- 120/Pid.Sus/2014/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 120/Pid.Sus/2014/PN.Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “YANG MENYURUH MELAKUKAN PERBUATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI”” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Bawang bombai 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapa) kotak, wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan brokoli 5 (lima) kotak keadaannya telah membusuk ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dengan kunci kontak - STNK asli An. DANEL SEDEN ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi BUDIMAN Bin ISMAIL ; - 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dengan kunci kontak - STNK asli An. TJHANG KIAT LIP ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 120/Pid.Sus/2014/PN.Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI
Tempat lahir : Pontianak
U m u r/tanggal lahir : 36 Tahun / 12 September 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Ya’m Sabrahan Gang Nursalam Rt.005
RW.015 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan
Pontianak
Timur
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Terdakwa ditahan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3 Januari 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 15 Januari 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum ZAKARIAS, SH, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Sanggau Ledo, Bengkayang berdasarkan Surat Kuasa Khusus 20 Desember 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Muda Hukum tanggal 7 Januari 2015 Nomor 2/SK/2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 120/Pen.Pid/2014/PN.BKY Tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 120/Pid.Sus/2014/PN.BKY Tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai :
Menyatakan Terdakwa RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI bersalah melakukan tindak pidana ”yang menyuruh melakukan perbuatan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengakutan dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL
STNK asli An. TJHANG KIAT LIP berserta anak kunci kendaraan tersebut
Dikembalikan kepada yang berhak (TJHANG KIAT LIP)
1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA
STNK asli An. DANEL SEDEN beserta kendaraan tersebut ;
Dikembalikan kepada yang berhak (DANEL SEDEN)
wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan brokoli 5 (lima) kotak ;
Bawang bombai 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) ;
Telah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasehat Hukum yang diucapkan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi maka Terdakwa memohon pidana yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2014 bertempat di depan Polsek Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr. DAMIR yang beralamat di Senakin Kabupaten Landak via Telepon ”halo MIR ada barang ndak” Sdr. DAMIR jawab ”ada tapi di Bengkayang, nanti aku kirimkan no HP SUJIMAN, kamu hubungi dia jak dan nanti saya juga nghubungi SUJIMAN” lalu Terdakwa jawab ”iya” ;
Bahwa tidak lama kemudian Sdr. DAMIR mengirimkan nomor Handphone saksi SUJIMAN via SMS, setelah itu Terdakwa langsung menelpon Sdr. SUJIMAN ”bang JIMAN inisaya RUDI, ada sayur ndak?” saksi SUJIMAN jawwab ”ada, kalau mau pergi ke Jagoi Babang” lalu Terdakwa jawab ”kalau gitu memang barnagnya ada, saya pergi” kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama BUDI dimana Sdr. BUDI adalah sopir untuk mengantar Terdakwa pergi ke Jagoi Babang via telepon ”kita mau pergi ke Jagoi Babang besaok jam 04.00 Wib kita turun” dan dijawab Sdr. BUDI ”iya” ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa bangun dan siap-siap mau berangkat dan Sdr. BUDI sudah menunggu Terdakwa di luar rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr. DAMIR via telepone ”DAMIR subuh ini kita mau berangkat ke Jagoi Babang nengok sayur” dan dijawab Sdr. DAMIR ”ok, aku tunggu di Anjungan” ;
Bahwa sekira pukul 03.30 Terdakwa dan Sdr. BUDI langsung berangkat dengan menggunakan mobil Avanza yang Terdakwa sewa dari rental melalui Sdr. BUDI dan sesampainya di Anjungan sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa lihat Sdr. DAMIR sudah menunggu di bundaran Anjungan, setelah itu Terdakwa bersama Sdr. BUDI dan Sdr. DAMIR berangkat ke Jagoi Babang ;
Bahwa sesampainya di Pasar Bengkayang sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bersama Sdr. BUDI dan Sdr. DAMIR singgah sebentar untuk makan siang dan saat itu Terdakwa menyuruh Sdr. DAMIR menelpon saksi SUJIMAN agar menunggi di Pasar Jagoi Babang ;
Bahwa selesai makan, Terdakwa bersama Sdr. BUDI dan Sdr. DAMIR kembali melanjutkan perjalanan menuju Jagoi Babang dan sesampainya di Pasar Jagoi Babang sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa bersama Sdr. BUDI dan Sdr. DAMIR turun dari mobil dan santai di warung kopi Jagoi Babang dimana saksi SUJIMAN sudah menunggu ;
