55/ Pid.Sus/ 2013/ PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 55/ Pid.Sus/ 2013/ PN.PLW
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer ; 2. Membebaskan Terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa :  1 (satu) helai baju kaos warna putih dengan motif power of love  1 (satu) helai celana lee jeans warna cokelat merk syallies style  1 (satu) lembar kutipan akte kelahiran An. NIDYA KASOEM SEMBIRING yang dikeluarkan catatan sipil Kab. Langkat ( SUMUT) Dikembalikan kepada saksi NIDYA KASOEM SEMBIRING; 9. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah);
P U T U S A N
NO. 55/ Pid.Sus/ 2013/ PN - PLW
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT
Tempat Lahir : Porsea (SUMUT)
Umur / Tanggal Lahir : 24 tahun / 15 Nopember 1988
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Terusan Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : belum bekerja
Terdakwa ditahan dalam Rutan oleh;
Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan tanggal 19 Februari 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengan tanggal 31 Maret 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April 2013;
Hakim Ketua Majelis sejak tanggal 05 April 2013, sampai dengan tanggal 04 Mei 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 05 Mei 2013 sampai dengan tanggal 03 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah mendengarkan tuntutan pidana yang disampaikan pada persidangan hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur” sebagai mana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsider 3 (tiga) Bulan kurungan dan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan LP Pekanbaru.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warnaputih dengan motif power of love.
1 (satu) helai celana lee jeans warna cokelat merk syallies style.
1 (satu) helai celana dalam warna pink.
1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran An. NIDYA KASOEM SEMBIRING yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil Kab. Langkat (sumut).
Dikembalikan kepada saksi NIDYA KASOEM SEMBIRING.
Menetapkan supaya terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pledoi/ pembelaannya tertanggal 20 Juni, 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa terdakwa tidaklah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa penuntut umum, dan oleh karenanya mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanya semula, dan terdakwa mengajukan Duplik secara lisan menyatakan tetap pada pledoi/ pembelannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMER :
Bahwa ia terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekitar pukul 18. 30 wib atau dalam waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat dijalan pipa Gas Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, dan pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013, bertempat dijalan Seminai Kab. Pelalawan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekira jam 18. 20 wib, saksi korban dihubungi oleh terdakwa melalui sms dan berjanji untuk bertemu dijalan rumah/ bengkel milik terdakwa yang terletak dijalan Seminai, kemudian saksi korban mengajak saksi Wilda untuk menjemput saksi korban dirumahnya dan mengantarkan saksi korban dijalan Seminai, namun sebelum sampai dirumah terdakwa di jalan Seminai saksi korban bertemu dengan terdakwa dijalan Akasia Pangkalan Kerinci.
Bahwa setelah itu saksi korban diajak oleh terdakwa kerumah saksi Moratorop Sianipar als Alex dijalan Pipa Gas Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, dan sesampainya dirumah saksi Moratorop Sianipar als Alex saki korban bertemu dengan istri dan saksi Moratorop Sianipar als Alex, kemudian terdakwa menyuruh saksi Moratorop Sianipar als Alex dan istrinya untuk membeli gorengan dengan memberikan uang sejumlah Rp. 10,000,- ( sepuluh ribu rupiah) dengan maksud untuk meninggalkan saksi korban dan terdakwa dirumah saksi Moratorop Sianipar als Alex.
Bahwa setelah saksi Moratorop Sianipar als Alex pergi, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban ” YOK GITUAN YOK, NANTI PI BELIKAN YANG PI MAU, NANTI KALUA SUDAH KAYA GITUAN PI BELIKAN APA YANG MI MAU” dan terdakwa mengatakan kembali ” KALAU MI SAYANG SAMA PI, MI MAU GITUAN SAMA PI”. Lalu terdakwa langsung membuka pintu dapur kemudian menarik tangan dan mendorong saksi korban secara paksa agar masuk kedalam dapur sehingga saksi korban terhempas ketembok dan kemudian terdakwa mendorong saksi korban sampai jatuh kelantai dan langsung menindih badan saksi korban dari atas sambil menciumi pipi dan bibir dan membuka celana Jeans warna coklat dan cerlana dalam milik saksi korban, dan kemudian terdakwa membuka celananya dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi korban dengan gerakan memaju mundurkan kemaluan terdakwa kurang lebih selama 5 (lima) menit, setelah itu saksi Moratorop Sianipar als Alex datang mengetuk pintu rumah, dan dengan tergesa – gesa terdakwa menarik kemaluannya dari kemaluan saksi korban dan langsung memakai celananya dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk kekamar mandi dan mengatakan ” JONGKOK AJA BENTAR DIKAMAR MANDI 5 MENIT”, lalu saksai korban membawa celana Jeans warna coklat dan celana dalam kekamar mandi dan setelah itu saksi korban keluar dari kamar mandi dan makan gorengan bersama dengan terdakwa, saksi Moratorop Sianipar als Alex dan istrinya.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa untuk kedua kalinya pada hari yang sama sekira jam 19. 00 wib dijalan Seminai, pada saat saksi korban minta diantarkan pulang kerumahnya, akan tetapi pelaku memaksa dan mengatakan kepada saksi korban ” GAK USAH LAGI GAK APALAH TU PULANG MALAM – MALAM KALI GAK MARAHNYA TUH MAMA NANTI PI ANTARKAN PULANG”, dan terdakwa mengajak saksi korban dirumahnya dijalan Seminai dengan alasan untuk dikenalkan dengan kedua orang Tuanya, akhirnya saksi korban menuruti permintaan terdakwa dan berangkat menuju jalan Seminai.
