191/Pid.B/2000/PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 191/Pid.B/2000/PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BENNY DJAKA SANTOSA
KABUL
P U T U S A N
Nomor : 191/Pid.B/2000/PN.Ska.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama , dengan acara pemeriksaan biasa dengan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa :
N a m a : BENNY DJAKA SANTOSA
Tempat lahir : Surakarta.
Umur/Tanggal lahir : 50 tahun / 29 Juni 1950.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
A l a m a t : Jl. Kutilang K5 Solo Baru, Sukoharjo.
A g a m a : Katholik.
Pekerjaan : S w a s t a.
Pendidikan : S L T A.
Terdakwa berada dalam tahanan :
1. Penyidik : sejak tanggal 17 Juni 2000 s/d 06 Juli 2000
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum : 7 Juli 2000 s/d 15 Agustus 2000
3. Penuntut Umum : sejak tanggal 14 Agustus 2000 s/d 2 September 2000
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta : sejak tanggal 3 September 2000 s/d 2 Oktober 2000
5. Hakim Pengadilan Negeri Surakarta : sejak tanggal 4 September 2000 s/d tanggal 3 Oktober 2000
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta : sejak tanggal : 4 Oktober 2000 s/d 2 Desember 2000.
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah : sejak tanggal : 3 Desember s/d 1 Januari 2001.
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah : sejak tanggal : 2 Januari 2001 s/d 31 Januari 2001.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya : SUWARTO, SH. & Associates berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 September 2000
Pengadilan Negeri Surakarta ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dalam persidangan tanggal : 11- Januari 2000 yang pada pokoknya menuntut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa : BENNY DJAKA SANTOSA, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) b jo. Pasal 28 jo. Pasal 34 c Undang-Undang No. 3 Th. 1971 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BENNY DJAKA SANTOSA selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menghukum terdakwa BENNY DJAKA SANTOSA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 207.505.192,- ( Dua ratus tujuh juta lima ratus lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) ditanggung renteng dengan Dwi Jati Pratiwi, SH. ( Perkaranya diajukan tersendiri ) ;
4. Menyatakan Barang Bukti berupa : Surat-surat, Dokumen, Inventaris Koperasi Kharisma Solo, tanah/bangunan/gedung/kios, sebagaimana terdaftar barang bukti dirampas untuk negara untuk digunakan dalam perkara lain ( Perkara atas nama Dwi Jati Pratiwi, SH. ) ;
5. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- ( Tujuh ribu lima ratus rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal : 17 Januari 2001, yang pada pokoknya mohon untuk dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal : 22 Januari 2001, yang pada pokoknya mohon dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan :
- Bahwa kredit KKPA tersebut dibuat dengan dasar Perjanjian kredit dan dananya bukan lagi milik Bank Indonesia (Negara) melainkan murni milik BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta, sehingga jika terjadi kemacetan atau penyalahgunaan kredit tersebut maka bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata murni ;
- Bahwa terjadinya kasus ini pihak BPD Jawa Tengah sendiri ikut andil dimana ia tidak memberikan data yang sebenarnya, yang BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta sendiri tahu kondisi yang sebenarnya khususnya mengenai keanggotaan koperasi ;
- Bahwa terdakwa tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, berperilaku sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum ;
- Bahwa perbuatan terdakwa didorong oleh karena rasa tanggung jawab untuk membantu dan mendidik serta memberikan lapangan pekerjaan/ pekerjaan pada para karyawan ;
- Bahwa terdakwa tidak mempergunakan atau memakai uang kredit KKPA tersebut untuk kepentingan diri sendiri ;
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan repliknya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang , bahwa atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan dupliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan dakwaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal :
Primair.
- Bahwa ia terdakwa Benny Djoko Santoso dalam kedudukannya selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo berdasarkan Akte Pendirian Koperasi dari Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor : 12952/BH/KWK.II/XII/1996 tanggal 24 Desember 1996, bersama-sama dengan Dwi Jati Pratiwi, SH. selaku Kepala PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri), atau terdakwa melakukan sendiri, pada waktu yang tidak diingat secara pasti, akan tetapi dalam waktu bulan Maret 1997 s/d 31 Desember 1999, bertempat di Kantor Koperasi Kharisma Solo di Pasar Klewer, di Jl. Gajah Suranto Pasar Kliwon dan di Jl. Jenggolo I No. 6 Komplang Nusukan Surakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, telah menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan beberapa kali yang berhubungan satu sama lain sehingga merupakan satu perbuatan berlanjut, dengan cara :
Koperasi Kharisma Solo yang didirikan sekitar tanggal 22 Oktober 1996, merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang dan produk tekstil, disahkan sebagai badan hukum dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi Jawa Tengah No. 12952/BH/KWK.II/XII/1996 tanggal 24 Desember 1996, kemudian dirubah menjadi Koperasi Serba Usaha yang disahkan sebagai badan hukum dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi Jawa Tengah No. 12952/BH/PAD/KWK.II/VIII/1997 tanggal 30 Agustus 1997, selanjutnya Koperasi Kharisma Solo pada bulan Maret 1997 mengajukan permohonan kredit koperasi primair untuk anggota (KKPA) kepada PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah), surat-surat permohonan tersebut beserta kelengkapannya ditanda tangani oleh terdakwa selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo, pada proposal tertanggal 17 Maret 1997 yang merupakan kelengkapan syarat untuk pengajukan permohonan kredit tersebut yang ditanda tangani oleh terdakwa, diajukan 50 orang yang dimohonkan untuk mendapatkan KKPA dengan jumlah kredit yang dimohonkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan telah mendapat persetujuan dari PT. Bank BPD Jawa Tengah sebesar Rp. 2.270.000.000,- (Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang sumber dana kredit berasal dari Bank Indonesia sebesar Rp. 1.475.500.000,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) (65%) dan sisanya Rp. 794.500.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) (35%) dari PT. Bank BPD Jawa Tengah, yang pelaksanaan pencairannya dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap I pada tanggal 28 Agustus 1997 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) untuk 20 orang dengan perjanjian kredit No. 49 /Aknot/BM/IX/1997 tanggal 28 Agustus 1997, yang dari pihak Koperasi Kharisma Solo ditanda tangani oleh terdakwa selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo tersebut, kemudian setelah cair dimasukkan kedalam rekening Koperasi Kharisma Solo di PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta, selanjutnya dimasukkan ke dalam Buku Tabungan Simpeda atas nam 20 orang debitur, sedang tahap II dicairkan pada tanggal 6 September 1997 sebesar Rp. 1.270.000.000,- (Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk 31 orang dengan perjanjian kredit No. 7/Aknot/BM/IX/1997 tanggal 6 September 1997 yang dari pihak Koperasi Kharisma Solo ditanda tangani oleh terdakwa selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo tersebut, selanjutnya dalam pencairan tahap II terhadap KKPA tersebut atas permintaan Dwi Jati Pratiwi, SH. selaku Kepala PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta kepada Kepala PT. Bank BPD. Jawa Tengah Cabang Surakarta dan atas persetujuan terdakwa dilakukan di Cabang Pembantu BPD Pasar Klewer Surakarta dengan cara dimasukkan dalam rekening Koperasi Kharisma Solo di PT Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer, yang selanjutnya pencairan dana kredit tersebut kepada masing-masing debitur ditempatkan sebagai Tabungan SIMPEDA atas nama masing-masing debitur, dan untuk itu diterbitkan buku tabungan untuk masing-masing debitur, dan khusus buku tabungan atas nama masing-masing dari 31 orang debitur tersebut untuk kredit yang pencairan tahap II atas kesepakatan antara terdakwa dengan Dwi Jati Pratiwi, SH. tidak diserahkan kepada masing- masing dari 31 orang debitur tersebut, melainkan disimpan oleh Dwi Jati Pratiwi, SH.
Dari pencairan KKPA tersebut ternyata diketahui, bahwa :
Pada pencairan tahap I dari KKPA tersebut :
- Bahwa 4 orang yang namanya tercatat pemilik buku tabungan hasil pencairan tahap I, masing-masing atas nama A. Achmadi, atas nama Anindito, atas nama Titik Sadarmiyati, dan atas nama Soeharsono RZ adalah bukan anggota sah Koperasi Kharisma Solo, padahal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/II/Kep/Dir tanggal 15 April 1994, KKPA hanya boleh diperuntukkan bagi anggota Koperasi, dengan demikian terdakwa telah menyalah gunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo dalam pelaksanaan realisasi kredit tersebut.
Pada pencairan Tahap II dari KKPA tersebut :
- Bahwa dari 31 orang yang nama masing-masing tercatat sebagai pemilik tabungan yang berasal dari pencairan tahap II, 27 orang diantaranya adalah bukan anggota sah Koperasi Kharisma Solo, mereka itu adalah :
1. Adam Wibowo 15. Mochamad Rasyid,SH
2. Ana Yulianti 16. Oenik Alriatika Sawitri
3. Anis Setiani 17. Sapta Warni
4. Bermansyah 18. Sariudin
5. Dewi Hadiyanti 19. Sarjiyati
6. Diah Fatmawati 20. Setiarso Budiono
7. Dwi Karini 21. Taufik Effendi,SH
8. Hanik Tri Kurniasari 22. Tuning Widyastuti
9. Haris Setiawan 23. Retno Hermawan
10.Ismiyati 24. Agung Prawoto
11.Kusnan Haryadi 25. Yulianti Dewi
12.Joko Sutopo 26. Kristianawati
13.Iswahyudi
14. Narjiati
- mereka yang namanya nomor urut 1 s/d 22 adalah karyawan dari dan bukan anggota sah Koperasi Kharisma Solo,padahal menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor.27/II/Kep/Dir tanggal 15 April 1994,KKPA hanya dapat diberikan kepada anggota Koperasi, dengan demikian terdakwa telah menyalakah gunakan kewenangan , atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku ketua Koperasi Kharisma Solo dalam pelaksanaan realisasi kredit tersebut.
- Bahwa 31 orang yang namanya masing - masing tercatat sebagai pemilik tabungan dari realisasi tahap II seluruhnya berjumlah Rp.1.270.000.000,- ( satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ), ke 31 orang tersebut tidak memiliki usaha untuk dibiayai dengan kredit tersebut dan/ atau tanpa jaminan yang sesuai dengan kredit tersebut, padahal menurut ketentuan dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/II/Kep/Dir tanggal 15 April 1994, KKPA hanya diberikan kepada Anggota Koperasi yang memiliki usaha yang produktif, dengan demikian telah menyalah gunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukannya selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo dalam pelaksanaan realisasi kredit tersebut.
- Bahwa KKPA yang pencairan / realisasi bukan kepada anggota Koperasi Kharisma Solo yang sah dan tidak diserahkan kepada yang bersangkutan adalah sebagai berikut :
- KKPA yang dicairkan tahap I , sebesar Rp.200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ).
- KKPA yang dicairkan tahap II ,sebesar Rp.1.170.000.000,- ( Satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah ).
yang oleh terdakwa sendiri maupun dengan kesepakatan Dwi Jati Pratiwi.SH telah digunakan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Bahwa kredit yang dicairkan tahap I kedalam tabungan atas nama A. Achmadi sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), atas nama Anindito sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), atas nama Titik Sadarmiyati sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), dan atas nama Soeharnarno RZ sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), selain keempat orang tersebut tidak berhak menerima KKPA karena bukan anggota sah Koperasi Kharisma Solo, dan kredit tersebut masing - masing atas nama A.Achmadi sebesar Rp. 28.000.000,.- ( Dua puluh delapan juta rupiah ) dan atas nama Anindito seluruhnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), atas nama Titik Sadarmiyati sebesar Rp. 20.000.000,-( Dua puluh juta rupiah ) dan atas nama Soeharnarno RZ sebesar Rp.14.000.000,- ( Empat belas juta rupiah ) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 112.000.000,- ( Seratus dua belas juta rupiah ) atas kehendak terdakwa digunakan untuk Koperasi Kharisma Solo, sedang sisanya masing-masing digunakan :
- Achmadi Rp. 22.000.000,- ( Dua puluh dua juta rupiah ).
- Titik Sadarmiyati Rp. 30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ).
- Soeharnarno.RZ Rp. 36.000.000,- ( Tiga puluh enam juta rupiah ).
b. Bahwa kredit yang dicairkan tahap II kedalam tabungan atas nama Yulianti sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), dan atas nama Kristianawati sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), selain kedua orang tersebut tidak berhak menerima KKPA karena bukan anggota sah Kopersai Kharisma Solo, dan sejumlah Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) tersebut tanpa hak telah digunakan oleh terdakwa dengan cara : sebesar Rp. 64.000.000,- ( Enam puluh empat juta rupiah ) dicairkan dari PT.Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta, kemudian disetorkan pada rekening pribadi terdakwa pada PT.Bank BPD Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta, sedang yang Rp. 36.000.000,- ( Tiga puluh enam juta rupiah ) dicairkan secara tunai oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
c. Bahwa kredit yang dicairkan tahap II kedalam tabungan ,masing-masing atas nama :
1. Anton T, sebesar Rp. 30.000.000,-
2. Darmadi S.Sen, sebesar Rp. 37.000.000,-
3. Narso Wiyono Waidi, sebesar Rp. 40.000.000,-
4. Widodo, sebesar Rp. 50.000.000,-
5. Adam Wibowo, sebesar Rp. 50.000.000,-
6. Ana Yulianti , sebesar Rp. 40.000.000,-
7. Anis Setiani , sebesar Rp. 36.000.000,-
8. Bermansyah, sebesar Rp. 31.000.000,-
9. Dewi Hadiyanti, sebesar Rp. 46.000.000,-
10. Diah Fatmawati , sebesar Rp. 39.000.000,-
11. Dwi Karini, sebesar Rp. 37.000.000,-
12. Nanik Tri Kurniasari, sebesar Rp. 37.000.000,-
13. Haris Setiawan , sebesar Rp. 40.000.000,-
14. Ismiyati , sebesar Rp. 50.000.000,-
15. Iswahyudi , sebesar Rp. 38.000.000,-
16. Joko Sutopo, sebesar Rp. 37.000.000,-
17. Kusnan Hardayadi, sebesar Rp. 38.000.000,-
18. Narjiati, sebesar Rp. 37.000.000,-
19. Muchamad Rasyid, sebesar Rp. 37.000.000,-
20. Oenik Alriatika Sawitri,sebesar Rp. 37.000.000,-
21. Sapta Warni, sebesar Rp. 35.000.000,-
22. Sari Udin, sebesar Rp. 50.000.000,-
23. Sarjiyanti, sebesar Rp. 37.000.000,-
24. Setiarso Budiono, sebesar Rp. 37.000.000,-
25. Taufik Effendi.SH, sebesar Rp. 50.000.000,-
26. Tuning Widyastuti, sebesar Rp. 37.000.000,-
27. Retno Hermawan, sebesar Rp. 37.000.000,-
28. Agung Prawoto, sebesar Rp. 50.000.000,-
29. Jumiyati.MC, sebesar Rp. 50.000.000,-
Jumlah Rp. 1.170.000.000,-
( Satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah )
nama nomor 1 s/d 4 walaupun mereka adalah anggota Koperasi Kharisma Solo, akan tetapi tanpa persetujuan masing-masing dari keempat orang tersebut, dan nomor urut 5 s/d 29 selain mereka tidak berhak menerima KKPA karena bukan anggota Koperasi Kharisma Solo, melainkan adalah karyawan Koperasi Kharisma Solo tersebut, akan tetapi mereka nomor urut 1 s/d 29 tidak menerima dana dan tabungan mereka masing-masing, dan atas kesepakatan antara terdakwa dengan Dwi Jati Pratiwi.SH dana kredit yang diwujudkan dalam tabungan dari 29 orang tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain keperluan Koperasi Kharisma Solo, yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara :
Terdahwa selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo telah memerintahkan pembayaran kepada Dwi Jati Pratiwi.SH, dengan cara membuat surat permohonnan/permintaan pemindah bukuan dari tabungan kredit KKPA atas nama Anto Toto Pangarso dan 28 orang lainnya sebagaimana diuraikan diatas kedalam rekening Koperasi Kharisma Solo di PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta dengan dilampiri rincian yang harus dibayar dan slip pengambilan tabungan dalam keadaan kosong yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh masing-masing yang namanya tercatat sebagai pemilik tabungan (berdasarkan perintah terdakwa), kemudian Dwi Jati Pratiwi, SH. mengisi nominal slip yang sudah ditanda tangani oleh orang yang namanya tertulis dalam buku tabungan, selanjutnya Dwi Jati Pratiwi, SH. melakukan pemindah bukuan dana KKPA dalam tabungan tersebut ke rekening Koperasi Kharisma Solo di PT Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta untuk pembayaran sesuai permintaan terdakwa tersebut, dan KKPA yang direalisasikan tahap II tersebut setelah dicairkan melalui tabungan tersebut, digunakan oleh Koperasi Kharisma Solo untuk :
1. Tanggal 09-19-1997, BBN 2 kios Gondang Rp. 1.500.000,-
2. Tanggal 12-16-1997, BBN kios Adam Wibowo Rp. 300.000,-
3. Tanggal 09-11-1997, bantuan kliring Rp. 15.000.000,-
4. Tanggal 09-12-1997, bantuan kliring Rp. 7.000.000,-
5. Tanggal 09-15-1997, bantuan kliring Rp. 7.000.000,-
6. Tanggal 09-16-1997, bantuan kliring Rp. 13.000.000,-
7. Tanggal 19-17-1997, bantuan kliring Rp. 5.500.000,-
8. Tanggal 09-18-1997, bantuan kliring Rp. 2.500.000,-
9. Tanggal 09-19-1997, bantuan kliring Rp. 15.000.000,-
10. Tanggal 09-23-1997, bantuan kliring Rp. 31.000.000,-
11. Tanggal 09-25-1997, bantuan kliring Rp. 4.000.000,-
12. Tanggal 09-26-1997, bantuan kliring Rp. 22.000.000,-
13. Tanggal 09-29-1997, bantuan kliring Rp. 14.000.000,-
14. Tanggal 10-03-1997, bantuan kliring Rp. 21.000.000,-
15. Tanggal 10-06-1997, bantuan kliring Rp. 14.000.000,-
16. Tanggal 10-08-1997, bantuan kliring Rp. 20.000.000,-
17. Tanggal 10-09-1997, bantuan kliring Rp. 12.000.000,-
18. Tanggal 10-10-1997, bantuan kliring Rp. 14.000.000,-
19. Tanggal 10-13-1997, bantuan kliring Rp. 14.000.000,-
20. Tanggal 10-14-1997, bantuan kliring Rp. 9.500.000,-
21. Tanggal 10-17-1997, bantuan kliring Rp. 4.000.000,-
22. Tanggal 11-07-1997, bantuan kliring Rp. 9.500.000,-
23. Tanggal 11-10-1997, bantuan kliring Rp. 18.000.000,-
24. Tanggal 11-13-1997, bantuan kliring Rp. 6.000.000,-
25. Tanggal 12-09-1997, bantuan kliring Rp. 4.500.000,-
26. Tanggal 12-11-1997, bantuan kliring Rp. 5.000.000,-
27. Tanggal 01-16-1997, bantuan kliring Rp. 3.000.000,-
28. Tanggal 10-31-1997, bantuan kliring Rp. 7.000.000,-
29. Tanggal 10-20-1997, bantuan kliring (Incaso Anis) Rp. 8.351.000,-
30. Tanggal 10-15-1997, bantuan kliring (setoran R/C BPD Induk) Rp. 7.500.000,-
31. Tanggal 12-23-1997, bayar bunga KKPA tahap II (31 orang) Rp. 13.445.444,-
Desember 1997.
32. Tanggal 01-27-1997, bayar bunga KKPA tahap II (31 orang) Rp. 13.217.556,-
Januari 1998.
33. Tanggal 11-18-1997, bayar bunga KKPA tahap II (31 orang) Rp. 13.673.333,-
Nopember 1997.
34. Tanggal 10-10-1997, bayar bunga KKPA tahap II (31 orang) Rp. 13.673.333,-
Oktober 1997.
35. Tanggal 11-17-1997, bayar Hotel Sahid (seminar) Rp. 11.672.263,-
36. Tanggal 09-22-1997, bayar KPN Asih (harga perolehan) Rp. 165.000.000,-
37. Tanggal 10-29-1997, bayar pinjaman KUK an. Effie, Okt”97 Rp. 312.000,-
38. Tanggal 09-30-1997, bayar pokok an. Liem Tjhioe Tien Rp. 5.000.000,-
39. Tanggal 01-27-1998, bayar pokok KKPA tahap II (31 orang) Rp. 19.533.333,-
Januari 1998.
40. Tanggal 10-29-1997, bayar pokok pinjaman an.Atmanto, Rp. 209.000,-
Januari 1998.
41. Tanggal 10-29-1997, bayar pokok pinjaman KB an. Benny Rp. 208.000,-
Djaka Santosa, Oktober 1997.
42. Tanggal 09-10-1997, BI Notaris KKPA I Rp. 5.000.000,-
43. Tanggal 09-10-1997, BI Notaris KKPA II Rp. 7.750.000,-
44. Tanggal 10-10-1997, Biaya entertair ( Helmy dan Setyo ) Rp. 5.000.000,-
45. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Atmanto Rp. 150.925,-
46. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Bambang Sugiarto Rp. 184.170,-
47. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Budianto Rp. 181.200,-
48. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Djaka Santoso Rp. 183.360,-
49. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Effie Kusmardiana Rp. 175.000,-
50. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Liem Thjioe Tien,Sept ‘97 Rp. 142.735,-
51. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Lusia Damayanti Rp. 231.565,-
52. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Sadjadi Rp. 144.000,-
53. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Siti Rusulbie Rp. 70.520,-
54. Tanggal 09-18-1997, Bunga BHS an. Djaka Santosa Rp. 4.500.000,-
55. Tanggal 09-18-1997, Bunga an. Bu Tiwik Rp. 2.500.000,-
56. Tanggal 12-31-1997, bunga kredit berjangka 100 juta Rp. 2.500.000,-
57. Tanggal 12-31-1997, bunga kredit berjangka 50 juta Rp. 1.125.000,-
58. Tanggal 12-31-1997, bunga kredit investasi 225 juta Rp. 5.625.000,-
59. Tanggal 12-31-1997, bunga KUK berjangka (pelunasan) Rp. 2.781.165,-
60. Tanggal 01-29-1998, bunga pinjaman an. Atmanto, Jan ‘98 Rp. 131.110,-
61. Tanggal 10-29-1997, bunga pinjaman an. Atmanto, Okt’97 Rp. 150.925,-
62. Tanggal 01-29-1998, bunga pinjaman an. Djaka Santosa, Rp. 145.870,-
Januari ‘98.
63. Tanggal 10-29-1997, bunga pinjaman an. Djaka Santosa, Rp. 183.360,-
Oktober ‘97.
64. Tanggal 01-29-1998, bunga pinjaman an. Drs. Sadjadi, Rp. 93.320,-
Januari ‘98.
65. Tanggal 01-29-1998, bunga pinjaman an. Effie K, Jan ‘98 Rp. 100.000,-
66. Tanggal 02-24-1998, bunga pinjaman an. Effie K, Feb ‘98 Rp. 100.000,-
67. Tanggal 01-29-1998, bunga pinjaman an. Liem Thjioe Tien, Rp. 330.375,-
Januari ‘98.
68. Tanggal 10-29-1997, bunga pinjaman an. Liem Thjioe Tien Rp. 431.570,-
Oktober ‘97.
69. Tanggal 02-24-1998, bunga pinjaman an. Liem Thjioe Tien Rp. 70.520,-
Pebruari ‘98.
70. Tanggal 02-24-1998, bunga pinjaman an. Sodiharjo al. Sakir, Rp. 186.100,-
Januari ‘98.
71. Tanggal 10-29-1997, bunga pinjaman KUK an. Effie K, Rp. 175.000,-
Oktober ‘97.
72. Tanggal 12-31-1997, bunga pinjaman RC.100 juta, Rp. 21.167.000,-
November ‘97 & Desember ‘97
73. Tanggal 09-29-1997, bunga RC Induk Rp. 18.800.000,-
74. Tanggal 01-21-1998, DP 10% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 1.600.000,-
75. Tanggal 01-28-1998, DP 10% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 1.600.000,-
76. Tanggal 02-04-1998, DP 10% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 1.600.000,-
77. Tanggal 02-11-1998, DP 10% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 1.600.000,-
78. Tanggal 02-18-1998, DP 10% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 1.600.000,-
79. Tanggal 01-15-1998, DP 30% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 4.800.000,-
80. Tanggal 01-25-1998, gaji pengurus periode 1997 Rp. 6.200.000,-
81. Tanggal 09-22-1997, KKPA an. Soeharnarno RZ (Kharisma) Rp. 14.000.000,-
82. Tanggal 09-08-1997, KKPA kepada Anton TP Rp. 30.000.000,-
83. Tanggal 09-08-1997, KKPA kepada Narso Wiyono Saidi Rp. 30.000.000,-
84. Tanggal 09-08-1997, KKPA kepada Narso Wiyono Saidi Rp. 10.000.000,-
(Suwanto)
85. Tanggal 12-31-1997, KUK berjangka BPD Induk Rp. 75.000.000,-
86. Tanggal 11-17-1997, Lunch di KSPH / Seminar Rp. 700.000,-
87. Tanggal 09-08-1997, pelunasan kredit RC ke BPD Klewer Rp. 10.000.000,-
88. Tanggal 09-23-1997, pelunasan pinjaman an. Dewi Kus Rp. 10.002.485,-
Widyasari (P+B)
89. Tanggal 09-23-1997, pelunasan pinjaman an. Dwi Esti Rp. 3.006.555,-
Nastiti (P+B)
90. Tanggal 09-29-1997, pelunasan pinjaman an. Haris Setiawan Rp. 9.891.540,-
(P+B)
91. Tanggal 09-18-1997, pelunasan an. Ibu Sawitri Rp. 15.500.000,-
92. Tanggal 09-29-1997, pelunasan pinjaman an. Joko Sutopo Rp. 9.891.540,-
(P+B)
93. Tanggal 09-29-1997, pelunasan pinjaman an. Setiarso Budiono Rp. 9.891.540,-
(P+B)
94. Tanggal 09-29-1997, pelunasan pinjaman an. Setyo Hermawan Rp. 9.891.540,-
(P+B)
95. Tanggal. 09-17-1997, pelunasan pinjaman an. Taufik Efendi Rp. 6.756.570,-
96. Tanggal 09-23-1997, pelunasan pinjaman an. Uun Nurcahyanti Rp. 2.558.335,-
( P + B )
97. Tanggal 09-17-1997, pelunasan pinjaman an. Widodo Aribowo Rp. 9.292.295,-
98. Tanggal 09-23-1997, pelunasan pinjaman an. Wiyono (P+B) Rp. 2.554.240,-
99. Tanggal 09-15-1997, pelunasan pinjaman an. Ibu Berta Rp. 5.000.000,-
100. Tanggal 12-16-1997, Pembelian kios Adam Wibowo Rp. 15.000.000,-
101. Tanggal 09-12-1997, transfer BCA Jakarta ( Jefrisal ) Rp. 5.000.000,-
102. Tanggal 10-17-1997, transfer RCTI - iklan Ros Rp. 3.712.500,-
103. Tanggal 10-15-1997, transfer RCTI - kukuh + liputan Rp. 5.000.000,-
104. Tanggal 01-25-1997, tunjangan hari raya karyawan Rp. 9.600.000,-
105. Tanggal 10-28-19997, untuk Dirjen Koperasi ( seminar ) Rp. 3.385.000,-
106. Tanggal 09-10-1997, untuk Kandep Surakarta Rp. 6.000.000,-
107. Tanggal 09-24-1997, untuk Kanwil Dep.Kop Semarang Rp. 5.000.000,-
________________
Jumlah Rp. 987.000.000,-
( Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah )
Dari perbuatan terdakwa dengan Dwi Jati Pratiwi,SH tersebut menguntungkan antara lain bagi :
- Koperasi Kharisma Solo, sebesar Rp. 978.505.192,-
- Pribadi terdakwa, sebesar Rp. 100.000.000,-
- Achmadi, sebesar Rp. 22.000.000,-
- Titik Sadarmiyati, sebesar Rp. 30.000.000,
- Soeharnarno RZ, sebesar Rp. 36.000.000,-
- Bahwa dengan telah terjadinya penyimpangan dalam realisasi dan penggunaan dan KKPA yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, telah mengakibatkan penarikan kembali Kredit Likuiditas Bank Indonesia ( KLBI ) oleh Bank Indonesia dari PT. Bank BPD Jawa Tengah Cq. PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta lebih awal yaitu pada bulan September 1997 dari jadwal waktu yang telah ditentukan semula pada tanggal 6 September 2002.Dengan penarikan lebih awal kredit tersebut oleh Bank Indonesia dari PT. Bank BPD Jawa Tengah Cq.PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer sebesar Rp. 825.500.000,- ( Delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) 65 % dari pembeayaan KKPA, maka PT. Bank BPD Jawa Tengah Cq.PT.Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta wajib membayar bunga kepada Bank Indonesia sebesar Rp. 54.900.000,- ( Lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah ), kemudian sumber pembeayaan dari BPD Jawa Tenghah sendiri yang berasal dari masyarakat Nasabah sebesar Rp. 444.500.000,- ( Empat ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) 35 % dari pembeayaan KKPA, sehingga PT. Bank BPD Jawa Tengah Cq.PT.Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer wajib membayar bunga kepada masyarakat Nasabah yaitu sebesar Rp. 343.545.540,- ( Tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah ), sehingga dengan demikian pembiayaan kredit yang berupa pembayaran bunga yang wajib dibayarkan PT.BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta adalah Rp. 54.900.000,- + Rp. 343.545.540 ,- = Rp. 398.445.540,- ( Tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah ), sedang pendapatan yang diterima oleh PT. BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta dari realisasi KKPA tahap II tersebut adalah 14 % x Rp. 1.270.000.000,- sejak bulan Oktober 1997 s/d Desember 1999 adalah Rp. 136.752.293,- ( Seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah ), sehingga dengan demikian kerugian PT. BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer dalam pembeayaan KKPA tahap II adalah :
Pembeayaan.
1. Pembeayaan bunga kepada Bank Indonesia Rp. 54.900.000,-
2. Pembeayaan bunga kepada masyarakat Nasabah Rp. 343.545.540,-
J u m l a h Rp. 398.445.540,-
Pendapatan.
Bunga KKPA II dari Koperasi Kharisma Solo Rp. 136.752.293,-
Kerugian akibat pembeayaan bunga karena ditariknya dana Rp. 261.693.247,-
Kredit Likuiditas Bank Indonesia pada KKPA yang dicairkan
tahap II.
Sedangkan KKPA atas nama Koperasi Kharisma Solo tersebut telah dinyatakan macet terhitung sejak tanggal 31 Maret 1999.
Akibatnya Negara Cq. PT. Bank BPD Jawa Tengah Cq. PT. bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta milik Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah menderita kerugian Keuangan Negara sebesar :
1. KKPA yang dicairkan tahap I Rp. 200.000.000,-
2. KKPA yang dicairkan tahap II Rp. 1.170.000.000,-
3. Kerugian akibat pembeayaan bunga karena ditariknya dana KLBI
pada KKPA yang dicairkan tahap II Rp. 261.693.247,-
J u m l a h Rp. 1.631.693.247,-
( Satu milyar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah ).
Perbuatan mana melanggar pasal 1 ayat (1) b yo pasal 28 yo pasal 34 c Undang-Undang RI. No. 3 Th. 1971 yo pasal 55 ayat (1) ke-1 yo 64 ayat (1).
Subsidair
Bahwa ia terdakwa BENNY DJOKO SANTOSO selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo berdasarkan Akte Pendirian Koperasi dari departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor : 12953/BH/KWK.II/XII/1996 tanggal 24 Desember 1996, bersama-sama dengan DWI JATI PRATIWI, SH. selaku Kepala PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta ( dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara tersendiri ) atau terdakwa melakukan sendiri, pada waktu dan tempat seperti yang telah disebutkan dalam Dakwaan Primair, dengan melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugiakan Keuangan Negara, yang dilakukan beberapa kali yang berhubunagn satu sama lain sehingga merupakan satu perbuatan berlanjut, dengan cara :
Koperasi Kharisma Solo didirikan sekitar tanggal 22 Oktober 1996, merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari Para Pedagang dan Produk tekstil, disahkan sebagai Badan Hukum dengan Keputusan Kepala kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi Jawa Tengah No. 12952/BH/KWK.II/1996 tanggal 24 Desember 1996, kemudian dirubah menjadi Koperasi Serba Usaha yang disahkan sebagai Badan Hukum dengan Keputusan Kepala kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi Jawa Tengah No. 12952/BH/PAD/KWK.II/VIII /1997 tanggal 30 Agustus 1997, selanjutnya Koperasi Kharisma Solo pada bulan Maret 1997 mengajukan Permohonan Kredit Koperasi Primair untuk Anggota (KKPA) kepada PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ), surat-surat permohonan tersebut beserta kelengkapannya ditanda tangani oleh terdakwa selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo, pada proposal tertanggal tertanggal 17 Maret 1997 yang merupakan kelengkapan syarat untuk pengajuan permohonan kredit tersebut yang ditanda tangani oleh terdakwa, diajukan 50 orang yang dimohonkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ) dan telah mendapat persetujuan dari PT. Bank BPD Jawa Tengah sebesar Rp. 2.270.000.000,- ( Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang sumber dana kredit berasal dari bank Indonesia sebesar Rp. 1.475.500.000,- ( satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) (65%) dan sisanya Rp. 794.500.000,- ( Tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) (35%) dari PT. Bank BPD Jawa Tengah yang pelaksanaan pencairannya dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap I pada tanggal 28 Agustus 1997 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah) untuk 20 orang dengan Perjanjian Kredit No. 49/Aknot/BM/1997 tanggal 28 agustus 1997, yang dari pihak Koperasi Kharisma Solo ditanda tangani oleh terdakwa selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo tersebut, kemudian setelah cair dimasukkan kedalam Rekening Koperasi Kharisma Solo di PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta selanjutnya dimasukkan kedalam Buku Tabungan Simpeda atas nama 20 Debitur, sedang tahap II dicairkan pada tanggal 6 September 1997 sebesar Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) untuk 31 orang dengan Perjanjian Kredit No. 7/Aknot/BM/1997 tanggal 6 September 1997, yang dari pihak Koperasi Kharisma Solo ditanda tangani oleh terdakwa selaku Ketua Koperasi Kharisma tersebut, selanjutnya dalam pencairan tahap II terhadap KKPA tersebut atas permintaan Dwi Jati Pratiwi, SH. selaku Kepala PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta kepada Kepala PT. bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan atas persetujuan terdakwa dilakukan di Cabang Pembantu BPD Pasar Klewer Surakarta dengan cara dimasukkan dalam rekening Koperasi Kharisma Solo di PT. Bank BPD Jawa Tengah cabang pembantu Pasar Klewer, yang selanjutnya pencairan dana kredit tersebut kepada masing-masing debitur ditempatkan sebagai Tabungan SIMPEDA atas nama masing-masing debitur, dan khusus buku tabungan atas nama masing-masing dari 31 orang debitur tersebut untuk kredit pencairan tahap II, atas kesepakatan antara terdakwa dengan Dwi Jati Pratiwi, SH. tidak diserahkan kepada masing-masing dari 31 orang debitur tersebut, melainkan disimpan oleh Dwi Jati Pratiwi, SH.
