6/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- IRPANSYAH Bin MUHAMMAD
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IRPANSYAH Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa kewenangan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 108 keping x 10 biji obat jenis tramadol atau sama dengan 1.080 butir; Dimusnahkan - Uang Rl yang sah sebesar Rp.208.000,- , yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- (1 lembar), Rp.20.000,- (1 lembar), Rp.10.000,- (6 lembar), Rp.5.000,- (4 lembar), Rp.2.000,- (25 lembar), Rp.1.000,- (8 lembar); Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 6/Pid.Sus/2015/PN.Bnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IRPANSYAH Bin MUHAMMAD
Tempat lahir : Ampah
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/10 Nopember 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Buntok- Ampah Km 07.RT.001. RW. 001, Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap tanggal 14 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SK-KAP/21/XII/2014/Polsek, sejak tanggal 14 Desember 2014 s/d 15 Desember 2014 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 15 Desember 2014 Nomor SP-HAN/17/XII/2014/Polsek, sejak tanggal 15 Desember 2014 s/d tanggal 03 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 02 Januari 2015 Nomor SPP-2060/Q.2.15/Euh.1/01/2015, sejak tanggal 04 Januari 2015 s/d tanggal 12 Februari 2015 ;
Penuntut Umum, tanggal 12 Februari 2015 Nomor Print 63/Q.2.15/.Euh.2/02/2015, sejak tanggal 12 Februari 2015 s/d 03 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 25 Februari 2015 Nomor : No.7/Pen.Pid/2015/PN.Bnt sejak tanggal 25 Februari 2015 s/d tanggal 26 Maret 2015;
Penetapan Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 17 Maret 2015 Nomor : No.7/Pen.Pid/2015/PN.Bnt sejak tanggal 27 Maret 2015 s/d 25 Mei 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SUSILAYATI, S.H. berkantor di Jl. Dr. Sutomo No. 21 RT. 23 RW 02 Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah berdasarkan Penetapan Nomor 4/Pen.Pid.PH/2015/PN.Bnt tanggal 4 Maret 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buntok Nomor 6/Pen.Pid/2015/PN.Bnt tanggal 25 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 6/Pen.Pid/2015/PN.Bnt tanggal 25 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Irpansyah Bin Muhammad, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu" sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Rl No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irpansyah Bin Muhammad selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
108 keping x 10 biji obat jenis tramadol atau sama dengan 1.080 butir;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang Rl yang sah sebesar Rp.208.000,- , yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- (1 lembar), Rp.20.000,- (1 lembar), Rp.10.000,- (6 lembar), Rp.5.000,- (4 lembar), Rp. 2.000,- (25 lembar), Rp.1.000,- (8 lembar);
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa telah menyampaikan Nota Pembelaannya ( pleidoi ) secara lisan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) secara tertulis yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015, pada pokoknya memohon agar dapat dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan alasan karena Terdakwa tidak mengetahui perbuatannya melanggar hukum, Terdakwa hanya menjual tidak memproduksi obat keras, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta menyesali perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa Irpansyah Bin Muhammad pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar jam 21.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di sebuah rumah jalan Buntok - Ampah Km. 7 Rt.001 Rw.001 Desa Pamait Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal adanya laporan dari masyarakat, maka saksi Gajali selaku anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan mendatangi tempat tinggal terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik yang berisikan 108 keping x 10 biji obat jenis tramadol atau sama dengan 1.080 butir yang disimpan diatas lemari plastik ;
Uang Rl yang sah sebesar Rp. 208.000,- tersimpan di laci lemari plastik, yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (1 lembar), Rp. 20 000,- (1 lembar), Rp. 10.000,- (6 lembar), Rp. 5.000,- (4 lembar), Rp. 2.000,- (25 lembar), Rp. 1.000,- (8 lembar)
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa semua obat-obat tersebut di atas adalah milik terdakwa yang diperolehnya dangan cara membeli dari toko obat di wilayah Amuntai Kalimantan Selatan seharga Rp. 10.000,- / keping dan dengan maksud dijual kembali di wilayah Buntok dengan harga Rp. 12.000,- / keping , dan perbuatan tersebut sudah terdakwa lakukan kurang lebih 4 (empat) bulan dan terkait barang bukti berupa uang hasil penggeledahan tersebut semuanya adalah hasil penjualan obat-obat tersebut di atas, akan tetapi dalam pemilikan, menyimpan, penguasaan dan mengedar obat-obat jenis tramadol tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, oleh karena terdakwa hanya mengenyam pendidikan terakhir yaitu SD saja.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian LHU: 89/PNBP/SIDIK/XI/2014 tangggal 22 Desember 2014 yang dibuat oleh pihak BPOM Palangka Raya dengan kesimpulan barang bukti obat yang dikuasai terdakwa tersebut di atas masuk Golongan Obat Keras Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Rl No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