Bahwa setelah sampai dijalan Seminai ternyata saksi korban tidak dibawa kerumah tempat tinggal keluarga terdakwa akan tetapi dibawa ke gubuk sepi yang berbentuk seperti Mushola yang letaknya tepat dibelakang rumah tempat keluarganya tinggal, kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban agar masuk kedalam gubuk sepi yang berbentuk seperti Mushola tersebut dan menyuruh saksi korban untuk duduk dan terdakwa duduk disamping saksi korban dan memeluk dengan menciumi pipi dan bibir saksi korban, namun ketikka saksi korban mencoba untuk berontak dan menolak dcengan menendang kaki kearah terdakwa, kemudian terdakwa langsung membaringkan saksi korban dan langsung menindih dari atas dengan posisi kaki mengangkangi badan saksi korban, kemudian terdakwa menciumi wajah dan bibir saksi korban dengan memberi permen kiss dari bibir terdakwa, lalu terdakwa membuka celana Jeans warna coklat dan celana dalam saksi korban dan membuka celananya lalu menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluan terdakwa dan memaju mundurkannya selama kurang lebih 5 (lima) menit, tidak lama kemudian terdakwa menarik kemaluannya dari kemaluan saksi korban dan langsung mengenakan celananya kembali.
Bahwa setelah terjadi persetubuhan tersebut terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya dan diperjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi korban ” TENANG AJA MI GAK BAKALAN HAMIL KOK”, PI YANG TANGGUNG JAWAB”. Dan setelah sampai di Pos Security Town site II lalu saksi korban turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa mencium bibir saksi korban dan mengatakan ” NANTI PI ISIKAN PULSA BERAPA MAUNYA MI? Dan saksi korban menjawab ” GAK USAH BANYAK – BANYAK 5000 AJA”dan kemudian saksi korban pergi meninggalkan terdakwa kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaput dara saksi korban mengalami luka robek pada posisi jam 06 warna merah sampai kedasar, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum nomor : 445/ RS/ TU – VER/ 2013/ 882 tertanggal 31 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. IRFANZIL, SpOG Dokter pada RSUD selasih yang pada hasil pemeriksaan memberikan kesimpulan bahwa pada selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
SUBSIDER :
Bahwa ia terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekitar pukul 18. 30 wib atau dalam waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat dijalan pipa Gas Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, dan pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013, bertempat dijalan Seminai Kab. Pelalawan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekira jam 18. 20 wib, saksi korban dihubungi oleh terdakwa melalui sms dan berjanji untuk bertemu dijalan rumah/ bengkel milik terdakwa yang terletak dijalan Seminai, kemudian saksi korban mengajak saksi Wilda untuk menjemput saksi korban dirumahnya dan mengantarkan saksi korban dijalan Seminai, namun sebelum sampai dirumah terdakwa di jalan Seminai saksi korban bertemu dengan terdakwa dijalan Akasia Pangkalan Kerinci.
Bahwa setelah itu saksi korban diajak oleh terdakwa kerumah saksi Moratorop Sianipar als Alex dijalan Pipa Gas Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, dan sesampainya dirumah saksi Moratorop Sianipar als Alex saki korban bertemu dengan istri dan saksi Moratorop Sianipar als Alex, kemudian terdakwa menyuruh saksi Moratorop Sianipar als Alex dan istrinya untuk membeli gorengan dengan memberikan uang sejumlah Rp. 10,000,- ( sepuluh ribu rupiah) dengan maksud untuk meninggalkan saksi korban dan terdakwa dirumah saksi Moratorop Sianipar als Alex.
Bahwa setelah saksi Moratorop Sianipar als Alex pergi, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban ” YOK GITUAN YOK, NANTI PI BELIKAN YANG PI MAU, NANTI KALUA SUDAH KAYA GITUAN PI BELIKAN APA YANG MI MAU” dan terdakwa mengatakan kembali ” KALAU MI SAYANG SAMA PI, MI MAU GITUAN SAMA PI”. Lalu terdakwa langsung membuka pintu dapur kemudian menarik tangan dan mendorong saksi korban secara paksa agar masuk kedalam dapur sehingga saksi korban terhempas ketembok dan kemudian terdakwa mendorong saksi korban sampai jatuh kelantai dan langsung menindih badan saksi korban dari atas sambil menciumi pipi dan bibir dan membuka celana Jeans warna coklat dan cerlana dalam milik saksi korban, dan kemudian terdakwa membuka celananya dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi korban dengan gerakan memaju mundurkan kemaluan terdakwa kurang lebih selama 5 (lima) menit, setelah itu saksi Moratorop Sianipar als Alex datang mengetuk pintu rumah, dan dengan tergesa – gesa terdakwa menarik kemaluannya dari kemaluan saksi korban dan langsung memakai celananya dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk kekamar mandi dan mengatakan ” JONGKOK AJA BENTAR DIKAMAR MANDI 5 MENIT”, lalu saksai korban membawa celana Jeans warna coklat dan celana dalam kekamar mandi dan setelah itu saksi korban keluar dari kamar mandi dan makan gorengan bersama dengan terdakwa, saksi Moratorop Sianipar als Alex dan istrinya.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa untuk kedua kalinya pada hari yang sama sekira jam 19. 00 wib dijalan Seminai, pada saat saksi korban minta diantarkan pulang kerumahnya, akan tetapi pelaku memaksa dan mengatakan kepada saksi korban ” GAK USAH LAGI GAK APALAH TU PULANG MALAM – MALAM KALI GAK MARAHNYA TUH MAMA NANTI PI ANTARKAN PULANG”, dan terdakwa mengajak saksi korban dirumahnya dijalan Seminai dengan alasan untuk dikenalkan dengan kedua orang Tuanya, akhirnya saksi korban menuruti permintaan terdakwa dan berangkat menuju jalan Seminai.
