167/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Putusan PN LANGSA Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Lgs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- M. Adrianto Bin Purwanto
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa M.ADRIANTO BIN PURWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kelalaian mengakibat kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka ringan”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.ADRIANTO BIN PURWANTO selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan bahwa hukuman itu tidak akan dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sepeda Motor Yamah Vixion BL 3109 DAN Nokia MH3RG1810FK001729, Nosin : G3E730001738; Dikembalikan kepada M.Adrianto Bin Purwanto - 1 (satu) Sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM Noka : MzzH 1JB9122AK342293, Nosin : JB91E2336706, - 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion BL 3109 DAN; 1 (satu) Lembar STNK sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM, 1 (satu) Lembar SIM C an IRVAN SE Dikembalikan kepada saksi korban IRVAN SE Bin Ibnu Abas. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 167/Pid.Sus/2019/PN Lgs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Langsa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : M. Adrianto Bin Purwanto
2. Tempat lahir : Palembang
3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/29 Oktober 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Upaya Ds. Seunebok Antara Kec. Langsa Timur,
Kota Langsa
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa M. Adrianto Bin Purwanto tidak ditahan
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Lgs tanggal 24 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Lgs tanggal 24 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M Andrianto Bin Purwanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan Tindak Pidana mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. ANDRIANTO BIN PURWANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X 125 dengan Nomor Polisi BL 5853 FM;
1 (satu) Lembar STNK Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BL 5853 FM;
1 (satu) Lembar SIM C An.lRVAN,SE Dikembalikan kepada Korban.
1 (satu) unit Sepeda Motor VIXION dengan Nomor Polisi BL 3109 DAN;
Dikembalikan kepada M. ANDRIANTO BIN PURWANTO.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi ;
Saya belum pernah dihukum;
Saya berterus terang dan tidak mempersulit jalannnya persidangan;
Saya masih terdaftar sebagai Mahasiswa tingkat akhir di Universitas IAIN Langsa yang saat ini sedang menjalani proses penyusunan skripsi sehingga membutuhkan waktu yang bebas dan pikiran yang tenang, karena proses tersebut tidak mungkin saya lakukan dari jarak jauh ataupun saya tinggalkan.
Saya dan korban telah berdamai dan bertanggung jawab membiayai seluruh perobatan korban.
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/permohonan Terdakwa yang secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap kepada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa M.ADRIANTO BIN PURWANTO, pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Banda Aceh - medan KM 437-438 tepatnya di dusun Syuhada, Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa melaju mengendarai sepeda motor VIXION dengan Nopol BL 3109 DAN dari arah Kuala Simpang menuju kearah kota Langsa dengan kecepatan tinggi sedangkan , sepeda motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM yang dikendarai oleh Sdr. IRVAN,SE dengan Sdri. AINUN MARDIAH melaju kearah yang sama dengan kecepatan sedang, sesampai di TKP cuaca hujan dengan jarak pandang terbatas Sepeda Motor VIXION tidak melihat situasi didepannya sehingga menabrak bagian belakang Sepeda motor Honda Supra X 125 karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Korban AINUN MARDIAH BINTI YUSUF mengalami luka ringan berdasarkan  Visum et repertum No. : 445/ 2361 / 2019 tanggal 05 April 2019 yang ditandatangani oleh dr. NETTY HERAWATI, M.Ked (For), Sp.F, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. ADRIANTO BIN PURWANTO pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Banda Aceh - medan KM 437-438 tepatnya di dusun Syuhada, Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa melaju mengendarai sepeda motor VIXION dengan Nopol BL 3109 DAN dari arah Kualas Simpang menuju kearah kota Langsa dengan kecepatan tinggi sedangkan , sepeda motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM yang dikendarai oleh Sdr. IRVAN,SE dengan Sdri. AINUN MARDIAH melaju kearah yang sama dengan kecepatan sedang, sesampai di TKP cuaca hujan dengan jarak pandang terbatas Sepeda Motor VIXION tidak melihat situasi didepannya sehingga menabrak bagian belakang Sepeda motor Honda Supra X 125, akibat dari kecelakan tersebut Terdakwa mengalami lebam dipaha,bahu kanan dan Saksi Korban AINUN MARDIAH Mengalami lecet tangan kiri/kanan, lebam dikepala dan dirawat dirumah sakit.
