330/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 330/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Other Participants (11)
1.MUHAMMAD SUBHAN bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI 2.HERMANUS BAM AMPAR – (alm) ABRAHAM AMPAR 3.SUHAIMI bin (Alm) UNDI 4.ANDI IWAN bin (Alm) MADE ALI 5.HANDOKO bin (Alm)TRENGGONO. 6.SLAMET PRAHMONO bin NGATAMO 7.ZAINUDIN bin (Alm) IDRUS 8.YULIUS GAWI – MATHIAS TEPA 9.ANDI RUSLANTO bin H ANDI SYAMSUL BAHRI 10.MUHAMMAD HABIBI bin H. ANDI SAMSUL BAHRI 11.ZAINAL ABIDIN bin (Alm) IDRUS
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD SUBHAN Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa II HERMANUS BAM AMPAR – (Alm) ABRAHAM AMPAR, terdakwa III SUHAIMI Bin (Alm) UNDI, terdakwa IV ANDI IWAN Bin (Alm) MADE ALI, terdakwa V HANDOKO Bin (Alm) TRENGGONO, terdakwa VI SLAMET PRAHMONO Bin NGATAMO, terdakwa VII ZAINUDIN Bin (Alm) IDRUS, terdakwa VIII JULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, terdakwa IX ANDI RUSLANTO Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa X MUHAMMAD HABIBI Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI dan terdakwa XI ZAINAL ABIDIN Bin (Alm) IDRUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN MENGGANGGU USAHA PERTAMBANGAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MUHAMMAD SUBHAN Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa II HERMANUS BAM AMPAR – (Alm) ABRAHAM AMPAR, terdakwa III SUHAIMI Bin (Alm) UNDI, terdakwa IV ANDI IWAN Bin (Alm) MADE ALI, terdakwa V HANDOKO Bin (Alm) TRENGGONO, terdakwa VI SLAMET PRAHMONO Bin NGATAMO, terdakwa VII ZAINUDIN Bin (Alm) IDRUS, terdakwa VIII JULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, terdakwa IX ANDI RUSLANTO Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa X MUHAMMAD HABIBI Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI dan terdakwa XI ZAINAL ABIDIN Bin (Alm) IDRUS dengan pidana penjara masing-msaing selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Xenia DA 7559 AQ warna hitam metalik, Dikembalikan kepada HERMANUS BAM AMPAR – (alm) ABRAHAM AMPAR; - 1 (satu) buah mobil pick up warna hitam DA 9664 PG, Dikembalikan kepada ANDI RUSLANTO bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI; - 1 (satu) buah mobil pick up warna biru DA 9389 ZC, Dikembalikan kepada SLAMET PRAHMONO bin NGATEMO; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo 110 warna hitam silver tanpa nomor polisi; Dikembalikan kepada HANDOKO bin TRENGGONO; - 1 (satu) buah Handycam merk Sony; - 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia; - 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model X6 warna hitam; - 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model C3 warna pink; - 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model N73-1 warna hitam; - 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model 16161-2 warna hitam; - 1 (satu) buah telepon genggam merk Mito model 177 warna hitam; - 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung model GTC-33031 warna hitam; - 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung model GT-E1195; - 1 (satu) buah telepon genggam merk Mito warna hitam; - 1 (satu) buah telepon genggam merk Maxtron model MG-378; - 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model 105 warna hitam; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 2 (dua) buah cangkul ; - 1 (satu) buah linggis; - 2 (dua) buah palu besar; - 1 (satu) buah ganco; - 1 (satu) buah pisau kecil; - 1 (satu) buah palu kecil; - 1 (satu) lembar tikar warna kuning; - 5 (lima) batang kayu akasia; - 1 (satu) lembar papan kayu akasia;1 (satu) batang kayu ulin; - 1 (satu) buah mesin senso; 2 (dua) rol kawat berduri; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 5. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No. 330/Pid.Sus/2013/PN.Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
TERDAKWA I :
Nama lengkap : MUHAMMAD SUBHAN bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI.
Tempat lahir : Kaltim.
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 04 Maret 1988.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Komplek Mustika Graha Asri Rt. 20 11 Loktabat Utara Kota Banjar Baru.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA.
TERDAKWA II :
Nama lengkap : HERMANUS BAM AMPAR – (alm)ABRAHAM AMPAR.
Tempat lahir : Flores.
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 08 Januari 1966.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Komplek Cindai alus Permai No. 11 Rt. 001 / I Desa Cindai Alus Kec. Martapura Kab. Banjar.
Agama : Katolik.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
TERDAKWA III :
Nama lengkap : SUHAIMI bin (Alm) UNDI.
Tempat lahir : Banjarmasin.
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 18 Desember 1983.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Pondok Empat Gang Gatot Kaca Rt. 019 / 008 Desa Loktabat Utara Kec. Loktabat Kab. Banjarbaru.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : Aliyah (Tamat).
TERDAKWA IV :
Nama lengkap : ANDI IWAN bin (Alm) MADE ALI.
Tempat lahir : Ujung Pandang.
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 16 Oktober 1969.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Komp. Makatama Raya III Blok. N No. 08 Rt. 038 Rw. 004 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kab. Banjarbaru.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMU Tamat.
TERDAKWA V:
Nama lengkap : HANDOKO bin (Alm)TRENGGONO.
Tempat lahir : Tanah Laut.
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 02 September 1986.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Sekar Kedaton Rt. 007 Rw. 002 Desa Suber Jaya Kec. Kintab Kab. Tanah Laut.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD Tidak Tamat.
TERDAKWA VI:
Nama lengkap : SLAMET PRAHMONO bin NGATAMO.
Tempat lahir : Jember.
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 27 Januari 1975.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Karang Anyar 2 Komplek Balitan 2 Rt. 039 Rw. 011 No. 52 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMP (Tamat).
TERDAKWA VII:
Nama lengkap : ZAINUDIN bin (Alm)IDRUS.
Tempat lahir : Banjarmasin.
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 06 Juni 1969.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. GM Arsyad Rt. 009 Rw. 003 Kel. Baru Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat (Pangkalanbu).
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : SMP (Tamat).
TERDAKWA VIII:
Nama lengkap : YULIUS GAWI – MATHIAS TEPA.