Bahwa setelah sampai dijalan Seminai ternyata saksi korban tidak dibawa kerumah tempat tinggal keluarga terdakwa akan tetapi dibawa ke gubuk sepi yang berbentuk seperti Mushola yang letaknya tepat dibelakang rumah tempat keluarganya tinggal, kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban agar masuk kedalam gubuk sepi yang berbentuk seperti Mushola tersebut dan menyuruh saksi korban untuk duduk dan terdakwa duduk disamping saksi korban dan memeluk dengan menciumi pipi dan bibir saksi korban, namun ketikka saksi korban mencoba untuk berontak dan menolak dcengan menendang kaki kearah terdakwa, kemudian terdakwa langsung membaringkan saksi korban dan langsung menindih dari atas dengan posisi kaki mengangkangi badan saksi korban, kemudian terdakwa menciumi wajah dan bibir saksi korban dengan memberi permen kiss dari bibir terdakwa, lalu terdakwa membuka celana Jeans warna coklat dan celana dalam saksi korban dan membuka celananya lalu menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluan terdakwa dan memaju mundurkannya selama kurang lebih 5 (lima) menit, tidak lama kemudian terdakwa menarik kemaluannya dari kemaluan saksi korban dan langsung mengenakan celananya kembali.
Bahwa setelah terjadi persetubuhan tersebut terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya dan diperjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi korban ” TENANG AJA MI GAK BAKALAN HAMIL KOK”, PI YANG TANGGUNG JAWAB”. Dan setelah sampai di Pos Security Town site II lalu saksi korban turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa mencium bibir saksi korban dan mengatakan ” NANTI PI ISIKAN PULSA BERAPA MAUNYA MI? Dan saksi korban menjawab ” GAK USAH BANYAK – BANYAK 5000 AJA”dan kemudian saksi korban pergi meninggalkan terdakwa kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaput dara saksi korban mengalami luka robek pada posisi jam 06 warna merah sampai kedasar, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum nomor : 445/ RS/ TU – VER/ 2013/ 882 tertanggal 31 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. IRFANZIL, SpOG Dokter pada RSUD selasih yang pada hasil pemeriksaan memberikan kesimpulan bahwa pada selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
LEBIH SUBSIDER :
Bahwa ia terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekitar pukul 18. 30 wib atau dalam waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat dijalan pipa Gas Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, dan pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013, bertempat dijalan Seminai Kab. Pelalawan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekira jam 18. 20 wib, saksi korban dihubungi oleh terdakwa melalui sms dan berjanji untuk bertemu dijalan rumah/ bengkel milik terdakwa yang terletak dijalan Seminai, kemudian saksi korban mengajak saksi Wilda untuk menjemput saksi korban dirumahnya dan mengantarkan saksi korban dijalan Seminai, namun sebelum sampai dirumah terdakwa di jalan Seminai saksi korban bertemu dengan terdakwa dijalan Akasia Pangkalan Kerinci.
Bahwa setelah itu saksi korban diajak oleh terdakwa kerumah saksi Moratorop Sianipar als Alex dijalan Pipa Gas Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, dan sesampainya dirumah saksi Moratorop Sianipar als Alex saki korban bertemu dengan istri dan saksi Moratorop Sianipar als Alex, kemudian terdakwa menyuruh saksi Moratorop Sianipar als Alex dan istrinya untuk membeli gorengan dengan memberikan uang sejumlah Rp. 10,000,- ( sepuluh ribu rupiah) dengan maksud untuk meninggalkan saksi korban dan terdakwa dirumah saksi Moratorop Sianipar als Alex.
