131/Pid.Sus/2013/PN.Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 131/Pid.Sus/2013/PN.Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO
1. Menyatakan terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia Dan Orang Luka Ringan Dan Menimbulkan Kerusakan Kendaraan dan Barang” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (LIMA) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila sejumlah denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB ; b. 1 (satu) buah buku KIR Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB Nomor MTN1901. Dikembalikan kepada Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 131/Pid.Sus/2013/PN.MKD
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO
WIYETNO ;
Tempat Lahir : Magelang ;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 05 Agustus 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Saren Rt.05/Rw.02 Desa Purwosari
Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak menggunakan haknya dan menolak didampingi Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 12-11-2012 No.PoL : Sprin.han/10/XI/2012/LL, sejak tanggal 12-11-2012 s/d tanggal 01-12-2012;
Perpanjangan PU tanggal 30-11-2012 No. B-2475/0.3.44/Euh.1/11/2012 sejak tanggal 02-12-2012 s/d tanggal 10-01-2013 ;
Ditangguhkan oleh Penyidik Polres Magelang berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPPP/10.A/XI/2012/Lantas tanggal 30 November 2012 dan dikeluarkan dari tahanan tanggal 02 Desember 2012 berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : SP.han/10/XII/2012/LL tanggal 02 Desember 2012 ;
Penuntut Umum tanggal 14-06-2013 No. PRINT-704/0.3.44/Euh.2/06/2013, sejak tanggal 14-06-2013 s/d tanggal 03-07-2013;
Majelis Hakim tanggal 24-06-2013 No. 127/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Mkd sejak tanggal 24-06-2013 s/d tanggal 23-07-2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 11 Juli 2013 no. 127/Pen.Pid.Sus/2013/PN.MKD sejak tanggal 24 – 07- 2013 s/d 21-9-2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar dan membaca surat dakwaa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mememeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) jo. pasal 229 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN pasal 310 ayat (2) jo. pasal 229 ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO oleh karena itu berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pula Pidana denda terhadap Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
a. 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB.
b. 1 (satu) buah buku KIR Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB Nomor MTN1901.
Dikembalikan kepada Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan / tanggapan terdakwa atas tuntutan pidana tersebut yang disampaikan secara lisan pada pokoknya terdakwa menyatakan telah menyadari akan kesalahannya, menyampaikan penyesalan serta berjanji untuk tidak mengulangi melakukan tindak pidana lagi serta mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa menyatakan dipersidangan bahwa perbuatan yang terjadi tersebut adalah kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 07.30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit Desa Kajoran Kecamatan Kajoran Kab. Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERAT YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN ATAU KORBAN MENINGGAL DUNIA, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 07.30 Wib dengan cuaca cerah, Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa Mobil Angkutan Umum Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB mengangkut penumpang lebih dari 11 (sebelas) orang dan beberapa barang diantaranya berupa 1 (satu) sak semen kemudian mobil angkutan umum tersebut berjalan dari Pasar Kajoran menuju Salaman, sesampainya di jalan menanjak Dusun Cepit Desa Kajoran Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang telah terlibat kecelakaan lalu lintas, dimana Mobil Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang dikemudikan oleh Terdakwa telah berjalan mundur dikarenakan tidak mampu berjalan naik pada saat menaiki tanjakan, sehingga berjalan mundur dan pada saat kendaraan berjalan mundur Terdakwa telah berusaha untuk menghentikan kendaraannya dengan cara membenturkan ke sebuah bangunan yang berada ditepi jalan, namun karena bangunan tersebut tidak mampu menahan kendaraan yang dikendarai Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga terperosok ke sungai yang berada disebelah kiri pada jalur jalan Terdakwa.
Bahwa kendaraan bermotor berupa Mobil Angkutan Umum Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang dikemudikan oleh Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO terlibat kecelakaan pada saat tidak mampu berjalan menaiki tanjakan dan berjalan mundur sehingga terperosok ke sungai disebabkan oleh kelalaian Terdakwa, dimana Terdakwa telah mengangkut melebihi muatan yang dianjurkan untuk jenis kendaraan yang dikemudikannya sesuai dengan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor Uji Berkala MTN1901 untuk nomor kendaraan AA 1097 AB yang pada pokoknya menerangkan bahwa daya angkut atas kendaraan dimaksud adalah untuk orang sebanyak 11 (sebelas) penumpang, barang seberat 100 kg (seratus gram) dan atau Terdakwa tidak mengetahui keadaan bangunan ditepi jalan yang akan dibenturkan dengan kendaraannya untuk menghentikan kendaraan yang berjalan mundur sehingga Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraanya.
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas, yaitu kendaraan bermotor berupa Mobil Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang dikemudikan oleh Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO telah terperosok ke sungai, mengakibatkan 3 (tiga) orang korban meninggal dunia yaitu an:
- KAFIAH Alias TENTREM sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Kajoran I Nomor: 443/ 206/ VR/ 21.16/ 2012 tanggal 05 Desember 2012 yang ditandatangani oleh dr. LINA NOVIARINI NIP. 19801103 200903 2 007 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 10.30 WIB telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazah seorang wanita atas nama KAFIAN Alias TENTREM diperoleh hasil pemeriksaan pada kepala bagian atas kiri, 5 cm dari puncak kepala terdapat luka memar ukuran 1X2 cm dan pada kedua lubang hidung ditemukan sisa-sisa semen dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan:
Jenazah wanita PB 148 cm status gizi sedang;
Terdapat memar dikepala bagian atas kiri terdapat luka memar akibat benda tumpul;
Terdapat sisa-sisa semen dikedua lubang hidung;
Saat kematian kurang dari 6 (enam) jam dari saat pemeriksaan.
- TRIYANAH sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 28/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan meninggal dunia dan pada pemeriksaan tidak ditemukan luka dan jejas dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan keadaan diatas disebabkan oleh kekurangan oksigen;
- DARIYAH sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 32/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, seluruh tubuh tertutup semen, pada pemeriksaan korban tampak nafas satu-satu (nafas kusmaull) korban dirujuk ke rumah sakit dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan korban mengalami penurunan kesadaran dan sesak nafas dikarenakan korban mengalami kondisi kekurangan oksigen dalam waktu lama;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) jo. pasal 229 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
D A N
K E D U A
Bahwa ia terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 07.30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit Desa Kajoran Kecamatan Kajoran Kab. Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS SEDANG YANG MENGAKIBATKAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN ATAU KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN DAN/ ATAU BARANG , perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 07.30 Wib dengan cuaca cerah, Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa Mobil Angkutan Umum Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB mengangkut penumpang lebih dari 11 (sebelas) orang dan beberapa barang diantaranya berupa 1 (satu) sak semen kemudian mobil angkutan umum tersebut berjalan dari Pasar Kajoran menuju Salaman, sesampainya di jalan menanjak Dusun Cepit Desa Kajoran Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang telah terlibat kecelakaan lalu lintas, dimana Mobil Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang dikemudikan oleh Terdakwa telah berjalan mundur dikarenakan tidak mampu berjalan naik pada saat menaiki tanjakan, sehingga berjalan mundur dan pada saat kendaraan berjalan mundur Terdakwa telah berusaha untuk menghentikan kendaraannya dengan cara membenturkan ke sebuah bangunan yang berada ditepi jalan, namun karena bangunan tersebut tidak mampu menahan kendaraan yang dikendarai Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga terperosok ke sungai yang berada disebelah kiri pada jalur jalan Terdakwa.
