- 74/Pid.Sus/2014/PN.Bky
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 74/Pid.Sus/2014/PN.Bky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm)
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang. bukti berupa : - 1 (satu) unit Dispenser dalam keadaan hancur warna putih ; - 1 (satu) buah parang panjang ± 45 cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 74/Pid.Sus/2014/PN.Bky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Khusus pada Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak
MUHAMMAD ALE (Alm)
Tempat lahir : Sei Betung
U m u r/tanggal lahir : 42 Tahun / 21 Desember 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Papak Desa Suka Maju Kecamatan Sei
Betung Kabupaten Bengkayang
A g a m a : Protestan
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 8 September 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang sejak tanggal 26 September 2014 sampai dengan tanggal 24 November 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 74/Pen.Pid/2014/PN.BKY Tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 74/Pen.Pid/2014/PN.BKY Tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai :
Menyatakan Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dalam Dakwaan Pertama :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Dispenser dalam keadaan hancur warna putih ;
1 (satu) buah parang panjang ± 45 cm
Dirampas untuk dimusnahkan ;
menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi maka Terdakwa memohon pidana yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014 atau masih dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Papak Desa Suka Maju Kecamatan Sei Betung Kabupaten Bengkayang atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, ”melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Papak Desa Suka Maju Kecamatan Sei Betung Kabupaten Bengkayang dari pondok tempat mencari durian, saat sampai di rumah Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) datang istri Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) yaitu saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK sambil berkata ”dimana kamu tadi” dijawab Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) ”saya cari buah kenari” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ”kan ada cewek tadi di pondok durian adik istri si juel” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”memang ada mereka tadi, saya kan cari buah kenari” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ”mengapa suruh anak pulang sendiri” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”dia sama-sama dengan bibinya” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ”mengapa kamu tidak pulang sama-sama mereka” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”saya masih menunggu buah durian jatuh” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ’mana uang sewa motor saya, sudah 3 (tiga) kali kamu pakai untuk berangkat main band” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”sewa motor apa?” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ”motor saya harus dibayar sewanya” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”jangan ribut malu didengar tetangga”, tiba-tiba bibi Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) datang ke rumah dan menghampiri sambil berkata ”apa itu bah” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) sambil membungkus buah kenari dan nasi basi ke dalam kantong plastik untuk diberikan kepada bibinya. Setelah bibi Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) pulang maka Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) ingin memasak nasi tetapi tidak ada akhirnya pergi ke kamar untuk mengambil baju namun istri Terdakwa Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) bangun sambil berkata ”mana uang kamu, paling habis bayar lonte PMJ” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”jangan ribut kamu kan sakit” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ”kamu yang suruh saya sakit dan mau suruh saya mati kah? Mentang-mentang sudah ada pengganti saya” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”mengapa bah kamu selalu nuduh saya selingkuh, jangan terlalu banyak bicara jangan marah-marah nanti kamu sakit bernafas” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK kamu menyuruh saya mati kah”
