21/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 21/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAFIRMAN PANGGILAN FIRMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SAFIRMAN PANGGILAN FIRMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Safirman Panggilan Firman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 3009 FF; - 1 (satu) lembar STNK nomor polisi BA 3009 FF nama pemilik Safirman, alamat Simpang Empat, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, merk Yamaha type 28 D (Mio/ AL 115 S) AT, jenis: sepeda motor, model: Solo, tahun pembuatan 2010, isi silinder; 113 cc, nomor rangka/NIK/VIN:MH328D30CAJ352353, nomor mesin:28D-2352571,warna hitam, bahan bakar: bensin, warna TNKB: hitam, tahun registrasi 13012011, nomor BPKB: H-07006895; - 1 (satu) lembar SIM C atas nama Safirman, nomor SIM 891008190166, berlaku sampai dengan tanggal 9 Oktober 2016, dikeluarkan di Polres Padang Pariaman, tanggal dikeluarkan 9 Maret 2011; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi 5825 FX; - 1 (satu) lembar STNK nomor polisi 5825 FX atas nama Busman alamat Simpang Empat, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, merk/type: Honda/ NF11B1d M/T, jenis/ model: sepeda motor, tahun pembuatan 2009, tahun perakitan 2009, isi silinder; 110 cc, warna silver, nomor rangka NIK: MH1JBC2129K190711, nomor mesin: JBC2E-1194219, nomor BPKB 6402018C, warna TNKB: hitam, bahan bakar bensin, model Lokasi F, jumlah berat yang diperbolehkan: - Kg; Dikembalikan kepada isteri Busman yaitu saksi Fitriani; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 21/Pid.Sus/2015/PN Pmn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama : SAFIRMAN PANGGILAN FIRMAN
2. Tempat lahir : Sintuk
3. Umur/tanggal lahir : 25 tahun/ 09 Oktober 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Simpang Empat Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 21/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tanggal 17 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 21/Pid.Sus/2015/PN Pmn tanggal Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Safirman Pgl. Firman bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Safirman Pgl. Firman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi (No.Pol) BA 3009 FF beserta STNK;
2. 1 (satu) buah SIM C a.n SAFIRMAN;
Dikembalikan kepada Terdakwa
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo dengan No. Pol 5825 FX beserta STNK;
Dikembalikan kepada isteri korban Busman saksi Fitriani;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarga serta Terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa Safirman Pgl. Firman pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di dekat Pasar Sintuk Toboh Gadang, Kab. Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yakni sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi (No. Pol) BA 3009 FF, karena kelalaiannya saat mendahului mobil yang berada di depannya, Terdakwa tida memperhatikan situasi arus lalu lintas pada jalur sebelah kanan jalan dan tidak memberi peringatan dengan bunyi berupa isyarat klakson kepada Busman, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Terdakwa menabrak bagian samping depan kanan sepeda motor merk Honda Revo dengan No. Pol 5825 FX yang dikemudikan oleh Busman, dengan korban meninggal dunia berdasarkan pemeriksaan hasil visum et repertum tanggal 24 Juli 2014. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
- Bermula Terdakwa mengemudikan sepeda motor merk Yamaha Mio dengan No. Pol BA 3009 FF dari arah Simpang Empat Sintuk hendak menuju arah Pakandangan;
- Pada saat di Pasar Sintuk Kec. Sintuk Toboh Gadang Kab. Padang Pariaman, Terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut dengan kecepatan sedang dan melaju di jalur sebelah kiri jalan, tepat berada di belakang mobil merk Honda Jazz (yang tidak diketahui nomor polisinya);
- Selanjutnya Terdakwa berusaha mendahului mobil merk Honda Jazz yang berada di depannya, karena kekurang hatihatian Terdakwa saat mendahului mobil merk Honda Jazz, pada saat berada posisi disebelah kanan belakang dari mobil Honda Jazz, Terdakwa menabrak bagian samping depan kanan sepeda motor merk Honda Revo dengan No. Pol 5825 FX yang dikemudikan oleh Busman dari arah yang berlawanan;
- Akibatnya, Terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dan kemudian jatuh ke posisi sebelah kiri jalan. Sementara Busman rebah tertelungkup pada posisi di sebelah kanan badan jalan;
- Pada saat mengemudikan sepeda motor tersebut, sebelum menabrak Busman, Terdakwa tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas pada jalur sebelah kanan jalan dan tidak memberi peringatan dengan bunyi isyarat klakson kepada Busman;