Bahwa setelah saksi Moratorop Sianipar als Alex pergi, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban ” YOK GITUAN YOK, NANTI PI BELIKAN YANG PI MAU, NANTI KALUA SUDAH KAYA GITUAN PI BELIKAN APA YANG MI MAU” dan terdakwa mengatakan kembali ” KALAU MI SAYANG SAMA PI, MI MAU GITUAN SAMA PI”. Lalu terdakwa langsung membuka pintu dapur kemudian menarik tangan dan mendorong saksi korban secara paksa agar masuk kedalam dapur sehingga saksi korban terhempas ketembok dan kemudian terdakwa mendorong saksi korban sampai jatuh kelantai dan langsung menindih badan saksi korban dari atas sambil menciumi pipi dan bibir dan membuka celana Jeans warna coklat dan cerlana dalam milik saksi korban, dan kemudian terdakwa membuka celananya dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi korban dengan gerakan memaju mundurkan kemaluan terdakwa kurang lebih selama 5 (lima) menit, setelah itu saksi Moratorop Sianipar als Alex datang mengetuk pintu rumah, dan dengan tergesa – gesa terdakwa menarik kemaluannya dari kemaluan saksi korban dan langsung memakai celananya dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk kekamar mandi dan mengatakan ” JONGKOK AJA BENTAR DIKAMAR MANDI 5 MENIT”, lalu saksai korban membawa celana Jeans warna coklat dan celana dalam kekamar mandi dan setelah itu saksi korban keluar dari kamar mandi dan makan gorengan bersama dengan terdakwa, saksi Moratorop Sianipar als Alex dan istrinya.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa untuk kedua kalinya pada hari yang sama sekira jam 19. 00 wib dijalan Seminai, pada saat saksi korban minta diantarkan pulang kerumahnya, akan tetapi pelaku memaksa dan mengatakan kepada saksi korban ” GAK USAH LAGI GAK APALAH TU PULANG MALAM – MALAM KALI GAK MARAHNYA TUH MAMA NANTI PI ANTARKAN PULANG”, dan terdakwa mengajak saksi korban dirumahnya dijalan Seminai dengan alasan untuk dikenalkan dengan kedua orang Tuanya, akhirnya saksi korban menuruti permintaan terdakwa dan berangkat menuju jalan Seminai.
Bahwa setelah sampai dijalan Seminai ternyata saksi korban tidak dibawa kerumah tempat tinggal keluarga terdakwa akan tetapi dibawa ke gubuk sepi yang berbentuk seperti Mushola yang letaknya tepat dibelakang rumah tempat keluarganya tinggal, kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban agar masuk kedalam gubuk sepi yang berbentuk seperti Mushola tersebut dan menyuruh saksi korban untuk duduk dan terdakwa duduk disamping saksi korban dan memeluk dengan menciumi pipi dan bibir saksi korban, namun ketikka saksi korban mencoba untuk berontak dan menolak dcengan menendang kaki kearah terdakwa, kemudian terdakwa langsung membaringkan saksi korban dan langsung menindih dari atas dengan posisi kaki mengangkangi badan saksi korban, kemudian terdakwa menciumi wajah dan bibir saksi korban dengan memberi permen kiss dari bibir terdakwa, lalu terdakwa membuka celana Jeans warna coklat dan celana dalam saksi korban dan membuka celananya lalu menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluan terdakwa dan memaju mundurkannya selama kurang lebih 5 (lima) menit, tidak lama kemudian terdakwa menarik kemaluannya dari kemaluan saksi korban dan langsung mengenakan celananya kembali.
Bahwa setelah terjadi persetubuhan tersebut terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya dan diperjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi korban ” TENANG AJA MI GAK BAKALAN HAMIL KOK”, PI YANG TANGGUNG JAWAB”. Dan setelah sampai di Pos Security Town site II lalu saksi korban turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa mencium bibir saksi korban dan mengatakan ” NANTI PI ISIKAN PULSA BERAPA MAUNYA MI? Dan saksi korban menjawab ” GAK USAH BANYAK – BANYAK 5000 AJA”dan kemudian saksi korban pergi meninggalkan terdakwa kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaput dara saksi korban mengalami luka robek pada posisi jam 06 warna merah sampai kedasar, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum nomor : 445/ RS/ TU – VER/ 2013/ 882 tertanggal 31 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. IRFANZIL, SpOG Dokter pada RSUD selasih yang pada hasil pemeriksaan memberikan kesimpulan bahwa pada selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan tanggapan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. NIDYA KASOEM SEMBIRING;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi dan terdakwa ada hubungan berpacaran mulai hari Senin tanggal 28 Januari 2013;
Bahwa saksi dan terdakwa Sebelum berpacaran sudah kenal selama 1 (satu) minggu melalui HP;
Bahwa yang mengetahui saksi dan terdakwa berpacaran adalah saksi Wilda;
Bahwa saksi Wilda yang menggantarkan saksi ketemuan di tempat pengisian minyak, di jalan Akasia setelah itu saksi dan terdakwa naik sepeda motor pergi berboncengan dengan meninggalkan saksi Wilda;
Bahwa saksi pergi dengan terdakwa kerumah temen terdakwa yaitu saksi Moratorop Sianipar;
Bahwa setelah sampai ditempat tujuan, saksi Moratorop Sianipar dan istrinya pergi untuk membeli Gorengan;
Bahwa seketika itu terdakwa mengajak saksi kedapur rumah saksi Moratorop Sianipar, dan mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri;
Bahwa saksi ditidurkan dilantai dapur rumah saksi Moratorop Sianipar, dan terdakwa langsung membuka celana saksi;
Bahwa terdakwa langsung memasukkan kemaluaanya yang sudah tegang kedalam kemaluaan saksi secara paksa;