Pada saat perdebatan tersebut berlangsung maka Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) langsung menarik rambut istri Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) yaitu saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK sehingga terjatuh dilantai dapur rumah Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) kemudian langsung memukul saksi ISTINI dengan menggunakan tangan sebelah kiri yang mengenai lengan saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK dan Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) juga langsung menginjak istrinya yaitu saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK yang mengenai kaki sebelah kiri dengan menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) dan kemudian Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) menghempaskan dispenser menggunakan kedua tangannya mengenai kaki sebelah kiri saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK, sehingga akibat perbuatan Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) membuat saksi ISTINI mengalami sakit diseluruh badan dan merasa ketakutan, berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM PRP JUSTICIA Nomor : 484/VISUM/RSU-BKY yang ditandatangani oleh Dr. DIANTUS An. saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK mengalami :
kemerahan Parietal kanan dan kiri disertai bengkak dan nyeri dengan ukuran 3x4 cm ;
kemerahan di bawah bulu mata kanan denga luka lecet dengan ukuran 2x1 cm, kebiruan disamping sudut mata kiri 2x2 cm ;
kebiruan pada dada kanan atas dengan ukuran 3x2 cm ;
terdapat bengkak, kebiruan di lengan atas dan bawah pada tangan kanan dan kiri dengan ukuran terbesar 9,5x3 cm, dengan ukuran terkecil 1x0,7 cm ;
pada kaki kiri bengka, kebiruan dan nyeri, terdapat banyak kebiruan dengan ukuran terbesar 11x3 cm, luka lecet sebanyak 3 dengan ukuran 7x0,3 cm dengan bentuk garis ;
pada lutut kanan terdapat luka lecet dengan ukuran 7x4 cm ;
kebiruan pada pergelangan kaki kiri dengan ukuran 7x4 cm ;
dibelakang telinga kanan tampak kemerahan, disebabkan karena benda tumpul, pasien membutuhkan pengobatan akibat dari perlukaan tersebut menyebabkan gangguan aktifitas dan membutuhkan istirahat;
Perbuatan Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU
Bahwa Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014 atau masih dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Papak Desa Suka Maju Kecamatan Sei Betung Kabupaten Bengkayang atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, ”melakukan perbuatan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Papak Desa Suka Maju Kecamatan Sei Betung Kabupaten Bengkayang dari pondok tempat mencari durian, saat sampai di rumah Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) datang istri Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) yaitu saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK sambil berkata ”dimana kamu tadi” dijawab Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) ”saya cari buah kenari” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ”kan ada cewek tadi di pondok durian adik istri si juel” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”memang ada mereka tadi, saya kan cari buah kenari” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ”mengapa suruh anak pulang sendiri” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”dia sama-sama dengan bibinya” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ”mengapa kamu tidak pulang sama-sama mereka” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”saya masih menunggu buah durian jatuh” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ’mana uang sewa motor saya, sudah 3 (tiga) kali kamu pakai untuk berangkat main band” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”sewa motor apa?” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ”motor saya harus dibayar sewanya” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”jangan ribut malu didengar tetangga”, tiba-tiba bibi Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) datang ke rumah dan menghampiri sambil berkata ”apa itu bah” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) sambil membungkus buah kenari dan nasi basi ke dalam kantong plastik untuk diberikan kepada bibinya. Setelah bibi Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) pulang maka Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) ingin memasak nasi tetapi tidak ada akhirnya pergi ke kamar untuk mengambil baju namun istri Terdakwa Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) bangun sambil berkata ”mana uang kamu, paling habis bayar lonte PMJ” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”jangan ribut kamu kan sakit” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK berkata ”kamu yang suruh saya sakit dan mau suruh saya mati kah? Mentang-mentang sudah ada pengganti saya” Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) berkata ”mengapa bah kamu selalu nuduh saya selingkuh, jangan terlalu banyak bicara jangan marah-marah nanti kamu sakit bernafas” saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK kamu menyuruh saya mati kah”
