429/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 429/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: DWI SETYADI, S.H., M.H. Terdakwa: MUKAYAN BIN ALM. JAINO
Menyatakan terdakwa MUKAYAN bin alm JARNO terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana " Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati dan luka berat" ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (delapan) bulan ; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tidak pidana lain sebelum berakhirnya masa pecobaan selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) derngan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit truk Nomor Polisi AG-8241-UY beserta STNKnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa dan SIM B1 Umum an. Mukayan dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX beserta STNKnya dan SIM C atas nama Pitaya Gapit dikembalikan kepada saksi Srianti; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW beserta STNKnya dan SIM C atas nama Wagiyan dikembalikan kepada saksi Wagiyan ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :429/Pid.Sus/2012/ PN.Ta.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : MUKAYAN Bin alm JAINO.
Tempat lahir : Trenggalek ;
Umur / Tanggal lahir : 43 Tahun / 07 Desember 1969;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Alamat : RT 16 RW 07, Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan,
Kabupaten Trenggalek ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat barang bukti ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUKAYAN bin alm JARNO terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dan kedua telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban luka-luka" sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 310 (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit truk Nomor Polisi AG-8241-UY beserta STNKnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa dan SIM B1 Umum an. Mukayan dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX beserta STNKnya dan SIM C atas nama Pitaya Gapit dikembalikan kepada isterinya (saksi Srianti);
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW beserta STNKnya dan SIM C atas nama Wagiyan dikembalikan kepada saksi Wagiyan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerangkan bertetap pada Tuntutan;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa atas dakwaan seperti tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 September 2012, Nomor Reg. Perkara : PDM-175/TAgung/9.2012 yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut yang pada pokoknya isinya sebagai berkut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa MUKAYAN Bin alm JAINO pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekira jam 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2012, bertempat di Jalan umum Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban PITAYA GAPIT perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya terdakwa mengendarai mobil truk Nomor Polisi AG-8241-UY dari kota Trenggalek menuju kota blitar yaitu dari arah barat menuju arah ke timur dengan berjalan kecepatan ± 60 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang di siang hari, lalu lintas sedang, ada marka jalan dan dari arah bersamaan jarak 50 meter didepannya ada Sepeda motor yang tidak ia kenal jenis dan Nomor Polisinya, pada jarak 3 meter tiba-tiba sepeda motor tersebut jatuh dipinggir jalan, sehingga truk yaang dikendarai terdakwa menghindar dengan mengambil haluan kekanana (keselatan marka jalan dan dari arah berlawanan yaitu dari arah timur menuju arah barat ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT dan dibelakangnya lagi ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN, karaena teradakwa tidak memperhatikan lalu lintas didepan / arah berlawananan dengan mengambil haluan kekanan (selatan As jalan) dan truk yang dikemudika terdakwa keadaan oleng sehingga menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT hingga korban jatuh dan mengalami luka-luka dan meninggal dunia, yaitu korban PITAYA GAPIT mengalami luka :
Pada kepala bagian kanan atas luka terbuka samapi otak dan tulang kepala patah tulang terbuka dan bagian kiri atas luka terbuka
Pada dahi luka babras dan tulang dahi teraba patah tulang, pada kelopak mats kanan luka terbuka
Pada hidung luka terbukapada tulang hidung teraba patanh tulang dan mengeluarkan darah
Pada mulut mengeluarkan darah, pada rahang atas dan bawah teraba patah tulang, pada bibiratas dan bawah luka memar, pada pipi kakan luka babras dan sekitarnya luka memar dan pipi sebelaj kiri luka terbuka dan luka babras
Pada telinga kanan dan kiri mengeluarkan darah, pada dagu dan leher luka babras dan dada sebelah kanan luka babras
Pada anggota gerak atas sebelah kanan pada pergelangan tangan sampai punggung tangan luka babras dan anggota gerak bawah sebelah kanan pada paha dan punggung kaki luka lecet dan sebelah kiri pada betis luka lecet ditiga tempat dan pada punggung kaki luka lecet.
