464/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 464/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana: LUKMAN HAKIM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak melakukan praktek kefarmasian; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan; ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - Natrium Diklofenak 50 mg sebanyak 90 tablet; - Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 230 tablet; - Amoxicillin sebanyak 170 tablet; - Neuralgin RX sebanyak 40 tablet; - Melanox cream sebanyak 1 tube; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 464/Pid.Sus/2013/PN.Slmn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : LUKMAN HAKIM;
Tempat lahir : Cirebon;
Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/ 3-Juli-1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Wachid Hasyim No.48, Gaten, Condongcatur, Depok, Sleman atau di Blok Duku Turus RT.05 RW.01, Pamijahan, Plumbon, Cirebon;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan;.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum :
GATOT MURWAHJUDI, S.H.;
ARISENO, S.H.;
Keduanya Advokat pada Kantor “Gatot Murwahjudi, SH & Associates” beralamat di`Jl. Gambuh No.38 Ganjuran RT.09 RW.64 Manukan, Condongcatur, Depok, Sleman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19-Setember-2013;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Pelimpahan Berkas Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman tertanggal 26-September-2013, Nomor : B-4181/O.4.14/Euh.2/09/2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 30-September-2013;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, tertanggal 30-September-2013 Nomor 464/Pen.Pid/2013/PN.Slmn., tentang Penununjukkan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim, tertanggal 2-Oktober-2013, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama hari Kamis tanggal 10-Oktober-2013;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa LUKMAN HAKIM tersebut;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 4-Desember-2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Keahlian dan Kewenangan melakukan praktik kefarmasian” sebagaimana dalam dakwaan kami melanggar Pasal 198 Undang-Undang No.36 Tahun 36 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKMAN HAKIM dengan pidana DENDA sebesar Rp. 10 (sepuluh) juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Natrium Diklofenak 50 gram sebanyak 90 tablet;
Asam Mefenamat 500 gram sebanyak 230 tablet;
Amoxilin beli sebanyak 170 tablet;
Neuralgin RX beli sebanyak 400 tablet;
Melanox cream sebanyak 1 tube;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesa Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 19-Desember-2013 yang pada pokoknya memohon supaya dijatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan kami untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 24-September-2013 dengan Reg.Perk. No.: PDM-152/Slmn/Euh.2/09/2013 sebagai Surat dakwaan yang batal Demi Hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan jaksa Penuntut Umum tersebut (vrijspraak), sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP; atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;`
Menyatakan Terdakwa bebas demi hukum danm engembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa seperti kedudukan semula;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan tertanggal 30 Desember 2013, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menanggapinya dengan Duplik tertanggal 6 Januari 2014 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan Reg. Perk. No. PDM-152/Slmn/Euh.2/09/2013, tertanggal 24-September-2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa LUKMAN HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi, yaitu :
Saksi PARJUNI, SH., memberikan keterangan di depan persidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan hubungan pekerjaan;----
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;-----
Bahwa saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai orang yang melakukan penertiban terhadap peredaran Obat Keras Daftar G di wilayah Kabupaten Sleman;-------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 12.30 WIB saksi beserta team (Sdr. SULIYANTO, Sdr. NUGROHO, Sdr. BAGUS) melakukan pemeriksaan di Toko Obat Lucky Farma, Jl. Wachid Hasyim No. 48 Gaten, Condongcatur, Depok, Sleman atas dasar laporan dari masyarakat dan team menemukan obat keras daftar G sebanyak 5 (lima) item di almari pakaian di ruang administrasi;----------------------------------------