Pada saat perdebatan tersebut berlangsung maka Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) langsung menarik rambut istri Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) yaitu saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK sehingga terjatuh dilantai dapur rumah Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) kemudian langsung memukul saksi ISTINI dengan menggunakan tangan sebelah kiri yang mengenai lengan saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK dan Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) juga langsung menginjak istrinya yaitu saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK yang mengenai kaki sebelah kiri dengan menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) dan kemudian Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) menghempaskan dispenser menggunakan kedua tangannya mengenai kaki sebelah kiri saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK, sehingga akibat perbuatan Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) membuat saksi ISTINI mengalami sakit diseluruh badan dan merasa ketakutan, berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM PRP JUSTICIA Nomor : 484/VISUM/RSU-BKY yang ditandatangani oleh Dr. DIANTUS An. saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK mengalami :
kemerahan Parietal kanan dan kiri disertai bengkak dan nyeri dengan ukuran 3x4 cm ;
kemerahan di bawah bulu mata kanan denga luka lecet dengan ukuran 2x1 cm, kebiruan disamping sudut mata kiri 2x2 cm ;
kebiruan pada dada kanan atas dengan ukuran 3x2 cm ;
terdapat bengkak, kebiruan di lengan atas dan bawah pada tangan kanan dan kiri dengan ukuran terbesar 9,5x3 cm, dengan ukuran terkecil 1x0,7 cm ;
pada kaki kiri bengka, kebiruan dan nyeri, terdapat banyak kebiruan dengan ukuran terbesar 11x3 cm, luka lecet sebanyak 3 dengan ukuran 7x0,3 cm dengan bentuk garis ;
pada lutut kanan terdapat luka lecet dengan ukuran 7x4 cm ;
kebiruan pada pergelangan kaki kiri dengan ukuran 7x4 cm ;
dibelakang telinga kanan tampak kemerahan, disebabkan karena benda tumpul, pasien membutuhkan pengobatan akibat dari perlukaan tersebut mengyebabkan gangguan aktifitas dan membutuhkan istirahat;
Perbuatan Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm) Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK (Saksi Korban), di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib bertempat di rumah saksi dan Terdakwa di Dusun Papak Desa Suka Maju Kecamatan Sei Betung Kabupaten Bengkayang Terdakwa telah memukul saksi ;
Bahwa saksi adalah istri Terdakwa dan telah berumah tangga selama 16 (enam belas) tahun dan dikarunia 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dan saksi bertengkar tentang uang belanja rumah tangga di kamar tidur, pada saat bertengkar kemudian Terdakwa menjambak rambut saksi dan membenturkan kepala saksi ke lantai rumah ;
Kemudian Terdakwa memukul saksi yang saat itu jatuh di lantai dengan kedua tangannnya dan menendang saksi dengan kedua kakinya, lalu Terdakwa menyeret saksi ke dapur dan mengambill dispenser dan menghempaskan ke arah tubuh saksi dan mengenai kepala saksi ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengambil parang tumpul di dapur dan menebaskan ke arah saksi dan mengenai kaki kiri saksi, kemudian saksi kabur dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi menderita luka dan sakit di bagian kepala, badan tangan kanan dan kaki kiri saksi dan merasa ketakutan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dan keterangannya tidak benar bahwa Terdakwa tidak ada menebaskan parang tumpul ke tubuh saksi ;
MARKAS Als ALUN Als PAK KRISTIAN Anak AHUN, di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Papak Desa Suka Maju Kecamatan Sei Betung Kabupaten Bengkayang saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah memukul saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK yang merupakan istri Terdakwa ;
Bahwa saksi dihubungi oleh pihak kepolisian bahwa telah terjadi pemukul di desa saksi, kemudian saksi berangkat ke kantor polisi dan disana saksi menemukan saksi ISTINI dengan kondisi luka lebam di seluruh tubuhnya yang diakui oleh saksi KISTINI dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi mengantar saksi ISTINI dan ke-2 (kedua) anaknya pulang kerumah setelah itu saksi pulang ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
