218/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 218/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DOLOMANO TELEMBANUA ALS. AMA SELFI
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 218/ PID / 2016 / PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DOLOMANO TELAUMBANUA Als AMA SELFI ;
Tempat lahir : Hililase ;
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / - 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Hililase Desa Sinar susua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara di Gunungsitoli oleh :
Penyidik sejak tanggal 7 September 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015 ;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2015 sampai dengan tanggal 5 November 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 1 November 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 November 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 25 November 2015 sampai dengan tanggal 23 Januari 2016 ;
Perpanjangan penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 24 Januari 2016 sampai dengan tanggal 22 Februari 2016 ;
Perpanjangan penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016 ;
Perpanjangan Hakim Tinggi Medan pada Pengadilan Tinggi Medan 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum GABRIELI GIAWA, SH, Advokat/Pengacara NIA : 15.00156 dan EMAN SYUKUR HAREFA, SH beralamat di Jalan Diponegoro No.238 Tohia, Kelurahan Ilir Gunungsitoli berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:17/Pid/KH-G2/X/2015 tanggal 14 Oktober 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor ; 218/PID/2016/ PT.MDN dan berkas perkara Pengadilan Negeri Gunung sitoli Nomor 177/ Pid.B/ 2015/PN Gst tanggal 08 Maret 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunung sitoli tanggal 21 Oktober 2015, Nomor Reg-Perkara:PDM-24 /TDL/Epp.2/10 /2015 yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN ;
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa DOLOMANO TELAUMBANUA Alias AMA SELFI bersama-sama dengan ALUIGAMUATA TELAUMBANUA Alias AMA FEDI, BAZIDUHU TELAUMBANUA Alias AMA JULFAN dan SUNGGUH HATI TELAUMBANUA Alias AMA INDAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang sengaja memberi bantuan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu SOKHIWANOLO TAFONAO Alias AMA RAMA. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dalam dakwaan diatas, berawal pada saat ada acara peletakan batu pertama di sekolah SD Sinar Mara di Desa Hiliorahua Tausa Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan yang dihadiri oleh aparat desa, pengurus sekolah dan tokoh masyarakat, dimana korban serta Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) hadir pada acara tersebut, sekitar pukul 12.00 Wib pada saat acara makan bersama Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) sedang bertugas membagi makanan kepada para undangan, tiba-tiba korban mengambil daging babi yang sudah disajikan oleh Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) berkata “kenapa kamu asal ambil saja?”, namun perkataan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) tidak diharaukan oleh korban, tidak lama kemudian korban kembali mengambil daging babi yang berada di hidangan/piring yang sudah disediakan dan ditegur kembali oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan dalam bahasa Nias yang diartikan “kenapa kau ambil-ambil saja daging babi itu? Itu untuk para undangan”, dan dijawab oleh korban dengan memaki “kenapa?, bukan harta orangtuamu ini, pante mama kalian”, namun Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) tidak menjawab, setelah selesai menghidangkan makanan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi mengajak Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) ke rumahnya.
Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut, kemudian Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi menyuruh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) untuk memanggil Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), tidak lama setelah itu Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi bersama dengan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) bertanya “ada apa kalian panggil aku?, ada masalah apa?”, dan dijawab oleh Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) “apa tidak sakit perasaan kalian terhadap perkataan Sokhiwanolo Tafonao Alias Ama Rama yang sudah memaki-maki mama kita?”, lalu Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) berkata “kenapa Ama Rama memaki-maki orang tua kita?”, dan dijawab oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menceritakan awal mula permasalahan kepada Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah), dan setelah itu Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) menyuruh Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) memanggil terdakwa ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), dan tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), sedangkan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat itu pergi ke rumahnya untuk tukar baju dan mengambil sebilah pisau dari dapur rumahnya dan menyelipkannya ke dalam celananya dan ditutupi dengan bajunya lalu pergi kembali ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya setelah semua berkumpul Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) menyuguhkan minuman keras dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian berkata kepada terdakwa, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) “ayo kita tanya dulu sama Ama Rama, apa maksudnya memaki-maki orang tua kita, jika dia nanti melawan, hajar saja, nanti resikonya kita tanggung bersama”, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pergi mencari korban dan bertemu di warung milik Sarimani Hulu Alias Ina Yana.
