- 20/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 20/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- H. SUBADI bin SULAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa H.SUBADI bin SULAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN)”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir ; 4. Menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Mitsubisi/Truck Dump No.Pol. K-1488-PA warna kuning Noka : FE119E035570 Nosin : 4D34C545573; - 1 (1 (satu) unit KBM Mitsubisi/Truck Dump No.Pol. K-1822-BH warna kuning Tahun 1996 Noka : FE119E0359684 Nosin : 4D34C6X9689; - 1 (satu) unit Excavator warna kuning Nomor Rangka : P0200-91233; - 1 (satu) buah kunci kontak Eksavator; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 20/Pid.Sus/2015/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H.SUBADI bin SULAN ;
Tempat lahir : Pati ;
Umur / tanggal lahir : 54 Tahun /Tahun 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
K e b a n g s a a n : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Kedungbang RT.04-RW.II Kecamatan Tayu Kabupaten Pati;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun haknya untuk itu telah diberitahukan Ketua Majelis Hakim kepadanya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 20/Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 18 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 20/Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 18 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menyatakan terdakwa H.SUBADI bin SULAN bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Usha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertmbangan Operasi Produksi, melanggar pasal 158 Undang - Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara;
Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa H.SUBADI bin SULAN dengan Pidana Penjara selama : 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Mitsubisi/Truck Dump No.Pol. K-1488-PA warna kuning Noka : FE119E035570 Nosin : 4D34C545573; -------------------------------------
1 (satu) unit KBM Mitsubisi/Truck Dump No.Pol. K-1822-BH warna kuning Tahun 1996 Noka : FE119E0359684 Nosin : 4D34C6X9689;------------------
1 (satu) unit Excavator warna kuning Nomor Rangka : P0200-91233;-------
- 1 (satu) buah kunci kontak Eksavator;------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan supaya Terdakwa di bebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon pidana seringan-ringannya :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa H. SUBADI Bin SULAN pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira jam 10.00 wib atau pada waktu lain setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat di Ds.Pendopo Kec.Gunungwungkal Kab.Pati atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, Melakukan Usaha Penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 melakukan usaha penambangan ditanah milik terdakwa yang terletak di Ds.Pendopo Kec.Gunungwungkal Kab. Pati, dengan cara lahan sawah berupa pegunungan digali dengan menggunakan Exavator yang dioperasikan oleh saksi SUDIYONO untuk menemukan batu yang ada didalamnya, setelah mendapatkan batu kemudian diangkut dengan menggunakan Truck Dump yang dikemudikan oleh saksi HARTONO dan saksi AAN untuk dibawa ke CV.HGMS ASLI ABADI milik terdakwa untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian dijual kepada pembeli dan uang hasil penjualan batu dipergunakan untuk keperluan terdakwa;
Bahwa hasil tambang berupa batu yang dilakukan terdakwa tersebut termasuk dalam jenis tambang mineral dan terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut tidak memiliki ijin Usaha Penambangan (IUP) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli sebagai berikut :
ABDUL ROSID,SH bin SADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi bersama Team Resmob Polres Pati telah melakukan Patroli/Operasi terhadap usaha penambangan liar tanpa ijin di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati; ------------------------
Bahwa hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 pukul 08.00 Wib di Wilayah Kabupaten Pati khususnya di Wilayah Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Gunungwungkal, dan Kecamatan Cluwak, serta untuk usaha pertambangan tanpa ijin di lokasi Pertambangan milik H.SUBAIDI yang berada di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati pada waktu dilakukan Operasi usaha penambang liar tanpa izin di lokasi penambangan tersebut tidak dapat menunjukan dokumen atau surat izin penambangan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu Saksi dan tim datang di lokasi usaha pertambangan milik H. SUBADI yang berada di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, para pekerja sedang melakukan aktifitas penambangan dengan cara excavator yang dioperatori oleh SUDIYONO melakukan penggalian untuk menemukan batu, sedangkan para pekerja yang lain mengangkut batu tambang untuk dimuat ke dalam truck dump yang telah tersedia. Menurut keterangan SUDIYONO Operator Back Hoe Komatsu bahwa usaha pertambangan tanpa izin yang berada di lokasi Penambangan turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut adalah milik Pak H.SUBADI Desa Kedungbang Kecamatan Tayu Kabupaten Pati; -----------------------------
Bahwa tindakan yang Saksi lakukan adalah mengamankan alat-alat yang digunakan untuk melakukan Penambangan Batuan kemudian Saksi serahkan kepada Penyidik Polres Pati. Pada saat kejadian Pengelola/Pemilik Usaha Pertambangan Batuan H.SUBADI tidak berada di lokasi Pertambangan;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan yang ada di lokasi adalah berupa:1(satu) unit exavator merk Komatsu warna kuning NOMOR Rangka P0200-91233, 1(satu) buah kunci kontak Exavator, 1 (satu) unit KBM Truck Dump No.Pol K-1822-BH dan 1 (satu) unit KBM Truck Dump No.Pol K-1488-PA;
