748 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Sumba Blok B 12 Kawasan Mm2100 Bfie
Also in 3 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: : 1. SUMANTA, 2. IWAN SUPRIATNA, 3. SUWITO, 4. NUR AZIZ, 5. ALI FIKRI, 6. ABDUL ROHIM, 7. FERIYADI, 8. IRFAN MAULANA, 9. HERU ANGGARA, 10. NOMING, 11. SANDRA WULANDARI, 12. IRMAN MAULANA, 13.WAHYU, 14.SULARSIH, 15. CECEP JUNAEDI, 16. AGUS SETIAWAN, 17. DONI RAMDANI, 18. AGUNG HARYANTO, 19. EMIN, 20. MUCHAMAD RIDWAN, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 748 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SUMANTA, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Telajung, RT.02/RW.02, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi,
IWAN SUPRIATNA, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Prabon, RT.23/RW.06, Desa Serekah, Kecamatan Bojong Genteng, Sukabumi,
SUWITO, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Perum Grama Puri, Taman Sari Blok E, 10/21, RT.12/RW.33, Wanasari, Cibitung,
NUR AZIZ, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Pasir Konci, RT.14/RW.05, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang,
ALI FIKRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Pasir Konci, RT.17/RW.6, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan,
ABDUL ROHIM, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Lubang Buaya, RT.02/RW.02, Lubang Buaya, Kecamatan Setu Bekasi,
FERIYADI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Utan, RT.04/RW.29, Desa Wanasari Tambun Selatan,
IRFAN MAULANA, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Rawa Banteng, RT.02/RW.01, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cikarang Barat,
HERU ANGGARA, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Rawa Julang, RT.03/RW.02, Desa Mekar Wangi Cikarang Barat,
NOMING, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Rawa Banteng, RT.02/RW.02, Desa Mekar Wangi Cikarang Barat,
SANDRA WULANDARI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Rawa Banteng, RT.01/RW.18, Desa Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati Bekasi,
IRMAN MAULANA, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Ciledug, RT.02/RW.04, Desa Ciledug, Kecamatan Setu Bekasi,
WAHYU, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Rawa Banteng, RT.02/RW.02, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cikarang Barat,
SULARSIH, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Dusun Watu Gajah, RT.02/RW.02, Desa Watu Gajah, Kecamatan Kesesi Pekalongan,
CECEP JUNAEDI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Perum Telaga Pasir Raya Blok F.15, Nomor 19, RT.06/RW.11, Serang Baru,
AGUS SETIAWAN, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Pasir Konci, RT.148/RW.185, Kecamatan Cikarang Selatan,
DONI RAMDANI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Dayeh, RT.05/RW.01, Desa Suka Negara, Kecamatan Jonggol,
AGUNG HARYANTO, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Grama Puri, Taman Sari Block E.28/08, RT.04/RW.39, Wanasari, Kecamatan Cibitung,
EMIN, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Padurenan, RT.02/RW.05, Duren Jaya Kabupaten Bekasi,
MUCHAMAD RIDWAN, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Baru, RT.05/RW.01, Desa Pejuang Medan Satria,
dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Abdul Rahman, S.H., dan kawan-kawan, Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC.SPEE.FSPMI), beralamat di Jalan Yapink Putra Nomor II, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT. NEOHYOLIM PLATECH INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan Sumbawa Blok B-12 Kawasan Industrial MM 2100 Cikarang Barat Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada J.P. Firman,S.H., MH., dan kawan, Para Advokat, beralamat Plaza Metropolitan Tambun, Jalan ST. Hasanuddin, Blok A-1, Nomor 20, Tambun Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
d a n
MAMAN,
IMRAN HARIANJA,
JIHAT SANTOSO,
ANDI NOVIANTO,
DEDE SULAEMAN,
ENDRIAS WULANDARI,
ALEQ CHAERUL AMAM,
