274/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 274/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUJA’I (Terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa SUJA’I tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERJUDIAN”; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : selembar kertas rokok bertuliskan nomor judi togel warna putih dan silver, selembar kertas yang bertuliskan nomor judi togel warna putih garis-garis, selembar kulit kertas merk sidu warna biru yang bertuliskan ramalan hari judi togel, selembar kertas panjang yang bertuliskan pengeluaran judi togel, sebuah buku merk sidu warna orange yang bertuliskan rekapan nomor judi togel, 2 (dua) bolpoin merk standard AE7 Alfa tip 0,5 warna hitam dan merah, sebuah HP merk venera warna hitam dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang tunai Rp. 20.000,-, (dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 274/Pid.B /2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SUJA’I ;----------------------------------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan ;-----------------------------------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 41 tahun /1972;-------------------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kmp. Jaddung Barat,Ds.Jaddung,Kec.Tragah,Kab.Bangkalan;------------
A g a m a : Islam ;------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ;--------------------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : - ;------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 September 2013 berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari : -----------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 25 September 2013, No. Pol. SP. Han/222/IX/2013/Sek. Tragah, sejak tanggal 26 September 2013 s/d tanggal 15 Oktober 2013 ;----------------------------------------
Perpanjangan PU, tanggal 11 Oktober 2013, No.45/0.5.37/Epp.2/10/2013, sejak tanggal 16 Oktober 2013 s/d tanggal 24 Nopember 2013 ;----------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 30 Oktober 2013, No.PRINT-1207/0.5.37/Ep.2/10/2013, sejak tanggal 30 Oktober 2013 s/d tanggal 18 Nopember 2013 ;-----------------------------------------
Hakim, tanggal 08 Nopember 2013 No. 274/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. sejak tanggal 08 Nopember 2013 s/d tanggal 07 Desember 2013 ;-----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat/berkas perkara yang bersangkutan ; -------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 04 Nopember 2013. Reg. Perkara :PDM-42/BKLAN/10/2013 ;----------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pernyataan terdakwa bahwa terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 04 Desember 2013 No. Reg. Perkara : PDM-42/BKLAN/10/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------
Menyatakan terdakwa SUJA’I telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ PERJUDIAN “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;-----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUJA’I dengan pidana penjara selama ; 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan barang bukti berupa ; selembar kertas rokok bertuliskan nomor judi togel warna putih dan silver, selembar kertas yang bertuliskan nomor judi togel warna putih garis-garis, selembar kulit kertas merk sidu warna biru yang bertuliskan ramalan hari judi togel, selembar kertas panjang yang bertuliskan pengeluaran judi togel, sebuah buku merk sidu warna orange yang bertuliskan rekapan nomor judi togel, 2 (dua) buah bolpoin merk standard AE7 Alfa tip 0,5 warna hitam dan merah dan sebuah HP merk Venera warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;-------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan (pleidooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ;--------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
D A K W A A N -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SUJA’I pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar pukul 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan September 2013, bertempat di Kmp. Jaddung Barat Desa Jaddung Kec. Tragah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa awalnya terdakwa sebagai seorang penjual nomor judi togel, melakukan penjualan judi togel dalam seminggunya membuka penjualan sebanyak 5 kali pengeluaran yaitu setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dengan patokan nomor pengeluaran dari Negara Malaysia dan Singapura. Proses judi togel tersebut dilakukan dengan cara para penombok memasang nomor taruhannya yang ditemtukan sendiri oleh penombok, biasanya penombok datang dan berbicara langsung kepada terdakwa tentang nomor yang akan ditombok berikut jumlah uang taruhannya, setelah itu karena terdakwa tidak memberikan kupon togel kepada para penombok maka terdakwa menulisnya ke sebuah kertas rekapan berikut jumlah uang tombokannya dari para penombok. Selain menerima langsung pesanan nomor judi togel dari para penombok, terdakwa juga menerima pesanan dari para penombok dengan cara via telpon sedangkan uang tombokannya diserahkan oleh penombok keesokan harinya setelah pengeluaran diumumkan sekitar jam 18.00 wib. Kemudian untuk pembelian atau penombokan judi togel terdakwa membukanya secara bervariasi mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, sampai 4 (empat) angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), apabila ada penombok melakukan pembelian nomor togel sejumlah 2 (dua) angka seharga Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) apabila nomor tombokannya cocok maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jika 3 (tiga) angka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan jika 4 (empat) angka akan mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). --------------------------------------------
