Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Syamsul Badri Bin Munandar;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUL BADRI Bin MUNANDAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAMSUL BADRI Bin MUNANDAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) batang kayu jati ukuran diameter 270 Cm x 13 Cm - 1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 280 Cm x 10 Cm - 1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 260 Cm x 10 Cm Dengan kubikasi seluruhnya 0,139M3; dirampas untuk negara Cq Perhutani KPH Randublatung; - 1 (satu) buah bendo yang terbuat dari besi; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap
: Syamsul Badri Bin Munandar;
Tempat lahir
: Blora;
Umur/tanggal lahir
: 31 tahun / 02 Juni 1983; Jenis kelamin
: Laki-laki; Kewarganegaraan
: Indonesia; Tempat tinggal
: Dukuh Sonorejo RT. 07 RW. 04 Desa Tanggel Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora;
Agama
: Islam; Pekerjaan
: Buruh Pabrik;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 Agustus 2014 sampai dengan 11 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 1 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014;
Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak ingin didampingi Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN.Bla, tanggal 2 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN.Bla tanggal 2 Oktober 2014, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SYAMSUL BADRI bin MUNANDAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana MENEBANG HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI HAK ATAU IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 50 ayat (3) sub e jo pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut sebagaimana dalam surat dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUL BADRI bin MUNANDAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu jati ukuran diameter 270 Cm x 13 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 280 Cm x 10 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 260 Cm x 10 Cm
Dengan kubikasi seluruhnya 0,139M3 serta diamankan pula
Dirampas untuk negara Cq. KPH Randublatung.
1 (satu) buah bendo yang terbuat dari besi.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman seringan-ringannya, dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi serta menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
------------Bahwa ia terdakwa SYAMSUL BADRI bin MUNANDAR, pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2014, bertempat didalam Hutan Negara petak 109 E RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung turut Desa Tanggel Kecamatan Japah telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasilnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
Bahwa kejadian ini bermula pada saat terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke hutan petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung dengan tujuan untuk mengambil pucuk kayu jati yang pohonnya bekas ditebang orang.
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa sampai dihutan tersebut sekitar pukul 17.15 WIB, terdakwa menemukan pohon kayu jati bekas ditebang orang, dan kemudian ranting pohon jati tersebut tanpa ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk itu yang dalam hal ini KPH Randublatung oleh terdakwa langsung dipotongi dengan menggunakan sebuah bendo yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa, sehingga berubah bentuk menjadi kayu jati gelondongan sebanyak 1 (satu ) batang.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menebang 1 (satu) buah pohon jati yang sudah mati dengan menggunakan sebuah gergaji tangan hingga pohon jati tersebut roboh ke atas tanah dan kemudian rantingnya dipotongi dengan menggunakan sebuah bendo dan kemudian dipotong-potong menjadi kayu jati berbentuk gelondong sebanyak 3 (tiga) batang.
Bahwa selanjutnya 2 (dua) batang kayu jati gelondongan hasil tebangan terdakwa tersebut oleh terdakwa dibawa dengan cara dipikul satu persatu untuk disimpan dan disembunyikan di ladang milik orang yang tidak dikenal yang letaknya dekat dengan rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa berangkat lagi ke hutan Negara petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, tempat dimana terdapat sisa 2 (dua) batang kayu jati gelondongan yang telah ditebang sebelumnya oleh terdakwa, yang mana selanjutnya pada saat sampai dihutan tersebut pada pukul 07.00 WIB, selanjutnya terdakwa langsung menyembunyikan 1 (satu) batang kayu jati disemak-semak sedangkan 1 (satu) batang lainnya dipikul terdakwa menuju ke ladang dekat rumahnya, akan tetapi sekitar pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati untuk disembunyikan ke ladang milik orang lain yaitu tepatnya pada jarak sekitar 0,5 (setengah) kilometer dari tempat terdakwa menebang kayu jati tersebut yang masih masuk wilayah hutan Petak 109 E RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, terdakwa kecapekan sehingga kemudian beristirahat.
