Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN
1. Menyatakan terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran : dengan sengaja membawa media pembawa hama dan penyakit organisme pengganggu tumbuhan karantina, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan KEDUA; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan agar Terdakwa ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN; - 1 (satu) lembar STNK dengan No : 0758136/SU/2011 untuk mobil truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN Nomor Rangka MHMFE74P5BK059675 Nomor Mesin 4D34T-G00012; - 1 (satu) buku uji berkala kendaraan bermotor; Dikembalikan kepada saksi MUKHTAR Bin DARWIS; - 3 (tiga) karung bawang merah (bersifat menyusut) yang telah disisihkan dari 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah (bersifat menyusut) dengan berat kurang lebih 6,8 (enam koma delapan) ton yang telah dimusnahkan dengan cara dibakar pada tanggal 01 Aprl 2016; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar bon UD Natur tanggal 18 Maret 2016; Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Kualasimpang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap :SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN;
Tempatlahir : Medang Ara;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 10Oktober1974;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Keluarga Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diberikan haknya untuk itu namun terdakwa menyatakan ia maju sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 145/Pid.B/ 2016/PN Ksp, tanggal 19 Mei 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini;
- Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 145/Pen.Pid/2016/PN.Ksp, tertanggal 19 Mei 2016 tentang Penetapan hari sidang;
- Berkas perkara atas nama terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN, beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan“ sebagaimana tercantum dalam dakwaan KEDUA;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan penjara dengan perintah agar terdakwa dimasukkan dalam rumah tahanan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) Bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN;
1 (satu) lembar STNK dengan No : 0758136/SU/2011 untuk mobil truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN Nomor Rangka MHMFE74P5BK059675 Nomor Mesin 4D34T-G00012;
1 (satu) buku uji berkala kendaraan bermotor;
Dikembalikan kepada saksi MUKHTAR Bin DARWIS selaku pemilik;
3 (tiga) karung bawang merah (bersifat menyusut) yang telah disisihkan dari 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah (bersifat menyusut) dengan berat kurang lebih 6,8 (enam koma delapan) ton yang telah dimusnahkan dengan cara dibakar pada tanggal 01 Aprl 2016;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar bon UD Natur tanggal 18 Maret 2016;
Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan menyesali atas perbuatannya tersebut;
Telah mendengar pula replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan
dipersidangan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula, dan atas replik tersebut Terdakwa juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
K E S A T U;
Bahwa terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di SPBU Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh ZEK (DPO/belum tertangkap) dimana ZEK menyuruh terdakwa untuk pergi ke sungai yang terletak di Kampung Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang serta bermaksud untuk mengangkut bawang merah ilegal lalu terdakwa bersedia serta terdakwa bersepakat dengan ZEK terkait upah angkut bawang merah tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa sambil membawa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN milik saksi MUKHTAR pergi menuju ke tempat tersebut lalu setibanya ditempat tersebut maka terdakwa menunggu serta tidur di tempat tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 03.00 WIB maka terdakwa terbangun karena kapal laut Maros yang mengangkut bawang merah ilegal tersebut telah bersandar di tempat tersebut dimana ketika itu dengan bantuan buruh bongkar muat maka terdakwa memindahkan bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung ke dalam bak yang terdapat pada 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN selanjutnya terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang membawa 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah ilegal tersebut ke arah Medan namun ketika terdakwa melintas di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang maka terdakwa berhenti dengan maksud untuk mengisi bahan bakar ditempat tersebut namun ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA selaku Anggota Polres Aceh Tamiang dimana ketika itu maka saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dimana ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang sedang mengangkut bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait dan juga terdakwa tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan dari instansi pemerintah yang terkait dan bawang merah tersebut tidak dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina selanjutnya saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA membawa serta mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
ATAU :
K E D U A :