Bahwa kendaraan bermotor berupa Mobil Angkutan Umum Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang dikemudikan oleh Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO terlibat kecelakaan pada saat tidak mampu berjalan menaiki tanjakan dan berjalan mundur sehingga terperosok ke sungai disebabkan oleh kelalaian Terdakwa, dimana Terdakwa telah mengangkut melebihi muatan yang dianjurkan untuk jenis kendaraan yang dikemudikannya sesuai dengan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor Uji Berkala MTN1901 untuk nomor kendaraan AA 1097 AB yang pada pokoknya menerangkan bahwa daya angkut atas kendaraan dimaksud adalah untuk orang sebanyak 11 (sebelas) penumpang, barang seberat 100 kg (seratus gram) dan atau Terdakwa tidak mengetahui keadaan bangunan ditepi jalan yang akan dibenturkan dengan kendaraannya untuk menghentikan kendaraan yang berjalan mundur sehingga Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraanya.
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas, yaitu kendaraan bermotor berupa Mobil Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang dikemudikan oleh Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO telah terperosok ke sungai, telah mengakibatkan:
- WALKONAH sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 31/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan, menjalani rawat inap selama 1 (satu) hari, mengalami muntah yang bercampur semen, korban dirujuk ke rumah sakit dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek dikepala sebelah kanan dan mengalami cidera kepala ringan disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul serta mengalami keracunan semen sehingga perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut;
- PAWIT sebagaimana dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 30/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan luka memar pada pipi kiri, korban menjalani rawat inap 4 (empat) hari untuk pengawasan lebih lanjut, korban dipulangkan dalam keadaan baik dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan ditemukan memar pada pipi kiri dan mengalami cidera kepala ringan disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul serta mengalami kekurangan oksigen;
- KOMSATUN sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 29/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, tidak ditemukan luka dan jejas, korban menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari untuk pengawasan lebih lanjut, Korban dipulangkan dalam keadaan baik dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan tidak ditemukan luka dan jejas keadaan diatas disebabkan oleh kondisi kekurangan oksigen;
- RUWET sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 27/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan memar pada pinggang dan punggung, korban menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari untuk pengawasan lebih lanjut, Korban dipulangkan dalam keadaan baik dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan keadaan dimaksud disebabkan oleh benturan dengan benda keras dan tumpul serta kondisi kekurangan oksigen;
- Berdasarkan Surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Nomor: 551.2/ 2520/ 22/ XII/ 2012 tanggal 27 Desember 2012 Perihal Pemeriksaan Tekhnis Kendaraan Mobil Bus Kecil didapatkan hasil pemeriksaan antara lain:
Kendaraan dalam kondisi rusak tidak dapat dihidupkan, kaca belakang hancur dan body belakang peyok, bemper belakang hancur, kaca samping kiri hancur.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) jo. pasal 229 ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan saksi–saksi, dan saksi–saksi tersebut dipersidangan telah disumpah menurut agama masing – masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi satu SARIYONO Bin BUDIHARJO ;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan pernah dilakukan pemeriksaan di Penyidikan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 07.30 wib, saat tengah diluar rumah mengetahui telah terjadi kecelakaan atas KBM angkot di Jl. Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang dan Terdakwa sebagai sopir atau Pengemudinya;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut 3 (tiga) orang penumpang Kbm. Angkot mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka serta KBM angkot mengalami kerusakan pada bemper belakang, namun yang langsung meninggal dilokasi hanya 1 (satu) orang atas nama IBU TENTREM dengan kondisi pada muka dan badannya terdapat butiran-butiran semen;
Bahwa sebelum kecelakaan Saksi mengetahui telah melintas kbm. Angkot merah nopol tidak diketahui dari arah Kajoran menuju Salaman dan pada saat melewati jalan yang menanjak mendengar bunyi krek...... krek....... krek..... dan ketika Saksi mengarahkan pandangan kearah suara telah melihat KBM angkot berjalan mundur dan langsung menabrak boh dipinggir jembatan dan masuk kedalam sungai di sebelah kanan jalan dari arah kajoran;
Bahwa setelah mendengar bunyi krek-krek Saksi tidak mendengar suara mesin mobil dimaksud;
Bahwa setelah mengetahui terjadi kecelakaan saksi mendekati pengemudi, dan selanjutnya pengemudi berkata “TELAT” kemudian dijawab oleh Saksi “ya sudah kita menolong penumpangnya”;
Bahwa saat akan melewati tanjakan Angkot berjalan pelan tidak ada persiapan, saat berjalan menaiki tanjakan berjalan pelan selanjutnya berjalan mundur dan tidak melihat kbm angkot berhenti;
Bahwa setelah terjatuh posisi mobil roda depan berada diatas dan penumpang berada didalam;
Bahwa pada saat Angkot berjalan mundur awalnya pelan ketika sampai dijalan menanjak langsung mundur dan ketika mendekati boh berjalan agak cepat sehingga akhirnya membentur boh;
Bahwa angkot tersebut mengangkut penumpang penuh, namun tidak mengetahui jumlahnya serta ada barang-barang diantaranya 1 (satu) sak semen, beberapa sayur-sayuran, dan jajanan pasar;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan penumpang yang berada dibagian belakang terkumpul didasar sungai bertumpuk-tumpukkan karena kondisi mobil setelah kecelakaan berdiri tegak dengan bagian depan mobil berada diatas dan bagian belakang mobil berada didasar sungai;
Bahwa posisi Korban TENTREM ada pada urutan 3 (tiga) dari atas setelah Trianah dan Dariyah;
Bahwa Saksi telah membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB adalah benar kendaraan yang mengalami kecelakaan dan Terdakwa adalah pengemudinya;
Bahwa benar Saksi tidak melihat adanya tanda-tanda bekas-bekas rem dijalanan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi dua SUTOPO Bin ZAENAL ;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan pernah dilakukan pemeriksaan di Penyidikan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi mengetahui pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 07.30 wib telah mengetahui terjadinya kecelakaan lalulintas, dimana pada saat Saksi berjalan mengendarai sepeda motor berada dibelakang kbm angkot membawa penumpang sehubungan saksi adalah tukang ojek di Jl. Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang telah kecelakaan tunggal KBM angkot;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 3 (tiga) orang penumpang Kbm. Angkot mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka serta KBM angkot mengalami kerusakan pada bemper belakang;