Bahwa pada saat yang bersamaan saksi MARSIDI bin TRIMAN dan saksi KHUSAINI bin JASRI selaku Petugas Polmob KPH Randublatung sedang melakukan patroli dikawasan tersebut, dan melihat terdakwa sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati dan kemudian beristirahat di sekitar hutan Petak 109 E RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, sehingga kemudian saksi MARSIDI bin TRIMAN dan saksi KHUSAINI bin JASRI langsung menangkap terdakwa dan kemudian menanyakan asal usul 1 (satu) batang kayu jati yang dibawa oleh terdakwa serta surat keteragan sahnya hasil hutan (SKSHH), namun ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan kepada saksi MARSIDI bin TRIMAN dan saksi KHUSAINI bin JASRI, kemudian terdakwa mengakui bahwa kayu jati tersebut telah diambilnya dari hutan negara petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, sehingga kemudian terdakwa disuruh untuk menunjukkan kayu jati yang diambilnya yang mana pada akhirnya dapat diamankan 4 (empat) batang kayu jati termasuk yang sebelumnya telah disembunyikan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
2 (dua) batang kayu jati ukuran diameter 270 Cm x 13 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 280 Cm x 10 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 260 Cm x 10 Cm
Dengan kubikasi seluruhnya 0,139M3 serta diamankan pula 1 (satu) buah bendo yang terbuat dari besi.
Bahwa atas kejadian tersebut pihak perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 154.290,- (Seratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu, berdasarkan SK Direksi Nomor : SK /664 /SKPT / Dir / 2010 tanggal 10 Desember 2010.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 (3) huruf h Jo Pasal 78 (7) UU No. 41 tahun 1999.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SYAMSUL BADRI bin MUNANDAR, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
Bahwa kejadian ini bermula pada saat terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke hutan petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung dengan tujuan untuk mengambil pucuk kayu jati yang pohonnya bekas ditebang orang.
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa sampai dihutan tersebut sekitar pukul 17.15 WIB, terdakwa menemukan pohon kayu jati bekas ditebang orang, dan kemudian ranting pohon jati tersebut tanpa ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk itu yang dalam hal ini KPH Randublatung oleh terdakwa langsung dipotongi dengan menggunakan sebuah bendo yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa, sehingga berubah bentuk menjadi kayu jati gelondongan sebanyak 1 (satu ) batang.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menebang 1 (satu) buah pohon jati yang sudah mati dengan menggunakan sebuah gergaji tangan hingga pohon jati tersebut roboh ke atas tanah dan kemudian rantingnya dipotongi dengan menggunakan sebuah bendo dan kemudian dipotong-potong menjadi kayu jati berbentuk gelondong sebanyak 3 (tiga) batang.
Bahwa selanjutnya 2 (dua) batang kayu jati gelondongan hasil tebangan terdakwa tersebut oleh terdakwa dibawa dengan cara dipikul satu persatu untuk disimpan dan disembunyikan di ladang milik orang yang tidak dikenal yang letaknya dekat dengan rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa berangkat lagi ke hutan Negara petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, tempat dimana terdapat sisa 2 (dua) batang kayu jati gelondongan yang telah ditebang sebelumnya oleh terdakwa, yang mana selanjutnya pada saat sampai dihutan tersebut pada pukul 07.00 WIB, selanjutnya terdakwa langsung menyembunyikan 1 (satu) batang kayu jati disemak-semak sedangkan 1 (satu) batang lainnya dipikul terdakwa menuju ke ladang dekat rumahnya, akan tetapi sekitar pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati untuk disembunyikan ke ladang milik orang lain yaitu tepatnya pada jarak sekitar 0,5 (setengah) kilometer dari tempat terdakwa menebang kayu jati tersebut yang masih masuk wilayah hutan Petak 109 E RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, terdakwa kecapekan sehingga kemudian beristirahat.
Bahwa pada saat yang bersamaan saksi MARSIDI bin TRIMAN dan saksi KHUSAINI bin JASRI selaku Petugas Polmob KPH Randublatung sedang melakukan patroli dikawasan tersebut, dan melihat terdakwa sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati dan kemudian beristirahat di sekitar hutan Petak 109 E RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, sehingga kemudian saksi MARSIDI bin TRIMAN dan saksi KHUSAINI bin JASRI langsung menangkap terdakwa dan kemudian menanyakan asal usul 1 (satu) batang kayu jati yang dibawa oleh terdakwa serta surat keteragan sahnya hasil hutan (SKSHH), namun ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan kepada saksi MARSIDI bin TRIMAN dan saksi KHUSAINI bin JASRI, kemudian terdakwa mengakui bahwa kayu jati tersebut telah diambilnya dari hutan negara petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, sehingga kemudian terdakwa disuruh untuk menunjukkan kayu jati yang diambilnya yang mana pada akhirnya dapat diamankan 4 (empat) batang kayu jati termasuk yang sebelumnya telah disembunyikan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
2 (dua) batang kayu jati ukuran diameter 270 Cm x 13 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 280 Cm x 10 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 260 Cm x 10 Cm
Dengan kubikasi seluruhnya 0,139M3 serta diamankan pula 1 (satu) buah bendo yang terbuat dari besi.