ANGGAR SUDIBYO,
IDA KOMALASARI,
IRANIAN MAULANA,
ELA HAYATI,
ADE USMAN,
JHON TEDI, kesemuanya adalah para karyawan PT. NEOHYOLIM PLATECH INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan Sumbawa Blok B-12, Kawasan Industri MM 2000, Cikaran Barat, Bekasi, sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah karyawan Tergugat berstatus PKWT pada PT. NEOHYOLIM PLATECH INDONESIA, yang beralamat di Jalan Sumbawa Blok B-12 Kawasan Industrial MM 2100 Cikarang Barat Bekasi dan lamanya masa hubungan kerja diantara Penggugat bervariasi, sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat tersendiri antara Penggugat dengan Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
| NO | Nama | NIK | Setatus | Masa kerja | Total kerja | Upah Terakhir |
| 1 | Sumanta | 9117578 | PKWT | 26-8-2009 sd 31-5-2012 (OS). 01-6-2012 sd 30-11 2013(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 2 | Maman | 9117698 | PKWT | 17-9-2009 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013 (PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 3 | Iwan Supriatna | 9117701 | PKWT | 25-9-2009 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013 (PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 4 | Suwito | 9117702 | PKWT | 24-9-2009 sd 31-5-2012(OS) 1-6-2012 sd 30-11-2013 (PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 5 | Nur Aziz | 9117864 | PKWT | 7-5-2009 sd 6-11-2009(PKWT). 7-11-2009 sd 31-5-2012(OS). 31-5-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 6 | Ali Fikri | 9117874 | PKWT | 3-11 -2009 sd 31-5-2012 (OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 7 | Abdul Rohim | 9117875 | PKWT | 3-11-2009 sd 31-5-2012 (OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 8 | Feriyadi | 1008074 | PKWT | 17-3-2010 sd 31-5-2012 (OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 3 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 9 | Imran Harianja | 1008280 | PKWT | 25-5-2010 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 3 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 10 | Jihat Santoso | 0903007 | PKWT | 6-3-2009 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 31-5-2014(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 11 | Irfan maulana | 0903010 | PKWT | 3-3-2009 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 31-5-2014(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 12 | Agung haryanto | 0911004 | PKWT | 19-11-2009 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 13 | Andi novianto | 1111017 | PKWT | 1-11-2011 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013( PKWT) | 2 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 14 | Dede suleman | 1008276 | PKWT | 24-5-2010 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 3 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 15 | Endrias wulandari | 0901001 | PKWT | 21-6-2009 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 31-5-2014(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 16 | Heru Anggara | 1004035 | PKWT | 21-5-2009 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 17 | Noming | 1006048 | PKWT | 28-6-2010 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd | 3 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 18 | Aleq Chaerul Amam | 1007001 | PKWT | 28-6-2010 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 3 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 19 | Muchamad Ridwan | 1007004 | PKWT | 1-7-2010 sd 31-5-2012(OS.) 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKINT) | 3 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 20 | Sandra Wulandari | 0902040 | PKWT | 14-2-2009 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013 (PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 21 | Anggar Sudibyo | 17109030 | PKWT | 26-9-2011 sd 31-5-2012(OS) 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 2 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 22 | Ida Komalasari | 9117686 | PKWT | 18-9-2009 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 23 | Iranian maulana | 9117720 | PKWT | 5-10-2009 sd 31-52012(OS). 