52/Pid.B/2013/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 52/Pid.B/2013/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa 1. AHMID REJA Alias AMID Bin WASPI, Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA Alias ASEP Bin EBO RUSBA Terdakwa 3. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN
1. Menyatakan Terdakwa 1. AHMID REJA Alias AMID Bin WASPI, Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA Alias ASEP Bin EBO RUSBA dan Terdakwa 3. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas ; 3. Menyatakan Terdakwa 1. AHMID REJA Alias AMID Bin WASPI, Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA Alias ASEP Bin EBO RUSBA dan Terdakwa 3. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa 1. AHMID REJA Alias AMID Bin WASPI, Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA Alias ASEP Bin EBO RUSBA dan Terdakwa 3. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar kepada Para Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) buah Hp Merk D-One Warna Hitam.  1 (satu) buah Celana Jeans levis Pendek Warna Biru.  1 (satu) buah Celana dalam Warna Jingga.  1 (satu) buah Kaos Warna Abu-Abu.  1 (satu) buah Bra / BH Warna Biru.  1 (satu) buah Baju / Kaos Warna Hitam.  1 (satu) buah Baju / Kaos Warna Putih.  1 (satu) buah Baju / kaos Lengan Panjang Warna Garis Hitam.  1 (satu) buah celana Jeans Pendek Warna Hitam.  1 (satu) buah Baju Warna Biru.  1 (satu) buah Hp Nexian Warna Putih. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Maman Usmana Bin Sadri. 8. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 52/Pid.B/2013/PN. Kng.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa-terdakwa :
| : | AHMID REJA Alias AMID Bin WASPI. |
| Tempat lahir | : | Kabupaten Kuningan. |
| Umur/Tgl.Lahir | : | 22 Tahun / 08 Oktober 1990. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Kidul RT.04 RW 01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
| : | IYAN RAHMAT NUGRAHA Alias ASEP Bin EBO RUSBA. |
| Tempat Lahir | : | Kabupaten Kuningan. |
| Umur/Tgl.Lahir | : | 19 Tahun / 16 April 1993. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Kidul RT.04 RW 01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
| : | NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN. |
| Tempat Lahir | : | Kabupaten Kuningan. |
| Umur/Tgl.Lahir | : | 21 Tahun / 09 September 1991. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Kidul RT.04 RW 01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Didepan persidangan Para Terdakwa dalam perkara ini secara tegas menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menunjuk dan memberi kesempatan untuk mempergunakan haknya itu, akan tetapi Para Terdakwa menyatakan tidak bersedia dan akan bertindak sendiri-sendiri didepan persidangan ;
Para Terdakwa di Tahan dalam Rumah Tahanan Negara di Kuningan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik :
Terdakwa I Terdakwa II tanggal 04 Januari 2013 No. : SP/02/I/2013 sejak tanggal 04 Januari 2013 s/d tanggal 23 Januari 2013 ;
Terdakwa III tanggal 10 Januari 2013 SPP/II/I/2013 sejak tanggal 10 Januari 2013 s/d tanggal 29 Januari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum :
Terdakwa I tanggal 21 Januari 2013 No. : T-65/0.2.22/Euh.1 /1/2013 sejak tanggal 24 Januari 2013 s/d tanggal 04 Maret 2013 ;
Terdakwa II tanggal 21 Januari 2013 No. : T-66/0.2.22/Euh.1 /1/2013 sejak tanggal 24 Januari 2013 s/d tanggal 04 Maret 2013 ;
Terdakwa III tanggal 21 Januari 2013 No : T-67/0.2.22/Euh.1 /1/2013 sejak tanggal 30 Januari 2013 s/d tanggal 10 Maret 2013 ;
Penuntut Umum :
Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III tanggal 28 Februari 2013 No. Print-194,195,196/0.2.22.3/Euh.2/02/2013 sejak tanggal 28 Februari 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kuningan :
Terdakwa I, Terdakwa II Terdakwa III tanggal 15 Maret 2013 No.62,63,64/Pen.Pid /2013/PN.Kng sejak tanggal 15 Maret 2013 s/d tanggal 13 April 2013 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Kuningan :
Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III tanggal 08 April 2013 No. 71,72,73/Pen.Pid/2013/PN.Kng sejak tanggal 14 April 2013 s/d tanggal 12 Juni 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca :
Surat tanda terima pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa atas nama Terdakwa Ahmid Reja Alias Amid Bin Waspi, dkk dari Kejaksaan Negeri Kuningan tertanggal 8 Maret 2013 No. B-48/O.2.22/Euh.2/03/2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 15 Maret 2013 ;
Surat Penetapan Plt. Ketua Pengadilan Negeri Kuningan tertanggal 15 Maret 2013 No.64/Pen.Pid/2013/PN.Kng tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan tertanggal 15 Maret 2013 No. 52/Pen.Pid/2013/PN.Kng tentang penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 28 Februari 2013 Nomor Rek. Perk : PDM- 15/KNING/02/2013 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Mereka Terdakwa 1. AHMID REJA AMID BIN WASPI bersama-sama dengan Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA Als ASEP BIN EBO RUSBA, Terdakwa 3. NURDIANA Als NUR BIN SARPIN, dan sdr. MAMAN USMANA BIN SARDI ( merupakan Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira pukul 18.30 Wib yang diteruskan pada hari jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira pukul 18.00 Wib atau antara hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember Tahun 2012 atau setidaknya pada Tahun 2012, bertempat di bengkel aki milik Sdr. MAMAN USMAN Ds. Manggari Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan yang diteruskan di Rumah terdakwa NURDIANA Als NUR Bin SARPIN di Dusun Kidul Rt/Rw 04/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Awal mula pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira pukul 18.30 Wib setelah sdr. MAMAN USMANA Bin SARDI (Dalam berkas terpisah) selesai bekerja di bengkel sdr. MAMAN USMANA berkomunikasi dengan Sdri. NISA AGUSTIN Alias ICA dengan SMSan janjian main, kemudian dengan bujuk rayunya sdr. MAMAN USMAN mengatakan kepada korban “APABILA KORBAN MAU DIAJAK JALAN DAN MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN DENGAN SAYA MAKA SAYA AKAN MEMBERIKAN UANG SEJUMLAH Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)” karena korban setuju kemudian sdr. MAMAN USMANA Bin SARDI berangkat menjemput korban di rumahnya di daerah Ciporang, Kec. Maleber selanjutnya sdr. MAMAN USMANA membawa korban ketempat bengkel miliknya dan setibanya di bengkel tersebut sdr. MAMAN USMANA dengan korban ngobrol-ngobrol setelah itu sdr. MAMAN USMANA mengajak korban ke lantai atas / loteng tempat peristirahatan kemudian dilantai atas tersebut sdr. MAMAN USMANA mengajak korban untuk berhubungan badan dan korban pun mau untuk berhubungan badan, selanjutnya sdr. MAMAN USMANA memegangi kedua tangan korban kemudian menciumi pipi, bibir dan leher serta meraba / meremas-remas payudara korban setelah mulai terangsang kemudian sdr. MAMAN USMANA membuka pakaian / baju warna abu dan Bra / BH setelah korban setengah bugil.
Selanjutnya sdr. MAMAN USMANA menciumi payudara korban lalu membuka celana Jeans pendek warna biru dan celana dalam milik korban dan setelahnya korban dalam keadaan telanjang bulat selanjutnya sdr. MAMAN USMAN melepaskan baju warna biru serta celana jeans warna hitam miliknya lalu merebahkan korban sambil di tidurkan kelantai kayu beralaskan tikar dengan posisi tiduran selanjutnya sdr. MAMAN USMAN memasukan alat kemaluannya kedalam vagina korban sambil di keluar masukan selama 10 (sepuluh) menit sampai klimaks (orgasme) dan secepatnya menarik kemaluanya dari dalam lubang vagina korban dan mengeluarkan sperma di luar dipaha korban, kemudian setelah sdr. MAMAN USMAN selesai menyetebuhi korban tersebut memakai kembali pakaianya dan begitu pula korban sendiri bergegas memakai pakaiannya.
Bahwa pada waktu sdr. MAMAN USMAN hendak mengantarkan korban kembali ke rumahnya ditengah jalan korban tersebut tidak mau pulang ke rumahnya dengan alasan takut dimarahin oleh orangtua korban, sehingga karena sdr. MAMAN USMAN merasa kasihan kalau korban ditinggal dibengkel seorang diri maka sdr. MAMAN USMAN membawa korban ke rumah terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 20.00 Wib, dan setibanya di rumah terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN sudah ada terdakwa II. IYAN RAHMAT NUGRAHA Alias ASEP dan terdakwa I. AHMID REZA Alias AMID setalah itu sdr. MAMAN USMAN pamit pulang sambil menitipkan korban kepada terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN, namun sebelum sdr. MAMAN USMAN meninggalkan rumah terdakwa III. NURDIANA Alias NUR untuk pulang ke rumahnya, sdr. MAMAN USMAN mengatakan kepada terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN “NUR CEWEKNYA BISA DI PAKE” mendengar perkataan dari sdr. MAMAN USMAN terdakwa III. NURDIANA Alias NUR penasaran dan ingin menyetubuhi korban pula, kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 23.00 Wib bertempat dirumah terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN Di Dusun Kidul Rt. 04 Rw. 01 Desa Pasayangan, Kec. Lebakwangi, Kab. Kuningan, terdakwa III masuk kedalam kamar tempat korban beristirahat, kemudian terdakwa III mendekati korban untuk diajak berhubungan badan, namun korban sempat menolak karena korban sudah mengantuk lalu terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN dengan bujuk rayunya berkata kepada korban “KALO KAMU TIDAK MAU MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN SAYA NANTI SAYA GA MAU NGANTER KAMU PULANG” sambil terdakwa III keluar dari kamar, namun tidak lama kemudian terdakwa III. masuk lagi kedalam kamar korban langsung memeluk dan mencium korban selanjutnya korban mau diajak berhubungan badan dengan terdakwa III, kemudian terdakwa III dan korban saling berciuman sambil terdakwa III memegang kemaluan korban, setelah itu terdakwa III membuka celana pendek dan celana dalam korban sampai lepas lalu terdakwa III. membuka celana lepis dan celana dalamya, selanjutnya terdakwa III. dengan posisi diatas langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban, pada waktu itu korban dengan posisi rebahan / tiduran sambil dikeluar masukkan sampai terdakwa III mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma diperut korban, selanjutnya terdakwa III keluar kamar dan saat itu terdakwa II sedang berada diluar kamar, lalu terdakwa III mengatakan kepada terdakwa II. IYAN RAHMAT NUGRAHA Als. ASEP Bin EBO RUSBA “YAN KAMU MAU MAKE SDR. NISA AGUSTIN GAK” lalu terdakwa II menjawab “YA SAYA MAU” .
Selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira pukul 01.30 Wib ditempat yang sama dirumah terdakwa III. NURDIANA Als. NUR , Terdakwa II masuk kedalam kamar korban kemudian terdakwa II langsung memeluk dan mencium korban sambil mengatakan kepada korban “ICA SAYA MAU IKUT MAKE KAMU BOLEH GA” kemudian korban menjawab “YA MAU” kemudian terdakwa II dan korban saling berciuman sambil terdakwa II memegang payudara korban lalu terdakwa II membuka celana korban dan terdakwa II juga membuka celananya selanjutnya korban mencium kemaluan terdakwa II kemudian terdakwa II memasukkan lidahnya kedalam vagina korban, lalu terdakwa II dengan posisi diatas memasukkan alat kemaluannya kedalam vagina korban yang berada diposisi bawah / tiduran sambil dikeluar masukkan sampai terdakwa II klimaks dan mengeluarkan sperma dilantai.
Selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira pukul 05.00 Wib ditempat yang sama dirumah terdakwa III. NURDIANA Als. NUR , Terdakwa III kembali masuk kedalam kamar korban kemudian terdakwa III mengajak korban untuk berhubungan badan kemudian terdakwa III langsung memegang vagina korban lalu terdakwa III membuka celana korban dan terdakwa III juga membuka celananya selanjutnya terdakwa III dengan posisi diatas memasukkan alat kemaluannya kedalam vagina korban yang berada diposisi bawah / tiduran sambil dikeluar masukkan sampai terdakwa III klimaks dan mengeluarkan sperma diatas paha.
Bahwa pada saat korban sudah disetubuhi oleh terdakwa III dan terdakwa II, kemudian terdakwa I AMDID REJA Als AMID Bin WASPI pada saat itu masih berada di rumah terdakwa III ingin juga berhubungan badan dengan korban, namun saat itu korban menolak dan terdakwa I langsung keluar kamar dan pulang kerumahnya, selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa I datang lagi kerumah terdakwa III NURDIANA Als. NUR Bin SARPIN di Dusun Kidul Rt. 04 Rw. 01 Desa Pasayangan, Kec. Lebakwangi, Kab. Kuningan, karena masih penasaran kemudian terdakwa I kembali masuk kedalam kamar korban pada waktu itu korban masih dirumah terdakwa, kemudian terdakwa I mengatakan kepada korban”ICA SAYA MAU ML SAMA KAMU BOLEH GA” kemudian korban menjawab “YA YA MAU” selanjutnya terdakwa I dan korban saling berciuman lalu terdakwa I membuka celana korban dan terdakwa I juga membuka celananya kemudian terdakwa I dengan posisi diatas menindih korban langsung memasukkan alat kemaluannya kedalam vagina korban yang berada diposisi bawah / tiduran sambil dikeluar masukkan sampai terdakwa I klimaks dan mengeluarkan sperma diluar.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012 sekira jam 17.30 Wib sdr. MAMAN USMAN datang lagi kerumah terdakwa III. NURDIANA Als. NUR di Desa Pasayangan untuk bertemu dengan korban, pada saat sdr. MAMAN USMAN berada dirumah terdakwa III kemudian sdr. MAMAN USMAN langsung menemui korban yang waktu itu berada dikamar lalu sdr. MAMAN USMAN dan korban ngobrol dikamar itu, kemudian sdr. MAMAN USMAN mengajak korban untuk berhubungan badan dan korbanpun mau untuk berhubungan badan, selanjutnya sdr. MAMAN USMAN duduk diranjang dekat korban lalu sdr. MAMAN USMAN membuka celana korban dan sdr. MAMAN USMAN pun membuka celananya, selanjutnya korban dengan posisi tiduran langsung ditindih oleh sdr, MAMAN USMAN dan memasukan kemaluannya kedalam vagina korban sambil dikeluar masukkan sampai klimaks dan mengeluarkan sperma diatas kasur, setelah selesai berhubungan badan kemudian sdr. MAMAN USMAN hendak mengantarkan pulang korban kerumahnya, namun terdakwa I AHMID REJA mengatakan akan mengantarkan korban untuk pulang.
Bahwa kemudian terdakwa I AHMID REJA Als AMID Bin WASPI pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira jam 23.00 Wib pada saat terdakwa datang kerumah terdakwa III untuk bertemu dengan korban kemudian terdakwa I mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan korban dan korbanpun mau berhubungan badan dengan terdakwa I selanjutnya terdakwa I dan korban saling berciuman lalu terdakwa I membuka celana korban dan terdakwa I juga membuka celananya kemudian terdakwa I dengan posisi diatas menindih korban langsung memasukkan alat kemaluannya kedalam vagina korban yang berada diposisi bawah / tiduran sambil dikeluar masukkan sampai terdakwa I klimaks dan mengeluarkan sperma diluar, kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2012 sekira jam 18.30 Wib bertempat dipabrik beras Desa pasayangan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Lebakwangi, kab. Kuningan terdakwa I dan korban kembali melakukan hubungan badan, setelah selesai berhubungan badan kemudian korban diantar pulang oleh terdakwa I kerumah bibi korban ( sdr. SITI) di Desa Sumberjaya, Kec. Ciwaru, kab. Kuningan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III yang menyetubuhi saksi korban menyebabkan saksi korban selaput daranya tidak utuh berdasarkan Visum et Repertum No : 004H215911/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 dari RS. Wijaya Kusumah yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Triwahyu A. Kermaputra, Sp.OG, dengan Hasil Pemeriksaan :
-
-
Tanda Tanda Vital : Kesadaran : sadar---------Tensi : 101/75-------------Nadi : Tidak diperiksa………..Suhu Badan : Tidak diperiksa-------------------------------------------- Daerah Kepala : Tidak ada kelainan---------------------------------------- Daerah Leher : Tidak ada kelainan---------------------------------------- Daerah Dada : Tidak ada kelainan---------------------------------------- Daerah Perut : Tidak ada kelainan---------------------------------------- Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan---------------------------------------- Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan---------------------------------------- Alat Kelamin : Pada pemeriksaan vulva tidak tampak kelainan, pada pemeriksaan selaput dara tampak robekan luka lama sampai dasar pada arah pukul tiga, arah pukul enam, dan arah pukul sembilan. USG : Uterus ukuran Norman. GS (-)
-
KESIMPULAN
Pasien datang ke Poliklinik Kebidanan Rumah Sakit Wijaya Kusumah Jam : 10.30 Wib. Hari Jum’at, tanggal 04 Januari 2013 dengan kesadaran : sadar, dari hasil pemeriksaan pasien terdapat Selaput dara tidak utuh.-------------------
Bahwa saat saksi korban disetubuhi oleh Terdakwa, saksi korban masih anak-anak berusia 15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 7139/1997 tanggal 8 September 1997 dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. TATANG SUDARTA, Sm.Hk. NIP. 010.071.934 selaku Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuningan menerangkan bahwa NISA AGUSTIN lahir pada tanggal 18 Agustus 1997.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Mereka Terdakwa 1. AHMID REJA AMID BIN WASPI bersama-sama dengan Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA Als ASEP BIN EBO RUSBA Terdakwa 3. NURDIANA Als NUR BIN SARPIN, dan sdr. MAMAN USMANA BIN SARDI ( merupakan Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira pukul 18.30 Wib yang diteruskan pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira pukul 18.00 Wib atau antara hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember Tahun 2012 atau setidaknya pada Tahun 2012, bertempat dibengkel aki milik Sdr. MAMAN USMAN Ds. Manggari Kec. Lebakwangi kab. Kuningan yang diteruskan dirumah terdakwa NURDIANA Als NUR Bin SARPIN di Dusun Kidul Rt/Rw 04/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Awal mula pada hari kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira pukul 18.30 Wib setalah sdr. MAMAN USMANA Bin SARDI (Dalam berkas terpisah) selesai bekerja dibengkel sdr. MAMAN USMANA berkomunikasi dengan Sdri. NISA AGUSTIN Alias ICA dengan SMSan janjian main, kemudian dengan bujuk rayunya sdr. MAMAN USMAN mengatakan kepada korban “APABILA KORBAN MAU DIAJAK JALAN DAN MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN DENGAN SAYA MAKA SAYA AKAN MEMBERIKAN UANG SEJUMLAH Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)” karena korban setuju kemudian sdr. MAMAN USMANA Bin SARDI berangkat menjemput korban di rumahnya didaerah Ciporang, Kec. Maleber selanjutnya sdr. MAMAN USMANA membawa korban ketempat bengkel miliknya dan setibanya dibengkel tersebut sdr. MAMAN USMANA dengan korban ngobrol-ngobrol setalah itu sdr. MAMAN USMANA mengajak korban kelantai atas / loteng tempat peristirahatan kemudian dilantai atas tersebut sdr. MAMAN USMANA mengajak korban untuk berhubungan badan dan korban pun mau untuk berhubungan badan, selanjutynya sdr. MAMAN USMANA memegangi kedua tangan korban kemudian menciumi pipi, bibir dan leher serta meraba / meremas-remas payudara korban setalah mulai terangsang kemudian sdr. MAMAN USMANA membuka pakaian / baju warna abu dan Bra / BH setalah korban setengah bugil.