Bahwa selanjutnya sesampainya di warung milik Sarimani Hulu Alias Ina Yana tersebut, terdakwa, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) langsung masuk ke dalam warung sedangkan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) langsung berdiri di depan pintu warung dengan kedua tangan berada di sisi kiri dan kanan pintu warung, kemudian Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) bertanya kepada korban “apa maksud dan tujuannya tadi memaki-maki orang tua kami”, mendengar hal tersebut korban emosi dan berkata “apa urusanmu kau tanya itu”, sehingga mendegar jawaban dari korban Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) langsung mendorong korban yang sedang berdiri, namun tiba-tiba korban memukul dahi Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) membalas memukul bagian kemaluan korban, yang kemudian Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) datang mencoba melerai namun korban meninju dahi Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah), setelah itu tiba-tiba Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil pisau dari balik bajunya dan menusukannya kearah pangkal lengan kiri korban hingga menembus dada sebelah kiri korban lalu mencabut kembali pisau tersebut, setelah itu korban yang ketakutan kemudian keluar dari pintu belakang warung dikarenakan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat itu berada di depan warung dan pada saat itu terdakwa menendang pantat korban, dan pada saat korban keluar dari warung Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah dan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) mengejar korban dimana korban pada saat itu sudah mengeluarkan darah dari dadanya dan tidak lama kemudian datang saksi Sabaria Telaumbanua Alias Ina Rama menjumpai korban dan langsung memeluk korban hingga korban dan saksi Sabaria Telaumbanua Alias Ina Rama terjatuh di tanah, tidak lama kemudian datang saksi Antolius Baene dan saksi Bualazinema Lase membantu korban dan mengangkat korban lalu membawa korban ke Puskesmas Pembantu Somambawa dengan menggunakan sepeda motor namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) korban meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 441/0949/VER/IX/2015 tanggal 15 September 2015 yang dibuat oleh dr. Mardiana Simamora selaku dokter umum pada UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa yang menerangkan telah memeriksa seorang pasien pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 pukul 16.30 Wib di UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan dengan hasil pemeriksaan luar :
Muka : - Luka memar pada muka sebelah kiri, dengan ukuran P=5cm, L=5cm
Luka lecet pada hidung sebelah kanan, dengan ukuran P=3cm, L=0,2cm
Keluar darah dari kedua lubang hidung (sudah kering)
Anggota gerak atas : - Luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, dengan ukuran, P=8cm, L=2cm, D=18cm mengarah ke dada sebelah kiri dengan permukaan luka rata dan mengeluarkan darah secara terus-menerus
Luka gores pada lengan bawah sebelah kiri dengan ukuran, P=9cm, L=0,2cm
Anggota gerak bawah : -Luka lecet pada ibu jari kaki sebelah kanan dengan ukuran, P=1,5cm, L=1cm
Luka lecet pada ibu jari kaki sebelah kiri, dengan ukuran P=1cm, L=1cm
Dengan kesimpulan :
Luka memar pada muka sebelah kiri, luka lecet pada hidung sebelah kanan, ibu jari kaki sebelah kanan dan ibu jari kaki sebelah kiri, keluar darah dari kedua lubang hidung (sudah kering), luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri yang dalamnya mengarah ke dada sebelah kiri dengan permukaan luka rata dan darah keluar secara terus-menerus, luka gores pada lengan bawah sebelah kiri, akibat dari trauma benda tajam dan benda tumpul.
Akibat kematian disimpulkan dari hasil pemeriksaan luar kemungkinan karena banyak mengeluarkan darah secara terus menerus untuk lebih pastinya akibat kematian mohon dilakukan pemeriksaan dalam.
