14/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 14/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Terdakwa/Terbanding: JAFAR MANITU Alias JEFO Penuntut Umum: DJINO D. TALAKUA, SH
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut Umum Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 3 September 2018 Nomor 14/Pid.Sus-TPK /2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana penjara untuk subsidiair uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO dari Dakwaan Primair Menyatakan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun dan denda sebesar Rp. 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 64. 155. 000,00 (enam puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan
P U TU S A N
Nomor 14/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : JAFAR MANITU Alias JEFO
Tempat Lahir : Desa Kelang Asaude
Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 15 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Honorer SD Inpres Kelang Saude (mantan Bendahara Desa Kelang Asaude)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Barat sejak tanggal 26 Januari 2108 sampai dengan tanggal 14 Februari 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 26 Maret 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 27 Maret 2018 sampai dengan tanggal 25 April 2018 ;
Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat sejak tanggal 11 April 2018 sampai dengan tanggal 30 April 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Mei 2018 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 21 Mei 2018 sampai dengan tanggal 19 Juni 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 20 Juni 2018 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 19 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 17 September 2018 ;
Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 10 September 2018 sampai dengan 9 Oktober 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 8 Desember 2018 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Ruslan Abd Ajid Tuhulele, SH., Margareth O. Kakisina, SH., MH., Nurjia Syukur, SH., dan Sadam Biarno, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor SMR & Partners, beralamat di Jalan Jend. Sudiruman No.1 RT.01/RW.04, Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.010/SMR-SK/PID/III/2018 tanggal 26 Maret 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 4 Juni 2018 dibawah register Nomor 460/2018;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 3 September 2018 Nomor 14/Pid.Sus-TPK /2018/PN.Amb, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat tanggal 11 April 2018 Nomor Register Perkara : PDS-05/SBB/04/2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kelang Asaude Nomor 141/01 Tahun 2015 tanggal 01 Oktober 2015 diangkat sebagai Bendahara Desa Kelang Asaude, bersama-sama dengan Saksi Daud Tomagola Alias Daud (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah), pada waktu antara bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan asal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah ”secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2015, 92 (sembilan puluh dua) Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh bantuan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.26.556.640.000.00 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015, Bantuan Dana Desa diperuntukkan kepada 92 (sembilan puluh dua) Desa yaitu:
-
No. Nama Kecamatan Nama Desa Alokasi (Rp) 1. Kecamatan Amalatu Tala 277.534.117 Tihulale 287.400.076 Seriholo 280.209.923 Hualoy 295.013.645 Tomalehu 277.726.284 Latu 304.638.254 Rumahkay 298.860.368 2. Kecamatan Kairatu Waipirit 270.112.162 Kairatu 327.847.595 Kamarian 312.336.270 Waimital 303.814.337 Hatusua 278.767.118 Seruawan 273.879.546 Uraur 275.892.915 3. Kecamatan Kairatu Barat Waihatu 280.077.171 Waesamu 277.593.906 Nuruwe 279.253.391 Kamal 306.759.780 Waisarissa 272.610.806 Lohiatala 274.476.138 4. Kecamatan Elpaputih Sanahu 285.243.406 Huku Kecil 280.616.330 Watui 277.562.203 Elpaputih 296.772.965 Ahiolo Abio 284.437.683 Sumeith Pasinaro 276.995.743 Wasiya 282.367.547 5. Kecamatan Seram Barat Eti 317.075.058 Kaibobo 281.079.938 Kawa 315.604.768 Piru 344.764.454 Lumoli 272.998.533 Morekauw 269.442.073 Neniari 268.276.778 6. Kecamatan Inamosol Rumberu 291.147.687 Hunitetu 291.185.638 Huku Anakota 283.467.748 Rambatu 279.442.446 Manusa 282.281.672 7. Kecamatan P. Manipa Luhutuban 300.021.468 Tuniwara 279.374.593 Masawoi 280.035.790 Kelang Asaude 282.113.622 Tomalehu Barat 282.398.646 Tomalehu Timur 275.440.742 Buano Hatuputih 276.057.780 8. Kecamatan Waesala Buano Selatan 289.639.277 Tahalupu 330.677.584 Alang Asaude 275.006.592 Waesala 362.246.726 Tonu Jaya 284.550.551 Buano Utara 346.380.538 Sole 291.548.399 9. Kecamatan Huamual Ariate 271.850.219 Luhu 521.066.749 Iha 317.888.430 Kulur 270.878.797 Lokki 358.512.269 10. Kecamatan Taniwel Timur Sohuwe 277.453.645 Maloang 273.966.475 Lumalatal 274.737.692 Matapa 276.361.969 Seakasale 275.495.572 Makububul 278.196.732 Sukaraja 278.124.069 Uwen Pantai 275.041.248 Tounusa 277.166.851 Musihuwey 277.435.943 Solea 277.150.900 Waraloin 277.467.345 Walakone 277.818.700 Hatunuru 277.174.123 Lumapelu 280.191.438 11. Kecamatan Taniwel Rumahsoal 278.240.415 Lohia Sapalewa 276.101.258 Buria 288.433.529 Riring 283.249.571 Neniari 274.344.517 Mornaten 284.839.424 Nikulukan 274.209.535 Nuniali 273.628.243 Lisabata 277.158.841 Taniwel 285.982.040 Uweth 274.386.639 Hulung 278.936.200 Kasieh 280.194.546 Nukuhay 274.414.492 Pasinalo 273.320.389 Niwelehu 277.975.451 Laturake 274.847.143 Wakolo 270.737.787 Patahuwe 270.602.001 Jumlah 26.556.640.000
Bahwa Bantuan Dana Desa kepada 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat diperuntukkan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat ;
Bahwa pada Tahun 2015, 92 (sembilan puluh dua) Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh bantuan Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp.52.177.941.900,00 (lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 412.2-311 Tahun 2015 tanggal 02 September 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015, Bantuan Alokasi Dana Desa diperuntukkan kepada 92 (sembilan puluh dua) Desa, yaitu :
-
No. Nama Kecamatan Nama Desa Alokasi (Rp) 1. Kecamatan Amalatu Tala 493.835.577 Tihulale 560.499.732 Seriholo 508.052.545 Hualoy 601.285.980 Tomalehu 494.329.985 Latu 653.514.623 Rumahkay 631.387.533 2. Kecamatan Kairatu Waipirit 451.682.313 Kairatu 805.837.270 Kamarian 698.799.852 Waimital 622.828.974 Hatusua 500.859.453 Seruawan 476.423.098 Uraur 484.605.781 3. Kecamatan Kairatu Barat Waihatu 502.898.232 Waesamu 492.189.989 Nuruwe 502.462.290 Kamal 642.645.905 Waisarissa 466.992.687 Lohiatala 475.277.514 4. Kecamatan Elpaputih Sanahu 542.114.564 Huku Kecil 510.184.039 Watui 495.436.672 Elpaputih 616.993.055 Ahiolo Abio 543.648.308 Sumeith Pasinaro 491.978.760 Wasiya 526.727.672 5. Kecamatan Seram Barat Eti 806.692.104 Kaibobo 515.510.018 Kawa 737.795.948 Piru 904.178.689 Lumoli 481.214.848 Morekauw 456.427.398 Neniari 442.227.196 6. Kecamatan Inamosol Rumberu 584.667.792 Hunitetu 630.209.754 Huku Anakota 536.706.720 Rambatu 504.517.737 Manusa 523.094.945 7. Kecamatan P. Manipa Luhutuban 668.501.371 Tuniwara 519.988.594 Masawoi 517.004.556 Kelang Asaude 526.543.902 Tomalehu Barat 526.507.067 Tomalehu Timur 489.959.251 Buano Hatuputih 493.604.926 8. Kecamatan Waesala Buano Selatan 584.959.408 Tahalupu 804.886.667 Alang Asaude 479.390.742 Waesala 1.065.522.692 Tonu Jaya 538.493.578 Buano Utara 897.378.300 Sole 603.612.178 9. Kecamatan Huamual Ariate 461.770.274 Luhu 2.016.483.536 Iha 756.723.559 Kulur 455.421.865 Lokki 976.699.933 10. Kecamatan Taniwel Timur Sohuwe 496.457.039 Maloang 478.806.981 Lumalatal 478.555.906 Matapa 489.234.055 Seakasale 483.133.162 Makububul 503.080.866 Sukaraja 499.983.381 Uwen Pantai 482.917.030 Tounusa 494.797.558 Musihuwey 494.158.402 Solea 491.566.842 Waraloin 497.138.889 Walakone 496.691.818 Hatunuru 494.645.680 Lumapelu 516.856.976 11. Kecamatan Taniwel Rumahsoal 502.829.804 Lohia Sapalewa 484.894.815 Buria 562.175.866 Riring 531.361.987 Neniari 476.563.783 Mornaten 549.469.989 Nikulukan 480.282.698 Nuniali 476.077.424 Lisabata 499.103.536 Taniwel 560.626.369 Uweth 476.404.238 Hulung 516.233.062 Kasieh 512.264.699 Nukuhay 480.599.733 Pasinalo 470.894.095 Niwelehu 505.622.179 Laturake 480.071.877 Wakolo 457.873.226 Patahuwe 456.380.025 Jumlah 52.177.941.900
Bahwa Bantuan Alokasi Dana Desa kepada 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
Bahwa mekanisme proses permintaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa dilakukan sebagai berikut :
Untuk pengajuan permintaan Tahap I Desa mengajukan permohonan pencairan dengan dilampiri APBDes, Berita Acara Kesepakatan antara Kepala Desa dan BPD, Rincian permintaan, Pakta Integritas, Buku rekening Desa yang diajukan kepada Bupati melalui BPMPD, selajutnya BPMPD memverikasi kelengkapan dan bila dianggap lengkap dikeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala BPMPD selanjutnya diusulkan permintaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya didisposisi ke Bendahara bantuan untuk diverikasi setelah dianggap lengkap baru diproses SPP, SPM dan SP2D ;
Untuk pengajuan permintaan Tahap II Desa mengajukan Laporan Realisasi Penggunaan Dana tahap I, Pakta Integritas, Buku Rekening Desa, Rincian permintaan yang diajukan kepada Bupati melalui BPMPD, selajutnya BPMPD memverikasi kelengkapan dan bila dianggap lengkap dikeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala BPMPD selanjutnya diusulkan permintaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya didisposisi ke Bendahara bantuan untuk diverikasi setelah dianggap lengkap baru diproses SPP, SPM dan SP2D ;
Bahwa Desa Kelang Asaude yang merupakah salah satu Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat menerima bantuan Dana Desa sebesar Rp.282.113.622,00 (dua ratus delapan puluh dua juta seratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dan bantuan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.526.543.902,00 (lima ratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus dua ribu rupiah), sehingga total penerimaan DD/ADD Desa Kelang Asaude tahun 2015 sebesar Rp.808.657.524,00 (delapan ratus delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) ;
Bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude Tahun 2015, dicairkan dengan menggunakan mekanisme pencairan yang diajukan oleh Desa Kelang Asaude secara bertahap sesuai dengan besaran dana yaitu :
Tahap I pada bulan Nopember 2015 sebesar 40% ;
Tahap II pada bulan Desember 2015 sebesar 40% ;
Sisa dana sebesar 20%, tidak dapat dicairkan ;
Bahwa masing-masing Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude tahun 2015 yang dicairkan yaitu :
Tahap I adalah 40% sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah) ;
Tahap II adalah 40% sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah) ;
Bahwa total pencairan Tahap I dan Tahap II adalah 80% sebesar Rp.646.926.020,00 (enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua puluh rupiah) ;
Bahwa sisa ADD/DD yang tidak dicairkan adalah 20% sebesar Rp.161.731.504,00 (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus empat rupiah) ;
Bahwa Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester I Tahap I Desa Kelang Asaude Tahun Anggaran 2015 yang dipertanggungjawabkan oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud dan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo adalah sebagai berikut:
| Kode Rekening | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Realisasi Tahap I (Rp) | Lebih/Kurang (Rp) | Ket. | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| 1 | Pendapatan | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | ||||
| 1 | 1 | Pendapatan Asli Desa | - | |||||
| 1 | 1 | 1 | Hasil Usaha | - | ||||
| 1 | 1 | 2 | Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong | - | ||||
| 1 | 1 | 3 | Lain-lain Pendapatan Asli Desa | - | ||||
| 1 | 2 | Pendapatan Transfer | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||
| 1 | 2 | 1 | Dana Desa | 225.690.898,00 | 222.728.000,00 | 2.962.898,00 | ||
| 1 | 2 | 2 | Bagi dari hasil pajak & Retribusi Daerah Kabupaten / Kota | - | ||||
| 1 | 2 | 3 | Alokasi Dana Desa | 97.772.112,00 | 76.771.000,00 | 21.001.112,00 | ||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Keuangan | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Provinsi | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Kabupaten / Kota | - | ||||
| 1 | 3 | Pendapatan Lain-lain | - | |||||
| 1 | 3 | 1 | Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat | - | ||||
| 1 | 3 | 2 | Lain-lain pendapatan Desa yang sah | - | ||||
| Jumlah Penadapatan | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||||
| 2 | Belanja | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | ||||
| 2 | 1 | Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa | 97.772.112,00 | 76.771.000,00 | 21.001.112,00 | ADD | ||
| 2 | 1 | 1 | Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 38.500.000,00 | 21.500.000,00 | 17.000.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 1 | 1 | Belanja Pegawai | 13.000.000,00 | 9.750.000,00 | 3.250.000,00 | |
| - | |||||||
| - | |||||||
| 5.000.000,00 | 1.950.000,00 | 3.050.000,00 | |||||
| 8.000.000,00 | 7.800.000,00 | 200.000,00 | |||||
| - | |||||||
| Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat | 6.000.000,00 | 5.300.000,00 | 700.000,00 | |||||
| 3.000.000,00 | 2.600.000,00 | 400.000,00 | |||||
| 3.000.000,00 | 2.700.000,00 | 300.000,00 | |||||
| Tunjangan BPD | 19.500.000,00 | 6.450.000,00 | 13.050.000,00 | |||||
| 4.500.000,00 | 1.350.000,00 | 3.150.000,00 | |||||
| 3.500.000,00 | 1.050.000,00 | 2.450.000,00 | |||||
| 3.500.000,00 | 1.050.000,00 | 2.450.000,00 | |||||
| 8.000.000,00 | 3.000.000,00 | 5.000.000,00 | |||||
| 2 | 1 | 2 | Operasional Perkantoran | 59.272.112,00 | 55.271.000,00 | 4.001.112,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 2 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 25.252.510,00 | 21.252.000,00 | 4.000.510,00 | |
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| 400.000,00 | 400.000,00 | - | |||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 10.173.000,00 | 10.173.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 8.000.000,00 | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | |||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 1.679.510,00 | 1.679.000,00 | 510,00 | |||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 2 | 3 | Belanja Modal | 34.019.602,00 | 34.019.000,00 | 602,00 | |
| 7.000.000,00 | 7.000.000,00 | - | |||||
| 5.019.602,00 | 5.019.000,00 | 602,00 | |||||
| ||||||||
| 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| ||||||||
| - | |||||||
| 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 3 | Operasional BPD | |||||
| 2 | 1 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 1 | 4 | Operasional Dusun | |||||
| 2 | 1 | 4 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 128.820.490,00 | 128.820.000,00 | 490,00 | DD | ||
| 2 | 2 | 1 | Pembangunan Jalan Tani | 128.820.490,00 | 128.820.000,00 | 490,00 | ||
| 2 | 2 | 1 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 17.420.490,00 | 17.420.000,00 | 490,00 | |
| 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | - | |||||
| 2.420.490,00 | 2.420.000,00 | 490,00 | |||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Belanja Modal | 111.400.000,00 | 111.400.000,00 | - | |
| 59.000.000,00 | 59.000.000,00 | - | |||||
| 52.400.000,00 | 52.400.000,00 | - | |||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 2 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 6.500.000,00 | 6.500.000,00 | - | DD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | 6.500.000,00 | 6.500.000,00 | - | |
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| 2 | 2 | 3 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 90.370.408,00 | 87.408.000,00 | 2.962.408,00 | DD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | ||||
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 3 | Pemberdayaan Kelompok Kerja Masyarakat | 90.370.408,00 | 87.408.000,00 | 2.962.408,00 | |||
| 2 | 3 | 1 | Belanja Modal | |||||
| 2 | 3 | 1 | 2 | Belanja Kelompok Pemberdayaan Perikanan (4 Kelompok) | 75.370.408,00 | 72.408.000,00 | 2.962.408,00 | |
| Bantuan Bagi Kelompok PKK | ||||||||
| Bantuan Bagi Kelompok Pertanian (2 Kelompok) | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 4 | Kegiatan Kerja Bakti Desa | ||||||
| 2 | 4 | 1 | Belanja Barang dan Jasa | |||||
| 2 | 4 | 1 | 2 |
| ||||
| ||||||||
| 2 | 4 | 3 | Kegiatan Partisipasi Keagamaan | |||||
| 2 | 4 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 4 | 4 | Bidang Tak Terduga | |||||
| 2 | 4 | 4 | 2 | Kegiatan Kejadian Luar Biasa | ||||
| Belanja Barang Jasa | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| Jumlah Belanja | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||||
| Surplus/Defisit | 23.964.010,00 | |||||||
| 3 | Pembiayaan | |||||||
| 3 | 1 | Penerimaan Pembiayaan | ||||||
| 3 | 1 | 1 | Silpa | |||||
| 3 | 1 | 2 | Pencairan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 1 | 3 | Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan | |||||
| 3 | 2 | Pengeluaran Pembiayaan | ||||||
| 3 | 2 | 1 | Pembentukan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 2 | 2 | Penyertaan Modal Desa | |||||
| Jumlah Pembiayaan | ||||||||
Bahwa Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester II Tahap II Desa Kelang Asaude Tahun Anggaran 2015 yang dipertanggungjawabkan oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud dan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo adalah sebagai berikut :
| Kode Rekening | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Realiasasi Tahap II (Rp) | Lebih/ Kurang (Rp) | Ket. | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| 1 | Pendapatan | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | ||||
| 1 | 1 | Pendapatan Asli Desa | - | |||||
| 1 | 1 | 1 | Hasil Usaha | - | ||||
| 1 | 1 | 2 | Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong | - | ||||
| 1 | 1 | 3 | Lain-lain Pendapatan Asli Desa | - | ||||
| 1 | 2 | Pendapatan Transfer | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||
| 1 | 2 | 1 | Dana Desa | 56.422.724,00 | 47.738.000,00 | 8.684.724,00 | ||
| 1 | 2 | 2 | Bagi dari hasil pajak& Retribusi Daerah Kabupaten/ Kota | - | ||||
| 1 | 2 | 3 | Alokasi Dana Desa | 267.040.286,00 | 244.119.000,00 | 22.921.286,00 | ||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Keuangan | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Provinsi | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Kabupaten/ Kota | - | ||||
| 1 | 3 | Pendapatan Lain-lain | - | |||||
| 1 | 3 | 1 | Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat | - | ||||
| 1 | 3 | 2 | Lain-lain pendapatan Desa yang sah | - | ||||
| Jumlah Pendapatan | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||||
| 2 | Belanja | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | ||||
| 2 | 1 | Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa | 192.040.288,00 | 169.119.000,00 | 22.921.112,00 | ADD | ||
| 2 | 1 | 1 | Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 49.600.000,00 | 27.300.000,00 | 22.300.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 1 | 1 | Belanja Pegawai | 42.400.000,00 | 21.150.000,00 | 21.250.000,00 | |
| - | |||||||
| 9.000.000,00 | 2.250.000,00 | 6.750.000,00 | |||||
| 2.800.000,00 | 2.800.000,00 | ||||||
| 23.400.000,00 | 11.700.000,00 | 11.700.000,00 | |||||
| 7.200.000,00 | 7.200.000,00 | - | |||||
| Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat | 7.200.000,00 | 6.150.000,00 | 1.050.000,00 | |||||
| 4.800.000,00 | 3.900.000,00 | 900.000,00 | |||||
| 2.400.000,00 | 2.250.000,00 | 150.000,00 | |||||
| Tunjangan BPD | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 1 | 2 | Operasional Perkantoran | 125.327.000,00 | 124.706.000,00 | 621.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 2 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 27.327.000,00 | 27.327.000,00 | - | |
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | - | |||||
| 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | - | |||||
| 19.827.000,00 | 19.827.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| ||||||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 1 | 2 | 3 | Belanja Modal | 98.000.000,00 | 97.379.000,00 | 621.000,00 | |
| 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 75.000.000,00 | 74.397.000,00 | 621.000,00 | |||||
| 7.000.000,00 | 7.000.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | ||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 1 | 3 | Operasional BPD | 12.500.000,00 | 12.500.000,00 | - | ADD | |
| 2 | 1 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | - | |||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 4 | Operasional Dusun | 4.613.286,00 | 4.613.000,00 | 286,00 | ||
| 2 | 1 | 4 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| 2.613.286,00 | 2.613.000,00 | 286,00 | |||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | ||||||
| 2 | 2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | ||||||
| 2 | 2 | 1 | Pembangunan Jalan Tani | |||||
| 2 | 2 | 1 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| - | |||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Belanja Modal | - | |||
| - | |||||||
| - | |||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 2 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | - | ||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | - | |||
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 2 | 3 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 131.422.724,00 | 122.738.000,00 | 8.664.724,00 | DD+ADD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | 8.109.898,00 | 8.109.000,00 | 896,00 | DD |
| Belanja Barang dan Jasa | - | |||||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 3.109.898,00 | 3.109.000,00 | 896,00 | |||||
| 2 | 3 | Pemberdayaan Kelompok Kerja Masyarakat | 34.629.529,00 | 34.629.000,00 | 592,00 | |||
| 2 | 3 | 1 | Belanja Modal | |||||
| 2 | 3 | 1 | 2 | Belanja Kelompok Pemberdayaan Perikanan (4 Kelompok) | 24.629.592,00 | 24.629.000,00 | 592,00 | |
| Bantuan Bagi Kelompok PKK | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | - | |||||
| Bantuan Bagi Kelompok Pertanian (2 Kelompok) | - | |||||||
| 2 | 4 | Kegiatan Kerja Bakti Desa | 3.683.234,00 | - | 3.683.234,00 | DD | ||
| 2 | 4 | 1 | Belanja Barang dan Jasa | - | ||||
| 2 | 4 | 1 | 2 |
| - | |||
| 3.683.234,00 | 3.683.234,00 | ||||||
| 2 | 4 | 3 | Kegiatan Partisipasi Keagamaan | 85.000.000,00 | 80.000.000,00 | 5.000.000,00 | DD+ADD | |
| 2 | 4 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | - | DD | ||||
| 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | DD | |||||
| 75.000.000,00 | 75.000.000,00 | - | ADD | ||||
| 2 | 4 | 4 | Bidang Tak Terduga | - | ||||
| 2 | 4 | 4 | 2 | Kegiatan Kejadian Luar Biasa | - | |||
| Belanja Barang Jasa | - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| Jumlah Belanja | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||||
| Surplus/Defisit | 31.606.010,00 | |||||||
| 3 | Pembiayaan | |||||||
| 3 | 1 | Penerimaan Pembiayaan | ||||||
| 3 | 1 | 1 | SILPA | |||||
| 3 | 1 | 2 | Pencairan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 1 | 3 | Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan | |||||
| 3 | 2 | Pengeluaran Pembiayaan | ||||||
| 3 | 2 | 1 | Pembentukan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 2 | 2 | Penyertaan Modal Desa | |||||
| Jumlah Pembiayaan | ||||||||
Bahwa untuk pencairan Tahap I sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah), Saksi Daud Tomagola Alias Daud bersama-sama dengan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jepo menggunakan dana tersebut untuk hal-hal sebagai berikut:
Belanja Prin MP 287 dan Epson L 220 dan Canon MG 2570 masing-masing:
di Toko Wayame tanggal 08 Nopember 2015 Rp 1.320.000,00
di Toko Gramedia MCM tanggal 08 Nopember 2015 Rp 2.689.000,00
di Toko Gramedia MCM tanggal 08 November 2015 Rp 1.010.000,00
Belanja Leptop Acer One Z1402
i wayame Tecno 08 -11-15 Rp 4.860.000,00
Belanja Tinta Prin Gramedia MCM 07-02-16 Rp 425.000,00
Belanja ATK Toko Agung Rp 427.000,00
Belanja 1 Unit Mesin Tik Toko 4 F Rp 3.800.000,00
Belanja Monografi HASAN UMAGAP 08-11-16 Rp.2.000.000,00
Bayar Tunjangan 3 Orang Kaur selama
4 Bulan 1 Bulan Rp. 650.000,00
Orang Kaur terima uang @ Rp.3.175.000 Rp.9.525.000,00
Bayar Tunjangan Bendahara Desa
3 Bulan Rp.650.000 Rp.1.950.000,00
Bayar Tunjangan Kadus 4 Bulan x Rp.650.000 Rp.2.600.000,00
Bayar Tunjangan Sekdus 6 Bulan x Rp.450.000 Rp.2.700.000,00
Bayar Tunjangan BPD Kelang Asaude Rp.6.450.000,00
Ketua 1 Bulan Rp.450.000 x 3 bulan Rp.1.350.000,00
Wakil Ketua 1 Bulan Rp.350.000 x 3 bulan Rp.1.050.000,00
Sekertaris BPD 1 Bulan Rp.350.000 x 3 bulan Rp. 1.050.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp.250.000 x 3 bulan Rp. 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp.250.000 X 3 bulan Rp. 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp.250.000 x 3 bulan Rp. 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp.250.000 x 3 bulan Rp. 750.000,00
Belanja Pembangunan Jalan Setapak Rp.128.820.490,00 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian belanja:
Belanja Matrial Non Lokal di Toko Indra Ambon Rp. 32.805.000,00
Harga 2 Buah Jembatan Jalan Setapak Rp. 18.000.000,00
Belanja Pasir Laut 54 M3 Rp. 14.040.000,00
Belanja batu 30 Kubik Rp. 8.700.000,00
Belanja Kerikil 30 Kubik Rp. 8.100.000,00
Bapan Papan dan kayu Rep Rp. 5.000.000,00
Bayar Honor TPK Pembangunan jalan
Setapak kepada Saksi Saleh Tuna Rp. 5.680.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja jembapan 32 Sak Rp . 1.600.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja Jalan setapak 48 Sak, Rp . 2.400.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja jalan setapak 70 Sak, Rp. 3.500.000,00
Upah Kerja Jalan Rp. 25.000.000,00
Honor Kepala Tukang Jalan setapak Rp. 2.496.000,00
Belanja meterai 3000 / 30 Lembar Rp. 20.000,00
CV Rahmat Afia
Belanja Meterai 6000 / 17 Lembar Rp. 19.000,00
CV Rahmat Afia
Belanja Materai 6000 / 20 Lembar Rp. 140.000,00 Toko Agung
Belanja Materai 3000 / 30 Lembar Rp. 20.000,00
Toko Agung
Foto Copi Perpem 6046 Lembar Rp. 1.511.500,00
Toko Karya Dhanti
Belanja sepeda Motor Rp. 14.000.000,00
CV Tri Sakti Mandiri
Biaya Konsumsi Tamu Kades Rp. 4.000.000,00 Daud Tomagola
Konsumsi rapat Kantor Rp. 2.000.000,00 Ica Watimena
SPPD Ke Piru Pejabat Desa Rp. 4.465.000,00
Daud Tomagola
SPPD Ke Piru Pejabat Desa Rp. 4.465.000,00
Daud Tomagola
Honor Kapolsek Pemberian Materi Rp. 2.000.000,00
La Ode Hanibal
Sewa gedung dan sound sistem Rp. 600.000,00 Hamid Kaisupy
Biaya Konsumsi Polmas Rp. 1.500.000,00
Ica Watimena
Honor Peserta Pembentukan Polmas25ond Rp. 2.400.000,00
Pabel Manituy
Belanja Pok Perikanan/Jaring Rp. 10.346.000,00
Toko Populer Ambon
Belanja Pok Perikanan Rp. 7.782.000,00
Toko Populer Ambon
Belanja Pok Perikanan alat tangkap Rp. 6.100.000,00 Toko Masnait Ambon
Belanja mesin
0 honda 6 x 160 che 8 Unit. Rp. 41.600.000,00
Toko Hari Teknik
Honor TPK Giat Perikanan Rp. 3.000.000,00
Ahmad Wailuhu
Biaya Transport laut Atiapon Rp. 3.200.000,00
Biaya transport sewa oto Abd R Kolensusu Rp. 600.000,00
Beli Bibit Anakan Pohon Pala 1000 Rp. 9.000.000,00
R Manilet Mamala
Biaya Tranport Laut Suhail Rp.3.000.000,00
Honor TPK pertanian Ahmad Wailuhu Rp.3.000.000,00
Pajak Rp.3.533.558,- + Rp.24.335.001,- Rp. 27.868.956,00
Total Pengunaan tersebut diatas adalah Rp.320.013.956,00 (tiga ratus dua puluh juta tiga belas ribu Sembilan ratus lima puluh enam rupiah) ;
Bahwa untuk pencairan Tahap II sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah), Saksi Daud Tomagola Alias Daud bersama-sama dengan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jepo menggunakan dana tersebut untuk hal-hal sebagai berikut:
Belanja Pakaian Dinas Rp 3.900.000,00
Batik Pekalongan Rp 3.000.000,00
Sepatu 2 buah Toko Rafli Surya Rp 900.000,00
Alat Kebersihan Kantor Toko 2 Putra Jaya Rp 1.000.000,00
Belanja ATK Toko Karya Dhanty Rp 1.500.000,00
Belanja Leptop 2 Unit Grand Elektronik Rp 10.000.000,00
Belanja Bodi Pancing Fiber Halim Wally Rp 19.870.000,00
Belanja Mesin yamaha15 PK 2 Unit Hary Tehnik Rp 52.000.000,00
Belanja jangkar tali,tarpal toko Indra Rp 1.100.000,00
Belanja Bensin dan oli kios atamhari waitomu Rp 1.400.000,00
Belanja Masin genset
0 honda 2500
di Toko Hary tehnik Rp 7.000.000,00
Belanja Filing Kabinet Rp 3.000.000,00
Belanja Warles toko grand elektronik Rp 3.000.000,00
Bayar Tunjangan Sekdesa 1 bulan
@ Rp 750.000 x 3 Rp 2.250.000,00
Pengembalian Tunjangan TPAPD Triwulan I
dan II Bulan Januari s/d Bulan Juni 2015.
