8/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 8/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
Ir. JOIZE SUTRISNO
MENGADILI: Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 13 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditetapkan Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10. 000,00 (sepuluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 8/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ir. JOIZE SUTRISNO;
Tempat lahir : Bitung;
Umur/tgl lahir : 51 Tahun / 18 September 1967;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perum Fitrah Mandiri Blok D/3.RT/RW 005/005. Kelurahan Limba U II. Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango / Mantan PPTK pada Proyek Pengadaan Kapal Ikan 5 GT Tahun 2013 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan tanggal 07 Januari 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 08 Januari 2019 sampai dengan tanggal 06 Februari 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 24 Januari 2019 sampai dengan tanggal 22 Februari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 23 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 April 2019;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 24 April 2019 sampai dengan tanggal 23 Mei 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 13 Juni 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak 14 Juni 2019 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Romy Pakaya, S.H. Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Romy Pakaya & Patner, beralamat di Jalan Sulawesi Nomor 43. Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. berdasarkan Penunjukan/Penetapan Nomor 3/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Gto, tanggal 31 Januari 2019;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut telah membaca:
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 23 Mei 2019 Nomor 8/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 13 Mei 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO. REG. PERK : PDS – 04/R.5.13/Ft.1/12/2019 tanggal 24 Januari 2019 yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Ir. Joize Sutrisno selaku pribadi maupun selaku Kepala Seksi Bina Mutu Pengelolaan Hasil dan Informasi Pasar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.4/SK/BUP-BB/08/2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Pengangkatan terdakwa Ir. Joize Sutrisno dalam jabatan struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor: 03/SK/DKP-BB/I/Tahun 2013 tentang Penunjukan terdakwa Ir. Joize Sutrisno sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan di bidang perikanan tangkap, bidang kelautan pesisir, bidang bina mutu dan di sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Ir. Syaiful Umar,M.MP selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.2/BUP-BB/SK/267/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang pengangkatan Ir. Syaiful Umar, M.MP sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.2/SK/BUP-BB/161/XI/2014 tanggal 04 November 2014 tentang pengangkatan Ir. Syaiful Umar sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Kabupaten Bone Bolango dan selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 sebagaimana tertuang Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 1/KEP/BUP-BB/117/2013 tanggal 2 Januari 2013 yang menetapkan Ir. Syaful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan juga sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor: 2.05.01.21.06.5.2 tanggal 2 Januari 2013, Nomor: 2.05.01.21.05.5.2 tanggal 2 Januari 2013, Nomor: 2.05.01.01.21.06.5.2 dan Nomor: 2.05.01.01.21.05.5.2 (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Roni Abdul Kadir(sudah berstatus sebagai narapidana dalam perkara yang sama) selaku kontraktor pelaksana pada pengadaan kapal ikan 5 (lima) GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan atau ditentukan lagi antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sepanjang tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango di Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,adapun serangkaian perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango pada Tahun Anggaran 2013 melaksanakan kegiatan pekerjaan pengadaan Kapal Ikan 5 Gross Ton (GT) dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berjumlah Rp.1.020.784.545,18,- (satu miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah delapan belas sen) maupun dana pendamping yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) berjumlah Rp. 102.078.454,82-(seratus dua juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah delapan puluh dua sen) sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 Nomor: DPA SKPD 2.05.01.21.06.5.2 tanggal 2 Januari 2013, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 Nomor: DPA SKPD 2.05.01.01.21.06.5.2 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 Nomor: DPA SKPD 2.05.01.01.21.05.5.2 tanggal 2 Januari 2013.
Bahwa untuk merealisasikan pekerjaan pengadaan Kapal Ikan 5 Gross Ton (GT) tersebut kemudian Ir, Syaiful Umar, M.MP selaku Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 03/SK/DKP-BB/I/Tahun 2013 tanggal 03 Januari 2013 menunjuk TERDAKWA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan di bidang perikanan tangkap, bidang kelautan pesisir, bidang bina mutu dan di sekretariat di mana di dalamnya juga termasuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan melalui kartu kendali kegiatan
Melaporkan perkembangan kegiatan dan nota pencairan dana serta kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran biaya pelaksanaan kegiatan.
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2013 Ir. Syaiful Umar selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango menunjuk CV Affa Konsulindo dengan Direkturnya Djamaluddin Tahir selaku Konsultan Perencana dan pada tanggal 30 Januari 2013 menunjuk juga CV. Gorontalo Teknis Konsultan dengan Direkturnya Mukhlis Lakodi, ST selaku Konsultan Pengawas dengan alokasi anggarannya di luar dari anggaran pengadaan fisik kapal ikan 5 Gross Ton (GT) tersebut dengan perincian untuk anggaran perencanaan sebesar Rp. 45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan anggaran konsultan pengawas sebesar Rp. 29.945.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pengelolaan keuangan daerah dan mekanisme kerja pada pengadaan/proyek barang dan jasa telah diatur dalam Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai berikut:
1. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 192 Ayat (4) ”Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 3 ayat (3) : “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.”; Pasal 18 ayat (3): “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiial dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah : Pasal 61 ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; Pasal 86 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni pada Pasal 5 yang menyebutkan Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai berikut:
a. Efisien.
b. Efektif.
c. Akuntabel.
4. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 4 ayat (1) “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) menyatakan bahwa “secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.; Pasal 14 ayat (3) : “Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi”, Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, Pasal 184 ayat (2) :Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
5. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 12 ayat (5) yang menyebutkan: PPTK mempunyai tugas mencakup: (1) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, (2) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan, (3) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mekanisme kerja pada pengadaan/proyek barang dan jasa tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa, karena terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada proyek pengadan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 secara melawan hukum tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan secara melawan hukum bersama-sama dengan Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta bersama-sama dengan Roni Abdul Kadir Direktur CV. Cahaya Tirta telah melakukan pencairan dana proyek pengadan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 dan sebagian dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan TERDAKWA sendiri dan kepentingan orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kemudian setelah ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), TERDAKWA dengan sepengetahuan Ir. Syaiful Umar, M.MP membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) berdasarkan hasil survei dan harga pasar dari galangan kapal dan toko mesin kapal, di mana setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) selesai dibuat oleh TERDAKWA kemudian diserahkan dan ditandatangani oleh Ir. Syaiful Umar, M.MP untuk dengan rincian sebagai berikut:
-
NO URAIAN / PEKERJAAN JUMLAH HARGA (RP) 1. Material Lambung Kapal 62.349.181,48 2. Material pengikat 20.035.495,03 Alat kelengkapan geladak 20.695.000,00 Alat navigasi dan kelengkapan 12.806.000,00 Jasa galangan 47.000.000,00 Dokumen kapal dan sea trial 5.000.000,00 Total biaya pekerjaan 167.885.676,50 PPN 10% 16.788.567,65 Total harga 1 unit 184.674.244,15 Pembulatan 184.600.000,00 Total harga 7 unit kapal (3 x Rp184.600.000,00) 1.292.200.000,00 Terbilang: Satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah
Bahwa berdasarkan HPS dan RAB yang telah disusun tersebut selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 19 April 2013 melakukan pembukaan Dokumen Penawaran (UploadDokumen Penawaran) selanjutnya Roni Abdul Kadir selaku Direktur CV. Cahaya Tirta memasukkan dokumen penawaran melalui Portal LPSE dilampiri antara lain dengan Surat dukungan untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal ikan 5 GT dari CV. Cipta Bahari Nusantara dan harga penawaran sebesar Rp.1.122.863.000,-(satu miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah) dengan perincian:
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | MATERIAL LAMBUNG KAPAL | ||||
| 1. | Lunas Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 9,88 | M | 350.000 | 3.458.000,00 |
| 2. | Lunas dalam Ukr. 0,06 m x 0,10 m | 7,88 | M | 225.000 | 1.773.000,00 |
| 3. | Linggi haluan Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 0,10 | M3 | 3.500.000 | 350.000,00 |
| 4. | Linggi buritan Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 0,06 | M3 | 3.500.000 | 210.000,00 |
| 5. | Linggi baling-baling Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 0,06 | M3 | 3.500.000 | 210.000,00 |
| 6. | Balok tiang pos Ukr. 0,08 m x 0,20 m | 0,03 | M3 | 3.500.000 | 105.000,00 |
| 7. | Balok mati Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 0,10 | M3 | 3.500.000 | 350.000,00 |
| 8. | Balok gading Ukr. 0,08 m x 0,10 m | 1,35 | M3 | 3.500.000 | 4.725.000,00 |
| 9. | Balok pondasi mesin Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 0,18 | M3 | 3.500.000 | 630.000,00 |
| 10. | Balok tarik dek Ukr. 0,08 m x 0,10 m | 0,72 | M3 | 3.500.000 | 2.520.000,00 |
| 11. | Balok tarik untuk bruk Ukr. 0,05 m x 0,10 m x 7 m | 8,86 | M | 425.000 | 3.765.500,00 |
| 12. | Balok palka Ukr. 0,06 m x 0,10 m | 0,25 | M3 | 3.500.000 | 875.000,00 |
| 13. | Balok perancah (mal) Ukr. 0,05 m x 0,05 m | 0,64 | M3 | 3.500.000 | 2.240.000,00 |
| 14. | Balok bruk Ukr. 0,05 m x 0,05 m | 0,18 | M3 | 3.500.000 | 630.000,00 |
| 15. | Balok plafon Ukr. 0,05 m x 0,05 m | 0,12 | M3 | 3.500.000 | 420.000,00 |
| 16. | Papan taping bawah Ukr. 0,07 m x 0,25 m | 0,63 | M3 | 3.500.000 | 2.205.000,00 |
| 17. | Papan taping atas Ukr. 0,06 m x 0,25 m | 0,56 | M3 | 3.500.000 | 1.960.000,00 |
| 18. | Papan spiger Ukr. 0,04 m x 0,20 m | 0,37 | M3 | 3.500.000 | 1.295.000,00 |
| 19. | Lunas buritan Ukr. 0,05 m x 0,25 m | 0,04 | M3 | 3.500.000 | 140.000,00 |
| 20. | Balok bolden Ukr. 0,10 m x 0,10 m | 0,02 | M3 | 3.500.000 | 70.000,00 |
| 21. | Papan senta Ukr. 0,04 m x 0,10 m | 0,20 | M3 | 3.500.000 | 700.000,00 |
| 22. | Papan palka Ukr. 0,03 m x 0,25 m | 0,13 | M3 | 3.500.000 | 455.000,00 |
| 23. | Papan lantai Ukr 3 m | 1,78 | M3 | 3.500.000 | 6.230.000,00 |
| 24. | Papan dinding Tinggi 3 m | 3,24 | M3 | 3.500.000 | 11.340.000,00 |
| 25. | Papan atap tinggi 2 cm | 0,19 | M3 | 3.500.000 | 665.000,00 |
| SUB TOTAL I | 47.321.500,00 | ||||
| B | MATERIAL PENGIKAT | ||||
| 1. | Pipa untuk leger bawah 1” MA | 8,00 | Ujung | 245.00,00 | 1.960.000,00 |
| 2. | Pipa untuk leger atas 11/4” MA | 2,00 | Ujung | 270.000,00 | 540.000,00 |
| 3. | Knie Ukr 1 ¼” | 4,00 | Buah | 18.000,00 | 72.000,00 |
| 4. | Knie 1” | 2,00 | Buah | 17.000,00 | 34.000,00 |
| 5. | Bout ulir Ukr. 14 mm P=4 cm | 120,00 | Buah | 3.000,00 | 360.000,00 |
| 6. | Kawat las 2,6 | 2,00 | Dos | 125.000,00 | 250.000,00 |
| 7. | Bout untuk gading 3/8” P= 15 cm | 300,00 | Buah | 4.000,00 | 1.200.000,00 |
| 8. | Bout untuk tiang bruk 3/8” P=15 sd 20 cm | 20,00 | Buah | 4.000,00 | 80.000,00 |
| 9. | Bout untuk balok tarik 3/8” P=20 cm | 30,00 | Buah | 4.000 | 120.000,00 |
| 10. | Bout untuk lunas ½” P=40 cm | 15,00 | Buah | 35.000 | 525.000,00 |
| 11. | Bout untuk pondasi mesin ½” P=50 cm | 5,00 | Buah | 38.000 | 190.000,00 |
| 12. | Paku putih untuk dinding 5-12 cm | 52,50 | Kg | 21.500 | 1.128.750,00 |
| 13. | Majun sutra | 30,00 | Kg | 70.000 | 2.100.000,00 |
| 14. | Dempul biasa | 19,67 | Kg | 52.500 | 1.032.675,00 |
| 15. | Dempul Philipina | 8,00 | Kg | 220.000 | 1.760.000,00 |
| 16. | Meni kayu 5 kg/kaleng | 5,00 | Kg | 110.000 | 550.000,00 |
| 17. | Meni besi 5 kg/Kaleng | 2,00 | Kg | 115.000 | 230.000,00 |
| 18. | Cat minyak | 36,75 | Kg | 60.000 | 2.205.000,00 |
| 19. | Thiner untuk campuran dempul | 18,38 | Liter | 25.000 | 459.500,00 |
| 20. | Kuas 4” | 8,00 | Buah | 16.000 | 128.000,00 |
| 21. | Karpet talang untuk atap bruk | 1,00 | Ball | 600.000 | 600.000,00 |
| 22. | Kaca 3 mm | 2,13 | M2 | 115.000 | 244.950,00 |
| 23. | Playwood untuk plafon bruk | 2,00 | Lembar | 120.000 | 240.000,00 |
| 24. | Marine playwood 5 mm untuk dinding bruk | 3,00 | Lembar | 300.000 | 900.000,00 |
| 25. | Styrofoam T=5 cm | 4,00 | Lembar | 125.000 | 500.000,00 |
| SUB TOTAL II | 17.409.881 | ||||
| C | ALAT KELENGKAPAN GELADAK | ||||
| 1. | Mesin genset / generator | 1,00 | Buah | 3.000.000 | 3.000.000 |
| 2. | Pompa celup AC | 1,00 | Buah | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 3. | Pompa air / alkon | 1,00 | Buah | 2.750.000 | 2.750.000 |
| 4. | Terpal tenda | 1,00 | Buah | 850.000 | 850.000 |
| 5. | Pipa knalpot mesin induk 2” | 1,00 | Buah | 500.000 | 500.000 |
| 6. | Jantra / remote kontrol kemudi / blok / rantai | 1,00 | LS | 3.100.000 | 3.100.000 |
| 7. | Instalasi listrik dan lampu penerangan | 1,00 | Ls | 2.250.000 | 2.250.000 |
| 8. | Tong minyak 200 liter | 1,00 | Buah | 500.000 | 500.000 |
| 9. | Tong air 200 liter | 1,00 | Buah | 500.000 | 500.000 |
| 10. | Instan mesin dan pemasangan | 1,00 | LS | 6.000.000 | 6.000.000 |
| SUB TOTAL III | 20.950.000 | ||||
| D | ALAT NAVIGASI DAN KELENGKAPAN | ||||
| 1. | Kompas | 1 | Buah | 550.000 | 550.000,00 |
| 2. | GPS fish finder | 1 | Buah | 3.750.000 | 3.750.000,00 |
| 3. | Life jacket | 4 | Buah | 135.000 | 540.000,00 |
| 4. | Life buoy | 2 | Buah | 210.000 | 420.000,00 |
| 5. | Pelampung silinder | 2 | Buah | 180.000 | 360.000,00 |
| 6. | Sepatu boot karet | 1 | Pasang | 125.000 | 125.000,00 |
| 7. | Senter kedap air | 1 | Buah | 800.000 | 800.000,00 |
| 8. | Teropong binocular | 1 | Buah | 750.000 | 750.000,00 |
| 9. | Alat pemadang kebakaran 3 kg | 1 | Buah | 1.120.000 | 1.120.000,00 |
| 10. | Kotak P3K | 1 | Buah | 450.000 | 450.000,00 |
| 11. | Bendera Indonesia | 1 | Buah | 50.000 | 50.000,00 |
| 12. | Jangkar besi | 20 | Kg | 45.000 | 900.000,00 |
| 13. | Dapra ban bekas | 4 | Buah | 45.000 | 180.000,00 |
| 14. | Tali pendarat / tali jangkar PE No. 18 | 50 | Kg | 38.000 | 1.900.000,00 |
| SUB TOTAL IV | 11.895.000,00 | ||||
| E | JASA GALANGAN | ||||
| 1. | Jasa galangan (termasuk upah dan peralatan kerja) | 1 | LS | 44.250.000 | 44.250.000,00 |
| SUB TOTAL V | 44.250.000,00 | ||||
| F | DOKUMEN KAPAL DAN SEA TRIAL | ||||
| 1. | Dokumen kapal | 1 | LS | 2.000.000 | 2.000.000,00 |
| 2. | Sea Trial | 1 | LS | 2.000.000 | 2.000.000,00 |
| SUB TOTAL VI | 4.000.000,00 | ||||
Dengan rekapitulasi daftar kuantitas harga sebagai berikut:
| NO | URAIAN | JUMLAH (RP) |
| A | Material lambung kapal | 47.321.500 |
| B | Material pengikat | 17.409.881 |
| C | Alat kelengkapan geladak | 20.950.000 |
| D | Alat navigasi dan keselamatan | 11.895.000 |
| E | Jasa galangan | 44.250.000 |
| F | Dokumen kapal dan Sea Trial | 4.000.000 |
| TOTAL | 145.826.381 | |
| PPN 10 % | 14.582.638 | |
| GRAND TOTAL | 160.409.019,00 | |
| DIBULATKAN | 160.409.000,00 | |
| X 7 (TUJUH) UNIT | 1.122.863.000,00 | |
| Terbilang: Satu milyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah | ||
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 06/POKJA-DKP/BB/IV/2013, Pokja ULP Kabupaten Bone Bolango telah menerima Pemasukan Dokumen Penawaran (upload) dari penyedia barang untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango yang salah satunya dari perusahaan Roni Abdul Kadir dan berdasarkan rapat pembukaan dokumen penawaran diperoleh hasil sebagai berikut:
- Jumlah penyedia yang mendaftar sebanyak 47 (empat puluh tujuh) penyedia.