- Busman mengalami luka robek di wajah dan luka lecet pada kedua tangan. Selanjutnya Busman di bawa berobat ke RSUD Parit Malintang lalu dirujuk ke RSUP M. Jamil Padang. Pada saat tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 wib, Busman dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 10/PL/IPJ/2014 tanggal 24 Juli 2014 di RSUP DR. M. DJamil Padang yang ditandatangani oleh Dr. rika Susanti, Sp. F, dokter pada RSUP DR. M. Djamil Padang terdapat hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa mayat seorang laki-laki, berumur kurang lebih empat puluh dua tahun, ditemukan beberapa luka yang telah dijahit pada dahi kiri, dahi kanan, pelipis kanan, lengan bawah kiri dan kanan, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, mulai dari dagu kanan sampai ke pipi kiri, patah tulang rahang bawah bagian tengah akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Safirman Pgl. Firman pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di dekat Pasar Sintuk Toboh Gadang, Kab. Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yakni sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi (No. Pol) BA 3009 FF, karena kelalaiannya saat mendahului mobil yang berada di depannya, Terdakwa tida memperhatikan situasi arus lalu lintas pada jalur sebelah kanan jalan dan tidak memberi peringatan dengan bunyi berupa isyarat klakson kepada Busman, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Terdakwa menabrak bagian samping depan kanan sepeda motor merk Honda Revo dengan No. Pol 5825 FX yang dikemudikan oleh Busman, dengan korban luka berat berdasarkan pemeriksaan hasil visum et repertum tanggal 24 Juli 2014. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
- Bermula Terdakwa mengemudikan sepeda motor merk Yamaha Mio dengan No. Pol BA 3009 FF dari arah Simpang Empat Sintuk hendak menuju arah Pakandangan;
- Pada saat di Pasar Sintuk Kec. Sintuk Toboh Gadang Kab. Padang Pariaman, Terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut dengan kecepatan sedang dan melaju di jalur sebelah kiri jalan, tepat berada di belakang mobil merk Honda Jazz (yang tidak diketahui nomor polisinya);
- Selanjutnya Terdakwa berusaha mendahului mobil merk Honda Jazz yang berada di depannya, karena kekurang hatihatian Terdakwa saat mendahului mobil merk Honda Jazz, pada saat berada posisi disebelah kanan belakang dari mobil Honda Jazz, Terdakwa menabrak bagian samping depan kanan sepeda motor merk Honda Revo dengan No. Pol 5825 FX yang dikemudikan oleh Busman dari arah yang berlawanan;
- Akibatnya, Terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dan kemudian jatuh ke posisi sebelah kiri jalan. Sementara Busman rebah tertelungkup pada posisi di sebelah kanan badan jalan;
- Pada saat mengemudikan sepeda motor tersebut, sebelum menabrak Busman, Terdakwa tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas pada jalur sebelah kanan jalan dan tidak memberi peringatan dengan bunyi isyarat klakson kepada Busman;
- Busman mengalami luka robek di wajah dan luka lecet pada kedua tangan. Selanjutnya Busman di bawa berobat ke RSUD Parit Malintang lalu dirujuk ke RSUP M. Jamil Padang. Pada saat tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 wib, Busman dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 10/PL/IPJ/2014 tanggal 24 Juli 2014 di RSUP DR. M. DJamil Padang yang ditandatangani oleh Dr. rika Susanti, Sp. F, dokter pada RSUP DR. M. Djamil Padang terdapat hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa mayat seorang laki-laki, berumur kurang lebih empat puluh dua tahun, ditemukan beberapa luka yang telah dijahit pada dahi kiri, dahi kanan, pelipis kanan, lengan bawah kiri dan kanan, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, mulai dari dagu kanan sampai ke pipi kiri, patah tulang rahang bawah bagian tengah akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
LISE HELDAWATI PGL. LISE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Busman dan sepeda motor Mio yang dikendarai Terdakwa, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Jalan Sintuk-Pakandangan Km 01.700 di dekat Pasar Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa setelah kejadian saksi melihat sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh paman saksi bernama Busman jatuh dan berada ditengah jalan sedangkan korban masih tergeletak tidak jauh dari sepeda motornya. Terdakwa dan sepeda motor Terdakwa yaitu Yamaha Mio sudah tidak ada lagi di tempat kejadian;
Bahwa selanjutnya korban Busman di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, akan tetapi setelah itu di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah DR. M. Jamil Padang, sekarang korban telah meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa keluarga korban tidak ada yang tahu mengenai perdamaian;
Bahwa saksi tidak ada melihat maupun tidak ada menandatangani surat perdamaian antara keluarga korban dengan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar.
