1426/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 1426/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Other Participants (2)
1. MUHAMMAD KASFUR FAHMI Bin HUDRI 2. YUSRON RAMADHAN Als YUSRON Bin AHLAN
HUKUM 5 TAHUN
P U T U S A N
Nomor :1426/Pid.Sus/2012/PN.TNG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I
Nama Lengkap : MUHAMMAD KASFUR FAHMI BinHUDRI
Tempat Lahir : Bogor (Jabar)
Umur / tanggal lahir : 20 Tahun/ 21 Februari 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp.Tamanggungan, Rt.02/03, Desa.Taman Sari
Kec.Rumpin, Kb.Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMK
Terdakwa II
Nama Lengkap : YUSRON RAMADHAN Als YUSRON BinAHLAN
Tempat Lahir : Pandeglang (Banten)
Umur / tanggal lahir : 22 Tahun/ 21 Mei 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp.Cikoneng, Rt.03/02, Desa.Palurahan Kec.Kaduhejo
Kab.Pandeglang, Prop.Banten
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP
Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara : ----------------------------------
oleh Penyidik sejak tanggal 24 MEI 2012 sampai dengan tanggal 12 JUNI 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------
perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 JUNI 2012 sampai dengan tanggal 22 JULI 2012 ; -----------------------------------
oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 JULI 2012 sampai dengan tanggal 30 JULI 2012 ; ------------------------------------------------------------------
oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 24 JULI 2012 sampai dengan tanggal 22 AGUSTUS 2012 ; ------------------------------------
perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 22 AGUSTUS 2012 sampai dengan tanggal 21 OKTOBER 2012 ; --------
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; ----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : -----------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ; ----------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memeriksa barang bukti ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : ------------------------------
Menyatakan terdakwa terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI dan terdakwa YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN bersalah melakukan tindak pidana " mereka yang melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, daii atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHM1 als FAHMI bin HUDRI dan terdakwa YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan di RUTAN dan pidana denda Rp.,800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila pidana denda tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berapa :
tas kecil merk XTRA tersebut terdapat 2 (dua) bungkus kecil kertas berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 6,8645 gram dan I (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan bahan/daun dengan berat netto 36,8075 gram dan berat netto seluruhnya bahan/daun 43,6720 gram dan 1 (satu) bungkus kertas papir merk mars band". Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-262/TNG/06/2012, yang telah dibacakan di persidangan, sebagai berikut : ------------------------------------------------
DAKWAAN: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa I. MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI bersama sama dengan terdakwa II. YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN Pada hari Selasa tanggal 23 bulan Mei 2012 sekitar pukul 23.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2012, atau masih dalam tahun 2012, bertempat di Jl. Raya Lapan Kp. / Ds. Suradita Rt. 01/01 Kec. Cisauk Kab.Tangerang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas dimana anggota Kepolisian Polsek Cisauk sedang operasi gabungan dengan anggota Polres Kota Tangerang, yaitu saksi EKO SUBROTO, saksi AHMAT TARMIZI dan saksi WILLY ADRIAN TANJUNG (ketiganya anggota Polsek Cisauk) memberhentikan terdakwa I. MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI yang sedang mengendarai sepeda motor, disaat sepeda motor sudah berhenti lalu saksi EKO SUBROTO, saksi AHMAT TARMIZI dan saksi WILLY ADRIAN TANJUNG menanyakan surat-surat, tiba-tiba terdakwa I. MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI memberikan tas kepada terdakwa II. YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN lalu diterima oleh terdakwa II. YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN dan langsung membuangnya ke semak-semak kemudian saksi EKO SUBROTO, saksi AHMAT TARMIZI dan saksi WILLY ADRIAN TANJUNG mccarinya dan diketemukan dalam tas tersebut 2 (dua) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja berikut 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi bahan atau daun ganja serta 1 (satu) bungkus kertas papier merk " MARS BAND''.
Bahwa para Terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI mendapatkan narkotika jenis daun ganja tersebut dari seorang laki-laki bernama Sdr. EDI (belum tertangkap) di daerah Kapuk dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis daun ganja seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil patungan dengan Terdakwa YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis daun ganja tersebut para terdakwa rencana mau mengkosumsinya secara bersama-sama hingga akhirnya tertangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cisauk.
Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis daun ganja yang terdiri dari 2 (dua) bungkus kecil kertas koran berisikan bahan/daun ganja, 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan bahan/daun ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papier merk MARS BRAND dan kepemilikan narkotika tersebut tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak atau instansi berwenang dan rencananya narkotika tersebut untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris BNN Nomor : 367E/V/2012/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 28 Mei 2012 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kecil kertas berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 6,8645 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan bahan/daun dengan berat netto 36,8075 gram dan berat netto seluruhnya bahan/daun 43,6720 gram bahwa barang bukti bahan/daun tersebut adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 No. urut 8 dan 9 lampiran undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Para terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ; -----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi AHMAD TARMIZI bin ABDUL MAJID, Tempat dan tanggal lahir : Tangerang, 48 Tahun/03 Maret 1964, Agama : Islam, Pekeijaan : Polri, Pendidikan : SMA, Status : Sudah berkeluarga, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Kp. Poncol Rt. 05/01 Kel. Pedurenan Kec. Karang Tengah Kota Tangerang, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan tersangka dan tidak ada hubungan keluarga atau pekeijaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Raya Lapan Kp. Suradita Rt. 01/01 Kec. Cisauk Kab. Tangerang tersangka telah ditangkap karena diduga menyimpan/memilik narkotika jenis daun ganja ; Bahwa benar saksi saksi mengetahui hal tersebut karena saksi yang melakukan penangkapan bersama dengan saksi EKO SUBROTO dan saksi WILLY ADRIAN TANJUNG;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya pengendara sepeda motor membuang tas kecil yang diketemukan tas kecil tersebut terdapat daun ganja sebanyak 2 (dua) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja berikut 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi bahan atau daun ganja serta 1 (satu) bungkus kertas papier merk "MARS BAND";
Bahwa bahan atau daun ganja di dalam tas kecil tersebut diakui milik kedua orang tersangka sehingga saksi bersama dengan dus rekan saksi membawa pelaku berikut barang buktinya ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya;
Saksi EKO SUBROTO bin SYAWAL, Tempat dan tanggal lahir : Jakarta, 42 Tahun/24 Agustus 1969, Agama : Islam, Pekeijaan : Polri, Pendidikan : STM, Status : Sudah berkeluarga, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Raya Lapan Cisauk Tangerang, dipanggil secara patut dan sah menurut hukum, tidak dapat hadir dipersidangan, atas persetujuan Para terdakwa keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan tersangka dan tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Raya Lapan Kp. Suradita Rt. 01/01 Kec. Cisauk Kab. Tangerang tersangka telah ditangkap karena diduga menyimpan/memilik narkotika jenis daun ganja ; Bahwa benar saksi mengetahui hal tersebut karena saksi yang melakukan penangkapan bersama dengan saksi AHMAD TARM1ZI dan saksi WILLY ADRIAN TANJUNG ; Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan saksi bersama dengan kedua rekan saksi sedang melaksanakan operasi gabungan / razia dari Polsek Cisauk dibantu anggota Polres Kota Tangerang.
Bahwa pada saat saksi menanyakan kelengkapan surat-surat kepada pengendara, teman pengendara atau yang dibonceng memberikan tas kecil kepada pengendara setelah diterima langsung membuangnya ke semak-semak pinggir jalan ;
Bahwa saksi bersama saksi WILLY ADRIAN TANJUNG datang ikut mengamankan pelaku lalu saksi AHMAD TARMIZI datang ikut serta mengamankan pelaku sambil mencari tas yang dibuang pelaku hingga diketemukan tas kecil tersebut;
Bahwa setelah diketemukan tas kecil yang dibuang oleh pelaku setelah itu dibuka isinya terdapat 2 (dua) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja berikut 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi bahan atau daun ganja serta 1 (satu) bungkus kertas papier merk "MARS BAND";
Bahwa bahan atau daun ganja di dalam tas kecil tersebut diakui milik kedua orang tersangka sehingga saksi bersama dengan dua rekan saksi membawa pelaku berikut barang buktinya ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya.