1-6-2012 sd 31-5-2014(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 24 | Wahyu | 1008076 | PKWT | 15-3-2010 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 3 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 25 | Ela Hayati | 0902034 | PKWT | 14-2-2009 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 4 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 26 | Sularsih | 1009122 | PKWT | 2-3-2011 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 2 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 27 | Cecep Junaedi | 1006010 | PKWT | 9-3-2009 sd 31-5-2012(OS) 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 3 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 28 | Ade Usman | 1109027 | PKWT | 15-9-2011 sd 31-5-2012(OS ) 1-6-2012 sd 30-11-2014(PKWT) | 2 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 29 | Jhon Tedi | 11090281 | PKWT | 30-9-2011 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 2 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 30 | Agus Setiawan | 1110006 | PKWT | 4-3-2011 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKWT) | 2 tahun | Rp2,302,300,00 |
| 31 | Doni Ramdani | 1203001 | PKWT | 1-3-2012 sd 31-5-2012(OS) 1-6-2013 sd 30-11-2013(PKWT) | 2 tahun | Rp2.302.300,00 |
| 32 | Emin | 1203006 | PKWT | 1-3-2012 sd 31-5-2012(OS). 1-6-2012 sd 30-11-2013(PKINT) | 2 tahun | Rp2.302.300,00 |
Bahwa Para Penggugat selama bekerja telah melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, memberikan kontribusi dan telah mengabdi pada pihak Tergugat;
Bahwa Para Penggugat pada tanggal 28 Oktober 2012 Sdr Sumanta dan dkk. Menyelenggarakan musyawarah untuk mendirikan Serikat Pekerja dengan nama PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia, dengan maksud dan tujuan dapat mewakili dan atau untuk melindungi para anggota dan Pekerja PT. Neohyolim Platech Indonesia;
Bahwa pada tanggal 06 November 2012 dengan telah berdirinya serikat pekerja dan dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja dengan nama PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim platech indonesia. Dengan Nomor Pencatatan 1379 / CTT.250 / XI / 2012;
Bahwa pihak Tergugat dalam hal memperkerjakan karyawan outsorcing dan PKWT pada pekerjaan yang bersifat tetap;
Bahwa Pihak Tergugat dalam hal memperkerjakan karyawan kontrak dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) tidak diberikan Perjanjian kerja sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 54 ayat (3) perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja;
Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Tergugat maka PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia mengajukan tuntutan dan meminta perundingan Bipartit kepada Pihak Tergugat;
Bahwa Pada tanggal 12 November 2012 PUK SPEE FSPMI PT.Neohyolim Platech Indonesia, memberitahukan ke pihak Tergugat; Perihal permohonan audiensi sebagai perkenalan dengan pengurus PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia. Dan tuntutan terhadap permasalahan yang dilakukan pihak tergugat, Melalui surat Nomor 002/PUK SPEE FSPMI/PT.NPI/Org/November/2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. Noro dan Sdr Agus Mahdiar dalam kedudukannya sebagai Ketua dan sekertaris PUK SPEE FSPMI PT.Neohyolim Platech Indonesia. Tetapi tidak ada tanggapan dari pihak Tergugat;
Bahwa pada tanggal 16 November 2012 PUK SPEE FSPMI PT.Neohyolim Platech Indonesia memberitahukan ke pihak Tergugat; Perihal permohonan audiensi sebagai perkenalan dengan pengurus PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia. Dan tuntutan terhadap permasalahan yang dilakukan Pihak tergugat, Melalui surat Nomor 002/PUK/SPEE FSPMI/PT.NPI/XI/2012 yang ditandatangani oleh Sdr Noro dan Sdr Agus Mahdiar dalam kedudukannya sebagai Ketua dan seketaris PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia. Tetapi tidak ada tanggapan dari pihak Tergugat;
