1/PID/2020/PT GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PID/2020/PT GTO
EDWARD NANGOY Alias EDI
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 12 Desember 2019 Nomor 189/Pid.B/2019/PN Gto yang dimohonkan banding Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan,yang ditingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 01/PID/2020/PTGTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : EDWARD NANGOY alias EDI;
Tempat Lahir : Gorontalo;
Umur/ Tanggal lahir : 32 tahun /21 Agustus 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 06 Januari 2020, Nomor 01/PID/2020/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara atas nama Terdakwa EDWARD NANGOY alias EDI;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 12 Desember 2019 Nomor 189/Pid.B/2019/PN Gto atas nama Terdakwa EDWARD NANGOY alias EDI;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan NO. REG. PERKARA : PDM-65/GORON/08/2019, sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa EDWARD NANGOY alias EDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Februari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari hingga Maret tahun 2018 bertempat di Penginapan Tiara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, telah berbuat zina dengan saksi FEBRIYANI HASAN (dilakukan
penuntutan secara terpisah), perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah suami sah dari saksi WIRNANINGSIH PULUALA, dimana keduanya melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 25 Maret 2006 di Kel. Tamalate Kec. Kota Timur Kota Gorontalo dan tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Timur.
Bahwa terdakwa yang masih berstatus suami sah dari saksi WIRNANINGSIH PULUALA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Februari 2018 sekitar pukul 17.00 wita menjemput Saksi FEBRYANI HASAN di tempat kerjanya yakni di Bandara Djalaludin Gorontalo yang beralamat di Desa Isimu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo. Kemudian terdakwa mengajak Saksi FEBRYANI HASAN makan dan pergi jalan–jalan bersama dengannya. Sekitar pukul 20.00 wita terdakwa mengajak Saksi FEBRYANI HASAN di Penginapan Tiara Kota Gorontalo. Setelah di dalam kamar keduanya ngobrol sebentar di atas tempat tidur, kemudian terdakwa langsung memeluk dan mencium Saksi FEBRYANI HASAN, setelah itu keduanya langsung berbaring di atas tempat tidur tersebut, lalu terdakwa membuka pakaiannya dan Saksi FEBRYANI HASAN juga membuka pakaiannya, kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa yang sudah mengeras kedalam kemaluan Saksi FEBRYANI HASAN, kemudian menggoyang–goyangkan pantat terdakwa naik turun hingga keluar cairan sperma dari kemaluan terdakwa yang saat itu terdakwa buang di luar kemaluan Saksi FEBRYANI HASAN.
Bahwa kemudian pada persetubuhan yang kedua kalinya yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2018 sekitar pukul 23.00 wita di Hotel BIG FISH Prov. Sulawesi Utara (Manado) yakni pada saat didalam kamar Hotel tersebut keduanya ngobrol sebentar di atas tempat tidur, kemudian terdakwa langsung memeluk dan mencium Saksi FEBRYANI HASAN, setelah itu kami berdua berbaring di atas tempat tidur tersebut lalu terdakwa membuka pakaian terdakwa dan Saksi FEBRYANI HASAN juga membuka pakaiannya kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa yang sudah mengeras kedalam kemaluan Saksi FEBRYANI HASAN, kemudian menggoyang – goyangkan pantat terdakwa naik turun hingga keluar cairan sperma dari kemaluan terdakwa yang saat itu terdakwa buang di luar kemaluan Saksi FEBRYANI HASAN.
Bahwa kemudian persetubuhan yang terakhir kalinya sebelum keduanya melangsungkan pernikahan sirih yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2018 sekitar pukul 01.00 wita dini hari di
Hotel WHIZ PRIME Prov. Sulawesi Utara (Manado) pada saat didalam kamar Hotel tersebut kami berdua ngobrol sebentar di atas tempat tidur, kemudian terdakwa memeluk dan mencium Saksi FEBRYANI HASAN, setelah itu kami berdua langsung berbaring di atas tempat tidur tersebut lalu terdakwa membuka pakaian terdakwa dan Saksi FEBRYANI HASAN juga membuka pakaiannya, kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa yang sudah keras kedalam kemaluan Saksi FEBRYANI HASAN, kemudian menggoyang – goyangkan pantat terdakwa naik turun hingga keluar cairan sperma dari kemaluan terdakwa yang saat itu terdakwa buang di luar kemaluan Saksi FEBRYANI HASAN.
Bahwa terdakwa dan saksi FEBRIYANI HASAN telah menikah sirih pada tanggal 21 April 2018 di dalam kamar Hotel BIG FISH Provinsi Sulawesi Utara (Manado) dan menyelenggarakan doa syukuran perkawinan pada hari Minggu tanggal 29 April 2018 sekitar jam 11.00 wita di rumah milik keluarga dari saksi FEBRIYANI HASAN beralamat di Desa Tabongo Timur Kec. Tabongo Kab. Gorontalo.
Bahwa perbuatan persetubuhan dan pernikahan sirih yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi FEBRIYANI HASAN tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi WIRNANINGSIH PULUALA selaku isteri sah dari terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut, Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EDWARD NANGOY alias EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDWARD NANGOY alias EDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas surat tuntutan Penuntut Umum tersebut,
Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan Nomor 189/Pid.B/2019/PN Gto tanggal 12 Desember 2019 yang amarnya berbunyi sebagai sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EDWARD NANGOY alias EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina”, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDWARD NANGOY alias EDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana lainnya sebelum masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, sesuai dengan Akta permohonan banding Nomor : 39/Pid/2019/PN Gto tanggal 17 Desember 2019;
Menimbang, bahwa pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 26 Desember 2019 sesuai dengan Akta pemberitahuan Permohonan Banding Nomor : 39/Pid/2019/PN Gto;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding,
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan tingkat banding, kepada Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diberitahukan sesuai dengan Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding masing-masing kepada Penuntut Umum tertanggal 23 Desember 2019 dan kepada Terdakwa tertanggal 26 Desember 2019;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 12 Desember 2019 Nomor 189/Pid.B/2019/PN Gto,
Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,
Menimbang, bahwa sebagai mana hal-hal dan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 12 Desember 2019 Nomor 189/Pid.B/2019/PN.Gto haruslah dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini :
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kapadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk di tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 12 Desember 2019 Nomor 189/Pid.B/2019/PN Gto yang dimohonkan banding;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan,yang ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Kamis, tanggal, 9 Januari 2020 oleh kami MUEFRI, S.H,M.H. sebagai Hakim Ketua, SYAFRUDDIN, S.H.M.H.dan NOER ALI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020 oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta RASUNA JUNUS, S.H, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYAFRUDDIN, S.H,M.H. MUEFRI, S.H,M.H.
TTD
NOER ALI, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
RASUNA JUNUS, S.H.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
P A N I T E R A
H. SUHAIRI Z, SH.,MH