Dari pencairan KKPA tersebut ternyatadiketahui bahwa :
Pada Pencairan Tahap I dari KKPA tersebut :
bahwa 4 orang yang namanya tercatat pemilik buku tabungan hasil pencairan tahap I, masing-masing atas nama A. Achmadi, atas nama Anindito, atas nama Titik Sadrmiyati, dan atas nama Soeharnarno, RZ adalah bukan anggota Koperasi Kharisma Solo, padahal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/II/Kep/Dir tanggal 15 April 1994, KKPA hanya boleh diperuntukkan bagi anggota Koperasi, dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan realisasi kredit tersebut.
Pada Pencairan tahap II dari KKPA tersebut :
bahwa dari 31 orang yang nama masing-masing tercatat sebagai pemilik tabungan yang berasal dari pencairan tahap II, 27 orang diantaranya adalah bukan anggota sah Koperasi Kharisma Solo, mereka itu adalah :
1. Adam Wibowo 11.Kusnan Haryadi
2. Ana Yulianti 12.Joko Sutopo.
3. Anis Setiani 13.Iswahyudi
4. Bermansyah 14.Narjiati
5. Dewi Hadiyanti 15. Mochamad Rasyid,SH
6. Diah Fatmawati 16. Oenik Alriatika Sawitri
7. Dwi Karini 17. Sapta Warni
8. Hanik Tri Kurniasari 18. Sariudin
9. Haris Setiawan 19. Sarjiyati
10.Ismiyati 20. Setiarso Budiono
21. Taufiq SH.
22. Tuning Widyastuti
23. Retno Hermawan
24. Agung Prawoto
25. Yulianti Dewi
26. Kristianawati
27. MC. Jumiyati.
mereka yang namanya nomor urut 1 s/d 22 adalah karyawan dan bukan anggota sah Koperasi Kharisma Solo, padahal menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/II/Kep/Dir tanggal 15 April 1994, KKPA hanya dapat diberikan kepada anggota Koperasi, dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan realisasi kredit tersebut.
- bahwa 31 orang yang namanya masing-masing tercatat sebagai pemilik tabungan dari realisasi tahap II seluruhnya berjumlah Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ), ke 31 orang tersebut tidak memiliki usaha untuk dibiayai dengan kredit tersebut, atau mempunyai usaha yang tidak layak untuk untuk dibiayai dengan kredit tersebut, padahal menurut ketentuan dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/II/Kep/Dir tanggal 15 April 1994, KKPA hanya diberikan kepada anggota koperasi yang memiliki usaha yang produktif, dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan realisasi kredit tersebut.
- Bahwa KKPA yang pencairan / realisasinya bukan kepada anggota Koperasi Kharisma Solo yang sah dan tidak diserahkan kepada yang bersangkutan adalah sebagai berikut :
- KKPA yang dicairkan tahap I sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah )
- KKPA yang dicairkan tahap II sebesar Rp. 1.170.000.000,- ( satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah )
yang oleh terdakwa sendiri maupun dengan kesepakatan Dwi Jati Pratiwi, SH telah digunakan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Bahwa kredit yang dicairkan tahap I kedalam tabungan atas nama A. Achmadi sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), atas nama Anindito sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), atas nama Titik Sadrmiyati sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), atas nama Soeharnarno RZ sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), selain keempat orang tersebut tidak berhak menerima KKPA karena bukan anggota sah Koperasi Kharisma Solo, dana kredit tersebut masing-masing atas nama A. Achmadi sebesar Rp. 28.000.000,- ( Dua puluh delapan juta rupiah ) dan atas nama Anindito seluruhnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah), atas nama Titik Sadarmiyati sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ) dan atas nama Soeharnarno RZ sebesar Rp. 14.000.000,- ( Empat belas juta rupiah ) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 112.000.000,- ( Seratus dua belas juta rupiah ) atas kehendak terdakwa digunakan untuk Koperasi Kharisma Solo, sedang sisanya masing-masing digunakan :
- Achamadi Rp. 22.000.000,- ( Dua puluh dua juta rupiah ).
- Titik Sadarmiyati Rp. 30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah )
- Soeharnarno RZ Rp. 36.000.000,- ( Tiga puluh enam juta rupiah )
b. Bahwa kredit yang dicairkan tahap II kedalam tabungan atas nama Yulianti Dewi sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) dan atas nama Kristianawati sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), selain kedua orang tersebut tidak berhak menerima KKPA karena bukan anggota sah Koperasi Kharisma Solo, dana sejumlah Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) tersebut tanpa hak telah digunakan oleh terdakwa dengan cara : sebesar Rp. 64.000.000,- ( Enam puluh empat juta rupiah ) dicairkan dari PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta, kemudian disetorkan pada rekening pribadi terdakwa pada PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta, sedang yang Rp. 36.000.000,- ( Tiga puluh enam juta rupiah ) dicairkan secara tunai oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
c. Bahwa kredit yang dicairkan tahap II kedalam tabungan,masing - masing atas nama :
1. Anton T, sebesar Rp. 30.000.000,-
2. Darmadi S.Sen, sebesar Rp. 37.000.000,-
3. Narso Wiyono Waidi, sebesar Rp. 40.000.000,-
4. Widodo, sebesar Rp. 50.000.000,-
5. Adam Wibowo, sebesar Rp. 50.000.000,-
6. Ana Yulianti , sebesar Rp. 40.000.000,-
7. Anis Setiani , sebesar Rp. 36.000.000,-
8. Bermansyah, sebesar Rp. 31.000.000,-
9. Dewi Hadiyanti, sebesar Rp. 46.000.000,-
10. Diah Fatmawati , sebesar Rp. 39.000.000,-
11. Dwi Karini, sebesar Rp. 37.000.000,-
12. Nanik Tri Kurniasari, sebesar Rp. 37.000.000,-
13. Haris Setiawan , sebesar Rp. 40.000.000,-
14. Ismiyati , sebesar Rp. 50.000.000,-
15. Iswahyudi , sebesar Rp. 38.000.000,-
16. Joko Sutopo, sebesar Rp. 37.000.000,-
17. Kusnan Hardayadi, sebesar Rp. 38.000.000,-
18. Narjiati, sebesar Rp. 37.000.000,-
19. Muchamad Rasyid, sebesar Rp. 37.000.000,-
20. Oenik Alriatika Sawitri,sebesar Rp. 37.000.000,-
21. Sapta Warni, sebesar Rp. 35.000.000,-
22. Sari Udin, sebesar Rp. 50.000.000,-
23. Sarjiyanti, sebesar Rp. 37.000.000,-
24. Setiarso Budiono, sebesar Rp. 37.000.000,-
25. Taufik Effendi.SH, sebesar Rp. 50.000.000,-
26. Tuning Widyastuti, sebesar Rp. 37.000.000,-
27. Retno Hermawan, sebesar Rp. 37.000.000,-
28. Agung Prawoto, sebesar Rp. 50.000.000,-
29. Jumiyati.MC, sebesar Rp. 50.000.000,-
------------------------
Jumlah Rp. 1.170.000.000,-
( Satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah )
nama nomor urut 1 s/d 4 walaupun mereka adalah anggota Koperasi Kharisma Solo, akan tetapi tanpa persetujuan masing-masing dari keempat orang tersebut, dan nomor urut 5 s/d 29 selain mereka tidak berhak menerima KKPA karena bukan anggota Koperasi Kharisma Solo, melainkan adalah karyawan Koperasi Kharisma Solo tersebut, akan tetapi mereka nomor urut 1 s/d 29 tidak menerima dana dan tabungan mereka masing-masing, dan atas kesepakatan antara terdakwa dengan Dwi Jati Pratiwi.SH dana kredit yang diwujudkan dalam tabungan dari 29 orang tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain keperluan Koperasi Kharisma Solo, yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara : Terdakwa selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo telah memerintahkan pembayaran kepada Dwi Jati Pratiwi.SH, dengan cara membuat Surat Permohonnan / Permintaan Pemindah bukuan dari tabungan kredit KKPA atas nama Anto Toto Pangarso dan 28 orang lainnya sebagaimana diuraikan diatas kedalam rekening Koperasi Kharisma Solo di PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta dengan dilampiri rincian yang harus dibayar dan slip pengambilan tabungan dalam keadaan kosong yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh masing-masing yang namanya tercatat sebagai pemilik tabungan (berdasarkan perintah terdakwa), kemudian Dwi Jati Pratiwi, SH. mengisi nominal slip yang sudah ditanda tangani oleh orang yang namanya tertulis dalam buku tabungan, selanjutnya Dwi Jati Pratiwi, SH. melakukan pemindah bukuan dana KKPA dalam tabungan tersebut ke rekening Koperasi Kharisma Solo di PT Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta untuk pembayaran sesuai permintaan terdakwa tersebut, dan KKPA yang direalisasikan tahap II tersebut setelah dicairkan melalui tabungan tersebut, digunakan oleh Koperasi Kharisma Solo untuk :
1. Tanggal 09-19-1997, BBN 2 kios Gondang Rp. 1.500.000,-
2. Tanggal 12-16-1997, BBN kios Adam Wibowo Rp. 300.000,-
3. Tanggal 09-11-1997, bantuan kliring Rp. 15.000.000,-
4. Tanggal 09-12-1997, bantuan kliring Rp. 7.000.000,-
5. Tanggal 09-15-1997, bantuan kliring Rp. 7.000.000,-
6. Tanggal 09-16-1997, bantuan kliring Rp. 13.000.000,-
7. Tanggal 19-17-1997, bantuan kliring Rp. 5.500.000,-
8. Tanggal 09-18-1997, bantuan kliring Rp. 2.500.000,-
9. Tanggal 09-19-1997, bantuan kliring Rp. 15.000.000,-
10. Tanggal 09-23-1997, bantuan kliring Rp. 31.000.000,-
11. Tanggal 09-25-1997, bantuan kliring Rp. 4.000.000,-
12. Tanggal 09-26-1997, bantuan kliring Rp. 22.000.000,-
13. Tanggal 09-29-1997, bantuan kliring Rp. 14.000.000,-
14. Tanggal 10-03-1997, bantuan kliring Rp. 21.000.000,-
15. Tanggal 10-06-1997, bantuan kliring Rp. 14.000.000,-
16. Tanggal 10-08-1997, bantuan kliring Rp. 20.000.000,-
17. Tanggal 10-09-1997, bantuan kliring Rp. 12.000.000,-
18. Tanggal 10-10-1997, bantuan kliring Rp. 14.000.000,-
19. Tanggal 10-13-1997, bantuan kliring Rp. 14.000.000,-
20. Tanggal 10-14-1997, bantuan kliring Rp. 9.500.000,-
21. Tanggal 10-17-1997, bantuan kliring Rp. 4.000.000,-
22. Tanggal 11-07-1997, bantuan kliring Rp. 9.500.000,-
23. Tanggal 11-10-1997, bantuan kliring Rp. 18.000.000,-
24. Tanggal 11-13-1997, bantuan kliring Rp. 6.000.000,-
25. Tanggal 12-09-1997, bantuan kliring Rp. 4.500.000,-
26. Tanggal 12-11-1997, bantuan kliring Rp. 5.000.000,-
27. Tanggal 01-16-1997, bantuan kliring Rp. 3.000.000,-
28. Tanggal 10-31-1997, bantuan kliring Rp. 7.000.000,-
29. Tanggal 10-20-1997, bantuan kliring (Incaso Anis) Rp. 8.351.000,-
30. Tanggal 10-15-1997, bantuan kliring (setoran R/C BPD Induk) Rp. 7.500.000,-
31. Tanggal 12-23-1997, bayar bunga KKPA tahap II (31 orang) Rp. 13.445.444,-
Desember 1997.
32. Tanggal 01-27-1997, bayar bunga KKPA tahap II (31 orang) Rp. 13.217.556,-
Januari 1998.
33. Tanggal 11-18-1997, bayar bunga KKPA tahap II (31 orang) Rp. 13.673.333,-
Nopember 1997.
34. Tanggal 10-10-1997, bayar bunga KKPA tahap II (31 orang) Rp. 13.673.333,-
Oktober 1997.
35. Tanggal 11-17-1997, bayar Hotel Sahid (seminar) Rp. 11.672.263,-
36. Tanggal 09-22-1997, bayar KPN Asih (harga perolehan) Rp. 165.000.000,-
37. Tanggal 10-29-1997, bayar pinjaman KUK an. Effie, Okt”97 Rp. 312.000,-
38. Tanggal 09-30-1997, bayar pokok an. Liem Tjhioe Tien Rp. 5.000.000,-
39. Tanggal 01-27-1998, bayar pokok KKPA tahap II (31 orang) Rp. 19.533.333,-
Januari 1998.
40. Tanggal 10-29-1997, bayar pokok pinjaman an.Atmanto, Rp. 209.000,-
Januari 1998.
41. Tanggal 10-29-1997, bayar pokok pinjaman KB an. Benny Rp. 208.000,-
Djaka Santosa, Oktober 1997.
42. Tanggal 09-10-1997, BI Notaris KKPA I Rp. 5.000.000,-
43. Tanggal 09-10-1997, BI Notaris KKPA II Rp. 7.750.000,-
44. Tanggal 10-10-1997, Biaya entertair ( Helmy dan Setyo ) Rp. 5.000.000,-
45. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Atmanto Rp. 150.925,-
46. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Bambang Sugiarto Rp. 184.170,-
47. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Budianto Rp. 181.200,-
48. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Djaka Santoso Rp. 183.360,-
49. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Effie Kusmardiana Rp. 175.000,-
50. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Liem Thjioe Tien,Sept ‘97 Rp. 142.735,-
51. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Lusia Damayanti Rp. 231.565,-
52. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Sadjadi Rp. 144.000,-
53. Tanggal 09-30-1997, Bunga an. Siti Rusulbie Rp. 70.520,-
54. Tanggal 09-18-1997, Bunga BHS an. Djaka Santosa Rp. 4.500.000,-
55. Tanggal 09-18-1997, Bunga an. Bu Tiwik Rp. 2.500.000,-
56. Tanggal 12-31-1997, bunga kredit berjangka 100 juta Rp. 2.500.000,-
57. Tanggal 12-31-1997, bunga kredit berjangka 50 juta Rp. 1.125.000,-
58. Tanggal 12-31-1997, bunga kredit investasi 225 juta Rp. 5.625.000,-
59. Tanggal 12-31-1997, bunga KUK berjangka (pelunasan) Rp. 2.781.165,-
60. Tanggal 01-29-1998, bunga pinjaman an. Atmanto, Jan ‘98 Rp. 131.110,-
61. Tanggal 10-29-1997, bunga pinjaman an. Atmanto, Okt’97 Rp. 150.925,-
62. Tanggal 01-29-1998, bunga pinjaman an. Djaka Santosa, Rp. 145.870,-
Januari ‘98.
63. Tanggal 10-29-1997, bunga pinjaman an. Djaka Santosa, Rp. 183.360,-
Oktober ‘97.
64. Tanggal 01-29-1998, bunga pinjaman an. Drs. Sadjadi, Rp. 93.320,-
Januari ‘98.
65. Tanggal 01-29-1998, bunga pinjaman an. Effie K, Jan ‘98 Rp. 100.000,-
66. Tanggal 02-24-1998, bunga pinjaman an. Effie K, Feb ‘98 Rp. 100.000,-
67. Tanggal 01-29-1998, bunga pinjaman an. Liem Thjioe Tien, Rp. 330.375,-
Januari ‘98.
68. Tanggal 10-29-1997, bunga pinjaman an. Liem Thjioe Tien Rp. 431.570,-
Oktober ‘97.
69. Tanggal 02-24-1998, bunga pinjaman an. Liem Thjioe Tien Rp. 70.520,-
Pebruari ‘98.
70. Tanggal 02-24-1998, bunga pinjaman an. Sodiharjo al. Sakir, Rp. 186.100,-
Januari ‘98.
71. Tanggal 10-29-1997, bunga pinjaman KUK an. Effie K, Rp. 175.000,-
Oktober ‘97.
72. Tanggal 12-31-1997, bunga pinjaman RC.100 juta, Rp. 21.167.000,-
November ‘97 & Desember ‘97
73. Tanggal 09-29-1997, bunga RC Induk Rp. 18.800.000,-
74. Tanggal 01-21-1998, DP 10% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 1.600.000,-
75. Tanggal 01-28-1998, DP 10% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 1.600.000,-
76. Tanggal 02-04-1998, DP 10% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 1.600.000,-
77. Tanggal 02-11-1998, DP 10% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 1.600.000,-
78. Tanggal 02-18-1998, DP 10% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 1.600.000,-
79. Tanggal 01-15-1998, DP 30% renovasi kios Adam Wibowo Rp. 4.800.000,-
80. Tanggal 01-25-1998, gaji pengurus periode 1997 Rp. 6.200.000,-
81. Tanggal 09-22-1997, KKPA an. Soeharnarno RZ (Kharisma) Rp. 14.000.000,-
82. Tanggal 09-08-1997, KKPA kepada Anton TP Rp. 30.000.000,-
83. Tanggal 09-08-1997, KKPA kepada Narso Wiyono Saidi Rp. 30.000.000,-
84. Tanggal 09-08-1997, KKPA kepada Narso Wiyono Saidi Rp. 10.000.000,-
(Suwanto)
85. Tanggal 12-31-1997, KUK berjangka BPD Induk Rp. 75.000.000,-
86. Tanggal 11-17-1997, Lunch di KSPH / Seminar Rp. 700.000,-
87. Tanggal 09-08-1997, pelunasan kredit RC ke BPD Klewer Rp. 10.000.000,-
88. Tanggal 09-23-1997, pelunasan pinjaman an. Dewi Kus Rp. 10.002.485,-
Widyasari (P+B)
89. Tanggal 09-23-1997, pelunasan pinjaman an. Dwi Esti Rp. 3.006.555,-
Nastiti (P+B)
90. Tanggal 09-29-1997, pelunasan pinjaman an. Haris Setiawan Rp. 9.891.540,-
(P+B)
91. Tanggal 09-18-1997, pelunasan an. Ibu Sawitri Rp. 15.500.000,-
92. Tanggal 09-29-1997, pelunasan pinjaman an. Joko Sutopo Rp. 9.891.540,-
(P+B)
93. Tanggal 09-29-1997, pelunasan pinjaman an. Setiarso Budiono Rp. 9.891.540,-
(P+B)
94. Tanggal 09-29-1997, pelunasan pinjaman an. Setyo Hermawan Rp. 9.891.540,-
(P+B)
95. Tanggal. 09-17-1997, pelunasan pinjaman an. Taufik Efendi Rp. 6.756.570,-
96. Tanggal 09-23-1997, pelunasan pinjaman an. Uun Nurcahyanti Rp. 2.558.335,-
( P + B )
97. Tanggal 09-17-1997, pelunasan pinjaman an. Widodo Aribowo Rp. 9.292.295,-
98. Tanggal 09-23-1997, pelunasan pinjaman an. Wiyono (P+B) Rp. 2.554.240,-
99. Tanggal 09-15-1997, pelunasan pinjaman an. Ibu Berta Rp. 5.000.000,-
100. Tanggal 12-16-1997, Pembelian kios Adam Wibowo Rp. 15.000.000,-
101. Tanggal 09-12-1997, transfer BCA Jakarta ( Jefrisal ) Rp. 5.000.000,-
102. Tanggal 10-17-1997, transfer RCTI - iklan Ros Rp. 3.712.500,-
103. Tanggal 10-15-1997, transfer RCTI - kukuh + liputan Rp. 5.000.000,-
104. Tanggal 01-25-1997, tunjangan hari raya karyawan Rp. 9.600.000,-
105. Tanggal 10-28-19997, untuk Dirjen Koperasi ( seminar ) Rp. 3.385.000,-
106. Tanggal 09-10-1997, untuk Kandep Surakarta Rp. 6.000.000,-
107. Tanggal 09-24-1997, untuk Kanwil Dep.Kop Semarang Rp. 5.000.000,-
_______________
Jumlah Rp. 987.000.000,-
( Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah )
Dari perbuatan terdakwa dengan Dwi Jati Pratiwi,SH tersebut menguntungkan antara lain bagi :
- Koperasi Kharisma Solo, sebesar Rp. 978.505.192,-
- Pribadi terdakwa, sebesar Rp. 100.000.000,-
- Achmadi, sebesar Rp. 22.000.000,-
- Titik Sadarmiyati, sebesar Rp. 30.000.000,
- Soeharnarno RZ, sebesar Rp. 36.000.000,-
Bahwa dengan telah terjadinya penyimpangan dalam realisasi dan penggunaan dan KKPA yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, telah mengakibatkan penarikan kembali Kredit Likuiditas Bank Indonesia ( KLBI ) oleh Bank Indonesia dari PT. Bank BPD Jawa Tengah Cq. PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta lebih awal yaitu pada bulan September 1997 dari jadwal waktu yang telah ditentukan semula pada tanggal 6 September 2002. Dengan penarikan lebih awal kredit tersebut oleh Bank Indonesia dari PT. Bank BPD Jawa Tengah Cq.PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer sebesar Rp. 825.500.000,- ( Delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) 65 % dari pembeayaan KKPA, maka PT. Bank BPD Jawa Tengah Cq.PT.Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta wajib membayar bunga kepada Bank Indonesia sebesar Rp. 54.900.000,- ( Lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah ), kemudian sumber pembeayaan dari BPD Jawa Tenghah sendiri yang berasal dari masyarakat Nasabah sebesar Rp. 444.500.000,- ( Empat ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) 35 % dari pembeayaan KKPA, sehingga PT. Bank BPD Jawa Tengah Cq.PT.Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer wajib membayar bunga kepada masyarakat Nasabah yaitu sebesar Rp. 343.545.540,- ( Tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah ), sehingga dengan demikian pembiayaan kredit yang berupa pembayaran bunga yang wajib dibayarkan PT.BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta adalah Rp. 54.900.000,- + Rp. 343.545.540 ,- = Rp. 398.445.540,- ( Tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah ), sedang pendapatan yang diterima oleh PT. BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta dari realisasi KKPA tahap II tersebut adalah 14 % x Rp. 1.270.000.000,- sejak bulan Oktober 1997 s/d Desember 1999 adalah Rp. 136.752.293,- ( Seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah ), sehingga dengan demikian kerugian PT. BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer dalam pembeayaan KKPA tahap II adalah :
Pembeayaan.
1. Pembeayaan bunga kepada Bank Indonesia Rp. 54.900.000,-
2. Pembeayaan bunga kepada masyarakat Nasabah Rp. 343.545.540,-
J u m l a h Rp. 398.445.540,-
Pendapatan.
Bunga KKPA II dari Koperasi Kharisma Solo Rp. 136.752.293,-
Kerugian akibat pembeayaan bunga karena ditariknya dana Rp. 261.693.247,-
Kredit Likuiditas Bank Indonesia pada KKPA yang dicairkan tahap II.
Kredit Likuiditas Bank Indonesia pada KKPA yang dicairkan tahap II.
Sedangkan KKPA atas nama Koperasi Kharisma Solo tersebut telah dinyatakan macet terhitung sejak tanggal 31 Maret 1999.Akibatnya Negara Cq. PT. Bank BPD Jawa Tengah Cq. PT. bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta dan Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta milik Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah menderita kerugian Keuangan Negara sebesar :
1. KKPA yang dicairkan tahap I Rp. 200.000.000,-
2. KKPA yang dicairkan tahap II Rp. 1.170.000.000,-
3. Kerugian akibat pembeayaan bunga karena ditariknya dana KLBI
pada KKPA yang dicairkan tahap II Rp. 261.693.247,-
J u m l a h Rp. 1.631.693.247,-
( Satu milyar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah ).
Perbuatan mana melanggar pasal 1 ayat (1) b yo pasal 28 yo pasal 34 c Undang-Undang RI. No. 3 Th. 1971 yo pasal 55 ayat (1) ke-1 yo 64 ayat (1).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan dan didengar keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi - 1 : BERMANSAH, SE. ;
Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya seperti dibawah ini :
- Bahwa saksi pada bulan Desember 1996 s/d September 1996 pernah sebagai karyawan koperasi Kharisma Surakarta, dan pernah menjadi pimpinan Koperasi Cabang Sondaan, dan saksi bukan anggota koperasi tetapi karyawan biasa ;
- Bahwa saksi tahu Koperasi Kharisma Solo pernah mengajukan KKPA, tetapi saksi sudah lupa waktunya ;
- Bahwa saksi sendiri tidak pernah mengajukan permohonan KKPA, tetapi saksi pernah dijanjikan akan diberi kios beserta isinya ;
- Bahwa cara-cara Terdakwa menjanjikan adalah melalui meeting yang dipimpin terdakwa ;
- Bahwa rencananya 12 orang yang saksi tahu akan diberi kios beserta isinya ;
- Bahwa kemudian saksi dan kawan-kawan diajak ke Notaris untuk tanda tangan akad kredit dan saksi juga teken, tetapi saksi tidak tahu berapa jumlah kredit yang didapat ;
- Bahwa sebelum kredit itu cair saksi keburu keluar dari Koperasi tersebut karena diterima menjadi karyawan di Bank Rakyat Indonesia Cabang Surakarta ;
- Bahwa saksi tidak pernah membuat permohonan membuka Tabungan di Bank Pembangunan Daerah ;
- Bahwa harga kios dan isinya yang diajukan terdakwa kepada saksi adalah sebesar Rp. 50.000.000,- ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah KKPA yang dimihonkan Koperasi Kharisma ;
- Bahwa saksi tahu kredit KKPA diperuntukkan bagi anggota Koperasi Kharisma ;
- Bahwa sebelum saksi ke Notaris, telah dikumpulkan saksi dkk dan terdakwa memberitahu bahwa akan tanda tangan di Notaris dan akan dapat KKPA dalam bentuk kios beserta isinya seharga Rp. 50.000.000,- ;
- Bahwa saksi pernah diminta tanda tangan slip pengambilan tabungan yang nominalnya kosong, katanya untuk biaya Notaris, dan saksi tanda tangan dua kali ;
- Bahwa karena saksi merasa pernah tanda tangani permohonan membuka buku tabungan di BPD maka tentunya ada buku tabungannya, tetapi hingga saksi keluar saksi tidak pernah lihat dan tidak tahu isinya berapa ;
- Bahwa saksi pernah menanyakan KKPA untuk saksi kepada Sdr. Adam Wibowo, tetapi dijawab katanya saksi keluar maka dialihkan kepada orang lain ;
- Bahwa pada setiap meeting yang hadir kadang-kadang terdakwa dan pengurus lainnya misalnya Sarjono, Tiwik dan Agus dan tidak pernah ada meeting khusus tentang KKPA ;
- Bahwa pada waktu ke notaris saksi bersama-sama dengan Sdr. Sarjono dan Tiwik sedangkan terdakwa tidak ada ;
- Bahwa walaupun saksi bukan anggota koperasi tetapi mendapat jatah KKPA karena saksi sebagai anggota khusus ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada meeting khusus membicarakan KKPA, waktu meeting selalu dihadiri semua pengurus, dan tidak ada anggota khusus ;
Saksi - 2 : TUNING WIDYASTUTI ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi adalah karyawan Koperasi Kharisma Solo sejak Januari 1997 s/d Agustus 1999, sebagai staf administrasi gudang induk, saksi hanya karyawan biasa bukan anggota koperasi ;
- Bahwa saksi pernah mendengar Koperasi Kharisma akan mendapat kredit KKPA pada tahun 1997, tapi saksitidak pernah mengajukan permohonan kredit KKPA tersebut sebab hanya karyawan biasa bukan anggota koperasi ;
- Bahwa saksi merasa mendapat kredit KKPA karena diberitahu akan mendapat sejumlah Rp. 37.000.000,- ;
- Bahwa walaupun demikian saksi tidak pernah bertanya tentang bagaimana pengembalian kredit tersebut karena memang saksi belum pernah menerima uangnya ;
- Bahwa saksi pernah diajak ke notaris untuk menandatangani surat-surat sehubungan dengan kredit KKPA tersebut, tetapi saksi sudah lupa waktunya ;
- Bahwa pada waktu itu yang mengajak ke Notaris adalah Pak Tofik dan saksi pergi kesana (notaris beramai-ramai dengan teman-teman karyawan lainnya ;
- Bahwa saksi juga pernah disuruh Pak Tofik untuk menandatangani blanko permohonan membuka tabungan di BPD cabang Surakarta ;
- Bahwa saksi juga pernah disuruh Pak Tofik untuk menantangani slip pengambilan tabungan beberapa kali yang nominalnya kosong ;
- Bahwa sebelum meperoleh kredit KKPA tersebut saksi pernah dijanjikan oleh terdakwa bahwa apabila berprestasi baik maka akan diberi kredit dalam bentuk kios beserta isinya seharga Rp. 37.000.000,- janji itu diucapkan didalamsetiap kali meeting ;
- Bahwa didalam kenyataan sudah ada dua orang yang memperoleh kios beserta isinya setelah kredit itu cair ;
- Bahwa saksi tahu kredit saksi sudah cair sejumlah Rp. 37.000.000,-karena dilihat dari daftar penerima KKPA, disamping itu saksi diberitahu oleh Ari ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat buku tabunagn milik saksi tersebut dan saksi baru mengetahuinya pada waktu memberikan keterangan di Kejaksaan ;
- Bahwa dalam setiap meeting saksi selalu hadir dan terdakwa selalu menjelaskan tentang pengembangan Koperasi Kharisma ;
- Bahwa dalam setiap meeting yang selalu memimpin adalah terdakwa ;
- Bahwa saksi diberitahu akan mendapat kios di Tawangsari Sukoharjo ;
- Bahwa kios yang dijanjikan itu apabila dikelola saksi dengan baik nantinya dalam jangka waktu 5 tahun akan menjadi milik pribadi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dalam hal yang memimpin meeting tidak selalu terdakwa.