Dengan kesimpulan bahwa korban PITAYA GAPIT mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam(otopsi), sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor 65/SK/VII/2012 tertanggal 5 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. KRISTLNA DYAB LESTARI Dokter pada RSUD Dr.ISKAK Tulungagung
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MUKAYAN Bin alm JAINO pada hari Kamis tanggai 5 Juli 2012 sekira jam 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2012, bertempat di Jalan umum Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat yaitu korban WAGIYAN perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya terdakwa mengendarai mobil truk Nomor Polisi AG-8241-UY dari kota Trenggalek menuju kota blitar yaitu dari arah barat menuju arah ke timur dengan berjalan kecepatan + 60 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang di siang hari, lalu lintas sedang, ada marka jalan dan dari arah bersamaan jarak 50 meter didepannya ada Sepeda motor yang tidak ia kenal jenis dan Nomor Pilisinya, pada jarak 3 meter tiba-tiba sepeda motor tersebut jatuh dipinggir jalan, sehingga truk yaang dikendarai terdakwa menghindar dengan mengambil haluan kekanana (keselatan marka jalan dan dari arah berlawanan yaitu dari arah timur menuju arah barat ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT dan dibelakangnya lagi ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN, karaena teradakwa tidak memperhatikan lalu lintas didepan / arah berlawananan dengan mengambil haluan kekanan (selatan As jalan) dan truk yang dikemudika terdakwa keadaan oleng sehingga menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN hingga saksi korban WAGIYAN jatuh dan mengalami luka-luka, yaitu korban WAGIYAN mengalami luka
luka robek dibetis kakai kiri ukuran dua kali satu centimeter, luka robek dipunggung kaki kanan ukuran dua kali satu centimeter;
Dengan kesimpulan bahwa korban WAGIYAN mengalami luka akibat trauma tumpul, sesuai basil Visum Et Repertum Nomor: VER/02/VIII/2012?Rumkit tertanggal 6 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. FIRMINA KUS S Dokter pada RS Bhayangkara Tulungaagung.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa menghadap sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut tedakwa menyatakan telah mengerti, selanjutnya terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaanya tersebut Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi, dibawah sumpah dipersidangan masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi WAGIYAN;
Benar Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa MUKAYAN Bin alm JAINO pada hart Kamis tanaaal 5 Juli 2012 sekira jam 08.30 wib bertempat di Jalan umum Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban PITAYA GAPIT dan saksi sendiri mengalami luka –luka ;
Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil truk Nomor Polisi AG-8241-UY didepannya ada Sepeda motor yang tidak is kenal jenis dan Nomor Polisinya, pada jarak 3 meter tiba-tiba sepeda motor tersebut jatuh dipinggir jalan, sehingga truk yaang dikendarai terdakwa menghindar dengan mengambil haluan kekanana (keselatan marka jalan) dan dari arah beriawanan yaitu dari arah timur menuju arah barat ada sepeda motor Honda Nomor Poiisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT dan dibelakangnya lagi ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi, karena teradakwa tidak memperhatikan lalu lintas didepan arah berlawananan dengan mengambil haluan kekanan (selatan As jalan) dan truk yang dikemudika terdakwa keadaan oleng sehingga menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT hingga korban jatuh dan mengalami luka-luka dan meninggal dunia dan menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi hingga saksi korban WAGIYAN jatuh dan mengalami luka-luka, yaitu korban PITAYA GAPIT mengalami luka :
Pada kepala bagian kanan atas luka terbuka samapi otak dan tulang kepala patah tulang terbuka dan bagian kiri atas luka terbuka;
Pada dahi luka babras dan tulang dahi teraba patah tulang, pada kelopak mata kanan luka terbuka;
Pada anggota gerak atas sebelah kanan pada pergelangan tangan sampai punggung tangan luka babras dan anggota gerak bawah sebelah kanan pada paha dan punggung kaki luka lecet dan sebelah kiripada betis iuka lecet di tiga tempat dan pada punggung kaki luka lecet ;
Dengan kesimpulan bahwa korban PITAYA GAPIT mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 65/SK/VII/2012 tertanggal 5 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KRISTINA DYAH LESTARI dokter pada RSUD DR. ISKAK Tulungagung.