Bahwa atas kejadian tersebut pihak perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 154.290,- (Seratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu, berdasarkan SK Direksi Nomor : SK /664 /SKPT / Dir / 2010 tanggal 10 Desember 2010.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 (3) huruf e Jo Pasal 78 (5) UU No. 41 tahun 1999.
Menimbang bahwa, atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut :
Saksi 1. SUTRISNO bin BOGING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 09.00 WIB, di hutan Negara petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, saksi mendapatkan laporan dari saksi MARSIDI bin TRIMAN dan saksi KHUSAINI bin JASRI selaku Petugas Polmob KPH Randublatung sedang melakukan patroli dikawasan tersebut, bahwa telah menangkap terdakwa SYAMSUL BADRI bin MUNANDAR yang pada saat itu sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati;
Bahwa saksi MARSIDI bin TRIMAN dan saksi KHUSAINI bin JASRI langsung menangkap terdakwa dan kemudian menanyakan asal usul 1 (satu) batang kayu jati yang dibawa oleh terdakwa serta surat keteragan sahnya hasil hutan (SKSHH), namun ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan kepada saksi MARSIDI bin TRIMAN dan saksi KHUSAINI bin JASRI, kemudian terdakwa mengakui bahwa kayu jati tersebut telah diambilnya dari hutan negara petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, sehingga kemudian terdakwa disuruh untuk menunjukkan kayu jati yang diambilnya yang mana pada akhirnya dapat diamankan 4 (empat) batang kayu jati termasuk yang sebelumnya telah disembunyikan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
2 (dua) batang kayu jati ukuran diameter 270 Cm x 13 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 280 Cm x 10 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 260 Cm x 10 Cm
Dengan kubikasi seluruhnya 0,139M3 serta diamankan pula 1 (satu) buah bendo yang terbuat dari besi;
Bahwa saksi menerangkan atas kejadian tersebut pihak perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 154.290,- (Seratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu, berdasarkan SK Direksi Nomor : SK /664 /SKPT / Dir / 2010 tanggal 10 Desember 2010;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 2. MARSIDI bin TRIMAN , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 09.00 WIB, di hutan Negara petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, saksi bersama-sama saksi KHUSAINI bin JASRI yang sedang melakukan patroli dikawasan tersebut adalah petugas Polmob KPH Randublatung, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYAMSUL BADRI bin MUNANDAR yang saat itu sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati dan kemudian beristirahat di sekitar hutan Petak 109 E RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung;
Bahwa saksi saksi dan saksi KHUSAINI bin JASRI kemudian menanyakan asal usul 1 (satu) batang kayu jati yang dibawa oleh terdakwa serta surat keteragan sahnya hasil hutan (SKSHH), namun ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan kepada saksi dan saksi KHUSAINI bin JASRI, kemudian terdakwa mengakui bahwa kayu jati tersebut telah diambilnya dari hutan negara petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, sehingga kemudian terdakwa disuruh untuk menunjukkan kayu jati yang diambilnya yang mana pada akhirnya dapat diamankan 4 (empat) batang kayu jati termasuk yang sebelumnya telah disembunyikan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
2 (dua) batang kayu jati ukuran diameter 270 Cm x 13 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 280 Cm x 10 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 260 Cm x 10 Cm
Dengan kubikasi seluruhnya 0,139M3 serta diamankan pula 1 (satu) buah bendo yang terbuat dari besi;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 154.290,- (Seratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu, berdasarkan SK Direksi Nomor : SK /664 /SKPT / Dir / 2010 tanggal 10 Desember 2010;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 3. KHUSAINI bin JASRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 09.00 WIB, di hutan Negara petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, saksi bersama-sama saksi MARSIDI bin TRIMAN yang sedang melakukan patroli dikawasan tersebut adalah petugas Polmob KPH Randublatung, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYAMSUL BADRI bin MUNANDAR yang saat itu sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati dan kemudian beristirahat di sekitar hutan Petak 109 E RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung;
Bahwa saksi saksi dan saksi MARSIDI bin TRIMAN kemudian menanyakan asal usul 1 (satu) batang kayu jati yang dibawa oleh terdakwa serta surat keteragan sahnya hasil hutan (SKSHH), namun ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan kepada saksi dan saksi KHUSAINI bin JASRI, kemudian terdakwa mengakui bahwa kayu jati tersebut telah diambilnya dari hutan negara petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, sehingga kemudian terdakwa disuruh untuk menunjukkan kayu jati yang diambilnya yang mana pada akhirnya dapat diamankan 4 (empat) batang kayu jati termasuk yang sebelumnya telah disembunyikan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
2 (dua) batang kayu jati ukuran diameter 270 Cm x 13 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 280 Cm x 10 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 260 Cm x 10 Cm
Dengan kubikasi seluruhnya 0,139M3 serta diamankan pula 1 (satu) buah bendo yang terbuat dari besi.