Kepada Saksi AJ Tayane Rp.17.700.000,00
Honor Operator Ifan Rp. 7.200.000,00
SPPD Pejabat Manipa-Piru Rp. 5.708.000,00
SPPD Pejabat Manipa-Piru Rp. 5.708.000,00
SPPD Ketua BPD Manipa-Piru Rp. 4.465.000,00
SPPD Ketua BPD Kelang Asaude-Pulau Luhu Rp. 3.535.000,00
Belanja Rapat Kantor Pejabat Rp. 500.000,00
Konsumsi Rapat BPD/Pabel Manitu Rp. 3.000.000,00
Belanja ATK Toko Karya Dhayanti Rp. 2.613.000,00
SPPD Kadus Pulau Luhu ke Kelang Asaude Rp. 2.000.000,00
Honor Pemateri giat tingkat Kapsit Desa Rp. 2.000.000,00
Transport Laut kegiatan Kapsit Desa Rp. 2.500.000,00
Honor Giat Pening kapsit apartur Desa Rp. 1.200.000,00
Sewa Sound sistem Rp 300.000,00
Sewa gedung Rp 350.000,00
Konsumsi Rp 1.500.000,00
Sewa Kursi Rp 259.000,00
Belanja peralatan rabana mesjid toko Rp. 2.500.000,00
Belanja Busana Batik remaja Mesjid Rp. 2.500.000,00
Toko Madina
Rehab 3 mesjid Rp. 75.000.000,00
Belanja Atap Mesjid Asaude Rp. 23.500.000,00
Toko Indra
Honor TPK Bangun Mesjid Rp. 500.000,00
Awal manity
Belanja kayu rep Rp. 1.000.000,00 abu bakar talapuka
Belanja toko Indra pembangunan mesjid Kelang
Honor TPK belanja bahan mesjid Rp. 500.000,00
Saleh samgi
Belanja 440 lembar sakura ruf merah Rp. 22.000.000,00
Toko Indra
Belanja 55 lembar mok salem Mof Rp. 2.220.000,00
10 Kg Paku Seng Rp. 300.000,00
Belanja bahan Pagar Mesjid Pulau Luhu sebagai berikut :
Belanja Papan 1 kubik Rp. 2.500.000,00
Belanja Pasir 25 kubik Rp. 4.250.000,00
Honor TPK Rp. 500.000,00
Belanja Bahan Bangunan Rp. 5.540.000,00
Belanja Kerikil 13 Kubik Rp. 2.210.000,00
Belanja 6 Unit Honda GX 160 T / mesin katinting
@ 4.000.000 = Rp. 24.000.000,00 Toko BOB Motor Ambon.
Belanja Mesin Parut Kelapa 4 Unit
@ 2.500.000 x 4 = Rp. 10.000.000,00
Pajak Rp 3.093.643 + Rp 20.834.288,- = Rp. 23.927.931,00
Total Pengunaan tersebut diatas adalah Rp.304.485.931,00 (tiga ratus empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah ) ;
Bahwa Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Kelang Asaude ada item pekerjaan yaitu Pembangunan Jalan Setapak, dimana didalamnya dibangun 2 (dua) jembatan, yang mana sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berupa kegiatan Pembangunan Jalan Setapak, yang dianggarkan sebesar Rp.128.820.490,00 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus Sembilan puluh rupiah) adalah sebagai berikut :
-
No. Uraian Volume Harga Satuan Jumlah (Rp) (Rp) 1 Pasir Laut 54 260.000.00 14.040.000,00 2 Batu Laut 30 290.000.00 8.700.000,00 3 Kerikil 30 270.000.00 8.100.000,00 4 Papan Kayu 1 2.500.000.00 2.500.000,00 5 Kayu Rep 1 2.500.000.00 2.500.000,00 6 Semen PC @ 50 type 1 Standar 150 180.000.00 27.000.000,00 7 Skop 8 85.000.00 680.000,00 8 Tropol 10 40.000.00 400.000,00 9 Ember Cor 10 30.000.00 300.000,00 10 Pacul 4 85.000.00 340.000,00 11 Linggis 2 85.000.00 170.000,00 12 Kawat Bendrat 2 60.000.00 120.000,00 13 Besi 8 Standar 20 40.000.00 800.000,00 14 Besi 6 Standar 10 30.000.00 300.000,00 15 Pipa Besi 6 375.000.00 2.250.000,00 16 Benang Tukang 2 50.000.00 100.000,00 17 Gergaji Besi Lengkap 1 45.000.00 45.000,00 18 Mata Gergaji Asli 1 25.000.00 25.000,00 19 Paku 7 cm 5 30.000.00 150.000,00 20 Paku 2 cm 5 25.000.00 125.000,00 21 Upah Kerja 54.495.000,00 22 Honor TPK 5.680.490,00 Jumlah 128.820.490,00
Bahwa sesuai pemeriksaan fisik di lapangan didapatkan hasil sebagai berikut:
Pembangunan Fisik Jalan Setapak
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Pekerjaan Fisik 1 Pembangunan Batu Onderlag 40 M3 2 Rabat Beton 11,2 M3 3 Plesteran 30 M3 4 Pembangunan Beskiting 1,5 M3
-
Pembangunan Fisik Jembatan 1
-
No. Uraian Pekerjaan Vol. Satuan Pekerjaan Fisik Panjang 4 Meter 1 Pas Pondasi Batu Kali 1,08 M3 2 Balok Beton 15 /25 0,3 M3 3 Plat Lantai t = 12 0,768 M3 4 Balok Beton Pagar Pengaman 15/25 0,18 M3 5 Plesteran 2,7 M2 6 Pipa GIV 1, ½ 3 Staf
Pembangunan Fisik Jembatan 2
-
No. Uraian Pekerjaan Vol. Satuan Pekerjaan Fisik Panjang 6 Meter 1 Pas Pondasi Batu Kali 0,864 M3 2 Balok Beton 15 /20 0,36 M3 3 Plat Lantai t = 10 1,08 M3 4 Balok Beton Pagar Pengaman 15/25 0,18 M3 5 Plesteran 2,7 M2 6 Pipa GIV 1, ½ 3 Staf
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Nomor SR-460/ PW25/5/2017, tanggal 17 Oktober 2017 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur dan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
Anggaran dan Realisasi Keuangan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa :
Jumlah anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.808.657.524,00 dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Dana Desa sebesar Rp.282.113.622,00 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 07 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015 ;
Anggaran Alokasi Dana Desa sebesar Rp.526.543.902,00 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 412.2-311 Tahun 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015 ;
Berdasarkan SP2D, realisasi pembayaran untuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut sebesar Rp.646.926.020,00 atau 80% dari anggaran. Penggunaan dana telah dipertanggungjawab sebesar Rp.624.608.880,00 (enam ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) ;
Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude ;
Berdasarkan dokumen dan bukti-bukti terkait dengan kegiatan Pekerjaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa tahun 2015, rincian realisasi pembayaran/pencairan dana sebesar Rp.646.926.020,00 diuraikan sebagai berikut :
1). Pembayaran Tahap I (40%) atau sebesar Rp.323.463.010,00 dengan pendukungnya sebagai berikut :
- Rincian penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani Pejabat Kepala Desa tanggal 19 Oktober 2015 ;
- Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I tanpa Nomor tanggal 29 Oktober 2015, yang ditandatangani Pejabat Kepala Desa ;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor 80.BKD/SPP-LS/PPKD/XI/2015 tanggal 4 Nopember 2015;
- Surat Perintah Membayar Langsung Nomor SPM 80.BKD/SPM-LAS/ PPKD/ XI/ 2015 ditandatangani oleh Drs. A Niak M.SI Kepala DPPKAD ;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1422/BEL/PPKD/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 nilai Rp.323.463.010,00 ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si selaku BUD ;
2). Pembayaran Tahap II (40%) atau sebesar Rp.323.463.010,00 dengan pendukung sebagai berikut :
- Rincian Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa tanggal 29 Desember 2015;
- Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II tanpa Nomor tanggal 29 Desember 2015, yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa ;
- Laporan Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja Triwulan I ;
- Pakta Integritas yang ditandatangani Kepala Desa tanggal 28 Desember 2015 ;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor 205.BKD/ SPP-LS/PPKD/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 ;
- Surat Perintah Membayar Langsung Nomor SPM 205. BKD / SPM-LS / PPKD / XII/ tanggal 29 Desember 2015 ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si Kepala DPPKAD ;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2484/ BEL/ PPKD/ XII/ 2015 tanggal 29 Desember 2015 Nilai Rp.323.463.010,00 yang ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si selaku BUD ;
Dalam Laporan Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja pada Desa Kelang Asaude ditemukan penyimpangan berupa kwitansi dan Nota Belanja yang tidak benar.
Proses Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude ;
Berdasarkan dokumen bukti-bukti pertanggungjawaban, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi (hasil BAP Penyidik) dan hasil klarifikasi atas kegiatan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Kelang Asaude diuraikan sebagai berikut :
Pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Operasional Perkantoran, Pembangunan Jalan Setapak, Pembayaran Honor dan Perjalanan Dinas. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut Daud Tomagola selaku Penjabat Kepala Desa dan Terdakwa Jafar Manitu selaku Bendahara Desa mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebanyak dua tahap, yaitu pencairan tahap pertama SP2D Nomor 1422/BEL/PPKD/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 sebesar Rp.323.463.010,00 dan Pencairan tahap kedua SP2D Nomor 2848/BEL/PPKD/XII/2015 tanggal 29 Desember sebesar Rp.323.463.010,00 sehingga jumlah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang disimpan dan dikelola sebesar Rp.646.926.020,00 ;
Atas perintah Saksi Daud Tomagola Alias Daud, Bendahara Desa Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo, membuat bukti-bukti yang tidak benar dan atau fiktif sebesar Rp.64.155.000,00, selain itu terdapat pengeluaran untuk keperluan pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud selaku Penjabat Kepala Desa sebesar Rp.22.317.140,00 sehingga jumlah penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.86.472.140,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Penerima Sesuai Bukti Pertanggungjawaban
Rp
Diakui Penerima
Rp
Tidak Diakui Penerima / Tidak dilaksanakan
Rp
1 2 3 4 5 6 (4-5) Pembangunan Jalan Setapak 1. Bayar Honor Tim Pengelola Kegiatan Saleh Tuna 5.680.000 1.000.000 4.680.000 2. Belanja Kerikil 30 Kubik Abdul Rahman Tuna 8.100.000 - 8.100.000 3. Belanja Batu 30 Kubik dan 18 Kubik Abdul Murid Tuna 8.700.000 - 8.700.000 4. Belanja Pasir Laut 54 M3 Umar Lakolite 14.040.000 600.000 13.440.000 5. Ongkos angkat Semen dari Gudang ke tempat kerja Manaf Asaule 3.500.000 990.000 2.510.000 6. Upah Kerja Jalan Setapak Abdul Rahman Tuna 25.000.000 - 25.000.000 Jumlah 65.020.000 2.590.000 62.430.000 7. Kelebihan pembayaran tunjangan Kaur (tiga orang) masing-masing Saleh Tuna Rp.575.000,00 Ahmad Waetenu Rp.575.000,00 dan Muhammad Taher Asule Rp.575.000,00 1.725.000 64.155.000 8. Pengeluaran untuk keperluan pribadi Daud Tomagola 22.155.000 Total 86.472.140
-
Bahwa Saksi Saleh Tuna sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.5.680.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 10 Desember 2015 untuk pembayaran honor TPK Pembangunan Jalan Setapak, dimana Saksi Saleh Tuna hanya menerima uang sebesar Rp.1.000.000,00 untuk honor TPK Pembangunan Jalan Setapak ;
Bahwa Saksi Abdul Rahman Tuna, sebagai Kepala Tukang jalan setapak sepanjang 34 Meter tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.8.100.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 27 Nopember 2015 untuk belanja kerikil 30 M³ dan tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk upah kerja Jalan Setapak ;
Bahwa Saksi Abdul Rahman Tuna hanya menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.2.400.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk ongkos angkat semen dari gudang ke tempat kerja sebanyak 48 sak untuk pembangunan jalan setapak (untuk kelompok kerja dari Asaude) ;
Bahwa Saksi Abdul Murid Tina Alias Barid tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.8.700.000,00 untuk pembelian batu laut 30 kubik, Saksi Abdul Murid Tina Alias Barid hanya menerima upah kerja jalan sebesar Rp.900.000,00 yang diterima dari Saksi Abdul Rahman Tuna ;
Bahwa Saksi Umar Lakolite sebagai Tukang tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.14.040.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 27 Nopember 2015, untuk belanja pasir laut sebanyak 54 m³, Saksi Umar Lakolite hanya menerima uang sebesar Rp.600.000,00 untuk belanja pasir laut sebanyak 3 m³ ;
Bahwa Saksi Manaf Asaule selaku Kepala Tukang tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.3.500.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk ongkos angkat semen dari Gudang ke tempat kerja, Saksi Manaf Asaule hanya menerima uang sebesar Rp.990.000,00 untuk ongkos angkut semen 35 sak ;
Bahwa Saksi Daud Tomagola Alias Daud telah menggunakan uang senilai Rp.3.349.061,00 untuk keperluan pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud ;
Bahwa Saksi Daud Tomagola Alias Daud telah mempergunakan Silpa Dana Desa tahun 2015 Desa Kelang Asaude senilai Rp.18.968.079,00 untuk keperluan pribadi, yang digunakan untuk biaya transportasi pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud untuk memenuhi panggilan pihak Kejaksaan dan Kepolisian, meskipun diketahui Saksi Daud Tomagola Alias Daud Silpa Dana Desa tahun 2015 Desa Kelang Asaude digunakan bukan untuk peruntukannya sebaliknya dana Silpa merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari realisasi belanja, mendanai pelaksaan kegiatan lanjutan dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan ;
Bahwa Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.725.000,00 untuk pembayaran honor tunjangan Kaur untuk 3 (tiga) orang yaitu Saksi Saleh Tuna sebesar Rp.575.000,00 Saksi Ahmad Waitenu sebesar Rp.575.000,00 dan Saksi Muhammad Taher Asule sebesar Rp.575.000,00 yang mana kelebihan tersebut terjadi karena pembayaran honor selama 4 (empat) bulan seharusnya dibayarkan /per orang sebesar Rp.2.600.000,00 namun Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo melakukan pembayaran kepada Saksi Saleh Tuna, Saksi Ahmad Waitenu dan Saksi Muhammad Taher Asule sebesar Rp.3.175.000,00 ;
Bahwa jumlah pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kelang Asaude yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp.560.453.880,00 dan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp.86.472.140,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Kegiatan Pertanggungjawaban Dana (Rp) Laporan Tidak Sesuai Ketentuan Sesuai Ketentuan 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 286.610.492,00 3.349.061,00 283.261.431,00 2. Bidang Opersional Perkantoran 35.998.079,00 20.693.079,00 15.305.000,00 3. Pembangunan Jalan Setapak 128.820.490,00 62.430.000,00 66.390.490,00 4. Belanja Pokok Perikanan 87.628.000,-00 0,00 87.628.000,00 5. Rehabilitasi 3 Mesjid 80.000.000,00 0,00 80.000.000,00 6. Pembayaran Pajak 27.868.959,00 0,00 27.868.959,00 Jumlah 646.926.020,00 86.472.140,00 560.453.880,00
Bahwa perbuatan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude telah bertentangan dengan aturan atau perbuatan melawan hukum diantaranya:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu:
Pasal 4 ayat (1) “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat” ;
Pasal 61 ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 86 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 yaitu:
Pasal 4 ayat (2) “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 132 ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 132 ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Pasal 184 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :
Pasal 24 ayat (3) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah“ ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Nomor SR-460/ PW25/5/2017 tanggal 17 Oktober 2017 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur dan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.86.472.140,00 (delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Bahwa Saksi Saleh Tuna Alias BP. Sale dan Saksi Muhammad Saleh Asaule Alias Taher telah mengembalikan kelebihan pembayaran honor tunjangan Kaur melalui Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Barat pada tanggal 21 September 2017 masing-masing sebesar Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga total pengembalian sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kelang Asaude Nomor 141/01 Tahun 2015 tanggal 01 Oktober 2015 Pengangkatan Bendahara Desa Kelang Asaude atas nama Jafar Manitu, bersama-sama dengan Saksi Daud Tomagola Alias Daud (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah), pada waktu antara bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2015, bertempat di Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korups telah ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude mempunyai tugas sesuai Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut :
“ Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran Pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”
Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kelang Asaude Nomor 141/01 Tahun 2015 tanggal 01 Oktober 2015 Pengangkatan Bendahara Desa Kelang Asaude atas nama Jafar Manitu mempunyai Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :
Membantu Kepala Desa dalam mengelola Pendapatan dan Belanja Desa.
Menata Administrasi Keuangan atau Pembukuan, membantu Kepala Desa menyiapkan laporan realisasi Kas Desa, Neraca Desa dan Catatan atas Laporan Keuangan Desa.
Bersama Kepala Desa membuka rekening untuk kepentingan Kas Perbendaharaan Desa.
Membantu Kepala Desa menyiapkan LKPJ untuk disampaikan kepada BPD Kelang Asaude.
Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diperintahkan Kepala Desa.