Selanjutnya sdr. MAMAN USMANA menciumi payudara korban lalu membuka celana Jeans pendek warna biru dan celana dalam milik korban dan setelahnya korban dalam keadaan telanjang bulat selanjutnya sdr. MAMAN USMAN melepaskan baju warna biru serta celana jeans warna hitam miliknya lalu merebahkan korban sambil di tidurkan ke lantai kayu beralaskan tikar dengan posisi tiduran selanjutnya sdr. MAMAN USMAN memasukan alat kemaluannya kedalam vagina korban sambil di keluar masukan selama 10 (sepuluh) menit sampai klimaks (orgasme) dan secepatnya menarik kemaluanya dari dalam lubang vagina korban dan mengeluarkan sperma di luar dipaha korban, kemudian setelah sdr. MAMAN USMAN selesai menyetebuhi korban tersebut memakai kembali pakaianya dan begitu pula korban sendiri bergegas memakai pakaiannya.
Bahwa pada waktu sdr. MAMAN USMAN hendak mengantarkan korban kembali ke rumahnya ditengah jalan korban tersebut tidak mau pulang kerumahnya dengan alasan takut dimarahin oleh orang tua korban, sehingga karena sdr. MAMAN USMAN merasa kasihan kalau korban ditinggal dibengkel seorang diri maka sdr. MAMAN USMAN membawa korban kerumah terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 20.00 Wib, dan setibanya dirumah terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN sudah ada terdakwa II. IYAN RAHMAT NUGRAHA Alias ASEP dan terdakwa I. AHMID REZA Alias AMID setalah itu sdr. MAMAN USMAN pamit pulang sambil menitipkan korban kepada terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN, namun sebelum sdr. MAMAN USMAN meninggalkan rumah terdakwa III. NURDIANA Alias NUR untuk pulang kerumahnya, sdr. MAMAN USMAN mengatakan kepada terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN “NUR CEWEKNYA BISA DI PAKE” mendengar perkataan dari sdr. MAMAN USMAN terdakwa III. NURDIANA Alias NUR penasaran dan ingin menyetubuhi korban pula, Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 23.00 Wib bertempat di rumah terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN Di Dusun Kidul Rt. 04 Rw. 01 Desa Pasayangan, Kec. Lebakwangi, Kab. Kuningan, terdakwa III masuk kedalam kamar tempat korban beristirahat, kemudian terdakwa III mendekati korban untuk diajak berhubungan badan, namun korban sempat menolak karena korban sudah mengantuk lalu terdakwa III. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN dengan bujuk rayunya berkata kepada korban “KALO KAMU TIDAK MAU MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN SAYA NANTI SAYA GA MAU NGANTER KAMU PULANG” sambil terdakwa III keluar dari kamar, namun tidak lama kemudian terdakwa III. masuk lagi kedalam kamar korban langsung memeluk dan mencium korban selanjutnya korban mau diajak berhubungan badan dengan terdakwa III, kemudian terdakwa III dan korban saling berciuman sambil terdakwa III memegang kemalusan korban, setelah itu terdakwa III membuka celana pendek dan celana dalam korban sampai lepas lalu terdakwa III. membuka celana lepis dan celana dalamya, selanjutnya terdakwa III. Dengan posisi diatas langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban, pada waktu itu korban dengan posisi rebahan / tiduran sambil dikeluar masukkan sampai terdakwa III mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di perut korban, selanjutnya terdakwa III keluar kamar dan saat itu terdakwa II sedang berada diluar kamar, lalu terdakwa III mengatakan kepada terdakwa II. IYAN RAHMAT NUGRAHA Als. ASEP Bin EBO RUSBA “YAN KAMU MAU MAKE SDR. NISA AGUSTIN GAK” lalu terdakwa II menjawab “YA SAYA MAU” .
Selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira pukul 01.30 Wib ditempat yang sama dirumah terdakwa III. NURDIANA Als. NUR , Terdakwa II masuk kedalam kamar korban kemudian terdakwa II langsung memeluk dan mencium korban sambil mengatakan kepada korban “ICA SAYA MAU IKUT MAKE KAMU BOLEH GA” kemudian korban menjawab “YA MAU” kemudian terdakwa II dan korban saling berciuman sambil terdakwa II memegang payudara korban lalu terdakwa II membuka celana korban dan terdakwa II juga membuka celananya selanjutnya kiorban mencium kemaluan terdakwa II kemudian terdakwa II memasukkan lidahnya kedalam vagina korban, lalu terdakwa II dengan posisi diatas memasukkan alat kemaluannya kedalam vagina korban yang berada diposisi bawah / tiduran sambil dikeluar masukkan sampai terdakwa II klimaks dan mengeluarkan sperma dilantai.
Selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira pukul 05.00 Wib ditempat yang sama dirumah terdakwa III. NURDIANA Als. NUR , Terdakwa III kembali masuk kedalam kamar korban kemudian terdakwa III mengajak korban untuk berhubungan badan kemudian terdakwa III langsung memegang vagina korban lalu terdakwa III membuka celana korban dan terdakwa III juga membuka celananya selanjutnya terdakwa III dengan posisi diatas memasukkan alat kemaluannya kedalam vagina korban yang berada diposisi bawah / tiduran sambil dikeluar masukkan sampai terdakwa III klimaks dan mengeluarkan sperma diatas paha.
Bahwa pada saat korban sudah disetubuhi oleh terdakwa III dan terdakwa II, kemudian terdakwa I AMDID REJA Als AMID Bin WASPI pada saat itu masih berada dirumah terdakwa III ingin juga berhubungan badan dengan korban, namun saat itu korban menolak dan terdakwa I langsung keluar kamar dan pulang kerumahnya, selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa I datang lagi kerumah terdakwa III NURDIANA Als. NUR Bin SARPIN Di Dusun Kidul Rt. 04 Rw. 01 Desa Pasayangan, Kec. Lebakwangi, Kab. Kuningan, karena masih penasaran kemudian terdakwa I kembali masuk kedalam kamar korban pada waktu itu korban masih dirumah terdakwa, kemudian terdakwa I mengatakan kepada korban”ICA SAYA MAU ML SAMA KAMU BOLEH GA” kemudian korban menjawab “YA YA MAU” selanjutnya terdakwa I dan korban saling berciuman lalu terdakwa I membuka celana korban dan terdakwa I juga membuka celananya kemudian terdakwa I dengan posisi diatas menindih korban langsung memasukkan alat kemaluannya kedalam vagina korban yang berada diposisi bawah / tiduran sambil dikeluar masukkan sampai terdakwa I klimaks dan mengeluarkan sperma diluar.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012 sekira jam 17.30 Wib sdr. MAMAN USMAN datang lagi kerumah terdakwa III. NURDIANA Als. NUR di Desa Pasayangan untuk bertemu dengan korban, pada saat sdr. MAMAN USMAN berada dirumah terdakwa III kemudian sdr. MAMAN USMAN langsung menemui korban yang waktu itu berada dikamar lalu sdr. MAMAN USMAN dan korban ngobrol di kamar itu, kemudian sdr. MAMAN USMAN mengajak korban untuk berhubungan badan dan korbanpun mau untuk berhubungan badan, selanjutnya sdr. MAMAN USMAN duduk diranjang dekat korban lalu sdr. MAMAN USMAN membuka celana korban dan sdr. MAMAN USMAN pun membuka celananya, selanjutnya korban dengan posisi tiduran langsung ditindih oleh sdr, MAMAN USMAN dan memasukan kemaluannya kedalam vagina korban sambil dikeluar masukkan sampai klimaks dan mengeluarkan sperma diatas kasur, setelah selesai berhubungan badan kemudian sdr. MAMAN USMAN hendak mengantarkan pulang korban kerumahnya, namun terdakwa I AHMID REJA mengatakan akan mengantarkan korban untuk pulang.
