129/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 129/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAEMUNAH BINTI KARNO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 22 (dua puluh dua) karung kerupuk tepung (milik IRTP Kerupuk Maemunah); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Pengadilan Negeri Singkawang
P U T U S A N
Nomor : 129/Pid.Sus/2014/PN.Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama Lengkap : MAEMUNAH Binti KARNO;
Tempat Lahir : Ciamis;
Umur / Tgl. Lahir : 45 tahun / 10 September 1968;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Desa Roban Kecamatan Singkawang Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga (sesuai KTP);
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juni 2014 sampai dengan tanggal 21 Juni 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 16 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 September 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;
Setelah melihat barang bukti;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 17 Juli 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM-38/SKW/06/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan” sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Kesatu Pasal 136 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
22 (dua puluh dua) karung kerupuk tepung (milik IRTP Kerupuk Maemunah);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permbelaan secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya serta memiliki tanggungan anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tetap pada Pembelaannya/Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan ini didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan No. Reg. Per. : PDM-38/SKW/06/2014 tertanggal 16 Juni 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa di Jalan Kapuas Rt. 032/005 Desa Roban Kecamatan Singkawang Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal petugas Balai Besar POM Pontianak menerima laporan dari masyarakat bahwa Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa di Jalan Kapuas Rt. 032/005 Desa Roban Kecamatan Singkawang Tengah memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya yaitu berupa kerupuk yang mengandung boraks. Setelah menerima informasi masyarakat tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 sekira pukul 11.00 Wib petugas Balai Besar POM Pontianak yaitu antara lain saksi ANJAR PUTRO PRIBADI, A.Md dan saksi SYAFRIDA BUTSIANI, SH mendatangi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa di Jalan Kapuas Rt. 032/005 Desa Roban Kecamatan Singkawang Tengah. Selanjutnya petugas Balai Besar POM Pontianak melakukan pemeriksaan di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa dan petugas menemukan 22 (dua puluh dua) karung kerupuk tepung milik Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mengakui bahwa kerupuk tepung tersebut adalah milik Terdakwa yang dibuat oleh Terdakwa dengan menggunakan campuran bahan berupa garam bleng atau boraks. Adapun Terdakwa memproduksi kerupuk tepung tersebut dengan cara tepung terigu dan tepung kanji dicampur dengan garam, vetsin, bawang putih dan garam bleng atau boraks dan kacang kedelai. Adonan tersebut diberi air lalu diaduk kemudian dimasukkan ke dalam wadah plastik dan dikukus selama 2 (dua) jam. Hasil kukusan kemudian diangkat dan dijemur selama kurang lebih 2 (dua) jam. Kemudian adonan tersebut dipotong-potong dan dijemur kembali selama 1 (satu) hari, setelah kering kemudian digoreng, ditiriskan dan dimasukkan ke dalam wadah plastik. Selanjutnya kerupuk-kerupuk tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perbungkus dengan cara dititipkan di warung-warung sekitar Kota Singkawang. Selanjutnya petugas Balai besar POM Pontianak melakukan penyitaan terhadap 22 (dua puluh dua) karung kerupuk tepung milik Terdakwa untuk dilakukan uji laboratorium dan proses penyidikan lebih lanjut;
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. LP-06/BB/LKl/XII/2013/PPNS tanggal 17 Desember 2013 dari Balai Besar POM Pontianak yang ditandatangani oleh Manager Teknis II Dra. ISABELLA, Apt terhadap barang bukti berupa kerupuk tepung milik Terdakwa setelah dilakukan pengujian didapat hasil pemeriksaan menerangkan sebagai berikut :
Nomor Kode Contoh : 06/BB/LK/XII/2013/PPNS.
Nama Sediaan Contoh : Kerupung tepung.
Kemasan : Bungkus @ 100 g.
Jumlah Contoh yang diterima : 1 (satu) bungkus.
Hasil Pengujian :
I. ORGANOLEPTIS 1. Bentuk : Padat.
2. Warna : Krem.
3. Bau : Khas.
II. KIMIA - FISIKA
Identifikasi : Boraks : Positif (+)
III. Pustaka 41/MA/93
Kesimpulan :
Hasil pengujian Kerupuk Tepung tersebut diatas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap parameter yang diuji.