Bahwa keadaan/kondisi pertambangan milik Terdakwa merupakan tanah pegunungan seluas kurang lebih 400 (empat ratus) meter dimana tanahnya digali untuk menemukan batu yang ada di dalamnya setelah mendapatkan batu kemudian diangkat dengan menggunakan KBM Truck Dump untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut dijual kepada pembeli bekas tanah yang digali membentuk trap-trap/undakan/terbing setinggi kurang lebih 7 (tujuh) meter ;
Bahwa penambangan tersebut dilakukan dengan cara H. SUBADI memperkerjakan beberapa orang untuk mencari batu yang ada di lokasi Pertambangan dengan menggunakan alat berupa Exavator Komatsu yang dioperatori oleh SUDIYONO setelah mendapatkan batu, kemudian diangkut dengan menggunakan KBM Truck Dump milik H.SUBADI untuk dibawa ke Penggilingan Batu CV. HGMS milik H.SUBADI yang berada di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati untuk diolah menjadi batu pecahan (Kricak) kemudian kricak tersebut dijual kepada pembeli para pekerja pertambangan tersebut bekerja dengan sistim harian dan mendapat upah berupa uang dari H.SUBADI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; ----------------------------------------------------- ----
AHMAD ZAENI,SH bin SUHARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi bersama Team Resmob Polres Pati telah melakukan Patroli/Operasi terhadap usaha penambangan liar tanpa ijin di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati; ------------------------
Bahwa hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 pukul 08.00 Wib di Wilayah Kabupaten Pati khususnya di Wilayah Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Gunungwungkal, dan Kecamatan Cluwak, serta untuk usaha pertambangan tanpa ijin di lokasi Pertambangan milik H.SUBAIDI yang berada di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati pada waktu dilakukan Operasi usaha penambang liar tanpa izin di lokasi penambangan tersebut tidak dapat menunjukan dokumen atau surat izin penambangan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu Saksi dan tim datang di lokasi usaha pertambangan milik H. SUBADI yang berada di Desa Perdopo Kecamtan Gunungwungkal Kabupaten Pati, para pekerja sedang melakukan aktifitas penambangan dengan cara excavator yang dioperatori oleh saudara SUDIYONO melakukan penggalian untuk menemukan batu, sedangkan para pekerja yang lain mengangkut batu tambang untuk dimuat ke dalam truck dump yang telah tersedia. Menurut keterangan SUDIYONO Operator Back Hoe Komatsu bahwa usaha pertambangan tanpa izin yang berada di lokasi Penambangan turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut adalah milik H.SUBADI Desa Kedungbang Kecamatan Tayu Kabupaten Pati; ---------------------------------
Bahwa tindakan yang Saksi lakukan adalah mengamankan alat-alat yang digunakan untuk melakukan Penambangan Batuan kemudian Saksi serahkan kepada Penyidik Polres Pati. Pada saat kejadian Pengelola/Pemilik Usaha Pertambangan Batuan H.SUBADI tidak berada di lokasi Pertambangan;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan yang ada di lokasi adalah berupa:1(satu) unit exavator merk Komatsu warna kuning NOMOR Rangka P0200-91233, 1(satu) buah kunci kontak Exavator, 1 (satu) unit KBM Truck Dump No.Pol K-1822-BH dan 1 (satu) unit KBM Truck Dump No.Pol K-1488-PA;
Bahwa keadaan/kondisi pertambangan milik Terdakwa merupakan tanah pegunungan seluas kurang lebih 400 (empat ratus) meter dimana tanahnya digali untuk menemukan batu yang ada di dalamnya setelah mendapatkan batu kemudian diangkat dengan menggunakan KBM Truck Dump untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut dijual kepada pembeli bekas tanah yang digali membentuk trap-trap/undakan/terbing setinggi kurang lebih 7 (tujuh) meter ;
Bahwa penambangan tersebut dilakukan dengan cara H. SUBADI memperkerjakan beberapa orang untuk mencari batu yang ada di lokasi Pertambangan dengan menggunakan alat berupa Exavator Komatsu yang dioperatori oleh SUDIYONO setelah mendapatkan batu, kemudian diangkut dengan menggunakan KBM Truck Dump milik H.SUBADI untuk dibawa ke Penggilingan Batu CV. HGMS milik H.SUBADI yang berada di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati untuk diolah menjadi batu pecahan (Kricak) kemudian kricak tersebut dijual kepada pembeli para pekerja pertambangan tersebut bekerja dengan sistim harian dan mendapat upah berupa uang dari H.SUBADI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SUDIYONO bin SURATMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi sebagai Operator Back Hoe (Exavator) Komatsu ;
Bahwa Terdakwa disidangkan di pengadilan negeri sehubungan dengan usaha pertanbangan tanpa izin di lokasi Penambangan milik H.SUBADI turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, dimana pada waktu pelaksanaan Operasi usaha penambangan liar tanpa izin yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal ll Desember 2014 pukul 10.00 Wib di lokasi Penambangan milik H.SUBADI turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkan Kabupaten Pati dan pada saat kejadian tersebut Pengelola/pemilik Usaha Pertambangan Batuan Pak H.SUBADI tidak berada di lokasi pertambangan; ----------------
Bahwa pemilik lahan sekaligus Pengelola/ Pemilik Usaha Pertambangan Batuan yang di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut adalah milik Pak H.SUBADI alamat di Desa Kedungbang Kecamatan Tayu Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti apakah Pertambangan Batuan yang berada di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut telah mempunyai izin usaha pertambangan atau tidak, mungkin usaha pertambangan tersebut tidak mempunyai izin usaha pertambangan sebab pertambangan batuan yang berada di daerah Kecamatan Gunungwungkal rata-rata tidak mempunyai izin usaha pertambangan ;