Bahwa kemudian terdakwa I AHMID REJA Als AMID Bin WASPI pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira jam 23.00 Wib pada saat terdakwa datang kerumah terdakwa III untuk bertemu dengan korban kemudian terdakwa I mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan korban dan korbanpun mau berhubungan badan dengan terdakwa I selanjutnya terdakwa I dan korban saling berciuman lalu terdakwa I membuka celana korban dan terdakwa I juga membuka celananya kemudian terdakwa I dengan posisi diatas menindih korban langsung memasukkan alat kemaluannya kedalam vagina korban yang berada diposisi bawah / tiduran sambil dikeluar masukkan sampai terdakwa I klimaks dan mengeluarkan sperma diluar, kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2012 sekira jam 18.30 Wib bertempat di pabrik beras Desa pasayangan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Lebakwangi, Kab. Kuningan terdakwa I dan korban kembali melakukan hubungan badan, setelah selesai berhubungan badan kemudian korban diantar pulang oleh terdakwa I kerumah bibi korban ( sdr. SITI) di Desa Sumberjaya, Kec. Ciwaru, Kab. Kuningan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III yang menyetubuhi saksi korban menyebabkan saksi korban selaput daranya tidak utuh berdasarkan Visum et Repertum No : 004H215911/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 dari RS. Wijaya Kusumah yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Triwahyu A.Kermaputra, Sp.OG, dengan Hasil Pemeriksaan :
-
-
Tanda Tanda Vital : Kesadaran : sadar---------Tensi : 101/75------------Nadi : Tidak diperiksa………..Suhu Badan : Tidak diperiksa------------------------------------------ Daerah Kepala : Tidak ada kelainan-------------------------------------- Daerah Leher : Tidak ada kelainan-------------------------------------- Daerah Dada : Tidak ada kelainan-------------------------------------- Daerah Perut : Tidak ada kelainan-------------------------------------- Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan-------------------------------------- Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan-------------------------------------- Alat Kelamin : Pada pemeriksaan vulva tidak tampak kelainan, pada pemeriksaan selaput dara tampak robekan luka lama sampai dasar pada arah pukul tiga, arah pukul enam, dan arah pukul sembilan. USG : Uterus ukuran Norman. GS (-)
-
KESIMPULAN
Pasien datang ke Poliklinik Kebidanan Rumah Sakit Wijaya Kusumah Jam : 10.30 Wib. Hari Jum’at, tanggal 04 Januari 2013 dengan kesadaran : sadar, dari hasil pemeriksaan pasien terdapat Selaput dara tidak utuh.--------------------------------------
Bahwa saat saksi korban disetubuhi oleh Terdakwa, saksi korban masih anak-anak berusia 15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 7139/1997 tanggal 8 September 1997 dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. TATANG SUDARTA, Sm.Hk. NIP. 010.071.934 selaku Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, menerangkan bahwa NISA AGUSTIN lahir pada tanggal 18 Agustus 1997.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya, oleh karenanya Terdakwa-Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah / janji yaitu :
Saksi NISA AGUSTIN Alias ICA Binti MADHA (korban), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah korban pelecehan seksual ;
Bahwa pelakunya yaitu Sdr. Maman, Sdr. Iyan Nugraha, Sdr. Nurdiana, dan Sdr. Ahmid ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira pukul 18.30 Wib, hari Jumat tanggal 21 Desember 2012 sekira pukul 18.00 Wib ;
Bahwa awalnya saksi dikenalkan oleh sdr. Sugi kepada Terdakwa Maman dibengkel sdr. Maman (perkara terpisah) seminggu sebelum kejadian dimana pada waktu itu saksi berhubungan badan dengan Maman dan Sdr. Sugi secara bergantian ;
Bahwa setelah berhubungan badan dengan Terdakwa Maman dan Sdr. Sugi tersebut, saksi diberi uang sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) oleh sdr. Maman ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 18.00 WIB sdr. Maman mengajak saksi untuk ketemuan melalui pesan SMS yang isinya “neng hayu kita main atau jalan-jalan entar kalo mau akan saya kasih uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)” ;
Bahwa selanjutnya saksi dengan Terdakwa Maman janjian ketemu didepan Mesjid di Desa Ciporang Kec. Maleber Kuningan ;
Bahwa kemudian saksi dibawa oleh Maman kebengkel milik sdr Maman ;
Bahwa dibengkel sdr. Maman tersebut saksi dan Maman berhubungan badan layaknya suami isteri ;
Bahwa setelah berhubungan badan dengan sdr. Maman, saksi diantar oleh Maman kerumah Terdakwa 3. Nurdiana ;
Bahwa dirumah Terdakwa 3. Nurdiana ada Terdakwa 2. Iyan dan Terdakwa 1. Ahmid ;
Bahwa pada saat dirumah Terdakwa Nurdiana, Nurdiana mengajak saksi berhubungan badan dengan mengatakan “Ica saya mau ikut pake kamu boleh tidak” dan dijawab oleh saksi “boleh” dan selanjutnya saksi bersama Terdakwa 3. Nurdiana melakukan Hubungan badan dengan Terdakwa Nurdiana didalam kamar, dimana pada waktu itu saksi hanya membuka celana saja ;
Bahwa kelamin Terdakwa masuk kedalam vagina saksi dan selanjutnya Terdakwa 3. Nurdiana mengeluarkan sperma diluar ;
Bahwa pada saat disetubuhi Terdakwa 3. Nurdiana merasakan nikmat ;
Bahwa sekitar jam 23.00 WIB saksi diajak berhubungan badan oleh Terdakwa 2. Iyan saksi tidak menolak dan membuka seluruh pakaian saksi ;
Bahwa kelamin iyan masuk kedalam vagina saksi namun dari kemaluan Terdakwa Iyan tidak keluar sperma ;
Bahwa besok siangnya pada waktu shalat Jum’at Terdakwa 1. Ahmid menyetubuhi saksi ;
Bahwa Terdakwa 1. Ahmid menyetubuhi saksi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada hari Jum’at, kedua pada hari Sabtu masing-masing bertempat dirumah Terdakwa 3. Nurdiana dan yang ketiga pada hari Minggu bertempat dipabrik Penggilingan padi ;
Bahwa setiap bersetubuh Terdakwa Ahmid mengeluarkan air maninya diluar ;
Bahwa saksi mau diajak bersetubuh oleh Para Terdakwa karena lagi pingin saja ;
Bahwa setelah bersetubuh saksi diberi uang oleh Terdakwa 2. Iyan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi berada dirumah Terdakwa 3. Nurdiana selama 4 (empat) hari ;
Bahwa pada hari Senin saksi diantar oleh Terdakwa 1. Ahmid kerumah bibi saksi di Ciwaru ;
Menimbang, bahwa atas keterangansaksi korban tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUGI ANGGARA bin SARMUN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 saksi main ke bengkel Terdakwa Maman kemudian Terdakwa bercerita bahwa semalam telah menyetubuhi korban sdri. Nisa Agustin alias Ica ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bilang Si Ica dibawa kerumah Sdr. Nurdiana di Desa Pasayangan Kec. Lebakwangi Kabupaten Kuningan ;
Bahwa kemudian saksi disuruh Terdakwa untuk menjemput Ica untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Desa Ciporang Kec. maleber Kabupaten Kuningan.
Bahwa saksi lalu pergi ke rumah Terdakwa 3. Nurdiana untuk menjemput korban dan setelah sampai dirumah Terdakwa 3. Nurdiana, saksi mengajak korban untuk pulang namun saksi korban tidak mau karena takut sama orang tuanya ;
Bahwa pada waktu saksi kerumah Nurdiana disana ada Sdri. Ica dan Sdr. Ahmid Reza, tidak lama kemudian Terdakwa datang ke rumah Nur, lalu Terdakwa pulang ;
Bahwa saksi mengetahui para Terdakwa telah menyetubuhi korban dari cerita para Terdakwa ;
Bahwa menurut cerita korban diberi uang oleh Terdakwa 2. Iyan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa 1. Ahmid yang ngajak makan korban ;
Bahwa sebelumnya saksi kenal dengan korban karena saksi pernah juga berhubungan intim dengan korban atas dasar suka sama suka ;
Bahwa saksi tahu korban bisa diajak berhubungan intim dari teman saksi ;
Bahwa untuk bisa berhubungan badan dengan korban, korban biasa meminta bayaran ;
Bahwa saksi pernah bersama-sama dengan Terdakwa Maman berhubungan badan dengan korban yang dilakukan dibengkel tempat kerja Terdakwa Maman ;
Bahwa saksi pada saat itu memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Maman memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi yang mengenalkan korban kepada Terdakwa Maman ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MADHA bin SARWA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu anak saksi bernama Nisa Agustin Alias Ica ;
Bahwa pelakunya adalah adalah Para Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui ada kejadian pencabulan tersebut dari keterangan anak saksi ;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at sekira subuh saksi akan membangunkan anak saksi yaitu Nisa Agustin, setelah dilihat dikamarnya ternyata anak saksi sudah tidak ada dikamar dan melihat jendela sudah terbuka ;
Bahwa saksi sudah mencari kemana-mana keberadaan anak saksi namun setelah 4 hari yaitu pada hari Senin, saksi mendapat telpon dari Bibinya Nisa bahwa Nisa ada pulang ke rumah Bibinya di Ciwaru ;
Bahwa yang mengantarkan Nisa Agustin keruamh bibinya adalah Terdakwa 1. Ahmid ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ahmid, Nisa Agustin selama 4 hari tinggal di rumahnya Terdakwa 3. Nurdiana ;
Bahwa anak saksi yaitu Nisa Agustin bercerita pada saksi bahwa telah disetubuhi oleh para Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah bertanya tentang perbuatan para Terdakwa terhadap anak saksi, dan para Terdakwa mengakuinya ;
Bahwa saksi selaku ayah dari korban yaitu Nisa Agustin merasa sangat terpukul, dan merasa kecewa atas perbuatan dari para Terdakwa ;
Bahwa umur Nisa Agustin baru 15 tahun dan duduk dibangku kelas 1 SMU ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SITI NURJANAH binti WARSO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah bibinya korban Nisa Agustin alias Ica ;
Bahwa pada hari Senin Ica datang ke rumah saksi diantar oleh Terdakwa 1. Ahmid ;
Bahwa pada saat ditanya dari mana oleh saksi, Ica menjawab dari rumah Ahmid ;
Bahwa menurut Terdakwa Ahmid sudah pacaran dengan Ica selama 1 bulan ;
Bahwa selanjutnya saksi yang mengetahui Ica sudah 4 hari tidak pulang ke rumah, menelpon ayahnya Ica memberitahu bahwa Ica ada di rumah saksi ;