Bahwa pada Tahun 2015, 92 (sembilan puluh dua) desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh bantuan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.26.556.640.000,00 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 07 Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015, Bantuan Dana Desa diperuntukkan kepada 92 (sembilan puluh dua) Desa yaitu :
-
No. Nama Kecamatan Nama Desa Alokasi (Rp) 1. Kecamatan Amalatu Tala 277.534.117 Tihulale 287.400.076 Seriholo 280.209.923 Hualoy 295.013.645 Tomalehu 277.726.284 Latu 304.638.254 Rumahkay 298.860.368 2. Kecamatan Kairatu Waipirit 270.112.162 Kairatu 327.847.595 Kamarian 312.336.270 Waimital 303.814.337 Hatusua 278.767.118 Seruawan 273.879.546 Uraur 275.892.915 3. Kecamatan Kairatu Barat Waihatu 280.077.171 Waesamu 277.593.906 Nuruwe 279.253.391 Kamal 306.759.780 Waisarissa 272.610.806 Lohiatala 274.476.138 4. Kecamatan Elpaputih Sanahu 285.243.406 Huku Kecil 280.616.330 Watui 277.562.203 Elpaputih 296.772.965 Ahiolo Abio 284.437.683 Sumeith Pasinaro 276.995.743 Wasiya 282.367.547 5. Kecamatan Seram Barat Eti 317.075.058 Kaibobo 281.079.938 Kawa 315.604.768 Piru 344.764.454 Lumoli 272.998.533 Morekauw 269.442.073 Neniari 268.276.778 6. Kecamatan Inamosol Rumberu 291.147.687 Hunitetu 291.185.638 Huku Anakota 283.467.748 Rambatu 279.442.446 Manusa 282.281.672 7. Kecamatan P. Manipa Luhutuban 300.021.468 Tuniwara 279.374.593 Masawoi 280.035.790 Kelang Asaude 282.113.622 Tomalehu Barat 282.398.646 Tomalehu Timur 275.440.742 Buano Hatuputih 276.057.780 8. Kecamatan Waesala Buano Selatan 289.639.277 Tahalupu 330.677.584 Alang Asaude 275.006.592 Waesala 362.246.726 Tonu Jaya 284.550.551 Buano Utara 346.380.538 Sole 291.548.399 9. Kecamatan Huamual Ariate 271.850.219 Luhu 521.066.749 Iha 317.888.430 Kulur 270.878.797 Lokki 358.512.269 10. Kecamatan Taniwel Timur Sohuwe 277.453.645 Maloang 273.966.475 Lumalatal 274.737.692 Matapa 276.361.969 Seakasale 275.495.572 Makububul 278.196.732 Sukaraja 278.124.069 Uwen Pantai 275.041.248 Tounusa 277.166.851 Musihuwey 277.435.943 Solea 277.150.900 Waraloin 277.467.345 Walakone 277.818.700 Hatunuru 277.174.123 Lumapelu 280.191.438 11. Kecamatan Taniwel Rumahsoal 278.240.415 Lohia Sapalewa 276.101.258 Buria 288.433.529 Riring 283.249.571 Neniari 274.344.517 Mornaten 284.839.424 Nikulukan 274.209.535 Nuniali 273.628.243 Lisabata 277.158.841 Taniwel 285.982.040 Uweth 274.386.639 Hulung 278.936.200 Kasieh 280.194.546 Nukuhay 274.414.492 Pasinalo 273.320.389 Niwelehu 277.975.451 Laturake 274.847.143 Wakolo 270.737.787 Patahuwe 270.602.001 Jumlah 26.556.640.000
Bahwa Bantuan Dana Desa kepada 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat diperuntukkan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat ;
Bahwa pada Tahun 2015, 92 (sembilan puluh dua) Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh bantuan Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp.52.177.941.900,00 (lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 412.2-311 Tahun 2015 tanggal 02 September 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015, Bantuan Alokasi Dana Desa diperuntukkan kepada 92 (sembilan puluh dua) Desa, yaitu :
-
No. Nama Kecamatan Nama Desa Alokasi (Rp) 1. Kecamatan Amalatu Tala 493.835.577 Tihulale 560.499.732 Seriholo 508.052.545 Hualoy 601.285.980 Tomalehu 494.329.985 Latu 653.514.623 Rumahkay 631.387.533 2. Kecamatan Kairatu Waipirit 451.682.313 Kairatu 805.837.270 Kamarian 698.799.852 Waimital 622.828.974 Hatusua 500.859.453 Seruawan 476.423.098 Uraur 484.605.781 3. Kecamatan Kairatu Barat Waihatu 502.898.232 Waesamu 492.189.989 Nuruwe 502.462.290 Kamal 642.645.905 Waisarissa 466.992.687 Lohiatala 475.277.514 4. Kecamatan Elpaputih Sanahu 542.114.564 Huku Kecil 510.184.039 Watui 495.436.672 Elpaputih 616.993.055 Ahiolo Abio 543.648.308 Sumeith Pasinaro 491.978.760 Wasiya 526.727.672 5. Kecamatan Seram Barat Eti 806.692.104 Kaibobo 515.510.018 Kawa 737.795.948 Piru 904.178.689 Lumoli 481.214.848 Morekauw 456.427.398 Neniari 442.227.196 6. Kecamatan Inamosol Rumberu 584.667.792 Hunitetu 630.209.754 Huku Anakota 536.706.720 Rambatu 504.517.737 Manusa 523.094.945 7. Kecamatan P. Manipa Luhutuban 668.501.371 Tuniwara 519.988.594 Masawoi 517.004.556 Kelang Asaude 526.543.902 Tomalehu Barat 526.507.067 Tomalehu Timur 489.959.251 Buano Hatuputih 493.604.926 8. Kecamatan Waesala Buano Selatan 584.959.408 Tahalupu 804.886.667 Alang Asaude 479.390.742 Waesala 1.065.522.692 Tonu Jaya 538.493.578 Buano Utara 897.378.300 Sole 603.612.178 9. Kecamatan Huamual Ariate 461.770.274 Luhu 2.016.483.536 Iha 756.723.559 Kulur 455.421.865 Lokki 976.699.933 10. Kecamatan Taniwel Timur Sohuwe 496.457.039 Maloang 478.806.981 Lumalatal 478.555.906 Matapa 489.234.055 Seakasale 483.133.162 Makububul 503.080.866 Sukaraja 499.983.381 Uwen Pantai 482.917.030 Tounusa 494.797.558 Musihuwey 494.158.402 Solea 491.566.842 Waraloin 497.138.889 Walakone 496.691.818 Hatunuru 494.645.680 Lumapelu 516.856.976 11. Kecamatan Taniwel Rumahsoal 502.829.804 Lohia Sapalewa 484.894.815 Buria 562.175.866 Riring 531.361.987 Neniari 476.563.783 Mornaten 549.469.989 Nikulukan 480.282.698 Nuniali 476.077.424 Lisabata 499.103.536 Taniwel 560.626.369 Uweth 476.404.238 Hulung 516.233.062 Kasieh 512.264.699 Nukuhay 480.599.733 Pasinalo 470.894.095 Niwelehu 505.622.179 Laturake 480.071.877 Wakolo 457.873.226 Patahuwe 456.380.025 Jumlah 52.177.941.900
Bahwa Bantuan Alokasi Dana Desa kepada 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
Bahwa mekanisme proses permintaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa dilakukan sebagai berikut :
Untuk pengajuan permintaan Tahap I Desa mengajukan permohonan pencairan dengan dilampiri APBDes, Berita Acara Kesepakatan antara Kepala Desa dan BPD, Rincian permintaan, Pakta Integritas, Buku rekening Desa yang diajukan kepada Bupati melalui BPMPD, selajutnya BPMPD memverikasi kelengkapan dan bila dianggap lengkap dikeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala BPMPD selanjutnya diusulkan permintaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya didisposisi ke Bendahara bantuan untuk diverikasi setelah dianggap lengkap baru diproses SPP, SPM dan SP2D ;
Untuk pengajuan permintaan Tahap II Desa mengajukan Laporan Realisasi Penggunaan Dana tahap I, Pakta Integritas, Buku Rekening Desa, Rincian permintaan yang diajukan kepada Bupati melalui BPMPD, selajutnya BPMPD memverikasi kelengkapan dan bila dianggap lengkap dikeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala BPMPD selanjutnya diusulkan permintaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya didisposisi ke Bendahara bantuan untuk diverikasi setelah dianggap lengkap baru diproses SPP, SPM dan SP2D ;
Bahwa Desa Kelang Asaude yang merupakah salah satu Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat menerima bantuan Dana Desa sebesar Rp.282.113.622,00 (dua ratus delapan puluh dua juta seratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dan bantuan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.526.543.902,00 (lima ratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus dua ribu rupiah), sehingga total penerimaan DD/ADD Desa Kelang Asaude tahun 2015 sebesar Rp.808.657.524,00 (delapan ratus delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) ;
Bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude Tahun 2015, dicairkan dengan menggunakan mekanisme pencairan yang diajukan oleh Desa Kelang Asaude secara bertahap sesuai dengan besaran dana yaitu :
Tahap I pada bulan Nopember 2015 sebesar 40% ;
Tahap II pada bulan Desember 2015 sebesar 40% ;
Sisa dana sebesar 20%, tidak dapat dicairkan ;
Bahwa masing-masing Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude tahun 2015 yang dicairkan yaitu :
Tahap I adalah 40% sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah) ;
Tahap II adalah 40% sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah) ;
Bahwa total pencairan Tahap I dan Tahap II adalah 80% sebesar Rp.646.926.020,00 (enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua puluh rupiah) ;
Bahwa sisa ADD/DD yang tidak dicairkan adalah 20% sebesar Rp.161.731.504,00 (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus empat rupiah) ;
Bahwa Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester I Tahap I Desa Kelang Asaude Tahun Anggaran 2015 yang dipertanggungjawabkan oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud dan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo adalah sebagai berikut :
| Kode Rekening | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Realisasi Tahap I (Rp) | Lebih/Kurang (RP) | Ket. | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| 1 | Pendapatan | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | ||||
| 1 | 1 | Pendapatan Asli Desa | - | |||||
| 1 | 1 | 1 | Hasil Usaha | - | ||||
| 1 | 1 | 2 | Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong | - | ||||
| 1 | 1 | 3 | Lain-lain Pendapatan Asli De | - | ||||
| 1 | 2 | Pendapatan Transfer | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||
| 1 | 2 | 1 | Dana Desa | 225.690.898,00 | 222.728.000,00 | 2.962.898,00 | ||
| 1 | 2 | 2 | Bagi dari hasil pajak & Retribusi Daerah Kabupaten / Kota | - | ||||
| 1 | 2 | 3 | Alokasi Dana Desa | 97.772.112,00 | 76.771.000,00 | 21.001.112,00 | ||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Keuangan | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Provinsi | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Kabupaten / Kota | - | ||||
| 1 | 3 | Pendapatan Lain-lain | - | |||||
| 1 | 3 | 1 | Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat | - | ||||
| 1 | 3 | 2 | Lain-lain pendapatan Desa yang sah | - | ||||
| Jumlah Pendapatan | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||||
| 2 | Belanja | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | ||||
| 2 | 1 | Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa | 97.772.112,00 | 76.771.000,00 | 21.001.112,00 | ADD | ||
| 2 | 1 | 1 | Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 38.500.000,00 | 21.500.000,00 | 17.000.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 1 | 1 | Belanja Pegawai | 13.000.000,00 | 9.750.000,00 | 3.250.000,00 | |
| - | |||||||
| - | |||||||
| 5.000.000,00 | 1.950.000,00 | 3.050.000,00 | |||||
| 8.000.000,00 | 7.800.000,00 | 200.000,00 | |||||
| - | |||||||
| Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat | 6.000.000,00 | 5.300.000,00 | 700.000,00 | |||||
| 3.000.000,00 | 2.600.000,00 | 400.000,00 | |||||
| 3.000.000,00 | 2.700.000,00 | 300.000,00 | |||||
| Tunjangan BPD | 19.500.000,00 | 6.450.000,00 | 13.050.000,00 | |||||
| 4.500.000,00 | 1.350.000,00 | 3.150.000,00 | |||||
| 3.500.000,00 | 1.050.000,00 | 2.450.000,00 | |||||
| 3.500.000,00 | 1.050.000,00 | 2.450.000,00 | |||||
| 8.000.000,00 | 3.000.000,00 | 5.000.000,00 | |||||
| 2 | 1 | 2 | Operasional Perkantoran | 59.272.112,00 | 55.271.000,00 | 4.001.112,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 2 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 25.252.510,00 | 21.252.000,00 | 4.000.510,00 | |
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| 400.000,00 | 400.000,00 | - | |||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 10.173.000,00 | 10.173.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 8.000.000,00 | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | |||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 1.679.510,00 | 1.679.000,00 | 510,00 | |||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 2 | 3 | Belanja Modal | 34.019.602,00 | 34.019.000,00 | 602,00 | |
| 7.000.000,00 | 7.000.000,00 | - | |||||
| 5.019.602,00 | 5.019.000,00 | 602,00 | |||||
| ||||||||
| 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| ||||||||
| - | |||||||
| 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 3 | Operasional BPD | |||||
| 2 | 1 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 1 | 4 | Operasional Dusun | |||||
| 2 | 1 | 4 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 128.820.490,00 | 128.820.000,00 | 490,00 | DD | ||
| 2 | 2 | 1 | Pembangunan Jalan Tani | 128.820.490,00 | 128.820.000,00 | 490,00 | ||
| 2 | 2 | 1 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 17.420.490,00 | 17.420.000,00 | 490,00 | |
| 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | - | |||||
| 2.420.490,00 | 2.420.000,00 | 490,00 | |||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Belanja Modal | 111.400.000,00 | 111.400.000,00 | - | |
| 59.000.000,00 | 59.000.000,00 | - | |||||
| 52.400.000,00 | 52.400.000,00 | - | |||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 2 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 6.500.000,00 | 6.500.000,00 | - | DD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | 6.500.000,00 | 6.500.000,00 | - | |
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| 2 | 2 | 3 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 90.370.408,00 | 87.408.000,00 | 2.962.408,00 | DD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | ||||
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 3 | Pemberdayaan Kelompok Kerja Masyarakat | 90.370.408,00 | 87.408.000,00 | 2.962.408,00 | |||
| 2 | 3 | 1 | Belanja Modal | |||||
| 2 | 3 | 1 | 2 | Belanja Kelompok Pemberdayaan Perikanan (4 Kelompok) | 75.370.408,00 | 72.408.000,00 | 2.962.408,00 | |
| Bantuan Bagi Kelompok PKK | ||||||||
| Bantuan Bagi Kelompok Pertanian (2 Kelompok) | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 4 | Kegiatan Kerja Bakti Desa | ||||||
| 2 | 4 | 1 | Belanja Barang dan Jasa | |||||
| 2 | 4 | 1 | 2 |
| ||||
| ||||||||
| 2 | 4 | 3 | Kegiatan Partisipasi Keagamaan | |||||
| 2 | 4 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 4 | 4 | Bidang Tak Terduga | |||||
| 2 | 4 | 4 | 2 | Kegiatan Kejadian Luar Biasa | ||||
| Belanja Barang Jasa | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| Jumlah Belanja | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||||
| Surplus/Defisit | 23.964.010,00 | |||||||
| 3 | Pembiayaan | |||||||
| 3 | 1 | Penerimaan Pembiayaan | ||||||
| 3 | 1 | 1 | SILPA | |||||
| 3 | 1 | 2 | Pencairan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 1 | 3 | Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan | |||||
| 3 | 2 | Pengeluaran Pembiayaan | ||||||
| 3 | 2 | 1 | Pembentukan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 2 | 2 | Penyertaan Modal Desa | |||||
| Jumlah Pembiayaan | ||||||||
Bahwa Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester II Tahap II Desa Kelang Asaude Tahun Anggaran 2015 yang dipertanggungjawabkan oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud dan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo adalah sebagai berikut :
| Kode Rekening | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Realisasi Tahap I (Rp) | Lebih/Kurang (RP) | Ket | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| 1 | Pendapatan | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | ||||
| 1 | 1 | Pendapatan Asli Desa | - | |||||
| 1 | 1 | 1 | Hasil Usaha | - | ||||
| 1 | 1 | 2 | Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong | - | ||||
| 1 | 1 | 3 | Lain-lain Pendapatan Asli De | - | ||||
| 1 | 2 | Pendapatan Transfer | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||
| 1 | 2 | 1 | Dana Desa | 56.422.724,00 | 47.738.000,00 | 8.684.724,00 | ||
| 1 | 2 | 2 | Bagi dari hasil pajak & Retribusi Daerah Kabupaten / Kota | - | ||||
| 1 | 2 | 3 | Alokasi Dana Desa | 267.040.286,00 | 244.119.000,00 | 22.921.286,00 | ||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Keuangan | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Provinsi | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Kabupaten / Kota | - | ||||
| 1 | 3 | Pendapatan Lain-lain | - | |||||
| 1 | 3 | 1 | Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat | - | ||||
| 1 | 3 | 2 | Lain-lain pendapatan Desa yang sah | - | ||||
| Jumlah Pendapatan | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||||
| 2 | Belanja | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | ||||
| 2 | 1 | Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa | 192.040.288,00 | 169.119.000,00 | 22.921.112,00 | ADD | ||
| 2 | 1 | 1 | Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 49.600.000,00 | 27.300.000,00 | 22.300.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 1 | 1 | Belanja Pegawai | 42.400.000,00 | 21.150.000,00 | 21.250.000,00 | |
| - | |||||||
| 9.000.000,00 | 2.250.000,00 | 6.750.000,00 | |||||
| 2.800.000,00 | 2.800.000,00 | ||||||
| 23.400.000,00 | 11.700.000,00 | 11.700.000,00 | |||||
| 7.200.000,00 | 7.200.000,00 | - | |||||
| Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat | 7.200.000,00 | 6.150.000,00 | 1.050.000,00 | |||||
| 4.800.000,00 | 3.900.000,00 | 900.000,00 | |||||
| 2.400.000,00 | 2.250.000,00 | 150.000,00 | |||||
| Tunjangan BPD | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 1 | 2 | Operasional Perkantoran | 125.327.000,00 | 124.706.000,00 | 621.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 2 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 27.327.000,00 | 27.327.000,00 | - | |
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | - | |||||
| 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | - | |||||
| 19.827.000,00 | 19.827.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| ||||||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 1 | 2 | 3 | Belanja Modal | 98.000.000,00 | 97.379.000,00 | 621.000,00 | |
| 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 75.000.000,00 | 74.397.000,00 | 621.000,00 | |||||
| 7.000.000,00 | 7.000.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | ||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 1 | 3 | Operasional BPD | 12.500.000,00 | 12.500.000,00 | - | ADD | |
| 2 | 1 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | - | |||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 4 | Operasional Dusun | 4.613.286,00 | 4.613.000,00 | 286,00 | ||
| 2 | 1 | 4 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| 2.613.286,00 | 2.613.000,00 | 286,00 | |||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | ||||||
| 2 | 2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | ||||||
| 2 | 2 | 1 | Pembangunan Jalan Tani | |||||
| 2 | 2 | 1 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| - | |||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Belanja Modal | - | |||
| - | |||||||
| - | |||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 2 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | - | ||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | - | |||
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 2 | 3 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 131.422.724,00 | 122.738.000,00 | 8.664.724,00 | DD+ADD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | 8.109.898,00 | 8.109.000,00 | 896,00 | DD |
| Belanja Barang dan Jasa | - | |||||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 3.109.898,00 | 3.109.000,00 | 896,00 | |||||
| 2 | 3 | Pemberdayaan Kelompok Kerja Masyarakat | 34.629.529,00 | 34.629.000,00 | 592,00 | |||
| 2 | 3 | 1 | Belanja Modal | |||||
| 2 | 3 | 1 | 2 | Belanja Kelompok Pemberdayaan Perikanan (4 Kelompok) | 24.629.592,00 | 24.629.000,00 | 592,00 | |
| Bantuan Bagi Kelompok PKK | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | - | |||||
| Bantuan Bagi Kelompok Pertanian (2 Kelompok) | - | |||||||
| 2 | 4 | Kegiatan Kerja Bakti Desa | 3.683.234,00 | - | 3.683.234,00 | DD | ||
| 2 | 4 | 1 | Belanja Barang dan Jasa | - | ||||
| 2 | 4 | 1 | 2 |
| - | |||
| 3.683.234,00 | 3.683.234,00 | ||||||
| 2 | 4 | 3 | Kegiatan Partisipasi Keagamaan | 85.000.000,00 | 80.000.000,00 | 5.000.000,00 | DD+ADD | |
| 2 | 4 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | - | DD | ||||
| 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | DD | |||||
| 75.000.000,00 | 75.000.000,00 | - | ADD | ||||
| 2 | 4 | 4 | Bidang Tak Terduga | - | ||||
| 2 | 4 | 4 | 2 | Kegiatan Kejadian Luar Biasa | - | |||
| Belanja Barang Jasa | - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| Jumlah Belanja | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||||
| Surplus/Defisit | 31.606.010,00 | |||||||
| 3 | Pembiayaan | |||||||
| 3 | 1 | Penerimaan Pembiayaan | ||||||
| 3 | 1 | 1 | SILPA | |||||
| 3 | 1 | 2 | Pencairan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 1 | 3 | Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan | |||||
| 3 | 2 | Pengeluaran Pembiayaan | ||||||
| 3 | 2 | 1 | Pembentukan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 2 | 2 | Penyertaan Modal Desa | |||||
| Jumlah Pembiayaan | ||||||||
Bahwa untuk pencairan Tahap I sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah), Saksi Daud Tomagola Alias Daud bersama-sama dengan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jepo menggunakan dana tersebut untuk hal-hal sebagai berikut:
Belanja Prin MP 287 dan Epson L 220 dan Canon MG 2570 masing-masing:
Di Toko Wayame tanggal 08 Nopember 2015 Rp 1.320.000,00
Di Toko Gramedia MCM
tanggal 08 Nopember 2015 Rp 2.689.000,00
Di Toko Gramedia MCM
tanggal 08 Nopember 2015 Rp 1.010.000,00
Belanja Leptop Acer One Z1402
Di wayame Tecno 08 -11-15 Rp 4.860.000,00
Belanja Tinta Prin Gramedia MCM 07-02-16 Rp 425.000,00
Belanja ATK Toko Agung Rp 427.000,00
Belanja 1 Unit Mesin Tik Toko 4 F Rp 3.800.000,00
Belanja Monografi Hasan Umagap 08-11-16 Rp 2.000.000,00
Bayar Tunjangan 3 Orang Kaur selama
4 Bulan 1 Bulan Rp 650.000,00
Orang Kaur terima uang @ Rp 3.175.000 Rp 9.525.000,00
Bayar Tunjangan Bendahara Desa
3 Bulan Rp 650.000 Rp 1.950.000,00
Bayar Tunjangan Kadus 4 Bulan x Rp 650.000 Rp 2.600.000,00
Bayar Tunjangan Sekdus 6 Bulan x Rp 450.000 Rp 2.700.000,00
Bayar Tunjangan BPD Kelang Asaude Rp 6.450.000,00
Ketua 1 Bulan Rp 450.000 x 3 bulan Rp 1.350.000,00
Wakil Ketua 1 Bulan Rp 350.000 x 3 bulan Rp.1.050.000,00
Sekertaris BPD 1 Bulan Rp 350.000 x 3 bulan Rp. 1.050.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 x 3 bulan Rp. 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 X 3 bulan Rp. 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 x 3 bulan Rp, 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 x 3 bulan Rp, 750.000,00
Belanja Pembangunan Jalan Setapak Rp.128.820.490,00 (seratus dua puluh delapn juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian belanja:
Belanja Matrial Non Lokal
di Toko Indra Ambon Rp 32.805.000,00
Harga 2 Buah Jembatan Jalan Setapak RP 18.000.000,00
Belanja Pasir Laut 54 M3 Rp 14.040.000,00
Belanja batu 30 Kubik Rp 8.700.000,00
Belanja Kerikil 30 Kubik Rp 8.100.000,00
Bapan Papan dan kayu Rep Rp 5.000.000,00
Bayar Honor TPK Pembangunan jalan
Setapak kepada Saksi Saleh Tunas Rp 5.680.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja jembapan 32 Sak Rp 1.600.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja Jalan setapak 48 Sak, Rp 2.400.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja jalan setapak 70 Sak, Rp 3.500.000,00
Upah Kerja Jalan Rp 25.000.000,00
Honor Kepala Tukang Jalan setapak Rp 2.496.000,00
Belanja meterai 3000 / 30 Lembar Rp 20.000,00
CV Rahmat Afia
Belanja Meterai 6000 / 17 Lembar Rp 19.000,00
CV Rahmat Afia
Belanja Materai 6000 / 20 Lembar Rp 140.000,00
Toko Agung
Belanja Materai 3000 / 30 Lembar Rp 20.000,00
Toko Agung
Foto Copi Perpem 6046 Lembar Rp 1.511.500,00
Toko Karya Dhanti
Belanja sepeda Motor Rp 14.000.000,00
CV Tri Sakti Mandiri
Biaya Konsumsi Tamu Kades Rp 4.000.000,00 Daud Tomagola
Konsumsi rapat Kantor Rp 2.000.000,00 Ica Watimena
SPPD Ke Piru Pejabat Desa Rp 4.465.000,00
Daud Tomagola
SPPD Ke Piru Pejabat Desa Rp 4.465.000,00
Daud Tomagola
Honor Kapolsek Pemberian Materi Rp 2.000.000,00 La Ode Hanibal
Sewa gedung dan sound sistem Rp 600.000,00
Hamid Kaisupy
Biaya Konsumsi Polmas Rp 1.500.000,00
Ica Watimene
Honor Peserta Pembentukan Polmas
0 ond Rp 2.400.000,00
Pabel Manitu
Belanja Pok Perikanan / Jaring Rp 10.346.000,00 Toko Populer Ambon
Belanja Pok Perikanan Rp 7.782.000,00 Toko Populer Ambon
Belanja Pok Perikanan alat tangkap Rp 6.100.000,00 Toko Masnait Ambon
Belanja mesin
0 onda 6 x 160 che 8 Unit. Rp 41.600.000,00 Toko Hari TeknikHonor TPK Giat Perikanan Rp 3.000.000,00 Ahmad Wailuhu
Biaya Transport laut Atiapon Rp 3.200.000,00
Biaya transport sewa oto Abd R Kolensusu Rp 600.000,00
Beli Bibit Anakan Pohon Pala 1000 Rp 9.000.000,00 R Manilet Mamala
Biaya Tranport Laut Suhail Rp 3.000.000,00
Honor TPK pertanian Ahmad Wailuhu Rp 3.000.000,00
Pajak Rp.3.533.558,- + Rp.24.335.001,- Rp 27.868.956,00
Total Pengunaan tersebut diatas adalah Rp.320.013.956,00 (tiga ratus dua puluh juta tiga belas ribu Sembilan ratus lima puluh enam rupiah) ;
Bahwa untuk pencairan Tahap II sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah), Saksi Daud Tomagola Alias Daud bersama-sama dengan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo menggunakan dana tersebut untuk hal-hal sebagai berikut :
Belanja Pakaian Dinas Rp. 3.900.000,00
Batik Pekalongan Rp. 3.000.000,00
Sepatu 2 buah Toko Rafli Surya Rp. 900.000,00
Alat Kebersihan Kantor Toko 2 Putra Jaya Rp. 1.000.000,00
Belanja ATK Toko Karya Dhanty Rp. 1.500.000,00
Belanja Leptop 2 Unit Grand Elektronik Rp.10.000.000,00
Belanja Bodi Pancing Fiber Halim Wally Rp 19.870.000,00
Belanja Mesin yamaha15 PK 2 Unit Hary Tehnik Rp 52.000.000,00
Belanja jangkar tali,tarpal toko Indra Rp 1.100.000,00
Belanja Bensin dan oli kios atamhari waitomu Rp 1.400.000,00
Belanja Masin genset
0 honda 2500
di Toko Hary tehnik Rp 7.000.000,00
Belanja Filing Kabinet Rp 3.000.000,00
Belanja Warles toko grand elektronik Rp 3.000.000,00
Bayar Tunjangan Sekdesa 1 bulan
@ Rp 750.000 x 3 Rp 2.250.000,00
Pengembalian Tunjangan TPAPD Triwulan I dan II Bulan Januari s/d Bulan Juni 2015. Kepada Saksi AJ Tayane = Rp.17.700.000,00
Honor Operator Ifan Rp. 7.200.000,00
SPPD Pejabat Manipa – Piru Rp. 5.708.000,00
SPPD Pejabat Manipa – Piru Rp. 5.708.000,00
SPPD KETUA BPD Manipa – Piru Rp. 4.465.000,00
SPPD KETUA BPD Kelang Asaude – Pulau Luhu Rp. 3.535.000,00
Belanja Rapat Kantor Pejabat Rp. 500.000,00
Konsumsi Rapat BPD / Pabel Manitu Rp. 3.000.000,00
Belanja ATK Toko Karya Dhayanti Rp. 2.613.000,00
SPPD Kadus Pulau Luhu ke Kelang Asaude Rp. 2.000.000,00
Honor Pemateri giat tingkat Kapsit Desa Rp. 2.000.000,00
Transport Laut kegiatan Kapsit Desa Rp. 2.500.000,00
Honor Giat Pening kapsit apartur Desa Rp. 1.200.000,00
Sewa Sound sistem Rp 300.000,00
Sewa gedung Rp 350.000,00
Konsumsi Rp 1.500.000,00
Sewa Kursi Rp 259.000,00
Belanja peralatan rabana mesjid toko Rp. 2.500.000, 00
Belanja Busana Batik remaja Mesjid Rp. 2.500.000,00 Toko Madina
Rehab 3 mesjid Rp. 75.000.000,00
Belanja Atap Mesjid Asaude Rp. 23.500.000,00
Toko Indra
Honor TPK Bangun Mesjid Rp. 500.000,00
Awal Manity
Belanja kayu rep Rp. 1.000.000,00
Abu Bakar Talapuka
Belanja Toko Indra pembangunan mesjid Kelang
Honor TPK belanja bahan mesjid Rp. 500.000,00
Saleh Samgi
Belanja 440 lembar sakura ruf merah Rp. 22.000.000,00
Toko Indra
Belanja 55 lembar mok salem Mof Rp. 2.220.000,00
10 Kg Paku Seng Rp. 300.000,00
Belanja bahan Pagar Mesjid Pulau Luhu sebagai berikut :
Belanja Papan 1 kubik Rp. 2.500.000,00
Belanja Pasir 25 kubik Rp. 4.250.000,00
Honor TPK Rp. 500.000,00
Belanja Bahan Bangunan Rp. 5.540.000,00
Belanja Kerikil 13 Kubik Rp. 2.210.000,00
Belanja 6 Unit Honda GX 160 T /
mesin katinting @ 4.000.000 = Rp 24.000.000,00 Toko BOB Motor Ambon.
