141/Pid.Sus/2019/PN Tjp
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN Tjp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: OKKY DESVIAN, SH Terdakwa: SESMI ELINDA Pgl. ISES
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Sesmi Elinda Pgl. Ises telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru kehitaman tipe A3S dengan nomor IMEI 1 : 866531049661017 IMEI 2 : 86653104661009; 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Hp 0823 9223 7213; Email : [email protected] dengan password sesmi123; 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam tipe A71 model EPH 1717 dengan nomor IMEI 1 : 865524036396151 IMEI 2 : 865524036396144; 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Hp 0813 6337 7171; 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun “SESMI ELINDA” (URL httpa://www.facebook.com/sesmi.elinda.1, dilakukan export dan disimpan dalam media penyimpanan external berupa DVD merek Verbatin kapasitas 4,7 GB; 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun “SESMI ELINDA” (URL httpa://www.facebook.com/sesmi.elinda.1, dilakukan export dan disimpan dalam media penyimpanan external berupa DVD merek Vertex kapasitas 4,7 GB. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN Tjp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Sesmi Elinda Pgl. Ises; |
| Tempat lahir | : | Tobek; |
| Umur atau tanggal lahir | : | 43 tahun / 02 Desember 1975; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jorong Kampuang Baru Kenagarian Andiang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Ibu rumah tangga; |
Terdakwa Sesmi Elinda Pgl. Ises tidak ditahan dalam perkara ini.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Riefia Nadra,SH., Rennal Arifin,SH.,MH., Ine Sari Dewi,SH., Devi Diany,SH., Dowa Palito,SH.,Para Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Hukum MITRA WAHANA beralamat di Jalan Ujung Pandang Q5 Nomor 3 Asratek Ulak Karang Kota Padang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 November 2019.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 141/Pen.Pid.Sus/2019/PN Tjp tertanggal 19 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa Sesmi Elinda Pgl. Ises;
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 141/Pen.Pid.Sus/2019/PN Tjp tertanggal 19 November 2019, tentang penetapan Hari Sidang dalam perkara terdakwa Sesmi Elinda Pgl. Ises;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa, Ahli, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sesmi Elinda Pgl. Ises, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam Dakwaan kami melanggarPasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sesmi Elinda Pgl. Ises dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru kehitaman tipe A3S dengan nomor IMEI 1 : 866531049661017 IMEI 2 : 86653104661009;
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Hp 0823 9223 7213;
Email : [email protected] dengan password sesmi123;
1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam tipe A71 model EPH 1717 dengan nomor IMEI 1 : 865524036396151 IMEI 2 : 865524036396144;
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Hp 0813 6337 7171;
1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun “SESMI ELINDA” (URL httpa://www.facebook.com/sesmi.elinda.1, dilakukan export dan disimpan dalam media penyimpanan external berupa DVD merek Verbatin kapasitas 4,7 GB;
1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun “SESMI ELINDA” (URL httpa://www.facebook.com/sesmi.elinda.1, dilakukan export dan disimpan dalam media penyimpanan external berupa DVD merek Vertex kapasitas 4,7 GB.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada tanggal 14 Januari 2020 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yaitu:
Menyatakan dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum secara meyakinkan tidak terpenuhi;
Membebaskan Terdakwa Sesmi Elinda Pgl Ises dalam perkara ini; atau setidaknya;