AT A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Irpansyah Bin Muhammad pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di sebuah rumah jalan Buntok - Ampah Km. 7 Rt.001 Rw.001 Desa Pamait Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya "yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal adanya
laporan dari masyarakat, maka saksi Gajali selaku anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan mendatangi tempat tinggal terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik yang berisikan 108 keping x 10 biji obat jenis tramadol atau sama dengan 1.080 butir yang disimpan diatas lemari plastik;
Uang Rl yang sah sebesar Rp.208.000,- tersimpan di laci lemari plastik, yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- (1 lembar), Rp. 20.000,- (1 lembar), Rp.10.000,- (6 lembar), Rp.5.000,- (4 lembar), Rp.2.000,- (25 lembar), Rp.1.000,- (8 lembar).
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa semua obat-obat tersebut di atas adalah milik terdakwa yang diperolehnya dangan cara membeli dari toko obat di wilayah Amuntai Kalimantan Selatan seharga Rp.10.000,- / keping dan dengan maksud dijual kembali di wilayah Buntok dengan harga Rp.12.000,- / keping, dan perbuatan tersebut sudah terdakwa lakukan kurang lebih 4 (empat) bulan dan terkait barang bukti berupa uang hasil penggeledahan tersebut semuanya adalah hasil penjualan obat-obat tersebut di atas, akan tetapi dalam pemilikan, menyimpan, penguasaan dan mengedar obat-obat jenis tramadol tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, oleh karena terdakwa hanya mengenyam pendidikan terakhir yaitu SD saja.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian LHU: 89/PNBP/SIDIK/XI/2014 tangggal 22 Desember 2014 yang dibuat oleh pihak BPOM Palangka Raya dengan kesimpulan barang bukti obat yang dikuasai terdakwa tersebut di atas masuk Golongan Obat Keras Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Rl No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi di persidangan di bawah sumpah sesuai dengan agama/kepercayaannya masing-masing yang memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi GAJALI, S.E bin H.RUJANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Dusun Selatan dan keterangan tersebut sudah benar ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa ditangkap dan digeledah pihak yang berwenang, karena ia jual obat sediaan farmasi jenis Tramadol tanpa mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang dan saksi juga ikut dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
Bahwa saksi bersama rekan Anggota Polsek Dusun Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar jam 21.00 Wib di Jl.Buntok-Ampah Km 7 RT.001.RW.001, Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa saksi bersama Kapolsek Dusun Selatan IPTU SUGENG RIANTO.S..AP, KANIT Reskrim Bripka MULYANTO, Bripka Kayanto,SH dan Brigadir Jolianto ; melakukan penangkapan dan penggeledahan disertai surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/18/XII/2014/Polsek tanggal 14 Desember 2014 dan Surat Perintah Tugas Penggeledahan Rumah Nomor : SP.Dah/ 10/XII/2014/Polsek tanggal 14 Desember 2014 ;
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana tersebut dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pamait Km 7 ada transaksi obat, dan setelah di cek ternyata benar ;
Bahwa barang-barang yang berhasil ditemukan sewaktu penggeledahan diantaranya obat-obatan jenis Tramadol dan uang yang menurut Terdakwa adalah hasil penjualan obat tersebut ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan uang tersebut miliknya sendiri ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli obat sediaan farmasi jenis Tramadol untuk dijual kembali kepada masyarakat Buntok dan sekitarnya
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia memperoleh obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol, dengan membeli dari toko obat di Amuntai Kalimantan Selatan ;
Bahwa barang-barang yang ditemukan sewaktu dilakukan penggeledahan diantaranya obat-obatan sediaan Farmasi diantaranya : 1 (satu) buah plastik berisikan 108 (seratus delapan) keping x 10 (sepuluh) biji obat jenis Tramadol atau sama dengan 1.080 ( seribu delapan puluh) butir yang disimpan diatas lemari plastik dan uang RI sah sebesar Rp. 208.000,- ( dua ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) , 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) disimpan di laci lemari plastik ;