FADIL PRATAMA PGL. FADIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Jalan Sintuk-Pakandangan Km 01.700 di dekat Pasar Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sebelum kejadian kendaraan saksi beriringan dengan kendaraan Terdakwa yaitu Yamaha Mio, di depan kami ada mobil Honda Jazz warna hitam, sampai di tempat kejadian Terdakwa bermaksud hendak mendahului mobil Honda Jazz tersebut, pada saat ban depan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sudah berada di samping kanan belakang mobil Honda Jazz, tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh korban Busman dengan kecepatan tinggi, karena jaraknya sudah dekat, kemudian bagian samping kanan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa langsung bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban;
Bahwa menurut saksi sebelum kecelakaan, Terdakwa mengendarai sepeda motornya hanya 20 km/jam karena saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa beriringan dengan sepeda motor yang saksi kendarai;
Bahwa setelah kecelakaan, korban terjatuh di pinggir jalan sebelah kanan dari arah Simpang Empat Sintuk menuju Pakandangan dan saksi melihat korban mengalami luka lecet pada kedua tangannya dan luka robek pada lutut kanannya, awalnya korban masih sadar tapi kemudian langsung pingsan, sedangkan Terdakwa jatuh ke pinggir jalan sebelah kiri dari arah Simpang Empat Sintuk menuju arah Pakandangan serta mengalami luka-luka di tangannya;
Bahwa jarak sepeda motor yang saksi kendarai dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban saat terjadinya kecelakaan sekitar 3,5 (tiga koma lima) meter;
Bahwa jarak sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan mobil Honda Jazz yang ingin Terdakwa dahului berjarak sekitar satu sampai satu setengah meter;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa ada menghidupkan lampu sen saat akan mendahului mobil yang ada di depannya;
Bahwa setahu saksi telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan Terdakwa yang tertuang dalam surat yang ditulis tangan, surat tersebut ditandatangani oleh datuk kedua belah pihak dan isteri korban;
Bahwa saksi membenarkan surat perdamaian yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa setelah kecelakaan, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum daerah Pariaman akan tetapi setelah itu di rujuk ke Rumah Sakit Umum DR. M. Jamil di Padang, namun sekarang korban Busman telah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar.
RAJIB PGL. RAJIB dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Jalan Sintuk-Pakandangan Km 01.700 di dekat Pasar Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saat kejadian, saksi mengendarai sepeda motor Honda VArio sambil membonceng ibu saksi bernama Ratna Wilis Koto dari arah Pakandangan menuju arah Simpang Empat Sintuk, dibelakang saksi ada korban yang juga mengendarai sepeda motor Honda Revo, kemudian korban mendahului saksi dan tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, karena jaraknya sudah dekat kedua sepeda motor tersebut langsung bertabrakan;
Bahwa setelah kecelakaan, korban terjatuh di pinggir jalan sebelah kanan dari arah Simpang Empat Sintuk menuju Pakandangan dan saksi melihat korban mengalami luka lecet pada kedua tangannya dan luka robek pada lutut kanannya, awalnya korban masih sadar tapi kemudian langsung pingsan, sedangkan Terdakwa jatuh ke pinggir jalan sebelah kiri dari arah Simpang Empat Sintuk menuju arah Pakandangan serta mengalami luka-luka di tangannya;
Bahwa setelah keluarga korban datang lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Umum DR. M. Jamil di Padang;
Bahwa korban ada memberikan lampu sen ketika akan mendahului sepeda motor yag dikendarai oleh saksi, sedangkan saksi tidak ada mendengar Terdakwa maupun korban membunyikan klakson;
Bahwa jarak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi dengan tempat terjadinya kecelakaan sekitar 25 (dua puluh lima) meter;
Bahwa kondisi jalan saat kejadian yaitu jalan lurus dan cuaca cerah;
Bahwa setahu saksi antara keluarga korban dengan Terdakwa telah terjadi perdamaian ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar.