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Saudara Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa dalam kondisi psikologi yang sangat tertekan secara ekonomi, sehingga berpengaruh pada pribadi Terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Tanggapan Penuntut Umum secara tertulis pada tanggal 21 Januari 2020 menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Penasihat HukumTerdakwa juga secara lisan menyatakan tetap pada nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Sesmi Elinda Pgl. Ises, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019 sekira pukul 23.49 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2019, bertempat di Jorong Kampuang Baru Kenagarian Andiang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen ekektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, ketika terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jorong Kampuang Baru Kenagarian Andiang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, mengakses akun media sosial facebook melalui handphone miliknya merk Oppo A3S dengan akun [email protected] dan password sesmi123, kemudian setelah masuk ke dalam akun tersebut terdakwa melihat Saksi Pgl. Izam membuat postingan berupa tulisan di akun facebooknya yang berisikan “sedikit pengumuman, saya tidak mempunyai adik yang bernama Sesmi Elinda, pengumuman ini dilakukan karena ada orang yang bernama di atas mengaku adik saya dan sedikitpun kami tidak mempunyai hubungan keluarga dengan orang yang bernama diatas, dan saya tidak pernah bertanggung jawab sekiranya berlaku hal-hal diluar jangkauan terhadap anda termasuk fitnah dan sebagainya dan semuanya ini diluar tanggung jawab saya, sekian terima kasih”, selanjutnya terdakwa yang emosi setelah membaca postingan tersebut langsung membuat postingan balasan berupa tulisan melalui akun facebooknya yang berisi “Aslmkum teman,,ku di fb…pengumuman, saya tau saya orang miskin, tapi saya tidak pernah menganggap Zamhar Sarkawi itu kakak saya, karna dia orang kaya, dia orang kaya sombong, suka merendahkan kaum hawa yang miskin, ayam saya pun tidak ada sangkut pautnya sama dia, apa lagi saya..banyak orang yang lebih kaya dari dia, orang itu tidak sombong, setiap dia membantu orang miskin, dia bisa meminta bantuan itu kembali, karna dia tidak ikhlas, karna Tuhan nya adalah uang…Apa yg mau dikerjakan nya, dia tidak akan pernah bertanggung jawab.hati..lah teman..ku di fb.jangan sampai tertipu oleh kekayaan dia,walaupun saya orang miskin,kalau di atas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia..kecuali Allah SWT….sekian Behati..lah…tertanda Sesmi Elinda”, yang mana postingan berupa tulisan di akunfacebooknya yang dibuat terdakwa tersebut telah mendapatkan like sebanyak 2 (dua) orang.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekira pukul 03.15 wib, terdakwa yang masih emosi kepada Saksi Pgl. Izam, kembali membuat postingan berupa tulisan di akun facebook miliknya yang berisi “mf yo kawan..di fb.ambo ndk plo maraso dunsanak atau kakak samo zamhar sarkawi tu, ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang..tapi ambo lai tau, maklum..kasiah tak sampai judulnyo.tu lah Kamari manaduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do, ibo ambo mancaliak nyo, ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo..Kawan pupuah la bara katalok menghina urang taruii, ambo doakan semoga rumah tangga nyo kekal abadi sampai hari tua nanti.. doa simiskin”, yang mana arti dari postingan tersebut adalah “maaf ya kawan di fb, saya tidak merasa berkeluarga dengan pak Zamhar Sarkawi, saya memang orang miskin, tapi tidak sepantasnya ia mempermalukan dirinya sendiri, tapi saya tahu maklum, kasih tidak sampai judulnya ke sana ke sini menanduk ia, seperti juga yang betinanya cemburu buta judulnya, tidak terkendali lagi, sudah jadi mak tempong dia, saya tidak sakit hati, kasihan saya melihatnya, saya maklum, bahagia rumah tangga karena uang banyak, si betina pasti ada kekurangannya, kalau sepenuhnya menyayangi suaminya tidak mungkin dia melirik wanita lain, itu pendapat saya, kawan perbuat sepuasnya seberapa mampu menghina orang, saya doakan rumah tangganya kekal abadi sampai hari tua nanti, doa simiskin”, lalu postingan berupa tulisan di akunfacebooknya yang dibuat terdakwa tersebut telah mendapatkan like sebanyak 18 (delapan belas) orang.
