308/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 308/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: ARISIYAH, S.H. Terdakwa: SUYATIN BINTI BASAR
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Suyatin Binti Basar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa.? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa: - 11 (sebelas) botol aqua bekas ukuran 1500 ml masing-masing botol berisi kurang lebih 1,5 liter minuman beralkohol jenis CIU, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 308/Pid.Sus/2015/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Suyatin Binti Basar ;
2. Tempat lahir : Tulungagung;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/19 Maret 1982;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Kendalbulur RT 02 RW 01, Desa
Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten
Tulungagung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Suyatin Binti Basar ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2015;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015;
3. Hakim Pengadilan Negeri, Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan 23 Januari 2016;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 308/Pid.Sus/2015/PN Tlg tanggal 26 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 308/Pid.Sus/2015/PN Tlg tanggal 27 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUYATIN binti BASYAR : Terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat melanggar pasal pasal 62 ayat(1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana tersebut pada dakwan kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap SUYATIN binti BASYAR:dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan Perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa: 11 (sebelas) botol aqua ukuran 1.5 liter berisi beralkohol jenis CIU, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa menyampaikan permohonan secara lisan yang pada pokonya memohon agar dijatuhi pidana seringan-ringannya, dengan alasan: Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Terdakwa sebagai Ibu sangat diperlukan keberadaannya oleh anak-anaknya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutannya, dan Terdakwa pada kesempatan berikutnya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa SUYATIN binti BASAR pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira jam 13.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Dusun Kendal bulur Rt. 02 Rw. 01 Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, beras/isi bersih, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira jam 13.30 Wib bertempat di Dusun Kendal bulur Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung saksi Bambang dan saksi Abas Agus bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Sektor Boyolangu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12(dua belas) botol aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis ciu yang berwarna putih bening setiapbotol berisi 1,5 liter. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.
Bahwa terdakwa telah mendapatkan minuman keras jenis CIU dari John di Desa Gempolan Kecamatan Pakel dan kadang juga dari Bondet yang beralamat di Desa Pasir Sumbergempol dengan harga perbotolnya Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya oleh terdakwa dijual dengan harga Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) per botol ukuran 1,5 liter. Sehingga terdakwa mendapat keuntungan untuk setiap botolnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa botol yang dipakai oleh terdakwa untuk memperdagangkan barang dagangan terdakwa tidak memuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
Bahwa sesuai Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3974/KKF.2015 tanggal 4 Juni 2015 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Barang bukti nomor 0450/2015/KKF : Seperti tersebut dalam (1) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 22,84 %.
- Bahwa sesuai keterangan ahli Masduki, SE.Mkes. selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bahwa dampak yang ditimbulkan membahayakan kesehatan konsumen yang meminumnya karena CIU mengandung kadar alcohol/Etanol (C2H5OH cukup tinggi.
- Bahwa sesuai ahli Budianta selaku Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pelaku usaha yang memperdagangkan barang harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu serta tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lainnya untuk penggunaan, karena bertujuan memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai produk pangan tersebut disamping itu untuk menciptakan pelaku usaha yang jujur dan bertanggungjawab.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu sebagaimana yang diatur dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa SUYATIN binti BASAR pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan pertama, telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira jam 13.30 Wib bertempat di Dusun Kendal bulur Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung saksi Bambang dan saksi Abas Agus bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Sektor Boyolangu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12(dua belas) botol aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis ciu yang berwarna putih bening setiapbotol berisi 1,5 liter. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.
Bahwa terdakwa telah mendapatkan minuman keras jenis CIU dari John di Desa Gempolan Kec. Pakel dan kadang juda dari Bondet yang beralamat di Desa Pasir Sumbergempol dengan harga perbotolnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya oleh terdakwa dijual dengan harga Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) per botol ukuran 1,5 liter. Sehingga terdakwa mendapat keuntungan untuk setiap botolnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa penyimpanan, peredaran minuman keras jenis CIU yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan menjamin keamanan pangan dan /atau keselamatan manusia karena terdakwa menempatkannya dalam sebuah botol aqua yang hanya ditutup dengan tutupnya tidak disegel dan tanpa mencantumkan label dan nomor ijin edar .