- Jumlah penyedia yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 7 (tujuh) penyedia.
- Jumlah dokumen penawaran yang lengkap sebanyak 7 (tujuh) penyedia.
Hasil pembukaan penawaran sebagai berikut:
| No | Nama Penyedia Barang dan Jasa | Harga Penawaran | Surat Penawaran | Metode Pelaksanaan | Daftar Kuantitas dan Harga | Ket. |
| 1. | CV. Fatimah Mitra Perkara | 1.082.954.000 | Ada | Ada | Ada | Lengkap |
| 2. | CV.Cahaya Tirta | 1.122.863.000 | Ada | Ada | Ada | Lengkap |
| 3. | CV. Yunus Yusuf Mandiri | 1.192.584.000 | Ada | Ada | Ada | Tidak lengkap |
| 4. | CV. Abilai Putra | 1.200.983.000 | Ada | Ada | Ada | Tidak lengkap |
| 5. | CV. Inti Lestari | 1.215.438.000 | Ada | Ada | Ada | Tidak lengkap |
| 6. | CV. Cahaya Surya Nusantara | 1.255.170.000 | Ada | Ada | Ada | Tidak lengkap |
| 7. | CV. Pradita Utama | 1.261.568.000 | Ada | Tidak ada | Ada | Tidak lengkap |
Bahwa atas dokumen penawaran tersebut selanjutnya pada tanggal 26 April 2013, Pokja ULP mengundang rekanan untuk mengikuti Klarifikasi Penawaran Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal 5 GT melalui Surat Nomor: 08.1/POKJA-DKP/BB/IV/2013 perihal Undangan Klarifikasi selanjutnya berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 09/POKJA-DKP/V/2013, Pokja ULP Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan Evaluasi Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dengan metode Lelang Sederhana, Metode Penyampaian Penawaran satu sampul, metode evaluasi penawaran sistem gugur, jenis kontrak lumpsum dengan hasil evaluasi sebagai berikut:
| No | Nama Penyedia Barang dan Jasa | Harga Penawaran | Evaluasi Administrasi | Evaluasi Teknis | Evaluasi Harga | Ket. |
| 1. | CV. Fatimah Mitra Perkara | 1.082.954.000 | MS | TMS | - | TMS |
| 2. | CV.Cahaya Tirta | 1.122.863.000 | MS | MS | MS | MS |
| 3. | CV. Yunus Yusuf Mandiri | 1.192.584.000 | TMS | - | - | TMS |
| 4. | CV. Abilai Putra | 1.200.983.000 | TMS | - | - | TMS |
| 5. | CV. Inti Lestari | 1.215.438.000 | TMS | - | - | TMS |
| 6. | CV. Cahaya Surya Nusantara | 1.255.170.000 | MS | TMS | - | TMS |
| 7. | CV. Pradita Utama | 1.261.568.000 | TMS | - | - | TMS |
Pada tanggal 6 Mei 2013, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bone Bolango sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Sederhana (BAHP) Pemilihan Penyedia Barang atas pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT Tahun Anggaran 2013, Nomor:10/Pokja-DKP/V/2013, telah melaksanakan evaluasi dengan perincian sebagai berikut:
a. Evaluasi Administrasi, meliputi surat penawaran dan jaminan penawaran.
b. Evaluasi Teknis, unsur yang dievaluasi antara lain unsur metode pelaksanaan pekerjaan, unsur jadwal waktu pelaksanaan, unsur jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal, spesifikasi teknis, personil inti, kepemilikan bibit, identitas merek/tipe barang yang ditawarkan, layanan purna jual, daftar pengalaman pekerjaan, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, foto galangan kapal, dan pernyataan kesediaan ditinjau galangan kapal.
c. Evaluasi Harga, unsur yang dievaluasi, yaitu total penawaran terhadap HPS, harga satuan timpang, mata pembayaran yang harga satuannya nol, penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf, kewajaran harga, dan harga evaluasi akhir (HEA) yang berkaitan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
d. Evaluasi Isian Dokumen Kualifikasi, evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang dan calon pemenang cadangan.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga setelah dilakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka disimpulkan bahwa peserta lelang CV. Cahaya Tirta layak untuk diusulkan sebagai calon pemenang atas pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT, yang seharusnya CV. Cahaya Tirta tidak diusulkan sebagai calon pemenang karena membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan yakni terhadap Surat dukungan untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal ikan 5 GT dari CV. Cipta Bahari Nusantara yang faktanya Ir. HENDRA SUKALAKSANA selaku Direktur CV. Cipta Bahari Nusantara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2013, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bone Bolango sesuai Surat Nomor: 11/POKJA-DKP/V/2013, menetapkan CV. Cahaya Tirta sebagai Pemenang Lelang Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT dengan nilai Penawaran Terkoreksi sebesar Rp.1.122.863.000,00 (satu miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2013, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bone Bolango sesuai Surat Nomor:12/POKJA-DKP/V/2013, mengumumkan CV. Cahaya Tirta sebagai Penyedia Barang atas Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT dengan nilai Penawaran Terkoreksi sebesar Rp.1.122.863.000,00 (satu miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2013 Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan selaku Pengguna Anggaran sesuai Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 01/SPPBJ/PA/DKP-BB/V/2013 menunjuk CV. Cahaya Tirta sebagai penyedia untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.122.863.000,00 (satu miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) (termasuk pajak).
Kemudian pada tanggal 14 Mei 2013 ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 antara Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dengan Roni Abdul Kadir sebagai Direktur CV. Cahaya Tirta atas pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT dengan Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp.1.122.863.000,00 (satu miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
NO URAIAN JUMLAH (RP) A Material lambung kapal 47.321.500 B Material pengikat 17.409.881 C Alat kelengkapan geladak 20.950.000 D Alat navigasi dan keselamatan 11.895.000 E Jasa galangan 44.250.000 F Dokumen kapal dan Sea Trial 4.000.000 TOTAL 145.826.381 PPN 10 % 14.582.638 GRAND TOTAL 160.409.019,00 DIBULATKAN 160.409.000,00 X 7 (TUJUH) UNIT 1.122.863.000,00 Terbilang: Satu milyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah
Dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2013, dengan ketentuan yang ditetapkan dalam syarat-syarat umum/khusus kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-syarat Umum/Khusus Kontrak.
Bahwa dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) diatur beberapa ketentuan antara lain dalam poin C.47 dan D.58, tentang Hak dan Kewajiban antara Penyedia dan PPK, yaitu:
Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2013 Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 01/SPMK/DKP-BB/V/2013, memerintahkan CV. Cahaya Tirta untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2013 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(1) Jenis pekerjaan: Pengadaan Kapal Ikan 5 GT;
(2) Tanggal mulai kerja: 14 Mei 2013;
(3) Syarat-syarat pekerjaan: Sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak;
(4) Waktu penyelesaian: Selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 10 November 2013.
(5) Denda: Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir kontrak pengadaan jasa konsultasi dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum/Kontrak.
Bahwa Roni Abdul Kadir selaku Direktur CV. Cahaya Tirta setelah menandatangani SPMK kemudian mulai melaksanakan pekerjaan pembuatan 7 (tujuh) unit Kapal 5 GT di galangan kapal milik CV. Cipta Bahari di Desa Poh Kecamatan Pagimana Kabupaten Bangai Prov. Sulawesi Tengah padahal seharusnya sebelum melakukan pekerjaan pembuatan kapal tersebut terlebih dahulu menyiapkan gambar dan perhitungan serta bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pembangunan kapal kemudian rancang bangun tersebut diajukan untuk disahkan ke kantor pusat melalui Syahbandar setempat yang didukung rekomendasi dari kantor Syahbandar setempat. Kemudian hasil pengesahan tersebut dikembalikan kepada pemilik/pembangun/penyedia untuk dilakukan pelaksanaan pembangunan namun dalam pelaksanaanya Roni Abdul Kadir tidak pernah melakukan hal tersebut, bahkan TERDAKWA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diberi kewenangan mengendalikan kegiatan tersebut yang mengetahui hal itu membiarkan saja CV. Cahaya Tirta mulai membangun kapal 5 Gross Ton (GT) tanpa ada dokumen rancang bangun yang disahkan oleh pihak syahbandar.
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 Roni Abdul Kadir selaku Direktur CV. Cahaya Tirta mengajukan permintaan pembayaran uang muka (30%) atas pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) kepada Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango, selanjutnya Ir. Syaiful Umar menyerahkan dokumen permintaan pembayaran uang muka kepada terdakwa selaku PPTK untuk diproses selanjutnya berdasarkan disposisi Ir. Syaiful Umar, M.MP, terdakwa membuat Berita Acara Pembayaran (BAP) yang terdiri dari rincian penggunaan anggaran termasuk pajak setelah itu dokumennya terdakwa serahkan kepada Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Ervina Warastuti, S.Pi beserta surat permohonan pencairan uang muka dan lampirannya. Selanjutnya Ervina Warastuti, S.Pi membuat Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Ir. Syaiful Umar, Kwitansi pembayaran uang muka 30% yang ditandatangani oleh Kontraktor selaku penerima dana dan Ir. Syaiful Umar selaku Kepala Dinas yang menyetujui untuk membayar, selanjutnya bendahara membawa dokumen tersebut dibagian keuangan daerah Kabupaten Bone Bolango untuk diproses. Setelah dianggap memenuhi syarat Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02874/SP2D-BL/20511/2013 sebesar Rp.306.235.364,00 (tiga ratus enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang bersumber dari DAK dan Nomor : 02875/SP2D-BL/20511/2013 sebesar Rp. 30.623.537,00 (tiga puluh juta enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari Pendamping DAK untuk pembayaran Uang Muka (30%) atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT sesuai Kontrak Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 kepada Roni Abdul Kadir Direktur CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 336.858.901,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) (termasuk Pajak).
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Kapal 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango telah ditunjuk CV. Gorontalo Teknik Konsultan dengan Direktur Utama Muhlis Lakodi, ST, sebagai Konsultan Pengawassesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/SP-KNSLTN PENGAWAS/P2PT/DKP-BB/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang mana dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Muhlis Lakodi, ST, pernah menyampaikan secara lisan kepada TERDAKWA selaku PPTK dan kepada Roni Abdul Kadir terkait beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
Pada bagian dinding, seharusnya menggunakan kayu jenis gopasa diganti dengan kayu jenis tompolenas.
Pada bagian tiang kapal, seharusnya menggunakan jenis kayu deu, arang dan momala namun diganti dengan jenis kayu tompolenas.
Pada bagian lunas dalam, seharusnya menggunakan kayu momala namun diganti dengan kayu jenis tompolenas.