Bahwa Keadaan Pertambangan batuan milik H.SUBADI yang di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut merupakan tanah pegunungan seluas kurang lebih 400 (empat ratus) M2 dimana tanahnya digali untuk menemukan batu di dalamnya setelah mendapatkan batu kemudian diangkut dengan menggunakan KBM Truck Dump milik Pak H.SUBADI untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut dijual kepada pembeli bekas tanah yang digali membentuk trap-trap/undakan/terbing setinggi kurang lebih 7 (tujuh) meter;
Bahwa yang mengetahui dan berada di lokasi pertambangan batuan tersebut pada waktu dilakukan operasi pertambangan antara lain adalah Saksi sendiri (SUDIYONO), BANDI, HARTONO dan AAN (nama panggilan) semuanya sebagai pekerja penambangan di lokasi penambangan batuan di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati milik Pak H.SUBADI;
Bahwa penambangan tersebut dilakukan secara Tradisional yaitu H.SUBADI memperkerjakan beberapa orang untuk mencari batu yang ada di lokasi pertambangan secara Tradisional dengan menggunakan alat berupa : Linggis, Palu, Ekrak, dan dibantu dengan Back Hoe/Exavator Komatsu yang Saksi sebagai Operatornya setelah mendapatkan batu, kemudian diangkut dengan menggunakan KBM Truck Dump milik Pak H.SUBADI untuk dibawa ke penggilingan batu CV. HGMS milik Pak H.SUBADI yang berada di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupoaten Pati, untuk diolah menjadi batu pecahan (Kricak) kemudian kricak tersebut dijual kepada pembeli;
Bahwa Para pekerja pertambangan termasuk saksi mendapat upah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sedangka pekerja lainnya menerima upah berapa saksi tidak tahu;
Bahwa cara mencari batuan tersebut adalah tanah dikeruk Back Hoe/Exavator Komatsu kemudian tanah kerukan tersebut di taruh dibawa kemudian batunya diangkut manual dinaikkan Dump Truck;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
AAN bin MOHAMMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa disidangkan di pengadilan negeri sehubungan dengan usaha pertanbangan tanpa izin di lokasi Penambangan milik H.SUBADI turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati dimana pada waktu pelaksanaan Operasi usaha penambangan liar tanpa izin yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal ll Desember 2014 pukul 10.00 Wib di lokasi Penambangan milik H.SUBADI turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkan Kabupaten Pati dan pada saat kejadian tersebut Pengelola/pemilik Usaha Pertambangan Batuan Pak H.SUBADI tidak berada di lokasi pertambangan;
Bahwa pemilik lahan sekaligus Pengelola/ Pemilik Usaha Pertambangan Batuan yang di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut adalah milik Pak H.SUBADI alamat di Desa Kedungbang Kecamatan Tayu Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti apakah Pertambangan Batuan yang berada di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut telah mempunyai izin usaha pertambangan atau tidak, mungkin usaha pertambangan tersebut tidak mempunyai izin usaha pertambangan sebab pertambangan batuan yang berada di daerah Kecamatan Gunungwungkal rata-rata tidak mempunyai izin usaha pertambangan ;
Bahwa keadaan pertambangan batuan milik H.SUBADI yang di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut merupakan tanah pegunungan seluas kurang lebih 400 (empat ratus) M2 dimana tanahnya digali untuk menemukan batu di dalamnya setelah mendapatkan batu kemudian diangkut dengan menggunakan KBM Truck Dump milik Pak H.SUBADI untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut dijual kepada pembeli bekas tanah yang digali membentuk trap-trap/undakan/terbing setinggi kurang lebih 7 (tujuh) meter; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengetahui dan berada di lokasi Pertambangan Batuan tersebut antara lain adalah Saksi sendiri (AAN), SUDIYONO (Operator Back Hoe), HARTONO dan para kuli Pak H.SUBADI yang menaikkan batuan ke truck Dump yang tidak Saksi kenal namanya;
Bahwa bentuk pertambangan yang berada di lokasi Pertambangan Batuan di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati milik Pak H.SUBADI tersebut adalah pertambangan untuk mencari batu untuk diolah menjadi batu kricak;
Bahwa penambangan tersebut dilakukan secara Tradisional yaitu Pak H.SUBADI memperkerjakan beberapa orang untuk mencari batu yang ada dilokasi Pertambangan secara Tradisional dengan menggunakan alat berupa : Linggis, Palu, Ekrak dan dibantu dengan Beck Hoe yang di Operasikan oleh SUDIYONO, setelah mendapatkan batu, kemudian diangkut dengan menggunakan KBM Truck Dump milik Pak H.SUBADI untuk dibawa ke Penggilingan Batu CV HGMS milik Pak H.SUBADI yang berada di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, untuk diolah menjadi batu kricak, kemudian kricak tersebut dijual kepada pembeli, para pekerja pertambangan termasuk Saksi mendapat upah sopir truck Dump dengan system harian yaitu per hari saksi menerima upah uang sebesar Rp.80.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan pekerja lainnya menerima upah berapa Saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
HARTONO bin MADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa disidangkan di pengadilan negeri sehubungan dengan usaha pertanbangan tanpa izin di lokasi Penambangan milik H.SUBADI turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati dimana pada waktu pelaksanaan Operasi usaha penambangan liar tanpa izin yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal ll Desember 2014 pukul 10.00 Wib di lokasi Penambangan milik H.SUBADI turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkan Kabupaten Pati dan pada saat kejadian tersebut Pengelola/pemilik Usaha Pertambangan Batuan Pak H.SUBADI tidak berada di lokasi pertambangan;
Bahwa pemilik lahan sekaligus Pengelola/ Pemilik Usaha Pertambangan Batuan yang di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut adalah milik Pak H.SUBADI alamat di Desa Kedungbang Kecamatan Tayu Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti apakah Pertambangan Batuan yang berada di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut telah mempunyai izin usaha pertambangan atau tidak; ------------------------