Bahwa kemudian ayahnya Ica datang ke rumah saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi H. YAYAT IMAN HUKAYAT bin HUSEIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah wali kelas dari korban Nisa Agustin alias Ica bin Madha ;
Bahwa Nisa Agustin adalah korban perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh para Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahuinya sebagai wali kelas memanggil Nisa Agustin ke ruangan BP dan Nisa Agustin alias Ica bin Madha yang menceritakan telah disetubuhi oleh para Terdakwa ;
Bahwa keseharian korban disekolah biasa-biasa saja sama pada umumnya dengan teman-temannya ;
Bahwa pada saat korban tidak pulang kerumahnya saksi selaku wali kelas sempat membantu mencari korban Nisa Agustin ;
Bahwa korban pada hari Senin diantar oleh Terdakwa 1. Ahmid ke rumah bibinya di Ciwaru ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi WASPIH bin SARKA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang tua dari Terdakwa 1. Ahmid ;
Bahwa pada malam Senin Terdakwa Ahmid pernah membawa Nisa Agustin alias Ica menginap dirumah saksi ;
Bahwa menurut Ahmid, Nisa Agustin alias Ica adalah pacarnya ;
Bahwa pada saat menginap dirumah saksi, Nisa Agustin alias Ica tidur bersama dengan adiknya Ahmid ;
Bahwa menurut Nisa Agustin alias Ica, ia tidak mau pulang kerumah karena sedang bertengkar dengan orang tuanya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi CASRIYAH binti WARTAKIM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang tua dari Terdakwa 1. Ahmid ;
Bahwa pada malam Senin Terdakwa Ahmid pernah membawa Nisa Agustin alias Ica menginap dirumah saksi ;
Bahwa menurut Ahmid, Nisa Agustin alias Ica adalah pacarnya ;
Bahwa pada saat menginap dirumah saksi, Nisa Agustin alias Ica tidur bersama dengan adiknya Ahmid ;
Bahwa menurut Nisa Agustin alias Ica, ia tidak mau pulang ke rumah karena sedang bertengkar dengan orang tuanya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MAMAN USMANA Bin SARDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira pukul 18.30 Wib setelah saksi selesai bekerja dibengkel saksi berkomunikasi dengan Sdri. Nisa Agustin Alias Ica dengan smsan janjian main keluar ;
Bahwa kemudian saksi berangkat menjemput korban dirumahnya didaerah Ciporang selanjutnya saksi membawa korban ketempat bengkel milik saksi dan setibanya dibengkel tersebut saksi dengan korban ngobrol-ngobrol setelah itu saksi mengajak korban kelantai atas / loteng tempat peristirahatan kemudian dilantai atas tersebut saksi memegangi kedua tangan korban kemudian saksi menciumi pipi, bibir dan leher serta meraba / meremas-remas payudara korban setelah mulai terangsang kemudian saksi membuka pakaian / baju warna abu dan bra / bh setelah korban setengah bugil kemudian saksi menciumi payudara korban lalu saksi membuka celana Jeans pendek warna biru dan celana dalam jingga milik korban dan setelah korban dalam keadaan telanjang bulat selanjutnya saksi melepaskan baju warna biru serta celana jeans warna hitam setelah itu saksi merebahkan korban sambil ditidurkan kelantai kayu beralaskan tikar dengan posisi tiduran selanjutnya saksi memasukan alat kemaluan saksi kedalam vagina korban sambil dikeluar masukan selama 10 (sepuluh) menit sampai klimaks (orgasme) dan secepatnya menarik kemaluan saksi dari dalam lubang vagina korban dan mengeluarkan sperma diluar dipaha korban kemudian setelah saksi selesai mencabuli dan menyetebuhi korban tersebut lalu korban memakai kembali pakaiannya dan begitu pula saksi sendiri bergegas memakai pakaian saksi ;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan dengan Sdri. Nisa Agustin Alias Ica, saksi mengantarkan korban kembali kerumahnya namun ditengah jalan korban tidak mau pulang ke rumahnya sehingga karena saksi merasa kasihan kalau korban ditinggal di bengkel seorang diri maka saksi membawa korban ke rumah Terdakwa 3. Nurdiana Alias Nur dan setibanya dirumah tersebut saksi melihat sudah ada Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha Alias Asep dan Terdakwa 1. Ahmid Reza Alias Amid, setelah itu saksi memberikan sejumlah uang Rp . 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai janji saksi apabila korban mau melakukan hubungan badan dengan saksi ;
Bahwa kemudian sebelum saksi meninggalkan rumah Terdakwa 3. Nurdiana Alias Nur untuk pulang kerumah saksi sempat memperingatkan korban apabila tidak ingin dicabuli dan disetubuhi oleh ketiga teman saksi yang bernama Terdakwa Nurdiana Alias Nur, Terdakwa Iyan Rahmat Nugraha Alias Asep dan Terdakwa Ahmid Reza Alias Amid pada waktu korban akan tidur dikamar korban sebaiknya mengunci pintu kamar ;
Bahwa setelah itu saksi langsung pulang dan berjanji besok pagi akan menjemput korban untuk mengantarkanya pulang kerumah didaerah Ciporang ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 November 2012 sekira pukul 09.00 Wib saksi datang kerumah milik Terdakwa Nurdiana Alias Nur untuk menjemput dan mengantarkan pulang korban namun pada waktu saksi tiba dirumah, saksi hanya melihat Terdakwa Terdakwa Ahmid Reza Alias Amid, setelah itu karena Terdakwa Ahmid Reza Alias Amid berjanji kepada saksi bahwa Terdakwa Ahmid Reza Alias Amid akan mengantarkan pulang korban Sdri. Nisa Agustin Alias Ica kerumahnya maka saksi pulang dan pergi kebengkel milik saksi ;
Bahwa pada waktu kembali kebengkel saksi bertemu dengan Sdr. Suggih Anggara Alias Ugih dan sempat menyuruhnya untuk menjemput korban Sdri. Nisa Agustin Alias Ica dirumah Terdakwa Nurdiana Alias Nur untuk mengantarkan pulang ke rumahnya korban ;
Bahwa pada pukul 18.00 Wib saksi kembali menuju kerumah Terdakwa Nurdiana Alias Nur dan ketika saksi berada di rumah Terdakwa Nurdiana Alias Nur tepatnya dikamar depan saksi masuk kamar dan mendekati korban yang sebelumnya sudah berada didalam kamar lalu saksi ngobrol-ngobrol kemudian saksi mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri selanjutnya karena korban tidak memberikan jawaban mau atau tidaknya hanya berdiam diri saja maka saksi berkesimpulan bahwa korban mau menuruti keinginan saksi sehingga pada waktu saksi duduk diranjang dekat korban saksi langsung membuka dengan saksi melepaskan celana jeans warna biru setalah itu saksi melepaskan celana serta celana dalam yang saksi pakai selanjutnya karena korban sudah dalam posisi tiduran kemudian saksi langsung menindih korban kemudian memasukan alat kemaluan saksi kedalam vagina korban sambil dikeluar masukan selama 5 (lima) menit sampai klimaks (orgasme) dan saksi secepatnya menarik kemaluan saksi dari dalam lubang vagina korban dan mengeluarkan sperma diluar diatas kasur, kemudian setelah saksi selesai melakukan hubungan badan dengan korban saksi dan korban memakai celana masing-masing lalu saksi keluar kamar dan berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya namun pada waktu saksi akan mengantarkan pulang korban, Terdakwa Ahmid Reza Alias Amid berkata kepada saksi bahwa untuk urusan korban pulang kerumahnya adalah tanggung jawab Terdakwa 1. Ahmid Reza Alias Amid sendiri yang akan mengantarkanya sendiri ;
Bahwa benar saksi melakukan perbuatan tersebut saksi sempat janjian SMSan dengan korban apabila mau jalan dan melakukan hubungan badan dengan saksi maka saksi akan memberikan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa disamping keterangan saksi-saksi tersebut diatas, didepan persidangan Terdakwa-Terdakwa masing-masing telah pula memberikan keterangan sebagai berikut :
Terdakwa AHMID REJA Alias AMID Bin WASPI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira jam 11.30 wib bertempat dirumah sdr. Nurdiana di Dsn Kidul Rt/Rw 04/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha ;
Bahwa selain Terdakwa yang telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha adalah Sdr. Maman Usmana, Sdr. Nurdiana dan Sdr. Iyan Rahmat Nugraha Alias Asep ;
- Bahwa benar adapun cara Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan tersebut dengan cara Terdakwa berciuman dengan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha kemudian Terdakwa memegang dan menciumi payudara sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha, kemudian Terdakwa membuka celana yang Terdakwa pakai dan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha juga membuka celananya sendiri kemudian Terdakwa memasukan kelamin Terdakwa kedalam vagina sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha selama 3 (tiga) menit sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan air mani diluar ;
Bahwa setelah itu Terdakwa keluar kamar dan membelikan baso untuk sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha.
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sebanyak 3 ( tiga ) kali yaitu :
Pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira jam 11.30 wib bertempat di rumah Terdakwa Nurdiana di Dsn Kidul Rt/Rw 04/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan.
Pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira jam 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa 3. Nirdiana.
Pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2012 sekira jam 20.00 wib yang bertempat di kamar mandi pabrik Heler ( penggilingan padi ) di Blok Kidul Rt/Rw 01/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan
- Bahwa Pada saat Terdakwa 3. Nurdiana dengan Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha Alias Asep bergiliran melakukan perbuatan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 23.00 wib sedangkan Terdakwa sendiri tidak ikut melakukan perbuatan tersebut karena sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha menolak saat Terdakwa ajak berhubungan badan ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang berinisiatif untuk melakukan perbuatan tersebut yang Terdakwa tahu Terdakwa 3. Nurdiana yang pertama masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha kemudian disusul juga oleh Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha Alias Asep melakukan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha.