Belanja Mesin Parut Kelapa 4 Unit
@ 2.500.000 x 4 = Rp. 10.000.000,00
Pajak Rp 3.093.643 + Rp 20.834.288,- = Rp. 23.927.931,00
Total Pengunaan tersebut diatas adalah Rp.304.485.931,00 (tiga ratus empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah ) ;
Bahwa Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Kelang Asaude ada item pekerjaan yaitu Pembangunan Jalan Setapak, dimana didalamnya dibangun 2 (dua) jembatan, yang mana sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berupa kegiatan Pembangunan Jalan Setapak, yang dianggarkan sebesar Rp.128.820.490,00 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) adalah sebagai berikut:
-
No. Uraian Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah (Rp) 1 Pasir Laut 54 260.000,00 14.040.000,00 2 Batu Laut 30 290.000,00 8.700.000,00 3 Kerikil 30 270.000,00 8.100.000,00 4 Papan Kayu 1 2.500.000,00 2.500.000,00 5 Kayu Rep 1 2.500.000,00 2.500.000,00 6 Semen PC @ 50 type 1 Standar 150 180.000,00 27.000.000,00 7 Skop 8 85.000,00 680.000,00 8 Tropol 10 40.000,00 400.000,00 9 Ember Cor 10 30.000,00 300.000,00 10 Pacul 4 85.000,00 340.000,00 11 Linggis 2 85.000,00 170.000,00 12 Kawat Bendrat 2 60.000,00 120.000,00 13 Besi 8 Standar 20 40.000,00 800.000,00 14 Besi 6 Standar 10 30.000,00 300.000,00 15 Pipa Besi 6 375.000,00 2.250.000,00 16 Benang Tukang 2 50.000,00 100.000,00 17 Gergaji Besi Lengkap 1 45.000,00 45.000,00 18 Mata Gergaji Asli 1 25.000,00 25.000,00 19 Paku 7 cm 5 30.000,00 150.000,00 20 Paku 2 cm 5 25.000,00 125.000.00 21 Upah Kerja 54.495.000,00 22 Honor TPK 5.680.490,00 Jumlah (Rp) 128.820.490,00
Bahwa sesuai pemeriksaan fisik di lapangan didapatkan hasil sebagai berikut;
Pembangunan Fisik Jalan Setapak
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Pekerjaan 1 Pembangunan Batu Onderlag 40 M3 2 Rabat Beton 11,2 M3 3 Plesteran 30 M3 4 Pembangunan Beskiting 1,5 M3
Pembangunan Fisik Jembatan 1
-
No. Uraian Pekerjaan Vol. Satuan Pekerjaan Fisik Panjang 4 Meter 1 Pas Pondasi Batu Kali 1,08 M3 2 Balok Beton 15 /25 0,3 M3 3 Plat Lantai t = 12 0,768 M3 4 Balok Beton Pagar Pengaman 15/25 0,18 M3 5 Plesteran 2,7 M2 6 Pipa GIV 1, ½ 3 Staf
Pembangunan Fisik Jembatan 2
-
No. Uraian Pekerjaan Vol. Satuan Pekerjaan Fisik Panjang 6 Meter 1 Pas Pondasi Batu Kali 0,864 M3 2 Balok Beton 15 /20 0,36 M3 3 Plat Lantai t = 10 1,08 M3 4 Balok Beton Pagar Pengaman 15/25 0,18 M3 5 Plesteran 2,7 M2 6 Pipa GIV 1, 1/2 3 Staf
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Nomor SR-460/ PW25/5/2017, tanggal 17 Oktober 2017 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur dan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Anggaran dan Realisasi Keuangan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa :
Jumlah anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.808.657.524,00 dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Dana Desa sebesar Rp.282.113.622,00 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 07 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015 ;
Anggaran Alokasi Dana Desa sebesar Rp.526.543.902,00 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 412.2-311 Tahun 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015 ;
Berdasarkan SP2D, realisasi pembayaran untuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut sebesar Rp.646.926.020,00 atau 80% dari anggaran. Penggunaan dana telah dipertanggungjawab sebesar Rp.624.608.880,00 ;
Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude.
Berdasarkan dokumen dan bukti-bukti terkait dengan kegiatan Pekerjaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa tahun 2015, rincian realisasi pembayaran / pencairan dana sebesar Rp.646.926.020,00 diuraikan sebagai berikut :
1). Pembayaran Tahap I (40%) atau sebesar Rp.323.463.010,00 dengan pendukungnya sebagai berikut :
- Rincian penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani Pejabat Kepala Desa tanggal 19 Oktober 2015 ;
- Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I tanpa Nomor tanggal 29 Oktober 2015, yang ditandatangani Pejabat Kepala Desa ;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor 80.BKD/SPP-LS/PPKD/XI/2015 tanggal 4 Nopember 2015;
- Surat Perintah Membayar Langsung Nomor SPM 80.BKD/SPM-LAS/ PPKD/ XI/ 2015 ditandatangani oleh Drs. A Niak M.SI Kepala DPPKAD ;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1422/BEL/PPKD/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 nilai Rp.323.463.010,00 ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si selaku BUD ;
2). Pembayaran Tahap II (40%) atau sebesar Rp.323.463.010,00 dengan pendukung sebagai berikut :
- Rincian Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa tanggal 29 Desember 2015;
- Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II tanpa Nomor tanggal 29 Desember 2015, yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa ;
- Laporan Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja Triwulan I ;
- Pakta Integritas yang ditandatangani Kepala Desa tanggal 28 Desember 2015 ;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor 205.BKD/ SPP-LS/PPKD/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 ;
- Surat Perintah Membayar Langsung Nomor SPM 205. BKD / SPM-LS / PPKD / XII/ tanggal 29 Desember 2015 ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si Kepala DPPKAD ;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2484/ BEL/ PPKD/ XII/ 2015 tanggal 29 Desember 2015 Nilai Rp.323.463.010,00 yang ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si selaku BUD ;
Dalam Laporan Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja pada Desa Kelang Asaude ditemukan penyimpangan berupa kwitansi dan Nota Belanja yang tidak benar ;
Proses Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude.
Berdasarkan dokumen bukti-bukti pertanggungjawaban, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi (hasil BAP Penyidik) dan hasil klarifikasi atas kegiatan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Kelang Asaude diuraikan sebagai berikut :
Pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Operasional Perkantoran, Pembangunan Jalan Setapak, Pembayaran Honor dan Perjalanan Dinas. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut Daud Tomagola selaku Penjabat Kepala Desa dan Terdakwa Jafar Manitu selaku Bendahara Desa mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebanyak dua tahap, yaitu pencairan tahap pertama SP2D Nomor 1422/BEL/PPKD/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 sebesar Rp.323.463.010,00 dan Pencairan tahap kedua SP2D Nomor 2848/BEL/PPKD/XII/2015 tanggal 29 Desember sebesar Rp.323.463.010,00 sehingga jumlah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang disimpan dan dikelola sebesar Rp.646.926.020,00 ;
Atas perintah Saksi Daud Tomagola Alias Daud, Bendahara Desa Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo, membuat bukti-bukti yang tidak benar dan atau fiktif sebesar Rp.64.155.000,00 selain itu terdapat pengeluaran untuk keperluan pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud selaku Penjabat Kepala Desa sebesar Rp.22.317.140,00 sehingga jumlah penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.86.472.140,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Penerima Sesuai Bukti Pertanggungjawaban
Rp
Diakui Penerima
Rp
Tidak Diakui Penerima / Tidak dilaksanakan
Rp
1 2 3 4 5 6 (4-5) Pembangunan Jalan Setapak 1. Bayar Honor Tim Pengelola Kegiatan Saleh Tuna 5.680.000 1.000.000 4.680.000 2. Belanja Kerikil 30 Kubik Abdul Rahman Tuna 8.100.000 - 8.100.000 3. Belanja Batu 30 Kubik dan 18 Kubik Abdul Murid Tuna 8.700.000 - 8.700.000 4. Belanja Pasir Laut 54 M3 Umar Lakolite 14.040.000 600.000 13.440.000 5. Ongkos angkat Semen dari Gudang ke tempat kerja Manaf Asaule 3.500.000 990.000 2.510.000 6. Upah Kerja Jalan Setapak Abdul Rahman Tuna 25.000.000 - 25.000.000 Jumlah 65.020.000 2.590.000 62.430.000 7. Kelebihan pembayaran tunjangan Kaur (tiga orang) masing-masing Saleh Tuna Rp.575.000,00, Ahmad Waetenu Rp.575.000,00 dan Muhammad Taher Asule Rp.575.000,00 1.725.000 64.155.000 8. Pengeluaran untuk keperluan pribadi Daud Tomagola 22.155.000 Total 86.472.140
-
Bahwa Saksi Saleh Tuna sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.5.680.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 10 Desember 2015 untuk pembayaran honor TPK Pembangunan Jalan Setapak, dimana Saksi Saleh Tuna hanya menerima uang sebesar Rp.1.000.000,00 untuk honor TPK Pembangunan Jalan Setapak ;
Bahwa Saksi Abdul Rahman Tuna, sebagai Kepala Tukang jalan setapak sepanjang 34 Meter tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.8.100.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 27 Nopember 2015 untuk belanja kerikil 30 M³ dan tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk upah kerja Jalan Setapak ;
Bahwa Saksi Abdul Rahman Tuna hanya menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.2.400.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk ongkos angkat semen dari gudang ke tempat kerja sebanyak 48 sak untuk pembangunan jalan setapak (untuk kelompok kerja dari Asaude) ;
Bahwa Saksi Abdul Murid Tina Alias Barid tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.8.700.000,00 untuk pembelian batu laut 30 kubik, Saksi Abdul Murid Tina Alias Barid hanya menerima upah kerja jalan sebesar Rp.900.000,00 yang diterima dari Saksi Abdul Rahman Tuna ;
Bahwa Saksi Umar Lakolite sebagai Tukang tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.14.040.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 27 Nopember 2015, untuk belanja pasir laut sebanyak 54 m³, Saksi Umar Lakolite hanya menerima uang sebesar Rp.600.000,00 untuk belanja pasir laut sebanyak 3 m³ ;
Bahwa Saksi Manaf Asaule selaku Kepala Tukang tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.3.500.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk ongkos angkat semen dari Gudang ke tempat kerja, Saksi Manaf Asaule hanya menerima uang sebesar Rp.990.000,00 untuk ongkos angkut semen 35 sak ;
Bahwa Saksi Daud Tomagola Alias Daud telah menggunakan uang senilai Rp.3.349.061,00 untuk keperluan pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud ;
Bahwa Saksi Daud Tomagola Alias Daud telah mempergunakan Silpa Dana Desa tahun 2015 Desa Kelang Asaude senilai Rp.18.968.079,00 untuk keperluan pribadi, yang digunakan untuk biaya transportasi pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud untuk memenuhi panggilan pihak Kejaksaan dan Kepolisian, meskipun diketahui Saksi Daud Tomagola Alias Daud Silpa Dana Desa tahun 2015 Desa Kelang Asaude digunakan bukan untuk peruntukannya sebaliknya dana Silpa merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari realisasi belanja, mendanai pelaksaan kegiatan lanjutan dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan ;
Bahwa Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.725.000,00 untuk pembayaran honor tunjangan Kaur untuk 3 (tiga) orang yaitu Saksi Saleh Tuna sebesar Rp. 575.000,-, Saksi Ahmad Waitenu sebesar Rp.575.000,00 dan Saksi Muhammad Taher Asule sebesar Rp.575.000,00 yang mana kelebihan tersebut terjadi karena pembayaran honor selama 4 (empat) bulan seharusnya dibayarkan per orang sebesar Rp.2.600.000,00 namun Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo melakukan pembayaran kepada Saksi Saleh Tuna, Saksi Ahmad Waitenu dan Saksi Muhammad Taher Asule sebesar Rp.3.175.000,00 ;
Bahwa jumlah pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kelang Asaude yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp.560.453.880,00 dan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp.86.472.140,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
No Kegiatan Pertanggungjawaban Dana (Rp) Laporan Tidak Sesuai Ketentuan Sesuai Ketentuan 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 286.610.492,00 3.349.061,00 283.261.431,00 2. Bidang Opersional Perkantoran 35.998.079,00 20.693.079,00 15.305.000,00 3. Pembangunan Jalan Setapak 128.820.490,00 62.430.000,00 66.390.490,00 4. Belanja Pokok Perikanan 87.628.000,-00 0,00 87.628.000,00 5. Rehabilitasi 3 Mesjid 80.000.000,00 0,00 80.000.000,00 6. Pembayaran Pajak 27.868.959,00 0,00 27.868.959,00 Jumlah 646.926.020,00 86.472.140,00 560.453.880,00
Bahwa perbuatan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude telah bertentangan dengan aturan atau perbuatan melawan hukum diantaranya :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu:
Pasal 4 ayat (1) “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 61ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 86 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 yaitu:
Pasal 4 ayat (2) “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 132 ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 132 ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Pasal 184 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu : Pasal 24 ayat (3) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah” ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Nomor SR-460/ PW25/5/2017 tanggal 17 Oktober 2017 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur dan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.86.472.140,00 (delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Bahwa Saksi Saleh Tuna Alias BP. Sale dan Saksi Muhammad Saleh Asaule Alias Taher telah mengembalikan kelebihan pembayaran honor tunjangan Kaur melalui Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Barat pada tanggal 21 September 2017 masing-masing sebesar Rp.575.000,00 ( lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga total pengembalian sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan ia Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kelang Asaude Nomor 141/01 Tahun 2015 tanggal 01 Oktober 2015 diangkat sebagai Bendahara Desa Kelang Asaude, bersama-sama dengan Saksi Daud Tomagola Alias Daud (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah), pada waktu antara bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah ”dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015, 92 (sembilan puluh dua) Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh bantuan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.26.556.640.000,00 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015, Bantuan Dana Desa diperuntukkan kepada 92 (sembilan puluh dua) Desa yaitu :
-
No. Nama Kecamatan Nama Desa Alokasi (Rp) 1. Kecamatan Amalatu Tala 277.534.117 Tihulale 287.400.076 Seriholo 280.209.923 Hualoy 295.013.645 Tomalehu 277.726.284 Latu 304.638.254 Rumahkay 298.860.368 2. Kecamatan Kairatu Waipirit 270.112.162 Kairatu 327.847.595 Kamarian 312.336.270 Waimital 303.814.337 Hatusua 278.767.118 Seruawan 273.879.546 Uraur 275.892.915 3. Kecamatan Kairatu Barat Waihatu 280.077.171 Waesamu 277.593.906 Nuruwe 279.253.391 Kamal 306.759.780 Waisarissa 272.610.806 Lohiatala 274.476.138 4. Kecamatan Elpaputih Sanahu 285.243.406 Huku Kecil 280.616.330 Watui 277.562.203 Elpaputih 296.772.965 Ahiolo Abio 284.437.683 Sumeith Pasinaro 276.995.743 Wasiya 282.367.547 5. Kecamatan Seram Barat Eti 317.075.058 Kaibobo 281.079.938 Kawa 315.604.768 Piru 344.764.454 Lumoli 272.998.533 Morekauw 269.442.073 Neniari 268.276.778 6. Kecamatan Inamosol Rumberu 291.147.687 Hunitetu 291.185.638 Huku Anakota 283.467.748 Rambatu 279.442.446 Manusa 282.281.672 7. Kecamatan P. Manipa Luhutuban 300.021.468 Tuniwara 279.374.593 Masawoi 280.035.790 Kelang Asaude 282.113.622 Tomalehu Barat 282.398.646 Tomalehu Timur 275.440.742 Buano Hatuputih 276.057.780 8. Kecamatan Waesala Buano Selatan 289.639.277 Tahalupu 330.677.584 Alang Asaude 275.006.592 Waesala 362.246.726 Tonu Jaya 284.550.551 Buano Utara 346.380.538 Sole 291.548.399 9. Kecamatan Huamual Ariate 271.850.219 Luhu 521.066.749 Iha 317.888.430 Kulur 270.878.797 Lokki 358.512.269 10. Kecamatan Taniwel Timur Sohuwe 277.453.645 Maloang 273.966.475 Lumalatal 274.737.692 Matapa 276.361.969 Seakasale 275.495.572 Makububul 278.196.732 Sukaraja 278.124.069 Uwen Pantai 275.041.248 Tounusa 277.166.851 Musihuwey 277.435.943 Solea 277.150.900 Waraloin 277.467.345 Walakone 277.818.700 Hatunuru 277.174.123 Lumapelu 280.191.438 11. Kecamatan Taniwel Rumahsoal 278.240.415 Lohia Sapalewa 276.101.258 Buria 288.433.529 Riring 283.249.571 Neniari 274.344.517 Mornaten 284.839.424 Nikulukan 274.209.535 Nuniali 273.628.243 Lisabata 277.158.841 Taniwel 285.982.040 Uweth 274.386.639 Hulung 278.936.200 Kasieh 280.194.546 Nukuhay 274.414.492 Pasinalo 273.320.389 Niwelehu 277.975.451 Laturake 274.847.143 Wakolo 270.737.787 Patahuwe 270.602.001 Jumlah 26.556.640.000
Bahwa Bantuan Dana Desa kepada 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat diperuntukkan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat ;
Bahwa pada Tahun 2015, 92 (sembilan puluh dua) Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh bantuan Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp.52.177.941.900,00 (lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 412.2-311 Tahun 2015 tanggal 02 September 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015, Bantuan Alokasi Dana Desa diperuntukkan kepada 92 (sembilan puluh dua) Desa, yaitu :
-
No. Nama Kecamatan Nama Desa Alokasi (Rp) 1. Kecamatan Amalatu Tala 493.835.577 Tihulale 560.499.732 Seriholo 508.052.545 Hualoy 601.285.980 Tomalehu 494.329.985 Latu 653.514.623 Rumahkay 631.387.533 2. Kecamatan Kairatu Waipirit 451.682.313 Kairatu 805.837.270 Kamarian 698.799.852 Waimital 622.828.974 Hatusua 500.859.453 Seruawan 476.423.098 Uraur 484.605.781 3. Kecamatan Kairatu Barat Waihatu 502.898.232 Waesamu 492.189.989 Nuruwe 502.462.290 Kamal 642.645.905 Waisarissa 466.992.687 Lohiatala 475.277.514 4. Kecamatan Elpaputih Sanahu 542.114.564 Huku Kecil 510.184.039 Watui 495.436.672 Elpaputih 616.993.055 Ahiolo Abio 543.648.308 Sumeith Pasinaro 491.978.760 Wasiya 526.727.672 5. Kecamatan Seram Barat Eti 806.692.104 Kaibobo 515.510.018 Kawa 737.795.948 Piru 904.178.689 Lumoli 481.214.848 Morekauw 456.427.398 Neniari 442.227.196 6. Kecamatan Inamosol Rumberu 584.667.792 Hunitetu 630.209.754 Huku Anakota 536.706.720 Rambatu 504.517.737 Manusa 523.094.945 7. Kecamatan P. Manipa Luhutuban 668.501.371 Tuniwara 519.988.594 Masawoi 517.004.556 Kelang Asaude 526.543.902 Tomalehu Barat 526.507.067 Tomalehu Timur 489.959.251 Buano Hatuputih 493.604.926 8. Kecamatan Waesala Buano Selatan 584.959.408 Tahalupu 804.886.667 Alang Asaude 479.390.742 Waesala 1.065.522.692 Tonu Jaya 538.493.578 Buano Utara 897.378.300 Sole 603.612.178 9. Kecamatan Huamual Ariate 461.770.274 Luhu 2.016.483.536 Iha 756.723.559 Kulur 455.421.865 Lokki 976.699.933 10. Kecamatan Taniwel Timur Sohuwe 496.457.039 Maloang 478.806.981 Lumalatal 478.555.906 Matapa 489.234.055 Seakasale 483.133.162 Makububul 503.080.866 Sukaraja 499.983.381 Uwen Pantai 482.917.030 Tounusa 494.797.558 Musihuwey 494.158.402 Solea 491.566.842 Waraloin 497.138.889 Walakone 496.691.818 Hatunuru 494.645.680 Lumapelu 516.856.976 11. Kecamatan Taniwel Rumahsoal 502.829.804 Lohia Sapalewa 484.894.815 Buria 562.175.866 Riring 531.361.987 Neniari 476.563.783 Mornaten 549.469.989 Nikulukan 480.282.698 Nuniali 476.077.424 Lisabata 499.103.536 Taniwel 560.626.369 Uweth 476.404.238 Hulung 516.233.062 Kasieh 512.264.699 Nukuhay 480.599.733 Pasinalo 470.894.095 Niwelehu 505.622.179 Laturake 480.071.877 Wakolo 457.873.226 Patahuwe 456.380.025 Jumlah 52.177.941.900
Bahwa Bantuan Alokasi Dana Desa kepada 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
Bahwa mekanisme proses permintaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa dilakukan sebagai berikut :
Untuk pengajuan permintaan Tahap I Desa mengajukan permohonan pencairan dengan dilampiri APBDes, Berita Acara Kesepakatan antara Kepala Desa dan BPD, Rincian permintaan, Pakta Integritas, Buku rekening Desa yang diajukan kepada Bupati melalui BPMPD, selajutnya BPMPD memverikasi kelengkapan dan bila dianggap lengkap dikeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala BPMPD selanjutnya diusulkan permintaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya didisposisi ke Bendahara bantuan untuk diverikasi setelah dianggap lengkap baru diproses SPP, SPM dan SP2D ;
Untuk pengajuan permintaan Tahap II Desa mengajukan Laporan Realisasi Penggunaan Dana tahap I, Pakta Integritas, Buku Rekening Desa, Rincian permintaan yang diajukan kepada Bupati melalui BPMPD, selajutnya BPMPD memverikasi kelengkapan dan bila dianggap lengkap dikeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala BPMPD selanjutnya diusulkan permintaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya didisposisi ke Bendahara bantuan untuk diverikasi setelah dianggap lengkap baru diproses SPP, SPM dan SP2D ;