RATNA WILIS PGL. RAT KOTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Jalan Sintuk-Pakandangan Km 01.700 di dekat Pasar Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saat kejadian saksi dibonceng oleh anak saksi bernama Rajib yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah Pakandangan menuju arah Simpang Empat Sintuk yang berada di depan sepeda motor korban yang kemudian korban mendahului Rajib, tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan karena jaraknya sudah dekat kedua sepeda motor tersebut bertabrakan;
Bahwa setelah kecelakaan, korban terjatuh di pinggir jalan sebelah kanan dari arah Simpang Empat Sintuk menuju Pakandangan dan saksi melihat korban mengalami luka lecet pada kedua tangannya dan luka robek pada lutut kanannya, awalnya korban masih sadar tapi kemudian langsung pingsan, sedangkan Terdakwa jatuh ke pinggir jalan sebelah kiri dari arah Simpang Empat Sintuk menuju arah Pakandangan serta mengalami luka-luka di tangannya;
Bahwa setelah keluarga korban datang lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Umum DR. M. Jamil di Padang;
Bahwa korban ada memberikan lampu sen ketika akan mendahului sepeda motor yag dikendarai oleh Rajib sedangkan saksi tidak ada mendengar Terdakwa maupun korban membunyikan klakson;
Bahwa jarak sepeda motor yang dikendarai oleh Rajib dengan tempat terjadinya kecelakaan sekitar 25 (dua puluh lima) meter;
Bahwa kondisi jalan saat kejadian yaitu jalan lurus dan cuaca cerah;
Bahwa setahu saksi antara keluarga korban dengan Terdakwa telah terjadi perdamaian ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar.
FITRIANI PGL. UPIK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara motor Terdakwa dengan motor korban Busman yang merupakan suami saksi, yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Jalan Sintuk-Pakandangan Km 01.700 di dekat Pasar Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi tidak langsung melihat kejadian tersebut kaena saat kejadian saksi berada di rumah saksi yang berjarak satu kilometer dari tempat kejadian;
Bahwa saksi merupakan isteri keempat dari korban yang menikah di tahun 2011 dan dari pernikahan tersebut dikaruniai satu orang anak;
Bahwa setelah saksi mengetahuinya lalu saksi pergi ke tempat kecelakaan dan melihat korban masih tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan pingsan, selanjutnya dengan bantuan warga, korban di bawa ke Puskesmas Kayu Tanam, lalu di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariama, kemudian di rujuk lagi ke Rumah Sakit Umum M. Jamil Padang, dan dirawat selama 14 (empat belas) hari hingga akhirnya korban meninggal dunia;
Bahwa selama pengobatan korban, Terdakwa ada membantu dan ada juga dari BPJS;
Bahwa perdamaian antara saksi selaku keluarga korban dengan Terdakwa yaitu bantuan sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan surat perdamaian yang telah diperlihatkan kepadanya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan visum et repertum nomor 10/PL/IPJ/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014 atas nama Busman, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rika Susanti, Sp. F, dokter pemerintah pada RSUP DR. M. DJAMIL PADANG dengan kesimpulan telah diperiksa mayat seorang laki-laki, berumur kurang lebih empat puluh dua tahun, ditemukan beberapa luka yang telah dijahit pada dahi kiri, dahi kanan, pelipis kanan, lengan bawah kiri dan kanan, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, mulai dari dagu kanan sampai ke pipi kiri, patah tulang rahang bawah bagian tengah akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Jalan Sintuk-Pakandangan Km 01.700 di dekat Pasar Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 3009 FF yang beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Fadil, didepan kami ada mobil Honda Jazz warna hitam, sampai di tempat kejadian, Terdakwa bermaksud mendahului mobil Honda Jazz tersebut, pada saat ban depan sepeda motor yang Terdakwa kendarai sudah berada di samping kanan belakang Honda Jazz tersebut, tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi karena jaraknya sudah dekat, kemudian bagian samping kanan sepeda motor yang Terdakwa kendarai langsung bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban;