Sedangkan saksi korban WAGIYAN mengalami luka :
luka robek dibetis kakai kid ukuran dua kali satu centimeter, luka robek dipunggung kaki kanan ukuran dua kali satu centimeter, dengan kesimpulan bahwa korban WAGIYAN mengalami luka akibat trauma tumpul, sesuai hash! Visum Et Repertum Nomor: VER/02N111/2012?Rumkit tertanggal 6 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. FIRMINA KUS S Dokter pada RS Bhayangkara Tuiungaagung ;
Bahwa benar saksi sebagai korban sudah mendapat bantuan pengobatan dari terdakwa dan saksi tidak akan menuntut baik pidana maupun perdata kepada terdakwa (sesuai surat pernyataan) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan ;
2. Saksi DENI ISWAHYUDI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa MUKAYAN Bin alm JAINO pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekira jam 08.30 wib bertempat di Jalan umum Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban PITAYA GAPIT ;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil truk Nomor Polisi AG-8241-UY dari kota Trenggalek menuju kota blitar yaitu dari arah barat menuju arah ke timur dengan berjalan kecepatan ± 60 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang di siang hari, lalu lintas sedang, ada marka jalan dan dari arah bersamaan jarak 50 meter didepannya ada Sepeda motor yang tidak is kenal jenis dan Nomor Polisinya ;
Bahwa benar pada jarak 3 meter tiba-tiba sepeda motor tersebut jatuh dipinggir jalan, sehingga truk yaang dikendarai terdakwa menghindar dengan mengambil haluan kekanan (keselatan marka jalan) dan dari arah berlawanan yaitu dari arah timur menuju arah barat ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT dan dibelakangnya lagi ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN, karaena teradakwa tidak memperhatikan lalu lintas didepan/arah berlawanan dengan mengambil haluan kekanan (selatan As jalan) dan truk yang dikemudikan terdakwa keadaan oleng sehingga menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT hingga korban jatuh dan mengalami luka-luka dan meninggal dunia dan hingga saksi korban WAGIYAN jatuh dan mengalami luka luka ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan;
3. Saksi SRIYANTI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa MUKAYAN Bin aim JAINO pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekira jam 08.30 wib bertempat di Jalan umum Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung medgemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban PITAYA GAPIT (Suami) ;
Bahwa korban PITAYA GAPIT mengalami luka : Pada kepala bagian kanan atas luka terbuka sampai otak dan tulang kepala patah tulang terbuka dan bagian kiri atas luka terbuka ;
Pada dahi luka babras dan tulang dahi teraba patah tulang, pada kelopak mata kanan luka terbuka, Pada telinga kanan dan kiri mengeluarkan darah, pada dagu dan leher luka babras dan dada sebelah kanan luka babras, Pada anggota gerak atas sebelah kanan pada pergelangan tangan sampai punggung tangan babras dan anggota gerak bawah sebelah kanan dan punggung kaki luka lecet dan sebelah kiri pada betis luka lecet di tiga tempat dan pada punggung kaki luka lecet, Dengan kesimpulan bahwa korban PITAYA GAPIT mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam(otopsi), sesuai hash! Visum Et Repertum Nomor 65/SKNII/2012 tertanggal 5 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. KRISTINA DYAH LESTARI Dokter pada RSUD Dr.ISKAK Tulungagung ;
Bahwa benar saksi sebagai isteri korban sudah mendapat santunan dari terdakwa dan saksi tidak akan menuntut baik pidana maupun perdata sesuai surat pernyataan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit truk Nomor Polisi AG-8241-UY beserta STNKnya dan SIM B1 Umum an. Mukayan ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX beserta STNKnya dan SIM C atas nama Pitaya Gapit ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW beserta STNKnya dan SIM C atas nama Wagiyan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut Hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan telah dibenarkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa MUKAYAN Bin alm JAINO dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekira jam 08.30 wib bertempat dijalan umum desa Srikaton kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung mengendarai mobil Truk Nomo Polisi AG-8241-UY dari arah kota Trenggalek menuju kota Blitar yaitu dari arah barat menuju arah timur dengan berjalan kecepatan 60 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang disiang hari, lalu lintas sedang, ada marka jalan dan dari arah bersamaan jarak 50 meter didepannya ada sepeda motor yang tidak ia kenal jenis dan nomor polisinya ;
Bahwa benar pada jarak 3 meter tiba-tiba sepeda motor tersebut jatuh dipinggir jalan, sehingga truk yaang dikendarai terdakwa menghindar dengan mengambil haluan kekanan (keselatan marka jalan) dan dari arah berlawanan yaitu dari arah timur menuju arah barat ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT dan dibelakangnya lagi ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN, karaena terdakwa tidak memperhatikan lalu lintas didepan arah berlawanan dengan mengambil haluan kekanan (selatan As jalan) dan truk yang dikemudika terdakwa keadaan oleng sehingga menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT hingga korban jatuh dan mengalami luka-luka dan meninggal dan menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN hingga saksi korban WAGIYAN jatuh dan mengalami luka-luka, yaitu korban PITAYA GAPIT mengalami luka :
Pada kepala bagian kanan atas luka terbuka samapi otak dan tulang kepala patah tulang terbuka dan bagian kiri atas luka terbuka.