Serta kayu yang diajukan belum maksimal kering sehingga mengakibatkan kapal bocor.
namun TERDAKWA tidak menegur dan mengingatkan Roni Abdul Kadir baik secara lisan maupun tertulis agar Roni Abdul Kadir melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak tetapi hanya menyampaikan kepada Muhlis Lakodi, ST selaku Konsultan Pengawas agar melakukan pengawasan saja, agar pembuatan kapal 5 Gross Ton (GT) tersebut selesai pada waktunya tanpa memperhatikan item-item perkerjaan yang dikerjakan oleh Roni Abdul Kadir apakah sesuai dengan kontrak kerja atau tidak. Bahwa Muhlis Lakodi, ST juga penyampaikan kepada Roni Abdul Kadir terkait pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun Roni Abdul Kadir menjelaskan bahwa kayu tompolenas tersebut sejenis dengan kayu gopasa dan momala, sedangkan untuk waktu pengeringan kayu tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan kapal karena waktu pelaksanaan hanya 8 (delapan) bulan.
Bahwa walaupun beberapa item pekerjaan pembuatan kapal 5 Gross Ton (GT) yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Tirta tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak kerja, di mana hal tersebut diketahui oleh TERDAKWA selaku PPTK, Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan Muhlis Lakodi, ST selaku Konsultan Pengawas namun pada saat terdakwa mengajukan permintaan pembayaran termin I fisik 65%, TERDAKWA dan Ir. Syaiful Umar, M.MP tetap memproses dan menindaklanjuti dokumen pengajuan pembayaran tersebut yakni pada tanggal 29 Juli 2013 Roni Abdul Kadir mengajukan permintaan pembayaran termin I fisik 65% yang dilampiri laporan progres fisik pekerjaan yang ditangani oleh kontraktor, dan konsultan pengawas, disampaikan kepada Ir. Syaiful Umar selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango, selanjutnya berdasarkan disposisi Kepala Dinas tersebut walaupun TERDAKWA selaku PPTK yang mengendalikan pekerjaan pembuatan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) sudah mengetahui adanya item-item pekerjaan yang dikerjakan oleh Roni Abdul Kadir tidak sesuai dengan kontrak kerja namun terdakwa tetap membuat dokumen-dokumen pencairan dana berupa Berita Acara Pembayaran (BAP) yang terdiri dari rincian penggunaan anggaran termasuk pajak setelah itu dokumen tersebut diserahkan oleh TERDAKWA kepada kepada Bendahara Dinas Perikanan dan Kelautan Ervina Warastuti, S.Pi beserta surat permohonan pencairan dana dan lampirannya. Selanjutnya bendahara membuat Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Kepala dinas Ir. Syaiful Umar, Kwitansi pembayaran termin I fisik 65% yang ditandatangani oleh Kontraktor selaku penerima dana dan Ir. Syaiful Umar selaku Kepala Dinas yang menyetujui untuk membayar, selanjutnya bendahara membawa dokumen tersebut dibagian keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk diproses, dan setelah dokumen tersebut memenuhi syarat Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 04619/SP2D-BL/20511/2013 sebesar Rp.285.819.672,00 (dua ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) yang bersumber dari DAK dan Nomor: 04620/SP2D-BL/20511/2013 sebesar Rp. 28.581.967,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari Pendamping DAK untuk pembayaran Termin I fisik 65% realisasi keuangan 58% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT sesuai Kontrak Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto sebesar Rp. 314.401.639,00 (tiga ratus empat belas juta empar ratus satu ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) (termasuk Pajak).
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Agustus 2013, Bupati Bone Bolango sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 821.2/SK/BUP-BB/065/VIII/2013 mengangkat Drs. Amin Pakaya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango menggantikan Ir. Syaiful Umar, M.MP yang dipindahtugaskan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango. Selain itu juga Bupati Bone Bolango melakukan perubahan terhadap pejabat pengelola keuangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 255/KEP/BUP.BB/117/2013 tanggal 23 September 2013 mengangkat Drs. Amin Pakaya sebagai Pengguna Anggaran, Irdawati Abdul sebagai Bendahara Pengeluaran dan Selvi Ali, S.IP selaku bendahara penerimaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango.
Setelah menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Drs. Amin Pakaya merubah panitia pemeriksa barang pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango lewat Surat Keputusan Nomor: 35.b/SK/DKP-BB/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013 dengan susunan personalia Ervina Warastuti selaku Ketua, Ibrahim Sulaiman selaku Sekretaris dan Orward Gani, A.Md selaku anggota.
Oleh karena mengalami keterlambatan pembuatan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) pada tanggal 31 Oktober 2013 Roni Abdul Kadir mengajukan Permohonan Perpanjangan Waktu atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT melalui Surat Nomor: 141/CV. CAHAYA TIRTA/X/2013 kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender yang mana seharusnya pekerjaan yang dilaksanakan terdakwa berdasarkan surat perjanjian/ kontrak Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 tanggal 14 Mei 2013 selesai tanggal 10 November 2013 namun faktanya Roni Abdul Kadir belum bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan alasan karena keterlambatan pengiriman mesin yang diluar kendali selaku penyedia kapal 5 GT sehingga bermohon perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dan kemudian disetujui oleh TERDAKWA selaku PPTK dan Drs. Amin Pakaya selaku Pengguna anggaran Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut diperpanjang selama 30 hari sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: 01/ADD-P2PT/DKP-BB/XI/2013 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT Tahun Anggaran 2013 antara Drs. Amin Pakaya selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dengan Roni Abdul Kadir selaku Direktur CV. Cahaya Tirta. Dalam surat perjanjian tersebut telah disetujui dan disepakati untuk melakukan addendum terhadap Pasal 5 Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, yaitu jangka waktu pelaksanaan diperpanjang menjadi 215 hari kalender dan pekerjaan harus selesaipada tanggal 16 Desember 2013.
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2013 Drs. Amin Pakaya mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:125/SK/DKP-BB/XII/TAHUN 2013 tentang Penetapan Lokasi dan penerima Paket Bantuan yang Berasal dari Dana DAK dan DAU pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013. Nama Kelompok Usaha Bersama (KUB) penerima Paket bantuan Kapal Penangkap Ikan 5 GT, yaitu:
-
NO NAMA KUB KETUA KELOMPOK ALAMAT 1. BERJUANG MARDIN DARISE Desa Tambo, Kec. Bone Pantai 2. PANTAI STAR SULEMAN MOODUTO Desa Bilungala, Kec. Bone Pantai 3. TUNA BARU ZAKIR KAMARU Desa Mamungaa, Kec Bulawa 4. TUNA BALAP MUSRIN MARALI Desa Mamungaa Timur, Kec. Bulawa 5. ARUNG SAMUDERA IWAN GUNIBALA Desa Laut Biru, Kec Bone Raya 6. TANJUNG KILIMANI AHMAD UNTUNA Desa Mootawa, Kec. Bone Raya 7. CAMAR PUTIH AZWAN PAKAYA Desa Cendana Putih, Kec. Bone
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2013 Tim Pemeriksa Barang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) unit Kapal 5 GT di Desa Olohuta Kecamatan Kabila Bone Kab. Bone Bolango dimana Tim Pemeriksa Barang hanya melakukan pemeriksaan secara visual terhadap 7 (tujuh) unit kapal tersebut tidak berdasarkan spesikasi teknis maupun RAB karena Tim Pemeriksaa Barang tidak mempunyai keahlian dalam bidang pengadaan kapal sehingga dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 107/BAPB/20511/2013 oleh Panitia Pemeriksa Barang, yaitu Ervina Warastuti, S.Pi (Ketua), Ibrahim Suleman (Sekretaris), dan Osward Gani, A.Md (Anggota) serta mengetahui Direktur CV. Cahaya Tirta (Roni Abdul Kadir) menyatakan adalah barang telah diterima dalam keadaan baik dan utuh senyatanya kapal tersebut mengalami kebocoran oleh karena beberapa item pekerjaan dalam pembuatan kapal ikan tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik selanjutnya Roni Abdul Kadir pada tanggal 11 Desember 2013, menyerahkan secara simbolis 7 (tujuh) unit kapal tersebut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Bone Bolango melalui Bendahara Barang yakni FERY MALIK sesuai dengan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 107/BAPnB/20511/2013 yang ditandatangani oleh FERY MALIK sebagai pihak yang menerima dan Roni Abdul Kadir sebagai pihak yang menyerahkan, dan walaupun TERDAKWA mengetahui bahwa kapal-kapal tersebut belum dilakukan sea trial namun TERDAKWA tetap membiarkan pelaksanaan serah terima barang terjadi dan walaupun 7 (tujuh) unit kapal tersebut sudah diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan namun karena Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan tidak mempunyai tempat penyimpanan maka 7 (tujuh) unit kapal tersebut masih dalam penguasaan Roni Abdul Kadir sampai dengan diserahkan kepada masing-masing kelompok nelayan.
Bahwa setelah dilakukan serah terima barang selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2013 terdakwa mengajukan permintaan pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT. Pengajuan surat permohonan dari kontraktor selaku penyedia jasa yang dilampiri dengan laporan progres fisik pekerjaan yang ditangani oleh kontraktor, dan konsultan pengawas, serta berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penerimaan barang disampaikan kepada Kepala Dinas Drs. Amin Pakaya, selanjutnya berdasarkan disposisi Kepala Dinas, TERDAKWA yang mengetahui adanya item-item pekerjaan dalam pembuatan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) tersebut yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak kerja tetap memproses dokumen permintaan pembayaran tersebut dengan membuat Berita Acara Pembayaran (BAP) yang terdiri dari rincian penggunaan anggaran termasuk pajak setelah itu dokumennya TERDAKWA serahkankepada Bendahara Dinas Perikanan dan Kelautan Irdawati Abdul beserta surat permohonan pencairan dana dan lampirannya. Setelah diproses Bendahara selanjutnya bendahara membuat Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Drs. Amin Pakaya, Kwitansi pembayaran fisik 100% yang ditandatangani oleh Kontraktor selaku penerima dana dan Drs. Amin Pakaya selaku Kepala Dinas yang menyetujui untuk membayar, selanjutnya bendahara membawa dokumen tersebut dibagian keuangan untuk diproses, selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08882/SP2D-BL/20511/2013 dengan nilai sebesar Rp. 428.729.509,00 (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah) yang bersumber dari DAK dan Nomor: 08883/SP2D-BL/20511/2013 sebesar Rp. 42.872.950,00 (empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari Pendamping DAK sesuai Kontrak Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp. 471.602.459,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua ribu empat lima puluh sembilan rupiah) (termasuk Pajak).
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2014 bertempat di Desa Mamungaa Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango dilakukan serah terima paket sarana perikanan tangkap berupa Kapal Penangkap Ikan 5 Gross Ton (GT) secara simbolis oleh Bupati Bone Bolango kepada masing-masing Ketua kelompok nelayan yakni:
-
NO NOMOR BAST NAMA KUB KETUA KELOMPOK ALAMAT 1. 523/DKP-BB/BAST-01/II/2014 BERJUANG MARDIN DARISE Desa Tambo, Kevc. Bone Pantai 2. 523/DKP-BB/BAST-02/II/2014 PANTAI STAR SULEMAN MOODUTO Desa Bilungala, Kec. Bone Pantai 3. 523/DKP-BB/BAST-03/II/2014 TUNA BARU ZAKIR KAMARU Desa Mamungaa, Kec Bulawa 4. 523/DKP-BB/BAST-04/II/2014 TUNA BALAP MUSRIN MARALI Desa Mamungaa Timur, Kec. Bulawa 5. 523/DKP-BB/BAST-05/II/2014 ARUNG SAMUDERA IWAN GUNIBALA Desa Laut Biru, Kec Bone Raya 6. 523/DKP-BB/BAST-06/II/2014 TANJUNG KILIMANI AHMAD UNTUNA Desa Mootawa, Kec. Bone Raya 7. 523/DKP-BB/BAST-07/II/2014 CAMAR PUTIH AZWAN PAKAYA Desa Cendana Putih, Kec. Bone
Bahwa pada waktu dilakukan serah terima kapal secara simbolis oleh Bupati hanya beberapa ketua kelompok yang menerima secara langsung karena sebagian baru menerima beberapa hari kemudian dan pada waktu diterima oleh kelompok-kelompok nelayan tersebut, kapal tersebut dalam keadaan terisi air/bocor oleh karena ada kebocoran pada lambung kapal hal tersebut terjadi karena kayu yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai sebagaimana dalam kontrak kerja sehingga kapal tersebut sejak diterima oleh kelompok nelayan sampai dengan sekarang tidak bisa dipergunakan sama sekali.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan pengujian kayu yang dilakukan oleh Ahli dari Dinas Kehutanan dan ESDM Provinsi Gorontalo diperoleh kesimpulan bahwa kayu yang digunakan dalam pembuatan kapal secara umum adalah:
Kayu yang digunakan khususnya kayu papan bagian dinding perahu umumnya kayu masih muda umurnya dan kayu yang digunakan sebagian berupa gubal kayu sehingga kayu mudah lapuk.
Kayu pada saat dipasang masih basah/kadar airnya tinggi yangberakibat setelah dipasang beberapa waktu kemudian mengalami penyusutan dan merenggangyang mengakibatkan kebocoran.
Sebagian kayu yang digunakan pada papan bodi tidak sesuai dengan jenis yang direncanakan karena ada jenis kayu selain Kayu Deu, yaitu Kayu Palapi dan Rimba Campuran (Loyo/Rau), sehingga kapal ikan yang dibuat tidak bisa digunakan secara optimal bahkan tidak bermanfaat sesuai rencana dan fungsinya untuk menangkap ikan dan penampung ikan, dengan perincian:
-
-
JENIS KAYU BERDASARKAN SPK DAN HASIL PENGUJIAN JENIS
TERHADAP KAPAL IKAN 5 GT
NO. PENGGUNAAN KAYU KAPAL SPK HASIL PENGUJIAN 1 Lunas tinggi dan tiang post Kayu arang, Gopasa, Tompalenas, Deu, Momala kayu arang,Deu, Gopasa 2 Gading Momala Deu, Palapi, Gopasa 3 Dinding Kapal dan Lantai Deu, Tompolenas Deu/Dewu,
Loyo/Rau,
4 Bruk kapal (ruang komando) Tidak disebut jenis Binuang, kayu bunga JENIS dan KELAS KAYU BERDASARKAN SPK NO. JENIS KAYU BEREAT JENIS KELAS AWET KELAS KUAT TERAPUNG (1) / TENGGELAM (2) KET. 1 Deu 0,63 II-III IV 1 2 Gopasa 0,74 II-III II 2 3 Kayu Arang 1,03 I I-II 2 4 Palapi 0,74 III/IV II 2 5 Momala 0,91 I-II I-II 2 6 Tidak disebut jenis kayu 0,55 IV III 1
-
Karena proyek pengadaan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 setelah selesai, kapal-kapal ikan tersebut diserahkan kepada kelompok-kelompok nelayan namun tidak bisa digunakan oleh karena lambung kapal-kapal tersebut mengalami kebocoran karena kayu yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja mengakibatkan proyek tersebut tidak ada kegunaan sama sekali bagi masyarakat, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara ini dan Roni Abdul Kadir sebagai Direktur CV. Cahaya Tirta diputus bersalah lewat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto.