Bahwa sebelum mendahului mobil Honda Jazz, Terdakwa ada menghidupkan lampu sen dan memberikan klakson;
Bahwa setelah kecelakan, korban terjatuh ke pinggir jalan dan Terdakwa langsung pulang karena kepala Terdakwa terasa pusing;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban dimana Terdakwa memberikan bantuan sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan surat perdamaian yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa sebelum kecelakaan, kecepatan sepeda motor Terdakwa hanya 20 km/ jam;
Bahwa saat kejadian, Terdakwa dan korban tidak menggunaan helm;
Bahwa Terdakwa mempunyai SIM C;
Bahwa Terdawa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 3009 FF;
2. 1 (satu) lembar STNK nomor polisi BA 3009 FF nama pemilik Safirman, alamat Simpang Empat, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, merk Yamaha type 28 D (Mio/ AL 115 S) AT, jenis: sepeda motor, model: Solo, tahun pembuatan 2010, isi silinder; 113 cc, nomor rangka/NIK/VIN:MH328D30CAJ352353, nomor mesin:28D-2352571,warna hitam, bahan bakar: bensin, warna TNKB: hitam, tahun registrasi 13012011, nomor BPKB: H-07006895;
3. 1 (satu) lembar SIM C atas nama Safirman, nomor SIM 891008190166, berlaku sampai dengan tanggal 9 Oktober 2016, dikeluarkan di Polres Padang Pariaman, tanggal dikeluarkan 9 Maret 2011;
4. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi 5825 FX;
5. 1 (satu) lembar STNK nomor polisi 5825 FX atas nama Busman alamat Simpang Empat, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, merk/type: Honda/ NF11B1d M/T, jenis/ model: sepeda motor, tahun pembuatan 2009, tahun perakitan 2009, isi silinder; 110 cc, warna silver, nomor rangka NIK: MH1JBC2129K190711, nomor mesin: JBC2E-1194219, nomor BPKB 6402018C, warna TNKB: hitam, bahan bakar bensin, model Lokasi F, jumlah berat yang diperbolehkan: - Kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 15.30 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, bertempat di Jalan Sintuk-Pakandangan Km 01.700 dekat Pasar Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman;
- Bahwa kejadiannya bermula saat Terdakwa yang mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 3009 FF beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai saksi Fadil, dari arah Simpang Empat Sintuk menuju Pakandangan dengan kecepatan 20 km/ jam, ketika kendaraan Terdakwa telah berada di Jalan Sintuk-Pakandangan Km 01.700 dekat Pasar Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, saat itu kendaraan Terdakwa yang berada di depan kendaraan saksi Fadil hendak mendahului mobil Honda Jazz yang berjarak sekitar satu hingga dua meter di depan sepeda motor Terdakwa;
- Bahwa ketika Terdakwa mendahului kendaraan yang berada di depan kendaraan Terdakwa, muncullah sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BA 5825 FX yang dikendarai oleh korban Busman datang dari Pakandangan menuju Simpang Empat Sintuk sehingga tabrakan terjadi, begitu berpapasan bagian samping kanan sepeda motor Terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor korban Busman sedangkan korban Busman jatuh ke pinggir jalan sebelah kanan dari arah Simpang Empat Sintuk menuju arah Pakandangan;
- Bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut korban Busman mengalami luka-luka dan di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, selanjutnya korban Busman di rujuk ke Rumah Sakit Umum Dr. M. Djamil di Padang hingga akhirnya meninggal dunia, yang mana sesuai dengan visum et repertum nomor 10/PL/IPJ/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014 atas nama Busman, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rika Susanti, Sp. F, dokter pemerintah pada RSUP DR. M. DJAMIL PADANG dengan kesimpulan telah diperiksa mayat seorang laki-laki, berumur kurang lebih empat puluh dua tahun, ditemukan beberapa luka yang telah dijahit pada dahi kiri, dahi kanan, pelipis kanan, lengan bawah kiri dan kanan, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, mulai dari dagu kanan sampai ke pipi kiri, patah tulang rahang bawah bagian tengah akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
