Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN. Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN. Bla
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
: EKO BUDIONO bin SAMIDI.
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa EKO BUDIONO bin SAMIDI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pipa besi panjang 77 cm ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor33/Pid.Sus/2015/PN. Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : EKO BUDIONO bin SAMIDI.
Tempat lahir : Blora.
Tgl lahir/umur : 37 tahun / 24 November 1978.
Jenis kelamin : Laki laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Setren Rt 02 Rw 04 Desa Megeri Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 11 Maret 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik tanggal 12 Maret 2015, No. pol.Sp.Han/01/III/2015/Sek Kradenan, sejak tgl 12 Maret 2015 s/d 31 Maret 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 30 Maret 2015 Nomor: 28/SPP/Euh.2/03/2015, sejak tgl 1 April 2015 s/d 10 Mei 2015.
Penuntut Umum tanggal 21 April 2015 ,No.Print-607/0.3.28/Euh.2/04/2015 sejak tgl 21 April 2015 s/d 10 Mei 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Blora tanggal 28 April 2015 , Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN Bla sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blora, tanggal 18 Mei 2015 , Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN Bla sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN. Bla tanggal 28 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN. Bla tanggal 28 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EKO BUDIONO bin SAMIDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 (1) UU No. 23 tahun 2004 tersebut dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO BUDIONO bin SAMIDI dengan pidana penjara selama dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa besi panjang 77 cm dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diberikan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
-------Bahwa ia terdakwa EKO BUDIONO bin SAMIDI pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira jam 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2015 bertempat di dalam rumah terdakwa di dukuh Setren Rt 2 Rw 4 Desa Megeri Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Awalnya saat terdakwa pulang kerja dan dalam keadaan mabuk, sesampai dirumah kemudian terdakwa Eko Budiono masuk kedalam kamar dan memanggil istrinya yaitu Bunarti, kemdian terdakwa Eko Budiono menyuruh saksi Bunarti untuk memberitahu saksi Joko Santoso yang hendak memperbaiki listrik dirumah terdakwa Eko Budiono untuk tidak jadi membetulkan listrik hari itu, dan terjadi selisih faham antara terdakwa Eko Budiono dengan saksi Bunarti, saat saksi Bunarti menuju dapur dengar berteriak saksi Bunarti memberitahu Joko Santoso kalau tidak jadi memperbaiki listrik hari ini, sesaat kemudian terdakwa Eko budiono sudah menyusul dan berada dibelakang saksi Bunarti, oleh karena masih dalam keadaan mabuk dan emosi terdakwa Eko Budiono kemudian dari arah belakang saksi Bunarti memukul saksi Bunarti dengan tangan kosong keadaan mengepal sebanyak satu kali hingga saksi Bunarti jatuh tersungkur, saat masih dalam posisi tersungkur di tanah terdakwa Eko Budiono menarik rambut saksi Bunarti dan membenturkan kepala saksi Bunarti satu kali kearah lutut terdakwa Eko Budiono, karena merasa sakit saksi Bunarti berteriak minta tolong namun saat saksi Joko Santoso datang untuk melerai terdakwa Eko Budiono justru mengambil pipa besi panjang 77 cm dan terdakwa Eko Budiono memukulkan potongan besi tersebut satu kali kearah kepala bagian belakang saksi Bunarti hingga saksi Bunarti mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bunarti binti Sukiran menderita luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No. 353/064/03/2015 tanggal 20 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Arif Harjono, MSi dokter pada puskesmas Menden dengan hasil :
Tampak luka sudah dijahit pada kepala sebelah kanan dekat telinga panjang 5 cm kulit sekitarnya merah dan bengkak.
Kesimpulan luka robek diakibatkan benda tumpul.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) UU 23 tahun 2004.