Bahwa pada saat itu di warung kopi tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi SUJIMAN ” sayurnya ada dimana bang JIMAN?” dijawab oleh saksi SUJIMAN”ada, cuman kamu ada uang ndak” Terdakwa jawab ”ada” adan saksi SUJIMAN jawab lagi”kalau ada uangnya sinilah” lalu Terdakwa jawab”uangnya ada cuman Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) saja” dan saksi SUJIMAN jawab ”iya” kemudian Terdakwa mengeluarkan uang dari kocek celana panjang Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan Terdakwa lagsung serahkan kepada saksi SUJIMAN” ;
Bahwa kemudian saksi SUJIMAN bertanya kepada Terdakwa ”kamu minta sayur apa” dan Terdakwa jawab ”kol, wortwl, bawang bobmbay dan brokoli” setelah itu saksi SUJIMAN bertanya lagi ”kamu pulang ja kamu tunggu di Pontianak” lalu Terdakwa jawab ”iya” setelah itu sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa bersama Sdr. BUDI langsung naik mobil pulang ke Pontianak, sedangkan Sdr. DAMIR ikut saksi SUJIMAN ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa tiba-tiba saksi SUJIMAN menghubungi Terdakwa via telepone ”RUDI, kirim uang lagi” dan Terdakwa jawab ”berang minta lagi bang JIMAN” dijawab saksi SUJIMAN ”Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) bang” lalu Terdakwa jawab lagi ”nantilah bang siang nanti saya kirimkan uangnya” kemudian Terdakwa bergegas pergi mencari pinjaman uang dari keluarga Terdakwa ;
Bahwa setelah mendapat uang tersebut sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah), sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa langsung menghubungi saksi SUJIMAN via telepon ”bang JIMAN ada ndak nomor rekeningnya” dijawab saksi SUJIMAN” ada” lalu Terdakwa jawab lagi ”kirimlah nomor rekeningnya” ;
Bahwa tidak lama kemudian saksi SUJIMAN mengirimkan nomor rekeningnya ke HP Terdakwa via SMS, selanjutnya sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa langsung pergi ke Bank BRI di daerah Siantan Pontianak untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) ke nomor rekening saksi SUJIMAN tersebut setelah itu Terdakwa menghubungi saksi SUJIMAN via telepon ”uangnya sudah saya kirimkan’ dijawa oleh saksi SUJIMAN ”iya” ;
bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib, saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa, saksi SUJIMAN menghubungi Terdakwa via telepon ”Bang RUDI sayur kamu sudah ada, besok saya kirimkan” lalu Terdakwa jawab ”iyalah bang JIMAN, di jalan gimana bang, aman ndak” dan saksi SUJIMAN jawab ”aman” ;
bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib, tepatnya di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No. 21 Jagoi Babang tiba-tiba mobil yang kendarai saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI tersebut diberhentikan oleh anggota Polsek Jagoi Babang diantaranya saksi BAYU DWINOVITARA dan saksi MARSUDI EKA ;
bahwa setelah itu, anggota Polsek Jagoi Babang menanyakan tentang barang-barang yang ada di dalam mobil yang dikendarai oleh saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI, lalu menanyakan dokumen sayur-sayuran tersebut dan oleh karena saat itu saksi SUJIMAN tidak bisa menunjukan dokumennya maka anggota Polsek Jagoi Babang langsung mengamankan saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI beserta barang bukti berupa bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, wortel 60 kotak, bunga kol 20 (dua puluh) karung, wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, mobil pick up KB 8560 CL dan mobil truck Nomor Polisi KB 8891 DA untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa sayur-sayuran yang diangkut saksi SUJIMAN tersebut tidak dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan antara lain tidak adanya sanitasi, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa terlebih dahulu diuji secara laboratoris sebelum peredarannya ;
Perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2014 bertempat di depan Polsek Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya perbuatan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri memproduksi dan/atau memperdagangkan barnag atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr. DAMIR yang beralamat di Senakin Kabupaten Landak via Telepon ”halo MIR ada barang ndak” Sdr. DAMIR jawab ”ada tapi di Bengkayang, nanti aku kirimkan no HP SUJIMAN, kamu hubungi dia jak dan nanti saya juga nghubungi SUJIMAN” lalu Terdakwa jawab ”iya” ;
Bahwa tidak lama kemudian Sdr. DAMIR mengirimkan nomor Handphone saksi SUJIMAN via SMS, setelah itu Terdakwa langsung menelpon Sdr. SUJIMAN ”bang JIMAN inisaya RUDI, ada sayur ndak?” saksi SUJIMAN jawwab ”ada, kalau mau pergi ke Jagoi Babang” lalu Terdakwa jawab ”kalau gitu memang barnagnya ada, saya pergi” kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama BUDI dimana Sdr. BUDI adalah sopir untuk mengantar Terdakwa pergi ke Jagoi Babang via telepon ”kita mau pergi ke Jagoi Babang besaok jam 04.00 Wib kita turun” dan dijawab Sdr. BUDI ”iya” ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa bangun dan siap-siap mau berangkat dan Sdr. BUDI sudah menunggu Terdakwa di luar rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr. DAMIR via telepone ”DAMIR subuh ini kita mau berangkat ke Jagoi Babang nengok sayur” dan dijawab Sdr. DAMIR ”ok, aku tunggu di Anjungan” ;