Bahwa ada orang lain yang ikut menyaksikan penggeledahan diantaranya Ketua RT setempat ;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak mempunyai keahlian ke farmasian dan pekerjaannya adalah berjualan Pentol serta pendidikannya tidak tamat SD dan dia tidak ada kewenangan menjual dan mengedarkan sediaan Farmasi kepada masyarakat ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia menjual/mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut kurang lebih 3 ( tiga) bulan ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menjual obat sediaan farmasi jenis Tramadol ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Saksi SUKARDI Bin SUAN (dibacakan) :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan hal saksi telah mengetahui penangkapan dan penggeledahan oleh pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan terhadap Sdr. IRPANSYAH bin MUHAMMAD dimana yang bersangkutan pada saat ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan;
Bahwa saksi mengetahui penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. IRPANSYAH bin MUHAMMAD setelah diberitahu oleh Pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar jam 21.00 Wib atau sekira pada malam hari itu, disebuah rumah Jalan Buntok-Ampah Km. 7 RT.001 RW.001, Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa dari Penggeledahan rumah tempat tinggal Sdr. IRPANSYAH bin MUHAMMAD yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan telah ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana Kesehatan yaitu 1 plastik berisikan 108 (seratus delapan) keping x 10 biji obat jenis Tramadol atau sama dengan 1.080 ( seribu delapan puluh) butir dan uang RI yang sah sebesar Rp.208.000,- ( dua ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian 1(satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), 6(enam) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4(empat) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp.2.000,-( dua ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) yang dikumpulkan di ruang tamu oleh pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu dimana Sdr. IRPANSYAH Bin MUHAMMAD pada waktu ditangkap, yang saksi ketahui Sdr. IRPANSYAH Bin MUHAMMAD sedang duduk di ruang tamu di sebelah rumah jalan Buntok- Ampah Km 7 RT.001.RW.001, Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi tidak tahu tujuan Sdr. IRPANSYAH bin MUHAMMAD dalam hal kepemilikan obat jenis Tramadol tersebut dijual / diedarkan kembali di wilayah Buntok;
Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian Sdr. IRPANSYAH bin MUHAMMAD tidak ada upaya melakukan perlawanan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui sdr. IRPANSYAH bin MUHAMMAD telah mengedarkan obat obatan jenis Tramadol, dan saksi baru mengetahui setelah saksi disuruh menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. IRPANSYAH bin MUHAMMAD yang telah berjualan obat-obatan tanpa ijin kepada yang berwenang;
Bahwa barang-barang yang diperlihatkan pemeriksa adalah barang- barang yang ditemukan di TKP di sebuah rumah jalan Buntok-Ampah Km 7 RT.001 RW.001, Desa Pamait, Kecamatan, Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah oleh pihak Kepolisian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Kesehatan yang disangkakan kepada Sdr. IRPANSYAH bin MUHAMMAD yang selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut;
Bahwa kondisi/keadaan saat itu saksi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa Sdr. IRPANSYAH bin MUHAMMAD di sebuah rumah jalan Buntok-Ampah Km 7 RT.001.RW.001, Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah adalah malam hari dalam keadaan sepi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan Ahli, yaitu SUGENG SUGIANTORO A.Md Farm Bin MAKINUN, yang memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah dipanggil dan dimintai keterangan di Penyidik Polres Barito Selatan dan keterangan di dalam berita acara pemeriksaan tersebut sudah benar semua ;
Bahwa pendidikan ahli terakhir D 3 lulusan tahun 1999 ;
Bahwa jabatan ahli dari tahun 2008 sampai sekarang ini adalah Tenaga Fungsi Farmasi Dinas Barito Selatan ;
Bahwa tugas ahli adalah melakukan pemeriksaan dan pengawasan produk obat-obatan, makanan, obat tradisional dan kosmetik dan sarana distribusi/pengencer dan pengawas obat keras di apotek-apotek Barito Selatan
Bahwa ahli bisa mengetahui obat jenis Tramadol termasuk keras dan bisa diketahui/dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkusan luar dan disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, untuk masing-masing golongan obat tersebut ;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No..02396/A/SK/VIII/86 tanggal 7 Agustus 1986 tentang tanda khusus obat keras daftar G pasal 2, 3 adalah lingkaran bulat bewarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf ‘K’ yang menyentuh garis tepi dan mencantumkan tulisan HARUS DENGAN RESEP DOKTER. Menurut Kepmenkes RI No : 633/Ph/62/b tanggal 25 Juni 1962 tentang daftar obat keras bahwa semua obat yang pada bungkus oleh sipembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter adalah termasuk dalam obat keras ;
