3117/Pid.B/2013/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 3117/Pid.B/2013/PN.SBY
I. ROMLI HIDAYAT BIN ATIM, Terdakwa II. SULAM TAUFIK BIN ABDULLAH, Terdakwa III. H.AHMAD ROFIK Alias KAJI OPIK Bin MISKUN, Terdakwa IV. ABDUL ROHIM BIN SAPI’I Alias ROHIM, Terdakwa V. SUGITO Bin TRAWI Alias GLABET, Terdakwa VI. SHOLIHIN SUPRAYITNO Alias P.GHOFI dan Terdakwa VII. LUKMAN HAKIM Alias ALUK Bin RAHAJI
1. Menyatakan Terdakwa I. ROMLI HIDAYAT BIN ATIM, Terdakwa II. SULAM TAUFIK BIN ABDULLAH, Terdakwa III. H.AHMAD ROFIK Alias KAJI OPIK Bin MISKUN, Terdakwa IV. ABDUL ROHIM BIN SAPI’I Alias ROHIM, Terdakwa V. SUGITO Bin TRAWI Alias GLABET, Terdakwa VI. SHOLIHIN SUPRAYITNO Alias P.GHOFI dan Terdakwa VII. LUKMAN HAKIM Alias ALUK Bin RAHAJI yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan 3. Menetapkaan (62)/ 3. Menetapkan lamanya Para terdakwa menjalani tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu panjang + 1 meter - 1 (satu) batang kayu sengon dengan panjang + 80 cm dengan diameter + 8 centimeter - 1 (satu) batang kayu sengon dengan panjang + 100 cm dengan diameter + 2 centimeter - 3 (tiga) buah batu berwarna putih - 1 (satu) buah batu berwarna putih sebesar diameter + 15 cm - 10 (sepuluh) buah batu berwarna putih - 1 (satu) batang bambu dengan panjang + 125 cm dengan diameter + 5 centimeter - 6 (enam) buah gigi korban - 1 (satu) helai sobekan kain kaos dalam korban merk “SWAN” yang terdapat bercak darah -- - 1 (satu) bilah pedang bermotif kepala harimau berlilit kain merah bergagang kayu berikut kerangkanya dengan panjang + 1 meter - 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu berwarna coklat kehitam-hitaman dengan panjang + 1 meter - 1 (satu) buah helm standart warna merah merk “CAT” - Sepasang sepatu PDL (Pakaian Dinas Lapangan) warna hitam kombinasi doreng merk “ABRI” - 1 (satu) buah topi berwarna putih bertuliskan “J” - 1 (satu) potong kaos lengan panjang bertuliskan “UD. PUTRA MURNI” - 1 (satu) buah celana pendek warna merah tua kombinasi abu-abu garis putih Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- (Lima Ribu Rupiah) Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
P U T U S A N
Nomor : 3117/ Pid.B / 2013 / PN.SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Perkara-perkara Pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :---
Nama lengkap : ROMLI HIDAYAT BIN ATIM;--------------------------------------------------
Tempat lahir : Jember;------------------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/16 September 1972;------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Mandaran II RT.04 RW.08 Desa Pugerkulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember;------------------------------------------------------
A g a m a : Islam;---------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Guru di Ponpes Darussholihin;------------------------------------------------
Pendidikan : SMA Tamat;------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SULAM TAUFIK BIN ABDULLAH;------------------------------------------
Tempat lahir : Jember;------------------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/ 20 September 1987;------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Mandaran Desa Pugerkulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember;------------------------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam;---------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta (Counter HP);------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA Tamat;------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : H. AHMAD ROFIK Alias KAJI OPIK BIN MISKUN;---------------------
Tempat lahir : Jember;------------------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/Tahun 1977;-----------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan………………….(2)/
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Mandaran I RT. 03 RW.07 Desa Pugerkulon Kecamatan
Puger Kabupaten Jember;------------------------------------------------------
A g a m a : Islam;---------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Nelayan;-----------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD ;-----------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ABDUL ROHIM BIN SAPI’I Alias ROHIM;---------------------------------
Tempat lahir : Jember;------------------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/ Tahun 1980;----------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Mandaran II Desa Pugerkulon Kecamatan Puger
Kabupaten Jember;---------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam;---------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Nelayan;-----------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD Tamat;---------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SUGITO BIN TRAWI Alias GLABET;---------------------------------------
Tempat lahir : Situbondo;---------------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/Tahun 1975;-----------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Mandaran I RT.05 RW.05 Desa Pugerkulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember;---------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam;---------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Nelayan;-----------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD;------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SHOLIHIN SUPRAYITNO Alias P. GHOFI;-------------------------------
Tempat lahir : Lumajang;---------------------------------------------------------------------------
Umur/..........………………….(3)/
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 05 Oktober 1971;----------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Mandaran I RT.05 RW.01 Desa Pugerkulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember;------------------------------------------------------
A g a m a : Islam;--------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA;----------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : LUKMAN HAKIM Alias ALUK Bin RAHAJI;------------------------------
Tempat lahir : Jember;------------------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/07 Juli 1982;-----------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Mandaran I RT.04 RW.05 Desa Pugerkulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember;------------------------------------------------------
A g a m a : Islam;---------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;-------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD Tamat;---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I ditahan oleh ;----------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 13 September 2013 sejak tanggal 13 September 2013 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2013;---------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 25 September 2013 sejak tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2013;-------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 04 Nopember 2013 sejak tanggal 04 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2013;-------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan tanggal 18 Nopember 2013 sejak tanggal 24 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013;-------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 25 Nopember 2013 sejak tanggal
25 Nopember 2013…………(4)/
25 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2013;-----------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 03 Desember 2013 sejak tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan tanggal 22 Februari 2014;-------------------
Perpanjangan Ke-I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 13Februari 2014 sejak tanggal 23 Februari 2014 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014;------------------
Perpanjangan Ke-II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 13Maret 2014 sejak tanggal 25 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 April 2014;-----------------------
Terdakwa II, III, IV, V, VI, dan VII ditahan oleh ;----------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 14 September 2013 sejak tanggal 14 September 2013 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2013;---------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 25 September 2013 sejak tanggal 04 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2013;---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 04 Nopember 2013 sejak tanggal 04 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2013;-------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan tanggal 18 Nopember 2013 sejak tanggal 24 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013;--------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 25 Nopember 2013 sejak tanggal 25 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2013;----------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 03 Desember 2013 sejak tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan tanggal 22 Februari 2014;-------------------
Perpanjangan Ke-I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 13Februari 2014 sejak tanggal 23 Februari 2014 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014;------------------
Perpanjangan Ke-II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 13Maret 2014 sejak tanggal 25 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 April 2014;-----------------------
Para Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama : M. FAIQ ASSIDIQI, SH., ABDUL FATAH, SH, MH., ABDIL FURQAN, SH., HOSNAN, SH., ISTIQFAR ADE, SH., SUPARMAN, SH., dan FREDDY ANDREAS CAESAR, SH., Para Advokat dan Advokat Magang yang berkantor di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan
Hukum............................(5)/
Hukum (LBH) Surabaya – Jawa Timur, alamat di Jalan Kidal No. 06 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 November 2013; ---------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara;-----------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 25 Nopember 2013 Nomor: 3117/ PID.B / 2013 / PN.SBY. tentang penunjukan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa;---------------------
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Februari 2014 yang pada pokoknya memohon Supaya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I. ROMLI HIDAYAT BIN ATIM, Terdakwa II. SULAM TAUFIK BIN ABDULLAH, Terdakwa III. H.AHMAD ROFIK Alias KAJI OPIK Bin MISKUN, Terdakwa IV. ABDUL ROHIM BIN SAPI’I Alias ROHIM, Terdakwa V. SUGITO Bin TRAWI Alias GLABET, Terdakwa VI. SHOLIHIN SUPRAYITNO Alias P.GHOFI dan Terdakwa VII. LUKMAN HAKIM Alias ALUK Bin RAHAJI, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati” sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, dalam dakwaan Kesatu;---------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa masing-masing selama 8 (delapan) tahun dikurangkan selama para Terdakwa dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Barang Bukti, berupa : -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pedang bergagang kayu panjang + 1 meter; ---------------------------------------------
1 (satu) batang kayu sengon dengan panjang + 80 cm dengan diameter + 8 centimeter;------
1 (satu) batang kayu sengon dengan panjang + 100 cm dengan diameter + 2 centimeter;----
3 (tiga) buah batu berwarna putih;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah batu berwarna putih sebesar diameter + 15 cm;-----------------------------------------
10 (sepuluh) buah batu berwarna putih;----------------------------------------------------------------------
1 (satu)……………...........…….(6)/
1 (satu) batang bambu dengan panjang + 125 cm dengan diameter + 5 centimeter;------------
6 (enam) buah gigi korban;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) helai sobekan kain kaos dalam korban merk “SWAN” yang terdapat bercak darah;--
1 (satu) bilah pedang bermotif kepala harimau berlilit kain merah bergagang kayu berikut kerangkanya dengan panjang + 1 meter;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pedang bergagang kayu berwarna coklat kehitam-hitaman dengan panjang + 1 meter;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah helm standart warna merah merk “CAT”;--------------------------------------------------
Sepasang sepatu PDL (Pakaian Dinas Lapangan) warna hitam kombinasi doreng merk “ABRI”;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah topi berwarna putih bertuliskan “J”;---------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos lengan panjang bertuliskan “UD. PUTRA MURNI”;---------------------------
1 (satu) buah celana pendek warna merah tua kombinasi abu-abu garis putih;-------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan pembelaan tertanggal 18 Februari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------
Menyatakan Terdakwa I (Romli Hidayat) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan kesatu, yaitu pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP;--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa III (H. Achmad Rofik alias Kaji Opik) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan kesatu, yaitu pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP;---------------------------------------------------------------
Membebaskan (Vrij Spraak) Terdakwa I (Romli Hidayat) dan Terdakwa III (H. Achmad Rofik alias Kaji Opik) dari segala Tuntutan hukum; ---------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa II (Romli Hidayat), Terdakwa IV (Rohim), Terdakwa V (Sugito), Terdakwa VI (Solihin) dan Terdakwa VII (Lukman Hakim) lepas dari semua Tuntutan hukum
(onstlaag……………...........…….(7)/
(onstlaag van alle rechvervolging) karena perbuatan / peran yang dilakukan oleh Terdakwa II (Romli Hidayat), Terdakwa IV (Rohim), Terdakwa V (Sugito), Terdakwa VI (Solihin) dan Terdakwa VII (Lukman Hakim) tidak memenuhi unsur-unsur, khususnya unsur ”melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang” yang tertuang dalam dakwaan kesatu yaitu pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan seadil-adilnya;--
Memulihkan harkat, martabat dan nama baik para terdakwa seperti keadaan semula;---------
Membebankan biaya perkara kepada negara;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan (Replik) tertanggal 26 Februari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak Pembelaan yang diajukan oleh Sdr. Penasihat Hukum;------------------------------
Menjatuhkan putusan atas diri terdakwa Romli Hidayat Bin Atim, DKK seperti yang dimintakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg Perk PDM-415/JEMBER/11/2014 tanggal 12 Februari 2014;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tanggapan (Replik) Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Para Terdakwa mengajukan tanggapan (Duplik) tertanggal 05 Maret 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I (Romli Hidayat) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan kesatu, yaitu pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP;--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa III (H. Achmad Rofik alias Kaji Opik) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan kesatu, yaitu pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP;---------------------------------------------------------------
Membebaskan (Vrij Spraak) Terdakwa I (Romli Hidayat) dan Terdakwa III (H. Achmad Rofik alias Kaji Opik) dari segala Tuntutan hukum; ---------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa II (Romli Hidayat), Terdakwa IV (Rohim), Terdakwa V (Sugito), Terdakwa VI (Solihin) dan Terdakwa VII (Lukman Hakim) lepas dari semua Tuntutan hukum
(onstlaag.................................(8)/
(onstlaag van alle rechvervolging) karena perbuatan / peran yang dilakukan oleh Terdakwa II (Romli Hidayat), Terdakwa IV (Rohim), Terdakwa V (Sugito), Terdakwa VI (Solihin) dan Terdakwa VII (Lukman Hakim) tidak memenuhi unsur-unsur, khususnya unsur ”melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang” yang tertuang dalam dakwaan kesatu yaitu pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP;--------------------------------------------------------------------------------
Memulihkan harkat, martabat dan nama baik para terdakwa seperti keadaan semula;---------
Membebankan biaya perkara kepada negara;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menyusun Surat dakwaan No Reg Perkara. PDM-415/JEMBER/11/2013 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 25 Nopember 2013 sebagai berikut :-----------------------
KESATU,-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa I ROMLI HIDAYAT BIN ATIM, Terdakwa II SULAM TAUFIK BIN ABDULLAH, Terdakwa III H.AHMAD ROFIK Alias KAJI OPIK Bin MISKUN, Terdakwa IV ABDUL ROHIM BIN SAPI’I Alias ROHIM, Terdakwa V SUGITO Bin TRAWI Alias GLABET, Terdakwa VI SHOLIHIN SUPRAYITNO Alias P.GHOFI dan Terdakwa VII SHOLIHIN SUPRAYITNO Alias P.GHOFI, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2013, bertempat di tanah lapang di pinggir sungai Dusun Gumukrejo, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jember, akan tetapi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 287/KMA/SK/XI/2013 tanggal 04 Nopember 2013, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati terhadap saksi korban EKO MARDI, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
--------- Bahwa awalnya sekira jam 13.00 Wib, Terdakwa I mengawal karnaval siswa-siswi Yayasan Pendidikan Islam Darus Sholihin dengan rute start Ponpes Darus Sholihin ke alun-alun Puger kembali finish di Ponpes Darus Sholihin, kemudian sekira jam 14.00 Wib Terdakwa
I......................................(9)/
I ditelpon oleh Staf Tata Usaha SMK DARUS SHOLIHIN Jember yang memberitahu jika Ponpes Darus Sholihin diserang oleh kelompoknya USTADZ FAUZI, kemudian sekitar 15 menit kemudian Terdakwa I mendengar kabar jika rumahnya juga dirusak oleh sekelompok orang dan Terdakwa I berusaha konfirmasi dengan telpon ke adik Terdakwa I yang dirumah dan ternyata memang benar jika rumah Terdakwa I dirusak, selanjutnya Terdakwa I ke Ponpes DARUS SHOLIHIN untuk melihat kondisi rumahnya yang ternyata benar-benar rusak, setelah itu Terdakwa I pergi ke jalan dan kelompok Terdakwa I juga sudah banyak yang berdiri dipinggir jalan bergerombol dan berniat bersama-sama mengadakan serangan balasan ke tempatnya Ustadz FAUZI namun ternyata di halau oleh Petugas Kepolisian sehingga massa mulai berpencar, kemudian Terdakwa I mendapat informasi dari Terdakwa III bahwa saksi H. ATIM yang merupakan pengikut Ustad Fauzi sedang membawa celurit di daerah pinggir sungai daerah Dsn. Gumukrejo, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III berangkat mendatangi saksi H. ATIM dengan diikuti orang-orang yang juga simpatisan HABIB ALI sebanyak + 20 (dua puluh) orang;-------------------------------------
--------- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa I, Terdakwa III dan pengikut sebanyak + 20 orang diantaranya Terdakwa II, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI dan Terdakwa VII sampai di daerah Dsn. Gumukrejo, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember tepatnya di tanah lapang dekat sungai tempat parkir kapal-kapal nelayan, Terdakwa I sudah melihat ada 2 (dua) unit perahu yang berasap seperti habis dibakar dan didekat perahu tersebut ada saksi H. ATIM dengan membawa celurit dan korban EKO MARDI dengan membawa pedang, selanjutnya melihat kelompok Terdakwa I datang, saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI menghampiri para Terdakwa namun jalannya agak berpencar, dan dari sikap saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI yang malah menghampiri para Terdakwa akhirnya direspon dengan lemparan-lemparan batu oleh para Terdakwa dan diarahkan ke saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI, kemudian dalam perjalanannya akhirnya Terdakwa I berhadapan langsung dengan saksi H. ATIM yang mana saat itu Terdakwa I membawa pentungan kayu dan saksi H. ATIM membawa celurit;----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa selanjutnya antara Terdakwa I dan saksi H.ATIM terjadi percakapan dengan
Nada.............................(10)/
nada yang tinggi dimana Terdakwa I menyampaikan dengan bahasa jawa “JI ANAKKU CILIK, KOK DIBENDOK TRUS OMAHKU, KOQ DIRUSAK OPO SALAHE OMAH” yang arti bahasa indonesianya “ HAJI ANAK SAYA KECIL, KOK DILEMPAR TRUS RUMAH SAYA, KOK DIRUSAK APA SALAH RUMAH SAYA” kemudian saksi H. ATIM menjawab “AKU LO NDAK TAU MELU OPO-OPO, KOK KAPALKU DIOBONG” arti bahasa indonesianya “ AKU TIDAK PERNAH TAHU APA-APA KENAPA KAPALKU KOK DIBAKAR” selanjutnya Terdakwa I menjawab “AKU YO NDAK WEROH BUKTINE SAMEAN KELOMPOKE KONO” arti bahasa indonesianya “ AKU YA TIDAK TAHU BUKTINYA KAMU KELOMPOKNYA SITU (Ustad Fauzi)” setelah itu diantara Terdakwa I dan saksi H.ATIM tidak terjadi apa-apa dan mulai agak bersimpangan menjauh dan Terdakwa I juga mulai berkonsentrasi mengejar korban EKO MARDI bersama dengan para Terdakwa, lalu saat korban EKO MARDI terjatuh pada waktu dan tempat sebagaimana uraian diatas, Terdakwa I memukul korban EKO MARDI menggunakan potongan atau batang kayu sengon ke arah badan korban EKO MARDI sebanyak sekitar 3 (tiga) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali, lalu Terdakwa V memukul korban EKO MARDI dengan menggunakan pisau ke arah badan dan mengenai perut sebanyak lebih dari 1 (satu) kali mengenai tubuh korban EKO MARDI serta mengambil sabuk atau sikep yang diduga jimat korban EKO MARDI lalu Terdakwa VI memukul korban EKO MARDI dengan menggunakan Kayu dan juga menginjak tubuh korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa II memukul dengan menggunakan kayu kearah kemaluan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga menginjak-nginjak korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa III memukul dengan menggunakan kayu ke arah badan dan kepala korban EKO MARDI beberapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali dan juga menginjak-nginjak tubuh korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa VII melempari korban EKO MARDI dengan menggunakan batu saat korban EKO MARDI terjatuh dan juga memukulinya dengan menggunakan sebatang besi ukuran sebatang telunjuk ke arah punggung sebanyak 1 (satu) kali;------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan para Terdakwa yang melakukan kekerasan fisik secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap korban EKO MARDI dilakukan di pinggir sungai gumuk yang mana di tepi sungai tersebut dipergunakan untuk parkir perahu-perahu nelayan di Dsn.