Bahwa ketika terdengar saksi Moratorop Sianipar dan istrinya tiba dirumah, terdakwa langsung menghentikan perbuatannya dan langsung menyuruh saksi kedalam kamar mandi;
Bahwa setelah saksi dan terdakwa pulang dari rumah saksi Moratorop Sianipar, terdakwa mengajak saksi bersetubuh lagi di bangunan seperti musholah dekat rumah terdakwa;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa mengantarkan saksi sampai depan Pos Security Town site II dekat rumah saksi;
Atas keterangan saksi terdakwa merasa keberatan, karena terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi;
Saksi 2. EDI NOVA ALS EDY;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah orang tua laki – laki dari saksi korban Nidya Kasoem Sembiring;
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dan terdakwa berpacaran ;
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekira pukul 19. 30 wib. Pada saat saksi akan pergi Sholat ke Mesjid saksi korban Nidya Kasoem Sembiring baru pulang kerumah;
Bahwa saksi sendiri yang membukakan pintu dan saksi melihat pada bagian bawah baju yang dikenakan oleh saksi korban Nidya Kasoem Sembiring terdapat bercak darah, karena waktu Isya mau masuk saksi pergi ke Mesjid;
Bahwa saksi sebelum berangkat ke Mesjid berpesan kepada Istri saksi untuk menayakan kepada saksi korban Nidya Kasoem Sembiring perihal bercak darah tersebut;
Bahwa saat kembali dari Mesjid Istri saksi memberitahukan bahwa menurut pengakuan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa bercak darah yang ada pada baju saksi korban Nidya Kasoem Sembiring adalah akibat dari persetubuhan tersebut;
Bahwa saksi korban Nidya Kasoem Sembiring telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Atas keterangan saksi terdakwa merasa keberatan, karena terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi;
Saksi 3. RACHMAWATI BINTI YONG TAMRIN;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah Ibu dari saksi korban Nidya Kasoem Sembiring;
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dan terdakwa berpacaran ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekira pukul 19. 30 wib. Saksi melihat saksi korban Nidya Kasoem Sembiring baru pulang kerumah dengan wajah murung;
Bahwa saksi menyakan kepada saksi korban Nidya Kasoem Sembiring kenapa murung;
Bahwa saski melihat ada bercak darah pada baju saksi korban Nidya Kasoem Sembiring tersebut;
Bahwa saksi mendesak saksi korban Nidya Kasoem Sembiring tentang bercak darah pada baju tersebut;
Bahwa pertama ditayakan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring tidak mau mengatakannya, setelah dibujuk oleh saksi akhirnya saksi korban Nidya Kasoem Sembiring memberitahukannya juga;
Bahwa saksi diberitahu oleh saksi korban Nidya Kasoem Sembiring telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Atas keterangan saksi terdakwa merasa keberatan, karena terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi;
Saksi 4. WILDA YANTI;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi teman sekolah dan teman main dari saksi korban Nidya Kasoem Sembiring;
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dan terdakwa berpacaran ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 ,saksi mengantarkan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring untuk bertemu dengan terdakwa;
Bahwa setelah saksi korban Nidya Kasoem Sembiring bertemu dengan terdakwa, seketika itu juga mereka pergi berboncengan dengan sepeda Motor terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi korban Nidya Kasoem Sembiring sewaktu disekolah;
Atas keterangan saksi terdakwa merasa keberatan, karena terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan saksi;
Saksi 5. MAROTOROP SIANIPAR;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengenal terdakwa dibengkel miliknya sejak 3 (tiga) bulan yang lalu;
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2013 saksi berada dibengkel tempat terdakwa bekerja, dan pada saat itu saksi mengajak terdakwa kerumah karena ada perlu untuk memakai sepeda motor terdakwa;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi meminta kunci sepeda motor terdakwa dan membawa istri saksi untuk di urut, sedangkan terdakwa tinggal sendiri dirumah saksi;
Bahwa setelah istri saksi selesai diurut terdakwa meminta kunci sepeda motor untuk pergi;
Bahwa terdakwa datang lagi kerumah saksi dengan membawa seorang wanita yang saksi tidak kenal sebelumnya, bahwa setelah berkenalan wanita tersebut bernama Nidya Kasoem Sembiring;
Bahwa saksi menyakan kepada terdakwa siapamu wanita itu, dan dijawab terdakwa ” adik iparmu”;
Bahwa setelah berbincang – bincang saksi pergi bersama istrinya untuk membeli gorengan, sedangkan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dan terdakwa tinggal dirumah sekitar 10 menit;
Bahwa setelah pulang membawa gorengan saksi dan istrinya melihat saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dan terdakwa diruang tamu sedang menonton televisi;
Bahwa setelah memakan gorengan yang dibeli saksi,terdakwa dan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring pulang;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring berawal karena saksi korban Nidya Kasoem Sembiring mengisi minyak bensin sepeda motor diwarung Bapak Tua terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapat nomor HP saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dari temen terdakwa;
Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring sering SMS san dan sepakat berpacaran melalui HP dan janjian ketemuan;