Bahwa sebelum kecelakaan Saksi membawa penumpang jalan dibelakang Angkot yang berjalan mundur karena tidak kuat, saksi mendahului angkot dan sempat mengetahui angkot jalan mundur karena tidak kuat, namun pada saat akan kembali ke pangkalan selang sekira 10 (sepuluh) menit melihat Angkot sudah jatuh disungai kecil dan selanjutnya saksi ikut membantu menolong korban;
Bahwa Saksi langsung mendahului kendaraan tersebut karena disitu sering/ biasa ada angkot mundur karena tidak kuat menaiki tanjakan, namun dapat berjalan naik kembali;
Bahwa setelah terjatuh/ terjadi kecelakaan posisi mobil roda depan angkot berada diatas dan penumpang berada didalam dan yang langsung meninggal dilokasi hanya 1 (satu) orang atas nama IBU TENTREM dengan kondisi pada muka dan badannya terdapat butiran-butiran semen namun demikian tidak ada luka ditubuhnya;
Bahwa Saksi telah membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB adalah benar kendaraan yang mengalami kecelakaan dan Terdakwa adalah pengemudinya;
Bahwa pada saat Saksi mendahului angkot tersebut tidak terdengar teriakan dari penumpang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi tiga BADRU TAMAM ;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan pernah dilakukan pemeriksaan di Penyidikan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 07.30 wib pada saat dirumah telah diberitahu seseorang bahwa KAFIAH Alias TENTREM telah mengalami kecelakaan di Jl. Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
Bahwa selanjutnya Saksi menuju ke daerah Cepit, Kajoran, Magelang dan telah mendapati istrinya meninggal dunia dan selanjutnya dibawa pulang untuk selanjutnya dimakamkan;
Bahwa keluarga Terdakwa telah meminta maaf sehubungan dengan kejadian ini dan telah memberikan santunan uang duka kepada keluarga serta sampai saat ini masih terjalin silaturahmi dengan keluarga Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah mengiklaskan atas peristiwa ini dan sudah memaafkan Terdakwa dan memohon terhadap Terdakwa untuk diperingan hukumannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi empat SAYONO Bin WONGSO ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat, dan pernah dilakukan pemeriksaan di Penyidikan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi sebagai penumpang kbm angkot yang mengalami kecelakaan pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 07.30 wib yang terjadi di Jl. Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
Bahwa Saksi telah membeli 1 (satu) sak semen seberat 50 kg selanjutnya naik angkot di Pasar Kajoran dengan + 11 penumpang dewasa dan duduk didekat pintu samping sudah penuh penumpang;
Bahwa angkot berjalan pelan dan ketika melewati jalan tanjakan Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kec. Kajoran Kab. Magelang berjalan mundur dan menabrak buh dan masuk kedalam sungai kecil;
Bahwa setelah Kbm berjalan mundur dan menabrak buh, yang Saksi ingat sudah berada diluar mobil dan setelah beberapa saat saksi mengetahui Kbm angkot dalam posisi berdiri tegak disungai dimana bagian diatas dan bagian belakang dibawah didasar sungai dan semen pecah;
Bahwa akibat kecelakaan mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia atas nama Tentrem meninggal dilokasi kejadian, sedangkan untuk Dariah dan Triyanah meninggal dunia di Rumah sakit;
Bahwa Saksi ditanjakan tersebut sudah sekira 3 (tiga) kali naik angkot tidak kuat naik dan akhirnya mundur, namun sesaat setelah mundur angkot bisa berjalan naik kembali;
Bahwa Saksi membenarkan setelah dibacakan nama-nama penumpang yang berada dialam angkot berdasarkan sket posisi penumpang didalam angkot;
Bahwa Saksi luka dan berobat di Puskesmas, biaya pengobatan dibayar oleh keluarga Terdakwa.
Bahwa Saksi telah membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB adalah benar kendaraan yang mengalami kecelakaan dan Terdakwa adalah pengemudinya;
Bahwa Saksi memaafkan Terdakwa dan memohon Terdakwa untuk diperingan hukumannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi lima TASLIMAH Binti PAWIRO;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan pernah dilakukan pmeriksaan di Penyidikan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi sebagai penumpang angkot, mengalami kecelakaan pada Minggu 11 Nopember 2012 sekitar pukul 07.30 wib di Jl. Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
Bahwa Saksi naik angkot di Pasar Kajoran, dengan + 11 penumpang dewasa dan duduk disamping kiri pengemudi;
Bahwa angkot berjalan pelan dan ketika melewati jalan tanjakan Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kec. Kajoran Kab. Magelang berjalan mundur dan menabrak buh dan masuk kedalam sungai kecil;
Bahwa setelah Kbm berjalan mundur Saksi panik karena baru sekali ini mengalaminya sehingga tidak tahu apa yang terjadi, seingat Saksi mobil sudah berada diselokan dengan posisi berdiri tegak disungai dimana bagian diatas dan bagian belakang dibawah didasar sungai dan semen pecah, namun Saksi tidak mengalami luka;
Bahwa Saksi membenarkan setelah dibacakan nama-nama penumpang yang berada dialam angkot berdasarkan sket posisi penumpang didalam angkot;
Bahwa akibat kecelakaan mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia atas nama Tentrem meninggal dilokasi kejadian, sedangkan untuk Dariah dan Triyanah meninggal dunia di Rumah sakit;
Bahwa Saksi telah membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB adalah benar kendaraan yang mengalami kecelakaan dan Terdakwa adalah pengemudinya;
Bahwa Saksi memaafkan Terdakwa dan memohon Terdakwa untuk diperingan hukumannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi enam PARSINAH ;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan pernah dilakukan pemeriksaan di Penyidikan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi penumpang angkot yang mengalami kecelakaan pada Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 07.30 wib di Jl. Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
Bahwa Saksi naik angkot di Pasar Kajoran, dengan + 11 penumpang dewasa duduk dibelakang sopir dekat Sayono;
Bahwa angkot berjalan pelan dan ketika melewati jalan tanjakan Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kec. Kajoran Kab. Magelang berjalan mundur dan menabrak buh dan masuk kedalam sungai kecil;
Bahwa setelah Kbm berjalan mundur Saksi panik karena baru sekali ini mengalaminya sehingga tidak tahu apa yang terjadi, seingat Saksi mobil sudah berada diselokan dengan posisi berdiri tegak disungai dimana bagian diatas dan bagian belakang dibawah didasar sungai dan posisi Saksi berada diatas tumpukan orang didalam mobil, semen pecah, namun Saksi tidak mengalami luka;
Bahwa Saksi membenarkan saat dibacakan penumpang dalam angkot sesuai sket posisi penumpang didalam angkot;
Bahwa akibat kecelakaan mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia atas nama Tentrem meninggal dilokasi kejadian, sedangkan untuk Dariah dan Triyanah meninggal dunia di Rumah sakit;
Bahwa Saksi telah membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB adalah benar kendaraan yang mengalami kecelakaan dan Terdakwa adalah pengemudinya;
Bahwa Saksi memaafkan Terdakwa dan memohon Terdakwa untuk diperingan hukumannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi tujuh RUWET;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan pernah dilakukan pemeriksaan di Penyidikan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi penumpang angkot yang mengalami kecelakaan pada Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 07.30 wib di Jl. Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