Bahwa berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti oleh Jaksa Penyidik Kejari Bone Bolango dan berdasarkan fakta-fakta persidangan terhadap Roni Abdul Kadir serta berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto tersebut ternyata sebagian uang dari pelaksanaan proyek pengadaan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 tersebut selain digunakan sendiri oleh Roni Abdul Kadir juga sebagian digunakan secara melawan hukum oleh TERDAKWA dan saksi Ir. Syaiful Umar, M.MP
Bahwa serangkaian perbuatan tersebut di atas dilakukan oleh TERDAKWA bersama-sama dengan Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan terpidana Roni Abdul Kadir selaku Direktur CV. Cahaya Tirta pelaksana dalam Pengadaan Kapal Ikan 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 192 Ayat (4) ”Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 3 ayat (3) : “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.”; Pasal 18 ayat (3): “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiial dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah : Pasal 61 ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; Pasal 86 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni pada Pasal 5 yang menyebutkan Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai berikut:
a. Efisien.
b. Efektif.
c. Akuntabel.
4. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 4 ayat (1) “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) menyatakan bahwa “secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti – bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.; Pasal 14 ayat (3) : “Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi”, Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, Pasal 184 ayat (2) :Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
3. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 12 ayat (5) yang menyebutkan: PPTK mempunyai tugas mencakup: (1) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, (2) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan, (3) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
4. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013, tanggal 14 Mei 2013.
Akibat perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan terpidana Roni Abdul Kadir selaku Direktur CV. Cahaya Tirta secara melawan hukum melakukan pengelolaan dana proyek Pengadaan Kapal Ikan 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 tidak sebagaimana mestinya dimana sebagian digunakan untuk kepentingan TERDAKWA sendiri dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan orang lain yakni kepentingan Ir. Syaiful Umar dan kepentingan Roni Abdul Kadir telah memperkaya diri TERDAKWA sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan kerugian Negara/Daerah Cq. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebesar Rp.437.808.021,00 (empat ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh satu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pelaksanaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor: SR-10/PW.31/5/2016 tanggal 6 Oktober 2016 dengan perincian sebagai berikut:
-
NO URAIAN JUMLAH KERUGIAN KEUANGANNEGARA 1. Jumlah pembayaran melalui Kas Daerah/Negara sesuai 6 (enam) SP2D (setelah dipotong Pajak) kepada CV Cahaya Tirta 1.005.473.021,00 2. Nilai prestasi pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 GT yang sesuai Spesifikasi Teknis sesuai Hasil oleh Tim Ahli Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo 567.665.000,00 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 1 - 2 ) 437.808.021,00
atau setidak-tidaknya Rp.437.808.021,00 (empat ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh satu rupiah) sebagaimana yang dinikmati oleh TERDAKWA.
Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair:
Bahwa terdakwa Ir. Joize Sutrisno selaku pribadi maupun selaku Kepala Seksi Bina Mutu Pengelolaan Hasil dan Informasi Pasar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.4/SK/BUP-BB/08/2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Pengangkatan terdakwa Ir. Joize Sutrisno dalam jabatan struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor: 03/SK/DKP-BB/I/Tahun 2013 tentang Penunjukan terdakwa Ir. Joize Sutrisnosebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan di bidang perikanan tangkap, bidang kelautan pesisir, bidang bina mutu dan di sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Ir. Syaiful Umar,M.MP selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.2/BUP-BB/SK/267/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang pengangkatan Ir. Syaiful Umar, M.MP sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.2/SK/BUP-BB/161/XI/2014 tanggal 04 November 2014 tentang pengangkatan Ir. Syaiful Umar sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Kabupaten Bone Bolango dan selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 sebagaimana tertuang Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 1/KEP/BUP-BB/117/2013 tanggal 2 Januari 2013 yang menetapkan Ir. Syaful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan juga sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor: 2.05.01.21.06.5.2 tanggal 2 Januari 2013, Nomor: 2.05.01.21.05.5.2 tanggal 2 Januari 2013, Nomor: 2.05.01.01.21.06.5.2 dan Nomor: 2.05.01.01.21.05.5.2 (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Roni Abdul Kadir(sudah berstatus sebagai narapidana dalam perkara yang sama) selaku kontraktor pelaksana pada pengadaan kapal ikan 5 (lima) GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan atau ditentukan lagi antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktusepanjang tahun 2013bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango di Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,adapun serangkaian perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Dalam jabatan dan kedudukan TERDAKWA selaku Kepala Seksi Bina Mutu Pengelolaan Hasil dan Informasi Pasar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan di bidang perikanan tangkap, bidang kelautan pesisir, bidang bina mutu dan di sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango khususnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pembuatan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013, TERDAKWA telah menyalahgunakan wewenang, sarana dan kesempatan yang ada padanya dimana seharusnya TERDAKWA melakukan tugasnya secara baik dan benar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun pada kenyataannya TERDAKWA bersama-sama dengan Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta bersama-sama dengan Roni Abdul Kadir Direktur CV. Cahaya Tirta telah melakukan pencairan dana proyek pengadan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 dan sebagian dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan TERDAKWA sendiri dan kepentingan orang lain sehingga telah memperkaya diri TERDAKWA dan orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah Cq. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebesar Rp. 437.808.021,00 (empat ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh satu rupiah).
Perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta bersama-sama dengan Roni Abdul Kadir Direktur CV. Cahaya Tirta yang melakukan pencairan dana proyek pengadan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango pada Tahun Anggaran 2013 melaksanakan kegiatan pekerjaan pengadaan Kapal Ikan 5 Gross Ton (GT) dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berjumlah Rp.1.020.784.545,18,- (satu miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah delapan belas sen) maupun dana pendamping yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) berjumlah senilai Rp. 102.078.454,82-(seratus dua juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah delapan puluh dua sen) sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 Nomor: DPA SKPD 2.05.01.21.06.5.2 tanggal 2 Januari 2013, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 Nomor: DPA SKPD 2.05.01.01.21.06.5.2 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 Nomor: DPA SKPD 2.05.01.01.21.05.5.2 tanggal 2 Januari 2013.
Bahwa untuk merealisasikan pekerjaan pengadaan Kapal Ikan 5 Gross Ton (GT) tersebut kemudian Ir, Syaiful Umar, M.MP selaku Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 03/SK/DKP-BB/I/Tahun 2013 tanggal 03 Januari 2013 menunjuk TERDAKWA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan di bidang perikanan tangkap, bidang kelautan pesisir, bidang bina mutu dan di sekretariat di mana di dalamnya juga termasuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan melalui kartu kendali kegiatan;
Melaporkan perkembangan kegiatan dan nota pencairan dana serta kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran biaya pelaksanaan kegiatan.
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2013 Ir. Syaiful Umar selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango menunjuk CV Affa Konsulindo dengan Direkturnya Djamaluddin Tahir selaku Konsultan Perencana dan pada tanggal 30 Januari 2013 menunjuk juga CV. Gorontalo Teknis Konsultan dengan Direkturnya Mukhlis Lakodi, ST selaku Konsultan Pengawas dengan alokasi anggarannya di luar dari anggaran pengadaan fisik kapal ikan 5 Gross Ton (GT) tersebut dengan perincian untuk anggaran perencanaan sebesar Rp. 45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan anggaran konsultan pengawas sebesar Rp. 29.945.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa kemudian setelah ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), TERDAKWA dengan sepengetahuan Ir. Syaiful Umar, M.MP membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) berdasarkan hasil survei dan harga pasar dari galangan kapal dan toko mesin kapal, di mana setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) selesai dibuat oleh TERDAKWA kemudian diserahkan dan ditandatangani oleh Ir. Syaiful Umar, M.MP untuk dengan rincian sebagai berikut:
-
NO URAIAN / PEKERJAAN JUMLAH HARGA (RP) 1. Material Lambung Kapal 62.349.181,48 2. Material pengikat 20.035.495,03 Alat kelengkapan geladak 20.695.000,00 Alat navigasi dan kelengkapan 12.806.000,00 Jasa galangan 47.000.000,00 Dokumen kapal dan sea trial 5.000.000,00 Total biaya pekerjaan 167.885.676,50 PPN 10% 16.788.567,65 Total harga 1 unit 184.674.244,15 Pembulatan 184.600.000,00 Total harga 7 unit kapal (3 x Rp184.600.000,00) 1.292.200.000,00 Terbilang: Satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah
Bahwa berdasarkan HPS dan RAB yang telah disusun tersebut selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 19 April 2013 melakukan pembukaan Dokumen Penawaran (Upload Dokumen Penawaran) selanjutnya Roni Abdul Kadir selaku Direktur CV. Cahaya Tirta memasukkan dokumen penawaran melalui Portal LPSE dilampiri antara lain dengan Surat dukungan untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal ikan 5 GT dari CV. Cipta Bahari Nusantara dan harga penawaran sebesar Rp.1.122.863.000,-(satu miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah) dengan perincian:
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | MATERIAL LAMBUNG KAPAL | ||||
| 1. | Lunas Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 9,88 | M | 350.000 | 3.458.000,00 |
| 2. | Lunas dalam Ukr. 0,06 m x 0,10 m | 7,88 | M | 225.000 | 1.773.000,00 |
| 3. | Linggi haluan Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 0,10 | M3 | 3.500.000 | 350.000,00 |
| 4. | Linggi buritan Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 0,06 | M3 | 3.500.000 | 210.000,00 |
| 5. | Linggi baling-baling Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 0,06 | M3 | 3.500.000 | 210.000,00 |
| 6. | Balok tiang pos Ukr. 0,08 m x 0,20 m | 0,03 | M3 | 3.500.000 | 105.000,00 |
| 7. | Balok mati Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 0,10 | M3 | 3.500.000 | 350.000,00 |
| 8. | Balok gading Ukr. 0,08 m x 0,10 m | 1,35 | M3 | 3.500.000 | 4.725.000,00 |
| 9. | Balok pondasi mesin Ukr. 0,15 m x 0,20 m | 0,18 | M3 | 3.500.000 | 630.000,00 |
| 10. | Balok tarik dek Ukr. 0,08 m x 0,10 m | 0,72 | M3 | 3.500.000 | 2.520.000,00 |
| 11. | Balok tarik untuk bruk Ukr. 0,05 m x 0,10 m x 7 m | 8,86 | M | 425.000 | 3.765.500,00 |
| 12. | Balok palka Ukr. 0,06 m x 0,10 m | 0,25 | M3 | 3.500.000 | 875.000,00 |
| 13. | Balok perancah (mal) Ukr. 0,05 m x 0,05 m | 0,64 | M3 | 3.500.000 | 2.240.000,00 |
| 14. | Balok bruk Ukr. 0,05 m x 0,05 m | 0,18 | M3 | 3.500.000 | 630.000,00 |
| 15. | Balok plafon Ukr. 0,05 m x 0,05 m | 0,12 | M3 | 3.500.000 | 420.000,00 |
| 16. | Papan taping bawah Ukr. 0,07 m x 0,25 m | 0,63 | M3 | 3.500.000 | 2.205.000,00 |
| 17. | Papan taping atas Ukr. 0,06 m x 0,25 m | 0,56 | M3 | 3.500.000 | 1.960.000,00 |
| 18. | Papan spiger Ukr. 0,04 m x 0,20 m | 0,37 | M3 | 3.500.000 | 1.295.000,00 |
| 19. | Lunas buritan Ukr. 0,05 m x 0,25 m | 0,04 | M3 | 3.500.000 | 140.000,00 |
| 20. | Balok bolden Ukr. 0,10 m x 0,10 m | 0,02 | M3 | 3.500.000 | 70.000,00 |
| 21. | Papan senta Ukr. 0,04 m x 0,10 m | 0,20 | M3 | 3.500.000 | 700.000,00 |
| 22. | Papan palka Ukr. 0,03 m x 0,25 m | 0,13 | M3 | 3.500.000 | 455.000,00 |
| 23. | Papan lantai Ukr 3 m | 1,78 | M3 | 3.500.000 | 6.230.000,00 |
| 24. | Papan dinding Tinggi 3 m | 3,24 | M3 | 3.500.000 | 11.340.000,00 |
| 25. | Papan atap tinggi 2 cm | 0,19 | M3 | 3.500.000 | 665.000,00 |
| SUB TOTAL I | 47.321.500,00 | ||||
| B | MATERIAL PENGIKAT | ||||
| 1. | Pipa untuk leger bawah 1” MA | 8,00 | Ujung | 245.00,00 | 1.960.000,00 |
| 2. | Pipa untuk leger atas 11/4” MA | 2,00 | Ujung | 270.000,00 | 540.000,00 |
| 3. | Knie Ukr 1 ¼” | 4,00 | Buah | 18.000,00 | 72.000,00 |
| 4. | Knie 1” | 2,00 | Buah | 17.000,00 | 34.000,00 |
| 5. | Bout ulir Ukr. 14 mm P=4 cm | 120,00 | Buah | 3.000,00 | 360.000,00 |
| 6. | Kawat las 2,6 | 2,00 | Dos | 125.000,00 | 250.000,00 |
| 7. | Bout untuk gading 3/8” P= 15 cm | 300,00 | Buah | 4.000,00 | 1.200.000,00 |
| 8. | Bout untuk tiang bruk 3/8” P=15 sd 20 cm | 20,00 | Buah | 4.000,00 | 80.000,00 |
| 9. | Bout untuk balok tarik 3/8” P=20 cm | 30,00 | Buah | 4.000 | 120.000,00 |
| 10. | Bout untuk lunas ½” P=40 cm | 15,00 | Buah | 35.000 | 525.000,00 |
| 11. | Bout untuk pondasi mesin ½” P=50 cm | 5,00 | Buah | 38.000 | 190.000,00 |