Bahwa dari hasil penjualan kupon judi togel oleh terdakwa disetorkan kepada seorang Bandar yaitu MOSLEH (DPO), dan untuk keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa didapatnya sebesar 10 %dari para penombok yang nomor tombokannya cocok dengan pengeluaran saat itu, namun perbuatan terdakwa tanpa disadarinya mendapat pengintaian dari petugas Polsek Tragah yang akhirnya terdakwa ditangkap, dan dibawa ke Polsek Tragah untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya selembar uang tunai Rp. 20.000,-, selembar kertas rokok bertuliskan nomor judi togel warna putih dan silver, selembar kertas yang bertuliskan nomor judi togel warna putih garis-garis, selembar kulit kertas merk Sidu warna biru yang bertuliskan ramalan hari judi togel, selembar kertas panjang yang bertuliskan pengeluaran judi togel, sebuah buku merk Sidu warna orange yang bertuliskan rekapan nomor judi togel, 2 buah bolpoin merk standard AE7 Alfa tip 0,5 warna hitam dan merah dan sebuah HP merk Venera warna hitam.------------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : selembar kertas rokok bertuliskan nomor judi togel warna putih dan silver, selembar kertas yang bertuliskan nomor judi togel warna putih garis-garis, selembar kulit kertas merk sidu warna biru yang bertuliskan ramalan hari judi togel, selembar kertas panjang yang bertuliskan pengeluaran judi togel, sebuah buku merk sidu warna orange yang bertuliskan rekapan nomor judi togel, 2 (dua) buah bolpoin merk standard AE7 Alfa tip 0,5 warna hitam dan merah dan sebuah HP merk Venera warna hitam, uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, juga mengajukan saksi-saksi ;-------------------------------
1. ACHMAD KUZAIRI, SH. .;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan perjualan judi togel ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 25 September 2013, sekitar pukul 14.45 wib bertempat di rumah terdakwa di Kampung Jaddung Barat, Desa Jaddung, Kec. Tragah, Kabupaten. Bangkalan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Brigadir SUSILO DWI .W, Briptu KURNIAWAN EKO P, dan Aiptu M. ASIK sesama anggota Polsek Tragah;----
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual togel dari informasi masyarakat ;-------------
Bahwa saksi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sebuah buku rekapan nomor togel, selembar pengeluaran nomor judi togel, selembar kertas pembeli nomor judi togel milik pembeli, 2(dua) buah bolpoin warna merah dan hitam, selembar tulisan ramalan hari judi togel, dan sebuah HP merk venera warna hitam ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjual judi togel tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ;------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, dalam satu minggu lima kali pengeluaran yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu terbitan dari Singapura dan Malaysia serta terdakwa dalam hal ini hanya sebagai pengecer ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil penjualan togel tersebut, oleh terdakwa disetor kepada MUSLEH yang beralamat di Kampung Injing-injing, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan;-----------------
Bahwa dalam menjual judi togel tersebut, terdakwa hanya mendapatkan persenan dari pembeli yang menang sebesar 10% dari uang yang didapat oleh pembeli tersebut ;------------
Bahwa caranya menurut terdakwa yaitu terdakwa menunggu pembeli yang datang langsung maupun yang lewat sms dan kemudian jika ada pembeli, maka terdakwa mencatat dalam kertas nomor yang dipesan oleh pembeli lalu terdakwa merekap keseluruhan nomor kedalam kertas rekapan dan disetor kepada bandar berikut uang hasil penjualan nomor judi togel ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada pembeli yang nomor pesanannya cocok dengan nomor pengeluaran, maka pembeli tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang sesuai dengan nomor yang dibelinya yaitu untuk pembelian Rp. 1.000,- dua angka akan mendapatkan uang Rp. 60.000,-, untuk tiga angka dapat Rp. 300.000,- dan untuk empat angka dapat Rp. 2.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sebuah buku rekapan nomor togel, selembar pengeluaran nomor judi togel, selembar kertas pembeli nomor judi togel milik pembeli, 2(dua) buah bolpoin warna merah dan hitam, selembar tulisan ramalan hari judi togel, dan sebuah HP merk venera warna hitam adalah yang disita saksi dari terdakwa ;--------------------------------------------------------------
2. SUSILO DWI WANTORO ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan perjualan judi togel ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 25 September 2013, sekitar pukul 14.45 wib bertempat di rumah terdakwa di Kampung Jaddung Barat, Desa Jaddung, Kec. Tragah, Kabupaten. Bangkalan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Briipka ACHMAD KUZAIRI,SH, Briptu KURNIAWAN EKO P, dan Aiptu M. ASIK sesama anggota Polsek Tragah;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual togel dari informasi masyarakat ;-------------