Bahwa benar Saksi naik angkot dari Pasar Kajoran, dengan kurang lebih 11 penumpang dewasa dan duduk belakang pengemudi berdekatan dengan Parsinah;
Bahwa angkot berjalan pelan dan ketika melewati jalan tanjakan Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kec. Kajoran Kab. Magelang berjalan mundur dan menabrak buh dan masuk kedalam sungai kecil;
Bahwa Saksi membenarkan setelah dibacakan nama-nama penumpang yang berada dialam angkot berdasarkan sket posisi penumpang didalam angkot;
Bahwa setelah Kbm berjalan mundur Saksi panik karena baru sekali mengalaminya sehingga tidak tahu yang terjadi, Saksi ingat sudah berada dirumah sakit dan menjalani perawatan 4 (empat) hari yang seluruh biaya perawatannya dilakukan pembayaran oleh pihak keluarga Terdakwa;
Bahwa Saksi telah membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB adalah benar kendaraan yang mengalami kecelakaan dan Terdakwa adalah pengemudinya;
Bahwa Saksi memaafkan Terdakwa dan memohon Terdakwa untuk diperingan hukumannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi delapan SUYATI Bin SAMSUDI ;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan pernah dilakukan pemeriksaan di Penyidikan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi penumpang angkot yang mengalami kecelakaan pada Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 07.30 wib di Jl. Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
Bahwa Saksi naik angkot dari Pasar Kajoran, dengan + 11 penumpang dewasa dan duduk depan samping kiri pengemudi berdekatan dengan TASLIMAH dengan membawa anak berusia 2 (dua) tahun;
Bahwa angkot berjalan pelan dan ketika melewati jalan tanjakan Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kec. Kajoran Kab. Magelang berjalan mundur dan menabrak buh dan masuk kedalam sungai kecil;
Bahwa Saksi membenarkan saat dibacakan penumpang dalam angkot sesuai sket posisi penumpang didalam angkot;
Bahwa setelah Kbm berjalan mundur Saksi panik karena baru sekali ini mengalaminya dan lebih memperhatikan keselamatan anak kecil yang dibawanya sehingga tidak tahu apa yang terjadi, seingat Saksi mobil sudah berada disungai;
Bahwa Saksi telah membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB adalah benar kendaraan yang mengalami kecelakaan dan Terdakwa adalah pengemudinya;
Bahwa Saksi memaafkan Terdakwa dan memohon Terdakwa untuk diperingan hukumannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi sembilan KHOMSATUN ;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan pernah dilakukan pemeriksaan di Penyidikan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi penumpang angkot yang mengalami kecelakaan pada Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 07.30 wib di Jl. Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
Bahwa Saksi naik angkot dari Pasar Kajoran, dengan kurang lebih 11 penumpang dewasa dan duduk dibelakang samping kiri berdekatan dengan Walkonah, Dariyah, Tentrem, Trianah, Parsinah, Ruwet dan Sayono;
Bahwa angkot berjalan pelan dan ketika melewati jalan tanjakan Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kec. Kajoran Kab. Magelang berjalan mundur dan menabrak buh dan masuk kedalam sungai kecil;
Bahwa setelah Kbm mundur Saksi panik karena baru sekali ini mengalaminya sehingga tidak tahu apa yang terjadi, seingat Saksi sudah berada didalam mobil yang berada disungai bertumpuk menjadi satu dengan penumpang yang lain;
Bahwa akibat kecelakaan mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia atas nama Tentrem meninggal dilokasi kejadian, sedangkan untuk Dariah dan Triyanah meninggal dunia di Rumah sakit;
Bahwa Saksi telah membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB adalah benar kendaraan yang mengalami kecelakaan dan Terdakwa adalah pengemudinya;
Bahwa Saksi memaafkan Terdakwa dan memohon Terdakwa untuk diperingan hukumannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi sepuluh NAILAH Binti ILYAS;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan pernah dilakukan pemeriksaan di Penyidikan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi penumpang angkot yang mengalami kecelakaan pada Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 07.30 wib di Jl. Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
Bahwa Saksi naik angkot dari Pasar Kajoran, dengan kurang lebih 11 penumpang dewasa dan duduk belakang pengemudi berdekatan dengan Parsinah;
Bahwa angkot berjalan pelan dan ketika melewati jalan tanjakan Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kec. Kajoran Kab. Magelang berjalan mundur dan menabrak buh dan masuk kedalam sungai kecil;
Bahwa akibat kecelakaan mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia atas nama Tentrem meninggal dilokasi kejadian, sedangkan untuk Dariah dan Triyanah meninggal dunia di Rumah sakit;
Bahwa Saksi telah membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB adalah benar kendaraan yang mengalami kecelakaan dan Terdakwa adalah pengemudinya;
Bahwa Saksi sudah memaafkan Terdakwa dan memohon Terdakwa untuk diperingan hukumannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi sebelas SRIMUNJIAH ;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat, dan pernah dilakukan pemeriksaan di Penyidikan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi penumpang angkot yang mengalami kecelakaan pada Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 07.30 wib di Jl. Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
Bahwa Saksi naik angkot dari Pasar Kajoran, dengan kurang lebih 11 penumpang dewasa dan duduk belakang pengemudi berdekatan dengan Parsinah;
Bahwa angkot berjalan pelan dan ketika melewati jalan tanjakan Dusun Cepit, Desa Kajoran, Kec. Kajoran Kab. Magelang berjalan mundur dan menabrak buh dan masuk kedalam sungai kecil;
Bahwa akibat kecelakaan mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia atas nama Tentrem meninggal dilokasi kejadian, sedangkan untuk Dariah dan Triyanah meninggal dunia di Rumah sakit;
Bahwa benar Saksi telah membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB adalah benar kendaraan yang mengalami kecelakaan dan Terdakwa adalah pengemudinya;
Bahwa benar Saksi sudah memaafkan Terdakwa dan memohon Terdakwa diperingan hukumannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan, Penuntut Umum menghadirkan dua orang Ahli yaitu ISROFIN dan KADAR SUMANTRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap Kbm angkot AA 1097 AB dalam kondisi rusak dengan cara manual menginjak rem berkali-kali memeriksa tekanan selang, menguji handrem, melihat minyak rem serta mengujinya;
- Bahwa benar dari hasil pemeriksaan disimpulkan rem utama berfungsi,namun handrem/ rem parkir tidak berfungsi;
- Bahwa benar sesuai buku KIR atas KBM tersebut maksimal penumpang adalah 11 orang termasuk pengemudi, sehingga dalam hal mengangkut 15 orang dapat mempengaruhi kondisi rem kbm dimaksud yaitu rem bisa berfungsi tetapi tidak bisa maksimal karena mempengaruhi kekuatan rem;
- Bahwa benar kedua Ahli telah membenarkan setelah ditunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB dan 1 (satu) buah buku KIR Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB Nomor MTN1901 adalah barang yang pernah dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa benar Ahli telah menandatangani hasil pemeriksaan dan saat ditunjukkan hasil tersebut Ahli telah membenarkannya.