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, pada bulan Juli 2019, terdakwa mengakses aplikasi whatsapp melalui handphone miliknya merk Oppo A3S dengan nomor handphone 0823-9223-7213, lalu terdakwa melihat Saksi Pgl. Izam membuat status yang mana berisikan penawaran asset yang dimiliki oleh Saksi Pgl. Izam yang hendak dijualnya, melihat hal tersebut lalu terdakwa screenshot status yang dibuat oleh Saksi Pgl. Izam kemudian terdakwa membuat tulisan melalui akun whatsappnya yang berisi “aduuuhh goblok kali orang ini, baru aja kenal sama Bintaro, udah ngaku,, ada asset di sana, kasihannnn deh..udah banyak kali orang dibohongin, haaiii.kamu tau nggak, bohong itu dosa lohhh, aku nggak mau berteman sama kamu, lebih baik aku berteman sama mak lampir..hihihi…hihihi…” lalu tulisan tersebut oleh terdakwa dijadikannya status di akun whatsapp miliknya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-udang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud dari dakwaan itu dan terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dan 2 (dua) keterangan ahli dalam persidangan, yang masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ZAMHAR PASMA BUDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah di periksa penyidik dan membenarkan nya;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Saksi;
Bahwa Pencemaran nama baik terhadap Saksi melalui media eletronik adalah melalui media sosial facebook dan whatsapp, Saksi ketahui pada bulan Juli 2019 yang bertempat di Jorong Banja Lawehh Ketek Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten 50 Kota yang diposting sekitar pukul 23.00 wib;
Bahwa Saksi dan terdakwa kenal pada saat menjadi tim sukses Rezka Oktoberia di Partai Demokrat sebelum pemilihan umum yang lalu;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa juga pada saat rapat beton jalan dari Andiang ke Guntuang dan pada saat itu terdakwa sudah mempunyai nomor handphone Saksi;
Bahwa nama akun Facebook terdakwa adalah Sesmi Elinda dan nama akun Facebook Saksi adalah Zamhar Sarkawi. Saksi dan terdakwa berteman di media sosial facebook dan whatsapp;
Bahwa nomor handphone yang digunakan terdakwa di media sosial whatsapp adalah 0823-9223-7213;
Bahwa Saksi ada membuat postingan di akun facebook miliknya yang berisi “sedikit pengumuman, saya tidak mempunyai adik yang bernama Sesmi Elinda, pengumuman ini dilakukan karena ada orang yang bernama di atas mengaku adik saya dan sedikitpun kami tidak mempunyai hubungan keluarga dengan orang yang bernama diatas, dan saya tidak pernah bertanggung jawab sekiranya berlaku hal-hal diluar jangkauan terhadap anda termasuk fitnah dan sebagainya dan semuanya ini diluar tanggung jawab saya, sekian terima kasih”;
Bahwa Saksi membuat postingan tersebut karena ada beberapa orang teman Saksi yang menanyakan apakah terdakwa merupakan adik Saksi dan hal tersebut tidaklah benar;
Bahwa Saksi ada melihat terdakwa membuat postingan yang ditujukan kepada saya berupa “Aslmkum teman,,ku di fb…pengumuman, saya tau saya orang miskin, tapi saya tidak pernah menganggap Zamhar Sarkawi itu kakak saya, karna dia orang kaya, dia orang kaya sombong, suka merendahkan kaum hawa yang miskin, ayam saya pun tidak ada sangkut pautnya sama dia, apa lagi saya..banyak orang yang lebih kaya dari dia, orang itu tidak sombong, setiap dia membantu orang miskin, dia bisa meminta bantuan itu kembali, karna dia tidak ikhlas, karna Tuhan nya adalah uang…Apa yg mau dikerjakan nya, dia tidak akan pernah bertanggung jawab.hati..lah teman..ku di fb.jangan sampai tertipu oleh kekayaan dia,walaupun saya orang miskin,kalau di atas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia..kecuali Allah SWT….sekian Behati..lah…tertanda Sesmi Elinda”;
