51/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 51/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Musandrian, A.Md. Bin Mustar
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUSANDRIAN, A. Md BinMUSTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berbarengan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama6(enam) tahundan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratusjuta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 1(satu) tahun; 4. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Examplar Sertifikat Hak Milik No. 2642 Kel. Sukamaju Tanggal 24 Februari 2003 Atas nama Tenti Putri Lestari dengan Surat Ukur Nomor : 42 / Sukamaju / 2003; 2. 1 (satu) buah Rumah permanen yang terletak di Jalan Begelan Lorong Cempaka Rt. 7 Kel. Sukamaju Kec. Sako Palembang dengan Sertifikat Hak Milik No.2642 Kel. Sukamaju tanggal 24 Februari 2003 atas nama Tenti Putri Lestari Surat Ukur Nomor :42/Sukamaju/2003; Dikembalikan kepada saksi Tenti Putri Lestari; 3. 1 (satu) Set Meja Tamu dengan 4 (empat) kursi; 4. 1 (satu) Set Meja Makan dari Kayu Jati diatasnya dilapis kaca dengan 6 (enam) Kursi; 5. 1 (satu) buah meja Lesehan tanpa kursi; 6. 2 (dua) buah Spring Bed No. 1; 7. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki HAYATE No. Pol BG-3129-ZB, Warna Merah dan STNK tanpa BPKB; 8. 1 (satu) buah meja hias; 9. 1 (satu) buah lemari pakaian dari kayu jati; 10. 1 (satu) Unit TV Plasma 50 Inchi Merk LG; 11. 1 (satu) buah Piano Merk Yamaha; 12. 1 (satu) buah Kamera Merk Canon; Dirampas untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk menutup kerugian Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya yang kemudian diperhitungkan dengan besarnya uang pengganti yang menjadi beban Terdakwa; 13. 1 (satu) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Surat No. B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012 perihal Penugasan Pekerja Outsourcing Sdr. MUSANDRIAN sebagai petugas E-Channel Kanca PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya ; 14. 1 (satu) Examplar fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Edaran NOSE. S. 39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM; 15. 6 (enam) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Opname Kas ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan ID 958/70310 yang berlokasi di RS Muhammadyah Palembang, ID 953/1221 yang berlokasi di PS Mall Palembang, ID 964/94339 yang berlokasi di JM Sukarame Palembang, ID 956/80038 yang berlokasi di RM Papiko KM. 12 Palembang, ID 961/54536 yang berlokasi di IP Palembang, ID 960/54535 yang berlokasi di Hotel Anugerah Palembang; 16. 6 (enam) Examplar foto copy Berita Acara Penambahan kas ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan ID 958/70310 yang berlokasi di RS Muhammadyah Palembang, ID 953/1221 yang berlokasi di PS Mall Palembang, ID 964/94339 yang berlokasi di JM Sukarame Palembang, ID 956/80038 yang berlokasi di RM Papiko KM. 12 Palembang, ID 961/54536 yang berlokasi di IP Palembang, ID 960/54535 yang berlokasi di Hotel Anugerah Palembang; 17. 1 (satu) Examplar Daftar Uraian Jabatan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya tanggal 2 Januari 2012 ; 18. 2 (dua) Lembar Nota facsimile Nomor : B-920 IV/KC/OPS/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 Perihal Permasalahan Ofname Kas ATM ; 19. 1 (satu) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : R.2551-STO/INV/03/2013 tanggal 19 Maret 2013 Perihal Selisih Kurang Fisik Kas ATM Bank BRI Kanca Palembang Sriwijaya berikut lampiran berupa hasil audit ; 20. 3 (tiga) buah Rekaman CCTV ATM BRI JM Sukarami terminal ID ATM 94338, ATM BRI Hotel Anugrah terminal ID ATM 54535, ATM BRI Internasional Plaza (IP) terminal ID 54536 ; 21. 1 (satu) Examplar Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Mutual Plus Global Resources dengan Bank Rakyat Indonesia Wilayah Palembang ; 22. 2 (dua) lembar Rekapitulasi Karyawan PT. Mutual Plus Cabang Palembang ; 23. 1 (satu) Examplar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Musandrian dengan PT. Mutual dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ; 24. 1 (satu) lembar foto copy KTP Nomor : 1671062611840012 atas nama Musandrian; 25. 1 (satu) Examplar Print Out Tabungan Tahapan BCA KCP Iskandar dengan nomor Rekening 3410495120 atas nama Tenti Putri Lestari; 26. 29 (dua puluh sembilan) Print Out Rekening Koran No.3410514299 27. 1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA KCP. Iskandar dengan nomor rekening 3410514299 atas nama Musandrian; 28. 1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA KCP. Iskandar dengan nomor rekening 3410495120 atas nama Tenti Putri Lestari; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 51/PIDSUS/2013/PN.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUSANDRIAN, A. Md. Bin MUSTAR
Tempat Lahir : Palembang
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun/26November 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Kontrak PT. Bank BRI (Persero) Tbk. Cabang Palembang Sriwijaya
Tempat tinggal : Jalan Selada Lorong Ketimun No. 91 RT 21 RW 09, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang
Pendidikan : D-III
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara :
Oleh Penyidik sejak 25Juli 2013 sampai dengan 13Agustus 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14Agustus 2013 sampai dengan 22September 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 23September 2013 sampai dengan 22Oktober 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan 21 November 2013;
Oleh Penuntut Umumsejak tanggal 22November 2013 sampai dengan tanggal 26November 2013;
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 27November 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 27 Desember 2013 sampai dengan tanggal 24 Februari 2014;
Perpanjangan Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan 26 Maret 2014;
Perpanjangan Tahap II oleh Ketua Pengadilaan Tinggi Palembang sejak 27 Maret 2014 sampai dengan 25 April 2014;
Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Hj. Wanida, SH, MH, Bustanul Fahmi, SH dan Romaita, SH, ketiganya Advokat/Pengacara dari Pos Bantuan Hukum, berkantor di Jl. Kapten A. Rivai No. 16, Palembang berdasarkan Penetapan Hakim;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang No. 51/Pen.Pidsus/2013/PN.PLG tanggal 28 November 2013 tentang Penunjukan Hakim/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16Desember 2013;
Telah mendengarketerangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20Februari 2014No. Reg. Perkara : PDS-15/N.6.10/Ft.1/02/2014selengkapnya sebagaimana yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada tanggal 20 Februari 2014yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUSANDRIAN, A. Md. Bin MUSTARterbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Membayar denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp 666.325.000,- (enam ratus enam puluh enam juta tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Examplar Sertifikat Hak Milik No. 2642 Kel. Sukamaju Tanggal 24 Februari 2003 Atas nama TENTI PUTRI LESTARI dengan Surat Ukur Nomor : 42 / Sukamaju / 2003 ;
1 (satu) buah Rumah permanen yang terletak di Jalan Begelan Lorong Cempaka Rt. 7 Kel. Sukamaju Kec. Sako Palembang dengan Sertifikat Hak Milik No.2642 Kel. Sukamaju tanggal 24 Februari 2003 atas nama TENTI PUTRI LESTARI Surat Ukur Nomor :42/Sukamaju/2003 ;
1 (satu) Set Meja Tamu dengan 4 (empat) kursi ;
1 (satu) Set Meja Makan dari Kayu Jati diatasnya dilapis kaca dengan 6 (enam) Kursi ;
1 (satu) buah meja Lesehan tanpa kursi ;
2 (dua) buah Spring Bed No. 1;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki HAYATE No. Pol BG-3129-ZB, Warna Merah dan STNK tanpa BPKB ;
1 (satu) buah meja hias ;
1 (satu) buah lemari pakaian dari kayu jati ;
1 (satu) Unit TV Plasma 50 Inchi Merk LG ;
1 (satu) buah Piano Merk Yamaha ;
1 (satu) buah Kamera Merk Canon ;
1 (satu) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Surat No. B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012 perihal Penugasan Pekerja Outsourcing Sdr. MUSANDRIAN sebagai petugas E-Channel Kanca PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya ;
1 (satu) Examplar fotocopy sesuai dengan aslinya SURAT EDARAN NOSE. S. 39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang PENGELOLAAN ATM ;
6 (enam) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Opname Kas ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan ID 958/70310 yang berlokasi di RS Muhammadyah Palembang, ID 953/1221 yang berlokasi di PS Mall Palembang, ID 964/94339 yang berlokasi di JM Sukarame Palembang, ID 956/80038 yang berlokasi di RM Papiko KM. 12 Palembang, ID 961/54536 yang berlokasi di IP Palembang, ID 960/54535 yang berlokasi di Hotel Anugerah Palembang ;
6 (enam) Examplar foto copy Berita Acara Penambahan kas ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan ID 958/70310 yang berlokasi di RS Muhammadyah Palembang, ID 953/1221 yang berlokasi di PS Mall Palembang, ID 964/94339 yang berlokasi di JM Sukarame Palembang, ID 956/80038 yang berlokasi di RM Papiko KM. 12 Palembang, ID 961/54536 yang berlokasi di IP Palembang, ID 960/54535 yang berlokasi di Hotel Anugerah Palembang ;
1 (satu) Examplar Daftar Uraian Jabatan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya tanggal 2 Januari 2012 ;
2 (dua) Lembar Nota facsimile Nomor : B-920 IV/KC/OPS/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 Perihal Permasalahan Ofname Kas ATM ;
1 (satu) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : R.2551-STO/INV/03/2013 tanggal 19 Maret 2013 Perihal Selisih Kurang Fisik Kas ATM Bank BRI Kanca Palembang Sriwijaya berikut lampiran berupa hasil audit ;
3 (tiga) buah Rekaman CCTV ATM BRI JM Sukarami terminal ID ATM 94338, ATM BRI Hotel Anugrah terminal ID ATM 54535, ATM BRI Internasional Plaza (IP) terminal ID 54536 ;
1 (satu) Examplar Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Mutual Plus Global Resources dengan Bank Rakyat Indonesia Wilayah Palembang ;
2 (dua) lembar Rekapitulasi Karyawan PT. Mutual Plus Cabang Palembang ;
1 (satu) Examplar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara MUSANDRIAN dengan PT. Mutual dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy KTP Nomor : 1671062611840012 atas nama MUSANDRIAN ;
1 (satu) Examplar Print Out Tabungan Tahapan BCA KCP Iskandar dengan nomor Rekening 3410495120 atas nama TENTI PUTRI LESTARI;
29 (dua puluh sembilan) Print Out Rekening Koran No.3410514299
Agar barang bukti No. 1 sampai dengan No. 26 dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya.
1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA KCP. Iskandar dengan nomor rekening 3410514299 atas nama MUSANDRIAN
1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA KCP. Iskandar dengan nomor rekening 3410495120 atas nama TENTI PUTRI LESTARI
Agar barang bukti No.27 sampai dengan No.28 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 06Maret 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 06Maret 2014 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal dan oleh karena itu mohon Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 06Maret 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 06Maret2014 yang pada pokoknyamenyatakan tidak keberatan atas pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum, namun merasa keberatan atas lamanya tuntutan hukuman yang diberikan kepada Terdakwa, karena faktor penyebab tindak pidana bukan semata-mata kesalahan Terdakwa sendiri, melainkan juga peran serta istri Terdakwa dan kedua mertua Terdakwa. Sehubungan dengan itu, maka Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) yang disampaikan secara lisan yang disampaikan pada persidangan tanggal 06Maret 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan Pensehat Hukum Terdakwa (Duplik) yang disampaikan secara lisan dalam persidangan tanggal 06Maret 2014yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 26November 2013 No. Reg. Perkara : PDS-15/N.6.10.6/Ft.1/11/2013 sebagai berikut :
KESATU:
Primair
--------Bahwa terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Bin MUSTAR sebagai petugas E-Channel pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya yang diangkat berdasarkan surat penugasan dari Pimpinan Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya No : B.1061-KC-IV-SDM-02/2012 tanggal 27 Pebruari 2012, sekitar bulan Mei 2012 sampai dengan September 2012 atau setidak tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di 6 (enam) Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya yaitu pada : ATM RS. Muhammadiyah, ATM PS Mall, ATM Pasaraya JM Sukarami, ATM Rumah Makan Fapiko KM.12, ATM Internasional Plaza (IP), dan ATM Hotel Anugrah atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang, secara berlanjut, dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Bin MUSTAR sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai E-Chanel yang khusus bertugas sebagai Petugas ATM BRI Cabang Palembang Sriwijaya berdasarkan Surat Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012 adalah :
1) Melaksanakan kegiatan back-up sistem induk Kanca dan data Perangkat Perbankan Elektronis sesuai ketentuan serta memastikan back-up data telah dilakukan dengan benar untuk mengamankan kepentingan Bank.
2) Melaksanakan kegiatan pemeliharaan perangkat IT untuk menjamin kelancaran operasional Kanca dan Umit kerja di bawahnya
3) Melaksanakan kegiatan pemeliharaan perangkat e-channel yang menjadi kelolaan Kanca untuk menjamin kelancaran operasional Kanca dan unit kerja dibawahnya
4) Menjaga kebersihan dan suhu ruangan / booth perangkat perbankan elektronis, serta kemanan / kunci ruang / booth perangkat perbankan elektronis dalam rangka manjaga asset Bank
5) Menyusun, merencanakan, dan mengantisipasi gangguan pada perangkat perbankan elektronis guna menjamin kelancaran operasional
6) Melaksanakan kerjasama dan pembinaan hubungan kerja dengan unit kerja lain/pihak ketiga termasuk dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama (PKS), penyediaan data/informasi terkait kebutuhan, pengarsipan dan laporan, berdasarkan surat penugasan sesuai peran dan kopetensinya untuk memperlancar pencapaian kinerja kanca sesuai ketentuan/kebijakan yang berlaku dan target yang ditetapkan.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK NOSE.S.39-DIR/CBK/12/2006, tanggal 15 Desember 2006 tugas dan tanggung jawab petugas ATM pada bagian V angka 8 adalah sebagai berikut:
Melakukan proses backup/Elektronic Jurnal (EJ log).
Memeliharakerjakan ketersediaan Supplies ATM.
Memeliharakerjakan kunci sebagai berikut.
Menjaga kerahasiaan Password kombinasi digitas 2, untuk ATM yang memakai kunci kombinasi digital
Menjaga kunci manual, untuk ATM yang memakai kunci manual dan kombinasi password
d. Melakukan penelitian dan penyelesaian atas selisih kas ATM
e. Memeliharakerjakan dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan Kas ATM
f. Memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan assesoris (AC, Listrik, Brosur) di ruang ATM
g. Mengawasi Pihak Ke-3 dalam pemeliharaan mesin ATM baik rutin maupun non rutin.
h. Menandatangani Berita Acara Opname Kas, Berita Acara Hasil Penelitian dan Penyelesaian Selisih Kas ATM.
Bahwa berdasarkan peraturan tentang pengisian ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan merujuk ketentuan dalam Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : NOSE.S.39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006, adalah sebagai berikut :
Unit pengelola ATM harus menyediakan kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kas ATM sehari-hari. Khusus 1 (satu) hari menjelang hari libur Sabtu/Minggu atau hari-hari libur lainnya, maka harus dilakukan tambahan dan opname Kas untuk kecukupan kas ATM pada hari-hari libur tersebut.
Tambahan Kas ATM harus dilakukan oleh minimal dua orang pekerja unit kerja pengelola ATM dengan pengawalan. Kedua orang pekerja tersebut tidak boleh saling memback up.
Unit kerja pengelola ATM harus memberikan label denomisasi pada kaset uang ATM.
Pada saat pengisian uang di kaset uang, harus dipastikan bahwa uang telah dimasukkan di kaset uang sesuai dengan denominasinya.
Register opname kas ATM dibuat berdasarkan masing-masing terminal ID ATM.
Setiap pergeseran kas ATM harus diasuransikan (CIT) dengan melaporkan setiap akhir bulan ke Pihak Asuradur, paling lambat sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan/sesuai ketentuan. Beban premi asuransi CIT dan biaya yang timbul menjadi beban unit pengelola ATM.
Cash in Safe di mesin ATM harus diasuransikan sesuai ketentuan yang berlaku (SE Direksi Nose S 19 DIR/OPS/07/2005 tanggal 29 Juli 2005 tantang Asuransi Uang).
Kode kombinasi dilakukan penggantian secara periodik, setiap saat atau saat dirasakan kurang aman.
Setiap Perubahan Kode kombinasi (password) dicatat dalam register dan dibuatkan berita acara perubahan serta dimasukan dalam amplop tertutup untuk disimpan di kluis.
Setiap penyerahan kunci/password kombinasi masin ATM dicatat dalam register
Kaset uang cadangan disimpan dalam kluis.
Penerimaan dan penggunaan Security Seal kaset uang dicatat dalam register dan disimpan dalam kluis.
Security seal ditempel pada kaset berisi kaset uang di bagian depan secara horizontal.
Security seal hanya boleh dibuka di saat akan dilakukan penghitungan sisa kas fisik di unit kerja (di dalam kantor).
Semua pejabat / petugas di kanca / KCP / BRI Unit yang terkait dalam kegiatan Tambahan Kas, Opname Kas, Penyelesaian selisih Kas ATM harus ditunjuk secara tertulis dengan Surat Keputusan Pinca.
Semua pejabat/petugas di KCK yang terkait dalam kegiatan Tambahan Kas, Opname Kas, penyelesaian selisih Kas ATM harus ditunjuk secara tertulis dengan Surat Keputusan Pincasus.
Semua dokumen tambahan kas ATM, opname Kas dan Penyelesaian selisih Kas ATM disimpan tersendiri.
Kunci brandkas ATM dan kunci Kaset uang termasuk kaset uang cadangan harus disimpan di dalam kluis oleh pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Pinca secara tertulis dengan Surat Keputusan Pinca.
Kunci Kaset uang hanya dipergunakan di Unit Kerja dan tidak diperkenankan dibawa ke lokasi ATM.
Pada saat proses pengisian kaset uang di mesin ATM, hanya petugas pemegang kunci ATM saja yang diperbolehkan berada di ruang ATM/seputar Barandkas ATM.
Setiap selesai melakukan opname Kas ATM harus segera dibuat Berita Acara Opname Kas ATM baik terjadi selisih Kas maupun tidak terjadi selisih kas.
Pimpinan Unit Kerja pengelola ATM (Kabag OPS/Pinca/Pincapem/Kepala Unit) secara periodic minimal satu minggu sekali harus memastikan pelaksanaan ketentuan tentang tambahan dan opname kas ATM di unit kerjanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan cara membubuhkan tanda tangan pada register-register/ laporan Berita Acara/ Form-form control yang ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran ini (Register opname, Register penyerahan kunci/password kombinasi mesin ATM, Register perubahan kunci kombinasi mesin ATM, Register security seal ATM).
Bahwa terdakwa MUSANDRIAN A.Md Bin MUSTAR yang bertugas sebagai E-Channel pada Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya tersebut telah melaksanakan tugasnya yang diawali dengan terdakwa menerima Surat Perintah Jalan yang dibuat dan ditandatangani oleh Asisten Manager yaitu saksi I WAYAN RATMIKA, SE kemudian terdakwa membuat mengisi register berita acara penambahan kas, setelah itu terdakwa menerima uang penambahan kas dari supervisor yaitu saksi ASRANA DETY, SE binti MUKHTAR ABIM dan saksi YUNARTI binti H. MAHARI SANAFI untuk dimasukkan ke dalam Box / Kaset ATM, setelah pengisian box / kaset selesai terdakwa lakukan kemudian terdakwa bersama dengan supervisor tersebut dengan disertai petugas pengawalan langsung berangkat menuju lokasi ATM yang akan diisi, pada saat di ATM terdakwa mengawali tugas dengan mengecek jumlah saldo yang masih tersisa di ATM tersebut, setelah itu supervisor yaitu saksi ASRANA DETY, SE binti MUKHTAR ABIM dan saksi YUNARTI binti H. MAHARI SANAFI membuka pintu lemari besi ATM dengan password khusus yang tidak diketahui oleh siapapun termasuk terdakwa, setelah pintu lemari ATM terbuka terdakwa kembali bertugas mengganti box uang / kaset yang lama dengan yang baru, setelah itu pintu lemari ATM ditutup kembali dan box / kaset yang lama dibawa kembali ke Bank untuk dilakukan perhitungan guna pengisian register opname kas dan pada akhirnya register opname kas tersebut terdakwa serahkan kepada Supervisor saksi ASRANA DETY, SE binti MUKHTAR ABIM dan saksi YUNARTI binti H. MAHARI SANAFI, sedangkan sisa uang dari dalam box / kaset yang lama terdakwa setorkan kepada supervisor kas untuk dilakukan pembukuan, akan tetapi dalam kenyataannya terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak memenuhi ketentuan prosedur dalam memasukkan box / kaset uang ATM, dimana box / kaset isi ulang untuk mesin ATM yang digantikan tersebut telah terdakwa tukarkan dengan box / kaset yang berisi uang dengan box / kaset uang yang sudah tidak ada uangnya lagi dengan cara digeser oleh terdakwa dan uang yang berada dalam box / kaset ATM tersebut terdakwa ambil tanpa seizin dari pihak Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya serta untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membuat laporan pembukuan yang seolah-olah box / kaset ATM yang dibawanya pulang tersebut telah ditukarkan dengan box / kaset kosong ATM yang telah ditarik nasabah dalam transaksi melalui mesin ATM. Adapun uang yang telah diambil terdakwa dari ke 6 (enam) unit ATM milik PT. Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya adalah sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), perbuatan terdakwa pada waktu mengambil uang tersebut telah terekam dalam CCTV yang ada pada ATM masing-masing, adapun perincian uang yang diambil terdakwa sebagai berikut :
a) ATM RS Muhamadyah dengan ID : 958/70310 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 16 Mei 2012 dan tanggal 15 Juni 2012 masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
b) ATM PS Mall dengan ID : 953/1221 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 15 Juni 2012 pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
c) ATM JM Sukarami dengan dengan ID : 964/94339 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 06 Juli 2012 pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
d) ATM Rumah Makan Papiko Km.12 dengan ID : 956/80038 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 03 Juli 2012 pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
e) ATM Internasional Plaza dengan ID : 961/54536 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 31 Agustus 2012 pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
f) ATM Hotel Anugerah dengan ID : 960/54535 tersangka ambil uangnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 13 September 2012 pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil uang box / kaset ATM dari ke 6 (enam) unit ATM tersebut adalah sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan :
Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk nomor : NOSE.S.39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM, huruf B Tambahan dan Opname Kas ATM, huruf d, yang menyatakan pada saat pengisian uang di kaset uang, harus dipastikan bahwa uang telah dimasukkan di kaset uang sesuai dengan Denominasinya.
Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk nomor : NOKEP:S.58-DIR/OPS/12/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Revisi 1 (pertama) terhadap buku pedoman operasional untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu dan BRI Unit Brinets PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab 10 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) angka III. Pengelolaan ATM, huruf C.2. pengisian / penambahan kas ATM, huruf a.4).b) yang menyatakan petugas ATM bersama dengan Kabag Operasional KCK/AMO/Pincapem/Kaunit menghitung uang tunai, memasukan ke dalam kaset uang ATM dan menguncinya.
Bahwa terdakwa tidak berhak mengambil atau mempergunakan uang yang ada dalam box / kaset ATM dari ke 6 (enam) unit ATM tersebut sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dikarenakan terdakwa tidak ada izin dari pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau pihak berwenang lainnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 1.100.000.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa terdakwa yang telah mengambil uang yang berada dalam box / kaset ATM tersebut sebesar Rp.1.100.000.00,- telah dipergunakan terdakwa sebagai berikut :
1) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar pertengahan bulan April tahun 2012 terdakwa serahkan tunai kepada isterinya saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO untuk pembelian lahan seluas ± 300 m2 yang berkedudukan di Jalan Bagelan Lorong Cempaka Rt.7 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
2) Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar awal bulan April tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online) tanggal 9 April 2012.
3) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan April tahun 2012 terdakwa serahkan juga secara tunai kepada isterinya saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO sebagian uangnya untuk biaya renovasirumah yang berdiri pada lahan tersebut pada poinnomor 1 di atas serta oleh saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO sebagian lagi digunakan untuk pembelian perabotan rumah tangga yaitu 1 (satu) buah Almari pakaian dari kayu jati, 1 (satu) buah meja lesehan, 1 (satu) buah meja hias, 2 (dua) buah Spring Bed, 1 (satu) set meja makan, 1 (satu) set meja tamu, 1 (satu) buah kamera merek Canon dan 1 (satu) buah piano merek Yamaha serta 1 (satu) unit TV Plasma 50 Inci merek LG.
4) Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar akhir bulan April tahun 2012 terdakwa serahkan juga secara tunai kepada isterinya yang bernama TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Hayate, warna merah.
5) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (saratus juta rupiah) sekitar awal bulan Mei tahun 2012 masuk ke rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410495120 milik isteri terdakwa yang bernama TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO dengan cara setor tunai ATM BCA KCP Iskandar, penyetoran dilakukan beberapa kali sampai dengan jumlah Rp. 100.000.000,- melalui transaksi ATM dikarenakan dalam sehari hanya dapat mentransper 10.000.000,-
6) Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Mei tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA(Bandar game online).
7) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan Mei tahun 2012 terdakwa serahkan tunai kepada isteriterdakwasaksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO
8) Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar akhir bulan Mei tahun 2012 terdakwa gunakan untuk membayar kredit berikut bunga tunggakan mobil Inova dan Xenia di Leasing Acc dan Leasing Plus Finance Jalan Veteran Palembang.
9) Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 terdakwa belikan 1 (satu) unit mobil Blezer, tahun 1990.
10) Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 terdakwa belikan 1 (satu) unit mobil Eterna, tahun 1986.
11) Uang sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA(Bandar game online).
12) Uang sebesar kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Juni 2013 terdakwa transfer melalui ATM setortunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCANomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA(Bandargame online).
13) Uang sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Juli tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
14) Uang sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan Agustus tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
15) Uang sebesar kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan September tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
16) Uang sebesar kurang lebih Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
17) Uang sebesar kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar awal bulan November tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATMsetor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milikterdakwake rekening Bank BCA Nomor : 8370136549an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
18) Uang sebesar kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an.EDIWIJAYA (Bandar game online).