Tempat lahir : Flores.
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 27 Juli 1992.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Pondok 4 Rt. 19 Rw. 08 Loktabat Banjarbaru.
Agama : Katolik.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SLTP kelas 3 Tidak Tamat.
TERDAKWA IX:
Nama lengkap : ANDI RUSLANTO bin H ANDI SYAMSUL BAHRI.
Tempat lahir : Pare – Pare.
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 24 Juni 1986.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Pondok Empat Komplek Pondok Huni Indah No. 1 Rt. 19 Rw. 008 Desa Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA Tamat.
TERDAKWA X:
Nama lengkap : MUHAMMAD HABIBI bin H. ANDI SAMSUL BAHRI.
Tempat lahir : Manokwari (irian jaya).
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 08 Juni 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Gatot Kaca Desa Pondok Empat Kec. Loktabat Kab. Banjarbaru.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMK Tamat.
TERDAKWA XI:
Nama lengkap : ZAINAL ABIDIN bin (Alm)IDRUS.
Tempat lahir : Banjarmasin.
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 22 Juni 1973.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Hiyung Rt. 02 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin (Rantau).
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD Tamat.
Dalam perkara ini terdakwa ditangkap dan di tahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penangkapan dan penahanan :
TERDAKWA I :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Oktober 2013, No.Pol.SP-Kap/175/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Oktober 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : Pol.SP.Han/144/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan 17 November 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 15 November 2013, Nomor: RT-2-163/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan 27 Desember 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 26 November 2013 Nomor : PRINT-185/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013, No.28/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Desember 2013, Nomor : 28/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
TERDAKWA II :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Oktober 2013, No.Pol.SP-Kap/174/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Oktober 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : Pol.SP.Han/148/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan 17 November 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 15 November 2013, Nomor: RT-2-158/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan 27 Desember 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 26 November 2013 Nomor : PRINT-180/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013, No.29/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Desember 2013, Nomor : 29/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
TERDAKWA III :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Oktober 2013, No.Pol.SP-Kap/180/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Oktober 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : Pol.SP.Han/142/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan 17 November 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 15 November 2013, Nomor: RT-2-167/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan 27 Desember 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 26 November 2013 Nomor : PRINT-189/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013, No.30/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Desember 2013, Nomor : 30/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
TERDAKWA IV :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Oktober 2013, No.Pol.SP-Kap/177/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Oktober 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : Pol.SP.Han/149/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan 17 November 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 15 November 2013, Nomor: RT-2-160/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan 27 Desember 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 26 November 2013 Nomor : PRINT-182/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013, No.31/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Desember 2013, Nomor : 31/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
TERDAKWA V :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Oktober 2013, No.Pol.SP-Kap/182/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Oktober 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : Pol.SP.Han/150/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan 17 November 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 15 November 2013, Nomor: RT-2-168/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan 27 Desember 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 26 November 2013 Nomor : PRINT-190/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013, No.32/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Desember 2013, Nomor : 32/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
TERDAKWA VI :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Oktober 2013, No.Pol.SP-Kap/173/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Oktober 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : Pol.SP.Han/151/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan 17 November 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 15 November 2013, Nomor: RT-2-164/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan 27 Desember 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 26 November 2013 Nomor : PRINT-186/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013, No.33/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Desember 2013, Nomor : 33/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
TERDAKWA VII :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Oktober 2013, No.Pol.SP-Kap/179/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Oktober 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : Pol.SP.Han/141/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan 17 November 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 15 November 2013, Nomor: RT-2-165/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan 27 Desember 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 26 November 2013 Nomor : PRINT-187/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013, No.34/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Desember 2013, Nomor : 34/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
TERDAKWA VIII :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Oktober 2013, No.Pol.SP-Kap/178/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Oktober 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : Pol.SP.Han/143/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan 17 November 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 15 November 2013, Nomor: RT-2-159/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan 27 Desember 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 26 November 2013 Nomor : PRINT-181/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013, No.35/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Desember 2013, Nomor : 35/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
TERDAKWA IX :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Oktober 2013, No.Pol.SP-Kap/181/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Oktober 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : Pol.SP.Han/146/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan 17 November 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 15 November 2013, Nomor: RT-2-161/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan 27 Desember 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 26 November 2013 Nomor : PRINT-183/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013, No.36/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Desember 2013, Nomor : 36/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
