278/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 278/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-AKHMAD MAULANA BIN ISMAIL
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AKHMAD MAULANA BIN ISMAIL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak berwenang” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter), Dirampas oleh negara untuk dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2014 oleh MUHAMMAD ARSYAD, S.H, sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADY, S.H dan GRAITO ARAN SAPUTRO., S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PURWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh GRAHITA FIDIANTO, S.H, Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor 278/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : AKHMAD MAULANA BIN ISMAIL;
Tempat lahir : Rantau;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/29 Nopember 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Bitahan Rt.02 Rw.01Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidika : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 September 2014 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 6 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 5 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 6 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 278/Pid/2014/PN.Rta tanggal 6 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 278/Pid/2014/PN.Rta tanggal 6 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AKHMAD MAULANA Bin ISMAIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk””, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 12/DRT/Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKHMAD MAULANA Bin ISMAIL, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
sebilah senjata tajam jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman, Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa AKHMAD MAULANA Bin ISMAIL pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Pasar Kraton Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhakmemeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanyaatau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjaa tpenikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan sebagai berikut: ----------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Saksi Bella Kampai dan saksi Galih RW. Yang merupakan anggota polres Tapin beserta anggota lainnya sedang melaksanakan tugas patroli ke arah Pasar baru Kraton, sesampainya di lokasi kedua saksi melihat terdakwa yang sedang dalam kondisi mabuk mencari kendaraannya, selanjutnya kedua saksi langsung melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, dan pada saat pemeriksaan tersebut kedua saksi menemukan senjata tajam yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kanan dibalik baju yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapin Untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam membawa, menguasai dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-undang RI Nomor 12/DRT/1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Bella Kampai Bin Samsuni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Kecamatan Tapin Kabupaten Tapin atau tepatnya di Pasar Baru Kraton Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin pihak berwenang;
Bahwa kejadian tersebut berawal sewaktu Saksi yang melaksanakan penertiban operasi pekat sedang melintasi Jalan pasar baru Kraton melihat terdakwa sedang mabuk di pasar dan setelah diamankan kemudian diperiksa ditemukanlah sebilah senjata tajam jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter) yang disimpan dipinggang sebelah kanan ditutupi baju terdakwa ;
Bahwa setelah ditanya kepemilikannya diakui terdakwa adalah miliknya dan tidak ada ijinnya dan tujuan dibawa oleh terdakwa untuk jaga diri;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah wiraswasta, dan tempat saksi berada saat ditangkap adalah jalan umum yang dilintasi oleh publik
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi Galih Rizqi Winasis Bin (Alm) Toha Mansin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Kecamatan Tapin Kabupaten Tapin atau tepatnya di Pasar Baru Kraton Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin pihak berwenang;
Bahwa kejadian tersebut berawal sewaktu Saksi yang melaksanakan penertiban operasi pekat sedang melintasi Jalan pasar baru Kraton melihat terdakwa sedang mabuk di pasar dan setelah diamankan kemudian diperiksa ditemukanlah sebilah senjata tajam jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter) yang disimpan dipinggang sebelah kanan ditutupi baju terdakwa ;
Bahwa setelah ditanya kepemilikannya diakui terdakwa adalah miliknya dan tidak ada ijinnya dan tujuan dibawa oleh terdakwa untuk jaga diri;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah wiraswasta, dan tempat saksi berada saat ditangkap adalah jalan umum yang dilintasi oleh publik
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------
Terdakwa AKHMAD MAULANA Bin ISMAIL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Kecamatan Tapin Kabupaten Tapin atau tepatnya di Pasar Baru Kraton Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin pihak berwenang
Bahwa kejadian tersebut berawal sewaktu Terdakwa sedang mencari kendaran yang diparkir diparkiran pasar tiba-tiba datang petugas polisi berpakaian preman dan diperiksa ditempat ;
Bahwa dalam pemeriksaan ditemukan dipingang sebelah kanan sebilah senjata tajam jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter) yang disimpan dipinggang sebelah kanan ditutupi baju terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli di pasar dan dibawa untuk menjaga diri dan dalam memiliki tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa selaku wiraswasta;