- Bahwa benar antara pihak Terdakwa dengan pihak korban telah tercapai perdamaian sebagaimana yang tertera dalam surat perdamaian tertanggal 6 September 2014 yang dibuat oleh Safirman Panggilan Firman (Terdakwa) dengan Fitriani Panggilan Upik (istri Busman) yang disaksikan oleh ninik mamak dari pihak Terdakwa dan pihak korban serta diketahui oleh Walinagari Sintuk dengan uang santunan yang diberikan oleh Terdakwa kepada pihak korban yaitu sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur setiap orang;
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan setiap orang adalah tiada lain merupakan kata yang menunjuk kepada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya secara pribadi dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan ini Penuntut Umum telah mengajukan dan menuntut ke persidangan yaitu Terdakwa Safirman Pgl. Firman, yang mana identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan sehingga telah nyata Terdakwa sebagai subyek hukum adalah pelaku perbuatan dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan bukan orang lain selain Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa “Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan “Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 15.30 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, bertempat di Jalan Sintuk-Pakandangan Km 01.700 dekat Pasar Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang, bahwa kejadiannya bermula ketika Terdakwa yang mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 3009 FF beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai saksi Fadil, dari arah Simpang Empat Sintuk menuju Pakandangan dengan kecepatan 20 km/ jam, ketika kendaraan Terdakwa telah berada di Jalan Sintuk-Pakandangan Km 01.700 dekat Pasar Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, saat itu kendaraan Terdakwa yang berada di depan kendaraan saksi Fadil hendak mendahului mobil Honda Jazz yang berjarak sekitar satu hingga dua meter di depan sepeda motor Terdakwa;
Bahwa, oleh karena jarak kendaraan Terdakwa dengan mobil Honda Jazz sekitar satu hingga dua meter maka Terdakwa tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan muncullah sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BA 5825 FX yang dikendarai oleh korban Busman datang dari Pakandangan menuju Simpang Empat Sintuk sehingga tabrakan terjadi, begitu berpapasan bagian samping kanan sepeda motor Terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor korban Busman sedangkan korban Busman jatuh ke pinggir jalan sebelah kanan dari arah Simpang Empat Sintuk menuju arah Pakandangan;
Menimbang, bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut korban Busman mengalami luka-luka dan di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, selanjutnya korban Busman di rujuk ke Rumah Sakit Umum Dr. M. Djamil di Padang hingga akhirnya meninggal dunia, yang mana sesuai dengan visum et repertum nomor 10/PL/IPJ/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014 atas nama Busman, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rika Susanti, Sp. F, dokter pemerintah pada RSUP DR. M. DJAMIL PADAG dengan kesimpulan telah diperiksa mayat seorang laki-laki, berumur kurang lebih empat puluh dua tahun, ditemukan beberapa luka yang telah dijahit pada dahi kiri, dahi kanan, pelipis kanan, lengan bawah kiri dan kanan, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, mulai dari dagu kanan sampai ke pipi kiri, patah tulang rahang bawah bagian tengah akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas telah nyata adanya kelalaian Terdakwa karena tidak mengindahkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup, saat di persidangan Terdakwa menerangkan jarak antara kendaraan Terdakwa dengan kendaraan mobil Honda Jazz sesaat sebelum kecelakaan terjadi berkisar satu hingga dua meter dan saat itu pandangan Terdakwa ke depan terbatas serta tidak dapat melihat kendaraan yang datang