Bahwa terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDINpada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di SPBU Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh ZEK (DPO/belum tertangkap) dimana ZEK menyuruh terdakwa untuk pergi ke sungai yang terletak di Kampung Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang serta bermaksud untuk mengangkut bawang merah ilegal lalu terdakwa bersedia serta terdakwa bersepakat dengan ZEK terkait upah angkut bawang merah tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa sambil membawa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN milik saksi MUKHTAR pergi menuju ke tempat tersebut lalu setibanya ditempat tersebut maka terdakwa menunggu serta tidur di tempat tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 03.00 WIB maka terdakwa terbangun karena kapal laut Maros yang mengangkut bawang merah ilegal tersebut telah bersandar di tempat tersebut dimana ketika itu dengan bantuan buruh bongkar muat maka terdakwa memindahkan bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung ke dalam bak yang terdapat pada 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN selanjutnya terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang membawa 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah ilegal tersebut ke arah Medan namun ketika terdakwa melintas di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang maka terdakwa berhenti dengan maksud untuk mengisi bahan bakar ditempat tersebut namun ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA selaku Anggota Polres Aceh Tamiang dimana ketika itu maka saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dimana ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang sedang mengangkut bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait dan juga terdakwa tidak memiliki sertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang terkait dan bawang merah tersebut tidak dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina selanjutnya saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA membawa serta mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
ATAU :
K E T I G A :
Bahwa terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDINpada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di SPBU Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh ZEK (DPO/belum tertangkap) dimana ZEK menyuruh terdakwa untuk pergi ke sungai yang terletak di Kampung Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang serta bermaksud untuk mengangkut bawang merah ilegal lalu terdakwa bersedia serta terdakwa bersepakat dengan ZEK terkait upah angkut bawang merah tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa sambil membawa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN milik saksi MUKHTAR pergi menuju ke tempat tersebut lalu setibanya ditempat tersebut maka terdakwa menunggu serta tidur di tempat tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 03.00 WIB maka terdakwa terbangun karena kapal laut Maros yang mengangkut bawang merah ilegal tersebut telah bersandar di tempat tersebut dimana ketika itu dengan bantuan buruh bongkar muat maka terdakwa memindahkan bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung ke dalam bak yang terdapat pada 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN selanjutnya terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang membawa 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah ilegal tersebut ke arah Medan namun ketika terdakwa melintas di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang maka terdakwa berhenti dengan maksud untuk mengisi bahan bakar ditempat tersebut namun ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA selaku Anggota Polres Aceh Tamiang dimana ketika itu maka saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dimana ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang sedang mengangkut bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait dan juga terdakwa tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan dari instansi pemerintah yang terkait dan bawang merah tersebut tidak dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina selanjutnya saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA membawa serta mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 jo Pasal 31 ayat (2) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
ATAU :
K E E M P A T :
Bahwa terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di SPBU Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh ZEK (DPO/belum tertangkap) dimana ZEK menyuruh terdakwa untuk pergi ke sungai yang terletak di Kampung Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang serta bermaksud untuk mengangkut bawang merah ilegal lalu terdakwa bersedia serta terdakwa bersepakat dengan ZEK terkait upah angkut bawang merah tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa sambil membawa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN milik saksi MUKHTAR pergi menuju ke tempat tersebut lalu setibanya ditempat tersebut maka terdakwa menunggu serta tidur di tempat tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 03.00 WIB maka terdakwa terbangun karena kapal laut Maros yang mengangkut bawang merah ilegal tersebut telah bersandar di tempat tersebut dimana ketika itu dengan bantuan buruh bongkar muat maka terdakwa memindahkan bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung ke dalam bak yang terdapat pada 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN selanjutnya terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang membawa 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah ilegal tersebut ke arah Medan namun ketika terdakwa melintas di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang maka terdakwa berhenti dengan maksud untuk mengisi bahan bakar ditempat tersebut namun ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA selaku Anggota Polres Aceh Tamiang dimana ketika itu maka saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dimana ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang sedang mengangkut bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait dan juga terdakwa tidak memiliki sertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang terkait dan bawang merah tersebut tidak dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina selanjutnya saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA membawa serta mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 jo Pasal 31 ayat (2) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang masing-masing menerangkan sebagai berikut :
SAKSI 1: MUKHTAR Bin DARWIS di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa 1 (satu) unit mobil truck Cold Diesel Merk Mitsubishi warna kuning Nopol BK 8099 CN yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut bawang merah sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait adalah milik saksi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui jika mobil tersebut digunakan terdakwa untuk mengangkut bawang merah ilegal;