Perbuatan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa di Jalan Kapuas Rt. 032/005 Desa Roban Kecamatan Singkawang Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal petugas Balai Besar POM Pontianak menerima laporan dari masyarakat bahwa Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa di Jalan Kapuas Rt. 032/005 Desa Roban Kecamatan Singkawang Tengah memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya yaitu berupa kerupuk yang mengandung boraks. Setelah menerima informasi masyarakat tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 sekira pukul 11.00 Wib petugas Balai Besar POM Pontianak yaitu antara lain saksi ANJAR PUTRO PRIBADI, A.Md dan saksi SYAFRIDA BUTSIANI, SH mendatangi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa di Jalan Kapuas Rt. 032/005 Desa Roban Kecamatan Singkawang Tengah. Selanjutnya petugas Balai Besar POM Pontianak melakukan pemeriksaan di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa dan petugas menemukan 22 (dua puluh dua) karung kerupuk tepung milik Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mengakui bahwa kerupuk tepung tersebut adalah milik Terdakwa yang dibuat oleh Terdakwa dengan menggunakan campuran bahan berupa garam bleng atau boraks. Adapun Terdakwa memproduksi kerupuk tepung tersebut dengan cara tepung terigu dan tepung kanji dicampur dengan garam, vetsin, bawang putih dan garam bleng atau boraks dan kacang kedelai. Adonan tersebut diberi air lalu diaduk kemudian dimasukkan ke dalam wadah plastik dan dikukus selama 2 (dua) jam. Hasil kukusan kemudian diangkat dan dijemur selama kurang lebih 2 (dua) jam. Kemudian adonan tersebut dipotong-potong dan dijemur kembali selama 1 (satu) hari, setelah kering kemudian digoreng, ditiriskan dan dimasukkan ke dalam wadah plastik. Selanjutnya kerupuk-kerupuk tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perbungkus dengan cara dititipkan di warung-warung sekitar Kota Singkawang. Selanjutnya petugas Balai besar POM Pontianak melakukan penyitaan terhadap 22 (dua puluh dua) karung kerupuk tepung milik Terdakwa untuk dilakukan uji laboratorium dan proses penyidikan lebih lanjut;
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. LP-06/BB/LKl/XII/2013/PPNS tanggal 17 Desember 2013 dari Balai Besar POM Pontianak yang ditandatangani oleh Manager Teknis II Dra. ISABELLA, Apt terhadap barang bukti berupa kerupuk tepung milik Terdakwa setelah dilakukan pengujian didapat hasil pemeriksaan menerangkan sebagai berikut :
Nomor Kode Contoh : 06/BB/LK/XII/2013/PPNS.
Nama Sediaan Contoh : Kerupung tepung.
Kemasan : Bungkus @ 100 g.
Jumlah Contoh yang diterima : 1 (satu) bungkus.
Hasil Pengujian :
I. ORGANOLEPTIS 1. Bentuk : Padat.
2. Warna : Krem.
3. Bau : Khas.
II. KIMIA - FISIKA
Identifikasi : Boraks : Positif (+)
III. Pustaka 41/MA/93
Kesimpulan :
Hasil pengujian Kerupuk Tepung tersebut diatas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap parameter yang diuji.