Bahwa yang ahli awasi adalah obat keras, obat bebas terbatas, obat keras tanda merah, tanda hitam dan harus dengan resep dokter ;
Bahwa obat yang akan digunakan harus sesuai dengan resep dokter karena dengan resep dokter disisi atau takarannya sudah ditentukan untuk mengobati atau pengobatan seseorang, bila tidak dengan resep dokter maka dosisnya tidak teratur atau tidak dapat menyebabkan keracunan dan kalau kelebihan doses orang bisa meninggal ;
Bahwa seseorang bisa menjual obat keras atau daftar G adalah disarana yang resmi diantaranya seperti : Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas dan Balai Pengobatan yang mempunyai tanggung jawab farmasi yang memilki izin dari instansi yang berwenang dan yang boleh menjual adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan seperti Apoteker dan Asisten Apoteker ;
Bahwa toko obat atau disebut pedagang eceran obat adalah usaha perorangan atau badan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran ditempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.Menurut Kepmenkes No. 1331.MENKES /SK/X/2002, toko obat hanya berwenang untuk menyimpan dan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, sehingga dengan demikian toko obat tidak mempunyai kewenangan menyimpan dan menjual obat keras sebagaimana pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ;
Bahwa praktik kefarmasian menurut pasal 108 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan yaitu tenaga kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Kefarmasian terdiri Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, Apoteker harus memiliki STRA (Surat Tanda Regestrasi Apoteker) dan harus memiliki SIPA (Surat Ijin Apoteker) untuk biasa praktek di Apotek, kalau terdakwa yang dihadapkan dipersidangan ini bukan tenaga kefarmasian/tenaga teknis sehingga terdakwa memiliki atau menjual obat TRAMADOL kepada orang lain atau masyarakat tidak dibenarkan ;
Bahwa menurut pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Praktik Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mampunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan
Bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memilki pengetahuan keahlian ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan seperti Apoteker dan Asisten Apoteker ;
Bahwa obat jenis Tramadol termasuk obat keras dan bukan termasuk obat jenis narkoba namun dilarang dijual bebas tanpa resep dokter ;
Bahwa Konsumen atau pemakai obat keras dengan jumlah besar tanpa resep dokter sangat berbahaya, di organ-organ, dihati dan mengeluarkan racun yang sifatnya lebih berat dihati dan efeknya sakit ginjal, oleh karena itu toko obat dan menjual obat keras sangat dilarang ;
Bahwa Terdakwa menyimpan atau menjual kepada masayarakat umum, tidak dibenarkan, karena terdakwa menyimpan ataupun menjual obat tersebut harus ada ijin dagang/jual itupun harus ada didampingi petugas Apoteker, dan terdakwa tidak ada keahlian dan tidak berpendidikan kefarmasian ;
Bahwa ahli dalam 1(satu) bulan satu kali diberi wewenang mengawasi obat-obat yang ada di apotek-apotek yang ada ijin di Barito Selatan, dan saksi tidak langsung terjun kemasyarakat
Bahwa yang mengawasi produk adalah pihak Farmasi, kalau ada diwarung –warung, toko obat distributor yang nakal ;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Dusun Selatan dan keterangan yang termuat didalam Berita Acara pemeriksaan benar semua ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini karena menyimpan obat keras jenis Tramadol dan selanjutnya memperjual belikan obat jenis Tramadol kepada masyarakat umum ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual obat sediaan Farmasi jenis Tramadol pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar jam 21.00 Wib di Jalan Buntok-Ampah Desa Pamait Km 7 RT.001.RW.001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau obat jenis Tramadol yang bertanda “K “pada kemasannya tersebut tidak boleh/dilarang yang berwenang untuk dijual secara umum ;
Bahwa Terdakwa menyimpan obat sediaan farmasi jenis Tramadol di dalam rumah Terdakwa yang simpan didalam laci lemari ;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat sediaan farmasi jenis Tramadol adalah dengan membeli di toko orang Amuntai Kalimantan Selatan melalui SMS selanjutnya obat tersebut dikirimkan dengan perantaraan Taksi ke rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dalam 1(satu) keping berisi 10 biji dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menjual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah);