Saksi - 3 : HARIS SETIAWAN :
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini :
- Bahwa saksi menjadi karyawan koperasi Kharisma Solo sejak tanggal 16-1-1997 s/d Juni 1999, sebagai Kepala Gudang, tetapi saksi bukan anggota koperasi Kharisma Solo ;
- Bahwa saksi pernah tahu kredit KKPA pada th. 1997, tetapi saksi tidak pernah mengajukan permohonan ;
- Bahwa saksi tahu karena dalam setiap meeting yang dipimpin oleh Terdakwa sering disinggung tentang KKPA dan dijanjikan akan diberikan KKPA tersebut dalam bentuk kios beserta isinya yang berlokasi di Delanggu, yang besarnya Rp. 50.000.000,- dan setelah lima tahun dapat dimiliki ;
- Bahwa sehubungan dengan KKPA tersebut maka saksi pernah diajak ke notaris Budi Maknawi, SH. untuk tanda tangan surat-surat tetapi saksi tidak membaca isinya ;
- Bahwa setelah itu saksi pernah disuruh menandatngani blanko permohonan membuka buku tabungan di BPD Cabang Surakarta, serta slip penarikan uang tabungan yang nominalnya masih kosong ;
- Bahwa setahu saksi kredit KKPA untuk pengembangan koperasi bukan pribadi ;
- Bahwa kenyataannya apa yang dijanjikan tidak pernah diperoleh saksi baik uang maupun kios beserta isinya ;
- Bahwa ternyata saksi baru tahu bahwa buku tabungannya telah diisi uang sejumlah Rp. 40.000.000,- dan telah ditarik dan saldonya masih ada berapa saksi tidak tahu ;
- Bahwa siapa yang menarik dan untuk apa saksi tidak tahu, sebab buku tabungan itu saksi tidak pernah tahu ;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 4 : ANA YULIANTI
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan koperasi Kharisma Solo mulai th.1997 s/d 1999, sebagai Staf. Bagian Pembelian dan Pengadaan Barang, tetapi saksi bukan anggota Koperasi Kharisma Solo;
- Bahwa saksi tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapat kredit KKPA ;
- Bahwa saksi pernah diajak beramai-ramai ke notaris Budi Maknawi, SH. utnuk menandatangani akad kredit tentang KKPA, tetapi saksi tidak membaca isinya, karena memenuhi perintah atasan ;
- Bahwa saksi juga pernah diminta menandatangani blanko permohonan membuka rekening di BPD Cabang Solo dan juga diminta menandatangani slip slip penarikan tabungan yang nominalnya kosong yang disodoro oleh Sdr. Ari dan Taufik ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat buku tabungan tersebut beserta isinya hingga saksi dimintai keterangan oleh Kejaksaan ;
- Bahwa saksi dijanjikan oleh terdakwa akan diberi kredit KKPA dalam bentuk toko dan isinya, tetapi kenyataannya saksi belum pernah terima baik uang maupun toko dan isinya ;
- Bahwa waktu di Kejaksaan baru saksi lihar buku tabungan atas nama saksi yang sudah diisi dengan Rp. 40.000.000,- dan telah ditarik beberapa kali hingga saldonya ± Rp. 100.000,- ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menariknya dan untuk apa digunakan ;
- Bahwa saksi merasa tidak pernah punya hutang KKPA, dan memang tidak pernah ditagih ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 5 : DIAH FATMAWATI
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini :
- Bahwa saksi menjadi karyawan koperasi Kharisma Solo sejak Maret 1997 s/d Maret 1998 dalam posisi sebagai Kasir tetapi bukan anggota koperasi Kharisma Solo ;
- Bahwa saksi pernah mendengar bahwa Koperasi Kharisma Surakarta mendapat kredit KKPA tetapi saksi tidak pernah mengajukan permohonan untuk memperoleh KKPA tersebut ;
- Bahwa saksi tahu sebelum KKPA keluar, didalam setiap meeting terdakwa selalu menyinggung tentang KKPA dan menjanjikan bahwa saksi akan diberi KKPA dalam bentuk kios dan isinya senilai Rp. 50.000.000,- dan suatu waktu dapat dimiliki ;
- Bahwa saksi pernah diajkan ke Notaris beramai-ramai untuk menandatangani akad kredit KKPA, lalu Pak Taufik pernah minta saksi untuk teken blanko permohonan membuka tabungan dan menandatangani slip penarikan tabungan yang nominalnya kosong ;
- Bahwa saksi baru tahu waktu di Kejaksaan, buku tabungan saksi berisi Rp. 39.000.000,- yang telah ditarik beberapa kali dan saldonya Rp. 109.000,- ;
- Bahwa saksi tidak pernah tahu dan memegang buku tabungan tersebut tidak tahu siapa yang telah menariknya dan untuk apa digunakan uang itu ;
- Bahwa jani kios dan isinya tidak pernah saksi terima ;
- Bahwa saksi merasa tidak pernah punya hutang KKPA ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 6 : ATMANTO
- Bahwa saksi memberikan keterangan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi adalah anggota dan pengurus Koperasi Kharisma Surakarta menduduki jabatan Wakil Ketua ;
- Bahwa Koperasi Kharisma berdiri sejak tanggal 22 Oktober 1996 dan saksi sebagai salah seorang pendirinya ;
- Bahwa susunan pengurus koperasi Kharisma adalah :
Ketua : Benny Djaka Santosa (Terdakwa)
Wakil Ketua : Atmanto (Saksi)
Sekretaris : Drs. Agus Nur Mutaqin
Bendahara : H. Darwinto.
Urusan Umum : H. Sarjono.
Pengawas : 1. Drs. Sajadi
2. Muhammad Muslim
3. Dwi Jati Pratiwi
- Bahwa saksi tahu persyaratan untuk menjadi anggota koperasi diantaranya :
Warga Negara Indonesia, Tidak dalam pengampuan, harus ada wira usaha, berdomisili di Surakarta ;
- Bahwa saksi tahu tentang kredit KKPA, dimajukan pada bulan Maret 1997, besarnya yang dimohonkan adalah Rp. 2.500.000.000,- yang sedianya akan diperuntukkan bagi 50 orang anggota koperasi Kharisma Solo ;
- Bahwa permohonan KKPA tersebut diajukan kepada BPD Cabang Surakarta disetujui dan dikabulkan sebesar Rp. 2.270.000.000,- ;
- Bahwa pencairan KKPA tersebut dilakukan dalam dua tahap, pertama untuk 20 orang anggota, sebesar a.Rp. 50.000.000,- jadi sebesar Rp. 1.000.000.000,-, kedua untuk 30 orang anggota, tetapi saksi tidak tahu kapan pencairannya dan kepada siapa saja KKPA dibagikan ;
- Bahwa saksi termasuk anggota yang mendapat bagian Rp. 50.000.000,- pada pencairan tahap I, dan isteri saksi yang bernama Nurul Aini yang juga anggota memperoleh Rp. 50.000.000,- , sedangkan yang lainnya saksi tidak hafal satu persatu ;
- Bahwa dari 20 orang yang mendapat bagian KKPA hanya satu orang yang bukan anggota koperasi Kharisma yang bernama Effie Kus Mardiono ;
- Bahwa dari anggota penerima KKPA tahap I ada tiga orang yang tidak menerima Rp. 50.000.000,- , antara lain :
- Soeharnarno R.Z/ menerima Rp. 36.000.000,-
- Admadi menerima Rp. 22.000.000,-
- Titik Sadarmiyati menerima Rp 30.000.000,-
- Bahwa sisa KKPA pencairan tahap I sebesar Rp. 62.000.000,- dimasukkan ke Rekening pribadi terdakwa, oleh karena rekening koperasi Kharisma Solo sudah di black list oleh BPD dan baru dapat dibuka lagi setelah enam bulan ;
- Bahwa pencairan KKPA tahap II dilakukan pada bulan September 1997 sebesar Rp. 1.270.000.000,- yang diperuntukkan bagi 30 orang, yang terdiri dari 25 orang karyawan koperasi Kharisma Solo, sedangkan 5 orang lainnya saksi tidak tahu jelas ;
- Bahwa setahu saksi ke-30 oarang tersebut bukan anggota koperasi Kharisma Solo, dan hanya 2 orang yang memasukkan agunan, yaitu : Adam Wibowo dan Toto Pangarso, yang lainnya tidak;
- Bahwa untuk penerima KKPA tahap I semuanya ada agunannya ;
- Bahwa sebelum saksi memperoleh KKPA, saksi memang mengajukan permohonan dan memperoleh sebesar Rp. 50.000.000,- ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani akad kredit dihadapan notaris pada saat hendak ada realisasi pencairan ;
- Bahwa KKPA yang diterima oleh saksi dan isteri saksi sekarang ini macet, tetapi sudah mencicil sebesar Rp. 27.000.000,- melalui koperasi Kharisma Solo tetapi kemudian oleh BPD tidak diakuidan dianggap belum mengangsur sama sekali, tetapi walaupun demikian saksi tetap akan melunasi KKPA bagiannya tersebut ;
- Bahwa tentang proposal pengajuan KKPA saksi tidak tahu karena tidak pernah diajak bicara oleh terdakwa ;
- Bahwa setahu saksi nama saksi ada didalam proposal tersebut, karena memang saksi memperoleh bagian KKPA tersebut, bila kenyataannya nama saksi tidak ada didalam proposal, maka saksi tidak tahu ;
- Bahwa rencana permohonan KKPA kepada BPD tersebut tidak pernah dibicarakan secara khusus oleh terdakwa dengan pengurus koperasi ;
- Bahwa setahu saksi KKPA tahap I tidak ada masalah karena semua memiliki agunan, juga anggota mengangsur walaupun kemudian macet tetapi jatuh temponya pada th.2002 ;
- Bahwa sebelum ada KKPA aset koperasi Kharisma adalah :
- Tanah dan bangunan di Komplang senilai Rp. 190.000.000,- ;
- Tanah di Telukan, Sukoharjo, diperoleh dari oper kredit ;
- Tanah di Gawanan ;
- 4 (empat) kios di Gondang Sragen atas nama Effie Mardiono ;
- Kios di Sumber Banyuurip atas nama Adam Wibowo ;
- Mobil Daihatsu Box ;
- Mobil Daihatsu Station ;
- 3 (tiga) unit Sepeda Motor kreditan yang belum lunas ;
- 1 (satu) unit Komputer ;
- Bahwa selain KKPA sebelumnya ada krtedit juga dari BHS, BBD dan kredit-kredit kendaraan yang diantaranya ada yang sudah lunas dan ada yang belum lunas ;
- Bahwa setahu saksi KKPA tahap II bermasalah karena selain bukan untuk anggota koperasi juga tidak ada agunannya, dan saksi pernah menghubungi BPD agar tidak dicairkan, tetapi ternyata tetap cair ;
- Bahwa koperasi Kharisma, Badan Hukum masih ada tetapi operasionalnya sudah berhenti ;
- Bahwa saksi sudah melihat adanya kesalahan dalam manajemen koperasi dan telah memberitahukan terdakwa tetapi tidak digubris ;
- Bahwa ibu Dwi Jati Pratiwi, SH. kedudukannya di dalam koperasi sebagai Anggota Pengawas, tetapi cukup aktif didalam operasional Koperasi ;
- Bahwa saksi sebagai Pengurus Koperasi Kharisma Solo pernah meminta buku tabungan atas nama 30 orang untuk disimpan di Koperasi dan ternyata dananya telah ditarik dan saldonya tidak seberapa, siapa yang menarik tabungan - tabungan tersebut saksi tidak tahu, tetapi para karyawan merasa tidak menarik ;
- Bahwa biaya notaris akad kredit telah dibayar sendiri oleh saksi dan tidak menjadi beban pengeluaran Koperasi ;
- Bahwa pada awal berdirinya koperasi, pengurus bisa mengetahui pemasukan dan pengeluaran keuangan, tapi lama kelamaan menjadi tertutup dan hanya terdakwa yang tahu, sehingga saksi tidak tahu saldo kas Koperasi ;
- Bahwa nama-nama penabung yang tercatat didalam buku tabungan KKPA tahap II tidak ada yang merasa menarik maupun menerima uang tersebut ;
- Bahwa yang berwenang menandatangni cek-cek adalah terdakwa ;
- Bahwa yang menandatangani permohonan KKPA adalah semua pengurus ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan atas sebagian keterangannya, yaitu :
- Bahwa yang tanda tangani cek di BBD bukan hanya terdakwa tetapi juga H. Darwito dan bukan atas nama pribadi karena ada cap Koperasi ;
- Bahwa saksi tahu tanah di Komplang, karena waktu meninjau lokasi terdakwa mengajak saksi untuk ikut melihat ;
- Bahwa modal awal Koperasi hanya Rp. 22.000.000,- dan terdakwa juga mengeluarkan dana pribadi untuk mengangkat Koperasi ;
Saksi - 7 : H. SARJONO.
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi sebagai anggota koperasi Kharisma Solo dalam posisi sebagai anggota pengurus sejak berdirinya koperasi tersebut ;
- Bahwa saksi tahu susunan Pengurus koperasi Kharisma Solo terdiri dari :
Ketua : Benny Djaka Santosa (Terdakwa)
Wakil Ketua : Atmanto (Saksi)
Sekretaris : Drs. Agus Nur Mutaqin
Bendahara : H. Darwinto.
Urusan Umum : H. Sarjono.
Pengawas : 1. Drs. H. Sajadi
2. Muhammad Muslim
3. Dwi Jati Pratiwi, SH.
- Bahwa koperasi Kharisma saat ini operasionalnya macet/ berhenti, tetapi badan hukumnya masih ada ;
- Bahwa saksi tahu koperasi Kharisma pernah mengajukan permohonan kredit KKPA yang sesuai proposalnya sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ) kepada BPD Cabang Surakarta dan disetujui sebesar Rp. 2.270.000.000,- ( Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa pencairan kredit KKPA tersebut dilakukan dalam dua tahap yaitu :
Tahap I sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah)
yang didistribusikan kepada 20 orang anggota koperasi Kharisma masing-masing Rp. 50.000.000,-
Sedangkan Tahap II sebesar Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang didistribusikan kepada 30 orang terdiri dari 26 orang karyawan koperasi Kharisma Solo, sedangkan 4 orang lainnya saksi tidak tahu ;
- Bahwa secara pribadi saksi tidak pernah mangajukan permohonan kredit KKPA, tetapi pada saat pencairan tahap I saksi termasuk yang 20 orang anggota yang dipanggil ke BPD Cabang Surakarta untuk menandatangani akad kredit dan menerimanya ;
- Bahwa sehubungan dengan KKPA tersebut saksi telah menyerahkan 2 (dua) buah kios saksi di Klewer sebagai agunan ;
- Bahwa kredit KKPA yang saksi terima tersebut telah dipakai untuk menambah modal usaha dan investasi ;
- Bahwa bagian saksi adalah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang saksi terima pada pencairan tahap I dan saksi telah mengangsur kepada Koperasi sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah ) sedangkan sisanya masih diangsur langsung ke BPD Cabang Solo ;
- Bahwa setahu saksi posisi koperasi Kharisma dalam hubungannya dengan KKPA hanya sebagai penyalur, bukan pemberi kredit ;
- Bahwa mengenai pencairan KKPA tahap II yang didistribusikan kepada 30 orang tersebut saksi tidak tahu kapan terjadinya ;
- Bahwa saksi baru tahu dari laporan beberapa karyawan kepada saksi bahwa mereka disuruh ke Notaris untuk teken akad kredit KKPA, disuruh teken blanko kosong untuk membuka tabungan di BPD Cabang Surakarta, dan menandatangani slip penarikan yang nominalnya kosong, tetapi tidak menerima uangnya ;
- Bahwa setelah saksi menerima laporan dari beberapa karyawan perihal ketidak beresan tersebut, maka saksi selaku anggota pengurus kemudian melaporkannya kepada Departemen Koperasi dan Komisi B DPRD Tk.II Surakarta dengan permintaan agar menyelesaikan penyaluran kredit KKPA Tahap II, sebab penyaluran kredit tersebut bukan kepada anggota koperasi, setelah itu dilanjutkan ke Kejaksaan untuk diusut ;
- Bahwa saksi tidak tahu kredit KKPA tahap II itu siapa yang mengambilnya ;
- Bahwa setelah kredit KKPA cair tidak pernah ada rapat pengurus koperasi ;
- Bahwa pembuatan dan pengajuan proposal kredit KKPA dilakukan oleh terdakwa sendiri tanpa diketahui pengurusdan ternyata nama saksi tidak terdapat didalam proposal, tetapi saksi memperoleh bagian kredit KKPA, karena saksi dipanggil oleh BPD ;
- Bahwa saksi tahu aset koperasi Kharisma yaitu :
- Gedung di Komplang yang dibeli pada th.1998 dengan harga Rp. 225.000.000,- ( Dua ratus dua puluh lima juta rupiah ) ;
- Kios di Klewer ;
- Kios di Gondang, Sragen ;
- Tanah di Gawanan ;
- Kios di Sumber, Banyuanyar atas nama Adam Wibowo ;
- Tanah di Telukan, Sukoharjo yang diperoleh th. 1997 karena oper kredit dengan BPD Surakarta sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) atas nama Terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak tahu pengeluaran-pengeluaran Koperasi ;
- Bahwa waktu pengajuan proposal permohonan kredit KKPA saksi ikut tanda tangan, dan untuk 50 orang anggota ;
- Bahwa sebelum KKPA, koperasi Kharisma juga memperoleh kredit dari sumber lain yaitu dari Bank Harapan Santosa sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) dengan agunan rumah Dwi Jati Pratiwi, SH dari BPD Cabang Solo sebesar Rp. 600.000.000,- ( Enam ratus juta rupiah ) dengan agunan Aset Koperasi ;
- Bahwa saksi tahu koperasi Kharisma punya rekening di BPD tetapi telah di black list ;
- Bahwa setiap cek ditandatangani Ketua Koperasi dan selalu ada cap ;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 8 : Drs. AGUS NUR MUTAQIM ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti di bawah ini :
- Bahwa saksi adalah salah satu pendiri Koperasi Kharisma Surakarta dan sebagai anggota koperasi, menduduki posisi Sekretaris hingga koperasi berhenti beroperasi ;
- Bahwa saksi tahu tentang kredit KKPA yang dimihonkan oleh Koperasi Kharisma Solo kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ) dan dikabulkan sebesar Rp. 2.270.000.000,- ( Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa kredit KKPA yang telah dikabulkan tersebut telah dicairkan dalam dua tahap yaitu tahap I sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ) yang kemudian dibagikan kepada 20 orang anggota koperasi Kharisma Surakarta dimana masing-masing mendapat Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) dan saksi termasuk seorang dari kedua puluh orang tersebut, sedangkan pencairan tahap II sebesar Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milayar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang rencananya akan dibagikan kepada 30 orang anggota koperasi, tetapi saksi tidak tahu apakah sudah atau belum dan benar dibagikan kepada anggota atau tidak ;
- Bahwa secara pribadi saksi tidak pernah mohon kredit KKPA, tetapi oleh karena saksi dipanggil ke BPD Cabang Surakarta yang menyatakan saksi juga mendapat kredit KKPA sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) yang dimasukkan ke buku tabungan saksi di BPD Cabang Surakarta, lalu saksi tanda tangani akad kredit tersebut dihadapan notaris, dan saksi telah menerima uang tersebut dan telah digunakan oleh saksi untuk tambahan modal usaha ;
- Bahwa khusus pencairan tahap II saksi telah mendapat laporan dari beberapa karyawan koperasi Kharisma bahwa mereka telah diminta untuk menandatangani akad kredit di hadapan Notaris, namun besarnya kredit saksi tidak tahu, juga mereka diminta untuk menandatangani blanko permohonan membuka tabungan di BPD Cabang Surakarta beserta slip penarikan uang yang nominalnya kosong ;
- Bahwa setahu saksi karyawan-karyawan tersebut bukanlah anggota koperasi karena mereka tidak punya wira usaha ;
- Bahwa kredit KKPA yang diperoleh saksi telah mengangsur ke koperasi sebesar Rp. 14.750.000,- ( Empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diterima oleh bendahara koperasi, namun setelah terjadi masalah ini setelah saksi konfirmasikan ke BPD Cabang Surakarta ternyata hanya diakui sebagian, dan saksi pernah mengangsur langsung ke BPD Cabang Surakarta dua kali sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) ;
- Bahwa dengan cainya kredit KKPA tahap I tersebut Koperasi Kharisma Surakarta telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) yang dipotong dari penerima kredit KKPA tersebut ;
- bahwa saksi pernah terima uang Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) yang dimasukkan ke rekening saksi tetapi tidak ada kaitannya dengan kredit KKPA, melainkan fee dari koperasi RAM Wonogiri atas bantuan yang diberikan oleh pengurus ;
- Bahwa koperasi Kharisma selain mendapat kredit KKPA, juga mendapat kredit dari BHS sebesar Rp. 750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) dengan agunan rumah milik Dwi Jati Pratiwi, SH dan BBD sebesar Rp. 750.000.000 ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) dengan agunan tanah dan bangunan di Komplang dan Telukan dan kredit-kredit tersebut belum lunas juga ;
- Bahwa benar saksi pernah mengikuti rapat pengurus di rumahnya H. Darwito di Tipes dan disana ada pembagian uang yang diperoleh dari pinjaman Bank BBD sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) dibagikan kepada 5 orang pengurus dan saksi mendapat Rp. 16.000.000,- ( Enam belas juta rupiah ) ;
- Bahwa sepengetahuan saksi posisi koperasi Kharisma dalam hal KKPA adalah sebagai penyalur bukan pemberi kredit, maka seharusnya angsuran anggota dibayar langsung ke BPD tetapi atas kesepakatan anggota maka angsuran dibayarkan lewat koperasi ;
- Bahwa nama saksi ternyata tidak tercantum dalam proposal yang dimajukan oleh koperasi Kharisma, saksi juga tidak tahu siapa yang membuat proposal tersebut ;
- Bahwa kredit KKPA yang saksi terima itu agunannya adalah kios saksi di Pasar Klewer ;
- Bahwa saksi tahu aset koperasi Kharisma yaitu :
1. Tanah dan bangunan di Komplang dan Telukan ;
2. Kios di Gondang Sragen ;
3. Kios di Sumber Banyuanyar ;
- Bahwa saksi tidak tahu permasukan dan pengeluaran koperasi Kharisma, karena Terdakwa memegangnya langsung ;
- Bahwa saksi tahu dari Dwi Jati Pratiwi, SH tentang penggunaan kredit KKPA adalah untuk bantuan kliring ;
- Bahwa saksi kadang-kadang menandatangani cek atas nama Koperasi tetapi atas mandat dari H. Darwito, guna pembayaran barang-barang yang telah dibeli koperasi ;
- Bahwa menurut saksi kepemimpinan Terdakwa atas koperasi Kharisma terlalu “One man show” dan itu berlangsung sejak di Gajah Suranto ;
- Bahwa sejak berdiri koperasi Kharisma belum pernah mengadakan RAT, dan saksi pernah mengusulkan tetapi Terdakwa tidak mau/ menolak usulan saksi ;
- Bahwa tentang barang bukti sepeda motor Yamaha Crypthon saksi tahu milik koperasi tetapi atas nama Sdr. Adam Wibowo dibeli dengan cara kredit dari Olimpindo ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan atas beberapa keterangan saksi yaitu :
1. Bahwa saksi selaku Sekretaris Koperasi tidak mempunyai kemampuan yang memadai ;
2. Bahwa pinjaman kepada BPD sebesar Rp. 100.000.000,- tersebut adalah perjanjian baru yang akan dipergunakan untuk pembelian minyak goreng, tetapi malah dibagi-bagikan kepada Pengurus ;
3. Bahwa Terdakwa tidak merasa “One man show” ;
Saksi - 9 : Drs. H. SAJADI
- Bahwa saksi memberikan keterangan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini :
- Bahwa saksi kenal terdakwa sejak th. 1996 saat berdirinya Koperasi Kharisma Surakarta ;
- Bahwa saksi menjadi anggota Koperasi Kharisma Surakarta sejak berdirinya hingga kini dan sebagai Pengawas Bidang Pembelian dan Penjualan barang-barang koperasi, tetapi resminya saksi mengawasi bidang Keuangan, Administrasi dan Penyelenggaraan Koperasi ;
- Bahwa caranya saksi mengawasi adalah hanya mengecek angka-angka saja tidak mengawasi secara fisik langsung dan melaporkan kepada Bendahara setiap minggu, sedangkan Keuangannya dilaporkan setiap bulan juga kepada Bendahara ;
- Bahwa saksi tahu kredit KKPA yang diperoleh Koperasi Kharisma Surakarta sebesar Rp. 2.270.000.000,- ( Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang dimohonkan kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta pada September 1997, dan realisasinya dilakukan dalam dua tahap yaitu, Tahap I sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang dibagikan kepada 20 orang dan saksi termasuk yang memperoleh Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan tahap I ini tidak ada masalah, tetapi untuk realisasi tahap II sebesar Rp. 1.270.000.000,- (Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dibagikan kepada 30 orang menjadi masalah, sebab penyalurannya tidak jelas ;
- Bahwa kredit KKPA yang saksi terima tersebut telah diangsur via koperasi sebesar Rp. 11.700.000,- (Sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah), tetapi oleh koperasi hanya sebagian kecil yang disetor kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta, dan ketika saksi tahu hal itu, lalu saksi lunasi pakai uang pribadi, sedangkan yang telah saksi setor ke koperasi saksi tarik kembali ;
- Bahwa kredit KKPA yang diterima itu dalam bentuk tabungan ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani akad kredit KKPA tersebut dihadapan Notaris Budi Maknawi, SH ;
- Bahwa saksi memang mempunyai usaha sendiri/ wira usaha ;
- Bahwa saksi tidak membaca isi perjanjian kredit secara detail, tetapi intinya pinjam uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan bunga 14 % per tahun ;
- Bahwa kredit KKPA yang saksi terima tersebut dipotong sebagian untuk koperasi, tetapi saksi lupa besarnya potongan tersebut ;
- Bahwa berhubung kredit KKPA saksi sudah lunas, maka barang agunan telah diambil kembali ;
- Bahwa saksi selaku pengawas merasa diberi wewenang untuk mengawasi kredit KKPA, tetapi tentang management koperasi saksi pernah mengingatkan terdakwa agar diadakan Rapat Anggota Tahunan, tetapi tidak ada respon yang positif dari terdakwa selaku Ketua Koperasi ;
- Bahwa oleh karena saksi merasa prospek koperasi kurang menguntungkan, maka saksi berhenti menjadi anggota koperasi maupun pengurus ;
- Bahwa mengenai kredit KKPA pencairan tahap II sebesar Rp. 1.170.000.000,- (Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah), saksi tidak tahu jelas, tetapi saksi dengar sudah cair untuk 30 orang, tetapi uang masih dikuasai oleh pengurus koperasi dan Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta ;
- Bahwa modal awal koperasi diperoleh dari iuran pengurus 8 orang sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) ;
- Bahwa sebelum koperasi mendapat KKPA, sudah ada pinjaman pada Bank Harapan Santosa sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) dan Bank Bumu Daya sebesar Rp. 750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa saksi tahu aset Koperasi Kharisma yaitu :
- Tanah dan bangunan di Komplang ;
- Kios di Gondang Sragen, didapat setelah kredit KKPA cair ;
- Tanah di Gawanan ;
- Tanah di Telukan, dibeli dari kredit BBD ;
- Bahwa walaupun Pengawas Koperasi ada tiga orang tetapi tidak pernah ada koordinasi, hanya rapat-rapat pengurus secara umum saja ;
- Bahwa saksi cepat-cepat melunasi kredit KKPA yang diterima karena menurut analisa saksi kondisi management koperasi tidak sehat, antara lain management buruh sebagai tidak effisien, selalu rugi, dan haltersebut tidak sesuai dengan hati nurani saksi ;
- Bahwa pencairan kredit KKPA tahap II menjadi masalah karena penyalurannya kepada orang yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia yaitu SK. Direksi Bank Indonesia No.27/11/Kop/Dir tanggal 15 April 1994 ;
- Bahwa sepengetahuan saksi sirkulasi keuangan koperasi sekitar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) sehari ;
- Bahwa sebelum KKPA memang kondisi Koperasi Kharisma sudah tidak sehat ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 10 : DWI KARINI
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti di bawah ini ;
- Bahwa sebagai karyawan koperasi Kharisma Surakarta sudah dua tahun dan menduduki posisi Kasir dan Aministrasi pengadaan barang, bukan sebagai anggota ;
- Bahwa saksi pernah dengar tentang kredit KKPA yang diperolaeh Koperasi Kharisma Surakarta, tetapi saksi secara pribadi tidak pernah mengajukan permohonan untuk itu ;
- Bahwa dalam setiap meeting yang dipimpin terdakwa selalu menjanjikan kepada karyawan yang berprestasi akan diberi kredit berupa kios dan isinya yang letaknya saksi belum tahu ;
- Bahwa saksi pernah diajak ke notaris Budi Maknawi, SH oleh Sdr. Taufik untuk menandatangani akad kredit/blanko-blanko yang masih kosong, juga saksi pernah diminta tanda tangan formulir permohonan membuka buku tabungan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan slip penarikan tabungan yang masih kosong ;
- Bahwa saksi mau tanda tangani semua itu karena teman-teman juga demikian ;
- Bahwa didalam kenyataannya saksi tidak pernah mau mendapatkan uang tersebut, demikian juga janji-janji pengurus tersebut ;
- Bahwa ternyata didalam buku tabungan tersebut atas nama saksi tercatat Rp. 37.000.000,- ( Tiga puluh tujuh juta rupiah ) dan telah ditarik hingga kini saldonya Rp. 516.627,- ( Lima ratus enam belas ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah ), tetapi saksi tidak tahu siapa penariknya dan untuk apa digunakan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut tergugat tidak keberatan ;
- Saksi 11 : SETIARSO BUDIONO
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi adalah karywan Koperasi Kharisma Surakarta selama dua tahun, tetapi bukan anggota koperasi ;
- Bahwa saksi pernah ditawari oleh terdakwa untuk mendapat kredit KKPA sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) juga kepada teman-teman karyawan lainnya, yang dapat diangsur dalam 5 tahun tetapi dalam bentuk kios dan isinya, dan dapat dimiliki ;
- Bahwa saksi pernah diajak ramai-ramai dengan kawan-kawannya ke notaris Budi Maknawi, SH untuk menandatangani akad kredit, juga membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan menandatangani slip penarikan kosong ;
- Bahwa walaupun sudah tanda tangan tetapi kenyataanya belum menerima kredit tersebut, juga tidak tahu buku tabungannya ;
- Bahwa saksi baru tahu ketika di Kejaksaan ditunjukkan buku tabungan atas nama saksi yang terisi Rp. 37.000.000,- ( Tiga puluh tujuh juta rupiah ), yang telah ditarik hingga saldonya tinggal Rp ................... ( ) dan saksi tidak tahu siapa penariknya ;
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan agunan dan tidak pernah ditagih oleh BPD ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 12 : MARJIYATI :
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan koperasi Kharisma Surakarta sejak koperasi berdiri hingga tidak aktif ;
- Bahwa menurut terdakwa saksi selain karyawan juga dianggap sebagai anggota koperasi, tetapi saksi tidak punya wira usaha ;
- Bahwa saksi tahu koperasi Kharisma memperoleh kredit KKPA tetapi saksi tidak pernah memohon secara pribadi untuk memperolehnya ;
- Bahwa sehubungan dengan KKPA tersebut saksi pernah diajak ke Notaris Budi Maknawi, SH. untuk menandatangani formulir-formulir yang isinya saksi tidak membaca, maupun dibacakan, yang mengajak adalah Taufik dan Aris ;
- Bahwa sebelumnya memang ada janji-janji dari pengurus koperasi terutama terdakwa didalam setiap meeting bahwa kepada karyawan akan diberi kios beserta isinya senilai Rp. 50.000.000,- dan suatu saat dapat dimiliki ;
- Bahwa setelah dari Notaris saksi pernah diminta tanda tangan blanko permohonan membuka tabungan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan juga menandatangani blanko slip penarikan yang nominalnya kosong sebanyak tiga kali dan yang meminta adalah Pak Taufik ;
- Bahwa saksi tidak menyerahkan agunan apapun ;
- Bahwa hingga saat ini saksi belum menerima uang ataupun kios dan isinya seperti yang dijanjikan ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat maupun memegang buku tabungan tersebut apalagi menarik uangnya ;
- Bahwa ternyata didalam buku tabungan saksi tercatat uang senilai Rp. 37.000.000,-, dan saldonya kini tinggal Rp. 522.777,-, tetapi saksi tidak pernah tahu siapa yang mengisi, menarik dan menggunakannya ;
- Bahwa saksi merasa tidak punya hutang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 13 : SARJIANTI :
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti di bawah ini ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan koperasi Kharisma Surakarta sejak th. 1997 hingga koperasi Kharisma tidak aktif lagi ;
- Bahwa saksi bukan anggota koperasi Kharisma Surakarta ;
- Bahwa saksi pernah mendengar adanya kredit KKPA yang diperoleh koperasi Kharisma, tetapi secara pribadi saksi tidak pernah mohon KKPA tersebut ;
- Bahwa sehubungan dengan KKPA tersebut, maka saksi dan kawan-kawan pernah diajak ke Notaris Budi Maknawi, SH. guna menandatangani akad kredit KKPA tersebut ;
- Bahwa saksi juga pernah disuruh menandatangani blanko permohonan membuka tabungan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta, demikian pula slip penarikan tabungan yang nominalnya kosong ;
- Bahwa yang menyuruh saksi adalah Sdr. Aris dan Taufik, yang katanya akan mendapat kredit KKPA dalam bentuk kios dan isinya ;
- Bahwa saksi pernah mendengar penjelasan terdakwa didalam meeting tentang KKPA dimana para karyawan yang berprestasi baik dijanjikan akan diberi kredit KKPA dalam bentuk kios dan isinya dalam jangka waktu 5 tahun dapat dimiliki ;
- Bahwa janji tersebut hingga kini saksi belum menerima kredit tersebut baik dalam bentuk uang maupun kios dan isinya ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat buku tabungan ataupun isinya, dan pada waktu di kejaksaan baru saksi diberitahu dan ditunjukkan buku tabungan yang telah terisi Rp. 37.000.000,- dan salsonya kini Rp. 634.482,-
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menarik, menggunakannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 14 : SETYO HERMAWAN :
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan koperasi sejak th. 1997 sampai tutup, tetapi bukan anggota koperasi ;
- Bahwa saksi mendengar tentang kredit KKPA yang dimohonkan oleh Koperasi Kharisma Surakarta ;
- Bahwa saksi mendengar dari briefing/ meeting yang dipimpin terdakwa didampingi pengurus koperasi lainnya, dimana terdakwa selalu menyinggung tentang KKPA dan dijanjikan kepada karyawan koperasi bahwa akan diberi kredit dalm bentuk kios dan isinya apabila karyawan tersebut mempunyai prestasi baik ;
- Bahwa untuk KKPA tersebut maka saksi pernah diajak ke Notaris Budi Maknawi, SH. untuk menandatangani akad kredit, yang memerintahkan adalah terdakwa dan saksi mau karena dijanjikan akan diberi kredit sebesar Rp. 35.000.000,- ;
- Bahwa secara pribadi saksi tidak pernah mengajukan permohonan kredit KKPA ;
- bahwa saksi pernah diminta untuk menandatangani blanko permohonan pembukaan tabungan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan slip penarikan yang nominalnya kosong ;
- Bahwa saksi tidak pernah tahu buku tabungan dan isinya serta siapa yang menariknya, saksi baru tahu di Kejaksaan ketika diperlihatkanbuku tabungan atas nama saksi yang isinya Rp. 37.000.000,- dan saldonya tinggal : ..................... ;
- Bahwa kenyataanya saksi belum pernah terima uang ataupun kios dan isinya tersebut ;
- Bahwa saksi tahu ada dua orang karyawan yang telah menerima kios dan isinya yaitu : Adam Wibowo dan Efie ;
- Bahwa saksi pernah ditagih oleh Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta. lalu saksi dilaporkan kepada Pengurus, tetapi pengurus bilang diamkan saja ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 15 : MOHAMAD ROSYID :
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan koperasi Kharisma Surakarta sejak th. 1997 sampai koperasi berhenti beroperasi, dan saksi bukan anggota koperasi tetapi karyawan biasa ;
- Bahwa saksi pernah mendengar tentang kredit KKPA dari meeting yang dipimpin terdakwa, bahwa karyawan dijanjikan akan diberi kredit sebesar Rp. 50.000.000,- berupa kios dan isinya ;
- Bahwa berhubung dengan KKPA tersebut, saksi pernah diajak ke Notaris Budi Maknawi, SH. untuk menandatangani formulir-formulir akad kredit ;
- Bahwa saksi juga pernah diminta tanda tangan blanko permohonan pembukaan tabungan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan slip penarikan tabungan kosong, dan saksi teken dua kali ;
- Bahwa secara pribadi saksi tidak pernah mengajukan permohonan kredit KKPA ;
- Bahwa saksi baru melihat buku tabungan atas nama saksi di Kejaksaan dan telah terisi Rp. 37.000.000,-, yang saldonya sekitar Rp. 600.000,- -an , sebelumnya tidak melihat ;
- Bahwa saksi bukan wira usahawan ;
- Bahwa kios yang dijanjikan kepada saksi terletak di Juwiring, Klaten, tetapi kenyataannya tidak pernah terima ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 16 : HANIK TRI KURNIASARI :
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi pernah menjadi karyawan Koperasi Kharisma Surakarta mulai Januari 1997 sampai berhentinya koperasi, tetapi saksi bukan anggota koperasi Kharisma ;
- Bahwa saksi pernah mendengar kredit KKPA yang diperoleh Koperasi Kharisma, tetapi secara pribadi saksi tidak pernah mengajukan permohonan untuk itu ;
- Bahwa saksi mendengar dari terdakwa ketika memberikan briefing kepada karyawan, dan terdakwa menjanjikan kepada karyawan yang berprestasi akan diberi kredit berupa kios dan isinya dan setelah 5 th. dapat dimiliki ;
- Bahwa sehubungan dengan KKPA tersebut maka saksi dan kawan-kawan diajak ke Notaris Budi Maknawi, SH. untuk menandatangani formulir-formulir akad kredit yang masih kosong yang jumlahnya saksi tidak ingat ;
- Bahwa saksi tidak pernah mengajukan permohonan membuka tabungan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta, tetapi pernah disuruh oleh Pengurus Koperasi ( Sdr. Taufik ) untuk menandatangani blanko tersebut yang masih kosong beserta slip penarikan kosong, dan saksi mau tanda tangan karena teman-teman saksi melakukan hal yang sama ;
- Bahwa saksi belum pernah melihat ataupun membawa buku tabungan tersebut juga isinya saksi tidak tahu, siapa yang menariknya dan untuk apa penggunaannya ;
- Bahwa hingga kini saksi belum menerima kredit tersebut baik dalam bentuk uang maupun kios dan isinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 17 : SAPTA WARNI :
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan koperasi Kharisma Surakarta sejak berdiri pada th. 1996 sampai berhenti beroperasi, dan menduduki jabatan sebagai kasir, tetapi bukan anggota koperasi ;
- Bahwa saksi pernah tahu tentang kredit KKPA, tetapi secara pribadi saksi tidak pernah memohon kredit KKPA tersebut ;
- Bahwa saksi mendengar dari terdakwa sewaktu ada meeting yang dipimpin terdakwa dan pengurus koperasi dimana terdakwa pernah menjanjikan kepada saksi dan teman-teman karyawan lainnya bahwa akan diberi kredit KKPA tetapi dalam bentuk kios dan isinya yang besarnya dan lokasinya saksi tidak tahu tetapi apabila dikelola dengan baik maka dalam waktu lima tahun dapat dimiliki ;
- Bahwa sehubungan dengan KKPA tersebut maka saksi disuruh oleh Sdr. Taufik yang katanya atas perintah terdakwa agar saksi datang ke notaris Budi Maknawi dan menandatangani formulir-formulir akad kredit yang saksi lihat masih dalam keadaan kosong ;
- Bahwa sejak tanda tangan tersebut, saksi belum pernah melihat buku tabungan tersebut apalagi isinya, dan saksi belum pernah menerima uang tersebut maupun kios dan isinya ;
- Bahwa saksi baru tahu buku tabungan atas nama saksi ketika ditunjukkan di Kejaksaan dan terisi tabungan sebesar Rp. 35.000.000,- ( Tiga puluh lima juta rupiah ) yang telah ditarik beberapa kali dan saldonya hingga kini adalah Rp. 574.774,- ( Lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah ) ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menarik uang-uang tersebut dan untuk apa penggunaannya ;
- Bahwa saksi mau datang ke notaris karena teman-teman semuanya juga melakukan hal yang sama, dengan harapan akan memperoleh kios dan isinya ;
- Bahwa saksi mendengar kredit KKPA turun dalam dua tahap, tetapi saksi tidak tahu jumlahnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 18 : ANINDITA PRAYOGO
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti di bawah ini ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 1996/1997, saksi bukan karyawan koperasi Kharisma Surakarta, kemudian saksi diajak terdakwa untuk menjadi anggota koperasi, lalu saksi mau dan disuruh membayar biaya administrasi/ iuran pokok dan wajib Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ).