Bahwa terhadap obat keras daftar G tersebut saksi dan team melakukan pemeriksaan dan penelitian kemudian membuat Tanda Pencatatan untuk dilaporkan kepada penyidik;-------------------------------------------------------------
Bahwa Jenis obat keras daftar G yang kami temukan adalah :----------------
Natrium Diklofenak 50 mg sebanyak 90 (Sembilan puluh tablet);------
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) tablet;-----------------------------------------------------------------------------------
Amoxicillin sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) tablet;--------------------
Neuralgin RX sebanyak 40 (empat puluh) tablet;---------------------------
Melanox cream sebanyak 1 (satu) tube;--------------------------------------
Bahwa pada Toko Obat Lucky Farma, Terdakwa berkedudukan sebagai asisten Apoteker dan penanggungjawan Toko Obat;-----------------------------
Bahwa saksi dan team membawa obat – obatan tersebut ke penyidik karena dari hasil pengamatan pada label, obat tersebut termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yaitu ditandai dengan bulatan merah dan huruf “K” di tengah, ada tulisan “Harus dengan resep dokter” serta No Registrasi DKL/GKL diikuti 12 digit angka/huruf sesuai Surat Edaran Dit.Jen.POM No. 4601/AA/II/86;--------------------------------------------------------
Bahwa pihak yang bisa melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penjualan obat keras daftar G adalah pihak yang mempunyai ijin yaitu apotek, rumah sakit yang mempunyai apoteker penanggungjawab;----------
Bahwa Toko Obat Lucky Farma tidak boleh menjual obat keras daftar G karena sebagai pedagang eceran hanya boleh menjual obat bebas terbatas;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tenaga ahli yang mempunyai keahlian dan kewenangan melakukan penjualan obat keras daftar G adalah apoteker yang dalam prakteknya bisa dibantu oleh Apoteker pendamping atau Sarjana Farmasi, D – 3 Farmasi, Asisten Apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi (Apotek, Rumah Sakit, Balai Pengobatan/Rumah Bersalin);-------
Bahwa saksi mempunyai surat tugas dan telah meminta ijin kepada Terdakwa sebagai penanggungjawab toko sebelum melakukan pemeriksaan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa obat keras daftar G tersebut didapatkan di Jawa Barat kemudian dibawa ke Yogyakarta oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi BAGUS HERI PURNOMO, S.Si.Apt., memberikan keterangan di depan persidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah maupun semenda serta keduanya tidak ada ikatan hubungan pekerjaan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;-----
Bahwa saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saya sebagai orang yang melakukan penertiban terhadap peredaran Obat Keras Daftar G di wilayah Kabupaten Sleman;-------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 12.30 WIB saya beserta team (Sdr. SULIYANTO, Sdr. NUGROHO, Sdr. PARJUNI) melakukan pemeriksaan di Toko Obat Lucky Farma, Jl. Wachid Hasyim No. 48 Gaten, Condongcatur, Depok, Sleman atas dasar laporan dari masyarakat dan kami menemukan obat keras daftar G sebanyak 5 (lima) item di almari pakaian di ruang administrasi;----------------------------------------
Bahwa Terhadap obat keras daftar G tersebut saksi dan team melakukan pemeriksaan dan penelitian kemudian kami membuat Tanda Pencatatan untuk dilaporkan kepada penyidik;-----------------------------------------------------
Bahwa Jenis obat keras daftar G yang kami temukan adalah :----------------
Natrium Diklofenak 50 mg sebanyak 90 (Sembilan puluh tablet);--------
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) tablet;
Amoxicillin sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) tablet;----------------------
Neuralgin RX sebanyak 40 (empat puluh) tablet;-----------------------------
Melanox cream sebanyak 1 (satu) tube;----------------------------------------
Bahwa Pada Toko Obat Lucky Farma, Terdakwa berkedudukan sebagai asisten Apoteker dan penanggungjawan Toko Obat;-----------------------------
Bahwa Kami membawa obat – obatan tersebut ke penyidik karena dari hasil pengamatan pada label, obat tersebut termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yaitu ditandai dengan bulatan merah dan huruf “K” di tengah, ada tulisan “Harus dengan resep dokter” serta No Registrasi DKL/GKL diikuti 12 digit angka/huruf sesuai Surat Edaran Dit.Jen.POM No. 4601/AA/II/86;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak yang bisa melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penjualan obat keras daftar G adalah pihak yang mempunyai ijin yaitu apotek, rumah sakit yang mempunyai apoteker penanggungjawab;----------