PADAH Als PAK ITET Anak NYATOR (Alm), di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Papak Desa Suka Maju Kecamatan Sei Betung Kabupaten Bengkayang saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah memukul saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK yang merupakan istri Terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak berada di tempat, kemudian saksi mendengar cerita dari masyarakat bahwa Terdakwa telah memukul istrinya yaitu saksi ISTINI dengan menggunakan dispenser sehingga saksi ISTINI menderita luka lebam ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan kekerasan kepada saksi ISTINI dan baru kali ini dilaporkan kepada pihak kepolisian ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Papak Desa Suka Maju Kecamatan Sei Betung Kabupaten Bengkayang Terdakwa telah memukul saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK ;
Bahwa saksi ISTINI adalah istri Terdakwa dan telah berumah tangga selama 16 (enam belas) tahun dan dikarunia 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dan saksi ISTINI bertengkar tentang uang belanja rumah tangga di kamar tidur, kemudian saksi ISTINI pergi ke dapur ;
Bahwa Terdakwa menyusul ke dapur, di dapur saksi ISTINI memegang parang tumpul dan hendak menghujamkan ke arah Terdakwa kemudian Terdakwa menangkap parang tersebut dan membuangnya ;
Bahwa setelah itu Terdakwa menjambak rambut saksi ISTINI dan membenturkan nya ke lantai dapur dan meninju saksi ISTINI dengan tangan kiri dan mengenai lengan kiri saksi ISTINI, kemudian Terdakwa menendang saksi ISTINI dengan kaki kiri mengenai kaki kiri saksi ISTINI ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengangkat dispenser dan menghempaskan ke arah saksi ISTINI dan mengenai kaki kiri saksi ISTINI ;
Bahwa kemudian saksi ISTINI berhasil melarikan diri dan Terdakwa tidak ada mengejar saksi ISTINI ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit Dispenser dalam keadaan hancur warna putih ;
1 (satu) buah parang panjang ± 45 cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Papak Desa Suka Maju Kecamatan Sei Betung Kabupaten Bengkayang Terdakwa telah memukul saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK ;
Bahwa saksi ISTINI adalah istri Terdakwa dan telah berumah tangga selama 16 (enam belas) tahun dan dikarunia 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dan saksi ISTINI bertengkar tentang uang belanja rumah tangga di kamar tidur, kemudian saksi ISTINI pergi ke dapur ;
Bahwa Terdakwa menyusul ke dapur, di dapur saksi ISTINI memegang parang tumpul dan hendak menghujamkan ke arah Terdakwa kemudian Terdakwa menangkap parang tersebut dan membuangnya ;
Bahwa setelah itu Terdakwa menjambak rambut saksi ISTINI dan membenturkannya ke lantai dapur dan meninju saksi ISTINI dengan tangan kiri dan mengenai lengan kiri saksi ISTINI, kemudian Terdakwa menendang saksi ISTINI dengan kaki kiri mengenai kaki kiri saksi ISTINI ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengangkat dispenser dan menghempaskan ke arah saksi ISTINI dan mengenai kaki kiri saksi ISTINI ;
Bahwa kemudian saksi ISTINI berhasil melarikan diri dan Terdakwa tidak ada mengejar saksi ISTINI, saksi kemudian melaporkan ke jadian tersebut kepada pihak kepolisian dan setelah melaporkan kejadian tersebut saksi ISTINI dijemput oleh saksi MARKAS Als ALUN Als PAK KRISTIAN Anak AHUN ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ISTINI menderita luka dan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM PRP JUSTICIA Nomor : 484/VISUM/RSU-BKY yang ditandatangani oleh Dr. DIANTUS An. saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK mengalami :
kemerahan Parietal kanan dan kiri disertai bengkak dan nyeri dengan ukuran 3x4 cm ;
kemerahan di bawah bulu mata kanan denga luka lecet dengan ukuran 2x1 cm, kebiruan disamping sudut mata kiri 2x2 cm ;
kebiruan pada dada kanan atas dengan ukuran 3x2 cm ;
terdapat bengkak, kebiruan di lengan atas dan bawah pada tangan kanan dan kiri dengan ukuran terbesar 9,5x3 cm, dengan ukuran terkecil 1x0,7 cm ;
pada kaki kiri bengka, kebiruan dan nyeri, terdapat banyak kebiruan dengan ukuran terbesar 11x3 cm, luka lecet sebanyak 3 dengan ukuran 7x0,3 cm dengan bentuk garis ;
pada lutut kanan terdapat luka lecet dengan ukuran 7x4 cm ;
kebiruan pada pergelangan kaki kiri dengan ukuran 7x4 cm ;
dibelakang telinga kanan tampak kemerahan, disebabkan karena benda tumpul, pasien membutuhkan pengobatan akibat dari perlukaan tersebut menyebabkan gangguan aktifitas dan membutuhkan istirahat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-fakta Hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP, maka Majelis akan langsung mempertimbangkan Dakwan yang dianggap tepat untuk perbuatan Terdakwa yaitu Dakwaan Pertama Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang Melakukan Kekerasan Fisik ;
Dalam Lingkup Rumah Tangga ;
Ad. A. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa Setiap Orang ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang perorangan ;