3. Saksi WILLY ADRIAN TANJUNG bin AMRAN TANJUNG, Tempat dan tanggal lahir : Jakarta, 27 Tahun/21 September 1984, Agama : Islam, Pekeijaan : Polri, Pendidikan : SM A, Status : Sudah Berkeluarga, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Komplek Brimob Kedaung Rt. 004/006 Ds. Kedaung Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan, tidak dapat hadir dipersidangan, atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan tersangka dan tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Raya Lapan Kp. Suradita Rt. 01/01 Kec. Cisauk Kab. Tangerang tersangka telah ditangkap karena diduga menyimpan/memilik narkotika jenis daun ganja ;
Bahwa saksi saksi mengetahui hal tersebut karena saksi yang melakukan penangkapan bersama dengan saksi EKO SUBROTO dan saksi AHMAD TARMIZI;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya pengendara sepeda motor membuang tas kecil yang diketemukan isinya daun ganja sebanyak 2 (dua) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja berikut 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi bahan atau daun ganja serta 1 (satu) bungkus kertas papier merk "MARS BAND";
Bahwa saksi menanyakan kepada saksi EKO SUBROTO pada saat dilakukan penangkapan terhadap dua orang dan diberi penjelasan olehnya bahwa kedua orang tersebut sempat melemparkan tas kecil ke arah semak-semak di pinggir jalan dan saksipun ikut mencarinya;
Bahwa setelah diketemukan tas kecil tersebut terdapat daun ganja sebanyak 2 (dua) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja berikut 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi bahan atau daun ganja serta 1 (satu) bungkus kertas papier merk "MARS BAND";
Bahwa bahan atau daun ganja di dalam tas kecil tersebut diakui milik kedua orang tersangka sehingga saksi bersama dengan dus rekan saksi membawa pelaku berikut barang buktinya ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Para terdakwa yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi-saksi dengan menerangkan sebagai berikut, bahwa : -------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI, Tempat dan tanggal lahir : Bogor, 20 Tahun/ 21 Februari 1992, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan : SMK, Status : Belum Berkeluarga, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat: Kp. Tamanggungan Rt. 02/03 Ds. Taman Sari Kec. Rumpin Kab. Bogor dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Raya Lapan Kp. Suradita Rt. 01/01 Kec. Cisauk Kab. Tangerang terdakwa bersama teman terdakwa YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN telah ditangkap karena diduga menyimpan/memilik narkotika jenis daun ganja ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Cisauk bersama dengan teman terdakwa, terdakwa sedang naik motor yang pada saat itu sedang dilakukan operasi razia gabungan dan saat terdakwa berhenti terdakwa melempar tas kecil ke pinggir jalan ke arah semak-semak, sehingga tas yang dilempar tersebut diambil oleh petugas yang menangkap terdakwa , dibuka dan diperlihatkan atas isi tas kecil tersebut;
Bahwa di dalam tas kecil merk XTRA tersebut terdapat daun ganja sebanyak 2 (dua) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja berikut 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi bahan atau daun ganja serta 1 (satu) bungkus kertas papier merk "MARS BAND" merupakan milik tersangka dan teman tersangka YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. EDI (belum tertangkap) di Kapuk dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil patungan masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa sebelum ditangkap oleh petugas terdakwa sudah menggunakan atau mengkosumsinya di Jalan Perumahan Kopri Suradita dekat danau sedangkan teman terdakwa YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN belum sempat menggunakannya.
b. Keterangan terdakwa YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN, Tempat dan tanggal lahir : Pandeglang, 22 Tahun/ 12 Mei 1990, Agama : Islam, Pekerjaan :Karyawan Swasta, Pendidikan : SMP, Status : Belum Berkeluarga, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Kp. Cikoneng Rt. 03/02 Ds. Palurahan Kec. Kaduhejo Kab. Pandeglang, Banten.
Bahwa terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Raya Lapan Kp. Suradita Rt. 01/01 Kec. Cisauk Kab. Tangerang terdakwa bersama teman terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI telah ditangkap karena diduga menyimpan/memilik narkotika jenis daun ganja ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Cisauk bersama dengan teman terdakwa, terdakwa sedang naik motor yang pada saat itu sedang dilakukan operasi razia gabungan dan saat teman terdakwa berhenti terdakwa sedang memegang tas kecil merk "XTRA" dan memberitahukannya kepada terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI dan sudah diterima dari terdakwa dan langsung MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI melemparkan tas tersebut ke pinggir jalan arah semak-semak ;
Bahwa di dalam tas kecil merk XTRA tersebut terdapat daun ganja sebanyak 2 (dua) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja berikut 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi bahan atau daun ganja serta 1 (satu) bungkus kertas papier merk "MARS BAND" merupakan milik terdakwa dan teman terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI dari hasil patungan masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa sebelum ditangkap petugas, terdakwa belum menggunakan atau mengkosumsinya dan terdakwa menggunakan atau mengkosumsi narkotika jenis daun ganja baru mau pertama kali tetapi belum sempat menggunakannya karena adanya operasi razia gabungan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa tas kecil merk XTRA tersebut terdapat daun ganja sebanyak 2 (dua) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja berikut 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi bahan atau daun ganja serta 1 (satu) bungkus kertas papier merk "MARS BAND''.