Bahwa Toko Obat Lucky Farma tidak boleh menjual obat keras daftar G karena sebagai pedagang eceran hanya boleh menjual obat bebas terbatas;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tenaga ahli yang mempunyai keahlian dan kewenangan melakukan penjualan obat keras daftar G adalah apoteker yang dalam prakteknya bisa dibantu oleh Apoteker pendamping atau Sarjana Farmasi, D – 3 Farmasi, Asisten Apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi (Apotek, Rumah Sakit, Balai Pengobatan/Rumah Bersalin);-------
Bahwa saksi mempunyai surat tugas dan telah meminta ijin kepada Terdakwa sebagai penanggungjawab toko sebelum melakukan pemeriksaan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa enurut keterangan Terdakwa obat keras daftar G tersebut didapatkan di Jawa Barat kemudian dibawa ke Yogyakarta oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi SULIYANTO, SH., tidak hadir dipersidangan, keterangannya dalam BAP dibacakan, yang pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan dengan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya ditugaskan oleh Kepala Balai Besar POM Yogyakarta dengan Surat Tugas No. PR.07.01.964.03.13.2422 tanggal 20 Maret 2013 bersama – sama dengan Sdr. PARJUNI, S.H. untuk melakukan penertiban terhadap peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Sleman;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi memeriksa Toko Obat Lucky Farma, Jl. Wachid Hasyim No. 48 Gaten, Condongcatur, Depok, Sleman;------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 12.30 WIB Saksi beserta team melakukan pemeriksaan di Toko Obat Lucky Farma, Jl. Wachid Hasyim No. 48 Gaten, Condongcatur, Depok, Sleman atas dasar laporan dari masyarakat dan Saksi menemukan obat keras daftar G sebanyak 5 (lima) item di almari pakaian di ruang administrasi yaitu :-------
Natrium Diklofenak 50 mg sebanyak 90 (Sembilan puluh tablet);--------
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) tablet;
Amoxicillin sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) tablet;----------------------
Neuralgin RX sebanyak 40 (empat puluh) tablet;-----------------------------
Melanox cream sebanyak 1 (satu) tube;----------------------------------------
Bahwa hasil temuan tersebut saksi bawa ke Balai Besar POM Yogyakarta karena dari hasil pengamatan pada label, obat tersebut termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yaitu ditandai dengan bulatan merah dan huruf “K” di tengah, ada tulisan “Harus dengan resep dokter” serta No Registrasi DKL/GKL diikuti 12 digit angka/huruf sesuai Surat Edaran Dit.Jen.POM No. 4601/AA/II/86 tanggal 15 September 1986;------------------
Bahwa arti dari “harus dengan resep dokter” adalah untuk melakukan penjualan obat keras daftar G harus berdasarkan resep dokter dan itu hanya dapat dilakukan oleh sarana berijin seperti apotek, rumah sakit yang mempunyai apoteker penanggungjawab;-------------------------------------
Bahwa Toko Obat Lucky Farma dengan penanggungjawab Terdakwa tidak boleh melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penjualan obat keras daftar G karena took obat tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat keras daftar G sesuai dengan Pasal 2 Kep MenKes RI No. 1331/Menkes/SK/X/2002 yang berbunyi Pedagang eceran obat menjual obat – obatan bebas dan obat – obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran;--------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Ahli ANI FATIMAH ISFARJANTI, S.Si.Apt., yang memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-
Bahwa Keahlian yang saya miliki di bidang pengawasan obat karena saya bekerja di bidang pengawasan obat dan makanan dan saya memiliki sertifikat pelatihan di bidang pengawasan obat antara lain Pelatihan Cara Distribusi Obat yang baik tahun 2013;------------------------------------------------
Bahwa Natrium Diklofenak 50 mg, Asam Mefenamat 500 mg, Amoxicilin, Neuralgin RX dan Melanox cream yang ditemukan oleh petugas pada Toko Obat Lucky Farma termasuk golongan obat keras daftar G berdasarkan ciri – ciri yang terdapat pada label kemasan dan toko obat tidak boleh menjual golongan obat keras;-------------------------------------------