19) Sisa uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi lainnya.
Bahwa berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan atas dugaan penyimpangan dalam penyelisihan uang Ajungan Tunai Mandiri (ATM) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya Tahun 2012 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-4152/PW07/5/2013 tanggal 01 Nopember 2013 telah menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 1.100.000.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Lokasi ATM | Terminal ID | Tanggal Transaksi | Kas KeluarKluis/Brangkas | Masuk ATM | Selisih |
| 1 | RS Muhammadiyah | 00342958 (70310) | 16/05/2012 15/06/2012 | 600.000.000 800.000.000 | 400.000.000 600.000.000 | 200.000.000 200.000.000 |
| 2 | Palembang Square | 00342953 (1221) | 15/06/2012 | 800.000.000 | 600.000.000 | 200.000.000 |
| 3 | RM Fapiko | 00342956 (80038) | 06/07/2012 | 400.000.000 | 200.000.000 | 200.000.000 |
| 4 | Hotel Anugerah | 00342960 (54535) | 30/07/2012 | 400.000.000 | 300.000.000 | 100.000.000 |
| 5 | Internasional Plaza | 00342956 (54536) | 31/08/2012 | 400.000.000 | 300.000.000 | 100.000.000 |
| 6 | JM Sukarami | 00342964 (94339) | 13/09/2012 | 400.000.000 | 300.000.000 | 100.000.000 |
| Jumlah | 3.800.000.000 | 2.700.000.000 | 1.100.000.000 |
-----------Perbuatan terdakwa MUSANDRIAN. A.Md Bin MUSTARsebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------
Subsidiair :
--------Bahwa terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Bin MUSTAR sebagai petugas E-Channel pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya yang diangkat berdasarkan surat penugasan dari Pimpinan Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya No : B.1061-KC-IV-SDM-02/2012 tanggal 27 Pebruari 2012, sekitar bulan Mei 2012 sampai dengan September 2012 atau setidak tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di 6 (enam) Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya yaitu pada : ATM RS. Muhammadiyah, ATM PS Mall, ATM Pasaraya JM Sukarami, ATM Rumah Makan Fapiko KM.12, ATM Internasional Plaza (IP), dan ATM Hotel Anugrah atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang, secara berlanjut selakupegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat beharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Bin MUSTAR sebagai petugas E-Channel pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya yang diangkat berdasarkan surat penugasan dari Pimpinan Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya No : B.1061-KC-IV-SDM-02/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 telah melaksanakan tugasnya sebagaimana bidang penugasan yang dibebankan kepadanya.
Bahwa terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Bin MUSTAR sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai E-Chanel yang khusus bertugas sebagai Petugas ATM BRI Cabang Palembang Sriwijaya berdasarkan Surat Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012 adalah :
1) Melaksanakan kegiatan back-up sistem induk Kanca dan data Perangkat Perbankan Elektronis sesuai ketentuan serta memastikan back-up data telah dilakukan dengan benar untuk mengamankan kepentingan Bank.
2) Melaksanakan kegiatan pemeliharaan perangkat IT untuk menjamin kelancaran operasional Kanca dan Umit kerja di bawahnya
3) Melaksanakan kegiatan pemeliharaan perangkat e-channel yang menjadi kelolaan Kanca untuk menjamin kelancaran operasional Kanca dan unit kerja dibawahnya
4) Menjaga kebersihan dan suhu ruangan / booth perangkat perbankan elektronis, serta kemanan / kunci ruang / booth perangkat perbankan elektronis dalam rangka manjaga asset Bank
5) Menyusun, merencanakan, dan mengantisipasi gangguan pada perangkat perbankan elektronis guna menjamin kelancaran operasional
6) Melaksanakan kerjasama dan pembinaan hubungan kerja dengan unit kerja lain/pihak ketiga termasuk dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama (PKS), penyediaan data/informasi terkait kebutuhan, pengarsipan dan laporan, berdasarkan surat penugasan sesuai peran dan kopetensinya untuk memperlancar pencapaian kinerja kanca sesuai ketentuan/kebijakan yang berlaku dan target yang ditetapkan.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : NOSE.S.39-DIR/CBK/12/2006, tanggal 15 Desember 2006 tugas dan tanggung jawab petugas ATM pada bagian V angka 8 adalah sebagai berikut :
Melakukan proses backup/Elektronik Jurnal (EJ log).
Memeliharakerjakan ketersediaan Supplies ATM.
Memeliharakerjakan kunci sebagai berikut
Menjaga kerahasiaan Password kombinasi digitas 2, untuk ATM yang memakai kunci kombinasi digital
Menjaga kunci manual, untuk ATM yang memakai kunci manual dan kombinasi password
d. Melakukan penelitian dan penyelesaian atas selisih kas ATM
e. Memeliharakerjakan dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan Kas ATM
f. Memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan assesoris (AC, Listrik, Brosur) di ruang ATM
g. Mengawasi Pihak Ke-3 dalam pemeliharaan mesin ATM baik rutin maupun non rutin.
h. Menandatangani Berita Acara Opname Kas, Berita Acara Hasil Penelitian dan Penyelesaian Selisih Kas ATM.
Bahwa berdasarkan peraturan tentang pengisian ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan merujuk ketentuan dalam Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK NOSE.S.39-DIR/CBK/12/2006, tanggal 15 Desember 2006, adalah sebagai berikut :
a. Unit pengelola ATM harus menyediakan kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kas ATM sehari-hari. Khusus 1 (satu) hari menjelang hari libur Sabtu/Minggu atau hari-hari libur lainnya, maka harus dilakukan tambahan dan opname Kas untuk kecukupan kas ATM pada hari-hari libur tersebut
b. Tambahan Kas ATM harus dilakukan oleh minimal dua orang pekerja unit kerja pengelola ATM dengan pengawalan. Kedua orang pekerja tersebut tidak boleh saling memback up
c. Unit kerja pengelola ATM harus memberikan label denomisasi pada kaset uang ATM
d. Pada saat pengisian uang di kaset uang, harus dipastikan bahwa uang telah dimasukkan di kaset uang sesuai dengan denominasinya
e. Register opname kas ATM dibuat berdasarkan masing-masing terminal ID ATM
f. Setiap pergeseran kas ATM harus diasuransikan (CIT) dengan melaporkan setiap akhir bulan ke Pihak Asuradur, paling lambat sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan/ sesuai ketentuan. Beban premi asuransi CIT dan biaya yang timbul menjadi beban unit pengelola ATM
g. Cash in Safe di mesin ATM harus diasuransikan sesuai ketentuan yang berlaku (SE Direksi Nose S 19 DIR/OPS/07/2005 tanggal 29 Juli 2005 tantang Asuransi Uang)
h. Kode kombinasi dilakukan penggantian secara periodic, setiap saat atau saat dirasakan kurang aman
i. Setiap Perubahan Kode kombinasi (password) dicatat dalam register dan dibuatkan berita acara perubahan serta dimasukan dalam amplop tertutup untuk disimpan di kluis
j. Setiap penyerahan kunci/password kombinasi masin ATM dicatat dalam register
k. Kaset uang cadangan disimpan dalam kluis
l. Penerimaan dan penggunaan Security Seal kaset uang dicatat dalam register dan disimpan dalam kluis
m. Security seal ditempel pada kaset berisi kaset uang di bagian depan secara horizontal
n. Security seal hanya boleh dibuka di saat akan dilakukan penghitungan sisa kas fisik di unit kerja (di dalam kantor)
o. Semua pejabat / petugas di kanca / KCP / BRI Unit yang terkait dalam kegiatan Tambahan Kas, Opname Kas, Penyelesaian selisih Kas ATM harus ditunjuk secara tertulis dengan Surat Keputusan Pinca
p. Semua pejabat/ petugas di KCK yang terkait dalam kegiatan Tambahan Kas, Opname Kas, penyelesaian selisih Kas ATM harus ditunjuk secara tertulis dengan Surat Keputusan Pincasus
q. Semua dokumen tambahan kas ATM, opname Kas dan Penyelesaian selisih Kas ATM disimpan tersendiri
r. Kunci brandkas ATM dan kunci Kaset uang termasuk kaset uang cadangan harus disimpan di dalam kluis oleh pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Pinca secara tertulis dengan Surat Keputusan Pinca
s. Kunci Kaset uang hanya dipergunakan di Unit Kerja dan tidak diperkenankan dibawa ke lokasi ATM
t. Pada saat proses pengisian kaset uang di mesin ATM, hanya petugas pemegang kunci ATM saja yang diperbolehkan berada di ruang ATM/seputar Brandkas ATM
u. Setiap selesai melakukan opname Kas ATM harus segera dibuat Berita Acara Opname Kas ATM baik terjadi selisih Kas maupun tidak terjadi selisih kas
v. Pimpinan Unit Kerja pengelola ATM (Kabag OPS/Pinca/Pincapem/Kepala Unit) secara periodic minimal satu minggu sekali harus memastikan pelaksanaan ketentuan tentang tambahan dan opname kas ATM di unit kerjanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan cara membubuhkan tanda tangan pada register-register/ laporan Berita Acara/ Form-form control yang ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran ini (Register opname, Register penyerahan kunci/password kombinasi mesin ATM, Register perubahan kunci kombinasi mesin ATM, Register security seal ATM).
Bahwa terdakwa MUSANDRIAN A.Md Bin MUSTAR yang bertugas sebagai E-Channel pada Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya tersebut telah melaksanakan tugasnya yang diawali dengan terdakwa menerima Surat Perintah Jalan yang dibuat dan ditandatangani oleh Asisten Manager yaitu saksi I WAYAN RATMIKA, SE kemudian terdakwa membuat mengisi register berita acara penambahan kas, setelah itu terdakwa menerima uang penambahan kas dari supervisor yaitu saksi ASRANA DETY, SE binti MUKHTAR ABIM dan saksi YUNARTI binti H. MAHARI SANAFI untuk dimasukkan ke dalam Box / Kaset ATM, setelah pengisian box / kaset selesai terdakwa lakukan kemudian terdakwa bersama dengan supervisor tersebut dengan disertai petugas pengawalan langsung berangkat menuju lokasi ATM yang akan diisi, pada saat di ATM terdakwa mengawali tugas dengan mengecek jumlah saldo yang masih tersisa di ATM tersebut, setelah itu supervisor yaitu saksi ASRANA DETY, SE binti MUKHTAR ABIM dan saksi YUNARTI binti H. MAHARI SANAFI membuka pintu lemari besi ATM dengan password khusus yang tidak diketahui oleh siapapun termasuk terdakwa, setelah pintu lemari ATM terbuka terdakwa kembali bertugas mengganti box uang / kaset yang lama dengan yang baru, setelah itu pintu lemari ATM ditutup kembali dan box / kaset yang lama dibawa kembali ke Bank untuk dilakukan perhitungan guna pengisian register opname kas dan pada akhirnya register opname kas tersebut terdakwa serahkan kepada Supervisor saksi ASRANA DETY, SE binti MUKHTAR ABIM dan saksi YUNARTI binti H. MAHARI SANAFI, sedangkan sisa uang dari dalam box / kaset yang lama terdakwa setorkan kepada supervisor kas untuk dilakukan pembukuan, akan tetapi dalam kenyataannya terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak memenuhi ketentuan prosedur dalam memasukkan box / kaset uang ATM, dimana box / kaset isi ulang untuk mesin ATM yang digantikan tersebut telah terdakwa tukarkan dengan box / kaset yang berisi uang dengan box / kaset uang yang sudah tidak ada uangnya lagi dengan cara digeser oleh terdakwa dan uang yang berada dalam box / kaset ATM tersebut terdakwa ambil tanpa seizin dari pihak Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya serta untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membuat laporan pembukuan yang seolah-olah box / kaset ATM yang dibawanya pulang tersebut telah ditukarkan dengan box / kaset kosong ATM yang telah ditarik nasabah dalam transaksi melalui mesin ATM. Adapun uang yang telah diambil terdakwa dari ke 6 (enam) unit ATM milik PT. Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya adalah sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), perbuatan terdakwa pada waktu mengambil uang tersebut telah terekam dalam CCTV yang ada pada ATM masing-masing, adapun perincian uang yang diambil terdakwa sebagai berikut :
a) ATM RS Muhamadyah dengan ID : 958/70310 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 16 Mei 2012 dan tanggal 15 Juni 2012 masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
b) ATM PS Mall dengan ID : 953/1221 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 15 Juni 2012 pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
c) ATM JM Sukarami dengan dengan ID : 964/94339 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 06 Juli 2012 pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
d) ATM Rumah Makan Papiko Km.12 dengan ID : 956/80038 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 03 Juli 2012 pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
e) ATM Internasional Plaza dengan ID : 961/54536 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 31 Agustus 2012 pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
f) ATM Hotel Anugerah dengan ID : 960/54535 tersangka ambil uangnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 13 September 2012 pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa selaku petugas E-Channel yang telah mengambil uang box / kaset ATM dari ke 6 (enam) unit ATM tersebut sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) tidak melaporkan kepada pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan :
Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk nomor : NOSE.S.39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM, huruf B Tambahan dan Opname Kas ATM, huruf d, yang menyatakan pada saat pengisian uang di kaset uang, harus dipastikan bahwa uang telah dimasukkan di kaset uang sesuai dengan Denominasinya.
Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk nomor : NOKEP:S.58-DIR/OPS/12/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Revisi 1 (pertama) terhadap buku pedoman operasional untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu dan BRI Unit Brinets PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab 10 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) angka III. Pengelolaan ATM, huruf C.2. pengisian / penambahan kas ATM, huruf a.4).b) yang menyatakan petugas ATM bersama dengan Kabag Operasional KCK/AMO/Pincapem/Kaunit menghitung uang tunai, memasukan ke dalam kaset uang ATM dan menguncinya.
Bahwa terdakwa selaku petugas E-Channel disamping itu juga tidak berhak mengambil serta mempergunakan uang yang ada dalam box / kaset ATM dari ke 6 (enam) unit ATM tersebut sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dikarenakan terdakwa tidak ada izin dari pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau pihak berwenang lainnya.
Bahwa terdakwa yang telah mengambil uang yang berada dalam box / kaset ATM tersebut sebesar Rp.1.100.000.00,- telah dipergunakan terdakwa sebagai berikut :
1) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar pertengahan bulan April tahun 2012 terdakwa serahkan tunai kepada isterinya saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO untuk pembelian lahan seluas ± 300 m2 yang berkedudukan di Jalan Bagelan Lorong Cempaka Rt.7 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
2) Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar awal bulan April tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online) tanggal 9 April 2012.
3) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan April tahun 2012 terdakwa serahkan juga secara tunai kepada isterinya saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO sebagian uangnya untuk biaya renovasirumah yang berdiri pada lahan tersebut pada poinnomor 1 di atas serta oleh saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO sebagian lagi digunakan untuk pembelian perabotan rumah tangga yaitu 1 (satu) buah Almari pakaian dari kayu jati, 1 (satu) buah meja lesehan, 1 (satu) buah meja hias, 2 (dua) buah Spring Bed, 1 (satu) set meja makan, 1 (satu) set meja tamu, 1 (satu) buah kamera merek Canon dan 1 (satu) buah piano merek Yamaha serta 1 (satu) unit TV Plasma 50 Inci merek LG.
4) Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar akhir bulan April tahun 2012 terdakwa serahkan juga secara tunai kepada isterinya yang bernama TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Hayate, warna merah.
5) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (saratus juta rupiah) sekitar awal bulan Mei tahun 2012 masuk ke rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410495120 milik isteri terdakwa yang bernama TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO dengan cara setor tunai ATM BCA KCP Iskandar, penyetoran dilakukan beberapa kali sampai dengan jumlah Rp. 100.000.000,- melalui transaksi ATM dikarenakan dalam sehari hanya dapat mentransper 10.000.000,-
6) Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Mei tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA(Bandar game online).
7) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan Mei tahun 2012 terdakwa serahkan tunai kepada isteriterdakwasaksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO
8) Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar akhir bulan Mei tahun 2012 terdakwa gunakan untuk membayar kredit berikut bunga tunggakan mobil Inova dan Xenia di Leasing Acc dan Leasing Plus Finance Jalan Veteran Palembang.
9) Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 terdakwa belikan 1 (satu) unit mobil Blezer, tahun 1990.
10) Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 terdakwa belikan 1 (satu) unit mobil Eterna, tahun 1986.
11) Uang sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA(Bandar game online).
12) Uang sebesar kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Juni 2013 terdakwa transfer melalui ATM setortunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCANomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA(Bandargame online).
13) Uang sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Juli tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
14) Uang sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan Agustus tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
15) Uang sebesar kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan September tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
16) Uang sebesar kurang lebih Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
17) Uang sebesar kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar awal bulan November tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setortunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milikterdakwake rekening Bank BCA Nomor : 8370136549an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
18) Uang sebesar kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an.EDIWIJAYA(Bandar game online).
19) Sisa uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi lainnya.
Bahwa berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan atas dugaan penyimpangan dalam penyelisihan uang Ajungan Tunai Mandiri (ATM) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya Tahun 2012 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-4152/PW07/5/2013 tanggal 01 Nopember 2013 telah menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 1.100.000.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Lokasi ATM | Terminal ID | Tanggal Transaksi | Kas KeluarKluis/Brangkas | Masuk ATM | Selisih |
| 1 | RS Muhammadiyah | 00342958 (70310) | 16/05/2012 15/06/2012 | 600.000.000 800.000.000 | 400.000.000 600.000.000 | 200.000.000 200.000.000 |
| 2 | Palembang Square | 00342953 (1221) | 15/06/2012 | 800.000.000 | 600.000.000 | 200.000.000 |
| 3 | RM Fapiko | 00342956 (80038) | 06/07/2012 | 400.000.000 | 200.000.000 | 200.000.000 |
| 4 | Hotel Anugerah | 00342960 (54535) | 30/07/2012 | 400.000.000 | 300.000.000 | 100.000.000 |
| 5 | Internasional Plaza | 00342956 (54536) | 31/08/2012 | 400.000.000 | 300.000.000 | 100.000.000 |
| 6 | JM Sukarami | 00342964 (94339) | 13/09/2012 | 400.000.000 | 300.000.000 | 100.000.000 |
| Jumlah | 3.800.000.000 | 2.700.000.000 | 1.100.000.000 |
-----------Perbuatan terdakwa MUSANDRIAN. A.Md Bin MUSTARsebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 8 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------
DAN
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Bin MUSTAR sebagai petugas E-Channel pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya yang diangkat berdasarkan surat penugasan dari Pimpinan Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya No : B.1061-KC-IV-SDM-02/2012 tanggal 27 Pebruari 2012, sekitar bulan Mei 2012 sampai dengan September 2012 atau setidak tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di 6 (enam) Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya yaitu pada : ATM RS. Muhammadiyah, ATM PS Mall, ATM Pasaraya JM Sukarami, ATM Rumah Makan Fapiko KM.12, ATM Internasional Plaza (IP), dan ATM Hotel Anugrah atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Bin MUSTAR sebagai petugas E-Channel pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya yang diangkat berdasarkan surat penugasan dari Pimpinan Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya No : B.1061-KC-IV-SDM-02/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 telah melaksanakan tugasnya sebagaimana bidang penugasan yang dibebankan kepadanya.
Bahwa terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Bin MUSTAR sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai E-Chanel yang khusus bertugas sebagai Petugas ATM BRI Cabang Palembang Sriwijaya berdasarkan Surat Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012 adalah :
1) Melaksanakan kegiatan back-up sistem induk Kanca dan data Perangkat Perbankan Elektronis sesuai ketentuan serta memastikan back-up data telah dilakukan dengan benar untuk mengamankan kepentingan Bank.
2) Melaksanakan kegiatan pemeliharaan perangkat IT untuk menjamin kelancaran operasional Kanca dan Umit kerja di bawahnya
3) Melaksanakan kegiatan pemeliharaan perangkat e-channel yang menjadi kelolaan Kanca untuk menjamin kelancaran operasional Kanca dan unit kerja dibawahnya
4) Menjaga kebersihan dan suhu ruangan / booth perangkat perbankan elektronis, serta kemanan / kunci ruang / booth perangkat perbankan elektronis dalam rangka manjaga asset Bank
5) Menyusun, merencanakan, dan mengantisipasi gangguan pada perangkat perbankan elektronis guna menjamin kelancaran operasional
6) Melaksanakan kerjasama dan pembinaan hubungan kerja dengan unit kerja lain/pihak ketiga termasuk dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama (PKS), penyediaan data/informasi terkait kebutuhan, pengarsipan dan laporan, berdasarkan surat penugasan sesuai peran dan kopetensinya untuk memperlancar pencapaian kinerja kanca sesuai ketentuan/kebijakan yang berlaku dan target yang ditetapkan.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : NOSE.S.39-DIR/CBK/12/2006, tanggal 15 Desember 2006 tugas dan tanggung jawab petugas ATM pada bagian V angka 8 adalah sebagai berikut :
Melakukan proses backup/Elektronik Jurnal (EJ log).
Memeliharakerjakan ketersediaan Supplies ATM.
Memeliharakerjakan kunci sebagai berikut
Menjaga kerahasiaan Password kombinasi digitas 2, untuk ATM yang memakai kunci kombinasi digital
Menjaga kunci manual, untuk ATM yang memakai kunci manual dan kombinasi password
d. Melakukan penelitian dan penyelesaian atas selisih kas ATM
e. Memeliharakerjakan dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan Kas ATM
f. Memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan assesoris (AC, Listrik, Brosur) di ruang ATM
g. Mengawasi Pihak Ke-3 dalam pemeliharaan mesin ATM baik rutin maupun non rutin.
h. Menandatangani Berita Acara Opname Kas, Berita Acara Hasil Penelitian dan Penyelesaian Selisih Kas ATM.
Bahwa berdasarkan peraturan tentang pengisian ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan merujuk ketentuan dalam Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK NOSE.S.39-DIR/CBK/12/2006, tanggal 15 Desember 2006, adalah sebagai berikut :
a. Unit pengelola ATM harus menyediakan kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kas ATM sehari-hari. Khusus 1 (satu) hari menjelang hari libur Sabtu/Minggu atau hari-hari libur lainnya, maka harus dilakukan tambahan dan opname Kas untuk kecukupan kas ATM pada hari-hari libur tersebut
b. Tambahan Kas ATM harus dilakukan oleh minimal dua orang pekerja unit kerja pengelola ATM dengan pengawalan. Kedua orang pekerja tersebut tidak boleh saling memback up
c. Unit kerja pengelola ATM harus memberikan label denomisasi pada kaset uang ATM
d. Pada saat pengisian uang di kaset uang, harus dipastikan bahwa uang telah dimasukkan di kaset uang sesuai dengan denominasinya
e. Register opname kas ATM dibuat berdasarkan masing-masing terminal ID ATM
f. Setiap pergeseran kas ATM harus diasuransikan (CIT) dengan melaporkan setiap akhir bulan ke Pihak Asuradur, paling lambat sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan/ sesuai ketentuan. Beban premi asuransi CIT dan biaya yang timbul menjadi beban unit pengelola ATM
g. Cash in Safe di mesin ATM harus diasuransikan sesuai ketentuan yang berlaku (SE Direksi Nose S 19 DIR/OPS/07/2005 tanggal 29 Juli 2005 tantang Asuransi Uang)
h. Kode kombinasi dilakukan penggantian secara periodic, setiap saat atau saat dirasakan kurang aman
i. Setiap Perubahan Kode kombinasi (password) dicatat dalam register dan dibuatkan berita acara perubahan serta dimasukan dalam amplop tertutup untuk disimpan di kluis
j. Setiap penyerahan kunci/password kombinasi masin ATM dicatat dalam register
k. Kaset uang cadangan disimpan dalam kluis
l. Penerimaan dan penggunaan Security Seal kaset uang dicatat dalam register dan disimpan dalam kluis
m. Security seal ditempel pada kaset berisi kaset uang di bagian depan secara horizontal
n. Security seal hanya boleh dibuka di saat akan dilakukan penghitungan sisa kas fisik di unit kerja (di dalam kantor)
o. Semua pejabat / petugas di kanca / KCP / BRI Unit yang terkait dalam kegiatan Tambahan Kas, Opname Kas, Penyelesaian selisih Kas ATM harus ditunjuk secara tertulis dengan Surat Keputusan Pinca
p. Semua pejabat/ petugas di KCK yang terkait dalam kegiatan Tambahan Kas, Opname Kas, penyelesaian selisih Kas ATM harus ditunjuk secara tertulis dengan Surat Keputusan Pincasus
q. Semua dokumen tambahan kas ATM, opname Kas dan Penyelesaian selisih Kas ATM disimpan tersendiri
r. Kunci brandkas ATM dan kunci Kaset uang termasuk kaset uang cadangan harus disimpan di dalam kluis oleh pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Pinca secara tertulis dengan Surat Keputusan Pinca
s. Kunci Kaset uang hanya dipergunakan di Unit Kerja dan tidak diperkenankan dibawa ke lokasi ATM
t. Pada saat proses pengisian kaset uang di mesin ATM, hanya petugas pemegang kunci ATM saja yang diperbolehkan berada di ruang ATM/seputar Barandkas ATM
u. Setiap selesai melakukan opname Kas ATM harus segera dibuat Berita Acara Opname Kas ATM baik terjadi selisih Kas maupun tidak terjadi selisih kas
v. Pimpinan Unit Kerja pengelola ATM (Kabag OPS/Pinca/Pincapem/Kepala Unit) secara periodic minimal satu minggu sekali harus memastikan pelaksanaan ketentuan tentang tambahan dan opname kas ATM di unit kerjanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan cara membubuhkan tanda tangan pada register-register/ laporan Berita Acara/ Form-form control yang ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran ini (Register opname, Register penyerahan kunci/password kombinasi mesin ATM, Register perubahan kunci kombinasi mesin ATM, Register security seal ATM).