- Bahwa setelah saksi menjadi anggota lalu terdakwa menawarkan saksi akan mendapat kredit KKPA Rp. 50.000.000,- ; ( Lima puluh juta rupiah )
- Bahwa saksi selain PNS tidak punya usaha lain ;
- Bahwa berhubung saksi telah menjadi anggota koperasi, maka saksi pernah diminta datang ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta guna menandatangani akad kredit permohonan membuka rekening, dan tanda tangan slip penarikan kosong dan yang meminta adalah Sdr. Taufik ;
- Bahwa saksi juga menyerahkan agunan berupa Sertifikat Tanah milik orang tua saksi ;
- Bahwa sebelum saksi menerima uang tersebut, saksi kemudian membatalkannya sebab saksi dan isteri merasa tidak sanggup mengelola kredit tersebut ;
- Bahwa walau saksi telah membatalkan permohonan kredit tersebut, tetapi saksi tidak mencabut surat-surat yang telah ditandatanganinya itu dan Sdr. Dwi Jati Pratiwi, SH menyatakan tidak apa-apa, nanti diganti orang lain saja ;
- Bahwa kemudian Sertifikat tanah sebagai agunan, saksi minta kembali ;
- Bahwa saksi belum lama menjadi anggota koperasi, lalu kredit KKPA cair dan rencananya saksi memperoleh bagian pada pencairan tahap I ;
- Bahwa saksi pernah ditagih oleh Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta, sehubungan hutang KKPA tersebut, tetapi karena saksi sudah membatalkan akad kredit tersebut maka saksi diam saja ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 19 : ANTON TOTO PANGARSO
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti di bawah ini ;
- Bahwa saksi selain karyawan koperasi Kharisma Surakarta juga sebagai anggota koperasi sejak Nopember 1996 ;
- Bahwa saksi mempunyai wira usaha berupa toko klontong ;
- Bahwa saksi pernah ditawari kredit KKPA oleh Dwi jati Pratiwi, SH. sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan saksi setuju, lalu saksi datang ke Bank BPD Cabang Solo dan di depan Notaris saksi menandatangani akad kredit, permohonan membuka tabungan ;
- Bahwa ternyata setelah cair saksi hanya memperoleh Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) tetapi dalam tahap ke berapa saksi tidak tahu ;
- Bahwa uang tersebut telah saksi tarik semuanya yaitu :
I. sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah) dan
II. sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah)
untuk tambah modal usaha dan melunasi angsuran rumah ;
- Bahwa pengembaliannya telah saksi angsur lewat koperasi sebesar Rp. 4.000.000,- ( Empat juta rupiah), tetapi oleh Bank BPD Cabang Solo tidak diakui, sehingga hutang saksi tetap utuh Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dan saksi telah mengangsur langsung ke Bank BPD Cabang Solo dua kali, tetapi kemudian macet lagi karena krisis moneter ;
- Bahwa saksi telah mengajukan agunan berupa Sertifikat rumah saksi sendiri ;
- Bahwa yang menyarankan untuk mengangsur via Koperasi adalah Dwi jati Pratiwi, SH dan Taufik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi bahwa cicilan lewat koperasi untuk KKPA, yang benar adalah angsuran 7 kali itu untuk hutang sebelumnya, tetapi saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi - 20 : KRMH. BUDI MAKNAWI, SH.CN.MBA.MM ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sehubungan dengan adanya perjanjian kredit yang dibuat dihadapan saksi antara terdakwa dan kawan-kawan dengan pihak Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta yaitu tertuang didalam akta Pengakuan Hutang No. 49 dan No. 7, yang dibuat pada Agustus 1997 dan September 1997 ;
- Bahwa saksi menjadi Notaris di Surakarta pada tahun 1980 dan pensiun pada April 2000 ;
- Bahwa besarnya kredit KKPA yang tertuang didalam perjanjian akad kredit KKPA adalah Rp. 2.270.000.000,- ( Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap, tahap I sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ) untuk 20 orang anggota koperasi, sedangkan tahap II sebesar Rp. 1.270.000.000,- ( Satu juta dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) untuk 30 orang ;
- Bahwa untuk pencairan tahap I telah memenuhi persyaratan semuanya dan untuk perjanjian kredit masing-masing anggota dengan koperasi Kharisma Surakarta telah dibuat dan ditandatangani dan menurut saksi tidak ada masalah ;
- Bahwa untuk pencairan tahap II untuk 30 orang ternyata belum memenuhi persyaratan, tetapi atas informasi yang diperoleh saksi dari Dwi Jati Pratiwi, SH, bahwa ke tiga puluh orang tersebut dapat titip tanda tangan dulu sambil menunggu kelengkapan syarat-syaratnya dan menurut pendapat saksi hanya sebagai persiapan kelengkapan bagi calon penerima kredit KKPA dan saat itu memang isi perjanjian itu belum dibacakan kepada mereka ;
- Bahwa menurut saksi seharusnya pencairan tahap II tidak boleh dicairkan dulu, tetapi ternyata sudah cair yang mana saksi tidak tahu ;
- Bahwa untuk pencairan kredit KKPA tahap II perjanjian pokoknya telah dibuat dan ditandatangani antara pihak pengurus koperasi Kharisma Surakarta yang diwakili terdakwa dan beberapa pengurus dengan pihak Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta ;
- Bahwa saksi tahu dari beberapa orang yang mengaku sebagai anggota koperasi datang ke kantor saksi untuk menarik kembali tanda tangan yang diberikan sebelumnya ;
- Bahwa uang jasa untuk notaris khusus dari pencairan tahap II sudah dititipkan oleh pihak Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta kepada saksi ;
- Bahwa akta-akta tersebut berupa akta Pengakuan Hutang baik untuk kredit KKPA tahap I maupun tahap II, karena memang biasanya begitu ;
- Bahwa akta yang dibuat untuk para anggota dan koperasi adalah bentuknya akta pengakuan hutang kepada koperasi, tetapi untuk tahap kedua belum dibuatkan ;
- Bahwa mengenai barang agunan saksi tidak meneliti secara langsung, tetapi informasi saja dari pihak Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta ;
- Bahwa didalam akta perjanjian masing-masing anggota telah disebutkan pembayaran angsuran kepada siapa dan besarnya, pokok + bunga serta jangka waktunya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi 21 : I S M I Y A T I
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan koperasi Kharisma Surakarta sejak tahun 1996 sampai koperasi berhenti beroperasi, tetapi saksi bukan anggota koperasi ;
- Bahwa saksi pernah mendengar kredit KKPA yang diperoleh koperasi Kharisma Surakarta, tetapi secara pribadi saksi tidak pernah mengajukan permohonan untuk itu ;
- Bahwa tetapi saksi pernah mendengar didalam setiap meeting yang dipimpin terdakwa dan didampingi pengurus lainnya pernah menjanjikan bahwa para karyawan akan diberi kredit KKPA dalam bentuk kios dan isinya dan dalam waktu lima tahun bilamana kredit itu lunas maka kios dapat dimiliki ;
- Bahwa sehubungan dengan KKPA tersebut saksi pernah datang ramai-ramai dengan teman-teman ke Notaris Budi Maknawi, SH. untuk menandatangani surat akad kredit KKPA yang saksi lihat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa untuk kredit tersebut saksi tidak menyerahkan jaminan/agunan apapun ;
- Bahwa saksi pernah diminta untuk menandatangani blanko permohonan membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta, demikian pula slip penarikan uang tabungan yang nominalnya masih kosong dan yang meminta adalah Sdr. taufik ;
- Bahwa memang kenyataannya saksi tidak pernah menerima KKPA tersebut baik uang ataupun kios dan isinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 22 : ADAM WIBOWO ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- bahwa saksi menjadi karyawan koperasi Kharisma Surakarta sejak berdiri hingga tidak aktif dan pernah di bagian gudang, lalu pimpinan Cabang di Mojosongo lalu pindah ke Banyuanyar, tetapi saksi bukan anggota koperasi ;
- Bahwa tugas pimpinan Cabang adalah mencari omzet dan pelanggan, mengambil barang dari koperasi pusat dan dijual kepada pedagang dan jual beli itu secara tunai ;
- Bahwa saksi pernah tahu tentang kredit KKPA, tetapi tidak pernah mengajukan permohonan untuk itu ;
- Bahwa saksi tahu kredit KKPA dari setiap meeting yang dipimpin oleh terdakwa, dimana terdakwa selalu menyinggung KKPA dan menjanjikan kepada para karyawan koperasi bahwa mereka akan diberi kredit KKPA tetapi dalam bentuk kios dan isinya yang bila dikelola baik maka dalam jangka waktu 5 tahun kios dapat dimiliki ;
- Bahwa sehubungan dengan janji-janji tersebut maka saksi diminta oleh Sdr. Ari dan Bu Tiwik untuk menghadap Notaris dan menandatangani akad kredit tersebut dan saksi menyetujuinya karena akan mendapatkan kios dan isinya senilai Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa selain itu saksi diminta oleh Sdr. Taufik untuk tanda tangan blanko permohonan membuka tabungan Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan slip penarikan tabungan yang nominalnya masih kosong ;
- Bahwa kenyataannya memang saksi memperoleh kios di Banyuanyar, tetapi sekarang sudah tutup ;
- Bahwa secara pribadi saksi tidak menikmati uang KKPA, tetapi saksi hanya disuruh mengelola, walaupun rumah tersebut atas nama saksi tetapi itu milik koperasi ;
- Bahwa saksi tidak pernah ditagih oleh Bank Pembangunan Daerah tetapi Bank Pembangunan Daerah cabang pembantu pasar Klewer pernah menanyakan pada saksi bagaimana sehingga kios tersebut bisa atas nama saksi;
- Bahwa pada waktu saksi mengelola kios tersebut omsetnya berjalan baik dan setiap hari dapat menyetor kurang lebih Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) ;
- Bahwa cabang koperasi Kharisma ada 5 ( lima ) dan yang sudah dibeli hanyalah kios yang ada di Banyuanyar, sedangkan cabang lainya hanya kerja sama sifatnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 23 : H. DARWITO ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi adalah anggota koperasi Kharisma sejak koperasi berdiri hingga tidak aktif dan mendapat posisi dalam pengurus koperasi sebagai bendahara, dan saksi juga salah satu pendiri koperasi ;
- Bahwa modal awal koperasi Kharisma adalah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggota ;
- Bahwa walaupun saksi sebagai Bendahara koperasi tetapi saksi tidak pernah melaksanakan tugas sebagai bendahara karena terlalu sibuk dengan kesibukannya sendiri maka dalam kegiatan sehari-hari tugas bendahara diambil alih oleh Ketua koperasi ;
- Bahwa saksi pernah mendapat kredit KKPA sebesar Rp. 50.000.000,- ;
- Bahwa mengenai pengajuan kredit KKPA saksi tahu yaitu sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ), dengan perincian 1 (satu) milyar untuk 20 Anggota dan sisanya untuk 30 anggota ;
- Bahwa walaupun permohonannya Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ) tetapi yang dikabulkan hanya Rp. 2.270.000.000,- ( Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa kredit KKPA tersebut sudah dicairkan dalam 2 tahun dimana tahap pertama sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah ) untuk 20 Anggota yang pencairannya dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta, sedangkan tahap II Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa kredit KKPA tersebut tidak masuk dalam pembukuan bendahara koperasi yang saksi pegang ;
- Bahwa sebelum permohonan kredit KKPA diajukan pernah ada meeting yang membicarakan tentang kredit KKPA dan yang memimpin rapat adalah terdakwa dan saksi kadang-kadang hadir kadang-kadang tidak ;
- Bahwa mengenai proposal kredit permohonan kredit KKPA saksi tidak tahu ;
- Bahwa yang berinisiatif untuk mengajukan permohonan kredit KKPA adalah terdakwa selaku Ketua Koperasi tetapi diketahui juga oleh Pengurus ;
- Bahwa saksi pernah juga ikut ke Notaris tetapi tidak pernah menandatangani akta notaris sedang saksi pernah menandatangani akad kredit tetapi di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta ;
- Bahwa saksi tahu pencairan kredit KKPA tahap kedua menimbulkan masalah setelah dipanggil oleh Kejaksaan ;
- Bahwa yang menyebabkan kredit KKPA tersebut kisruh karena tidak ada keterbukaan, dimana kredit tersebut seharusnya diperuntukkan bagi anggota koperasi tetapi ternyata diperuntukkan bagi karyawan;
- Bahwa saksi pernah menerima pembagian uang dari terdakwa sebesar Rp. 21.000.000,- ( Dua puluh satu juta rupiah ) pada waktu rapat pengurus koperasi dirumah saksi dan karena saksi tidak tahu asal-usul uang tersebut dan akan digunakan untuk apa maka saksi menerima tetapi saksi membukakan rekening sendiiri di tabungan simpeda di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta atas nama saksi, tetapi tidak pernah ditarik ataupun ditambah ;
- Bahwa saksi juga tahu selain pinjaman KKPA juga koperasi Kharisma juga mempunyai pinjaman Bank BHS sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh puluh lima juta rupiah ) pada Bank Bumi Daya sebesar Rp. 750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa saksi juga tahu tentang aset koperasi Kharisma antara lain tanah dan bangunan di Telukan seluas 7.100 M2 , tanah di Komplang , kendaraan sepeda motor Yamaha,Honda GL , mobil Espass, mobil Mitsubishi dan peralatan Kantor;
- Bahwa saksi pernah membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Klewer dan pernah menanda tangani BG dan Cek tetapi setelah rekening Koperasi di black list dan pindah ke Bank Pembangunan Daerah Pusat maka yang tanda tangan adalah terdakwa selaku Ketua dan Sekretaris ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 24 : JOKO SUTOPO ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan koperasi Kharisma Surakarta sejak Januari 1997 hingga koperasi tidak aktif dan saksi ditempatkan bagian penagihan tetapi saksi bukan anggota koperasi ;
- Bahwa saksi pernah mendengar tentang KKPA dalam setiap meeting yang dipimpin oleh terdakwa dimana terdakwa pernah menjanjikan bagi karyawan yang berprestasi akan baik akan diberikan kredit KKPA berupa kios dan isinya ;
- Bahwa untuk kepentingan KKPA tersebut maka saksi pernah diajak oleh Pak Ari/ Koordinator Karyawan untuk datang menghadap notaris Budi Maknawi, SH. guna menandatangani blanko-blanko akad kredit ;
- bahwa saksi juga pernah diminta untuk menandatangani blanko-blanko permohonan membuka tabungan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta demikian pula saksi pernah disuruh menandatangani slip penarikan tabungan yang nominalnya masih kosong dan yang meminta adalah Pak Taufik ;
- Bahwa pada waktu saksi diperiksa di Kejaksaan baru saksi mengetahui bahwa buku tabungan atas nama saksi telah terisi uang sebesar Rp. 37.000.000,- ( Tiga puluh tujuh juta rupiah ) dan saldonya tinggal Rp. 137.000 ( Seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah ) ;
- Bahwa tetapi saksi tidak pernah menerima ataupun menikmati uang tersebut juga saksi tidak pernah memperoleh kios dan isinya yang dijanjikan oleh terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah ditagih oleh Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta melalui surat tetapi saksi diamkan saja karena saksi merasa tidak pernah menerima uang tersebut ;
- Bahwa saksi tahu sudah ada teman saksi yang memperoleh kios dan isinya yaitu yang bernama Adam Wibowo ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 25 : AGUSTINUS WAHONO ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya seperti di bawah ini ;
- Bahwa saksi adalah pegawai Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta yang berkedudukan sebagai Pimpinan Cabang sejak tahun 1994 sampai dengan 1998 ;
- Bahwa saksi tahu koperasi Kharisma Surakarta pernah mengajukan kredit KKPA pada tahun 1997 sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ) ;
- Bahwa yang memproses permohonan kredit KKPA tersebut adalah staf bagian kredit, kemudian baru diajukan pada saksi dan saksi meneruskan ke BPD Pusat ;
- Bahwa BPD pusat kemudia mengabulkan sebesar Rp. 2.270.000.000,- ( Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) dan realisasinya dilakukan dalam dua tahap yaitu :
- Tahap I sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ) untuk dua puluh Anggota Koperasi yang pencairannya dilakukan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta,
- Tahap II sebesar Rp. 1.270.000.000,- (Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) untuk 30 orang Anggota ;
- Bahwa menurut saksi berkas permohonan kredit KKPA dari Koperasi Kharisma Surakarta sudah lengkap ;
- Bahwa kredit KKPA tersebut diberikan kepada Anggota koperasi tetapi yang bertanggung jawab adalah koperasi sesuai dengan fungsi Executing ;
- Bahwa sistim pembayaran kredit dari para anggota diangsur lewat koperasi kemudian koperasi yang membayarkan ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan setiap angsuran yang diterima Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta langsung diakui, tetapi ternyata ada angsuran anggota yang tidak disetorkan ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta ;
- Bahwa syarat-syarat untuk kredit yang diberikan kepada Koperasi Kharisma antara lain ada usulan proyek, para anggota harus mempunyai wira usaha dan layak untuk diberikan kredit dan dilakukan checking ke lapangan ;
- Bahwa yang menandatangani kredit KKPA adalah Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan Pengurus Koperasi ;
- Bahwa setelah kredit KKPA tersebut cair Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta memonitor jalannya koperasi karena koperasi selku pemberi kredit pada anggotanya dan ternyata timbul kendala ;
- Bahwa kondisi koperasi Kharisma pada waktu mengajukan kredit, setelah diteliti memang layak dilihat dari potensi koperasi usahanya serta pengurusnya baik ;
- Bahwa setelah Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta memonitor lewat Cabang Pembantu Klewer ternyata mulai bulan April sampai dengan Mei 1998 ada kejanggalan-kejanggalan ;
- Bahwa sebelum kredit KKPA koperasi Kharisma pernah mendapat kredit umum dari Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta sebesar Rp. 525.000.000,- ( Lima ratus dua puluh lima juta ) dengan agunan tanah di Sukoharjo, tetapi kredit tersebut telah lunas dan jaminan telah dikembalikan kepada koperasi ;
- Bahwa pada waktu akad kredit pertama dibuat, semua pengurus inti koperasi hadir ;
- Bahwa sumber dana kredit KKPA berasal dari Bank Indonesia sebesar 65 % dan BPD sebesar 35 % dengan bunga 14 % setahun ;
- Bahwa oleh karena Bank Indonesia mengetahui adanya penyimpangan dalam penggunaan kredit KKPA tersebut, maka KLBI sebesar 65 % tersebut dutarik kembali semuanya sehingga semua kredit tersebut 100 % menjadi tanggungan Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta ;
- Bahwa kredit KKPA tahap I tidak bermasalah, sedangkan Tahap ke II yang menimbulkan masalah ;
- Bahwa suatu kredit dikatakan macet apabila angsuran pokok dan bunga macet selama 9 ( sembilan ) bulan ;
- Bahwa yang dirugikan dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta sebagai akibat dari penarikan kembali KLBI, padahal dana dari masyarakat yang telah dihimpun oleh Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta harus membayar bunganya yang pada saat itu hingga 40 %-nya ;
- Bahwa yang menjadi jaminan utama pada kredit KKPA adalah kepercayaan, potensi dan proyek itu sendiri ;
- Bahwa dasar pertimbangan Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta memberikan kredit KKPA kepada koperasi Kharisma adalah karena koperasi sebagai lembaga perlu dibantu sehingga akan memperkuat perekonomian rakyat ;
- Bahwa jangka waktu pengembalian kredit KKPA adalah 5 tahun ;
- Bahwa Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta pernah meminta pertanggung jawaban dari koperasi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 26 : NY. S U K A R N I ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokonya seperti di bawah ini ;
- Bahwa saksi bukan anggota koperasi juga bukan karyawan koperasi tetapi pekerjaan saksi adalah Pengusaha Hotel ;
- Bahwa saksi pernah mengajukan permohonan kredit ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta lewat Pak Agus Wakon, tetapi saksi tidak pernah berhubungan dengan koperasi Kharisma ;
- Bahwa besarnya kredit yang diajukan saksi ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta adalah Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah ) tetapi sebelum kredit itu disetujui saksi telah diberi pinjaman pribadi dulu oleh Pak Agus sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) dan setelah kredit saksi cair lalu saksi disuruh membuka Cek sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) dan dipotong 50 % ;
- Bahwa yang mengambil uang 5 % tersebut adalah Pak Agus, tetapi saksi serahkan lewat Parjianto ;
Menimbang. bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 27 : KUSNAN HARYADI ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan koperasi Kharisma Surakarta sejak awal tahun 1997 hingga koperasi berhenti beroperasi, tetapi saksi bukan anggota koperasi dan saksi menduduki jabatan di bagian marketing ;
- Bahwa saksi pernah mendengar tentang KKPA dari terdakwa didalam setiap meeting yang dipimpin oleh terdakwa dimana terdakwa selalu menjelaskan bahwa bagi karyawanyang aktif di koperasi akan diberikan kredit KKPA berupa kios beserta isinya ;
- Bahwa sehubungan dengan kredit KKPA tersebut walaupun saksi tidak pernah memohon tetapi saksi pernah diajka ke Notaris Budi Maknawi, SH. untuk menandatangani blanko-blanko akad kredit yang masih kosong dan yang mengajak adalah Sdr. Taufik ;
- Bahwa saksi pernah juga menandatangani blanko permohonan membuka tabungan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta ;
- Bahwa saksi juga pernah diminta menandatangani slip penarikan tabungan yang nominalnya masih kosong dan pernah menandatangani sebanyak dua kali ;
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui bahwa saksi mempunyai buku tabungan Simpeda di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan baru mengetahui pada waktu saksi ditunjukkan oleh Kejaksaan ;
- Bahwa saksi belum pernah menerima uang kredit KKPA tersebut maupun kios dan isinya ;
- Bahwa saksi telah melihat buku tabungan tersebut telah terisi Rp. 38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) dan telah ditarik atau dipidahbukukan beberapa kali sehingga saldonya sekarang tinggal Rp. 611.632,- ( Enam ratus sebelas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah ) tetapi saksi tidak tahu menahu siapa yang merarik uang tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan asaksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 28 : R A J I M ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokonya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi adalah pegawai Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu UMS sejak Juli 1997 dan sebelumnya di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta sebagai Kasi Kredit ;
- Bahwa tugas Kasi Bagian kredit adalah mengurusi permohonan kredit dan melaporkan kepada atasan, proses permohonannya masuk melalui urusan umum lalu diteruskan bagian kredit kemudian baru ke Pimpinan ;
- Bahwa saksi pernah menerima permohonan kredit KKPA dari Koperasi Kharisma Surakarta sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ) untuk 50 orang anggota Koperasi Kharisma Surakarta ;
- Bahwa yang saksi periksa pada permohonan tersebut adalah proposalnya yang berisi tentang AD/ART, prospek Koperasi, dan administrasi serta ijin ;
- Bahwa bentuk kredit/sistem kredit KKPA yang diberikan kepada Koperasi Kharisma adalah berbentuk eksecuting agent ;
- Bahwa saksi didalam meneliti para anggota koperasi yang akan mendapat Kredit KKPA tersebut hanya secara Sampling sebanyak 20 orang anggota saja ;
- Bahwa yang diperiksa terhadap anggota koperasi tersebut adalah apakah benar ia mempunyai usaha, apakah benar ia anggota koperasi, apakah benar ia mengajukan kredit KKPA, apakah prospek usahanya layak, sedangkan masing-masing anggota nama-namanya saksi tidak ingat ;
- Bahwa ke-50 orang anggota koperasi yang mengajukan kredit KKPA tersebut sudah sesuai dengan buku register di Koperasi ;
- Bahwa saksi memeriksa juga tentang barang-barang agunan koperasi ;
- Bahwa setelah semuanya memenuhi syarat maka permohonan kredit KKPA tersebut saksi setujui ;
- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap penyaluran dan pengawasan kredit KKPA tersebut kepada anggota koperasi adalah koperasi ;
- Bahwa saksi mendengar bahwa kredit KKPA tersebut telah cair tetapi tidak tahu kapan waktunya, berapa jumlahnya, realisasinya dalam berapa tahap sebab saksi sudah pindah ke Cabang Pembantu UMS ;
- Bahwa kredit KKPA tersebut diperuntukkan bagi anggota koperasi maka tidak boleh digunakan oleh koperasi ;
- Bahwa jangka waktu kredit KKPA tersebut adalah 5 tahun, pembayarannya dilakukan setiap bulan secara mengangsur pokok dan bunga dan memakai sistem bunga menurun ;
- Bahwa apabila ada keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan akan dikenakan denda 1 % dari besarnya keterlambatan tersebut ;
- Bahwa selain di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta yang melakukan penelitian atas kredit KKPA tersebut Bank Indonesia juga melakukannya ;
- Bahwa berdasarkan penelitian saksi atas 20 orang anggota koperasi tersebut adalah layak untuk diberi kredit KKPA ;
- Bahwa mengenai penelitian terhadap anggota koperasi yang akan mendapat kredit KKPA bukan merupakan perintah dari pusat tetapi secara moral tetap diperiksa supaya pengembalian kredit tersebut berjalan lancar ;
- Bahwa yang dibiayai oleh kredit KKPA tersebut adalah semua usaha yang bersifat produktif dan khusus untuk koperasi primer ;
- Bahwa sumber dana kredit KKPA tersebut berasal dari Bank Indonesia 65 % dan bank pelaksana / BPD 35 % ;
- Bahwa untuk kredit KKPA tidak diharuskan memakai agunan tambahan karena agunannya berupa proyek yang dibiayai ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi - 29 : AGUS ERNOWO :
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi adalah pegawai di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan sebagai Kepala Cabang Pembantu Pasar Klewer sejak Agustus 1998 ;
- Bahwa di BPD Cabang Pembantu Pasar Klewer tercatat kredit atas nama Koperasi Kharisma Surakarta sebesar Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) dan jangka waktu kredit tersebut adalah 60 bulan dengan bunga 14 % pertahun menurun ;
- Bahwa sesuai catatan yang ada di Koperasi Kharisma Surakarta telah mengangsur 2 kali tetapi jumlahnya saksi lupa, sedang untuk bunga dibayar samapi dengan th. 1998 tetapi setelah saksi menjabat disana tidak pernah bayar lagi ;
- Bahwa setiap pembayaran baik bungan maupun pokok diterima saja ;
- Bahwa ada juga anggota koperasi yang setor langsung ke BPD yaitu Larso Wiyono dan Saidi ;
- Bahwa didalam catatan yang ada di BPD Pasar Klewer tidak tercatat mengapa kredit KKPA tersebut macet ;
- Bahwa kerugian yang diderita oleh BPD Cabang Pembantu Pasar Klewer adalah Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa penarikan tabungan boleh dilakukan oleh orang lain asalkan yang bersangkutan turut menandatangani slip dan harus sudah ada komitmen ;
- Bahwa BPD Cabang Pembantu Pasar Klewer pernah mengajukan kredit KKPA menjadi kredit umum ;
- Bahwa rekening giro koperasi Kharisma di BPD Cabang Pembantu Pasar Klewer pernah di black list karena dana tidak mencukupi yaitu pada tahun 1998 ;
- Bahwa KLBI dari bank Indonesai ditarik kembali oleh Bank Indonesia karena diduga ada penyimpangan didalam penggunaannya akibatnya dana 100 % ditanggung oleh BPD sendiri ;
- Bahwa dengan ditariknya KLBI tersebut maka bungan berubah karena BPD menggunakan dana masyarakat namun demikian hingga kini belum ada perubahan bunga KKPA ;
- Bahwa pada saat saksi menjabat Kepala Cabang Pembantu Pasar Klewer tidak ada serah terima dari pejabat lama khususnya mengenai kredit KKPA tersebut ;
- Bahwa surat-surat agunan yang diserahkan oleh anggota koperasi masih disimpan oleh di Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer, diantaranya yang bernama Larso Wiyono ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 30 : DEWI HARDIYANTI ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi adalah karyawan Koperasi Kharisma Surakarta sejak Pebruari 1997 sampai tutupnya koperasi tetapi bukan anggota koperasi dan saksi pernah menduduki sebagai Staf Administrasi Penjualan lalu pada tahun 1998 saksi diangkat sebagai Manager Administrasi Umum tetapi saksi belum tahu tata administrasinya sebab tidak ada pedoman yang jelas maka saksi menatanya sesuai pengetahuan saksi ;
- Bahwa saksi pernah mendengar tentang kredit KKPA yang diperoleh Koperasi Kharisma Surakarta ;
- Bahwa saksi pernah mendengar itu beberapa kali dalam meeting yang dipimpin oleh terdakwa dimana terdakwa senantiasa menjelaskan bahkan menjanjikan bahwa apabila kredit KKPA cair maka akan dipergunakan lebih dahulu untuk membesarkan Koperasi Kharisma Surakarta, setelah itu barulah kredit diberikan kepada Karyawan Koperasi satu persatu secara bergiliran dalam bentuk kios beserta isinya yang nilainya masing-masing saksi tidak tahu ;
- Bahwa sehubungan dengan KKPA tersebut maka saksi pernah diminta untuk datang ke Notaris Budi Maknawi, SH. guna menandatangani blanko-blanko akad kredit yang masih dalam keadaan kosong ;
- Bahwa setelah itu saksi pernah diminta untuk menandatangani blanko permohonan pembukaan rekening tabungan di BPD ;
- Bahwa saksi juga pernah diminta untuk menandatangani slip penarikan tabungan beberapa klai yang nilai nominalnya masih kosong dan pernah juga nominalnya sudah terisi yang satunya Rp. 750.000,- dan lainnya Rp. 1000.000,- tetapi saksi tidak pernah menerima uang tersebut, dan kata pengurus untuk biaya administrasi kredit dan untuk menutup kliring ;
- Bahwa saksi sendiri secara pribadi tidak pernah mengajukan kredit KKPA kepada Koperasi Kharisma Surakarta maupun kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta ;
- Bahwa didalam kenyataanya saksi tidak pernah menikmati kredit KKPA tersebut
- Bahwa menegnai buku tabungan yang ternyata telah terisi tabungan sebesar Rp. 46.000.000,- ( Empat Puluh Enam Juta ) yang telah ditarik semuanya tetapi saksi tidak tahu siapa yang menarik tabungan tersebut ;
- Bahwa saksi mendengar saksi akan mendapat kredit KKPA pada pencairan tahap yang kedua ;
- Bahwa saksi pernah ditagih oleh Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta pada bulan Juni 1999 lalu saksi datang menghadap ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan saksi menyatakan bahwa saksi tidak pernah menerima dan menikmati uang tersebut selanjutnya saksi minta kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta utnuk Konfirmasi kepada Koperasi ;
- Bahwa yang menyuruh saksi untuk menandatangani blanko-blanko tersebut diatas adalah terdakwa tetapi melalui Sdr. Taufik ;
- Bahwa saksi tidak tahu surkulasi keuangan koperasi setiap hari ;
- Bahwa saksi pernah bertanya pada pada Ibu Jati Pratiwi, SH. perihal Kliring namun tidak memperoleh jawaban jelas ;
- Bahwa selain KKPA Koperasi Kharisma juga memperoleh kredit dari sumebr lain yaitu dari Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan dari Bank Lippo ;
- Bahwa dana-dana yang masuk ke rekening Bank diperoleh dari setoran para anggota penjualan barang koperasi dan tagihan-tagihan kredit ;
- Bahwa kredit yang diperoleh dari Bank Bumi Daya sebesar Rp. 750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa saksi secara rutin melaporkan kepada manager utama mengenai kegiatan administrasi maupun administrasi keuangan koperasi setiap bulan ;
- Bahwa setiap pengeluaran koperasi harus atas sepengetahuan Ketua Koperasi namun pada saat akhir menjelang timbulnya masalah harus pula atas pengetahuan pengurus lainnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 31 : I S W A H Y U D I ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya seperti di bawah ini ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan Koperasi Kharisma Surakarta sejak Maret 1997 s/d Koperasi bubar tetapi bukan sebagai anggota koperasi dan saksi pernah diangkat sebagai manager pada bagian umum pada September 1999 ;
- Bahwa saksi pernah mendengar kredit KKPA tetapi saksi tidak pernah mengajukan permohonan untuk memperolehnya ;
- Bahwa saksi mendengar dalam setiap meeting yang dipimpin terdakwa beberapa kali menjanjikan kepada para karyawan bahwa mereka akan diberi kredit dalam bentuk kios dan isinya, namun berapa berasnya tidak dijelaskan juga dimana letak kios tersebut dan apabila dikelola selama 5 tahun dan kredit dapat dikembalikan maka kios dan isinya dapat dimiliki ;
- Bahwa sehubungan dengan KKPA tersebut maka saksi dan teman-teman pernah disuruh oleh Pak Taufik katanya atas perintah terdakwa untuk dapat menghadap Notaris guna menandatangani blanko-blanko akad kredit yang masih dalam keadaan kosong ;
- Bahwa saksi juga pernah diminta untuk menanda tangani blanko permohonan pembukaan tabungan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta saksi juga pernah diminta untuk menandatangani slip penarikan tabungan yang nominalnya masih kosong ;
- Bahwa dalam kenyataannya saksi tidak pernah menikmati kredit tersebut tetapi pada saat saksi diperiksa di Kejaksaan saksi diperlihatkan buku tabungan yang telah terisi sebesar Rp. 38.000.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ) yang telah ditarik atau dipindahbukukan beberapa kali sehingga saldonya masih ada Rp. 885.429,- ( Delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah ) ;
- Bahwa saksi mau menandatangani semua itu karena ramai-ramai dan ikut-ikutan sama teman-teman lainnya ;
- Bahwa saksi tahu yang menandatangani Cek/ BG adalah terdakwa tetapi kadang-kadang oleh Pak Agus Nur Mutaqim dan selalu ada Cap Koperasi ;
- Bahwa saksi juga mengetahui mengenai sepeda motor YAMAHA CRYPTON dimana motor tersebut adalah milik Koperasi yang dibeli secara kredit dari dealer tetapi belum lunas dan sekarang menjadi barang sitaan Kejaksaan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 32 : SETYAKSO, SE. ;
- Bahwa saski memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokjoknya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi telah kenal dengan terdakwa sejak tahun 1998 sewaktu terdakwa mengajukan kredit kepada Bank BBD ( kini Bank Mandiri ) ;
- Bahwa terdakwa mempunyai rekening pinjaman di Bank Mandiri yaitu :
1. Rekening Nomor : 01209955 sebesar Rp. 125.000.000,-
2. Rekening Nomor : 01209963 sebesar Rp. 150.000.000,-
3. Rekening Nomor : 01210260 sebesar Rp. 750.000.000,-
- Bahwa semua pinjaman telah dicairkan tetapi saksi tidak tahu untuk apa penggunaanya ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah pinjaman-pinjaman tersebut memakai agunan ataukah tidak karena saksi tidak ikut memproses kredit tersebut sebab bukan bidang saksi dan yang memproses adalah Bank Mandiri Cabang Klewer ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan di Kejaksaan dalam kapasitas mewakili institusi Bank Mandiri untuk menerangkan apa yang tertulis didalam Rekening Koran Koperasi Kharisma Surakarta ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah pinjaman-pinjaman tersebut sudah lunas atau belum ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 33 : ENDANG KRISTIANAWATI :
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ia telah menikah dengan kakak sepupunya saksi, jadi terdakwa adalah kakak ipar sepupu ;
- Bahwa saksi belum pertnah menjadi anggota koperasi Kharisma Surakarta, tetapi saksi hanya Guru TK Widya Wacana ;
- Bahwa saksi pernah ditawari oleh terdakwa untuk menjadi anggota Koperasi Kharisma, tetapi tindak lanjutnya tidak tahu ;
- Bahwa saksi tidak pernah mohon KKPA kepada Koperasi Kharisma ;
- Bahwa saksi pernah diminta untuk menanda tangani kwitansi kosong, dan pada waktu di Kejaksaan baru saksi tahu bahwa ternyata dipergunakan Terdakwa seolah-olah Saksi telah meminjam uang dari Koperasi Karisma padahal Saksi tidak pernah pinjam ;
- Bahwa saksi pernah didatangi pesuruh terdakwa untuk meminta tanda tangan saksi di Sekolah yang ternyata permohonan membuka tabungan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta ;
- Bahwa saksi juga pernah diminta tanda tangan Slip Penarikan Tabungan yang nominalnya kosong sebanyak beberapa kali ;
- Bahwa ternyata di buku tabungan atas nama saksi telah terisi tabungan sebesar Rp. 50.000.000,- dan kini saldonya tinggal Rp. 547.688,- ;
- Bahwa karena saksi tidak tahu buku tabungan tersebut maka penarikan uang tersebutpun saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Pernyataan bahwa saksi meminjam uang koperasi sebesar Rp. 37.000.000,- tetapi uangnya saksi tidak terima dan pernyataan tersebut dibuat setelah terbukanya kasus ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 34 : YULIANTI DEWI MR.