Bahwa sekira pukul 03.30 Terdakwa dan Sdr. BUDI langsung berangkat dengan menggunakan mobil Avanza yang Terdakwa sewa dari rental melalui Sdr. BUDI dan sesampainya di Anjungan sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa lihat Sdr. DAMIR sudah menunggu di bundaran Anjungan, setelah itu Terdakwa bersama Sdr. BUDI dan Sdr. DAMIR berangkat ke Jagoi Babang ;
Bahwa sesampainya di Pasar Bengkayang sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bersama Sdr. BUDI dan Sdr. DAMIR singgah sebentar untuk makan siang dan saat itu Terdakwa menyuruh Sdr. DAMIR menelpon saksi SUJIMAN agar menunggi di Pasar Jagoi Babang ;
Bahwa selesai makan, Terdakwa bersama Sdr. BUDI dan Sdr. DAMIR kembali melanjutkan perjalanan menuju Jagoi Babang dan sesampainya di Pasar Jagoi Babang sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa bersama Sdr. BUDI dan Sdr. DAMIR turun dari mobil dan santai di warung kopi Jagoi Babang dimana saksi SUJIMAN sudah menunggu ;
Bahwa pada saat itu di warung kopi tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi SUJIMAN ” sayurnya ada dimana bang JIMAN?” dijawab oleh saksi SUJIMAN”ada, cuman kamu ada uang ndak” Terdakwa jawab ”ada” adan saksi SUJIMAN jawab lagi”kalau ada uangnya sinilah” lalu Terdakwa jawab”uangnya ada cuman Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) saja” dan saksi SUJIMAN jawab ”iya” kemudian Terdakwa mengeluarkan uang dari kocek celana panjang Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan Terdakwa lagsung serahkan kepada saksi SUJIMAN” ;
Bahwa kemudian saksi SUJIMAN bertanya kepada Terdakwa ”kamu minta sayur apa” dan Terdakwa jawab ”kol, wortwl, bawang bobmbay dan brokoli” setelah itu saksi SUJIMAN bertanya lagi ”kamu pulang ja kamu tunggu di Pontianak” lalu Terdakwa jawab ”iya” setelah itu sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa bersama Sdr. BUDI langsung naik mobil pulang ke Pontianak, sedangkan Sdr. DAMIR ikut saksi SUJIMAN ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa tiba-tiba saksi SUJIMAN menghubungi Terdakwa via telepone ”RUDI, kirim uang lagi” dan Terdakwa jawab ”berang minta lagi bang JIMAN” dijawab saksi SUJIMAN ”Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) bang” lalu Terdakwa jawab lagi ”nantilah bang siang nanti saya kirimkan uangnya” kemudian Terdakwa bergegas pergi mencari pinjaman uang dari keluarga Terdakwa ;
Bahwa setelah mendapat uang tersebut sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah), sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa langsung menghubungi saksi SUJIMAN via telepon ”bang JIMAN ada ndak nomor rekeningnya” dijawab saksi SUJIMAN” ada” lalu Terdakwa jawab lagi ”kirimlah nomor rekeningnya” ;
Bahwa tidak lama kemudian saksi SUJIMAN mengirimkan nomor rekeningnya ke HP Terdakwa via SMS, selanjutnya sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa langsung pergi ke Bank BRI di daerah Siantan Pontianak untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) ke nomor rekening saksi SUJIMAN tersebut setelah itu Terdakwa menghubungi saksi SUJIMAN via telepon ”uangnya sudah saya kirimkan’ dijawa oleh saksi SUJIMAN ”iya” ;
bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib, saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa, saksi SUJIMAN menghubungi Terdakwa via telepon ”Bang RUDI sayur kamu sudah ada, besok saya kirimkan” lalu Terdakwa jawab ”iyalah bang JIMAN, di jalan gimana bang, aman ndak” dan saksi SUJIMAN jawab ”aman” ;
bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib, tepatnya di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No. 21 Jagoi Babang tiba-tiba mobil yang kendarai saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI tersebut diberhentikan oleh anggota Polsek Jagoi Babang diantaranya saksi BAYU DWINOVITARA dan saksi MARSUDI EKA ;
bahwa setelah itu, anggota Polsek Jagoi Babang menanyakan tentang barang-barang yang ada di dalam mobil yang dikendarai oleh saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI, lalu menanyakan dokumen sayur-sayuran tersebut dan oleh karena saat itu saksi SUJIMAN tidak bisa menunjukan dokumennya maka anggota Polsek Jagoi Babang langsung mengamankan saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI beserta barang bukti berupa bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, wortel 60 kotak, bunga kol 20 (dua puluh) karung, wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, mobil pick up KB 8560 CL dan mobil truck Nomor Polisi KB 8891 DA untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa sayur-sayuran yang diangkut saksi SUJIMAN tersebut tidak dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan antara lain tidak adanya sanitasi, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa terlebih dahulu diuji secara laboratoris sebelum peredarannya ;
Perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