Bahwa pada tanggal 20 November 2012 PUK SPEE FSPMI PT.Neohyolim Platech Indonesia memberitahukan ke pihak Tergugat; Perihal permohonan audiensi sebagai perkenalan dengan pengurus PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech. Dan tuntutan terhadap permasalahan yang dilakukan Pihak tergugat, Melalui surat Nomor 004/PUK/SPEE/FSPMI.PTHPI/ORG/2012 yang ditandatangani oleh Sdr. Noro dan Sdr Agus Mahdiar dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Seketaris PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia; Tetapi tidak ada tanggapan dari Pihak Tergugat;
Bahwa Pada tanggal 21 November 2012 PUK SPEE FSPML PT.Neohyolim Platech Indonesia memberitahukan ke pihak Tergugat; Perihal permohonan audiensi sebagai perkenalan dengan pengurus dan Tuntutan PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia; Melalui Surat Nomor 005/ PUK/ SPEE/ FSPMLPTHPI /ORG/2012 yang ditandatangani oleh Sdr. Noro dan Sdr Agus Mahdiar dalam kedudukannya sebagai Ketua dan seketaris PUK SPEE FSPMI PT.Neohyolim Platech Indonesia. Tuntutan PUK antara lain:
Pengusaha menerima dan mengakui keberadaan Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia, dan tidak melakukan intimidasi, diskriminasi baik kepada pengurus maupun anggota dalam bentuk apapun;
Pengusaha memberikan ruang sekretariat beserta fasilitasnya;
Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus dan anggota untuk melakukan kegiatan serikat pekerja baik di dalam jam kerja maupun diluar jam kerja, dan atau didalam perusahaan maupun diluar perusahaan;
Pengusaha membantu pemotongan iuran serikat pekerja melalui Payroll Departemen Personalia;
Pengusaha mengangkat PKWT (kontrak PT) yang awalnya bekerja outsorching yang telah bekerja 3 (tiga) bulan ke atas tanpa syarat apapun;
Bagi pekerja yang tidak di angkat menjadi pekerja tetap, tetap di pekerjakan kontrak PT (PKWT) minimal 2 (dua) tahun;
Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi pekerja yang di angkat menjadi pekerja tetap, dan perjanjian kerja bagi pekerja kontrak PT (PKWT) di berikan kepada masing-masing pekerja yang bersangkutan paling lambat satu minggu setelah adanya kesepakatan perundingan;
Masa kerja pekerja yang diangkat menjadi pekerja tetap, dihitung semenjak mulai bekerja di PT. Neohyolim Platech Indonesia;
Bahwa pada tanggal 29 November 2012 pihak Tergugat mengirimkan surat pemberitahuan Kepada PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia sehubungan akan dilaksanakan bipartit tanggal 03 Desember 2013 Jam 14:00 Wib Dengan Nomor 026/HRD-NEO/XI/2012 yang ditandatangani oleh HRD & GA dan Noh Jeong Sik selaku President Director;
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2012 telah diadakan perundingan Bipartit ke 1 dan menghasilkan kesepakatan dengan Nomor 001/HRD-NEO/ XII/2012 antara lain:
Tergugat menerima dan mengakui keberadaan serikat pekerja PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia menyampaikan dan tidak melakukan intimidasi, diskriminasi baik kepada pengurus maupun anggota dalam bentuk apapun;
Tergugat memberikan fasilitasnya Kepada PUK SPEE FSPMI PT.Neohyolim Platech Indonesia berupa:
Ruang Seketariat;
Papan Tulis Pcs;
Meja 1 Pcs;
Kursi 4 Pcs;
Lemari Kabinet 1 Pcs;
Tergugat memberikan dispensasi kepada pengurus PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia maksimal 4 orang untuk menjalankan kepengurusan atau melakukan training dan semacamnya dengan catatan harus membuat surat izin yang melampirkan surat undangan training dari pimpinan cabang;
Tergugat membantu pemotongan iuran untuk PUK SPEE FSPMI PT.Neohyolim Platech Indonesia melalui Payroll perusahaan, dengan syarat pihak PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji dari anggotanya yang ditandatangani oleh anggotanya diatas materai secukupnya