Bahwa keadaan pertambangan batuan milik H.SUBADI yang di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut merupakan tanah pegunungan seluas kurang lebih 400 (empat ratus) M2 dimana tanahnya digali untuk menemukan batu di dalamnya setelah mendapatkan batu kemudian diangkut dengan menggunakan KBM Truck Dump milik Pak H.SUBADI untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut dijual kepada pembeli bekas tanah yang digali membentuk trap-trap/undakan/terbing setinggi kurang lebih 7 (tujuh) meter;
Bahwa yang mengetahui dan berada di lokasi pada saat operasi usaha pertambangan liar( tanpa ijin) Pertambangan Batuan tersebut antara lain adalah Saksi sendiri (AAN), SUDIYONO (Operator Back Hoe), HARTONO dan para kuli Pak H.SUBADI yang menaikkan batuan ke truck Dump yang tidak Saksi kenal namanya;
Bahwa penambangan tersebut dilakukan secara Tradisional yaitu H.SUBADI memperkerjakan beberapa orang untuk mencari batu yang ada dilokasi Pertambangan secara Tradisional dengan menggunakan alat berupa : Linggis, Palu, Ekrak dan dibantu dengan Beck Hoe yang di Operasikan oleh SUDIYONO, setelah mendapatkan batu, kemudian diangkut dengan menggunakan KBM Truck Dump milik H.SUBADI untuk dibawa ke Penggilingan Batu CV HGMS milik H.SUBADI yang berada di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, untuk diolah menjadi batu kricak, kemudian kricak tersebut dijual kepada pembeli, para pekerja pertambangan termasuk saksi mendapat upah sopir truck Dump dengan sistem harian yaitu per hari, saksi menerima upah uang sebesar Rp.80.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan pekerja lainnya menerima upah berapa saksi tidak tahu; -----
Bahwa bentuk Pertambangan yang berada di lokasi Pertambangan Batuan di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati milik Pak H.SUBADI tersebut adalah Pertambangan untuk mencari batu untuk diolah menjadi batu kricak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi di persidangan, Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan Ahli: SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT bin SABARI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut ;
Bahwa jabatan Ahli sekarang adalah Staf Pengolah Data di Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria pada Dinas ESDM (Energidan Sumberdaya Mineral ) Provinsi Jawa Tengah. Tugas dan tanggung jawab Ahli diantaranya : Mengurusi Perizinan Pertambangan, air tanah dan ketenaga listrikan. Melakukan pengkajian di bidang Geologi batubara dan Migas;
Bahwa setiap Pengusaha yang akan melakukan Usaha Pertambangan harus mempunyai izin Usaha Pertambangan. Mengenai bentuk Blangko Izin Usaha Pertambangan sudah ditentukan oleh Dinas terkait di Kabupaten. Syarat-syaratnya harus dilengkapi dengan Izin. Yang mana izin tersebut berupa IUP (Izin usaha pertmbangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). IUP sendiri dibagi menjadi dua tahap yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi;
Bahwa setelah Ahli amati dapat Ahli jelaskan bahwa dari ke 4 (empat) foto yang diambil petugas dari lokasi dimaksud, sudah tergambar adanya kegiatan pertambangan mineral, yaitu dengan hasil material tambang berupa batu kali yang mana batu tersebut termasuk dalam kategori batuan;
Bahwa setelah dilihat dari komoditas tambang yang dihasilkan yaitu berupa batu, maka kegiatan tersebut termasuk kategori pertambangan batuan, yang mana pertambangan batuan tersebut termasuk golongan pertambangan mineral dan sudah memasuki tahap operasi produksi, karena dilokasi tersebut sudah dilakukan kegiatan berupa kontruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan;
Bahwa Terdakwa H. SUBADI Bin SULAN harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, karena IUP Eksplorasi merupakan persyaratan untuk menerbitkan IUP Operasi Produksi. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berhak untuk menerbitkan IUP (izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi adalah Gubernur dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Tengah karena wilayah izin usaha pertambangan masih berada dalam satu daerah Provinsi Jawa Tengah ;
Bahwa menurut pendapat Ahli, usaha penambangan yang dilakukan Terdakwa H. SUBADI Bin SULAN tersebut tidak ada ijin usaha pertambangan operasi produksi, sehingga usaha penambangan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada pengawasan dari pemerintah dan berpotensi merusak lingkungan dan mempengaruhi keuangan Negara dalam hal pajaknya. Akan tetapi dalam masa perpanjangan belum turun dilarang melakukan kegiatan penambangan, oleh karena itu perpanjangan usaha penambangan diajukan 3 (tiga) bulan sebelum ijin tambangannya habis;
Bahwa dalam perkara Terdakwa ini, Ahli tidak diajak ke lokasi pertambangan milik Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diundangkan tanggal 02 Oktober 2014 yang berhak untuk menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi dalam hal ini adalah Gubenur Jawa Tengah karena Wilayah Izin Usaha Pertambangan masih berada dalam satu Daerah Provinsi Jawa Tengah. Untuk Usaha Pertambangan milik H.SUBADI yang terletak di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Pati bahwa yang bersangkutan pernah berizin;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan usaha pertambangan tanpa izin di pertambangan batuan turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati dan pada waktu dilakukan operasi usaha pertambangan liar (tanpa izin) tersebut Terdakwa berada di rumah di Desa Kedungbang RT.04-RW.02 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati;