Bahwa Desa Kelang Asaude yang merupakah salah satu Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat menerima bantuan Dana Desa sebesar Rp.282.113.622,00 (dua ratus delapan puluh dua juta seratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dan bantuan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.526.543.902,00 (lima ratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus dua ribu rupiah), sehingga total penerimaan DD/ADD Desa Kelang Asaude tahun 2015 sebesar Rp.808.657.524,00 (delapan ratus delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) ;
Bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude Tahun 2015, dicairkan dengan menggunakan mekanisme pencairan yang diajukan oleh Desa Kelang Asaude secara bertahap sesuai dengan besaran dana yaitu :
Tahap I pada bulan Nopember 2015 sebesar 40% ;
Tahap II pada bulan Desember 2015 sebesar 40% ;
Sisa dana sebesar 20%, tidak dapat dicairkan ;
Bahwa masing-masing Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude tahun 2015 yang dicairkan yaitu :
Tahap I adalah 40% sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah) ;
Tahap II adalah 40% sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah) ;
Bahwa total pencairan Tahap I dan Tahap II adalah 80% sebesar Rp.646.926.020,00 (enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua puluh rupiah) ;
Bahwa sisa ADD/DD yang tidak dicairkan adalah 20% sebesar Rp.161.731.504,00 (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus empat rupiah) ;
Bahwa Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester I Tahap I Desa Kelang Asaude Tahun Anggaran 2015 yang dipertanggungjawabkan oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud dan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo adalah sebagai berikut :
| Kode Rekening | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Realisasi Tahap I (Rp) | Lebih/Kurang (RP) | Ket. | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| 1 | Pendapatan | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | ||||
| 1 | 1 | Pendapatan Asli Desa | - | |||||
| 1 | 1 | 1 | Hasil Usaha | - | ||||
| 1 | 1 | 2 | Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong | - | ||||
| 1 | 1 | 3 | Lain-lain Pendapatan Asli De | - | ||||
| - | ||||||||
| 1 | 2 | Pendapatan Transfer | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||
| 1 | 2 | 1 | Dana Desa | 225.690.898,00 | 222.728.000,00 | 2.962.898,00 | ||
| 1 | 2 | 2 | Bagi dari hasil pajak & Retribusi Daerah Kabupaten / Kota | - | ||||
| 1 | 2 | 3 | Alokasi Dana Desa | 97.772.112,00 | 76.771.000,00 | 21.001.112,00 | ||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Keuangan | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Provinsi | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Kabupaten / Kota | - | ||||
| 1 | 3 | Pendapatan Lain-lain | - | |||||
| 1 | 3 | 1 | Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat | - | ||||
| 1 | 3 | 2 | Lain-lain pendapatan Desa yang sah | - | ||||
| Jumlah Pendapatan | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||||
| 2 | Belanja | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | ||||
| 2 | 1 | Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa | 97.772.112,00 | 76.771.000,00 | 21.001.112,00 | ADD | ||
| 2 | 1 | 1 | Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 38.500.000,00 | 21.500.000,00 | 17.000.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 1 | 1 | Belanja Pegawai | 13.000.000,00 | 9.750.000,00 | 3.250.000,00 | |
| - | |||||||
| - | |||||||
| 5.000.000,00 | 1.950.000,00 | 3.050.000,00 | |||||
| 8.000.000,00 | 7.800.000,00 | 200.000,00 | |||||
| - | |||||||
| Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat | 6.000.000,00 | 5.300.000,00 | 700.000,00 | |||||
| 3.000.000,00 | 2.600.000,00 | 400.000,00 | |||||
| 3.000.000,00 | 2.700.000,00 | 300.000,00 | |||||
| Tunjangan BPD | 19.500.000,00 | 6.450.000,00 | 13.050.000,00 | |||||
| 4.500.000,00 | 1.350.000,00 | 3.150.000,00 | |||||
| 3.500.000,00 | 1.050.000,00 | 2.450.000,00 | |||||
| 3.500.000,00 | 1.050.000,00 | 2.450.000,00 | |||||
| 8.000.000,00 | 3.000.000,00 | 5.000.000,00 | |||||
| 2 | 1 | 2 | Operasional Perkantoran | 59.272.112,00 | 55.271.000,00 | 4.001.112,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 2 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 25.252.510,00 | 21.252.000,00 | 4.000.510,00 | |
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| 400.000,00 | 400.000,00 | - | |||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 10.173.000,00 | 10.173.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 8.000.000,00 | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | |||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 1.679.510,00 | 1.679.000,00 | 510,00 | |||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 2 | 3 | Belanja Modal | 34.019.602,00 | 34.019.000,00 | 602,00 | |
| 7.000.000,00 | 7.000.000,00 | - | |||||
| 5.019.602,00 | 5.019.000,00 | 602,00 | |||||
| ||||||||
| 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| ||||||||
| - | |||||||
| 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 3 | Operasional BPD | |||||
| 2 | 1 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 1 | 4 | Operasional Dusun | |||||
| 2 | 1 | 4 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 128.820.490,00 | 128.820.000,00 | 490,00 | DD | ||
| 2 | 2 | 1 | Pembangunan Jalan Tani | 128.820.490,00 | 128.820.000,00 | 490,00 | ||
| 2 | 2 | 1 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 17.420.490,00 | 17.420.000,00 | 490,00 | |
| 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | - | |||||
| 2.420.490,00 | 2.420.000,00 | 490,00 | |||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Belanja Modal | 111.400.000,00 | 111.400.000,00 | - | |
| 59.000.000,00 | 59.000.000,00 | - | |||||
| 52.400.000,00 | 52.400.000,00 | - | |||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 2 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 6.500.000,00 | 6.500.000,00 | - | DD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | 6.500.000,00 | 6.500.000,00 | - | |
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| 2 | 2 | 3 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 90.370.408,00 | 87.408.000,00 | 2.962.408,00 | DD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | ||||
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 3 | Pemberdayaan Kelompok Kerja Masyarakat | 90.370.408,00 | 87.408.000,00 | 2.962.408,00 | |||
| 2 | 3 | 1 | Belanja Modal | |||||
| 2 | 3 | 1 | 2 | Belanja Kelompok Pemberdayaan Perikanan (4 Kelompok) | 75.370.408,00 | 72.408.000,00 | 2.962.408,00 | |
| Bantuan Bagi Kelompok PKK | ||||||||
| Bantuan Bagi Kelompok Pertanian (2 Kelompok) | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 4 | Kegiatan Kerja Bakti Desa | ||||||
| 2 | 4 | 1 | Belanja Barang dan Jasa | |||||
| 2 | 4 | 1 | 2 |
| ||||
| ||||||||
| 2 | 4 | 3 | Kegiatan Partisipasi Keagamaan | |||||
| 2 | 4 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 4 | 4 | Bidang Tak Terduga | |||||
| 2 | 4 | 4 | 2 | Kegiatan Kejadian Luar Biasa | ||||
| Belanja Barang Jasa | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| Jumlah Belanja | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||||
| Surplus/Defisit | 23.964.010,00 | |||||||
| 3 | Pembiayaan | |||||||
| 3 | 1 | Penerimaan Pembiayaan | ||||||
| 3 | 1 | 1 | SILPA | |||||
| 3 | 1 | 2 | Pencairan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 1 | 3 | Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan | |||||
| 3 | 2 | Pengeluaran Pembiayaan | ||||||
| 3 | 2 | 1 | Pembentukan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 2 | 2 | Penyertaan Modal Desa | |||||
| Jumlah Pembiayaan | ||||||||
Bahwa Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester II Tahap II Desa Kelang Asaude Tahun Anggaran 2015 yang dipertanggungjawabkan oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud dan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo adalah sebagai berikut :
| Kode Rekening | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Realisasi Tahap I (Rp) | Lebih/Kurang (RP) | Ket | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| 1 | Pendapatan | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | ||||
| 1 | 1 | Pendapatan Asli Desa | - | |||||
| 1 | 1 | 1 | Hasil Usaha | - | ||||
| 1 | 1 | 2 | Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong | - | ||||
| 1 | 1 | 3 | Lain-lain Pendapatan Asli De | - | ||||
| 1 | 2 | Pendapatan Transfer | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||
| 1 | 2 | 1 | Dana Desa | 56.422.724,00 | 47.738.000,00 | 8.684.724,00 | ||
| 1 | 2 | 2 | Bagi dari hasil pajak& Retribusi Daerah Kabupaten/ Kota | - | ||||
| 1 | 2 | 3 | Alokasi Dana Desa | 267.040.286,00 | 244.119.000,00 | 22.921.286,00 | ||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Keuangan | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Provinsi | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Kabupaten/ Kota | - | ||||
| 1 | 3 | Pendapatan Lain-lain | - | |||||
| 1 | 3 | 1 | Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat | - | ||||
| 1 | 3 | 2 | Lain-lain pendapatan Desa yang sah | - | ||||
| Jumlah Pendapatan | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||||
| 2 | Belanja | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | ||||
| 2 | 1 | Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa | 192.040.288,00 | 169.119.000,00 | 22.921.112,00 | ADD | ||
| 2 | 1 | 1 | Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 49.600.000,00 | 27.300.000,00 | 22.300.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 1 | 1 | Belanja Pegawai | 42.400.000,00 | 21.150.000,00 | 21.250.000,00 | |
| - | |||||||
| 9.000.000,00 | 2.250.000,00 | 6.750.000,00 | |||||
| 2.800.000,00 | 2.800.000,00 | ||||||
| 23.400.000,00 | 11.700.000,00 | 11.700.000,00 | |||||
| 7.200.000,00 | 7.200.000,00 | - | |||||
| Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat | 7.200.000,00 | 6.150.000,00 | 1.050.000,00 | |||||
| 4.800.000,00 | 3.900.000,00 | 900.000,00 | |||||
| 2.400.000,00 | 2.250.000,00 | 150.000,00 | |||||
| Tunjangan BPD | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 1 | 2 | Operasional Perkantoran | 125.327.000,00 | 124.706.000,00 | 621.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 2 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 27.327.000,00 | 27.327.000,00 | - | |
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | - | |||||
| 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | - | |||||
| 19.827.000,00 | 19.827.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| ||||||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 1 | 2 | 3 | Belanja Modal | 98.000.000,00 | 97.379.000,00 | 621.000,00 | |
| 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 75.000.000,00 | 74.397.000,00 | 621.000,00 | |||||
| 7.000.000,00 | 7.000.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | ||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 1 | 3 | Operasional BPD | 12.500.000,00 | 12.500.000,00 | - | ADD | |
| 2 | 1 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | - | |||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 4 | Operasional Dusun | 4.613.286,00 | 4.613.000,00 | 286,00 | ||
| 2 | 1 | 4 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| 2.613.286,00 | 2.613.000,00 | 286,00 | |||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | ||||||
| 2 | 2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | ||||||
| 2 | 2 | 1 | Pembangunan Jalan Tani | |||||
| 2 | 2 | 1 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| - | |||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Belanja Modal | - | |||
| - | |||||||
| - | |||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 2 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | - | ||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | - | |||
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 2 | 3 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 131.422.724,00 | 122.738.000,00 | 8.664.724,00 | DD+ADD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | 8.109.898,00 | 8.109.000,00 | 896,00 | DD |
| Belanja Barang dan Jasa | - | |||||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 3.109.898,00 | 3.109.000,00 | 896,00 | |||||
| 2 | 3 | Pemberdayaan Kelompok Kerja Masyarakat | 34.629.529,00 | 34.629.000,00 | 592,00 | |||
| 2 | 3 | 1 | Belanja Modal | |||||
| 2 | 3 | 1 | 2 | Belanja Kelompok Pemberdayaan Perikanan (4 Kelompok) | 24.629.592,00 | 24.629.000,00 | 592,00 | |
| Bantuan Bagi Kelompok PKK | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | - | |||||
| Bantuan Bagi Kelompok Pertanian (2 Kelompok) | - | |||||||
| 2 | 4 | Kegiatan Kerja Bakti Desa | 3.683.234,00 | - | 3.683.234,00 | DD | ||
| 2 | 4 | 1 | Belanja Barang dan Jasa | - | ||||
| 2 | 4 | 1 | 2 |
| - | |||
| 3.683.234,00 | 3.683.234,00 | ||||||
| 2 | 4 | 3 | Kegiatan Partisipasi Keagamaan | 85.000.000,00 | 80.000.000,00 | 5.000.000,00 | DD+ADD | |
| 2 | 4 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | - | DD | ||||
| 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | DD | |||||
| 75.000.000,00 | 75.000.000,00 | - | ADD | ||||
| 2 | 4 | 4 | Bidang Tak Terduga | - | ||||
| 2 | 4 | 4 | 2 | Kegiatan Kejadian Luar Biasa | - | |||
| Belanja Barang Jasa | - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| Jumlah Belanja | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||||
| Surplus/Defisit | 31.606.010,00 | |||||||
| 3 | Pembiayaan | |||||||
| 3 | 1 | Penerimaan Pembiayaan | ||||||
| 3 | 1 | 1 | SILPA | |||||
| 3 | 1 | 2 | Pencairan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 1 | 3 | Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan | |||||
| 3 | 2 | Pengeluaran Pembiayaan | ||||||
| 3 | 2 | 1 | Pembentukan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 2 | 2 | Penyertaan Modal Desa | |||||
| Jumlah Pembiayaan | ||||||||
Bahwa untuk pencairan Tahap I sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah), Saksi Daud Tomagola Alias Daud bersama-sama dengan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jepo menggunakan dana tersebut untuk hal-hal sebagai berikut:
Belanja Prin MP 287 dan Epson L 220 dan Canon MG 2570 masing-masing:
Di Toko Wayame tanggal 08 Nopember 2015 Rp 1.320.000,00
Di Toko Gramedia MCM
tanggal 08 Nopember 2015 Rp 2.689.000,00
Di Toko Gramedia MCM
tanggal 08 Nopember 2015 Rp 1.010.000,00
Belanja Leptop Acer One Z1402
Di wayame Tecno 08 -11-15 Rp 4.860.000,00
Belanja Tinta Prin Gramedia MCM 07-02-16 Rp 425.000,00 4. Belanja ATK Toko Agung Rp 427.000,00
Belanja 1 Unit Mesin Tik Toko 4 F Rp 3.800.000,00
Belanja Monografi Hasan Umagap 08-11-16 Rp 2.000.000,00
Bayar Tunjangan 3 Orang Kaur selama
4 Bulan 1 Bulan Rp 650.000,00
Orang Kaur terima uang @ Rp 3.175.000 Rp 9.525.000,00
Bayar Tunjangan Bendahara Desa
3 Bulan Rp 650.000 Rp 1.950.000,00
Bayar Tunjangan Kadus 4 Bulan x Rp 650.000 Rp 2.600.000,00
Bayar Tunjangan Sekdus 6 Bulan x Rp 450.000 Rp 2.700.000,00
Bayar Tunjangan BPD Kelang Asaude Rp 6.450.000,00
Ketua 1 Bulan Rp 450.000 x 3 bulan Rp 1.350.000,00
Wakil Ketua 1 Bulan Rp 350.000 x 3 bulan Rp.1.050.000,00
Sekertaris BPD 1 Bulan Rp 350.000 x 3 bulan Rp. 1.050.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 x 3 bulan Rp. 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 X 3 bulan Rp. 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 x 3 bulan Rp, 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 x 3 bulan Rp, 750.000,00
Belanja Pembangunan Jalan Setapak Rp.128.820.490,00 (seratus dua puluh delapn juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian belanja:
Belanja Matrial Non Lokal
di Toko Indra Ambon Rp 32.805.000,00
Harga 2 Buah Jembatan Jalan Setapak RP 18.000.000,00
Belanja Pasir Laut 54 M3 Rp 14.040.000,00
Belanja batu 30 Kubik Rp 8.700.000,00
Belanja Kerikil 30 Kubik Rp 8.100.000,00
Bapan Papan dan kayu Rep Rp 5.000.000,00
Bayar Honor TPK Pembangunan jalan
Setapak kepada Saksi Saleh Tunas Rp 5.680.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja jembapan 32 Sak Rp 1.600.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja Jalan setapak 48 Sak, Rp 2.400.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja jalan setapak 70 Sak, Rp 3.500.000,00
Upah Kerja Jalan Rp 25.000.000,00
Honor Kepala Tukang Jalan setapak Rp 2.496.000,00
Belanja meterai 3000 / 30 Lembar Rp 20.000,00
CV Rahmat Afia
Belanja Meterai 6000 / 17 Lembar Rp 19.000,00
CV Rahmat Afia
Belanja Materai 6000 / 20 Lembar Rp 140.000,00
Toko Agung
Belanja Materai 3000 / 30 Lembar Rp 20.000,00
Toko Agung
Foto Copi Perpem 6046 Lembar Rp 1.511.500,00
Toko Karya Dhanti
Belanja sepeda Motor Rp 14.000.000,00
CV Tri Sakti Mandiri
Biaya Konsumsi Tamu Kades Rp 4.000.000,00 Daud Tomagola
Konsumsi rapat Kantor Rp 2.000.000,00 Ica Watimena
SPPD Ke Piru Pejabat Desa Rp 4.465.000,00
Daud Tomagola
SPPD Ke Piru Pejabat Desa Rp 4.465.000,00
Daud Tomagola
Honor Kapolsek Pemberian Materi Rp 2.000.000,00 La Ode Hanibal
Sewa gedung dan sound sistem Rp 600.000,00
Hamid Kaisupy
Biaya Konsumsi Polmas Rp 1.500.000,00
Ica Watimene
Honor Peserta Pembentukan Polmas
0 ond Rp 2.400.000,00
Pabel Manitu
Belanja Pok Perikanan / Jaring Rp 10.346.000,00 Toko Populer Ambon
Belanja Pok Perikanan Rp 7.782.000,00 Toko Populer Ambon
Belanja Pok Perikanan alat tangkap Rp 6.100.000,00 Toko Masnait Ambon
Belanja mesin
0 onda 6 x 160 che 8 Unit. Rp 41.600.000,00 Toko Hari TeknikHonor TPK Giat Perikanan Rp 3.000.000,00 Ahmad Wailuhu
Biaya Transport laut Atiapon Rp 3.200.000,00
Biaya transport sewa oto Abd R Kolensusu Rp 600.000,00
Beli Bibit Anakan Pohon Pala 1000 Rp 9.000.000,00 R Manilet Mamala
Biaya Tranport Laut Suhail Rp 3.000.000,00
Honor TPK pertanian Ahmad Wailuhu Rp 3.000.000,00
Pajak Rp.3.533.558,- + Rp.24.335.001,- Rp 27.868.956,00
Total Pengunaan tersebut diatas adalah Rp.320.013.956,00 (tiga ratus dua puluh juta tiga belas ribu Sembilan ratus lima puluh enam rupiah) ;
Bahwa untuk pencairan Tahap II sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah), Saksi Daud Tomagola Alias Daud bersama-sama dengan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo menggunakan dana tersebut untuk hal-hal sebagai berikut:
Belanja Pakaian Dinas Rp. 3.900.000,00
Batik Pekalongan Rp. 3.000.000,00
Sepatu 2 buah Toko Rafli Surya Rp. 900.000,00
Alat Kebersihan Kantor Toko 2 Putra Jaya Rp. 1.000.000,00
Belanja ATK Toko Karya Dhanty Rp. 1.500.000,00
Belanja Leptop 2 Unit Grand Elektronik Rp.10.000.000,00
Belanja Bodi Pancing Fiber Halim Wally Rp 19.870.000,00
Belanja Mesin yamaha15 PK 2 Unit Hary Tehnik Rp 52.000.000,00
Belanja jangkar tali,tarpal toko Indra Rp 1.100.000,00
8. Belanja Bensin dan oli kios atamhari waitomu Rp 1.400.000,00
Belanja Mesin genset
0 honda 2500
di Toko Hary tehnik Rp 7.000.000,00
Belanja Filing Kabinet Rp 3.000.000,00
Belanja Warles toko grand elektronik Rp 3.000.000,00
Bayar Tunjangan Sekdesa 1 bulan
@ Rp 750.000 x 3 Rp 2.250.000,00
Pengembalian Tunjangan TPAPD Triwulan I dan II Bulan Januari s/d Bulan Juni 2015. Kepada Saksi AJ Tayane = Rp.17.700.000,00
Honor Operator Ifan Rp. 7.200.000,00
SPPD Pejabat Manipa – Piru Rp. 5.708.000,00
SPPD Pejabat Manipa – Piru Rp. 5.708.000,00
SPPD KETUA BPD Manipa – Piru Rp. 4.465.000,00
SPPD KETUA BPD Kelang Asaude – Pulau Luhu Rp. 3.535.000,00
Belanja Rapat Kantor Pejabat Rp. 500.000,00
Konsumsi Rapat BPD / Pabel Manitu Rp. 3.000.000,00
Belanja ATK Toko Karya Dhayanti Rp. 2.613.000,00
SPPD Kadus Pulau Luhu ke Kelang Asaude Rp. 2.000.000,00
Honor Pemateri giat tingkat Kapsit Desa Rp. 2.000.000,00
Transport Laut kegiatan Kapsit Desa Rp. 2.500.000,00
Honor Giat Pening kapsit apartur Desa Rp. 1.200.000,00
Sewa Sound sistem Rp 300.000,00
Sewa gedung Rp 350.000,00
Konsumsi Rp 1.500.000,00
Sewa Kursi Rp 259.000,00
Belanja peralatan rabana mesjid toko Rp. 2.500.000, 00
Belanja Busana Batik remaja Mesjid Rp. 2.500.000,00 Toko Madina
Rehab 3 mesjid Rp. 75.000.000,00
Belanja Atap Mesjid Asaude Rp. 23.500.000,00
Toko Indra
Honor TPK Bangun Mesjid Rp. 500.000,00
Awal Manity
Belanja kayu rep Rp. 1.000.000,00
Abu Bakar Talapuka
Belanja Toko Indra pembangunan mesjid Kelang
Honor TPK belanja bahan mesjid Rp. 500.000,00
Saleh Samgi
Belanja 440 lembar sakura ruf merah Rp. 22.000.000,00
Toko Indra
Belanja 55 lembar mok salem Mof Rp. 2.220.000,00
10 Kg Paku Seng Rp. 300.000,00
Belanja bahan Pagar Mesjid Pulau Luhu sebagai berikut :
Belanja Papan 1 kubik Rp. 2.500.000,00
Belanja Pasir 25 kubik Rp. 4.250.000,00
Honor TPK Rp. 500.000,00
Belanja Bahan Bangunan Rp. 5.540.000,00
Belanja Kerikil 13 Kubik Rp. 2.210.000,00
Belanja 6 Unit Honda GX 160 T /
mesin katinting @ 4.000.000 = Rp 24.000.000,00
Toko BOB Motor Ambon.