Bahwa modal Terdakwa membeli obat jenis Tramadol awalnya hanya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya berhutang dan jumlah keseluruhan pembelian obat jenis Tramadol sejumlah 108 (seratus delapan) keping dengan harga sebesar Rp.1.080.000,- ( satu juta delapan puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol sudah 4 bulan lamanya dan pada waktu itu Terdakwa ada menjual 2 (dua) keping dengan harga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa dalam satu hari rata-rata obat jenis Tramadol terjual sekitar 5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) tablet ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah swasta yaitu sehari-hari sebagai penjual Pentol, dan Terdakwa bukan Apoteker ;
Bahwa kalau obat sediaan farmasi jenis Tramadol di konsumsi badan sehat dan kalau secara berlebihan/over dosis maka bisa mabuk ;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Tramadol sudah 7 ( tujuh) kali dan yang ke-8 kali/terakhir Terdakwa ditangkap, Terdakwa membeli sejumlah 108 ( seratus delapan) keping ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah, karena menjual obat jenis Tramadol tanpa ijin dari yang berwenang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dengan mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil dan anak maupun isteri terdakwa tinggal bersama-sama orang tua Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut pelatihan kefarmasian ;
Bahwa sebagian uang yang berjumlah sebesar Rp.208.000,- (dua ratus delapan ribu rupiah) dari hasil penjualan obat sediaan farmasi jenis Tramadol, kecuali Rp. 22.000,- ( dua puluh dua ribu rupiah) adalah hasil jualan pentol ;
Bahwa Terdakwa pernah membeli obat jenis Tramadol di Apotek setempat dengan resep dokter namun harganya lebih mahal dari toko orang di Amuntai Kalimantan Selatan ;
Bahwa sebagian orang di Buntok sudah mengetahui bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol ;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol tersebut secara sembunyi-sembunyi dan orang yang datang sendiri kerumah terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sudah menikmati hasil penjualan obat jenis Tramadol kurang lebih Rp.80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu :
108 keping x 10 biji obat jenis tramadol atau sama dengan 1.080 butir;
Uang Rl yang sah sebesar Rp.208.000,- , yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- (1 lembar), Rp.20.000,- (1 lembar), Rp.10.000,- (6 lembar), Rp.5.000,- (4 lembar), Rp.2.000,- (25 lembar), Rp.1.000,- (8 lembar) ;
oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa, karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat, yaitu Laporan Pengujian LHU : 89/PNBP/SIDIK/XI/2014, tertanggal 22 Desember 2014 yang dibuat oleh pihak BPOM Palangka Raya dengan kesimpulan barang bukti obat yang dikuasai terdakwa tersebut adalah termasuk Golongan Obat Keras Daftar G ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar jam 21.00 Wib saksi Gajali, SE bersama Kapolsek Dusun Selatan IPTU SUGENG RIANTO.S..AP, KANIT Reskrim Bripka MULYANTO, Bripka Kayanto,SH dan Brigadir Jolianto melakukan penangkapan dan penggeledahan berdasarkan surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/18/XII/2014/Polsek tanggal 14 Desember 2014 dan Surat Perintah Tugas Penggeledahan rumah Nomor : SP.Dah/ 10/XII/2014/Polsek tanggal 14 Desember 2014 terhadap Terdakwa di Jl.Buntok-Ampah Km 7 RT.001.RW.001 Desa Pamait,Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa barang-barang yang ditemukan sewaktu dilakukan penggeledahan diantaranya obat-obatan sediaan Farmasi diantaranya : 1 (satu) buah plastik berisikan 108 (seratus delapan) keping x 10 (sepuluh) biji obat jenis Tramadol atau sama dengan 1.080 ( seribu delapan puluh) butir yang disimpan diatas lemari plastik dan uang RI sah sebesar Rp.208.000,- ( dua ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) , 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) disimpan di laci lemari plastik ;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat sediaan farmasi jenis Tramadol adalah dengan membeli di toko obat di Amuntai Kalimantan Selatan melalui SMS selanjutnya obat tersebut dikirimkan dengan perantaraan taksi ke rumah Terdakwa ;
Bahwa modal Terdakwa membeli obat jenis Tramadol awalnya hanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya berhutang dan jumlah keseluruhan pembelian obat jenis Tramadol 108 (seratus delapan) keping dengan harga sebesar Rp.1.080.000,- ( satu juta delapan puluh ribu rupiah )
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dalam 1(satu) keping berisi 10 biji dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa jual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp.12.000,-(dua belas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol sudah 4 bulan lamanya;
Bahwa dalam satu hari rata-rata obat jenis Tramadol terjual sekitar 5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) tablet ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah swasta yaitu sehari-hari menjual pentol, dan Terdakwa bukan Apoteker ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut pelatihan kefarmasian ;
