2/PID/2020/PT GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 2/PID/2020/PT GTO
Terdakwa : FEBRYANI HASAN Alias EBI
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 12 Desember 2019 nomor 190/Pid. B/2019/PN. Gto yang dimintakan banding Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5. 000(lima ribu rupiah)
UNTUK DINAS
P U T U S A N
Nomor 2/PID/2020/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : FEBRYANI HASAN Alias EBI;
Tempat Lahir : Kwandang/Gorontalo;
Umur/ Tanggal lahir : 29 tahun /1 Februari 1990;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Mongolato, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan di Bandara Djalaludin, Gorontalo
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal tanggal 12 Desember 2019 Nomor 190/Pid. B/2019/PN. Gto dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 Agustus 2019 No. Reg. Perkara : PDM-64/GORON/08/2019 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa FEBRYANI HASAN alias EBI pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari hingga Maret tahun 2018 bertempat di Penginapan Tiara, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, sebagai perempuan tiada bersuami telah turut berbuat zina dengan saksi EDWARD NANGOY {dilakukan penuntutan sccara terpisah) yang masih terikat pernikahan dengan saksi WIRNANINGSIH PULUALA perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-. Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Februari 2018 sekitar pukul 17.00 wita saksi EDWARD NANGOY menjemput Terdakwa ditempat kerjannya, yakni di Bandara Djalaludin
Gorontalo yang beralamat di Desa Isimu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Kemudian saksi EDWARD NANGOY mengajak Terdakwa makan dan pergi jalan-jalan bersama dengannya. Sekitar pukul 20.00 wita saksi EDWARD NANGOY mengajak Terdakwa di Penginapan Tiara Kota Gorontalo. Setelah didalam kamar keduanya ngobrol sebentar diatas tempat tidur. Kemudian saksi EDWARD NAGNOY langsung memeluk dan mencium Terdakwa, setelah itu keduanya langsung berbaring diatas tempat tidur tersebut, lalu Terdakwa membuka pakaian Terdakwa dan saksi EDWARD NANGOY juga membuka pakaiannya, kemudian saksi EDWARD NANGOY memasukkan batang kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan Terdakwa kemudian saksi EDWARD NANGOY menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun hingga keluar cairan sperma dari kemaluan saksi EDWARD NANGOY yang saat itu dibuang diluar kemaluan Terdakwa;
-. Bahwa kemudian pada persetubuhan yang kedua kalinya, yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2018 sekitar pukul 23.00 wita di Hotel BIG FISH Propinsi Sulawesi Utara (Manado) yakni pada saat didalam kamar Hotel tersebut saksi EDWARD NANGOY dan Terdakwa ngobrol sebentar diatas tempat tidur, kemudian saksi EDWARD NANGOY langsung memeluk dan mencium Terdakwa, setelah itu keduanya berbaring diatas tempat tidur tersebut lalu Terdakwa membuka pakaiannya dan juga saksi EDWARD NANGOY membuka pakaiannya sendiri, kemudian saksi EDWARD NANGOY memasukkan batang kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan Terdakwa, kemudian saksi EDWARD NANGOY menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun hingga keluar cairan sperma dari kemaluan saksi EDWARD NANGOY yang saat itu dibuang diluar kemaluan Terdakwa;
-. Bahwa kemudian persetubuhan yang terakhir kalinya sebelum keduanya melangsungkan pernikahan sirih, yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2018 sekitar pukul 01.00 wita dini hari di Hotel WHIZ PRIME Propinsi Sulawesi Utara (Manado) pada saat didalam kamar Hotel tersebut keduanya mengobrol sebentar diatas tempat tidur, kemudian saksi EDWARD NANGOY memeluk dan mencium Terdakwa, setelah itu keduanya langsung berbaring diatas tempat tidur tersebut, lalu saksi EDWARD NANGOY membuka pakaiannya dan Terdakwa juga membuka pakaiannya sendiri, kemudian saksi EDWARD NANGOY memasukkan batang kemaluannya yang sudah keras kedalam kemaluan Terdakwa, kemudian saksi EDWARD NANGOY menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun hingga keluar cairan sperma dari kemaluan saksi
EDWARD NANGOY yang saat itu dibuang keluar kemaluan Terdakwa;
-. Bahwa Terdakwa dan saksi EDWARD NANGOY melakukan pernikahan sirih pada tanggal 21 April 2018 didalam kamar Hotel BIG FISH Propinsi Sulawesi Utara (Manado) dan menyelenggarakan doa syukuran perkawinan pada hari minggu tanggal 29 April 2018 sekitar pukul 11.00 wita dirumah milik keluarga dari Terdakwa beralamat di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo;
-. Bahwa perbuatan persetubuhan dan pernikahan sirih yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi EDWARD NANGOY tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi WIRNANINGSIH selaku istri sah dari saksi EDWARD NANGOY;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat 1 ke-2 huruf b KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 28 Nopember 2019 No. Reg. PERKARA: PDM-64/GORON/08/2019 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FEBRYANI HASAN alias EBI telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Perzinahan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FEBRYANI HASAN alias EBI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FEBRYANI HASAN alias EBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan zina” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FEBRYANI HASAN alias EBI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa bersalah atas tindak pidana lainnya sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umm telah menyatakan (mohon) banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri
Gorontalo pada tanggal 17 Desember 2019 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor 40/Pid/2019/PN Gto dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 26 Desember 2019;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara banding tersebut masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2019 dan kepada Terdakwa pada tanggal 26 Desember 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, sehingga dengan demikian Terdakwa juga tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum yang adalah sebagai pihak yang mengajukan banding, yang ternyata tidak mengajukan memori banding sehingga membawa konsekwensi Terdakwa juga tidak mengajukan kontra memori banding, selanjutnya Majelis Hakim Tinggi akan mempelajari berkas perkara berikut turunan putusannya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 12 Desember 2019 nomor 190/Pid. B/2019/PN. Gto Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 12 Desember 2019 nomor 190/Pid. B/2019/PN Gto yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 284 ayat 1 ke-2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal-pasal dari ketentuan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 12 Desember 2019 nomor 190/Pid. B/2019/PN. Gto yang dimintakan banding;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000(lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 oleh kami MUEFRI, SH. MH. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan EDY PURWANTO, SH dan NOER ALI, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 6 Januari 2020 Nomor 2/Pid/2020/PT GTO untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta THAMRIN TULEN, SH. Panitera Pengganti tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
TTD TTD
EDY PURWANTO, SH. MUEFRI, SH. MH.
TTD
NOER ALI, SH.
Panitera Pengganti
TTD
THAMRIN TULEN, SH.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
P A N I T E R A
H. SUHAIRI Z, SH.,MH