Belanja Mesin Parut Kelapa 4 Unit
@ 2.500.000 x 4 = Rp. 10.000.000,00
Pajak Rp 3.093.643 + Rp 20.834.288,- = Rp. 23.927.931,00
Total Pengunaan tersebut diatas adalah Rp.304.485.931,00 (tiga ratus empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah ) ;
Bahwa Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Kelang Asaude ada item pekerjaan yaitu Pembangunan Jalan Setapak, dimana didalamnya dibangun 2 (dua) jembatan, yang mana sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berupa kegiatan Pembangunan Jalan Setapak, yang dianggarkan sebesar Rp.128.820.490,00 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) adalah sebagai berikut:
-
No. Uraian Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah (Rp) 1 Pasir Laut 54 260.000,00 14.040.000,00 2 Batu Laut 30 290.000,00 8.700.000,00 3 Kerikil 30 270.000,00 8.100.000,00 4 Papan Kayu 1 2.500.000,00 2.500.000,00 5 Kayu Rep 1 2.500.000,00 2.500.000,00 6 Semen PC @ 50 type 1 Standar 150 180.000,00 27.000.000,00 7 Skop 8 85.000,00 680.000,00 8 Tropol 10 40.000,00 400.000,00 9 Ember Cor 10 30.000,00 300.000,00 10 Pacul 4 85.000,00 340.000,00 11 Linggis 2 85.000,00 170.000,00 12 Kawat Bendrat 2 60.000,00 120.000,00 13 Besi 8 Standar 20 40.000,00 800.000,00 14 Besi 6 Standar 10 30.000,00 300.000,00 15 Pipa Besi 6 375.000,00 2.250.000,00 16 Benang Tukang 2 50.000,00 100.000,00 17 Gergaji Besi Lengkap 1 45.000,00 45.000,00 18 Mata Gergaji Asli 1 25.000,00 25.000,00 19 Paku 7 cm 5 30.000,00 150.000,00 20 Paku 2 cm 5 25.000,00 125.000.00 21 Upah Kerja 54.495.000,00 22 Honor TPK 5.680.490,00 Jumlah (Rp) 128.820.490,00
Bahwa sesuai pemeriksaan fisik di lapangan didapatkan hasil sebagai berikut;
Pembangunan Fisik Jalan Setapak
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Pekerjaan 1 Pembangunan Batu Onderlag 40 M3 2 Rabat Beton 11,2 M3 3 Plesteran 30 M3 4 Pembangunan Beskiting 1,5 M3
Pembangunan Fisik Jembatan 1
-
No. Uraian Pekerjaan Vol. Satuan Pekerjaan Fisik Panjang 4 Meter 1 Pas Pondasi Batu Kali 1,08 M3 2 Balok Beton 15 /25 0,3 M3 3 Plat Lantai t = 12 0,768 M3 4 Balok Beton Pagar Pengaman 15/25 0,18 M3 5 Plesteran 2,7 M2 6 Pipa GIV 1, ½ 3 Staf
Pembangunan Fisik Jembatan 2
-
No. Uraian Pekerjaan Vol. Satuan Pekerjaan Fisik Panjang 6 Meter 1 Pas Pondasi Batu Kali 0,864 M3 2 Balok Beton 15 /20 0,36 M3 3 Plat Lantai t = 10 1,08 M3 4 Balok Beton Pagar Pengaman 15/25 0,18 M3 5 Plesteran 2,7 M2 6 Pipa GIV 1, 1/2 3 Staf
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Nomor SR-460/ PW25/5/2017, tanggal 17 Oktober 2017 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur dan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Anggaran dan Realisasi Keuangan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa :
Jumlah anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.808.657.524,00 dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Dana Desa sebesar Rp.282.113.622,00 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 07 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015 ;
Anggaran Alokasi Dana Desa sebesar Rp.526.543.902,00 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 412.2-311 Tahun 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015 ;
Berdasarkan SP2D, realisasi pembayaran untuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut sebesar Rp.646.926.020,00 atau 80% dari anggaran. Penggunaan dana telah dipertanggungjawab sebesar Rp.624.608.880,00 ;
Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude.
Berdasarkan dokumen dan bukti-bukti terkait dengan kegiatan Pekerjaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa tahun 2015, rincian realisasi pembayaran / pencairan dana sebesar Rp.646.926.020,00 diuraikan sebagai berikut :
1). Pembayaran Tahap I (40%) atau sebesar Rp.323.463.010,00 dengan pendukungnya sebagai berikut :
- Rincian penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani Pejabat Kepala Desa tanggal 19 Oktober 2015 ;
- Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I tanpa Nomor tanggal 29 Oktober 2015, yang ditandatangani Pejabat Kepala Desa ;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor 80.BKD/SPP-LS/PPKD/XI/2015 tanggal 4 Nopember 2015;
- Surat Perintah Membayar Langsung Nomor SPM 80.BKD/SPM-LAS/ PPKD/ XI/ 2015 ditandatangani oleh Drs. A Niak M.SI Kepala DPPKAD ;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1422/BEL/PPKD/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 nilai Rp.323.463.010,00 ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si selaku BUD ;
2). Pembayaran Tahap II (40%) atau sebesar Rp.323.463.010,00 dengan pendukung sebagai berikut :
- Rincian Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa tanggal 29 Desember 2015;
- Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II tanpa Nomor tanggal 29 Desember 2015, yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa ;
- Laporan Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja Triwulan I ;
- Pakta Integritas yang ditandatangani Kepala Desa tanggal 28 Desember 2015 ;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor 205.BKD/ SPP-LS/PPKD/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 ;
- Surat Perintah Membayar Langsung Nomor SPM 205. BKD / SPM-LS / PPKD / XII/ tanggal 29 Desember 2015 ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si Kepala DPPKAD ;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2484/ BEL/ PPKD/ XII/ 2015 tanggal 29 Desember 2015 Nilai Rp.323.463.010,00 yang ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si selaku BUD ;
Dalam Laporan Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja pada Desa Kelang Asaude ditemukan penyimpangan berupa kwitansi dan Nota Belanja yang tidak benar ;
Proses Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude.
Berdasarkan dokumen bukti-bukti pertanggungjawaban, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi (hasil BAP Penyidik) dan hasil klarifikasi atas kegiatan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Kelang Asaude diuraikan sebagai berikut :
Pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Operasional Perkantoran, Pembangunan Jalan Setapak, Pembayaran Honor dan Perjalanan Dinas. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut Daud Tomagola selaku Penjabat Kepala Desa dan Terdakwa Jafar Manitu selaku Bendahara Desa mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebanyak dua tahap, yaitu pencairan tahap pertama SP2D Nomor 1422/BEL/PPKD/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 sebesar Rp.323.463.010,00 dan Pencairan tahap kedua SP2D Nomor 2848/BEL/PPKD/XII/2015 tanggal 29 Desember sebesar Rp.323.463.010,00 sehingga jumlah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang disimpan dan dikelola sebesar Rp.646.926.020,00 ;
Atas perintah Saksi Daud Tomagola Alias Daud, Bendahara Desa Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo, membuat bukti-bukti yang tidak benar dan atau fiktif sebesar Rp.64.155.000,00 selain itu terdapat pengeluaran untuk keperluan pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud selaku Penjabat Kepala Desa sebesar Rp.22.317.140,00 sehingga jumlah penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.86.472.140,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Penerima Sesuai Bukti Pertanggungjawaban
Rp
Diakui Penerima
Rp
Tidak Diakui Penerima / Tidak dilaksanakan
Rp
1 2 3 4 5 6 (4-5) Pembangunan Jalan Setapak 1. Bayar Honor Tim Pengelola Kegiatan Saleh Tuna 5.680.000 1.000.000 4.680.000 2. Belanja Kerikil 30 Kubik Abdul Rahman Tuna 8.100.000 - 8.100.000 3. Belanja Batu 30 Kubik dan 18 Kubik Abdul Murid Tuna 8.700.000 - 8.700.000 4. Belanja Pasir Laut 54 M3 Umar Lakolite 14.040.000 600.000 13.440.000 5. Ongkos angkat Semen dari Gudang ke tempat kerja Manaf Asaule 3.500.000 990.000 2.510.000 6. Upah Kerja Jalan Setapak Abdul Rahman Tuna 25.000.000 - 25.000.000 Jumlah 65.020.000 2.590.000 62.430.000 7. Kelebihan pembayaran tunjangan Kaur (tiga orang) masing-masing Saleh Tuna Rp.575.000,00, Ahmad Waetenu Rp.575.000,00 dan Muhammad Taher Asule Rp.575.000,00 1.725.000 64.155.000 8. Pengeluaran untuk keperluan pribadi Daud Tomagola 22.155.000 Total 86.472.140
-
Bahwa Saksi Saleh Tuna sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.5.680.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 10 Desember 2015 untuk pembayaran honor TPK Pembangunan Jalan Setapak, dimana Saksi Saleh Tuna hanya menerima uang sebesar Rp.1.000.000,00 untuk honor TPK Pembangunan Jalan Setapak ;
Bahwa Saksi Abdul Rahman Tuna, sebagai Kepala Tukang jalan setapak sepanjang 34 Meter tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.8.100.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 27 Nopember 2015 untuk belanja kerikil 30 M³ dan tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk upah kerja Jalan Setapak ;
Bahwa Saksi Abdul Rahman Tuna hanya menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.2.400.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk ongkos angkat semen dari gudang ke tempat kerja sebanyak 48 sak untuk pembangunan jalan setapak (untuk kelompok kerja dari Asaude) ;
Bahwa Saksi Abdul Murid Tina Alias Barid tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.8.700.000,00 untuk pembelian batu laut 30 kubik, Saksi Abdul Murid Tina Alias Barid hanya menerima upah kerja jalan sebesar Rp.900.000,00 yang diterima dari Saksi Abdul Rahman Tuna ;
Bahwa Saksi Umar Lakolite sebagai Tukang tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.14.040.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 27 Nopember 2015, untuk belanja pasir laut sebanyak 54 m³, Saksi Umar Lakolite hanya menerima uang sebesar Rp.600.000,00 untuk belanja pasir laut sebanyak 3 m³ ;
Bahwa Saksi Manaf Asaule selaku Kepala Tukang tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.3.500.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk ongkos angkat semen dari Gudang ke tempat kerja, Saksi Manaf Asaule hanya menerima uang sebesar Rp.990.000,00 untuk ongkos angkut semen 35 sak ;
Bahwa Saksi Daud Tomagola Alias Daud telah menggunakan uang senilai Rp.3.349.061,00 untuk keperluan pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud ;
Bahwa Saksi Daud Tomagola Alias Daud telah mempergunakan Silpa Dana Desa tahun 2015 Desa Kelang Asaude senilai Rp.18.968.079,00 untuk keperluan pribadi, yang digunakan untuk biaya transportasi pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud untuk memenuhi panggilan pihak Kejaksaan dan Kepolisian, meskipun diketahui Saksi Daud Tomagola Alias Daud Silpa Dana Desa tahun 2015 Desa Kelang Asaude digunakan bukan untuk peruntukannya sebaliknya dana Silpa merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari realisasi belanja, mendanai pelaksaan kegiatan lanjutan dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan ;
Bahwa Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.725.000,00 untuk pembayaran honor tunjangan Kaur untuk 3 (tiga) orang yaitu Saksi Saleh Tuna sebesar Rp. 575.000,-, Saksi Ahmad Waitenu sebesar Rp.575.000,00 dan Saksi Muhammad Taher Asule sebesar Rp.575.000,00 yang mana kelebihan tersebut terjadi karena pembayaran honor selama 4 (empat) bulan seharusnya dibayarkan per orang sebesar Rp.2.600.000,00 namun Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo melakukan pembayaran kepada Saksi Saleh Tuna, Saksi Ahmad Waitenu dan Saksi Muhammad Taher Asule sebesar Rp.3.175.000,00 ;
Bahwa jumlah pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kelang Asaude yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp.560.453.880,00 dan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp.86.472.140,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
No Kegiatan Pertanggungjawaban Dana (Rp) Laporan Tidak Sesuai Ketentuan Sesuai Ketentuan 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 286.610.492,00 3.349.061,00 283.261.431,00 2. Bidang Opersional Perkantoran 35.998.079,00 20.693.079,00 15.305.000,00 3. Pembangunan Jalan Setapak 128.820.490,00 62.430.000,00 66.390.490,00 4. Belanja Pokok Perikanan 87.628.000,-00 0,00 87.628.000,00 5. Rehabilitasi 3 Mesjid 80.000.000,00 0,00 80.000.000,00 6. Pembayaran Pajak 27.868.959,00 0,00 27.868.959,00 Jumlah 646.926.020,00 86.472.140,00 560.453.880,00
Bahwa perbuatan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude telah bertentangan dengan aturan atau perbuatan melawan hukum diantaranya :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu:
Pasal 4 ayat (1) “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 61ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 86 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 yaitu:
Pasal 4 ayat (2) “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 132 ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 132 ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Pasal 184 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu : Pasal 24 ayat (3) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah” ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Nomor SR-460/ PW25/5/2017 tanggal 17 Oktober 2017 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur dan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.86.472.140,00 (delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Bahwa Saksi Saleh Tuna Alias BP. Sale dan Saksi Muhammad Saleh Asaule Alias Taher telah mengembalikan kelebihan pembayaran honor tunjangan Kaur melalui Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Barat pada tanggal 21 September 2017 masing-masing sebesar Rp.575.000,00 ( lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga total pengembalian sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan ia Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kelang Asaude Nomor 141/01 Tahun 2015 tanggal 01 Oktober 2015 diangkat sebagai Bendahara Desa Kelang Asaude, bersama-sama dengan Saksi Daud Tomagola Alias Daud (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah), Pada waktu antara bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2015, 92 (sembilan puluh dua) Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh bantuan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.26.556.640.000. (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015, Bantuan Dana Desa diperuntukkan kepada 92 (sembilan puluh dua) Desa yaitu :
-
No. Nama Kecamatan Nama Desa Alokasi (Rp) 1. Kecamatan Amalatu Tala 277.534.117 Tihulale 287.400.076 Seriholo 280.209.923 Hualoy 295.013.645 Tomalehu 277.726.284 Latu 304.638.254 Rumahkay 298.860.368 2. Kecamatan Kairatu Waipirit 270.112.162 Kairatu 327.847.595 Kamarian 312.336.270 Waimital 303.814.337 Hatusua 278.767.118 Seruawan 273.879.546 Uraur 275.892.915 3. Kecamatan Kairatu Barat Waihatu 280.077.171 Waesamu 277.593.906 Nuruwe 279.253.391 Kamal 306.759.780 Waisarissa 272.610.806 Lohiatala 274.476.138 4. Kecamatan Elpaputih Sanahu 285.243.406 Huku Kecil 280.616.330 Watui 277.562.203 Elpaputih 296.772.965 Ahiolo Abio 284.437.683 Sumeith Pasinaro 276.995.743 Wasiya 282.367.547 5. Kecamatan Seram Barat Eti 317.075.058 Kaibobo 281.079.938 Kawa 315.604.768 Piru 344.764.454 Lumoli 272.998.533 Morekauw 269.442.073 Neniari 268.276.778 6. Kecamatan Inamosol Rumberu 291.147.687 Hunitetu 291.185.638 Huku Anakota 283.467.748 Rambatu 279.442.446 Manusa 282.281.672 7. Kecamatan P. Manipa Luhutuban 300.021.468 Tuniwara 279.374.593 Masawoi 280.035.790 Kelang Asaude 282.113.622 Tomalehu Barat 282.398.646 Tomalehu Timur 275.440.742 Buano Hatuputih 276.057.780 8. Kecamatan Waesala Buano Selatan 289.639.277 Tahalupu 330.677.584 Alang Asaude 275.006.592 Waesala 362.246.726 Tonu Jaya 284.550.551 Buano Utara 346.380.538 Sole 291.548.399 9. Kecamatan Huamual Ariate 271.850.219 Luhu 521.066.749 Iha 317.888.430 Kulur 270.878.797 Lokki 358.512.269 10. Kecamatan Taniwel Timur Sohuwe 277.453.645 Maloang 273.966.475 Lumalatal 274.737.692 Matapa 276.361.969 Seakasale 275.495.572 Makububul 278.196.732 Sukaraja 278.124.069 Uwen Pantai 275.041.248 Tounusa 277.166.851 Musihuwey 277.435.943 Solea 277.150.900 Waraloin 277.467.345 Walakone 277.818.700 Hatunuru 277.174.123 Lumapelu 280.191.438 11. Kecamatan Taniwel Rumahsoal 278.240.415 Lohia Sapalewa 276.101.258 Buria 288.433.529 Riring 283.249.571 Neniari 274.344.517 Mornaten 284.839.424 Nikulukan 274.209.535 Nuniali 273.628.243 Lisabata 277.158.841 Taniwel 285.982.040 Uweth 274.386.639 Hulung 278.936.200 Kasieh 280.194.546 Nukuhay 274.414.492 Pasinalo 273.320.389 Niwelehu 277.975.451 Laturake 274.847.143 Wakolo 270.737.787 Patahuwe 270.602.001 Jumlah 26.556.640.000
Bahwa Bantuan Dana Desa kepada 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat diperuntukkan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat ;
Bahwa pada Tahun 2015, 92 (sembilan puluh dua) Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh bantuan Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp.52.177.941.900,00 (lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 412.2-311 Tahun 2015 tanggal 02 September 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015, Bantuan Alokasi Dana Desa diperuntukkan kepada 92 (sembilan puluh dua) Desa, yaitu :
-
No. Nama Kecamatan Nama Desa Alokasi (Rp) 1. Kecamatan Amalatu Tala 493.835.577 Tihulale 560.499.732 Seriholo 508.052.545 Hualoy 601.285.980 Tomalehu 494.329.985 Latu 653.514.623 Rumahkay 631.387.533 2. Kecamatan Kairatu Waipirit 451.682.313 Kairatu 805.837.270 Kamarian 698.799.852 Waimital 622.828.974 Hatusua 500.859.453 Seruawan 476.423.098 Uraur 484.605.781 3. Kecamatan Kairatu Barat Waihatu 502.898.232 Waesamu 492.189.989 Nuruwe 502.462.290 Kamal 642.645.905 Waisarissa 466.992.687 Lohiatala 475.277.514 4. Kecamatan Elpaputih Sanahu 542.114.564 Huku Kecil 510.184.039 Watui 495.436.672 Elpaputih 616.993.055 Ahiolo Abio 543.648.308 Sumeith Pasinaro 491.978.760 Wasiya 526.727.672 5. Kecamatan Seram Barat Eti 806.692.104 Kaibobo 515.510.018 Kawa 737.795.948 Piru 904.178.689 Lumoli 481.214.848 Morekauw 456.427.398 Neniari 442.227.196 6. Kecamatan Inamosol Rumberu 584.667.792 Hunitetu 630.209.754 Huku Anakota 536.706.720 Rambatu 504.517.737 Manusa 523.094.945 7. Kecamatan P. Manipa Luhutuban 668.501.371 Tuniwara 519.988.594 Masawoi 517.004.556 Kelang Asaude 526.543.902 Tomalehu Barat 526.507.067 Tomalehu Timur 489.959.251 Buano Hatuputih 493.604.926 8. Kecamatan Waesala Buano Selatan 584.959.408 Tahalupu 804.886.667 Alang Asaude 479.390.742 Waesala 1.065.522.692 Tonu Jaya 538.493.578 Buano Utara 897.378.300 Sole 603.612.178 9. Kecamatan Huamual Ariate 461.770.274 Luhu 2.016.483.536 Iha 756.723.559 Kulur 455.421.865 Lokki 976.699.933 10. Kecamatan Taniwel Timur Sohuwe 496.457.039 Maloang 478.806.981 Lumalatal 478.555.906 Matapa 489.234.055 Seakasale 483.133.162 Makububul 503.080.866 Sukaraja 499.983.381 Uwen Pantai 482.917.030 Tounusa 494.797.558 Musihuwey 494.158.402 Solea 491.566.842 Waraloin 497.138.889 Walakone 496.691.818 Hatunuru 494.645.680 Lumapelu 516.856.976 11. Kecamatan Taniwel Rumahsoal 502.829.804 Lohia Sapalewa 484.894.815 Buria 562.175.866 Riring 531.361.987 Neniari 476.563.783 Mornaten 549.469.989 Nikulukan 480.282.698 Nuniali 476.077.424 Lisabata 499.103.536 Taniwel 560.626.369 Uweth 476.404.238 Hulung 516.233.062 Kasieh 512.264.699 Nukuhay 480.599.733 Pasinalo 470.894.095 Niwelehu 505.622.179 Laturake 480.071.877 Wakolo 457.873.226 Patahuwe 456.380.025 Jumlah 52.177.941.900
Bahwa Bantuan Alokasi Dana Desa kepada 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
Bahwa mekanisme proses permintaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa dilakukan sebagai berikut :
Untuk pengajuan permintaan Tahap I Desa mengajukan permohonan pencairan dengan dilampiri APBDes, Berita Acara Kesepakatan antara Kepala Desa dan BPD, Rincian permintaan, Pakta Integritas, Buku rekening Desa yang diajukan kepada Bupati melalui BPMPD, selajutnya BPMPD memverikasi kelengkapan dan bila dianggap lengkap dikeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala BPMPD selanjutnya diusulkan permintaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya didisposisi ke Bendahara bantuan untuk diverikasi setelah dianggap lengkap baru diproses SPP, SPM dan SP2D ;
Untuk pengajuan permintaan Tahap II Desa mengajukan Laporan Realisasi Penggunaan Dana tahap I, Pakta Integritas, Buku Rekening Desa, Rincian permintaan yang diajukan kepada Bupati melalui BPMPD, selajutnya BPMPD memverikasi kelengkapan dan bila dianggap lengkap dikeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala BPMPD selanjutnya diusulkan permintaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya didisposisi ke Bendahara bantuan untuk diverikasi setelah dianggap lengkap baru diproses SPP, SPM dan SP2D ;