Bahwa pendidikan Terdakwa adalah SD (tidak tamat) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari seluruh fakta hukum tersebut diatas yang terungkap dipersidangan, terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu :
Dakwaan Kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
Dakwaan Kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif, maka bentuk dakwaan demikian memberikan hak kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang kiranya lebih tepat dikenakan pada diri terdakwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim, terhadap terdakwa lebih tepat untuk dikenakan dakwaan kesatu yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja ;
Unsur Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 Ayat (2) Dan Ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” adalah menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain manusia pribadi (Naturlijke persoon) dan juga badan hukum ( recht persoon) ;
Menimbang, bahwa sebagai manusia pribadi ( Naturlijke Persoon), adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa disamping telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, ternyata pula menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa sehat jasmani dan rohaninya, sehingga terdakwa adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini termasuk juga terdakwa IRPANSYAH bin MUHAMMAD, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat tentang unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa menurut Memori van Toolichting (MvT), yang dimaksud dengan sengaja adalah “ menghendaki dan menginsyafi “ terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki dan menginsyafi atas tindakan tersebut dengan akibatnya ;
Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, kesengajaan terjadi dalam tiga tingkatan yaitu :
Kesengajaan sebagai tujuan, berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atas tujuan dan pengetahuan dari si pelaku/terdakwa ;
Kesengajaan dengan kesadaran atau keharusan yang menjadi sandaran terdakwa tentang tindakan dan akibat tertentu itu, dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat - akibat lainnya yang pasti terjadi ;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan yang menjadi sandaran adalah sejauh mana pengetahuan atas kesadaran terdakwa tentang tindakan atau akibat terlarang yang mungkin akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan barang bukti serta bukti surat, Terdakwa IRPANSYAH Bin MUHAMMAD mengetahui tentang perbuatannya yang telah mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan ia memang menghendakinya, karena dengan menjual sediaan farmasi tersebut Terdakwa mendapatkan sejumlah keuntungan yang dapat dinikmatinya sendiri
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 Ayat (2) Dan Ayat (3)
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari serangkaian sub unsur yang bersifat alternatif, sehinga apabila salah-satu dari sub unsur tersebut telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur ini pun telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang RI Nomor Kesehatan diketahui bahwa, “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diketahui bahwa, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”, dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga menjelaskan bahwa, “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa IRPANSYAH Bin MUHAMMAD telah mengedarkan sediaan farmasi, yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar Jam 21.00 Wib di rumahnya yang beralamat di Jl.Buntok-Ampah Km 7 RT.001.RW.001 Desa Pamait,Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut diketahui setelah saksi Gajali, SE bersama anggota kepolisian lainnya berdasarkan surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/18/XII2014/Polsek tanggal 14 Desember 2014 dan Surat Perintah Tugas Penggeledahan rumah Nomor : SP.Dah/ 10/XII/2014/Polsek tanggal 14 Desember 2014 melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan :
1 (satu) buah plastik berisikan 108 (seratus delapan) keping x 10 (sepuluh) biji obat jenis Tramadol atau sama dengan 1.080 (seribu delapan puluh) butir yang disimpan diatas almari plastik dan ;
Uang RI sah sebesar Rp.208.000,- (dua ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah) disimpan di laci almari plastik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan obat jenis Tramadol tersebut termasuk sediaan farmasi