Bahwa sesuai Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3974/KKF.2015 tanggal 4 Juni 2015 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Barang bukti nomor 0450/2015/KKF : Seperti tersebut dalam (1) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 22,84 %.
Bahwa sesuai keterangan ahli Masduki, SE.Mkes. selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bahwa dampak yang ditimbulkan sangat buruk bagi kesehatan yaitu apabila dikonsumsi dalam jangka panjang akan menimbulkan kerusakan hati, ginjal , gangguan saraf mata pencernaan serta hormon seksual dan adikasi.
Bahwa perbuatan terdakwa adalah tindak pidana menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia sebagaiman diatur dalam pasal 135 jo pasal 71(2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa SUYATIN binti BASAR pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan pertama, telah melakukan kegiatan pengedaran dan atau penjualan minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah jamu dan sejenisnya yang memiliki kadar ethanol lebih dari 15% dan golongan C tanpa dilengkapi SIUP-MB, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira jam 13.30 Wib bertempat di Dusun Kendal bulur Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung saksi Bambang dan saksi Abas Agus bersama-sama dengan Anggota Kepolisian Sektor Boyolangu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12(dua belas) botol aqua ukuran 1500 ml berisi minuman keras jenis ciu yang berwarna putih bening setiapbotol berisi 1,5 liter. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.
Bahwa terdakwa telah mendapatkan minuman keras jenis CIU dari John di Desa Gempolan Kec. Pakel dan kadang juda dari Bondet yang beralamat di Desa Pasir Sumbergempol dengan harga perbotolnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya oleh terdakwa dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per botol ukuran 1,5 liter. Sehingga terdakwa mendapat keuntungan untuk setiap botolnya sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) .
Bahwa sesuai Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3974/KKF.2015 tanggal 4 Juni 2015 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Barang bukti nomor 0450/2015/KKF : Seperti tersebut dalam (1) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 22,84 %.
Bahwa terdakwa dalam menjual minuman keras beralkohol golongan B dan C tersebut tidak mempunyai ijin SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Perdagangan)-MB dan omset yang diterima oleh terdakwa rata-rata dalam satu bulan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),
Bahwa perbuatan terdakwa adalah tindak sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 15 (3) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahaminya, dan Terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan sebagai berikut:
Saksi ke-1 : BAMBANG K, S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2015, sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Dusun Kendalbulur, Desa Kendalbulur, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung, saksi bersama Tim Polri telah menangkap Terdakwa Suyatin Binti Basar karena menjual minuman beralkohol jenis CIU;
Bahwa pada saat penangkapan ada diamankan dan disita 11 botol besar bekas Aqua berisi minuman beralkohol jenis CIU;
Bahwa Terdakwa memiliki kedai yang menjual sembako, dan CIU tersebut diletakkan di bawah meja;
Bahwa menurut data, pada tahun 2014 ada 6 (enam) orang yang meninggal dunia akibat minum CIU;
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Terdakwa menjual CIU, selanjutnya salah satu tim melakukan penyamaran membeli minuman ciu di warung milik Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan minuman keras jenis CIU dari John di Desa Gempolan Kecamatan Pakel dan kadang juda dari Bondet yang beralamat di Desa Pasir Sumbergempol dengan harga perbotolnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya oleh terdakwa dijual dengan harga Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) per botol ukuran 1, 5 liter, sehingga terdakwa mendapat keuntungan untuk setiap botolnya sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Bahwa botol yang dipakai oleh terdakwa untuk memperdagangkan barang dagangan terdakwa tidak memuat tanggal kadaluwarsa dan penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin pembuatan atau penjualan minuman beralkohol;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli MASDUKI, S.E., M.Kes., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli diperiksa terkait masalah penjualan minuman CIU;
Bahwa ciri-ciri CIU adalah berbau menyengat ;