BAYU DWIANTARA, di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwo Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, saksi bersama anggota Kepolisian yang lain telah menangkap saksi SUJIMAN Anak DARIS yang membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan saksi MARSUDI EKO dan anggota Kepolisian yang lain sedang menggelar razia di depan Polsek Jagoi Babang, kemudian saksi menghentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikemudikan saksi SUJIMAN Anak DARIS dan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikemudikan oleh Sdr. BUDIMAN ;
Bahwa setelah diperiksa ternyata pick up dan truk tersebut mengangkut sayur mayur yang diakui saksi SUJIMAN berasal dari batas (daerah perbatasan Indonesia-Malaysia) dan ketika ijin untuk membawa sayur mayur tersebut saksi SUJIMAN menyatakan tidak memiliki ijin sehingga Terdakwa bersama dengan pick up dan truk tersebut langsung ditahan ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikemudikan Terdakwa memuat wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli sedangkan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikemudikan Sdr. BUDIMAN memuat bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung ;
Bahwa sayur mayur tersebut dimuat dalam pick up dan truk tanpa dilindungi pembungkus dan terpapar udara luar ;
Bahwa saksi SUJIMAN mengaku bahwa sayur mayur tersebut adalah milik Terdakwa yang dipesan melalui Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
MARSUDI EKO, di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, saksi bersama anggota Kepolisian yang lain telah menangkap saksi SUJIMAN Anak DARIS yang membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan saksi MARSUDI EKO dan anggota Kepolisian yang lain sedang menggelar razia di depan Polsek Jagoi Babang, kemudian saksi menghentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikemudikan saksi SUJIMAN dan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikemudikan oleh Sdr. BUDIMAN ;
Bahwa setelah diperiksa ternyata pick up dan truk tersebut mengangkut sayur mayur yang diakui saksi SUJIMAN berasal dari batas (daerah perbatasan Indonesia-Malaysia) dan ketika ijin untuk membawa sayur mayur tersebut saksi SUJIMAN menyatakan tidak memiliki ijin sehingga saksi SUJIMAN bersama dengan pick up dan truk tersebut langsung ditahan ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikemudikan saksi SUJIMAN memuat wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli sedangkan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikemudikan Sdr. BUDIMAN memuat bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung ;
Bahwa sayur mayur tersebut dimuat dalam pick up dan truk truk hanya dilindungi terpal dan terpapar udara luar ;
Bahwa saksi SUJIMAN mengaku bahwa sayur mayur tersebut adalah milik Terdakwa yang dipesan melalui Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
SUJIMAN Anak DARIS, di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, saksi ditangkap polisi karena membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Bahwa sebelumnya saksi dihubungi oleh Terdakwa melalui telpon yang menanyakan adakah sayur dan kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 saksi bertemu Terdakwa di warung kopi di pasar Seluas Bengkayang, Terdakwa menanyakan sayur berupa kol, wortel, bawang bombay dan brokoli dan tidak dijawab saksi belum ada namun saksi akan mencarikan dan meminta uang panjar maka Terdakwa pun menyerahkan uang panjar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan kemudian Terdakwa pulang ke Pontianak ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 saksi menghubungi Sdr. APOI melalui telepon dan Sdr. APOI mengatakan bahwa sayur ada dan bisa di ambil di perbatasan, lalu saksi menelpon Terdakwa dan mengatakan sayurnya sudah ada dan meminta tambahan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) dan dikirim via transfer ;
Bahwa kemudian saksi menghubungi saksi BUDIMAN Bin ISMAIL via telepon untuk membantu saksi membawa sayur dengan imbalan upah, kemudian saksi BUDIMAN datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dan bermalam di tempat saksi ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 saksi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dan saksi BUDIMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA pergi ke perbatasan di jagoi Babang, di tengah jalan saksi berpisah dengan saksi BUDIMAN dimana Terdakwa singgah dahulu di bank di seluas untuk mengambil uang transfer dari Terdakwa dan saksi BUDIMAN berangkat dahulu ke perbatasan ;
Bahwa setelah mengambil uang di bank di seluas saksi kemudian melanjutkan perjalanan ke perbatasan Jagoi Babang, sesampainya di sana saksi menemui saksi BUDIMAN yang terlebih dahulu sampai disana kemudian mereka beristirahat menunggu Sdr. APOI ;