Bahwa setelah itu ada lagi Terdakwa membuat postingan di facebook ditujukan kepada Saksi berupa “mf yo kawan..di fb.ambo ndk plo maraso dunsanak atau kakak samo zamhar sarkawi tu, ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang..tapi ambo lai tau, maklum..kasiah tak sampai judulnyo.tu lah Kamari manaduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do, ibo ambo mancaliak nyo, ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo..Kawan pupuah la bara katalok menghina urang taruii, ambo doakan semoga rumah tangga nyo kekal abadi sampai hari tua nanti.. doa simiskin”;
Bahwa Saksi ada membuat status di whatsapp yang mana berisikan tentang penawaran asset milik Saksi yang akan dijual dan terdakwa menscreenshot status milik Saksi dan membuat status di whatsappnya berupa “aduuuhh goblok kali orang ini, baru aja kenal sama Bintaro, udah ngaku,, ada asset di sana, kasihannnn deh..udah banyak kali orang dibohongin, haaiii.kamu tau nggak, bohong itu dosa lohhh, aku nggak mau berteman sama kamu, lebih baik aku berteman sama mak lampir..hihihi…hihihi…”;
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut kepada Saksi adalah telah merusak nama baik dan harga diri Saksi;
Bahwa Terdakwa sudah pernah meminta maaf kepada Saksi pada saat di kantor polisi dan Terdakwa tidak ada masalah apapun dengan terdakwa sebelumnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa keberatan yaitu Terdakwa sudah lama kenal dengan saksi I Zamhar sebelum pengerjaan rapat beton jalan dan Saksi I Zamhar tetap pada keterangan nya;
Saksi RENI ANGGRAINI Pgl. RENI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah di periksa penyidik dan membenarkan nya;
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Saksi Zamhar Pasma Budi;
Bahwa Pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut terjadi pada Bulan Juli 2019 sekira pukul 23.00 wib yang bertempat di Jorong Kampuang Baru Kenagarian Andiang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa Pencemaran nama baik terhadap Saksi Zamhar Pasma Budi dilakukan oleh Terdakwa melalui media eletronik yaitu melalui media sosial facebook dan whatsapp;
Bahwa Saksi berteman dengan Terdawka di facebook dan whatsapp;
Bahwa Saksi melihat statusdi akun facebook terdakwa yang isinya berupa “Aslmkum teman,,ku di fb…pengumuman, saya tau saya orang miskin, tapi saya tidak pernah menganggap Zamhar Sarkawi itu kakak saya, karna dia orang kaya, dia orang kaya sombong, suka merendahkan kaum hawa yang miskin, ayam saya pun tidak ada sangkut pautnya sama dia, apa lagi saya..banyak orang yang lebih kaya dari dia, orang itu tidak sombong, setiap dia membantu orang miskin, dia bisa meminta bantuan itu kembali, karna dia tidak ikhlas, karna Tuhan nya adalah uang…Apa yg mau dikerjakan nya, dia tidak akan pernah bertanggung jawab.hati..lah teman..ku di fb.jangan sampai tertipu oleh kekayaan dia,walaupun saya orang miskin,kalau di atas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia..kecuali Allah SWT….sekian Behati..lah…tertanda Sesmi Elinda”;
Bahwa ada status lain nya Terdakwa yaitu berupa “mf yo kawan..di fb.ambo ndk plo maraso dunsanak atau kakak samo zamhar sarkawi tu, ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang..tapi ambo lai tau, maklum..kasiah tak sampai judulnyo.tu lah Kamari manaduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do, ibo ambo mancaliak nyo, ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo..Kawan pupuah la bara katalok menghina urang taruii, ambo doakan semoga rumah tangga nyo kekal abadi sampai hari tua nanti.. doa simiskin”;
Bahwa terdakwa menscreenshot status milik saksi Zamhar lalu terdakwa membuat status di whatsapp nya milik Handphone Terdakwa berupa “aduuuhh goblok kali orang ini, baru aja kenal sama Bintaro, udah ngaku,, ada asset di sana, kasihannnn deh..udah banyak kali orang dibohongin, haaiii.kamu tau nggak, bohong itu dosa lohhh, aku nggak mau berteman sama kamu, lebih baik aku berteman sama mak lampir..hihihi…hihihi…”;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebab terdakwa membuat postingan tersebut;
Bahwa Saksi berteman di Facebook dan Whatsapp dengan saksi Zamhar dan terdakwa sehingga Saksi mengetahui status Whatsapp terdakwa merupakan screenshoot dari status Whatsaap saksi Zamhar;