Dan surat keterangan kematian nomor : 474.3/02/HOT/2015 tanggal 12 Oktober 2015 yang dibuat oleh Kepala Desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan yang menerangkan bahwa SOKHIWANOLO TAFONAO adalah benar-benar penduduk desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan dan yang bersangkutan benar telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 pukul 15.00 Wib akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan Telaumbanua, Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah Telaumbanua, Dolomano Telaumbanua Alias Ama Selvin Telaumbanua dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi Telaumbanua.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa DOLOMANO TELAUMBANUA Alias AMA SELFI bersama-sama dengan ALUIGAMUATA TELAUMBANUA Alias AMA FEDI, BAZIDUHU TELAUMBANUA Alias AMA JULFAN dan SUNGGUH HATI TELAUMBANUA Alias AMA INDAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang sengaja memberi bantuan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu SOKHIWANOLO TAFONAO Alias AMA RAMA. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dalam dakwaan diatas, berawal pada saat ada acara peletakan batu pertama di sekolah SD Sinar Mara di Desa Hiliorahua Tausa Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan yang dihadiri oleh aparat desa, pengurus sekolah dan tokoh masyarakat, dimana korban serta Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) hadir pada acara tersebut, sekitar pukul 12.00 Wib pada saat acara makan bersama Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) sedang bertugas membagi makanan kepada para undangan, tiba-tiba korban mengambil daging babi yang sudah disajikan oleh Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) berkata “kenapa kamu asal ambil saja?”, namun perkataan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) tidak diharaukan oleh korban, tidak lama kemudian korban kembali mengambil daging babi yang berada di hidangan/piring yang sudah disediakan dan ditegur kembali oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan dalam bahasa Nias yang diartikan “kenapa kau ambil-ambil saja daging babi itu? Itu untuk para undangan”, dan dijawab oleh korban dengan memaki “kenapa?, bukan harta orangtuamu ini, pante mama kalian”, namun Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) tidak menjawab, setelah selesai menghidangkan makanan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi mengajak Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) ke rumahnya.
Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut, kemudian Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi menyuruh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) untuk memanggil Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), tidak lama setelah itu Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi bersama dengan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) bertanya “ada apa kalian panggil aku?, ada masalah apa?”, dan dijawab oleh Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) “apa tidak sakit perasaan kalian terhadap perkataan Sokhiwanolo Tafonao Alias Ama Rama yang sudah memaki-maki mama kita?”, lalu Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) berkata “kenapa Ama Rama memaki-maki orang tua kita?”, dan dijawab oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menceritakan awal mula permasalahan kepada Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah), dan setelah itu Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) menyuruh Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) memanggil terdakwa ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), dan tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), sedangkan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat itu pergi ke rumahnya untuk tukar baju dan mengambil sebilah pisau dari dapur rumahnya dan menyelipkannya ke dalam celananya dan ditutupi dengan bajunya lalu pergi kembali ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya setelah semua berkumpul Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) menyuguhkan minuman keras dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian berkata kepada terdakwa, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) “ayo kita tanya dulu sama Ama Rama, apa maksudnya memaki-maki orang tua kita, jika dia nanti melawan, hajar saja, nanti resikonya kita tanggung bersama”, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pergi mencari korban dan bertemu di warung milik Sarimani Hulu Alias Ina Yana.
Bahwa selanjutnya sesampainya di warung milik Sarimani Hulu Alias Ina Yana tersebut, terdakwa, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) langsung masuk ke dalam warung sedangkan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) langsung berdiri di depan pintu warung dengan kedua tangan berada di sisi kiri dan kanan pintu warung, kemudian Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) bertanya kepada korban “apa maksud dan tujuannya tadi memaki-maki orang tua kami”, mendengar hal tersebut korban emosi dan berkata “apa urusanmu kau tanya itu”, sehingga mendegar jawaban dari korban Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) langsung mendorong korban yang sedang berdiri, namun tiba-tiba korban memukul dahi Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) membalas memukul bagian kemaluan korban, yang kemudian Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) datang mencoba melerai namun korban meninju