Bahwa saksi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sebuah buku rekapan nomor togel, selembar pengeluaran nomor judi togel, selembar kertas pembeli nomor judi togel milik pembeli, 2(dua) buah bolpoin warna merah dan hitam, selembar tulisan ramalan hari judi togel, dan sebuah HP merk venera warna hitam ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjual judi togel tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ;------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, dalam satu minggu lima kali pengeluaran yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu terbitan dari Singapura dan Malaysia serta terdakwa dalam hal ini hanya sebagai pengecer ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil penjualan togel tersebut, oleh terdakwa disetor kepada MUSLEH yang beralamat di Kampung Injing-injing, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan;-----------------
Bahwa dalam menjual judi togel tersebut, terdakwa hanya mendapatkan persenan dari pembeli yang menang sebesar 10% dari uang yang didapat oleh pembeli tersebut ;------------
Bahwa caranya menurut terdakwa yaitu terdakwa menunggu pembeli yang datang langsung maupun yang lewat sms dan kemudian jika ada pembeli, maka terdakwa mencatat dalam kertas nomor yang dipesan oleh pembeli lalu terdakwa merekap keseluruhan nomor kedalam kertas rekapan dan disetor kepada bandar berikut uang hasil penjualan nomor judi togel ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada pembeli yang nomor pesanannya cocok dengan nomor pengeluaran, maka pembeli tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang sesuai dengan nomor yang dibelinya yaitu untuk pembelian Rp. 1.000,- dua angka akan mendapatkan uang Rp. 60.000,-, untuk tiga angka dapat Rp. 300.000,- dan untuk empat angka dapat Rp. 2.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sebuah buku rekapan nomor togel, selembar pengeluaran nomor judi togel, selembar kertas pembeli nomor judi togel milik pembeli, 2(dua) buah bolpoin warna merah dan hitam, selembar tulisan ramalan hari judi togel, dan sebuah HP merk venera warna hitam adalah yang disita saksi dari terdakwa ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas ;-----
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah menjual nomor judi togel;-------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2010 sekitar jam 14.45 wib di rumah terdakwa di Kampung Jaddung Barat, Desa Jaddung, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual kupon judi togel tesebut sendirian dan sewaktu ditangkap terdakwa sedang menunggu pembeli diteras samping rumahnya ;------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan ;------------------------------
Bahwa caranya adalah pembeli datang ke rumah terdakwa atau bisa pesan lewat HP kemudian terdakwa mencatat nomor yang dipesan pembeli kedalam selembar kertas kemudian semua nomor yang dipesan oleh para pembeli tersebut direkap kedalam selembar kertas lalu uang hasil penjualan nomor judi togel disetor kepada MUSLEH ;-----------------------
Bahwa dalam menjual nomer judi togel tersebut tidak ada ijinnya dari yang berwajib dan terdakwa menjual judi togel sekitar bulan April 2013 ;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mendapatkan komisi dari Bandar, tetapi terdakwa diberi persenan oleh pembeli yang menang sebesar 10% dari uang yang didapat oleh pembeli ;------------------
Bahwa apabila ada pembeli yang menang, akan mendapatkan uang yang telah ditentukan yaitu pembelian Rp.1.000,- dua angka dapat Rp.60.000,- tiga angka dapat Rp. 300.000,- dan empat angka dapat Rp. 2.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual judi togel menggunakan alat sebuah bolpoin, kertas dan uang sebagai taruhannya ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengeluaran nomer judi togel setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan terdakwa membenarkannya ;-------------------
Bahwa semua keterangan yang terdakwa berikan di Penyidik benar ;--------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan, sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi dari Polsek Tragah pada hari Rabu, tanggal 25 September 2013, sekitar jam 14.45 wib di rumah terdakwa tepatnya di Kampung Jaddung Barat, Desa Jaddung, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan karena menjual nomor judi togel ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual nomor judi togel tesebut dengan cara menunggu pembeli datang atau bisa juga pembeli telepon dan sms melalui HP lalu terdakwa mencatat nomor yang dipesan oleh pembeli kedalam selembar kertas selanjutnya semua nomor yang dipesan oleh para pembeli direkap oleh terdakwa dan disetor berikut uangnya kepada Bandar yang bernama MUSLEH ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembeli yang menang sebesar 10 % dari uang yang didapat oleh pembeli ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk menentukan pemenang yaitu apabila nomor yang dipesan pembeli sama dengan nomor pengeluaran, maka pembeli dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang yang telah ditentukan yaitu apabila pembelian Rp.1.000,- untuk dua angka mendapatkan uang Rp. 60.000,- jika tiga angka mendapat uang Rp. 300.000,- dan jika empat angka mendapat uang Rp. 2.000.000,- ;-------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam menjual nomer judi togel tersebut tidak ada ijinnya dari yang berwajib dan terdakwa menjual judi togel sekitar bulan April 2013 ;---------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan terdakwa membenarkan;-----