- Bahwa saksi adalah isteri dari terdakwa tapi tidak keberatan apabila memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi menjadi anggota koperasi Kharisma karena telah dimasukkan oleh terdakwa namun saksi tidak punya kartu anggota juga merasa tidak pernah membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib ;
- Bahwa dulu saksi punya usaha Toko Konveksi tetapi sekarang sudah tidak ;
- Bahwa tentang KKPA menurut terdakwa nama saksi akan dipinjam untuk mendapatkan kredit KKPA sebesar Rp. 50.000.000,- ;
- Bahwa saksi tidak pernah ke Notaris untuk tanda tangan akad kredit ;
- Bahwa saksi merasa tidak pernah menandatangani blanko permohonan membuka rekening tabungan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta tetapi saksi pernah diminta untuk menandatangani Slip Penarikan Tabungan beberapa kali tetapi saksi sendiri tidak pernah menikmati uang tersebut ;
- Bahwa saksi pernah didatangi oleh Dwi Jati Pratiwi, SH di rumah dan menuturkan bahwa Koperasi Kharisma sedang membutuhkan tambahan modal dan meminta kepada saksi untuk meminjamkan uang bagi koperasi lalu saksi meminjam pada Bank Lippo sebesar Rp. 71.750.000,- ( Tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa guna keperluan koperasi dan pada tanggal 1 Oktober 1997 Dwi Jati Pratiwi, SH. datang lagi kepada saksi dan menyerrahkan uang sebesar Rp. 64.000.000,- ( Enam puluh empat juta rupiah ) tetapi tidak omong uang tersebut dari mana dan untuk apa tetapi saksi terima saja uang tersebut selanjutnya selang satu tahun kemudian setelah pengembalian uang tersebut bari Dwi Jati Pratiwi, SH datang lagi dan meminta tanda terima dari saksi dan saksi buatkan dalam dua tanda terima masing-masing Rp. 32.000.000,- ( Tiga puluh dua juta rupiah ) sebagai tanda terima kredit KKPA dan pengembalian pinjaman Bank Lippo ;
- Bahwa pinjaman saksi pada Bank Lippo memakai agunan Sertifikat Pribadi saksi ;
- Bahwa uang pinjaman saksi pada Bank Lippo tersebut tidak berdiri sendiri tetapi menumpang pada kredit saksi terdahulu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 35 : TAUFIK EFFENDI, SE. ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi adalah karyawan koperasi Kharisma Surakarta juga sebagai anggota koperasi sejak Juli 1996 hingga koperasi berhenti dan saksi pernah menduduki posisi di
bagian Pengiriman Barang dan mulai Juli 1997 mengurusi Keuangan sejak September 1998 pindah ke Komplang sebagai Manager Keuangan ;
- Bahwa saksi bertugas menerima uang setoran anggota, setoran pembayaran utang barang dari anggota, angsuran KKPA Tahap I ;
- Bahwa mekanisme peminjaman barang adalah mula-mula dari anggota ke Ketua Koperasi, bila Ketua Koperasi sanggup baru diteruskan kepada saksi ;
- Bahwa setoran KKPA Tahap I dari anggota yang diterima oleh saksi langsung disetorkan ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta pada hari itu juga ;
- Bahwa perihal KKPA saksi tahu dari meeting yang dilakukan beberapa kali dimana terdakwa menjelaskan bahwa koperasi Kharisma akan mengajukan kredit KKPA dan anggota akan mendapat kredit tersebut dengan syarat memberikan tanda tangan di Notaris ;
- Bahwa sehubungan dengan kredit KKPA tersebut maka saksi mendapat perintah dari Pak Ari agar mengajak rekan-rekannya untuk datang ke Notaris guna menitipkan tanda tangan ;
- Bahwa saksi juga atas perintah atasan telah meminta para karyawan koperasi untuk menandatangani Slip Pengambilan Tabungan kosong yang katanya untuk beaya administrasi dan setelah itu saksi menyerahkannya ke Dwi Jati Pratiwi, SH ;
- Bahwa perihal proposal kredit KKPA saksi tidak tahu menahu ;
- Bahwa untuk saksi sendiri rencananya menerima RP. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) tetapi dalam kenyataannya saksi belum pernah menerima uang ataupun kios beserta isinya ;
- Bahwa walaupun saksi di Bagian Keuangan tetapi yang tahu seluk beluk keuangan koperasi adalah terdakwa dan Dwi Jati Pratiwi, SH. ;
- Bahwa saksi juga pernah meminta rekan-rekan karyawan koperasi guna tanda tangan di Slip Pengambilan Tabungan Kosong tetapi atas perintah Pak Ari ;
- Bahwa saksi tahu penarikan tabungan atas nama saksi yaitu untuk membayar tagihan ;
- Bahwa mengenai Sepeda Motor Yamaha Crypton yang membayar angsurannya adalah saksi dimana uangnya diambil dari kas Koperasi dan hingga kini belum lunas ;
- Bahwa saksi tahu tentang kios di Banyuanyar tercatat atas nama Adam Wibowo walaupun demikian kios tersebut adalah milik koperasi ;
- Bahwa selain Adam Wibowo yang menerima kios beserta isinya juga Sdr. Effie Koesmardiyanto ;
- Bahwa saksi tahu setiap perbandingan uang masuk dan uang keluar yautu lebih banyak uang keluar dari pada uang masuk dengan perbandingan 60 : 40 tetapi setahu saksi koperasi mendapat keuntungan tetapi tidak tahu kemana uangnya ;
- Bahwa yang menyuruh saksi untuk tanda tangan di Slip Pengambilan Tabungan kosong adalah Dwi Jati Pratiwi, SH. ;
- Bahwa mengenai pengadaan barang-barang koperasi terdakwa yang menangani dan pembayarannya ada yang kontan ada yang tidak dengan nilai Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,- namun bila diatas itu maka pembayaran dilakukan dengan kredit yang ditandatangani terdakwa dengan jatuh tempo 1 bulan kemudian ;
- Bahwa apabila BG telah jatuh tempo tetapi uang Kas tidak mencukupi maka terdakwa mencari pinjaman diluar atau minta ke Dwi Jati Pratiwi, SH dan melalui Slip Kosong atas nama saksi sendiri untuk mencukupi kekurangan tersebut ;
- Bahwa catatan-catatan yang ada di surat bukti nomor 84 adalah betul saksi yang membuat atas inisiatif sendiri ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani laporan penggunaan dana KKPA dan yang membuat laporan tersebut adalah Pak Ari atas perintah siapa saksi tidak tahu ;
- Bahwa perbedaan sirkulasi peredaran barang-barang koperasi sebelum dan sesudah KKPA sangat mencolok dimana sebelum KKPA pembelian barang antara Rp. 7.000.000,- sampai dengan Rp. 8.000.000,- per hari dan setelah KKPA menjadi sekitar Rp. 30.000.000,- per hari ;
- Bahwa kredit KKPA yang dimohonkan oleh Koperasi kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta sebesar Rp. 2.270.000.000,- ( Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap yaitu :
1. Tahap I sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ) untuk 20 orang anggota
2. Tahap II sebesar Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) untuk 30 orang ;
- Bahwa dalam beberapa meeting setelah pencairan kredit KKPA terdakwa pernah menjelaskan bahwa KKPA akan digunakan untuk Koperasi terlebih dahulu, maka agar anggota bersabar dan menunggu giliran ;
- Bahwa yang berhak menandatangani Cek dan BG adalah terdakwa dan selalu menggunakan Cap Koperasi ;
- Bahwa setiap bulan selalu ada laporan dari Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta tentang Rekening Koran tetapi BPD Cabang Pembantu Pasar Klewer walaupun saksi minta tidak pernah diberi ;
- Bahwa ternyata saksi melihat rekening tersebut pada waktu saksi diperiksa di Kejaksaan ;
- Bahwa rekening koperasi yang ada di BPD Cabang Pembantu Pasar Klewer daanya berasal dari KKPA dan pengambilan dilakukan dengan menggunakan Slip Pengambilan Tabungan kosong yang telah ditandatangani tersebut ;
- Bahwa kredit KKPA tersebut dipinjam koperasi dan penggunaanya selalu untuk menutup kliring ;
- Bahwa yang harus mengetahui tentang pengeluaran uang adalah Pengawas Keuangan dan Ketua Koperasi tetapi kenyataannya yang tahu hanya terdakwa dan Dwi Jati Pratiwi, SH. ;
- Bahwa apabila ada taguhan yang besar dan uang kas tidak mencukupi maka saksi lapor kepada terdakwa selaku Ketua Koperasi dan kalau dana tidak ada baru saksi disuruh memanggil karyawan untuk menandatangani lagi Slip Pengambilan Tabungan kosong ;
- Bahwa yang memegang Cek dan BG tadinya adalah Damayanti tetapi kemudian diserahkan kepada saksi setelah dicap dan diisi baru ditanda tangani oleh terdakwa ;
- Bahwa kadang-kadang saksi juga mengiasi nominal Cek dan BG sesuai kebutuhan atas perintah terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 37 : DWI JATI PRATIWI, SH.
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya seperti dibawah ini :
- Bahwa saksi adalah karyawan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sejak th. 1984 dan th. 1985 di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta, kemudian th. 1986 saksi menjadi Kepala Seksi Urusan Kesekretariatan dan Personalia ( USP ), pada Oktober 1996 sebagai Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer hingga th. 1998 kemudian ditarik ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta sebagai Kasi Supervisi ;
- Bahwa saksi tahu mengenai keberadaan koperasi Kharisma Surakarta karena saksi sebagai salah seorang perintis/pendiri Koperasi tersebut didalam AD/ART akta pendirian saksi sebagai pengawas ;
- Bahwa koperasi Kharisma itu sendiri berdiri pada bulan Oktober 1996 ;
- Bahwa dulu saksi mempunyai usaha sendiri berupa konveksi tetapi sekarang sudah tidak ;
- Bahwa Ketua Koperasi Kharisma adalah terdakwa ;
- Bahwa saksi juga sebagai anggota koperasi ;
- Bahwa saksi tidak mengajukan kredit KKPA ;
- Bahwa saksi tahu prosedur pengajuan permohonan kredit KKPA ke Bank Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta untuk memperoleh fasilitas kredit KKPA bagi anggota koperasi ;
- Bahwa saksi tidak mengajukan kredit KKPA ;
- Bahwa saksi tahu prosedur pengajuan permohonan kredit KKPA ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta untuk memperoleh fasilitas kredit KKPA bagi anggota koperasi ;
- Bahwa saksi sebagai Pimpinan Cabang Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer tidak tahu mengenai pengajuan proposal tersebut dan baru tahu setelah diberitahu Cabang Induk bahwa Koperasi Kharisma telah mengajukan proposal untuk memperoleh kredit KKPA ;
- Bahwa walaupun saksi sebagai Badan Pengawas Koperasi Kharisma tetapi saksi tidak diberitahu oleh Ketua Koperasi atau pengurus lainnya perihal permohonan KKPA tersebut ;
- Bahwa dalam proposal koperasi mengajukan kredit KKPA sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ) yang direncanakan untuk dibagikan kepada 51 orang anggotanya ;
- Bahwa permohonan tersebut disetujui sebesar Rp. 2.270.000.000,- ( Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang realisasinya dilakukan dalam dua tahap yaitu
- Tahap I : pada tanggal 28 - 8 - 1997 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ) untuk 20 orang anggota dan dilakukan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta
- Tahap II : pada tanggal 9 - 9- 1997 sebesar Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang diperuntukkan bagi 31 anggota dan dicairkan melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer ;
- Bahwa saksi tidak ikut melakukan penelitian terhadap calon penerima kredit KKPA tersebut tetapi yang melakukan penelitian adalah Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta ;
- Bahwa sistem kredit yang diberikan kepada Koperasi Kharisma adalah exsecuting agent artinya Bank menyerahkan kredit tersebut kepada koperasi baru koperasi kemudian meneruskan kepada para anggotanya ;
- Bahwa setelah kredit cair Ketua Koperasi minta kepada Bank agar uang tersebut diteruskan kepada pemohon kredit dengan dibuatkan buku tabungan atas nama masing-masing pemohon kredit yang selanjutnya masing-masing pemohon kredit bisa menarik kreditnya melalui buku tabungan tersebut ;
- Bahwa penerima kredit KKPA tersebut wajib memberikan agunan bisa berupa sertifikat tanah bisa berupa kios dan isinya dan lain-lain ;
- Bahwa kredit KKPA yang diterima pemohon kredit tidak diberikan dalam bentuk cash melainkan dalam bentuk buku tabungan sesuai petunjuk dari kantor BPD Pusat dan itu merupakan keharusan ;
- Bahwa penyaluran kredit KKPA tahap I kepada 20 orang anggota tidak ada masalah, tetapi penyaluran KKPA tahap II menimbulkan masalah sebab nama-nama pemohon adalah bukan anggota koperasi ;
- Bahwa 31 orang penerima kredit KKPA tahap II tidak diserahkan kepada mereka secara tunai tetapi dalam bentuk buku tabungan dan yang 5 orang menerima buku tabungannya, yang 22 orang buku tabungannya tidak diserahkan dan tetap tersimpan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta karena atas perintah dan permintaan Ketua Koperasi Kharisma (Terdakwa) agar dilakukan pemblokiran terhadap tabungan mereka ;
- Bahwa ternyata uang dari buku-buku tabungan tersebut bisa cair/ditarik oleh karena berdasarkan surat yang dibuat oleh Ketua Koperasi Kharisma (Terdakwa) tertanggal 17-9-1997 No. 045/KKS/09/97 perihal pemblokiran rekening buku tabunagn yang ditujukan kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer disebutkan bahwa bagi anggota yang akan mengambil uangnya harus seijin ketua koperasi, sehingga dalam pelaksanaan pengambilan uang selalu dilakukan Sdr. Taufik dengan membawa slip pengambilan yang telah ditanda tangani oleh pemiliknya dan telah terisi nilai nominalnya ;
- Bahwa tidak setiap pengambilan tersebut dalam bentuk cash tetapi ada pula yang berbentuk pemindahbukuan / over booking ;
- Bahwa uang yang ditarik baik yang cash maupun yang over booking selalu dipergunakan untuk menutup atau membayar kebutuhan koperasi Kharisma ;
- Bahwa seharusnya setiap penarikan uang cash perlu penabung datang menghadap sendiri tetapi ternyata Sdr. Taufik sebagai pegawai koperasi dapat dilayani juga karena bersifat luwes sebab sudah ada tanda tangan asli dan slip penarikan dan pihak Bank telah mengkonfirmasikan pada pihak koperasi dan disetujui, demikian pula dengan pemindahbukuan persetujuannya dilakukan secara lisan saja dan tidak disebutkan besar nominalnya ;
- Bahwa setiap kali penarikan yang dilakukan oleh Sdr. Taufik saksi selalukonfirmasi melalui telepon mengenai keberadaan pengambilan uang dengan menggunakan slip tersebut kepada terdakwa selaku ketua koperasi ;
- Bahwa bunga kredit KKPA sebesar 14 % menurun yang 2 % dikembalikan kepada koperasi sebagai fee yang diterima koperasi sebagai penyalur kredit KKPA ;
- Bahwa kredit KKPA tersebut sumber pendanaannya dari Bank Indonesia sebesar 65 % dan 35 % dari Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta sebagai bank pelaksana ;
- Bahwa kredit KKPA pencairan tahap I berjalan lancar sedangkan pencairan tahap II yang disalurkan lewat Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer sekarang dalam keadaan macet ;
- Bahwa dengan macetnya kredit KKPA tersebut Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta telah mengalami kerugian karena Bank Indonesai telah mencabut fasilitas KLBI-nya sehingga selain sudah mengeluarkan dana untuk keperluan kredit KKPA tersebut Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta tetap mempunyai kewajiban menyetor pokok kredit dan bunganya sebesar 6 % kepada Bank Indonesai ditambah dengan tidak kembalinya kredit KKPA dari koperasi Kharisma ;
- Bahwa selain kredit KKPA, koperasi Kharisma juga mempunyai kredit kepada bank lain yaitu Bank Harapan Santosa Surakarta sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah ) dengan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan milik saksi, untuk kredit dari Bank Bumi Daya sebesar Rp. 750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) jaminannya berupa SHM dan SHGB milik koperasi Kharisma dan selain itu ada juga kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 yang agunannya adalah BPKB dari kendaraan itu sendiri ;
- Bahwa kredit-kredit tersebut hingga kini semuanya belum lunas disebabkan oleh karena koperasi Kharisma terus menerus mengalami kerugian ditambah lagi dengan dampak krisis ekonomi ;
- Bahwa saksi selaku Pengawas sebenarnya sudah mendeteksi secara cepat dan lebih dini untuk menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam administrasi keuangan koperasi Kharisma dan hal itu telah saksi kemukakan didalam rapat pengurus tetapi tidak ada tindak lanjut / penanganannya yang cepat dari Ketua Koperasi ditambah pula laporan keuangan koperasi baru dilaporkan kepada Pengawas setiap 6 bulan sekali ;
- Bahwa dasar ketua koperasi meminta kepada saksi untuk melakukan pemblokiran terhadap buku tabungan dari 22 orang penabung penerima KKPA adalah kesepakatan secara lisan antara terdakwa selaku ketua koperasi Kharisma dengan saksi selaku Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer dengan alasan uang-uang tersebut akan dipergunakan untuk menutup kebutuhan koperasi Kharisma lebih dahulu ;
- Bahwa setiap melakukan overbooking ketua koperasi selalu meminta dengan surat tertulis ;
- Bahwa perbandingan antara penarikan cash dengan pemindahbukuan adalah lebih besar pemindahbukuan ;
- Bahwa overbooking tersebut selalu dimasukkan ke rekening koperasi Kharisma di cabang Induk tetapi saksi tidak tahu apakah buku rekening tersebut atas nama siapa ;
- Bahwa rekening koperasi di Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer sudah di black list namun sudah buku rekening baru atas nama terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah datang menemui isteri terdakwa tetapi tidak membicarakan mengenai kredit KKPA dan saksi tidak pernah membicarakan akan pinjam modal pada isteri terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak tahu secara pasti total kerugian yang diderita oleh Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta sehubungan dengan kredit KKPA tersebut ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui sirkulasi pengeluaran dan pemasukan keuangan koperasi walaupun saksi pernah 2 kali melakukan pengawasan yakni sekali sebelum KKPA cair dan sekali setelah kredit KKPA cair ;
- Bahwa koperasi Kharisma sejak berdiri belum pernah mengadakan RAT walaupun saksi sudah sering menyarankan kepada terdakwa selaku ketua koperasi namun tidak pernah ditanggapi serius ;
- Bahwa saksi tidak pernah diajak terdakwa untuk membicarakan proposal permohonan kredit KKPA oleh pengurus ;
- Bahwa saksi baru tahu setelah adanya pemberitahuan dari Cabang Induk, bahwa koperasi Kharisma telah mengajukan kredit KKPA pada tanggal 17 Maret 1997 ;
- Bahwa mengenai analisa kelayakan kepada koperasi Kharisma dilakukan oleh BPD Cabang Induk dan waktu itu saksi diajak oleh BPD Cabang Induk dan waktu itu saksi diajak oleh BPD Cabang Induk untuk melihat saja tetapi tidak ikut menganalisa ;
- Bahwa turunnya kredit KKPA tersebut adalah atas usaha terdakwa ;
- Bahwa saksi hanya meneliti dari daftar koperasi dan ternyata 31 orang tersebut namanya tercantum sehingga saksi menganggap mereka adalah anggota koperasi walau demikian sebetulnya mereka itu adalah karyawan koperasi yang tidak mempunyai wira usaha ;
- Bahwa walaupun saksi sudah mengetahui hal itu tetapi terdakwa selaku ketua koperasi pernah menjanjikan bahwa semua karyawan tersebut akan dimandirikan satu persatu dengan usaha sendiri dan hal inilah yang bertentangan dengan aturan dasar dari KKPA ;
- Bahwa ada rencana lain dari Koperasi Kharisma yaitu koperasi Kharisma akan dijadikan Pilot Project untuk pengembangan koperasi ;
- Bahwa saksi kenal dengan yang namanya ANINDITO PRAYOGO karena ia adalah adik kandung dari saksi ;
- Bahwa yang bersangkutan adalah anggota koperasi pada saat itu juga mengajukan kredit KKPA untuk membiayai usaha isterinya di bidang konveksi tetapi setelah realisasi KKPA dilakukan 7 (tujuh) hari kemudian yang bersangkutan mengembalikan kredit tersebut dengan alasan terlalu berat atau tidak sanggup untuk mengangsur dan pembatalan tersebut dilakukan lewat saksi ;
- Bahwa yang bersangkutan ternyata telah menandatangani slip penarikan kosong tetapi pada saat pembatalan tidak ditarik kembali sehingga kredit KKPA tersebut yang sudah terlanjur dimasukkan buku tabungan bisa ditarik oleh Koperasi ;
- Bahwa Pengurus Koperasi pernah mengadakan rapat di rumah H. DARWITO agar datang lalu setelah saksi datang saksi diberitahu bahwa saksi akan diberi uang Rp. 100.000.000,- untuk pengembalian kredit yang telah saksi ambil / pinjam di BHS untuk kepentingan koperasi namun ternyata tidak demikian bahkan uang tersebut malah dibagi-bagikan kepada pengurus antara lain terdakwa sendiri, H. Darwito, Atmanto, H. Sarjono dan Agsu Nur Mutaqim sedangkan saksi tidak mau ;
- Bahwa saksi pernah datang menghadap ke Kakanwil Departemen Koperasi Semarang bersama Ketua Koperasi Kharisma dan menyerahkan uang sebesar Rp. 7.500.000,- guna sebagai uang pelicin untuk kelancaran kredit KKPA dan darimana biaya tersebut saksi tidak tahu ;
- Bahwa koperasi sering mengekuarkan dana invisible cost antara lain kepada Bank Indonesia, Kankanwil Dep.Kop, RCTI, Seminar tentang pengeluaran-pengeluaran tersebut sebelumnya telah dibicarakan dengan sesama pengurus ;
- Bahwa sehubungan dengan kemacetan kredit KKPA tersebut Saksi selaku pimpinan BPD cabang Pasar Klewer tidak berbuat apa-apa ;
- Bahwa sebenarnya sejak semula uang KKPA tersebut akan digunakan oleh Koperasi sesuai hasil rapat pengurus dan hal itu tidak dibenarkan, Saksi tidak berwenang untuk menegur Pengurus ;
- Bahwa untuk perjanjian kredit KKPA dibuat didalam dua perjanjian pokok antara Bank dengan Koperasi dan perjanjian tambahan yaitu antara Koperasi dengan para anggotanya yang menerima KKPA ;
- Bahwa walaupun para karyawan telah datang ke Notaris dan telah membubuhi tanda tangannya tetapi perjanjian itu sendiri belum dibuat oleh Notaris ;
- Bahwa kredit KKPA tahap II dicairkan pada tanggal 6 September 1997 dan 8 September 1997 dimasukkan ke rekening tabungan para penerima kredit dimana sebelumnya masuk ke rekening koperasi setelah itu baru pihak Bank memberitahu pihak koperasi bahwa kredit KKPA tersebut sudah dimasukkan ke rekening tabungan para penerima KKPA;
- Bahawa yang berhak mengunakan tabungan Simpeda tersebut adalah anggota koperasi yang namanya tertera di rekening tabungan tersebut.;
- Bahwa sepengetahuan saksi koperasi Kharisma mempunyai 2 rekening bank yang tercatat di BPD induk dan BPD Cabang pembantu pasar klewer ;
- Bahwa saksi tahu mekanisme pengeluaran kebutuhan koperasi dimana semuanya atas pengetahuan dan perintah ketua koperasi dan semua sumber pembiayaan dari giro dan tabungan ;
- Bahwa pembiayaan dengan rekening giro mekanismenya adalah diambil dari tabungan anggota kemudian dimasukkan ke rekening giro Cabang Pembantu kemudian baru ke giro Cabang Induk sedangkan uang yang ditarik dengan slip penarikan dibayarkan dalam bentuk cash dan semua mutasi keuangan senantiasa atas perintah Ketua Koperasi ( Terdakwa ) ;
- Bahwa slip-slip penarikan tabungan sewaktu saksi terima sudah terisi nilai nominalnya tetapi pada awalnya dalam keadaan kosong dan saksi baru mengisi nilai nominalnya sesuai besarnya bantuan kliring yang dibutuhkan ;
- Bahwa saksi juga tahu aset-aset dari Koperasi Kharisma dan sumber pendanaannya antara lain tanah di Komplang dibeli seharga Rp. 160.000.000,- sumber pendanaannya dari giro tabungan karyawan kemudian kios di Banyuanyar dibeli seharga Rp. 30.000.000,- yang sumber pendanaannya berasal dari tabungan atas nama Adam Wibowo, Kios di Gondang Sraten dibeli seharga Rp. 20.000.000,- yang sumber pendanaannya dari rekening Effie
- Bahwa saksi tidak tahu penggunaan uang yang diambil dari kredit KKPA atas nama Anindita Prayogo yang telah dibatalkan tersebut ;
- Bahwa pencaitan kredit KKPA tahap II dilakukan di BPD Cabang Pembantu Pasar Klewer bukan atas permintaan saksi karena merupakan kewenangan BPD Cabang Induk dan pula atas permintaan Ketua Koperasi Kharisma ;
- Bahwa saksi selaku Pimpinan BPD Cabang Pembantu Pasar Klewer yang berkedudukan sebagai Badan Pengawas di Koperasi Kharisma sudah mendapat ijin secara lisan dari atasan ;
- Bahwa posisi BPD Cabang pembantu pasar klewer hanya menyalutkan kredit KKPA tahap II;
- Bahwa yang meminta buku tabungan para karyawan penerima KKPA disimpan di Bank Saksi adalah atas permintaan pengurus koperasi dan seijin dari pengurus serta persetujuan pemegang rekening tabungan, mereka tidak keberatan;
- Bahwa slip-slip penarikan yang kosong yang telah ditanda tangani tersebut juga di simpan di kantor saksi dan akan dipergunakan untuk penarikan tunai ataupun pemindah bukuan untuk menutup kebutuhan koperasi Kharisma ;
- Bahwa penarikan uang-uang dari buku tabungan saksi tidak begitu jelas apakah para pemegang buku tabungan itu tahu atau tidak;
- Bahwa uang tabungan tersebut apabila penarikannya melalui overbooking maka dimasukkan di rekening koperasi Cabang Pembantu dulu baru dipindahkan lagi ke giro koperasi di Cabang Induk ;
- Bahwa semua transaksi dan penarikan tersebut setiap bulan saksi selalu melaporkan kepada koperasi dengan rekening koran : Perbandingan Debet dan Kredit Koperasi adalah lebih besar Debetnya ;
- Bahwa sebelum mendapat kredit KKPA maka untuk menutup kebutuhan koperasi yang besar-besar pendanaannya diambil dari kredit dari Bank BHS dan dari Bank Lippo ;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang cek sebesar Rp. 25.000.000,- atas nama Drs. Agus Nur Mutaqim ;
- Bahwa saksi tahu setiap pengeluaran baik kecil maupun besar koperasi selalu mengadakan rapat pengurus ;
- Bahwa selama saksi menjadi Badan Pengawas di Koperasi Kharisma Surakarta ternyata koperasi Kharisma pernah menjadi koperasi percontohan / pilot project ;
- Bahwa sertifikat saksi mau dijadikan agunan untuk keperluan koperasi karena koperasi sedang membutuhkan modal tambahan dan kelihatannya prospek koperasi sangat baik ;
- Bahwa saksi mau menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan milik saksi demi kepentingan koperasi karena atas permintaan para pengurus ;
- Bahwa sertifikat saksi tersebut hingga kini belum bisa diambil oleh karena kreditnya belum lunas atau masih tersisa Rp. 72.000.000,- ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 38 : VITRIAMAN , SE. :
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya seperti di bawah ini ;
- Bahwa saksi bekerja di Departemen Koperasi Kodya Surakarta yang bidang tugasnya adalah melakukan pembinaan seluruh kelembagaan maupun dalam usahanya, membimbing dan memonitor perkembangan koperasi yang berada di wilayah Kodya Surakarta ;
- Bahwa saksi tahu koperasi Kharisma Surakarta sudah berbadan Hukum yang pada saat masih beroperasi dibawah binaan saksi dan bentuknya semula koperasi tekstil, namun sesuai perubahan AD/ART-nya pada Desember 1996 berubah menjadi Koperasi Serba Usaha ;
- Bahwa saksi juga mengetahui tentang kredit KKPA yaitu salah satu Program Pemerintah berupa pemberian kredit kepada koperasi-koperasi dalam usaha peningkatan kesejahteraan anggota koperasi sebagaimana tersebut dalam SK. Direksi Bank Indonesia No. 27/II/KEP/DIR. ;
- Bahwa jenis usaha yang bisa dibiayai dengan kredit KKPA adalah anggota koperasi yang mempunyai usaha produktif yang mempunyai nilai tambah, selain itu tidak bisa ;
- Bahwa kredit KKPA tidak dibenarkan diberikan kepada yang bukan anggota koperasi lebih-lebih yang tidak mempunyai bidang usaha ;
- Bahwa untuk koperasi sendiri yang Berbadan Hukum sebenarnya sudah disediakan kredit sendiri yaitu kredit koperasi sedangkan KKPA digunakan untuk koperasi maka telah menyimpang dari hakekatnya ;
- Bahwa syarat-syarat untuk menjadi angggota koperasi sudah tertuang didalam Anggaran Dasar koperasi sedangkan kewajiban pokok dari anggota koperasi adalah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib ;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi setiap koperasi yang Berbadan Hukum harus mengadakan /melaksanakan RAT sedikitnya satu tahun sekali dan apabila tidak maka tidak dibenarkan karena tidak akan bisa menjalankan fungsi management yang benar dan kewajiban pokok koperasi menjadi terabaikan ;
- Bahwa sepengetahuan saksi koperasi Kharisma Surakarta belum pernah mengadakan RAT sejak berdirinya dan terhadap hal tersebut saksi telah berkali-kali memperingatkannya dengan surat tetapi tidak ada tanggapan dari Pengurus karenanya saksi belum bisa menilai kondisi koperasi Kharisma ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 39 : EDI MARGONO, SH. ( Saksi Ahli ) ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai keahliannya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi ahli bekerja di bank Indonesia sejak Juni 1974 ;
- Bahwa jabatan saksi adalah Pengawas Perbankan termasuk BPD Jateng Cabang Surakarta, tugas saksi meliputi Pengawasan Aktif yaitu Pengawasan langsung ke lokasi pengawasan dan Pengawasan Pasif yaitu hanya menerima laporan -laporan saja dari Bank-Bank yang diawasi ;
- Bahwa saksi tahu KKPA adalah suatu program pemerintah yang diberikan kepada anggota koperasi dalam usaha merangsang pertumbuhan ekonomi dan mengandung unsur subsidi khususnya mengenai bunga kredit ;
- Bahwa dasar hukum pemberian kredit KKPA adalah SK. Direksi Bank Indonesia No. 29/66/KEP/DIR, tanggal 26 Juni 1996 ;
- Bahwa saksi secara umum pengertian kredit KKPA adalah kredit yang diberikan kepada semua anggota koperasi mealui Bank Umum dengan fasilitas KLBI ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah kredit KKPA yang diperoleh koperasi Kharisma Surakarta ;
- Bahwa antara Bank Pelaksana dengan Bank Indonesia pemberi kredit KLBI secara formal tidak ada perjanjiannya tetapi hanya berupa akta dibawah tangan yang isinya pada pokoknya pemberian kredit tersebut harus tepat sasaran dan sampai pada anggota koperasi dengan baik karena kredit tersebut mengandung unsur subsidi dimana bunganya dibuat serendah mungkin ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah kredit KKPA yang diperoleh koperasi Kharisma itu telah disalurkan dengan tepat sasaran ataukah belum dan apabila KKPA tersebut tidak sampai kepada anggota koperasi maka Bank Indonesia akan mengambil tindakan kepada Bank Pelaksananya dengan mencabut fasilitas KLBI-nya ;
- Bahwa dalam hal pemberian KKPA Bank Indonesia tidak berhubungan langsung dengan koperasi melainkan hanya dengan Bank Penyalur atau Bank Pelaksana, Apakah Bank Pelaksana tersebut sehat/ tidak dan apabila Bank Indonesia berpendapat Bank Pelaksana tersebut sehat baru diberi kredit KKPA ;
- Bahwa Bank Indonesia tidak memeriksa secara langsung pelaksanaan pemberian kredit KKPA kepada Bank Penyalur kepada koperasi tetapi Bank Indonesia bisa saja memeriksa dan menganalisa apabila dianggap perlu demi kepentingan Bank Indonesia sendiri ;
- Bahwa cara Bank Indonesia menarik kembali KLBI dari Bank Penyalur dilakukan apabila dinilai telah melanggar kesepakatan maka secara langsung Bank Indonesia akan mendebet rekening bank pelaksana tersebut yang ada di Bank Indonesia ;
- Bahwa didalam sistem executing yang bertanggung jawab terhadap penyaluran kredit KKPA adalah Bank Penyalur ;
- Bahwa yang berhak untuk menilai kelayakan suatu koperasi sebagai penerima kredit KKPA adalah Bank Penyalur sedangkan kepada para anggota koperasi yang layak diberi kredit KKPA yang menilai adalah koperasi sendiri ;
- Bahwa kredit KKPA tersebut tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan koperasi sebagai Badan Hukum, karena kredit tersebut hanya dapat digunakan untuk anggota koperasi yang mempunyai usaha produktif ;
- Bahwa perbandingan pendanaan kredit KKPA tersebut adalah Bank Indonesia 65 % dan Bank Pelaksana 35 % ;
- Bahwa kredit KKPA dapat ditarik kembali apabila :