Bahwa terdakwa ketemuan di tempat pengisian minyak, setelah itu terdakwa dan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring naik sepeda motor terdakwa pergi berboncengan dengan meninggalkan saksi Wilda;
Bahwa terdakwa pergi dengan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring kerumah temen terdakwa yaitu saksi Moratorop Sianipar;
Bahwa setelah sampai ditempat tujuan, saksi Moratorop Sianipar dan istrinya pergi untuk membeli Gorengan;
Bahwa saksi korban Nidya Kasoem Sembiring setelah keluar dari kamar mandi bajunya ada bercak darah, dan terdakwa ada menyakan kenapa ada darah dibaju saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dan saksi jawab tidak papa;
Bahwa sebelumnya tidak ada bercak darah pada baju saksi korban Nidya Kasoem Sembiring;
Bahwa setelah magrib terdakwa mengantarkan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring tidak kerumah hannya sampai depan Pos Security Town Site II, dekat rumah saksi korban Nidya Kasoem Sembiring;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi- saksi Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos warna putih dengan motif power of love;
1 (satu) helai celana lee jeans warna cokelat merk syallies style;
1 (satu) lembar kutipan akte kelahiran An. NIDYA KASOEM SEMBIRING yang dikeluarkan catatan sipil Kab. Langkat ( SUMUT)
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah dilampirkan bukti surat berupa Visum Et Repertum No: 445/ RS/ TU - VER / 2013, tanggal 31 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. IRFANZIL, Sp.OG, Dr. Pada RSUD Selasih yang berkesimpulan selaput darah tidak utuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti tersebut di atas, Majelis memperoleh fakta - fakta sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dengan terdakwa ada hubungan berpacaran mulai hari Senin tanggal 28 Januari 2013;
Bahwa benar saksi dan terdakwa Sebelum berpacaran sudah kenal selama 1 (satu) minggu melalui HP;
Bahwa benar yang mengetahui saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dan terdakwa berpacaran adalah saksi Wilda;
Bahwa benar saksi Wilda yang menggantarkan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring ketemuan di tempat pengisian minyak di jalan Akasia;
Bahwa benar setelah itu saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dan terdakwa naik sepeda motor pergi berboncengan dengan meninggalkan saksi Wilda;
Bahwa benar saksi korban Nidya Kasoem Sembiring pergi dengan terdakwa kerumah temen terdakwa yaitu saksi Moratorop Sianipar;
Bahwa benar setelah sampai ditempat tujuan, saksi Moratorop Sianipar dan istrinya pergi untuk membeli Gorengan;
Bahwa benar baju saksi korban Nidya Kasoem Sembiring ada bercak darah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan tentang unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa, bentuk Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan adalah Dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primer : Pasal 81 (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsider: Pasal 81 (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Lebih sudsider :82 UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal81 (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
Unsur memaksa anak untuk melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa barang siapa secara gramatikal maksudnya adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT kemuka persidangan yang dari padanya terdapat unsur permulaan bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitas yang sesuai surat dakwaan dan keterangan saksi disamping keterangan dari Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur Barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan padanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat kalau Unsur Barang Siapa telah terpenuhi ;
Ad 2 Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
Menimbang, bahwa dengan sengaja mengandung arti bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan akibat yang ditimbulkanya adalah sebagai tujuan atau maksud atau sudah dapat diduga;
Menimbang , bahwa kata “ atau “ dalam unsur ini mengandung arti bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan Terdakwa terbukti dalam unsur ini, berarti unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecuali yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan sengaja, menyepak , menendang dan sebagainya dan sama juga disamakan dengan kekerasan adalah membuat orang pingsan atau tidak berdaya, demikian juga dengan pengertian “ ancaman kekerasan “ yang berarti akan melakukan perbuatan sebagaimana perbuatan ( kejahatan ) yang akan dilakukanya;
Menimbang,bahwa pengertian kekerasan dalam hal ini disamping kekerasan terhadap fisik yaitu dapat berupa suatu keadaan atau situasi antara pelaku dan sikorban, sehingga karena keadaan tersebut sikorban tidak berdaya.
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan, bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013, pukul 18.20.Wib. Terdakwa menghubungi saksi korban Nidya Kasoem Sembiring melalui SMS untuk bertemu di jalan seminai.
Bahwa saksi korban Nidya Kasoem Sembiring berboncengan dengan saksi Wilda untuk bertemu dengan terdakwa James sewaktu mengisi minyak sepeda motor, bahwa setelah bertemu saksi korban Nidya Kasoem Sembiring pergi bersama Terdakwa James kerumah temen terdakwa yaitu saksi Moratorop Sianipar.