TERDAKWA X :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Oktober 2013, No.Pol.SP-Kap/172/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Oktober 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : Pol.SP.Han/145/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan 17 November 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 15 November 2013, Nomor: RT-2-166/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan 27 Desember 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 26 November 2013 Nomor : PRINT-188/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013, No.37/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Desember 2013, Nomor : 37/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
TERDAKWA XI :
Ditangkap oleh penyidik tanggal 28 Oktober 2013, No.Pol.SP-Kap/176/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 28 Oktober 2013;
Ditahan oleh penyidik tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : Pol.SP.Han/147/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan 17 November 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 15 November 2013, Nomor: RT-2-162/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan 27 Desember 2013, jenis penahanan RUTAN;
Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Batulicin, tanggal 26 November 2013 Nomor : PRINT-184/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013, dalam jenis penahanan RUTAN;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013, No.38/Pen.Pid./2013/PN.Btl. ditahan sejak 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Desember 2013, Nomor : 38/Pen.pid./2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
Para Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum JUNAIDI, SH – Hj.SUNARTI, SH – HUSRANI NOOR, SE.SH – SUGENG ARIBOWO, SH,MM kesemuanya adalah Advokad dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum JUNAIDI, SH And ASSOCIATES, yang beralamat kantor di Jalan Trans Kalimantan, Komplek Handil Bakti Indah, Jalur 6 Rt.18 No.107, Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 23 Desember 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. : PDM-172/BTL/12/2013 tertanggal 25 Februari 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD SUBHAN bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, Terdakwa II HERMANUS BAM AMPAR – ABRAHAM AMPAR (alm), Terdakwa III SUHAIMI bin (Alm) UNDI, Terdakwa IV ANDI IWAN bin (Alm) MADE ALI, Terdakwa V HANDOKO bin TRENGGONO (alm), Terdakwa VI SLAMET PRAHMONO bin NGATAMO, Terdakwa VII ZAINUDIN bin IDRUS (alm), Terdakwa VIII YULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, Terdakwa IX ANDI RUSLANTO bin H ANDI SYAMSUL BAHRI, Terdakwa X MUHAMMAD HABIBI bin H. ANDI SAMSUL BAHRI, Terdakwa XI ZAINAL ABIDIN bin IDRUS (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan “turut serta melakukan merintangi atau mengganggu jalannya pertambangan” sebagaimana dakwaan Kesatu;
Menghukum Terdakwa I MUHAMMAD SUBHAN bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, Terdakwa II HERMANUS BAM AMPAR – ABRAHAM AMPAR (alm), Terdakwa III SUHAIMI bin (Alm) UNDI, Terdakwa IV ANDI IWAN bin (Alm) MADE ALI, Terdakwa V HANDOKO bin TRENGGONO (alm), Terdakwa VI SLAMET PRAHMONO bin NGATAMO, Terdakwa VII ZAINUDIN bin IDRUS (alm), Terdakwa VIII YULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, Terdakwa IX ANDI RUSLANTO bin H ANDI SYAMSUL BAHRI, Terdakwa X MUHAMMAD HABIBI bin H. ANDI SAMSUL BAHRI, Terdakwa XI ZAINAL ABIDIN bin IDRUS (alm) dengan pidana penjara masing masing selama 08 (delapan) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya para terdakwa ditahan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Xenia DA 7559 AQ warna hitam metalik, Dikembalikan kepada HERMANUS BAM AMPAR – (alm) ABRAHAM AMPAR; 1 (satu) buah mobil pick up warna hitam DA 9664 PG, Dikembalikan kepada ANDI RUSLANTO bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI; 1 (satu) buah mobil pick up warna biru DA 9389 ZC, Dikembalikan kepada SLAMET PRAHMONO bin NGATEMO; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Revo Fit warna merah hitam tanpa nomor polisi Dikembalikan kepada ZAINUDDIN bin IDRUS; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo 110 warna hitam silver tanpa nomor polisi Dikembalikan kepada HANDOKO bin TRENGGONO; 1 (satu) buah Handycam merk Sony; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model X6 warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model C3 warna pink; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model N73-1 warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model 16161-2 warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Mito model 177 warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung model GTC-33031 warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung model GT-E1195;1 (satu) buah telepon genggam merk Mito warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Maxtron model MG-378; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model 105 warna hitam DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 2 (dua) buah cangkul ; 1 (satu) buah linggis; 2 (dua) buah palu besar;1 (satu) buah ganco; 1 (satu) buah pisau kecil; 1 (satu) buah palu kecil; 1 (satu) lembar tikar warna kuning; 5 (lima) batang kayu akasia; 1 (satu) lembar papan kayu akasia;1 (satu) batang kayu ulin; 1 (satu) buah mesin senso; 2 (dua) rol kawat berduri, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Membebankan Terdakwa I MUHAMMAD SUBHAN bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, Terdakwa II HERMANUS BAM AMPAR – ABRAHAM AMPAR (alm), Terdakwa III SUHAIMI bin (Alm) UNDI, Terdakwa IV ANDI IWAN bin (Alm) MADE ALI, Terdakwa V HANDOKO bin TRENGGONO (alm), Terdakwa VI SLAMET PRAHMONO bin NGATAMO, Terdakwa VII ZAINUDIN bin IDRUS (alm), Terdakwa VIII YULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, Terdakwa IX ANDI RUSLANTO bin H ANDI SYAMSUL BAHRI, Terdakwa X MUHAMMAD HABIBI bin H. ANDI SAMSUL BAHRI, Terdakwa XI ZAINAL ABIDIN bin IDRUS (alm) untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum para terdakwa telah mengajukan pembelaan pada tanggal......yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang bahwa, atas pembelaan Penasihat Hukum Para terdakwa tersebut Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan NO.REG.PERK : PDM-172/BTL/12/2013 tertanggal 28 November 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD SUBHAN Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa II. HERMANUS BAM AMPAR – (Alm) ABRAHAM AMPAR, terdakwa III. SUHAIMI Bin (Alm) UNDI, terdakwa IV. ANDI IWAN Bin (Alm) MADE ALI, terdakwa V. HANDOKO Bin (Alm) TRENGGONO, terdakwa VI. SLAMET PRAHMONO Bin NGATAMO, terdakwa VII. ZAINUDIN Bin (Alm) IDRUS, terdakwa VIII. JULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, terdakwa IX. ANDI RUSLANTO Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa X. MUHAMMAD HABIBI Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI dan terdakwa XI. ZAINAL ABIDIN Bin (Alm) IDRUS pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Oktober di tahun 2013, bertempat di Jalan Holing PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa terdakwa sebagai berikut :
Bahwa PT. Tunas Inti Abadi (PT. TIA) adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan telah memiliki izin berupa Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/45-EX/KP/D.PE tanggal 16 Maret 2005 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara kepada PT. Tunas Inti Abadi dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.479/MENHUT-II/2010 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksploitasi Batubara dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Atas Nama PT. Tunas Inti Abadi Seluas 1.303,16 (Seribu Tiga Ratus Tiga dan Enam Belas Perseratus) Hektar di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013, Para Terdakwa datang ke lokasi Jalan Holing PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik No. Pol DA 7559 AQ, 1 (satu) unit Mobil Isuzu / TBR model Pick Up warna biru No. Pol DA 9389 ZC, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Revo Fit warna merah hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Revo 110 warna hitam silver tanpa nomor polisi dan 1 (satu) mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam No. Pol DA 9554 PG dan membawa 50 (lima puluh) batang pohon karet yang dibeli di Kintap serta membawa peralatan berupa 2 (dua) cangkul, 1 (satu) batang linggis, 1 (dua) palu besar, 1 (satu) ganco, 1 (satu) pisau kecil, 1 (satu) palu kecil, 1 (satu) lembar tikar warna kuning, 1 (satu) unit mesin chan saw warna orange dan 2 (dua) rol kawat berduri.