Pembahasan Untuk 4 Point selanjutnya akan dibahas pada hari Senin, 10 Desember 2012 Pukul 14:00 Wib di ruang meeting room lantai 3 PT.Neohyolim Platech Indonesia;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 Jam 14.00 Wib diadakan bipartit ke 2 antara pengurus PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia dan pihak Tergugat membahas tentang tuntutan point yang ke 5 atas Surat Nomor 005/PUK/SPEE/FSPMI.PTHPI/ORG/2012 PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia tentang pekerja outshorcing, Pembahasan Tuntutan PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia tentang pengangkatan pekerja yang awalnya outshorsing yang telah bekerja 3 bulan ke atas untuk diangkat menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pihak Tergugat menolak atas tuntutan tersebut. Pihak Tergugat hanya mau mengangkat pekerja kontrak (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT) setelah mempunyai masa kerja 3 tahun terhitung semenjak bulan Juni tahun 2012. Pihak Penggugat belum menerima tawaran dari Pihak Tergugat, bipartite tidak ada kesepakatan (deadlock). Perundingan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 18 Desember 2013;
Bahwa pada hari selasa tanggal 18 Desember 2012, diadakan bipartit ke 3 membahas poin ke - 5 yaitu tentang pengangkatan, awalnya PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia mengajukan pengangkatan dari masa kerja 3 bulan ke atas, PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia merubah pengajuannya, yaitu untuk pekerja yang diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT) yang sudah mempunyai masa kerja 1 tahun semenjak bekerja di PT.Neohyolim Platech Indonesia tetapi perusahaan masih belum sepakat dengan pengajuan PUK SPEE FSPMI PT.Neohyolim Platech Indonesia tersebut. Kemudian PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia merubah pengajuan lagi yaitu untuk pekerja yang diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT) yaitu semua pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 2 tahun atau lebih. Namun pihak Tergugat tetap tidak sepakat. Pihak Tergugat masih menawarkan kepada PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia bahwa pekerja yang diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT) yang sudah mempunyai masa kerja 3 tahun terhitung semenjak bulan juni 2012. PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia tidak sepakat (deadlock) kemudian kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ditingkat Mediasi;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2012 PUK SPEE FSPMI PT.Neohyolim Platech Indonesia, mengajukan permintaan mediasi ke Dinas Tenaga Keija Kabupaten Bekasi - Jawa Barat, melalui Surat Nomor 005/PUK SPEE FSPMI/PT.NPI/IX/12;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 14 Januari 2013 diadakan Mediasi Pertama (1) antara PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia terhadap Pihak Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum Tergugat, dan sebagai Mediator dari Pihak Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi Ibu A. Dewi Kora,SE. Namun tidak menemukan kesepakatan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 diadakan Mediasi Kedua (2) antara PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia terhadap pihak Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum Tergugat, dan sebagai Mediator dari Pihak Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi Ibu A. Dewi Kora,SE. Tidak juga menemukan kesepakatan. Sehingga Mediator dari pihak Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi Ibu A. Dewi Kora,SE mengeluarkan Anjuran;
Bahwa Pada tanggal 25 Februari 2013 dari pihak Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran, dengan Nomor 567/546/HI- Syaker/li/2013 yang isinya sebagai berikut:
Hubungan kerja antara Perusahaan PT. Neohyolim Platech Indonesia dengan masing-masing pekerja yang sebelumnya mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan outsourcing menjadi hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) setelah pekerja mempunyai masa kerja selama tiga (3) tahun sejak berdirinya perusahaan PT. Neohyolim Platech Indonesia;
Agar kedua belah Pihak segera menjawab surat anjuran ini secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya surat anjuran ini.