Bahwa Toko obat tidak boleh menjual obat keras daftar G karena berdasarkan Pasal 2 kepmenkes RI No. 1331/Menkes/SK/X/2002 yang berbunyi Pedagang eceran obat menjual obat – obatan bebas dan obat – obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ciri – ciri Golongan obat keras daftar G nerdasarkan Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 2380/A/SK/83 tertanggal 15 Juni 1983 tentang Tanda Khusus untuk obat bebas terbatas, tanda khusus untu obat bebas adalah lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam dan tanda khusus untuk obat bebas terbatas adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam dan untuk obat keras ditandai dengan bulatan merah dan huruf “K” ditengah dan ada tulisan “Harus Dengan Resep Dokter” dan dengan No. Regostrasi DKL/GKL diikuti 12 digit angka/huruf sesuai Surat Edaran dit.Jen.POM No. 4601/AA/II/86 tanggal 15 September 1986 perihal tanda khusus Obat Keras daftar G;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Daftar G hanya istilah saja, jika menyebut daftar G berarti yang dimaksud adalah obat keras karena dalam regulasi obat keras masuk ke dalam daftar G, awalnya sewaktu BPPOM masih bergabung dengan Departemen Kesehatan kemudian Departemen Kesehatan mengeluarkan daftar G dan sampai sekarang hal itu tidak dicabut;------------------------------
Bahwa Untuk melakukan tindakan kefarmasian diatur dalam Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;--------------------------------------
Bahwa Berdasarkan Pasal 14 PP No. 15 tahun 2009 tentang Pekerjaaan kefarmasian tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah apoteker yang dalam pelaksanaannya bisa dibantu oleh apoteker pendamping dan atau tenaga tehnis kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, D-3 farmasi, Asisten Apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi (Pedagang besar farmasi) atau fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, RS, Balai Pengobatan/Rumah Bersalin) yang sudah mempunyai ijin dari instansi terkait;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seorang apoteker bisa berpraktek apabila mempunya SIPA (Surat ijin praktek) dan SIKA (Surat ijin kerja);-----------------------------------------------
Bahwa Instansi yang berwenang member ijin melakukan penjualan obat keras daftar G adalah :
Badan POM RI dan Depkes RI untuk distribusi PBF (Pedagang Besar farmasi); --------------------------------------------------------------------------------
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ijin bagi Apotek, Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin;------------------------------------------------
Dinas Kesehatan Propinsi untuk Rumah Sakit;-------------------------------
Bahwa Dampak apabila Terdakwa tidak mempunyai ijin sangat berbahaya bagi konsumen karena tanpa pengawasan dokter;----------------
Bahwa Tidak ada batasan artinya selain yang disebut dalam UU tidak boleh ada yang menjual obat keras daftar G dalam kondisi apapun;---------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 jam 12.30 WIB sewaktu saya sedang bekerja di Toko Obat Lucky Farma Jl. Wachid Hasyim No. 48 Gaten, Condongcatur, Depok, Sleman datang petugas dari Balai BPOM Yogyakarta yang melakukan penertiban peredaran obat keras daftar G;------------------------
Bahwa Petugas BPOM Yogyakarta menemukan :-------------------------------------
Natrium Diklofenak 50 mg sebanyak 90 (Sembilan puluh tablet);------------
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) tablet;-----
Amoxicillin sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) tablet;--------------------------
Neuralgin RX sebanyak 40 (empat puluh) tablet;---------------------------------
Melanox cream sebanyak 1 (satu) tube;---------------------------------------------
Bahwa Di Toko Obat Lucky Farma bertindak sebagai pengelola, penanggungjawab dan mengurus penjualan;-------------------------------------------
Bahwa Saya menekuni usaha ini sejak 5 (lima) bulan yang lalu;-------------------
Bahwa Saya mempunyai ijin gangguan untuk melakukan usaha Toko Obat, ijin sebagai penanggungjawab saya peroleh setelah saya memenuhi persyaratan mempunyai ijazah SMF (Sekolah Menengah Farmasi);-------------
Bahwa Obat daftar G yang ditemukan petugas saya simpan almari rak paling bawah, masih satu lokasi dengan tempat penjualan obat yang lain tapi letaknya di belakang yang biasa untuk menyimpan administrasi;------------------
Bahwa Saya yang menyimpan obat daftar G di almari sekitar 1-2 minggu sebelum ada pemeriksaan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Saya mendapatkan obat keras daftar G dari teman saya yang bekerja sebagai distributor PBF;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Jumlah obat keras daftar G yang ditemukan petugas tidak sama dengan saat pertama saya dapatkan, yaitu :--------------------------------------------