Bahwa minuman CIU terbuat dari fermentasi buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan, dimana memiliki kadar alkohol (etanol) di atas 5% dan itu sudah masuk kategori berbahaya;
Bahwa CIU yang dijadikan barang bukti memiliki kadar etanol 22 %, sehingga sangat berbahaya bagi tubuh manusia;
Bahwa minuman keras yang tidak berbahaya, harus lulus uji logam berat ada ijin dari BPPOM dan dikemas dengan label tertentu;
Bahwa pembuat minuan CIU harus ada ijin, yaitu Surat Ijin Pembuatan Minuman Beralkohol;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin pembuatan atau penjualan minuman beralkohol;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Karena lebel tidak sesuai dalam botol kemasan dan tidak ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf g dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999, karena menjual minuman yang tidak disertakan tanggal kadaluwarsanya;
Bahwa menurut data, pada tahun 2014 terdatap ada 6 orang meninggal dunia akibat meminum CIU;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar CIU;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli BUDIANTA BIN ALM. SURIPTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Seksi Perlindungan Konsumen yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perindustrian Tulungagung untuk memberikan bantuan keterangan Ahli;
Bahwa pengertian pelaku usaha dilarang memperoduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa, menurut Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU. RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu: setiap orang perseorangan maupun badan usaha yang melakukan usaha di bidang produksi dan perdagangan pangan wajib mencantumkan label kedaluarsa pangan yang diperdangkan. Sehingga apabila ada pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan produk pangan tanpa mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa maka menyalahi Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahwa tujuan pelaku usaha diwajibkan memasang label tanggal kedaluarsa maupun keterangan lain yang tercantum pada kemasan pangan berupa minuman arak bali (CIU) adalah memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai produk pangan tersebut, disamping itu menciptakan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar berupa minuman CIU;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3974/KKF/2015 tanggal 4 Juni 2015 dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor Bukti: 0450/2015/KKF, berupa 1 (satu) botol Plastik bertuliskan Aqua ukuran 1.500 ml berisi cairan jenih + 1500 ml, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 22,84 %;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan) ataupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira jam 13.30 Wib bertempat di Dusun Kendalbulur Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Terdakwa ditangkap Polisi karena Terdakwa telah menjual minuman keras jenis CIU;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minuman keras jenis ciu tersebut dari Bondet dan John;
Bahwa awalnya Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) kardus yang kemudian Terdakwa jual;
Bahwa biasanya 2 (dua) kardus tersebut habis dalam 2 (dua) minggu atau perhari rata-rata laku 2 (dua) botol;
Bahwa Terdakwa menjual CIU sejak 3 (tiga) tahun yang lalu;
Bahwa Terdakwa menjualnya kepada orang yang tidak Terdakwa kenal, kalau yang membeli anak-anak, Terdakwa tidak melayaninya;
Bahwa Terdakwa membeli minuman CIU tersebut perbotol Rp. 25.000,- dan menjualnya Rp. 35.000,- ;
Bahwa awalnya yang menawari minuman CIU tersebut awalnya adalah John, setelah itu Bondet.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual CIU atau minuman keras lainnya;
Bahwa Terdakwa menyimpan minuman CIU tersebut di bawah meja;
Bahwa Terdakwa tidak menjual bahan-bahan oplosan minuman CIU;
Bahwa minuman tersebut tidak ada diberi label CIU karena Terdakwa tidak berani;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa minuman CIU itu berbahaya;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan membernarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
11 (sebelas) botol aqua bekas ukuran 1500 ml masing-masing botol berisi kurang lebih 1,5 liter minuman beralkohol jenis CIU;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 18 September 2015, sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Dusun Kendalbulur, Desa Kendalbulur, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung, Terdakwa Suyatin Binti Basyar ditangkap Polisi karena Terdakwa telah menjual minuman beralkohol jenis CIU di tokonya selama sekitar 3 (tiga) tahun;