Bahwa pada tanggal 05 Maret 2013 PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia menjawab anjuran dari Dinas Tenaga kerja kabupaten Bekasi dengan Surat Nomor 0010/PUK/SPEE FSPMI PT.HPI/III/2013 Bahwa PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia, menerima anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi;
Bahwa pihak Tergugat menolak anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi;
Bahwa Sehubungan dengan Penolakan anjuran dari pihak Tergugat pihak PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia mengadakan Iobi-lobi terkait dengan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, namun Pihak Tergugat Tidak menanggapi permohonan PUK SPEE FSPMI PT.Neohyolim Platech Indonesia;
Bahwa dengan tidak ditanggapinya anjuran dan permintaan PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hak terhadap pihak Tergugat dikarenakan pihak Tergugat sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 54 ayat (3) yang berbunyi "Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh don pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja”;
Bahwa PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hak terhadap Pihak Tergugat dikarenakan Pihak Tergugat sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi: "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”;
Bahwa PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hak terhadap pihak Tergugat dikarenakan Pihak Tergugat sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (6) yang berbunyi "Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhimya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali don paling lama 2(dua) tahun”;
Bahwa PUK SPEE FSPMI PT. Neohyolim Platech Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hak terhadap pihak Tergugat dikarenakan pihak Tergugat sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (2) yang berbunyi: "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap";
Berdasarkan segala hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berkenan memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
A. PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus;
Menyatakan bahwa hubungan kerja Para Penggugat berubah Status dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT);
Menghukum Tergugat agar membayar ganti rugi atau denda sebesar Rp. 24.435.400,00 (dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari pada setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walau adanya upaya verzet, banding ataupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
B. SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 140/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Maret 2014, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp669.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 18 Maret 2014, terhadap putusan tersebut Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 2014, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 April 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 21/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 April 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 25 September 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri bandung pada tanggal 7 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa pada pokoknya Para Pemohon kasasi semula Para Penggugat menolak dan tidak menerima putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam perkara a quo, karena tidak menerapkan hukum yang berlaku serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, berat sebelah dan jauh dari rasa keadilan, tidak memperhalikan bahwa objek dari perselisihan hak antara Para Pemohon Kasasi semula Para Penggugat dengan Termohon Kasasi semula Tergugat tentang Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) yang awal mulanya dipekerjakan sebagai pekerja outsorching pada perusahaan Termohon Kasasi semula Tergugat;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama seharusnya menerima gugatan Para Pemohon Kasasi semula Penggugat tentang status hubungan kerja dengan perjanjian Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dalam penempatan posisi kerja bertentangan dengan Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku, yang mana dilakukan untuk pekerjaan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di dalam kegiatan atau di dalam pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja waktu tertentu adalah pekerjaan yang bersifat tetap atau pekerjaan yang dari dahulu sampai sekarang pekerjaannya masih sama, bukan pekerjaan yang bersifat sementara, sebagaimana dijelaskan oleh Saksi saudara Noro dan saudara Muhamad Sarno mengatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh para pekerja waktu tertentu adalah pekerjaan yang bersifat tetap artinya tidak berubah-rubah jenis pekerjaaannya;
Bahwa sudah jelas dan tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 66 ayat (1), Pasal 59 ayat (2) Jo kepmenaker Nomor 100 Tahun 2004 Pasal 15, Termohon Kasasi semula Tergugat melanggar dalam penempatan posisi kerja terhadap Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) yang awalnya sebagai pekerja Outsourcing, maka demi hukum status pekerja berubah status menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa sesuai dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Hubungan Kerja adalah: Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atuu kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi;
Bahwa sesuai dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Hubungan Kerja adalah: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tulak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap ";
Bahwa sesuai dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Hubungan Kerja adalah: "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadiperjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)”;
Bahwa sesuai dengan Kepmenaker 100 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1), ayat (2) tentang PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman adalah:
Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca;
PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu;
Bahwa sesuai dengan Kepmenaker 100 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1), ayat (2) tentang PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman adalah:
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman;
PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) hanya diberlakukan untuk pekerja buruh yang melakukan pekerjaan tambahan;
Bahwa sesuai dengan kepmenaker 100 Tahun 2004 Pasal 15 ayat (2) tentang Perubahan PKWT menjadi PKWTT adalah ."Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada Putusan halaman 21 dan halaman 22 tentang: Menimbang, bahwa Terbukti Para Penggugat melakukan pekerjaan pada perusahaan Tergugat melakukan pekerjaan pembuatan cover LCD TV dimana job ordernya didapat dari perusahaan vendor (pemberi kerja) dalam hal ini PR. LG (life's good) Electronic Indonesia, oleh karenanya majelis hakim berpendapat berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pembuatan cover LCD TV bukan merupakan kegiatan pokok yang merupakan proses produksi berada di PT.PR.LG (life's good) Electronic Indonesia (pemberi kerja), sehingga telah berdasarkan hukum Tergugat memakai jasa Para penggugat yang berasal dari outsourching dan hubungan kerjanya terjadi antara Para Penggugat dengan perusahaan outsorching bukan dengan Tergugat sebagaimana Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, oleh karenanya masuk kerja selama 2 Tahun dari perusahaan outsorching tuluk merupakan dasar atau alasan Para Penggugat menjadi pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di perusahaan Tergugat”;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim pada pemyatan di atas Para Pemohon Kasasi semula Para Penggugat menolak dengan tegas dalam pertimbangan Majelis Hakim yang telah salah dan telah mengandung kekeliruan dalam penafsiran dalam aturan hukum seharusnya;
Bahwa pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud meliputi:
usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
usaha penyediaan makanan bagi pekerja buruh (catering);
usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
usaha jasa penunjang di pertambangun dan perminyakan; dan
usaha penyediaan angkutan bagi pekerja buruh.