Bahwa terdakwa MUSANDRIAN A.Md Bin MUSTAR yang bertugas sebagai E-Channel pada Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya tersebut telah melaksanakan tugasnya yang diawali dengan terdakwa menerima Surat Perintah Jalan yang dibuat dan ditandatangani oleh Asisten Manager yaitu saksi I WAYAN RATMIKA, SE kemudian terdakwa membuat mengisi register berita acara penambahan kas, setelah itu terdakwa menerima uang penambahan kas dari supervisor yaitu saksi ASRANA DETY, SE binti MUKHTAR ABIM dan saksi YUNARTI binti H. MAHARI SANAFI untuk dimasukkan ke dalam Box / Kaset ATM, setelah pengisian box / kaset selesai terdakwa lakukan kemudian terdakwa bersama dengan supervisor tersebut dengan disertai petugas pengawalan langsung berangkat menuju lokasi ATM yang akan diisi, pada saat di ATM terdakwa mengawali tugas dengan mengecek jumlah saldo yang masih tersisa di ATM tersebut, setelah itu supervisor yaitu saksi ASRANA DETY, SE binti MUKHTAR ABIM dan saksi YUNARTI binti H. MAHARI SANAFI membuka pintu lemari besi ATM dengan password khusus yang tidak diketahui oleh siapapun termasuk terdakwa, setelah pintu lemari ATM terbuka terdakwa kembali bertugas mengganti box uang / kaset yang lama dengan yang baru, setelah itu pintu lemari ATM ditutup kembali dan box / kaset yang lama dibawa kembali ke Bank untuk dilakukan perhitungan guna pengisian register opname kas dan pada akhirnya register opname kas tersebut terdakwa serahkan kepada Supervisor saksi ASRANA DETY, SE binti MUKHTAR ABIM dan saksi YUNARTI binti H. MAHARI SANAFI, sedangkan sisa uang dari dalam box / kaset yang lama terdakwa setorkan kepada supervisor kas untuk dilakukan pembukuan, akan tetapi dalam kenyataannya terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak memenuhi ketentuan prosedur dalam memasukkan box / kaset uang ATM, dimana box / kaset isi ulang untuk mesin ATM yang digantikan tersebut telah terdakwa tukarkan dengan box / kaset yang berisi uang dengan box / kaset uang yang sudah tidak ada uangnya lagi dengan cara digeser oleh terdakwa dan uang yang berada dalam box / kaset ATM tersebut terdakwa ambil tanpa seizin dari pihak Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya serta untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membuat laporan pembukuan yang seolah-olah box / kaset ATM yang dibawanya pulang tersebut telah ditukarkan dengan box / kaset kosong ATM yang telah ditarik nasabah dalam transaksi melalui mesin ATM. Adapun uang yang telah diambil terdakwa dari ke 6 (enam) unit ATM milik PT. Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya adalah sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), perbuatan terdakwa pada waktu mengambil uang tersebut telah terekam dalam CCTV yang ada pada ATM masing-masing, adapun perincian uang yang diambil terdakwa sebagai berikut :
a) ATM RS Muhamadyah dengan ID : 958/70310 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 16 Mei 2012 dan tanggal 15 Juni 2012 masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
b) ATM PS Mall dengan ID : 953/1221 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 15 Juni 2012 pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
c) ATM JM Sukarami dengan dengan ID : 964/94339 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 06 Juli 2012 pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
d) ATM Rumah Makan Papiko Km.12 dengan ID : 956/80038 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 03 Juli 2012 pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
e) ATM Internasional Plaza dengan ID : 961/54536 terdakwa ambil uangnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 31 Agustus 2012 pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
f) ATM Hotel Anugerah dengan ID : 960/54535 tersangka ambil uangnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 13 September 2012 pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil uang box / kaset ATM dari ke 6 (enam) unit ATM tersebut sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) tidak melaporkan kepada pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk serta tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan :
Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk nomor : NOSE.S.39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM, huruf B Tambahan dan Opname Kas ATM, huruf d, yang menyatakan pada saat pengisian uang di kaset uang, harus dipastikan bahwa uang telah dimasukkan di kaset uang sesuai dengan Denominasinya.
Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk nomor : NOKEP:S.58-DIR/OPS/12/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Revisi 1 (pertama) terhadap buku pedoman operasional untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu dan BRI Unit Brinets PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab 10 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) angka III. Pengelolaan ATM, huruf C.2. pengisian / penambahan kas ATM, huruf a.4).b) yang menyatakan petugas ATM bersama dengan Kabag Operasional KCK/AMO/Pincapem/Kaunit menghitung uang tunai, memasukan ke dalam kaset uang ATM dan menguncinya.
Bahwa terdakwa yang telah mengambil uang yang berada dalam box / kaset ATM tersebut sebesar Rp.1.100.000.00,- telah dipergunakan terdakwa sebagai berikut :
1) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar pertengahan bulan April tahun 2012 terdakwa serahkan tunai kepada isterinya saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO untuk pembelian lahan seluas ± 300 m2 yang berkedudukan di Jalan Bagelan Lorong Cempaka Rt.7 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
2) Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar awal bulan April tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online) tanggal 9 April 2012.
3) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan April tahun 2012 terdakwa serahkan juga secara tunai kepada isterinya saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO sebagian uangnya untuk biaya renovasirumah yang berdiri pada lahan tersebut pada poinnomor 1 di atas serta oleh saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO sebagian lagi digunakan untuk pembelian perabotan rumah tangga yaitu 1 (satu) buah Almari pakaian dari kayu jati, 1 (satu) buah meja lesehan, 1 (satu) buah meja hias, 2 (dua) buah Spring Bed, 1 (satu) set meja makan, 1 (satu) set meja tamu, 1 (satu) buah kamera merek Canon dan 1 (satu) buah piano merek Yamaha serta 1 (satu) unit TV Plasma 50 Inci merek LG.
4) Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar akhir bulan April tahun 2012 terdakwa serahkan juga secara tunai kepada isterinya yang bernama TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Hayate, warna merah.
5) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (saratus juta rupiah) sekitar awal bulan Mei tahun 2012 masuk ke rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410495120 milik isteri terdakwa yang bernama TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO dengan cara setor tunai ATM BCA KCP Iskandar, penyetoran dilakukan beberapa kali sampai dengan jumlah Rp. 100.000.000,- melalui transaksi ATM dikarenakan dalam sehari hanya dapat mentransfer Rp 10.000.000,-
6) Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Mei tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA(Bandar game online).
7) Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan Mei tahun 2012 terdakwa serahkan tunai kepada isteriterdakwasaksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO
8) Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar akhir bulan Mei tahun 2012 terdakwa gunakan untuk membayar kredit berikut bunga tunggakan mobil Inova dan Xenia di Leasing Acc dan Leasing Plus Finance Jalan Veteran Palembang.
9) Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 terdakwa belikan 1 (satu) unit mobil Blezer, tahun 1990.
10) Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 terdakwa belikan 1 (satu) unit mobil Eterna, tahun 1986.
11) Uang sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA(Bandar game online).
12) Uang sebesar kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Juni 2013 terdakwa transfer melalui ATM setortunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCANomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA(Bandargame online).
13) Uang sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Juli tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
14) Uang sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan Agustus tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
15) Uang sebesar kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan September tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
16) Uang sebesar kurang lebih Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
17) Uang sebesar kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar awal bulan November tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setortunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milikterdakwake rekening Bank BCA Nomor : 8370136549an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
18) Uang sebesar kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2012 terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299milik terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an.EDIWIJAYA(Bandar game online).
19) Sisa uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi lainnya.
----------Perbuatan terdakwa MUSANDRIAN. A.Md Bin MUSTAR diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangjo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Ir. SUDIONO Bin H. KADMA:
Bahwasaksibertugas di BRI Cabang Palembang Sriwijaya sebagai Pemimpin Cabang sejak awal 2011 sampai dengan November 2012, saat ini bertugas sebagai staf di BRI Kanwil Padang;
Bahwa Terdakwa adalah pegawai outsourcing sebagai petugas ATM, yaitu mengisi ATM yang kosong atau yang mengalami gangguan dan petugas perantara antara BRI dengan petugas teknisi ATM (rekanan BRI);
Bahwa untuk menjadi petugas ATM tidak memerlukan keahlian khusus;
Bahwa saksi tidak tahu persis permasalahannya, tapi menurut informasi telah terjadi kekurangan kas ATM dan diindikasikan Terdakwa melakukan kecurangan (fraud), sehingga terjadi selisih;
Bahwa pada saat saksi masih menjabat sebagai Pemimpin Cabang di BRI Palembang Sriwijaya belum diketahui adanya selisih ini, karena juga belum diketahui modusnya, kalau menyangkut pembukuan biasanya cepat diketahui;
Bahwa seharusnya Terdakwa tidak berhubungan dengan uang, melainkan hanya membawa kaset yang sudah berisi uang yang sudah dalam keadaan terkunci dan tersegel, kemudian mengambil kaset yang diganti dari mesin ATM (masih dalam keadaan terkunci) untuk dibawa ke Cabang, kemudian membuat berita acara cash opname, yaitu setelah kaset sampai di kantor cabang, kemudian dihitung oleh Supervisor Kas (Yunarti) dan AMO (I Wayan Ratmika), kemudian dibuat berita acaranya dan menyelesaikan apabila terjadi selisih;
Bahwa uang yang masih tersisa pada kaset ATM yang diambil dari mesin ATM dicocokkan dengan saldo menurut BRI-net;
Bahwa yang memegang kunci kaset ATM seharusnya Teller ATM;
Bahwa setiap mesin ATM ada Teller-nya masing-masing, meskipun mungkin satu orang Teller hanya memegang 5 (lima) mesin ATM;
Bahwa ATM yang dikelola oleh BRI Cabang Palembang Sriwijaya ada sekitar 22 buah, diantaranya yang terletak di PS Mall, Rumah Sakit Muhammadiyah, JM Sukarami, Rumah Makan Papiko, Internasional Plaza dan Hotel Anugerah;
Bahwa kecurangan terjadi karena Terdakwa mengganti kaset yang seharusnya dimasukkan ke dalam ATM (yang sudah terisi uang) diganti dengan kaset yang kosong yang berasal dari mesin ATM atau mungkin juga dari ATM lain yang bersamaan pengisiannya;
Bahwa pengisian uang ke dalam kaset seharusnya dilakukan oleh Teller disaksikan oleh Supervisor Kas dan AMO;
Bahwa pada saat pengisian uang ke mesin ATM yang seharusnya berisi 4 (empat) kaset yang berisi uang, tapi hanya 3 (tiga) yang dimasukkan, sedangkan kaset yang keempat kosong tidak berisi uang;
Bahwa pada saat pengisian berikutnya kaset yang kosong tersebut ditukar dengan kaset yang akan digunakan untuk mengisi ATM lain;
Bahwa pada saat pengisian uang ke dalam kaset ATM tidak harus disaksikan oleh petugas ATM (Terdakwa), demikian juga pada saat mengeluarkan uang dari kaset yang kembali dari mesin ATM untuk dilakukan cash opname petugas ATM (Terdakwa) tidak harus ikut menyaksikan, cukup dilaksanakan oleh Teller yang disaksikan oleh Supervisor dan AMO, kemudian petugas ATM (Terdakwa) membuat berita acara cash opname yang ditandatangani oleh petugas ATM, Teller dan Supervisor;
Bahwa karena jumlah mesin ATM yang dikelola oleh Cabang Palembang Sriwijaya ada 22 buah, maka dalam satu hari bisa saja Cabang melakukan pengisian ATM sebanyak 4 (empat) buah mesin ATM;
Bahwa dari sistem Bank dapat diketahui mana-mana ATM yang kekurangan uang dan perlu diisi;
Bahwa setiap mesin ATM terdiri dari 4 (empat) kaset ATM yang setiap kasetnya berisi 2.000 lembar uang, apabila pecahan Rp 50.000,-, maka per kaset berisi Rp 100.000.000,- atau dalam mesin ATM ada Rp 400.000.000,-;
Bahwa menurut ketentuan boleh menggunakan tenaga outsourcing untuk menangani ATM asal didampingi oleh petugas Supervisor atau Teller;
Bahwa pada saat penggantian kaset ke dalam mesin ATM seharusnya juga petugas ATM tidak sendirian, melainkan harus diawasi oleh Supervisor;
Bahwa saksi tidak tahu persis modus yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sesuai SOP pengisian uang ke dalam kaset ATM dilaksanakan oleh Teller disaksikan oleh Supervisor/AMO, kemudian setelah kaset terisi uang dikunci oleh Teller;
Bahwa yang membawa kaset ATM yang berisi uang ke mesin ATM adalah petugas ATM (Terdakwa) dan Supervisor Kas;
Bahwa kunci mesin ATM dibawa oleh petugas ATM dan Supervisor memegang kunci kombinasi dan/atau kunci tombak, sedangkan kunci kaset ATM tetap ada di Cabang;
Bahwa yang membuka mesin ATM adalah Supervisor Kas, sedangkan yang memasukkan kaset ke dalam mesin ATM adalah petugas ATM dan Supervisor ikut menyaksikan;
Bahwa kaset yang diambil dari mesin ATM dibawa ke Cabang dan dibuka oleh Teller dan dihitung jumlah uang yang tersisa kemudian dicocokkan dengan data sisa uang dari mesin ATM dan dibuat berita acaranya;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana caranya Terdakwa mengambil uang dari dalam kaset ATM;
Bahwa Supervisor tidak bisa mengetahui telah terjadi selisih kas ATM, karena dari pembukuan tidak ada selisih;
Bahwa sebetulnya sebelum meninggalkan mesin ATM ada langkah yang harus dilakukan oleh petugas ATM/Supervisor, yaitu melakukan test penghitungan uang dalam kaset ATM yang sudah dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga bisa diketahui apakah ada kaset ATM yang kosong;
Bahwa apakah langkah tersebut dilakukan oleh petugas ATM/Supervisor saksi tidak mengetahui, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab AMO untuk melakukan pengecekan;
Bahwa cash opname seharusnya dicocokkan dengan data yang diperoleh dari mesin ATM sebagai alat kontrol;
Bahwa apabila hanya menangani satu mesin ATM, maka bisa cepat diketahui adanya selisih kas ATM, tapi apabila dalam satu hari Cabang melakukan pengisian uang terhadap tiga atau empat mesin ATM, maka bisa saja terjadi gali lobang tutup lobang;
Bahwa selaku pimpinan saksi secara periodik melakukan sampling apakah SOP telah dilaksanakan dengan benar, namun di luar sampling saksi tidak bisa mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah diperintahkan untuk mengisi uang ke dalam kaset ATM;
Bahwa kalau yang mengisi uang ke dalam kaset ATM adalah petugas ATM (Terdakwa), maka hal itu melanggar SOP, karena menurut SOP seharusnya yang mengisi uang ke dalam kaset ATM adalah Teller disaksikan oleh Supervisor Kas dan AMO;
Bahwa menurut informasi yang saksi terima dari pak Subagyo, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang mengambil uang ATM tersebut dan tidak ada pihak lain yang ikut melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa menurut informasi dari pak Subagyo Terdakwa sedang membangun rumah, artinya ada penambahan kekayaan;
Bahwa tempat pengisian uang di Cabang ada CCTV-nya, tapi saksi tidak tahu apakah CCTV tersebut berfungsi dengan baik atau tidak;
Bahwa mesin ATM bisa mendeteksi apakah uang yang diisikan ke dalam mesin ATM sudah sesuai jumlahnya atau tidak, yaitu dengan cara melakukan test dispense;
Bahwa selain petugas ATM (Terdakwa) Supervisor wajib memastikan bahwa uang yang diisikan ke dalam mesin ATM telah sesuai jumlahnya;
Bahwa saksi pernah mendengar sehubungan dengan kasus ini terhadap kedua orang, yaitu AMO dan Supervisor Kas akan dikenakan sanksi oleh manajemen;
Bahwa benar yang menandatangani surat penugasan kepada Terdakwa sebagai petugas E-Channel adalah saksi;
Bahwa pertimbangan saksi menugaskan Terdakwa sebagai petugas ATM adalah :
Untuk menjadi petugas ATM tidak memerlukan keahlian khusus;
Sebelumnya Terdakwa telah bertugas sebagai petugas TKK (petugas antar jemput uang antar kantor);
Sebelum menandatangani surat penugasan saksi sudah meminta masukan kepada Bagian Umum Personalia (pak Bagyo) dan AMO (I Wayan Ratmika) selaku pengguna tenaga kerja tersebut;
Bahwa Sdri. Asrana Detty adalah back-up Supervisor Kas, yang menggantikan Sdri. Yunarti apabila yang bersangkutan berhalangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Vendor (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja) akan dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian BRI yang diakibatkan oleh pekerja yang ada di bawah naungannya, karena hal ini ditangani oleh manajemen;
Bahwa memang benar pernah ada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang mengganti kerugian yang diakibatkan oleh pekerja yang dikelolanya, namun sambil menunggu pekerja tersebut mengembalikan kerugian tersebut, tapi kasusnya secara persis saksi kurang memahami;
Bahwa biasanya yang melakukan proses rekruitmen pegawai outsourcing adalah perusahaan penyedia tenaga kerja, tapi dalam hal-hal tertentu pihak Bank juga turut serta menentukan;
Bahwa yang merekruit Terdakwa sebagai pekerja saksi tidak tahu, karena yang bersangkutan telah ada sebelum saksi menjabat sebagai Pemimpin Cabang, tapi pada saat itu Terdakwa bertugas di Bagian lain;
Bahwa tugas mengelola ATM adalah merupakan tugas yang tetap bagi Terdakwa, tapi pada saat itu menurut ketentuan internal BRI petugas ATM boleh dilaksanakan oleh pegawai outsourcing;
Bahwa Terdakwa selaku petugas ATM tidak dapat melakukan pengisian ATM sendirian tanpa didampingi oleh Supervisor Kas, karena konci kombinasi dipegang oleh Supervisor Kas;
Bahwa meja tempat pengisian uang ke dalam kaset ATM agak berjauhan dengan meja tempat AMO;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
APIT ARINTA JAYA PERMANA :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bagian SDM pada Bank BRI Kantor Wilayah Palembang sejak Agustus 2012;
Bahwa BRI Kanwil Palembang pernah mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT. Mutual Plus untuk penyediaan tenaga kerja sejak tahun 2008 sampai saat ini;
Bahwa BRI melakukan proses seleksi/test kepada pegawai outsourcing seperti halnya proses seleksi terhadap pegawai BRI pada umumnya;
Bahwa penugasan pekerjaoutsourcing bukan urusan Kanwil, melainkan diserahkan kepada Cabang-cabang;
Bahwa Terdakwa setahu saksi ditugaskan untuk menangani ATM, termasuk setoran kas dan tambahan kas;
Bahwa saksi kurang faham dengan prosedur pengisian kas ATM;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polri untuk memastikan bahwa Terdakwa adalah pegawai BRI dengan status pegawai outsourcing yang dikelola oleh PT Global Mutual Plus dan antara vendor dengan BRI ada perjanjian kerjasama, yang diperpanjang setiap tahun;
Bahwa menurut perjanjian kerjasama, apabila nilai kerugian sebesar Rp 5.000.000,- ke bawah, maka BRI dapat meminta langsung penggantian kerugian dari PT Global Mutual Plus, tapi apabila nilai kerugiannya di atas Rp 5.000.000,-, maka kerugiannya ditanggung bersama (Pasal 7 ayat (4);
Bahwa dalam kasus ini kesalahannya dari pegawai yang bersangkutan, maka BRI menuntut pegawai tersebut melalui pengadilan, vendor bisa saja menalangi dulu, tapi ujung-ujungnya menuntut ganti rugi dari pegawai yang bersangkutan;
Bahwa apabila menurut putusan pengadilan terbukti bahwa kesalahan ada pada Terdakwa (pegawai), maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Cabang telah menyurati/memberitahu vendor bahwa salah satu pegawainya telah melakukan perbuatan yang merugikan BRI;
Bahwa perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Kanwil BRI (Randi Anto) dengan Direktur Utama PT Global Mutual Plus;
Bahwa dalam kasus ini Kanwil BRI telah menyurati Cabang untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa pekerja outsourcing harus mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan internal BRI;
Bahwa Kanwil BRI tidak melakukan kontak langsung dengan PT Global Mutual Plus;
Bahwa pekerja outsourcing kedudukannya sama dengan pegawai BRI, hanya status kepegawaiannya adalah sebagai pegawai Vendor;
Bahwa tugas pekerja outsourcing ditetapkan dalam job description yang bersangkutan;
Bahwa di dalam perjanjian kerjasama tidak diatur mengenai tugas-tugas dari pegawai outsourcing, melainkan hanya ketentuan-ketentuan yang secara umum, seperti tidak boleh membocorkan rahasia bank dan lain-lain, sedangkan tugasnya secara khusus diatur lagi dalam surat penugasan yang merupakan job description yang bersangkutan;
Bahwa saksi pernah mendengar Terdakwa membeli beberapa aset, seperti perabotan rumah tangga, sepeda motor dan lain-lain dari uang hasil kejahatannya mengambil uang kas ATM;
Bahwa BRI sedang memproses sanksi administrasi terhadap pegawai BRI yang terkait dengan pengelolaan ATM, yaitu AMO dan Supervisor Kas;
Bahwa BRI adalah bank milik negara, karena sahamnya sebagian besar (lebih dari 50%) dimiliki oleh negara;
Bahwa dalam hal terjadi kerugian yang diakibatkan atau dilakukan oleh pekerja outsourcing yang nilainya sebesar Rp 5.000.000,- ke bawah, maka BRI dapat langsung meminta ganti rugi kepada Vendor (PT Global Mutual Plus) tanpa diproses melalui pengadilan;
Bahwa PT Global Mutual Plus selanjutnya bisa saja meminta ganti rugi kepada pekerja yang bersangkutan;
Bahwa apabila kerugiannya melebihi jumlah Rp 5.000.000,-, maka perlu dipastikan lebih dahulu siapa yang bersalah, apabila dari pihak BRI juga ada kesalahan, maka kerugiannya bisa ditanggung bersama antara BRI dan PT Global Mutual Plus;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
SUBAGYO Bin WIRYA DIMEJA :
Bahwa saksi adalah karyawan BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan jabatan sebagai Supervisor Penunjang Operasional;
Bahwa tugas saksi adalah sebagai penunjang untuk melengkapi formasi SDM maupun penunjang lainnya, misalnya kendaraan;
Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai petugas E-Channel atau petugas ATM dengan tugas antara lain sebagai berikut :
Melakukan operasional ATM
Mengisi uang ke dalam kaset ATM bersama AMO dan menguncinya, sedangkan kunci kaset ATM dipegang oleh AMO;
Menerima kunci kaset dari AMO dan membuka kaset ATM dan kaset reject yang dikeluarkan dari mesin ATM untuk dilakukan cash opname, yaitu menghitung sisa uang yang masih ada pada kaset atau kaset reject, kemudian mencocokkan dengan struk jurnal dari mesin ATM;
Membuat berita acara cash opname;
Bahwa pada saat memasukkan ke dalam kaset ATM harus dilakukan oleh petugas ATM bersama-sama AMO, sedangkan Supervisor bertugas memegang kunci kombinasi brandkas ATM;
Bahwa untuk membuka kaset ATM petugas ATM meminta kunci kaset kepada AMO;
Bahwa setelah kaset ATM terisi uang, maka kaset tersebut dikunci kembali dan kuncinya dikembalikan ke AMO;
Bahwa setiap kaset ATM berisi uang sebanyak Rp 100.000.000,- untuk pecahan Rp 50.000,- an atau Rp 200.000.000,- untuk pecahan Rp 100.000,- an;
Bahwa kaset ATM yang sudah berisi uang kemudian oleh petugas ATM dibawa ke lokasi ATM bersama-sama dengan Supervisor dan petugas polisi;
Bahwa petugas ATM membuka kunci luar ATM dan kunci tombak, kemudian Supervisor membuka kunci kombinasi mesin ATM untuk membuka brankas, kemudian petugas ATM mengeluarkan kaset ATM termasuk kaset reject dari dalam mesin ATM dan memasukkan kaset ATM (yang berisi uang) dan kaset reject kosong yang dibawa dari Cabang;
Bahwa petugas ATM kemudian menginput jumlah lembar yang dimasukkan ke dalam ATM, yaitu masing-masing kaset 2.000 lembar dan kemudian dicetak print outnya;
Bahwa apabila salah satu kaset yang dimasukkan ke dalam mesin ATM ada yang kosong, maka pada saat itu tidak bisa diketahui dan baru diketahui pada periode pengisian ATM (cash opname) berikutnya, yaitu apabila ATM tersebut diisi uang misalnya Rp 400.000.000,- ditarik oleh nasabah sebesar Rp 300.000.000,-, maka seharusnya pada kaset ATM masih tersisa sebesar Rp 100.000.000,-;
Bahwa selisih ini bisa diketahui setelah dicocokkan antara sisa uang yang masih ada pada kaset ATM yang dibawa kembali ke Cabang dibandingkan dengan print out dari mesin ATM;