Menimbang bahwa di persidangan terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm)menerangkan identitasnya sama dengan yang tercantum dan termuat dalam surat Dakwaan dan BAP yang terlampir dalam berkas perkara, dengan demikian maka diri terdakwalah yang dimaksud sebagai subyek dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. B. Yang Melakukan Kekerasan Fisik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit dan luka secara fisik pada orang lain dan menyebabkan penyakit atau gangguan/halangan pada kegiatan sehari-hari dalam jangka waktu tertentu, perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan cara memukul, menendang atau dengan menggunakan suatu alat atau cara tertentu ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Papak Desa Suka Maju Kecamatan Sei Betung Kabupaten Bengkayang Terdakwa telah memukul saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK ;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara menjambak rambut saksi ISTINI dan membenturkannya ke lantai dapur dan meninju saksi ISTINI dengan tangan kiri dan mengenai lengan kiri saksi ISTINI, kemudian Terdakwa menendang saksi ISTINI dengan kaki kiri mengenai kaki kiri saksi ISTINI, lalu Terdakwa mengangkat dispenser dan menghempaskan ke arah saksi ISTINI dan mengenai kaki kiri saksi ISTINI, perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan melakukan Kekerasan Fisik menurut Unsur Pasal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM PRP JUSTICIA Nomor : 484/VISUM/RSU-BKY yang ditandatangani oleh Dr. DIANTUS An. saksi ISTINI Als KINGKONG Anak RANJUK mengalami :
kemerahan Parietal kanan dan kiri disertai bengkak dan nyeri dengan ukuran 3x4 cm ;
kemerahan di bawah bulu mata kanan denga luka lecet dengan ukuran 2x1 cm, kebiruan disamping sudut mata kiri 2x2 cm ;
kebiruan pada dada kanan atas dengan ukuran 3x2 cm ;
terdapat bengkak, kebiruan di lengan atas dan bawah pada tangan kanan dan kiri dengan ukuran terbesar 9,5x3 cm, dengan ukuran terkecil 1x0,7 cm ;
pada kaki kiri bengka, kebiruan dan nyeri, terdapat banyak kebiruan dengan ukuran terbesar 11x3 cm, luka lecet sebanyak 3 dengan ukuran 7x0,3 cm dengan bentuk garis ;
pada lutut kanan terdapat luka lecet dengan ukuran 7x4 cm ;
kebiruan pada pergelangan kaki kiri dengan ukuran 7x4 cm ;
dibelakang telinga kanan tampak kemerahan, disebabkan karena benda tumpul, pasien membutuhkan pengobatan akibat dari perlukaan tersebut menyebabkan gangguan aktifitas dan membutuhkan istirahat ;
Menimbang, bahwa karena luka yang diderita oleh saksi ISTINI menimbulkan halangan/gangguan kegiatan sehari-hari saksi ISTINI maka kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk kategori sebagaimana yang dimaksudkan dalam Unsur Pasal ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Yang Melakukan Kekerasan Fisik harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad. C. Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga meliputi suami, isteri, dan anak serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, atau orang yang menetap dalam rumah tangga ; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa saksi ISTINI adalah istri Terdakwa dan telah berumah tangga selama 16 (enam belas) tahun dan dikarunia 3 (tiga) orang anak, meskipun antara Terdakwa dan saksi ISTINI pernikahan mereka tidak pernah dilakukan pencatatan namun Terdakwa dan saksi ISTINI telah tinggal bersama untuk waktu yang lama yakni 16 (enam belas) tahun sehingga termasuk dalam kategori menetap dalam rumah tangga tersebut dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Dispenser warna putih dengan keadaan rusak dan 1 (satu) buah parang panjang ± 45 cm telah dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan perbuatannya, maka diperintahkan untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal Yang memberatkan :
Terdakwa telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang merupakan istri Terdakwa ;
perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma mendalam pada korban ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YOGA Als DAGANG Als PAK UCI Anak MUHAMMAD ALE (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang. bukti berupa :
1 (satu) unit Dispenser dalam keadaan hancur warna putih ;
1 (satu) buah parang panjang ± 45 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari RABU tanggal 15 OKTOBER 2014 oleh ASWIR, SH. sebagai Hakim Ketua, ELISABETH VINDA Y, SH.dan RISDIANTO, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim anggota tersebut dibantu oleh FERRY YANUARDI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang serta dihadiri oleh SRI AMBAR PRASONGKO, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(ELISABETH VINDA Y, SH.) (ASWIR, SH.)
(RISDIANTO, SH.)
PANITERA PENGGANTI,
(FERRY YANUARDI,SH.)