Setelah para terdakwa berada di Jalan Holing PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu kemudian Para terdakwa bersama-sama mendirikan tenda untuk tempat tinggal para terdakwa, melakukan penanaman 50 (lima puluh) batang pohon karet, melakukan penebasan pohon-pohon akasia untuk diambil kayunya dan memasang 2 (dua) rol kawat berduri serta meletakkan batu-batu yang melintang di jalan holing tempat perlintasan angkutan truck batubara milik PT. TIA dengan mempergunakan peralatan berupa 2 (dua) cangkul, 1 (satu) batang linggis, 1 (dua) palu besar, 1 (satu) ganco, 1 (satu) palu kecil, 1 (satu) unit mesin chan saw warna orange. Setelah selesai, Para Terdakwa melakukan kegiatan memasak dan makan serta tinggal di dalam tenda yang telah didirikan oleh para terdakwa dengan beralaskan tikar.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan penanaman 50 (lima puluh) batang pohon karet, memasang kayu pohon akasia dan kawat berduri serta batu-batu yang melintang di Jalan Holing PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu serta tinggal di dalam tenda yang didirikan oleh para terdakwa mengakibatkan terhambatnya angkutan truck batubara milik PT. TIA melintas masuk menuju ke areal pertambangan batubara milik PT. TIA dan keluar menuju Pelabuhan tempat menyetok batubara sehingga PT. TIA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I MUHAMMAD SUBHAN Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa II. HERMANUS BAM AMPAR – (Alm) ABRAHAM AMPAR, terdakwa III. SUHAIMI Bin (Alm) UNDI, terdakwa IV. ANDI IWAN Bin (Alm) MADE ALI, terdakwa V. HANDOKO Bin (Alm) TRENGGONO, terdakwa VI. SLAMET PRAHMONO Bin NGATAMO, terdakwa VII. ZAINUDIN Bin (Alm) IDRUS, terdakwa VIII. JULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, terdakwa IX. ANDI RUSLANTO Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa X. MUHAMMAD HABIBI Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI dan terdakwa XI. ZAINAL ABIDIN Bin (Alm) IDRUS pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Oktober di tahun 2013, bertempat di Jalan Holing PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013, Para Terdakwa datang ke lokasi Jalan Holing PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik No. Pol DA 7559 AQ, 1 (satu) unit Mobil Isuzu / TBR model Pick Up warna biru No. Pol DA 9389 ZC, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Revo Fit warna merah hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Revo 110 warna hitam silver tanpa nomor polisi dan 1 (satu) mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam No. Pol DA 9554 PG dan membawa 50 (lima puluh) batang pohon karet yang dibeli di Kintap serta membawa peralatan berupa 2 (dua) cangkul, 1 (satu) batang linggis, 1 (dua) palu besar, 1 (satu) ganco, 1 (satu) pisau kecil, 1 (satu) palu kecil, 1 (satu) lembar tikar warna kuning, 1 (satu) unit mesin chan saw warna orange dan 2 (dua) rol kawat berduri.
Setelah para terdakwa berada di Jalan Holing PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu kemudian Para terdakwa tanpa seizin dari pihak PT. TIA bersama-sama mendirikan tenda untuk tempat tinggal para terdakwa, melakukan penanaman 50 (lima puluh) batang pohon karet, melakukan penebasan pohon-pohon akasia untuk diambil kayunya dan memasang 2 (dua) rol kawat berduri serta meletakkan batu-batu yang melintang di jalan holing tempat perlintasan angkutan truck batubara milik PT. TIA dengan mempergunakan peralatan berupa 2 (dua) cangkul, 1 (satu) batang linggis, 1 (dua) palu besar, 1 (satu) ganco, 1 (satu) palu kecil, 1 (satu) unit mesin chan saw warna orange. Setelah selesai, Para Terdakwa melakukan kegiatan memasak dan makan serta tinggal di dalam tenda yang telah didirikan oleh para terdakwa dengan beralaskan tikar dengan maksud untuk menduduki lokasi tersebut yang diakui oleh para terdakwa milik H. ANDI SYAMSUL BAHRI agar pihak PT. TIA melakukan ganti rugi lahan milik H. ANDI SYAMSUL BAHRI.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan penanaman 50 (lima puluh) batang pohon karet, memasang kayu pohon akasia dan kawat berduri serta batu-batu yang melintang di Jalan Holing PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu serta tinggal di dalam tenda yang didirikan oleh para terdakwa mengakibatkan karyawan PT. TIA menjadi terhambat melakukan pekerjaannya karena merasa takut untuk melintas masuk keluar areal pertambangan batubara milik PT. TIA.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Eksepsi secara tertulis pada tanggal 30 Desember 2013 pada intinya menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur Libel karena dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap yang mendasari peristiwa pidana yang didakwakan tentang peristiwa hukum yang mendahului maksud dilaksanakannya perbuatan masing-masing para terdakwa serta dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur dengan alasan peristiwa hukum yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bukanlah merupakan perkara pidana akan tetapi perkara yang masuk dalam ranah hukum perdata;
Menimbang, bahwa atas dasar Eksepsi tersebut Jaksa Penuntut Umum telah memberikan Tanggapan/Pendapat secara tertulis pada tanggal 16 Januari 2014 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi dari Penasihat Hukum para Terdakwa karena sudah masuk pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut dan Jaksa Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama MUHAMMAD SUBHAN bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI dkk;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum para Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada hari KAMIS tanggal 13 Juni 2013 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Para Terdakwa;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : No.330/Pid.Sus/2013/PN.Btl., atas nama MUHAMMAD SUBHAN Bin H.ANDI SYAMSUL BAHRI dkk;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah memanggil saksi-saksi untuk diajukan di persidangan yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
ABDUL HARIS SUHUD Bin ACHMAD SAIDI, menerangkan di sidang pengadilan di bawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT.TIA (Tunas Inti Abadi) sebagai External Relation dan saksi bekerja di PT.TIA (Tunas Inti Abadi) sejak tahun 2009 sampai sekarang.