Bahwa sesampainya terdakwa dan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dirumah saksi moratorop, saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dan terdakwa ditinggal pergi oleh saksi Moratorop dan istrinya untuk membeli gorengan dekat rumah;
Bahwa pada saat rumah sepi tidak ada orang lain selain terdakwa dengan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring, terdakwa mengajak saksi korban Nidya Kasoem Sembiring kedapur rumah saksi Moratorop, dan seketika itu juga antara saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dengan terdakwa melakukan persetubuhan layaknya suami istri;
Bahwa terdakwa belum juga selesai mengeluarkan sepermanya buru – buru mengenakan celananya kembali karena mendengar saksi Moratorop dan istrinya tiba dirumah kembali dengan membawa gorengan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, tidak ada ditemukan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan pada saksi korban sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa bukanlah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002, maka berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa “Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Ad.2. diatas, menurut hukum tidak terpenuhi atas diri Terdakwa tersebut diatas terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut dan selanjutnya Majelis menyatakan, bahwa unsur selebihnya dari dakwaan Primer tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan dakwaan Penuntut Umum disusun dengan bentuk dakwaan Subsideritas, maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsider melanggar pasal Pasal 81 (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dakwaan subsider tersebut mengandung unsur – unsure sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Ad.1 Unsur barang siapa;
Bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam unsur Ad.1 dakwaan primer Penuntut Umum diatas, dianggap telah pula dipertimbangkan kembali dalam unsur Ad. 1 dakwaan Subsider Penuntut Umum ini dan dengan telah terpenuhinya unsur “barang siapa” atas diri Terdakwa tersebut dalam dakwaan primer diatas, maka unsur barang siapa dalam dakwaan subsider ini juga dinyatakan telah terpenuhi atas diri Terdakwa tersebut ;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja adalah mengetahui dan menghendaki perbuatan beserta akibatnya dimana hal ini dapat dilihat dari perbuatan yang dilakukanya dari keterangan para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan sengaja itu adalah sikap batin seseorang yang melakukan tindak pidana, tidak bisa dilihat dari kasat mata tetapi dapat dilihat dari perbuatan- perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk” adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk dengan cara merayu atau menggombal, bukan memaksa ; sedangkan pengertian “anak” adalah seseorang yang belum genap berumur 18 tahun ke atas atau belum pernah kawin meskipun telah bercerai ;
Menimbang, bahwa menurut unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, seseorang korban yang dipaksa adalah perempuan yang bukan istri dari pelaku pemaksaan tersebut yang masih status anak, dan perbuatan yang dipaksakan kepada anak itu adalah untuk melakukan percabulan atau persetubuhan di luar perkawinan yang sah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki-laki harus masuk ke dalam anggota kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912 (W.9292) ; sedangkan pengertian “Percabulan” adalah segala macam perbuatan yang melanggar kesusilaan seperti memegang payudara, meraba paha atau kemaluan, mencium bibir, buah dada atau alat kemaluan, termasuk pula persetubuhan, dan lain sebagainya ; Apakah benar Terdakwa telah menyetubuhi Nidya Kasoem Sembiring, akan diperiksa berdasarkan fakta dan bukti persidangan sebagaimana akan diuraikan dibawah ini:
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa bahwa ia telah menyetubuhi Nidya Kasoem Sembiring, pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekira jam 19.00 wib;
Menimbang, bahwa tetapi Terdakwa dalam keterangan dan pledoinya menyangkali bahwa “ tidak benar” ia telah menyetubuhi Nidya Kasoem Sembiring;
dan Terdakwa menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, dan mohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Hukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk mendukung dakwaanya telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
Saksi Nidya Kasoem Sembiring;
Saksi ini “adalah saksi korban yang telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama dilakukan di dapur dirumah saksi Moratorop Sianipar, sewaktu saksi Moratorop Sianipar dan istrinya pergi selama 10 menit untuk membeli gorengan. Dimana terdakwa mengatakan kepada saksi korban Nidya Kasoem Sembiring” yok gituan yok, nanti Pi belikan yang Mi mau” kemudian terdakwa langsung membuka pintu dapur dan menarik tangan tangan dan mendorong saksi Nidya Kasoem Sembiring secara paksa agar masuk kedalam dapur sehingga terhempas ketembok dan selanjutnya terdakwa mendorong saksi Nidya Kasoem Sembiring sampai jatuh kelantai. Dan langsung menindih badan saksi dari atas, mencium pipi dan bibir saksi korban Nidya Kasoem Sembiring sambil membuka celana dan celana dalam saksi Nidya Kasoem Sembiring setelah itu terdakwa membuka celananya dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang kemaluan saksi Nidya Kasoem Sembiring dan memaju mundurkan pantatnya.