Bahwa Status di Facebook terdakwa dapat dilihat oleh orang lain, dan saat itu sempat ada yang memberikan like dan berkomentar serta menandai;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan like atau pun komentar di status terdakwa tersebut;
Bahwa selain Saksi yang melihat status terdakwa tersebut juga ada saksi Syafrinus Pgl. Om Cap;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut adalah telah merusak nama baik dan harga diri Saksi Zamhar;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi yang diberikan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SYAFRINUS Pgl. OM CAP, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah di periksa penyidik dan membenarkan nya;
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Saksi Zamhar;
Bahwa Pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut terjadi pada Bulan Juli 2019 sekira pukul 23.00 wib yang bertempat di Jorong Kampuang Baru Kenagarian Andiang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota;
Bahwa Pencemaran nama baik terhadap Saksi Zamhar dilakukan oleh Terdakwa melalui media eletronik yaitu melalui media sosial facebook dan whatsapp;
Bahwa Saksi berteman dengan Terdawka di facebook dan whatsapp;
Bahwa Saksi melihat statusdi akun facebook terdakwa yang isinya berupa “Aslmkum teman,,ku di fb…pengumuman, saya tau saya orang miskin, tapi saya tidak pernah menganggap Zamhar Sarkawi itu kakak saya, karna dia orang kaya, dia orang kaya sombong, suka merendahkan kaum hawa yang miskin, ayam saya pun tidak ada sangkut pautnya sama dia, apa lagi saya..banyak orang yang lebih kaya dari dia, orang itu tidak sombong, setiap dia membantu orang miskin, dia bisa meminta bantuan itu kembali, karna dia tidak ikhlas, karna Tuhan nya adalah uang…Apa yg mau dikerjakan nya, dia tidak akan pernah bertanggung jawab.hati..lah teman..ku di fb.jangan sampai tertipu oleh kekayaan dia,walaupun saya orang miskin,kalau di atas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia..kecuali Allah SWT….sekian Behati..lah…tertanda Sesmi Elinda”;
Bahwa ada status lain nya Terdakwa yaitu berupa “mf yo kawan..di fb.ambo ndk plo maraso dunsanak atau kakak samo zamhar sarkawi tu, ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang..tapi ambo lai tau, maklum..kasiah tak sampai judulnyo.tu lah Kamari manaduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do, ibo ambo mancaliak nyo, ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo..Kawan pupuah la bara katalok menghina urang taruii, ambo doakan semoga rumah tangga nyo kekal abadi sampai hari tua nanti.. doa simiskin”;
Bahwa terdakwa menscreenshot status milik saksi Zamhar lalu terdakwa membuat status di whatsappnya berupa “aduuuhh goblok kali orang ini, baru aja kenal sama Bintaro, udah ngaku,, ada asset di sana, kasihannnn deh..udah banyak kali orang dibohongin, haaiii.kamu tau nggak, bohong itu dosa lohhh, aku nggak mau berteman sama kamu, lebih baik aku berteman sama mak lampir..hihihi…hihihi…”;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebab terdakwa membuat postingan tersebut;
Bahwa Saksi berteman di Facebook dan Whatsapp dengan saksi Zamhar dan terdakwa sehingga Saksi mengetahui status Whatsapp terdakwa merupakan screenshoot dari status Whatsaap saksi Zamhar;
Bahwa Status di Facebook terdakwa dapat dilihat oleh orang lain, dan saat itu sempat ada yang memberikan like dan berkomentar serta menandai;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan like atau pun komentar di status terdakwa tersebut;
Bahwa selain Saksi yang melihat status terdakwa tersebut juga ada saksi Reni Anggraini;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut adalah telah merusak nama baik dan harga diri Saksi Zamhar ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi yang diberikan tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum menghadirkan Ahli RITA NOVITA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Ahli pernah di periksa penyidik dan membenarkan nya;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Peneliti Muda di Kementerian dan Kebudayaan Balai Bahasa Sumatera Barat;