Perbuatan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan secara lisan dalam persidangan ini mengerti, jelas dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ANJAR PUTRO PRIBADI, A. MD dibawah sumpah menerangkan bahwa :
Saksi mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 sekitar pukul 11.00 Wib Petugas Balai Besar POM Pontianak melakukan pemeriksaan di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO dan ditemukan 1 (satu) macam pangan yang mengandung bahan Berbahaya (kerupuk mengandung Boraks);
Bahwa benar saksi menerangkan turut serta melakukan pemeriksaan di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO dan menyaksikan penyitaan yang dilakukan oleh PPNS Balai Besar POM Pontianak terhadap 1 (satu) macam pangan yang mengandung bahan Berbahaya (kerupuk mengandung Boraks);
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui 1 (satu) macam pangan yang mengandung bahan Berbahaya (kerupuk mengandung Boraks) di temukan di tempat penyimpanan IRTP kerupuk milik Maemunah Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO;
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui Pangan yang mengandung Bahan Berbahaya (kerupuk mengandung boraks) dari si pemilik IRTP Kerupuk milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO pada saat pemeriksaan tanggal 28 November 2013;
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui Pangan yang mengandung Bahan Berbahaya (kerupuk mengandung borak) milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO setelah di Uji di Laboratorium Balai Besar POM Pontianak dimana hasilnya kerupuk tersebut Positif (+) mengandung Boraks;
Bahwa benar saksi menerangkan Pangan yang mengandung Bahan Berbahaya (kerupuk mengandung Boraks) tidak boleh dijual karena masyarakat perlu dilindungi dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan oleh sediaan Pangan yang mengandung Bahan Berbahaya tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan boraks bukan bahan tambahan untuk campuran pangan;
Bahwa benar saksi menerangkan, setelah diperlihatkan sample barang bukti kerupuk yang mengandung boraks saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kerupuk yang mengandung bahan berbahaya yang telah disita oleh PPNS Balai Besar POM Pontianak dan telah dilakukan uji laboratorium;
Bahwa benar saksi menerangkan pangan yang mengandung bahan berbahaya yaitu kerupuk tepung mengandung boraks milik IRTP Maemunah;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya;
Saksi MANSUR dibawah sumpah menerangkan bahwa :
Saksi mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi menerangkan mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO, hanya hubungan pekerjaan saja, dimana saksi merupakan karyawan IRTP Kerupuk Maemunah;
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui kejadian perkara pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 sekitar jam. 11.00 Wib, pada saat petugas Balai Besar POM Pontianak memeriksa IRTP kerupuk milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah;
Bahwa benar saksi menerangkan bekerja di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO sebagai karyawan;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat petugas datang, saksi sedang berada di IRTP dan sedang bekerja;
Bahwa benar saksi menerangkan menyaksikan Petugas Balai Besar POM Pontianak datang dan memeriksa IRTP milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat pemeriksaan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO pemilik IRTP ada di tempat;
Bahwa benar saksi menerangkan mengaku bertugas hanya mengadon tepung kerupuk atas perintah Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO.
Bahwa benar saksi menerangkan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO yang mencampurakan bahan-bahan pembuatan kerupuk di IRTP kerupuk tersebut, sedangkan saksi hanya disuruh untuk mengadonnya saja;
Bahwa benar saksi menerangkan mengaku bekerja atas perintah Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO;
Bahwa benar saksi menerangkan mengaku bekerja di IRTP Kerupuk di gaji oleh Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO, dengan gaji per harinya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan pemilik dari produksi kerupuk Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang tengah tersebut adalah Terdakwa Maemunah binti Karno.
Bahwa benar saksi menerangkan menyaksikan petugas menemukan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya (kerupuk mengandung Boraks) ditemukan di gudang dan tempat produksi kerupuk milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO;
Bahwa benar saksi menerangkan membenarkan bahwa barang-barang yang ditemukan oleh petugas Balai Besar POM Pontianak pada saat pemeriksaan yaitu pangan yang mengandung bahan berbahaya (kerupuk mengandung boraks);
Bahwa benar saksi menerangkan pemilik barang tersebut adalah Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO;
Bahwa benar saksi menerangkan untuk kerupuk tepung tersebut tidak ada dicantumkan masa kadaluarsanya;