Bahwa dalam kasus ini Terdakwa mengambil uang sebelum dimasukkan ke dalam kaset ATM, yaitu uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam tas yang bersangkutan, sehingga kaset yang dimasukkan ke dalam mesin ATM salah satunya adalah kaset kosong;
Bahwa saksi tidak tahu kalau AMO tidak tahu Terdakwa telah mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM;
Bahwa uang yang diambil oleh Terdakwa seluruhnya mencapai jumlah sebesar Rp 1.100.000.000,-;
Bahwa adanya selisih kas kurang baru diketahui oleh BRI pada bulan Januari/Februari 2013;
Bahwa baru diketahuinya selisih kas kurang pada bulan Januari 2013 (sementara tindakannya dilakukan antara bulan Mei sampai dengan September 2012) adalah karena Terdakwa menukar kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam ATM dengan kaset kosong, sedangkan kaset yang berisi uang dibawa kembali ke Cabang, sehingga pada saat cash opname sisa uang yang ada pada kaset yang dibawa kembali ke Cabang sama (tidak selisih) dengan data print out dari mesin ATM;
Bahwa Terdakwa masuk bekerja di BRI sebagai tenaga outsourcing pada tahun 2008 menjadi petugas Customer Service di BRI Unit Kenten Patal, kemudian pindah ke Cabang sebagai petugas TKK (Tambahan Kas) dan sejak 1 Februari 2012 menjadi petugas ATM, menggantikan petugas lama yang berhenti;
Bahwa saat ini pengelolaan ATM sebagian ditangani oleh pihak ketiga;
Bahwa jumlah ATM yang dikelola oleh BRI Cabang Palembang Sriwijaya ada 22 buah, sedangkan yang terdapat selisih karena uangnya diambil oleh Terdakwa ada 6 (enam) buah, yaitu :
ATM Rumah Sakit Muhammadiyah sebesar Rp 400.000.000,-
ATM Rumah Makan Papiko sebesar Rp 200.000.000,-
ATM PS Mall sebesar Rp 200.000.000,-
ATM JM Sukarami sebesar Rp 100.000.000,-
ATM Internasional Plaza sebesar Rp 100.000.000,-
ATM Hotel Anugerah sebesar Rp 100.000.000,-
Bahwa status Terdakwa saat ini sudah diberhentikan dari BRI;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa perbuatannya diawali dengan desakan dari istrinya yang telah menggunakan uang orang tuanya sebesar Rp 90.000.000,- dan minta untuk diganti oleh Terdakwa, kemudian untuk membeli tanah dan membangun rumah;
Bahwa ada barang-barang milik Terdakwa yang telah disita, yaitu sebuah rumah tinggal, sepeda motor, TV LCD 50”, kamera, piano, perabotan rumah tangga yang semuanya dibeli dari uang hasil kejahatannya, yang dititipkan di BRI KCP Lemah Abang;
Bahwa kaset yang berisi uang selain dikunci pada saat itu belum ada pengamanan dalam bentuk segel (security seal), sekarang sudah dibuatkan segel;
Bahwa yang membawa kaset yang berisi uang adalah petugas ATM (Terdakwa), sehingga tidak bisa diketahui kalau ada kaset yang kosong;
Bahwa pada saat datang di lokasi ATM, pertama-tama yang dilakukan oleh petugas ATM adalah melakukan back up transaksi dan mencetak EJ Log (Electronic Jurnal Log);
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas print out EJ Log diketahui bahwa pada kaset ke-4 tercetak angka 2.000 (yang merupakan jumlah lembar uang yang diisi pada kaset tersebut), tapi terdapat tanda bintang yang berarti pada kaset tersebut tidak terdapat transaksi;
Bahwa tanda bintang menunjukkan bahwa pada kaset ke-4 tersebut kosong tidak berisi uang, namun selisih uang tidak segera diketahui oleh Cabang, karena Terdakwa telah membawa kembali kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam mesin ATM, namun diganti dengan kaset kosong yang dimasukkan kembali ke mesin ATM, sedangkan kaset yang berisi uang dibawa kembali ke Cabang seolah-olah tidak ada transaksi dan uangnya masih utuh, sehingga pada saat cash opname tidak terdapat selisih;
Bahwa di ruang kerja AMO dan petugas ATM (Terdakwa) terdapat kamera CCTV dan secara periodik dilakukan back up, tapi saksi belum memutar kembali rekaman CCTV pada tanggal-tanggal kejadian, sehingga belum diketahui bagaimana cara Terdakwa mengambil uang pada saat mengisi kaset ATM, tapi berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi ATM bisa diketahui bahwa Terdakwa telah menukar kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam mesin ATM dengan kaset yang kosong yang baru saja dikeluarkan dari mesin ATM;
Bahwa di ruang kerja Terdakwa terdapat 5 meja kerja, yaitu AMO, Supervisor Layanan Nasabah, Supervisor Kas, Terdakwa dan petugas kliring dan pada saat pengisian uang ke dalam kaset ATM seharusnya selain petugas ATM (Terdakwa) ada juga orang lain, karena biasanya dilakukan pagi hari mulai sekitar jam 08.30 WIB;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada saat pengisian uang ke dalam kaset ATM AMO (I Wayan Ratmika), Supervisor (Yunarti dan Asrana Dety) atau pegawai lainnya melihatnya;
Bahwa sejak Terdakwa bekerja di BRI sejak tahun 2008 tidak ada gejala yang menunjukkan Terdakwa berkelakuan kurang baik;
Bahwa gaji Terdakwa per bulan sekitar Rp 2.500.000,-, sedangkan istrinya bekerja sebagai pegawai PT KAI Kertapati;
Bahwa berdasarkan taksiran saksi nilai barang-barang yang disita (sepeda motor dan perabotan rumah tangga) berkisar Rp 50.000.000,-, sedangkan rumah yang disita karena letaknya di pedalaman kurang marketable nilainya paling tinggi sekitar Rp 200.000.000,-;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena tidak koperatif setelah dipanggil dua kali tidak datang;
Bahwa pengisian ATM hanya dilakukan pada hari kerja;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai nilai taksasi harga rumah menurut Terdakwa sekitar Rp 700.000.000,- dan terhadap rekening BCA milik Terdakwa dan istri Terdakwa telah dilakukan pemblokiran/penyitaan;
I WAYAN RATMIKA, SE :
Bahwa saksi bekerja di BRI Cabang Palembang Sriwijaya sejak 1 Agustus 2008 sampai dengan 31 Maret 2013 dengan jabatan sebagai AMO (Asisten Manajer Operasional), sekarang bertugas di BRI Kanwil Palembang;
Bahwa tugas AMO kaitannya dengan pengisian ATM adalah AMO memberikan uang kepada petugas ATM untuk dimasukkan ke dalam kaset ATM;
Bahwa Terdakwa adalah petugas E-Channel BRI Cabang Palembang Sriwijaya, yang bertugas melakukan pengisian uang ke mesin ATM (seluruhnya ada 22 ATM yang dikelola oleh Cabang Palembang Sriwijaya) dan pengelolaan mesin EDC;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Supervisor dan petugas polisi/ pengamanan bertugas mengisi ATM yang kekurangan uang;
Bahwa setiap hari kegiatan pengisian uang ATM berkisar 5 mesin ATM dengan jumlah uang sekitar Rp 3.000.000.000,- sampai Rp 5.000.000.000,-;
Bahwa Terdakwa adalah pegawai BRI dengan status outsourcing, sebelum ditunjuk sebagai petugas E-Channel yang bersangkutan adalah petugas TKK (Tim Kurir Kas) yang bertugas melakukan pengiriman uang dari/ke Kantor Kas;
Bahwa Terdakwa bertugas sebagai petugas E-Channel sejak bulan Februari 2012, menggantikan petugas sebelumnya yang resign;
Bahwa penunjukan yang bersangkutan sebagai petugas ATM adalah atas dasar SK Pemimpin Cabang;
Bahwa dari sistem bisa diketahui ATM-ATM mana saja yang memerlukan tambahan uang (short of cash);
Bahwa kondisi ATM yang kehabisan uang bisa juga diketahui dari pemberitahuan Kantor Pusat atau adanya laporan nasabah;
Bahwa sebelum melakukan pengisian uang ke mesin ATM saksi/AMO memerintahkan Terdakwa untuk mengambil kaset ATM yang kosong di dalam kluis;
Bahwa ruang kluis ada di depan meja kerja saksi, di ruang kerja saksi ada AMO, petugas TKK, petugas EJS, petugas kliring dan petugas ATM (Terdakwa);
Bahwa tugas petugas ATM (Terdakwa) sudah dicantumkan secara rinci dalam SK penugasannya;
Bahwa saksi mengambil uang dari brankas yang ada di dalam kluis;
Bahwa untuk membuka kluis dan brankas harus dilaksanakan berdua antara saksi dan Supervisor Kas (Yunarti), karena kunci kluis dan brankas ada dua macam, yaitu kunci manual dipegang oleh saksi, sedangkan kunci kombinasi dipegang oleh Supervisor Kas, namun kunci kombinasi setiap pagi dibuka dan baru dikunci/diacak pada sore hari, sehingga pengambilan uang dari dalam brankas yang ada di dalam kluis biasanya dilakukan oleh saksi sendiri bersama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa proses pengisian ATM berawal dari adanya mesin-mesin ATM yang uangnya habis atau hampir habis yang bisa diketahui dari sistem atau pemberitahuan dari Kantor Pusat atau adanya komplain/laporan nasabah yang tidak bisa mengambil uang di ATM karena uangnya tidak keluar;
Bahwa setelah diketahui berapa mesin ATM yang perlu diisi, maka saksi kemudian memerintahkan Terdakwa untuk mengambil kaset ATM kosong yang ada di dalam kluis, kemudian saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk diisikan ke dalam kaset ATM sesuai denominasinya, apabila pecahan Rp 50.000,- maka satu kaset ATM berisi Rp 100.000.000,- dan pecahan Rp 100.000,- satu kaset ATM berisi Rp 200.000.000,-;
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa selaku petugas ATM untuk diisikan ke dalam kaset ATM;
Bahwa pada saat Terdakwa mengisikan uang ke dalam kaset ATM saksi ikut menyaksikan, tapi karena seringkali saksi harus menangani tugas lain, seperti permintaan approval dari Teller, maka ketika Terdakwa mengisi uang ke dalam kaset ATM kadang-kadang saksi tinggalkan;
Bahwa kaset yang sudah terisi uang kemudian dikunci dan kuncinya diserahkan kepada saksi;
Bahwa setelah seluruh kaset terisi uang dan dikunci dan diberi segel/lak, maka Terdakwa bersama-sama dengan Supervisor Kas dengan pengawalan polisi pergi ke lokasi mesin ATM yang kehabisan uang;
Bahwa sebelum Terdakwa berangkat ke lokasi ATM saksi menyerahkan kunci mesin ATM kepada petugas ATM (Terdakwa), sedangkan kunci kombinasi dikuasai oleh Supervisor;
Bahwa proses pengisian uang ke mesin ATM setelah mesin ATM dibuka oleh petugas ATM dan Supervisor, petugas ATM (Terdakwa) mengambil kaset kosong dan kaset reject untuk diganti dengan kaset yang berisi uang dan kaset reject yang masih kosong;
Bahwa kaset yang dikeluarkan dari mesin ATM masih dalam keadaan terkunci;
Bahwa setelah kaset yang berisi uang dimasukkan ke dalam mesin ATM dan mesin ATM dikunci kembali, kemudian petugas ATM menginput jumlah lembar yang ada pada masing-masing kaset melalui keyboard/layar monitor mesin ATM dan mencetak struknya;
Bahwa apabila jumlah uang yang ada pada kaset yang dimasukkan ternyata kurang atau kosong, maka hal tersebut tidak bisa diketahui, kecuali pada saat cash opname berikutnya;
Bahwa kaset yang dikeluarkan dari ATM dibawa ke Cabang untuk dihitung sisanya oleh petugas ATM (Terdakwa) bersama-sama dengan saksi atau Supervisor Kas untuk selanjutnya dibukukan/disetorkan ke Teller dan dibuat berita acaranya;
Bahwa selama ini uang yang ada dalam kaset yang dikembalikan dari ATM selalu klop tidak ada selisih dibandingkan dengan data print out dari mesin ATM;
Bahwa setelah Terdakwa dimutasi dan dilakukan audit karena beberapa mesin ATM sering dilaporkan rusak, barulah diketahui bahwa telah terjadi selisih;
Bahwa berdasarkan data dari sistem uang yang ada pada mesin ATM masih cukup, tapi Kantor Pusat memberitahukan bahwa uang pada mesin ATM tersebut sudah habis, kenyataannya setelah dilakukan pengisian ATM sisa uang yang ada pada kaset tersebut sama dengan data yang ada pada sistem;
Bahwa setelah Terdakwa dimutasi ke BRI Unit dan dilakukan perbaikan terhadap mesin ATM yang sering dilaporkan rusak diketahui bahwa uang pada mesin ATM tersebut sudah habis, padahal menurut sistem uangnya masih ada, artinya ada selisih antara sistem dengan fisik;
Bahwa Terdakwa tidak bisa melihat dari sistem berapa sisa uang yang masih ada dalam mesin ATM, karena Terdakwa tidak memiliki User ID untuk itu;
Bahwa setelah petugas digantikan oleh orang lain dan dilakukan cash opname baru diketahui ada selisih fisik pada 3 (tiga) mesin ATM, yaitu :
ATM RS Muhammadiyah selisih sebesar Rp 400.000.000,-
ATM RM Papiko selisih sebesar Rp 200.000.000,-
ATM Hotel Anugerah selisih sebesar Rp 100.000.000,-
Bahwa sehubungan adanya selisih fisik uang ATM yang cukup besar saksi telah melaporkan hal ini ke Kanwil BRI dan minta untuk dilakukan audit, dan setelah dilakukan audit oleh petugas Kantor Pusat ternyata masih ada lagi 3 (tiga) mesin ATM yang mengalami selisih, yaitu :
ATM Palembang Square selisih sebesar Rp 200.000.000,-
ATM Internasional Plaza selisih sebesar Rp 100.000.000,-
ATM JM Sukarami selisih sebesar Rp 100.000.000,-
sehingga jumlah selisih seluruhnya ada sebesar Rp 1.100.000.000,-;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto yang dibuat pada saat dilakukan rekonstruksi dan saksi ikut menyaksikan, yang menunjukkan antara lain :
Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam kaset ATM dan Terdakwa memasukkan uang tersebut sendiri tanpa diawasi oleh saksi;
Saksi menyerahkan catatan lokasi ATM yang perlu diisi kepada Terdakwa;
Terdakwa mengambil kaset kosong dari dalam kluis;
Supervisor Kas juga tidak ikut menyaksikan pada saat Terdakwa memasukkan uang ke dalam kaset ATM;
Terdakwa mengunci sendiri kaset ATM yang sudah diisi uang, bukan oleh saksi;
Terdakwa menghitung sendiri uang yang tersisa pada kaset ATM yang dibawa dari mesin ATM tanpa disaksikan oleh saksi/AMO;
Bahwa saksi hanya sekali-kali menyaksikan Terdakwa memasukkan uang ke dalam kaset ATM dan lebih banyak tidak melihat;
Bahwa akibat kasus ini saksi dikenakan sanksi ditarik ke Kanwil;
Bahwa selaku AMO saksi mengetahui SOP pengisian ATM dan mengetahui cara kerjanya mesin ATM;
Bahwa kunci kombinasi ruang kluis dan brandkas selama jam operasional tetap terbuka (tidak dihapus/diacak) dengan pertimbangan untuk memperlancar pelayanan kepada nasabah apabila Teller membutuhkan tambahan kas;
Bahwa sesuai ketentuan yang bisa mengambil uang dari dalam ruang kluis atau brandkas adalah saksi selaku AMO atau Supervisor Kas bersama-sama dengan Teller, tapi dalam hal ini yang melakukan pengambilan uang adalah saksi bersama-sama dengan Terdakwa karena untuk keperluan ATM;
Bahwa pada saat Terdakwa sampai di mesin ATM pertama-tama yang dilakukan oleh petugas ATM adalah mencetak struk remainingyang menunjukkan sisa saldo uang yang ada di dalam mesin ATM dan print out EJ Log (electronic jurnal log), kemudian setelah pengeluaran kaset dari dalam mesin ATM dan pemasukan kaset yang telah berisi uang sudah selesai, petugas ATM melakukan test dispence setelah menginput jumlah lembar uang yang ada pada masing-masing kaset ATM melalui layar monitor mesin ATM;
Bahwa print out remaining dipergunakan untuk dicocokkan dengan sisa uang yang ada pada kaset, sedangkan print out EJ Log adalah merupakan back up jurnal transaksi;
Bahwa pada saat cash opname pernah ada kaset yang uangnya ternyata masih utuh sebanyak 2.000 lembar, sedangkan menurut sistem pada mesin ATM tersebut uangnya sudah habis;
Bahwa saksi pernah menanyakan tentang adanya perbedaan antara sistem dengan fisik uang yang ada di mesin ATM dan dijawab oleh Kantor Pusat mungkin ada kaset yang tidak terbaca;
Bahwa saksi tidak mengerti arti tanda bintang yang ada pada struk print out test dispense;
Bahwa kunci kaset tidak boleh dibawa keluar pada saat pengisian ATM, karena kaset tersebut dapat dibuka di luar;
Bahwa pengisian uang ke dalam kaset ATM dan penghitungan uang sisa dari kaset yang dibawa dari mesin ATM seluruhnya dilaksanakan oleh Terdakwa tanpa disaksikan oleh AMO (saksi) maupun Supervisor Kas;
Bahwa di ruang kerja saksi terdapat juga meja kerja Supervisor Kas, Supervisor Layanan, petugas DCS, petugas kliring, petugas TKK dan petugas ATM (Terdakwa);
Bahwa pengisian ATM rata-rata dilakukan 1 sampai 2 kali seminggu;
Bahwa Terdakwa biasa membawa tas hitam pada saat kerja di kantor sejak tahun 2012 dan tas tersebut selalu dibawa ke mana-mana tidak pernah ditinggal;
Bahwa pada saat Terdakwa mengisi uang ke dalam kaset ATM saksi hanya melihat dari jauh karena banyak tugas yang harus saksi selesaikan, termasuk kegiatan approval;
Bahwa pada saat penggantian kaset di ruang ATM yang ada adalah Supervisor dan petugas ATM;
Bahwa setahu saksi selama tahun 2012 Terdakwa tidak menunjukkan perubahan sikap dan kebiasaan, tapi saksi pernah melihat Terdakwa menggunakan mobil Xenia dan sebelum menikah yang bersangkutan mengantar undangan ke rumah saksi dengan menggunakan mobil Innova;
Bahwa antara Supervisor Kas (Yunarti) dan Supervisor Layanan (Asrana Dety) kadang-kadang bergantian menangani ATM, tergantung siapa yang senggang;
Bahwa yang menandatangani berita acara cash opname ATM adalah petugas ATM, Teller, Supervisor dan AMO (saksi);
Bahwa pengisian uang ke dalam kaset ATM dilakukan pada jam kerja, biasanya pada pagi hari sekitar jam 08.00 ke atas;
Bahwa akibat adanya selisih kas ATM sebesar Rp 1.100.000.000,- maka BRI dirugikan;
Atas keterangan saksi tersebutTerdakwa membenarkan;
ASRANA DETY :
Bahwa saksi adalah pegawai BRI Cabang Palembang Sriwijaya sebagai Supervisor Layanan, tapi juga ditugaskan sebagai Supervisor ATM sejak 28 September 2012 menggantikan Sdri. Yunarti;
Bahwa jabatan Supervisor khusus ATM sendiri tidak ada, tapi Supervisor Kas atau Supervisor Layanan merangkap juga Supervisor untuk ATM;
Bahwa yang bertugas/merangkap sebagai Supervisor ATM adalah salah satu dari Supervisor Kas atau Supervisor Layanan, dan selama ini yang merangkap Supervisor ATM adalah Supervisor Kas (Sdr. Yunarti);
Bahwa untuk menjadi Supervisor ATM ada surat penugasan khusus;
Bahwa apabila saksi tidak ada (cuti atau tidak masuk kantor), maka penggantinya sebagai back up adalah Sdr. Subagyo dengan surat penugasan khusus;
Bahwa tugas Supervisor ATM sesuai SOP adalah memegang kunci kombinasi brandkas ATM, sedangkan kunci tombak disimpan oleh AMO dan pada saat akan pergi ke lokasi ATM kunci tersebut diserahkan kepada petugas ATM;
Bahwa sejak saksi bertugas sebagai Supervisor ATM terhitung mulai tanggal 28 September 2012 pengambilan uang dari dalam brandkas yang ada di dalam kluis dilakukan oleh Teller ATM bersama-sama dengan AMO dan yang mengisikan uang ke dalam kaset ATM adalah Teller ATM;
Bahwa saksi berangkat ke lokasi ATM setelah kaset ATM yang telah terisi uang dalam keadaan terkunci dan disegel;
Bahwa semenjak saksi bertugas sebagai Supervisor ATM petugas ATM tidak lagi melaksanakan pengisian uang ke dalam kaset ATM;
Bahwa yang mengisikan uang ke dalam kaset ATM adalah Teller ATM bersama-sama dengan AMO karena saksi ada dalam satu ruangan dengan AMO;
Bahwa setelah saksi bersama-sama dengan petugas berada di lokasi ATM, maka pertama-tama petugas mencetak bill counter yang berisi data sisa uang yang ada dalam mesin ATM, kemudian petugas ATM membuka kunci bagian luar mesin ATM, lalu saksi membuka kunci kombinasi dan petugas ATM membuka kunci manual untuk membuka brandkas ATM, kemudian mengeluarkan kaset dari dalam mesin ATM dan menggantinya dengan kaset ATM yang dibawa dari Cabang;
Bahwa setelah kaset yang berisi uang dimasukkan ke dalam mesin ATM dan mesin ATM dikunci kembali, maka petugas ATM menginput data jumlah lembar uang yang dimasukkan ke dalam masing-masing kaset, yaitu masing-masing kaset 2.000 lembar dan kemudian mencetak print out-nya;
Bahwa untuk memastikan mesin ATM tersebut bekerja dengan baik biasanya saksi melakukan pengetesan dengan melakukan transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM;
Bahwa kaset yang dibawa kembali dari mesin ATM diserahkan kepada Teller ATM dan Teller meminta kunci kaset dari AMO untuk membuka kaset ATM dan dilakukan cash opname, yaitu menghitung sisa uang yang ada dalam kaset ATM dan dicocokkan dengan print out bill counter dari mesin ATM dan dibuatkan berita acaranya, sedangkan print out yang dilakukan setelah pengisian uang ke dalam ATM adalah sebagai bukti penambahan kas ke dalam mesin ATM;
Bahwa saksi baru mengetahui ada selisih kas ATM setelah ada pemeriksaan dari Kantor Pusat dan Sdr. Musandrian (Terdakwa) tidak lagi bertugas sebagai petugas ATM, yaitu sejak tanggal 17 Januari 2013;
Bahwa benar pada saat pengisian ATM pernah ada kaset ATM yang sisa uangnya masih utuh sebesar Rp 100.000.000,- atau Rp 200.000.000,-, tapi mengenai hal ini saksi kurang faham;
Bahwa saksi tidak bisa mengetahui dari sistem mengenai ATM-ATM yang perlu diisi uang, melainkan saksi hanya diberitahu oleh AMO mengenai ATM-ATM mana saja yang perlu diisi uang, sehingga ketika ada kaset ATM yang uangnya masih utuh saksi tidak curiga;
Bahwa ada kaset-kaset yang sisa uangnya selisih sekitar Rp 500.000,- atau Rp 750.000,- adalah terjadi karena ada transaksi penarikan oleh nasabah tapi uangnya tidak keluar, sedangkan rekening nasabah sudah terdebet, dan mengenai hal ini yang akan melakukan koreksi adalah Kantor Pusat;
Bahwa sisa uang yang ada pada kaset ATM yang dibawa kembali dari mesin ATM kemudian dibukukan oleh Teller ATM dan diapprove oleh AMO;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai selisih kas ATM yang mencapai Rp 1.100.000.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa menukar kaset yang berisi uang dengan kaset kosong pada saat di lokasi ATM, yang saksi perhatikan adalah bahwa Terdakwa selaku petugas ATM telah menginput dengan benar jumlah lembar uang yang diisi pada setiap kaset ATM, yaitu masing-masing 2.000 lembar;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah menggunakan mobil Xenia sebelum menikah, menurut Terdakwa mobil tersebut adalah milik (calon) istrinya;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Terdakwa membeli/membangun rumah, membeli perabotan rumah, sepeda motor dan lain-lain, tapi saksi mengetahui setelah barang-barang tersebut disita;
Bahwa antara kaset yang dibawa dari kantor dengan kaset yang dikeluarkan dari mesin ATM kadang-kadang bercampur;
Bahwa saksi tidak merasa curiga apabila ada kaset yang dibawa pulang dari mesin ATM ternyata jumlahnya masih utuh sebanyak 2.000 lembar;
Atas keterangan saksi tersebutTerdakwa membenarkan;
YUNARTI :
Bahwa saksi adalah pegawai BRI Cabang Palembang Sriwijaya sebagai Supervisor Kas merangkap Supervisor ATM dengan wewenang memegang kunci kombinasi mesin ATM;
Bahwa sebagai Supervisor Kas saksi memegang kunci kombinasi ruang kluis dan kunci kombinasi brandkas yang ada di dalam kluis;
Bahwa kunci kombinasi ruang kluis dan brandkas yang ada di dalam kluis setiap pagi saksi buka dan selama jam operasional tidak pernah ditutup / diacak dan baru ditutup pada sore hari dengan pertimbangan untuk kelancaran pelayanan;
Bahwa pengambilan uang dari brandkas yang ada di dalam kluis seharusnya dilakukan oleh AMO bersama-sama dengan saksi selaku Supervisor Kas atau Teller, sedangkan pengambilan yang dilakukan oleh AMO bersama-sama dengan Terdakwa (petugas ATM) adalah karena untuk keperluan pengisian ATM;
Bahwa seharusnya petugas ATM tidak diperbolehkan mengambil uang dari brandkas (ruang kluis);
Bahwa pada saat petugas ATM mengisikan uang ke dalam kaset ATM saksi tidak ikut menyaksikan, karena hal tersebut adalah wewenang AMO;
Bahwa pada saat ini yang harus mengisi uang ke dalam kaset ATM adalah Teller disaksikan oleh AMO;
Bahwa saksi meyakini bahwa kaset tersebut sudah berisi uang karena sudah ditempel security seal;
Bahwa pada saat berada di lokasi ATM petugas ATM pertama-tama mencetak data saldo kas dalam ATM dan struk print out nya saksi pegang, kemudian barulah mesin ATM dibuka dan saksi membuka kombinasi brandkas ATM, kemudian petugas ATM mengeluarkan kaset dari dalam mesin ATM dan menggantinya dengan kaset yang dibawa dari Cabang;
Bahwa pada saat petugas ATM memasukkan kaset ke dalam mesin ATM saksi ikut mengawasi, tapi saksi tidak tahu kalau petugas ATM (Terdakwa) menukar kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam mesin ATM dengan kaset kosong, dan baru saksi ketahui setelah melihat rekaman CCTV;
Bahwa setelah kaset yang berisi uang dimasukkan ke dalam mesin ATM dan dikunci, kemudian petugas ATM menginput jumlah lembar yang ada di masing-masing kaset dan dicetak struknya, kemudian kaset yang dikeluarkan dari mesin ATM dibawa pulang ke Cabang;
Bahwa kaset yang dibawa pulang dari ATM kemudian diserahkan kepada AMO untuk dilakukan penghitungan, karena sudah bukan lagi wewenang saksi (setelah dikonfrontir dengan AMO diterangkan bahwa AMO tidak melakukan penghitungan sisa uang yang ada pada kaset yang dibawa kembali dari ATM, melainkan dilakukan oleh petugas ATM/Terdakwa)
Bahwa saksi menandatangani berita acara cash opname ATM dan menyetujui saldo uang yang ada pada kaset yang dibawa kembali dari mesin ATM hanya berdasarkan struk print out yang dari mesin ATM;
Bahwa saksi tidak merasa curiga kalau ada kaset ATM yang sisanya masih utuh 2.000 lembar, karena yang kerja adalah mesin ATM;
Bahwa tugas saksi sebagai Supervisor Kas di pagi hari adalah mendistribusikan uang ke Teller-teller dan yang bertanggung jawab atas uang yang ada di brandkas/kluis selain Pimpinan Cabang dan AMO adalah Supervisor Kas (saksi);
Bahwa saksi adalah pemegang kunci kombinasi ruang kluis dan lemari brandkas, sedangkan kunci manual dipegang oleh AMO, artinya pengambilan uang dari brandkas harus dilaksanakan berdua oleh AMO dan Supervisor Kas;
Bahwa pengambilan uang dari brandkas untuk pengisian ATM hanya dilakukan oleh AMO kemungkinannya karena saksi sedang sibuk di depan;