Bahwa akibat kejadian tersebut sdr. IRVAN BIN Alm IBNU ABBAS mengalami luka ringan dan sdri. AINUN MARDIAH BINTI Alm. YUSUF menderita luka ringan keadaan tersebut mengganggu aktifitas korban sehari-hari untuk sementara waktu korban memerlukan tindakan perawatan
Bahwa berdasarkan berdasarkan Visum et repertum No. : 445/ 2361 / 2019 tanggal 05 April 2019 yang ditandatangani oleh dr. NETTY HERAWATI, M.Ked (For), Sp.F yang menerangkan yang bersangkutan mengalami luka ringan akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
IRVAN BIN ALM IBNU ABAS, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas, dan saksi diperiksa sebagai saksi korban.
Bahwa terjadinya kecelakaan lalulintas pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 pukul 22.00 WIB tepatnya di jalan Medan Banda Aceh Gampong Bate Puteh Kec Langsa Lama Kota Langsa depan SMAN 2 Langsa dimana saksi dan ibu saksi sebagai korbannya .
Bahwa Kenderaan yang terlibat kecelakaan tersebut adalah Supra X 125 BL 5853 FM warna hitam yang saksi kenderai mengalami kerusakan pecah lampu belakang, patah bagian dalam lampu depan, dan sepeda motor Yamaha Vixion BL 3109 DAN akan tetapi saksi tidak mengetahui apa saja kerusakannya.
Bahwa yang menjadi korban ada 2 (dua) orang yakni ibu saksi sendiri an. Ainun Mardhiah yang saksi bonceng mengalami benjol dikepala, lebam dipinggang, lebam di siku kiri/kanan dan dirawat di RSUD Langsa. Sedangkan pengendara Yamaha Vixion tidak saksi ketahui sakit apa saja dan dirawat di RSUD Langsa.
Bahwa Kenderaan saksi dan terdakwa sama-sama datang dari arah Kuala Simpang menuju kearah Kota Langsa. Kenderaan saksi dengan kecepatan 30 km/jam sedangkan kecepatan terdakwa saksi tidak ketahui.
Bahwa Letak kejadiannya tepatnya didepan SMAN 2 Langsa, saksi ditabrak dari belakang sehingga ibu saksi an. Ainun Mardhiah terjatuh dibelakang saksi dan sepeda motor saksi terjatuh dibibir jalan sbelah kiri kalau dari arah Kuala Simpang, kemudian terdakwa juga terjatuh dibelakang ibu saksi.
Bahwa Kondisi jalan saat itu terang dan tidak dalam berkabut.
Bahwa Kenderaan saksi dilengkapi dengan surat yang sah, pada saat kecelakaan lampu dalam kondisi hidup.
Bahwa Baru sekali ini saksi mengalami kecelakaan, saksi sudah 17 (tujuh belas tahun) mengenderai sepeda motor dan saksi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM-C).
Bahwa akibat kecelakaan itu saksi terpental dan saksi juga mengalami lecet-lecet dan kaki terkilir. Namun tidak diopname di RS.
Bahwa Ada dilakukan upaya perdamaian, biaya pengobatan orang tua saksi ditanggung oleh terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
AINUN MARDIAH BINTI (Alm) YUSUF, dibawah sumpah memberikan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas, dan saksi diperiksa sebagai saksi korban;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalulintas pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 pukul 22.00 WIB tepatnya di jalan Medan Banda Aceh Gampong Bate Puteh Kec Langsa Lama Kota Langsa depan SMAN 2 Langsa.