1. Karena sudah jatuh tempo ;
2. Karena adanya wan prestasi yang dilakukan oleh Bank Penyalur ;
3. Adanya penyimpangan penggunaan kredit KKPA tersebut.
- Bahwa suatu kredit dikatakan telah macet apabila :
1. Terdapat tunggakan hutang pokok atau bunga lebih dari 270 hari ;
2. Jika prospek usaha nasabah sudah tidak ada dan tidak ada aktifitas apa-apa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 40 : DIDI SUWARDI :
- Bahwa saksi memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dengan dibawah sumpah pada pokoknya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi adalah Staf di BPKP Jawa Tengah sejak tahun 1987 dan bidang tugas saksi adalah melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, BUMD, Perbankan dan ada lagi tugas-tugas lainnya ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap koperasi Kharisma Surakarta dimana hasilnya ternyata ada penyimpangan-penyimpangan sehubungan dengan pemberian atau penyaluran kredit KKPA yang didapat dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta ;
- Bahwa metode yang saksi gunakan dalam pemeriksaan adalah pertama-tama melakukan pemeriksaan data di Bank Pelaksana atau Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta setelah itu baru memeriksa ke koperasi Kharisma Surakarta ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap koperasi Kharisma telah diperoleh temuan bahwa koperasi Kharisma Surakarta mendapat kredit KKPA sebesar Rp. 2.270.000.000,- ( Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang pencairannya dilakukan dalam 2 tahap yaitu yang I sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ) yang disalurkan kepada 20 orang anggota dan tahap II sebesar Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milyard dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang disalurkan kepada 31 orang karyawan koperasi Kharisma Surakarta dan pencairan tahap I dan II inilah yang menimbulkan masalah;
- Bahwa kerugian Negara akibat penyimpangan didalam penggunaan kredit KKPA tersebut dibagi dalam 2 tahap yaitu I kerugian Negara yang telah terjadi akibat ditariknya KLBI sebesar Rp. 261.693.247,- ( Dua ratus enam puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah ), II kerugian Negara yang bersifat potensial sebesar Rp. 1.352.136.953,- ( Satu milyard tiga ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah ) ;
- Bahwa ada pengeluaran koperasi yang pendanaannya diambil dari KKPA yang masih belum jelas penggunaannya sebesar Rp. 325.400.000,- ( Tiga ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah ) ;
- Bahwa dana KLBI yang ditarik oleh Ban Indonesia adalah sebesar Rp. 825.500.000,- ( Delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ), dari Bank Pembangunan Daerah cabang Surakarta yang berarti kredit KKPA tahap II dana KLBI nya sudah ditarik semua oleh Bank Indonesia ;
- Bahwa dalam penyaluran kredit KKPA tahap I ditemukan juga penyimpangan yaitu pemberian kredit terhadap sdr. Ahmadi, Anindita Prayogo dan 6 pengurus koperasi Kharisma sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah ) ;
- Bahwa penyaluran kredit KKPA tahap II juga ditemukan penyimpangan yaitu dari 31 orang yang namanya-namanya diajukan untuk memperoleh kredit KKPA ternyata bukanlah anggota koperasi namun hanya karyawan koperasi yang seharusnya tidak berhak memperoleh kredit KKPA tersebut ;
- Bahwa realisasi kredit tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke rekening tabungan penerima kredit ;
- Bahwa untuk penyaluran tahap II tidak diterimakan kepada anggota koperasi tetapi digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan koperasi ;
Saksi - 41 : AHMADI ( Saksi tambahan )
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini :
- Bahwa saksi adalah anggota koperasi Kharisma Surakarta dan mempunyai Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dan juga telah memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi ;
- Bahwa saksi pernah mengajukan permohonan untuk mendapat kredit KKPA sebesar Rp.22.000.000,- ( Dua puluh dua juta rupiah ) dengan agunan sertifikat tanah dan bangunan milik saksi dan saksi telah menerima semuanya ;
- Bahwa caranya saksi memperoleh kredit KKPA tersebut adalah dengan permohonan kredit kepada Bank Pembangunan Daerah Surakarta melalui koperasi Kharisma dan untuk itu saksi menanda tangani akad kredit dihadapan notaris di kantor Bank Pembangunan Daerah dan setelah cair kredit tersebut dimasukkan di rekening saksi di Bank Pembangunan Daerah ;
- Bahwa atas kredit yang diperoleh tersebut saksi sudah mengangsur 6 X kemudian usaha saksi menurun bahkan sampai sekarang menjadi macet dan saksi belum bisa mengangsur lagi, tetapi rencananya akan saksi lunasi dengan menjual agunan tersebut ;
- Bahwa usaha saksi adalah toko kelontong ;
- Bahwa jumlah angsuran yang telah saksi bayarkan kurang lebih Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) ;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 42 : TITIK SADARMIYATI ( saksi tambahan )
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi adalah anggota koperasi Kharisma Surakarta sejak pertengahan tahun 1997 ;
- Bahwa saksi juga pernah mengajukan kredit KKPA atas dorongan Kepala BPD Cabang Pembantu Pasar Klewer ( Dwi Jati Pratiwi, SH.) dan saksi memeperolehnya sebesar Rp. 30.000.000 ;
- Bahwa saksi telah menerima uang tersebut dalam bentuk tunai yang saksi ambil langsung dari Koperasi Kharisma, karena sewaktu saksi akan menerima di BPD saksi takut sehingga meminta bantuan kepada karyawan koperasi tersebut untuk mengambilnya dan membawanya ke koperasi selanjutnya diterima oleh saksi ;
- Bahwa saksi memberikan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan milik saksi. Uang yang saksi peroleh tersebut saksi gunakan untuk membuka usaha kelontong dan wartel ;
- Bahwa sampai saat ini saksi masih terus mengangsur pokok maupun bunganya sehingga sisa utangnya masih ± Rp. 15.000.000,- dan akan jatuh tempo pada tahun 2002 ;
- Bahwa saksi pernah mengusulkan kepada Ketua Koperasi untuk mengadakan RAT namun tak ada tindak lanjut ;
- Bahwa angsuran saksi pada 6 bulan pertama dilakukan melalui koperasi namun setelah terjadinya kasus ini saksi diminta membayar langsung ke BPD Cabang Surakarta ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 43 : WIDODO ARIBOWO ( saksi tambahan )
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa dahulu saksi pernah menjadi karyawan koperasi Kharisma Surakarta sejak Nopember 1996, dan secara lisan saksi diangkat oleh terdakwa selaku Ketua Koperasi sebagi Koordinator Manager Koperasi yang bidang tugasnya meliputi manager keuangan, personalia dan umum ;
- Bahwa biaya operasional koperasi berasal dari kredit BHS dan Bank Lippo ;
- Bahwa saksi tahu awal mulanya koperasi Khkarisma mendapat kredit KKPA yaitu pada sekitar bulan Januari-Februari 1997, saksi diminta untuk membuat proposal pengajuan permohonan kredit KKPA ke BPD Cabang Surakarta, dan sekitar bulan April proposal tersebut dimajukan ke BPD oleh Ketua Koperasi Kharisma ( Terdakwa ) ;
- Proposal ditandatangani oleh Ketua Koperasi Kharisma dan Bendahara ;
- Proposal tersebut berisi jumlah anggota yang akan memperoleh kredit KKPA, dan mengenai anggota ditetapkan oleh Rapat Pengurus ;
- Bahwa besarnya kredit KKPA yang dimohonkan adalah Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ), tetapi realisasinya hanya RP. 2.270.000.000,- ( Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap yaitu :
I. Sebesar Rp. 1.000.000.000 ( Satu milyar rupiah ) disalurkan kepada 20 orang penerima ;
II. Sebesar Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) yang akan disalurkan kepada 31 orang calon penerima KKPA ;
- Bahwa tidak semua penerima KKPA namanya tercantum di dalam proposal yang dimajukan ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah semua penerima kredit KKPA adalah anggota koperasi kharisma tetapi setahu saksi penerima kredit KKPA tahap II adalah karyawan koperasi kharisma ;
- Bahwa karyawan koperasi dimasukkan sebagai anggota koperasi kharisma atas inisiatif Terdakwa selaku Ketua Koperasi dengan tujuan mereka dididik agar menjadi pengusaha muda yang mandiri, tetapi bentuk kredit yang diberikan adalah berupa kios dan isinya ;
- Bahwa saksi pernah beberapa kali mengikuti rapat pengurus yang dipimpin oleh terdakwa dan selalu membicarakan KKPA ;
- Bahwa saksi memang mengajak para karyawan untuk datang ke notaris Budi Maknawi, SH. dan yang meminta adalah Ibu Dwi Jati Pratiwi, SH. ;
- Bahwa sewaktu menandatangani akad kredit blankonya masih kosong ;
- Bahwa saksi juga memperoleh kredit KKPA sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa uang tersebut langsung dimasukkan kedalam buku tabungan atas nama saksi dan bukunya tetap disimpan di BPD ;
- Bahwa setiap penarikan saksi tanda tangani slipnya kadang nominalnya diisi oleh Ibu Jati Pratiwi, SH, dan uang tersebut dipakai untuk kepentingan koperasi ;
- Bahwa saksi memang yang menyuruh para karyawan untuk menandatangani slip-slip penarikan tabungan tetapi atas perintah Ketua Koperasi dan Ibu Dwi Jati Pratiwi, SH ;
- Bahwa koperasi membiayai kegiatan sehari-hari dari pendapatan harian , bantuan kliring yang diambil dari tabungan kredit KKPA para karyawan ;
- Bahwa tabungan atas nama saksi kini saldonya adalah Rp. 165.713,- ( Seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tiga belas rupiah ) ;
- Bahwa untuk pembayaran giro bilyet yang telah jatuh tempo selalu diambil dari tabungan KKPA para karyawan dan yang menentukan adalah terdakwa ;
- Bahwa saksi tahu aset koperasi kharisma anatara lain :
- Gudang Induk di Sumber ;
- Tanah di Bulakrejo ;
- Toko/Kios di Gondangrejo Sragen ;
- Kendaraan roda empat dan dua ;
- Aset-aset tersebut sumber pendanaanya dari mana saksi tidak tahu ;
- Bahwa kredit KKPA yang direalisasikan dalam bentuk kios dan isinya ada dua yaitu : di Gondangrejo atas nama Effie Kusmardiana, dan di Sumber atas nama Adam Wibowo ;
- Bahwa didalam proposal KKPA akan diperuntukkan bagi anggota koperasi kharisma , tetapi kemudian ada perubahan kebijakan, saksi tidak tahu ;
- Bahwa atas perintah terdakwa saksi yang mengetik perubahan-perubahan nama-nama penerima KKPA yang tertera didalam proposal tersebut ;
- Bahwa koperasi kharisma pernah diaudit oleh akuntan publik dua kali, yaitu sebelum KKPA cair dan setelah KKPA cair, tetapi hasilnya saksi tidak ingat ;
- Bahwa selain KKPA koperasi Kharisma juga mempunyai kredit dari BHS, LIPPO dan BBD ;
- Bahwa kredit dari BHS memakai agunan sertifikat Ibu Jati Pratiwi, SH, sedangkan ke BBD sertifikat tanah di Bulakrejo Sukoharjo ;
- Bahwa yang menjadi landasan dibuatnya proposal permohonan kredit KKPA adalah pada awalnya saksi diajak oleh terdakwa untuk membuat proposal bagi Yayasan TP dan berhasil kemudian terdakwa mempunyai ide untuk membina tenaga-tenga muda yang pengangguran guna menciptakan suatu lapangan kerja yang mandiri dengan dididik lebih dulu di koperasi Kharisma , dan nantinya kan diberi modal dalam bentuk kios dan isinya dan akan diputar dalam suatu jaringan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi - 44 : TRI PRASETYO ( saksi tambahan )
- Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah seperti dibawah ini ;
- Bahwa saksi adalah pegawai PT. Bank Mandiri Cabang Sriwedari Surakarta sejak 15 Pebruari 2000 dan sebelumnya di Jogya ;
- Bahwa saksi tahu koperasi Kharisma mempunyai hutang pada Bank Mandiri sebesar Rp. 750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) dalam bentuk KMK dengan bunga 17 % setahun ;
- Bahwa agunan yang dipakai adalah Sertifikat HM No. 1827 atas nama Benny Djaka Santosa dan sertifikat HGB. No. 69 atas nama koperasi Kharisma Surakarta ;
- Bahwa untuk agunan sertifikat HGB. 69 diikat Hak Tanggungan ;
- Kedua surat agunan tersebut saksi tidak tahu dimana disimpan, sebab berkas tersebut berasal dari BBD ;
- Bahwa KMK tersebut mulai macet pada Oktober 1999 ;
- Bahwa hingga kini total hutang koperasi Kharisma kepada PT. Bank Mandiri sebesar Rp. 1.092.119.480,41 ( Satu milyar sembilan puluh dua juta seratus sembilan belas ribu empat ratus delapan puluh rupiah empat puluh satu sen ) terdiri dari hutang pokok Rp. 750.000.000,- , tunggaan bunga Rp. 313.922.482,19, denda Rp. 19.624.638,22, tagihan lain Rp. 8.572.360,00 ;
- Bahwa karena bentuk kredit adalah KMKM maka tidak ada angsuran, tetapi bila sudah tidak dibutuhkan baru dikembalikan ;
- Bahwa agunan pada awalnya dapat mengkover kredit tetapi kemudian tidak ;
- Bahwa saksi tidak tahu pasti mengapa kredit macet tersebut tidak dilimpahkan kepada BPPN ;
- Bahwa penggunaan KMK tersebut adalah untuk modal kerja perdagangan ;
- Bahwa sistem pengawasan KMK tersebut sekarang biasanya nasabah yang melapor ;
- Bahwa penagihan tersebut kini diserahkan kepada BUPLN ;
- Bahwa saksi tidak tahu proses permohonan kredit tersebut ;
- Bahwa sesuai catatan yang ada yang mengajukan kredit tersebut adalah koperasi Kharisma dan ada lima orang pengurus yang menandatangani akad kreditnya ;
- Bahwa saksi tidak tahu proses peralihan pinjaman dari BPD ke BBD, yang saksi tahu bilamana ingin menjadi nasabah di BBD maka hutang di BPD harus dilunasi dulu ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan, karena saksi tidak tahu proses kredit tersebut ;
Menimbang, terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
- Bahwa terdakwa adalah Ketua koperasi Kharisma Surakarta ;
- Bahwa koperasi Kharisma didirikan pada tanggal : 22 Oktober 1996, semula koperasi tekstil, kemudian pada tanggal 24 Desember 1997 berubah menjadi Koperasi Serba Usaha Kharisma Solo Berbadan Hukum Nomor : 12952/BH/PAD/KWK/8/1997 ;
- Bahwa susunan pengurus koperasi Kharisma adalah sebagai berikut :
- Ketua : BENNY DJAKA SANTOSA ( terdakwa )
- Wakil Ketua : ATMANTO
- Sekretaris : AGUS NUR MUTATTAQIM
- Bendahara : H. DARWITO
- Pembantu Umum : H. SARJONO
- Badan Pemeriksa : 1. DWI JATI PRATIWI
2. H. SAJADI
3. MUH. MUSLIM.
- Modal awal koperasi Kharisma diperoleh mula-mula dari iuran Pengurus sebesar Rp. 22.000.000,- ( Dua puluh dua juta rupiah ) , lalu terdakwa menggadaikan sertifikatnya di BHS dan memperoleh dana Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) ;
- Bahwa kegiatan koperasi kHarisma bergerak di bidang kelonting ;
- Bahwa keuntungan koperasi berupa profit 1 % tiap hari dengan cara kami mendatangi kios-kios, terdakwa memberi modal Rp. 3.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000,- dengan setoran setiap hari ;
- Bahwa Pengurus ikut mendatangi kios-kios tetapi tidak mau tahu, dan setelah KKPA turun baru ikut ;
- Bahwa mengajukan KKPA koperasi mengajukan kredit biasa kepada BPD tetapi hanya disanggupi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ), kemudian oleh Bapak Agus dari BPD disarankan untuk mengajukan permohonan KKPA, lalu terdakwa membuat proposal dengan besar pengajuan Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ) ;
- Bahwa didalam proposal itu terdakwa memasukkan nama para karyawan koperasi Kharisma seolah-olah sebagai anggota koperasi kharsiam dan hal itu disetujui oleh Departemen Koperasi, Kanwil Koperasi dan Kandepkop ;
- Bahwa setelah terdakwa mendengar saran dari BPD tersebut lalu datang kekantor Departemen Koperasi menanyakan perihal KKPA tersebut ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 17 maret 1997 terdakwa mengajukan permohonan KKPA kepada BPD Surakarta ;
- Bahwa pada bulan Agustus kredit KKPA tersebut dapat dicairkan Tahap I sebesra Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ) sedangkan pada bulan September dicairkan Tahap II sebesar Rp. 1.270.000.000,- ( Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa setelah KKPA Tahap I cair ternyara berbentuk Channeling Agent dan karena terdakwa tidak puas maka terdakwa minta agar pencairan tahap II diblokir dulu dan akan dipakai koperasi Kharisma untuk menjalankan roda usahanya ;
- Bahwa pada mulanya semua pengurus tidak memperoleh KKPA, tetapi berhubung sebagian besar pengurus minta bagian lalu diadakan vooting dan ternyata suara terbanyak menghendaki pengurus diberi, akhirnya yang mengatur adalah Pak Agus dari Pimpinan BPD Cabang Induk Surakarta ;
- Bahwa KKPA yang diterima pengurus adalah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah ) tetapi yang diterima tunai Rp. 40.000.000,- ( Empat puluh juta rupiah ) dan yang Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dibelikan barang untuk koperasi ;
- Bahwa pada pencairan KKPA tahap I ada yang bukan anggota koperasi yaitu bernama Ahmadi karena telpon agar diberi kredit juga ;
- Bahwa biaya siluman yang dikeluarkan sebesar lebih dari Rp. 30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ) ;
- Bahwa tentang pengembalian KKPA terdakwa tidak tahu dan yang tahu adalah Dwi Jati Pratiwi, SH. ;
- Bahwa kredit KKPA dicairkan Tahap I dimasukkan terlebih dahulu kedalam buku tabungan atas nama anggota penerima agar memudahkan pengawasan ;
- Bahwa pencairan KKPA Tahap I kepasda 20 orang anggota ternyata tidak semuanya menerima Rp. 50.000.000,- ada yang tidak sampai sejumlah itu, karena masih ada sisa Tahap I sebesar Rp. 100.000.000,- terdakwa tidak tahu keluarnya karena tidak masuk ke rekening terdakwa ;
- Bahwa pencairan KKPA Tahap II kacau karena terjadi krisis moneter dan adanya kerugian barang ;
- Bahwa terjadinya kerugian barang disebabkan oleh karena distributor tidak mau memasok barang karena takut koperasi Kharisma jatuh, jadi KKPA Tahap II hanya dipakai untuk menutup hutang ;
- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap keluar masuknya barang kelontong adalah Ari Wibowo ;
- Bahwa yang mempunyai inisiatif agar uang anggota sebagian masuk ke Koperasi adalah Dwi Jati Pratiwi, SH ;
- Bahwa bentuk fungsi KKPA yang dimohonkan Koperasi Kharisma adalah executing agent / pelaksana pemberian KKPA ;
- Bahwa kredit KKPA tidak disyaratkan dengan agunan, karena yang dijadikan jaminan adalah aset kopersai Kharisma yang diserahkan kepada BPD ;
- Bahwa yang meminta anggota untuk datang ke Notaris untuk menandatangani akad kredit adalah BPD dan notaris sudah datang ke BPD ;
- Bahwa yang mempunyai inisiatif mengganti nama-nama anggota penerima KKPA adalah terdakwa dan Pengurus ;
- Bahwa anggota Koperasi penerima KKPA, tahap I tidak semuanya mempunyai usaha sendiri, ada satu yang tidak punya wirausaha, yaitu Effi Kusmardiana ;
- Bahwa ada dua orang karyawan koperasi yang telah menerima kios dan isinya dan dijadikan percontohan ;
- Bahwa yang mempunyai inisiatif agar KKPA tahap II diatasnamakan karyawan tetapi uangnya digunakan koperasi adalah terdakwa ;
- Bahwa para anggota/karyawan tidak keberatan bila nama mereka digunakan sebagai penerima KKPA tetapi uangnya dipakai Koperasi Kharisma ;
- Bahwa terdakwa tidak tahu tanda tangan karyawan koperasi pada slip penarikan, tetapi setiap selesai kliring menggunakan slip penarikan tersebut Dwi Jati Pratiwi, SH. selalu konfirmasi dengan terdakwa ;
- Bahwa benar terdakwa yang membuat dan menanda tangtani surat bukti No.85 ;
- Bahwa bunga kredit KKPA adalah 14 % setahun ;
- Bahwa terdakwa ingin memperoleh KKPA karena bunganya ringan ;
- Bahwa tidak benar pengurus koperasi menyarankan agar KKPA tahap II dikembalikan , tetapi yang minta untuk diblokir adalah terdakwa, setelah ada gejolak di DPR baru ada saran tersebut ;
- Bahwa alasan KKPA tahap II dicairkan melalui BPD Capem Pasar Klewer karena Koperasi Kharisma dekat dengan BPD Capem Pasar Klewer dan juga berdasarkan petunjuk dari BPD pusat ;
- Bahwa tujuan terdakwa memberikan kios dan isinya kepada karyawan adalah agar dapat mandiri dan agar terdakwa dapat mengembangkan sedikit pengetahuannya ;
- Bahwa ada duia rekening koperasi Kharisma di BPD yaitu Cabang Induk dan BPD Cabang Pembantu Pasar Klewer ;
- Bahwa terdakwa memantau keuangan koperasi dari laporan bulanan dari BPD dan Bendahara ;
- Bahwa kredit KKPA tahap II pencairannya tidak langsung kepada anggota, tetapi melalui koperasi dulu ;
- Bahwa anggota tidak tahu KKPA tahap II sudah cair, karena tidak diberitahu ;
- Bahwa terdakwa merasa tidak menyuruh para karyawan koperasi untuk datang ke Notaris untuk menanda tangani akad kredit, terdakwa tahu setelah diberitahu Saudara Taufik ;
- Bahwa antara karyawan dengan Bank tidak ada perjanjian kredit ;
- Bahwa yang menanda tangani Giro Bilyet adalah terdakwa dan Pengurus koperasi yang lainnya ;
- Bahwa anggota keluarga terdakwa ada yang menjadi anggota koperasi Kharisma Surakarta yaitu isteri dan adik terdakwa ;
- Bahwa terdakwa merasa tidak pernah memerintahkan kepada BPD untuk mengalihkan KKPA ke rekening anggota ;
- Bahwa terdakwa belum pernah melihat KKPA tahap II masuk ke rekening koperasi ;
- Bahwa benar terdakwa didalam setiap meeting selalu menjelaskan KKPA untuk koperasi tetapi anggota juga dapat, dijelaskan juga bahwa angggota akan diberi kios dan isinya dan setelah lima tahun dapat dimiliki ;
Menimbang, bahwa pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang berupa ;
1. 2 (dua) Komputer serta meja Merk GTC dan Energy.
2. 1 (satu) buah adaptor 1000 V.
3. 2 (dua) buah mesin hitung Merk TEC dan kunci-kunci.
4. 1 (satu) buah Water Dispenser.
5. 1 (satu) buah timbangan besar (sentisimal).
6. 2 (dua) buah timbangan meja dengan anak timbangan 7 buah.
7. 1 (satu) buah water merk KDK.
8. 3 (tiga) rol kabel.
9. 1 (satu) unit sepeda motor Crypton warna hitam 105 cc tahun 1997.
Noka MH3 49T001 YK 081270 Nosin 4 ST 074162 beserta STNK.
Nopol AD 3228 PK atas nama Adam Wibowo dan kunci kontak.
10. 1 (satu) buah mesin hitung (keadaan rusak).
11. 32 (tiga puluh dua) kursi plastik.
12. 1 (satu) buah kursi besi.
13. 17 (tujuh belas) buah meja kantor.
14. 1 (satu) buah Wall Fan Merk Sakura.
15. 1 (satu) buah brankas besi merk Chugg.
16. 1 (satu) buah rangkuman besi.
17. 1 (satu) buah almari besi kecil.
18. 1 (satu) unit kumpulan rak besi dan kayu.
19. 1 (satu) buah meja besi.
20. 10 (sepuluh) buah rak besi besar.
21. 2 (dua) buah tangga besi.
22. 1 (satu) buah mesin kas register.
23. 2 (dua) buah gerobak dorong.
24. 1 (satu) buah loper pakaian dari kayu.
25. 1 (satu) unit tenda rangkaian besi.
26. Slip setoran Simpeda dari Koperasi Kharisma Solo atas nama Benny Djaka Santosa tanggal 26 Juni 1998 sebesar Rp. 17.000.000,-
27. Slip setoran Tabungan Bima BPD Jateng Cabang Surakarta atas nama Darwito tanggal 26 Juni 1999 sebesar Rp. 21.000.000,-
28. Surat dari BP Koperasi Kharisma Solo yang ditanda tangani Jati Pratiwi kepada Pengawas Koperasi Kharisma Solo up. Bendahara ( H. Darwito ).
29. Tanda terima dari Koperasi Kharisma Solo untuk pembelian tanah desa Telukan Kab. Sukoharjo sebesar Rp. 20.000.000,-.
30. 4 (empat) lembar rekening koran tabungan Bima atas nama H. Darwito periode April 1998 s/d Maret 1999.
31. 1 (satu) lembar catatan pengambilan uang Taufik Effendi, SH. Manager Keuangan Koperasi Kharisma Solo dari BPD Capem. Pasar Klewer.