Bahwa benar pada saat Terdakwa ditangkap ada diamankan dan disita 11 (sebelas) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman beralkohol jenis CIU yang ada di bawah meja di kedai Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa memiliki kedai (toko) yang menjual sembako, dan CIU tersebut ada di toko Terdakwa yang diletakkan di bawah meja;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan minuman CIU tersebut dari John (DPO) dan BONDET dengan harga perbotol Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya oleh terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3974/KKF/2015 tanggal 4 Juni 2015, diketahui bahwa barang bukti (satu) botol Plastik bertuliskan Aqua ukuran 1.500 ml berisi cairan jenih + 1500 ml, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 22,84 %;
Bahwa benar menurut Ahli dan hasil Laboratoris Kriminalistik, minuman CIU yang dijadikan barang bukti memiliki kadar etanol 22,84 %, minuman tersebut sangat berbahaya bagi tubuh manusia;
Bahwa benar minuman CIU yang dijual dikedai Terdakwa tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin pembuatan atau penjualan minuman beralkohol;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pelaku usaha;
Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Pelaku Usaha;
Menimbang, bahwa Pelaku Usaha di sini adalah merupakan subjek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana yang menunjuk kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa Suyatin Binti Basar yang telah diperiksa identitasnya, di mana saksi-saksi dan Terdakwa mengakui dan membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan, dan Majelis Hakim juga tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi Bambang K, S.H., dan keterangan Terdakwa, diketahui bahwa Terdakwa memiliki kedai/toko yang kesehariannya menjual bahan-bahan sembako, dengan demikian Terdakwa adalah termasuk perseorangan yang merupakan Pelaku Usaha;
Menimbang, bahwa di samping itu, dalam penilaian Majelis Hakim, selama proses persidangan, Terdakwa dapat berkomunikasi dan mengikutinya dengan baik, sehingga Majelis Hakim memandang Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani, cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Menimbang bahwa dalam unsur ini terdapat perbuatan yang berarti dan bersifat alternatif, maksudnya apabila salah satu perbuatan sudah terbukti maka perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, keterangan Terdakwa, dan dihubungkan dengan surat bukti dan barang bukti, diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2015, sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Dusun Kendalbulur, Desa Kendalbulur, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung, Terdakwa Suyatin Binti Basyar ditangkap Polisi karena Terdakwa telah menjual minuman beralkohol jenis CIU di tokonya, dan pada saat Terdakwa ditangkap, ada disita barang bukti berupa 11 (sebelas) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman beralkohol jenis CIU yang diletakkan di bawah meja di toko Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan surat bukti hasil laboratoris kriminalistik, diketahui bahwa barang bukti tersebut mengandung Etanol dengan kadar 22,84 %;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi minuman beralkohol jenis CIU tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi, maka Terdakwa Suyatin Binti Basar, haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 11 (sebelas) botol aqua bekas ukuran 1500 ml masing-masing botol berisi kurang lebih 1,5 liter minuman beralkohol jenis CIU, oleh karena merupakan barang yang tidak memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan, maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dinilai akan memenuhi tujuan pemidanaan pada umumnya, dimana pemidanaan haruslah bersifat preventif, korektif, edukatif dan tidak bersifat pembalasan semata;
Menimbang, bahwa di samping itu untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dianggap layak, adil, dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Suyatin Binti Basar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa.”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
11 (sebelas) botol aqua bekas ukuran 1500 ml masing-masing botol berisi kurang lebih 1,5 liter minuman beralkohol jenis CIU, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Selasa, tanggal 24 Nopember 2015, oleh kami Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Syihabuddin, S.H., M.H., dan Dwi Sugiarto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Paijan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, serta dihadiri oleh Arisiyah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syihabuddin, S.H., M.H. Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H.
Dwi Sugiarto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Paijan, S.H.