Mandaran............................(11)/
Mandaran 2, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember, lokasi mana yang dapat terlihat atau diketahui atau didatangi oleh masyarakat umum;-------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Akibat perbuatan para Terdakwa, korban EKO MARDI mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No : 800/35.09.611/2013 tertanggal 11 September 2013 dengan,--------------------------------------------------------------------------
- HASIL PEMERIKSAAN :-------------------------------------------------------------------------------------------
Penderita datang ke IGD RSD Balung dengan datang tidak sadarkan diri, ngorok, keluar bayak darah dari hidung dan mulut kemudian dibawah kepala beralaskan jaring. Pasien diantar oleh mobil brimob, pasien menggunakan kaos berwarna hitam dan pakaian dalaman putih celana hitam pendek;----------------------------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN FISIK DARI DOKTER DITEMUKAN :----------------------------------------------------
Keadaan umum jelek, kesadaran koma, (G-C-S-1-1-1) tensi darah delapan puluh per enam puluh milimeter air raksa, nadi enam puluh tujuh kali per menit, pernapasan empat puluh kali permenit, suhu badan tiga puluh tujuh koma dua derajat celcius, pupil medriasisempat per empat milimeter reflek pupil negative;--------------------------------------------------------------------------
- STATUS LOKALIS :-------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPALA : terdapat perdarahan aktif dan banyak dari hidung dan mulut berwarna merah segar, luka robek pada kepala belakang kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar empat centimeter bentuk luka teratur tepi rata sedalam tulang luka kotor (trauma benda tajam). Bengkak pada daerah kepala samping kanan dengan diameter sepuluh centimeter (trauma benda tumpul). Luka robek pada daerah dahi diameter lima belas centimeter luka kotor sedalam tulang tepi rata, pada perabaan terdapat patah tulang dahi yang masuk kedalam, luka robek pada bibir bawah dan gigi bawah depan tanggal (lepas);-----
DADA : terdapat luka robek dada depan dengan ukuran sepuluh centimeter kali satu milimeter sedalam kulit tepi luka rata (trauma benda tajam);---------------------------------------------
PERUT : terdapat luka memar diameter panjang lima belas centimeter kali lebar empat centimeter berwarna merah;--------------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cidera..............................(12)/
Cidera Otak Berat, Dengan Luka Robek Di Kepala Dan Wajah, Patah Tulang Dasar Tengkorak Dan Patah Tulang Dahi Dan Perdarahan Aktif Yang Menyebabkan Penderita Meninggal Dunia. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP;---------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA,------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa I ROMLI HIDAYAT BIN ATIM, Terdakwa II SULAM TAUFIK BIN ABDULLAH, Terdakwa III H.AHMAD ROFIK Alias KAJI OPIK Bin MISKUN, Terdakwa IV ABDUL ROHIM BIN SAPI’I Alias ROHIM, Terdakwa V SUGITO Bin TRAWI Alias GLABET, Terdakwa VI SHOLIHIN SUPRAYITNO Alias P.GHOFI dan Terdakwa VII SHOLIHIN SUPRAYITNO Alias P.GHOFI, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan september Tahun 2013, bertempat di tanah lapang di pinggir sungai Dusun Gumukrejo, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jember, akan tetapi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 287/KMA/SK/XI/2013 tanggal 04 Nopember 2013, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang terhadap korban EKO MARDI, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
--------- Bahwa awalnya sekira jam 13.00 Wib Terdakwa I mengawal karnaval siswa-siswi Yayasan Pendidikan Islam Darus Sholihin dengan rute start Ponpes Darus Sholihin ke alun-alun puger kembali finish di Ponpes Darus Sholihin, kemudian sekira jam 14.00 Wib Terdakwa I ditelpon oleh Staf Tata Usaha SMK DARUS SHOLIHIN Jember yang memberitahu jika Ponpes Darus Sholihin diserang oleh kelompoknya USTADZ FAUZI, kemudian sekitar 15 menit kemudian Terdakwa I mendengar kabar jika rumahnya juga dirusak oleh sekelompok orang dan Terdakwa I berusaha konfirmasi dengan telpon ke adik Terdakwa I yang dirumah
Dan................................(13)/
dan ternyata memang benar jika rumah Terdakwa I dirusak, selanjutnya Terdakwa I ke Ponpes DARUS SHOLIHIN untuk melihat kondisi rumahnya yang ternyata benar-benar rusak, setelah itu Terdakwa I pergi ke jalan dan kelompok Terdakwa I juga sudah banyak yang berdiri dipinggir jalan bergerombol dan berniat bersama-sama mengadakan serangan balasan ke tempatnya Ustadz FAUZI namun ternyata di halau oleh Petugas Kepolisian sehingga massa mulai berpencar, kemudian Terdakwa I mendapat informasi dari Terdakwa III bahwa saksi H. ATIM yang merupakan pengikut Ustad Fauzi sedang membawa celurit di daerah pinggir sungai daerah Dsn. Gumukrejo, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III berangkat mendatangi saksi H. ATIM dengan diikuti orang-orang yang juga simpatisan HABIB ALI sebanyak + 20 (dua puluh) orang;-------------------------------------
-------- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa I, Terdakwa III dan pengikut sebanyak + 20 orang diantaranya Terdakwa II, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI dan Terdakwa VII sampai di daerah Dsn. Gumukrejo, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember tepatnya di tanah lapang dekat sungai tempat parkir kapal-kapal nelayan, Terdakwa I sudah melihat ada 2 (dua) unit perahu yang berasap seperti habis dibakar dan didekat perahu tersebut ada saksi H. ATIM dengan membawa celurit dan korban EKO MARDI dengan membawa pedang, selanjutnya melihat kelompok Terdakwa I datang, saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI menghampiri para Terdakwa namun jalannya agak berpencar, dan dari sikap saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI yang malah menghampiri para Terdakwa akhirnya direspon dengan lemparan-lemparan batu oleh para Terdakwa dan diarahkan ke saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI, kemudian dalam perjalanannya akhirnya Terdakwa I berhadapan langsung dengan saksi H. ATIM yang mana saat itu Terdakwa I membawa pentungan kayu dan saksi H. ATIM membawa celurit;----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa selanjutnya antara Terdakwa I dan saksi H.ATIM terjadi percakapan dengan nada yang tinggi dimana Terdakwa I menyampaikan dengan bahasa jawa “JI ANAKKU CILIK, KOK DIBENDOK TRUS OMAHKU, KOQ DIRUSAK OPO SALAHE OMAH” yang arti bahasa indonesianya “HAJI ANAK SAYA KECIL, KOK DILEMPAR TRUS RUMAH SAYA, KOK DIRUSAK APA SALAH RUMAH SAYA” kemudian saksi H. ATIM menjawab “AKU LO NDAK
TAU...............................(14)/
TAU MELU OPO-OPO, KOK KAPALKU DIOBONG” arti bahasa indonesianya “ AKU TIDAK PERNAH TAHU APA-APA KENAPA KAPALKU KOK DIBAKAR” selanjutnya Terdakwa I menjawab “AKU YO NDAK WEROH BUKTINE SAMEAN KELOMPOKE KONO” arti bahasa indonesianya “AKU YA TIDAK TAHU BUKTINYA KAMU KELOMPOKNYA SITU (Ustad Fauzi)” setelah itu diantara Terdakwa I dan saksi H.ATIM tidak terjadi apa-apa dan mulai agak bersimpangan menjauh dan Terdakwa I juga mulai berkonsentrasi mengejar korban EKO MARDI bersama dengan para Terdakwa, lalu saat korban EKO MARDI terjatuh pada waktu dan tempat sebagaimana uraian diatas, Terdakwa I memukul korban EKO MARDI menggunakan potongan atau batang kayu sengon ke arah badan korban EKO MARDI sebanyak sekitar 3 (tiga) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali lalu Terdakwa V memukul korban EKO MARDI dengan menggunakan pisau ke arah badan dan mengenai perut sebanyak lebih dari 1 (satu) kali mengenai tubuh korban EKO MARDI serta mengambil sabuk atau sikep yang diduga jimat korban EKO MARDI lalu Terdakwa VI memukul korban EKO MARDI dengan menggunakan Kayu dan juga menginjak tubuh korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa II memukul dengan menggunakan kayu kearah kemaluan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga menginjak-nginjak korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa III memukul dengan menggunakan kayu ke arah badan dan kepala korban EKO MARDI beberapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali dan juga menginjak-nginjak tubuh korban EKO MARDI serta Terdakwa VII melempari korban EKO MARDI dengan menggunakan batu saat korban EKO MARDI terjatuh dan juga memukulinya dengan menggunakan sebatang besi ukuran sebatang telunjuk ke arah punggung sebanyak 1 (satu) kali;----------------------------------------------
--------- Bahwa Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban korban EKO MARDI mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No: 800/35.09.611/2013 tertanggal 11 September 2013 dengan,-------------------------------------------------------------------------
- HASIL PEMERIKSAAN :-------------------------------------------------------------------------------------------
Penderita datang ke IGD RSD Balung dengan datang tidak sadarkan diri, ngorok, keluar bayak darah dari hidung dan mulut kemudian dibawah kepala beralaskan jaring. Pasien diantar oleh mobil brimob, pasien menggunakan kaos berwarna hitam dan pakaian dalaman
Putih..................................(15)/
putih celana hitam pendek;----------------------------------------------------------------------------------------
- PEMERIKSAAN FISIK DARI DOKTER DITEMUKAN :-----------------------------------------------------Keadaan umum jelek, kesadaran koma, (G-C-S-1-1-1) tensi darah delapan puluh per enam puluh milimeter air raksa, nadi enam puluh tujuh kali per menit, pernapasan empat puluh kali permenit, suhu badan tiga puluh tujuh koma dua derajat celcius, pupil medriasisempat per empat milimeter reflek pupil negative;--------------------------------------------------------------------------
- STATUS LOKALIS :-------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPALA : terdapat perdarahan aktif dan banyak dari hidung dan mulut berwarna merah segar, luka robek pada kepala belakang kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar empat centimeter bentuk luka teratur tepi rata sedalam tulang luka kotor (trauma benda tajam). Bengkak pada daerah kepala samping kanan dengan diameter sepuluh centimeter (trauma benda tumpul). Luka robek pada daerah dahi diameter lima belas centimeter luka kotor sedalam tulang tepi rata, pada perabaan terdapat patah tulang dahi yang masuk kedalam, luka robek pada bibir bawah dan gigi bawah depan tanggal (lepas);-----
DADA : terdapat luka robek dada depan dengan ukuran sepuluh centimeter kali satu milimeter sedalam kulit tepi luka rata (trauma benda tajam);---------------------------------------------
PERUT : terdapat luka memar diameter panjang lima belas centimeter kali lebar empat centimeter berwarna merah;--------------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cidera Otak Berat, Dengan Luka Robek Di Kepala Dan Wajah, Patah Tulang Dasar Tengkorak Dan Patah Tulang Dahi Dan Perdarahan Aktif Yang Menyebabkan Penderita Meninggal Dunia;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan keberatan / eksepsi tertanggal 11 Desember 2013 dan setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan pendapatnya tertanggal 18 Desember 2013 lalu Majelis Hakim
Menjatuhkan............................(16)/
menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 02 Januari 2014 dengan amar sebagai berikut: -------------
Menolak eksepsi/keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa;------
Menyatakan sah dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk.No. PDM-415/JEMBER/11/2013 tanggal 25 Nopember 2013 untuk dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;----
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya di persidangan mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI SITI MARYAM BIN SLAMET.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam hal suami saksi dibunuh dan meninggal dunia;---------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab suami saksi dibunuh;--------------------------------------
Bahwa ketika saksi sedang duduk-duduk dirumah ada yang memberitahu “suami kamu sudah meninggal”;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal berapa saksi lupa, tahun 2013, kurang lebih 4 bulan yang lalu;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberitahu orang-orang banyak datang ke rumah saksi bilang kalau suami saksi meninggal;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika diberitahu kabar tersebut saksi pingsan selama kurang lebih 3 jam; -------------
Bahwa jam 10 malam jenazah suami saksi datang, lalu saksi pingsan lagi, jenazah belum dikafani tetapi saksi tidak melihat jenazah suami saksi;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui jenazah suami saksi dimakamkan;-----------------------------------
Bahwa nama suami saksi adalah Eko Mardi;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu jam 2 siang suami saksi masih ada dirumah;-------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui suami saksi menyiapkan senjata tajam atau tidak;--------------
Bahwa............................(17)/
Bahwa suami saksi meninggal katanya karena dikeroyok didaerah Mandaran, daerah pelabuhan ikan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan suami saksi adalah nelayan;------------------------------------------------------------
Bahwa suami saksi jam 2 pamit kepada saksi untuk melihat kapal dipelabuhan katanya dibakar;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suami saksi berangkat dengan siapa saksi tidak tahu;-----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui suami saksi pergi dengan menggunakan sabuk apa dan tidak mengetahui membawa senjata atau tidak;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan kejadian tentang suami saksi yang meninggal di kepolisian;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa polisi yang datang ke rumah bernama Pak Harto dari Polres Jember;---------------------
Bahwa polisi tersebut datang ke rumah kurang lebih 7 hari setelah suami meninggal;----------
Bahwa saksi diperiksa di rumah saksi;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa awal pergi dari rumah, suami saksi tidak memakai sabuk, lalu kembali lagi ke rumah untuk memakai sabuk;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jam 2 siang suami saksi keluar rumah;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI H. ATIM,--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa diperiksa sebagai saksi atas dibunuhnya Eko Mardi;-------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013 jam sesudah shalat asyar;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian terjadi di pinggir sungai Gumukrejo, kurang lebih 10 meter dari Puger Jember;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sehabis kerja saksi tidur lalu dibangunkan istri saksi untuk shalat dzuhur;---------------
Bahwa................................(18)/
Bahwa kapal saksi dibakar sehingga istri saksi menangis, pada waktu itu saksi melihat bersama anak saksi namun dihadang polisi;----------------------------------------------------------------
Bahwa lalu saksi pergi ke Gumukrejo sendiri, di jembatan pring ada Eko Mardi juga mau melihat kapal;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersenjata karena rumah saksi juga dihancurkan duluan;-----------------------------
Bahwa Eko Mardi juga membawa pedang;------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melihat kapal saksi juga dibakar, asap mengepul, tetapi yang membakar tidak ada ditempat;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi mau pulang ada yang teriak “Ji lari”, setelah itu saksi dihujani batu, lalu saksi bertemu dengan Terdakwa Romli dan Terdakwa H. Ahmad Rofik;---------------------------
Bahwa Terdakwa Romli minta ma’af kepada saksi dan saksi bertanya siapa yang membakar kapal saksi, namun Terdakwa Romli diam, dan Terdakwa H. Ahmad Rofik menjawab “motor saya dihancurkan juga di pondok”, kemudian saksi menjawab “saya kan tidak tahu”;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Sholihin ada di tempat itu juga dalam posisi badan basah lalu saksi dilempari batu;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pinggir sungai datang para Terdakwa yang mengejar Eko Mardi sampai jatuh, posisi saksi jauh dari Eko Mardi, lalu saksi mendengar ada yang berkata “Ji ngalio”, lalu Eko Mardi dipukuli tetapi saksi tidak melihat;---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat Terdakwa Romli membawa pentungan dan memakai helm;------------