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 303 (1) ke-2 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;-------------------
1.Barang siapa ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara ;------------------------------------------------------------------------------
1.Unsur barang siapa :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang dipandang mampu bertanggung jawab ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap lewat keterangan saksi-saksi yang dimaksud unsur ini adalah terdakwa SUJA’I yang identitasnya sesuai dengan identitas yang ada pada surat dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh terdakwa, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;-------------------------------------------------------------------------------
2.Unsur tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah menjual nomer judi togel yang dalam seminggunya sebanyak 5 (lima) kali pengeluaran yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dengan cara datang kerumah terdakwa atau bisa juga melalui telepon atau sms lalu oleh terdakwa nomor yang dipesan pembeli tersebut dicatat dalam selembar kertas dan kemudian seluruh nomor yang dipesan oleh para pembeli direkap kedalam selembar kertas rekapan dan disetor kepada Bandar yang bernama MUSLEH, selanjutnya terdakwa menunggu nomor pengeluaran lewat internet yang dikeluarkan oleh Negara Singapura dan Malaysia, apabila ada nomor pembeli yang sama dengan nomor pengeluaran, maka pembeli tersebut dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang yang telah ditentukan yaitu untuk pembelian Rp. 1.000,- dua angka akan mendapatkan uang Rp. 60.000,- untuk tiga angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- dan untuk empat angka akan mendapatkan Rp. 2.000.000,- padahal terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib, sehingga akhirnya terdakwa ditangkap petugas Polisi ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsure inipun telaah terpenuhi ;----
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari dakwaan pasal 303 (1) ke-2 KUHP, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban terdakwa atas perbuatan yang dilakukan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penahanan, maka perlu ditetapkan pada waktu menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;-----------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : selembar kertas rokok bertuliskan nomor judi togel warna putih dan silver, selembar kertas yang bertuliskan nomor judi togel warna putih garis-garis, selembar kulit kertas merk sidu warna biru yang bertuliskan ramalan hari judi togel, selembar kertas panjang yang bertuliskan pengeluaran judi togel, sebuah buku merk sidu warna orange yang bertuliskan rekapan nomor judi togel, 2 (dua) bolpoin merk standard AE7 Alfa tip 0,5 warna hitam dan merah, sebuah HP merk venera warna hitam serta uang tunai Rp. 20.000,-, akan ditetapkan dalam amar putusan ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah di dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;---------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;--------------
Hal-hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menyemarakkan perjudian ;----------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak berbelit-belit dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga mempermudah persidangan ;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung mencari nafkah dalam keluarganya ; ----------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 303 (1) ke-2 KUHP dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;--------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUJA’I tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERJUDIAN”;----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; ------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : selembar kertas rokok bertuliskan nomor judi togel warna putih dan silver, selembar kertas yang bertuliskan nomor judi togel warna putih garis-garis, selembar kulit kertas merk sidu warna biru yang bertuliskan ramalan hari judi togel, selembar kertas panjang yang bertuliskan pengeluaran judi togel, sebuah buku merk sidu warna orange yang bertuliskan rekapan nomor judi togel, 2 (dua) bolpoin merk standard AE7 Alfa tip 0,5 warna hitam dan merah, sebuah HP merk venera warna hitam dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang tunai Rp. 20.000,-, (dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari RABU, tanggal 04 DESEMBER 2013 oleh R. MOHAMMAD FADJARISMAN,SH., sebagai Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, SH.MH. dan LIA HERAWATI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dihadiri oleh HOSNOL BAKRI. SH. sebagai Panitera Pengganti, RITA DARMAYANTI, SH. Penuntut Umum dan terdakwa.-----------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANDI HENDRAWAN, SH.MH. R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH.
LIA HERAWATI, S.H.
Panitera Pengganti,
HOSNOL BAKRI, SH.