Bahwa kemudian datang Sdr. APOI dengan mengendarai mobil lori mengangkut sayur dari arah Malaysia, kemudian terjadi transaksi antara saksi dan Sdr. APOI dimana Terdakwa membeli semua sayur tersebut sebesar Rp. 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta Rupiah), setelah transaksi selesai kemudian sayur dari mobil lori dibongkar muat ke 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikendarai saksi BUDIMAN diisi bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, sedangkan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikendarai saksi diisi wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, setelah memindah muatan sayurnya Sdr. APOI dengan mengendarai mobil lori tersebut pulang ke Malaysia ;
Bahwa setelah selesai bongkar muat, sayur tersebut ditutup dengan terpal lalu saksi dan saksi BUDIMAN beristirahat sampai dengan tengah malam dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 jam 00.30 Wib mereka pergi ke arah Pontianak dengan berjalan beriringan ;
Bahwa ketika melewati Polsek Jagoi Babang iringan saksi dihentikan oleh polisi dan ketika ditanya mengenai surat ijin sayur tersebut saksi menyatakan tidak memilikinya dan kemudian saksi ditahan ;
BUDIMAN Bin ISMAIL, dibacakan tanpa Berita Acara Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwo Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, saksi bersama Saksi SUJIMAN Anak DARIS ditangkap Polisi karena membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Bahwa sebelumnya saksi dihubungi oleh Saksi SUJIMAN menawarkan saksi untuk membantu Saksi SUJIMAN mengangkut sayur dari Malaysia dengan imbalan upah, saksi menyetujuinya dan kemudian berangkat dengan menggunakan dan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang merupakan truk sewaan dari Sdr. RUSJAN ;
Bahwa kemudian saksi dengan mengendarai truk tersebut pergi ke rumah Saksi SUJIMAN kemudian menginap disana, keesokan harinya saksi bersama Saksi SUJIMAN ke perbatasan dimana saksi mengemudi truk tersebut dan Saksi SUJIMAN mengemudi 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL, sebelumnya Saksi SUJIMAN pergi ke Bank BRI Sanggau Ledo untuk mengambil uang, sehingga saksi dan Saksi SUJIMAN berpisah dimana saksi lebih dulu ke perbatasan sedangkan Saksi SUJIMAN pergi ke Sanggau Ledo lalu menyusul saksi ke Perbatasan ;
Bahwa kemudian saksi sampai di perbatasan dan kemudian Saksi SUJIMAN menyusul saksi, karena truk pembawa sayur dari Malaysia belum datang, saksi dan Saksi SUJIMAN pun beristirahat, kemudian datang mobil lori yang membawa sayur dari Malaysia ;
Bahwa kemudian mobil lori dari Malaysia tersebut memindahkan muatan sayurnya ke truk saksi dan mobil pick up Saksi SUJIMAN dimana truk saksi diisi bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, sedangkan mobil pick up Saksi SUJIMAN diisi wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, setelah memindah muatan sayurnya mobil lori tersebut pulang ke Malaysia ;
Bahwa kemudian saksi dan Saksi SUJIMAN singgah disebuah warung untuk beristirahat dan kemudian saksi dan Saksi SUJIMAN pergi kearah pontianak, namun di depan Polsek Jagoi Babang, truk saksi dan mobil pick up Saksi SUJIMAN dihentikan polisi, karena tidak ada surat ijin mengangkut sayur tersebut saksi dan Saksi SUJIMAN beserta truk dan mobil pick up berikut muatan sayur ditahan oleh polisi ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
GADUH, S.TP, MM Anak KARIK (Alm), di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS di Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang dengan pendidikan S1 Teknologi Pertanian dan menjadi saksi ahli dalam perkara ini berdasarkan surat tugas Nomor : / SPT/BPPKP/X/2014 tanggal Oktober 2014 ;
Bahwa pangan adalah sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi dan mutu yang sesuai dengan standar, sayur mayor termasuk dalam kategori pangan ;
Bahwa sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan mtumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, perlatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia ;
Bahwa pangan dari luar negeri yang diedarkan di Indonesia harus memiliki dokumen jaminan mutu dari Negara asal yang sudah lulus uji, dokumen impor dari Negara asal yang menyatakan pangan tersebut layak konsumsi dan dokumen lulus uji dari Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan hanya boleh di impor oleh Badan Hukum yang telah memiliki ijin impor dari Menteri Perdagangan ;
Bahwa setelah memenuhi semua persyaratan di atas maka pangan tersebut sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dapat diedarkan di Indonesia ;
Bahwa pangan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggap telah melanggar sanitasi pangan sesuai dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang pangan karena tidak melalui proses pengujian di Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ;