SUBSIDAIR :
-------Bahwa ia terdakwa EKO BUDIONO bin SAMIDI pada waktu dan tempat sebagaimana diuarikan dalam dakwaan Primair telah melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Awalnya saat terdakwa pulang kerja dan dalam keadaan mabuk, sesampai dirumah kemudian terdakwa Eko Budiono masuk kedalam kamar dan memanggil istrinya yaitu Bunarti, kemudian terdakwa Eko Budiono menyuruh saksi Bunarti untuk memberitahu saksi Joko Santoso yang hendak memperbaiki listrik dirumah terdakwa Eko Budiono untuk tidak jadi membetulkan listrik hari itu, dan terjadi selisih faham antara terdakwa Eko Budiono dengan saksi Buntari, saat saksi Bunarti menuju dapur dengar berteriak saksi Bunarti memberitahu Joko Santoso kalau tidak jadi memperbaiki listrik hari ini, sesaat kemudian terdakwa Eko budiono sudah menyusul dan berada dibelakang saksi Bunarti, oleh karena masih dalam keadaan mabuk dan emosi terdakwa Eko Budiono kemudian dari arah belakang saksi Bunarti memukul saksi Bunarti dengan tangan kosong keadaan mengepal sebanyak satu kali hingga saksi Buntari jatuh tersungkur, saat masih dalam posisi tersungkur di tanah terdakwa Eko Budiono menarik rambut saksi Bunarti dan membenturkan kepala saksi Bunarti satu kali kearah lutut terdakwa Eko Budiono, karena merasa sakit saksi Bunarti berteriak minta tolong namun saat saksi Joko Santoso datang untuk melerai terdakwa Eko Budiono justru mengambil pipa besi panjang 77 cm dan terdakwa Eko Budiono memukulkan potongan besi tersebut satu kali kearah kepala bagian belakang saksi Bunarti hingga saksi Bunarti mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bunarti binti Sukiran menderita luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No. 353/064/03/2015 tanggal 20 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Arif Harjono, MSi dokter pada puskesmas Menden dengan hasil :
Tampak luka sudah dijahit pada kepala sebelah kanan dekat telinga panjang 5 cm kulit sekitarnya merah dan bengkak.
Kesimpulan luka robek diakibatkan benda tumpul.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (4) UU 23 tahun 2004.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Bunarti binti Sukiran , di depan persidangan dengan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah istri sah dari terdakwa Eko Budiono dan mereka menikah dan sekarang mereka telah memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira jam 14.30 WIB saksi telah mengalami kekerasaan dalam rumah tangga yang telah dilakukan oleh terdakwa Eko Budiono didalam dapur rumah terdakwa Eko di dukuh Setren Rt 2 Rw 4 desa Megeri Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora;
Bahwa sebelumnya terdakwa Eko Budiono datang dalam keadaan mabuk, dan terdakwa menyuruh saksi Bunarti untuk memberitahu Joko Santoso agar tidak jadi memperbaiki listrik hari ini, mendengar itu saksi Bunarti menuju belakang denganmengomel dan setelah sampai di dapur saksi Bunarti memberitahu Joko Santoso dengan berteriak kalau tidak jadi memperbaiki listrik;
Bahwa mendengar saksi Bunarti berteriak ke saksi Joko Santoso terdakwa Eko mengikuti saksi Bunarti ke belakang dan karena merasa cemburu terdakwa Eko Budiono menarik rambut saksi Bunarti dari belakang selanjutnya terdakwa membenturkan kepala saksi Bunarti ke lutut terdakwa sehingga saksi Bunarti jatuh tersungkur;
Bahwa karena sakit saksi berteriak minta tolong kepada Joko Santoso, mendengar hal itu terdakwa Eko Budiono mengambil 1 (satu) batang pipa besi panjang 77 cm dan terdakwa memukulkan pipa besi tersebut satu kali ke arah kepala bagian belakang;
Bahwa akibat pukulan tersebut saksi menderita luka dan mengeluarkan darah pada kepala sebelah kanan bagian belakang;
Bahwa saat itu besi terletak di samping pintu dan berdekatan dengan tempat terdakwa berdiri;
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan Joko Santoso;
Bahwa setelah kejadian itu terdakwa juga mengancam saksi akan membunuh saksi;
Bahwa saat ini saksi sudah memaafkan terdakwa, adapun maksud saksi melaporakan kejadian ini kepada Polisi adalah untuk memberikan pelajaran kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi memukul saksi;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa memukul saksi dengan menggunakan tangan sebelah mana;
Bahwa setelah kejadian pemukulan tersebut saksi tetap bisa beraktifitas seperti biasa dan tidak dirawat karena sakit.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya .
Saksi MASIKUN bin MUSTAKIM, di depan persidangan dengan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ketua RT di lingkungan tempat terdakwa tinggal, jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa kurang lebih 30 meter;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira jam 14.00 wib saksi diberitahu Lurah bahwa ada pertengkaran dirumah terdakwa Eko Budiono di dukuh Setren Rt 2 Rw 4 Desa Megeri Kec Kradenan Blora, adapun yang bertengkar adalah terdakwa Eko Budiono dan istrinya Bunarti;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut kemudian saksi mendatangi rumah terdakwa Eko dan saat itu saksi Bunarti dan terdakwa Eko Budiono sedang duduk bersama dengan Sukiran (ayah Bunarti), Sungkono dan Joko Santoso;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada terdakwa ada kejadian apa, namun terdakwa menjawab kalu ini adalah masalah keluarga dan sudah diselesaikan;
Bahwa saat itu saksi melihat ada darah di sekitar kepala Bunarti dan menurut keterangan Bunarti itu terjadi karena ada luka akibat kepala Bunarti terbentur;
Bahwa selain itu saksi juga melihat sepotong besi namun saksi tidak tahu besi tersebut dipergunakan untuk apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kekerasan atau penganiayaan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap Bunarti;
Bahwa saat itu saksi juga mendengar Sukiran ( ayah Bunarti) mengatakan kalau perkara ini sudah dilaporkan;
Bahwa saat itu saksi datang kerumah terdakwa sekitar satu jam setelah mendapat kabar adanya pertengkaran tersebut;
Bahwa setelah kejadian ini saksi Bunarti tetap bisa beraktifitas seperti biasa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dan saksi Bunarti adalah suami istri dan mereka menikah pada 1999 dan dari penikahan tersebut mereka memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira jam 11.30 wib saat terdakwa pulang kerja dalam keadaan mabuk dan terdakwa menyuruh saksi Bunarti untuk memberitahu Joko Santoso tidak jadi memperbaiki listrik dirumah mereka;
Bahwa sebenarnya yang disuruh untuk memperbaiki listrik adalah terdakwa dan saksi Bunarti menyuruh terdakwa sejak tadi malam;
Bahwa saksi Bunarti kemudian berjalan ke arah dapur sambil mengomel “ disuruh memperbaiki listrik aja koq tidak dilaksanakan”, sesaat kemudian terdakwa mendengar saksi Bunarti berteriak kepada Joko Santoso kalau disuruh untuk tidak jadi memperbaiki listrik;
Bahwa karena dalam keadaan mabuk dan terdakwa merasa tersinggung dengan omongan saksi Bunarti kemudian terdakwa menyusul saksi Bunarti ke dapur dan dari arah belakang terdakwa menarik rambut saksi dan membenturkan kepala saksi ke lutut terdakwa;
Bahwa saat masih dalam keadaan mabuk terdakwa mengambil 1 (satu) batang pipa besi dan dengan tangan ksoong terdakwa memukulkan pipa besi tersebut ke arah Bunarti dan mengenai kepala bagian belakang;
Bahwa akibat pukulan tersebut saksi Bunarti menderita luka robek dan mengeluarkan darah, melihat hal itu terdakwa ikut membersihkan darah yang keluar dan terdakwa meminta maaf;
Bahwa saat mengambil pipa besi tersebut terdakwa mengira batang tersebut adalah gagang sapu karena terdakwa masih dalam keadaaan mabuk;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Bahwa terdakwa menerangkan menyesali perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah pipa besi panjang 77 cm
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Eko Budiono bin Samidi pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira jam 14.30 bertempat di dalam dapur rumah terdakwa Eko Budiono di dukuh Setren Rt 2 Rw 4 Desa Megeri Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Bunarti yang masih terikat dalam perkawinan yakni sebagai istri sebagaimana tertera dalam surat keterangan tertanggal 23 Maret 2015 No Kk11.16.12/Pw.01.1/94/2015 sesuai dengan buku Akta nikah Nomor 0341/21/X/1999 tanggal 10 Oktober 1999 yang menerangkan bahwa telah menikah seorang laki laki bernama Eko Budiono bin Samdi dengan seorang wanita bernama Bunarti binti Sukiran;
Bahwa adapun kekerasan fisik yang telah dilakukan oleh terdakwa Eko Budiono terhadap saksi Bunarti adalah berawal saat terdakwa Aeko Budiono pulang dari warung dalam keadaan mabuk, kemudian terdakwa Eko Budiono menyuruh saksi Bunarti untuk memberitahu Joko Santoso agara tidak jadi memperbaiki listrik hari itu, mendengar perintah itu saksi Bunarti kemudian ke dapur dengan mengomel dan dengan berteriak saksi Bunarti memberitahu Joko Santoso kalau tidak jadi memperbaiki listrik atau Sanyo.
Bahwa oleh karena dalam keadaan mabuk, cemburu dan merasa tersinggung dengan perkataan saksi Bunarti, terdakwa Eko Budiono mengikuti saksi Bunarti ke dapur dan dari arah belakang terdakwa Eko Budiono menarik rambut saksi Bunarti kemudian terdakwa Eko Budiono membenturkan kepala saksi Bunarti ke lutut terdakwa hingga saksi Bunarti jatuh, karena saksit saksi Bunarti mencoba berteriak minta tolong, mendengar hal itu terdakwa Eko Budiono yang melihat 1 (satu) batang pipa besi tergeletak didekat pintu samping yang juga berdekatan dengan terdakwa langsung terdakwa mengambil pipa besi tersebut dan dengan tangan kanan terdakwa Eko Budiono memukulkan pipa besi ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan saksi Bunarti satu kali.