- Bahwa Saksi memohon agar barang bukti tersebut dipinjampakaikan kepada saksi dengan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SAKSI 2 : USMAN, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang saksi telah menangkap terdakwa karena melakukan pengangkutan bawang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait;
- Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang sedang mengangkut bawang merah sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa jika barang merah tersebut berasal dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut di pelabuhan kecil di Desa Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang serta bawang tersebut akan dibawa terdakwa ke Medan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SAKSI3. ZAINAL MADAS keterangannya dibacakan di sidang pengadilan dibawah sumpah berdasarkan agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang saksi telah menangkap terdakwa karena melakukan pengangkutan bawang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait;
- Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang sedang mengangkut bawang merah sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa jika barang merah tersebut berasal dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut di pelabuhan kecil di Desa Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang serta bawang tersebut akan dibawa terdakwa ke Medan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SAKSI 4. JOLLY RONNY, keterangannya dibacakan di sidang pengadilan dibawah sumpah berdasarkan agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang maka saksi telah menangkap terdakwa karena melakukan pengangkutan bawang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait;
- Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang sedang mengangkut bawang merah sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa jika barang merah tersebut berasal dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut di pelabuhan kecil di Desa Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang serta bawang tersebut akan dibawa terdakwa ke Medan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SAKSI 5. IRWANSYAH PUTRA, SH, keterangannya dibacakan di sidang pengadilan dibawah sumpah berdasarkan agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang maka saksi telah menangkap terdakwa karena melakukan pengangkutan bawang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait;
- Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang sedang mengangkut bawang merah sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa jika barang merah tersebut berasal dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut di pelabuhan kecil di Desa Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang serta bawang tersebut akan dibawa terdakwa ke Medan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
KETERANGAN AHLI : SAUT EDISON SAMOSIR, memberi keterangan di persidangan berdasarkan keahlian serta pengetahuan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa ahli menjabat sebagai Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil Pelaksana (POPT);
- Bahwa ahli bertugas serta bertanggung jawab untuk mencegah masuk dan keluarnya serta tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina dan menjaga keamanan pangan segar asal tumbuhan dari cemaran kimia, residu pestisida dan mikrobiologi serta bahan kimia berbahaya lainnya;
- Bahwa ahli berwenang untuk melakukan pemeriksaan media pembawa (barang) OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina);
- Bahwa bawang merah yang dibawa oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN adalah barang yang bersifat terlarang, dilarang untuk diedarkan dan bawang merah tersebut harus dimusnahkan;
- Bahwa bawang merah tersebut masuk bukan dari pelabuhan yang resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Permentan No.43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar kedalam wilayah NKRI;
- Bahwa bawang merah yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung tidak ada masuk tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri;
- Bahwa di Propinsi Aceh tidak ada petani bawang merah atau umbi lapis;
- Bahwa penyidik yang berwenang dalam perkara ini adalah Polisi Negara Republik Indonesia sebab terdakwa ditangkap diluar kawasan pabean;
- Bahwa barang merah dibawa oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait yakni sertifikat kesehatan (phytosanitary certificate) yang berguna untuk menyatakan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina yang diterbitkan oleh petugas karantina;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keteranganTerdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang terdakwa telah ditangkap oleh pihak Polres Aceh Tamiang karena mengangkut bawang merah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait;
- Bahwa saat dilakukan penangkapan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang sedang mengangkut bawang merah sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa terbangun karena kapal laut Maros yang mengangkut bawang merah ilegal tersebut telah bersandar di tempat tersebut dimana ketika itu dengan bantuan buruh bongkar muat maka terdakwa memindahkan bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung ke dalam bak yang terdapat pada 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN selanjutnya terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang membawa 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah ilegal tersebut ke arah Medan namun ketika terdakwa melintas di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang maka terdakwa berhenti dengan maksud untuk mengisi bahan bakar ditempat tersebut namun ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA selaku Anggota Polres Aceh Tamiang dimana ketika itu saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
- Bahwa mobil truck tersebut adalah bukan milik terdakwa serta pemiliknya tidak tahu mobil truck miliknya digunakan untuk mengangkut bawang merah ilegal;
- Bahwa barang merah tersebut adalah milik ZEK (DPO/belum tertangkap);
- Bahwa bawang merah tersebut diangkut melalui pelabuhan kecil serta bukan pelabuhan resmi yang terletak di Desa Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang;