Bahwa untuk mengangkut pangan berupa sayur mayur harus diangkut dengan angkutan yang memiliki freezer (pendingin) agar sayur mayur tersebut tidak terkontaminasi dengan udara terbuka yang mengandungi bakteri pathogen ;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah pedagang sayur dan pemilik wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung yang dibawa oleh saksi SUJIMAN Anak DARIS dan saksi BUDIMAN Bin ISMAIL dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2014, Terdakwa menghubungi Sdr. DAMIR di Senakin menanyakan adakah sayur dan Sdr. DAMIR mengatakan ada dan menghubungkan Terdakwa dengan saksi SUJIMAN yang berada di Bengkayang, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 Terdakwa bersama Sdr. DAMIR dan saksi BUDIMAN sebagai supir pergi ke Seluas, Bengkayang menemui saksi SUJIMAN di sebuah warung kopi di Seluas, Bengkayang ;
Bahwa setelah bertemu saksi SUJIMAN, Terdakwa menanyakan sayur berupa kol, wortel, bawang bombay dan brokoli dan tidak dijawab saksi SUJIMAN belum ada namun saksi SUJIMAN akan mencarikan dan meminta uang panjar maka Terdakwa pun menyerahkan uang panjar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan kemudian Terdakwa pulang ke Pontianak ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 Terdakwa dihubungi saksi SUJIMAN yang menyatakan sayur sudah ada dan saksi SUJIMAN minta tambahan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) untuk membeli sayur dan Terdakwa pun mentransfer uang ke rekening saksi SUJIMAN ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 saksi SUJIMAN menelpon Terdakwa dan menyatakan bahwa sayur yang dibawa saksi SUJIMAN ditahan oleh Polisi Jagoi Babang ;
Bahwa kemudian Terdakwa dipanggil oleh polisi Jagoi Babang, saksi pergi dan kemudian ditahan oleh polisi Jagoi Babang ;
Bahwa Terdakwa mengaku sebagai pemilik sayur tersebut mengetahui bahwa sayur yang dibeli tersebut berasal dari Malaysia ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dengan kunci kontak dan STNK An. DANEL SEDEN yang berisi bawang bombai 162 (seratus dua puluh enam) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapa) kotak ;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dengan kunci kontak dan STNK An. TJHANG KIAT LIP yang berisi wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan brokoli 5 9lima) kotak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa Bahwa Terdakwa adalah pedagang sayur dan pemilik wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung yang dibawa oleh saksi SUJIMAN Anak DARIS dan saksi BUDIMAN Bin ISMAIL dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2014, Terdakwa menghubungi Sdr. DAMIR di Senakin menanyakan adakah sayur dan Sdr. DAMIR mengatakan ada dan menghubungkan Terdakwa dengan saksi SUJIMAN yang berada di Bengkayang, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 Terdakwa bersama Sdr. DAMIR dan saksi BUDIMAN sebagai supir pergi ke Seluas, Bengkayang menemui saksi SUJIMAN di sebuah warung kopi di Seluas, Bengkayang ;
Bahwa setelah bertemu saksi SUJIMAN, Terdakwa menanyakan sayur berupa kol, wortel, bawang bombay dan brokoli dan tidak dijawab saksi SUJIMAN belum ada namun saksi SUJIMAN akan mencarikan dan meminta uang panjar maka Terdakwa pun menyerahkan uang panjar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan kemudian Terdakwa pulang ke Pontianak ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 Terdakwa dihubungi saksi SUJIMAN yang menyatakan sayur sudah ada dan saksi SUJIMAN minta tambahan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) untuk membeli sayur dan Terdakwa pun mentransfer uang ke rekening saksi SUJIMAN ;
Bahwa kemudian saksi SUJIMAN menghubungi saksi BUDIMAN via telepon untuk membantu saksi SUJIMAN membawa sayur dengan imbalan upah, kemudian saksi BUDIMAN datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dan bermalam di tempat saksi SUJIMAN;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 saksi SUJIMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dan saksi BUDIMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA pergi ke perbatasan di jagoi Babang, di tengah jalan saksi SUJIMAN berpisah dengan saksi BUDIMAN dimana saksi SUJIMAN singgah dahulu di bank di Seluas untuk mengambil uang transfer dari Terdakwa dan saksi BUDIMAN berangkat dahulu ke perbatasan ;
Bahwa setelah mengambil uang di bank di seluas saksi SUJIMAN kemudian melanjutkan perjalanan ke perbatasan Jagoi Babang, sesampainya di sana saksi SUJIMAN menemui saksi BUDIMAN yang terlebih dahulu sampai disana kemudian mereka beristirahat menunggu Sdr. APOI ;
Bahwa kemudian datang Sdr. APOI dengan mengendarai mobil lori mengangkut sayur dari arah Malaysia, kemudian terjadi transaksi antara saksi SUJIMAN dan Sdr. APOI dimana saksi SUJIMAN membeli semua sayur tersebut sebesar Rp. 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta Rupiah), setelah transaksi selesai kemudian sayur dari mobil lori dibongkar muat ke 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikendarai saksi BUDIMAN diisi bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, sedangkan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikendarai saksi SUJIMAN diisi wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, setelah memindah muatan sayurnya Sdr. APOI dengan mengendarai mobil lori tersebut pulang ke Malaysia ;