| 12. | Paku putih untuk dinding 5-12 cm | 52,50 | Kg | 21.500 | 1.128.750,00 |
| 13. | Majun sutra | 30,00 | Kg | 70.000 | 2.100.000,00 |
| 14. | Dempul biasa | 19,67 | Kg | 52.500 | 1.032.675,00 |
| 15. | Dempul Philipina | 8,00 | Kg | 220.000 | 1.760.000,00 |
| 16. | Meni kayu 5 kg/kaleng | 5,00 | Kg | 110.000 | 550.000,00 |
| 17. | Meni besi 5 kg/Kaleng | 2,00 | Kg | 115.000 | 230.000,00 |
| 18. | Cat minyak | 36,75 | Kg | 60.000 | 2.205.000,00 |
| 19. | Thiner untuk campuran dempul | 18,38 | Liter | 25.000 | 459.500,00 |
| 20. | Kuas 4” | 8,00 | Buah | 16.000 | 128.000,00 |
| 21. | Karpet talang untuk atap bruk | 1,00 | Ball | 600.000 | 600.000,00 |
| 22. | Kaca 3 mm | 2,13 | M2 | 115.000 | 244.950,00 |
| 23. | Playwood untuk plafon bruk | 2,00 | Lembar | 120.000 | 240.000,00 |
| 24. | Marine playwood 5 mm untuk dinding bruk | 3,00 | Lembar | 300.000 | 900.000,00 |
| 25. | Styrofoam T=5 cm | 4,00 | Lembar | 125.000 | 500.000,00 |
| SUB TOTAL II | 17.409.881 | ||||
| C | ALAT KELENGKAPAN GELADAK | ||||
| 1. | Mesin genset / generator | 1,00 | Buah | 3.000.000 | 3.000.000 |
| 2. | Pompa celup AC | 1,00 | Buah | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 3. | Pompa air / alkon | 1,00 | Buah | 2.750.000 | 2.750.000 |
| 4. | Terpal tenda | 1,00 | Buah | 850.000 | 850.000 |
| 5. | Pipa knalpot mesin induk 2” | 1,00 | Buah | 500.000 | 500.000 |
| 6. | Jantra / remote kontrol kemudi / blok / rantai | 1,00 | LS | 3.100.000 | 3.100.000 |
| 7. | Instalasi listrik dan lampu penerangan | 1,00 | Ls | 2.250.000 | 2.250.000 |
| 8. | Tong minyak 200 liter | 1,00 | Buah | 500.000 | 500.000 |
| 9. | Tong air 200 liter | 1,00 | Buah | 500.000 | 500.000 |
| 10. | Instan mesin dan pemasangan | 1,00 | LS | 6.000.000 | 6.000.000 |
| SUB TOTAL III | 20.950.000 | ||||
| D | ALAT NAVIGASI DAN KELENGKAPAN | ||||
| 1. | Kompas | 1 | Buah | 550.000 | 550.000,00 |
| 2. | GPS fish finder | 1 | Buah | 3.750.000 | 3.750.000,00 |
| 3. | Life jacket | 4 | Buah | 135.000 | 540.000,00 |
| 4. | Life buoy | 2 | Buah | 210.000 | 420.000,00 |
| 5. | Pelampung silinder | 2 | Buah | 180.000 | 360.000,00 |
| 6. | Sepatu boot karet | 1 | Pasang | 125.000 | 125.000,00 |
| 7. | Senter kedap air | 1 | Buah | 800.000 | 800.000,00 |
| 8. | Teropong binocular | 1 | Buah | 750.000 | 750.000,00 |
| 9. | Alat pemadang kebakaran 3 kg | 1 | Buah | 1.120.000 | 1.120.000,00 |
| 10. | Kotak P3K | 1 | Buah | 450.000 | 450.000,00 |
| 11. | Bendera Indonesia | 1 | Buah | 50.000 | 50.000,00 |
| 12. | Jangkar besi | 20 | Kg | 45.000 | 900.000,00 |
| 13. | Dapra ban bekas | 4 | Buah | 45.000 | 180.000,00 |
| 14. | Tali pendarat / tali jangkar PE No. 18 | 50 | Kg | 38.000 | 1.900.000,00 |
| SUB TOTAL IV | 11.895.000,00 | ||||
| E | JASA GALANGAN | ||||
| 1. | Jasa galangan (termasuk upah dan peralatan kerja) | 1 | LS | 44.250.000 | 44.250.000,00 |
| SUB TOTAL V | 44.250.000,00 | ||||
| F | DOKUMEN KAPAL DAN SEA TRIAL | ||||
| 1. | Dokumen kapal | 1 | LS | 2.000.000 | 2.000.000,00 |
| 2. | Sea Trial | 1 | LS | 2.000.000 | 2.000.000,00 |
| SUB TOTAL VI | 4.000.000,00 | ||||
Dengan rekapitulasi daftar kuantitas harga sebagai berikut:
| NO | URAIAN | JUMLAH (RP) |
| A | Material lambung kapal | 47.321.500 |
| B | Material pengikat | 17.409.881 |
| C | Alat kelengkapan geladak | 20.950.000 |
| D | Alat navigasi dan keselamatan | 11.895.000 |
| E | Jasa galangan | 44.250.000 |
| F | Dokumen kapal dan Sea Trial | 4.000.000 |
| TOTAL | 145.826.381 | |
| PPN 10 % | 14.582.638 | |
| GRAND TOTAL | 160.409.019,00 | |
| DIBULATKAN | 160.409.000,00 | |
| X 7 (TUJUH) UNIT | 1.122.863.000,00 | |
| Terbilang: Satu milyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah | ||
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 06/POKJA-DKP/BB/IV/2013, Pokja ULP Kabupaten Bone Bolango telah menerima Pemasukan Dokumen Penawaran (upload) dari penyedia barang untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango yang salah satunya dari perusahaan Roni Abdul Kadir dan berdasarkan rapat pembukaan dokumen penawaran diperoleh hasil sebagai berikut:
- Jumlah penyedia yang mendaftar sebanyak 47 (empat puluh tujuh) penyedia.
- Jumlah penyedia yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 7 (tujuh) penyedia.
- Jumlah dokumen penawaran yang lengkap sebanyak 7 (tujuh) penyedia.
Hasil pembukaan penawaran sebagai berikut:
| No | Nama Penyedia Barang dan Jasa | Harga Penawaran | Surat Penawaran | Metode Pelaksanaan | Daftar Kuantitas dan Harga | Ket. |
| 1. | CV. Fatimah Mitra Perkara | 1.082.954.000 | Ada | Ada | Ada | Lengkap |
| 2. | CV.Cahaya Tirta | 1.122.863.000 | Ada | Ada | Ada | Lengkap |
| 3. | CV. Yunus Yusuf Mandiri | 1.192.584.000 | Ada | Ada | Ada | Tidak lengkap |
| 4. | CV. Abilai Putra | 1.200.983.000 | Ada | Ada | Ada | Tidak lengkap |
| 5. | CV. Inti Lestari | 1.215.438.000 | Ada | Ada | Ada | Tidak lengkap |
| 6. | CV. Cahaya Surya Nusantara | 1.255.170.000 | Ada | Ada | Ada | Tidak lengkap |
| 7. | CV. Pradita Utama | 1.261.568.000 | Ada | Tidak ada | Ada | Tidak lengkap |
Bahwa atas dokumen penawaran tersebut selanjutnya pada tanggal 26 April 2013, Pokja ULP mengundang rekanan untuk mengikuti Klarifikasi Penawaran Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal 5 GT melalui Surat Nomor: 08.1/POKJA-DKP/BB/IV/2013 perihal Undangan Klarifikasi selanjutnya berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 09/POKJA-DKP/V/2013, Pokja ULP Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan Evaluasi Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dengan metode Lelang Sederhana, Metode Penyampaian Penawaran satu sampul, metode evaluasi penawaran sistem gugur, jenis kontrak lumpsum dengan hasil evaluasi sebagai berikut:
| No | Nama Penyedia Barang dan Jasa | Harga Penawaran | Evaluasi Administrasi | Evaluasi Teknis | Evaluasi Harga | Ket. |
| 1. | CV. Fatimah Mitra Perkara | 1.082.954.000 | MS | TMS | - | TMS |
| 2. | CV.Cahaya Tirta | 1.122.863.000 | MS | MS | MS | MS |
| 3. | CV. Yunus Yusuf Mandiri | 1.192.584.000 | TMS | - | - | TMS |
| 4. | CV. Abilai Putra | 1.200.983.000 | TMS | - | - | TMS |
| 5. | CV. Inti Lestari | 1.215.438.000 | TMS | - | - | TMS |
| 6. | CV. Cahaya Surya Nusantara | 1.255.170.000 | MS | TMS | - | TMS |
| 7. | CV. Pradita Utama | 1.261.568.000 | TMS | - | - | TMS |
Pada tanggal 6 Mei 2013, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten BoneBolango sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Sederhana (BAHP) Pemilihan Penyedia Barang atas pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT Tahun Anggaran 2013, Nomor:10/Pokja-DKP/V/2013, telah melaksanakan evaluasi dengan perincian sebagai berikut:
a. Evaluasi Administrasi, meliputi surat penawaran dan jaminan penawaran.
b. Evaluasi Teknis, unsur yang dievaluasi antara lain unsur metode pelaksanaan pekerjaan, unsur jadwal waktu pelaksanaan, unsur jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal, spesifikasi teknis, personil inti, kepemilikan bibit, identitas merek/tipe barang yang ditawarkan, layanan purna jual, daftar pengalaman pekerjaan, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, foto galangan kapal, dan pernyataan kesediaan ditinjau galangan kapal.
c. Evaluasi Harga, unsur yang dievaluasi, yaitu total penawaran terhadap HPS, harga satuan timpang, mata pembayaran yang harga satuannya nol, penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf, kewajaran harga, dan harga evaluasi akhir (HEA) yang berkaitan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
d. Evaluasi Isian Dokumen Kualifikasi, evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang dan calon pemenang cadangan.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga setelah dilakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka disimpulkan bahwa peserta lelang CV. Cahaya Tirta layak untuk diusulkan sebagai calon pemenang atas pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT yang seharusnya CV. Cahaya Tirta tidak diusulkan sebagai calon pemenang karena membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan yakni terhadap Surat dukungan untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal ikan 5 GT dari CV. Cipta Bahari Nusantara yang faktanya Ir. HENDRA SUKALAKSANA selaku Direktur CV. Cipta Bahari Nusantara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2013, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bone Bolango sesuai Surat Nomor: 11/POKJA-DKP/V/2013, menetapkan CV. Cahaya Tirta sebagai Pemenang Lelang Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT dengan nilai Penawaran Terkoreksi sebesar Rp1.122.863.000,00 (satu miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2013, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bone Bolango sesuai Surat Nomor:12/POKJA-DKP/V/2013, mengumumkan CV. Cahaya Tirta sebagai Penyedia Barang atas Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT dengan nilai Penawaran Terkoreksi sebesar Rp.1.122.863.000,00 (satu miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2013 Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan selaku Pengguna Anggaran sesuai Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 01/SPPBJ/PA/DKP-BB/V/2013 menunjuk CV. Cahaya Tirta sebagai penyedia untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.122.863.000,00 (satu miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) (termasuk pajak).
Kemudian pada tanggal 14 Mei 2013 ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 antara Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dengan Roni Abdul Kadir sebagai Direktur CV. Cahaya Tirta atas pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT dengan Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp1.122.863.000,00 (satu miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
NO URAIAN JUMLAH (RP) A Material lambung kapal 47.321.500 B Material pengikat 17.409.881 C Alat kelengkapan geladak 20.950.000 D Alat navigasi dan keselamatan 11.895.000 E Jasa galangan 44.250.000 F Dokumen kapal dan Sea Trial 4.000.000 TOTAL 145.826.381 PPN 10 % 14.582.638 GRAND TOTAL 160.409.019,00 DIBULATKAN 160.409.000,00 X 7 (TUJUH) UNIT 1.122.863.000,00 Terbilang: Satu milyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah
Dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2013, dengan ketentuan yang ditetapkan dalam syarat-syarat umum/khusus kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-syarat Umum/Khusus Kontrak.
Bahwa dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) diatur beberapa ketentuan antara lain dalam poin C.47 dan D.58, tentang Hak dan Kewajiban antara Penyedia dan PPK, yaitu:
Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2013 Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 01/SPMK/DKP-BB/V/2013, memerintahkan CV. Cahaya Tirta untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2013 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(1) Jenis pekerjaan: Pengadaan Kapal Ikan 5 GT;
(2) Tanggal mulai kerja: 14 Mei 2013;
(3) Syarat-syarat pekerjaan: Sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak;
(4) Waktu penyelesaian: Selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 10 November 2013.
(5) Denda: Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir kontrak pengadaan jasa konsultasi dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum/Kontrak.
Bahwa Roni Abdul Kadir selaku Direktur CV. Cahaya Tirta setelah menandatangani SPMK kemudian mulai melaksanakan pekerjaan pembuatan 7 (tujuh) unit Kapal 5 GT di galangan kapal milik CV. Cipta Bahari di Desa Poh Kecamatan Pagimana Kabupaten Bangai Prov. Sulawesi Tengah padahal seharusnya sebelum melakukan pekerjaan pembuatan kapal tersebut terlebih dahulu menyiapkan gambar dan perhitungan serta bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pembangunan kapal kemudian rancang bangun tersebut diajukan untuk disahkan ke kantor pusat melalui Syahbandar setempat yang didukung rekomendasi dari kantor Syahbandar setempat. Kemudian hasil pengesahan tersebut dikembalikan kepada pemilik/pembangun/penyedia untuk dilakukan pelaksanaan pembangunan namun dalam pelaksanaanya Roni Abdul Kadir tidak pernah melakukan hal tersebut, bahkan TERDAKWA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diberi kewenangan mengendalikan kegiatan tersebut yang mengetahui hal itu membiarkan saja CV. Cahaya Tirta mulai membangun kapal 5 Gross Ton (GT) tanpa ada dokumen rancang bangun yang disahkan oleh pihak syahbandar.
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 Roni Abdul Kadir selaku Direktur CV. Cahaya Tirta mengajukan permintaan pembayaran uang muka (30%) atas pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) kepada Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango, selanjutnya Ir. Syaiful Umar menyerahkan dokumen permintaan pembayaran uang muka kepada terdakwa selak PPTK untuk diproses selanjutnya berdasarkan disposisi Ir. Syaiful Umar, M.MP, terdakwa membuat Berita Acara Pembayaran (BAP) yang terdiri dari rincian penggunaan anggaran termasuk pajak setelah itu dokumennya terdakwa serahkan kepada Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Ervina Warastuti, S.Pi beserta surat permohonan pencairan uang muka dan lampirannya. Selanjutnya Ervina Warastuti, S.Pi membuat Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Ir. Syaiful Umar, Kwitansi pembayaran uang muka 30% yang ditandatangani oleh Kontraktor selaku penerima dana dan Ir. Syaiful Umar selaku Kepala Dinas yang menyetujui untuk membayar, selanjutnya bendahara membawa dokumen tersebut dibagian keuangan daerah Kabupaten Bone Bolango untuk diproses. Setelah dianggap memenuhi syarat Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02874/SP2D-BL/20511/2013 sebesar Rp.306.235.364,00 (tiga ratus enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang bersumber dari DAK dan Nomor : 02875/SP2D-BL/20511/2013 sebesar Rp. 30.623.537,00 (tiga puluh juta enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari Pendamping DAK untuk pembayaran Uang Muka (30%) atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT sesuai Kontrak Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 kepada Roni Abdul Kadir Direktur CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 336.858.901,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) (termasuk Pajak).