Bahwa tidak benar petugas ATM tidak berhak untuk mengisi uang ke dalam kaset ATM dan tidak benar kalau Supervisor Kas harus menyaksikan pengisian uang ke dalam kaset ATM;
Bahwa tugas saksi sebagai Supervisor ATM hanya mengawasi pengeluaran dan pemasukan kaset ATM dari dan ke dalam mesin ATM, tapi saksi tidak tahu kalau petugas ATM (Terdakwa) ternyata menukar kaset yang akan dimasukkan ke dalam mesin ATM;
Bahwa saksi membenarkan bahwa sesuai SOP dan diperkuat oleh surat penegasan dari Kantor Pusat tahun 2011, bahwa yang bertugas menghitung sisa uang dalam kaset ATM yang dibawa kembali dari mesin ATM adalah petugas ATM bersama-sama dengan Supervisor (saksi);
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
ANDRI JUNIARSA PURWA NEGARA, S.Sos :
Bahwa saksi bekerja di BRI Kantor Pusat sejak bulan Oktober 2006 dengan jabatan Supervisor di Bagian Pengawasan Transaksi dan Investigasi;
Bahwa saksi ditugaskan sebagai Tim Investigasi/Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap indikasi terjadi fraud pada pengelolaan kas ATM pada Kantor Cabang Palembang Sriwijaya;
Bahwa Tim Investigasi terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu :
Edy Santoso sebagai Ketua Tim
Andri Juniarsa sebagai Anggota
Muhammad Firdaus sebagai Anggota
Indra Purnawan sebagai Anggota
Bahwa Kantor Pusat BRI mendapatkan laporan mengenai terjadinya selisih kas ATM yang cukup besar di Kantor Cabang Palembang Sriwijaya;
Bahwa selain mendapatkan laporan dari Cabang, Tim Investigasi juga melakukan monitoring terhadap selisih-selisih kas ATM yang cukup besar yang terjadi Kantor-kantor Cabang BRI, salah satunya adalah Cabang Palembang Sriwijaya, jadi selain laporan dari Cabang, hasil monitoring dan laporan dari Bagian Rekonsiliasi ATM Tim melakukan penelitian terhadap penyebab indikasi selisih kurang fisik di Kantor Cabang Palembang Sriwijaya;
Bahwa sebelum melakukan penelitian ke Cabang terlebih dahulu Tim mengolah data di Kantor Pusat dan setelah matang mengetahui indikasi modusnya seperti apa barulah Tim melakukan investigasi ke lapangan termasuk melakukan pemeriksaan on the spot pada ATM-ATM yang mengalami selisih kurang fisik;
Bahwa penelitian dilakukan pada tanggal 18 sampai dengan 21 Maret 2013;
Bahwa pada saat saksi melakukan penelitian data menunjukkan indikasi bahwa selisih kas ATM yang terjadi di Cabang Palembang Sriwijaya memang tidak wajar, karena selisihnya cukup besar dan berdasarkan hasil penelitian data yang dilakukan secara komprehensif dan sistematis melalui hasil rekonsiliasi dan analisa data ada indikasi bahwa selisih kurang fisik ini karena dilakukan pengambilan uang, sehingga saat dilakukan opname kas fisik uang yang disetor kurang dari pada yang seharusnya;
Bahwa petugas-petugas di Cabang yang terlibat dalam penanganan ATM adalah AMO (Asisten Manajer Operasional), Supervisor Kas dan petugas E-Channel (petugas ATM);
Bahwa petugas E-Channel bertugas antara lain mengelola ATM, dalam arti melakukan proses replenis, yaitu tambahan kas, membuka brandkas ATM, melakukan back up data EJ Log ATM;
Bahwa terjadinya selisih pembukuan memang pada bulan Januari dan Februari 2013 di mana petugas E-Channelnya bukan Sdr. Musandrian (Terdakwa), tapi saksi melakukan penelitian secara komprehensif, yang menunjukkan bahwa penyebab terjadinya selisih bukan pada bulan Januari dan Februari 2013, tapi pada tahun 2012 di mana petugas E-Channelnya adalah Sdr. Musandrian yang merupakan pekerja outsourcing;
Bahwa tugas Terdakwa seharusnya hanya menerima kaset ATM yang sudah terisi uang dalam keadaan terkunci dan disegel dibawa ke lokasi ATM di bawah pengawasan AMO atau Supervisor, yang bersangkutan tidak berwenang untuk menerima uang dan mengisikan ke dalam kaset ATM;
Bahwa kewenangan petugas E-Channel atau petugas ATM dan petugas-petugas lainnya telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran S.39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentangPengelolaan ATM;
Bahwa seharusnya Terdakwa menerima kaset ATM yang sudah berisi uang dari Teller ATM, tapi pada saat saksi melakukan investigasi ternyata tugas Teller ATM pada saat terjadinya selisih dirangkap oleh Terdakwa;
Bahwa fungsi Supervisor adalah sebagai dual control sebagai pemegang kunci kombinasi;
Bahwa dari analisa atas pembukuan terdapat pembukuan yang tidak wajar, yaitu sisa uang di ATM masih banyak, tapi sudah melakukan proses opname kas, seharusnya secara teori proses opname kas dilakukan setelah uang di ATM sudah habis;
Bahwa dari hasil rekonsiliasi ternyata tidak ada transaksi yang bermasalah, tapi terjadi selisih dan pada saat opname kas ternyata fisiknya tidak ada;
Bahwa berdasarkan dua metode di atas saksi melakukan analisa atas data Electronic Jurnal ATM yang mengalami selisih kurang fisik, indikasinya menunjukkan pada saat penambahan kas kaset yang dimasukkan ke dalam mesin ATM adalah kaset kosong, karena setiap kali ATM diisi kaset baru, maka secara otomatis mesin akan melakukan test dispense, yaitu mesin akan melakukan pengetesan pengeluaran uang dari masing-masing kaset akan keluar satu atau dua lembar, tapi ternyata ada satu kaset yang tidak melakukan proses tersebut, tapi tetap diinput seolah-olah ada 2.000 lembar;
Bahwa atas dasar tersebut saksi berkesimpulan bahwa kaset yang dimasukkan ke dalam mesin ATM adalah kaset kosong;
Bahwa selain itu mesin ATM BRI telah diset bahwa apabila ada transaksi oleh nasabah, maka yang keluar terlebih dahulu adalah uang dari kaset nomor 4, kemudian nomor 3, nomor 2 dan nomor 1, tapi anehnya kaset yang masih utuh adalah kaset nomor 4, seharusnya secara teori kaset yang habis lebih dahulu adalah kaset nomor 4;
Bahwa berdasarkan data tersebut saksi makin yakin bahwa kaset yang dimasukkan pada saat tambahan kas adalah kaset kosong, hal ini diperkuat dengan rekaman CCTV;
Bahwa uang yang dihitung oleh mesin ATM bukanlah uang yang ada dalam kaset, melainkan menghitung uang yang dikeluarkan dari kaset ATM apabila terjadi penarikan oleh nasabah, jadi bila pada saat penambahan kas oleh petugas ATM (Terdakwa) diinput uang yang diisi adalah 2.000 lembar, tapi pada saat opname kas akan ketahuan, kalau kasetnya kosong pada catatannya masih ada 2.000 lembar, tapi pada saat dibuka uangnya tidak ada;
Bahwa opname kas dilakukan apabila uang dalam ATM dalam kondisi habis;
Bahwa kondisi selisih kas ATM tidak dapat segera diketahui karena Terdakwa terlibat langsung dalam proses pengisian kaset maupun penghitungan sisa uang dalam kaset ATM, sehingga Terdakwa dapat menutupi dengan cara gali lobang tutup lobang, yaitu kaset yang kosong ditukar dengan kaset yang isi yang seharusnya dimasukkan ke dalam ATM, jadi pengambilan uang oleh Terdakwa dilakukan pada saat pengisian kaset, yaitu uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset tidak dimasukkan dan kaset yang dimasukkan ke dalam ATM adalah kaset kosong, kemudian pada periode berikutnya kaset yang kosong tersebut karena tidak bertransaksi berarti seharusnya masih utuh uangnya, namun karena kasetnya kosong untuk menutupinya Terdakwa mengambil kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam ATM, namun dibawa kembali ke Cabang seolah-olah normal sebagai sisa uang dalam ATM, dengan alasan tidak terbaca oleh mesin;
Bahwa mesin ATM yang diperlakukan semacam ini ada 6 (enam) mesin ATM, yaitu :
ATM RS Muhammadiyah (ID 70310) selisih Rp 400.000.000,-
ATM RM Papiko (ID 80038) selisih Rp 200.000.000,-
ATM JM Sukarami (ID 94339) selisih Rp 100.000.000,-
ATM Internasional Plaza (ID 54536) Rp 100.000.000,-
ATM Hotel Anugerah (ID 54535) selisih Rp 100.000.000,-
ATM Palembang Square (ID 1221) selisih Rp 200.000.000,-
Jumlah Rp 1.100.000.000,-
Bahwa sebetulnya BRI sudah mengantisipasi adanya risiko, sekurang-kurangnya meminimalisir risiko dengan adanya pemisahan tugas dan adanya fungsi dual control, sehingga apabila SOP nya diikuti dengan benar tidak akan terjadi risiko tersebut atau risiko tersebut kecil sekali kemungkinannya akan terjadi;
Bahwa terjadinya selisih kas ATM terjadi karena adanya kelalaian dari oknum pegawai BRI, yaitu tidak adanya pengawasan;
Bahwa petugas-petugas yang terkait dengan ATM adalah Teller ATM, petugas E-Channel (petugas ATM) dan fungsi pengawasan oleh Supervisor Kas dan AMO (Asisten Manajer Operasional) serta petugas pengawalan;
Bahwa petugas ATM menurut ketentuan bisa ditangani oleh petugas outsourcing;
Bahwa berdasarkan Buku Pedoman Operasional (Tahun 2005) petugas ATM bertugas memasukkan uang ke dalam kaset ATM, tapi berdasarkan Surat Edaran No. S-39-DIR/OPS/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 petugas ATM, baik pegawai organik BRI maupun pekerja outsourcing tidak lagi diperbolehkan mengisi uang ke dalam kaset ATM, melainkan dilakukan oleh Teller ATM dan petugas ATM hanya menerima kaset yang sudah terisi uang yang dalam keadaan terkunci dan penghitungan sisa uang dalam kaset yang dibawa kembali dari lokasi ATM dilaksanakan oleh Teller ATM;
Bahwa dalam kenyataannya yang memasukkan uang ke dalam kaset ATM dan menghitung sisa uang dalam kaset ATM dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa ada pengawasan, baik oleh Supervisor maupun oleh AMO;
Bahwa pengambilan uang oleh Terdakwa dilakukan pada saat pengisian uang ke dalam kaset, hal ini bisa diketahui dari EJ Log yang menunjukkan tidak adanya transaksi pada kaset tersebut dan juga pada saat test dispense tidak ada uang yang keluar dari kaset yang bersangkutan;
Bahwa tanda bintang menunjukkan bahwa kaset yang dimasukkan ke dalam mesin ATM adalah kaset kosong dan hal ini diperkuat dengan catatan yang ada pada mesin di mana proses test dispense tidak berjalan;
Bahwa seharusnya pada saat pengisian ATM sudah bisa diketahui bahwa kaset yang dimasukkan adalah kaset kosong dengan melihat angka 2.000 dengan tanda bintang, tapi biasanya pejabat terkait ATM hanya melihat hasil akhir sisa uangnya cocok, disamping itu AMO maupun Supervisor Kas tidak mengerti arti tanda bintang pada struk test dispense;
Bahwa setelah adanya kejadian selisih kas tersebut setiap ada acara sosialisasi kepada pegawai yang memiliki fungsi supervisi seperti AMO dan Supervisor Kas diberitahu mengenai indikasi-indikasi ketidak wajaran pada selisih kas ATM;
Bahwa sebetulnya AMO/Supervisor Kas tidak perlu faham mengenai arti tanda bintang, melainkan dengan adanya sisa uang yang masih banyak, bahkan masih utuh pada kaset ATM seharusnya AMO/Supervisor kas curiga, karena ATM tersebut dilaporkan sudah habis uangnya, namun ternyata sisa uang dalam kaset ATM masih banyak dan kalau alasannya tidak terbaca kenapa kejadiannya ada pada banyak mesin ATM;
Bahwa dalam hal terjadi seperti ini seharusnya AMO sekali-sekali ikut pergi ke lokasi ATM apakah prosedurnya telah dilaksanakan dengan benar;
Bahwa dari hasil print out test dispense seharusnya sudah bisa diketahui bahwa ada kaset yang dimasukkan ke dalam mesin ATM dalam keadaan kosong, tapi ada pengaburan informasi yang dilaporkan oleh Terdakwa kepada AMO bahwa mesin tidak dapat membaca pada nomor kaset tersebut;
Bahwa kejadian mesin ATM tidak dapat membaca kaset bisa saja terjadi, tapi seharusnya perlu dilakukan cross check dengan memanggil Vendor ATM untuk memeriksa apakah memang ada kerusakan hardware pada mesin ATM;
Bahwa dari analisa terhadap EJ Log dapat diketahui bahwa penarikan ATM uangnya keluar dari kaset nomor berapa, biasanya berasal pertama-tama dari kaset nomor 4 dan meskipun uang tersebut bisa berasal dari beberapa kaset, namun yang akan habis lebih dahulu adalah kaset nomor 4, kemudian berturut-turut kaset nomor 3, nomor 2 dan nomor 1;
Bahwa Cabang tidak ada kewajiban memeriksa EJ Log, melainkan merupakan tanggung jawab Kantor Pusat;
Bahwa untuk monitoring posisi uang yang ada pada mesin ATM bisa dilakukan oleh Cabang melalui sistem, yaitu sistem ATM monitoring dan data yang ada pada sistem Cabang maupun Kantor Pusat sama dan data yang ada pada mesin ATM dengan yang ada pada sistem juga sama, selisih bisa ditolerir dalam jumlah kecil karena adanya transaksi ATM yang belum ter-up date, tapi kalau selisihnya sampai dengan jumlah ratusan juta adalah hal yang tidak wajar;
Bahwa AMO tidak curiga dengan selisih yang besar karena Terdakwa beralasan kaset tersebut tidak terbaca oleh mesin dan pada saat kas opname uangnya memang ada;
Bahwa kalau ada ketidak wajaran dalam ATM tidak wajib dilaporkan ke Kantor Pusat, namun apabila terjadi selisih harus dilaporkan, yaitu apabila selisih fisik kurang sebesar Rp 5.000.000,- ke atas harus dilaporkan ke Kanwil dan Kanwil akan meneruskan ke Kantor Pusat, apabila selisihnya hanya Rp 500.000,- BRI Unit atau KCP wajib melaporkan ke Kantor Cabang;
Bahwa yang berkewajiban menghitung uang sisa yang ada pada kaset ATM adalah Teller ATM diawasi oleh AMO/Supervisor Kas dan yang membuat berita acara adalah Teller ATM diketahui oleh AMO dan Supervisor;
Bahwa yang dilakukan investigasi adalah petugas-petugas yang terkait dengan ATM, yaitu AMO (I Wayan Ratmika) dan Supervisor, sedangkan Terdakwa tidak dilakukan investigasi karena Terdakwa sudah tidak masuk lagi;
Bahwa dengan adanya selisih kas ATM yang mencapai jumlah sebesar Rp 1.100.000.000,- yang dirugikan adalah negara;
Bahwa saksi dapat menyimpulkan bahwa pelaku tunggal adalah Terdakwa berdasarkan analisa data EJ Log ditambah fakta di lapangan mengenai keterlibatan langsung Terdakwa dalam proses pengisian kaset ATM dan penghitungan sisa uang dalam kaset serta rekaman CCTV;
Bahwa Kantor Pusat BRI tidak bisa segera mengetahui adanya selisih kas ATM di Cabang Palembang Sriwijaya, karena monitoring yang dilakukan Kantor Pusat adalah apakah terdapat selisih kurang atau selisih lebih dalam pembukuan kas ATM;
Bahwa dari pembukuan kas ATM di Cabang Palembang Sriwijaya pada tahun 2012 tidak ada selisih dan baru terdapat selisih kurang fisik kas ATM pada pembukuan bulan Januari dan Februari 2013, sehingga Kantor Pusat baru masuk melakukan penelitian;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
MOH. FIRDAUS MARIOUNI :
Bahwa saksi adalah karyawan BRI Kantor Pusat Divisi Sentra Operasi, Jakarta;
Bahwa saksi pernah melakukan penelitian/audit terhadap kas ATM pada BRI Cabang Palembang Sriwijaya pada bulan Maret 2013 dalam satu Tim yang terdiri dari :
Edy Santoso
Andri Juniarsa
Moh. Firdaus Mariouni
Indra Purnawan
Bahwa saksi berpengalaman melakukan pemeriksaan terhadap kasus selisih kas ATM yang modusnya hampir sama dengan kasus yang terjadi di Cabang Palembang Sriwijaya, antara lain di Kupang dan rata-rata dalam satu bulan saksi melakukan kunjungan ke Cabang-cabang dalam rangka menyelesaikan kasus selisih kas ATM;
Bahwa sebelum melakukan audit ke lapangan, terlebih dahulu saksi/Tim melakukan pengumpulan data di Kantor Pusat yang terdiri dari berita acara pengisian ATM, pembukuan (general ledger) kas ATM di Cabang Palembang Sriwijaya, setelah itu dilakukan rekonsiliasi dan penghitungan total mutasi/penarikan dalam satu periode kas opname ATM, selanjutnya dikalkulasi antara jumlah pengisian kas ATM dengan jumlah mutasi dalam periode opname kas, itulah jumlah fisik kas yang harus disetorkan;
Bahwa kenyataannya pada saat itu (awal tahun 2013) terdapat selisih kas fisik ATM sebesar Rp 1.100.000.000,- pada 6 (enam) mesin ATM;
Bahwa berdasarkan data tersebut Tim baru melakukan pemeriksaan ke lapangan apakah sama dengan data yang diperoleh dari Kantor Pusat dan meneliti data kepegawaian siapa yang bertugas pada saat itu, kemudian dilakukan wawancara dengan petugas yang bersangkutan;
Bahwa pada saat itu kebetulan Terdakwa tidak ada di tempat, sedangkan petugas yang ada, yaitu Sdri. Asrana Dety (Supervisor Kas), Sdri. Yani Haryani, Sdr. Romi, Sdr. Arif dan Sdr. Subagyo;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian selisih kas ATM yang terjadi pada awal tahun 2013 adalah merupakan efek dari pengambilan fisik yang terjadi pada tahun 2012 dan pada saat itu yang bertindak sebagai petugas ATM adalah Sdr. Musandrian (Terdakwa);
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap mesin ATM ternyata tidak ada yang bermasalah dan berjalan normal, namun pada proses penambahan kas terdapat tanda/kode bintang yang menyatakan bahwa kaset tersebut dalam keadaan kosong;
Bahwa dari hasil audit kas ATM BRI Cabang Palembang Sriwijaya terdapat 6 (enam) ATM yang terdapat selisih kurang fisik kas ATM, yaitu :
ATM RS Muhammadiyah selisih Rp 400.000.000,-
ATM JM Sukarami selisih Rp 100.000.000,-
ATM Hotel Anugerah selisih Rp 100.000.000,-
ATM RM Papiko selisih Rp 200.000.000,-
ATM Palembang Square selisih Rp 200.000.000,-
ATM Internasional Plaza selisih Rp 100.000.000,-
Bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah pada saat pengisian kaset ATM dilakukan oleh petugas ATM tanpa ada pengawasan dari Supervisor atau AMO, sehingga pelaku dapat mengurangi jumlah uang yang dimasukkan ke dalam kaset ATM sampai satu atau dua kaset kosong yang dimasukkan ke dalam mesin ATM;
Bahwa pelakunya dipastikan adalah Sdr. Musandrian sendiri tanpa ada pelaku lain, karena berdasarkan data kepegawaian yang bertugas sebagai petugas ATM pada saat itu adalah Sdr. Musandrian;
Bahwa kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi terhadap pihak-pihak yang terkait ATM dan analisa data secara sistematis;
Bahwa kesimpulan pelakunya tunggal yaitu Sdr. Musandrian adalah berdasarkan modus operandi bahwa pengambilan uang oleh pelaku dilakukan pada saat pengisian uang ke dalam kaset ATM yang dilakukan sendiri oleh Sdr. Musandrian tanpa ada pengawasan dari AMO maupun Supervisor Kas, sedangkan proses selanjutnya ke lokasi ATM normal dilakukan bersama-sama dengan Supervisor, Satpam/Polisi dan Driver, jadi pengambilan uang oleh pelaku dilakukan di kantor, bukan di luar kantor karena akan menimbulkan kecurigaan;
Bahwa kemungkinan adanya kerjasama dengan pihak lain, misalnya AMO, tidak ada indikasi ke arah itu, karena Terdakwa melakukan pengisian uang ke dalam kaset ATM sendirian, meskipun satu ruangan dengan AMO, tapi jaraknya cukup jauh, sehingga Terdakwa bisa mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM semata-mata karena kelalaian AMO yang tidak melakukan pengawasan;
Bahwa dalam rangka menjaga integritas pegawai BRI yang berasal dari pekerja outsourcing, maka secara bertahap pekerja outsourcing ini akan diangkat sebagai pegawai organik BRI dengan diawali sebagai pegawai kontrak BRI (langsung) dan selanjutnya diangkat sebagai pegawai tetap;
Bahwa mengenai sanksi kepada pegawai BRI yang lalai menyebabkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut bukan kewenangan saksi untuk menjawabnya;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
AHMAD ARIFIN, A. Md :
Bahwa saksi adalah karyawan PT Mutual Plus Global Resources Cabang Palembang dengan jabatan Relationship Officer, namun sejak 25 September 2013 sudah keluar dan sekarang bekerja diPT Trakindo;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik untuk menerangkan bahwa benar Sdr. Musandrian adalah pegawai Mutual Plus yang ditugaskan di BRI Cabang Palembang Sriwijaya sejak tanggal 11 Juli 2008;
Bahwa tugas saksi sebagai Relationship Officer adalah berhubungan dengan client-client PT Mutual Plus seperti BRI dan mencari client-client baru yang dapat diajak kerjasama dalam penyaluran tenaga kerja, melakukan rekruitment dan wawancara dengan calon pegawai;
Bahwa sejak 01 Desember 2012 Sdr. Musandrian sudah tidak lagi sebagai karyawan PT. Mutual Plus karena sudah diangkat sebagai pegawai kontrak BRI;
Bahwa PT. Mutual Plus sudah memiliki database kandidat pegawai yang apabila dibutuhkan oleh perusahaan clientsaksi tinggal mengirimkan curriculum vitae nya sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;
Bahwa selain Sdr. Musandrian, karyawan PT Mutual Plus yang bekerja di BRI masih ada karyawan lainnya;
Bahwa sistem penggajiannya BRI membayar ke PT Mutual Plus, kemudian PT Mutual Plus membayarkan gajinya kepada pegawai yang bersangkutan;
Bahwa mengenai besarnya gaji Sdr. Musandrian dari PT Mutual Plus saksi kurang mengetahuinya, karena pada saat itu saksi belum bekerja di PT Mutual Plus;
Bahwa dalam hal rekruitment pegawai biasanya yang melakukan test adalah PT Mutual Plus, sedangkan BRI hanya melakukan wawancara sebagai User, yaitu setelah PT Mutual Plus mengirimkan data kandidatnya kemudian BRI melakukan wawancara dengan kandidat yang bersangkutan;
Bahwa sebelumnya BRI mengajukan permintaan kebutuhan pegawai kepada PT Mutual Plus beserta kualifikasinya, kemudian PT Mutual Plus melakukan seleksi pegawai, termasuk melakukan psikotest untuk mendapatkan kandidat yang sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, kemudian PT Mutual Plus mengirimkan datanya ke BRI dan BRI melakukan wawancara sebagai User;
Bahwa pegawai yang diterima gajinya dibayarkan melalui PT Mutual Plus dan PT Mutual Plus kemudian membayarkan kepada pegawai yang bersangkutan, sedangkan PT Mutual Plus mendapatkan fee sekitar 15% dari nilai gaji tanpa memotong gaji pegawai yang bersangkutan;
Bahwa besarnya gaji yang diberikan kepada pegawai tersebut ditentukan oleh BRI;
Bahwa BRI mengirimkan surat kepada PT Mutual Plus mengenai besarnya gaji yang diberikan kepada pegawai tersebut, kemudian PT Mutual Plus membuat perjanjian dengan pegawai yang bersangkutan;
Bahwa mengenai tanggung jawab PT Mutual Plus terhadap tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Musandrian dari pihak BRI sendiri tidak meminta pertanggung jawaban dari PT Mutual Plus;
Bahwa biasanya saksi setiap 3 (tiga) hari sekali melakukan kontrol dengan menanyakan kepada pegawai yang bersangkutan maupun atasannya apakah ada kendala atau permasalahan yang menyangkut pegawai PT Mutual Plus yang dipekerjakan pada perusahaan client sebagai bentuk pelayanan kepada perusahaan client tersebut;
Bahwa pada awalnya sebetulnya PT Mutual Plus mengirimkan Sdr. Musandrian untuk posisi sebagai petugas CS (Customer Service), kemudian oleh BRI dirotasi menjadi petugas TKK dan terakhir sebagai petugas ATM;
Bahwa apabila terjadi rotasi pegawai ke jabatan lain biasanya oleh BRI diberitahukan kepada PT Mutual Plus;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
TENTI PUTRI LESTARI :
Bahwa saksi adalah istri Terdakwa, menikah pada tanggal 5 Februari 2012;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa adalah pegawai outsourcing pada BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan gaji kurang lebih Rp 3.000.000,-;
Bahwa pada tahun 2012 saksi sudah bekerja sebagai pegawai tetap di PT KAI dengan gaji Rp 2.700.000,- per bulan;
Bahwa setelah menikah dengan Terdakwa saksi ada belanja perabotan rumah tangga, seperti meja kursi, lemari, tempat tidur, meja makan, piano, meja rias, meja lesehan dan lain-lain dan uangnya dari Sdr. Musandrian (Terdakwa) sebesar Rp 30.000.000,-, sedang yang belanja saksi sendiri bersama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa harga barang-barang tersebut adalah sebagai berikut :
Piano merk Yamaha sebesar Rp 7.175.000,-
TV LCD 50 inchi merk LG seharga Rp 8.000.000,-
Lemari pakaian seharga Rp 3.000.000,-
Meja lesehan seharga Rp 1.500.000,-
Tempat tidur dua buah sebesar Rp 7.000.000,-
Meja TV seharga Rp 2.000.000,-
Kamera merk Canon seharga Rp 7.000.000,-
Kursi tamu seharga Rp 7.500.000,-
Meja makan seharga Rp 2.000.000,-
Sepeda motor Suzuki Hayate sebesar Rp 10.000.000,-
Bahwa selain untuk belanja perabotan rumah tangga saksi juga menerima uang dari Terdakwa untuk angsuran mobil Xenia sekitar Rp 3.500.000,- sebulan dan angsuran mobil Innova Rp 4.500.000,- per bulan, kurang lebih selama 6 (enam) bulan sejak menikah;
Bahwa pada tahun 2010 (sebelum menikah) Terdakwa sudah memiliki mobil Xenia (baru) dengan kredit 5 (lima) tahun dengan angsuran per bulan Rp 3.700.000,-;
Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa juga membeli mobil Kijang Inova dengan uang muka sebesar Rp 50.000.000,- dan angsuran per bulan Rp 4.000.000,- an lebih;
Bahwa setelah menikah Terdakwa membeli mobil Opel Blazer seharga Rp 45.000.000,- dan mobil Eterna seharga Rp 25.000.000,-;
Bahwa mobil-mobil tersebut sudah dijual seluruhnya, yaitu mobil Xenia di-take over oleh Dealernya, karena angsurannya macet, harganya saksi tidak tahu, tapi uangnya diterima oleh Terdakwa, demikian juga mobil Innova di-take-over seharga Rp 65.000.000,- dan uangnya diterima oleh Terdakwa, sedangkan mobil Opel Blazer dan Eterna dijual oleh Terdakwa di rumah orang tuanya dan harganya saksi tidak tahu;
Bahwa mobil Opel Blazer dan mobil Eterna dijual oleh Terdakwa setelah saksi sudah mengetahui bahwa Terdakwa telah menggunakan uang bank maksudnya untuk mengembalikan uang bank tersebut;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk menyetorkan uang melalui ATM ke rekening saksi tapi kemudian ditransfer ke rekening Terdakwa;
Bahwa setelah menikah saksi membuka rekening di Bank BCA;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mentransfer uang ke rekening saksi, hanya beberapa kali dalam jumlah yang kecil sekitar Rp 100.000,- - Rp 200.000,-;
Bahwa saksi ada menerima uang dari Terdakwa beberapa kali dengan rincian Sebagai berikut :
Pada bulan Oktober 2012 saksi terima sebesar Rp 43.675.000,-.