Bahwa benar saksi menerangkan untuk usaha kerupuk tepung milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO saat ini masih berjalan, hanya saja saat ini sudah tidak lagi menggunakan garam bleng atau bahan berbahaya yang mengandung boraks;
Bahwa benar saksi menerangkan pernah memakan kerupuk hasil produksi IRTP kerupuk Maemunah, dimana ada perbedaan yakni sewaktu kerupuk tersebut dicampur boraks/garam bleng maka rasanya menjadi gurih, sedangkan apabila tidak dicampur garam bleng/boraks maka rasanya tidak gurih;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan dari saksi Ahli yakni Saksi UJI SUKMAWATI, S. Si Apt dibawah sumpah menerangkan bahwa :
Saksi Ahli mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya di depan persidangan;
Saksi Ahli menerangkan bahwa mengerti diperiksa sebagai Saksi Ahli sehubungan dengan tindak pidana memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya (kerupuk mengandung Boraks) yang dilakukan oleh Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 sekitar pukul 11.00 Wib di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang beralamat di Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah;
Saksi Ahli menerangkan bahwa tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO;
Saksi Ahli menerangkan bahwa menurut Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;
Saksi Ahli menerangkan bahwa bahwa barang bukti yang disita dari Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang beralamat di Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO oleh petugas Balai Besar POM Pontianak tersebut termasuk Pangan yang mengandung bahan Berbahaya (kerupuk mengandung Boraks);
Saksi Ahli menerangkan bahwa boraks (Bleng) dilarang untuk digunakan sebagai bahan tambahan pangan;
Saksi Ahli menerangkan bahwa boraks digunakan sebagai pembuatan gelas, untuk mematri logam dan enamel pengawet dan anti jamur kayu, pembasmi kecoa, campuran pembersih dan cat, antiseptik dan sebagai obat kulit dalam bentuk salep;
Saksi Ahli menerangkan bahwa Boraks adalah senyawa berbentuk kristal putih tidak berbau dan stabil pada suhu dan tekanan normal. Boraks merupakan senyawa kimia dengan nama Natrium Tetraborat (NaB4o7.10H20) jika larut dalam air akan menjadi Hidroksida dan asam borat (H3BO3), salah satu bentuk turunan boraks yang sering disalahgunakan untuk pangan adalah Bleng. Boraks atau asam boraks biasanya digunakan untuk bahan pembuat deterjen, mengurangi kesadahan air dan antiseptik;
Saksi Ahli menerangkan bahwa boraks dilarang sebagai bahan tambahan pada pangan karena berefek Negatif terhadap susunan syaraf pusat, ginjal dan hati;
Saksi Ahli menerangkan bahwa efek negatif dari memakan bahan yang mengandung boraks tidak langsung terjadi, efeknya merupakan jangka panjang;
Saksi Ahli menerangkan bahwa atas dasar ditemukan Pangan yang mengandung bahan berbahaya (kerupuk mengandung Boraks) di IRTP Kerupuk milik Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO telah melakukan tindak pidana di bidang pangan memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan (kerupuk mengandung Boraks) melanggar Pasal 75 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 136 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang antara lain adalah sebagai berikut :
22 (dua puluh dua) karung kerupuk tepung (milik IRTP Kerupuk Maemunah);
yang ketika diperlihatkan kepada Terdakwa maupun saksi-saksi mereka menyatakan mengakui dan mengenalnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akan memberikan keterangan dengan yang sebenarnya pada tahap persidangan saat ini;
Terdakwa mengaku bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum;
Terdakwa menjelaskan bahwa Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang beralamat di Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah tersebut adalah miliknya yang sudah dikelolanya dari tahun 1993 sampai dengan sekarang;
Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat kejadian sedang berada di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang beralamat di Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah pada saat petugas Balai Besar POM Pontianak datang memeriksa IRTP Kerupuk miliknya;
Terdakwa menjelaskan bahwa mengakui bahwa Terdakwalah yang telah memberi gaji/upah ke karyawan di IRTP Kerupuk;
Terdakwa menjelaskan bahwa mengakui mengadon kerupuk dengan bahan baku antara lain : tepung kanji, tepung terigu, kacang kedelai, garam, vetsin, bawang putih dan Bleng (Boraks);
Terdakwa menjelaskan bahwa mengaku membuat kerupuk untuk dijual karena merupakan mata pencaharian;
Terdakwa menjelaskan bahwa menjual kerupuk produksinya dititipkan di warung-warung sekitar Kota Singkawang;
Terdakwa menjelaskan bahwa mengaku menambahkan Bleng (boraks) pada adonan kerupuknya agar kerupuk rasanya lebih gurih;
Terdakwa menjelaskan bahwa mengaku menambahkan bleng atau boraks dalam adonan kerupuk dengan campuran 1 (satu) bungkus bleng boraks untuk 60 kg adonan kerupuk yang dibuat kemudian diserahkan ke saksi Mansur untuk diadon;