Bahwa Para Pemohon kasasi semula Para Penggugat bekerja dari awal masuk sampai gugatan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung bekerja di Perusahaan Termohon Kasasi semula Tergugat yang dalam hubungan kerjanya dan bekerjanya Pada Perusahaan Termohon Kasasi semula Tergugat bukan pada PT.PR.LG (life's good) Electronic Indonesia;
Bahwa perusahan Termohon Kasasi semula Tergugat adalah perusahan plastik yang produksinva dari bahan mentah (biji plastik) diolah melalui proses produksi hingga menjadi bentuk plastik cover TV.
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Putusan halaman 23 yang mempertimbangkan berdasarkan Pasal 225 HIR jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Sip/1958 tanggal 26 Maret 1958, yang hanya menghitung masa kerja 2 (dua) tahun telah salah dalam menerapkan hukum dalam perkara ini, seharusnya sesuai dengan fakta dalam persidangan dan gugatan Para Pemohon Kasasi semula Para Penggugat masa kerja Para Pemohon Kasasi semula Para Penggugat rata-rata dari tahun 2009 yang awalnya dari outsorching sampai dengan perkara ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang tanpa jeda melebihi dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berdasar Pasal 59 ayat (6), ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Pasal 3 ayat (6), Pasal 15 ayat (4) Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004, maka demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada putusan halaman 23 tentang “ Menimbang, bahwa Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang pada pokoknya menyatakan penjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap (2) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama serta pekerja buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja, oleh karenanva setiap perjanjian kerja yang dibuat dan disepakati oleh pengusaha dan pekerja maka kedua beluh pihak alas sural perjanjian kerja serta Bukti dari Termohon Kasasi semula Tergugat Bukti T-l tentang “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atas nama Sumanta dkk”;
Bahwa berdasarkan faktanya Perjanjian Kerja yang oleh pengusaha dalam hal ini Termohon Kasasi semula Tergugat dibuat 1 (satu) rangkap, Pekerja/buruh Para Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak pernah menerima salinan atau rangkap dari perjanjian kerja tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal-Pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Telah salah melakukan penerapan hukum. Karena Gugatan Para Pemohon Kasasi semula Para Penggugat telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh kerena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi yang diterima tanggal 02 April 2014, Kontra memori kasasi diterima tanggal 07 Oktober 2014, dihubungkan dengan Putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, ternyata Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh Para Penggugat adalah tidak bersifat tetap karena sesuai pengakuan Para Penggugat dan Tergugat, sebagian Para Penggugat telah bekerja mengerjakan pekerjaan tersebut yang hubungan kerjanya dengan perusahaan outsourcing sehingga sesuai prinsip perlindungan terhadap transfer ketenagakerjaan TUPE (Transfer of Undertaking Protections of Employment). Jenis pekerjaan tersebut bersifat tetap karena dikerjakan oleh sebagian besar Para Penggugat yang lebih dari 3 (tiga) tahun sehingga sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak hubungan kerja dengan Tergugat yaitu tanggal 1 Juni 2012;
Bahwa sekalipun sesuai prinsip TUPE Penggugat bertanggung jawab atas hubungan kerja dari pengalihan hubungan dengan perusahaan outsourcing sebelumnya, namun karena perusahaan outsourcing tidak menjadi pihak dalam perkara a quo maka patut dan adil masa kerja yang menjadi kewajiban Tergugat terhitung sejak 1 Juni 2012 s/d 30 November 2013;
Bahwa oleh karena hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi maka patut dan adil hubungan kerja diputus dengan memperoleh hak kompensasi 2 (dua) kali uang pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan masa kerja kurang 1 (satu) tahun dan upah Rp2.302.300,00/bulan, dan tanpa upah proses, sehingga hak-hak Para Penggugat adalah sebesar:
Penggugat I SUMANTA
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 = Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat II IWAN SUPRIATNA
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat III SUWITO
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat IV NUR AZIZ
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat VALI FIKRI