Bahwa usaha Pertambangan tersebut Terdakwa lakukan dengan jalan menggali tanah pegunungan yang berada di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati untuk menemukan batu yang ada di dalamnya setelah mendapatkan batu kemudian diangkut menggunakan KBM Truck Dump menuju ke penggilingan batu CV HGMS ASLI ABADI milik Terdakwa yang berada di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut Terdakwa jual kepada pembeli. Terdakwa melakukan usaha pertambangan tersebut sejak 4 tahun dan tanah yang digali tanah sungai milik Terdakwa sendiri luas 10 Ha dulunya ada izin dari Bupati dan sekarang distop Terdakwa tidak tahu, dan untuk usaha pertambangan di Desa Perdopo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati belum ada l (satu) tahun kemudian Terdakwa ditangkap Polisi. ;
Bahwa Terdakwa mengambil hanya batu-batuan dari pegunungan sampai datar tanah, dan usaha pertambangan yang Terdakwa lakukan tidak ada izinnya;
Bahwa pemilik lahan maupun pengelola usaha pertambangan batuan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dan merupakan tanah pegunungan seluas kurang lebih 2000 (dua ribu) M2 yang sudah ditambang kurang lebih 500 (lima tarus) M2 dimana tanahnya digali untuk menemukan batu yang ada di dalamnya, setelah mendapatkan batu kemudian diangkut dengan menggunakan KBM Truck Damp menuju kepengilingan Batu CV HGMS ASLI ABADI milik Terdakwa yang berada di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunugwungkal Kabupaten Pati untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut Terdakwa jual kepada pembeli;
Bahwa bekas tanah yang digali tersebut yang semula seperti gunung hingga jadi rata dan membentuk trap-trap/undakan/tebing setinggi kurang lebih 4 (empat) sampai 6 (enam) meter ;
Bahwa pertambangan tersebut Terdakwa lakukan secara Tradisional yaitu Terdakwa memperkerjakan beberapa orang untuk mencari batu yang ada dilokasi pertambangan dengan memnggunakan alat berupa : Lingggis, Ekrak dan untuk membantu menggali tanah menggunakan Exavator Komantsu yang dioperatori oleh SUDIYONO, setelah mendapatkan batu, kemudian diangkut dengan mengunakan KBM Truck Dump milik Terdakwa untuk dibawa ke penggilingan batu CV HGMS ASLI ABADI milik Terdakwa di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut Terdakwa jual kepada pembeli (Pak Karyo);
Bahwa batu kricak l (satu) truck Damp Terdakwa jual Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos produksi sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh rupiah) keuntungan Terdakwa Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap l (satu) truck Damp. Setiap hari rata-rata mendapat 10 (sepuluh) reet/truck Damp sampai dengan 15 (lima belas) reet;
Bahwa para pekerja pertambangan tersebut bekerja sistim harian dan borong, untuk Operator dan sopir bekerja sistim harian, sedangkan para buruh yang lain yaitu tukang mengangkut batu untuk dinaikkan ke truck Dump bekerja dengan sistim borong setiap l (satu) truck Dump mendapat upah RP.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) upah tersebut berupa uang tunai dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperkerjakan para pekerja di lokasi Pertambangan Batuan tersebut kurang lebih 9 (Sembilan) orang antara lain SUDIYONO Operator Back Hoe alamat Jepara, HARTONO pekerja sebagai Sopir alamat Desa Ngablak Kecamatan Cluwak, AAN (nama panggilan) alamat Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati. Selain Sopir Dump dan operator Back Hoe masih banyak lagi para pekerja sebagai kuli untuk menaikkan batu ke truck Dump namun namanya tidak kenal;
Bahwa usaha pertambangan yang Terdakwa kelola tersebut seharusnya ada izin berhubung pelaksanaanya secara Tradisional yang sifatnya kecil dan usaha Terdakwa tersebut bisa membantu orang untuk mendapat pekerjaan, maka Terdakwa pikir tidak usah mendapat izin. Untuk yang dulu pada waktu masih ada izin galian C kami mendapatkan izin tetapi setelah galian C dilarang kegiatan ini kami tidak dapat izin. ;
Bahwa jika penanganannya tidak benar berdampak negatif terhadap alam antara lain longsor, tetapi usaha Terdakwa ini bertujuan untuk membuat lahan pertanian baru yang semula merupakan lahan tandus menjadi lahan pertanian yang subur;
Bahwa perbuatan yang telah Terdakwa lakukan tersebut adalah salah dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi serta berjanji akan mengurus ijin pertambangan apabila akan melakukan kegiatan pertambangan;
Bahwa tanah yang ditambang adalah tanah pegunungan, tanah tersebut sudah rata dengan jalan untuk pertanian dan akan ditanami palawija;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan merupakan barang bukti yang ditemukan di lokasi penambangan batu yang dikelola oleh terdakwa dan semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Mitsubisi/Truck Dump No.Pol. K-1488-PA warna kuning Noka : FE119E035570 Nosin : 4D34C545573;
1 (satu) unit KBM Mitsubisi/Truck Dump No.Pol. K-1822-BH warna kuning Tahun 1996 Noka : FE119E0359684 Nosin : 4D34C6X9689;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan tertanggal 16 Januari 2015 Nomor : 24/Pen.Pid/2015/PN Pti. dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
1 (satu) unit Excavator warna kuning Nomor Rangka : P0200-91233;
1 (satu) buah kunci kontak Eksavator;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan tertanggal 16 Januari 2015 Nomor : 23/Pen.Pid/2015/PN Pti. dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatunya yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan persidangan turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Team Resmob Polres Pati telah melakukan Patroli/Operasi terhadap usaha penambangan liar tanpa ijin milik Terdakwa di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 pukul 08.00 Wib dan pada waktu dilakukan Operasi usaha penambang liar tanpa izin di lokasi penambangan tersebut tidak dapat menunjukan dokumen atau surat izin penambangan;
Bahwa waktu Team Resmob Polres Pati datang di lokasi usaha pertambangan milik Terdakwa yang berada di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, para pekerja sedang melakukan aktifitas penambangan dengan cara excavator yang dioperatori oleh SUDIYONO melakukan penggalian untuk menemukan batu, sedangkan para pekerja yang lain mengangkut batu tambang untuk dimuat ke dalam truck dump yang telah tersedia, yang menurut keterangan SUDIYONO Operator Back Hoe Komatsu bahwa usaha pertambangan tanpa izin yang berada di lokasi Penambangan turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut adalah milik Terdakwa; ;