Bahwa setelah selesai bongkar muat, sayur tersebut ditutup dengan terpal lalu saksi SUJIMAN dan saksi BUDIMAN beristirahat sampai dengan tengah malam dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 jam 00.30 Wib mereka pergi ke arah Pontianak dengan berjalan beriringan ;
Bahwa ketika melewati Polsek Jagoi Babang iringan saksi SUJIMAN dan saksi BUDIMAN dihentikan oleh saksi BAYU DWINOANTARA dan saksi MARSUDI EKO anggota Polsek Jagoi Babang yang sedang melakukan razia, ketika ditanya mengenai surat ijin sayur tersebut saksi SUJIMAN menyatakan tidak memilikinya dan kemudian Terdakwa ditahan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 saksi SUJIMAN menelpon Terdakwa dan menyatakan bahwa sayur yang dibawa saksi SUJIMAN ditahan oleh Polisi Jagoi Babang ;
Bahwa kemudian Terdakwa dipanggil oleh polisi Jagoi Babang, saksi pergi dan kemudian ditahan oleh polisi Jagoi Babang ;
Bahwa Terdakwa mengaku sebagai pemilik sayur tersebut mengetahui bahwa sayur yang dibeli tersebut berasal dari Malaysia ;
Bahwa menurut saksi Ahli GADUH, S.TP, MM Anak KARIK (Alm) dari Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang dengan pendidikan S1 Teknologi Pertanian, pangan dari luar negeri yang diedarkan di Indonesia harus memiliki dokumen jaminan mutu dari Negara asal yang sudah lulus uji, dokumen impor dari Negara asal yang menyatakan pangan tersebut layak konsumsi dan dokumen lulus uji dari Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan hanya boleh di impor oleh Badan Hukum yang telah memiliki ijin impor dari Menteri Perdagangan, setelah memenuhi semua persyaratan di atas maka pangan tersebut sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dapat diedarkan di Indonesia ;
Bahwa pangan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggap telah melanggar sanitasi pangan sesuai dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan karena tidak melalui proses pengujian di Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ;
Bahwa untuk mengangkut pangan berupa sayur mayur harus diangkut dengan angkutan yang memiliki freezer (pendingin) agar sayur mayur tersebut tidak terkontaminasi dengan udara terbuka yang mengandungi bakteri pathogen ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-fakta Hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu Pertama Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP maka Majelis akan langsung mempertimbangkan Dakwan yang tepat untuk perbuatan Terdakwa yaitu Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan
Unsur Dalam Keadaan tidak memenuhi Syarat Sanitasi;
Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan ;
Ad. A. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa Setiap Orang ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang perorangan ;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI menerangkan identitasnya sama dengan yang tercantum dan termuat dalam surat Dakwaan dan BAP yang terlampir dalam berkas perkara, dengan demikian maka diri terdakwalah yang dimaksud sebagai subyek dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah Terbukti ;
Ad. B. Dengan Sengaja Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan ;
men
Menimbang, Bahwa sayur merupakan salah satu pangan yang mana peredarannya di Indonesia harus memenuhi syarat Sanitasi sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan hingga mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang untuk mendapatkannya harus diuji terlebih dahulu secara laboratoris yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, unsur ini adalah unsur alternatif jika salah satu unsur telah terbukti maka seluruh unsur pasal ini dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, saksi SUJIMAN Anak DARIS yang membeli sayur pesanan Terdakwa ditangkap polisi karena membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Menimbang, bahwa saksi SUJIMAN bersama saksi BUDIMAN atas suruhan Terdakwa membawa sayur dari Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikemudikan Terdakwa memuat wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli sedangkan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikemudikan Sdr. BUDIMAN memuat bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung tanpa dilengkapi surat ijin atau dokumen dari Pejabat yang berwenang dengan tujuan dibawa ke Pontianak dan dijual ;
Menimbang, bahwa karena sayur dari Malaysia tersebut adalah pesanan dari Terdakwa kepada Terdakwa maka Terdakwa telah melakukan salah satu unsur pasal ini yaitu mengangkut maka seluruh unsur pasal ini ini dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Dengan Sengaja Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. C. Unsur Dalam Keadaan tidak memenuhi Syarat Sanitasi