Bahwa tempat terdakwa membawa senjata tajam adalah sebuah pasar yakni tempat yang bisa didatangi publik;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Kecamatan Tapin Kabupaten Tapin atau tepatnya di Pasar Baru Kraton Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin pihak berwenang;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut berupa sebilah senjata tajam jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter) yang disimpan dipinggang sebelah kanan ditutupi baju terdakwa;
Bahwa benar senjata tajam tersebut milik terdakwa sendiri dan niatnya dibawa untuk jaga diri dan tidak ada hubungannnya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut bukan jenis pusaka atau benda sejarah;
Bahwa tempat terdakwa ditangkap adalah sebuah pasar yang di peruntukkan untuk publik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 /DRT/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa ;
Tanpa hak ;
Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad.1 Unsur : Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah dader atau pembuat atau pelaku dari suatu tindak pidana yang telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdakwa adalah Akhmad Maulana Bin Ismail merupakan orang yang dewasa sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya dan identitas terdakwa setelah ditanyakan oleh Majelis memang identitas terdakwa sama seperti yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis berpendapat unsur pertama telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur : Tanpa hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur tanpa hak adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya tidak ada kewenangan yang diberikan kepadanya ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut keterangan saksi pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Kecamatan Tapin Kabupaten Tapin atau tepatnya di Pasar Baru Kraton saksi Bella Kampai bersama dengan saksi Galih Rizqi Winasis bersama petugas kepolisian yang lain telah menangkap terdakwa karena telah menguasai, membawa atau menyimpan, menyembunyikan senjata tajam tanpa ijin yang sah dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa dibawa anggota kepolisian ke Polres Tapin dan setelah dilakukanpemeriksaan secara intensif terhadapterdakwa petugas kepolisian menemukan kumpang senjata tajam yang disimpan dipinggang kanan dibalik baju yang dipakai terdakwa setelah ditanyakan senjata tajamnya kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menyembunyikan senjata tajam yang dibawanya tersebut, anggota kepolisian menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter) dan dibawa terdakwa untuk jaga diri apabila ada perkelahian, pada saat ditanyakan mengenai surat ijin dalam membawa, menguasai atau menyimpan senjata tajam tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur kedua telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur : Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifat alternatif artinya apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut dipenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut keterangan saksi pada hari bahwa bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut keterangan saksi pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Kecamatan Tapin Kabupaten Tapin atau tepatnya di Pasar Baru Kraton saksi Bella Kampai bersama dengan saksi Galih Rizqi Winasis bersama petugas kepolisian yang lain telah menangkap terdakwa karena telah menguasai, membawa atau menyimpan, menyembunyikan senjata tajam tanpa ijin yang sah dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa dibawa anggota kepolisian ke Polres Tapin dan setelah dilakukanpemeriksaan secara intensif terhadapterdakwa petugas kepolisian menemukan kumpang senjata tajam yang disimpan dipinggang kanan dibalik baju yang dipakai terdakwa setelah ditanyakan senjata tajamnya kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menyembunyikan senjata tajam yang dibawanya tersebut, anggota kepolisian menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter) dan dibawa terdakwa untuk jaga diri apabila ada perkelahian, pada saat ditanyakan mengenai surat ijin dalam membawa, menguasai atau menyimpan senjata tajam tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu dengan demikian unsur ke-3 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur kedua “Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter), yang telah disita dari terdakwa akan dirusak sehingga tidakdapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan dalam ketertiban dimasyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AKHMAD MAULANA BIN ISMAIL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak berwenang” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis jenis herder yang terbuat dari besi kuning berujung runcing dengan kumpang berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 21 cm (dua puluh satu centimeter),
Dirampas oleh negara untuk dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2014 oleh MUHAMMAD ARSYAD, S.H, sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADY, S.H dan GRAITO ARAN SAPUTRO., S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PURWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh GRAHITA FIDIANTO, S.H, Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EDI ROSADY, S.H MUHAMMAD ARSYAD, S.H
GRAITO ARAN SAPUTRO., S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,