dahi Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah), setelah itu tiba-tiba Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil pisau dari balik bajunya dan menusukannya kearah pangkal lengan kiri korban hingga menembus dada sebelah kiri korban lalu mencabut kembali pisau tersebut, setelah itu korban yang ketakutan kemudian keluar dari pintu belakang warung dikarenakan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat itu berada di depan warung dan pada saat itu terdakwa menendang pantat korban, dan pada saat korban keluar dari warung Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah dan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) mengejar korban dimana korban pada saat itu sudah mengeluarkan darah dari dadanya dan tidak lama kemudian datang saksi Sabaria Telaumbanua Alias Ina Rama menjumpai korban dan langsung memeluk korban hingga korban dan saksi Sabaria Telaumbanua Alias Ina Rama terjatuh di tanah, tidak lama kemudian datang saksi Antolius Baene dan saksi Bualazinema Lase membantu korban dan mengangkat korban lalu membawa korban ke Puskesmas Pembantu Somambawa dengan menggunakan sepeda motor namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) korban meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 441/0949/VER/IX/2015 tanggal 15 September 2015 yang dibuat oleh dr. Mardiana Simamora selaku dokter umum pada UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa yang menerangkan telah memeriksa seorang pasien pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 pukul 16.30 Wib di UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan dengan hasil pemeriksaan luar :
Muka : - Luka memar pada muka sebelah kiri, dengan ukuran P=5cm, L=5cm
Luka lecet pada hidung sebelah kanan, dengan ukuran P=3cm, L=0,2cm
Keluar darah dari kedua lubang hidung (sudah kering)
Anggota gerak atas : - Luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, dengan ukuran, P=8cm, L=2cm, D=18cm mengarah ke dada sebelah kiri dengan permukaan luka rata dan mengeluarkan darah secara terus-menerus
Luka gores pada lengan bawah sebelah kiri dengan ukuran, P=9cm, L=0,2cm
Anggota gerak bawah : -Luka lecet pada ibu jari kaki sebelah kanan dengan ukuran, P=1,5cm, L=1cm
Luka lecet pada ibu jari kaki sebelah kiri, dengan ukuran P=1cm, L=1cm
Dengan kesimpulan :
Luka memar pada muka sebelah kiri, luka lecet pada hidung sebelah kanan, ibu jari kaki sebelah kanan dan ibu jari kaki sebelah kiri, keluar darah dari kedua lubang hidung (sudah kering), luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri yang dalamnya mengarah ke dada sebelah kiri dengan permukaan luka rata dan darah keluar secara terus-menerus, luka gores pada lengan bawah sebelah kiri, akibat dari trauma benda tajam dan benda tumpul.
Akibat kematian disimpulkan dari hasil pemeriksaan luar kemungkinan karena banyak mengeluarkan darah secara terus menerus untuk lebih pastinya akibat kematian mohon dilakukan pemeriksaan dalam.
Dan surat keterangan kematian nomor : 474.3/02/HOT/2015 tanggal 12 Oktober 2015 yang dibuat oleh Kepala Desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan yang menerangkan bahwa SOKHIWANOLO TAFONAO adalah benar-benar penduduk desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan dan yang bersangkutan benar telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 pukul 15.00 Wib akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan Telaumbanua, Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah Telaumbanua, Dolomano Telaumbanua Alias Ama Selvin Telaumbanua dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi Telaumbanua.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa DOLOMANO TELAUMBANUA Alias AMA SELFI bersama-sama dengan ALUIGAMUATA TELAUMBANUA Alias AMA FEDI, BAZIDUHU TELAUMBANUA Alias AMA JULFAN dan SUNGGUH HATI TELAUMBANUA Alias AMA INDAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang sengaja memberi memberi bantuan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu SOKHIWANOLO TAFONAO Alias AMA RAMA hingga mengakibatkan maut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dalam dakwaan diatas, berawal pada saat ada acara peletakan batu pertama di sekolah SD Sinar Mara di Desa Hiliorahua Tausa Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan yang dihadiri oleh aparat desa, pengurus sekolah dan tokoh masyarakat, dimana korban serta Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) hadir pada acara tersebut, sekitar pukul 12.00 Wib pada saat acara makan bersama Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) sedang bertugas membagi makanan kepada para undangan, tiba-tiba korban mengambil daging babi yang sudah disajikan oleh Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) berkata “kenapa kamu asal ambil saja?”, namun perkataan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) tidak diharaukan oleh korban, tidak lama kemudian korban kembali mengambil daging babi yang berada di hidangan/piring yang sudah disediakan dan ditegur kembali oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan dalam bahasa Nias yang diartikan “kenapa kau ambil-ambil saja daging babi itu? Itu untuk para undangan”, dan dijawab oleh korban dengan memaki “kenapa?, bukan harta orangtuamu ini, pante mama kalian”, namun Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) tidak menjawab, setelah selesai menghidangkan makanan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi mengajak Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) ke rumahnya.
Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut, kemudian Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi menyuruh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) untuk memanggil Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), tidak lama setelah itu Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi bersama dengan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) bertanya “ada apa kalian panggil aku?, ada masalah apa?”, dan dijawab oleh Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) “apa tidak sakit perasaan kalian terhadap perkataan Sokhiwanolo Tafonao Alias Ama Rama yang sudah memaki-maki mama kita?”, lalu Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) berkata “kenapa Ama Rama memaki-maki orang tua kita?”, dan dijawab oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menceritakan awal mula permasalahan kepada Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah), dan setelah itu Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) menyuruh Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) memanggil terdakwa ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), dan tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), sedangkan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat itu pergi ke rumahnya untuk tukar baju dan mengambil sebilah pisau dari dapur rumahnya dan menyelipkannya ke dalam celananya dan ditutupi dengan bajunya lalu pergi kembali ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya setelah semua berkumpul Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) menyuguhkan minuman keras dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian berkata kepada terdakwa, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) “ayo kita tanya dulu sama Ama Rama, apa maksudnya memaki-maki orang tua kita, jika dia nanti melawan, hajar saja, nanti resikonya kita tanggung bersama”, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pergi mencari korban dan bertemu di warung milik Sarimani Hulu Alias Ina Yana.
Bahwa selanjutnya sesampainya di warung milik Sarimani Hulu Alias Ina Yana tersebut, terdakwa, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) langsung masuk ke dalam warung sedangkan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) langsung berdiri di depan pintu warung dengan kedua tangan berada di sisi kiri dan kanan pintu warung, kemudian Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) bertanya kepada korban “apa maksud dan tujuannya tadi memaki-maki orang tua kami”, mendengar hal tersebut korban emosi dan berkata “apa urusanmu kau tanya itu”, sehingga mendegar jawaban dari korban Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) langsung mendorong korban yang sedang berdiri, namun tiba-tiba korban memukul dahi Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) membalas memukul bagian kemaluan korban, yang kemudian Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) datang mencoba melerai namun korban meninju dahi Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah), setelah itu tiba-tiba Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil pisau dari balik bajunya dan menusukannya kearah pangkal lengan kiri korban hingga menembus dada sebelah kiri korban lalu mencabut kembali pisau tersebut, setelah itu korban yang ketakutan kemudian keluar dari pintu belakang warung dikarenakan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat itu berada di depan warung dan pada saat itu terdakwa menendang pantat korban, dan pada saat korban keluar dari warung Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah dan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) mengejar korban dimana korban pada saat itu sudah mengeluarkan darah dari dadanya dan tidak lama kemudian datang saksi Sabaria Telaumbanua Alias Ina Rama menjumpai korban dan langsung memeluk korban hingga korban dan saksi Sabaria Telaumbanua Alias Ina Rama terjatuh di tanah, tidak lama kemudian datang saksi Antolius Baene dan saksi Bualazinema Lase membantu korban dan mengangkat korban lalu membawa korban ke Puskesmas Pembantu Somambawa dengan menggunakan sepeda motor namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) korban meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 441/0949/VER/IX/2015 tanggal 15 September 2015 yang dibuat oleh dr. Mardiana Simamora selaku dokter umum pada UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa yang menerangkan telah memeriksa seorang pasien pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 pukul 16.30 Wib di UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan dengan hasil pemeriksaan luar :
Muka : - Luka memar pada muka sebelah kiri, dengan ukuran P=5cm, L=5cm
Luka lecet pada hidung sebelah kanan, dengan ukuran P=3cm, L=0,2cm
Keluar darah dari kedua lubang hidung (sudah kering)
Anggota gerak atas : - Luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, dengan ukuran, P=8cm, L=2cm, D=18cm mengarah ke dada sebelah kiri dengan permukaan luka rata dan mengeluarkan darah secara terus-menerus
Luka gores pada lengan bawah sebelah kiri dengan ukuran, P=9cm, L=0,2cm
Anggota gerak bawah : -Luka lecet pada ibu jari kaki sebelah kanan dengan ukuran, P=1,5cm, L=1cm
Luka lecet pada ibu jari kaki sebelah kiri, dengan ukuran P=1cm, L=1cm
Dengan kesimpulan :
Luka memar pada muka sebelah kiri, luka lecet pada hidung sebelah kanan, ibu jari kaki sebelah kanan dan ibu jari kaki sebelah kiri, keluar darah dari kedua lubang hidung (sudah kering), luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri yang dalamnya mengarah ke dada sebelah kiri dengan permukaan luka rata dan darah keluar secara terus-menerus, luka gores pada lengan bawah sebelah kiri, akibat dari trauma benda tajam dan benda tumpul.
Akibat kematian disimpulkan dari hasil pemeriksaan luar kemungkinan karena banyak mengeluarkan darah secara terus menerus untuk lebih pastinya akibat kematian mohon dilakukan pemeriksaan dalam.