Pada dahi luka babras dan tulang dahi teraba patah tulang, pada kelopak mata kanan luka terbuka.
Pada anggota gerak atas sebelah kanan pada pergelangan tangan sampai punggung tangan luka babras dan anggota gerak bawah sebelah kanan pada paha dan punggung kaki luka lecet dan sebelah,kiripada betis luka lecet di tiga tempat dan pada punggung kaki luka lecet.
Dengan kesimpulan bahwa korban PITAYA GAPIT mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam(otopsi), sesuai Vasil Visum Et Reperturn Nomor 65/SK/VII/2012 tertanggal 5 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. KRISTINA DYAH LESTARI Dokter pada RSUD Dr. ISKAK Tulungagung, Sedangkan saksi korban WAGIYAN mengalami luka : luka robek dibetis kaki kiri ukuran dua kali satu centimeter, luka robek dipunggung kaki kanan ukuran dua kali satu centimeter, dengan kesimpulan bahwa korban WAGIYAN mengalami luka akibat trauma tumpul, sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/02/VII/2012 Rumkit tertanggal 6 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. FIRMINA KUS S Dokter pada RS Bhayangkara Tulungaagung ;
Bahwa benar terdakwa telah memberi bantuan santunan / biaya pengobatan terhadap keluarga korban
Bahwa benar keluarga korban tidak menuntut balk secara pidana maupun perdata sesuai surat pernyataan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah saling besesuaian dan saling mendukung satu dengan lainya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa MUKAYAN Bin alm JAINO pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekira jam 08.30 wib bertempat dijalan umum desa Srikaton kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung mengendarai mobil Truk Nomo Polisi AG-8241-UY dari arah kota Trenggalek menuju kota Blitar yaitu dari arah barat menuju arah timur dengan berjalan kecepatan 60 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang disiang hari, lalu lintas sedang, ada marka jalan dan dari arah bersamaan jarak 50 meter didepannya ada sepeda motor ;
Bahwa pada jarak 3 meter tiba-tiba sepeda motor tersebut jatuh dipinggir jalan, sehingga truk yaang dikendarai terdakwa menghindar dengan mengambil haluan kekanan (keselatan marka jalan) dan dari arah berlawanan yaitu dari arah timur menuju arah barat ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT dan dibelakangnya lagi ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN, karaena terdakwa tidak memperhatikan lalu lintas didepan arah berlawanan dengan mengambil haluan kekanan (selatan As jalan) dan truk yang dikemudika terdakwa keadaan oleng sehingga menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT hingga korban jatuh dan mengalami luka-luka dan meninggal dan menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN hingga saksi korban WAGIYAN jatuh dan mengalami luka-luka ;
Bahwa korban PITAYA GAPIT mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam(otopsi), sesuai Vasil Visum Et Reperturn Nomor 65/SK/VII/2012 tertanggal 5 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. KRISTINA DYAH LESTARI Dokter pada RSUD Dr. ISKAK Tulungagung, Sedangkan saksi korban WAGIYAN mengalami luka : luka robek dibetis kaki kiri ukuran dua kali satu centimeter, luka robek dipunggung kaki kanan ukuran dua kali satu centimeter, dengan kesimpulan bahwa korban WAGIYAN mengalami luka akibat trauma tumpul, sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/02/VII/2012 Rumkit tertanggal 6 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. FIRMINA KUS S Dokter pada RS Bhayangkara Tulungaagung ;
Bahwa benar terdakwa telah memberi bantuan santunan / biaya pengobatan terhadap keluarga korban ;
Bahwa benar keluarga korban tidak menuntut balk secara pidana maupun perdata sesuai surat pernyataan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dipersidangan tersebut apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ataukah juga sebaliknya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu perbuatan terdakwa diiancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 310 (3) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU RINo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut yakni Pasal 310 (3) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan DAN Pasal 310 ayat (4) UU RINo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia.