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Kapal 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango telah ditunjuk CV. Gorontalo Teknik Konsultan dengan Direktur Utama Muhlis Lakodi, ST, sebagai Konsultan Pengawassesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/SP-KNSLTN PENGAWAS/P2PT/DKP-BB/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang mana dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Muhlis Lakodi, ST, pernah menyampaikan secara lisan kepada TERDAKWA selaku PPTK dan kepada Roni Abdul Kadir terkait beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
Pada bagian dinding, seharusnya menggunakan kayu jenis gopasa diganti dengan kayu jenis tompolenas.
Pada bagian tiang kapal, seharusnya menggunakan jenis kayu deu, arang dan momala namun diganti dengan jenis kayu tompolenas.
Pada bagian lunas dalam, seharusnya menggunakan kayu momala namun diganti dengan kayu jenis tompolenas.
Serta kayu yang diajukan belum maksimal kering sehingga mengakibatkan kapal bocor.
namun TERDAKWA tidak menegur dan mengingatkan Roni Abdul Kadir baik secara lisan maupun tertulis agar Roni Abdul Kadir melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak tetapi hanya menyampaikan kepada Muhlis Lakodi, ST selaku Konsultan Pengawas agar melakukan pengawasan saja agar pembuatan kapal 5 Gross Ton (GT) tersebut selesai pada waktunya tanpa memperhatikan item-item perkerjaan yang dikerjakan oleh Roni Abdul Kadir apakah sesuai dengan kontrak kerja atau tidak. Bahwa Muhlis Lakodi, ST juga penyampaikan kepada Roni Abdul Kadir terkait pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun Roni Abdul Kadir menjelaskan bahwa kayu tompolenas tersebut sejenis dengan kayu gopasa dan momala, sedangkan untuk waktu pengeringan kayu tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan kapal karena waktu pelaksanaan hanya 8 (delapan) bulan.
Bahwa walaupun beberapa item pekerjaan pembuatan kapal 5 Gross Ton (GT) yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Tirta tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak kerja, di mana hal tersebut diketahui oleh TERDAKWA selaku PPTK, Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan Muhlis Lakodi, ST selaku Konsultan Pengawas namun pada saat terdakwa mengajukan permintaan pembayaran termin I fisik 65%, TERDAKWA dan Ir. Syaiful Umar, M.MP tetap memproses dan menindaklanjuti dokumen pengajuan pembayaran tersebut yakni pada tanggal 29 Juli 2013 Roni Abdul Kadir mengajukan permintaan pembayaran termin I fisik 65% yang dilampiri laporan progres fisik pekerjaan yang ditangani oleh kontraktor, dan konsultan pengawas, disampaikan kepada Ir. Syaiful Umar selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango, selanjutnya berdasarkan disposisi Kepala Dinas tersebut walaupun TERDAKWA selaku PPTK yang mengendalikan pekerjaan pembuatan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) sudah mengetahui adanya item-item pekerjaan yang dikerjakan oleh Roni Abdul Kadir tidak sesuai dengan kontrak kerja namun terdakwa tetap membuat dokumen-dokumen pencairan dana berupa Berita Acara Pembayaran (BAP) yang terdiri dari rincian penggunaan anggaran termasuk pajak setelah itu dokumen tersebut diserahkan oleh TERDAKWA kepada kepada Bendahara Dinas Perikanan dan Kelautan Ervina Warastuti, S.Pi beserta surat permohonan pencairan dana dan lampirannya. Selanjutnya bendahara membuat Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Kepala dinas Ir. Syaiful Umar, Kwitansi pembayaran termin I fisik 65% yang ditandatangani oleh Kontraktor selaku penerima dana dan Ir. Syaiful Umar selaku Kepala Dinas yang menyetujui untuk membayar, selanjutnya bendahara membawa dokumen tersebut dibagian keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk diproses, dan setelah dokumen tersebut memenuhi syarat Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 04619/SP2D-BL/20511/2013 sebesar Rp.285.819.672,00 (dua ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) yang bersumber dari DAK dan Nomor: 04620/SP2D-BL/20511/2013 sebesar Rp. 28.581.967,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari Pendamping DAK untuk pembayaran Termin I fisik 65% realisasi keuangan 58% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT sesuai Kontrak Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto sebesar Rp. 314.401.639,00 (tiga ratus empat belas juta empar ratus satu ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) (termasuk Pajak).
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Agustus 2013, Bupati Bone Bolango sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 821.2/SK/BUP-BB/065/VIII/2013 mengangkat Drs. Amin Pakaya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango menggantikan Ir. Syaiful Umar, M.MP yang dipindahtugaskan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango. Selain itu juga Bupati Bone Bolango melakukan perubahan terhadap pejabat pengelola keuangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 255/KEP/BUP.BB/117/2013 tanggal 23 September 2013 mengangkat Drs. Amin Pakaya sebagai Pengguna Anggaran, Irdawati Abdul sebagai Bendahara Pengeluaran dan Selvi Ali, S.IP selaku bendahara penerimaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango.
Setelah menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Drs. Amin Pakaya merubah panitia pemeriksa barang pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango lewat Surat Keputusan Nomor: 35.b/SK/DKP-BB/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013 dengan susunan personalia Ervina Warastuti selaku Ketua, Ibrahim Sulaiman selaku Sekretaris dan Orward Gani, A.Md selaku anggota.
Oleh karena mengalami keterlambatan pembuatan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) pada tanggal 31 Oktober 2013 Roni Abdul Kadir mengajukan Permohonan Perpanjangan Waktu atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT melalui Surat Nomor: 141/CV. CAHAYA TIRTA/X/2013 kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender yang mana seharusnya pekerjaan yang dilaksanakan terdakwa berdasarkan surat perjanjian/ kontrak Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 tanggal 14 Mei 2013 selesai tanggal 10 November 2013 namun faktanya Roni Abdul Kadir belum bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan alasan karena keterlambatan pengiriman mesin yang diluar kendali selaku penyedia kapal 5 GT sehingga bermohon perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dan kemudian disetujui oleh TERDAKWA selaku PPTK dan Drs. Amin Pakaya selaku Pengguna anggaran Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut diperpanjang selama 30 hari sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: 01/ADD-P2PT/DKP-BB/XI/2013 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT Tahun Anggaran 2013 antara Drs. Amin Pakaya selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dengan Roni Abdul Kadir selaku Direktur CV. Cahaya Tirta. Dalam surat perjanjian tersebut telah disetujui dan disepakati untuk melakukan addendum terhadap Pasal 5 Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 tanggal 27 Mei 2013, yaitu jangka waktu pelaksanaan diperpanjang menjadi 215 hari kalender dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 16 Desember 2013.
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2013 Drs. Amin Pakaya mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:125/SK/DKP-BB/XII/TAHUN 2013 tentang Penetapan Lokasi dan penerima Paket Bantuan yang Berasal dari Dana DAK dan DAU pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013. Nama Kelompok Usaha Bersama (KUB) penerima Paket bantuan Kapal Penangkap Ikan 5 GT, yaitu:
| NO | NAMA KUB | KETUA KELOMPOK | ALAMAT |
| 1. | BERJUANG | MARDIN DARISE | Desa Tambo, Kec. Bone Pantai |
| 2. | PANTAI STAR | SULEMAN MOODUTO | Desa Bilungala, Kec. Bone Pantai |
| 3. | TUNA BARU | ZAKIR KAMARU | Desa Mamungaa, Kec Bulawa |
| 4. | TUNA BALAP | MUSRIN MARALI | Desa Mamungaa Timur, Kec. Bulawa |
| 5. | ARUNG SAMUDERA | IWAN GUNIBALA | Desa Laut Biru, Kec Bone Raya |
| 6. | TANJUNG KILIMANI | AHMAD UNTUNA | Desa Mootawa, Kec. Bone Raya |
| 7. | CAMAR PUTIH | AZWAN PAKAYA | Desa Cendana Putih, Kec. Bone |
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2013 Tim Pemeriksa Barang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) unit Kapal 5 GT di Desa Olohuta Kecamatan Kabila Bone Kab. Bone Bolango dimana Tim Pemeriksa Barang hanya melakukan pemeriksaan secara visual terhadap 7 (tujuh) unit kapal tersebut tidak berdasarkan spesikasi teknis maupun RAB karena Tim Pemeriksa Barang tidak mempunyai keahlian dalam bidang pengadaan kapal sehingga dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 107/BAPB/20511/2013 oleh Panitia Pemeriksa Barang, yaitu Ervina Warastuti, S.Pi (Ketua), Ibrahim Suleman (Sekretaris), dan Osward Gani, A.Md (Anggota) serta mengetahui Direktur CV. Cahaya Tirta (Roni Abdul Kadir) menyatakan adalah barang telah diterima dalam keadaan baik dan utuh senyatanya kapal tersebut mengalami kebocoran oleh karena beberapa item pekerjaan dalam pembuatan kapal ikan tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik selanjutnya Roni Abdul Kadir pada tanggal 11 Desember 2013, menyerahkan secara simbolis 7 (tujuh) unit kapal tersebut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Bone Bolango melalui Bendahara Barang yakni FERY MALIK sesuai dengan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 107/BAPnB/20511/2013 yang ditandatangani oleh FERY MALIK sebagai pihak yang menerima dan Roni Abdul Kadir sebagai pihak yang menyerahkan, dan walaupun TERDAKWA mengetahui bahwa kapal-kapal tersebut belum dilakukan sea trialnamun TERDAKWA tetap membiarkan pelaksanaan serah terima barang terjadi dan walaupun 7 (tujuh) unit kapal tersebut sudah diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan namun karena Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan tidak mempunyai tempat penyimpanan maka 7 (tujuh) unit kapal tersebut masih dalam penguasaan Roni Abdul Kadir sampai dengan diserahkan kepada masing-masing kelompok nelayan.
Bahwa setelah dilakukan serah terima barang selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2013 terdakwa mengajukan permintaan pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT. Pengajuan surat permohonan dari kontraktor selaku penyedia jasa yang dilampiri dengan laporan progres fisik pekerjaan yang ditangani oleh kontraktor, dan konsultan pengawas, serta berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penerimaan barang disampaikan kepada Kepala Dinas Drs. Amin Pakaya, selanjutnya berdasarkan disposisi Kepala Dinas, TERDAKWA yang mengetahui adanya item-item pekerjaan dalam pembuatan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) tersebut yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak kerja tetap memproses dokumen permintaan pembayan tersebut dengan membuat Berita Acara Pembayaran (BAP) yang terdiri dari rincian penggunaan anggaran termasuk pajak setelah itu dokumennya TERDAKWA serahkan kepada Bendahara Dinas Perikanan dan Kelautan Irdawati Abdul beserta surat permohonan pencairan dana dan lampirannya. Setelah itu diproses oleh Bendahara selanjutnya bendahara membuat Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Drs. Amin Pakaya, Kwitansi pembayaran fisik 100% yang ditandatangani oleh Kontraktor selaku penerima dana dan Drs. Amin Pakaya selaku Kepala Dinas yang menyetujui untuk membayar, selanjutnya bendahara membawa dokumen tersebut ke bagian keuangan untuk diproses, selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08882/SP2D-BL/20511/2013 dengan nilai sebesar Rp. 428.729.509,00 (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah) yang bersumber dari DAK dan Nomor: 08883/SP2D-BL/20511/2013 sebesar Rp. 42.872.950,00 (empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari Pendamping DAK sesuai Kontrak Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013 kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp. 471.602.459,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua ribu empat lima puluh sembilan rupiah) (termasuk Pajak).
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2014 bertempat di Desa Mamungaa Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango dilakukan serah terima paket sarana perikanan tangkap berupa Kapal Penangkap Ikan 5 Gross Ton (GT) secara simbolis oleh Bupati Bone Bolango kepada masing-masing Ketua kelompok nelayan yakni:
| NO | NOMOR BAST | NAMA KUB | KETUA KELOMPOK | ALAMAT |
| 1. | 523/DKP-BB/BAST-01/II/2014 | BERJUANG | MARDIN DARISE | Desa Tambo, Kevc. Bone Pantai |
| 2. | 523/DKP-BB/BAST-02/II/2014 | PANTAI STAR | SULEMAN MOODUTO | Desa Bilungala, Kec. Bone Pantai |
| 3. | 523/DKP-BB/BAST-03/II/2014 | TUNA BARU | ZAKIR KAMARU | Desa Mamungaa, Kec Bulawa |
| 4. | 523/DKP-BB/BAST-04/II/2014 | TUNA BALAP | MUSRIN MARALI | Desa Mamungaa Timur, Kec. Bulawa |
| 5. | 523/DKP-BB/BAST-05/II/2014 | ARUNG SAMUDERA | IWAN GUNIBALA | Desa Laut Biru, Kec Bone Raya |
| 6. | 523/DKP-BB/BAST-06/II/2014 | TANJUNG KILIMANI | AHMAD UNTUNA | Desa Mootawa, Kec. Bone Raya |
| 7. | 523/DKP-BB/BAST-07/II/2014 | CAMAR PUTIH | AZWAN PAKAYA | Desa Cendana Putih, Kec. Bone |
Bahwa pada waktu dilakukan serah terima kapal secara simbolis oleh Bupati hanya beberapa ketua kelompok yang langsung menerima karena sebagian baru menerima beberapa hari kemudian dan pada waktu diterima oleh kelompok-kelompok nelayan tersebut, kapal tersebut dalam keadaan terisi air oleh karena ada kebocoran pada lambung kapal hal tersebut terjadi karena kayu yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai sebagaimana dalam kontrak kerja sehingga kapal tersebut sejak diterima oleh kelompok nelayan sampai dengan sekarang tidak bisa dipergunakan sama sekali.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan pengujian kayu yang dilakukan oleh Ahli dari Dinas Kehutanan dan ESDM Provinsi Gorontalo diperoleh kesimpulan bahwa kayu yang digunakan dalam pembuatan kapal secara umum adalah:
Kayu yang digunakan khususnya kayu papan bagian dinding perahu sebagian berupa gubal kayu sehingga kayu mudah lapuk.
Kayu pada saat dipasang masih basah/kadar airnya tinggi yangberakibat setelah dipasang beberapa waktu kemudian mengalami penyusutan dan merenggang yang mengakibatkan kebocoran.