Dan surat keterangan kematian nomor : 474.3/02/HOT/2015 tanggal 12 Oktober 2015 yang dibuat oleh Kepala Desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan yang menerangkan bahwa SOKHIWANOLO TAFONAO adalah benar-benar penduduk desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan dan yang bersangkutan benar telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 pukul 15.00 Wib akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan Telaumbanua, Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah Telaumbanua, Dolomano Telaumbanua Alias Ama Selvin Telaumbanua dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi Telaumbanua.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP;
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa DOLOMANO TELAUMBANUA Alias AMA SELFI bersama-sama dengan ALUIGAMUATA TELAUMBANUA Alias AMA FEDI, BAZIDUHU TELAUMBANUA Alias AMA JULFAN dan SUNGGUH HATI TELAUMBANUA Alias AMA INDAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang sengaja memberi bantuan, melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu SOKHIWANOLO TAFONAO Alias AMA RAMA yang mengakibatkan mati. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dalam dakwaan diatas, berawal pada saat ada acara peletakan batu pertama di sekolah SD Sinar Mara di Desa Hiliorahua Tausa Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan yang dihadiri oleh aparat desa, pengurus sekolah dan tokoh masyarakat, dimana korban serta Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) hadir pada acara tersebut, sekitar pukul 12.00 Wib pada saat acara makan bersama Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) sedang bertugas membagi makanan kepada para undangan, tiba-tiba korban mengambil daging babi yang sudah disajikan oleh Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) berkata “kenapa kamu asal ambil saja?”, namun perkataan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) tidak diharaukan oleh korban, tidak lama kemudian korban kembali mengambil daging babi yang berada di hidangan/piring yang sudah disediakan dan ditegur kembali oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan dalam bahasa Nias yang diartikan “kenapa kau ambil-ambil saja daging babi itu? Itu untuk para undangan”, dan dijawab oleh korban dengan memaki “kenapa?, bukan harta orangtuamu ini, pante mama kalian”, namun Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) tidak menjawab, setelah selesai menghidangkan makanan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi mengajak Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) ke rumahnya.
Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut, kemudian Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi menyuruh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) untuk memanggil Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), tidak lama setelah itu Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi bersama dengan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) bertanya “ada apa kalian panggil aku?, ada masalah apa?”, dan dijawab oleh Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) “apa tidak sakit perasaan kalian terhadap perkataan Sokhiwanolo Tafonao Alias Ama Rama yang sudah memaki-maki mama kita?”, lalu Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) berkata “kenapa Ama Rama memaki-maki orang tua kita?”, dan dijawab oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menceritakan awal mula permasalahan kepada Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah), dan setelah itu Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) menyuruh Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) memanggil terdakwa ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), dan tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah), sedangkan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat itu pergi ke rumahnya untuk tukar baju dan mengambil sebilah pisau dari dapur rumahnya dan menyelipkannya ke dalam celananya dan ditutupi dengan bajunya lalu pergi kembali ke rumah Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya setelah semua berkumpul Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) menyuguhkan minuman keras dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian berkata kepada terdakwa, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) “ayo kita tanya dulu sama Ama Rama, apa maksudnya memaki-maki orang tua kita, jika dia nanti melawan, hajar saja, nanti resikonya kita tanggung bersama”, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pergi mencari korban dan bertemu di warung milik Sarimani Hulu Alias Ina Yana.