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun Tentang Pangan pengertian sanitasi adalah upaya pencegahan terhadpa kemungkinan tumbuh dan berkembangnya jasad renik pembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, saksi SUJIMAN Anak DARIS yang membeli sayur pesanan Terdakwa ditangkap polisi karena membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Saksi Ahli dari Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Bengkayang yaitu saksi ahli GADUH, S.TP, MM Anak SARIK (Alm) menerangkan selaku saksi ahli dengan jabatan sebagai Kasubid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan dari Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang menerangkan bahwa sayur termasuk pangan dan pangan dari luar negeri yang diedarkan di Indonesia harus memiliki dokumen jaminan mutu dari Negara asal yang sudah lulus uji, dokumen impor dari Negara asal yang menyatakan pangan tersebut layak konsumsi dan dokumen lulus uji dari Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan hanya boleh di impor oleh Badan Hukum yang telah memiliki ijin impor dari Menteri Perdagangan, setelah memenuhi semua persyaratan di atas maka pangan tersebut sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dapat diedarkan di Indonesia, pangan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggap telah melanggar sanitasi pangan sesuai dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan karena tidak melalui proses pengujian di Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selain itu untuk mengangkut pangan berupa sayur mayur harus diangkut dengan angkutan yang memiliki freezer (pendingin) agar sayur mayur tersebut tidak terkontaminasi dengan udara terbuka yang mengandungi bakteri pathogen ;
Menimbang, bahwa sayur pesanan Terdakwa yang dibawa saksi SUJIMAN adalah sayur yang berasal dari Malaysia tidak memenuhi syarat Sanitasi sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan Tentang Pangan karena Terdakwa tidak pernah menguji sayur secara laboratoris di Laboratorium Pengujian Indonesia yakni BPOM RI ;
Menimbang, bahwa karena pesanan Terdakwa yang dibawa saksi SUJIMAN tidak pernah diuji secara laboratoris pada BPOM RI maka sayur dibawa Terdakwa yang berasal dari Malaysia tidak memenuhi syarat Sanitasi sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan Tentang Pangan UU ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan Dalam Keadaan tidak memenuhi Syarat Sanitasi harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. D. Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa dalam unsur pasal ini semua pihak baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dapat dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana dan dapat dihukum menurut rumusan pasal ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, saksi SUJIMAN Anak DARIS yang membeli sayur pesanan Terdakwa ditangkap polisi karena membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Menimbang, bahwa saksi SUJIMAN bersama Saksi BUDIMAN membeli sayur asal Malaysia tersebut dari Sdr. APOI sebesar Rp. 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta Rupiah) berdasarkan pesanan Terdakwa yang menitipkan uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) kepada saksi SUJIMAN maka adalah hal ini Terdakwa sebagai pihak yang menyuruh melakukan ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Yang Menyuruh Melakukan harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sayur asal Malaysia berupa bawang bombai 162 (seratus dua puluh enam) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapa) kotak, wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan brokoli 5 (lima) kotak, yang keadaannya telah membusuk sehingga diperintahkan Dirampas untuk Dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dengan kunci kontak dan STNK An. DANEL SEDEN disita dari Saksi BUDIMAN Bin ISMAIL maka diperintahkan dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi BUDIMAN Bin ISMAIL ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dengan kunci kontak dan STNK An. TJHANG KIAT LIP disita dari Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS maka diperintahkan agar dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “YANG MENYURUH MELAKUKAN PERBUATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI”” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Bawang bombai 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapa) kotak, wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan brokoli 5 (lima) kotak keadaannya telah membusuk ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dengan kunci kontak
STNK asli An. DANEL SEDEN ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi BUDIMAN Bin ISMAIL ;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dengan kunci kontak
STNK asli An. TJHANG KIAT LIP ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari SELASA tanggal 3 MARET 2014 oleh NURAINI, SH. sebagai Hakim Ketua, RISDIANTO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH. MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 4 MARET 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim anggota tersebut dibantu oleh JUTINIANUS, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang serta dihadiri oleh ERHAN LIDIANSYAH, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(RISDIANTO, SH.) (NURAINI, SH.)
(RATIH MANNUL IZZATI, SH.MH.)
PANITERA PENGGANTI,
(JUTINIANUS, SH.)