Sebagian kayu yang digunakan pada papan bodi tidak sesuai dengan jenis yang direncanakan karena ada jenis kayu selain Kayu Deu, yaitu Kayu Palapi dan Rimba Campuran (Loyo/Rau), sehingga kapal ikan yang dibuat tidak bisa digunakan secara optimal bahkan tidak bermanfaat sesuai rencana dan fungsinya untuk menangkap ikan dan penampung ikan, dengan perincian:
-
JENIS KAYU BERDASARKAN SPK DAN HASIL PENGUJIAN JENIS
TERHADAP KAPAL IKAN 5 GT
NO. PENGGUNAAN KAYU KAPAL SPK HASIL PENGUJIAN 1 Lunas tinggi dan tiang post Kayu arang, Gopasa, Tompalenas, Deu, Momala kayu arang,Deu, Gopasa 2 Gading Momala Deu, Palapi, Gopasa 3 Dinding Kapal dan Lantai Deu, Tompolenas Deu/Dewu,Loyo/Rau, 4 Bruk kapal (ruang komando) Tidak disebut jenis Binuang, kayu bunga JENIS dan KELAS KAYU BERDASARKAN SPK NO. JENIS KAYU BEREAT JENIS KELAS AWET KELAS KUAT TERAPUNG (1) / TENGGELAM (2) KET. 1 Deu 0,63 II-III IV 1 2 Gopasa 0,74 II-III II 2 3 Kayu Arang 1,03 I I-II 2 4 Palapi 0,74 III/IV II 2 5 Momala 0,91 I-II I-II 2 6 Tidak disebut jenis kayu 0,55 IV III 1
Karena proyek pengadaan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 setelah selesai, kapal-kapal ikan tersebut diserahkan kepada kelompok-kelompok nelayan namun tidak bisa digunakan oleh karena lambung kapal-kapal tersebut mengalami kebocoran karena kayu yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja mengakibatkan proyek tersebut tidak ada kegunaan sama sekali bagi masyarakat, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara ini dan Roni Abdul Kadir sebagai Direktur CV. Cahaya Tirta diputus bersalah lewat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto.
Bahwa berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti oleh Jaksa Penyidik Kejari Bone Bolango dan berdasarkan fakta-fakta persidangan terhadap Roni Abdul Kadir serta berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto tersebut ternyata sebagian uang dari pelaksanaan proyek pengadaan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 tersebut selain digunakan sendiri oleh Roni Abdul Kadir juga sebagian digunakan secara melawan hukum oleh TERDAKWA dan saksi Ir. Syaiful Umar, M.MP.
Bahwa perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sertabersama-sama dengan Roni Abdul Kadir Direktur CV. Cahaya Tirta yang telah melakukan pencairan dana proyek pengadan kapal ikan 5 Gross Ton (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 tidak sesuai dengan makanisme dan sebagian sebagian dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan TERDAKWA sendiri dan kepentingan orang lain adalah merupakan wujud perbuatan atau dikategorikan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan TERDAKWA selaku Kepala Seksi Bina Mutu Pengelolaan Hasil dan Informasi Pasar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango maupun selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengdaan kapal ikan 5 Gross Ton (GT).
Akibat perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Ir. Syaiful Umar, M.MP selaku Pengguna Anggaran dan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango dan terpidana Roni Abdul Kadir selaku Direktur CV. Cahaya Tirta yang menyalahgunakan kewenangan, sarana yang ada padanya melakukan pengelolaan dana proyek Pengadaan Kapal Ikan 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 tidak sebagaimana mestinya dimana sebagian digunakan untuk kepentingan TERDAKWA sendiri dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan orang lain yakni kepentingan Ir. Syaiful Umar dan kepentingan Roni Abdul Kadir telah memperkaya diri TERDAKWA sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan kerugian Negara/Daerah Cq. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebesar Rp.437.808.021,00 (empat ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh satu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pelaksanaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor: SR-10/PW.31/5/2016 tanggal 6 Oktober 2016 dengan perincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN | JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA |
| 1. | Jumlah pembayaran melalui Kas Daerah/Negara sesuai 6 (enm) SP2D (setelah dipotong Pajak) kepada CV Cahaya Tirta | 1.005.473.021,00 |
| 2. | Nilai prestasi pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 GT yang sesuai Spesifikasi Teknis sesuai Hasil oleh Tim Ahli Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo | 567.665.000,00 |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 1 - 2 ) | 437.808.021,00 |
atau setidak-tidaknya Rp.437.808.021,00 (empat ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh satu rupiah) sebagaimana yang dinikmati oleh TERDAKWA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg.Perk. : PDS-04/BONBOL/12/2019 tanggal 23 April 2019, Terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. Joize Sutrisno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Ir. Joize Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Joize Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Memerintahkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.237.808.021 (dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh satu rupiah) dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah surat perjanjian (kontrak) Nomor : 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013. Tanggal 14 Mei 2013 untuk pengadaan kapal ikan 5 GT.
Surat perjanjian nomor: 01/SP-KNSLTN PRCNA/P2PT/DKP-BB/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 untuk pekerjaan Konsultan Perencanaan Perikanan Tangkap.
Surat perjanjian nomor : 01/SP-KNSLTN PENGAWAS/P2PT/DKP-BB/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 untuk pekerjaan Konsultan Pengawasan Perikanan Tangkap.
1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013. Nomor DPA SKPD 2.05.01.21.06.5.2 tanggal 2 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.2.465.909.091.00 (termasuk didalamnya anggaran Belanja Modal Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAK) sebesar Rp.1.193.181.818.18).
1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013. Nomor DPA SKPD 2.05.01.21.05.5.2 tanggal 2 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.433.102.273.00 (termasuk didalamnya anggaran Belanja Modal Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (Pendamping DAK) sebesar Rp.119.318.181.82.
1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 Nomor DPPA SKPD 2.05.01.01.21.06.5.2 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.2.564.157.272.18 (termasuk didalamnya anggaran Belanja Modal pengadaan kapal 5 GT (DAK) sebesar Rp.1.020.784.545.18.
1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013. Nomor DPA SKPD 2.05.01.01.21.05.5.2 tanggal 2 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.397.772.091.82 (termasuk didalamnya anggaran Belanja Modal Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (Pendamping DKA) sebesar Rp.102.078.454.80.
1 (satu) buah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER .33/MEN/2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013. Tanggal 27 Desember 2012.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas Pengadaan Kapal Ikan 5 GT.
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 107/BAPB/20511/2013 tanggal 11 Desember 2013. Beserta lampirannya.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02874/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 27 Mei 2013 untuk pembayaran uang muka 30% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAK) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp. 306.235.364.00.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02875/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 27 Mei 2013 untuk pembayaran uang muka 30% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAU) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 30.623.537,00.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04619/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 29 Juli 2013 untuk pembayaran termin I fisik 65% realisasi 58% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAK) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 285.896.672,00.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04620/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 29 Juli 2013 untuk pembayaran termin I fisik 65% realisasi 58% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAU) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 28.581.967,00.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08882/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 17 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAK) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 428.729.509,00.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08883/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 17 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAU) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 42.872.950,00.
1 (satu) buah fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 35.b/SK/DKP-BB/X/TAHUN 2013, tanggal 1 Oktober 2013 tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 60.a/KEP/BUP.BB/117/2013 tentang Penunjukan Petugas Pengurus/Penyimpan Barang Milik Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013.
1 (satu) buah fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 15/SK/DKP-BB/VI/TAHUN 2013, tanggal 3 Juni 2013 tentang Penggantian Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya.
1 (satu) buah fotocopy Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor :821.3/SK/BUP-BB/004/I/2013 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tanggal 22 Januari 2013.
1 (satu) buah fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor :125/SK/DKP-BB/XII/TAHUN 2013, tanggal 03 Desember 2013 tentang Penetapan Lokasi dan Penerima Paket Bantuan Yang Berasal Dari Dana DAK dan DAU Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) buah Proposal Permohonan Bantuan Alat Penangkap Ikan Modern Kelompok Pantai Star Desa Bilungala Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango tanggal 20 Oktober 2013.
1 (satu) buah Proposal Permohonan Fasilitas Nelayan Sarana Perikanan Kapal Penangkap Ikan Tuna, Desa Cendana Putih Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango provinsi Gorontalo T.A 2013/2014 tanggal 12 November 2013.
1 (satu) buah Proposal Kelompok Usaha Bersama ‘Tuna Baru” Desa Mamungaa Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo Tahun 2013 tanggal 01 Juli 2013.
1 (satu) buah Proposal Kelompok Nelayan “Berjuang” Desa Tamboo Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013.
1 (satu) buah Proposal Kelompok Nelayan “Tuna Balap” Desa Maungaa Timur Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 tanggal 26 September 2013.
1 (satu) buah Proposal Kelompok Usaha Bersama “Arung Saudra” Desa Laut Biru Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Juli 2013.
1 (satu) buah Surat Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “Tanjung Mootawa” Desa Mootawa Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango Nomor : 01/TM-DMW-BB/VII-2013 perihal Proposal Bantuan Kapal Faiber Class Penampung Ikan Tuna Tahun 2013 tanpa tanggal bulan Juli tahun 2013.
1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-01/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/01/II/2014, tanggal 15 Februari 2014.
1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-02/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/02/II/2014, tanggal 15 Februari 2014.
1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-03/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/03/II/2014, tanggal 15 Februari 2014.
1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-04/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/04/II/2014, tanggal 15 Februari 2014.
1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-05/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/05/II/2014, tanggal 15 Februari 2014.
1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-06/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/06/II/2014, tanggal 15 Februari 2014.
1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-07/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/07/II/2014, tanggal 15 Februari 2014.
7 (tujuh) buah Surat Pernyataan Kelengkapan dan Kondisi Barang Paket Sarana Perikanan Tangkap 1 unit Kapal Penangkap Ikan 5GT pada 7 Kub Penerima Barang tanggal 2 September 2016.
1 (Satu) buah fotocopy Kwitansi dari Bapak RONI ABD. KADIR kepada SELVY ALI untuk pembayaran perbaikan Kapal Penangkap Ikan (7 Unit) T.A. 2013, sebesar Rp. 30 (tiga puluh juta rupiah), tanggal 05 Agustus 2015.
1 (Satu) buah Kwitansi dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango kepada ARIYANTO HALADA, untuk pembayaran perbaikan kapal 5 GT 2 unit sebagai pelaksanaan Surat Perjanjian RONI ABD. KADIR, tanggal 07 Januari 2015, sebesar Rp. 30 (tiga puluh juta rupiah), tanggal 05 Agustus 2015.
1 (satu) bundle bukti pengeluaran dari CV. Cahaya Tirta untuk perbaikan kapal 5 GT.
Dokumen-dokumen/ surat yang berhubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan kapal ikan 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013.
1 (Satu) Fotocopy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.2/BUP-BB/SK/267/2010 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango atas nama Ir. Syaiful Umar, M. MP, NIP: 19690603 199703 1 006, Pangkat : Pembina (IV/a), Eselon II B, dilampiri Surat Keterangan Menduduki Jabatan Lowong Nomor : 800/BKPPD-BB/267/2010, Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/BKPPD-BB/267/ 2010, dan Surat Penyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 800/BKPPD-BB /267/2010 tanggal 21 Desember 2010;
1 (Satu) Fotocopy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.4/SK/BUP-BB/08/2011 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango atas nama Ir. Joize T.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya;
8. Menetapkan terdakwa Ir. Joize Sutrisno agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. Joize Sutrisno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa Ir. Joize Soetrisno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.0000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah surat perjanjian (kontrak) nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013, tanggal 14 Mei 2013 untuk pengadaan kapal ikan 5 GT;
Surat perjanjian nomor:01/SP-KNSLTN PRONA/P2PT/DKP-BB/I/2013 TANGGAL 23 Januari 2013 untuk pekerjaan konsultan perencanaan perikanan tangkap;
Surat perjanjian nomor: 01/SP-KNSLTN PENGAWAS/P2PT/DKP-BB/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 untuk pekerjaan konsultan pengawas perikanan tangkap;
1 (satu) buah dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan datn Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013, Nomor DPA SKPD 2.05.01.21.06.5.2 tanggal 2 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp2.465.909.091,00 (termasuk didalamnya anggaran belanja modal pengadaan kapal ikan 5 GT (DAK) sebesar Rp1.193.181.818,18);
1 (satu) buah dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2013, Nomor DPA SKPD 2.05.01.21.05.5.2 tanggal 2 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp433.102.273,00 (termasuk didalamnya anggaran belanja modal pengadaan kapal ikan 5 GT (pendamping DAK) sebesar Rp119.318.181,82.