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan ;
Visum et Repertum atas nama WALKONAH dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 31/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 ditandatangani Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 pada pokoknya menerangkan tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan, diperoleh hasil korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan luka robek pada kepala kanan, menjalani rawat inap selama 1 (satu) hari, mengalami muntah yang bercampur semen, korban dirujuk ke rumah sakit dan dari pemeriksaan diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek dikepala sebelah kanan dan alami cidera kepala ringan disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul serta mengalami keracunan semen sehingga perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut;
Visum et Repertum atas nama PAWIT dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 30/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 ditandatangani Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 pada pokoknya menerangkan tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan luka memar pada pipi kiri, korban menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari, korban dipulangkan dalam keadaan baik dan dari pemeriksaan tersebut disimpulkan ditemukan memar pada pipi kiri dan mengalami cidera kepala ringan disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul serta mengalami kekurangan oksigen;
Visum et Repertum atas nama KOMSATUN dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 29/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 ditandatangani Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, tidak ditemukan luka dan jejas, korban menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari untuk pengawasan lebih lanjut, Korban dipulangkan dalam keadaan baik dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan tidak ditemukan luka dan jejas keadaan diatas disebabkan oleh kondisi kekurangan oksigen;
Visum et Repertum atas nama RUWET yang dikeluarkan oleh Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 27/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan memar pada pinggang dan punggung, korban menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari, Korban dipulangkan dalam keadaan baik dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan keadaan dimaksud disebabkan oleh benturan dengan benda keras dan tumpul serta kondisi kekurangan oksigen;
Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Nomor: 551.2/ 2520/ 22/ XII/ 2012 tanggal 27 Desember 2012 Perihal Pemeriksaan Tekhnis Kendaraan Mobil Bus Kecil didapatkan hasil pemeriksaan antara lain, Kendaraan dalam kondisi rusak tidak dapat dihidupkan, kaca belakang hancur dan body belakang peyok, bemper belakang hancur, kaca samping kiri hancur.
Menimbang bahwa dipersidangan dihadirkan BARANG BUKTI berupa ;
- 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB
- 1 (satu) buah buku KIR Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB Nomor MTN1901
Menimbang bahwa dipersidangan, Terdakwa menerangkan tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang bahwa di persidangan, Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit Desa Kajoran Kecamatan Kajoran Kab. Magelang mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa Mobil Angkutan Umum Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB dan mengalami kecelakaan pada saat berjalan menaiki tanjakan namun tidak kuat sehingga mundur dan akhirnya masuk ke sungai;
Bahwa kendaraan bermotor dimaksud mengangkut penumpang lebih dari 11 (sebelas) orang yaitu sekira delapan belas orang berikut Terdakwa sebagai pengemudi serta beberapa barang diantaranya berupa 1 (satu) sak semen seberat 50 Kg;
Bahwa pada saat kendaraan berjalan mundur Terdakwa telah berusaha untuk menghentikan kendaraannya dengan cara membenturkan ke sebuah bangunan yang berada ditepi jalan, namun karena bangunan tersebut tidak mampu menahan kendaraan yang dikendarai Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga terperosok ke sungai yang berada disebelah kiri pada jalur jalan Terdakwa;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut 3 (tiga) orang korban meninggal dunia dan beberapa penumpang lain luka-luka sehingga dilakukan perawatan dirumah sakit atau Puskesmas serta kendaraan yang dikemudikan mengalami kerusakan;
Bahwa Terdakwa sebelum mengemudikan kendaraan tersebut tidak melakukan pengecekan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan dikemudian hari akan lebih hati-hati mengemudikan kendaraan;
Bahwa terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat-surat bukti dan barang bukti sebagaimana tersebut dan terurai di atas yang ternyata antara satu dengan yang lainnya terdapat saling bersesuaian dan berkaitan maka telah terbukti Fakta Hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 07.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Kajoran-Salaman tepatnya di Dusun Cepit Desa Kajoran Kecamatan Kajoran Kab. Magelang telah mengemudikan kendaraan Mobil Angkutan Umum Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB dengan mengangkut penumpang lebih dari 11 (sebelas) orang dan beberapa barang diantaranya berupa 1 (satu) sak semen kemudian mobil angkutan umum tersebut berjalan dari Pasar Kajoran menuju Salaman, sesampainya di jalan menanjak Dusun Cepit Desa Kajoran Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang telah terlibat kecelakaan lalu lintas, dimana Mobil Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang dikemudikan oleh Terdakwa telah berjalan mundur dikarenakan tidak mampu berjalan naik pada saat menaiki tanjakan, sehingga berjalan mundur dan pada saat kendaraan berjalan mundur Terdakwa telah berusaha untuk menghentikan kendaraannya dengan cara mengerem dan membenturkan ke sebuah bangunan (Bok) yang berada ditepi jalan, namun karena bangunan (bok) tersebut tidak mampu menahan kendaraan yang dikendarai Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga terperosok ke sungai yang berada disebelah kiri pada jalur jalan Terdakwa;
Bahwa kendaraan bermotor berupa Mobil Angkutan Umum Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang dikemudikan oleh Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO mengalami kecelakaan pada saat tidak mampu berjalan menaiki tanjakan dan berjalan mundur sehingga terperosok ke sungai disebabkan oleh kelalaian Terdakwa yang mana, Terdakwa telah mengangkut melebihi muatan yang dianjurkan untuk jenis kendaraan yang dikemudikannya sesuai dengan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor Uji Berkala MTN1901 untuk nomor kendaraan AA 1097 AB yang pada pokoknya menerangkan bahwa daya angkut atas kendaraan dimaksud adalah untuk orang sebanyak 11 (sebelas) penumpang, barang seberat 100 kg (seratus gram) dan atau Terdakwa tidak mengetahui keadaan bangunan ditepi jalan yang akan dibenturkan dengan kendaraannya untuk menghentikan kendaraan yang berjalan mundur sehingga Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraanya;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas, yaitu kendaraan bermotor berupa Mobil Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang dikemudikan oleh Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO telah terperosok ke sungai, mengakibatkan 3 (tiga) orang korban meninggal dunia yaitu an:
KAFIAH Alias TENTREM sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Kajoran I Nomor: 443/ 206/ VR/ 21.16/ 2012 tanggal 05 Desember 2012 yang ditandatangani oleh dr. LINA NOVIARINI NIP. 19801103 200903 2 007 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 10.30 WIB telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazah seorang wanita atas nama KAFIAN Alias TENTREM diperoleh hasil pemeriksaan pada kepala bagian atas kiri, 5 cm dari puncak kepala terdapat luka memar ukuran 1X2 cm dan pada kedua lubang hidung ditemukan sisa-sisa semen dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan:
Jenazah wanita PB 148 cm status gizi sedang;
Terdapat memar dikepala bagian atas kiri terdapat luka memar akibat benda tumpul;
Terdapat sisa-sisa semen dikedua lubang hidung;
Saat kematian kurang dari 6 (enam) jam dari saat pemeriksaan.