Bahwa Terdakwa tahu sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha bisa berada di rumah Terdakwa 3. Nurdiana karena diantarkan oleh sdr. Maman Usmana dan saat itu sdr. Maman Usmana menitipkan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha dirumah sdr. Nurdiana karena tidak mau pulang kerumahnya ;
Bahwa sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha menginap dirumah sdr. Nurdiana selama 3 ( tiga ) hari sejak hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan hari Sabtu tanggal 23 Desember 2012 dan pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2012 jam 06.00 wib Terdakwa mengajak sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha kerumah Terdakwa ;
Bahwa tujuan Terdakwa mengajak sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha ke rumah Terdakwa adalah ingin Terdakwa kenalkan kepada keluarga Terdakwa saja dan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sempat menginap dirumah Terdakwa selama 1 ( satu ) malam pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2012 ;
Bahwa Pada saat sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha menginap dirumah Terdakwa sempat bertemu dengan orang tua Terdakwa bahkan orang tua Terdakwa menyarankan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha untuk diantarkan pulang ;
Bahwa Terdakwa mengantarkan pulang sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012 sekira jam 13.00 wib dan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha tidak mau diantarkan pulang ke Ciporang Kecamatan Lebakwangi dan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha minta diantarkan ke Desa Sumber Jaya Kecamatan Ciwaru Kabupetan Kuningan dan saat Terdakwa antarkan ke Ciwaru Terdakwa bertemu dengan keluarga sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha di Ciwaru dan tidak lama kemudian datang orang tua sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha yang bernama sdr. Madha dan sdr. H. Yayat menjemput ke Ciwaru ;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha Terdakwa tidak melakukan dengan paksaan atau kekerasan Terdakwa, hanya memberikan makanan bakso dan memberikan makanan sehari – hari ;
Bahwa yang Terdakwa ketahui yang membawa pergi sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha dari rumahnya adalah sdr. Maman Usmana karena sdr. Maman Usmana lah yang datang ke rumah Terdakwa 3. Nurdiana pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 19.30 wib dan menitipkan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha untuk tinggal dirumah Terdakwa 3. Nurdiana ;
Bahwa Terdakwa melihat Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha Alias Asep memberikan uang sebesar Rp. 30.000.00.- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa 3. Nurdiana untuk membayar kepada sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha karena sudah dicabuli dan disetubuhi ;
Terdakwa IYAN RAHMAT NUGRAHA Alias ASEP Bin EBO RUSBA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada malam Jum’at tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 11.30 wib malam yang bertempat dirumah Terdakwa 3. Nurdiana di Dsn Kidul Rt/Rw 04/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan Terdakwa telah menyetubuhi sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha ;
Bahwa selain Terdakwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha adalah bersama-sama dengan Sdr. Maman Usmana, Sdr. Nurdiana ;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan tersebut dengan cara Terdakwa berciuman dengan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha kemudian Terdakwa memegang dan menciumi payudara sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha lalu Terdakwa membuka celana yang Terdakwa pakai dan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa menjilati kemaluan sdri. Nisa dan sdri. Nisa pun menjilati kemaluan Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan kelamin Terdakwa kedalam vagina sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan air mani dilantai, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) kepada Terdakwa 3. Nurdiana untuk diberikan kepada sdri. Nisa ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sebanyak 1( satu ) kali ;
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk menyetubuhi korban adalah Terdakwa 3. Nurdiana karena ia yang pertama kali melakukan perbuatan tersebut, dan ia juga yang menawarkan kepada Terdakwa ;
Bahwa korban berada dirumah Terdakwa 3. Nurdiana diantarkan oleh sdr. Maman Usmana ;
Bahwa yang Terdakwa ketahui menurut Terdakwa 3. Nurdiana bahwa korban menginap dirumah Terdakwa 3. Nurdiana selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) kepada korban ;
Bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa memakai baju warna hitam dan celana jeans pendek warna hitam ;
Bahwa benar pada saat terjadinya perbuatan tersebut korban menggunakan celana jeans pendek warna biru, celana dalam warna jingga, bra warna biru dan kaos warna abu-abu ;
Terdakwa NURDIANA als NUR Bin SARPIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 20.00 WIB ketika sedang berada dirumah Terdakwa bersama-sama Terdakwa Ahmid Reja kemudian datang Sdr. Maman dengan Sdri. Nisa Agustin alias Ica dan selanjutnya datang Terdakwa Iyan Rahmat Nugraha ;
Bahwa pada saat itu Sdr. Maman pamit dan menitipkan Sdri. Nisa Agustin alias Ica untuk menginap karena Sdri. Nisa Agustin alias Ica tidak mau pulang kerumahnya ;
Bahwa sebelum pulang sdr. Maman sempat bilang kepada Terdakwa “NUR CEWEKNYA BISA DIPAKE” ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2013 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban sdri. Nisa Agustin alias Ica didalam kamar Terdakwa dengan cara Terdakwa berciuman dengan korban kemudian korban membukakan celana yang Terdakwa pakai dan selanjutnya korban membuka celananya sendiri lalu Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa ke vagina korban selama 30 (tiga puluh) menit turun naik sampai klimaks dan mengeluarkan sperma diluar dan setelah itu Terdakwa keluar kamar dan menawarkan kepada sdr. Iyan Rahmat dengan mengatakan “YAN KAMU MAU PAKE NISA GAK” kemudian sdr. Iyan Rahmat langsung masuk kedalam kamar dan selanjutnya Terdakwa tidak tahu apa yang diperbuat sdr. Iyan Rahmat didalam kamar ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 05.00 WIB Terdakwa kembali menyetubuhi korban dengan cara Terdakwa membuka celana yang Terdakwa pakai kemudian korban membuka celana yang dipakainya lalu dengan posisi korban dibawah Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa kedalam vagina korban selama 15 (lima belas) menit dan sampai klimaks mengeluarkan air mani diluar ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pada saat sdr. Ahmid Reja menyetubuhi korban karena Terdakwa sedang berada diluar, namun sdr. Ahmid Reja pernah bercerita kepada Terdakwa telah menyetubuhi korban ;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan terhadap korban tidak melakukan paksaan atau kekerasan, Terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan sdr. Iyan Rahmat Nugraha sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa korban berada dirumah Terdakwa selama 3 (tiga) hari yaitu sejak Kamis tanggal 20 Desember 2012 s/d hari Sabtu tanggal 23 Desember 2012 ;
Bahwa pada saat korban ada dirumah Terdakwa, orang tua Terdakwa lagi sedang di Jakarta ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya tertanggal 23 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa 1. AHMID REJA AMID BIN WASPI, Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA Als ASEP BIN EBO RUSBA, Terdakwa 3. NURDIANA ALS NUR BIN SARPIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan turut sertadengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR, dan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan PRIMAIR tersebut ;
Menyatakan Terdakwa 1. AHMID REJA AMID BIN WASPI, Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA ALS ASEP BIN EBO RUSBA, Terdakwa 3. NURDIANA ALS NUR BIN SARPIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertadengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDIAIR ;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa 1. AHMID REJA AMID BIN WASPI, Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA ALS ASEP BIN EBO RUSBA, Terdakwa 3. NURDIANA ALS NUR BIN SARPIN dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya selama para Terdakwa berada didalam tahanan dan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), subsidair 6 (enam) BULAN kurungan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu ) buah HP D-One warna hitam.
1 (satu) buah celana jeans levis pendek warna biru.
1 (satu) buah celana dalam warna jingga.
1 (satu) buah kaos warna abu-abu.
1 (satu) buah BH warna biru.
(Dikembalikan kepada Nisa Agustin Bin Madha).
1 (satu) buah baju / kaos warna hitam.
1 (satu) buah baju / kaos warna putih.
1 (satu) buah baju / kaos lengan panjang warna garis hitam.
1 (satu) buah celana jeans warna hitam.
1 (satu) buah baju warna biru.
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah HP Nexian warna putih.
(Dirampas untuk negara).
Menetapkan supaya para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Para Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan didepan persidangan tanggal 23 Mei 2013 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan pihak Para Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa guna menentukan terbukti tidaknya dakwaan dan jika terbukti selanjutnya menentukan berat ringannya pidana, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan keseluruhan hasil persidangan perkara ini dalam suatu musyawarah Majelis Hakim untuk mengambil keputusan ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hp Warna Hitam Merk D-One.
1 (satu) buah Celana Jeans Pendek Warna Biru.
1 (satu) buah Celana Dalam Warna Jingga.
1 (satu) buah Kaos Warna Abu-Abu.
1 (satu) buah Bra / BH Warna Biru.
1 (satu) buah Baju / Kaos Warna Putih.
1 (satu) buah Baju / Kaos Warna Hitam.
1 (satu) buah Hp Nexian Warna Putih.
1 (satu) buah celana Jeans Pendek Warna Hitam.
1 (satu) buah Baju warna Biru.
1 (satu) buah Baju / kaos Lengan Panjang Warna Garis Hitam.