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka.
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian mengenai unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Unsur Setiap Orang.
Yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah adalah orang atau subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatanya.
Dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa MUKAYAN Bin alm JAINO untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan, dan memperhatikan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa tidak ditemukan.
Dengan demikian unsur "Setiap Orang" telah terpenuhi.
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia.
- Bahwa berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu tlntas ringan;
b. Kecelakaan Lalu lintas sedang; atau
c. Kecelakaan lalu lintas berat.
- Pasal 229 ayat (4) UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu uneas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu untas berat adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat ;
- Sedangkan berdasarkan Pasal 229 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa MUKAYAN Bin alm JAINO pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekira jam 08.30 wib bertempat dijalan umum desa Srikaton kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung mengendarai mobil Truk Nomo Polisi AG-8241-UY dari arah kota Trenggalek menuju kota Blitar yaitu dari arah barat menuju arah timur dengan berjalan kecepatan 60 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang disiang hari, lalu lintas sedang, ada marka jalan dan dari arah bersamaan jarak 50 meter didepannya ada sepeda motor, pada jarak 3 meter tiba-tiba sepeda motor tersebut jatuh dipinggir jalan, sehingga truk yaang dikendarai terdakwa menghindar dengan mengambil haluan kekanan (keselatan marka jalan) dan dari arah berlawanan yaitu dari arah timur menuju arah barat ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT dan dibelakangnya lagi ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN, karaena terdakwa tidak memperhatikan lalu lintas didepan arah berlawanan dengan mengambil haluan kekanan (selatan As jalan) dan truk yang dikemudika terdakwa keadaan oleng sehingga menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT hingga korban jatuh dan mengalami luka-luka dan meninggal dan menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN hingga saksi korban WAGIYAN jatuh dan mengalami luka-luka ;
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa, korban PITAYA GAPIT meninggal dunia, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), sesuai Vasil Visum Et Reperturn Nomor 65/SK/VII/2012 tertanggal 5 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. KRISTINA DYAH LESTARI Dokter pada RSUD Dr. ISKAK Tulungagung,
Bahwa benar terdakwa telah memberi bantuan santunan / biaya pengobatan terhadap keluarga korban ;
Bahwa benar keluarga korban tidak menuntut baik secara pidana maupun perdata sesuai surat pernyataan.
Dengan demikian unsur "Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia" telah terpenuhi.
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 90 KUHP, luka berat berarti : Penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut ;
Bahwa yang dimaksud dengan luka berat atau luka parah antara lain ialah : penyakit atau luka yang tak mungkin dapat sembuh dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi luka atau sakit yang bagaimanapun besarnya, bila masih dapat disembuhkan dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut, tidak dapat digolongkan dengan luka berat ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa MUKAYAN Bin alm JAINO pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 sekira jam 08.30 wib bertempat dijalan umum desa Srikaton kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung mengendarai mobil Truk Nomo Polisi AG-8241-UY dari arah kota Trenggalek menuju kota Blitar yaitu dari arah barat menuju arah timur dengan berjalan kecepatan 60 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang disiang hari, lalu lintas sedang, ada marka jalan dan dari arah bersamaan jarak 50 meter didepannya ada sepeda motor, pada jarak 3 meter tiba-tiba sepeda motor tersebut jatuh dipinggir jalan, sehingga truk yaang dikendarai terdakwa menghindar dengan mengambil haluan kekanan (keselatan marka jalan) dan dari arah berlawanan yaitu dari arah timur menuju arah barat ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT dan dibelakangnya lagi ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN, karaena terdakwa tidak memperhatikan lalu lintas didepan arah berlawanan dengan mengambil haluan kekanan (selatan As jalan) dan truk yang dikemudika terdakwa keadaan oleng sehingga menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX yang dikendarai oleh korban PITAYA GAPIT hingga korban jatuh dan mengalami luka-luka dan meninggal dan menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW yang dikendarai oleh saksi WAGIYAN hingga saksi korban WAGIYAN jatuh dan mengalami luka-luka ;
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa, saksi korban WAGIYAN mengalami luka : luka robek dibetis kaki kiri ukuran dua kali satu centimeter, luka robek dipunggung kaki kanan ukuran dua kali satu centimeter, dengan kesimpulan bahwa korban WAGIYAN mengalami luka akibat trauma tumpul, sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/02/VII/2012 Rumkit, tertanggal 6 Agustus 2012, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. FIRMINA KUS S Dokter pada RS Bhayangkara Tulungagung;
Bahwa benar terdakwa telah memberi bantuan santunan / biaya pengobatan terhadap keluarga korban ;
Bahwa benar keluarga korban tidak menuntut baik secara pidana maupun perdata sesuai surat pernyataan.