Bahwa atas kejadian tersebut pihak perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 154.290,- (Seratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu, berdasarkan SK Direksi Nomor : SK /664 /SKPT / Dir / 2010 tanggal 10 Desember 2010;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ahli BAMBANG HERWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah ditugaskan untuk menilai kayu jati sebanyak diamankan 4 (empat) batang kayu jati termasuk yang sebelumnya telah disembunyikan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
2 (dua) batang kayu jati ukuran diameter 270 Cm x 13 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 280 Cm x 10 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 260 Cm x 10 Cm
Dengan kubikasi seluruhnya 0,139M3 yang disita dari terdakwa SYAMSUL BADRI bin MUNANDAR
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa kayu jati yang diangkut oleh terdakwa tersebut, adalah kayu jati yang berasal dari kawasan Hutan Negara yang memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut :
Warna teras coklat tua,
Gobal kayu yang lebih tipis
Pori-pori kayu kecil dan padat.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SYAMSUL BADRI bin MUNANDAR tersebut, negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung berdasarkan SK Direktur Perhutani Nomor : 664/KPTS/Dir/2010 tanggal 01 Oktober 2010, menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 154.290,- (Seratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa, telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke hutan petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung dengan tujuan untuk mengambil pucuk kayu jati yang pohonnya bekas ditebang orang;
Bahwa setelah terdakwa sampai dihutan tersebut sekitar pukul 17.15 WIB, terdakwa menemukan pohon kayu jati bekas ditebang orang, dan kemudian ranting pohon jati tersebut tanpa ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk itu yang dalam hal ini KPH Randublatung oleh terdakwa langsung dipotongi dengan menggunakan sebuah bendo yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa, sehingga berubah bentuk menjadi kayu jati gelondongan sebanyak 1 (satu ) batang;
Bahwa terdakwa kembali menebang 1 (satu) buah pohon jati yang sudah mati dengan menggunakan sebuah gergaji tangan hingga pohon jati tersebut roboh ke atas tanah dan kemudian rantingnya dipotongi dengan menggunakan sebuah bendo dan kemudian dipotong-potong menjadi kayu jati berbentuk gelondong sebanyak 3 (tiga) batang;
Bahwa selanjutnya 2 (dua) batang kayu jati gelondongan hasil tebangan terdakwa tersebut oleh terdakwa dibawa dengan cara dipikul satu persatu untuk disimpan dan disembunyikan di ladang milik orang yang tidak dikenal yang letaknya dekat dengan rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa berangkat lagi ke hutan Negara petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, tempat dimana terdapat sisa 2 (dua) batang kayu jati gelondongan yang telah ditebang sebelumnya oleh terdakwa, yang mana selanjutnya pada saat sampai dihutan tersebut pada pukul 07.00 WIB, selanjutnya terdakwa langsung menyembunyikan 1 (satu) batang kayu jati disemak-semak sedangkan 1 (satu) batang lainnya dipikul terdakwa menuju ke ladang dekat rumahnya, akan tetapi sekitar pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati untuk disembunyikan ke ladang milik orang lain yaitu tepatnya pada jarak sekitar 0,5 (setengah) kilometer dari tempat terdakwa menebang kayu jati tersebut yang masih masuk wilayah hutan Petak 109 E RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, terdakwa kecapekan sehingga kemudian beristirahat;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi MARSIDI bin TRIMAN dan saksi KHUSAINI bin JASRI selaku Petugas Polmob KPH Randublatung yang sedang melakukan patroli dikawasan tersebut, pada saat terdakwa sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati dan kemudian beristirahat di sekitar hutan Petak 109 E RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
2 (dua) batang kayu jati ukuran diameter 270 Cm x 13 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 280 Cm x 10 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 260 Cm x 10 Cm
Dengan kubikasi seluruhnya 0,139M3;
1 (satu) buah bendo yang terbuat dari besi.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke hutan petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung dan terdakwa menemukan pohon kayu jati bekas ditebang orang, dan kemudian ranting pohon jati tersebut tanpa ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk itu yang dalam hal ini KPH Randublatung oleh terdakwa langsung dipotongi dengan menggunakan sebuah bendo yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa, sehingga berubah bentuk menjadi kayu jati gelondongan sebanyak 1 (satu ) batang;
Bahwa terdakwa kembali menebang 1 (satu) buah pohon jati yang sudah mati dengan menggunakan sebuah gergaji tangan hingga pohon jati tersebut roboh ke atas tanah dan kemudian rantingnya dipotongi dengan menggunakan sebuah bendo dan kemudian dipotong-potong menjadi kayu jati berbentuk gelondong sebanyak 3 (tiga) batang;