Bahwa saksi mendapat informasi dari sdr ABDUL HALIM via handphone ada kejadian menghalang – halangi pertambangan di Jalan Houling PT. TIA dengan cara menghalangi dengan palang kayu dan batu serta mendirikan tenda di jalan Houling, kemudian setelah saksi mendapat informasi tersebut sore harinya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 saksi langsung berangkat menuju tempat kejadian setelah sampai di Jalan Houling PT. TIA sekitar jam 22.30 wita di Jalan Houling PT. TIA ada penanaman bibit karet dijalan Houling tersebut;
Bahwa permasalahan antara PT. TIA dengan sdr H. ANDI SYAMSUL BAHRI berkenaan adanya klaim lahan dari pihak H. ANDI SYAMSUL BAHRI yang terletak di Jalan Houling PT. TIA Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu.
Bahwa perusahaan PT. TIA bergerak dibidang pertambangan batubara mulai beroperasi dan melaksanakan aktifitas houling sejak tahun 2009 sampai sekarang.
Bahwa perusahaan PT. TIA ada memiliki legalitas berupa IUP Operasi Produksi Pertambangan, Ijin Pinjam Pakai kawasan hutan, Ijin Pembangunan jalan khusus.
Bahwa perusahaan PT. TIA pernah melakukan pembebasan lahan di Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu di Jalan Houling PT. TIA Km. 19 yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari masyarakat pemilik lahan kepada kepala Desa Sebamban Baru, Surat Pelepasan / Penyerahan hak atas tanah dan tanam tumbuh yang ada diatasnya, Surat / Segel pernyataan fisik bidang tanah dari pemilik lahan, Surat setoran bukan pajak (SSBP) dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Ditjen Perbendaharaan, Surat tanggapan atas klaim lahan jalan angkutan batubara PT.TIA (Tunas Inti Abadi) pada lokasi Km. 19 an. H. ANDI SYAMSUL BAHRI.
Bahwa kerugian material yang dialami oleh perusahaan PT. TIA dari kejadian tersebut, kurang lebih Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah), akibat dari berkurangnya retase angkutan batubara menuju pelabuhan sedangkan kerugian non material antara lain menyebabkan terganggunya aktifitas angkutan batubara, tranfportasi karyawan.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah yaitu tenda berada diluar jalan houling;
Saksi ABDUL HALIM Bin (Alm) DJABBAR, memberikan keterangan, sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi penutupan jalan Houling PT.TIA pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar jam 07.00 wita di Jalan Houling PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu, yang dilakukan oleh anak buah H. ANDI SYAMSUL BAHRI yaitu sdr ANDI IWAN, HERMANUS, dkk.
Bahwa Saksi bekerja di PT.TIA (Tunas Inti Abadi) sebagai external relation PT. TIA yaitu bagian humas kurang lebih 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan.
Bahwa tugas sebagai Humas adalah membangun komunikasi dengan masyarakat.
Bahwa perbuatan menghalangi jalan Houling PT.TIA oleh anak buah dari sdr H. ANDI SYAMSUL BAHRI dengan cara menanam bibit karet dan memasang bentangan kayu serta kawat berduri secara zig zag di Jalan Houling untuk menutupi jalan houling km. 19, sehingga mengganggu aktivitas pengangkutan batubara di Jalan Houling PT.TIA yang menyebabkan kurangnya ritase angkutan menuju pelabuhan selama kurang lebih dua hari.
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli sdr H. ANDI SYAMSUL BAHRI bertemu dengan saksi dan menunjukkan segel kepemilikan lahan di jalan houling km. 19 tersebut dan setelah itu beberapa kali datang lagi ke perusahaan PT. TIA sampai pada saat kejadian tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut kerugian materil yang dialami perusahaan PT. TIA adalah ± Rp 1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah), akibat dari berkurangnya retase angkutan batubara menuju pelabuhan sedangkan kerugian non material antara lain menyebabkan terganggunya aktifitas angkutan batubara, tranfportasi karyawan.
Bahwa perusahaan PT. TIA memiliki legalitas berupa IUP Operasi Produksi Pertambangan, Ijin Pinjam Pakai kawasan hutan, Ijin Pembangunan jalan khusus;
Bahwa perusahaan PT. TIA pernah melakukan pembebasan lahan di Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu di Jalan Houling PT. TIA Km. 19 dengan bukti danya surat Kuasa dari masyarakat pemilik lahan kepada kepala Desa Sebamban Baru, Surat Pelepasan/Penyerahan hak atas tanah dan tanam tumbuh yang ada diatasnya, Surat/Segel pernyataan fisik bidang tanah dari pemilik lahan, Surat setoran bukan pajak (SSBP) dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Ditjen Perbendaharaan.
Bahwa saksi pernah melakukan mediasi dengan para terdakwa dan Kapolsek, hasil mediasi dengan para terdakwa dan Kapolsek adalah menyarankan jalan houling km. 19 untuk dibuka kemudian terdakwa ingin bertemu dengan pimpinan saksi namun pimpinan saksi belum bersedia untuk ditemui.
Bahwa penutupan jalan houling yang dilakukan oleh Terdakwa dari lebar jalan houling 20 m, lebar jalan yang tertutup 4 m, pada 3 hari pertama armada perusahaan PT. TIA bisa melewati jalan tersebut namun dengan mengurangi kecepatan, dan sejak tanggal 27 Oktober jalan semakin sempit karena penanaman bibit ditambah oleh para terdakwa dengan jarak antara bibit yang ditanam di jalan houling adalah ± 10 meter, dan bibit ditanam di kanan dan kiri jalan sehingga membuat jalan menjadi zig – zag.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah yaitu para terdakwa sudah bertemu dengan pimpinan PT.TIA sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang bahwa telah pula didengar keterangan saksi yang meringankan (ade charge) bagi para Terdakwa dengan keterangan sebagai berikut :
Saksi Ade charge Asnan, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut mengenai masalah ganti rugi lahan di Jalan Houling PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu.
Bahwa awal mulanya saksi dan beberapa teman saksi berkebun di lokasi Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu sejak tahun 2004 kemudian saksi membuatkan surat tanah tersebut tahun 2005, kemudian pada tahun 2005 kebun saksi dibeli oleh sdr sdr H. ANDI SYAMSUL BAHRI ± Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), sebelum dijual kepada sdr H. ANDI SYAMSUL BAHRI lahan di Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu diukur terlebih dahulu oleh H. GUSTI sebagai Ketua RT setempat.