Bahwa yang saksi lihat Terdakwa Sugito membawa batu dan memakai helm;--------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa lain karena tidak kenal dan tidak begitu tahu;-------
Bahwa Eko Mardi dikepung para Terdakwa, lalu saksi ditarik diajak pergi dan diamankan ke rumah mertua saksi oleh Tentara, lalu ketika asyar saksi pulang ke rumah;-----------------------
Bahwa saksi mendengar dari orang-orang yang memberi tahu, sesudah shalat isya, Eko Mardi meninggal; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat jenazah Eko Mardi waktu dimandikan, mukanya hancur, dadanya ada 2 sabetan pedang berupa silang;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa..............................(19)/
Bahwa saksi mendengar Eko Mardi menantang massa dengan menggunakan pedang sehingga massa tertuju pada Eko Mardi;--------------------------------------------------------------------
Bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada no. 5 benar;--------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 6 yang membela saksi agar saksi pulang saja;------------------------------------
Bahwa saksi sempat dilempari batu sebabnya apa saksi tidak tahu;---------------------------------
Bahwa benar, gambar denah pada BAP tentang posisi korban;---------------------------------------
Bahwa Eko Mardi (Almarhum) juga melihat kapal yang dibakar;--------------------------------------
Bahwa saksi tidak fokus siapa yang mengejar korban Eko Mardi;------------------------------------
Bahwa Eko Mardi jatuh, jarak dari tempat saksi berdiri kurang lebih 100 meter, lalu Eko Mardi dikerumuni orang / massa dan dipukuli;-------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu ada Terdakwa H. Ahmad Rofik dan Terdakwa Sugito ada dalam gerombolan yang mengepung Eko Mardi;-------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan Terdakwa apa saksi tidak fokus karena saksi sambil berjalan pergi dari tempat kejadian;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa H. Ahmad Rofik adalah family;-------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI MUNIRI BIN PON SAFARI,-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dibacakan lalu saksi tandatangani;---------------------
Bahwa massa mengejar Eko Mardi lalu dilempari batu kurang lebih 50 meter jarak dari saksi;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Eko Mardi kejar massa karena apa saksi tidak tahu, lalu Eko Mardi tertangkap;-------
Bahwa Eko Mardi dikejar kurang lebih 20 orang lalu dikepung dan dipentung pakai kayu kurang lebih selama 10 menit;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pengeroyokan ada yang kenal dan ada yang tidak, yang kenal Terdakwa Romli, dan H. Opik;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa................................(20)/
Bahwa rata-rata massa membawa pentungan seperti dalam barang bukti pada perkara ini;--
Bahwa ada yang membawa pedang tetapi saksi tidak tahu dan tidak kenal;----------------------
Bahwa ada yang memakai helm yaitu Terdakwa 5;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan korban Eko Mardi;-----------------------------
Bahwa saksi mendengar ada massa yang menyuruh melempari batu pada korban Eko Mardi tetapi saksi tidak tahu suara siapa;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Romli sebagai pimpinan Pondok Pesantren adalah benar, saksi mendengar ada yang mengatakan “lempari saja dengan batu”;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa Romli membawa pentungan berupa kayu, tetapi yang mengomando siapa saksi tidak tahu dan tidak jelas suara siapa tetapi saksi hanya tahu Terdakwa Romli pimpinan ponpes, juga pimpinan pemuda-pemuda;------------------------------------------------------
Bahwa waktu dengan massa saksi menyimpulkan benar Terdakwa Romli adalah pimpinan dari massa yang menyerang korban Eko Mardi;-----------------------------------------------------------
Bahwa korban Eko Mardi dikejar dengan dilempari batu oleh massa kurang lebih 20 orang;-
Bahwa Para Terdakwa ada dalam gerombolan massa;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 2, 3, dan 4 yang mengejar korban Eko Mardi;--------------------------------------
Bahwa saat korban Eko Mardi jatuh, saksi juga melihat korban dipukuli dan semua Terdakwa ada di dalam kerumunan korban Eko Mardi;--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1, 2, 3, dan 4 ikut memukul korban Eko Mardi dengan pentungan, sedangkan Terdakwa 5, 6, dan 7 tidak begitu jelas dan tidak tahu peranannya apa, mereka hanya membawa helm saja;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi korban Eko Mardi sehabis dipentungi sudah tidak bergerak sama sekali, saksi masih ada dilokasi tetapi tidak mendekati dan terlihat jelas diantara rerumputan kondisi korban Eko Mardi dalam keadaan terlentang;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI AGUS LESTARI,---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar
Serta....................................(21)/
serta tidak ada perubahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Eko Mardi dan H. Atim berada di pinggir kali lalu saksi mengajak pulang H. Atim, lalu masa datang dan Eko Mardi mendekat pada massa;-----------------------------------------------
Bahwa saksi yang pegangi H. Atim jangan ikut-ikut, H. Atim menghampiri Terdakwa 1 dan 3 lalu saksi lari karena ada hujan batu;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Eko Mardi berlari ke arah selatan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dari 300 meter saksi tahu kalau Eko Mardi dikeroyok massa;--------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar sama sekali teriakan apa saja;-----------------------------------------
Bahwa H. Atim muncul dikerumunan, lalu saksi ajak pulang;------------------------------------------
Bahwa saksi pulang tidak ikut mengelayat Eko Mardi karena rumahnya berjarak 15 km;------
Bahwa besoknya saksi mendengar Eko Mardi meninggal dan mau dikubur hari Kamis;-------
Bahwa Eko Mardi pada waktu itu berteriak sambil mengacungkan pedang;-----------------------
Bahwa saksi tidak mendengar ada kata-kata “Eko dihabisi saja”;-------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat Para Terdakwa mengejar dan mengeroyok Eko Mardi karena posisi saksi jauh kurang lebih 300 meter;--------------------------------------------------------------------
Bahwa peranan Terdakwa Romli sebagai pimpinan sebagaimana dalam BAP adalah tidak benar, tetapi Terdakwa Romli membawa pentungan kayu adalah benar;---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa Romli memberi komando untuk menyuruh massa melempari batu, sehingga BAP tidak benar, yang benar adalah yang saksi sampaikan di persidangan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI Hj. SUMILA Binti H. SANGARAN,---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan tidak benar serta tidak ada perubahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa Penyidik terkait masalah pengeroyokan;--------------------------------------
Bahwa suami saksi bernama H. Rofiq (Terdakwa III);----------------------------------------------------
Bahwa penyidik datang ke rumah saksi untuk meminta tanda tangan;------------------------------
Bahwa.............................(22)/
Bahwa kejadian perusuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tahun 2013, siang hari;------------
Bahwa saat kerusuhan terjadi saksi berada di rumah, sedangkan suami saksi tidak di rumah;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suami saksi pergi dari rumah sekitar jam 6 untuk melihat kapal melaut;------------------
Bahwa saksi mengetahui kerusuhan sesudah shalat dzuhur;------------------------------------------
Bahwa suami saksi masih diluar rumah tidak membawa senjata karena tidak punya senjata berupa pedang;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa datang Penyidik disuruh suami saksi, katanya mau ambil pedang dan saksi cari di belakang rumah ada pedang, lalu saksi berikan pada Penyidik;--------------------------------------
Bahwa saksi disuruh tanda tangan BAP tetapi tidak sempat membaca;----------------------------
Bahwa saksi sempat bertanya pada Penyidik untuk apa disuruh tanda tangan, kata Penyidik biar cepat proses perkara suami saksi agar segera disidangkan;-------------------------------------
Bahwa benar, foto barang bukti pedang dalam BAP perkara ini;--------------------------------------
Bahwa benar, saksi tanda tangan dan paraf pada BAP di rumah;------------------------------------
Bahwa yang menyuruh tanda tangan adalah Penyidik Agus karena saksi orang awam;-------
Bahwa di rumah ada anak yang berumur 13 tahun, 7 tahun, dan 1 tahun;-------------------------
Bahwa di rumah suami, saksi dan anak-anak tidak pernah bermain pedang;---------------------
Bahwa rumah saksi kecil dan saksi mengambil pedang dan memberikan kepada Penyidik;--
Bahwa yang menunjukkan tempat pedang tersebut adalah saksi;------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan suami saksi memiliki pedang tersebut;---------------------
Bahwa cuma pedang satu-satunya yang ada dibelakang rumah saksi;-----------------------------
Bahwa sebelumnya pedang berada dimana saksi tidak tahu;------------------------------------------
Bahwa saksi terakhir kali bertemu suami saksi yaitu sewaktu karnaval;----------------------------
Bahwa sewaktu suami saksi keluar melihat kapal, suami saksi pulang tetapi tidak membawa pedang, lalu suami saksi pergi lagi;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi pedang berdiri di pojok tembok rumah saksi;--------------------------------------------
Bahwa pedang tersebut tidak ada sarungnya serta tidak ada darah;--------------------------------
Bahwa dalam rumah saksi tidak pernah ada pedang karena suami saksi tidak pernah
Memiliki...............................(23)/
memiliki pedang;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya dirumah tidak ada pedang tetapi sejak Penyidik datang, ternyata di belakang rumah ada pedang;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyidik datang ke rumah saksi sabtu malam minggu, sedangkan suami saksi ditahan jum’at malam sabtu;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2013, saksi tidak pernah diperiksa di Polisi;-
Bahwa benar, saksi tanda tangan dan paraf dalam BAP di rumah selatan, rumah adik saksi dan saksi tidak bertanya kepada polisi;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pak Agus datang ke rumah saksi untuk mengambil barang bukti pedang karena mendapat informasi dari suami saksi;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pedang tersebut ditaruh di belakang rumah saksi dan masih ada dalam rumah;-------
Bahwa Sabtu malam minggu Penyidik datang ke rumah saksi untuk mengambil barang bukti pedang; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan no. 6 pada BAP adalah tidak benar, yang benar adalah sabtu malam minggu;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyidik yang datang ke rumah memperkenalkan kalau Penyidik dari kepolisian;-----
Bahwa saksi lupa surat perintah penggeledahan ditunjukkan apa tidak;----------------------------
Bahwa pekerjaan suami saksi adalah nelayan;------------------------------------------------------------
Bahwa sehari-harinya suami saksi membawa bor dan tidak pernah membawa senjata tajam berupa pedang;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suami saksi mempunyai kapal dan mempunyai 20 pegawai tetapi tidak pernah keluar masuk rumah saksi;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terakhir kali saksi bertemu suami saksi adalah hari jum’at sore jam 5 lebih tetapi lupa tanggal berapa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan kejadian kerusuhan terjadi;---------------------------------------------
Bahwa selang 2 hari dari kejadian kerusuhan tersebut suami saksi ditahan;----------------------
Bahwa selama 2 hari suami saksi tidak cerita apa-apa dan tidak ada keseharian suami saksi yang berbeda;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa..............................(24)/
Bahwa sebelum ditahan suami saksi masih bekerja, pergi ke pantai melihat kapal datang;---
Bahwa sewaktu kejadian suami saksi libur bekerja;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI AMSYAH AL. B. MAHMUD Binti DUL,----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 saksi berada di pondok;---------------------
Bahwa nama suami saksi adalah Sugito (Terdakwa V);-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu suami saksi pada hari itu ada dimana; ---------------------------------------
Bahwa rumah saksi diluar pondok;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu saksi mengantar anak saksi ke pondok untuk karnaval;------------------
Bahwa saksi berangkat dari rumah pagi, dan tidak pamit karena suami saksi masih tidur;----
Bahwa saksi pulang dari pondok jam 2;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada keramaian apa, hanya keramaian karnaval;---------------------------
Bahwa saat saksi pulang jam 2, suami saksi masih tidur;-----------------------------------------------
Bahwa setahu saksi hanya ada keramaian karnaval;----------------------------------------------------
Bahwa saat saksi pergi mencari anak saksi yang sedang bermain, suami saksi tidak ada di rumah dan tidak pamit pada saksi;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertemu dengan suami saksi di pondok;---------------------------------------------------
Bahwa suami saksi keluar rumah tidak membawa apa-apa;-------------------------------------------
Bahwa suami saksi tidak membawa motor karena tidak memiliki motor;----------------------------
Bahwa pekerjaan suami saksi adalah nelayan;------------------------------------------------------------
Bahwa yang tinggal di rumah hanya saksi, suami saksi dan anak saja;-----------------------------
Bahwa barang bukti helm adalah milik suami saksi;------------------------------------------------------
Bahwa saksi pergi ke pondok dengan jalan kaki, helm ada di rumah;-------------------------------
Bahwa sepatu adalah barang bukti milik suami saksi;---------------------------------------------------
Bahwa benar, barang bukti diambil saksi dari kursi rumah untuk diserahkan kepada polisi;---
Bahwa...............................(25)/
Bahwa polisi datang ke rumah untuk mengambil helm dan sepatu;----------------------------------
Bahwa 3 polisi datang ke rumah saksi sehabis maghrib;------------------------------------------------
Bahwa 3 polisi datang ke rumah untuk mengambil helm dan sepatu suami saksi;---------------
Bahwa saksi tahu kalau itu polisi karena 3 polisi tersebut mengatakan kalau dia adalah polisi;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI TUMINA AL. B. DIAN Binti SUAR,---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah istri Terdakwa Solikhin (Terdakwa VI);--------------------------------------------
Bahwa benar, saksi tahu barang bukti tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut saat dibuka adalah kaos, topi, celana pendek milik suami saksi;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2013, suami saksi mengenakan pakaian tersebut dalam BAP;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah 3 (tiga) hari kejadian kerusuhan, suami saksi ditahan;------------------------------
Bahwa barang bukti di ambil polisi di sampiran rumah dan belum dicuci;---------------------------
Bahwa baju dalam barang bukti tersebut diminta polisi dan saksi memberikannya;-------------
Bahwa ada teman saksi telepon dan mengatakan kalau ada Penyidik yang mau mengambil baju dalam barang bukti tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, 3 (tiga) barang bukti topi, celana pendek dan kaos;-----------------------------------
Bahwa terakhir suami saksi pagi hari memakai baju dalam barang bukti tersebut;---------------
Bahwa acara karnaval di pondok pada hari Rabu, tanggal berapa saksi lupa;--------------------
Bahwa siang hari saksi tidak bertemu dengan suami saksi lagi;--------------------------------------
Bahwa jam 5 sore suami saksi masih memakai baju dalam barang bukti tersebut;--------------
Bahwa baju dalam barang bukti tersebut dalam keadaan basah;-------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan
Benar..............................(26)/
benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI MUHAMMAD HASYIM WAFIR AL. RA. HASYIM,-------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa di Penyidik dalam kasus pengeroyokan;--------------------------------------
Bahwa saksi melihat langsung kejadian pengeroyokan di TKP dengan jarak 50 meter;--------
Bahwa almarhum Eko Mardi yang dikeroyok;--------------------------------------------------------------
Bahwa pengeroyokan dilakukan pada Rabu, tanggal 11 September 2013, jam 3 sore di tanah lapang Desa Gumukrejo Kecamatan Puger Kulon Jember;------------------------------------
Bahwa tanah lapang dekat sungai tempat sampan dan perahu;--------------------------------------
Bahwa tahu ada pengeroyokan karena banyak telepon yang masuk;-------------------------------
Bahwa saat bertemu Eko Mardi sebelum kejadian membawa senjata tajam berupa celurit panjang dan belum ada massa;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertemu Eko Mardi dan H. Atim lalu mau saksi ajak pulang, tapi masih belum meninggalkan tempat sampai dengan massa datang;---------------------------------------------------
Bahwa kata-kata Eko Mardi “Tunjukkan orang syiah mana yang berani dengan saksi” dan tidak ada reaksi dari massa;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lalu saksi berjalan ke tanah lapang ke arah timur sambil menunggu Eko Mardi dan H. Atim sekitar kurang lebih 25 meter dari jarak Eko Mardi dan H. Atim;----------------------------
Bahwa saksi tidak melihat ada kejar-kejaran;---------------------------------------------------------------
Bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) no. 5 adalah benar;-----------------------------------------
Bahwa selain kayu dan batu yang dibawa massa adalah celurit dan parang;---------------------
Bahwa saksi berjarak 50 meter dari lokasi;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat dari jauh H. Atim berhadapan dengan massa, tapi saksi tidak tahu bicara apa, lalu H. Atim di tinggal dan massa mengejar Eko Mardi yang terjatuh;----------------
Bahwa saksi merasa keamanan sudah tidak aman, jadi saksi lari pulang;-------------------------
Bahwa saksi lupa dan tidak ingat siapa Terdakwa yang berada dilokasi kejadian;---------------
Bahwa saksi lupa apa ada massa yang memakai helm;-------------------------------------------------
Bahwa................................(27)/
Bahwa pada waktu itu saksi melihat massa ada yang membawa senjata tajam, saksi lari ke utara, sedangkan massa lari ke selatan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa apa ada massa yang membawa pedang;-------------------------------------------
Bahwa H. Atim membawa celurit putih panjang; ----------------------------------------------------------
Bahwa korban Eko Mardi membawa pedang panjang;--------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa membawa alat apa saksi tidak tahu;-------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa melakukan apa saja pada korban Eko Mardi saksi tidak tahu, cuma saksi melihat jarak jauh ada pengeroyokan terhadap Eko Mardi tapi yang melakukan siapa saksi tidak tahu, tahunya ada massa yang melempar batu;--------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat dari jarak jauh sewaktu korban Eko Mardi dikejar, Eko Mardi masih membawa senjata;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merasa jiwa saksi juga terancam jadi tidak konsentrasi melihat pengeroyokan itu;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berharap kejadian pengeroyokan ini yang terakhir kali dan tidak ada masalah lagi, saksi ingin situasi yang kondusif, aman, dan tentram;---------------------------------------------
Bahwa awal kejadian sebelum kelompok massa ada dilokasi melihat H. Atim dan Eko Mardi dengan membawa senjata tajam;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi mengajak Eko Mardi dan H. Atim untuk diajak pulang, dalam jarak yang sangat dekat sekali;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, dan posisi saksi ada di lapangan tempat kejadian tersebut;-------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI AWANG JOKO RUMITRO, S.I.K., M.Si,--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Kapolres Jember;---------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi terjun langsung di tempat kejadian;---------------------------------------------
Bahwa kejadiannya terjadi pada 11 September 2013, jam 9 pagi mulai datang keamanan;---
Bahwa...................................(28)/
Bahwa berdasarkan data dan informasi dari bawahan dan fakta-fakta dimana saksi menjadi kapolres Jember ada kejadian di Puger, lalu saksi melakukan pengamanan tersebut;----------
Bahwa saksi berada di lokasi Polsek dan pasca kejadian saksi berada di Koramil, saksi mendengar di pinggir pantai ada perang-perangan kata masyarakat dan saksi bersama anggota datang;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat langsung di tanah lapang dengan naik motor untuk mencegah agar tidak terjadi penganiayaan berkelanjutan, lalu massa membubarkan diri;--------------------------
Bahwa identitas massa yang mengeroyok saksi tidak tahu;--------------------------------------------
Bahwa yang meninggal atas nama Eko Mardi dan saksi perintahkan anggota untuk membawa ke rumah sakit;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa massa ada kurang lebih 20 orang yang mengeroyok pada waktu itu;----------------------
Bahwa jarak 20 meter saksi melihat ada yang menggunakan bambu dan pentungan serta batu yang digunakan mengeroyok;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa wajah yang melakukan pengeroyokan saksi tidak begitu melihat karena dari jarak 15 meter jadi saksi tidak tahu;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari jarak jauh saksi melihat ada yang memukul korban dengan bambu dan ada yang melempar dengan batu;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa massa kabur setelah banyak anggota saksi yang mendekat ke lokasi kejadian;--------
Bahwa kondisi korban yang terakhir dengan keadaan terlentang;------------------------------------
Bahwa luka wajah Eko Mardi berdarah dan tidak berbentuk wajah lagi;----------------------------
Bahwa di lokasi pengeroyokan masih ada pentungan dan batu, dan saksi perintahkan untuk mengamankan barang bukti tersebut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, di BAP adalah foto korban;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, di lokasi TKP seperti di gambar;------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pasca kejadian saksi mengambil langkah rekonsiliasi, alhamdulillah sudah aman;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian terjadi perdamaian permanen dan saksi mendorong untuk rehabilitasi dan mengamati kerugian materiil pada Pemda serta agar tidak terjadi trauma
Pada................................(29)/
pada masyarakat;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai dengan sekarang saksi menambah personil pengamanan di Puger dan tetap melakukan rekonsiliasi dengan para pihak agar kondisi tetap aman;--------------------------------
Bahwa pada awalnya saksi melihat awal kejadian adalah penganiayaan dari jarak kurang lebih 20 meter;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi Eko Mardi sampai terdengar ngorok;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menyentuh korban;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat wajah Eko Mardi yang terluka parah di bagian kepala;----------------------
Bahwa saksi perintahkan anggota untuk membawa korban ke rumah sakit dan saksi tidak ikut ke rumah sakit tapi ikut memantau pengamanan di lokasi;----------------------------------------
Bahwa pada saat korban ngorok masih bernyawa;-------------------------------------------------------
Bahwa BAP no. 6 saksi mengetahui dari anggota yang lapor pada saksi kondisi Eko Mardi meninggal dunia;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut ke rumah sakit karena saksi melakukan pengamanan;--------------------
Bahwa anggota selalu melaporkan setiap waktu kondisi Eko Mardi;---------------------------------
Bahwa kurang lebih jam 5 atau jam 6 setelah matahari tenggelam katanya Eko Mardi meninggal; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI SUDARSONO,------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut;--------------------------------------------
Bahwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, tanggal 11 September 2013, jam 3 sore di tanah lapang Desa Gumukrejo Kecamatan Puger Kulon Jember;--------------------------------------------
Bahwa saksi pernah terima titipan senjata tajam dari Terdakwa Sugito secara langsung;-----
Bahwa benar, senjata tajam dalam barang bukti yang dititipkan tidak ada bekas darah;-------
Bahwa mau nitip senjata dulu, soalnya mau pulang kata Terdakwa Sugito karena Terdakwa
Sugito....................................(30)/
Sugito tahu di warung banyak yang nitip barang-barang;-----------------------------------------------
Bahwa banyak nelayan yang membawa pisau atau celurit, kadang dititipkan;--------------------
Bahwa ada titipan helm warna merah lalu diambil saudaranya;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat sepatu Terdakwa V pada waktu itu seperti dalam barang bukti;---
Bahwa BAP no. 6 adalah benar;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 11 September 2013, jam 4 sore saksi di warung sambil ngopi lalu menitipkan barang;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ya benar, helm yang dititipkan tersebut berwarna merah;-------------------------------------
Bahwa helm merah tersebut diambil saudaranya;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI S. AGUS WIJAYA (verbal lisan),-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hj. Sumila;---------------------------------
Bahwa saksi yang bertanya dan Hj. Sumila menjawab sesuai sesuai pertanyaan saksi;-------
Bahwa yang menunjukkan lokasi pedang adalah Hj. Sumila sendiri;--------------------------------
Bahwa untuk posisi senjata tajam diselipkan di kamar kecil mushola;-------------------------------
Bahwa saksi diantar oleh Hj. Sumila sendiri lalu saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan;-
Bahwa benar, foto-foto dokumentasi pada saat penerimaan barang bukti dari Hj. Sumila; ----
Bahwa benar, Sugito dalam rekonstruksi sesuai dalam foto;-------------------------------------------
Bahwa pedang yang dimaksud adalah yang disita;-------------------------------------------------------
Bahwa untuk saksi Hj. Sumila dilakukan pemeriksan di rumah adik bukan di kantor polisi;----
Bahwa lalu Hj. Sumila di suruh membaca BAP dan tanda tangan;-----------------------------------
Bahwa saksi Hj. Sumila waktu diperiksa dibacakan dan dijelaskan lalu di tanda tangani;------
Bahwa surat perintah penyegelan dan pengamanan barang bukti ada dokumentasi tapi tidak dimasukkan dalam barang bukti;------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk Terdakwa Romli yang melempar batu dan saksi menunjukkan batu mana yang digunakan karena batu diambil dari TKP banyak yang dijadikan barang bukti;------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan
Benar...............................(31)/
benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI VANDHI UTAMA, MM (verbal lisan),------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hj. Sumila;---------------------------------
Bahwa saksi meminta keterangan dan Hj. Sumila menjawab sesuai pertanyaan;----------------
Bahwa yang menunjukkan lokasi pedang adalah Hj. Sumila sendiri;--------------------------------
Bahwa saksi diantar oleh Hj. Sumila sendiri lalu saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan;-
Bahwa untuk posisi senjata tajam diselipkan di kamar kecil mushola;-------------------------------
Bahwa pedang yang dimaksud adalah yang disita;-------------------------------------------------------
Bahwa benar, Sugito dalam rekonstruksi sesuai dalam foto;-------------------------------------------
Bahwa benar, foto-foto dokumentasi pada saat penerimaan barang bukti dari Hj. Sumila; ----
Bahwa untuk saksi Hj. Sumila dilakukan pemeriksan di rumah adik bukan di kantor polisi;----
Bahwa Hj. Sumila waktu diperiksa BAP dibacakan dan dijelaskan lalu di tanda tangani;-------
Bahwa Hj. Sumila di suruh membaca BAP lalu tanda tangan;-----------------------------------------
Bahwa untuk Terdakwa Romli yang melempar batu dan saksi menunjukkan batu mana yang digunakan karena batu diambil dari TKP banyak yang dijadikan barang bukti;------------
Bahwa surat perintah penyegelan dan pengamanan barang bukti ada dokumentasi tapi tidak dimasukkan dalam barang bukti;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, Penasehat Hukum Para Terdakwa menyatakan mengajukan saksi A De Charge yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:-----------------------
SAKSI OKY SATRIA YUDANTORO,----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengamati percek-cokan H Atim dengan Terdakwa Romli;--------------------------
Bahwa H. Atim membawa celurit dan Terdakwa Romli tidak membawa apa-apa;----------------
Bahwa cek-coknya H. Atim dengan Terdakwa Romli tempatnya berbeda dengan tempat Eko Mardi berada;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban Eko Mardi jatuh tersungkur dekat selokan, saksi berada di seberang
Selokan....................................(32)/
selokan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 5 (lima) orang Terdakwa yang saksi ketahui ada di TKP, tetapi Terdakwa 1 Romli tidak ada di tempat perkara karena pergi;-------------------------------------------------------------------
Bahwa 5 (lima) Terdakwa ikut mengejar Eko Mardi bersama massa lebih dari 20 orang;------
Bahwa saksi kenal 7 (tujuh) Terdakwa saja diantara banyak massa;--------------------------------
Bahwa jarak lokasi pengeroyokan dengan kapal lebih dari 40 meter;--------------------------------
Bahwa korban Eko Mardi dikejar massa lalu jatuh tersungkur tertelungkup lalu terlentang;---
Bahwa massa ada yang memutari Eko Mardi berada di tengah, saksi melihat Para Terdakwa berjejeran diantara kerumunan massa;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi bisa melihat jelas waktu Eko Mardi dipukuli massa karena belum begitu banyak massa yang mengerumuni Eko Mardi;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 4 (empat) Rohim datang dengan membawa bambu dengan berteriak minggir-minggir;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian penganiayaan kurang lebih 5 (lima) menit;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa menyebutkan 20 orang massa lebih lainnya selain 5 (lima) Terdakwa tersebut yang berada di TKP;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat Eko Mardi di injak-injak massa;---------------------------------------------
Bahwa tanggal 11 September 2013 saksi berada di lapangan pinggir sungai Gumukrejo;-----
Bahwa ada keramaian saksi ingin melihat dipinggir sungai Gumukrejo;----------------------------
Bahwa keramaian dan keributan di tanah lapang dan posisi saksi di tanah lapang jarak 30 (tiga puluh) meter;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berada dilapangan abis dzuhur;--------------------------------------------------------------
Bahwa tahunya pada saat saksi bekerja di perahu lalu saksi melihat ada keributan, dan melihat Terdakwa Romli cek cok dengan H. Atim, adu mulut kurang lebih 30 meter;------------
Bahwa pada waktu itu ada korban Eko Mardi;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar, gambar lokasi kejadian di tanah lapang tersebut seperti dalam BAP;------------
Bahwa saat cek cok H. Atim dan Terdakwa Romli ada yang melerai saudara H. Atim lalu berhenti dan ada korban Eko Mardi maju dengan membawa parang, sempat mundur lalu
Maju...................................(33)/
maju lagi, lalu lari dan jatuh pada saat dikejar massa;---------------------------------------------------
Bahwa “maju sini orang-orang syiah kalau berani” kata-kata Eko Mardi sambil memutar pedang diatas kepalanya saksi mendengar sendiri;------------------------------------------------------
Bahwa H. Atim membawa celurit panjang;------------------------------------------------------------------
Bahwa korban Eko Mardi membawa pedang panjang;--------------------------------------------------