Bahwa pada waktu dilakukan operasi usaha pertambangan liar (tanpa izin) tersebut Terdakwa berada di rumah di Desa Kedungbang RT.04-RW.02 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati;
Bahwa Terdakwa mengambil hanya batu-batuan dari pegunungan sampai datar tanah, dan usaha pertambangan yang Terdakwa lakukan tidak ada izinnya;
Bahwa pemilik lahan maupun pengelola usaha pertambangan batuan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dan merupakan tanah pegunungan seluas kurang lebih 2000 (dua ribu) M2 yang sudah ditambang kurang lebih 500 (lima ratus) M2 dimana tanahnya digali untuk menemukan batu yang ada di dalamnya, setelah mendapatkan batu kemudian diangkut dengan menggunakan KBM Truck Damp menuju kepengilingan Batu CV HGMS ASLI ABADI milik Terdakwa yang berada di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut Terdakwa jual kepada pembeli;
Bahwa bekas tanah yang digali tersebut yang semula seperti gunung hingga jadi rata dan membentuk trap-trap/undakan/tebing setinggi kurang lebih 4 (empat) sampai 6 (enam) meter ;
Bahwa pertambangan tersebut Terdakwa lakukan secara Tradisional yaitu Terdakwa memperkerjakan beberapa orang untuk mencari batu yang ada dilokasi pertambangan dengan memnggunakan alat berupa : Lingggis, Ekrak dan untuk membantu menggali tanah memnggunakan Exavator Komantsu yang dioperatori oleh SUDIYONO, setelah mendapatkan batu, kemudian diangkut dengan mengunakan KBM Truck Dump milik Terdakwa untuk dibawa ke penggilingan batu CV HGMS ASLI ABADI milik Terdakwa di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut Terdakwa jual kepada pembeli (Pak Karyo);
Bahwa batu kricak l (satu) truck Damp Terdakwa jual Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos produksi sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh rupiah) keuntungan Terdakwa Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap l (satu) truck Damp. Setiap hari rata-rata mendapat 10 (sepuluh) reet/truck Damp sampai dengan 15 (lima belas) reet;
Bahwa para pekerja pertambangan tersebut bekerja sistim harian dan borong, untuk Operator dan sopir bekerja sistim harian, sedangkan para buruh yang lain yaitu tukang mengangkut batu untuk dinaikkan ke truck Dump bekerja dengan sistim borong setiap l (satu) truck Dump mendapat upah RP.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) upah tersebut berupa uang tunai dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperkerjakan para pekerja di lokasi Pertambangan Batuan tersebut kurang lebih 9 (Sembilan) orang antara lain SUDIYONO Operator Back Hoe alamat Jepara, HARTONO pekerja sebagai Sopir alamat Desa Ngablak Kecamatan Cluwak, AAN (nama panggilan) alamat Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati. Selain Sopir Dump dan operator Back Hoe masih banyak lagi para pekerja sebagai kuli untuk menaikkan batu ke truck Dump namun namanya tidak kenal;
Bahwa usaha pertambangan yang Terdakwa kelola tersebut seharusnya ada izin berhubung pelaksanaanya secara Tradisional yang sifatnya kecil dan usaha Terdakwa tersebut bisa membantu orang untuk mendapat pekerjaan, maka Terdakwa pikir tidak usah mendapat izin. Untuk yang dulu pada waktu masih ada izin galian C, Terdakwa mendapatkan izin tetapi setelah galian C dilarang kegiatan ini tidak dapat izin;
Bahwa jika penanganannya tidak benar berdampak negatif terhadap alam antara lain longsor, tetapi usaha ini menurut Terdakwa bertujuan untuk membuat lahan pertanian baru yang semula merupakan lahan tandus menjadi lahan pertanian yang subur;
Bahwa perbuatan yang telah Terdakwa lakukan tersebut adalah salah dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa tanah yang ditambang adalah tanah pegunungan, tanah tersebut sudah rata dengan jalan untuk pertanian dan akan ditanami palawija;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan merupakan barang bukti yang ditemukan di lokasi penambangan batu yang dikelola oleh terdakwa dan semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa pendapat Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT menyatakan setiap pengusaha yang akan melakukan Usaha Pertambangan harus mempunyai izin Usaha Pertambangan. Mengenai bentuk Blangko Izin Usaha Pertambangan sudah ditentukan oleh Dinas terkait di Kabupaten. Syarat-syaratnya harus dilengkapi dengan Izin. Yang mana izin tersebut berupa IUP (Izin usaha pertmbangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). IUP sendiri dibagi menjadi dua tahap yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi;
Bahwa setelah Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT amati dapat Ahli jelaskan bahwa dari ke 4 (empat) foto yang diambil petugas dari lokasi dimaksud, karena Ahli tidak diajak ke lokasi pertambangan milik Terdakwa tersebut, sudah tergambar adanya kegiatan pertambangan mineral, yaitu dengan hasil material tambang berupa batu kali yang mana batu tersebut termasuk dalam kategori batuan dan setelah dilihat dari komoditas tambang yang dihasilkan yaitu berupa batu, maka kegiatan tersebut termasuk kategori pertambangan batuan, yang mana pertambangan batuan tersebut termasuk golongan pertambangan mineral dan sudah memasuki tahap operasi produksi, karena dilokasi tersebut sudah dilakukan kegiatan berupa kontruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan;
Bahwa Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT berpendapat Terdakwa harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, karena IUP Eksplorasi merupakan persyaratan untuk menerbitkan IUP Operasi Produksi. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berhak untuk menerbitkan IUP (izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi adalah Gubernur dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Tengah karena wilayah izin usaha pertambangan masih berada dalam satu daerah Provinsi Jawa Tengah. Untuk Usaha Pertambangan milik Terdakwa yang terletak di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Pati bahwa yang bersangkutan pernah berizin ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan unsur-unsur sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Melakukan usaha penambangan ;