Menimbang, telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris BNN Nomor : 367E/V/2012/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 28 Mei 2012 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kecil kertas berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 6,8645 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan bahan/daun dengan berat netto 36,8075 gram dan berat netto seluruhnya bahan/daun 43,6720 gram bahwa barang bukti bahan/daun tersebut adalah benar Ganja mengandung IHC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 No. urut 8 dan 9 lampiran undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Para terdakwa dan barang bukti serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris tersebut ditemukan fakta-fakta persidangan sebagai berikut, bahwa : ------------------------------------------------
bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Raya Lapan Kp. Suradita Rt. 01/01 Kec. Cisauk Kab. Tangerang terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI bersama teman terdakwa YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN telah ditangkap karena diduga menyimpan/memilik narkotika jenis daun ganja ;-
bahwa Pada saat Para terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Cisauk, Para terdakwa sedang naik motor yang pada saat itu sedang dilakukan operasi razia gabungan dan saat Para terdakwa berhenti , terdakwa Yusron Ramadhan Als Yusron Bin Ahlan sedang memegang tas kecil merk "XTRA" dan memberitahukannya kepada terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI dan sudah diterima dari terdakwa Yusron Ramadhan Als Yusron Bin Ahlan dan langsung MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI melemparkan tas tersebut ke pinggir jalan arah semak-semak ;
Bahwa di dalam tas kecil merk XTRA tersebut terdapat daun ganja sebanyak 2 (dua) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja berikut 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi bahan atau daun ganja serta 1 (satu) bungkus kertas papier merk "MARS BAND" merupakan milik terdakwa dan teman terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI dari hasil patungan masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa sebelum ditangkap petugas, Para terdakwa belum menggunakan atau mengkosumsinya dan Para terdakwa menggunakan atau mengkosumsi narkotika jenis daun ganja baru mau pertama kali tetapi belum sempat menggunakannya karena adanya operasi razia gabungan.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan fakta persidangan tersebut untuk selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dihubungkan dengan unsur-unsur dari pasal pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah :
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Barang siapa;
Secara tanpa hak atau melawan hukum ;
Memiliki, menyimpan, dan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
Unsur "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan"; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Bahwa para Terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI mendapatkan narkotika jenis daun ganja tersebut dari seorang laki-laki bernama Sdr. EDI (belum tertangkap) di daerah Kapuk dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis daun ganja seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hasil patungan dengan Terdakwa YUSRON RAMADHAN als YUSRON bm AHLAN masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakw a mendapatkan narkotika jenis daun ganja tersebut para terdakwa rencana mau mengkosumsinya secara bersama-sama.
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur "Turut serta melakukan" tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur "Barang Siapa" :
Menimbang,bahwa pada dasarnya kata "BARANG SIAPA" menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak - tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata "BARANG SIAPA" menurut Buku Pedoman pelaksanaan tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dan Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid / 1994 Tanggal 30 juni 1995 terminologo kata "BARANG SIAPA" atau "HIJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.