Bahwa rencana tanah tersebut hendak ditanami, namun setelah ada jalan houling rencana tersebut tidak dikerjakan lagi, sejak tahun 2008 dan 2009 saksi mendapatkan fee untuk lahan di km. 22 dari PT. TIA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan dan pada tahun 2008 dan 2009 belum ada Jalan Houling di lokasi Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu.
Bahwa dilokasi Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu belum pernah dibebaskan yang sudah dibebaskan oleh PT. TIA hanya lahan di km. 22.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan.
Saksi Ade charge Gusti Eddi, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah menjabat sebagai Ketua RT ± 25 tahun, dan yang biasa masyarakat lakukan ketika mebuat segel tanah adalah dengan cara membuat sendiri kemudian saksi hanya menandatangani saja.
Bahwa tanah di Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu adalah milik H. ASNAN yang kemudian dijual kepada H. ANDI.
Bahwa tanah di Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu luasnya ± 4 Ha (Hectar are).
Bahwa saksi tidak ke lokasi jalan houling Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu saat kejadian.
Bahwa yang pernah dilakukan pembebasan lahan hanya di km 22 saja namun untuk km 19 menurut saksi tidak dibebaskan karena saksi merasa tidak ada yang memberikan fee untuk pembebasan lahan di Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu.
Bahwa saksi menerima fee dari PT.TIA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/bulan untuk lahan di km.19;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan.
Saksi Ade charge Syarkawi, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan karena menghalang-halangi jalan houling PT.TIA
Bahwa permasalahan antara para terdakwa dengan PT.TIA berkaitan dengan tanah di Km.19 Desa Sebamban Baru yang belum dibebaskan oleh PT.TIA;
Bahwa saksi pernah mempunyai tanah yang berbatasan dengan H. ASNAN.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan.
Menimbang bahwa di persidangan para Terdakwa tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan tidak didampingi Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan setelah dihubungkan satu dengan lainnya, maka dapat disimpulkan fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi penutupan jalan Houling PT.TIA pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar jam 07.00 wita di Jalan Houling PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu, yang dilakukan oleh anak buah H. ANDI SYAMSUL BAHRI yaitu sdr ANDI IWAN, HERMANUS, dkk.
Bahwa perbuatan menghalangi jalan Houling PT.TIA oleh anak buah dari sdr H. ANDI SYAMSUL BAHRI dengan cara menanam bibit karet dan memasang bentangan kayu serta kawat berduri secara zig zag di Jalan Houling untuk menutupi jalan houling km.19, sehingga mengganggu aktivitas pengangkutan batubara di Jalan Houling PT.TIA yang menyebabkan kurangnya ritase angkutan menuju pelabuhan selama kurang lebih dua hari.
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli sdr H. ANDI SYAMSUL BAHRI bertemu dengan humas PT.TIA dan menunjukkan segel kepemilikan lahan di jalan houling km. 19 tersebut dan setelah itu beberapa kali datang lagi ke perusahaan PT. TIA sampai pada saat kejadian tersebut.
Bahwa perusahaan PT. TIA pernah melakukan pembebasan lahan di Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu di Jalan Houling PT. TIA Km.19 dengan bukti adanya surat Kuasa dari masyarakat pemilik lahan kepada kepala Desa Sebamban Baru, Surat Pelepasan/Penyerahan hak atas tanah dan tanam tumbuh yang ada diatasnya, Surat/Segel pernyataan fisik bidang tanah dari pemilik lahan, Surat setoran bukan pajak (SSBP) dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Ditjen Perbendaharaan;
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut kerugian materil yang dialami perusahaan PT. TIA adalah ± Rp 1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah), akibat dari berkurangnya retase angkutan batubara menuju pelabuhan sedangkan kerugian non material antara lain menyebabkan terganggunya aktifitas angkutan batubara, tranfportasi karyawan.
Bahwa perusahaan PT. TIA memiliki legalitas berupa IUP Operasi Produksi Pertambangan, Ijin Pinjam Pakai kawasan hutan, Ijin Pembangunan jalan khusus;
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah 1 (satu) unit mobil Xenia DA 7559 AQ warna hitam metalik, 1 (satu) buah mobil pick up warna hitam DA 9664 PG, 1 (satu) buah mobil pick up warna biru DA 9389 ZC, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Revo Fit warna merah hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo 110 warna hitam silver tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah Handycam merk Sony; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia, 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model X6 warna hitam, 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model C3 warna pink, 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model N73-1 warna hitam, 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model 16161-2 warna hitam, 1 (satu) buah telepon genggam merk Mito model 177 warna hitam, 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung model GTC-33031 warna hitam, 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung model GT-E1195, 1 (satu) buah telepon genggam merk Mito warna hitam, 1 (satu) buah telepon genggam merk Maxtron model MG-378, 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model 105 warna hitam, 2 (dua) buah cangkul, 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah palu besar, 1 (satu) buah ganco, 1 (satu) buah pisau kecil, 1 (satu) buah palu kecil, 1 (satu) lembar tikar warna kuning, 5 (lima) batang kayu akasia, 1 (satu) lembar papan kayu akasia, 1 (satu) batang kayu ulin, 1 (satu) buah mesin senso, 2 (dua) rol kawat berduri, dimana barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi serta para terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu dakwaan kesatu Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah ditujukan kepada manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, di samping itu juga dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah terdakwa I MUHAMMAD SUBHAN Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa II HERMANUS BAM AMPAR – (Alm) ABRAHAM AMPAR, terdakwa III SUHAIMI Bin (Alm) UNDI, terdakwa IV ANDI IWAN Bin (Alm) MADE ALI, terdakwa V HANDOKO Bin (Alm) TRENGGONO, terdakwa VI SLAMET PRAHMONO Bin NGATAMO, terdakwa VII ZAINUDIN Bin (Alm) IDRUS, terdakwa VIII JULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, terdakwa IX ANDI RUSLANTO Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa X MUHAMMAD HABIBI Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI dan terdakwa XI ZAINAL ABIDIN Bin (Alm) IDRUS yang diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal yang didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