Bahwa massa memukul Eko Mardi yang jatuh dan korban Eko Mardi dilempari batu oleh massa lalu Eko Mardi lari;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada lemparan batu dari massa ditujukan kepada Eko Mardi dan tidak ada yang mengomando massa, karena saksi tidak mendengar dan waktu di lempar batu Eko Mardi tidak kena karena lari lalu jatuh karena kesandung lalu tersungkur;----------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut mengejar Eko Mardi hanya melihat di lapangan saja;----------------------
Bahwa posisi korban Eko Mardi jatuh tersungkur 1 kali;-------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian Terdakwa 3 H. Opik juga ada disamping Terdakwa Romli;-------
Bahwa saksi melihat secara langsung korban Eko Mardi jatuh tersungkur lalu massa berdatangan lebih dari 20 orang;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jatuhnya korban Eko Mardi terlentang lalu Eko Mardi dipukuli, ada yang pakai bambu, ada yang pakai tangan kosong, 1 orang pakai pedang;---------------------------------------
Bahwa saksi mendekat ingin tahu jarak 20 meter dari Eko Mardi tersungkur;---------------------
Bahwa Terdakwa 1 Romli tidak ada di tempat kejadian saat pemukulan Eko Mardi, Terdakwa 2 Taufiq ada dalam rombongan yang memukul korban Eko Mardi, Terdakwa 3 H. Rofiq tidak ada ditempat kejadian, Terdakwa 4 Rohim ada di tempat kejadian perkara, Terdakwa 5 Sugito ada di tempat kejadian perkara, Terdakwa 6 Solihin ada di tempat kejadian perkara, Terdakwa 7 Lukman ada di tempat kejadian perkara;---------------------------
Bahwa yang tidak ada di TKP adalah Terdakwa 1 Romli dan Terdakwa 3 H. Rofiq;-------------
Bahwa Terdakwa 2 Taufiq memukul korban dengan memakai bambu, saksi melihat sendiri, memukul dengan bambu mengenai perut 1 kali;-----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 4 Rohim memukul wajah korban Eko Mardi dengan bambu, saksi melihat sendiri, tetapi korban masih bisa menangkis;---------------------------------------------------------------
Bahwa.................................(34)/
Bahwa Terdakwa 5 Sugito memukul korban Eko Mardi pakai pedang seperti ada dalam BAP;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 5 Sugito memukul pakai pedang masih ada sarungnya dipukulkan kena perut;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 6 Solihin tidak memukul hanya ada dalam gerombolan saja wira-wiri jarak 1 meter dari korban Eko Mardi;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 7 Lukman tidak memukul korban Eko Mardi, hanya wira-wiri saja;-----------
Bahwa saksi melihat mendekat jarak 15 meter lebih jelas melihat korban Eko Mardi tidak dipukul Terdakwa 6;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lalu selanjutnya saksi pergi ke sungai melihat kapal;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak selesai melihat korban Eko Mardi dipukuli lagi karena saksi tinggal pergi;-
Bahwa korban pada waktu itu tidak sadar dan masih dipukuli massa mereda lalu datang lagi massa ikut pukul lagi tapi tidak ada yang nimpuk pakai batu;------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ada polisi dan tentara datang setelah massa bubar;-------------------------
Bahwa korban Eko Mardi dibawa dan diangkat ke rumah sakit dengan memakai mobil aparat;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat di pinggir sungai kejadian selanjutnya massa bubar;-------------------------
Bahwa saksi melihat Eko Mardi belum mati karena saksi melihat kepalanya masih bergerak;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar korban Eko Mardi mengeluarkan suara ngorok hanya melihat kepala Eko Mardi masih bergerak;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pedang yang di bawa Eko Mardi diputar-putar diatas kepala “sinio lawanen aku” kata Eko Mardi;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI SHOLIHIN,-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Eko Mardi di jarak 30 meter, teriakannya keras dan sambil mengayun-
Ayunkan.............................(35)/
ayunkan pedangnya;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi Eko miring dekat gudang sambil membawa pedang sehingga saksi posisi fokus pada Eko Mardi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Eko Mardi dengan menoleh kanan dan kiri;-------------------------------------
Bahwa saksi melihat massa 90 orang lebih massa;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan 7 (Tujuh) Terdakwa dan H. Atim;------------------------------------------
Bahwa H. Atim dan Terdakwa Romli mengobrol apa saksi tidak tahu dan tidak ada lagi yang datang;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pas kejadian tanggal 11 September 2013 hari Rabu di tanah lapang Dsn. Mandaran saksi berada di TKP;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ada perahu yang terbakar dan ada massa dikerumuni 2 orang H. Atim dan Eko Mardi;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dikerumuni massa karena H. Atim dan Eko Mardi membawa senjata, dan 3 orang mengobrol yaitu Terdakwa Romli, Terdakwa H. Opik dan H. Atim, yang diobrolkan apa saksi tidak tahu karena jarak saksi 30 meter;---------------------------------------------------------------
Bahwa tahunya itu namanya Eko Mardi dari teriakan massa “itu Eko”;------------------------------
Bahwa Eko melambai-lambaikan tangan dengan teriak apa tidak jelas;----------------------------
Bahwa korban Eko dikejar massa dan dilempari batu saksi tahu;-------------------------------------
Bahwa Eko Mardi jatuh kena lubang dan tersungkur lalu massa mengerumuninya dan mendekati Eko Mardi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa massa pukuli korban Eko saksi tidak tahu karena saksi pergi pulang;---------------------
Bahwa saksi tahunya Eko Mardi menantang orang Syiah;----------------------------------------------
Bahwa benar, gambar tersebut korban Eko ada di sebelah parit dan tidak terhalang oleh semak-semak, jarak saksi 30 meter saat melihatnya;----------------------------------- ----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI SUMAJI,--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa;----------------------------------------------------------------
Bahwa................................(36)/
Bahwa pas kejadian tanggal 11 September 2013 hari Rabu di tanah lapang saksi melihat ada perahu terbakar dan ada massa;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Eko menantang dengan membawa pedang diputar-putar “mana orang syiah, sini aku bunuh” saksi dengar sendiri dari jarak 20 meter sambil teriak-teriak pakai bahasa Jawa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lalu massa datang lalu ada yang mengatakan “serbu” suara siapa saksi tidak tahu karena saksi fokus melihat Eko;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Eko sambil memutar pedang lalu mundur lalu lari dan jatuh tersandung, ada yang melempar batu kena apa tidak saksi tidak tahu, yang melempar batu adalah massa;-----------
Bahwa Eko dikejar massa dan dilempari batu, saksi lihat dari tanah kaplingan barat kandang, korban Eko Mardi jatuh dan didatangi massa dan dipukuli massa siapa yang memukul tidak jelas karena jaraknya 20 meter;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan 7 (tujuh) Terdakwa;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Terdakwa 1 (satu) Romli tidak ada dilokasi;------------------------------------
Bahwa Terdakwa 4 Rohim dan Terdakwa 7 Lukman ada di lokasi TKP korban Eko Mardi;---
Bahwa Terdakwa Rohim sedang melakukan apa saksi tidak tahu karena banyaknya massa;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 7 melakukan apa tidak kelihatan karena bergerombol dengan massa lalu aparat kepolisian datang dan massa lari, saksi ikut lari juga ke timur dan ke utara takut kena pembunuhan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut melempar batu hanya melihat saja;---------------------------------------------
Bahwa gambar denah posisi saksi di tanah kapling barat kadang, saksi lihat Eko membawa pedang diayun-ayun ada di seberang parit, melihat dari jarak 20 meter;----------------------------
Bahwa saksi tidak jelas melihat pada saat Eko dipukuli massa;---------------------------------------
Bahwa massa kurang lebih 70 orang yang kenal 7 (tujuh) Terdakwa;-------------------------------
Bahwa setelah H. Atim dan Terdakwa Romli mengobrol lalu datang massa;----------------------
Bahwa saksi tidak melihat Muniri;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat yang dipakai memukul apa tidak tahu, tahunya Eko dipukuli massa;-----------------
Bahwa................................(37)/
Bahwa Eko Mardi berteriak pakai bahasa Jawa sambil menantang massa;-----------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI SUYONO,------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa;----------------------------------------------------------------
Bahwa pandangan saksi tidak terhalang gudang es, saksi fokus pada orang 4 saja, Terdakwa H. Opik, Terdakwa Romli, H. Atim dan Eko Mardi;------------------------------------------
Bahwa massa kurang lebih 70 orang;------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari 70 orang massa yang saksi kenal hanya 7 orang Terdakwa;---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada Muniri;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu H. Atim, Terdakwa Romli dan Terdakwa H. Opik tidak lihat lagi dilokasi kejadian perkara;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ada perahu terbakar;------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tanggal 11 September 2013 hari Rabu;------------------------------------------------
Bahwa di tanah lapangan di pinggir sungai saksi melihat Terdakwa H. Opik, Terdakwa Romli dan H. Atim mengobrol kurang lebih 30 meter;----------------------------------------------------
Bahwa lihat H. Atim membawa senjata tajam berupa celurit;------------------------------------------
Bahwa Eko Mardi disebelah barat, jauh dari posisi H. Atim dan tidak sempat mendekat;------
Bahwa saksi tidak kenal Eko Mardi tapi ada teriakan dari massa “itu Eko Eko”;------------------
Bahwa saksi tidak melihat ada yang melempar batu;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat korban Eko jatuh;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Eko Mardi dikerumuni massa;------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Eko dikejar massa;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Eko dipukul massa tidak kelihatan karena dikerumuni massa dan saksi melihatnya dari jarak 30 meter;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, gambar saksi berada di dekat gudang es kurang lebih 30 meter, sempat melihat H. Atim dan Terdakwa Romli mengobrol apa tidak jelas; ------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan
Benar......................................(38)/
benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI KHOIRUL ANAM,--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa;----------------------------------------------------------------
Bahwa duluan saksi mengobrol dengan Eko Mardi, lalu saksi takut Eko bawa pedang lalu saksi lari; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan 7 (tujuh) Terdakwa tapi tidak tahu apa mereka ada di lokasi lapangan karena saksi fokus pada korban Eko Mardi saja; --------------------------------------------
Bahwa awalnya H. Atim dan Terdakwa Romli mengobrol dengar dengan suara berteriak lalu tidak dengar lagi karena saksi dikejar Eko Mardi; ---------------------------------------------------
Bahwa kejadian di tanah lapang tanggal 11 September 2013;-----------------------------------------
Bahwa saksi ada di tanah lapang abis shalat ashar kurang lebih jam 3 sore;---------------------
Bahwa saksi mau berangkat kerja sebagai nelayan menuju sungai; --------------------------------
Bahwa saksi melihat ada 2 (dua) orang H. Atim dan Eko Mardi; -------------------------------------
Bahwa 2 (dua) orang tersebut membawa H. Atim celurit dan Eko membawa pedang;----------
Bahwa saksi melihat H. Atim berbincang dengan Terdakwa Romli;----------------------------------
Bahwa saksi melihat banyak orang di tanah lapangan; -------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ada kapal terbakar; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat banyak orang yang membakar kapal; -------------------------------------------
Bahwa kapal yang terbakar di tengahkan ke sungai sehingga saksi tidak bisa berangkat bekerja; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal dibakar duluan sore hari; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membakar kapal siapa saksi tidak tahu karena terlalu banyak massa;-------------
Bahwa awalnya jarak saksi kurang lebih 70 meter lalu saksi mendekat karena penasaran yang diobrolkan apa saja oleh H. Atim; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang diobrolkan H. Atim “siapa yang bakar kapal”, pakai bahasa Jawa Madura; ------
Bahwa di jawab Terdakwa Romli “siapa yang bakar rumah sama masjid saksi duluan”; ------
Bahwa lalu saksi tidak dengar lagi karena ada Eko Mardi mengamuk dilapangan; --------------
Bahwa posisi awal saksi di sebelah barat dari jarak 70 meter lalu mendekat kurang lebih 40
Meter................................(39)/
meter; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sungai arah timur dan barat; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi H. Atim dan Terdakwa Romli ada didekat warung lapangan;------------------------
Bahwa saksi lalu berada dekat utara warung lewat pinggiran lapangan;----------------------------
Bahwa Eko disebelah barat H. Atim dan Terdakwa Romli mengobrol dan Eko menantang semua orang sambil membawa pedang; --------------------------------------------------------------------
Bahwa lalu Eko mendekati orang-orang duduk dengan bilang “kamu syiah aku bacok”; ------
Bahwa saksi dikejar karena membawa ransel habis kemas-kemas dan ditanya Eko “kamu ikut-ikutan orang syiah”, saksi jawab “tidak bang”, lalu saksi dikejar Eko yang sedang brutal emosi lalu saksi lari karena takut dibunuh Eko; -----------------------------------------------------------
Bahwa massa mendekat siap-siap mendengarkan perbincangan H. Atim dan Terdakwa Romli; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lalu Eko menantang semua orang siapa syiah lawan satu-satu pakai bahasa Jawa “ayo sopo wong syiah tak bacok lawanen aku” kata Eko;-----------------------------------------------
Bahwa Eko mendekati massa, massa mengambil batu dan pentungan dan Eko dilempar batu dan banyak kena dari depan dada dan punggung dari belakang, Eko lari dan masih dilempari batu, saksi masih bisa melihat;--------------------------------------------------------------------
Bahwa lalu Eko roboh dekat lokasi tempat mengobrol awal, tenaga sudah habis Eko jatuh tersungkur lalu terlentang; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa massa mendekat langsung banyak massa yang mengeroyok Eko Mardi;----------------
Bahwa remang-remang saksi masih melihat masih ada matahari belum terbenam jarak kurang lebih 30 meter; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Eko dipukul pakai bambu, ada yang pakai kayu, saksi jelas melihatnya;-----------------
Bahwa waktu massa awal datang ke arah Eko kurang lebih 10 orang, saksi tidak begitu melihat Para Terdakwa dan saksi tidak melihat satu persatu orang karena terlalu banyaknya massa yang mengerumuni korban Eko Mardi; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut mendekat tapi tidak terlalu dekat ke arah Eko Mardi;-----------------------------
Bahwa ada yang bawa batu menimpuk Eko kurang lebih 2 meter ke arah korban;--------------
Bahwa................................(40)/
Bahwa yang saksi melihat timpukan batu ada yang kena perut dan kepala Eko Mardi; --------
Bahwa waktu dipukuli pakai batu kena dada Eko; --------------------------------------------------------
Bahwa keadaan korban Eko Mardi tidak bergerak; ------------------------------------------------------
Bahwa posisi korban ada suara mendengkur saksi tidak mendengar;-------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat 7 (tujuh) Terdakwa karena terlalu banyak massa dan saksi hanya melihat korban; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -------
TERDAKWA ROMLI HIDAYAT BIN ATIM,---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diperiksa Penyidik tidak ada paksaan secara fisik;--------------------------------