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, maka dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta surat bukti yang saling berhubungan satu dengan lainnya, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 20.00 WIB ketika sedang berada dirumah Terdakwa Nurdiana bersama-sama Terdakwa Ahmid Reja kemudian datang Sdr. Maman dengan Sdri. Nisa Agustin alias Ica dan selanjutnya datang Terdakwa Iyan Rahmat Nugraha ;
Bahwa pada saat itu Sdr. Maman pamit dan menitipkan Sdri. Nisa Agustin alias Ica untuk menginap karena Sdri. Nisa Agustin alias Ica tidak mau pulang kerumahnya dan sebelum pulang sdr. Maman sempat bilang kepada Terdakwa “NUR CEWEKNYA BISA DIPAKE” ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa Nurdiana melakukan persetubuhan dengan korban sdri. Nisa Agustin alias Ica didalam kamar Terdakwa dengan cara Terdakwa berciuman dengan korban kemudian korban membukakan celana yang Terdakwa pakai dan selanjutnya korban membuka celananya sendiri lalu Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa ke vagina korban selama 30 menit turun naik sampai klimaks dan mengeluarkan air mani diluar dan setelah itu Terdakwa keluar kamar dan menawarkan kepada Terdakwa Iyan Rahmat dengan mengatakan “YAN KAMU MAU PAKE NISA GAK” kemudian sdr. Iyan Rahmat langsung masuk kedalam kamar dan selanjutnya Terdakwa tidak tahu apa yang diperbuat Terdakwa Iyan Rahmat didalam kamar ;
Bahwa Terdakwa Iyan Rahmat Nugraha menyetubuhi korban dengan cara Terdakwa berciuman dengan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha kemudian Terdakwa memegang dan menciumi payudara sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha lalu Terdakwa membuka celana yang Terdakwa pakai dan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa menjilati kemaluan sdri. Nisa dan sdri. Nisa pun menjilati kemaluan Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan kelamin Terdakwa kedalam vagina sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan air mani dilantai, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa 3. Nurdiana untuk diberikan kepada sdri. Nisa ;
Bahwa Terdakwa Iyan Rahmat Nugraha melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sebanyak 1 (satu ) kali ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 05.00 WIB Terdakwa 3. Nurdiana kembali menyetubuhi korban dengan cara Terdakwa membuka celana yang dipakai Terdakwa kemudian korban membuka celana yang dipakainya lalu dengan posisi korban dibawah Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa kedalam vagina korban selama 15 (lima belas) menit dan sampai klimaks mengeluarkan air mani diluar ;
Bahwa Terdakwa 2. Iyan Rahmat dan Terdakwa 3. Nurdiana pada saat melakukan persetubuhan terhadap korban tidak melakukan paksaan atau kekerasan, Terdakwa 3. Nurdiana hanya memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa 1. Ahmid Reja melakukan perbuatan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sebanyak 3 ( tiga ) kali yaitu :
Pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira jam 11.30 wib bertempat di rumah Terdakwa Nurdiana di Dusun Kidul Rt/Rw 04/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan.
Pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira jam 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa 3. Nurdiana.
Pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2012 sekira jam 20.00 wib yang bertempat di kamar mandi pabrik Heler ( penggilingan padi ) di Blok Kidul Rt/Rw 01/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan.
Bahwa pada saat Terdakwa 1. Ahmid Reja melakukan perbuatan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha, Terdakwa tidak melakukan dengan paksaan atau kekerasan hanya memberikan makanan bakso dan memberikan makanan sehari- hari ;
Bahwa korban menginap dirumah Terdakwa 3. Nurdiana selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk menyetubuhi korban adalah Terdakwa 3. Nurdiana karena ia yang pertama kali melakukan perbuatan tersebut, dan ia juga yang menawarkan kepada Terdakwa 2. Iyan Rahmat ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Nisa Agustin alias Ica binti Madha dan keterangan saksi Madha (orang tua korban) serta foto copy Kutipan Akta Kelahiran No. 7139 tahun 1997 tanggal 8 September 1997 yang dibuat oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, saksi korban Nisa Agustin lahir pada tanggal 18 bulan Agustus Tahun 1997, sehingga dengan demikian usia saksi korban Nisa Agustin pada saat kejadian masih sekira 15 (lima belas) tahun ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan setelah melalui proses pemeriksaan dimuka sidang, selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti bersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, harus dibuktikan adanya “tindak pidana” dan “pertanggungjawaban pidana” pada diri Para Terdakwa, disamping itu juga harus dipertimbangkan pula jika terbukti ada tindak pidana apakah ada alasan pembenar, dan jika terpenuhi syarat pertanggungjawaban pidana harus pula dipertimbangkan mengenai alasan pemaaf, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidaritas, yaitu :
PRIMAIR : melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR : melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang bersifat Subsidaritas, selanjutnya untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti sesuai dengan perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut secara satu persatu dan apabila salah satu dakwaan terbukti, dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidaritas maka pertama-tama Majelis Hakim akan pempertimbangkan dakwaan Primair yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP terlebih dahulu yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Yang melakukan maupun turut serta melakukan perbuatan ;
Yang dilakukan secara berlanjut ;
Ad.1. Tentang Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa tentang unsur “Setiap Orang”, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut bahwa yang dimaksudkan dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, baik orang maupun badan hukum, yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatannya didepan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bab I Pasal I angka 16 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana dalam kasus perkara ini lengkap dengan segala identitasnya, menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Terdakwa 1. AHMID REJA Alias AMID bin WASPI, Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA Bin EBO RUSBA dan Terdakwa 3. NURDIANA Alias NUR bin SARPIN, dan berdasarkan hasil pemeriksaan didepan persidangan ternyata identitas Para Terdakwa cocok dan sesuai dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, serta identitas diri Para Terdakwa yang cocok dan sesuai dengan surat dakwaan maka terbuktilah yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah Para Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu “Setiap Orang” telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ;
Ad. 2. Tentang Unsur “Dengan Sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah merupakan sikap bathin yang letaknya dalam hati Para Terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, sesungguhpun demikian unsur dengan sengaja ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, karena setiap orang dalam melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya ;
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberi definisi apa yang dimaksud dengan kesengajaan tetapi dalam MvT (Memorie van Toelichting) dijelaskan bahwa kesengajaan (opzet) diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willen en wettens), sedangkan dalam ilmu pengetahuan pidana “kesengajaan” dipelajari dalam beberapa teori, antara lain :
Teori Kehendak. Inti kesengajaan ini adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;
Teori Pengetahuan atau Membayangkan. Sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat melainkan hanya dapat membayangkan. Teori ini menitikberatkan pada apa diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat ;
Menimbang bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan Para Terdakwa terkualifikasi sebagai perbuatan dengan sengaja, maka terlebih dahulu harus di pertimbangkan unsur perbuatan materiil yang didakwakan kepada Para Terdakwa, sehingga dapat dilihat dengan jelas apakah rangkaian perbuatan tersebut terdapat unsur dengan sengaja, oleh karena itu Majelis Hakim akan menunda unsur dengan sengaja serta terlebih dahulu mempertimbangkan unsur pasal selanjutnya yakni unsur ke-3 Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Ad.3. Tentang Unsur “Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain”
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat rumusan tindak pidana yang dibuat secara alternatif yakni perbuatan Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa konsekwensi yuridis dari rumusan pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Persetubuhan adalah Peraduan dua anggota kelamin laki-laki dan kelamin perempuan (jalannya lahir) dimana kelamin laki-laki masuk kedalam kelamin perempuan hingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa keluar atau tidak air mani laki-laki atau apakah keluarnya air mani baik didalam maupun diluar kelamin perempuan bukan merupakan syarat imperatif , melainkan dengan masuknya kelamin laki-laki kedalam kelamin perempuan sudah terkualifisir sebagai persetubuhan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 20.00 Wib ketika sedang berada dirumah Terdakwa 3. Nurdiana bersama-sama Terdakwa 1. Ahmid Reja kemudian datang Sdr. Maman dengan Sdri. Nisa Agustin alias Ica dan selanjutnya datang Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha ;
Bahwa pada saat itu Sdr. Maman pamit dan menitipkan Sdri. Nisa Agustin alias Ica untuk menginap karena Sdri. Nisa Agustin alias Ica tidak mau pulang kerumahnya dan sebelum pulang sdr. Maman sempat bilang kepada Terdakwa “NUR CEWEKNYA BISA DIPAKE” ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa 3. Nurdiana melakukan persetubuhan dengan korban sdri. Nisa Agustin alias Ica didalam kamar Terdakwa dengan cara Terdakwa berciuman dengan korban kemudian korban membukakan celana yang Terdakwa pakai dan selanjutnya korban membuka celananya sendiri lalu Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa ke vagina korban selama 30 menit turun naik sampai klimaks dan mengeluarkan air mani diluar dan setelah itu Terdakwa keluar kamar dan menawarkan kepada Terdakwa 2. Iyan Rahmat dengan mengatakan “YAN KAMU MAU PAKE NISA GAK” kemudian Terdakwa 3. Iyan Rahmat langsung masuk ke dalam kamar dan selanjutnya Terdakwa tidak tahu apa yang diperbuat Terdakwa 2. Iyan Rahmat di dalam kamar ;
Bahwa Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha menyetubuhi korban dengan cara Terdakwa berciuman dengan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha kemudian Terdakwa memegang dan menciumi payudara sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha lalu Terdakwa membuka celana yang Terdakwa pakai dan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa menjilati kemaluan sdri. Nisa dan sdri Nisa pun menjilati kemaluan Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan kelamin Terdakwa kedalam vagina sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan air mani dilantai, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa 3. Nurdiana untuk diberikan kepada sdri. Nisa ;
Bahwa Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha Alias Asep melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 05.00 Wib Terdakwa 3. Nurdiana kembali menyetubuhi korban dengan cara Terdakwa membuka celana yang dipakai Terdakwa kemudian korban membuka celana yang dipakainya lalu dengan posisi korban dibawah Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa kedalam vagina korban selama 15 (lima belas) menit dan sampai klimaks mengeluarkan air mani diluar ;
Bahwa Terdakwa 2. Iyan Rahmat dan Terdakwa 3. Nurdiana pada saat melakukan persetubuhan terhadap korban tidak melakukan paksaan atau kekerasan, Terdakwa 3. Nurdiana hanya memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa 1. Ahmid Reja melakukan perbuatan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sebanyak 3 ( tiga ) kali yaitu :
1. Pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira jam 11.30 wib bertempat dirumah Terdakwa Nurdiana di Dusun Kidul Rt/Rw 04/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan ;
Pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira jam 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa 3. Nurdiana ;
Pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2012 sekira jam 20.00 wib yang bertempat dikamar mandi pabrik Heler ( penggilingan padi ) di Blok Kidul Rt/Rw 01/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan ;
Bahwa pada saat Terdakwa 1. Ahmid Reja melakukan perbuatan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha, Terdakwa tidak melakukan dengan paksaan atau kekerasan hanya memberikan makanan bakso dan memberikan makanan sehari – hari ;
Bahwa korban menginap dirumah Terdakwa 3. Nurdiana selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk menyetubuhi korban adalah Terdakwa 3. Nurdiana karena ia yang pertama kali melakukan perbuatan tersebut, dan ia juga yang menawarkan kepada Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha ;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi korban Nisa Agustin alias Ica binti Madha dan keterangan saksi Madha (orang tua korban) serta foto copy Kutipan Akta Kelahiran No. 7139 tahun 1997 tanggal 8 September 1997 yang dibuat oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, saksi korban Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha lahir pada tanggal 18 bulan Agustus Tahun 1997, sehingga dengan demikian usia saksi korban Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha pada saat kejadian masih berumur sekira 15 (lima belas) tahun, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan saksi korban dapat dikategorikan sebagai anak-anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta dan pertimbangan tersebut diatas telah nyata bahwa Para Terdakwa untuk dapat melampiaskan nafsu birahinya atau melakukan persetubuhan dengan saksi korban Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha, telah membujuk saksi korban dengan memberikan sesuatu yaitu Terdakwa 1. Ahmid Reja memberi makan korban, Terdakwa 2. dan Terdakwa 3. masing-masing memberi uang kepada saksi korban sebesar Rp. 30.000,00.- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan cara yang disebutkan diatas akhirnya Para Terdakwa berhasil menyetubuhi saksi korban Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha yang masih berumur 15 (lima belas) tahun yang menurut Pasal 1 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindugan anak masih dikategorikan anak-anak karena belum berumur 18 tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat rumusan tindak pidana berupa “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi, karenanya terbukti menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena unsur ke-3 dinyatakan terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka Majelis berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Unsur ke-2 ini telah pula terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 4. Tentang unsur “Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan yang sama ;
Menimbang, bahwa menurut Ruslan Saleh, SH dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan (halaman 11) menjelaskan tentang unsur “turut serta” antara lain sebagai berikut :
Janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu, hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari pada turut serta melakukan ;
Jika dari turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak kita tidak dapat melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri terlepas dari hubungannya perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Para Terdakwa mempunyai peran masing-masing sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa 3. Nurdiana menyediakan rumah / tempat bagi Para Terdakwa untuk melakukan persetubuhan dan memberikan uang kepada saksi korban Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sebesar Rp. 30.000,00.- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha memberikan uang kepada saksi korban Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sebesar Rp. 30.000,00.- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa 1. Ahmid Reja memberikan makan Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sehari-hari dan mengantarkan Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha pulang ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah nyata peranan dari masing-masing Para Terdakwa dimana ada kerjasama yang erat antara mereka dan Para Terdakwa mempunyai tujuan yang sama yaitu membujuk saksi korban Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas unsur ke-3 ini telah pula terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa ;
Ad. 5. Tentang unsur “Yang Dilakukan Secara Berlanjut”
Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting maka secara teoritis dikatakan ada perbuatan berlanjut apabila ada seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dan antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dimana menurut “Memorie van Toelichting “ ada hubungan sedemikian rupa kriterianya adalah :
1. Harus ada satu keputusan kehendak.
2. Masing-masing perbuatan harus sejenis.
3. Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau lama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa 3. Nurdiana melakukan persetubuhan dengan korban sdri. Nisa Agustin alias Ica didalam kamar Terdakwa dengan cara Terdakwa berciuman dengan korban kemudian korban membukakan celana yang Terdakwa pakai dan selanjutnya korban membuka celananya sendiri lalu Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa ke vagina korban selama 30 menit turun naik sampai klimaks dan mengeluarkan air mani diluar dan setelah itu Terdakwa keluar kamar dan menawarkan kepada Terdakwa 2. Iyan Rahmat dengan mengatakan “YAN KAMU MAU PAKE NISA GAK” kemudian Terdakwa Iyan Rahmat langsung masuk ke dalam kamar dan selanjutnya Terdakwa tidak tahu apa yang diperbuat Terdakwa Iyan Rahmat didalam kamar ;
Bahwa Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha menyetubuhi korban dengan cara Terdakwa berciuman dengan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha kemudian Terdakwa memegang dan menciumi payudara sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha lalu Terdakwa membuka celana yang Terdakwa pakai dan sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa menjilati kemaluan sdri. Nisa dan sdri. Nisa pun menjilati kemaluan Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan kelamin Terdakwa kedalam vagina sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan air mani dilantai, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupah) kepada Terdakwa 3. Nurdiana untuk diberikan kepada sdri. Nisa ;
Bahwa Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sebanyak 1 ( satu ) kali ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 05.00 WIB Terdakwa 3. Nurdiana kembali menyetubuhi korban dengan cara Terdakwa membuka celana yang dipakai Terdakwa kemudian korban membuka celana yang dipakainya lalu dengan posisi korban dibawah Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa kedalam vagina korban selama 15 (lima belas) menit dan sampai klimaks mengeluarkan air mani diluar ;
Bahwa Terdakwa 2. Iyan Rahmat dan Terdakwa 3. Nurdiana pada saat melakukan persetubuhan terhadap korban tidak melakukan paksaan atau kekerasan, Terdakwa 3. Nurdiana hanya memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa 2. Iyan Rahmat Nugraha sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa 1. Ahmid Reja melakukan perbuatan persetubuhan terhadap sdri. Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekira jam 11.30 wib bertempat di rumah Terdakwa 3. Nurdiana di Dusun Kidul Rt/Rw 04/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan ;
Pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira jam 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa 3. Nurdiana ;
Pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2012 sekira jam 20.00 wib yang bertempat di kamar mandi pabrik Heler (penggilingan padi) di Blok Kidul Rt/Rw 01/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupetan Kuningan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ini tidak terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa maka Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Yang melakukan maupun turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pasal dalam dakwaan Subsidair tersebut diatas telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagaimana dalam pertimbangan dakwaan Primair dan telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Primair tersebut diatas kedalam pertimbangan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Subsidair secara mutatis mutandis ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik yang terdapat dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum terhadap Para Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena sepanjang persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan perbuatan Para Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar, maka terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai Pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hp Warna Hitam Merk D-One.
1 (satu) buah Celana Jeans Pendek Warna Biru.
1 (satu) buah Celana Dalam Warna Jingga.
1 (satu) buah Kaos Warna Abu-Abu.
1 (satu) buah Bra / BH Warna Biru.
1 (satu) buah Baju / Kaos Warna Putih.
1 (satu) buah Baju / Kaos Warna Hitam.
1 (satu) buah Hp Nexian Warna Putih.
1 (satu) buah celana Jeans Pendek Warna Hitam.
1 (satu) buah Baju warna Biru.
1 (satu) buah Baju / kaos Lengan Panjang Warna Garis Hitam.
Oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Maman Usmana Bin Sadri ;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Para Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Para Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban Nisa Agustin Alias Ica Binti Madha ;
Perbuatan Para Terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Para Terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur ;
Pebuatan Para Terdakwa sangat bertentangan dengan Aqidah agama dan adat istiadat masyarakat setempat ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Para Terdakwa merasa bersalah, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata pembalasan terhadap perbuatannya, tetapi juga bertujuan mempertahankan ketertiban dan rasa keadilan dalam masyarakat serta mendidik agar perbuatan yang salah tersebut tidak terulang lagi baik oleh Para Terdakwa maupun orang lain, dengan demikian Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini sudah sesuai dan setimpal sehingga dipandang tepat dan adil bagi semua pihak ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal Undang-Undang dan Peraturan Hukum yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. AHMID REJA Alias AMID Bin WASPI, Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA Alias ASEP Bin EBO RUSBA dan Terdakwa 3. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas ;
Menyatakan Terdakwa1. AHMID REJA Alias AMID Bin WASPI, Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA Alias ASEP Bin EBO RUSBA dan Terdakwa 3. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa 1. AHMID REJA Alias AMID Bin WASPI, Terdakwa 2. IYAN RAHMAT NUGRAHA Alias ASEP Bin EBO RUSBA dan Terdakwa 3. NURDIANA Alias NUR Bin SARPIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan dendamasing-masing sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar kepada Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hp Merk D-One Warna Hitam.
1 (satu) buah Celana Jeans levis Pendek Warna Biru.
1 (satu) buah Celana dalam Warna Jingga.
1 (satu) buah Kaos Warna Abu-Abu.
1 (satu) buah Bra / BH Warna Biru.
1 (satu) buah Baju / Kaos Warna Hitam.
1 (satu) buah Baju / Kaos Warna Putih.
1 (satu) buah Baju / kaos Lengan Panjang Warna Garis Hitam.
1 (satu) buah celana Jeans Pendek Warna Hitam.
1 (satu) buah Baju Warna Biru.
1 (satu) buah Hp Nexian Warna Putih.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Maman Usmana Bin Sadri.
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 oleh kami ELVIYANTI PUTRI, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, ZENI ZENAL MUTAQIN, SH, dan RATNA D. WULANSARI, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MOHAMAD ADE KUSUMA, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuningan dan dengan dihadiri oleh RETNA SUSILAWATI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuningan serta Para Terdakwa.-
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA MAJELIS, |
| ttd ZENI ZENAL MUTAQIN, SH. ttd RATNA D. WULANSARI, SH, MH. | ttd ELVIYANTI PUTRI, SH, MH. |
PPANITERA PENGGANTI,
ttd
MOHAMAD ADE KUSUMA, SH.