TRIYANAH sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 28/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan meninggal dunia dan pada pemeriksaan tidak ditemukan luka dan jejas dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan keadaan diatas disebabkan oleh kekurangan oksigen;
DARIYAH sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 32/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, seluruh tubuh tertutup semen, pada pemeriksaan korban tampak nafas satu-satu (nafas kusmaull) korban dirujuk ke rumah sakit dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan korban mengalami penurunan kesadaran dan sesak nafas dikarenakan korban mengalami kondisi kekurangan oksigen dalam waktu lama;
4. Bahwa akibat kecelakaan lalulintas, yaitu kendaraan bermotor berupa Mobil Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang dikemudikan oleh Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO telah terperosok ke sungai, telah mengakibatkan:
- WALKONAH sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 31/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan, menjalani rawat inap selama 1 (satu) hari, mengalami muntah yang bercampur semen, korban dirujuk ke rumah sakit dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek dikepala sebelah kanan dan mengalami cidera kepala ringan disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul serta mengalami keracunan semen sehingga perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut;
- PAWIT sebagaimana dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 30/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan luka memar pada pipi kiri, korban menjalani rawat inap 4 (empat) hari untuk pengawasan lebih lanjut, korban dipulangkan dalam keadaan baik dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan ditemukan memar pada pipi kiri dan mengalami cidera kepala ringan disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul serta mengalami kekurangan oksigen;
- KOMSATUN sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 29/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, tidak ditemukan luka dan jejas, korban menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari untuk pengawasan lebih lanjut, Korban dipulangkan dalam keadaan baik dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan tidak ditemukan luka dan jejas keadaan diatas disebabkan oleh kondisi kekurangan oksigen;
- RUWET sebagaimana telah dinyatakan dalam Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 27/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. FITRI INDRIANI NIP. 19820113 200903 2 004 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan memar pada pinggang dan punggung, korban menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari untuk pengawasan lebih lanjut, Korban dipulangkan dalam keadaan baik dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan keadaan dimaksud disebabkan oleh benturan dengan benda keras dan tumpul serta kondisi kekurangan oksigen;
5. Bahwa antara pihak Terdakwa dan pihak korban telah ada perdamaian dan telah saling memaafkan serta menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah ataukah tidak, untuk itu terlebih dulu akan dipertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan Dakwaan komulatif yaitu ;
Kesatu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) jo pasal 229 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; dan
Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang oleh karena dakwaan berbentuk komulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu pasal 310 ayat (4) jo pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur –unsurnya adalah sebagai berikut ini ;
Ad. A Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang;
Menimbang, bahwa Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 37 Tahun dipersidangan menerangkan tentang identitas dirinya seperti tersebut dan terurai diatas yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun BAP penyidik yang terlampir dalam berkas perkara, kemudian sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka tentang barangsiapa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, apabila terbukti perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka Terdakwa dinyatakan terbukti sebagai Pelaku/Subyek dari tindak pidana dimaksud, demikian pula sebaliknya;
Ad. B. Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Menimbang bahwa yang dimaksud “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa adalah orang yang telah mengendarai/ mengemudikan kendaraan bermotor yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa Mobil Angkutan Umum Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang telah terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan menanjak Dusun Cepit Desa Kajoran Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, dimana kendaraan telah berjalan mundur dikarenakan tidak mampu berjalan naik pada saat menaiki tanjakan, sehingga membentur bangunan ditepi jalan, namun karena bangunan tersebut tidak mampu menahan kendaraan tersebut sehingga terperosok ke sungai di kiri jalur jalan Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. C Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang bahwa yang dimaksud “kesalahan (kealpaan)” adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya;
Menimbang bahwa tentang kealpaan dalam berlalu lintas sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung telah disebutkan sebagaimana dalam ;
Arrest Hoge Raad tanggal 12 Maret 1923 bahwa : Dengan mempergunakan sisi jalan yang salah pada waktu menikung, menimbulkan suatu keadaan yang tidak pasti bagi setiap orang yang berada di jalan secara tidak terduga-duga, merupakan perbuatan kurang hati-hati;
Arrest Hoge Raad tanggal 30 Oktober 1933 bahwa kealpaan terjadi jika seorang pengemudi mobil yang tidak hati-hati sehingga terjadi tabrakan, dan karena tabrakan tersebut, kendaraan yang menabrak menjadi berbelok-belok dan mengenai benda lain atau mengakibatkan kendaraan yang menabrak masuk ke sebuah saluran yang mengakibatkan penumpang didalamnya mendapat musibah.