Bahwa Kenderaan yang terlibat kecelakaan tersebut adalah Supra X 125 BL 5853 FM warna hitam yang saksi kenderai mengalami kerusakan pecah lampu belakang, patah bagian dalam lampu depan, dan sepeda motor Yamaha Vixion BL 3109 DAN tidak saksi ketahui apa saja kerusakannya.
Bahwa yang menjadi korban ada 2 (dua) orang yakni saksi sendiri an. Ainun Mardhiah yang mana saksi dibonceng oleh anak saksi mengalami benjol dikepala, lebam dipinggang, lebam di siku kiri/kanan dan dirawat di RSUD Langsa. Sedangkan pengendara Yamaha Vixion saksi tidak ketahui sakitnya apa saja dan ianya dirawat di RSUD Langsa.
Bahwa Kenderaan saksi dan terdakwa sama-sama datang dari arah Kuala Simpang menuju kearah Kota Langsa. Kenderaan saksi dengan kecepatan 30 km/jam sedangkan kecepatan terdakwa saksi tidak ketahui.
Bahwa Letak kejadiannya tepatnya didepan SMAN2 Langsa, kami ditabrak dari belakang sehingga kami terjatuh dan sepeda motor kami terjatuh dibibir jalan sebelah kiri kalau dari arah Kuala Simpang, kemudian terdakwa juga terjatuh dibelakang saksi.
Bahwa saski tidak melihat anak saksi melakukan aktifitas lain pada saat mengenderai sepeda motor tersebut.
Bahwa ada dilakukan upaya perdamaian, biaya pengobatan saksi ditanggung oleh terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 pukul 22.00 WIB tepatnya di jalan Medan Banda Aceh Gampong Bate Puteh Kec Langsa Lama Kota Langsa depan SMAN 2 Langsa.
Bahwa Kenderaan yang terlibat kecelakaan tersebut adalah Supra X 125 BL 5853 FM warna hitam yang dikenderai seorang laki-laki berusia sekitar 30 tahun dan seorang wanita berusia sekitar 60 tahun mengalami kerusakan pecah lampu belakang, patah bagian dalam lampu depan, dan sepeda motor Yamaha Vixion BL 3109 DAN yang saksi korban kenderai mengalami kerusakan pecah lampu belakang, bengkok shok depan, koyak ban belakang, copot lampu shend, pecah bodi samping kanan, bengkok pelak belakang dan.
Bahwa pada Saat itu terdakwa mengalami lebam bahu kanan, lebam tangan kanan, lebam pangkal paha kanan, lecet pada telapak kaki kiri dan terdakwa dibawa ke RSUD Langsa. Dan penumpang Supra X 125 warna hitam mengalami benjol dikepala, lebam dipinggang, lebam di siku kiri/kanan dan dirawat di RSUD Langsa.
Bahwa Kenderaan sama-sama datang dari arah Kuala Simpang menuju kearah Kota Langsa. Kenderaan saksi dengan kecepatan 60-65 km/jam sedangkan kecepatan Supra X 125 sekitar 40 km/jam.
Bahwa Letak kejadiannya tepatnya didepan SMAN 2 Langsa, terdakwa menabrak dari belakang sehingga sepeda motor supra X 125 dan sepeda motor terdakwa sama-sama terjatuh dibibir jalan sebelah kiri kalau dari arah Kuala Simpang.
Bahwa terdakwa tidak melihat, tiba-tiba kenderaan tersebut ada didepan terdakwa sehingga terdakwa tidak dapat mengelak dan langsung terjadi kecelakaan tersebut.
Bahwa baru sekali ini terdakwa mengalami kecelakaan, dan terdakwa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM-C).