1 (satu) buah dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran2013 Nomor DPPA SKPD 2.05.01.01.21.06.5.2 dengan jumlah anggaran sebesar Rp2.564.157.272,18 (termasuk didalamnya anggaran belanja modal pengadaan kapal 5 GT (DAK) sebesar Rp1.020.784.545,18;
1 (satu) buah dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah(DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2013, nomor DPA SKPD 2.05.01.01.21.05.5.2 tanggal 2 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp397.772.091,82 (termasuk didalamnya anggaran belanja modal pengadaan kapal ikan 5 GT (pendamping DAK) sebesar Rp102.078.454,80;
1 (satu) buah peraturan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia Nomor PER.33/MEN/2012 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan tahun 2013 tanggal 27 Desember 2012;
Harga perkiraan sendiri (HPS) dan rencana anggaran biaya (RAB) atas pengadaan kapal ikan 5 GT;
Berita acara pemeriksaan barang nomor:107/BAPB/20511/2013 tanggal 11 Desember 2013 beserta lampirannya;
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor:02874/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 27 Mei 2013 untuk pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 GT (DAK) kepada Roni Abdul Kadir/CV.Cahaya Tirta (No. Rekening:007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp306.235.364,00;
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor:02875/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 27 Mei 2013 untuk pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 GT (DAU) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No. Rekening:007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp30.623.537,00;
Surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor:04619/SP2D-BL/20511/2013 TANGGAL 29 Juli 2013 untuk pembayaran termin 1 fisik 65% realisasi 58% atas pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 GT (DAK) kepada Roni Abdul kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening:007.0211.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp285.896.672,00;
Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor:04620/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 29 Juli 2013 untuk pembayaran termin I fisik 65% realisasi 58% atas pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 GT (DAU) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No. Rekening:007.0211.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp28.581.967,00;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:08882/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 17 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 GT (DAK) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No. Rekening:007.0211.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp428.729.509,00;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:08883/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 17 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas pekerjaan pengadaan kapal ikan 5 GT (DAU) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No. Rekening:007.0211.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 42.872.950,00;
1 (satu) buah foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:35b/SK/DKP-BB/X/TAHUN 2013, tanggal 1 Oktober 2013 tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Bupati Nomor:60.a/KEP/BUP.BB/117/2013, tentang Penunjukan Petugas Pengurus/Penyimpan Barang Milik Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013;
1 (satu) buah foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:15/SK/DKP-BB/VI/TAHUN 2013, tanggal 3 Juni 2013 tentang Penggantian Pembentukan Panitia Pemeriksa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) buah foto copy Petikan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:821.3/SK/BUP-BB/004/I/2013, tentang PengangkatanPejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tanggal 22 Januari 2013;
1 (satu) buah foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:125/SK/DKP-BB/XII/TAHUN 2013, tanggal 03 Desember 2013 tentang Penetapan Lokasi dan Penerima Paket Bantuan yang berasalu dari dana DAK dan DAU pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) buah proposal permohonan bantuan alat penangkap ikan modern kelompok pantai star desa Bilungala Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) buah proposal permohonan fasilitas nelayan sarana perikanan kapal penangkap ikan tuna, desa Cendana Putih Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo TA. 2013/2014 tanggal 12 November 2013;
1 (satu) buah proposal kelompok usaha bersama Tuna Biru, desa Mamungaa Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo Tahun 2013 tanggal 01 Juli 2013;
1 (satu) buah proposal kelompok nelayan “Berjuang”, desa Tamboo Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango 2013;
1 (satu) buah proposal kelompok nelayan Tuna Balap, desa Mamungaa Timur Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 tanggal 26 September 2013;
1 (satu) buah proposal kelompok usaha bersama Arung Samudra, desa Laut Biru Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo Tahun 2013 tanggal 01 Juli 2013;
1 (satu) buah proposal kelompok usaha bersama (KUBE) “Tanjung Mootawa”, desa Mootawa Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango Nomor:01/TM-DMW-BB/VII-2013 perihal proposal bantuan kapal faiber class penampung ikan tuna tahun 2013 tanpa tanggal bulan Juli 2013;
1 (satu) buah berita acara serah terima paket sarana perikanan tangkap nomor:523/DKP-BB/BAST-01/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014 beserta lampirannya dan surat perjanjian pengelolaan paket dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:532/DKP-BBSP2/01/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014;
1 (satu) buah berita acara serah terima paket sarana perikanan tangkap nomor:523/DKP-BB/BAST-02/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014 beserta lampirannya dan surat perjanjian pengelolaan paket dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:532/DKP-BBSP2/02/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014;
1 (satu) buah berita acara serah terima paket sarana perikanan tangkap nomor:523/DKP-BB/BAST-03/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014 beserta lampirannya dan surat perjanjian pengelolaan paket dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:532/DKP-BBSP2/03/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014;
1 (satu) buah berita acara serah terima paket sarana perikanan tangkap nomor:523/DKP-BB/BAST-04/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014 beserta lampirannya dan surat perjanjian pengelolaan paket dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:532/DKP-BBSP2/04/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014;
1 (satu) buah berita acara serah terima paket sarana perikanan tangkap nomor:523/DKP-BB/BAST-05/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014 beserta lampirannya dan surat perjanjian pengelolaan paket dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:532/DKP-BBSP2/05/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014;
1 (satu) buah berita acara serah terima paket sarana perikanan tangkap nomor:523/DKP-BB/BAST-06/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014 beserta lampirannya dan surat perjanjian pengelolaan paket dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor:532/DKP-BBSP2/06/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014;
1 (satu) buah berita acara serah terima paket sarana perikanan tangkap nomor:523/DKP-BB/BAST-07/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014 beserta lampirannya dan surat perjanjian pengelolaan paket dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor: 532/DKP-BBSP2/07/II/2014, tanggal 15 Pebruari 2014;
7 (tujuh) buah surat pernyataan kelengkapan dan kondisi barang paket sarana perikanan tangkap 1 (satu) unit kapal penangkap ikan 5 GT pada 7 Kub penerima barang tanggal 2 September 2016;
1 (satu) buah foto copy kwitansi dari bapak Roni Abd. Kadir kepada Selvy Ali untuk pembayaran perbaikan kapal penangkap ikan 7 (tujuh) unit T.A.2013, sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), tanggal 05 Agustus 2015;
1 (satu) buah kwitansi dari kepala dinas kelautan dan perikanan kabupaten Bone Bolango kepada Ariyanto Halada, untuk pembayaran perbaikan kapal 5 GT 2 unit sebagai pelaksanaan surat perjanjian Roni ABd. Kadir, tanggal 07 Januari 2015, sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), tanggal 05 Agustus 2015;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran dari CV. Cahaya Tirta untuk perbaikan kapal 5 GT;
Dokumen-dokumen /surat yang berhubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan kapal ikan 5 GT pada dinas kelautan dan perikanan kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2013;
1 (satu) fotocopy sesuai aslinya surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor:821.2/BUP-BB/SK/267/2010 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II di Lingkungan pemerintahan Kabupaten Bone Bolango atas nama Ir. Syaiful Umar,M.MP,NIP:19690603199703 1 006, pangkat: pembina (IV/a), eselon II B, dilampiri surat keterangan menduduki jabatan lowong nomor:800/BPKPPD-BB/267/2010 tanggal 21 Desember 2010;
1 (satu) fotocopy sesuai aslinya surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor:821.4/SK/BUP-BB/08/2011 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon IV di lingkungan pemerintahan kabupaten Bone Bolango atas nama Ir. Joize T. Sutrisno, NIP:19670916 200212 2 001, pangkat: penata (IIC), eselon IV, dilampiri surat keterangan menduduki jabatan lowongan Nomor:800/BKPPD-BB/08/2011, surat pernyataan pelantikan Nomor: 800/BKPPD-BB/08/2011, dan surat pernyataan melaksanakan tugas nomor 800/BKPPD-BB/08/2011, tanggal 13 Januari 2011;
1 (satu) fotocopy sesuai aslinya surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor:821.2/SK/BUP-BB/065/VIII/2013 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintahan kabupaten Bone Bolango atas nama Drs. H. Amin Pakaya, NIP:19581027 198203 1 014, pangkat pembina utama muda (VI/C), eselon II, dilampiri surat keterangan menduduki jabatan lowongan Nomor:800/BKPPD-BB/356/2013, surat pernyataan pelantikan Nomor: 800/BKPPD-BB/356/VIII/2013, dan surat pernyataan melaksanakan tugas nomor: 800/BKPPD-BB/356/VIII/2013, tanggal 23 Agustus 2013;
1 (satu) fotocopy sesuai aslinya surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor:821.2/SK/BUP-BB/065/VIII/2013 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintahan kabupaten Bone Bolango atas nama Ir. Syaiful Umar,M.MP., NIP:19690603 199703 1 006, pangkat pembina Tk.I (VI/B), eselon II, dilampiri surat keterangan menduduki jabatan lowongan Nomor:800/BKPPD-BB/356/2011, surat pernyataan pelantikan Nomor: 800/BKPPD-BB/356/VIII/2013, dan surat pernyataan melaksanakan tugas nomor: 800/BKPPD-BB/356/VIII/2013 dan surat pernyataan melaksanakan tugas nomor: 800/BKPPD-BB/356/VIII/2013 , tanggal 21 Agustus 2013;
1 (satu) fotocopy sesuai aslinya surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor:821.4/SK/BUP-BB/07/II/2014 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon IV di lingkungan pemerintahan kabupaten Bone Bolango atas nama Ir. Joize T.Sutrisno, NIP:19670918 200212 2 001, pangkat: Tk.II (III/D), eselon II, dilampiri surat keterangan menduduki jabatan lowongan Nomor:800/BKPPD-BB/056.b/II/2014, surat pernyataan pelantikan Nomor: 800/BKPPD-BB/056.b/II/2014, tanggal 05 Agustus 2013;
1 (satu) fotocopy sesuai aslinya surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor:821.2/SK/BUP-BB/161/XI/2014 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintahan kabupaten Bone Bolango atas nama Ir. Syaiful Umar,M.MP., NIP:19690603 199703 1 006, pangkat pembina Tk.I (VI/B), eselon II, dilampiri surat keterangan menduduki jabatan lowongan Nomor:800/BKPPD-BB/166/XI/2014, surat pernyataan pelantikan Nomor: 800/BKPPD-BB/356/VIII/2013, dan surat pernyataan melaksanakan tugas nomor: 800/BKPPD-BB/165/XI/2014, tanggal 04 November 2014;
1 (satu) fotocopy sesuai aslinya Salinan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo perkara pidana tindak pidana korupsi nomor:33/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto. Atas nama Roni Abdul Kadir;
1 (satu) rangkap asli berita acara pemeriksaan ahli atas nama Das’in,S.E., pada tanggal 19 November 2015 yang diperiksa oleh jaksa penyidik Richard Sinaga,S.H.M.H.;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Gto tanggal 15 Mei 2019 dan pernyataan bandingnya telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing kepada Terdakwa pada tanggal 21Mei 2019 dan kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Mei 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 16 Mei 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 17 Mei 2019, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 21 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum tanggal 16 Mei 2019 pada pokoknya Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 13 Mei 2019 dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa penjatuhan pidana oleh Majelis hakim tingkat pertama dipandang masih kurang memenuhi rasa keadilan dimasyarakat karena Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil pada dinas kelautan dan perikanan kabupaten Bone Bolango sesuai fakta dipersidangan selaku PPTK adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek pengadaan kapal ikan 5 GT pada Dinas Kelautan 2013. Mengingat Terdakwa selaku PPTK mempunyai tugas dan tanggungjawab yang berkaitan dengan hal-hal tehnis pelaksanaan proyek diantaranya : pelaksanaan dilapangan, pencairan dana sampai dengan pelaporan.
- Terdakwa telah mengetahui adanya kesalahan pada pembuatan kapal khususnya tentang kayu yang digunakan atas laporan dari konsultan pengawas, namun Terdakwa tidak menegur kontraktor pelaksana saudara Romi Abdul Kadir untuk memperbaiki kesalahan dan juga tidak menyampaikan kepada atasannya adanya kesalahan tersebut., Namun justru Terdakwa menandatangani Berita Acara Laporan pelaksanaan kegiatan seolah-olah proyek tersebut sudah dilaksanakan dengan benar.
- Bahwa Terdakwa menandatangani dokumen pencairan dana sebagian adalah Fiktif karena laporan progres kegiatan dibuat seakan-akan telah benar walaupun pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
- Bahwa Terhadap perkara yang sama Nomor putusan 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto Atas Nama Romi Abdul Kadir selaku pelaksana proyek diputus selama 4 tahun penjara sehingga terjadi Disparitas putusan.
- Bahwa terhadap Pidana Tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dipandang sebagai tindakan yang tidak merefresentasikan upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan Negara dari hasil tindak pidana korupsi sehingga kurang memenuhi rasa keadilan karena sisa kerugian Negara yang belum kembali ke Negara dari perhitungan BPKP kota Gorontalo yaitu sebesar Rp.237.808.021.- (dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh satu rupiah) yang harus dibebankan kepada Terdakwa.
- Bahwa Penuntut Umum memohon kepada Majelis hakim tingkat banding untuk memutus sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum yang telah di bacakan pada tanggal 8 April 2019.
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding membaca Memori Banding dari Penuntut Umum serta berkas perkara secara seksama tidak memuat hal-hal baru, semuanya telah dimuat oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya oleh karenanya tidak perlu di pertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 13 Mei 2019 atas nama Terdakwa IR. JOIZE SUTRISNO yang dimintakan Banding tersebut Majelis hakim tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut “ sebagaimana dalam dakwaan subsidair, sudah tepat dan benar oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini, dengan beberapa tambahan pertimbangan hukum yaitu :
Bahwa dalam perkara aquo yang sudah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diantaranya saudara Roni Abdul Kadir sebagai pelaksana proyek dan sudah diputus berdasarkan putusan No.put 33/Pid.Sus-TPK/2016 PN Gorontalo dan perkara Terdakwa IR. JOIZE SUTRISNO merupakan pengembangan dari perkara Roni Abdul Kadir untuk mengadili orang-orang yang harus bertanggungjawab terhadap proyek pengadaan 7 unit kapal ikan 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan kota Gorontalo, namun penjatuhan pidana terhadap masing-masing Terdakwa yang terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut tidak dapat disamakan hal tersebut sesuai dengan peran masing-masing Terdakwa, berat ringannya perbuatannya, sifat hakekat dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa;
Terhadap perkara Terdakwa Ir. Joize Sutrisno berdasarkan Fakta-fakta dipersidangan saudara Roni Abdul Kadir dan Terdakwa Ir. Joize Sutrisno kedua Terdakwa terbukti bersalah dan dikenakan hukuman sebagaimana tertera pada amar putusan majelis hakim tingkat pertama, baik mengenai pemidanaan dan denda yang dibebankan kepada Terdakwa sudah sesuai dengan Fakta-fakta hukum dan aturan hukum yang didasarkan pada kadar kesalahan masing-masing. demikian pula terhadap penjatuhan pidana tambahan penjatuhan uang pengganti sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah sesuai dengan yang diamanahkan Pasal 18 huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa hanya menerima Rp.1.500.000 dan kerugian keuangan negara selebihnya sebesar Rp.237.808.021.-., tidak dapat di bebankan kepada Terdakwa, Namun dapat dibebankan kepada Terdakwa lain dalam perkara terpisah.
- Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan selebihnya majelis hakim Pengadilan Tinggi memandang putusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi semuanya.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas penjatuhan pidana dan penjatuhan pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan tingkat pertama adalah putusan yang berdasar hukum dan telah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa, Masyarakat dan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian pendapat penuntut umum yang disampaikan dalam memori bandingnya, menurut majelis hakim tingkat banding tidak cukup beralasan karena itu harus ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada ha-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 13 Mei 2019 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena status Terdakwa berada dalam tahanan, majelis hakim tingkat banding memandang perlu agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang akan ditentukan dalam putusan ini;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) butir b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara serta peraturan Per Undang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 13 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditetapkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2019, oleh kami: H. Muefri, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. Bambang Sasmito, S.H., M.H., dan A.A.A. Putu Oka Dewi Iriani, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi, masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Mat Djuskan, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd Ttd
H. Bambang Sasmito, S.H., M.H. H. Muefri, S.H., M.H.
Ttd
A.A.A. Putu Oka Dewi Iriani, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
Mat Djuskan, SH.,MH
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA
MAT DJUSKAN, S.H.,M.H