UNSUR MERINTANGI ATAU MENGGANGGU KEGIATAN USAHA PERTAMBANGANDARI PEMEGANG IUP, IUPK;
Menimbang, bahwa yang dimaksud usaha pertambangan menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/ atau batubara dan mineral ikutannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebagaimana tersebut diatas diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar jam 07.00 wita telah terjadi menghalangi jalan Houling PT.TIA di Jalan Houling PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu, yang dilakukan oleh para Terdakwa, perbuatan menghalangi jalan Houling PT.TIA oleh anak buah dari sdr H. ANDI SYAMSUL BAHRI dengan cara menanam bibit karet dan memasang bentangan kayu serta kawat berduri secara zig zag di Jalan Houling untuk menutupi jalan houling km.19, sehingga mengganggu aktivitas pengangkutan batubara di Jalan Houling PT.TIA yang menyebabkan kurangnya ritase angkutan menuju pelabuhan selama kurang lebih dua hari akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut kerugian materil yang dialami perusahaan PT. TIA adalah ± Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah), akibat dari berkurangnya retase angkutan batubara menuju pelabuhan sedangkan kerugian non material antara lain menyebabkan terganggunya aktifitas angkutan batubara, tranfportasi karyawan;
Menimbang bahwa awalnya sekitar bulan Juli sdr H. ANDI SYAMSUL BAHRI bertemu dengan humas PT.TIA dan menunjukkan segel kepemilikan lahan di jalan houling km. 19 tersebut dan setelah itu beberapa kali datang lagi ke perusahaan PT. TIA sampai pada saat kejadian tersebut, perusahaan PT. TIA pernah melakukan pembebasan lahan di Desa Sebamban Baru Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu di Jalan Houling PT. TIA Km.19 dengan bukti adanya surat Kuasa dari masyarakat pemilik lahan kepada kepala Desa Sebamban Baru, Surat Pelepasan/Penyerahan hak atas tanah dan tanam tumbuh yang ada diatasnya, Surat/Segel pernyataan fisik bidang tanah dari pemilik lahan, Surat setoran bukan pajak (SSBP) dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Ditjen Perbendaharaan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur Merintangi Atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP, IUPK telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
UNSUR MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN:
Menimbang bahwa unsur tersebut diatas merupakan alternative sehingga dapat dibuktikan salah satu dari anak unsur dan bukan keseluruhan anak unsur.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan para saksi bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013, MUHAMMAD SUBHAN bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, HERMANUS BAM AMPAR – ABRAHAM AMPAR (alm), SUHAIMI bin (Alm) UNDI, ANDI IWAN bin (Alm) MADE ALI, HANDOKO bin TRENGGONO (alm), SLAMET PRAHMONO bin NGATAMO, ZAINUDIN bin IDRUS (alm), YULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, ANDI RUSLANTO bin H ANDI SYAMSUL BAHRI, MUHAMMAD HABIBI bin H. ANDI SAMSUL BAHRI, ZAINAL ABIDIN bin IDRUS (alm) datang ke lokasi Jalan Houling PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik No. Pol DA 7559 AQ, 1 (satu) unit Mobil Isuzu / TBR model Pick Up warna biru No. Pol DA 9389 ZC, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Revo Fit warna merah hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Revo 110 warna hitam silver tanpa nomor polisi dan 1 (satu) mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam No. Pol DA 9554 PG dan membawa 50 (lima puluh) batang pohon karet yang dibeli di Kintap serta membawa peralatan berupa 2 (dua) cangkul, 1 (satu) batang linggis, 1 (dua) palu besar, 1 (satu) ganco, 1 (satu) pisau kecil, 1 (satu) palu kecil, 1 (satu) lembar tikar warna kuning, 1 (satu) unit mesin chan saw warna orange dan 2 (dua) rol kawat berduri. Setelah MUHAMMAD SUBHAN bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, HERMANUS BAM AMPAR – ABRAHAM AMPAR (alm), SUHAIMI bin (Alm) UNDI, ANDI IWAN bin (Alm) MADE ALI, HANDOKO bin TRENGGONO (alm), SLAMET PRAHMONO bin NGATAMO, ZAINUDIN bin IDRUS (alm), YULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, ANDI RUSLANTO bin H ANDI SYAMSUL BAHRI, MUHAMMAD HABIBI bin H. ANDI SAMSUL BAHRI, ZAINAL ABIDIN bin IDRUS (alm) berada di Jalan Holing PT. TIA Km. 19 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu kemudian MUHAMMAD SUBHAN bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, HERMANUS BAM AMPAR – ABRAHAM AMPAR (alm), SUHAIMI bin (Alm) UNDI, ANDI IWAN bin (Alm) MADE ALI, HANDOKO bin TRENGGONO (alm), SLAMET PRAHMONO bin NGATAMO, ZAINUDIN bin IDRUS (alm), YULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, ANDI RUSLANTO bin H ANDI SYAMSUL BAHRI, MUHAMMAD HABIBI bin H. ANDI SAMSUL BAHRI, ZAINAL ABIDIN bin IDRUS (alm) bersama-sama mendirikan tenda untuk tempat tinggal mereka, kemudian MUHAMMAD SUBHAN bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, HERMANUS BAM AMPAR – ABRAHAM AMPAR (alm), SUHAIMI bin (Alm) UNDI, ANDI IWAN bin (Alm) MADE ALI, HANDOKO bin TRENGGONO (alm), SLAMET PRAHMONO bin NGATAMO, ZAINUDIN bin IDRUS (alm), YULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, ANDI RUSLANTO bin H ANDI SYAMSUL BAHRI, MUHAMMAD HABIBI bin H. ANDI SAMSUL BAHRI, ZAINAL ABIDIN bin IDRUS (alm) melakukan penanaman 50 (lima puluh) batang pohon karet, melakukan penebasan pohon-pohon akasia untuk diambil kayunya dan memasang 2 (dua) rol kawat berduri serta meletakkan batu-batu yang melintang di jalan holing tempat perlintasan angkutan truck batubara milik PT. TIA dengan mempergunakan peralatan berupa 2 (dua) cangkul, 1 (satu) batang linggis, 1 (dua) palu besar, 1 (satu) ganco, 1 (satu) palu kecil, 1 (satu) unit mesin chan saw warna orange. Setelah selesai, Para Terdakwa melakukan kegiatan memasak dan makan serta tinggal di dalam tenda yang telah didirikan MUHAMMAD SUBHAN bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, HERMANUS BAM AMPAR – ABRAHAM AMPAR (alm), SUHAIMI bin (Alm) UNDI, ANDI IWAN bin (Alm) MADE ALI, HANDOKO bin TRENGGONO (alm), SLAMET PRAHMONO bin NGATAMO, ZAINUDIN bin IDRUS (alm), YULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, ANDI RUSLANTO bin H ANDI SYAMSUL BAHRI, MUHAMMAD HABIBI bin H. ANDI SAMSUL BAHRI, ZAINAL ABIDIN bin IDRUS (alm) dengan beralaskan tikar.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur Yang Turut Serta Melakukan telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang terkandung dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu;