32. Buku tabungan Simpeda atas nama :
7.1. Endang Kristianawati, Nomor 02.0076.00835.9
7.2. Yulianti Dewi, Nomor 02.0076.00840.1
7.3. Harso Wiyono Saidi, Nomor 02.0076.00812.1
7.4. Agung Purwoko, Nomor 02.0076.00818.4
7.5. Taufik Effendi, SH, Nomor 02.0076.00844.0
7.6. Bermansyah, Nomor 02.0076.00826.6
7.7. Darmadi. Ssen, Nomor 02.0076.00819.1
7.8. Joko Sutopo, Nomor 02.0076.00839.8
7.9. W. Ariwibowo, Nomor 02.0076.00824.3.
7.10. Iswahyudi, Nomor 02.0076.00838.1
7.11. Harris Setiawan, Nomor 02.0076.00837.3
7.12. Anto Toto Pangarso, Nomor 02.0076.00823.6
7.13. Setiarso Budiono, Nomor 02.0076.00825.1
7.14. Adam Wibowo, Nomor 02.0076.00816.1
7.15. Ana Yulianti, Nomor 02.0076.00821.1
7.16. Ismiyati, Nomor 02.0076.00820.4
7.17. Anis Setiani, Nomor 02.0076.00822.9
7.18. Hanik Trikurniasari, Nomor 02.0076.00836.6
7.19. Dwi Karini, Nomor 02.0076.00834.1
7.20. Dewi Hadiyanti, Nomor 02.0076.00829.2
7.21. Sarjiyanti, Nomor 02.0076.00815.2
7.22. Kusnan Haryadi, Nomor 02.0076.00841.8
7.23. M. Rosyid, Nomor 02.0076.00843.2
7.24. Diah Fatmawati, Nomor 02.0076.00829.0
7.25. Sapta Warni, Nomor 02.0076.00833.4
7.26. Denik Alriatika Safitri, Nomor 02.0076.00832.7
7.27. Sariudin, Nomor 02.0076.00817.7
7.28. Marjiyati, Nomor 02.0076.00814.5
7.29. Setya Hermawan, Nomor 02.0076.00867.1
7.30. Tuning Widyastuti, Nomor 02.0076.00842.5
33. 2 (dua) buah buku daftar anggota koperasi / KUD Koperasi Kharisma Solo,
J. Gajah Suranto No. 7. Surakarta.
34. 7 (tujuh) buah buku kas harian koperasi Kharisma Solo.
35. 16 (enam belas) buah buku laporan Bank Harian Koperasi Kharisma Solo.
36. 2 (dua) buah buku jurnal pengeluaran kas koperasi Kharisma Solo.
37. 1 (satu) buah buku jurnal pembelian Koperasi Kharisma Solo.
38. 2 (dua) buah buku kas kecil Koperasi Kharisma Solo.
39. Akta Pendirian Koperasi Kharisma Solo, Nomor dari Kantor Wilayah Depkop Propinsi Jawa Tengah 1295/BH/KWK.11/12/1996 tanggal 24 Desember 1996 berikut dengan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dari Kanwil Depkop.Propinsi Jawa Tengah No. 1295a/BH/KWK.11/8/1997 tanggal 30 agustus 1997.
40. 62 (enam puluh dua) bonggol buku Bilyet Giro Bank BPD Jawa Tengah.
41. Rekening koran Bank Bumi Daya Capem Pasar Klewer No. 01210260 atas nama KSU Kharisma Solo.
42. Surat keterangan penolakan warkat lalu lintas pembayaran Giral dari BBD (persero) Cabang Solo tanggal 5-3-1999.
43. Surat peringatan pertama dari PT. Bank Bumi Daya (persero) Capem.Pasar Klewer Solo No. SLP/53/1999/A/P tanggal 8 Maret 1999.
44. Surat keterangan penolakan Warkat lalu lintas pembayaran Giral dari BBD Cabang Solo tanggal 8 Maret 1999.
45. Surat peringatan ke II dari PT.BBD Solo Capem Pasar Klewer No. SLP/52/1999/A/P tanggal 8 Maret 1999.
46. Surat PT. BBD Solo Capem Pasar Klewer No. SLP/53/1999/A/P tanggal 8 Maret 1999. Perihal Penutupan Rekening Koran Penarikan Cek / BG.
47. Salinan Rekening Giro BPD Jateng Cabang Surakarta atas nama Djaka Santosa Nomor Rekening 1-002-003938-9.
48. Salinan Rekening Giro BPD Jateng Cabang Surakarta atas nama Djaka Santosa Nomor Rekening 1-002-003984-9.
49. Salinan Rekening Giro BPD Jateng Cabang Surakarta atas nama Koperasi Kharisma Solo, Nomor Rekening 1-076-00032-4.
50. Surat BPD Jateng Cabang Surakarta Nomor 1912/KD.02.01/VI/1998 tanggal 26 Juni 1998, perihal Realisasi kredit Koperasi Kharisma Tahap II.
51. 1 (satu) bendel kopi proposal permohonan kredit KKPA oleh Koperasi Kharisma.
52. 1 (satu) bendel cek terdiri dari 11 lembar.
53. 2 (dua) buah bendel kopi akte notaris Budi Maknawi tentang pengakuan hutang tanggal 28 Agustus 1997 dan 6 September 1997.
54. 1 (satu) lembar copy surat dari BPD Jateng No. 0901/DK/01.01/1999 kepada Pimpinan BPD Capem Pasar Klewer tanggal 31 Maret 1999 tentang KKPA atas nama Koperasi Kharisma.
55. 1 (satu) bendel copy salinan Statemen rekening No. 1002039849 bulan Juni 1997 s/d April 1999.
56. 1 (satu) bendel copy salinan Statemen rekening No. 1002039849 bulan Nopember 1997 s/d Desember 1998.
57. 1 (satu) bendel print out salinan statemen rekening No. 1002039388.
58. Kopi Rekening Simpeda sebanyak 31 orang anggota penerima KKPA.
59. 1 (satu) bendel copy rekening giro 1 (satu) bendel kopi salinan Statemen rekening No. 1002039849 bulan Juni 1997 s/d April 1999
60. 1 (satu) bendel copy giro atas nama Benny Djaka Santosa.
61 1 (satu) bendel copy specimen Penabung Simpeda sebanyak 31 orang anggota penerima KKPA.
62. Copy specimen giro atas nama Benny Djaka Santosa.
63. Copy pemindah bukuan rekening :
- No. 930.00029 sebesar Rp. 15.000.000,-
- No. 02.076.00175.7 sebesar Rp. 35.000.000,-
64. 1 (satu) bendel rekening Simpeda AC. 02.0076.00175.7 atas nama Agus Wahono
65. Copy bukti penarikan dana KLBI KKPA Koperasi Kharisma Solo oleh Kantor Pusat BPD dengan No. 62/DN tanggal 22 Februari 1999 sebesar Rp. 581.435.485,- No. 142/CN tanggal 29 Nopember 1999 sebesar Rp. 219.064.515,-
66. 3 (tiga) bendel foto copy data rekening koran yang dilegalisir dari PT. Bank Mandiri cabang Spoke Pasar Klewer Solo ( eks. BBD ) sebagai berikut :
- An. Djaka Santosa beralamatkan di Jl. Kutilang No. K.5, Solo Baru, Sukoharjo No. Rekening 032012-09963
- An. Djaka Santosa beralamatkan di Jl. Kutilang No. K.5, Solo Baru, Sukoharjo No. Rekening 032012-09963.
- An. KSU Kharisma Solo beralamatkan di Jl. Gajah Suranto No.7 Solo, No. rekening 032012-10260
67. Perjanjian kredit PT. Bank Mandiri Cabang Solo Spoke Pasar Klewer Solo ( eks BBD ) an. KSU Kharisma Solo No. 032-001-98-PL/W tanggal 4 Juni 1998.
68. 1 (satu) unit mesin foto copy merek Select (1997).
69. Surat pernyataan an. Benny Djaka Santosa tanggal 09-04-2000.
70. Cek rekening 1.002.03984.9 No. seri XXF.104743 tanggal. 04-09-1997 nominal Rp. 25.000.000,-
71. Cek rekening 1.076.00032.4 No. seri XXF.104457 tanggal. 20-09-1997 nominal Rp. 7.500.000,-
72. Cek rekening 1.002.00032.4 No. seri XXF.104451 tanggal. 10-09-1997 nominal Rp. 8.000.000,-
73. Cek rekening 1.002.00032.4 No. seri XXF.059452 tanggal. 09-10-1997 nominal Rp. 15.000.000,-
74. Cek rekening 1.002.00032.4 No. seri XXF.059451 tanggal. 09-10-1997 nominal Rp. 35.000.000,-
75. Cek rekening 1.002.03984.9 No. seri XXF.082392 tanggal. 26-07-1998 nominal Rp. 100.000.000,-
76. Cek rekening 1.002.03984.9 No. seri XXF.082377 tanggal. 24-09-1997 nominal Rp. 28.500.000,-
77. Cek rekening 1.002.03984.9 No. seri XXF.104745 tanggal. 15-09-1997 nominal Rp. 50.000.000,-
78. Cek rekening 1.002.03984.9 No. seri XXF.104731 tanggal. 29-07-1997 nominal Rp. 50.000.000,-
79. Cek rekening 1.002.03984.9 No. seri XXF.082376 tanggal. 22-09-1997 nominal Rp. 5.000.000,-
80. Tanah pekarangan (gedung) sertifikat HGB No. 69 an. Koperasi Kharisma Solo seluas ± 645 m2 di Kal. Nusukan, Kec. banjarsari Surakarta.
81. Tanah pekarangan sertifikat Hak Milik an. Djaka Santosa No. 1827 seluas ± 7.160 m2 di Kal. Bulakrejo, Kec. Sukoharjo.
82. Tanah pekarangan sertifikat Hak Milik an. Djaka Santosa No. 1686 seluas ± 1.080 m2 di Desa Gawanan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar.
83. 1 (satu) bendel permohonan pemindahbukuan dari Djaka Santosa Ketua Koperasi Kharisma Solo tanpa kliring mulai bulan September 1997 s/d Oktober 1997 (jumlah 7 lembar ).
84. 1 (satu) bendel kliring tanpa permohonan mulai bulan September 1997 s/d Oktober 1997 sebanyak 15 eksemplar.
85. 1 (satu) bendel permohonan dan lampiran kliring mulai bulan September 1997 jumlah 7 eksemplar.
Menimbang, bahwa berdasarkan semua alat bukti yang terhimpun dan dimajukan kepersidangan yaitu keterangan pada saksi, saksi ahli, terdakwa dan barang-barang bukti ditinjau dari segi hubungannya antara satu dengan lainnya terdapat keterkaitan, maka Majelis memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa benar di kota Surakarta telah berdiri sebuah koperasi bernama Koperasi Kharisma Solo, pada tanggal 22-10-1996, yang anggotanya terdiri dari para pedagang dan produsen tekstil, disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi Jawa Tengah No. 12952/BH/KWK.II/XII/1996 tanggal 24-12-1996, kemudian diubah menjadi Koperasi Serba Usaha, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi Jawa Tengah dengan No. 12952/BH/PAD/KWK.II/VIII/1997 tanggal : 30-8-1997.
2. Bahwa benar Koperasi Kharisma Solo dikelola oleh pengurus yang terdiri dari :
Ketua : Benny Djaka Santosa (terdakwa) ;
Wakil Ketua : Atmanto (saksi) ;
Sekretaris : Agus Nur Mutaqin (saksi) ;
Pembantu Umum : H. Sarjono (saksi) ;
Badan Pengawas: 1. Drs. H. Sajadi (saksi) ;
2. Muh. Muslim (saksi) ;
3. Dwi Jati Pratiwi (saksi) ;
3. Bahwa pada awal berdirinya Koperasi Kharisma Solo memiliki modal awal yang diperoleh dari iuran pokok, wajib dan sukarela dari anggota termasuk dari terdakwa yang jumlahnya sangat kecil yaitu kurang dari Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) ;
4. Bahwa benar untuk menambah modal usaha Koperasi Kharisma Solo, maka terdakwa selaku ketua koperasi telah berusaha meminjam modal antara lain kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta beberapa kali sebesar Rp. 525.000.000,- (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah), Bank Harapan Santosa sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dan PT. Bank Bumu Daya Cabang Pembantu Pasar Klewer sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk KMKP serta Bank Lippo ;
5. Bahwa benar pinjaman dari BBD tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menutup hutang koperasi pada BPD Cabang Surakarta sejumlah Rp. 525.000.000,- (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut, sehingga surat-surat agunannya beralih ke PT. BBD Capem Pasar Klewer Surakarta ;
6. Bahwa benar kegiatan usaha koperasi Kharisma sejak berdiri kian hari kian besar, yaitu dari omset Rp. 300.000,-/hari hingga Rp. 30.000.000,- per hari ;
7. Bahwa seiring dengan bertambah besarnya omzet koperasi Kharisma Solo, juga mendapat predikat koperasi percontohan di daerah Jawa Tengah dan sempat mendapat kunjungan dari berbagai koperasi di tanah air untuk berguru pada koperasi Kharisma ;
8. Bahwa benar oleh terdakwa selaku Ketua Koperasi Kharisma belum puas dengan kemajuan yang dicapai koperasi Kharisma Solo, lalu terdakwa dan pengurus koperasi berusaha mencari lagi modal ke BPD, tetapi oleh karena BPD pada waktu itu hanya bisa memberikan kredit maksimum Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), maka atas saran dari BPD Cabang Surakarta agar terdakwa dan Pengurus Koperasi Kharisma Solo mencoba mengajukan permohonan kredit KKPA, sebab kredit KKPA mengandung subsidi bunga pemerintah yaitu hanya 14 % per tahun ;
9. Bahwa benar berdasarkan saran-saran dari BPD Cabang Surakarta tersebut, lalu terdakwa berusaha memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh aturan yaitu berdasarkan SK. Direksi Bank Indonesia No. 27/11/KEP/DIR, tanggal 15-4-1994 yang disempurnakan dengan SK. Direksi Bank Indonesia No. 29/66/KEP/DIR, tanggal 26-7-1996, diantaranya koperasi Kharisma Solo harus membuat proposal tentang eksistensi koperasi Kharisma terutama tentang prospek usaha dari koperasi Kharisma Solo, juga anggota-anggotanya, dan proposal itu dilampirkan didalam permohonan ;
10. Bahwa benar pada tanggal 17-3-1997 permohonan kredit KKPA dimajukan oleh terdakwa kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) yang sedianya diperuntukkan bagi 50 orang anggota kopersai Kharisma Solo yang mempunyai usaha sendiri/ wira usaha yang produktif ;
11. Bahwa benar dalam pembuatan proposal tersebut terdakwa tidak mengajak Pengurus koperasi karena tidak ada yang sanggup membuatnya, lalu terdakwa berusaha mohon petunjuk dari teman-teman dan dari Departemen Koperasi Surakarta ;
12. Bahwa benar didalam permohonan KKPA yang dimajukan oleh Koperasi Kharisma Solo melalui terdakwa, koperasi Kharisma berfungsi sebagai pelaksana pemberian kredit KKPA (Executing agent) sesuai dengan peraturan Bank Indonesia tersebut diatas ;
13. Bahwa benar untuk kredit KKPA, barang agunan bukan syarat utama, karena yang menjadi agunan adalah proyek yang dibiayai yaitu prospek usaha dari para anggota koperasi Kharisma itu sendiri, tetapi walaupun demikian koperasi Kharisma telah menyerahkan aset-asetnya kepada BPD sebagai agunan ;
14. Bahwa benar sebelum permohonan kredit KKPA yang dimohonkan koperasi Kharisma melalui terdakwa dikabulkan terlebih dahulu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta mengadakan studi kelayakan tetapi tidak secara detail melainkan hanya secara sampling/ acak terhadap kelayakan usaha anggota koperasi calon penerima KKPA, demikian pula dari Bank Indonesia melakukan hal yang sama baik terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta maupun Koperasi Kharisma Solo ;
15. Bahwa sumber dana kredit KKPA adalah dari Bank Indonesia sebesar 65% sedangkan 35 % dari Bank Pelaksana yaitu PT. BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta ;
16. Bahwa benar kemudian permohonan kredit KKPA dari koperasi Kharisma Solo tersebut disetujui oleh PT. BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta sebesar Rp. 2.270.000.000,- (Dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari Rp. 1.475.500.000,- (65%) bersumber dari Bank Indonesia dan Rp. 1.475.500.000,- (35%) bersumber dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta ;
17. Bahwa benar realisasi pencairan kredit KKPA tersebut dilakukan dalam dua tahap yaitu :
I. Tanggal 28-8-1997 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang diperuntukkan bagi 20 orang anggota koperasi Kharisma Solo masing-masing bernama Atmanto, Dkk, dan berdasarkan Akad kredit antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta dengan pengurus koperasi Kharisma No. 49/Aknot/BM/1997, tanggal 28-8-2997, yang ditanda tangani oleh Pengurus Koperasi Kharisma Solo (Terdakwa sebagai Ketua, Atmanto sebagai Wakil Ketua, dan Drs. Agus Nur Mutaqin sebagai Sekretaris, H. Darwito Hartowiyono) ;
18. Bahwa benar sesuai peraturan dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta maka calon penerima kredit KKPA harus membuka buku tabungan agar kredit KKPA tersebut langsung dimasukkan kedalam buku tabungan masing-masing penerima KKPA ;
19. Bahwa benar realisasi pembayaran KKPA tahap I dilakukan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta, sedangkan realisasi pembayaran KKPA tahap II dilakukan di PT. BPD Jawa Tengah Capem Pasar Klewer dan langsung masuk ke buku tabungan masing-masing penerima KKPA ;
20. Bahwa benar sebelum dana KKPA tersebut dimasukkan ke dalam buku tabungan masing-masing anggota penerima terlebih dahulu masuk ke rekening koperasi Kharisma Solo ;
21. Bahwa benar realisasi pembayaran KKPA tahap I tidak menimbulkan masalah karena pendistribusiannya kepada mereka yang benar-benar anggota koperasi Kharisma Solo yang mempunyai usaha produktif ;
22. Bahwa benar realisasi pembayaran kredit KKPA tahap II dilakukan melalui PT. BPD Capem Pasar Klewer karena ditentukan dari PT BPD pusat, dengan alasan karena pusat kegiatan usaha koperasi Kharisma Solo terletak di Pasar Klewer agar lebih memudahkan ;
23. Bahwa benar pencairan dana KKPA tahap II sebesar Rp. 1.270.000.000,- (Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dimasukkan dulu ke rekening koperasi Kharisma Solo, kemudian baru dipindahkan kedalam buku tabungan atas nama 31 orang debitur yaitu Adam Wibowo, Dkk ;
24. Bahwa dari 31 orang debitur tersebut ada seorang yang bernama Anton Toto Pangarso menerima buku tabungannya dan uangnya telah ditarik semua oleh yang bersangkutan dan dipakai untuk usaha, sedangkan yang 30 orang debitur buku tabungannya masih tetap disimpan di BPD Capem Pasar Klewer dan uang KKPA tidak diserahkan kepada mereka masing-masing ;
25. Bahwa benar dasar BPD Capem Pasar Klewer menahan buku tabungan ke 30 orang debitur KKPA tersebut adalah atas dasar surat permintaan pemblokiran dari terdakwa tanggal
26. Bahwa dari 31 orang debitur penerima KKPA tahap II hanya satu orang yang benar-benar anggota koperasi Kharisma yang mempunyai usaha produktif, sedangkan yang lainnya bukan anggota koperasi Kharisma, tetapi mereka Karyawan Koperasi Kharisma Solo dan ada yang bukan karyawan koperasi Kharisma ;
27. Bahwa benar sesuai SK. Direksi Bank Indonesia No. 27/11/KEP?DIR tanggal 15-4-1994 dan No. 29/66/KEP/DIR tanggal 26-7-1996 yang mengatur tentang kredit kepada Koperasi Primair untuk anggotanya (KKPA) adalah kredit investasi dan/atau KMK yang diberikan oleh Bank Indonesia melalui Bank Pelaksana kepada Koperasi Primair untuk diteruskan kepada anggota-anggotanya guna membiayai usaha anggota yang produktif ;
28. Bahwa benar bilamana KKPA tidak disalurkan /diteruskan kepada anggota-anggota koperasi yang mempunyai usaha produktif, tetapi dipakai sendiri oleh koperasi, maka dengan sendirinya tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dibenarkan (Vide keterangan saksi ahli Edi Sumargono dari Bank Indonesia dan Vitriaman, SE. dari Departemen Koperasi Surakarta ) ;
29. Bahwa benar dana KKPA tahap II yang diminta terdakwa untuk diblokir adalah sebesar Rp. 1.240.000.000 (Satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) yang seharusnya didistribusikan kepada 30 orang anggota koperasi ;
30. Bahwa benar pencairan dana KKPA tahap II untuk 30 orang tersebut ternyata digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan usaha koperasi Kharisma Solo dan / atau untuk kepentingan terdakwa sendiri padahal terdakwa tahu dan sadar bahwa dana tersebut seharusnya diteruskan kepada anggota koperasi Kharisma Solo ;
31. Bahwa benar cara-cara terdakwa mencairkan uang KKPA tahap II yang telah dibukukan didalam buku tabungan atas nama 30 orang penerima buku yang buku tabungannnya telah disimpan di PT BPD Capem Pasar Klewer tersebut adalah dengan cara over booking / pemindahbukuan atau penarikan tunai atas perintah terdakwa kepada Dwi Jati Pratiwi, SH yang pada saat itu sebagai Kepala BPD Capem Pasar Klewer melalui Sdr. Taufik Efendi, SH. atau Drs. Widodo Aribowo ;
32. bahwa untuk pemindahbukuan mula-mula atas perintah terdakwa kepada stafnyanya yang bernama Taufik Efendi, SH. atau Drs. Widodo Aribowo agar menginformasikan kepada Dwi Jati Pratiwi, SH. bahwa ada B.G. yang harus dibayar pada waktu itu, maka Dwi Jati Pratiwi, SH. langsung memindahbukukan uang dari salah satu buku tabungan yang sudah ada ke dalam rekening koperasi Kharisma di BPD Capem Pasar Klewer sesuai jumlah tagihan yang akan dibayar hari itu lalu dipindahbukukan ke rekening koperasi Kharisma yang ada di BPD Cabang Induk Surakarta, setelah itu baru Dwi Jati Pratiwi, SH. konfirmasi kepada terdakwa via telepon dan pada akhir bulan ada laporan perjalanan keuangan koperasi melalui rekening koran ;
33. Bahwa benar sebelum proses penarikan dana KKPA dari masing-masing buku tabungan ke 30 orang tersebut terlebih dahulu Sdr. Taufik Efendi, SH mengirimkan Slip Penarikan yang telah ditanda tangani oleh pemilik buku tabungan yang kadang-kadang Sdr. Taufik yang menisi nominalnya sesuai jumlah tagihan waktu itu, kadang kala Dwi Jati Pratiwi, SH. yang mengisi nominalnya ;
34. Bahwa benar penarikan uang dari tabungan ke 30 orang debitur penerima KKPA tersebut dilakukan untuk menutup kekurangan dana pada rekening Koperasi Kharisma (bantuan kliring) di BPD Cabang Induk Surakarta ;
35. Bahwa ke-30 pemilik buku tabungan KKPA tersebut mau menandatangani Slip penarikan dikarenakan ada penjelasan dari terdakwa didalam setiap kali meeting bahwa para karyawan yang berprestasi baik akan diberikan kredit KKPA senilai ± Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) tetapi tidak didalam bentuk uang tunai, melainkan berwujud ruko / kios beserta isinya dan setelah dalam jangka waktu 5 tahun lunas dapat dimiliki ;
36. Bahwa penandatangan slip penarikan kosong tersebut telah dilakukan pada saat setelah tanda tangan akad kredit di Notaris bersamaan dengan penandatanganan blanko permohonan pembukaan tabungan Simpeda dan penandatanganan slip penarikan kosong itu dilakukan beberapa lembar sekaligus, demikian pula contoh / spesimen tanda tangan masing-masing nama yang tersebut di dalam buku tabungan ;
37. Bahwa benar yang menyuruh pemilik buku tabungan untuk menanda tangani slip penarikan kosong tersebut adalah Taufik Effendi, SH dan juga Widodo Aribowo, SE. atas perintah terdakwa sebelumnya ;
38. Bahwa benar penarikan uang KKPA tahap II dari buku tabungan ke-30 orang tersebut dilakukan mulai bulan September 1997 hingga April 1998, guna membiayai pos-pos sebagai berikut :
- Bantuan kliring ..................................................................... Rp. 313.351.000,-
- BBN kios atas nama Adam Wibowo ..................................... Rp. 1.800.000,-
- Bunga KKPA II atas nama 31 orang .................................... Rp. 54.009.666,-
- Biaya Seminar ..................................................................... Rp. 12.372.263,-
- Pembelian tanah di Komplang (ex KPN Asih ) .................... Rp. 165.000.000,-
- Angsuran kredit non KKPA ................................................ Rp. 5.729.000,-
- Angsuran KKPA II ............................................................. Rp. 9.533.333,-
- Biaya Notaris KKPA I,II .................................................... Rp. 12.750.000,-
- Biaya Entertainment .......................................................... Rp. 33.547.500,-
- Bunga pinjaman non KKPA .............................................. Rp. 62.555.790,-
- Renovasi kios atas nama Adam Wibowo .......................... Rp. 12.800.000,-
- Gaji karyawan koperasi Kharisma ..................................... Rp. 6.200.000,-
- Pinjaman kepada anggota koperasi ................................... Rp. 84.000.000,-
- Pelunasan kredit dan pinjaman ......................................... Rp. 179.256.640,-
- Pembelian kios untuk Adam Wibowo .............................. Rp. 15.000.000,-
- THR Karyawan .............................................................. Rp. 9.600.000,-
----------------------
J u m l a h ............................................... Rp. 987.505.192,-
39.Bahwa benar adapun perinciannya sebagai berikut :
Tanggal 19-09-1997, BBN 2 kios di Gondang ................. Rp. 1.500.000,-
Tanggal 16-12-1997, BBN kios Adam Wibowo ............... Rp. 300.000,-
Tanggal 01-09-1997, bantuan kliring .............................. Rp. 15.000.000,-
Tanggal 12-09-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 7.000.000,-
Tanggal 15-09-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 7.000.000,-
Tanggal 16-09-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 13.000.000,-
Tanggal 17-09-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 5.500.000,-
Tanggal 18-09-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 2.500.000,-
Tanggal 19-09-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 15.000.000,-
Tanggal 23-09-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 31.000.000,-
Tanggal 25-09-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 4.000.000,-
Tanggal 26-09-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 22.000.000,-
Tanggal 29-09-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 14.000.000,-
Tanggal 03-10-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 21.000.000,-
Tanggal 06-10-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 14.000.000,-
Tanggal 08-10-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 20.000.000,-
Tanggal 09-10-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 12.000.000,-
Tanggal 10-10-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 14.000.000,-
Tanggal 13-10-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 14.000.000,-
Tanggal 14-10-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 9.500.000,-
Tanggal 17-10-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 4.000.000,-
Tanggal 07-11-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 9.500.000,-
Tanggal 10-11-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 18.000.000,-
Tanggal 13-11-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 6000.000,-
Tanggal 09-12-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 4.500.000,-
Tanggal 11-12-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 5.000.000,-
Tanggal 16-01-1998, bantuan kliring ............................... Rp. 9.000.000,-
Tanggal 31-10-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 7.000.000,-
Tanggal 20-10-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 8.351.000,-
Tanggal 15-10-1997, bantuan kliring ............................... Rp. 7.500.000,-
Tanggal 23-12-1997, bayar bunga KKPA II (31 orang) Des’97 Rp. 13.445.444,-
Tanggal 27-01-1998, bayar bunga KKPA II (31 orang) Jan’98 Rp. 13.217.556,-
Tanggal 18-11-1997, bayar bunga KKPA II (31 orang) Nop’97 Rp. 13.673.333,-
Tanggal 10-10-1997, bayar bunga KKPA II (31 orang) Okt’97 Rp. 13.673.333,-
Tanggal 17-11-1997, bayar hotel sahid (seminar) ............... Rp. 11.672.263,-
Tanggal 22-09-1997, bayar KPN Asih (tanah) ................... Rp. 165.000.000,-
Tanggal 29-10-1997, bayar pinjaman KMK a.n. Effie Okt’97 Rp. 312.000,-
Tanggal 30-09-1997, bayar pokok a.n. Lien Tjhiioeu Thien Rp. 5.000.000,-
Tanggal 27-01-1998, bayar bunga KKPA II (30 orang) Jan’98 Rp. 19.533.333,-
Tanggal 29-10-1997, bayar pokok pinjaman a.n.Atmanto Okt’97 Rp. 209.000,-
Tanggal 29-10-1997, bayar pokok pinjaman KB a.n.terdakwa
Okt’97 Rp. 208.000,-
Tanggal 10-09-1997, bayar biaya notaris KKPA I Rp. 5.000.000,-
Tanggal 10-09-1997, bayar biaya notaris KKPA II Rp. 7.750.000,-
Tanggal 12-10-1997, biaya entertain (Helmy &Setyo) Rp. 5.000.000,-
Tanggal 30-09-1997, bunga a.n. Atmanto Rp. 150.925,-
Tanggal 30-09-1997, bunga a.n. Bambang Sugiarto Rp. 184.170,-
Tanggal 30-09-1997, bunga a.n. Budianto Rp. 181.200,-
Tanggal 30-09-1997, bunga a.n. Djaka Santosa Rp. 181.360,-
Tanggal 30-09-1997, bunga a.n. Effie K. Rp. 175.000,-
Tanggal 30-09-1997, bunga a.n. Liem Tj.Tien Sept’97 Rp. 142.735,-
Tanggal 30-09-1997, bunga a.n. Lusiana Damayanti Rp. 231.565,-
Tanggal 30-09-1997, bunga a.n. Sadjadi Rp. 140.000,-
Tanggal 30-09-1997, bunga a.n. Siti Rosalbie Rp. 70.520,-
Tanggal 18-09-1997, bunga BHS a.n. Bennny Djaka S. Rp. 4. 500.000,-
Tanggal 18-09-1997, bunga a.n. Dwi Jati Pratiwi, SH. Rp. 2.500.000,-
Tanggal 31-12-1997, bunga kredit berjangka Rp.100.000.000,- Rp. 2.500.000,-
Tanggal 31-12-1997, bunga kredit berjangka Rp.50.000.000,- Rp. 1.125.000,-
Tanggal 31-12-1997, bunga kredit investasi Rp.225.000.000,- Rp. 5.625.000,-
Tanggal 31-12-1997, pelunasan bunga KUK berjangka Rp. 2.781.165,-
Tanggal 29-01-1998, bunga a.n. Atmanto Jan’98 Rp. 131.110,-
Tanggal 29-10-1997, bunga a.n. Atmanto Okt’97 Rp. 150.925,-
Tanggal 29-01-1998, bunga a.n. Terdakwa Jan’98 Rp. 145.870,-
Tanggal 29-10-1997, bunga a.n. Terdakwa Okt’97 Rp. 183.360,-
Tanggal 29-01-1998, bunga a.n. Drs.Sadjadi Jan’98 Rp. 93.320,-
Tanggal 29-01-1998, bunga a.n. Effie K Jan’98 Rp. 100.000,-
Tanggal 29-02-1998, bunga a.n. Effie K Feb’98 Rp. 100.000,-
Tanggal 29-01-1998, bunga a.n. Liem Tj.T. Jan’98 Rp. 330.375,-
Tanggal 29-10-1997, bunga a.n. Liem Tj. T.Okt’97 Rp. 431.570,-
Tanggal 24-02-1998, bunga a.n. Siti Rusibie Feb’98 Rp. 70.520,-
Tanggal 24-02-1998, bunga a.n. Sodiharjo Jan’98 Rp. 186.100,-
Tanggal 29-10-1997, bunga KUK Okt’97 a.n.Effie K Rp. 175.000,-
Tanggal 31-12-1997, bunga Nov,Des’97 a.n. RC.100 juta Rp. 21.167.000,-
Tanggal 29-09-1997, bunga RC Induk Rp. 18.800.000,-
Tanggal 21-01-1998, DP 10% renovasi kios a.n. Adam W. Rp. 1.600.000,-
Tanggal 28-01-1998, DP 10% renovasi kios a.n. Adam W. Rp. 1.600.000,-
Tanggal 04-02-1998, DP 10% renovasi kios a.n. Adam W. Rp. 1.600.000,-
Tanggal 11-02-1998, DP 10% renovasi kios a.n. Adam W. Rp. 1.600.000,-
Tanggal 18-02-1998, DP 10% renovasi kios a.n. Adam W. Rp. 1.600.000,-
Tanggal 15-01-1998, DP 30% renovasi kios a.n. Adam W. Rp. 4.800.000,-
Tanggal 22-09-1997, KKPA a.n. Suharnarno RZ Rp. 14.000.000,-
Tanggal 08-09-1997, KKPA kepada Anton T Rp. 30.000.000,-
Tanggal 08-09-1997, KKPA kepada Narso WS. Rp. 30.000.000,-
Tanggal 08-09-1997, KKPA kepada Narso WS. Rp. 10.000.000,-
Tanggal 31-12-1997, KUK berjangka BPD Induk Rp. 75.000.000,-
Tanggal 17-11-1997, Lunch di KSPH / Seminar Rp. 700.000,-
Tanggal 08-09-1997, pelunasan kredit RC BPD Klewer Rp. 10.000.000,-
Tanggal 23-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. Dewi KW Rp. 10.002.485,-
Tanggal 23-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. Dewi EN Rp. 3.006.555,-
Tanggal 29-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. Haris S. Rp. 9.891.540,-
Tanggal 18-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. Ibu Sawitri Rp. 15.500.000,-
Tanggal 29-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. Joko Sutopo Rp. 9.891.540,-
Tanggal 29-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. Setiarso B. Rp. 9.891.540,-
Tanggal 29-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. Setyo H. Rp. 9.891.540,-
Tanggal 17-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. Taufik E, SH. Rp. 6.756.570,-
Tanggal 23-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. UUn.N Rp. 2.558.335,-
Tanggal 17-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. Widodo Aribowo Rp. 9.292.295,-
Tanggal 23-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. Wiyono Rp. 2.554.240,-
Tanggal 15-09-1997, pelunasan pinjaman a.n. Ibu Berta Rp. 5.000.000,-
Tanggal 16-12-1997, beli kios a.n. Adam Wibowo Rp. 15.000.000,-
Tanggal 12-09-1997, transfer BCA Jakarta (Jefrizal). Rp. 5.000.000,-
Tanggal 17-10-1997, transfer RCTI Iklan Ros Rp. 3.712.500,-
Tanggal 15-10-1997, transfer RCTI liputan Rp. 5.000.000,-
Tanggal 25-01-1998, THR Karyawan Rp. 9.600.000,-
Tanggal 28-10-1997, untuk Dirjen Kop (Seminar) Rp. 3.835.000,-
Tanggal 10-09-1997, untuk Kandepkop Ska. Rp. 6.000.000,-
Tanggal 24-09-1997, untuk Kanwilkop Semarang Rp. 5.000.000,-
40. Bahwa benar pada setiap penarikan dana KKPA II baik tunai atau overbooking selalu ada konfirmasi dari pihak PT Bank BPD Capem Pasar Klewer dan Dwi Jati Pratiwi, SH.) kepada terdakwa selaku Ketua Koperasi dan setiap bulan rekening koran Koperasi Kharisma dikirimkan kepada Koperasi Kharisma sebagai laporan ;
41. Bahwa kedudukan Dwi Jati Pratiwi, SH. selaku Badan Pengawas di Koperasi Kharisma Solo padahal ia sebagai Kepala BPD Capem. Pasar Klewer telah dilaporkan secara lisan kepada atasannya dan diperbolehkan ;
42. Bahwa benar dari para Pengurus Koperasi Kharisma lainnya maupun dari Staf Koperasi telah mengingatkan terdakwa selaku Ketua Koperasi agar Management koperasi diperbaiki, tetapi tidak mendapat tanggapan dari terdakwa ;
43. Bahwa benar dari Kandepkop Surakarta juga sudah mengigatkan terdakwa selaku ketua koperasi Kharisma Solo agar segera diadakan RAT, baik dengan lisan ataupun tertulis, tetapi tidak mendapat tanggapan juga ;
44. Bahwa benar akibat dari penyimpangan penyaluran dan penggunaan kredit KKPA Tahap II menyebabkan Bank Indonesia pada tanggal 24-2-1999 telah menarik seluruh dana KLBI sebesar 65% X Rp. 1.270.000.000,- = Rp. 825.500.000,- dengan cara bertahap dengan cara pendebetan rekening Bank Pembangunan Daerah yang ada di Bank Indonesia hingga akhir pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli, sehingga selanjutnya menjadi beban Bank Pembangunan Daerah ;
45. Bahwa benar akibat penyimpangan dana KKPA II tersebut telah terjadi kerugian negara Cq. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta
- Riil/Kumulatif sejak September 1997 hingga Desember 1999 akibat pembiayaan sendiri oleh BPD akibat penarikan KLBI, yaitu sebesar Rp. 261.693.247,- (Dua ratus enam puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah)
- Potensial sebesar sisa pokok pinjaman
Rp. 1.237.199.667,- (Satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan rubu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), bunga Rp. 111.347.970,- (Seratus sebelas juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah), denda Rp. 3.589.316,- (Tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam belas rupiah) ;
46. Bahwa benar berdasarkan temuan di persidangan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta sebesar Rp. 195.214.636,- (Seratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dengan dasar perhitungannya sebagai berikut :
- KKPA tahap II sebesar Rp.1.270.000.000,-
dikurangi Anton Toto Pangarso Rp. 30.000.000,-
Sisa Rp. 1.240.000.000,-
didistribusikan kedalam 30 buku tabungan atas nama Widodo Aribowo, dkk.