Bahwa akibat pukulan tersebut saksi Bunarti menderita luka dan mengeluarkan darah. Sebagaimana diterangkan dalam hasil visum et Repertum No. 353/064/03/2015 tanggal 20 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Arif Harjono, MSi dokter pada puskesmas Menden dengan hasil tampak luka sudah dijahit pada kepala sebelah kanan dekat telinga panjang 5 cm kulit sekitarnya merah dan bengkak.
Bahwa setelah mengalami kejadian tersebut saksi Bunarti tetap bisa beraktifitas seperti biasa dan tidak menghalangi aktifitas saksi untuk melakukan pekerjaaannya sehari hari.
Bahwa saksi Bunarti telah memaafkan perbuatan terdakwa dan mengharapkan keringanan hukuman untuk Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu :
Primair : Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004.
Subsidair : Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer dan apabila dakwaan primer tersebut tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primer yaitu dalam Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa.
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang/manusia yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa dari berita acara penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas Terdakwa seperti tersebut diatas, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa ternyata keseluruhannya menunjuk pada diri Terdakwa sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini adalah orang bernama yaitu terdakwa EKO BUDIONO bin SAMIDI dengan identitas sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dan dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa didapat fakta hukum bahwa terdakwa Eko Budiono bin Samidi pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira jam 14.30 bertempat di dalam dapur rumah terdakwa Eko Budiono di dukuh Setren Rt 2 Rw 4 Desa Megeri Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Bunarti yang masih terikat dalam perkawinan yakni sebagai istri sebagaimana tertera dalam surat keterangan tertanggal 23 Maret 2015 No Kk11.16.12/Pw.01.1/94/2015 sesuai dengan buku Akta nikah Nomor 0341/21/X/1999 tanggal 10 Oktober 1999 yang menerangkan bahwa telah menikah seorang laki laki bernama Eko Budiono bin Samdi dengan seorang wanita bernama Bunarti binti Sukiran, adapun kekerasan fisik yang telah dilakukan oleh terdakwa Eko Budiono terhadap saksi Bunarti adalah berawal saat terdakwa Aeko Budiono pulang dari warung dalam keadaan mabuk, kemudian terdakwa Eko Budiono menyuruh saksi Bunarti untuk memberitahu Joko Santoso agara tidak jadi memperbaiki listrik hari itu, mendengar perintah itu saksi Bunarti kemudian ke dapur dengan mengomel dan dengan berteriak saksi Bunarti memberitahu Joko Santoso kalau tidak jadi memperbaiki listrik atau Sanyo.
Oleh karena dalam keadaan mabuk, cemburu dan merasa tersinggung dengan perkataan saksi Bunarti, terdakwa Eko Budiono mengikuti saksi Bunarti ke dapur dan dari arah belakang terdakwa Eko Budiono menarik rambut saksi Bunarti kemudian terdakwa Eko Budiono membenturkan kepala saksi Bunarti ke lutut terdakwa hingga saksi Bunarti jatuh, karena saksit saksi Bunarti mencoba berteriak minta tolong, mendengar hal itu terdakwa Eko Budiono yang melihat 1 (satu) batang pipa besi tergeletak didekat pintu samping yang juga berdekatan dengan terdakwa langsung terdakwa mengambil pipa besi tersebut dan dengan tangan kanan terdakwa Eko Budiono memukulkan pipa besi kearahakepala bagian belakang sebelah kanan saksi Bunarti satu kali.
Bahwa akibat pukulan tersebut saksi Bunarti menderita luka dan mengeluarkan darah. Sebagaimana diterangkan dalam hasil visum et Repertum No. 353/064/03/2015 tanggal 20 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Arif Harjono, MSi dokter pada puskesmas Menden dengan hasil tampak luka sudah dijahit pada kepala sebelah kanan dekat telinga panjang 5 cm kulit sekitarnya merah dan bengkak.
Bahwa benar setelah mengalami kejadian tersebut saksi Bunarti tetap bisa beraktifitas seperti biasa dan tidak menghalangi aktifitas saksi untuk melakukan pekerjaaannya sehari hari.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur yang didakwakan dalam dakwaan Primer pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tersebut telah terpenuhi dan terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipa besi panjang 77 cm ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan sebagai seorang suami yang baik.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Perbuatan Terdakwa telah dimaafkan oleh isterinya serta telah hidup bersama satu rumah lagi.
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 (1) UU No. 23 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa EKO BUDIONO bin SAMIDI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pipa besi panjang 77 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2015 , oleh kami RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, MONITA HONEISTY BR. SITORUS, SH. dan MORINDRA KRESNA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas ,didampingi para Hakim Anggota tersebut, didampingi pula oleh SUTIKNA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dihadiri oleh FARIDA HARTATI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan di hadapan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MONITA H. BR. SITORUS, SH . RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH
MORINDRA KRESNA, SH .
Panitera Pengganti,
SUTIKNA .