Pada bulan Juni 2012 saksi terima sebesar Rp 9.200.000,-
Dari bulan Maret s/d bulan Nopember 2012 sebesar Rp 78.300.000,-
Pada bulan April 2012 s/d Nopember 2012 sebesar Rp 152.200.000.-
Bahwa untuk uang yang saksi terima sebesar Rp 43.675.000,- saksi pergunakan untuk :
Membeli kursi tamu seharga Rp 7.500.000,-
Membeli meja makan dari kayu Jati diatasnya di lapis kaca sebesar Rp 2.000.000,-
Membeli meja lesehan sebesar Rp 1.500.0000.-
Membeli tempat tidur/spring bed 2 (dua) unit sebesar Rp 7.500.000,-
Membeli meja hias/tempat TV sebesar Rp 2.000.000,-
Membeli lemari pakaian dari kayu jati sebesar Rp 3.000.000.-
Membeli 1 (satu) unit TV 50 Inchi merek LG sebesar Rp 8.000.000.-
Membeli piano merk Yamaha 1 unit sebesar Rp 7.175.000,-.
Membeli kamera merek Canon 1 unit sebesar Rp 5.500.000,-
Bahwa untuk yang saksi terima sebesar Rp 9.200.000,- dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Hayate;
Bahwa untuk yang saksi terima sebesar Rp 78.300.000,- dipergunakan untuk membayar angsuran Kijang Inova selama 9 bulan sebesar Rp. 42.300.000,-, membayar angsuran mobil Xenia selama 9 bulan sebesar Rp. 33.300.000,- serta keterlambatan membayar sebesar 2.700.000,-;
Bahwa uang yang saksi terima sebesar Rp 152.200.000.- adalah transfer rekening milik saksi di ATM BCA No 3410495120 yang dilakukan oleh terdakwa yaitu :
Tanggal 28 April 2012 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 24 Mei 2012 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 26 Mei 2012 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 07 Juni 2012 sebesar Rp. 9.200.000,-
Tanggal 17 Juni 2012 sebesar Rp. 9.900.000,-
Tanggal 17 Juli 2012 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp. 9.900.000,-
Tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp. 4.800.000,-
Tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp. 4.200.000,-
Tanggal 28 Agustus 2012 sebesar Rp. 9.850.000,-
Tanggal 25 September 2012 Rp. 10.000.000,-
Tanggal 28 September 2012 Rp. 10.000.000,-
Tanggal 29 September 2012 Rp. 10.000.000,-
Tanggal 06 Oktober 2012 sebesar Rp. 9.700.000,-
Tanggal 07 Oktober 2012 sebesar Rp. 9.400.000,-
Tanggal 14 Nopember 2012 Rp. 5.250.000,-
Bahwa suami saksi (Terdakwa) memiliki usaha bermacam-macam, yaitu usaha belut, ternak ayam, jual beli barang bekas (besi rongsokan);
Bahwa sebelum menikah saksi pernah diajak Terdakwa mengunjungi usaha ternak ayam Terdakwa, yaitu di Indralaya;
Bahwa karena saksi bekerja dan pulang sudah malam, jadi saksi tidak tahu dari mana Terdakwa memiliki uang yang banyak, yang saksi tahu sebelum menikah Terdakwa sudah memiliki uang yang banyak;
Bahwa sebelum menikah Terdakwa sudah memiliki mobil Xenia dan Inova dan saksi menanyakan kepada Terdakwa dari mana dia bisa memiliki mobil tersebut dan bagaimana cara mengangsurnya, karena Terdakwa hanya pekerja outsourcing yang dijawab oleh Terdakwa bahwa yang bersangkutan memiliki usaha dan saksi diajak ke Indralaya dan pada saat itu Terdakwa mengambil 3 (tiga) peti belut dan menyatakan akan menangani usaha ternak ayam;
Bahwa uang yang masuk ke rekening saksi kemudian ditransfer lagi ke rekening Terdakwa;
Bahwa yang membeli rumah di Jalan Bagelan Lorong Cempaka Kel. Sukamaju Kec. Sako adalah orang tua saksi yang dibeli dari JAMAL (teman orang tua saksi)pada tanggal 15 Februari 2011 dengan harga Rp 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah) bukan uang dari Terdakwa;
Bahwa sertifikat rumah yang dibeli oleh orang tua saksi dibalik nama atas nama Tenti Putri Lestari;
Bahwa karena rumah tersebut belum ada atapnya, maka oleh saksi dipasang atap dan menghabiskan biaya Rp 40.000.000,- yang saksi peroleh dari menggadaikan SK milik saksi dan memperoleh pinjaman sebesar Rp 75.000.000,- dari BRI;
Bahwa mobil Xenia (baru) dibeli oleh Terdakwa pada tahun 2010 secara kredit dengan angsuran per bulan sebesar Rp 3.713.000,-, mobil Innova (bekas) dibeli oleh Terdakwa pada tahun 2011dengan angsuran per bulan sebesar Rp 4.795.000,-, mobil Opel Blazer dibeli oleh Terdakwa pada tahun 2012 dan mobil Eterna dibeli pada tahun 2012;
Bahwa mobil Xenia sehari-harinya digunakan oleh Terdakwa dan mobil Innova digunakan oleh saksi untuk pergi ke kantor, sedangkan mobil Opel Blazer dan Eterna disimpan di rumah orang tuan Terdakwa;
Bahwa gaji Terdakwa sekitar Rp 3.000.000,- sedangkan untuk membayar angsuran kredit mobil diperoleh dari hasil usaha belut dan ternak ayam;
Bahwa pada waktu di BAP oleh penyidik saksi menerangkan seolah-olah rumah yang terletak di Jalan Bagelan Lorong Cempaka Kel. Sukamaju Kec. Sako dibeli dengan uang yang diperoleh dari Terdakwa adalah dimaksudkan agar rumah tersebut disita supaya bisa meringankan hukuman Terdakwa, karena saksi sangat mencintai Terdakwa, sehingga saksi bersedia berkorban dengan menyerahkan rumah tersebut untuk disita;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah menggunakan uang bank sampai mencapai sebesar Rp 1.100.000.000,-, tapi saksi tidak tahu uang tersebut dikemanakan saja oleh Terdakwa;
Bahwa saksi berkenalan dengan Terdakwa sejak tahun 2010 dan selama berpacaran Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saksi, melainkan pernah membelikan handphone merk Blackberry seharga Rp 4.000.000,-;
Bahwa saksi baru tahu orang yang bernama Edi Wijaya yang katanya adalah Bandar Judi Online;
Bahwa di rumah saksi memang ada laptop dan sesekali Terdakwa menggunakan laptop untuk bermain internet pada malam hari;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa suka main game dan saksi juga tidak tahu kalau Terdakwa suka berjudi, malah Terdakwa sering menyuruh saksi untuk shalat;
Bahwa pada hari Sabtu biasanya Terdakwa pergi, kadang main badminton dan kadang-kadang melihat usahanya, kadang-kadang juga membetulkan ATM;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bercerita bahwa Terdakwa mentransfer uang ke rekening atas nama Edi Wijaya atau mengeluh kalau yang bersangkutan kalah judi;
Bahwa gaji Terdakwa sekitar Rp 3.000.000,- yang diserahkan kepada saksi hanya sebesar Rp 500.000,- karena menurutnya sudah dipotong untuk angsuran pinjaman di Bank Mandiri dan BRI;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada Terdakwa dari mana uang banyak yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi, karena gajinya per bulan hanya Rp 3.000.000,-, dijawab oleh Terdakwa bahwa uang tersebut berasal dari hasil usahanya dan saksi percaya, karena sebelum menikah Terdakwa juga sangat royal banyak memberi kepada keluarga saksi, termasuk membelikan Blackberry seharga Rp 4.000.000,-;
Bahwa pada saat saksi masih berpacaran ayah saksi pernah memberitahukan kepada Terdakwa mengenai adanya tanah yang baru difondasi yang baru dibeli oleh ayah saksi, belum ada atapnya dan belum ada lantainya;
Bahwa Terdakwa apabila pergi ke kantor selalu membawa tas selempang yang berisi kunci-kunci, tapi saksi tidak selalu memeriksa isinya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa membawa uang sebanyak Rp 400.000.000,- di dalam tasnya;
Bahwa saksi baru tahu Terdakwa menggunakan uang bank pada bulan Januari 2013;
Bahwa saksi tidak pernah diberikan uang oleh Terdakwa untuk pembelian tanah maupun untuk rehab rumah;
Bahwa rumah di Jl. Bagelan siap dihuni pada bulan Oktober 2012;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bercerita kepada saksi bahwa Terdakwa menggunakan uang bank;
Bahwa untuk keperluan meringankan angsuran kredit mobil, maka mobil yang dimiliki Terdakwa kadang-kadang direntalkan, dan khusus kijang Innova pernah saksi rentalkan di perusahaan tempat saksi bekerja;
Bahwa sebelum menikah rumah di Jl. Bagelan sudah direnovasi dengan uang dari hasil menggadaikan SK saksi dan orang tua saksi;
Atas keterangan saksi Terdakwa mengajukan keberatan sebagai berikut :
Bahwa tidak benar saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa menggunakan/ mengambil uang bank, bahkan saksi yang menyuruh Terdakwa untuk menggunakan uang bank dan setelah Terdakwa mengambil uang bank langsung Terdakwa serahkan kepada saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menutup-nutupi gaji yang Terdakwa terima;
Bahwa hasil penjualan mobil Kijang Inova yang ditake-over diterima oleh saksi;
Bahwa ATM dan kartu kredit milik Terdakwa diserahkan kepada saksi beserta PIN-nya;
Bahwa rumah di Jl. Bagelan memang dibeli oleh orang tua saksi tapi kemudian setelah menikah uang orang tua saksi dikembalikan dengan uang hasil mengambil uang bank tersebut;
Bahwa mengenai game online Terdakwa lakukan bersama-sama dengan saksi, karena yang bisa membuka situs tersebut adalah saksi;
Atas keberatan Terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
TENTREM SETIAWATI :
Bahwa Terdakwa adalah menantu saksi, menikah dengan anak saksi (Tenti Putri Lestari) pada tanggal 5 Februari 2012;
Bahwa saksi tahu Terdakwa bekerja di BRI sebagai tenaga kontrak;
Bahwa sebelum menikah Terdakwa membeli mobil, yaitu Xenia dan Inova;
Bahwa mobil tersebut digunakan oleh Terdakwa dan istrinya dan kadang-kadang direntalkan;
Bahwa rumah di Jl. Bagelan dibeli oleh suami saksi sebesar Rp 90.000.000,- sebelum Terdakwa menikah dengan anak saksi dan diatasnamakan anak saksi (Tenti Putri Lestari);
Bahwa setelah menikah Terdakwa ada membeli perabotan rumah tangga, seperti kursi tamu, meja makan, meja lesehan, tempat tidur, meja hias, lemari, televisi, piano, kamera, dan lain-lain;
Bahwa pada saat membeli perabotan rumah tangga saksi ikut mendampingi anak saksi dan Terdakwa, harga perabotan tersebut seluruhnya sekitar Rp 20.000.000,-, sedangkan piano dan kamera dibeli oleh Terdakwa;
Bahwa rumah di Jl. Bagelan dibeli oleh suami saksi dari Sdr. Jamal pada tanggal 15 Februari 2011 dan ketika membeli hanya ada orang bertiga, yaitu suami saksi, Sdr. Jamal dan saksi sendiri;
Bahwa sebelum menikah Terdakwa sudah memiliki usaha belut, ternak ayam dan jual beli mobil;
Bahwa setelah menikah tidak ada pembayaran rumah oleh Terdakwa;
Bahwa sepeda motor merk Suzuki Hayate dibeli oleh Terdakwa dan istrinya;
Bahwa kehidupan Terdakwa yang meskipun hanya pegawai kontrak beserta istrinya menurut saksi cukup wajar, karena Terdakwa memiliki usaha pengepul belut, ternak ayam potong di Cintamani sebanyak dua kandang dan jual beli mobil dan saksi pernah melihat sendiri tempat pengumpulan belut di rumah orang tua Terdakwa dan peternakan ayamnya di Cintamani;
Bahwa sepeda motor merk Suzuki Hayate diatasnamakan suami saksi karena pada waktu membayar pajak yang diurus oleh suami saksi oleh Samsat diminta untuk dibalik nama supaya urusannya mudah dan balik nama menjadi atas nama suami saksi sudah meminta izin kepada Terdakwa;
Bahwa rumah di Jl. Bagelan direnovasi sebelum Terdakwa dan anak saksi menikah dengan uang pinjaman dari bank dengan menggadaikan SK;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa suka berjudi dan saksi juga tidak tahu apakah Terdakwa kawin lagi;
Bahwa Terdakwa dan istrinya menempati rumah di Jl. Bagelan pada bulan Desember 2012, sebelumnya diisi perabotan rumah tangga dengan uang yang diperoleh dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diusir dari rumah yang ditempatinya di Jl. Bagelan karena menurut atasan Terdakwa (Sdr. Subagyo) Terdakwa telah menggelapkan uang ATM BRI;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Terdakwa apakah benar telah memakai uang bank;
Atas keterangan Terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah melihat rumah yang akan dibeli;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyatakan bahwa travel yang akan dijual adalah milik Terdakwa, melainkan Terdakwa menjualkan mobil milik teman dan apabila laku Terdakwa memperoleh fee;
Bahwa Terdakwa pernah mengajak saksi ke peternakan ayam milik Terdakwa hanya sekali bukan dua kali, ada dua kandang berisi 150 ekor, tapi kemudian gagal pada mati;
Bahwa mengenai rumah istri Terdakwa pernah menunjukkan kuitansi kepada Terdakwa dan minta diganti uangnya;
Atas keberatan Terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
SRI MULYONO :
Bahwa Terdakwa adalah menantu saksi;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polri berkaitan dengan Terdakwa Musandrian, yaitu menyangkut sepeda motor merk Suzuki Hayate milik Terdakwa yang diatasnamakan saksi;
Bahwa sepeda motor dibalik nama menjadi atas nama saksi, karena pada saat akan bayar pajak oleh petugas Samsat disarankan untuk dibalik nama, karena harus menggunakan KTP asli dan karena Terdakwa sibuk, maka motor tersebut dibalik nama atas nama saksi;
Bahwa pada saat dibalik nama atas nama saksi sudah dimintakan persetujuan kepada Terdakwa;
Bahwa rumah yang terletak di Jl. Bagelan dibeli oleh saksi pada tanggal 15 Februari 2011 dengan menggunakan uang saksi dan dibeli sebelum Terdakwa menikah dengan anak saksi dan kondisinya masih belum ada atap dan lantai, tapi bangunannya sudah ditembok/diplester;
Bahwa rumah tersebut dibeli dari Sdr. Jamal seharga Rp 90.000.000,-, dibalik nama atas nama Tenti Putri Lestari (anak saksi), karena ahli warisnya nantinya adalah anak saksi;
Bahwa anak saksi ada 2 (dua) orang, untuk anak yang satunya rencananya adalah rumah yang sekarang saksi tempati;
Bahwa rumah tersebut direnovasi langsung setelah dibeli dengan biaya kurang lebih Rp 300.000.000,- menggunakan uang saksi yang dipinjam dari Bank Sumsel sebesar Rp 150.000.000,-, sisanya diperoleh dari hasil menjual mobil kijang milik saksi sebesar Rp 110.000.000,- dan tabungan saksidan selesai direnovasi sekitar awal tahun 2012;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa maupun dari Tenti, baik sebelum maupun setelah menikah;
Bahwa setahu saksi Terdakwa bekerja sebagai Customer Service di BRI;
Bahwa saksi tidak merasa curiga Terdakwa membeli bermacam-macam barang, karena sebelum menikah sudah memiliki 2 (dua) buah mobil dan Terdakwa memiliki usaha, yaitu ternak ayam dan saksi pernah diajak Terdakwa untuk melihatnya;
Bahwa pada waktu saksi membeli rumah di Jl. Bagelan belum ada rencana pernikahan antara Terdakwa dengan anak saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengajukankeberatan sebagai berikut :
Bahwa renovasi rumah dilakukan setelah Terdakwa menikah;
Bahwa penjualan mobil kijang LGX milik saksi Terdakwa yang mencarikan calon pembelinya dan hasil penjualan mobil tersebut didepositokan atas nama istrinya (Tentrem);
Atas keberatan Terdakwa saksi tetap pada keterangannya;
YENNY KOHAR
(Keterangannya dibacakan)
Bahwa Terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Bin MUSTAR dan saksi TENTI PUTRI LESTARI Binti SRI MULYONO adalah benar merupakan nasabah PT. Bank Central Asia. Tbk KCP Letkol Iskandar Palembang ;
Bahwa benar 2 (dua) buah buku tabungan tahapan BCA serta 2 (dua) examplar print out rekening koran dengan nomor rekening 3410514299 atas nama Terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Bin MUSTAR dan nomor rekening 3410495120 atas nama saksi TENTI PUTRI LESTARI Binti SRI MULYONO dan dikeluarkan oleh PT. Bank Central Asia. Tbk KCP Letkol Iskandar Palembang;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa MUSANDRIAN dan saksi TENTI PUTRI LESTARI menjadi nasabah PT. Bank Central Asia. Tbk KCP Letkol Iskandar Palembang dan sekarang ini saudara MUSANDRIAN dan saudari TENTI PUTRI LESTARI tidak ada transaksi lagi ;
Bahwa berdasarkan print out rekening koran tertera jumlah transaksi Terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Binti Mustar dan saksi TENTI PUTRI LESTARI Bin SRI MULYONO yaitu :
Pada rekening Koran Terdakwa MUSANDRIAN, A.Md Bin MUSTAR pada periode bulan Maret 2012 s/d bulan Juli 2013 transaksi debet sebesar Rp. 787.314.816,18.- dan transaksi Kredit sebesar Rp. 784.805.259,96;
Pada rekening koran saksi TENTI PUTRI LESTARI Binti SRI MULYONO pada periode bulan April 2012 s/d bulan juli 2013 transaksi debet sebesar Rp. 199.716.834,32 dan transaksi Kredit sebesar Rp. 198.753.269,66;
Bahwa berdasarkan buku tabungan atas nama MUSANDRIAN sisa saldo sebesar Rp. 0 rupiah, dan atas nama TENTI PUTRI LESTARI sisa saldo sebesar Rp. 11.935,34;
Bahwa Bank BCA mempunyai mesin ATM setor tunai, prosesnya adalah nasabah harus mempunyai kartu ATM kemudian masukkan kartu ATM ke mesin ATM setor setelah itu masukan PIN ATM kemudian masukan uang ke ATM setelah itu dihitung oleh mesin ATM setor kemudian muncul menu setor ke rekening sendiri atau rekening orang lain kemudian pilih dan selesai proses setor uang melalui ATM setoran;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli yang di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
DARWANTOYO, SE Bin RADEN SOEHITO PRINGGOHARJONO
Bahwa ahli adalah Auditor Ahli I BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa Ahli telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan penyimpangan dalam pengisian uang ATM pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Palembang Sriwijaya Tahun 2012, dengan Tersangka Musandrian;
Bahwa audit dilakukan oleh Tim yang terdiri dari 3 (tiga) orang, terdiri dari Pengendali Teknis, Ketua Tim dan Anggota, sedangkan pada saat memberikan keterangan kepada penyidik dilakukan oleh Ahli sendiri;
Bahwa data yang digunakan dalam audit dokumen-dokumen yang diperoleh dari penyidik yang meliputi :
Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.58-DIR/OPS/12/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Revisi 1 (Pertama) terhadap Buku Pedoman Operasional Untuk Kantor Cabang, Kantor Canag Pembantu dan BRI Unit Brinets PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
Perjanjian Kerjasama antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Mutual Plus Global Resources No. B.445/KW-IV/SDM/02/2008 dan No. 0036/Mplus/Rec/II/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang penyediaan jasa tenaga kerja;
Surat Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya No. B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012 perihal penugasan pekerja outsourcing;
Kwitansi tambahan kas ATM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya;
Pembukuan (General Ledger) kas ATM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya;
Berita Acara Opname Kas;
Electronic Journal Log (EJ Log) dan back up-nya;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kepolisian Resort Kota Palembang terhadap pihak-pihak terkait;
Bahwa dari hasil audit ditemukan adanya selisih kas yang seharusnya dibandingkan yang ada di ATM;
Bahwa cara penghitungan selisih tersebut adalah dengan membandingkan antara uang yang dikeluarkan dari kas besar BRI dibandingkan dengan uang yang dimasukkan ke dalam ATM yang dilihat secara elektronik, yaitu dari dokumen Electronic Journal Log (EJ Log) yang ada di mesin ATM;
Bahwa dari data EJ Log bisa diketahui berapa jumlah lembar uang yang secara manual diinput oleh petugas ATM untuk setiap kaset ATM yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, yaitu masing-masing 2.000 lembar setiap kasetnya;
Bahwa mesin ATM secara otomatis akan melakukan test dispense, yaitu melakukan pengecekan bahwa kaset-kaset yang dimasukkan adalah kaset-kaset yang berisi uang, dan apabila ada isinya maka jumlahnya akan berkurang satu atau dua lembar yang dipindahkan ke kaset reject dan kalau kaset tersebut kosong, maka jumlahnya tidak berkurang dan tetap menunjukkan angka 2.000, tetapi diberi tanda bintang;
Bahwa tanda bintang mengindikasikan bahwa kaset ATM yang dimasukkan pada saat tambahan kas dalam keadaan kosong;
Bahwa mengenai bagaimana caranya pelaku mengambil uang Ahli tidak merekonstruksi, karena Ahli hanya menghitung selisih secara akuntansi;
Bahwa setelah dilakukan audit ditemukan terdapat selisih kas sebesar Rp 1.100.000.000,-;
Bahwa mengenai ke mana arah aliran dana Ahli tidak bisa mengetahui, karena tugas Ahli hanya menghitung kerugian keuangan negara;
Bahwa berdasarkan data dan bukti-bukti yang ada, petugas yang melakukan kecurangan adalah Sdr. Musandrian (Terdakwa);
Bahwa yang dirugikan adalah BRI dan karena BRI adalah bank milik negara, maka yang dirugikan adalah negara;
Bahwa Ahli tidak memiliki data print out rekening tabungan milik Terdakwa, karena Ahli hanya meneliti data uang yang masuk dan keluar dari BRI saja, tidak ada yang lain, kalau toh ada hanya berupa BAP yang menunjukkan uang tersebut mengalir ke mana;
Bahwa Ahli tidak melakukan asset tracing, karena yang diminta oleh penyidik hanya untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa BPKP mempunyai kemampuan untuk melakukan asset tracing, yaitu menelusuri aliran dana dari hasil korupsi menjadi asset dalam bentuk lainnya;
Bahwa jenis auditnya sama, yaitu audit perhitungan kerugian keuangan negara dan penelusuran asset hasil korupsi;
Bahwa karena penelusuran asset hasil korupsi ini tidak dimintakan bantuannya oleh penyidik, maka Ahli tidak bisa melampaui kewenangan yang diberikan oleh penyidik;
Bahwa dari data pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik berupa BAP ada pengakuan dari Terdakwa bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli asset-asset tertentu, seperti kendaraan, perabotan rumah tangga dan lain-lain tidak ada yang dikembalikan ke BRI;
Bahwa periode kejadian adalah sekitar Terdakwa mulai bertugas menangani ATM sekitar bulan Februari sampai dengan akhir Desember 2012;
Bahwa tindakan Terdakwa tidak sesuai dengan :
Surat Edaran Direksi BRI No. S.39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM, huruf B Tambahan dan Opname Kas ATM, huruf d, yang menyatakan pada saat pengisian uang di kaset uang harus dipastikan bahwa uang telah dimasukkan di kaset uang sesuai dengan denominasinya;
Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.58-DIR/OPS/12/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Revisi 1 (Pertama) terhadap Buku Pedoman Operasional untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit Brinets PT BRI (Persero) Tbk Bab 10 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) angka III Pengelolaan ATM, huruf C.2 Pengisian/Penambahan Kas ATM, huruf a.4). b) yang menyatakan Petugas ATM bersama dengan Kabag Operasional KCK/AMO/Pincapem/Kaunit menghitung uang tunai, memasukkan ke dalam kaset uang ATM dan menguncinya;
Bahwa auditor bisa meminta tambahan data kepada penyidik apabila ada data yang kurang;
Bahwa selain Kantor Pusat BRI, Cabang juga sebetulnya bisa mendeteksi adanya kejanggalan dalam transaksi ATM, namun yang bisa mengetahui hanya orang-orang tertentu yang memiliki akses password tertentu;
Bahwa tujuan audit yang dilakukan oleh Ahli bukan untuk mengetahui adanya kelemahan dalam pengendalian terhadap pengelolaan ATM, karena hal tersebut merupakan ranah kewenangan internal BRI, melainkan Ahli hanya bertugas untuk menghitung kerugian keuangan negara;
Atas keterangan ahli Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja di BRI sejak tahun 2008 sebagai tenaga outsourcing di BRI Cabang Kapten A Rivai Palembang sebagai petugas Customer Service, kemudian pindah ke Cabang Palembang Sriwijaya sampai dengan akhir 2011;
Bahwa pada tahun 2012 Terdakwa ditunjuk menjadi petugas pengisian ATM;
Bahwa pada bulan Desember 2012 Terdakwa diangkat sebagai karyawan kontrak BRI sebagai petugas Customer Service, tapi belum sempat dilaksanakan dan sejak bulan Januari 2013 tidak lagi masuk kerja karena ada kasus;
Bahwa Terdakwa menjadi petugas pengisian ATM berdasarkan surat tugas dari HRD (Subagyo);
Bahwa pengisian uang ke box/kaset ATM dilaksanakan oleh Terdakwa di bawah pengawasan AMO (I Wayan Ratmika) dan Supervisor (Asrana Dety), tapi kadang-kadang mereka sibuk, sehingga tugas pengisian uang ke kaset ATM hanya dilaksanakan oleh Terdakwa;
Bahwa karena desakan istri untuk membeli rumah milik orang tuanya, maka Terdakwa mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM tapi oleh Terdakwa tidak dimasukkan ke dalam kaset ATM, melainkan Terdakwa masukkan ke dalam tas milik Terdakwa;
Bahwa uang yang akan dimasukkan ke dalam kaset ATM ada yang sebagian Terdakwa ambil atau seluruhnya Terdakwa ambil;
Bahwa pengambilan uang tersebut tidak dilaksanakan setiap hari, melainkan dilakukan secara berselang-seling;
Bahwa untuk mencocokkan sisa uang yang masih ada pada kaset ATM menurut mesin ATM, maka kaset ATM yang kosong Terdakwa masukkan ke dalam mesin ATM, sedangkan kaset yang isi dibawa kembali ke kantor dengan alasan mesin tidak bisa membaca kaset ATM tersebut, sehingga tidak bisa ditarik oleh nasabah;
Bahwa pada saat penggantian kaset (pengisian uang) ATM pada mesin ATM Terdakwa mengentry data seolah-olah keempat kaset yang dimasukkan ke dalam mesin ATM telah tersisi uang seluruhnya, pada salah satu kaset tersebut (biasanya kaset ke empat) adalah kosong;
Bahwa pengambilan uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM dilakukan apabila AMO atau Supervisor lengah atau ada kesibukan lain;
Bahwa Terdakwa mengambil uang pengisian ATM karena desakan istri untuk membeli rumah milik mertua/orang tua istri;
Bahwa rumah/tanah yang dibeli oleh orang tua istri sebesar Rp 90.000.000,- baru berupa fondasi dan tembok dari batako, tapi kemudian tembok tersebut dirobohkan diganti dengan batu bata;
Bahwa Terdakwa membangun/merenovasi rumah tersebut dengan biaya seluruhnya sebesar Rp 300.000.000,-;
Bahwa uang hasil pengambilan dari kaset/box ATM BRI sebesar Rp 1.100.000.000,- dipergunakan untuk :
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar pertengahan bulan April tahun 2012 terdakwa serahkan tunai kepada isteri Terdakwa saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO untuk pembelian lahan seluas ± 300 m2 yang beralamat di Jalan Bagelan Lorong Cempaka Rt.7 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang;
Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar awal bulan April tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online) tanggal 9 April 2012;