- Jumlah KKPA yang disalurkan kepada 30 orang debitur sebesar Rp. 1.240.000.000,-
Dari jumlah tersebut terbukti di persidangan bahwa telah diisi dana KKPA dalam 23 buku tabungan yang ada berjumlah Rp. 945.000.000,- sisanya sebesar Rp. 295.000.000,- tidak terungkap di persidangan maka anggapan Majelis masih ada tersimpan di BPD Capem.Pasar Klewer.
Jumlah yang berhasil dicairkan dan digunakan terdakwa untuk kepentingan Koperasi sebesar Rp. 987.505.192,- aset yang diselamatkan + saldo tabungan 21 orang atas nama Widodo Aribowo, dkk. sebesar Rp. 792.290.556,-
kerugian negara adalah Rp. 987.505.192,- - Rp. 792.290.556,- = Rp. 195.214.636,-
47. Bahwa cara-cara terdakwa untuk memindahkan uang KKPA II dari buku tabungan 30 orang tersebut adalah mula-mula ada tagihan, lalu Sdr. Taufik Effendi, SH. menginformasikan bahwa uang kontan yang ada di Kas koperasi sejumlah tertera sebagai kemampuan setor, lalu Dwi Jati Pratiwi, SH. mengecek saldo rekening koperasi yang ada hari itu, apabila tidak cukup maka baru dicukupi dengan mengambil dari buku tabungan ke 30 orang debitur tersebut demikian seterusnya dan terjadi berulang kali ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas kini Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang terwujud sebagai fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang menjadi dasar surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, Penuntut Umum telah menyusun dan mengajukan surat dakwaan dalam bentuk subsideritas, maka Majelis lebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair, bila Majelis berpendapat dakwaan Primer telah terbukti, maka tidak perlu dilanjutkan pada dakwaan subsidair , tetapi sebaliknya apabila Majelis berpendapat perbuatan terdakwa didalam dakwaan primair tidak terbukti, maka baru dilanjutkan pada dakwaan subsidair ;
Menimbang, dakwaan Primair didasarkan pada pasal 1 (1) b jo. 28 jo. 34.C. Undang-Undang R.I. No. 3 tahun 1971 jo. 55 (1) ke 1 jo. 64 (1) KUHP, yang unsur-unsur deliknya sebagai berikut :
1. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan ;
2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan-kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
3. Yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara ;
4. Sebagai pelaku tindak pidana adalah
- Orang yang melakukan ;
- Orang yang menyuruh ;
- Yang turut serta malakukan perbuatan ;
- Perbuatan berlanjut ;
ad.1 Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas yaitu butir 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,16,17,19,20,22,23,24,25,26,27,28,29,30,31,32,33,34, 35, 37,38,39,40, Majelis berkesimpulan seperti di bawah ini ;
Menimbang, dari fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah mewujudkan unsur delik “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” nampak dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
1. Proposal permohonan KKPA telah dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa sendiri tanpa melibatkan pengurus koperasi Kharisma lainnya ;
2. Bahwa didalam proposal tersebut terdakwa telah memasukkan 50 orang nama dimana sebagian besar atau sebanyak 30 orang bukan anggota koperasi Kharisma Solo, tetapi Karyawan koperasi semata, bahkan ada yang bukan karyawan serta tidak mempunyai usaha produktif, padahal terdakwa tahu bahwa prinsip KKPA bertujuan untuk membantu anggota koperasi primer yang mempunyai usaha produktif ;
3. Bahwa setelah kredit KKPA II dicairkan melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer tersebut yang notabene Kepalanya berkedudukan sebagai Badan Pengawas di dalam koperasi Kharisma Solo yang dipimpin oleh terdakwa dan Dwi Jati Pratiwi, SH sebagai Kepala Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer menyetujuinya, agar buku tabungan dari para penerima kredit KKPA tahap II tetap disimpan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer dengan alasan akan digunakan lebih dahulu untuk kepentingan usaha koperasi Kharisma Solo ;
4. Bahwa ke-31 orang debitur KKPA II tersebut telah dimintai contoh tanda tangannya (spesimen) dan telah menandatangani Slip Penarikan kosong beberapa lembar sekaligus, dan penandatangan tersebut diminta oleh Sdr. Taufik Effendi, SH. atas perintah terdakwa atau atas permintaan Dwi Jati Pratiwi, SH. dari pihak PT.Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer ;
Hal-hal tersebut jelas bertujuan agar memudahkan penarikan uang-uang tabungan tersebut ;
5. Bahwa uang KKPA II yang telah berhasil ditarik oleh terdakwa dari buku tabungan ke-30 orang debitur tersebut, telah digunakan oleh terdakwa untuk usaha koperasi Kharisma Solo, sehinggadengan sendirinya menguntungkan koperasi Kharisma Solo, padahal terdakwa tahu dan mengerti bahwa tujuan kredit KKPA adalah untuk anggota koperasi Kharisma yang mempunyai usaha produktif ternyata tidak disalurkan kepada anggota koperasi yang sebenarnya, tetapi dikelola sendiri oleh koperasi ;
Walaupun terdakwa membantah telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, tetapi terdakwa mengakui telah menggunakan untuk kepentingan koperasi Kharisma Solo, hal itu tidak menjadi masalah karena koperasi Kharisma sebagai Badan Hukum telah diuntungkan dengan uang KKPA Tahap II tersebut ;
6. Bahwa keuntungan yang diraih oleh Koperasi Kharisma Solo sesuai versi dari BPKP Cabang Semarang setidak-tidaknya sebesar kerugian yang diderita oleh negara dalam hal ini PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer yaitu riil sebesar Rp. 261.693.247,- akibat dari ditariknya dana KKPA Tahap II oleh Bank Indonesia sehingga seluruhnya menjadi 100% beban PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Surakarta ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan uraian diatas maka Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan karenanya harus dipandang terbukti sah dan meyakinkan ;
Ad.2 : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan-kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas yakni butir : 1,2,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,,19,20,,22,23,24,25,26,27,28,29,30,31,32,33,35, 36,37, 38, Majelis dapat menarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan untuk mewujudkan unsur delik menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah nampak dengan jelas sebagai berikut :
1. Bahwa terdakwa didalam menyusun proposal permohonan KKPA telah dengan sadar memasukkan nama-nama karyawan dan bukan karyawan koperasi yang bukan anggota koperasi Kharisma Solo dengan tujuan agar mudah mengaturnya ;
2. Bahwa terdakwa selaku Ketua Koperasi Kharisma ternyata didalam setiap kali meeting dengan karyawan selalu memberikan penjelasan tentang KKPA, bahwa kepada para karyawan yang berprestasi akan diberi KKPA sejumlah Rp. 50.000.000,- tetapi tidak dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk kios dan isinya yang apabila dalam jangka waktu 5 tahun dapat melunasi kreditnya maka kios dan isinya tersebut dapat menjadi hak milik ;
Bahwa penjelasan yang berbau janji tersebut secara tidak langsung telah mempengaruhi/menimbulkan harapan bagi para karyawan koperasi Kharisma sehingga selanjutnya tidaklah sulit mengajak mereka untuk menandatangani akad kredit, contoh tanda tangan dan tanda tangan Slip Penarikan Tabungan yang nominalnya dikosongkan, dan akan diisi atas perintah terdakwa ;
3. Bahwa setelah para karyawan mau menandatangani Slip Penarikan Tabungan kosong dan buku tabungannya tetap disimpan di PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer telah memeberikan kesempatan kepada terdakwa untuk dengan bebas menarik uang dari buku-buku tabungan tersebut kapan saja dikehendakinya ;
Bahwa kertas-kertas Slip Penarikan yang sudah ditandatangani tersebut merupakan sarana yang ada pada terdakwa untuk mewujudkan perbuatannya ;
4. Bahwa terdakwa selaku Ketua Koperasi Kharisma Solo dengan wewenang yang ada padanya telah memerintahkan kepada Taufik Effendi, SH. atau Widodo Aribowo untuk menyerahlan slip-slip penarikan tabungan kepada PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Pembantu Pasar Klewer untuk mencairkan, atau memindahbukukan uang tabungan tersebut ke rekening koperasi Kharisma di BPD Cabang Induk Solo
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, karenanya harus dipandang terbukti sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara
Menimbang, yang dimaksud dengan keuangan negara disini sesuai penjelasan yang termuat di dalam Undang-Undang ini pada sub.a. bahwa keuangan negara seperti dimaksud meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/ badan hukum yang menggunakan modal atau kelonggaran dari negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan kemanusiaan sosial dan lain-lain. Tidak termasuk keuangan negara dalam Undang-Undang ini ialah keuangan dari badan-badan hukum yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta misalnya PT, Firma, CV, dll ;
Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara ialah pelanggaran-pelanggaran pidana terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bidang kewenangannya seperti dimaksud dalam TAP MPRS No. XXIII/MPRS/1960 ;
Menimbang, menurut UU No. 5 th. 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang neliputi kebijaksanaan, pengelolaan, administrasi dan segala sesuatu tindakan yang dapat menimbulkan bertambah/berkurangnya kekayaan milik daerah dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban daerah, baik berupa uang, barang dan atau segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang ;
Menimbang, UU No. 17 th. 1965, yang kemudian dijelaskan dalam L.N. No. 2776, keuangan negara tidak hanya dimaksud uang negara, tetapi seluruh kekayaan negara termasuk didalamnya segala bagian-bagian harta milik kekayaan itu dan segala hak serta kewajiban yang timbul karenanya, baik kekayaan itu berada dalam penguasaan dan pengurusan Bank-Bank Pemerintah, dengan status hukum publik atau perdata ;
Menimbang, menurut pendapat M.Hadi didalam bukunya “Administrasi Keuangan R.I.” keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian juga segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara, berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dimaksud ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan yakni butir-butir : 1,2,8,9,10,11,12,15,16,17,24,25,27,28,29,30,31,32,33,34,36,37,38, 44,45, Majelis dapat menyimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan untuk mewujudkan anasir delik “secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara” telah nyata dan jelas dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tahu dan sadar
1. Kredit KKPA tahap II yang diperoleh koperasi Kharisma Solo adalah berasal dari Bank Indonesia 65% dan BPD Jawa Tengah 35% yang berjumlah Rp. 1.270.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang pencairannya dilakukan melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta pada bulan September 1997 masuk dahulu ke rekening koperasi Kharisma baru dipindahkan ke buku tabungan masing-masing.
Bahwa Bank Indonesia adalah lembaga pemerintah yang diberi tugas wewenang di bidang keuangan, sehingga uang yang berasal dari Bank Indonesia adalah uang negara ;
Bahwa PT. BPD Jawa Tengah adalah Bank milik Pemerinrah Daerah Tk.I dan Tk.II juga merupakan bagian dari Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Jadi kredit KKPA Tahap II yang diterima oleh koperasi Kharisma Surakarta adalah
uang negara, karenanya pengertian keuangan negara disini telah terpenuhi ;
Bahwa tentang keuangan negara ini oleh Penasehat Hukum terdakwa telah ditanggapi, bahwa keuangan negara adalah hanya yang bersumber dari Pemerintah Pusat saja, Pemerintah Daerah tidak termasuk didalamnya, disamping dengan ditarik kembalinya dana KKPA oleh Bank Indonesia maka sepenuhnya menjadi murni beban PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta, dan ia bukanlah termasuk keuangan negara .
Bahwa dikaitkan dengan Undang-Undang No. 22 th. 1999 tentang otonomi daerah ;
Bahwa Majelis tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa dengan alasan perbuatan terdakwa dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 22 th. 1999 yaitu Maret 1997 sampai dengan 1998, maka Undang-Undang Pemerintah Daerah yang lama masih berlaku didalam kasus ini ;
Dengan demikian pengertian keuangan negara meliputi pula keuangan Pemerintah Daerah, apabila keuangan Pemerintah Daerah dirugikan maka merupakan kerugian keuangan negara pula ;
2. Bahwa atas inisiatif dari terdakwa dan dibantu oleh Dwi Jati Pratiwi, SH. kredit KKPA Tahap II yang tidak disalurkan kepada anggota koperasi primer yang punya usaha produktif, tetapi digunakan sendiri oleh Koperasi Kharisma Solo adalah telah bertentangan dengan ketentuan SK. Direksi Bank Indonesia No. 27/11/KEP/DIR tanggal; 15-4-1994 jo. No. 29/66/KEP/DIR tanggal 26-7-1996, yang mengatur tentang KKPA, dan hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran pidana terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Bank Indonesia ;
Oleh karenanya perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara, dalam arti bilamana KKPA itu tidak disalah gunakan maka dapat kembali tepat waktu, yang mana dapat dimanfaatkan lagi kepada anggota koperasi primer lainnya ;
Bahwa adapun cara-cara terdakwa dilakukan mula-mula memerintahkan kepada Stafnya yang bernama Taufik Efendi, SH. atau Widodo Aribowo, SE. guna mempersiapkan surat permintaan pemindah bukuan dari tabungan kredit KKPA atas nama Anton Toto Pangarso dan 28 orang lainnya ke dalam rekening koperasi Kharisma Solo yang ada di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta dengan dilampiri rincian yang harus dibayar dan Slip Penarikan tabungan yang telah ditanda tangani pemilik buku tabungan, lalu diserahkan kepada Dwi Jati Pratiwi, SH guna melakukan pemindahbukuan dana KKPA II dari buku tabungan kedalam rekening koperasi Kharisma yanga ada di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Induk Surakarta atau yang ada di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta, yang besarnya sesuai permintaan terdakwa tersebut ;
Bahwa dana KKPA II yang telah berhasil dicairkan oleh terdakwa telah digunakan terdakwa untuk koperasi Kharisma Solo untuk hal-hal sebagai berikut :
- BBN kios atas nama Adam Wibowo Rp. 1.800.000,-
- Bantuan kliring Rp. 313.351.000,-
- Bunga KKPA II (31 orang) Rp. 54.009.666,-
- Biaya Seminar Rp. 12.372.263,-
- Beli tanah di Komplang ex. KPN Asih Rp. 165.000.000,-
- Angsuran kredit non KKPA Rp. 5.729.000,-
- Angsuran kredit KKPA II Rp. 9.533.333,-
- Biaya notaris KKPA I,II Rp. 12.750.000,-
- Biaya entertainment Rp. 33.547.500,-
- Bunga pinjaman non KKPA Rp 62.555.790,-
- Renovasi kios atas nama Adam Wibowo Rp. 12.800.000,-
- Gaji Karyawan koperasi Kharisma Rp. 6.200.000,-
- Pinjaman kepada anggota koperasi Rp. 84.000.000,-
- Pelunasan kredit dan punjaman Rp. 179.256.640,-
- Pembelian kios untuk Adam Wibowo Rp. 15.000.000,-
- THR Karyawan Rp. 9.600.000,-
Yang semuanya berjumlah Rp. 987.505.192,-
Bahwa perbuatan terdakwa yang dibantu oleh Dwi Jati Pratiwi, SH tersebut telah menguntungkan koperasi Kharisma Surakarta dan atau terdakwa sebesar Rp. 987.505.192,- ;
Bahwa aset-aset yang berhasil diselamatkan /disita adalah barang-barang inventaris kantor koperasi Kharisma Solo berupa benda bergerak dan tetap antara lain :
- Tanah di gawanan Karanganyar ± 1080 m2 Rp. 60.000.000,-
- Tanah di Telukan Sukoharjo ± 7160 m2 Rp. 280.000.000,-
- Tanah /bangunan di Komplang Nusukan Surakarta ± 645 m2 Rp. 350.000.000,-
- Kios ruko di Sumber Surakarta Rp. 50.000.000,-
- Kios di Gondang Sragen Rp. 40.000.000,-
- Saldo tabungan KKPA Tahap II 21 orang Rp. 12.290.556,-
Yang semuanya berjumlah Rp. 792.290.556,-
Akibatnya negara Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Surakarta menderita kerugian sebesar Rp. 195.214.636,-
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “Yang merugikan secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” , maka harus dipandang terbukti sah dan meyakinkan ;
Ad. 4 : Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, apabila kita membaca penjelasan dari Pasal 55 (1) ke-1 KUHP maka terdakwa dikategorikan sebagai yang turut serta melakukan perbuatan atau yang Penuntut Umum menkonstruksikan didalam surat dakwaan sebagai “bersama” melakukan perbuatan pidana, maka selanjutnya Majelsi tidak akan menguraikan lagi tentang apa itu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dengan alasan bahwa Undang-Undang telah mengatur dengan jelas orang yang melakukan itu hanya seorang diri tanpa orang lain, demikian pula yang menyuruh melakukan itu disyaratkan harus ada dua orang dan orang yang disuruh itu dalam kondisi tertentu tidak dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan didalam kasus ini tidak mungkin terdakwa dapat melakukan seorang diri, tetapi terdapat orang lain yang turut melakukan perbuatan mewujudkan anasir tindak pidana.
Bahwa Majelis sependapat dengan kutipan-kutipan teoritis dari Penuntut Umum yaitu dari pendapat para ahli hukum pidana yang menjelaskan mengenai rumusan turut serta melakukan perbuatan pidana, maka Majelis tidak perlu mengulanginya lagi di dalam putusan ini ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan sebagaimana terurai diatas tersebut didalam butir-butir : 1,2,9,10,12,16,17,18,24,25,27,28 ,29,30,31,32,33,35,36,37,38,39,41,42,44,45, Majelis berkesimpulan bahwa kualitas terdakwa selaku orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana telah jelas dan nyata dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
- Niat terdakwa timbul untuk mohon KKPA pada saat disarankan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta, lalu terdakwa menyusun proposal, yang didalamnya dimasukkan nama-nama yang bukan anggota koperasi Kharisma yang punya usaha produktif, sebelum KKPA cair terdakwa didalam setiap meeting selalu menjelaskan kepada karyawan bahwa apabila KKPA turun mereka akan diberi, tetapi tidak berujud uang melainkan berujud kios beserta isinya, lalu memerintahkan kepada Drs. Widodo Aribowo dan Taufik Effendi, SH. untuk mengajak para karyawan koperasi untuk titip tanda tangan di hadapan Notaris untuk akad kredit, dan sekaligus tanda tangan blanko permohonan membuka tabungan dan menandatangani Slip Penarikan Tabungan kosong, lalu KKPA Tahap II cair melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta langsung masuk ke buku tabungan 31 orang debitur, lalu terdakwa meminta agar buku-buku tabungan tersebut tidak diserahkan kepada ke-31 orang tersebut dan tetap disimpan di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta karena akan digunakan terlebih dahulu oleh Koperasi Kharisma untuk membiayai usahanya, disetujui oleh Dwi Jati Pratiwi, SH. sebagai Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta waktu itu, selanjutnya dana-dana dari buku-buku tabungan tersebut ditarik dan digunakan untuk biaya usaha koperasi Kharisma Surakarta antara lain bantuan kliring, pembelian aset-aset, pembayaran pinjaman, pemberian pinjaman kepada anggota, pembayaran bunga, dan lain-lain, cara-cara penarikannya mula-mula ada permintaan, lalu dengan dilampiri Slip Penarikan yang disiapkan Taufik atau Aribowo, lalu diserahkan kepada Dwi Jati Pratiwi, SH. selanjutnya dana-dana tersebut dibukukan dalam rekening koperasi di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta kemudian dipindahkan ke rekening koperasi di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta untuk membayar tagihan via Bilyet Giro atau Cek.
Hal tersebut berlangsung berulang-ulang kali sejak awal bulan September 1997 hingga April 1998, karena pada Mei 1998 mulai timbul masalah dan hingga April 1998 kegiatan koperasi berhenti total dan uang KKPA Tahap II yang ada didalam buku tabungan 30 orang debitur telah berhasil ditarik oleh terdakwa untuk kepentingan koperasi Kharisma Solo dan saldonya hanya ± Rp. 12.290.556,- (Dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) ;
Menimbang, oleh karena dana KKPA Tahap II telah digunakan tidak sesuai tujuannya maka Bank Indonesia telah menarik seluruh KLBI sehingga selanjutnya seluruh KKPA Tahap II 100% menjadi beban PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta dan hal itu telah mengakibatkan kerugian bagi PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta karena harus menanggung bunga yang tinggi, membayar denda, dan lain-lain hingga PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah mengalami kerugian riil sebesar Rp. 261.693.247,- ( Dua ratus enam puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) sesuai hasil perhitungan dari BPKP Cabang Semarang ;
Menimbang, akan tetapi sesuai bukti-bukti yang ada di persidangan kerugian riil hanya berkisar Rp. 195.214.636,- ( Seratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), jumlah ini diperoleh dari pengurangan aset-aset yang berhasil diselamatkan dan disita oleh Kejaksaan serta saldo dari 21 buku tabungan atas nama Widodo Aribowo, Dkk. ;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur yang ditentukan didalam Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, karenanya harus dipandang telah terbukti sah dan meyakinkan ;
Ad. 5 : Perbuatan berlanjut ( Pasal 64 (1) KUHP ).
Menimbang, sesuai penjelasan dari Pasal 64 (1) KUHP tentang kriteria perbuatan berlanjut dijelaskan sebagai berikut :
- Harus timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan ;
- Perbuatan-perbuatannya harus sama atau sama macamnya ;
- Waktu antaranya tidak terlalu lama, penyelesaian perbuatannya sampai tahunan, tetapi yang penting perbuatan-perbuatan yang berulang-ulang itu waktu antaranya tidak terlalu lama ;
Menimbang, selanjutnya kutipan teoritis dari Penuntut Umum yang diambil dari pendapat para ahli hukum pidana yang dituangkan didalam tuntutannya Majelis sependapat dan tidak perlu diulangi didalam putusan ini ;
Menimbang, dari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan seperti terurai diatas didalam butir-butir : 1 sampai dengan 46, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut, hal tersebut dapat dilihat tahap-tahap perbuatan terdakwa sebagai berikut :
- Terdakwa mempunyai niat mengajukan KKPA sejak memperoleh saran dari pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta pada sekitar bulan Pebruari 1997 lalu terdakwa berusaha menyusun proposal disertai lampiran-lampiran sebagai persyaratan KKPA, dan pada tanggal 17 Maret 1997 ditanda tangani oleh terdakwa selaku Ketua Koperasi Kharisma Surakarta lalu dimasukkan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta. Didalam proposal terdakwa mohon KKPA sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk 50 orang anggota Koperasi Kharisma Solo, tetapi diantara 50 orang tersebut ada 30 orang yang terdakwa masukkan sebagai calon penerima KKPA tetapi bukan anggota melainkan hanya karyawan dan ada yang bukan karyawan koperasi ;
Bahwa didalam masa menunggu persetujuan KKPA tersebut mulai bulan Maret 1997 hingga Agustus 1997 terdakwa selalu mengadakan rapat/ meeting dengan Pengurus/ Karyawan koperasi dan didalam meeting itu terdakwa selalu menjelaskan kepada para karyawan bahwa apabila kredit KKPA cair maka bagi karyawan yang mempunyai prestasi baik akan diberi KKPA tetapu tidak berupa uang tunai melainkan berupa kios beserta isinya, hal ini dilakukan berulang-ulang kali didalam setiap kali meeting dan bila KKPA cair akan dipakai terlebih dulu oleh koperasi untuk pengembangan usahanya.
Pada bulan Agustus 1997 permohonan KKPA disetujui dan dicairkan dalam dua tahap yaitu Tahap I sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Surakarta, Tahap II sejumlah Rp. 1.270.000.000,- (Satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta, dan untuk kepentingan akad kredit KKPA maka atas perintah terdakwa kepada Taufik Effendi, SH. dan Widodo Aribowo, SE. agar mengajak para karyawan datang ke Notaris Budi Maknawi , SH. untuk titip tanda tangan, setelah itu para karyawan diminta oleh pihak PT. Bank Pembangunan Daerah via terdakwa yang memerintahkan kepada Taufik Effendi, SH. dan Widodo Aribowo, SE. agar menyuruh para karyawan menandatangani blanko permohonan membuka tabungan di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta dan Slip Penarikan kosong beberapa kali, kemudian pada awal September 1997 KKPA II cair dan dimasukkan ke rekening koperasi Kharisma Solo lebih dahulu baru dipindahkan kedalam buku tabungan atas nama masing-masing debitur. Setelah itu terdakwa meminta kepada Dwi Jati Pratiwi, SH. agar tetap menyimpan buku tabungan ke-31 orang debitur tersebut karena uangnya akan digunakan untuk pengembangan usaha koperasi lebih dahulu dan disetujui oleh Dwi Jati Pratiwi, SH dari pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Pasar Klewer Surakarta.
Selanjutnya terdakwa dan Dwi Jati Pratiwi, SH leluasa menarik dana KKPA II dari buku tabungan ke -30 orang tersebut mulai awal September 1997 hingga April 1998, hingga hanya sisa Rp. 12.000.000,- lebih ;
Bahwa dari urut-urutan waktu perbuatan terdakwa yang dilakukan memang jelas merupakan suatu macam perbuatan yang dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu timbulnya niat pada Maret 1997 hingga pelaksanaannya dan selesai perbuatn pada April 1998, maka pendapat Majelis perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik maka harus dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perbuatan berlanjut ;
Menimbang oleh karena perbuatan terdakwa seperti terurai diatas telah memenuhi semua unsur yang terkandung didalam Pasal 1 (1) jo. 28 jo.34.c Undang-Undang No. 3 th. 1971 jo. Pasal 55 (1) ke-1 jo. 64 (1) KUHP yang menjadi dasar dakwaan primer maka Majelis berpendapat perbuatan terdakwa didalam dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan ;
Menimbang, dengan terbuktinya dakwaan primer, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, sebelum menjatuhkan putusan Majelis perlu menanggapi pendapat dari Penasehat Hukum terdakwa yang tertuang didalam pledoi tanggal 22-1-2001 yang pada pokoknya berpendapat bahwa unsur barang siap tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dari hukuman ;
Menimbang, terhadap pendapat Penasehat Hukum terdakwa tersebut Majelis tidak sependapat dengan alasan :
1. Barang siapa bukan unsur delik/perbuatan pidana , tetapi merupakan subyek pelaku delik, dan karenanya yang kita buktikan adalah perbuatan dari pelaku delik/ tindak pidana yang dijadikan dan dimajukan sebagai terdakwa di persidangan, dan perbuatan dari terdakwa itulah yang harus dibuktikan, tidak perlu lagi membuktikan apakah benar Sdr. Benny Djaka Santosa adalah pelakunya. Apabila ada orang lain yang melakukan, ikut melakukan, menyuruh melakukan tetapi tidak dijadikan terdakwa adalah bukan alasan yang dapat membebaskan terdakwa dari perbuatannya. Sebagai contoh bila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang dan yang tertangkap serta dijadikan terdakwa baru satu orang, sementara yang lainnya belum tertangkap, apakah terdakwa yang lain yang belum tertangkap dapat menjadi alasan untuk membebaskan terdakwa yang sudah tertangkap dan diproses di persidangan, tentunya tidak bisa ;
Disamping itu adalah menjadi wewenang dari Penuntut Umum untuk mengusut apabila didalam persidangan terdapat petunjuk kuat yang mengarah kepada seseorang untuk dijadikan terdakwa dalam kaitan dengan perkara ini ;
Menimbang selanjutnya mengenai pendapat Penasehat Hukum terdakwa yang lainnya Majelis tidak sependapat karenanya tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, oleh karena hemat Majelis perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti dakwaan primer, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum ;
Menimbang, masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, karena Terdakwa dihukum maka harus dibebani untuk membayar ongkos perkara ini ;
Menimbang, Terdakwa berada dalam tahanan maka Majelis mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 3 th. 1971 terdakwa dihukum pula untuk membayar denda sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ) subsidair 4 ( empat ) bulan kurungan ;
Menimbang, berdasarkan Pasal 34.c. Undang-Undang No. 3 th. 1971 terdakwa harus dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebesar kerugiabn keuangan negara yang terbukti di persidangan, semuanya dibebankan kepada terdakwa, oleh karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ada petunjuk kuat bahwa bukan terdakwa seorang diri yang melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut ;
Menimbang, mengenai barang-barang bukti berupa surat-surat, dokumen. inventaris koperasi Kharisma Solo, Aset-aset berupa tanah/bangunan/gedung/kios, seperti tersebut didalam Daftar Barang Bukti dirampas untuk negara untuk digunakan di dalam perkara lain ;
Menimbang, pembelaan dari terdakwa perlu mendapat perhatian pula ;
Menimbang, sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa menyebabkan program Pemerintah untuk membantu meningkatkan usaha anggota koperasi primer yang produktif menjadi terhambat atau setidak-tidaknya tidak tercapai tujuannya ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa berkeinginan kuat untuk mengembangkan koperasi ;
- Terdakwa mau menjaminkan aset keluarganya untuk kemajuan koperasi Kharisma ;
- Perbuatan tidak menguntungkan diri sendiri, tetapi koperasi Kharisma yang diuntungkan ;
- Aset-aset koperasi Kharisma masih dapat diselamatkan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa BENNY DJAKA SANTOSA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERULANG KALI SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT “ ;
2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ;
4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
6. memerintahkan barang-barang bukti berupa surat-surat, dokumen, barang-barang inventaris koperasi Kharisma Solo, tanah / bangunan / gedung / kios, sebagaimana tersebut didalam Daftar Barang Bukti terlampir dirampas untuk negara ;
7. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 7.500,- ( Tujuh ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan didalam Rapat Permusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari : Selasa, tanggal 23 Januari2001 oleh SUTANTO, SH. Selaku Ketua Majelis, YAP ARFEN RAFAEL, SH.dan NY. SITAWATI, SH., selaku Hakim-Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2001, oleh Majelis Hakim dengan susunan yang sama , dibantu oleh HENDRA BAJU BROTO KUNTJORO, SH. dan SUNARTO, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Team Penuntut Umum HUTAMA WISNU, SH.dkk, Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua Majelis :
1. HENDRA BAJU BROTO KUNTJORO, SH. S U T A N T O, SH.
Hakim Anggota I :
2. S U N A R T O, SH.
YAP ARFEN RAFAEL, SH.
Hakim Anggota II :
S I T A W A T I, SH.