Bahwa Desa Kelang Asaude yang merupakah salah satu Desa pada Kabupaten Seram Bagian Barat menerima bantuan Dana Desa sebesar Rp.282.113.622,00 (dua ratus delapan puluh dua juta seratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dan bantuan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.526.543.902,00 (lima ratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus dua ribu rupiah), sehingga total penerimaan DD/ADD Desa Kelang Asaude tahun 2015 sebesar Rp.808.657.524,00 (delapan ratus delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) ;
Bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude Tahun 2015, dicairkan dengan menggunakan mekanisme pencairan yang diajukan oleh Desa Kelang Asaude secara bertahap sesuai dengan besaran dana yaitu :
Tahap I pada bulan Nopember 2015 sebesar 40% ;
Tahap II pada bulan Desember 2015 sebesar 40% ;
Sisa dana sebesar 20%, tidak dapat dicairkan ;
Bahwa masing-masing Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude tahun 2015 yang dicairkan yaitu :
Tahap I adalah 40% sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah) ;
Tahap II adalah 40% sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah) ;
Bahwa total pencairan Tahap I dan Tahap II adalah 80% sebesar Rp.646.926.020,00 (enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua puluh rupiah) ;
Bahwa sisa ADD/DD yang tidak dicairkan adalah 20% sebesar Rp.161.731.504,00 (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus empat rupiah) ;
Bahwa Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester I Tahap I Desa Kelang Asaude Tahun Anggaran 2015 yang dipertanggungjawabkan oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud dan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo adalah sebagai berikut :
| Kode Rekening | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Realisasi Tahap I (Rp) | Lebih/Kurang (RP) | Ket. | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| 1 | Pendapatan | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | ||||
| 1 | 1 | Pendapatan Asli Desa | - | |||||
| 1 | 1 | 1 | Hasil Usaha | - | ||||
| 1 | 1 | 2 | Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong | - | ||||
| 1 | 1 | 3 | Lain-lain Pendapatan Asli De | - | ||||
| 1 | 2 | Pendapatan Transfer | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||
| 1 | 2 | 1 | Dana Desa | 225.690.898,00 | 222.728.000,00 | 2.962.898,00 | ||
| 1 | 2 | 2 | Bagi dari hasil pajak & Retribusi Daerah Kabupaten / Kota | - | ||||
| 1 | 2 | 3 | Alokasi Dana Desa | 97.772.112,00 | 76.771.000,00 | 21.001.112,00 | ||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Keuangan | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Provinsi | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Kabupaten / Kota | - | ||||
| 1 | 3 | Pendapatan Lain-lain | - | |||||
| 1 | 3 | 1 | Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat | - | ||||
| 1 | 3 | 2 | Lain-lain pendapatan Desa yang sah | - | ||||
| Jumlah Pendapatan | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||||
| 2 | Belanja | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | ||||
| 2 | 1 | Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa | 97.772.112,00 | 76.771.000,00 | 21.001.112,00 | ADD | ||
| 2 | 1 | 1 | Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 38.500.000,00 | 21.500.000,00 | 17.000.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 1 | 1 | Belanja Pegawai | 13.000.000,00 | 9.750.000,00 | 3.250.000,00 | |
| - | |||||||
| - | |||||||
| 5.000.000,00 | 1.950.000,00 | 3.050.000,00 | |||||
| 8.000.000,00 | 7.800.000,00 | 200.000,00 | |||||
| - | |||||||
| Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat | 6.000.000,00 | 5.300.000,00 | 700.000,00 | |||||
| 3.000.000,00 | 2.600.000,00 | 400.000,00 | |||||
| 3.000.000,00 | 2.700.000,00 | 300.000,00 | |||||
| Tunjangan BPD | 19.500.000,00 | 6.450.000,00 | 13.050.000,00 | |||||
| 4.500.000,00 | 1.350.000,00 | 3.150.000,00 | |||||
| 3.500.000,00 | 1.050.000,00 | 2.450.000,00 | |||||
| 3.500.000,00 | 1.050.000,00 | 2.450.000,00 | |||||
| 8.000.000,00 | 3.000.000,00 | 5.000.000,00 | |||||
| 2 | 1 | 2 | Operasional Perkantoran | 59.272.112,00 | 55.271.000,00 | 4.001.112,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 2 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 25.252.510,00 | 21.252.000,00 | 4.000.510,00 | |
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| 400.000,00 | 400.000,00 | - | |||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 10.173.000,00 | 10.173.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 8.000.000,00 | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | |||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 1.679.510,00 | 1.679.000,00 | 510,00 | |||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 2 | 3 | Belanja Modal | 34.019.602,00 | 34.019.000,00 | 602,00 | |
| 7.000.000,00 | 7.000.000,00 | - | |||||
| 5.019.602,00 | 5.019.000,00 | 602,00 | |||||
| ||||||||
| 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| ||||||||
| - | |||||||
| 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 3 | Operasional BPD | |||||
| 2 | 1 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 1 | 4 | Operasional Dusun | |||||
| 2 | 1 | 4 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 128.820.490,00 | 128.820.000,00 | 490,00 | DD | ||
| 2 | 2 | 1 | Pembangunan Jalan Tani | 128.820.490,00 | 128.820.000,00 | 490,00 | ||
| 2 | 2 | 1 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 17.420.490,00 | 17.420.000,00 | 490,00 | |
| 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | - | |||||
| 2.420.490,00 | 2.420.000,00 | 490,00 | |||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Belanja Modal | 111.400.000,00 | 111.400.000,00 | - | |
| 59.000.000,00 | 59.000.000,00 | - | |||||
| 52.400.000,00 | 52.400.000,00 | - | |||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 2 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 6.500.000,00 | 6.500.000,00 | - | DD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | 6.500.000,00 | 6.500.000,00 | - | |
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| 2 | 2 | 3 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 90.370.408,00 | 87.408.000,00 | 2.962.408,00 | DD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | ||||
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 3 | Pemberdayaan Kelompok Kerja Masyarakat | 90.370.408,00 | 87.408.000,00 | 2.962.408,00 | |||
| 2 | 3 | 1 | Belanja Modal | |||||
| 2 | 3 | 1 | 2 | Belanja Kelompok Pemberdayaan Perikanan (4 Kelompok) | 75.370.408,00 | 72.408.000,00 | 2.962.408,00 | |
| Bantuan Bagi Kelompok PKK | ||||||||
| Bantuan Bagi Kelompok Pertanian (2 Kelompok) | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 4 | Kegiatan Kerja Bakti Desa | ||||||
| 2 | 4 | 1 | Belanja Barang dan Jasa | |||||
| 2 | 4 | 1 | 2 |
| ||||
| ||||||||
| 2 | 4 | 3 | Kegiatan Partisipasi Keagamaan | |||||
| 2 | 4 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 4 | 4 | Bidang Tak Terduga | |||||
| 2 | 4 | 4 | 2 | Kegiatan Kejadian Luar Biasa | ||||
| Belanja Barang Jasa | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| Jumlah Belanja | 323.463.010,00 | 299.499.000,00 | 23.964.010,00 | |||||
| Surplus/Defisit | 23.964.010,00 | |||||||
| 3 | Pembiayaan | |||||||
| 3 | 1 | Penerimaan Pembiayaan | ||||||
| 3 | 1 | 1 | SILPA | |||||
| 3 | 1 | 2 | Pencairan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 1 | 3 | Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan | |||||
| 3 | 2 | Pengeluaran Pembiayaan | ||||||
| 3 | 2 | 1 | Pembentukan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 2 | 2 | Penyertaan Modal Desa | |||||
| Jumlah Pembiayaan | ||||||||
Bahwa Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester II Tahap II Desa Kelang Asaude Tahun Anggaran 2015 yang dipertanggungjawabkan oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud dan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo adalah sebagai berikut :
| Kode Rekening | Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Realisasi Tahap I (Rp) | Lebih/Kurang (RP) | Ket | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| 1 | Pendapatan | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | ||||
| 1 | 1 | Pendapatan Asli Desa | - | |||||
| 1 | 1 | 1 | Hasil Usaha | - | ||||
| 1 | 1 | 2 | Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong | - | ||||
| 1 | 1 | 3 | Lain-lain Pendapatan Asli De | - | ||||
| 1 | 2 | Pendapatan Transfer | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||
| 1 | 2 | 1 | Dana Desa | 56.422.724,00 | 47.738.000,00 | 8.684.724,00 | ||
| 1 | 2 | 2 | Bagi dari hasil pajak & Retribusi Daerah Kabupaten/ Kota | - | ||||
| 1 | 2 | 3 | Alokasi Dana Desa | 267.040.286,00 | 244.119.000,00 | 22.921.286,00 | ||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Keuangan | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Provinsi | - | ||||
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Kabupaten/ Kota | - | ||||
| 1 | 3 | Pendapatan Lain-lain | - | |||||
| 1 | 3 | 1 | Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat | - | ||||
| 1 | 3 | 2 | Lain-lain pendapatan Desa yang sah | - | ||||
| Jumlah Pendapatan | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||||
| 2 | Belanja | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | ||||
| 2 | 1 | Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa | 192.040.288,00 | 169.119.000,00 | 22.921.112,00 | ADD | ||
| 2 | 1 | 1 | Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 49.600.000,00 | 27.300.000,00 | 22.300.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 1 | 1 | Belanja Pegawai | 42.400.000,00 | 21.150.000,00 | 21.250.000,00 | |
| - | |||||||
| 9.000.000,00 | 2.250.000,00 | 6.750.000,00 | |||||
| 2.800.000,00 | 2.800.000,00 | ||||||
| 23.400.000,00 | 11.700.000,00 | 11.700.000,00 | |||||
| 7.200.000,00 | 7.200.000,00 | - | |||||
| Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat | 7.200.000,00 | 6.150.000,00 | 1.050.000,00 | |||||
| 4.800.000,00 | 3.900.000,00 | 900.000,00 | |||||
| 2.400.000,00 | 2.250.000,00 | 150.000,00 | |||||
| Tunjangan BPD | ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 1 | 2 | Operasional Perkantoran | 125.327.000,00 | 124.706.000,00 | 621.000,00 | ADD | |
| 2 | 1 | 2 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | 27.327.000,00 | 27.327.000,00 | - | |
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | - | |||||
| 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | - | |||||
| 19.827.000,00 | 19.827.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| ||||||||
| 500.000,00 | 500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 1 | 2 | 3 | Belanja Modal | 98.000.000,00 | 97.379.000,00 | 621.000,00 | |
| 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 75.000.000,00 | 74.397.000,00 | 621.000,00 | |||||
| 7.000.000,00 | 7.000.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | ||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 1 | 3 | Operasional BPD | 12.500.000,00 | 12.500.000,00 | - | ADD | |
| 2 | 1 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | - | |||
| 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | - | |||||
| - | |||||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | - | |||||
| 2 | 1 | 4 | Operasional Dusun | 4.613.286,00 | 4.613.000,00 | 286,00 | ||
| 2 | 1 | 4 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| 2.613.286,00 | 2.613.000,00 | 286,00 | |||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | ||||||
| 2 | 2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | ||||||
| 2 | 2 | 1 | Pembangunan Jalan Tani | |||||
| 2 | 2 | 1 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| - | |||||||
| ||||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Belanja Modal | - | |||
| - | |||||||
| - | |||||||
| ||||||||
| 2 | 2 | 2 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | - | ||||
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | - | |||
| Belanja Barang dan Jasa | ||||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| 2 | 2 | 3 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 131.422.724,00 | 122.738.000,00 | 8.664.724,00 | DD+ADD | |
| 2 | 2 | 1 | 3 | Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | 8.109.898,00 | 8.109.000,00 | 896,00 | DD |
| Belanja Barang dan Jasa | - | |||||||
| 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | - | |||||
| 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | - | |||||
| 3.109.898,00 | 3.109.000,00 | 896,00 | |||||
| 2 | 3 | Pemberdayaan Kelompok Kerja Masyarakat | 34.629.529,00 | 34.629.000,00 | 592,00 | |||
| 2 | 3 | 1 | Belanja Modal | |||||
| 2 | 3 | 1 | 2 | Belanja Kelompok Pemberdayaan Perikanan (4 Kelompok) | 24.629.592,00 | 24.629.000,00 | 592,00 | |
| Bantuan Bagi Kelompok PKK | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | - | |||||
| Bantuan Bagi Kelompok Pertanian (2 Kelompok) | - | |||||||
| 2 | 4 | Kegiatan Kerja Bakti Desa | 3.683.234,00 | - | 3.683.234,00 | DD | ||
| 2 | 4 | 1 | Belanja Barang dan Jasa | - | ||||
| 2 | 4 | 1 | 2 |
| - | |||
| 3.683.234,00 | 3.683.234,00 | ||||||
| 2 | 4 | 3 | Kegiatan Partisipasi Keagamaan | 85.000.000,00 | 80.000.000,00 | 5.000.000,00 | DD+ADD | |
| 2 | 4 | 3 | 2 | Belanja Barang dan Jasa | ||||
| 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | - | DD | ||||
| 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | DD | |||||
| 75.000.000,00 | 75.000.000,00 | - | ADD | ||||
| 2 | 4 | 4 | Bidang Tak Terduga | - | ||||
| 2 | 4 | 4 | 2 | Kegiatan Kejadian Luar Biasa | - | |||
| Belanja Barang Jasa | - | |||||||
| - | |||||||
| - | |||||||
| Jumlah Belanja | 323.463.010,00 | 291.857.000,00 | 31.606.010,00 | |||||
| Surplus/Defisit | 31.606.010,00 | |||||||
| 3 | Pembiayaan | |||||||
| 3 | 1 | Penerimaan Pembiayaan | ||||||
| 3 | 1 | 1 | SILPA | |||||
| 3 | 1 | 2 | Pencairan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 1 | 3 | Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan | |||||
| 3 | 2 | Pengeluaran Pembiayaan | ||||||
| 3 | 2 | 1 | Pembentukan Dana Cadangan | |||||
| 3 | 2 | 2 | Penyertaan Modal Desa | |||||
| Jumlah Pembiayaan | ||||||||
Bahwa untuk pencairan Tahap I sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah), Saksi Daud Tomagola Alias Daud bersama-sama dengan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jepo menggunakan dana tersebut untuk hal-hal sebagai berikut:
Belanja Prin MP 287 dan Epson L 220 dan Canon MG 2570 masing-masing:
Di Toko Wayame tanggal 08 Nopember 2015 Rp 1.320.000,00
Di Toko Gramedia MCM
tanggal 08 Nopember 2015 Rp 2.689.000,00
Di Toko Gramedia MCM
tanggal 08 Nopember 2015 Rp 1.010.000,00
Belanja Leptop Acer One Z1402
Di wayame Tecno 08 -11-15 Rp 4.860.000,00
Belanja Tinta Prin Gramedia MCM 07-02-16 Rp 425.000,00
Belanja ATK Toko Agung Rp 427.000,00
Belanja 1 Unit Mesin Tik Toko 4 F Rp 3.800.000,00
Belanja Monografi Hasan Umagap 08-11-16 Rp 2.000.000,00
Bayar Tunjangan 3 Orang Kaur selama
4 Bulan 1 Bulan Rp 650.000,00
Orang Kaur terima uang @ Rp 3.175.000 Rp 9.525.000,00
Bayar Tunjangan Bendahara Desa
3 Bulan Rp 650.000 Rp 1.950.000,00
Bayar Tunjangan Kadus 4 Bulan x Rp 650.000 Rp 2.600.000,00
Bayar Tunjangan Sekdus 6 Bulan x Rp 450.000 Rp 2.700.000,00
Bayar Tunjangan BPD Kelang Asaude Rp 6.450.000,00
Ketua 1 Bulan Rp 450.000 x 3 bulan Rp 1.350.000,00
Wakil Ketua 1 Bulan Rp 350.000 x 3 bulan Rp.1.050.000,00
Sekertaris BPD 1 Bulan Rp 350.000 x 3 bulan Rp. 1.050.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 x 3 bulan Rp. 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 X 3 bulan Rp. 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 x 3 bulan Rp, 750.000,00
Anggota BPD 1 Bulan Rp 250.000 x 3 bulan Rp, 750.000,00
Belanja Pembangunan Jalan Setapak Rp.128.820.490,00 (seratus dua puluh delapn juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian belanja:
Belanja Matrial Non Lokal
di Toko Indra Ambon Rp 32.805.000,00
Harga 2 Buah Jembatan Jalan Setapak RP 18.000.000,00
Belanja Pasir Laut 54 M3 Rp 14.040.000,00
Belanja batu 30 Kubik Rp 8.700.000,00
Belanja Kerikil 30 Kubik Rp 8.100.000,00
Bapan Papan dan kayu Rep Rp 5.000.000,00
Bayar Honor TPK Pembangunan jalan
Setapak kepada Saksi Saleh Tunas Rp 5.680.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja jembapan 32 Sak Rp 1.600.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja Jalan setapak 48 Sak, Rp 2.400.000,00
Ongkos angkat semen dari gudang ke
tempat kerja jalan setapak 70 Sak, Rp 3.500.000,00
Upah Kerja Jalan Rp 25.000.000,00
Honor Kepala Tukang Jalan setapak Rp 2.496.000,00
Belanja meterai 3000 / 30 Lembar Rp 20.000,00
CV Rahmat Afia
Belanja Meterai 6000 / 17 Lembar Rp 19.000,00
CV Rahmat Afia
Belanja Materai 6000 / 20 Lembar Rp 140.000,00
Toko Agung
Belanja Materai 3000 / 30 Lembar Rp 20.000,00
Toko Agung
Foto Copi Perpem 6046 Lembar Rp 1.511.500,00
Toko Karya Dhanti
Belanja sepeda Motor Rp 14.000.000,00
CV Tri Sakti Mandiri
Biaya Konsumsi Tamu Kades Rp 4.000.000,00 Daud Tomagola
Konsumsi rapat Kantor Rp 2.000.000,00 Ica Watimena
SPPD Ke Piru Pejabat Desa Rp 4.465.000,00
Daud Tomagola
SPPD Ke Piru Pejabat Desa Rp 4.465.000,00
Daud Tomagola
Honor Kapolsek Pemberian Materi Rp 2.000.000,00 La Ode Hanibal
Sewa gedung dan sound sistem Rp 600.000,00
Hamid Kaisupy
Biaya Konsumsi Polmas Rp 1.500.000,00
Ica Watimene
Honor Peserta Pembentukan Polmas
0 ond Rp 2.400.000,00
Pabel Manitu
Belanja Pok Perikanan / Jaring Rp 10.346.000,00 Toko Populer Ambon
Belanja Pok Perikanan Rp 7.782.000,00 Toko Populer Ambon
Belanja Pok Perikanan alat tangkap Rp 6.100.000,00 Toko Masnait Ambon
Belanja mesin
0 onda 6 x 160 che 8 Unit. Rp 41.600.000,00 Toko Hari TeknikHonor TPK Giat Perikanan Rp 3.000.000,00 Ahmad Wailuhu
Biaya Transport laut Atiapon Rp 3.200.000,00
Biaya transport sewa oto Abd R Kolensusu Rp 600.000,00
Beli Bibit Anakan Pohon Pala 1000 Rp 9.000.000,00 R Manilet Mamala
Biaya Tranport Laut Suhail Rp 3.000.000,00
Honor TPK pertanian Ahmad Wailuhu Rp 3.000.000,00
Pajak Rp.3.533.558,- + Rp.24.335.001,- Rp 27.868.956,00
Total Pengunaan tersebut diatas adalah Rp.320.013.956,00 (tiga ratus dua puluh juta tiga belas ribu Sembilan ratus lima puluh enam rupiah) ;
Bahwa untuk pencairan Tahap II sebesar Rp.323.463.010,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sepuluh rupiah), Saksi Daud Tomagola Alias Daud bersama-sama dengan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo menggunakan dana tersebut untuk hal-hal sebagai berikut:
Belanja Pakaian Dinas Rp. 3.900.000,00
Batik Pekalongan Rp. 3.000.000,00
Sepatu 2 buah Toko Rafli Surya Rp. 900.000,00
Alat Kebersihan Kantor Toko 2 Putra Jaya Rp. 1.000.000,00
Belanja ATK Toko Karya Dhanty Rp. 1.500.000,00
Belanja Leptop 2 Unit Grand Elektronik Rp.10.000.000,00
Belanja Bodi Pancing Fiber Halim Wally Rp 19.870.000,00
Belanja Mesin yamaha15 PK 2 Unit Hary Tehnik Rp 52.000.000,00
Belanja jangkar tali,tarpal toko Indra Rp 1.100.000,00
Belanja Bensin dan oli kios atamhari waitomu Rp 1.400.000,00
Belanja Masin genset
0 honda 2500
di Toko Hary tehnik Rp 7.000.000,00
Belanja Filing Kabinet Rp 3.000.000,00
Belanja Warles toko grand elektronik Rp 3.000.000,00
Bayar Tunjangan Sekdesa 1 bulan
@ Rp 750.000 x 3 Rp 2.250.000,00
Pengembalian Tunjangan TPAPD Triwulan I dan II Bulan Januari s/d Bulan Juni 2015. Kepada Saksi AJ Tayane = Rp.17.700.000,00
Honor Operator Ifan Rp. 7.200.000,00
SPPD Pejabat Manipa – Piru Rp. 5.708.000,00
SPPD Pejabat Manipa – Piru Rp. 5.708.000,00
SPPD KETUA BPD Manipa – Piru Rp. 4.465.000,00
SPPD KETUA BPD Kelang Asaude – Pulau Luhu Rp. 3.535.000,00
Belanja Rapat Kantor Pejabat Rp. 500.000,00
Konsumsi Rapat BPD / Pabel Manitu Rp. 3.000.000,00
Belanja ATK Toko Karya Dhayanti Rp. 2.613.000,00
SPPD Kadus Pulau Luhu ke Kelang Asaude Rp. 2.000.000,00
Honor Pemateri giat tingkat Kapsit Desa Rp. 2.000.000,00
Transport Laut kegiatan Kapsit Desa Rp. 2.500.000,00
Honor Giat Pening kapsit apartur Desa Rp. 1.200.000,00
Sewa Sound sistem Rp 300.000,00
Sewa gedung Rp 350.000,00
Konsumsi Rp 1.500.000,00
Sewa Kursi Rp 259.000,00
Belanja peralatan rabana mesjid toko Rp. 2.500.000, 00
Belanja Busana Batik remaja Mesjid Rp. 2.500.000,00 Toko Madina
Rehab 3 mesjid Rp. 75.000.000,00
Belanja Atap Mesjid Asaude Rp. 23.500.000,00
Toko Indra
Honor TPK Bangun Mesjid Rp. 500.000,00
Awal Manity
Belanja kayu rep Rp. 1.000.000,00
Abu Bakar Talapuka
Belanja Toko Indra pembangunan mesjid Kelang
Honor TPK belanja bahan mesjid Rp. 500.000,00
Saleh Samgi
Belanja 440 lembar sakura ruf merah Rp. 22.000.000,00
Toko Indra
Belanja 55 lembar mok salem Mof Rp. 2.220.000,00
10 Kg Paku Seng Rp. 300.000,00
Belanja bahan Pagar Mesjid Pulau Luhu sebagai berikut :
Belanja Papan 1 kubik Rp. 2.500.000,00
Belanja Pasir 25 kubik Rp. 4.250.000,00
Honor TPK Rp. 500.000,00
Belanja Bahan Bangunan Rp. 5.540.000,00
Belanja Kerikil 13 Kubik Rp. 2.210.000,00
Belanja 6 Unit Honda GX 160 T /
mesin katinting @ 4.000.000 = Rp 24.000.000,00
Toko BOB Motor Ambon.