Bahwa saat ditanya Penyidik Terdakwa menjawab sesuai pertanyaan dan Terdakwa merasakan lelah serta kasihan terhadap keadaan Terdakwa lain dan Terdakwa hanya capek dengan menjawab terserah saja atas kejadian itu;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjawab karena seperti diarahkan oleh Penyidik;-------------------------------
Bahwa Terdakwa ikut tanda tangan di BAP dan tidak mau menunjuk Penasehat Hukum;-----
Bahwa setelah selesai di periksa baru Penasehat Hukum datang;-----------------------------------
Bahwa BAP sebagian sempat dibaca dan Terdakwa baca berapa kali sudah lupa;-------------
Bahwa BAP no. 13 garis terakhir “benar, Terdakwa membawa pentungan kayu dan H. Atim membawa celurit” adalah benar;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar barang bukti pentungan kayu karena kayu Terdakwa berwarna coklat dan dinamai nama Terdakwa, diberi kayu 5 kali tapi bukan ada dalam barang bukti;-----------
Bahwa pentungan yang Terdakwa bawa kecil;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar, massa memukul Eko Mardi dengan batu dan pentungan kayu;--------------------
Bahwa point 17 Terdakwa lupa peran Terdakwa lain karena lupa;-----------------------------------
Bahwa................................(41)/
Bahwa Terdakwa melihat Eko Mardi jatuh dari jarak 25 meter;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga melihat massa memukul Eko Mardi di tanah lapang;----------------------
Bahwa pilihan Terdakwa ingin tidak terjadi kejadian seperti itu;---------------------------------------
Bahwa perasaan Terdakwa sangat menyesalkan kejadian tersebut dan sangat menyesal jatuhnya korban Eko Mardi;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada dijarak 25 meter, setelah H Atim diselamatkan Solikhin, lalu melihat Eko Mardi membawa pedang ke arah Terdakwa lalu Terdakwa lari menyelamatkan diri kurang lebih 2 meter;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sempat dekat dengan Eko Mardi dan Terdakwa ikut melempar batu ke Eko tapi tidak kena karena jaraknya 15 meter;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melihat Eko jatuh dari jarak 25 meter dan massa sudah mendekat dan Terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diam terpaku melihat kejadian itu kurang jelas;------------------------------------
Bahwa Terdakwa membela diri dengan mengambil batu lalu melempar batu ke arah Eko Mardi tapi tidak kena;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 2 kali lalu Eko Mardi lari dikejar massa;------------------------------------------------------------
Bahwa benar, barang bukti batu yang dibuat melempar Eko Mardi seperti dalam BAP;--------
Bahwa Terdakwa melihat H. Rofik dan Silikhin saja dan Terdakwa tidak melihat Terdakwa lain karena Terdakwa merasa ketakutan;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Eko lari ke timur dan akibat kejadian itu Eko meninggal dunia;------------------------------
Bahwa Terdakwa sempat mengingatkan ke Terdakwa 3 H. Opik “awas ji pedangnya” karena pedang Terdakwa 3 H. Opik menghalau pentungan ke arah Eko yang sudah tidak berdaya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melihat Terdakwa 3 (H. Opik) ada di TKP tanah lapang dan Terdakwa tidak begitu melihat Terdakwa lain di TKP dimana lebih dari 20 orang massa ditanah lapang;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penasehat Hukum di Penyidik bukan Penasehat Hukum di persidangan ini, awal di periksa sendirian, setelah selesai di periksa Penasehat Hukum datang;----------------------------
Bahwa................................(42)/
Bahwa Terdakwa diperiksa mulai malam, lalu diperiksa sampai dengan subuh dan pagi hari diperiksa lagi sampai mau jum’atan;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah BAP selesai semua, lalu ditandatangani oleh Terdakwa BAP tersebut; --------
Bahwa peran masing-masing dari Terdakwa lain, Terdakwa jelaskan lupa tujuan awal tersebut untuk melihat kapal yang terbakar;----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengajak orang-orang pondok ke lapangan;--------------------------------
Bahwa Terdakwa diperiksa tanggal 11 dan 12 September 2013, Terdakwa tanda tangan BAP langsung tanpa didampingi Penasehat Hukum;-----------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa tanda tangan, setelah selesai 4 hari mau ditahan di Polsek baru Penasehat Hukum Terdakwa datang dan pada saat Penasehat Hukum tanda tangan Terdakwa tidak tahu kapan;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diperiksa 3 kali pemeriksaan selama 2 malam, pemeriksaan pertama jam 11 malam sampai dengan subuh, pemeriksaan kedua pagi tapi jam lupa sampai dengan ijin jum’atan, pemeriksaan ketiga jam 9 malam sampai dengan subuh; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesal;--------------------------------------------------------------------------
TERDAKWA SULAM TAUFIK BIN ABDULLAH,-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian di tanah lapang Terdakwa ikut melempar batu 1 kali dan tidak kena Eko;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam jarak jauh dan Terdakwa ikut mengejar Eko;--------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sendirian berada di tanah lapang bersama massa yang lain;------------------
Bahwa Terdakwa ikut memukul 2 kali pada Eko dengan kayu kena perut Eko dan Eko sudah roboh, lalu Terdakwa pukul diantara kerumunan massa;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa selama diperiksa dan tidak dipaksa serta tanda tangan pada BAP;---------
Bahwa pernah diperiksa di Polres Jember hari Jum’at tanggal 13 September 2013 jam 9 malam sampai jam 3 pagi; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat diperiksa Penyidik di samping Terdakwa tdak ada Penasehat Hukum
Karena................................(43)/
karena Terdakwa diperiksa sendirian;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah disidik selesai lalu disuruh tanda tangan BAP tersebut;-----------------------------
Bahwa selama Terdakwa diperiksa, tidak ada Penasehat Hukum disamping Terdakwa dan selang 2 harian ditahan baru dihadirkan Penasehat Hukum untuk tanda tangan BAP; ---------
Bahwa benar, tanda tangan Terdakwa di BAP; -----------------------------------------------------------
Bahwa BAP Terdakwa ditanda tangani selama diperiksa dan tanda tangan Terdakwa sendirian tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah ada di tanah lapang untuk melihat keramaian dan tidak ada yang mengajak Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dipukul oleh Terdakwa, Eko Mardi juga sempat menangkis dan Eko sempat Terdakwa pukul kena perut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa pukul Eko, lalu Terdakwa geser dengan orang lain massa yang juga gantian memukul Eko; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Eko meninggal tahunya besok pagi pas pemakaman ada siaran dari masjid;-----------
Bahwa Terdakwa menyesal;------------------------------------------------------------------------------------
TERDAKWA H. AHMAD ROFIK Alias KAJI OPIK BIN MISKUN,---------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar serta tidak ada perubahan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pedang tersebut milik adik Terdakwa; ----------------------------------------------------
Bahwa adik tidak tahu kalau pedangnya Terdakwa bawa;----------------------------------------------
Bahwa pedang tersebut dibawa untuk jaga diri dimana ada informasi ada kerusuhan dikapal dan waktu ketemu H. Atim pedang dalam barang bukti tidak Terdakwa tunjukkan; -------------
Bahwa sewaktu Terdakwa melihat Eko sudah tidak berdaya dan dalam hati Terdakwa “masa Terdakwa mau membacok Eko dalam keadaan tidak berdaya seperti ini”;----------------
Bahwa waktu Terdakwa diperiksa Penyidik, Terdakwa memberitahu Penyidik kalau Terdakwa membawa pedang yang Terdakwa sembunyikan di rumah dan besoknya pedang Terdakwa diambil oleh Penyidik;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ikut mengejar Eko, H. Atim dan Terdakwa Romli bicara “yok opo iki”,
“yo.................................(44)/
“yo gak eroh” lalu Terdakwa melihat Eko dikejar banyak orang ke arah timur lalu Eko berlari ke arah barat dan Eko jatuh di selokan;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sempat melihat Sugito; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melihat Eko Mardi dalam keadaan sudah parah dan Terdakwa berusaha melerai karena Eko sudah bilang “aduh aduh”;------------------------------------------------------------
Bahwa di rekonstruksi Terdakwa memerankan peran tersebut dan Terdakwa tanda tangan di BAP tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sudah dengar keterangan dari Terdakwa Romli dan Terdakwa sangat menyesal dengan kejadian ini; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ikut melempar ke Eko Mardi dengan batu;-----------------------------------
Bahwa disaat Eko jatuh lalu Terdakwa menghampiri Eko, Terdakwa kasihan pada Eko, meskipun Terdakwa dalam keadaan emosi; ---------------------------------------------------------------
Bahwa meskipun Terdakwa membawa pedang tetapi Terdakwa tidak membacok Eko; -------
Bahwa Terdakwa tidak ikut memukul Eko dan tidak menginjak-injak Eko;-------------------------
Bahwa tidak ada Penasehat Hukum pada saat Terdakwa diperiksa Penyidik;--------------------
Bahwa Terdakwa datang ke tanah lapang sambil membawa pedang dan ingin menjaga perahu Terdakwa karena ada informasi ada perahu di rusak;-----------------------------------------
Bahwa perahu Terdakwa ada ditempat satu pelabuhan dimana ada perahu yang terbakar, dan Terdakwa pada waktu itu membawa pedang; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendengar dari wanita ada kelompok Fauzi 4 orang menuju ke perahu; --
Bahwa Terdakwa tidak menyuruh orang lain untuk menyerbu Eko Mardi;--------------------------
Bahwa Terdakwa melihat banyak orang melempar Eko Mardi dengan batu;----------------------
Bahwa Terdakwa sempat melihat Eko Mardi lari setelah Eko menantang massa;---------------
Bahwa Terdakwa diperiksa mulai jam 8 malam sampai dengan subuh selama 1 kali;----------
Bahwa Terdakwa sangat menyesal; --------------------------------------------------------------------------
TERDAKWA ABDUL ROHIM BIN SAPI’I Alias ROHIM,---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa....................................(45)/
Bahwa waktu kejadian Terdakwa melihat Eko lagi menantang massa;-----------------------------
Bahwa Terdakwa Romli dan H. Atim lagi berbicara lalu Terdakwa melihat Eko teriak “endi orang syiah tak pateni” sambil melihat Eko mengacung-acungkan pedang;-----------------------
Bahwa Terdakwa ikut mengejar Eko sambil membawa bambu;---------------------------------------
Bahwa pada waktu Eko jatuh Terdakwa pukul Eko kena panggung lalu Terdakwa pergi;------
Bahwa Terdakwa tanda tangan di BAP;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga melihat massa gantian memukul Eko;-----------------------------------------
Bahwa tidak ada Penasehat Hukum pada saat Terdakwa diperiksa di BAP;----------------------
Bahwa Terdakwa ikut memukul Eko dengan bambu kena punggung pas Eko jatuh lalu Terdakwa geser ke barat karena massa sudah banyak;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa geser 3 meter ke arah barat; -----------------------------------------------------------
Bahwa lalu ada aparat datang, Terdakwa lari menjauh;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melihat massa tetap memukul dan banyak datang menyerang Eko; --------
Bahwa Terdakwa tidak fokus melihat Terdakwa lain di TKP;-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diperiksa jam 9 malam sampai dengan jam 4 pagi; ------------------------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesal;--------------------------------------------------------------------------
TERDAKWA SUGITO BIN TRAWI Alias GLABET,---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa masih ingat kejadian tanggal 14 September 2013 ada karnaval yang dilakukan di pondok; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di pertengahan karnaval ada informasi ada masjid rusak dan karnaval tetap jalan; ---
Bahwa ada 2 kapal terbakar dan ada Eko Mardi serta H. Atim di lapangan dekat sungai dimana banyak kapal-kapal bersandar dan Terdakwa memakai helm datang sendiri ke tanah lapang; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di tengah lapangan ada H. Atim dan Eko, dan Eko bilang “orang syiah tak pateni” dan H. Atim bicara apa Terdakwa tidak dengar, bicara dengan Terdakwa H. Opik dan Terdakwa Romli; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa...............................(46)/
Bahwa Eko dan H. Atim membawa pedang;----------------------------------------------------------------
Bahwa di tanah lapang banyak orang, dan massa yang sudah berkumpul di pinggir sungai Gumukrejo Desa Puger Kulon Kec. Puger Kab. Jember; -----------------------------------------------
Bahwa dilokasi ada Terdakwa Solikhin atau tidak Terdakwa tidak tahu;----------------------------
Bahwa dilokasi ada Terdakwa Lukman atau tidak Terdakwa tidak tahu;----------------------------
Bahwa pemeriksaan di polisi tidak ada paksaan dan tekanan;----------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa pernah lakukan Reka Adegan Rekonstruksi dan tidak ada paksaan dari polisi lalu Terdakwa tanda tangan di BAP;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar, keterangan Terdakwa di BAP Polisi; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa konsentrasi mengejar Eko Mardi dengan melempar batu 3 kali dan lalu Eko Mardi jatuh 2 kali; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa mengambil jimat sabuk milik Eko Mardi dengan memotong pakai parang dan polisi datang lalu Terdakwa melarikan diri;--------------------------------------------------
Bahwa benar, barang bukti parang yang Terdakwa gunakan untuk mengambil jimat Eko dan digunakan untuk memukul perut Eko Mardi 1 kali;--------------------------------------------------
Bahwa lalu parang Terdakwa titipkan di warung Pak Darsono dengan bilang “nanti malam tak ambil lagi, bersama helm dan sepatu yang dititipkan”;----------------------------------------------
Bahwa waktu pertama Eko jatuh dan Terdakwa juga jatuh;--------------------------------------------
Bahwa masalah sampan yang dibakar Terdakwa tidak tahu;------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melihat banyak orang di tanah lapang, setelah Terdakwa potong sabuk Eko lalu Terdakwa pergi ngopi di warung;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa lain ada di tanah lapang Terdakwa tidak fokus;-----------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat lagi apa massa memukul dan menginjak-injak Eko, Terdakwa tidak fokus lagi karena Terdakwa sudah memukul dan mengambil sabuk Eko lalu Terdakwa lari; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu di BAP Penyidik, Terdakwa sendiri tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa datang ke tanah lapang tidak ada yang mengajak;-------------------------------
Bahwa.........................(47)/
Bahwa Terdakwa punya salon lalu diundang ke pondok Darus Solihin;-----------------------------
Bahwa setelah Terdakwa pasang salon selesai di pondok, lalu ada orang perempuan bilang ada pihak musuh di selatan lalu Terdakwa ikut ke arah selatan lalu dengar ada kapal terbakar lalu Terdakwa ikut melihat kapal terbakar;-------------------------------------------------------
Bahwa jam 6 sore sampai dengan jam 4 pagi azan subuh Terdakwa diperiksa Penyidik;------
Bahwa setelah mau pindah ke Polsek Kaliwates Terdakwa diperiksa lagi; ------------------------
Bahwa Terdakwa menyesal;------------------------------------------------------------------------------------
TERDAKWA SHOLIHIN SUPRAYITNO Alias P. GHOFI,--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut memukul pakai batu;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa hanya menyelamatkan dan mengamankan H. Atim di lapangan;-------------
Bahwa Terdakwa melihat Eko jatuh yang dikejar massa;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat Eko keadaannya bagaimana karena Terdakwa pergi ke perahu; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa point 10 benar, tapi Terdakwa tidak menginjak-injak;------------------------------------------