Terdakwa menjelaskan bahwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan dan tidak membantah barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat persesuaian satu sama lain sehingga dapat ditarik fakta hukum (rechtelijkfiet) sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa memiliki Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang memperkerjakan beberapa karyawan dan memberinya gaji/upah kepada para karyawannya tersebut yang beralamat di Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah yang sudah dikelolanya dari tahun 1993 sampai dengan sekarang hingga petugas Balai Besar POM Pontianak datang dan melakukan pemeriksaan produk kerupuk milik Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa telah mengadon atau mencampur bahan pembuatan kerupuk dengan bahan baku antara lain : tepung kanji, tepung terigu, kacang kedelai, garam, vetsin, bawang putih dan Bleng (Boraks) agar kerupuk rasanya lebih gurih dengan komposisi 1 (satu) bungkus bleng boraks untuk 60 kg adonan kerupuk yang dibuat selanjautnya Terdakwa menyerahkan ke saksi Mansur untuk dicetak;
Bahwa benar Terdakwa membuat kerupuk untuk dijual sebagai mata pencaharian dengan cara penjualan dititipkan di warung-warung sekitar Kota Singkawang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan bukti surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Manager Tekhnis II Dra. ISABELLA, Apt sebagai Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak No. LP.06/BB/LK/XII/I/2013 tertanggal 17 Desember 2013 dengan hasil kesimpulan bahwa :
Bahwa secara hukum, Hasil Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak tersebut diatas telah memenuhi ketentuan sebagai alat bukti surat sebagaimana ketentuan Pasal 187 huruf c KUHAP. Dengan demikian telah diperoleh 1 (satu) alat bukti, yaitu alat bukti surat;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yakni :
Pertama : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Kedua : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dengan Dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang dipandang sesuai dengan kesalahan yang didakwakan kepada Terdakwa, yakni melanggar Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, sesuai dengan yang dikehendaki oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat pada Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang Melakukan Produksi Pangan Untuk Diedarkan Yang Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Yang Dilarang Sebagai Bahan Tambahan Pangan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, doktrin maupun yurisprudensi yang mengartikan bahwa manusia sebagai subyek hukum yang sempurna, sebagai pelaku sesuatu perbuatan yang jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari suatu tindakan yang dirumuskan sebagai tindak pidana maka kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap pada persidangan, melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, maupun keterangan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO sendiri ataupun barang bukti, telah menunjukkan bahwa setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO. Setelah diperiksa didepan persidangan ternyata Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa dan dapat menghilangkan pidananya sebagai alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (Error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang diperiksa dalam perkara ini dan Terdakwa juga dapat menerangkan dengan jelas, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan menanggapi keterangan saksi-saksi dengan baik, sehingga Terdakwa memenuhi syarat sebagai subyek hukum untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut;
Dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Yang Melakukan Produksi Pangan Untuk Diedarkan Yang Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Yang Dilarang Sebagai Bahan Tambahan Pangan
Menimbang, bahwa unsur pasal tersebut di atas lebih bersifat alternatif dimana apabila salah satu unsur terbukti maka dianggap unsur-unsur lainnya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;
Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:
Memenuhi persyaratan Sanitasi;
Menjamin keamanan pangan dan atau keselamatan manusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan yang dilarang adalah Boraks yaitu berdasarkan Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, selain itu juga berdasarkan Permen Kesehatan Republik Indonesia No : 1168/MENKES/PER/X/19999 tentang bahan makanan yang menyatakan bahwa boraks merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang digunakan di dalam bahan makanan, dan juga berdasarkan keterangan ahli UJI SUKMAWATI, S. Si. Apt bahwa boraks/garam bleng adalah bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena jika boraks dikonsumsi dalam jangka waktu yang cukup lama, maka akan bersifat karsonogenik, yaitu dapat memicu timbulnya kanker pada manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dihubungan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan, maka