Bahwa selanjutnya sesampainya di warung milik Sarimani Hulu Alias Ina Yana tersebut, terdakwa, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) langsung masuk ke dalam warung sedangkan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) langsung berdiri di depan pintu warung dengan kedua tangan berada di sisi kiri dan kanan pintu warung, kemudian Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) bertanya kepada korban “apa maksud dan tujuannya tadi memaki-maki orang tua kami”, mendengar hal tersebut korban emosi dan berkata “apa urusanmu kau tanya itu”, sehingga mendegar jawaban dari korban Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) langsung mendorong korban yang sedang berdiri, namun tiba-tiba korban memukul dahi Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) dan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (dilakukan penuntutan terpisah) membalas memukul bagian kemaluan korban, yang kemudian Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) datang mencoba melerai namun korban meninju dahi Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah), setelah itu tiba-tiba Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil pisau dari balik bajunya dan menusukannya kearah pangkal lengan kiri korban hingga menembus dada sebelah kiri korban lalu mencabut kembali pisau tersebut, setelah itu korban yang ketakutan kemudian keluar dari pintu belakang warung dikarenakan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat itu berada di depan warung dan pada saat itu terdakwa menendang pantat korban, dan pada saat korban keluar dari warung Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah dan Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) mengejar korban dimana korban pada saat itu sudah mengeluarkan darah dari dadanya dan tidak lama kemudian datang saksi Sabaria Telaumbanua Alias Ina Rama menjumpai korban dan langsung memeluk korban hingga korban dan saksi Sabaria Telaumbanua Alias Ina Rama terjatuh di tanah, tidak lama kemudian datang saksi Antolius Baene dan saksi Bualazinema Lase membantu korban dan mengangkat korban lalu membawa korban ke Puskesmas Pembantu Somambawa dengan menggunakan sepeda motor namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi, Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan dan Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) korban meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 441/0949/VER/IX/2015 tanggal 15 September 2015 yang dibuat oleh dr. Mardiana Simamora selaku dokter umum pada UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa yang menerangkan telah memeriksa seorang pasien pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 pukul 16.30 Wib di UPTD Puskesmas Perawatan Plus Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan dengan hasil pemeriksaan luar :
Muka : - Luka memar pada muka sebelah kiri, dengan ukuran P=5cm, L=5cm
Luka lecet pada hidung sebelah kanan, dengan ukuran P=3cm, L=0,2cm
Keluar darah dari kedua lubang hidung (sudah kering)
Anggota gerak atas : - Luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, dengan ukuran, P=8cm, L=2cm, D=18cm mengarah ke dada sebelah kiri dengan permukaan luka rata dan mengeluarkan darah secara terus-menerus
Luka gores pada lengan bawah sebelah kiri dengan ukuran, P=9cm, L=0,2cm
Anggota gerak bawah : -Luka lecet pada ibu jari kaki sebelah kanan dengan ukuran, P=1,5cm, L=1cm
Luka lecet pada ibu jari kaki sebelah kiri, dengan ukuran P=1cm, L=1cm
Dengan kesimpulan :
Luka memar pada muka sebelah kiri, luka lecet pada hidung sebelah kanan, ibu jari kaki sebelah kanan dan ibu jari kaki sebelah kiri, keluar darah dari kedua lubang hidung (sudah kering), luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri yang dalamnya mengarah ke dada sebelah kiri dengan permukaan luka rata dan darah keluar secara terus-menerus, luka gores pada lengan bawah sebelah kiri, akibat dari trauma benda tajam dan benda tumpul.
Akibat kematian disimpulkan dari hasil pemeriksaan luar kemungkinan karena banyak mengeluarkan darah secara terus menerus untuk lebih pastinya akibat kematian mohon dilakukan pemeriksaan dalam.
Dan surat keterangan kematian nomor : 474.3/02/HOT/2015 tanggal 12 Oktober 2015 yang dibuat oleh Kepala Desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan yang menerangkan bahwa SOKHIWANOLO TAFONAO adalah benar-benar penduduk desa Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan dan yang bersangkutan benar telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 pukul 15.00 Wib akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Baziduhu Telaumbanua Alias Ama Julfan Telaumbanua, Sungguh Hati Telaumbanua Alias Ama Indah Telaumbanua, Dolomano Telaumbanua Alias Ama Selvin Telaumbanua dan Aluigamuata Telaumbanua Alias Ama Fedi Telaumbanua.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP;
II. Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunung sitoli tanggal 21 Januari 2016 No.Reg.Perk PDM-22/TDL/Epp.2.2/10/2015, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa DOLOMANO TELAUMBANUA Als AMA SELFI terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP sesuai dengan Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa DOLOMANO TELAUMBANUA Als AMA SELFI dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menetapkan agar terdakwa DOLOMANO TELAUMBANUA Als AMA SELFI tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah baju Kemeja warna hitam yang dibelakangnya bertuliskan Panitia Pemungutan Suara Kec. Somambawa Kab. Nias Selatan ;