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ;
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “setiap orang” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “setiap orang” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan terungkap fakta bahwa subyek hukum / orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa H.SUBADI bin SULAN dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya, sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur melakukan usaha penambangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pertambangan sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang ;
Menimbang, bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang (Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Team Resmob Polres Pati telah melakukan Patroli/Operasi terhadap usaha penambangan liar tanpa ijin milik Terdakwa di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 pukul 08.00 Wib dan pada waktu dilakukan Operasi usaha penambangan liar tanpa izin di lokasi penambangan tersebut tidak dapat menunjukan dokumen atau surat izin penambangan, saat Team Resmob Polres Pati datang di lokasi usaha pertambangan milik Terdakwa yang berada di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, para pekerja sedang melakukan aktifitas penambangan dengan cara excavator yang dioperatori oleh SUDIYONO melakukan penggalian untuk menemukan batu, sedangkan para pekerja yang lain mengangkut batu tambang untuk dimuat ke dalam truck dump yang telah tersedia, yang menurut keterangan SUDIYONO Operator Back Hoe Komatsu bahwa usaha pertambangan tanpa izin yang berada di lokasi Penambangan turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati tersebut adalah milik Terdakwa; ;
Menimbang, bahwa pada waktu dilakukan operasi usaha pertambangan liar (tanpa izin) tersebut Terdakwa berada di rumah di Desa Kedungbang RT.04-RW.02 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati;
Menimbang, bahwa pemilik lahan maupun pengelola usaha pertambangan batuan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dan merupakan tanah pegunungan seluas kurang lebih 2000 (dua ribu) M2 yang sudah ditambang kurang lebih 500 (lima ratus) M2 dimana tanahnya digali untuk menemukan batu yang ada di dalamnya, setelah mendapatkan batu kemudian diangkut dengan menggunakan KBM Truck Damp menuju kepengilingan Batu CV HGMS ASLI ABADI milik Terdakwa yang berada di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut Terdakwa jual kepada pembeli;
Menimbang, bahwa bekas tanah yang digali tersebut yang semula seperti gunung hingga jadi rata dan membentuk trap-trap/undakan/tebing setinggi kurang lebih 4 (empat) sampai 6 (enam) meter ;
Menimbang, bahwa pertambangan tersebut Terdakwa lakukan secara Tradisional yaitu Terdakwa memperkerjakan beberapa orang untuk mencari batu yang ada dilokasi pertambangan dengan memnggunakan alat berupa : Lingggis, Ekrak dan untuk membantu menggali tanah memnggunakan Exavator Komantsu yang dioperatori oleh SUDIYONO, setelah mendapatkan batu, kemudian diangkut dengan mengunakan KBM Truck Dump milik Terdakwa untuk dibawa ke penggilingan batu CV HGMS ASLI ABADI milik Terdakwa di Dk Golong Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati untuk diolah menjadi batu pecahan (kricak) kemudian kricak tersebut Terdakwa jual kepada pembeli (Pak Karyo), kemudian batu kricak tersebut untuk l (satu) truck Damp Terdakwa jual Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk ongkos produksi sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh rupiah) sehingga keuntungan Terdakwa Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap l (satu) truck Damp. Setiap hari rata-rata mendapat 10 (sepuluh) reet/truck Damp sampai dengan 15 (lima belas) reet;
Menimbang, bahwa para pekerja pertambangan tersebut bekerja sistim harian dan borong, untuk Operator dan sopir bekerja sistim harian, sedangkan para buruh yang lain yaitu tukang mengangkut batu untuk dinaikkan ke truck Dump bekerja dengan sistim borong setiap l (satu) truck Dump mendapat upah RP.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) upah tersebut berupa uang tunai dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa usaha pertambangan yang Terdakwa kelola tersebut seharusnya ada izin berhubung pelaksanaanya secara Tradisional yang sifatnya kecil dan usaha Terdakwa tersebut bisa membantu orang untuk mendapat pekerjaan, maka Terdakwa pikir tidak usah mendapat izin. Untuk yang dulu pada waktu masih ada izin galian C, Terdakwa mendapatkan izin tetapi setelah galian C dilarang kegiatan ini tidak dapat izin;
Menimbang, bahwa jika penanganannya tidak benar berdampak negatif terhadap alam antara lain longsor, tetapi usaha ini menurut Terdakwa bertujuan untuk membuat lahan pertanian baru yang semula merupakan lahan tandus menjadi lahan pertanian yang subur, karena tanah yang ditambang Terdakwa adalah tanah pegunungan, tanah tersebut sudah rata dengan jalan untuk pertanian dan akan ditanami palawija;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, telah ternyata Terdakwa melakukan usaha penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebangaimana diuraikan di atas;------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri (Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 04 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas yang diberikan Bupati/Walikota ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan rakyat yang diberikan oleh Menteri ;