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli obat jenis Tramadol termasuk keras dan bisa diketahui/dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkusan luar dan disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, untuk masing-masing golongan obat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli diketahui bahwa seseorang bisa menjual obat keras atau daftar G adalah disarana yang resmi diantaranya seperti : Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas dan Balai Pengobatan yang mempunyai tanggung jawab farmasi yang memilki izin dari instansi yang berwenang dan yang boleh menjual adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan seperti Apoteker dan Asisten Apoteker ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi, karena dari segi keahlian Terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan khusus dibidang kesehatan, sebab riwayat pendidikan Terdakwa adalah Sekolah Dasar (SD) namun tidak tamat dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah berjualan pentol, serta dari segi kewenangan berdasarkan riwayat keahlian Terdakwa tersebut, Terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi, sebab tenaga kesehatan yang dimaksud hanyalah apoteker atau asisten apoteker ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa kewenangan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa, tidak terdapat alasan pema’af maupun pembenar yang dapat melepaskannya dari pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, maka terhadap perbuatan Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki pengalaman, pengetahuan dan keahlian khusus mengenai kesehatan sehingga perbuatannya yang menjual obat kategori obat keras daftar G dapat membahayakan kesehatan orang lain, bahkan sampai mengakibatkan kematian, karena Terdakwa tidak mengetahui tentang dosis maupun masa kadaluwarsa obat yang dijualnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa kooperatif dipersidangan dan menyesali perbuatannya karena telah memberikan keterangan secara baik dan mengakui kesalahannya, sehingga mendukung lancarnya persidangan, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah karena ingin menafkahi dirinya sendiri dan juga keluarganya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dapat dirumuskan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang ;
PerbuatanTerdakwa membahayakan kesehatan orang lain ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam surat Tuntutannya, Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Terdakwa memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan mohon agar dapat dibebaskan dari dakwaan Kesatu oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 209 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa Mejelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana penjara yang dituntut kepada Terdakwa, mengingat pemberian sanksi pidana harus dititikberatkan pada aspek pembinaan agar Terdakwa kelak dapat menjadi orang yang berguna bagi anggota masyarakatnya dan bukan pada aspek pembalasan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan Terdakwa, mengingat Terdakwa mengakui sendiri perbuatannya, dan terhadap diri Terdakwa telah terpenuhi seluruh unsur pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang menjadi dasar Penuntutan Penuntut Umum serta tidak ada satu alasan apapun yang dapat membebaskannya dari pemidanaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang tepat bagi terdakwa adalah pidana penjara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 194 ayat (1) KUHAP maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan status barang bukti berupa berupa :
108 keping x 10 biji obat jenis tramadol atau sama dengan 1.080 butir;
oleh karena barang bukti tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan keaslian dan kualitasnya, sehingga dapat membahayakan masyarakat kalau sampai beredar, maka beralasan bagi Majelis Hakim agar menetapkan status barang bukti tersebut yang akan ditentukan dalam amar putusan
Uang Rl yang sah sebesar Rp.208.000,- , yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- (1 lembar), Rp.20.000,- (1 lembar), Rp.10.000,- (6 lembar), Rp.5.000,- (4 lembar), Rp.2.000,- (25 lembar), Rp.1.000,- (8 lembar) ;
oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana dan Terdakwa tidak dapat membuktikan kalau sebagian dari barang bukti tersebut bukan dari hasil tindak pidana, maka beralasan bagi Majelis Hakim agar menetapkan status barang bukti tersebut yang akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa IRPANSYAH Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa kewenangan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
108 keping x 10 biji obat jenis tramadol atau sama dengan 1.080 butir;
Dimusnahkan
Uang Rl yang sah sebesar Rp.208.000,- , yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- (1 lembar), Rp.20.000,- (1 lembar), Rp.10.000,- (6 lembar), Rp.5.000,- (4 lembar), Rp.2.000,- (25 lembar), Rp.1.000,- (8 lembar);
Dirampas Untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok, pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015, oleh praditia danindra, s.h.,m.h., selaku Hakim Ketua, AGUSTINUS, S.H. dan Zainul Hakim Zainuddin, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh matseman, s.h., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, serta dihadiri oleh agung cap prawarmianto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUSTINUS, S.H. praditia danindra, s.h.,m.h.
Zainul Hakim Zainuddin, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
matseman, s.h.