Bahwa ada dilakukan upaya perdamaian, biaya pengobatan orang tua saya ditanggung oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) sepeda Motor Yamah Vixion BL 3109 DAN Nokia MH3RG1810FK001729, Nosin : G3E730001738;
1 (satu) Sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM Noka : MzzH 1JB9122AK342293, Nosin : JB91E2336706,
1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion BL 3109 DAN; 1 (satu) Lembar STNK sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM, 1 (satu) Lembar SIM C an IRVAN SE
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan surat bukti sebagai berikut:
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Langsa Nomor : 445/2361/2019 Tanggal 05 April 2019 atas nama IRVAN,SE bersama Sdri, AINUN MARDIAH yang ditandatangani oleh dr. NETTY HERAWATI, M.Ked (For), Sp.F diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Ringkasan Pemeriksaan Luar :
- Dijumpai Luka lecet dibahu sebelah kanan;
- Dijumpai bengkak dilipatan paha sebelah kanan dan luka lecet dikaki kanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta visum et repertum yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa M.ADRIANTO BIN PURWANTO, pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekira pukul 21.45 WIB, bertempat di Jalan Banda Aceh - medan KM 437-438 tepatnya di dusun Syuhada, Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa melaju mengendarai sepeda motor VIXION dengan Nopol BL 3109 DAN dari arah Kuala Simpang menuju kearah kota Langsa dengan kecepatan tinggi sedangkan , sepeda motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM yang dikendarai oleh Sdr. IRVAN,SE dengan Sdri. AINUN MARDIAH melaju kearah yang sama dengan kecepatan sedang;
Bahwa sesampai di TKP cuaca hujan dengan jarak pandang terbatas Sepeda Motor VIXION tidak melihat situasi didepannya sehingga menabrak bagian belakang Sepeda motor Honda Supra X 125 karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa akibat kejadian tersebut sdr. IRVAN BIN Alm IBNU ABBAS mengalami luka ringan dan sdri. AINUN MARDIAH BINTI Alm. YUSUF menderita luka ringan keadaan tersebut mengganggu aktifitas korban sehari-hari untuk sementara waktu korban memerlukan tindakan perawatan
Bahwa berdasarkan berdasarkan Visum et repertum No. : 445/ 2361 / 2019 tanggal 05 April 2019 yang ditandatangani oleh dr. NETTY HERAWATI, M.Ked (For), Sp.F yang menerangkan yang bersangkutan mengalami luka ringan akibat kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum apakah pada diri Terdakwa dapat atau tidak dipersalahkan telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam Requisitoirnya ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan ( pasal 185 ayat 1 jo pasal 1 angka 27 KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan adanya alat bukti saksi, maka harus ada persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain ( pasal 185 ayat 6 sub a KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau diketahui atau dialami sendiri ( pasal 189 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa untuk memperoleh keyakinan Hakim akan kesalahan terdakwa minimal harus memuat dua alat bukti yang sah ( pasal 183 KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara cermat dan seksama apakah dari Fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan unsur-unsur delik yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi atau tidak dengan kata lain apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut akan membuktikan dakwaan tunggal Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum, yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa dipersidangan telah ditanyakan identitasnya yang ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa yakni Terdakwa M.ANDRIANTO BIN PURWANTO, sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dijadikan sebagai terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama telah terbukti ada didalam perbuatan terdakwa ;
Ad.2 unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan”.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dan sebagainya), lengah, tidak ingat karena asyik melakukan sesuatu, terlupa.