- Bahwa bawang merah tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin baik sertifikat kesehatan dari negara asal bawang merah tersebut ataupun surat lainnya;
- Bahwa barang tersebut tidak ada dilaporkan ataupun diserahkan kepada petugas karantina yang berwenang;
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengangkut bawang ilegal ke Medan serta memperoleh upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sekali angkut;
Bahwa benar terdakwa menyesali atas perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak ada mengajukan saksi A de charge (saksi yang meringankan);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa :
(satu) unit truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN;
1 (satu) lembar STNK dengan No : 0758136/SU/2011 untuk mobil truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN Nomor Rangka MHMFE74P5BK059675 Nomor Mesin 4D34T-G00012;
1 (satu) buku uji berkala kendaraan bermotor;
3 (tiga) karung bawang merah (bersifat menyusut) yang telah disisihkan dari 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah (bersifat menyusut) dengan berat kurang lebih 6,8 (enam koma delapan) ton yang telah dimusnahkan dengan cara dibakar pada tanggal 01 Aprl 2016;
1 (satu) lembar bon UD Natur tanggal 18 Maret 2016;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan Saksi, oleh yang bersangkutan membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dalam pemeriksaan ini dianggap termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan tersebut diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di SPBU Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan dengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh ZEK (DPO/belum tertangkap) dimana ZEK menyuruh terdakwa untuk pergi ke sungai yang terletak di Kampung Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang serta bermaksud untuk mengangkut bawang merah ilegal lalu terdakwa bersedia serta terdakwa bersepakat dengan ZEK terkait upah angkut bawang merah tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa sambil membawa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN milik saksi MUKHTAR pergi menuju ke tempat tersebut lalu setibanya ditempat tersebut maka terdakwa menunggu serta tidur di tempat tersebut;
Bahwa benar kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa terbangun karena kapal laut Maros yang mengangkut bawang merah ilegal tersebut telah bersandar di tempat tersebut dimana ketika itu dengan bantuan buruh bongkar muat maka terdakwa memindahkan bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung ke dalam bak yang terdapat pada 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN selanjutnya terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang membawa 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah ilegal tersebut ke arah Medan namun ketika terdakwa melintas di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang maka terdakwa berhenti dengan maksud untuk mengisi bahan bakar ditempat tersebut namun ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA selaku Anggota Polres Aceh Tamiang dimana ketika itu saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dimana ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang sedang mengangkut bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait dan juga terdakwa tidak memiliki sertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang terkait dan bawang merah tersebut tidak dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina selanjutnya saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA membawa serta mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 6 jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992,, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Barang Siapa;
Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam unsur ini menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek hukum tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa kata “Barangsiapa” dalam pasal ini sepadan dengan kata “setiap orang” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “Barang siapa” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “Barang siapa” tersebut di atas dan dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai terdakwa di persidangan yaitu SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN yang mana terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum yang didakwakan dan sedang diadili dalam perkara ini, dengan demikian maka yang dimaksud “Barang siapa” di sini adalah terdakwa atas nama SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Menimbang, Bahwa didalam unsur pasal ini terdapat beberapa sub-unsur pidana yang merupakan alternatif (pilihan) sehingga apabila dengan terpenuhi salah satu sub-unsur tersebut diatas, maka secara keseluruhan unsur pasal ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan didepan sidang berlangsung, bahwa benar terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di SPBU Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan dengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh ZEK (DPO/belum tertangkap) dimana ZEK menyuruh terdakwa untuk pergi ke sungai yang terletak di Kampung Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang serta bermaksud untuk mengangkut bawang merah ilegal lalu terdakwa bersedia serta terdakwa bersepakat dengan ZEK terkait upah angkut bawang merah tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa sambil membawa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN milik saksi MUKHTAR pergi menuju ke tempat tersebut lalu setibanya ditempat tersebut maka terdakwa menunggu serta tidur di tempat tersebut;