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan April tahun 2012 Terdakwa serahkan secara tunai kepada isteri Terdakwa saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO sebagian uangnya untuk biaya renovasi rumah yang berdiri pada lahan tersebut pada poin a di atas serta oleh saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO sebagian lagi digunakan untuk pembelian perabotan rumah tangga yaitu membeli kursi tamu Rp 7.500.000,-, meja makan dari kayu jati di atasnya di lapis kaca Rp 2.000.000,-, meja lesehan Rp 1.500.0000.-, tempat tidur / spring bed 2 (dua) unit Rp 7.500.000,-, meja hias / tempat TV sebesar Rp 2.000.000,-, lemari pakaian dari kayu jati sebesar Rp 3.000.000.-, satu unit TV 50 inchi merek LG sebesar Rp 8.000.000.- dan membeli piano merk Yamaha 1 unit Rp 7.175.000,- serta kamera merek Canon 1 unit Rp 5.500.000,-;
Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar akhir bulan April tahun 2012 Terdakwa serahkan secara tunai kepada isteri Terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Hayate, warna merah;
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (saratus juta rupiah) sekitar awal bulan Mei tahun 2012 masuk ke rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410495120 atas nama TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO (istri Terdakwa) dengan cara setor tunai ATM BCA KCP Iskandar, penyetoran dilakukan beberapa kali sampai dengan jumlah Rp. 100.000.000,- melalui transaksi ATM dikarenakan dalam sehari hanya dapat mentransfer 10.000.000,-;
Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Mei tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan Mei tahun 2012 Terdakwa serahkan tunai kepada isteri Terdakwa (TENTI PUTRI LESTARI);
Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar akhir bulan Mei tahun 2012 Terdakwa gunakan untuk membayar kredit berikut bunga tunggakan mobil Inova dan Xenia di Leasing Acc dan Leasing Plus Finance Jalan Veteran Palembang;
Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 Terdakwa belikan 1 (satu) unit mobil Opel Blezer tahun 1990;
Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 Terdakwa belikan 1 (satu) unit mobil Eterna tahun 1986.
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Juni 2013 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Juli tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan Agustus tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan September tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar awal bulan November tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATMsetor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Sisa uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah habis Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi lainnya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan dan diperlihatkan bukti surat berupa :
1 (satu) Examplar Sertifikat Hak Milik No. 2642 Kel. Sukamaju Tanggal 24 Februari 2003 Atas nama TENTI PUTRI LESTARI dengan Surat Ukur Nomor : 42 / Sukamaju / 2003 ;
1 (satu) buah Rumah permanen yang terletak di Jalan Begelan Lorong Cempaka Rt. 7 Kel. Sukamaju Kec. Sako Palembang dengan Sertifikat Hak Milik No.2642 Kel. Sukamaju tanggal 24 Februari 2003 atas nama TENTI PUTRI LESTARI Surat Ukur Nomor :42/Sukamaju/2003 ;
1 (satu) Set Meja Tamu dengan 4 (empat) kursi ;
1 (satu) Set Meja Makan dari Kayu Jati diatasnya dilapis kaca dengan 6 (enam) Kursi ;
1 (satu) buah meja Lesehan tanpa kursi ;
2 (dua) buah Spring Bed No. 1;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki HAYATE No. Pol BG-3129-ZB, Warna Merah dan STNK tanpa BPKB ;
1 (satu) buah meja hias ;
1 (satu) buah lemari pakaian dari kayu jati ;
1 (satu) Unit TV Plasma 50 Inchi Merk LG ;
1 (satu) buah Piano Merk Yamaha ;
1 (satu) buah Kamera Merk Canon ;
1 (satu) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Surat No. B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012 perihal Penugasan Pekerja Outsourcing Sdr. MUSANDRIAN sebagai petugas E-Channel Kanca PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya ;
1 (satu) Examplar fotocopy sesuai dengan aslinya SURAT EDARAN NOSE. S. 39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang PENGELOLAAN ATM ;
6 (enam) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Opname Kas ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan ID 958/70310 yang berlokasi di RS Muhammadyah Palembang, ID 953/1221 yang berlokasi di PS Mall Palembang, ID 964/94339 yang berlokasi di JM Sukarame Palembang, ID 956/80038 yang berlokasi di RM Papiko KM. 12 Palembang, ID 961/54536 yang berlokasi di IP Palembang, ID 960/54535 yang berlokasi di Hotel Anugerah Palembang ;
6 (enam) Examplar foto copy Berita Acara Penambahan kas ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan ID 958/70310 yang berlokasi di RS Muhammadyah Palembang, ID 953/1221 yang berlokasi di PS Mall Palembang, ID 964/94339 yang berlokasi di JM Sukarame Palembang, ID 956/80038 yang berlokasi di RM Papiko KM. 12 Palembang, ID 961/54536 yang berlokasi di IP Palembang, ID 960/54535 yang berlokasi di Hotel Anugerah Palembang ;
1 (satu) Examplar Daftar Uraian Jabatan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya tanggal 2 Januari 2012 ;
2 (dua) Lembar Nota facsimile Nomor : B-920 IV/KC/OPS/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 Perihal Permasalahan Ofname Kas ATM ;
1 (satu) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : R.2551-STO/INV/03/2013 tanggal 19 Maret 2013 Perihal Selisih Kurang Fisik Kas ATM Bank BRI Kanca Palembang Sriwijaya berikut lampiran berupa hasil audit ;
3 (tiga) buah Rekaman CCTV ATM BRI JM Sukarami terminal ID ATM 94338, ATM BRI Hotel Anugrah terminal ID ATM 54535, ATM BRI Internasional Plaza (IP) terminal ID 54536 ;
1 (satu) Examplar Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Mutual Plus Global Resources dengan Bank Rakyat Indonesia Wilayah Palembang ;
2 (dua) lembar Rekapitulasi Karyawan PT. Mutual Plus Cabang Palembang ;
1 (satu) Examplar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara MUSANDRIAN dengan PT. Mutual dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy KTP Nomor : 1671062611840012 atas nama MUSANDRIAN ;
1 (satu) Examplar Print Out Tabungan Tahapan BCA KCP Iskandar dengan nomor Rekening 3410495120 atas nama TENTI PUTRI LESTARI;
29 (dua puluh sembilan) Print Out Rekening Koran No.3410514299
1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA KCP. Iskandar dengan nomor rekening 3410514299 atas nama MUSANDRIAN
1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA KCP. Iskandar dengan nomor rekening 3410495120 atas nama TENTI PUTRI LESTARI
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, dan alat bukti/barang bukti lainnyatermasuk rekaman CCTV yang diajukan di persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah pekerja kontrak outsourcing pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya yang ditugaskan sebagai petugas E-Channel (petugas ATM) terhitung sejak tanggal 27 Februari 2012 sampai dengan akhir November 2012 berdasarkan surat penugasan dari Pimpinan Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya No. B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012 perihal Penugasan Pekerja Outsourcing;
Bahwa benar sebagai petugas ATM Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain melakukan pengisian kas ATM yang dimulai dengan pengisian uang ke dalam kaset ATM dan membawa kaset ATM yang sudah berisi uang dalam keadaan terkunci dan tersegel ke lokasi ATM dan memasukkan kaset ATM yang sudah berisi uang tersebut ke dalam mesin ATM dan mengeluarkan kaset ATM yang sudah kosong untuk dibawa kembali ke Cabang untuk dilakukan opname kas, yaitu menghitung sisa uang yang masih ada dalam kaset ATM, termasuk kaset reject, dan mencocokkan dengan data remaining berdasarkan print out bill counter/remaining yang diperoleh dari mesin ATM dan kemudian dibuat berita acaranya;
Bahwa benar kegiatan pengisian/penambahan kas ATM berdasarkan SOP harus dilaksanakan oleh petugas ATM bersama-sama dan/atau di bawah pengawasan AMO (Asisten Manager Operasional) atau Supervisor;
Bahwa benar pengisian uang ke dalam kaset ATM dan penghitungan sisa uang yang masih ada pada kaset ATM yang dibawa kembali dari lokasi ATM seringkali dilakukan oleh Terdakwa sendiri tanpa ada pengawasan dari AMO (Asisten Manager Operasional) maupun Supervisor;
Bahwa benar Terdakwa telah mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM pada saat Terdakwa melakukan pengisian uang ke dalam kaset ATM tanpa ada pengawasan dari AMO maupun Supervisor, sehingga kaset/box yang dimasukkan ke dalam mesin ATM adalah kaset yang kosong;
Bahwa benar untuk menutupi atau mengelabuhi perbuatannya, pada saat penambahan kas ATM berikutnya Terdakwa telah menukar kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam ATM dengan kaset kosong yang berasal dari ATM dan kaset yang berisi uang tersebut dibawa kembali ke Cabang, sehingga sisa uang dalam kaset ATM cocok dengan data sisa uang dalam kaset menurut mesin ATM sesuai struk print out remainingatau bill counter;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa telah terjadi selisih kas fisik pada 6 (enam) ATM yang menimbulkan kerugian keuangan negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Palembang Sriwijaya sebesar Rp 1.100.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
ATM RS Muhammadiyah selisih Rp 400.000.000,-
ATM JM Sukarami selisih Rp 100.000.000,-
ATM Hotel Anugerah selisih Rp 100.000.000,-
ATM RM Papiko selisih Rp 200.000.000,-
ATM Palembang Square selisih Rp 200.000.000,-
ATM Internasional Plaza selisih Rp 100.000.000,-
Bahwa benar uang yang diambil oleh Terdakwa digunakan antara lain untuk :
Membeli perabotan rumah tangga, seperti kursi tamu, meja makan, tempat tidur, televisi, piano, kamera dan lain-lain;
Membeli mobil Opel Blazer dan mobil Eterna serta sepeda motor Suzuki Hayate;
Membayar biaya angsuran kredit mobil Xenia dan mobil Kijang Innova;
Ditransfer ke rekening istrinya (Tenti Putri Lestari)
Ditransfer ke rekening Edi Wijaya yang menurut keterangan Terdakwa adalah Bandar Game Online;
Bahwa benar tindakan Terdakwa dapat dilakukan karena :
Lemahnya pengawasan dan tidak berjalannya prinsip dual control yang dilakukan oleh AMO maupun Supervisor dalam proses penghitungan uang saat tambahan kas (pengisian uang ke dalam kaset ATM) dan opname kas ATM (perhitungan sisa uang yang ada pada kaset ATM) yang hanya dilakukan oleh Terdakwa;
Adanya kelalaian yang dilakukan oleh Supervisor dalam hal melakukan pengawasan pada saat tambahan kas (penggantian kaset) di mesin ATM, sehingga Terdakwa bisa mengganti kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam ATM dengan kaset yang kosong;
Adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menukar kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam mesin ATM dengan kaset kosong yang baru dikeluarkan dari dalam mesin ATM;
Bahwa tindakan Terdakwa bertentangan dengan :
Surat Edaran Direksi BRI No. S.39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM, huruf B Tambahan dan Opname Kas ATM, huruf d, yang menyatakan pada saat pengisian uang di kaset uang harus dipastikan bahwa uang telah dimasukkan di kaset uang sesuai dengan denominasinya;
Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.58-DIR/OPS/12/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Revisi 1 (Pertama) terhadap Buku Pedoman Operasional untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit Brinets PT BRI (Persero) Tbk Bab 10 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) angka III Pengelolaan ATM, huruf C.2 Pengisian/Penambahan Kas ATM, huruf a.4). b) yang menyatakan Petugas ATM bersama dengan Kabag Operasional KCK/AMO/Pincapem/Kaunit menghitung uang tunai, memasukkan ke dalam kaset uang ATM dan menguncinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;---------------------------------------------
SUBSIDAIR melanggarPasal 8jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;-------------------------------------------------------
DAN :
KEDUAmelanggar Pasal 3Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dan diajukan dalam bentuk gabungan antara bentuk dakwaan kumulatif dan subsidiaritas, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan KESATU kemudian dilanjutkan dengan dakwaan KEDUA;
Menimbang, bahwa dakwaan KESATU berbentuk subsidiaritas, maka pertama-tama Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan KESATU PRIMAIR, yang apabila dakwaan KESATU PRIMAIR terbukti, maka dakwaan KESATU SUBSIDAIRtidak perlu dipertimbangkan lagi. Sebaliknya apabila dakwaan KESATU PRIMAIR tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan KESATU SUBSIDAIR;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan KESATU PRIMAIR Terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsurPasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RINomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan cara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Perbuatan Yang Saling Berhubungan Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” atau subyek/pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 memang ditujukan kepada setiap orang secara umum, baik perorangan maupun korporasi dan kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim dipergunakan/dirumuskan dalam praktek peradilan pidana, yaitu menunjuk pada subyek hukum tertentu selaku penanggung-jawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap, tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam surat dakwaan bernama MUSANDRIAN, A. Md BinMUSTARdan diuraikan pula secara lengkap identitasnya dan juga mengenai jabatan dan kedudukannya yang melekat pada dirinya selaku Petugas E-Channel (petugas ATM) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Palembang Sriwijayasejak tanggal 27 Februari 2012 sampai dengan akhir November 2012 berdasarkan surat penugasan dari Pimpinan Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya No. B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012perihal Penugasan Pekerja Outsourcingdan tentang hal ini Terdakwa juga mengakuinya;
Menimbang, bahwa di samping itu selama persidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki kesehatan jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terbukti;
Ad.2. Unsur Dengan Cara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian melawan hukum materiil tersebut telah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundangan, baik Undang-Undang ataupun peraturan lain di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan/Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan seterusnya;
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Pimpinan BRI Cabang Palembang Sriwijaya No. B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012 perihal Penugasan Pekerja Outsourcing tugas dan wewenang Terdakwa selaku petugas E-Channel adalah sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan back-up sistem induk Kanca dan data Perangkat Perbankan Elektronis sesuai ketentuan serta memastikan back-up data telah dilakukan dengan benar untuk mengamankan kepentingan Bank;
Melaksanakan kegiatan pemeliharaan perangkat IT untuk menjamin kelancaran operasional Kanca dan Unit kerja di bawahnya;
Melaksanakan kegiatan pemeliharaan perangkat e-channel yang menjadi kelolaan Kanca untuk menjamin kelancaran operasional Kanca dan unit kerja dibawahnya;
Menjaga kebersihan dan suhu ruangan / booth perangkat perbankan elektronis, serta keamanan / kunci ruang / booth perangkat perbankan elektronis dalam rangka manjaga asset Bank;
Menyusun, merencanakan, dan mengantisipasi gangguan pada perangkat perbankan elektronis guna menjamin kelancaran operasional;
Melaksanakan kerjasama dan pembinaan hubungan kerja dengan unit kerja lain/pihak ketiga termasuk dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama (PKS), penyediaan data/informasi terkait kebutuhan, pengarsipan dan laporan, berdasarkan surat penugasan sesuai peran dan kopetensinya untuk memperlancar pencapaian kinerja kanca sesuai ketentuan/kebijakan yang berlaku dan target yang ditetapkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOSE : S.39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM pada Bagian V angka 8 dinyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab petugas ATM adalah sebagai berikut :
Melakukan proses backup/Elektronic Jurnal (EJ log);
Memeliharakerjakan ketersediaan Supplies ATM;
Memeliharakerjakan kunci sebagai berikut :
Menjaga kerahasiaan Password kombinasi digital 2, untuk ATM yang memakai kunci kombinasi digital
Menjaga kunci manual, untuk ATM yang memakai kunci manual dan kombinasi password
Melakukan penelitian dan penyelesaian atas selisih kas ATM;
Memeliharakerjakan dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan Kas ATM;
Memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan assesoris (AC, Listrik, Brosur) di ruang ATM;
Mengawasi Pihak Ke-3 dalam pemeliharaan mesin ATM baik rutin maupun non rutin;
Menandatangani Berita Acara Opname Kas, Berita Acara Hasil Penelitian dan Penyelesaian Selisih Kas ATM;
Menimbang, bahwa dalam kedudukannya sebagai petugas E-Channel/ petugas ATM Terdakwa bertugas melakukan penambahan kas terhadap ATM-ATM yang mengalami kekurangan uang, yaitu mulai dari pengisian uang ke dalam kaset ATM, kemudian membawa kaset ATM yang sudah terisi uang dan dalam keadaan terkunci dan disegel ke lokasi ATM dan memasukkan kaset ATM yang berisi uang tersebut ke dalam mesin ATM dan mengeluarkan kaset ATM yang sudah kosong dari dalam mesin ATM serta membawa kembali kaset ATM yang kosong beserta kaset reject ke Cabang untuk dilakukan opname kas yang seluruhnya dilakukan bersama-sama atau di bawah pengawasan petugas AMO (Asisten Manager Operasional) atau Supervisor Kas;
Menimbang, bahwa pada saat memasukkan uang ke dalam kaset ATM setelah Terdakwa menerima uang dari AMO, Terdakwa tidak memasukkan uang tersebut ke dalam kaset ATM, melainkan sebagian diambil dan dimasukkan ke dalam tas milik Terdakwa, sehingga kaset yang dimasukkan ke dalam mesin ATM tidak seluruhnya berisi uang, melainkan ada satu atau dua kaset yang kosong;
Menimbang, bahwa untuk menutupi atau mengelabuhi perbuatannya, pada saat penambahan kas ATM berikutnya Terdakwa telah menukar kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam ATM dengan kaset kosong yang berasal dari ATM dan kaset yang berisi uang tersebut dibawa kembali ke Cabang, sehingga sisa uang dalam kaset ATM cocok dengan data sisa uang dalam kaset menurut mesin ATM sesuai struk print out remainingatau bill counter;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa seperti tersebut di atas disimpulkan berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan alat bukti sebagai berikut :
Keterangan saksi I Wayan Ratmika (AMO) yang menyatakan bahwa pengisian uang ke dalam kaset ATM dan penghitungan uang sisa yang ada dalam kaset ATM yang dibawa dari lokasi ATM lebih sering dilakukan oleh Terdakwa sendiri tanpa ada pengawasan langsung dari AMO, karena banyaknya tugas yang harus dilaksanakan oleh AMO, termasuk kegiatan approval, dan posisi tempat duduk AMO yang agak berjauhan dengan tempat penghitungan/pengisian uang oleh Terdakwa, sehingga AMO tidak mengetahui tindakan Terdakwa;
Keterangan saksi Yunarti dan saksi Asrana Dety, keduanya merupakan Supervisor yang menyatakan tidak pernah mengawasi Terdakwa pada saat melakukan pengisian uang ke dalam kaset ATM maupun menghitung sisa uang yang ada pada kaset yang dibawa dari lokasi ATM, dengaan alasan hal tersebut merupakan tugas dan wewenang AMO;
Keterangan saksi Andri Juniarsa dan Muhammad Firdaus Mariouni keduanya pegawai BRI Kantor Pusat yang telah melakukan penelitian (audit) terhadap 6 (enam) ATM yang dikelola oleh BRI Cabang Palembang Sriwijaya yang mengalami selisih kas fisik ATM menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Terjadi pembukuan yang tidak wajar, yaitu sisa uang dalam kaset masih banyak (utuh) pada salah satu atau dua kaset, yang seharusnya secara wajar penambahan kas ATM dilakukan pada saat saldo uang di ATM sudah tinggal sedikit atau habis;
Dari hasil rekonsiliasi tidak ada transaksi yang bermasalah;
Berdasarkan data EJ Log dari ATM yang mengalami selisih kurang fisik ada kaset yang tidak melakukan proses test dispense dan tidak ada transaksi pada kaset tersebut, sehingga jumlahnya seolah-olah masih tetap 2.000 lembar, tapi ada tanda bintang yang menunjukkan kaset yang dimasukkan adalah kaset kosong;
Rekaman CCTV yang ada di lokasi ATM yang bersangkutan menunjukkan bahwa Terdakwa melakukan penukaran kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam ATM ditukar dengan kaset kosong yang baru dikeluarkan dari mesin ATM;
Keterangan Terdakwa Musandrian yang mengaku telah mengambil uang ATM pada saat yang bersangkutan melakukan pengisian uang ke dalam kaset ATM;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM dan mengganti kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam mesin ATM ditukar dengan kaset kosong yang berasal dari ATMadalah bertentangan dengan :
Surat Edaran Direksi BRI No. S.39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM, huruf B Tambahan dan Opname Kas ATM, huruf d, yang menyatakan pada saat pengisian uang di kaset uang harus dipastikan bahwa uang telah dimasukkan di kaset uang sesuai dengan denominasinya;
Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.58-DIR/OPS/12/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Revisi 1 (Pertama) terhadap Buku Pedoman Operasional untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit Brinets PT BRI (Persero) Tbk Bab 10 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) angka III Pengelolaan ATM, huruf C.2 Pengisian/Penambahan Kas ATM, huruf a.4). b) yang menyatakan Petugas ATM bersama dengan Kabag Operasional KCK/AMO/Pincapem/Kaunit menghitung uang tunai, memasukkan ke dalam kaset uang ATM dan menguncinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur “dengan cara melawan hukum”telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya lagi atau adanya penambahan kekayaan;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain bukanlah perbuatan terlarang, namun menjadi terlarang jika memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksiTenti Putri Lestari Binti Sri Mulyono (istri Terdakwa) dan Tentrem Setiawati Binti Ngadri di persidangan yang diakui pula oleh Terdakwa dinyatakan bahwa uang BRI yang diambil Terdakwa yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM oleh Terdakwa antara lain digunakan untuk :
Membeli perabotan rumah tangga, seperti kursi tamu, meja makan, tempat tidur, lemari pakaian, televisi, piano, kamera dan lain-lain;
Membeli mobil Opel Blazer dan mobil Eterna;
Membeli sepeda motor merk Suzuki Hayate;
Membayar angsuran kredit mobil Innova dan Xenia;
Ditransfer ke rekening a.n. Edi Wijaya (Bandar Game Online);
Ditransfer ke rekening a.n. Tenti Putri Lestari (istri Terdakwa)
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa tersebut di atas jelas menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, maka unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad 4.Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa pasal tersebut mencantumkan kata “dapat” didepan frasa merugikan keuangan negara dapat diartikan bahwa kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara tersebut tidak perlu harus telah terjadi cukup hanya dengan potensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya sebagian besar dikuasai oleh pemerintah/negara, sehingga kerugian yang menimpa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah juga merupakan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, dan bukti-bukti tertulisserta rekaman CCTV yang diperlihatkan di persidangan terbukti bahwa Terdakwa telah mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM, sehingga menimbulkan selisih kas fisik ATM pada 6 (enam) mesin ATM yang dikelola oleh BRI Cabang Palembang Sriwijaya sebesar Rp 1.100.000.000,-;
Menimbang, bahwa selisih kas ATM sebesar Rp 1.100.000.000,- akan menjadi kerugian bagi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang berarti pula merupakan kerugian keuangan negara.Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan dan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim audit dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan sebagaimana disampaikan dalam laporannya No. SR-4152/PW07/5/2013 tanggal 01 November 2013;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 5. Unsur “Perbuatan Yang Saling Berhubungan Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut” :
Menimbang, bahwa unsur perbuatan berlanjut harus ada paling sedikit 2 (dua) perbuatan dan antara kedua perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk, rekaman CCTV dan keterangan Terdakwa, diperoleh kesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM pada 6 (enam) mesin ATM yang dikelola oleh BRI Cabang Palembang Sriwijaya,sehingga telah mengakibatkan terjadinya selisih fisik kas ATM pada 6 (enam) mesin ATM seluruhnya sebesar Rp 1.100.000.000,-;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dalam kurun waktu antara bulan Mei 2012 sampai dengan bulan September 2012 pada saat menjabat sebagai petugas ATM pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya dan perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM, sehingga kaset yang dimasukkan ke dalam ATM adalah kaset kosong dan untuk menutupi perbuatannya Terdakwa menukar kaset yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam ATM diganti dengan kaset kosong yang baru dikeluarkan dari ATM tersebut dan kaset yang berisi uang tersebut dibawa kembali ke Cabang, sehingga seolah-olah tidak terjadi selisih antara data mesin ATM dengan fisik kas ATM karena ditutupi dengan cara gali lobang tutup lobang, sehingga perbuatan tersebut saling berhubungan dan harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka terdapat unsur perbuatan yang saling berhubungan,sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sehingga unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair telah terbukti, maka dakwaan kesatu subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan KEDUA yang merupakan dakwaan kumulatif di mana Terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjarapaling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar-kan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan
Unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
Ad. 1.Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu primair telah dipertimbangkan dan terbukti, maka tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena pertimbangan dalam dakwaan kesatu primair tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan kedua, karena itu unsur ke satu telah terbukti;
Ad. 2. Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai keterangan saksi Subagyo, saksi Tenti Putri Lestari, saksi Tentrem Setiawati, keterangan Terdakwa dan bukti rekening koran tabungan Bank BCA atas nama Terdakwa Musandrian dan rekening koran tabungan Bank BCA atas nama saksi Tenti Putri Lestari menyatakan bahwa uang sebesar Rp 1.100.000.000,- yang diperoleh Terdakwa dengan mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM pada 6 (enam) mesin ATM yang dikelola oleh BRI Cabang Palembang Sriwijaya dipergunakan antara lain untuk membeli perabotan rumah tangga, mobil Opel Blazer, mobil Eterna, sepeda motor Suzuki Hayate, membayar angsuran kredit mobil Innova dan Xenia, ditransfer ke rekening istri Terdakwa (Tenti Putri Lestari) dan ditarnsfer ke rekening Edi Wijaya (Bandar Game Online), dengan rincian sebagai berikut :
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar pertengahan bulan April tahun 2012 terdakwa serahkan tunai kepada isteri Terdakwa saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO untuk pembelian lahan seluas ± 300 m2 yang beralamat di Jalan Bagelan Lorong Cempaka Rt.7 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang;
Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar awal bulan April tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online) tanggal 9 April 2012;
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan April tahun 2012 Terdakwa serahkan secara tunai kepada isteri Terdakwa saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO sebagian uangnya untuk biaya renovasi rumah yang berdiri pada lahan tersebut pada poin 1 di atas serta oleh saksi TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO sebagian lagi digunakan untuk pembelian perabotan rumah tangga yaitu membeli kursi tamu Rp 7.500.000,-, meja makan dari kayu jati di atasnya di lapis kaca Rp 2.000.000,-, meja lesehan Rp 1.500.0000.-, tempat tidur / spring bed 2 (dua) unit Rp 7.500.000,-, meja hias / tempat TV sebesar Rp 2.000.000,-, lemari pakaian dari kayu jati sebesar Rp 3.000.000.-, satu unit TV 50 inchi merek LG sebesar Rp 8.000.000.- dan membeli piano merk Yamaha 1 unit Rp 7.175.000,- serta kamera merek Canon 1 unit Rp 5.500.000,-;
Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar akhir bulan April tahun 2012 Terdakwa serahkan secara tunai kepada isteri Terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Hayate, warna merah;
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (saratus juta rupiah) sekitar awal bulan Mei tahun 2012 masuk ke rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410495120 atas nama TENTI PUTRI LESTARI binti SRI MULYONO (istri Terdakwa) dengan cara setor tunai ATM BCA KCP Iskandar, penyetoran dilakukan beberapa kali sampai dengan jumlah Rp. 100.000.000,- melalui transaksi ATM dikarenakan dalam sehari hanya dapat mentransfer 10.000.000,-;
Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Mei tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan Mei tahun 2012 Terdakwa serahkan tunai kepada isteri Terdakwa (TENTI PUTRI LESTARI);
Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar akhir bulan Mei tahun 2012 Terdakwa gunakan untuk membayar kredit berikut bunga tunggakan mobil Innova dan Xenia di Leasing Acc dan Leasing Plus Finance Jalan Veteran Palembang;
Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 Terdakwa belikan 1 (satu) unit mobil Opel Blezer tahun 1990;
Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 Terdakwa belikan 1 (satu) unit mobil Eterna tahun 1986.
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar awal bulan Juni tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Juni 2013 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Juli tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online).
Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar akhir bulan Agustus tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan September tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar awal bulan November tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATMsetor tunai dari rekening Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2012 Terdakwa transfer melalui ATM setor tunai dari rekaning Bank BCA KCP Iskandar Nomor : 3410514299 milik Terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 8370136549 an. EDI WIJAYA (Bandar game online);
Sisa uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah habis Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi lainnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini sudah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
Menimbang,bahwa Terdakwa mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan :
Surat Edaran Direksi BRI No. S.39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM, huruf B Tambahan dan Opname Kas ATM, huruf d, yang menyatakan pada saat pengisian uang di kaset uang harus dipastikan bahwa uang telah dimasukkan di kaset uang sesuai dengan denominasinya;
Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.58-DIR/OPS/12/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Revisi 1 (Pertama) terhadap Buku Pedoman Operasional untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit Brinets PT BRI (Persero) Tbk Bab 10 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) angka III Pengelolaan ATM, huruf C.2 Pengisian/Penambahan Kas ATM, huruf a.4). b) yang menyatakan Petugas ATM bersama dengan Kabag Operasional KCK/AMO/Pincapem/Kaunit menghitung uang tunai, memasukkan ke dalam kaset uang ATM dan menguncinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui segala perbuatannya dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum, sehingga uang yang diambilnya yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM adalah merupakan hasil perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ke 3 telah terpenuhi;
Ad. 4. Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti bahwa uang hasil tindak pidana yang diperoleh Terdakwa dipergunakan untuk membeli perabotan rumah tangga, membeli mobil Opel Blazer dan Eterna, membeli sepeda motor Suzuki Hayate, membayar angsuran kredit mobil Innova dan Xenia, ditransfer ke rekening istri Terdakwa dan ditransfer ke rekening Edi Wijaya;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa dengan membelanjakan uang untuk bermacam-macam keperluan dengan nilai yang relatif kecil-kecil dibandingkan jumlah uang yang diperolehnya, demikian juga transfer yang dilaksanakan ke rekening istrinya yang kemudian ditransfer balik ke rekening Terdakwa adalah merupakan tindakan yang bertujuan untuk menyamarkan (layering) dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari usaha/bisnis yang halal, hal ini diperkuat dengan tindakan Terdakwa yang menceritakan dan menunjukkan kepada istri dan kedua mertuanya yang seolah-olah Terdakwa memiliki bisnis jual beli belut, peternakan ayam dan jual beli mobil, sehingga istri maupun mertua Terdakwa menganggap wajar bila Terdakwa memiliki uang banyak, karena selain bekerja di bank Terdakwa memiliki beraneka macam bisnis, padahal sebagai seorang yang bekerja di bank kesempatan untuk mengelola usaha tersebut hampir kecil kemungkinannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 5. Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM dan menukar kaset ATM yang berisi uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam mesin ATM diganti dengan kaset kosong yang baru dikeluarkan dari mesin ATM, sehingga seolah-olah tidak ada selisih fisik kas pada ATM yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan juga terungkap bahwa Terdakwa telah menggunakan uang yang diambil dari kas ATM yang mencapai jumlah sebesar Rp 1.100.000.000,- antara lain untuk membeli perabotan rumah tangga, membeli mobil Opel Blazer dan mobil Eterna, membeli sepeda motor Suzuki Hayate, ditransfer ke rekening istri Terdakwa dan ditransfer ke rekening a.n. Edi Wijaya yang semuanya merupakan perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri dengan tujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan tersebut, sehingga digolongkan sebagai tindak pidana pencucian uang;
Menimbang, bahwa tindak pidana pencucian uang adalah merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, namun karena diancam dengan pidana pokok yang sejenis dan karena pidana asal (predicate crime) nya adalah tindak pidana korupsi, maka kepada Terdakwa hanya dikenakan satu macam pidana, namun ditambah dengan pemberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dari pasal dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primairmelanggarPasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan secara berbarengan melakukan tidak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapatmemenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya,maka kepada Terdakwa harus dibebani pertanggung jawabannya secara pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaannya yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 06 Maret 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 06 Maret 2014 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal dan oleh karena itu mohon Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelannya yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 06 Maret 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 06 Maret 2014 yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum, namun merasa keberatan atas lamanya tuntutan hukuman yang diberikan kepada Terdakwa, karena faktor penyebab tindak pidana bukan semata-mata kesalahan Terdakwa sendiri, melainkan juga peran serta istri Terdakwa dan kedua mertua Terdakwa. Sehubungan dengan itu, maka Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, yang pada pokoknya mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman dan menyetujui pasal yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka jelas menunjukkan bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukumnya telah mengakui/membenarkan Terdakwa dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap lamanya tuntutan hukuman yang diberikan dengan alasan faktor penyebab tindak pidana karena ada peran serta istri Terdakwa dan kedua mertuanya adalah alasan yang tidak dapat diterima dan harus ditolak;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan Terdakwa,maka sepatutnyaTerdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang dirasa adil dengan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa serta akibat dari tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 menyebutkan ancaman pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis selain menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa yang lamanya pidana penjara dan besarnya denda sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa perihal apakah Terdakwa dapat dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah memperoleh dan menikmati uang dari hasil tindak pidana tersebut dan besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut dan bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berapa besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa, maka harus dihitung berapa dari jumlah pengambilan sebesar Rp 1.100.000.000,- yang diterima dan/atau dinikmati oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan tersebut diketahui bahwa uang yang diperoleh Terdakwa dari hasil mengambil uang kas ATM BRI sebesar Rp 1.100.000.000,- dipergunakan untuk membeli perabotan rumah tangga, membayar angsuran kredit mobil Innova dan Xenia, membeli mobil Opel Blazer dan mobil Eterna, membeli sepeda motor Suzuki Hayate dan untuk berjudi game online serta ditransfer ke rekening istrinya, sehingga disimpulkan bahwa uang tersebut digunakan dan/atau dinikmati oleh Terdakwa beserta istrinya, sehingga seluruhnya merupakan tanggung jawab Terdakwa maupun istrinya;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terbukti di persidangan, bahwa dari dana yang diambil Terdakwa senilai Rp 1.100.000.000,- terbukti ada yang ditransfer dan diserahkan kepada istri Terdakwa pada bulan April dan Mei 2012 sejumlah Rp 460.000.000,- dan kemudian oleh istri Terdakwa dibelikan perabotan rumah tangga dan sepeda motor yang kemudian telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa, serta terbukti pula dana tersebut juga dipergunakan untuk membayar angsuran mobil Inova yang kemudian dijual dan uangnya diterima oleh istri Terdakwa, yang kesemuanya tersebut menurut Majelis besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah selisih pengurangan dari apa-apa yang telah diterima oleh istri Terdakwa yang majelis hitung sejumlah Rp 1.100.000.000,- -/- Rp 460.000.000,- = Rp 640.000.000,-;
Menimbang, bahwa karena ada yang dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa, antara lain perabotan rumah tangga dan sepeda motor Suzuki Hayate serta piano dan kamera digital, yang kesemuanya dibeli dari uang yang diambil oleh Terdakwa, karena sulit bagi Majelis untuk menentukan berapa besarnya nilai dari barang bukti tersebut, maka menurut Majelis, jika putusan telah mempunyai kekuatan hukum pasti, maka barang bukti tersebut haruslah dilelang dan hasilnya dikurangkan dengan uang pengganti yang menjadi beban Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai apakah dapat dilakukan perampasan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Bagelan Lorong Cempaka RT 7, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sertifikat Hak Milik No. 2642 atas nama Tenti Putri Lestari,sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena tanah dan bangunan tersebut diperoleh atau dibeli pada tanggal 15 Februari 2011 sebelum Tenti Putri Lestari menikah dengan Terdakwa Musandrian pada tanggal 5 Februari 2012 dan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa tanah dan bangunan tersebut dibeli dengan uang Terdakwa dan/atau direnovasi dengan menggunakan uang Terdakwa yang berasal dari tindak pidana korupsi, maka sepatutnya tanah dan bangunan tersebut dikembalikan kepada saksi Tenti Putri Lestari, karena merupakan harta bawaan saksi Tenti Putri Lestari;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) Examplar Sertifikat Hak Milik No. 2642 Kel. Sukamaju Tanggal 24 Februari 2003 Atas nama Tenti Putri Lestari dengan Surat Ukur Nomor : 42 / Sukamaju / 2003 ;
1 (satu) buah Rumah permanen yang terletak di Jalan Begelan Lorong Cempaka Rt. 7 Kel. Sukamaju Kec. Sako Palembang dengan Sertifikat Hak Milik No.2642 Kel. Sukamaju tanggal 24 Februari 2003 atas nama Tenti Putri Lestari Surat Ukur Nomor :42/Sukamaju/2003;
Karena telah dipertimbangkan merupakan harta bawaan istri Terdakwa, maka harus dikembalikan kepada saksi Tenti Putri Lestari;
1 (satu) Set Meja Tamu dengan 4 (empat) kursi;
1 (satu) Set Meja Makan dari Kayu Jati diatasnya dilapis kaca dengan 6 (enam) Kursi;
1 (satu) buah meja Lesehan tanpa kursi;
2 (dua) buah Spring Bed No. 1;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki HAYATE No. Pol BG-3129-ZB, Warna Merah dan STNK tanpa BPKB;
1 (satu) buah meja hias;
1 (satu) buah lemari pakaian dari kayu jati;
1 (satu) Unit TV Plasma 50 Inchi Merk LG;
1 (satu) buah Piano Merk Yamaha;
1 (satu) buah Kamera Merk Canon;
Dirampas untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk menutup kerugian Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbkdan harus dikurangkan dengan besarnya uang pengganti yang merupakan beban Terdakwa;
1 (satu) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Surat No. B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012 perihal Penugasan Pekerja Outsourcing Sdr. MUSANDRIAN sebagai petugas E-Channel Kanca PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya ;
1 (satu) Examplar fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Edaran NOSE. S. 39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM ;
6 (enam) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Opname Kas ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan ID 958/70310 yang berlokasi di RS Muhammadyah Palembang, ID 953/1221 yang berlokasi di PS Mall Palembang, ID 964/94339 yang berlokasi di JM Sukarame Palembang, ID 956/80038 yang berlokasi di RM Papiko KM. 12 Palembang, ID 961/54536 yang berlokasi di IP Palembang, ID 960/54535 yang berlokasi di Hotel Anugerah Palembang ;
6 (enam) Examplar foto copy Berita Acara Penambahan kas ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan ID 958/70310 yang berlokasi di RS Muhammadyah Palembang, ID 953/1221 yang berlokasi di PS Mall Palembang, ID 964/94339 yang berlokasi di JM Sukarame Palembang, ID 956/80038 yang berlokasi di RM Papiko KM. 12 Palembang, ID 961/54536 yang berlokasi di IP Palembang, ID 960/54535 yang berlokasi di Hotel Anugerah Palembang ;
1 (satu) Examplar Daftar Uraian Jabatan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya tanggal 2 Januari 2012 ;
2 (dua) Lembar Nota facsimile Nomor : B-920 IV/KC/OPS/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 Perihal Permasalahan Ofname Kas ATM ;
1 (satu) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : R.2551-STO/INV/03/2013 tanggal 19 Maret 2013 Perihal Selisih Kurang Fisik Kas ATM Bank BRI Kanca Palembang Sriwijaya berikut lampiran berupa hasil audit ;
3 (tiga) buah Rekaman CCTV ATM BRI JM Sukarami terminal ID ATM 94338, ATM BRI Hotel Anugrah terminal ID ATM 54535, ATM BRI Internasional Plaza (IP) terminal ID 54536 ;
1 (satu) Examplar Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Mutual Plus Global Resources dengan Bank Rakyat Indonesia Wilayah Palembang ;
2 (dua) lembar Rekapitulasi Karyawan PT. Mutual Plus Cabang Palembang ;
1 (satu) Examplar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara MUSANDRIAN dengan PT. Mutual dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy KTP Nomor : 1671062611840012 atas nama MUSANDRIAN ;
1 (satu) Examplar Print Out Tabungan Tahapan BCA KCP Iskandar dengan nomor Rekening 3410495120 atas nama Tenti Putri Lestari;
29 (dua puluh sembilan) Print Out Rekening Koran No.3410514299
1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA KCP. Iskandar dengan nomor rekening 3410514299 atas nama MUSANDRIAN
1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA KCP. Iskandar dengan nomor rekening 3410495120 atas nama Tenti Putri Lestari;
Karena sebelum putusan Jaksa Penuntut Umum melaporkan kepada Majelis bahwa barang bukti dalam perkara Terdakwa akan dipergunakan dalam perkara istri Terdakwa dengan menyerahkan SPDP tanggal 7 Janauari 2014 No. Pol. SPDP/02/I/2014 Reskrim dan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No. Prin-0/N.6.10/Fd.1/01/2014 untuk Tersangka Tenti Putri Lestari, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka patut ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai saat ini Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang sah untuk dikeluarkan dari tahanan, maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan kepada terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Dalam waktu yang bersamaan Terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersifat sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 193 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan bahwa Terdakwa MUSANDRIAN, A. Md BinMUSTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berbarengan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama6(enam) tahundan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratusjuta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 1(satu) tahun;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Examplar Sertifikat Hak Milik No. 2642 Kel. Sukamaju Tanggal 24 Februari 2003 Atas nama Tenti Putri Lestari dengan Surat Ukur Nomor : 42 / Sukamaju / 2003;
1 (satu) buah Rumah permanen yang terletak di Jalan Begelan Lorong Cempaka Rt. 7 Kel. Sukamaju Kec. Sako Palembang dengan Sertifikat Hak Milik No.2642 Kel. Sukamaju tanggal 24 Februari 2003 atas nama Tenti Putri Lestari Surat Ukur Nomor :42/Sukamaju/2003;
Dikembalikan kepada saksi Tenti Putri Lestari;
1 (satu) Set Meja Tamu dengan 4 (empat) kursi;
1 (satu) Set Meja Makan dari Kayu Jati diatasnya dilapis kaca dengan 6 (enam) Kursi;
1 (satu) buah meja Lesehan tanpa kursi;
2 (dua) buah Spring Bed No. 1;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki HAYATE No. Pol BG-3129-ZB, Warna Merah dan STNK tanpa BPKB;
1 (satu) buah meja hias;
1 (satu) buah lemari pakaian dari kayu jati;
1 (satu) Unit TV Plasma 50 Inchi Merk LG;
1 (satu) buah Piano Merk Yamaha;
1 (satu) buah Kamera Merk Canon;
Dirampas untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk menutup kerugian Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya yang kemudian diperhitungkan dengan besarnya uang pengganti yang menjadi beban Terdakwa;
1 (satu) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Surat No. B.1061-KC-IV/SDM/02/2012 tanggal 27 Februari 2012 perihal Penugasan Pekerja Outsourcing Sdr. MUSANDRIAN sebagai petugas E-Channel Kanca PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Palembang Sriwijaya ;
1 (satu) Examplar fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Edaran NOSE. S. 39-DIR/CBK/12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pengelolaan ATM;
6 (enam) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Opname Kas ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan ID 958/70310 yang berlokasi di RS Muhammadyah Palembang, ID 953/1221 yang berlokasi di PS Mall Palembang, ID 964/94339 yang berlokasi di JM Sukarame Palembang, ID 956/80038 yang berlokasi di RM Papiko KM. 12 Palembang, ID 961/54536 yang berlokasi di IP Palembang, ID 960/54535 yang berlokasi di Hotel Anugerah Palembang;
6 (enam) Examplar foto copy Berita Acara Penambahan kas ATM Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan ID 958/70310 yang berlokasi di RS Muhammadyah Palembang, ID 953/1221 yang berlokasi di PS Mall Palembang, ID 964/94339 yang berlokasi di JM Sukarame Palembang, ID 956/80038 yang berlokasi di RM Papiko KM. 12 Palembang, ID 961/54536 yang berlokasi di IP Palembang, ID 960/54535 yang berlokasi di Hotel Anugerah Palembang;
1 (satu) Examplar Daftar Uraian Jabatan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya tanggal 2 Januari 2012 ;
2 (dua) Lembar Nota facsimile Nomor : B-920 IV/KC/OPS/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 Perihal Permasalahan Ofname Kas ATM ;
1 (satu) Examplar foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : R.2551-STO/INV/03/2013 tanggal 19 Maret 2013 Perihal Selisih Kurang Fisik Kas ATM Bank BRI Kanca Palembang Sriwijaya berikut lampiran berupa hasil audit ;
3 (tiga) buah Rekaman CCTV ATM BRI JM Sukarami terminal ID ATM 94338, ATM BRI Hotel Anugrah terminal ID ATM 54535, ATM BRI Internasional Plaza (IP) terminal ID 54536 ;
1 (satu) Examplar Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Mutual Plus Global Resources dengan Bank Rakyat Indonesia Wilayah Palembang ;
2 (dua) lembar Rekapitulasi Karyawan PT. Mutual Plus Cabang Palembang ;
1 (satu) Examplar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Musandrian dengan PT. Mutual dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy KTP Nomor : 1671062611840012 atas nama Musandrian;
1 (satu) Examplar Print Out Tabungan Tahapan BCA KCP Iskandar dengan nomor Rekening 3410495120 atas nama Tenti Putri Lestari;
29 (dua puluh sembilan) Print Out Rekening Koran No.3410514299
1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA KCP. Iskandar dengan nomor rekening 3410514299 atas nama Musandrian;
1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA KCP. Iskandar dengan nomor rekening 3410495120 atas nama Tenti Putri Lestari;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, pada hari Senin, 24Maret 2014 oleh kami : R.A. SUHARNI, SH, MH,Hakim Tindak Pidana Korupsi sebagai Ketua Majelis Hakim, RODJAI S. IRAWAN, SH, MMdan JUNAIDA, SHkeduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, sebagai hakim-hakim anggota dan putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 27Maret2014oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim-hakim anggotatersebut di atas, dengan dibantu oleh DHARMAWAN, SH,sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, dihadiri ABDUL AZIS, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut;
Hakim- Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
RODJAI S. IRAWAN, SH, MM R.A. SUHARNI, SH, MH
JUNAIDA, SH
Panitera Pengganti,
DHARMAWAN, SH