Menimbang, Bahwa fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut Bahwa terdakwa M.ADRIANTO BIN PURWANTO, pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekira pukul 21.45 WIB, bertempat di Jalan Banda Aceh - medan KM 437-438 tepatnya di dusun Syuhada, Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa melaju mengendarai sepeda motor VIXION dengan Nopol BL 3109 DAN dari arah Kuala Simpang menuju kearah kota Langsa dengan kecepatan tinggi sedangkan , sepeda motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM yang dikendarai oleh Sdr. IRVAN,SE dengan Sdri. AINUN MARDIAH melaju kearah yang sama dengan kecepatan sedang;
Menimbang, Bahwa selanjutnya sesampai di TKP cuaca hujan dengan jarak pandang terbatas Sepeda Motor VIXION tidak melihat situasi didepannya sehingga menabrak bagian belakang Sepeda motor Honda Supra X 125 karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, Bahwa akibat kejadian tersebut sdr. IRVAN BIN Alm IBNU ABBAS mengalami luka ringan dan sdri. AINUN MARDIAH BINTI Alm. YUSUF menderita luka ringan keadaan tersebut mengganggu aktifitas korban sehari-hari untuk sementara waktu korban memerlukan tindakan perawatan
Bahwa berdasarkan berdasarkan Visum et repertum No. : 445/ 2361 / 2019 tanggal 05 April 2019 yang ditandatangani oleh dr. NETTY HERAWATI, M.Ked (For), Sp.F yang menerangkan yang bersangkutan mengalami luka ringan akibat kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, Bahwa dari serangkaian perbuatan terdakwa maka unsur kedua “Karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa telah terbukti dan terpenuhi melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan”
Menimbang, bahwa adanya Nota Pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan telah berdamai dengan korban dan terdakwa masih berstatus sebagai Mahasiswa tingkat akhir yang sedang menyusun skripsinya, maka berdasarkan Nota pembelaan tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan maka jelas diantara terdakwa dan para korban telah berdamai dan karena kelalaian terdakwa korban mengalamai luka luka ringan.
Menimbang, Bahwa berdasarkan
hal dimaksud maka Majelis Hakim berpedoman pada asas pemidanaan “Ultimum Remidium” yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia, yang mengatakan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan dianggap masih terdapat suatu alternative penyelesaian lain selain menerapkan suatu aturan pidana. Bahwa mengacu pada asas tersebut maka Majelis Hakim berpendapat agar terdakwa yang walaupun telah melakukan perbuatan pidana akan tetapi karena terdakwa telah berdamai dengan korban dan saling memafkan dan sebagai upaya preventif agar terdakwa tidak lagi melakukan kesalahan yang sama di masa yang akan datang maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhkan pidana percobaan dan oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) sepeda Motor Yamaha Vixion BL 3109 DAN Nokia MH3RG1810FK001729, Nosin : G3E730001738,
yang telah disita dari M.Adrianto Bin Purwanto, maka dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada M.Adrianto Bin Purwanto
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM Noka : MzzH 1JB9122AK342293, Nosin : JB91E2336706,
1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion BL 3109 DAN; 1 (satu) Lembar STNK sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM, 1 (satu) Lembar SIM C an IRVAN SE
yang telah disita dari saksi korban Irvan SE, maka dikembalikan kepada saksi korban IRVAN SE Bin Ibnu Abas.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat Perbuatan terdakwa, para saksi korban telah mengalami luka ringan.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Antara korban dan terdakwa sudah melakukan perdamaian
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana percobaan maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa M.ADRIANTO BIN PURWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kelalaian mengakibat kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka ringan”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.ADRIANTO BIN PURWANTO selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan bahwa hukuman itu tidak akan dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) sepeda Motor Yamah Vixion BL 3109 DAN Nokia MH3RG1810FK001729, Nosin : G3E730001738;
Dikembalikan kepada M.Adrianto Bin Purwanto
1 (satu) Sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM Noka : MzzH 1JB9122AK342293, Nosin : JB91E2336706,
1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion BL 3109 DAN; 1 (satu) Lembar STNK sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 5853 FM, 1 (satu) Lembar SIM C an IRVAN SE
Dikembalikan kepada saksi korban IRVAN SE Bin Ibnu Abas.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa, pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019, oleh kami, Silvianingsih, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua , Riswandy, S.H. , Muhammad Dede Idham, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Herlinawati, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Langsa, serta dihadiri oleh Julia Rachman, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Riswandy, S.H. Silvianingsih, S.H, M.H.
Muhammad Dede Idham, S.H.
Panitera Pengganti,
Sri Herlinawati, SH