Menimbang Bahwa benar kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira pukul 03.00 WIB maka terdakwa terbangun karena kapal laut Maros yang mengangkut bawang merah ilegal tersebut telah bersandar di tempat tersebut dimana ketika itu dengan bantuan buruh bongkar muat maka terdakwa memindahkan bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung ke dalam bak yang terdapat pada 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN selanjutnya terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang membawa 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah ilegal tersebut ke arah Medan namun ketika terdakwa melintas di SPBU Alur Bemban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang maka terdakwa berhenti dengan maksud untuk mengisi bahan bakar ditempat tersebut namun ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA selaku Anggota Polres Aceh Tamiang dimana ketika itu maka saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dimana ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck warna kuning nopol BK 8099 CN yang sedang mengangkut bawang merah ilegal sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung dengan berat sekitar ± 6,8 (enam koma delapan) ton yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait dan juga terdakwa tidak memiliki sertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang terkait dan bawang merah tersebut tidak dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina selanjutnya saksi USMAN bersama dengan saksi ZAINAL MADAS, saksi JOLLY RONNY dan saksi IRWANSYAH PUTRA membawa serta mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas kerantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atas diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 6 jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan pidana dalam Pasal ini ditambah dengan pidana denda maka Terdakwa didenda sebesar sebagaimana dalam amar putusan dengan subsidairnya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, bahwa terdakwa telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undanh-undang Hukum Acara Pidana maka sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat meresahkan;
- Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan organisme pengganggu tumbuhan karantina masuk ke daerah Republik Indonesia;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim, begitu pula dengan keluarganya, anak-anaknya dan istri terdakwa sangat menggantungkan hidup dari terdakwa, selain itu juga terdakwa mengakui dirinya bersalah dan menyesal telah melakukan kejahatan yang dimaksud, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut diharapkan putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim ini nantinya dapat memberikan pembinaan bagi diri terdakwa agar tidak melakukan perbuatan terlarang tersebut dan juga putusan Majelis Hakim ini nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum maupun bagi diri terdakwa dan keluarganya, dengan demikian Majelis Hakim akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan selama proses pemeriksaan maka oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu berupa : 3 (tiga) karung bawang merah (bersifat menyusut) yang telah disisihkan dari 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah (bersifat menyusut) dengan berat kurang lebih 6,8 (enam koma delapan) ton yang telah dimusnahkan dengan cara dibakar pada tanggal 01 Aprl 2016, sesuai foto dalam berkas perkara dengan demikian berdasarkan pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitornya yang menuntut untuk dinyatakan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN, 1 (satu) lembar STNK dengan No : 0758136/SU/2011 untuk mobil truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN Nomor Rangka MHMFE74P5BK059675 Nomor Mesin 4D34T-G00012, 1 (satu) buku uji berkala kendaraan bermotor yang dalam hal ini sebagaimana menurut Penuntut Umum dalam surat tuntutannya (requisitor-nya) yang menuntut untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, maka terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti surat dalam berkas perkara terdakwa yang diajukan oleh saksi MUKHTAR Bin DARWIS menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN, 1 (satu) lembar STNK dengan No : 0758136/SU/2011 untuk mobil truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN Nomor Rangka MHMFE74P5BK059675 Nomor Mesin 4D34T-G00012, 1 (satu) buku uji berkala kendaraan bermotor adalah milik/penguasaannya yang masih kredit;
Bahwa di persidangan saksi MUKHTAR Bin DARWIS memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan putusan terhadap status barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colat Diesel BL 8259 UK warna kuning Nomor rangka: MHMFE74P4AK043388 dan Nosin: 4D34TF80414 agar dapat dikembalikan kepada saksi MUKHTAR Bin DARWIS, yang dalam hal ini sebagaimana menurut Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang menuntut barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal Pasal 6 jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam undang-undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran : dengan sengaja membawa media pembawa hama dan penyakit organisme pengganggu tumbuhan karantina, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan KEDUA;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN;
- 1 (satu) lembar STNK dengan No : 0758136/SU/2011 untuk mobil truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 HDV dengan Nopol BK 8099 CN Nomor Rangka MHMFE74P5BK059675 Nomor Mesin 4D34T-G00012;
- 1 (satu) buku uji berkala kendaraan bermotor;
Dikembalikan kepada saksi MUKHTAR Bin DARWIS;
3 (tiga) karung bawang merah (bersifat menyusut) yang telah disisihkan dari 343 (tiga ratus empat puluh tiga) karung bawang merah (bersifat menyusut) dengan berat kurang lebih 6,8 (enam koma delapan) ton yang telah dimusnahkan dengan cara dibakar pada tanggal 01 Aprl 2016;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar bon UD Natur tanggal 18 Maret 2016;
Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama terdakwa SANUSI Alias NUSI Bin H. SAIFUDDIN;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, pada hari RABU, tanggal 15 Juni 2016, oleh SADRI, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, JUNAIDI, S.H., dan FADHLI, S.H., masing-masing selaku Hakim anggota, yang diucapkan pada RABU, tanggal 22 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh JUNAIDI SYAM selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kualasimpang dan dihadiri oleh MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, S.H.- Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kualasimpang dan Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JUNAIDI, S.H.SADRI, S.H. M.H.
FADHLI, S.H.
Panitera, Pengganti.
JUNAIDI SYAM