Bahwa Terdakwa hanya menginjak kaki Eko; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat Terdakwa lain diantara kerumunan massa;-----------------------
Bahwa di BAP menjawab ada Terdakwa H. Opik, Terdakwa Romli, tidak melakukan apa-apa karena Terdakwa seharian bekerja mulai pagi;------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di BAP Penasehat Hukum tidak ikut mendampingi Terdakwa;-----------------
Bahwa Terdakwa tidak mendengar apa yang dibicarakan H. Atim dengan Terdakwa Romli;-
Bahwa Terdakwa sempat menyampaikan kepada H. Atim “haji, sampeyan itu eman donyone opo eman wonge, ayo ngalih”, lalu H. Atim diam sambil menangis berlawanan dengan arah Eko dikejar massa; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melihat massa melempar batu ke arah Eko Mardi ke arah utara;-------------
Bahwa H. Atim di arah selatan dan Terdakwa murni menolong H. Atim pada saat Terdakwa bekerja belum selesai kok masih ada H. Atim; ------------------------------------------------------------
Bahwa........................(48)/
Bahwa Terdakwa sempat menginjak paha korban;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melihat aparat keamanan datang lalu Terdakwa lari ke perahu kakek Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak sempat melihat Terdakwa lain di TKP;----------------------------------------
Bahwa mulai jam 9 malam sampai dengan habis sholat subuh tanpa istirahat diperiksa Penyidik; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesal;--------------------------------------------------------------------------
TERDAKWA LUKMAN HAKIM Alias ALUK BIN RAHAJI,------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar serta tidak ada perubahan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa hanya melempar batu dan tidak kena Eko Mardi;---------------------------------
Bahwa ada aba-aba ayo serbu “Terdakwa ikut juga melempar batu ke Eko”;---------------------
Bahwa yang mengomando siapa Terdakwa tidak tahu karena massa kompak menyerbu Eko dan bergabung dengan massa;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melihat Eko berlari lama dan jatuh;----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak jelas Eko dipukul massa tapi pada saat Eko lari Terdakwa sempat pukul Eko dengan tangan kosong; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi;--------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada saat diperiksa Penyidik tidak didampingi Penasehat Hukum;-----------
Bahwa benar, Terdakwa pukul Eko pakai tangan kosong 1 kali;--------------------------------------
Bahwa pada saat Eko lari belum jatuh, lemparan batu Terdakwa kena punggung Eko;--------
Bahwa Terdakwa melempar batu berapa kali tidak ingat waktu melempar batu ke Eko; -------
Bahwa Terdakwa tidak melihat Eko jatuh, tahunya Eko lompat ke selokan lalu dikerumuni banyak massa, Terdakwa menjauh;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Eko dikerumuni massa Terdakwa tidak mendekati Eko Mardi dan Terdakwa berada di jarak jauh; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat ada aparat keamanan datang karena Terdakwa sudah pergi;
Menimbang............................(49)/
Menimbang, bahwa sebagai barang bukti di persidangan, Penuntut umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pedang bergagang kayu panjang + 1 meter; ---------------------------------------------
1 (satu) batang kayu sengon dengan panjang + 80 cm dengan diameter + 8 centimeter;------
1 (satu) batang kayu sengon dengan panjang + 100 cm dengan diameter + 2 centimeter;----
3 (tiga) buah batu berwarna putih;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah batu berwarna putih sebesar diameter + 15 cm;-----------------------------------------
10 (sepuluh) buah batu berwarna putih;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) batang bambu dengan panjang + 125 cm dengan diameter + 5 centimeter;------------
6 (enam) buah gigi korban;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) helai sobekan kain kaos dalam korban merk “SWAN” yang terdapat bercak darah;--
1 (satu) bilah pedang bermotif kepala harimau berlilit kain merah bergagang kayu berikut kerangkanya dengan panjang + 1 meter;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pedang bergagang kayu berwarna coklat kehitam-hitaman dengan panjang + 1 meter;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah helm standart warna merah merk “CAT”;--------------------------------------------------
Sepasang sepatu PDL (Pakaian Dinas Lapangan) warna hitam kombinasi doreng merk “ABRI”;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah topi berwarna putih bertuliskan “J”;---------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos lengan panjang bertuliskan “UD. PUTRA MURNI”;---------------------------
1 (satu) buah celana pendek warna merah tua kombinasi abu-abu garis putih;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan,keterangan para saksi, keterangan Para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Para Terdakwa, maka Majelis Hakim dapat memperoleh fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, pukul 13.00 Wib Terdakwa I mengawal karnaval siswa-siswi Yayasan Pendidikan Islam Darus Sholihin dengan rute start Ponpes Darus Sholihin ke alun-alun Puger kembali finish di Ponpes Darus Sholihin;-----------
Bahwa...........................(50)/
Bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut diatas, pada pukul 14.00 Wib Terdakwa I ditelpon oleh Staf Tata Usaha SMK DARUS SHOLIHIN Jember yang memberitahu jika Pondok Pesantren Darus Sholihin diserang oleh kelompoknya USTADZ FAUZI;---------------
Bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut diatas, 15 menit kemudian Terdakwa I mendengar kabar jika rumah Terdakwa I juga dirusak oleh sekelompok orang, yang kemudian Terdakwa I berusaha konfirmasi dengan telpon ke adik Terdakwa I yang dirumah dan ternyata memang benar jika rumah Terdakwa I dirusak, yang selanjutnya Terdakwa I pergi ke Ponpes DARUS SHOLIHIN untuk melihat kondisi rumahnya yang ternyata benar-benar rusak, setelah itu Terdakwa I pergi ke jalan dan kelompok Terdakwa I juga sudah banyak yang berdiri dipinggir jalan bergerombol dan berniat bersama-sama mengadakan serangan balasan ke tempatnya Ustadz FAUZI namun ternyata di halau oleh Petugas Kepolisian sehingga massa mulai berpencar;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut diatas, kemudian Terdakwa I mendapat informasi dari Terdakwa III bahwa saksi H. ATIM yang merupakan pengikut Ustad Fauzi sedang membawa celurit di daerah pinggir sungai daerah Dsn. Gumukrejo, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III berangkat mendatangi saksi H. ATIM dengan diikuti orang-orang yang juga simpatisan HABIB ALI sebanyak + 20 (dua puluh) orang;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya pada saat Terdakwa I, Terdakwa III dan pengikut sebanyak + 20 orang diantaranya Terdakwa II, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI dan Terdakwa VII sampai di daerah Dsn. Gumukrejo, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember tepatnya di tanah lapang dekat sungai tempat parkir kapal-kapal nelayan, Terdakwa I sudah melihat ada 2 (dua) unit perahu yang berasap seperti habis dibakar dan didekat perahu tersebut ada saksi H. ATIM dengan membawa celurit dan korban EKO MARDI dengan membawa pedang, selanjutnya melihat kelompok Terdakwa I datang, saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI menghampiri para Terdakwa namun jalannya agak berpencar, dan dari sikap saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI yang malah menghampiri para Terdakwa akhirnya direspon dengan lemparan-lemparan batu oleh para Terdakwa dan diarahkan ke saksi H.
ATIM..................................(51)/
ATIM dan korban EKO MARDI;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian dalam perjalanannya akhirnya Terdakwa I berhadapan langsung dengan saksi H. ATIM yang mana saat itu Terdakwa I membawa pentungan kayu dan saksi H. ATIM membawa celurit;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya antara Terdakwa I dan saksi H.ATIM terjadi percakapan dengan nada yang tinggi dimana Terdakwa I menyampaikan dengan bahasa jawa “ji anakku cilik, kok dibendok trus omahku, koq dirusak opo salahe omah” yang arti bahasa indonesianya “ haji anak saya kecil, kok dilempar trus rumah saya, kok dirusak apa salah rumah saya” kemudian saksi H. ATIM menjawab “aku lo ndak tau melu opo-opo, kok kapalku diobong” arti bahasa indonesianya “ aku tidak pernah tahu apa-apa kenapa kapalku kok dibakar” selanjutnya Terdakwa I menjawab “aku yo ndak weroh buktine samean kelompoke kono” arti bahasa indonesianya “ aku ya tidak tahu buktinya kamu kelompoknya situ (Ustad Fauzi)” setelah itu diantara Terdakwa I dan saksi H.ATIM tidak terjadi apa-apa dan mulai agak bersimpangan menjauh dan Terdakwa I juga mulai berkonsentrasi mengejar korban EKO MARDI bersama dengan para Terdakwa, lalu saat korban EKO MARDI terjatuh pada waktu dan tempat sebagaimana uraian diatas, Terdakwa I memukul korban EKO MARDI menggunakan potongan atau batang kayu sengon ke arah badan korban EKO MARDI sebanyak sekitar 3 (tiga) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali, lalu Terdakwa V memukul korban EKO MARDI dengan menggunakan pisau ke arah badan dan mengenai perut sebanyak lebih dari 1 (satu) kali mengenai tubuh korban EKO MARDI serta mengambil sabuk atau sikep yang diduga jimat korban EKO MARDI lalu Terdakwa VI memukul korban EKO MARDI dengan menggunakan Kayu dan juga menginjak tubuh korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa II memukul dengan menggunakan kayu kearah kemaluan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga menginjak-nginjak korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa III memukul dengan menggunakan kayu ke arah badan dan kepala korban EKO MARDI beberapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali dan juga menginjak-nginjak tubuh korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa VII melempari korban EKO MARDI dengan menggunakan batu saat korban EKO MARDI terjatuh dan juga
Memukulinya....................................(52)/
memukulinya dengan menggunakan sebatang besi ukuran sebatang telunjuk ke arah punggung sebanyak 1 (satu) kali;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban EKO MARDI mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No : 800/35.09.611/2013 tertanggal 11 September 2013 dengan hasil pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penderita datang ke IGD RSD Balung dengan datang tidak sadarkan diri, ngorok, keluar bayak darah dari hidung dan mulut kemudian dibawah kepala beralaskan jaring. Pasien diantar oleh mobil brimob, pasien menggunakan kaos berwarna hitam dan pakaian dalaman putih celana hitam pendek PEMERIKSAAN FISIK DARI DOKTER DITEMUKAN :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan umum jelek, kesadaran koma, (G-C-S-1-1-1) tensi darah delapan puluh per enam puluh milimeter air raksa, nadi enam puluh tujuh kali per menit, pernapasan empat puluh kali permenit, suhu badan tiga puluh tujuh koma dua derajat celcius, pupil medriasisempat per empat milimeter reflek pupil negative;-------
STATUS LOKALIS :-------------------------------------------------------------------------------------
KEPALA : terdapat perdarahan aktif dan banyak dari hidung dan mulut berwarna merah segar, luka robek pada kepala belakang kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar empat centimeter bentuk luka teratur tepi rata sedalam tulang luka kotor (trauma benda tajam). Bengkak pada daerah kepala samping kanan dengan diameter sepuluh centimeter (trauma benda tumpul). Luka robek pada daerah dahi diameter lima belas centimeter luka kotor sedalam tulang tepi rata, pada perabaan terdapat patah tulang dahi yang masuk kedalam, luka robek pada bibir bawah dan gigi bawah depan tanggal (lepas);-------------------------------------
DADA : terdapat luka robek dada depan dengan ukuran sepuluh centimeter kali satu milimeter sedalam kulit tepi luka rata (trauma benda tajam);---------------------------------
PERUT : terdapat luka memar diameter panjang lima belas centimeter kali lebar empat centimeter berwarna merah;---------------------------------------------------------------
KESIMPULAN...........................(53)/
KESIMPULAN:------------------------------------------------------------------------------------------
Cidera Otak Berat, Dengan Luka Robek Di Kepala Dan Wajah, Patah Tulang Dasar Tengkorak Dan Patah Tulang Dahi Dan Perdarahan Aktif Yang Menyebabkan Penderita Meninggal Dunia. --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, majelis akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Para Terdakwa dapat terpenuhi atau tidak;
Menimbang, bahwa pada dasarnya pengenaan pidana diperlukan adanya dua persyaratan yaitu dapat dipidananya perbuatan (Strafbaarheid Van het feit) dan dapat dipidana orangnya atau pembuatnya (Strafbaarheid Van de person). Atau dengan kata lain orang tersebut mempunyai kesalahan. Kesalahan di sini dalam arti luas yakni meliputi pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa dalam Surat dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu kesatu : pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua pasal 351 ayat 3 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, oleh karena itu Majelis Hakim akan membahas dakwaan yang dianggap tepat lebih dahulu atau dakwaan kesatu, untuk selanjutnya akan dibahas dakwaan kedua apabila dakwaan pertama tidak terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan majelis mempertimbangkan dakwaan kesatu : pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama;
Menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati;
1. Unsur “barang siapa” ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini dalam pengertian ilmu hukum mengandung arti “barang siapa”, sebagai “subjek hukum” baik orang perorangan maupun badan hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang terhadapnya dapat dipertanggung jawabkan suatu tindak pidana yang terjadi ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang.............................(54)/
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini terdakwa Terdakwa I. ROMLI HIDAYAT BIN ATIM, Terdakwa II. SULAM TAUFIK BIN ABDULLAH, Terdakwa III. H.AHMAD ROFIK Alias KAJI OPIK Bin MISKUN, Terdakwa IV. ABDUL ROHIM BIN SAPI’I Alias ROHIM, Terdakwa V. SUGITO Bin TRAWI Alias GLABET, Terdakwa VI. SHOLIHIN SUPRAYITNO Alias P.GHOFI dan Terdakwa VII. LUKMAN HAKIM Alias ALUK Bin RAHAJI dengan identitasnya sebagaimana disebutkan diatas yang dibenarkan oleh para terdakwa sendiri sehingga dalam perkara aquo tidak ditemukan error in persona, sebagai orang yang didakwa oleh Penuntut Umum guna dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang terjadi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan selanjutnya apakah para terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan terhadapnya, haruslah dibuktikan unsur-unsur lainnya dari dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” dalam hal ini telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama” :
Menimbang, bahwa unsur “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama” mengandung pengertian bahwa para terdakwa telah melakukan kejahatan ditempat umum, yang dapat dilihat oleh umum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan: -----
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, pukul 13.00 Wib Terdakwa I mengawal karnaval siswa-siswi Yayasan Pendidikan Islam Darus Sholihin dengan rute start Ponpes Darus Sholihin ke alun-alun Puger kembali finish di Ponpes Darus Sholihin;-----------
Bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut diatas, pada pukul 14.00 Wib Terdakwa I ditelpon oleh Staf Tata Usaha SMK DARUS SHOLIHIN Jember yang memberitahu jika Pondok Pesantren Darus Sholihin diserang oleh kelompoknya USTADZ FAUZI;--------------
Bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut diatas, 15 menit kemudian Terdakwa I mendengar kabar jika rumah Terdakwa I juga dirusak oleh sekelompok orang, yang kemudian Terdakwa I berusaha konfirmasi dengan telpon ke adik Terdakwa I yang dirumah dan ternyata memang benar jika rumah Terdakwa I dirusak, yang selanjutnya Terdakwa I
Pergi.................................(55)/