Menimbang dan memperhatikan pasal 183 jo Pasal 193 KUHAP karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang dan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP karena dalam perkara ini Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan akan diperhitungkan segenap dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa penuntut umum terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Xenia DA 7559 AQ warna hitam metalik, Dikembalikan kepada HERMANUS BAM AMPAR – (alm) ABRAHAM AMPAR;1 (satu) buah mobil pick up warna hitam DA 9664 PG, Dikembalikan kepada ANDI RUSLANTO bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI; 1 (satu) buah mobil pick up warna biru DA 9389 ZC, Dikembalikan kepada SLAMET PRAHMONO bin NGATEMO; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Revo Fit warna merah hitam tanpa nomor polisi Dikembalikan kepada ZAINUDDIN bin IDRUS; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo 110 warna hitam silver tanpa nomor polisi Dikembalikan kepada HANDOKO bin TRENGGONO; 1 (satu) buah Handycam merk Sony; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model X6 warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model C3 warna pink; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model N73-1 warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model 16161-2 warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Mito model 177 warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung model GTC-33031 warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung model GT-E1195;1 (satu) buah telepon genggam merk Mito warna hitam; 1 (satu) buah telepon genggam merk Maxtron model MG-378; 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model 105 warna hitam DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 2 (dua) buah cangkul ; 1 (satu) buah linggis; 2 (dua) buah palu besar;1 (satu) buah ganco; 1 (satu) buah pisau kecil; 1 (satu) buah palu kecil; 1 (satu) lembar tikar warna kuning; 5 (lima) batang kayu akasia; 1 (satu) lembar papan kayu akasia;1 (satu) batang kayu ulin; 1 (satu) buah mesin senso; 2 (dua) rol kawat berduri, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, oleh karena permohonan tersebut patut dan beralasan maka Majelis menilai permohonan tersebut haruslah dikabulkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Para terdakwa meresahkan dan merugikan PT.TIA;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat pasal 162 Undang-Undang RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo. Undang - Undang No.49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD SUBHAN Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa II HERMANUS BAM AMPAR – (Alm) ABRAHAM AMPAR, terdakwa III SUHAIMI Bin (Alm) UNDI, terdakwa IV ANDI IWAN Bin (Alm) MADE ALI, terdakwa V HANDOKO Bin (Alm) TRENGGONO, terdakwa VI SLAMET PRAHMONO Bin NGATAMO, terdakwa VII ZAINUDIN Bin (Alm) IDRUS, terdakwa VIII JULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, terdakwa IX ANDI RUSLANTO Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa X MUHAMMAD HABIBI Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI dan terdakwa XI ZAINAL ABIDIN Bin (Alm) IDRUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN MENGGANGGU USAHA PERTAMBANGAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MUHAMMAD SUBHAN Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa II HERMANUS BAM AMPAR – (Alm) ABRAHAM AMPAR, terdakwa III SUHAIMI Bin (Alm) UNDI, terdakwa IV ANDI IWAN Bin (Alm) MADE ALI, terdakwa V HANDOKO Bin (Alm) TRENGGONO, terdakwa VI SLAMET PRAHMONO Bin NGATAMO, terdakwa VII ZAINUDIN Bin (Alm) IDRUS, terdakwa VIII JULIUS GAWI – MATHIAS TEPA, terdakwa IX ANDI RUSLANTO Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, terdakwa X MUHAMMAD HABIBI Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI dan terdakwa XI ZAINAL ABIDIN Bin (Alm) IDRUS dengan pidana penjara masing-msaing selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Xenia DA 7559 AQ warna hitam metalik,
Dikembalikan kepada HERMANUS BAM AMPAR – (alm) ABRAHAM AMPAR;
1 (satu) buah mobil pick up warna hitam DA 9664 PG,
Dikembalikan kepada ANDI RUSLANTO bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI;
1 (satu) buah mobil pick up warna biru DA 9389 ZC,
Dikembalikan kepada SLAMET PRAHMONO bin NGATEMO;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo 110 warna hitam silver tanpa nomor polisi;
Dikembalikan kepada HANDOKO bin TRENGGONO;
1 (satu) buah Handycam merk Sony;
1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia;
1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model X6 warna hitam;
1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model C3 warna pink;
1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model N73-1 warna hitam;
1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model 16161-2 warna hitam;
1 (satu) buah telepon genggam merk Mito model 177 warna hitam;
1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung model GTC-33031 warna hitam;
1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung model GT-E1195;
1 (satu) buah telepon genggam merk Mito warna hitam;
1 (satu) buah telepon genggam merk Maxtron model MG-378;
1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia model 105 warna hitam;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
2 (dua) buah cangkul ;
1 (satu) buah linggis;
2 (dua) buah palu besar;
1 (satu) buah ganco;
1 (satu) buah pisau kecil;
1 (satu) buah palu kecil;
1 (satu) lembar tikar warna kuning;
5 (lima) batang kayu akasia;
1 (satu) lembar papan kayu akasia;1 (satu) batang kayu ulin;
1 (satu) buah mesin senso; 2 (dua) rol kawat berduri;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 24 April 2014 oleh kami HERU KUNTJORO, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, AGUNG SULISTIONO, SH, dan HARRY GINANJAR, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, oleh Majelis Hakim tersebut serta didampingi HERI HARJANTO, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin tanpa dihadiri oleh para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM KETUA
HERU KUNTJORO, SH. MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA
AGUNG SULISTIONO, SH HARRY GINANJAR, SH,
PANITERA PENGGANTI
HERI HARJANTO, SH