Putusan MA No.3 K/Kr/1962 bahwa : Pembayaran kepada pihak korban tidak menghapuskan kesalahan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Menimbang bahwa yang dimaksud “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Bahwa “pengguna jalan” adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas, sedangkan “lalu lintas” adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lintas jalan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa kondisi jalan pada saat terjadi kecelakaan adalah jalan menanjak cuaca cerah, lalulintas agak ramai, terdapat sebuah bangunan/ loning buk ditepi jalan yang dibawahnya terdapat sungai dan berdasarkan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor Uji Berkala MTN1901 untuk nomor kendaraan AA 1097 AB pada pokoknya menerangkan daya angkut atas kendaraan dimaksud adalah untuk orang sebanyak 11 (sebelas) penumpang, barang seberat 100 kg (seratus gram);
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengangkut melebihi muatan yang dianjurkan untuk kendaraan yang dikemudikannya sesuai dengan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor Uji Berkala MTN1901 untuk nomor kendaraan AA 1097 AB karena didalam kendaraan yang dikemudikan Terdakwa telah berisi sebanyak 18 (delapan belas) orang dengan perincian seorang pengemudi yaitu Terdakwa dan 17 (tujuh belas) penumpang;
Bahwa Terdakwa telah berusaha mengikuti alur jalan dan ketika mengetahui ada bangunan ditepi jalan Terdakwa telah bermaksud membenturkan dengan kendaraannya untuk menghentikan kendaraan yang berjalan mundur meski Terdakwa tidak mengetahui struktur bangunan tersebut atau kekuatannnya sehingga setelah kendaraan dibenturkan dengan bangunan tersebut, ternyata bangunan tidak mampu menghentikan kendaraan yang berjalan mundur selanjutnya Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraanya dan masuk ke sungai di tepi jalan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas telah terbukti bahwa Terdakwa tidak mengindahkan/ memperhatikan anjuran/ ketentuan sesuai Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor Uji Berkala MTN1901 untuk nomor kendaraan AA 1097 AB pada pokoknya menerangkan daya angkut atas kendaraan dimaksud adalah untuk orang sebanyak 11 (sebelas) penumpang, barang seberat 100 kg (seratus gram);
Menimbang dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Ad. D. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 229 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetukan bahwa Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Bahwa unsur pada Pasal 229 ayat (4) merupakan unsur alternatif yang dinyatakan dengan”ATAU” antara kata meninggal dunia dan luka berat untuk dapat dikategorikan kedalam kecelakaan lalulintas berat, karena kata sebelumnya yang menjadi salah satu unsur dalam pasal yang penuntut umum dakwakan, maka Penuntut Umum akan berusaha membuktikan unsur yang menjadi bagian dari pasal dakwaan yaitu korban meninggal dunia;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dipersidangan telah terungkap Korban meninggal dunia adalah tiga orang atas nama KAFIAH Alias TENTREM, TRIYANAH, DARIYAH, sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi yangbersesuian dengan alat bukti surat, yaitu visum atas nama KAFIAH Alias TENTREM, TRIYANAH, DARIYAH.
- KAFIAH Alias TENTREM sebagaimana Visum et Repertum dari Puskesmas Kajoran I Nomor: 443/ 206/ VR/ 21.16/ 2012 tanggal 05 Desember 2012 yang pada pokoknya menerangkan pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 10.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan luar atas jenazah seorang wanita an. KAFIAH Alias TENTREM ;
- TRIYANAH sebagaimana Visum et Repertum Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 28/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang pada pokoknya menerangkan pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah dilakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan meninggal dunia dan pada pemeriksaan tidak ditemukan luka dan jejas dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan keadaan diatas disebabkan oleh kekurangan oksigen;
- DARIYAH sebagaimana Visum et Repertum Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 32/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah melakukan pemeriksaan yang diperoleh hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, seluruh tubuh tertutup semen, pada pemeriksaan korban tampak nafas satu-satu (nafas kusmaull) korban dirujuk ke rumah sakit dan dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan korban mengalami penurunan kesadaran dan sesak nafas dikarenakan korban mengalami kondisi kekurangan oksigen dalam waktu lama;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur ”dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)“ telah terpenuhi dan terbukti pada diri dan perbuatan terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan pada Ad. A, Ad. B, Ad. C, dan Ad. D tersebut diatas ternyata semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, oleh karenanya dakwaan kesatu Penuntut Umum harus dinyatakan terbukti dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua;
Menimbang bahwa dakwaan kedua Penuntut Umum adalah pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Ad. A Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang;
Menimbang, bahwa Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 37 Tahun dipersidangan menerangkan tentang identitas dirinya seperti tersebut dan terurai diatas yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun BAP penyidik yang terlampir dalam berkas perkara, kemudian sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka tentang barangsiapa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, apabila terbukti perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka Terdakwa dinyatakan terbukti sebagai Pelaku/Subyek dari tindak pidana dimaksud, demikian pula sebaliknya;
Ad. B. Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Menimbang bahwa yang dimaksud “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa adalah orang yang telah mengendarai/ mengemudikan kendaraan bermotor yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa Mobil Angkutan Umum Jenis Daihatsu Zebra warna merah Nomor Polisi AA-1097-AB yang telah terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan menanjak Dusun Cepit Desa Kajoran Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, dimana kendaraan telah berjalan mundur dikarenakan tidak mampu berjalan naik pada saat menaiki tanjakan, sehingga membentur bangunan ditepi jalan, namun karena bangunan tersebut tidak mampu menahan kendaraan tersebut sehingga terperosok ke sungai di kiri jalur jalan Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. C Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang bahwa yang dimaksud “kesalahan (kealpaan)” adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya;
Menimbang bahwa tentang kealpaan dalam berlalu lintas sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung telah disebutkan sebagaimana dalam ;
Arrest Hoge Raad tanggal 12 Maret 1923 bahwa : Dengan mempergunakan sisi jalan yang salah pada waktu menikung, menimbulkan suatu keadaan yang tidak pasti bagi setiap orang yang berada di jalan secara tidak terduga-duga, merupakan perbuatan kurang hati-hati;
Arrest Hoge Raad tanggal 30 Oktober 1933 bahwa kealpaan terjadi jika seorang pengemudi mobil yang tidak hati-hati sehingga terjadi tabrakan, dan karena tabrakan tersebut, kendaraan yang menabrak menjadi berbelok-belok dan mengenai benda lain atau mengakibatkan kendaraan yang menabrak masuk ke sebuah saluran yang mengakibatkan penumpang didalamnya mendapat musibah.