1 (satu) Buah kaos kutang warna putih yang berlumuran darah yang telah sobek ;
1 (satu) buah celana panjang yang terbuat dari keper berwarna coklat ;
Tetap terlampir pada berkas perkara untuk dipergunakan pada perkara lain;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
III. Membaca, putusan Pengadilan Negeri Gunung sitoli Nomor ; 177 /Pid.B/2015/PN.Gst tanggal 08 Maret 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa DOLOMANO TELAUMBANUA Als AMA SELFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana” sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dengan panjang 35 cm, dengan gagang dari kayu warna coklat;
1 (satu) Buah baju Kemeja warna hitam yang dibelakangnya bertuliskan Panitia Pemungutan Suara Kec. Somambawa Kab. Nias Selatan,
1 (satu) Buah kaos kutang warna putih yang berlumuran darah yang telah sobek,
1 (satu) buah celana panjang yang terbuat dari keper berwarna coklat ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Sungguh Hati Telaumbanua Als Ama Indah (terdakwa dalam berkas terpisah)
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
4. Akte permintaan banding yang dibuat oleh ; TEMAZIDUHU HAREFA,SH Panitera Pengadilan Negeri Gunung sitoli bahwa pada tanggal 15 Maret 2016, Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Gunung sitoli Nomor ;177 /Pid.B/2015/PN .Gst tanggal 08 Maret 2016 ;
5. Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh ; SYAHRIL BUDIMAN Jurusita Pengganti pada Pengadilan Gunung sitoli bahwa pada tanggal 15 Maret 2016 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Dalam telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Gunung sitoli Nomor ;177 /Pid.B/2015/PN Gst tanggal 08 Maret 2016 ;
6.Akta Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh ; SYAHRIL BUDIMAN Jurusita Pengganti pada Pengadilan Gunung sitoli bahwa pada tanggal 21 Maret 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa hukum terdakwa ;
7.Relaas pemberitahuan permintaan banding yang ditanda tagani oleh TEMAZIDUHU HAREFA,SH, Panitera Pengadilan Negeri Gunung sitoli bahwa pada tanggal 24 Maret 2016, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
8. Memori banding Perkara Nomor 177/Pid.B/2015/PNGst, tanggal 08 Maret 2016 yang diterima oleh ; TEMAZIDUHU HAREFA,SH di Pengadilan Negeri Gunung sitoli tanggal 29 Maret 2016 dibuat oleh Kuasa Hukum Terdakwa ;
9. Surat pemberitahuan Memori banding Penasehat Hukum Terdakwa Perkara Nomor 177/Pid.B/2015/PNGst 08 Maret 2016 yang diterima oleh ; SYAHRIL BUDIMAN Jurusita pada Pengadilan Negeri Gunung sitoli tanggal 07 April 2016, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Dalam ;
10. Surat Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 April 2016 dan diterima di Paniteraan Pengadilan Negeri Gunung sitoli tanggal 19 April 2016 oleh Temaziduhu Harefa,SH Panitera Pengadilan Negeri Gunung sitoli dan telah diberitahukan pada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggal 19 April 2016 ;
11..Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Temaziduhu Harefa,SH Panitera Pengadilan Negeri Gunung sitoli tanggal 1 April 2016 W2.U12/430/Pid/IV/2016 ditujukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara No. 177/Pid.B/2015/PN Gst, tanggal 08 Maret 2016, tersebut selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 05 April 2016 s/d tanggal 11 April 2016 sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara dan surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung sitoli tanggal 08 Maret 2016, Nomor :177/Pid.B /2015/PN-Gst, tersebut Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan kepadanya dan pertimbangan Hukum Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum, sehingga diambil sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dan Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tak ada hal –hal yang baru untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ;
Menimbang bahwa, dengan mengambil alih pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Gunung sitoli tanggal 08 Maret 2016 Nomor :177/Pid..B/2015/PN-Gst, dapat dikuatkan;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan di hukum, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah sesuai ketentuan Undang –undang, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, karena terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa harus di bebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding di tentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, Ketentuan Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 193 (1) KUHAP dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1 . Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum ;
2 Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung sitoli Nomor ;
177/Pid.B/2015/PN.Gst, tanggal 08 Maret 2016, yang dimintakan
banding tersebut ;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat
peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.2500.00 ( dua ribu lima
ratus rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS tanggal 26 Mei 2016, oleh kami RUSTAM IDRIS,SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR,SH.,MH dan MARYANA ,SH.MH. Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor.212/PID.2016/PT.Mdn tanggal 18 April 2016 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 26 Mei 2016, oleh Ketua Majelis tersebut dengan
dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh : MASRUKIYAH,SH,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
ROBERT SIMORANGKIR,SH,MH RUSTAM IDRIS ,SH
ttd
MARYANA ,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MASRUKIYAH,SH.