pergi ke Ponpes DARUS SHOLIHIN untuk melihat kondisi rumahnya yang ternyata benar-benar rusak, setelah itu Terdakwa I pergi ke jalan dan kelompok Terdakwa I juga sudah banyak yang berdiri dipinggir jalan bergerombol dan berniat bersama-sama mengadakan serangan balasan ke tempatnya Ustadz FAUZI namun ternyata di halau oleh Petugas Kepolisian sehingga massa mulai berpencar;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut diatas, kemudian Terdakwa I mendapat informasi dari Terdakwa III bahwa saksi H. ATIM yang merupakan pengikut Ustad Fauzi sedang membawa celurit di daerah pinggir sungai daerah Dsn. Gumukrejo, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III berangkat mendatangi saksi H. ATIM dengan diikuti orang-orang yang juga simpatisan HABIB ALI sebanyak + 20 (dua puluh) orang;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya pada saat Terdakwa I, Terdakwa III dan pengikut sebanyak + 20 orang diantaranya Terdakwa II, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI dan Terdakwa VII sampai di daerah Dsn. Gumukrejo, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember tepatnya di tanah lapang dekat sungai tempat parkir kapal-kapal nelayan, Terdakwa I sudah melihat ada 2 (dua) unit perahu yang berasap seperti habis dibakar dan didekat perahu tersebut ada saksi H. ATIM dengan membawa celurit dan korban EKO MARDI dengan membawa pedang, selanjutnya melihat kelompok Terdakwa I datang, saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI menghampiri para Terdakwa namun jalannya agak berpencar, dan dari sikap saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI yang malah menghampiri para Terdakwa akhirnya direspon dengan lemparan-lemparan batu oleh para Terdakwa dan diarahkan ke saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian dalam perjalanannya akhirnya Terdakwa I berhadapan langsung dengan saksi H. ATIM yang mana saat itu Terdakwa I membawa pentungan kayu dan saksi H. ATIM membawa celurit;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya antara Terdakwa I dan saksi H.ATIM terjadi percakapan dengan nada yang tinggi dimana Terdakwa I menyampaikan dengan bahasa jawa “ji anakku cilik, kok dibendok trus omahku, koq dirusak opo salahe omah” yang arti bahasa indonesianya “
Haji................................(56)/
haji anak saya kecil, kok dilempar trus rumah saya, kok dirusak apa salah rumah saya” kemudian saksi H. ATIM menjawab “aku lo ndak tau melu opo-opo, kok kapalku diobong” arti bahasa indonesianya “ aku tidak pernah tahu apa-apa kenapa kapalku kok dibakar” selanjutnya Terdakwa I menjawab “aku yo ndak weroh buktine samean kelompoke kono” arti bahasa indonesianya “ aku ya tidak tahu buktinya kamu kelompoknya situ (Ustad Fauzi)” setelah itu diantara Terdakwa I dan saksi H.ATIM tidak terjadi apa-apa dan mulai agak bersimpangan menjauh dan Terdakwa I juga mulai berkonsentrasi mengejar korban EKO MARDI bersama dengan para Terdakwa, lalu saat korban EKO MARDI terjatuh pada waktu dan tempat sebagaimana uraian diatas, Terdakwa I memukul korban EKO MARDI menggunakan potongan atau batang kayu sengon ke arah badan korban EKO MARDI sebanyak sekitar 3 (tiga) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali, lalu Terdakwa V memukul korban EKO MARDI dengan menggunakan pisau ke arah badan dan mengenai perut sebanyak lebih dari 1 (satu) kali mengenai tubuh korban EKO MARDI serta mengambil sabuk atau sikep yang diduga jimat korban EKO MARDI lalu Terdakwa VI memukul korban EKO MARDI dengan menggunakan Kayu dan juga menginjak tubuh korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa II memukul dengan menggunakan kayu kearah kemaluan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga menginjak-nginjak korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa III memukul dengan menggunakan kayu ke arah badan dan kepala korban EKO MARDI beberapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali dan juga menginjak-nginjak tubuh korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa VII melempari korban EKO MARDI dengan menggunakan batu saat korban EKO MARDI terjatuh dan juga memukulinya dengan menggunakan sebatang besi ukuran sebatang telunjuk ke arah punggung sebanyak 1 (satu) kali;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Eko Mardi yang dilakukan di tanah lapang di pinggir sungai, yang mana sungai tersebut dipergunakan parkir perahu-perahu nelayan di Dusun Gumukrejo, Desa. Puger Kulon, Kecamatan
Puger...............................(57)/
Puger, Kabupaten Jember yang lokasi tersebut dapat terlihat atau didatangi oleh masyarakat umum;--
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, telah terpenuhi;
3. Unsur “Menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati” :
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan: -----
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, pukul 16.00 Wib Terdakwa I, Terdakwa III dan pengikut sebanyak + 20 orang diantaranya Terdakwa II, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI dan Terdakwa VII sampai di daerah Dsn. Gumukrejo, Ds. Puger Kulon, Kec. Puger, Kab. Jember tepatnya di tanah lapang dekat sungai tempat parkir kapal-kapal nelayan, Terdakwa I sudah melihat ada 2 (dua) unit perahu yang berasap seperti habis dibakar dan didekat perahu tersebut ada saksi H. ATIM dengan membawa celurit dan korban EKO MARDI dengan membawa pedang, selanjutnya melihat kelompok Terdakwa I datang, saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI menghampiri para Terdakwa namun jalannya agak berpencar, dan dari sikap saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI yang malah menghampiri para Terdakwa akhirnya direspon dengan lemparan-lemparan batu oleh para Terdakwa dan diarahkan ke saksi H. ATIM dan korban EKO MARDI;-----------------
Bahwa benar kemudian dalam perjalanannya akhirnya Terdakwa I berhadapan langsung dengan saksi H. ATIM yang mana saat itu Terdakwa I membawa pentungan kayu dan saksi H. ATIM membawa celurit;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya antara Terdakwa I dan saksi H.ATIM terjadi percakapan dengan nada yang tinggi dimana Terdakwa I menyampaikan dengan bahasa jawa “ji anakku cilik, kok dibendok trus omahku, koq dirusak opo salahe omah” yang arti bahasa indonesianya “ haji anak saya kecil, kok dilempar trus rumah saya, kok dirusak apa salah rumah saya” kemudian saksi H. ATIM menjawab “aku lo ndak tau melu opo-opo, kok kapalku diobong” arti bahasa indonesianya “ aku tidak pernah tahu apa-apa kenapa kapalku kok dibakar” selanjutnya Terdakwa I menjawab “aku yo ndak weroh buktine samean kelompoke kono” arti bahasa indonesianya “ aku ya tidak tahu buktinya kamu kelompoknya situ (Ustad Fauzi)” setelah itu diantara Terdakwa I dan saksi H.ATIM tidak terjadi apa-apa dan mulai
Agak..............................(58)/
agak bersimpangan menjauh dan Terdakwa I juga mulai berkonsentrasi mengejar korban EKO MARDI bersama dengan para Terdakwa, lalu saat korban EKO MARDI terjatuh pada waktu dan tempat sebagaimana uraian diatas, Terdakwa I memukul korban EKO MARDI menggunakan potongan atau batang kayu sengon ke arah badan korban EKO MARDI sebanyak sekitar 3 (tiga) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali, lalu Terdakwa V memukul korban EKO MARDI dengan menggunakan pisau ke arah badan dan mengenai perut sebanyak lebih dari 1 (satu) kali mengenai tubuh korban EKO MARDI serta mengambil sabuk atau sikep yang diduga jimat korban EKO MARDI lalu Terdakwa VI memukul korban EKO MARDI dengan menggunakan Kayu dan juga menginjak tubuh korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa II memukul dengan menggunakan kayu kearah kemaluan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga menginjak-nginjak korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa III memukul dengan menggunakan kayu ke arah badan dan kepala korban EKO MARDI beberapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali dan juga menginjak-nginjak tubuh korban EKO MARDI selanjutnya Terdakwa VII melempari korban EKO MARDI dengan menggunakan batu saat korban EKO MARDI terjatuh dan juga memukulinya dengan menggunakan sebatang besi ukuran sebatang telunjuk ke arah punggung sebanyak 1 (satu) kali;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban EKO MARDI mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No : 800/35.09.611/2013 tertanggal 11 September 2013 dengan hasil pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penderita datang ke IGD RSD Balung dengan datang tidak sadarkan diri, ngorok, keluar bayak darah dari hidung dan mulut kemudian dibawah kepala beralaskan jaring. Pasien diantar oleh mobil brimob, pasien menggunakan kaos berwarna hitam dan pakaian dalaman putih celana hitam pendek PEMERIKSAAN FISIK DARI DOKTER DITEMUKAN :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan umum jelek, kesadaran koma, (G-C-S-1-1-1) tensi darah delapan puluh per enam puluh milimeter air raksa, nadi enam puluh tujuh kali per menit,
Pernapasan............................(59)/
pernapasan empat puluh kali permenit, suhu badan tiga puluh tujuh koma dua derajat celcius, pupil medriasisempat per empat milimeter reflek pupil negative;-------
STATUS LOKALIS :-------------------------------------------------------------------------------------
KEPALA : terdapat perdarahan aktif dan banyak dari hidung dan mulut berwarna merah segar, luka robek pada kepala belakang kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar empat centimeter bentuk luka teratur tepi rata sedalam tulang luka kotor (trauma benda tajam). Bengkak pada daerah kepala samping kanan dengan diameter sepuluh centimeter (trauma benda tumpul). Luka robek pada daerah dahi diameter lima belas centimeter luka kotor sedalam tulang tepi rata, pada perabaan terdapat patah tulang dahi yang masuk kedalam, luka robek pada bibir bawah dan gigi bawah depan tanggal (lepas);-----------------------------------
DADA : terdapat luka robek dada depan dengan ukuran sepuluh centimeter kali satu milimeter sedalam kulit tepi luka rata (trauma benda tajam);---------------------------------
PERUT : terdapat luka memar diameter panjang lima belas centimeter kali lebar empat centimeter berwarna merah;---------------------------------------------------------------
KESIMPULAN:------------------------------------------------------------------------------------------
Cidera Otak Berat, Dengan Luka Robek Di Kepala Dan Wajah, Patah Tulang Dasar Tengkorak Dan Patah Tulang Dahi Dan Perdarahan Aktif Yang Menyebabkan Penderita Meninggal Dunia. --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa, maka Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur tindak pidana di atas maka dengan demikian majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut tidak terbukti dan
Karenanya................................(60)/
karenanya harus dibebaskan;
Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti bersalah, maka Para Terdakwa harus dijatuhi hukuman, yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;---------------
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini Para Terdakwa ditahan, maka majelis menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi hukuman, maka Terdakwa dibebankan untuk membayar ongkos perkara;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pedang bergagang kayu panjang + 1 meter; ---------------------------------------------
1 (satu) batang kayu sengon dengan panjang + 80 cm dengan diameter + 8 centimeter;------
1 (satu) batang kayu sengon dengan panjang + 100 cm dengan diameter + 2 centimeter;----
3 (tiga) buah batu berwarna putih;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah batu berwarna putih sebesar diameter + 15 cm;-----------------------------------------
10 (sepuluh) buah batu berwarna putih;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) batang bambu dengan panjang + 125 cm dengan diameter + 5 centimeter;------------
6 (enam) buah gigi korban;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) helai sobekan kain kaos dalam korban merk “SWAN” yang terdapat bercak darah;--
1 (satu) bilah pedang bermotif kepala harimau berlilit kain merah bergagang kayu berikut kerangkanya dengan panjang + 1 meter;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pedang bergagang kayu berwarna coklat kehitam-hitaman dengan panjang + 1 meter;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah helm standart warna merah merk “CAT”;--------------------------------------------------
Sepasang sepatu PDL (Pakaian Dinas Lapangan) warna hitam kombinasi doreng merk “ABRI”;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu)..........................(61)/
1 (satu) buah topi berwarna putih bertuliskan “J”;---------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos lengan panjang bertuliskan “UD. PUTRA MURNI”;---------------------------
1 (satu) buah celana pendek warna merah tua kombinasi abu-abu garis putih;-------------------
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini bukanlah untuk balas dendam kepada Para Terdakwa, melainkan lebih kepada pembelajaran agar ke depan Para Terdakwa agar lebih berhati-hati lagi dalam kehidupan bermasyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :----
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Para Terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
- Para Terdakwa belum pernah dihukum;
- Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Memperhatikan pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua pasal 351 ayat 3 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. ROMLI HIDAYAT BIN ATIM, Terdakwa II. SULAM TAUFIK BIN ABDULLAH, Terdakwa III. H.AHMAD ROFIK Alias KAJI OPIK Bin MISKUN, Terdakwa IV. ABDUL ROHIM BIN SAPI’I Alias ROHIM, Terdakwa V. SUGITO Bin TRAWI Alias GLABET, Terdakwa VI. SHOLIHIN SUPRAYITNO Alias P.GHOFI dan Terdakwa VII. LUKMAN HAKIM Alias ALUK Bin RAHAJI yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;---------------------------------
3.Menetapkaan..............................(62)/
Menetapkan lamanya Para terdakwa menjalani tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pedang bergagang kayu panjang + 1 meter; ---------------------------------------------
1 (satu) batang kayu sengon dengan panjang + 80 cm dengan diameter + 8 centimeter;------
1 (satu) batang kayu sengon dengan panjang + 100 cm dengan diameter + 2 centimeter;----
3 (tiga) buah batu berwarna putih;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah batu berwarna putih sebesar diameter + 15 cm;-----------------------------------------
10 (sepuluh) buah batu berwarna putih;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) batang bambu dengan panjang + 125 cm dengan diameter + 5 centimeter;------------
6 (enam) buah gigi korban;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) helai sobekan kain kaos dalam korban merk “SWAN” yang terdapat bercak darah;--
1 (satu) bilah pedang bermotif kepala harimau berlilit kain merah bergagang kayu berikut kerangkanya dengan panjang + 1 meter;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pedang bergagang kayu berwarna coklat kehitam-hitaman dengan panjang + 1 meter;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah helm standart warna merah merk “CAT”;--------------------------------------------------
Sepasang sepatu PDL (Pakaian Dinas Lapangan) warna hitam kombinasi doreng merk “ABRI”;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah topi berwarna putih bertuliskan “J”;---------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos lengan panjang bertuliskan “UD. PUTRA MURNI”;---------------------------
1 (satu) buah celana pendek warna merah tua kombinasi abu-abu garis putih;-------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 oleh kami SUHARTOYO, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, H. BANDUNG SUHERMOYO, S.H., M.Hum., dan H. YAPI, S.H., M.H.
Masing.............................(63)/
Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Hj. ERNA PUJI LESTARI, SH., MH dan Penitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri oleh YUSUB WIBISONO, S.H. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jember dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya tersebut diatas;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
(H. BANDUNG SUHERMOYO, S.H. M.Hum.) (SUHARTOYO, S.H,.M..H.)
(H. YAPI, S.H., M.H.)
PANITERA PENGGANTI
(Hj. ERNA PUJI LESTARI, SH. MH)