Bahwa terdakwa di akun facebooknya yang berbunyi sebagai berikut “aslmkum teman,, ku fb....pengumuman , saya tau saya orang miskin , tapi saya tidak pernah menganggap zamhar sarkawi itu kakak saya , karena dia orang kaya , dia orang kaya sombong , suka merendahkan kaum hawa yang miskin , ayam saya pun tidak ada sangkut pautnya sama dia , apalagi saya.banyak orang yang lebih kaya dari dia , orang itu tidak sombong, setiap dia membantu orang miskin , dia bisa meminta bantuan itu kembali , dia tidak pernah bertanggung jawab , hati,,lah teman ku di fb jangan sampai tertipu dengan harta kekayaan dia walaupun saya orang miskin ,kalau diatas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia,kecuali allah”?, Ahli menganalisa bahwa makna kata “dia orang kaya sombong” dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi V adalah menghargai diri sendiri secara berlebihan, kemudian makna kata “suka merendahkan kaum hawa yang miskin” bermakna saksi Pgl. Zamhar suka memandang rendah kaum perempuan yang miskin, selanjutnya makna kata “setiap dia membantu orang miskin , dia bisa meminta bantuan itu kembali” bermakna saksi Pgl. Zamhar tidak ikhlas dalam memberikan bantuan terkadang menuntut menuntut sesuatu selanjutnya makna kata dari “dia tidak pernah bertanggung jawab” bermakna saksi Pgl. Zamhar tidak bertanggung jawab (Tanggung jawab artinya keadaan wajib menanggung sesuatu) kemudian makna kata “hati,,lah teman ku di fb jangan sampai tertipu dengan harta kekayaan dia” bermakna bahwa berhati-hati dengan saksi Pgl Zamhar jangan sampai terkecoh dengan kekayaannya selanjutnya makna kata “walaupun saya orang miskin ,kalau diatas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia,kecuali allah”, bermakna bahwa terdakwa mengatakan yang sebenarnya dan tidak pernah takut sekalipun terdakwa miskin;
Bahwa Analisa Ahli adalah makna kata “ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang” bermakna terdakwa memang orang miskin, tapi tidak sepantasnya saksi Zamhar Pasma Budi mempermalukan dirinya sendiri kemudian makna kata “tapi ambo lai tau ,maklum ..kasiah tak sampai judulnyo .tu lah kamari mananduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do” bermakna tapi terdawka tahu maklum, kasih tidak sampai judulnya ke sana ke sini menaduk (mengarah) saksi Pgl. Zamhar cemburu buta judulnya, itu tidak terkendali lagi, selanjutnya makna kata “ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo” bermakna terdakwa maklum, bahagia rumah tangga karena uang banyak, perempuannya (mengacu kepada istrinya atau kepada seorang perempuan) pasti ada kekurangannya, kalau sepenuhnya menyayangi suaminya tidak mungkin dia melirik wanita lain;
Bahwa tulisan terdakwa yang dimuat di Whatsapp dengan menscreenshot status saksi Pgl. Zamhar kemudian dijadikan status terdakwa dan disertai dengan kata-kata yang berisikan “aduh goblok kali orang ini , baru aja kenal dengan bintaro, udah ngaku,, ada aset disana, kasihan dehh, udah banyak kali dibohongin,,hai...kamu tau enggak bohong itu dosa lohh,aku nggak mau berteman sama kamu , lebih baik aku berteman sama mak lampir...hi...hi...”, analisa Ahli kata “aduh goblok kali orang ini , baru aja kenal dengan bintaro, udah ngaku,, ada aset disana” bermakna saksi Pgl. Zamhar itu bodoh karena baru mengenal daerah Bintaro, menyatakan sudah memiliki kekayaan, selanjutnya kata “kasihan dehh” bermakna terdakwa merasa kasihan kepada saksi Pgl. Zamhar, kemudian kata “udah banyak kali dibohongin” bermakna mungkin sudah banyak orang yang telah dibohongi oleh saksi Pgl. Zamhar, selanjutnya kata “hai...kamu tau enggak bohong itu dosa lohh,aku nggak mau berteman sama kamu” bermakna terdakwa memberitahukan kepada saksi Pgl. Zamhar bahwa bohong itu dosa dan terdakwa tidak mau berteman dengan saksi Pgl. Zamhar;
Bahwa kesimpulan Ahli terhadap status facebook dan whatsapp terdakwa tersebut adalah bahwa memang benar postingan yang dibuat oleh terdakwa mengandung muatan pencemaran nama baik;