Natrium Diklofenak 50 mg sebanyak 90 (Sembilan puluh tablet) awalnya 100 (seratus) tablet;-----------------------------------------------------------------------
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) tablet, awalnya ;------------------------------------------------------------------------------------
Amoxicillin sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) tablet, awalnya 200 (dua ratus) tablet;---------------------------------------------------------------------------------
Neuralgin RX sebanyak 40 (empat puluh) tablet, awalnya 60 (enam puluh) tablet;--------------------------------------------------------------------------------
Melanox cream sebanyak 1 (satu) tube masih sama;----------------------------
Bahwa Obat – obat yang sudah tidak ada saya konsumsi untuk saya dan keluarga saya untuk obat radang maupun obat sakit gigi;---------------------------
Bahwa Ya, saya tahu tindakan menjual obat keras daftar G itu dilarang maka obat tersebut saya simpan di lemari;------------------------------------------------------
Bahwa Saya menjual obat keras daftar G karena banyak permintaan;-----------
Bahwa Keuntungan yang saya peroleh dari penjualan obat keras tersebut sebesar 5% dari pembelian, yaitu :---------------------------------------------------------
Natrium Diklofenak harga beli Rp.3.000,-/strip saya jual Rp.3.300,-;--------
Asam Mefenamat harga beli Rp. 2.000/strip saya jual Rp. 2.100,-/strip;----
Amoxicillin harga beli Rp.4.500,-/strip saya jual Rp. 4.700,-/strip;------------
Neuralgin harga beli Rp.4.500,-/strip saya jual Rp. 4.700,-/strip;-------------
Melanox cream harga beli Rp.27.000,-/tube saya jual Rp.30.000,-/tube;---
Bahwa Pemilik Toko Obat Lucky Farma adalah sdr. Lucky Suksesiawan Putera;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditunjukkan barang bukti :
Natrium Diklofenak 50 gram sebanyak 90 tablet;
Asam Mefenamat 500 gram sebanyak 230 tablet;
Amoxilin beli sebanyak 170 tablet;
Neuralgin RX beli sebanyak 400 tablet;
Melanox cream sebanyak 1 tube;
yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat bukti tersebut maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 12.30 WIB di Toko Obat Lucky Farma, Jl. Wachid Hasyim No. 48 Gaten, Condongcatur, Depok, Sleman, telah ditemukan obat keras daftar G sebanyak 5 (lima) item di almari pakaian di ruang administrasi;
Bahwa Jenis obat keras daftar G ditemukan adalah :
Natrium Diklofenak 50 mg sebanyak 90 (Sembilan puluh tablet);
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) tablet;
Amoxicillin sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) tablet;
Neuralgin RX sebanyak 40 (empat puluh) tablet;
Melanox cream sebanyak 1 (satu) tube;
Bahwa Toko Obat Lucky Farma telah memiliki ijin sebagai Toko Obat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor : 503/6905/DKS/2012 tentang Pemberian Izin Toko Obat tertnggal 23-Nopember-2012;
Bahwa Toko obat tidak boleh menjual obat keras daftar G karena berdasarkan Pasal 2 Kepmenkes RI No. 1331/Menkes/SK/X/2002 yang berbunyi Pedagang eceran obat menjual obat – obatan bebas dan obat – obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran;
Bahwa Terdakwa telah direkomendasikan oleh Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Sleman untuk diberikan SIKTTK pada sarana kesehatan Toko Obat Lucky Farma, untuk bekerja sebagai Asisten Apoteker/Sarjana Farmasi/Ahli Madya Farmasi/Analisis Farmasi;
Bahwa telah memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Nomor : 446/18046/RKK, tertanggal 11-Agustus-2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 198 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 108 berbunyi :
Praktik kefarmasian yang meliputi perbuatan yang termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Ad. 1 Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja, orang atau manusia subyek hukum yang kesalahannya baru akan dipertimbangkan setelah unsur-unsur yang lain terpenuhi;
Menimbang, bahwa untuk membedakan orang yang didakwa dengan orang lainnya, maka disebutkan identitasnya dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengaku bernama LUKMAN HAKIM dengan identitas cocok sebagaimana dalam Surat Dakwaan, sehingga unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi PARJUNI, SH., saksi BAGUS HERI PURNOMO, S.Si.Apt., yang memberikan keterangan dipersidangan dengan bersumpah, bahwa pada hari Rabu, tanggal 20-Maret-2013, saksi telah mengadakan operasi penertiban sesuai dengan Surat Tugas No.PR.01.964.03.13.2422 tanggal 20-Maret-2013 Kepala Balai Besar POM Yogyakarta, dan di Toko Lucky Farma, Jl. Wachid Hasyim No.48, Gaten, Condongcatur, Sleman, telah ditemukan barang bukti berupa obat keras daftar G sebanyak 5 (lima) item, berupa :