dari arah berlawanan namun Terdakwa tetap memaksakan dirinya untuk mendahului kendaraan yang berada di depan Terdakwa setelah Terdakwa melihat kendaraan yang didepan Terdakwa menghidupkan lampu sen yang menurut Terdakwa lampu tersebut sebagai tanda Terdakwa boleh lewat lalu Terdakwa mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kanan dan ketika berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Busman kurang memberikan ruang gerak yang cukup dan akibatnya kecelakaan tersebut tidak terelakkan yang pada akhirnya mengakibatkan hal fatal terhadap Busman yaitu meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 3009 FF, 1 (satu) lembar STNK nomor polisi BA 3009 FF nama pemilik Safirman, alamat Simpang Empat, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, merk Yamaha type 28 D (Mio/ AL 115 S) AT, jenis: sepeda motor, model: Solo, tahun pembuatan 2010, isi silinder; 113 cc, nomor rangka/NIK/VIN:MH328D30CAJ352353, nomor mesin:28D-2352571,warna hitam, bahan bakar: bensin, warna TNKB: hitam, tahun registrasi 13012011, nomor BPKB: H-07006895, 1 (satu) lembar SIM C atas nama Safirman, nomor SIM 891008190166, berlaku sampai dengan tanggal 9 Oktober 2016, dikeluarkan di Polres Padang Pariaman, tanggal dikeluarkan 9 Maret 2011, telah nyata di persidangan adalah milik Terdakwa maka barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi 5825 FX, 1 (satu) lembar STNK nomor polisi 5825 FX atas nama Busman alamat Simpang Empat, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, merk/type: Honda/ NF11B1d M/T, jenis/ model: sepeda motor, tahun pembuatan 2009, tahun perakitan 2009, isi silinder; 110 cc, warna silver, nomor rangka NIK: MH1JBC2129K190711, nomor mesin: JBC2E-1194219, nomor BPKB 6402018C, warna TNKB: hitam, bahan bakar bensin, model Lokasi F, jumlah berat yang diperbolehkan: - Kg, telah nyata di persidangan adalah milik (alm) Busman maka barang bukti dikembalikan kepada isteri Busman yaitu saksi Fitriani;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan keluarga korban yang menyebabkan anak korban menjadi yatim;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit-belit di persidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban dan Terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAFIRMAN PANGGILAN FIRMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Safirman Panggilan Firman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 3009 FF;
- 1 (satu) lembar STNK nomor polisi BA 3009 FF nama pemilik Safirman, alamat Simpang Empat, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, merk Yamaha type 28 D (Mio/ AL 115 S) AT, jenis: sepeda motor, model: Solo, tahun pembuatan 2010, isi silinder; 113 cc, nomor rangka/NIK/VIN:MH328D30CAJ352353, nomor mesin:28D-2352571,warna hitam, bahan bakar: bensin, warna TNKB: hitam, tahun registrasi 13012011, nomor BPKB: H-07006895;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Safirman, nomor SIM 891008190166, berlaku sampai dengan tanggal 9 Oktober 2016, dikeluarkan di Polres Padang Pariaman, tanggal dikeluarkan 9 Maret 2011;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi 5825 FX;
1 (satu) lembar STNK nomor polisi 5825 FX atas nama Busman alamat Simpang Empat, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, merk/type: Honda/ NF11B1d M/T, jenis/ model: sepeda motor, tahun pembuatan 2009, tahun perakitan 2009, isi silinder; 110 cc, warna silver, nomor rangka NIK: MH1JBC2129K190711, nomor mesin: JBC2E-1194219, nomor BPKB 6402018C, warna TNKB: hitam, bahan bakar bensin, model Lokasi F, jumlah berat yang diperbolehkan: - Kg;
Dikembalikan kepada isteri Busman yaitu saksi Fitriani;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, oleh RAHMAT ARIES SB, S.H. MH, sebagai Hakim Ketua, TUTY SURYANI, S.H dan EDWARD AGUS, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JON HENDRI, S. H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pariaman serta dihadiri oleh DIAN EKA LESTARI, S.H. MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TUTY SURYANI, S.H RAHMAT ARIES SB, S.H. MH
EDWARD AGUS, S.H
Panitera Pengganti,
JON HENDRI, S.H