Bahwa tiga postingan yang dibuat oleh Terdakwa di facebook dan whatsapp tersebut ada unsur pencemaran nama baik yaitu postingan yang pertama terdapat unsur menuduh, pada postingan kedua ada juga tuduhan bahwa Zamhar melirik wanita lain dan pada postingan ketiga ada unsur menuduh Zamhar membohoni orang lain, jadi dalam semua postingan terdakwa tersebut terdapat unsur pencemaran nama baik;
Bahwa cara orang dalam berbicara maupun menyampaikan suatu kalimat dan kata-kata dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan kondisi lingkungan;
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, pada dasarnya Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Ahli tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap Ahli II MUHAMMAD SALAHUDDIEN MANGGALANY, oleh Penuntut Umum telah dilakukan pemanggilan, namun karena halangan tidak dapat hadir di sidang tersebut atas permintaan Penuntut Umum tersebut kemudian dibacakan keterangan Ahli II MUHAMMAD SALAHUDDIEN MANGGALANY yang telah disumpah di tingkat penyidikan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menjelaskan, Ahli bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan sebagai Ahli Dibidang hukum Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik;
Bahwa ahli bertugas sebagai Wakil Ketua ID-SIRTII/CC sebagai lembaga partisipasi masyarakat yang dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Repubik Indonesia dan sekrang berada di dalam Pusat Operasi Kemanan Siber Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
Bahwa ahli kemudian menjelaskan pengertian dari Informasi Elektronik yaitu sebagaimana menurut BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 poin (1) UU RI No. 11 Tahun 2018 adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa ahli kemudian menjelaskan pengertian Transaksi Elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya;
Bahwa ahli kemudian menjelaskan pengertian Mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yaitu mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik termasuk juga dengan mengunggah di media sosial seperti Facebook ataupun website hal tersebut sesuai dengan penjelasan UU RI No. 19 Tahun 2016;
Bahwa Mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik dalam hal ini mengirimkan SMS atau foto atau video dengan MMS melalui HP satu ke HP yang lain atau melalui pesan instan seperti Whatsapp;
Bahwa Membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik adalah perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik sebagaimana penjelasan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI no. 11 Tahun 2008 tentang ITE;
Bahwa Facebook adalah jenis media sosial yang berbasis jaringan pertemanan diantara pengguna yang memungkinkan interaksi berbagai cara secara intensif dan luas;
Bahwa Wall/Dinding/Beranda Facebook adalah suatu area atau halaman yang disediakan untuk memuat profil pemilik akun dan berfungsi sebagai media saling berbagi pesan dan komentar yang dapat diakses dan dibaca, ditanggapi dan dikomentari oleh orang lain (publik) atau pun secara terbatas diantara teman, keluarga yang terhubung, sesuai dengan pengaturan yang diterapkan oleh pemilik akun;
Bahwa saat ditunjukkan screenshot postingan dari terdakwa, ahli mengtakan bahwa postingan tersebut bisa dilihat atau dibaca orang lain, karena Facebook memiliki fitur ruang lngkup berbagi informasi yaitu Public yang berarti siapa saja pemilik akun Facebook dapat melihat dan memberi komentar pada setiap postingan yang dibagikan oleh pemilik akun Facebook yang bersangkutan, Friend yaitu hanya pemilik akun Facebook yang berada pada jaringan pertemanan pemilik akun Facebook yang bersangkutan yang dapat melihat dan memberikan komentar terhadap konten pemilik akun Facebook bersangkutan, Friends Except yang artinya hanya pemilik akun Facebook dengan jaringan pertemanan namun ada juga Facebook teman yang tidak dikehendaki tidak dapat melihat konten akun Facebook bersangkutan, Specific Friends yaitu hanya akun yang dipilih oleh pemilik akun Facebook bersangkutan yang berada dalam jaringan pertemanan yang dapat melihat dan berkomentar terhadap konten akun Facebook bersangkutan, Only Me yaitu hanya pemilik akun Facebook bersangkutan yang dapat melihat kontennya sendiri;