Natrium Diklofenak 50 mg sebanyak 90 tablet;
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 230 tablet;
Amoxicillin sebanyak 170 tablet;
Neuralgin RX sebanyak 40 tablet;
Melanox cream sebanyak 1 tube;
Yang disimpan di lemari di ruang administrasi,
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Ahli ANI FATIMAH ISFARJANTI, S.Si.Apt., toko obat tidak boleh menjual obat daftar G, toko obat hanya boleh menjual obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku penanggung jawab Toko Obat Lucky Farma tersebut hanya dapat menunjukkan izin sebagai Toko Obat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Toko Lucky Farma hanya boleh menjual obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas, tidak boleh menyediakan obat yang masuk dalam daftar G;
Menimbang, bahwa dengan demikian walaupun Terdakwa adalah sebagai Asisten Apoteker/Sarjana Farmasi/Ahli Madya Farmasi/Analisis Farmasi, akan tetapi karena Terdakwa selaku penanggung jawab Toko Obat Lucky Farma, Terdakwa tidak berwenang menjual obat-obatan yang termasuk dalam daftar G;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya menyatakan bahwa Dakwaan Batal Demi Hukum oleh karena tidak memenuhi syarat formil yaitu terhadap unsur ke-2 dari Pasal 198 UU No.36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa materi Pembelaan tersebut adalah materi Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHAP, yang seharusnya diajukan setelah pembacaan Dakwaan, bukan pada saat acara persidangan sudah memasuki tahap Pembelaan, sehingga Keberetan ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pembelaan, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa telah memiliki Surat Ijin Praktek Kefarmasian yang sah yaitu Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Nomor 446/18046/RKK dan terdaftar sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian pada Kementerian Kesehatan dengan Nomor Registrasi 19870703/STRTTK32/2005/10499, dan telah mendapat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Sleman No. 368/Rek/PAFISLM/IX/2012 tertanggal 18-Agustus-2012 tentang Registrasi, Izin Praktek, dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian dan Standar Profesi Asisten Apoteker;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dimuka, dimana Terdakwa menyimpan untuk dijual obat-obatan yang termasuk dalam daftar G, sedangkan izin usahanya hanya sebagai Toko Obat, maka perbuatan ini bertentangan dengan peraturan, oleh karena Toko Obat hanya boleh menjual obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas, tidak boleh menjual obat daftar G, dengan demikian Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa harus dikesampiingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, sehingga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan praktek kefarmasian;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ditemukan adanya hal-hal yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertim-bangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Natrium Diklofenak 50 gram sebanyak 90 tablet;
Asam Mefenamat 500 gram sebanyak 230 tablet;
Amoxilin beli sebanyak 170 tablet;
Neuralgin RX beli sebanyak 400 tablet;
Melanox cream sebanyak 1 tube;
Adalah barang-barang yang dipergunakan untuk kejahatan, dan merupakan barang yang dibatasi peredarannya, maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 198 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak melakukan praktek kefarmasian;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan; ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Natrium Diklofenak 50 mg sebanyak 90 tablet;
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 230 tablet;
Amoxicillin sebanyak 170 tablet;
Neuralgin RX sebanyak 40 tablet;
Melanox cream sebanyak 1 tube;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Senin, tanggal 13-Januari-2014, oleh kami SUTIKNA, SH., sebagai Ketua Majelis Hakim, IWAN ANGGORO WARSITA, SH., dan AGUS ARYANTO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu ANI WINDARTI, SH., Panitera Pengganti, dihadiri AGUNG SADEWO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota 1 Hakim Ketua
IWAN ANGGORO WARSITA, SH. SUTIKNA ,SH
Hakim Anggota 2
AGUS ARYANTO , SH.
Panitera Pengganti
ANI WINDARTI, SH.