Menimbang,bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan "BARANG SIAPA" secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas undang - undang menentukan lain ;
Menimbang,bahwa dengan demikian oleh karena itu konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggungjawab (TOEREKEN1NGSVAANBAARHE1D) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT)
Menimbang,berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Sektor Metro Tangerang Kabupaten terhadap terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI, Tempat dan tanggal lahir . Bogor, 20 Tahun/ 21 Februari 1992, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan : SMK, Status : Belum Berkeluarga, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Kp. Tamanggungan Rt. 02/03 Ds. Taman Sari Kec. Rumpin Kab. Bogor dan YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN, Tempat dan tanggal lahir : Pandeglang, 22 Tahun/ 12 Mei 1990, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan : SMP, Status : Belum Berkeluarga, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Kp. Cikoneng Rt. 03/02 Ds. Palurahan Kec. Kaduhejo Kab. Pandeglang, Banten dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan yang berdasarkan keterangan saksi AHMAD TARMIZI bin ABDUL MAJID membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tangerang adalah terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI dan YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN maka jelaslah sudah pengertian "BARANG SIAPA" yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI dan YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tangerang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur "Barangsiapa" tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur "Secara tanpa hak atau melawan hukum" : Menimbang,bahwa Yang dimaksudkan dengan " tanpa hak dan melawan hukum " dalam unsur ini adalah tidak mempunyai hak atau tidak mempunyai kewenangan yang dapat dibenarkan oleh hukum. Bahwa benar berdasarkan fakta persidangan fakta-fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemerikaan Penyidik, yaitu BAP para saksi, dan didukung dengan BAP tersangka serta didukung dengan barang bukti bahwa benar tersangka telah kedapatan memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja sebanyak 2 (dua) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja berikut 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi bahan atau daun ganja tanpa dilindungi oleh surat yang sah dari Departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dengan maksud untuk digunakan atau dikosumsi tidak dalam pengobatan atau perawatan dokter dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga narkotika jenis daun ganja tersebut didapatkan terdakwa MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI dan terdakwa YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN dengan cara dilarang atau tanpa hak melawan hukum.
Menimbanh,bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur "Secara tanpa hak atau melawan hukum" tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum.
" Unsur "Memiliki, menyimpan, dan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman " :
Menimbang,bahwa unsur ini disusun secara alternatif dan berdasarkan fakta persidangan Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, yaitu BAP para saksi dan didukung dengan BAP para tersangka didukung dengan barang bukti bahwa benar memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja sebanyak 2 (dua) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja berikut 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi bahan atau daun ganja yang berada di dalam tas kecil warna hitam merk XTRA yang tujuannya untuk dikosumsi sendiri berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 367E/V/2012/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 28 Mei 2012 yang diperiksa oleh Maimunah, S.Si., Rieska Dwi Widayati, S. Si., M Si., Tanti , S T. adalah benar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur "Memiliki, menyimpan, dan atau menguasai Narkotika Golongan I '" tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, terbukti bahwa terdakwa telah memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja,Dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut maka kami berkesimpulan bahwa Para terdakw MUHAMAD KASFUR FAHMI als FAHMI bin HUDRI dan terdakwa YUSRON RAMADHAN als YUSRON bin AHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, "yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I dalam bentuk tanaman" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa telah terbukti bersalah, dimana selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Para terdakwa, maka ia terdakwa harus dihukum oleh karena kesalahannya tersebut dengan hukuman yang dipandang adil sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Para terdakwa ditahan maka masa penahanan Para terdakwa tersebut harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan oleh karena tidak ditemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Para terdakwa dari tahanan, maka akan dinyatakan Para terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah positip ganja yang merupakan Narkotika, maka barang bukti tersebut akan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka Para terdakwa juga akan dibebani untuk membayar biaya perkara ; ---
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Para terdakwa, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
perbuatan Para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ; ------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda Bangsa Indonesia ;---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Para terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
terdakwa masih berusia relatif muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki dirinya di masa depan ; ----------------------------------------------------
Para terdakwa menyesali perbuatannya ; -----------------------------------------------
Mengingat peraturan perundang-undangan yang bersangkutan , khususnya Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 KUHAP ; ----------------------------------------------------------------
--------------- M E N G A D I L I -------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD KASFUR FAHMI Bin HUDRI dan terdakwa YUSRON RAMADHAN Als YUSRON Bin AHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI, NARKOTIKA GOLONGAN I BENTUK TANAMAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------
Memerintahkan Para terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
Tas kecil merk XTRA tersebut terdapat 2(dua) bungkus kecil kertas berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 6,8645 gram dan 1(satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto 36,8075 gram dan berat netto seluruhnya bahan/daun 43,6720 gram dan 1(satu) bungkus kertas papir merk mark band ;.
Dirampas untuk Dimusnahkan ; -----------------------------------------
Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 25 SEPTEMBER 2012, oleh kami : IMAN GULTOM,SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, PARTAHI TULUS HUTAPEA,SH.,MH dan ANHAR MUJIONO, SH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan di persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu SUSMIYATI,SH, Panitera Pengganti, dihadapan REZA OKTAVIAN,SH., Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri oleh Para Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
PARTAHI TULUS HUTAPEA,SH.,MH IMAN GULTOM,SH.,MH .
ANHAR MUJIONO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
SUSMIYATI, SH.