Bahwa tidak lama datang saksi Moratorop dan istrinya sehingga dengan tergesa – gesa terdakwa menarik kemaluannya dari kemaluan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring dan memakai celananya dan menyuruh saksi korban kekamar mandi dan mengatakan “ jongkok aja bentar dikamar mandi 5 (lima) menit”. Bahwa sewaktu saksi dikamar mandi banyak darah mengalir dari kemaluan saksi Nidya Kasoem Sembiring . Bahwa setelah itu saksi Nidya Kasoem Sembiring keluar dari dalam kamar mandi dan duduk diruang tengah memakan gorengan yang dibeli oleh Saksi Moratorop Sianipar;
Bahwa yang kedua setelah pulang dari rumah saksi Moratorop Sianipar, terdakwa mengajak saksi korban Nidya Kasoem Sembiring kejalan Seminai dengan mengatakan “ kerumah Pi yuk yang ada dijalan Seminai”, saksi koraban Nidya Kasoem Sembiring menolak karena sudah dihubungi oleh Ibunya melalui SMS untuk segera pulang, akan tetapi terdakwa memaksa dan akhirnya saksi korban Nidya Kasoem Sembiring menuruti kemauan terdakwa. Bahwa terdakwa mengajak saksi korban Nidya Kasoem Sembiring untuk masuk kedalam bangunan yang berbentuk seperti Mushola disamping bengkel, terdakwa menyuruh saksi korban Nidya Kasoem Sembiring duduk dan terdakwa memeluk dan mengajak saksi korban berbaring diatas tikar namun saksi korban berontak dengan menendang kaki saksi korban kearah terdakwa. Terdakwa tetap membaringkan saksi korban dan menindihnya dari atas sambil membuka celana dan cerlana dalam saksi dan memasukkan kemaluan teradakwa kedalam kemaluan saksi korban dan memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit terdakwa mencabut kemaluannya dari dari dalam kemaluan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring;
Hal ini juga didukung oleh Visum Et Repertum No: 445 / RS/ TU - VER / 20013, tanggal 31 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. IRFANZIL, Sp.OG yang berkesimpulan selaput darah tidak utuh;
b. saksi WILDA YANTI;
Bahwa saksi ini yang mengantarkan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring ketemuan dengan terdakwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 di jalan Akasia Pangkalan Kerinci sewaktu sepeda motor saksi kehabisan bensin;
Saksi Moratorop Sianipar;
Bahwa saksi ini membenarkan bahwa terdakwa dengan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013, ada datang kerumahnya dan saksi ada pergi meninggalkan terdakwa dengan saksi korban sekitar 10 (sepuluh ) menit untuk membeli gorengan;
Menimbang, bahwa ketika saksi korban pergi dengan terdakwa kerumah saksi Moratorop Sianipar tidak ada dijumpai bercak darah dari baju saksi korban Nidya Kasoem Sembiring , dan setelah saksi korban keluar dari dalam kamar mandi rumah saksi Moratorop Sianipar baru kelihatan ada bercak darah pada baju saksi korban Nidya Kasoem Sembiring;
Menimbang, bahwa kalaulah benar tidak terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring, maka Terdakwa sebagai pacar akan menayakan terus perihal kenapa baju saksi korban Nidya Kasoem Sembiring terdapat bercak darah, karena sebelumnya tidak ada bercak darah pada baju saksi korban Nidya Kasoem Sembiring;
Dari fakta tersebut diatas kiranya dapat dipakai sebagai “ petunjuk” bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak benar.Dan dari fakta tersebut diatas pula maka keterangan terdakwa menjadi diragukan dan tidak dapat mematahkan saksi – saksi yang dihadirkan Penuntut Umum, yakni saksi Nidya Kasoem Sembiring ( saksi korban yang mengalami langsung persetubuhan tersebut) yang dikuatkan oleh saksi – saksi Wilda Yanti, dan saksi Moratorop Sianipar;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terurai diatas, dapat ditarik sebagai “ bukti petunjuk”, yang saling berkaitan dan saling menguatkan dengan keterangan saksi - saksi, tentang siapa pelaku pencabulan tersebut. Hal ini senada dengan Yurisprudensi MARI yang mengatakan “ bahwa” penyangkalan Terdakwa yang tidak beralasan adalah sebagai petunjuk tentang siapa pelaku perbuatan tersebut.
Dengan demikian Majelis telah memperoleh 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP, yaitu “ bukti saksi dan bukti petunjuk”, bahwa benar Terdakwa adalah orang yang melakukan persetubuhan dengan saksi korban Nidya Kasoem Sembiring, dan dengan demikian maka unsur “Unsur Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi.
Menimbang,bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk bersetubuh dengannya sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum pada dakwaan Subsider;
Menimbang, bahwa karena hal- hal diatas, maka pembelaan/ pledoi Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan Persetubuhan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tidak beralasan, karenanya patut ditolak.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka kepadanya patut dijatuhi pidana setimpal dengan kadar kesalahanya, dan dibebani pula untuk membayar ongkos perkara.
Menimbang , bahwa pengamatan Majelis selama sidang berlangsung, Terdakwa terlihat sehat jiwa dan akalnya, tidak dijumpai alasan pemaaf dan penghapus pidana pada diri Terdakwa, maka kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatanya.
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa, dipandang cukup adil, dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain tujuan dari adanya pemidanaan sebagai unsur pembinaan dan bukan balas dendam dan dilihat juga aspek kerugian korban.
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang telah disita secarah sah menurut hukum akan dipertimbangkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan sebelumnya, maka masa penahanan yang dijalani harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu pula dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan saksi korban NIDYA KASOEM SEMBIRING;
Terdakwa berbelit – belit memberikan keterangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya pasal 81 (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer ;
Membebaskan Terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ;
Menyatakan Terdakwa JAMES MAROLOP ADI PUTRA SIRAIT tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna putih dengan motif power of love
1 (satu) helai celana lee jeans warna cokelat merk syallies style
1 (satu) lembar kutipan akte kelahiran An. NIDYA KASOEM SEMBIRING yang dikeluarkan catatan sipil Kab. Langkat ( SUMUT)
Dikembalikan kepada saksi NIDYA KASOEM SEMBIRING;
9. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 oleh kami EVELYNE NAPITUPULU,SH. sebagai Hakim ketua, EGA SHAKTIANA, SH. MH. Dan BANGUN SAGITA RAMBEY, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut dan dengan dibantu oleh HJ. MANIDAR, SH. Sebagai Panitera pengganti pada pengadilan Negeri Pelalawan dengan dihadiri oleh RANS FISMY, SH. Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan dihadapan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1.EGA SHAKTIANA, SH. MH. EVELYNE NAPITUPULU, SH.
2.BANGUN SAGITA RAMBEY, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
HJ. MANIDAR, SH