Putusan MA No.3 K/Kr/1962 bahwa : Pembayaran kepada pihak korban tidak menghapuskan kesalahan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Menimbang bahwa yang dimaksud “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Bahwa “pengguna jalan” adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas, sedangkan “lalu lintas” adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lintas jalan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa kondisi jalan pada saat terjadi kecelakaan adalah jalan menanjak cuaca cerah, lalulintas agak ramai, terdapat sebuah bangunan/ loning buk ditepi jalan yang dibawahnya terdapat sungai dan berdasarkan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor Uji Berkala MTN1901 untuk nomor kendaraan AA 1097 AB pada pokoknya menerangkan daya angkut atas kendaraan dimaksud adalah untuk orang sebanyak 11 (sebelas) penumpang, barang seberat 100 kg (seratus gram);
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengangkut melebihi muatan yang dianjurkan untuk kendaraan yang dikemudikannya sesuai dengan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor Uji Berkala MTN1901 untuk nomor kendaraan AA 1097 AB karena didalam kendaraan yang dikemudikan Terdakwa telah berisi sebanyak 18 (delapan belas) orang dengan perincian seorang pengemudi yaitu Terdakwa dan 17 (tujuh belas) penumpang;
Bahwa Terdakwa telah berusaha mengikuti alur jalan dan ketika mengetahui ada bangunan ditepi jalan Terdakwa telah bermaksud membenturkan dengan kendaraannya untuk menghentikan kendaraan yang berjalan mundur meski Terdakwa tidak mengetahui struktur bangunan tersebut atau kekuatannnya sehingga setelah kendaraan dibenturkan dengan bangunan tersebut, ternyata bangunan tidak mampu menghentikan kendaraan yang berjalan mundur selanjutnya Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraanya dan masuk ke sungai di tepi jalan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas telah terbukti bahwa Terdakwa tidak mengindahkan/ memperhatikan anjuran/ ketentuan sesuai Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor Uji Berkala MTN1901 untuk nomor kendaraan AA 1097 AB pada pokoknya menerangkan daya angkut atas kendaraan dimaksud adalah untuk orang sebanyak 11 (sebelas) penumpang, barang seberat 100 kg (seratus gram);
Menimbang dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Ad. D Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan / atau Barang
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 229 ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetukan bahwa Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Bahwa unsur pada Pasal 229 ayat (3) merupakan unsur komulatif alternatif yang dinyatakan dengan kata ”DAN” luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dan ”ATAU” yang terdapat antara kata kerusakan Kendaraan dan/atau barang untuk dapat dikategorikan kedalam kecelakaan lalulintas sedang;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan dipersidangan telah diperoleh fakta hukum, dalam kecelakaan lalu lintas ini terdapat akibat:
1. Luka ringan, sesuai dengan visum et repertum atas nama RUWET, KHOMSATUN, PAWIT, WALKONAH, yaitu:
- WALKONAH sebagaimana Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 31/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 pada pokoknya menerangkan pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan, menjalani rawat inap 1 (satu) hari, mengalami muntah bercampur semen, dan dirujuk ke rumah sakit dan diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek dikepala sebelah kanan dan mengalami cidera kepala ringan disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul;
- PAWIT sebagaimana Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 30/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan luka memar pada pipi kiri, korban menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari, korban dipulangkan dalam keadaan baik dan diperoleh kesimpulan ditemukan memar pada pipi kiri dan mengalami cidera kepala ringan disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul serta mengalami kekurangan oksigen;
- KOMSATUN sebagaimana Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 29/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil korban datang dalam keadaan tidak sadar, tidak ditemukan luka dan jejas, korban menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari, Korban dipulangkan keadaan baik dan diperoleh kesimpulan tidak ditemukan luka dan jejas keadaan diatas disebabkan oleh kondisi kekurangan oksigen;
- RUWET sebagaimana Visum et Repertum dari Puskesmas Salaman I Nomor: 445/ 27/ 21.16/ 12/ 2012 tanggal 07 Desember 2012 pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2012 sekira pukul 08.15 WIB telah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil korban datang dalam keadaan tidak sadar, ditemukan memar pada pinggang dan punggung, korban menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari, Korban dipulangkan keadaan baik dan diperoleh kesimpulan disebabkan benturan benda keras dan tumpul serta kondisi kekurangan oksigen;
2. Kerusakan Kendaraan, yaitu:
- Berdasarkan Surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Nomor: 551.2/ 2520/ 22/ XII/ 2012 tanggal 27 Desember 2012 Perihal Pemeriksaan Tekhnis Kendaraan Mobil Bus Kecil didapatkan hasil pemeriksaan antara lain:
Kendaraan dalam kondisi rusak tidak dapat dihidupkan, kaca belakang hancur dan body belakang peyok, bemper belakang hancur, kaca samping kiri hancur.
3. Kerusakan barang, yaitu:
- Rusaknya 1 (satu) sak semen milik Saksi SAYONO yang menyebabkan sebagian penumpang terkena serbuk semen sehingga mengakibatkankeracunan;
Menimbang dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan pada Ad. A, Ad. B, Ad. C, Ad. D tersebut diatas ternyata semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, oleh karenanya dakwaan kedua Penuntut Umum harus dinyatakan terbukti dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang oleh karena dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ;
Menimbang bahwa dari pemeriksan dipersidangan tidak didapatkan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, disamping itu juga tidak terdapat adanya petunjuk kalau terdakwa sakit ingatan atau gila sehingga terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab, oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dan korban luka ringan serta menimbulkan kerusakan kendaraan dan barang” ;
Menimbang bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan pada diri terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan meninggalnya tiga orang penumpang yaitu KAFIAH alias TENTREM, TRIYANAH, DARIYAH;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi WALKONAH, RUWET, KOMSATUN, PAWIT, mengalami luka ringan ;
Hal-hal yang meringankan :
Selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui secara terus terang akan perbuatannya.
Terdakwa menyatakan telah menyadari akan kesalahannya, menunjukan penyesalan dan berjanji untuk lebih hati-hati lagi.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Antara terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian ;
Menimbang oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa dalam status penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa tentang status penahan terdakwa, Pengadilan berpendapat untuk tetap dipertahankan ;
Menimbang bahwa tentang barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB dan 1 (satu) buah buku KIR Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB Nomor MTN1901 adalah milik Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO dan merupakan sarana untuk mata pencaharian Terdakwa, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim mengembalikan barang bukti tersebut kepada Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) jo pasal 229 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KUHP, pasal-pasal dari Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal dari peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI ;
Menyatakan terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia Dan Orang Luka Ringan Dan Menimbulkan Kerusakan Kendaraan dan Barang”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (LIMA) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila sejumlah denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB ;
b. 1 (satu) buah buku KIR Kbm Daihatsu Nopol AA 1097 AB Nomor MTN1901.
Dikembalikan kepada Terdakwa HAJAR BUDIYANTO Bin DIRJO WIYETNO.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis Tanggal 01 Agustus 2013 oleh kami DELTA TAMTAMA, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, SULISTIYANTO R.B, SH, dan DIAN NUR PRATIWI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut di diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 oleh Hakim Ketua dengan di dampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu ATIEK PURWANINGTYAS, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mungkid dan dihadiri oleh ZAENAL ABIDIN, SH., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mungkid, serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
1. SULISTIYANTO RB, SH DELTA TAMTAMA, SH., MH.
2. DIAN NUR PRATIWI, SH.
Panitera Pengganti,
ATIEK PURWANINGTYAS, SH.
Dicatat disini, sesuai dengan surat keterangan tanggal 15 Agustus 2013 Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima baik putusan ini.
Panitera Pengganti,
ATIEK PURWANINGTYAS, SH.