akan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa di Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Berawal petugas Balai Besar POM Pontianak menerima laporan dari masyarakat bahwa Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa di Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Desa Roban Kecamatan Singkawang Tengah memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya yaitu berupa kerupuk yang mengandung boraks. Setelah menerima informasi masyarakat tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 sekira pukul 11.00 Wib petugas Balai Besar POM Pontianak yaitu antara lain saksi ANJAR PUTRO PRIBADI, A. Md dan saksi SYAFRIDA BUTSIANI, SH mendatangi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa di Jl. Kapuas Rt. 032/Rw. 005 Desa Roban Kecamatan Singkawang Tengah. Selanjutnya petugas Balai Besar POM Pontianak melakukan pemeriksaan di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kerupuk milik Terdakwa dan petugas menemukan 22 (dua puluh dua) karung kerupuk tepung milik Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mengakui bahwa kerupuk tepung tersebut adalah milik Terdakwa yang dibuat oleh Terdakwa dengan menggunakan campuran bahan berupa garam bleng atau boraks. Adapun Terdakwa memproduksi kerupuk tepung tersebut dengan cara tepung terigu dan tepung kanji dicampur dengan garam, vetsin, bawang putih dan garam bleng atau boraks dan kacang kedelai. Adonan tersebut diberi air lalu diaduk kemudian dimasukkan ke dalam wadah plastik dan dikukus selama 2 (dua) jam. Hasil kukusan kemudian diangkat dan dijemur selama kurang lebih 2 (dua) jam. Kemudian adonan tersebut dipotong-potong dan dijemur kembali selama 1 (satu) hari, setelah kering kemudian digoreng, ditiriskan dan dimasukkan ke dalam wadah plastik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. LP-06/BB/LKl/XII/2013/PPNS tanggal 17 Desember 2013 dari Balai Besar POM Pontianak yang ditandatangani oleh Manager Tekhnis II Dra. ISABELLA, Apt terhadap barang bukti berupa kerupuk tepung milik Terdakwa setelah dilakukan pengujian didapat hasil pemeriksaan menerangkan sebagai berikut :
Nomor Kode Contoh : 06/BB/LK/XII/2013/PPNS.
Nama Sediaan Contoh : Kerupung tepung.
Kemasan : Bungkus @ 100 g.
Jumlah Contoh yang diterima : 1 (satu) bungkus.
Hasil Pengujian :
I. ORGANOLEPTIS 1. Bentuk : Padat.
2. Warna : Krem.
3. Bau : Khas.
II. KIMIA - FISIKA
Identifikasi : Boraks : Positif (+)
III. Pustaka 41/MA/93
Kesimpulan :
Hasil pengujian Kerupuk Tepung tersebut diatas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap parameter yang diuji.
Dengan demikian unsur “Yang Melakukan Produksi Pangan Untuk Diedarkan Yang Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Yang Dilarang Sebagai Bahan Tambahan Pangan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif, telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa benar Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan isi dari pada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan tersebut memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Dakwaan Alternatif tersebut, maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong Undang-Undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, disamping pertimbangan yuridis sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan serta faktor-faktor lainnya yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman atas diri Terdakwa, pertimbangan mana perlu Majelis Hakim uraikan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap ilmu hukum itu sendiri, Hak Asasi Terdakwa, masyarakat dan Negara, pertanggung jawaban terhadap diri Majelis Hakim sendiri serta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan dianggap adil serta manusiawi dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yang berupa :
22 (dua puluh dua) karung kerupuk tepung (milik IRTP Kerupuk Maemunah);
Adalah telah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sebagai alat bukti bagi Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak memperhatikan dampak dari perbuatan yang dilakukannya dapat membahayakan kesehatan dan jiwa orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya serta masih memiliki anak yang masih kecil;
Mengingat Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
22 (dua puluh dua) karung kerupuk tepung (milik IRTP Kerupuk Maemunah);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari ini Kamis tanggal 17 Juli 2014 oleh kami ROBERT, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, H. HERY CAHYONO, SH dan SRI HASNAWATI, SH, M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 129/Pen.Pid/2014/PN.Skw tanggal 16 Juni 2014 untuk mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ZURAIDA sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HENDAR RASYID NASUTION, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
1. H. HERY CAHYONO, SH ROBERT, SH, M.Hum
2. SRI HASNAWATI, SH, MKn
Panitera Pengganti,
ZURAIDA