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat VI ABDUL ROHIM
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat VII FERIYADI
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat VIII IRFAN MAULANA
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat IX HERU ANGGARA
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat X NOMING
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat XI SANDRA WULANDARI
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat XII IRMAN MAULANA
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat XIII WAHYU
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat XIV SULARSIH
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat XV CECEP JUNAEDI
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat XVI AGUS SETIAWAN
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat XVII DONI RAMDANI
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat XVIII AGUNG HARYANTO
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat XIX EMIN
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Penggugat XX MUCHAMAD RIDWAN
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2. 302.300,00 =Rp. 4.604.600,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 4.604.600,00 =Rp. 690.690,00
Total Rp. 5.295.290,00
(lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SUMANTA, 2. IWAN SUPRIATNA, 3. SUWITO, 4. NUR AZIZ, 5. ALI FIKRI, 6. ABDUL ROHIM, 7. FERIYADI, 8. IRFAN MAULANA, 9. HERU ANGGARA, 10. NOMING, 11. SANDRA WULANDARI, 12. IRMAN MAULANA, 13.WAHYU, 14.SULARSIH, 15. CECEP JUNAEDI, 16. AGUS SETIAWAN, 17. DONI RAMDANI, 18. AGUNG HARYANTO, 19. EMIN, 20. MUCHAMAD RIDWAN tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrian pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 140/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Maret 2014, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundanga-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: : 1. SUMANTA, 2. IWAN SUPRIATNA, 3. SUWITO, 4. NUR AZIZ, 5. ALI FIKRI, 6. ABDUL ROHIM, 7. FERIYADI, 8. IRFAN MAULANA, 9. HERU ANGGARA, 10. NOMING, 11. SANDRA WULANDARI, 12. IRMAN MAULANA, 13.WAHYU, 14.SULARSIH, 15. CECEP JUNAEDI, 16. AGUS SETIAWAN, 17. DONI RAMDANI, 18. AGUNG HARYANTO, 19. EMIN, 20. MUCHAMAD RIDWAN, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Indsutrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 140/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Maret 2014;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebahagian;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar kompensasi akibat putusnya hubungan kerja (PHK) kepada Para Penggugat, sebagai berikut:
Penggugat I (SUMANTA) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat II (IWAN SUPRIATNA) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat III (SUWITO) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat IV (NUR AZIZ) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat V (ALI FIKRI) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat VI (ABDUL ROHIM) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat VII (FERIYADI) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat VIII (IRFAN MAULANA) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat IX (HERU ANGGARA) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat X (NOMING) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat XI (SANDRA WULANDARI) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat XII (IRMAN MAULANA) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat XIII (WAHYU) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat XIV (SULARSIH) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat XV (CECEP JUNAEDI) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat XVI (AGUS SETIAWAN) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat XVII (DONI RAMDANI) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat XVIII (AGUNG HARYANTO) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat XIX (EMIN) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Penggugat XX (MUCHAMAD RIDWAN) sebesar Rp. 5.295.290,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 oleh Dr. H. SUPANDI, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FAUZAN, S.H., M.H., dan Dr.HORADIN SARAGIH, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan NAWANGSARI, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. FAUZAN, S.H., M.H. Ttd/ Dr. H. SUPANDI, S.H., M.Hum.
Ttd/ Dr. HORADIN SARAGIH, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/ NAWANGSARI, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002