Menimbang, bahwa pendapat Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT menyatakan setiap pengusaha yang akan melakukan Usaha Pertambangan harus mempunyai izin Usaha Pertambangan. Mengenai bentuk Blangko Izin Usaha Pertambangan sudah ditentukan oleh Dinas terkait di Kabupaten. Syarat-syaratnya harus dilengkapi dengan Izin. Yang mana izin tersebut berupa IUP (Izin usaha pertmbangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). IUP sendiri dibagi menjadi dua tahap yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT amati dapat Ahli jelaskan bahwa dari ke 4 (empat) foto yang diambil petugas dari lokasi dimaksud, karena Ahli tidak diajak ke lokasi pertambangan milik Terdakwa tersebut, sudah tergambar adanya kegiatan pertambangan mineral, yaitu dengan hasil material tambang berupa batu kali yang mana batu tersebut termasuk dalam kategori batuan dan setelah dilihat dari komoditas tambang yang dihasilkan yaitu berupa batu, maka kegiatan tersebut termasuk kategori pertambangan batuan, yang mana pertambangan batuan tersebut termasuk golongan pertambangan mineral dan sudah memasuki tahap operasi produksi, karena dilokasi tersebut sudah dilakukan kegiatan berupa kontruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan, oleh karena itu maka Terdakwa harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, karena IUP Eksplorasi merupakan persyaratan untuk menerbitkan IUP Operasi Produksi. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berhak untuk menerbitkan IUP (izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi adalah Gubernur dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Tengah karena wilayah izin usaha pertambangan masih berada dalam satu daerah Provinsi Jawa Tengah. Untuk Usaha Pertambangan milik Terdakwa yang terletak di Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Pati bahwa yang bersangkutan pernah berizin ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya Terdakwa hanya mengambil hanya batu-batuan dari pegunungan sampai datar tanah, dan usaha pertambangan yang Terdakwa lakukan tidak ada izinnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa di tanah milik Terdakwa sendiri, Terdakwa berjanji akan mengurus ijin pertambangan apabila akan melakukan kegiatan pertambangan dan berdasarkan fakta dipersidangan sebagaimana termuat juga dalam surat tuntutan Penuntut Umum pada poin hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tanah yang ditambang adalah tanah pegunungan, tanah tersebut sudah rata dengan jalan untuk pertanian dan akan ditanami palawija sehingga menjadi tanah produktif;
Menimbang, bahwa dengan demikian tujuan terdakwa melakukan perbuatannya tersebut tidaklah semata-mata hanya untuk mengambil bebatuan yang ada diatas lahan tersebut tetapi tujuannya adalah ingin mengubah lahan tersebut agar menjadi lebih produktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan dihubungkan dengan tujuan pemidanaan pada dasarnya adalah untuk membimbing agar Terpidana insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna serta mampu hidup bermasyarakat dan bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam melainkan sebagai sarana pembelajaran baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat dan demi kepentingan terdakwa agar terdakwa dapat mengevaluasi diri atas semua perbuatan yang telah dilakukan sehingga diharapkan nantinya Terdakwa dapat lebih berhati-hati dalam pergaulan hidup bermasyarakat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa dirasa cukup adil jika dijatuhkan pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka kepada terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sehingga dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam surat tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selain pidana percobaan terhadap terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) unit KBM Mitsubisi/Truck Dump No.Pol. K-1488-PA warna kuning Noka : FE119E035570 Nosin : 4D34C545573;
1 (satu) unit KBM Mitsubisi/Truck Dump No.Pol. K-1822-BH warna kuning Tahun 1996 Noka : FE119E0359684 Nosin : 4D34C6X9689;
1 (satu) unit Excavator warna kuning Nomor Rangka : P0200-91233;
1 (satu) buah kunci kontak Eksavator;
Oleh karena sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan barang bukti ini milik Terdakwa sehingga barang bukti patut untuk ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa berusia lanjut atau tua ;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Tanah yang ditambang adalah milik Terdakwa sendiri serta tanah tersebut adalah tanah pegunungan, yang sudah rata dengan jalan untuk pertanian yang akan ditanami palawija, sehingga menjadi tanah produktif;
Terdakwa berjanji akan mengurus ijin pertambangan apabila akan melakukan kegiatan pertambangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H.SUBADI bin SULAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN)”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; -------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;--------
Menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; ----------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Mitsubisi/Truck Dump No.Pol. K-1488-PA warna kuning Noka : FE119E035570 Nosin : 4D34C545573;
1 (1 (satu) unit KBM Mitsubisi/Truck Dump No.Pol. K-1822-BH warna kuning Tahun 1996 Noka : FE119E0359684 Nosin : 4D34C6X9689;
1 (satu) unit Excavator warna kuning Nomor Rangka : P0200-91233;
1 (satu) buah kunci kontak Eksavator;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 oleh JOOTJE SAMPALENG,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, OKTAFIATRI KUSUMANINGSIH S.H.,M.Hum. dan TRI ASNURI HERKUTANTO,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPAWI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati serta dihadiri oleh HERU HARYANTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan Terdakwa;--
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
OKTAFIATRI KUSUMANINGSIH,S.H,M.Hum JOOTJE SAMPALENG,S.H,M.H
TRI ASNURI HERKUTANTO,S.H,M.H Panitera Pengganti
S U P A W I