Dengan demikian unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 310 (3) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan DAN Pasal 310 ayat (4) UU RINo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia" DAN “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat melepas pertanggung jawaban pidana pada diri terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar sebagaimana diatur di dalam pasal 44 dan pasal 48 KUHP, maupun yurisprudensi No. 42 K/KN/1965 tanggal 8 Januani 1966 dan No. 81 K/KN/1973 tanggal 3 Maret 1977, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatanya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan selama menjalani pemeriksaan di persidangan maka masa selama Terdakwa berada di dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit truk Nomor Polisi AG-8241-UY beserta STNKnya, oleh karena masih dipergunakan sebagai mata pencaharian dan memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa dan SIM B1 Umum an. Mukayan dikembalikan kepada Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX beserta STNKnya dan SIM C atas nama Pitaya Gapit, oleh karena masih dipergunakan sebagai mata pencaharian dan memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada isterinya (saksi Srianti) serta terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW beserta STNKnya dan SIM C atas nama Wagiyan oleh karena masih dipergunakan sebagai mata pencaharian dan memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada saksi Wagiyan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa Majelis hakim berpendapat bahwa sifat pemidanaan bagi seorang terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah bukan merupakan bentuk pembalasan atas kesalahan yang dilakukannya, melainkan lebih penting dari itu adalah bersifat pembinaan. Bahwa dalam penjatuhan pidana haruslah pula mempertimbangkan asas keseimbangan antara keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (Moral justice) maupun keadilan masyarakat (social justice) ;
Menimbang, bahwa menurut majelis Hakim penjatuhan pidana tidaklah harus melulu memenuhi apa yang diatur dalam undang undang akan tetapi juga harus memperhatikan faktor-faktor yang menyertai tindak pidana tesebut ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain yaitu korban Pitaya Gapit meninggal dunia dan saksi Wagiyan mengalami luka ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Sudah ada Perdamaian antara ahli waris Korban Pitaya Gapit dan saksi Wagiyan dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan sebagaimana amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepadanya haruslah pula untuk dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan petimbangan tersebut diatas, maka Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini telah tepat, pantas dan adil ;
Mengingat Pasal 310 (3) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU RINo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUKAYAN bin alm JARNO terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana " Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati dan luka berat" ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tidak pidana lain sebelum berakhirnya masa pecobaan selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) derngan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit truk Nomor Polisi AG-8241-UY beserta STNKnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa dan SIM B1 Umum an. Mukayan dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5186-KX beserta STNKnya dan SIM C atas nama Pitaya Gapit dikembalikan kepada saksi Srianti;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5889-GW beserta STNKnya dan SIM C atas nama Wagiyan dikembalikan kepada saksi Wagiyan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012, oleh kami BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. dan YUSUF SYAMSUDDIN , S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh DWI SURYANING RAHAYU, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh DWI SETYADI, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S H., MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
IRIANTO P. UTAMA, SH., M. Hum. YUSUF SYAMSUDDIN , SH, MH.
Panitera Pengganti,
DWI SURYANING RAHAYU, SH.