Belanja Mesin Parut Kelapa 4 Unit
@ 2.500.000 x 4 = Rp. 10.000.000,00
Pajak Rp 3.093.643 + Rp 20.834.288,- = Rp. 23.927.931,00
Total Pengunaan tersebut diatas adalah Rp.304.485.931,00 (tiga ratus empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah ) ;
Bahwa Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Kelang Asaude ada item pekerjaan yaitu Pembangunan Jalan Setapak, dimana didalamnya dibangun 2 (dua) jembatan, yang mana sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berupa kegiatan Pembangunan Jalan Setapak, yang dianggarkan sebesar Rp.128.820.490,00 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) adalah sebagai berikut:
-
No. Uraian Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah (Rp) 1 Pasir Laut 54 260.000,00 14.040.000,00 2 Batu Laut 30 290.000,00 8.700.000,00 3 Kerikil 30 270.000,00 8.100.000,00 4 Papan Kayu 1 2.500.000,00 2.500.000,00 5 Kayu Rep 1 2.500.000,00 2.500.000,00 6 Semen PC @ 50 type 1 Standar 150 180.000,00 27.000.000,00 7 Skop 8 85.000,00 680.000,00 8 Tropol 10 40.000,00 400.000,00 9 Ember Cor 10 30.000,00 300.000,00 10 Pacul 4 85.000,00 340.000,00 11 Linggis 2 85.000,00 170.000,00 12 Kawat Bendrat 2 60.000,00 120.000,00 13 Besi 8 Standar 20 40.000,00 800.000,00 14 Besi 6 Standar 10 30.000,00 300.000,00 15 Pipa Besi 6 375.000,00 2.250.000,00 16 Benang Tukang 2 50.000,00 100.000,00 17 Gergaji Besi Lengkap 1 45.000,00 45.000,00 18 Mata Gergaji Asli 1 25.000,00 25.000,00 19 Paku 7 cm 5 30.000,00 150.000,00 20 Paku 2 cm 5 25.000,00 125.000.00 21 Upah Kerja 54.495.000,00 22 Honor TPK 5.680.490,00 Jumlah (Rp) 128.820.490,00
Bahwa sesuai pemeriksaan fisik di lapangan didapatkan hasil sebagai berikut;
Pembangunan Fisik Jalan Setapak
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Pekerjaan 1 Pembangunan Batu Onderlag 40 M3 2 Rabat Beton 11,2 M3 3 Plesteran 30 M3 4 Pembangunan Beskiting 1,5 M3
Pembangunan Fisik Jembatan 1
-
No. Uraian Pekerjaan Vol. Satuan Pekerjaan Fisik Panjang 4 Meter 1 Pas Pondasi Batu Kali 1,08 M3 2 Balok Beton 15 /25 0,3 M3 3 Plat Lantai t = 12 0,768 M3 4 Balok Beton Pagar Pengaman 15/25 0,18 M3 5 Plesteran 2,7 M2 6 Pipa GIV 1, ½ 3 Staf
Pembangunan Fisik Jembatan 2
-
No. Uraian Pekerjaan Vol. Satuan Pekerjaan Fisik Panjang 6 Meter 1 Pas Pondasi Batu Kali 0,864 M3 2 Balok Beton 15 /20 0,36 M3 3 Plat Lantai t = 10 1,08 M3 4 Balok Beton Pagar Pengaman 15/25 0,18 M3 5 Plesteran 2,7 M2 6 Pipa GIV 1, 1/2 3 Staf
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Nomor SR-460/ PW25/5/2017, tanggal 17 Oktober 2017 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur dan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Anggaran dan Realisasi Keuangan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa :
Jumlah anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.808.657.524,00 dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Dana Desa sebesar Rp.282.113.622,00 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 07 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015 ;
Anggaran Alokasi Dana Desa sebesar Rp.526.543.902,00 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 412.2-311 Tahun 2015 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015 ;
Berdasarkan SP2D, realisasi pembayaran untuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut sebesar Rp.646.926.020,00 atau 80% dari anggaran. Penggunaan dana telah dipertanggungjawab sebesar Rp.624.608.880,00 ;
Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude.
Berdasarkan dokumen dan bukti-bukti terkait dengan kegiatan Pekerjaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa tahun 2015, rincian realisasi pembayaran / pencairan dana sebesar Rp.646.926.020,00 diuraikan sebagai berikut :
1). Pembayaran Tahap I (40%) atau sebesar Rp.323.463.010,00 dengan pendukungnya sebagai berikut :
- Rincian penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani Pejabat Kepala Desa tanggal 19 Oktober 2015 ;
- Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I tanpa Nomor tanggal 29 Oktober 2015, yang ditandatangani Pejabat Kepala Desa ;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor 80.BKD/SPP-LS/PPKD/XI/2015 tanggal 4 Nopember 2015;
- Surat Perintah Membayar Langsung Nomor SPM 80.BKD/SPM-LAS/ PPKD/ XI/ 2015 ditandatangani oleh Drs. A Niak M.SI Kepala DPPKAD ;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1422/BEL/PPKD/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 nilai Rp.323.463.010,00 ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si selaku BUD ;
2). Pembayaran Tahap II (40%) atau sebesar Rp.323.463.010,00 dengan pendukung sebagai berikut :
- Rincian Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa tanggal 29 Desember 2015;
- Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II tanpa Nomor tanggal 29 Desember 2015, yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa ;
- Laporan Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja Triwulan I ;
- Pakta Integritas yang ditandatangani Kepala Desa tanggal 28 Desember 2015 ;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor 205.BKD/ SPP-LS/PPKD/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 ;
- Surat Perintah Membayar Langsung Nomor SPM 205. BKD / SPM-LS / PPKD / XII/ tanggal 29 Desember 2015 ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si Kepala DPPKAD ;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2484/ BEL/ PPKD/ XII/ 2015 tanggal 29 Desember 2015 Nilai Rp.323.463.010,00 yang ditandatangani oleh Drs. A. Niak, M.Si selaku BUD ;
Dalam Laporan Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja pada Desa Kelang Asaude ditemukan penyimpangan berupa kwitansi dan Nota Belanja yang tidak benar ;
Proses Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude.
Berdasarkan dokumen bukti-bukti pertanggungjawaban, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi (hasil BAP Penyidik) dan hasil klarifikasi atas kegiatan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Kelang Asaude diuraikan sebagai berikut :
Pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Asaude dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Operasional Perkantoran, Pembangunan Jalan Setapak, Pembayaran Honor dan Perjalanan Dinas. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut Daud Tomagola selaku Penjabat Kepala Desa dan Terdakwa Jafar Manitu selaku Bendahara Desa mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebanyak dua tahap, yaitu pencairan tahap pertama SP2D Nomor 1422/BEL/PPKD/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 sebesar Rp.323.463.010,00 dan Pencairan tahap kedua SP2D Nomor 2848/BEL/PPKD/XII/2015 tanggal 29 Desember sebesar Rp.323.463.010,00 sehingga jumlah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang disimpan dan dikelola sebesar Rp.646.926.020,00 ;
Atas perintah Saksi Daud Tomagola Alias Daud, Bendahara Desa Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo, membuat bukti-bukti yang tidak benar dan atau fiktif sebesar Rp.64.155.000,00 selain itu terdapat pengeluaran untuk keperluan pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud selaku Penjabat Kepala Desa sebesar Rp.22.317.140,00 sehingga jumlah penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.86.472.140,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Penerima Sesuai Bukti Pertanggungjawaban
Rp
Diakui Penerima
Rp
Tidak Diakui Penerima / Tidak dilaksanakan
Rp
1 2 3 4 5 6 (4-5) Pembangunan Jalan Setapak 1. Bayar Honor Tim Pengelola Kegiatan Saleh Tuna 5.680.000 1.000.000 4.680.000 2. Belanja Kerikil 30 Kubik Abdul Rahman Tuna 8.100.000 - 8.100.000 3. Belanja Batu 30 Kubik dan 18 Kubik Abdul Murid Tuna 8.700.000 - 8.700.000 4. Belanja Pasir Laut 54 M3 Umar Lakolite 14.040.000 600.000 13.440.000 5. Ongkos angkat Semen dari Gudang ke tempat kerja Manaf Asaule 3.500.000 990.000 2.510.000 6. Upah Kerja Jalan Setapak Abdul Rahman Tuna 25.000.000 - 25.000.000 Jumlah 65.020.000 2.590.000 62.430.000 7. Kelebihan pembayaran tunjangan Kaur (tiga orang) masing-masing Saleh Tuna Rp.575.000,00, Ahmad Waetenu Rp.575.000,00 dan Muhammad Taher Asule Rp.575.000,00 1.725.000 64.155.000 8. Pengeluaran untuk keperluan pribadi Daud Tomagola 22.155.000 Total 86.472.140
-
Bahwa Saksi Saleh Tuna sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.5.680.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 10 Desember 2015 untuk pembayaran honor TPK Pembangunan Jalan Setapak, dimana Saksi Saleh Tuna hanya menerima uang sebesar Rp.1.000.000,00 untuk honor TPK Pembangunan Jalan Setapak ;
Bahwa Saksi Abdul Rahman Tuna, sebagai Kepala Tukang jalan setapak sepanjang 34 Meter tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.8.100.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 27 Nopember 2015 untuk belanja kerikil 30 M³ dan tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk upah kerja Jalan Setapak ;
Bahwa Saksi Abdul Rahman Tuna hanya menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.2.400.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk ongkos angkat semen dari gudang ke tempat kerja sebanyak 48 sak untuk pembangunan jalan setapak (untuk kelompok kerja dari Asaude) ;
Bahwa Saksi Abdul Murid Tina Alias Barid tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.8.700.000,00 untuk pembelian batu laut 30 kubik, Saksi Abdul Murid Tina Alias Barid hanya menerima upah kerja jalan sebesar Rp.900.000,00 yang diterima dari Saksi Abdul Rahman Tuna ;
Bahwa Saksi Umar Lakolite sebagai Tukang tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.14.040.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor tanggal 27 Nopember 2015, untuk belanja pasir laut sebanyak 54 m³, Saksi Umar Lakolite hanya menerima uang sebesar Rp.600.000,00 untuk belanja pasir laut sebanyak 3 m³ ;
Bahwa Saksi Manaf Asaule selaku Kepala Tukang tidak pernah menerima dari Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude uang sebesar Rp.3.500.000,00 dengan Kwitansi tanpa nomor dan tanggal untuk ongkos angkat semen dari Gudang ke tempat kerja, Saksi Manaf Asaule hanya menerima uang sebesar Rp.990.000,00 untuk ongkos angkut semen 35 sak ;
Bahwa Saksi Daud Tomagola Alias Daud telah menggunakan uang senilai Rp.3.349.061,00 untuk keperluan pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Saksi Daud Tomagola Alias Daud ;
Bahwa Saksi Daud Tomagola Alias Daud telah mempergunakan Silpa Dana Desa tahun 2015 Desa Kelang Asaude senilai Rp.18.968.079,00 untuk keperluan pribadi, yang digunakan untuk biaya transportasi pribadi Saksi Daud Tomagola Alias Daud untuk memenuhi panggilan pihak Kejaksaan dan Kepolisian, meskipun diketahui Saksi Daud Tomagola Alias Daud Silpa Dana Desa tahun 2015 Desa Kelang Asaude digunakan bukan untuk peruntukannya sebaliknya dana Silpa merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari realisasi belanja, mendanai pelaksaan kegiatan lanjutan dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan ;
Bahwa Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.725.000,00 untuk pembayaran honor tunjangan Kaur untuk 3 (tiga) orang yaitu Saksi Saleh Tuna sebesar Rp. 575.000,-, Saksi Ahmad Waitenu sebesar Rp.575.000,00 dan Saksi Muhammad Taher Asule sebesar Rp.575.000,00 yang mana kelebihan tersebut terjadi karena pembayaran honor selama 4 (empat) bulan seharusnya dibayarkan per orang sebesar Rp.2.600.000,00 namun Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo melakukan pembayaran kepada Saksi Saleh Tuna, Saksi Ahmad Waitenu dan Saksi Muhammad Taher Asule sebesar Rp.3.175.000,00 ;
Bahwa jumlah pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kelang Asaude yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp.560.453.880,00 dan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp.86.472.140,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
No Kegiatan Pertanggungjawaban Dana (Rp) Laporan Tidak Sesuai Ketentuan Sesuai Ketentuan 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 286.610.492,00 3.349.061,00 283.261.431,00 2. Bidang Opersional Perkantoran 35.998.079,00 20.693.079,00 15.305.000,00 3. Pembangunan Jalan Setapak 128.820.490,00 62.430.000,00 66.390.490,00 4. Belanja Pokok Perikanan 87.628.000,-00 0,00 87.628.000,00 5. Rehabilitasi 3 Mesjid 80.000.000,00 0,00 80.000.000,00 6. Pembayaran Pajak 27.868.959,00 0,00 27.868.959,00 Jumlah 646.926.020,00 86.472.140,00 560.453.880,00
Bahwa perbuatan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo selaku Bendahara Desa Kelang Asaude telah bertentangan dengan aturan atau perbuatan melawan hukum diantaranya :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu:
Pasal 4 ayat (1) “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 61ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 86 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 yaitu:
Pasal 4 ayat (2) “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 132 ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 132 ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Pasal 184 ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu : Pasal 24 ayat (3) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah” ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Nomor SR-460/ PW25/5/2017 tanggal 17 Oktober 2017 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur dan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.86.472.140,00 (delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Bahwa Saksi Saleh Tuna Alias BP. Sale dan Saksi Muhammad Saleh Asaule Alias Taher telah mengembalikan kelebihan pembayaran honor tunjangan Kaur melalui Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Barat pada tanggal 21 September 2017 masing-masing sebesar Rp.575.000,00 ( lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga total pengembalian sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa Jafar Manitu Alias Jefo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat tanggal 20 Agustus 2018 Nomor Register Perkara : PDS-05/SBB/04/2018, pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan di RUTAN dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO membayar uang pengganti sebesar Rp.42.661.070,- (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) map plastik warna kuning yang didalamnya terdapat bukti-bukti/ kwitansi/Nota Belanja pertanggung jawaban dana desa dan alokasi dana desa Kelang Asaude tahun anggaran 2015
Dikembalikan kepada Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO ;
Uang sejumlah Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pecahan Rp. 100.000 5 (lima) lembar ;
Pecahan Rp. 50.000 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp. 20.000 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp. 5.000 1 (satu) lembar ;
Uang sejumlah Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pecahan Rp. 100.000 5 (lima) lembar ;
Pecahan Rp. 50.000 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp. 20.000 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp. 5.000 1 (satu) lembar ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan tanggal 3 September 2018 Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsider ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.64.155.000,00 (enam puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) map plastik warna kuning yang didalamnya terdapat bukti-bukti/kwitansi/Nota Belanja pertanggung jawaban dana desa dan alokasi dana desa Kelang Asaude tahun anggaran 2015;
Dikembalikan kepada Desa/Negeri Kelang Asaude melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Seram Bagian Barat;
Uang sejumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pecahan Rp.100.000,- 5 (lima) lembar ;
Pecahan Rp.50.000,- 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp.20.000,- 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp.5.000,- 1 (satu) lembar ;
Uang sejumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pecahan Rp.100.000,- 5 (lima) lembar ;
Pecahan Rp.50.000,- 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp.20.000,- 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp.5.000,- 1 (satu) lembar ;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 10 September 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding No.16/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 17 September 2018, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Banding Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding dan diterima dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 5 Oktober 2018, sebagaimana ternyata surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 16/Akta Pid.Sus-TPK/2018 /PN.Amb., terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 8 Oktober 2018, sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 16/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb.,dan terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masing-masing tanggal 21 September 2018 Nomor W27-U1/1677/HT.07/IX/2018 kepada Jaksa/Penuntut Umum, tanggal 21 September 2018 Nomor W27-U1/1676/HT.07/IX/2018 kepada Penasihat Hukum Terdakwa, untuk mempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon terhitung mulai tanggal 24 September 2018 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2018, selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 233 dan Pasal 234 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa didalam Memori Bandingnya, Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon No.14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb., tanggal 3 September 2018, dengan alasan/ keberatan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum halaman 172 sampai dengan halaman 174 putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, keliru dalam menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mempertimbangkan sifat melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memerlukan syarat-syarat yaitu : (a) pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, (b) pelanggaran tersebut disadari atau diinsyafi (dapat) merugikan keuangan Negara, (c) pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dalam akal/logika-potensial dapat menimbulkan akibat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara, (d) pelanggaran tersebut dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan, (e) pelanggaran tersebut dapat diperkirakan menurut akal bahwa benar (dapat) menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dan kelima syarat adanya sifat melawan hukum perbuatan memperkaya diri sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sifatnya kumulatif dan harus terpenuhi semuanya;
Bahwa secara subjektif sifat melawan hukum korupsi dalam rumusan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah (i) disengaja (artinya diketahui/disadari dan dikehendaki) dan tidak berlaku jika kelalaian, (ii) adanya kesadaran tentang /terhadap akibat yang timbul dari wujud perbuatan yang melawan hukum itu, suatu ancaman atau kerugian bagi kepentingan hukum publik yang dilindungi oleh hukum pidana;
Bahwa pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan suatu sarana untuk melakukan perbuatan (terlarang/tercela) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan secara subjektif objek kejahatan berada dalam kekuasaannya disebabkan langsung oleh perbuatan yang dilarang/melawan hukum, in casu memperkaya diri atau orang lain atau korporasi; bahwa materi Pasal 2 ayat (1) termasuk kelompok tindak pidana yang dibentuk dengan substansi untuk melindungi kepentingan hukum tehadap keuangan Negara dan perkonomian Negara ;
Bahwa penyalahgunaan wewenang adalah merupakan salah satu bentuk dari perbuatan Melawan Hukum, dengan demikian panyalahgunaan wewenang adalah juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga Terdakwa tidak dapat terbebas dari dakwaan primair, sungguhpun dalam dakwaan subsidair dinyatakan terbukti. Karena itu tindakan Terdakwa dalam perkara a quo termasuk kepada unsur penyalahgunaan wewenang dan bukan termasuk unsur melawan hukum adalah merupakan pertimbangan yang keliru, tidak mempunyai landasan hukum yang logis ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 3 September 2018 Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dalam menilai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan benar dalam penerapan hukumnya, sehingga pertimbangan hukumnya dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara a quo, kecuali dalam hal lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan penjatuhan pidana penjara untuk subsidiair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, perlu untuk dilakukan perbaikan ;
Menimbang, bahwa dalam menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan penjatuhan pidana penjara untuk subsidiair uang pengganti dalam perkara a quo, sepatutnya didasarkan pada pertimbangan besaran jumlah kerugian Negara dan besaran uang pengganti yang dibebankan, sehingga putusan akan memberikan rasa adil, tidak saja bagi Jaksa/Penuntut Umum tetapi juga bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Nomor SR-460/ PW25/5/2017 tanggal 17 Oktober 2017 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur dan Desa Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat, kerugian Negara yang timbul dalam perkara a quo adalah sejumlah Rp.86.472.140,00 (delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa kerugian Negara yang timbul dalam perkara a quo, dibawah ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah :
Pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri, jadi baik Pasal 2 maupun Pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri ;
Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3 dengan ambang batas minimal Rp. 100,000,000,00.-(seratus juta rupiah), adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan Negara dibawah Rp. 100,000,000,00 (seratus juta rupiah), dikenakan sanksi minimal Pasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp. 200,000,000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa ketentuan sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas, terpenuhi terhadap Dakwaan Subsidair pada perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian pendapat Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Subsidair dapat dibenarkan dan mempunyai landasan hukum, karenanya patut dipertahankan, akan tetapi terhadap lamanya pidana penjara yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Banding akan menjatuhkannya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini, untuk memberikan rasa keadilan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa demikian juga terhadap penjatuhan pidana penjara untuk subsidiair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara a quo, oleh karena terhadap Terdakwa dibebani kewajiban uang pengganti sejumlah Rp.64.155.000,00 (enam puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), maka Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Banding akan menjatuhkan pidana penjara untuk subsidiair uang pengganti, sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini, untuk juga memberikan rasa keadilan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan/keberatan yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum didalam Memori Bandingnya, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding berpendapat telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tingkat Pertama, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal baru yang patut untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair, sehingga karenanya putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama tersebut patut untuk dikuatkan dengan perbaikan yaitu mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana penjara untuk subsidiair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 3 September 2018 Nomor 14/Pid.Sus-TPK /2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana penjara untuk subsidiair uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsider ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAFAR MANITU Alias JEFO dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.64.155.000,00 (enam puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) map plastik warna kuning yang didalamnya terdapat bukti-bukti/kwitansi/Nota Belanja pertanggung jawaban dana desa dan alokasi dana desa Kelang Asaude tahun anggaran 2015;
Dikembalikan kepada Desa/Negeri Kelang Asaude melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Seram Bagian Barat;
Uang sejumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pecahan Rp.100.000,- 5 (lima) lembar ;
Pecahan Rp.50.000,- 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp.20.000,- 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp.5.000,- 1 (satu) lembar ;
Uang sejumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pecahan Rp.100.000,- 5 (lima) lembar ;
Pecahan Rp.50.000,- 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp.20.000,- 1 (satu) lembar ;
Pecahan Rp.5.000,- 1 (satu) lembar ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, oleh Kami Dr. TUMPAL NAPITUPULU, SH, Mhum., Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan ABDUL HUTAPEA, SH, MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, dan DWIJONO FS, SH., M.Hum Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal Nomor 14/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB tanggal 4 Oktober 2018, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh JOSEPH HUKUBUN, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
ABDUL HUTAPEA, SH., MH., Dr. TUMPAL NAPITUPULU, SH., M.Hum
Ttd
DWIJONO FS, SH., M.Hum
PANITERA PENGGANTI
Ttd
JOSEPH HUKUBUN, SH.
Salinan sesuai aslinya
PANITERA PENGADILAN TINGGI AMBON,
KEITEL von EMSTER, SH.
NIP.196202021986031006