Bahwa selanjutnya 2 (dua) batang kayu jati gelondongan hasil tebangan terdakwa tersebut oleh terdakwa dibawa dengan cara dipikul satu persatu untuk disimpan dan disembunyikan di ladang milik orang yang tidak dikenal yang letaknya dekat dengan rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa menyembunyikan 1 (satu) batang kayu jati disemak-semak sedangkan 1 (satu) batang lainnya dipikul terdakwa menuju ke ladang dekat rumahnya, akan tetapi sekitar pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati dan kemudian beristirahat di sekitar hutan Petak 109 E RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, terdakwa ditangkap oleh saksi MARSIDI bin TRIMAN dan saksi KHUSAINI bin JASRI selaku Petugas Polmob KPH Randublatung yang sedang melakukan patroli dikawasan tersebut;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati dan mengangkutnya tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang yakni perhutani KPH Randublatung;
Menimbang, bahwa guna menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu : Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, Atau Kedua : Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. Tentang Unsur : “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap pelaku perbuatan pidana ( dader ) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini Terdakwa Syamsul Badri Bin Munandar oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa, setelah diteliti identitasnya berdasarkan pengakuan terdakwa dan keterangan saksi-saksi ternyata benar terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan terdakwa dipandang sebagai orang yang terbukti sehat jasmani serta rohani, tidak ditemui hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara pidana, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan menjadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
ad. 2. Tentang Unsur : “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan, tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen artinya bila salah satu elemen dari unsur pasal ini telah terpenuhi maka telah terpenuhi pula tindak pidana sebagaimana yang dimasud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah sebagaimana pengertian hutan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;
Menimbang, bahwa prinsip penguasaan hutan sebagaimana Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang dalam implementasinya diserahkan kepada pemerintah;
Menimbang, bahwa Pemerintah selaku pelaksana kewenangan negara dalam penguasaan hutan, telah membentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa
pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 WIB, di hutan petak 109 RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung menemukan pohon kayu jati bekas ditebang orang lalu terdakwa langsung potongi, sehingga berubah bentuk menjadi kayu jati gelondongan sebanyak 1 (satu ) batang, lalu terdakwa kembali menebang 1 (satu) buah pohon jati yang sudah mati dengan menggunakan sebuah gergaji tangan hingga pohon jati tersebut roboh ke atas tanah dan kemudian dipotong-potong menjadi kayu jati berbentuk gelondong sebanyak 3 (tiga) batang, lalu pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar sekitar pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati dan kemudian beristirahat di sekitar hutan Petak 109 E RPH Kalipang BKPH Tanggel KPH Randublatung, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polmob KPH Randublatung yang sedang melakukan patroli dikawasan tersebut dan terdakwa menebang pohon jati tersebut tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang yakni perhutani KPH Randublatung, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani, oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum, maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil, serta dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa pada proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Blora, Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) batang kayu jati ukuran diameter 270 Cm x 13 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 280 Cm x 10 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 260 Cm x 10 Cm
Dengan kubikasi seluruhnya 0,139M3;
Adalah barang bukti yang merupakan hasil dari kejahatan, dan mempunyai nilai ekonomis serta barang bukti tersebut diambil dari Perum Perhutani, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara melalui Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) buah bendo yang terbuat dari besi;
Adalah barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan:
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas illegal logging;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada Perum Perhutani;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana dan Terdakwa tidak memohon pembebasan dari biaya perkara maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan, Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaSYAMSUL BADRI Bin MUNANDAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAMSUL BADRI Bin MUNANDAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) batang kayu jati ukuran diameter 270 Cm x 13 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 280 Cm x 10 Cm
1 (satu) batang kayu jati ukuran diameter 260 Cm x 10 Cm
Dengan kubikasi seluruhnya 0,139M3;
dirampas untuk negara Cq Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) buah bendo yang terbuat dari besi;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014, oleh kami S PUJIONO, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, AHMAD ZULPIKAR, S.H., dan YUNITA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUTARTIK, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh DOYO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
AHMAD ZULPIKAR, S.H. S PUJIONO, S.H., M.Hum.
YUNITA, S.H.
Panitera Pengganti,
SUTARTIK