Bahwa setelah postingan status terdakwa ditunjukkan kepada ahli, maka ahli berpendapat status tersebut sengaja untuk dapat diketahui oleh orang lain dan/atau orang banyak, hal ini dibuktikan dengan adanya komentar oleh pemilik akun Facebook lainnya, sehingga sesuai dengan kategori mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menurutPasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaiaman diubah dan ditambah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Bahwa perbuatan terdakwa dapat disebut sebagai perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan suatu Infromasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik karena dapat diakses dan diketahui oleh semua orang yang memiliki akses internet dengan atau tanpa memiliki akun Facebook ini dapat dibuktikan dengan adanya komentar dari pengguna Facebook lain dan juga telah disukai oleh 2 (dua) orang dan 18 (delapan belas) orang;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 menyatakan ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP, sehingga unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik mengandung ungkapan yang menistakan atau menjelek-jelekkan, yang menghina atau merendahkan martabat kehormatan dan yang memfitnah;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli bahasa yang ditunjukkan kepada ahli bahwa kalimat-kalimat yang diposting oleh terdakwa mengandung muatan yang bersifat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik karena pernyataan terdakwa tersebut tidak dapat dibuktikan;
Bahwa terhadap unsur “dengan sengaja” terdakwa dengan sadar menyebarkan Informasi elektronik dan juga Dokumen Elektronik yang berupa psoting pernyataan di status akun Facebooknya;
Bahwa terhadap unsur “tanpa hak” terdakwa melakukan perbuatan tanpa dilandasi alas hukum yang sah dan/atau di dalam kewenangannya;
Bahwa terhadap unsur “berisi muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” telah dibuktikan oleh ahli bahasa;
Bahwa berdasarkan penelitian ahli atas bukti screenshot status terdakwa tersebut ditujukan kepada saksi Zamhar Pasma Budi atau pelapor sehingga jelas pihak mana yang dituju dan ini telah memenuhi unsur “orang”;
Bahwa berdasarkan penelitian ahli telah dapat disimpulkan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti dan terpenuhi semua unsur sebagaimana ketentuan dalam UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Ahli tersebut benar, dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah di periksa penyidik dan membenarkan nya;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Saksi Zamhar;
Bahwa perbuatan pencemaran nama baik Terdakwa lakukan pada sekira bulan Juli 2019 di Jorong Kampung Baru Kenagarian Anding Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, melalui media sosial facebook dan whatsapp;
Bahwa Akun facebook saya adalah [email protected] dan password sesmi123 dengan nama facebook Sesmi Elinda;
Bahwa Handphone yang Terdakwa gunakan adalah merk Oppo A3S dan nomor IMEI 1:866531049661017,IMEI2:86653104661;
Bahwa Nomor handphone yang Terdakwa gunakan di media sosial whatsapp adalah 0823-9223-7213;
Bahwa Terdakwa melihat Saksi Zamhar memuat postingan berupa tulisan yang berisikan “sedikit pengumuman, saya tidak mempunyai adik yang bernama Sesmi Elinda, pengumuman ini dilakukan karena ada orang yang bernama di atas mengaku adik saya dan sedikitpun kami tidak mempunyai hubungan keluarga dengan orang yang bernama diatas, dan saya tidak pernah bertanggung jawab sekiranya berlaku hal-hal diluar jangkauan terhadap anda termasuk fitnah dan sebagainya dan semuanya ini diluar tanggung jawab saya, sekian terima kasih”;
Bahwa postingan saksi Zamhar tersebut, Terdakwa merasa emosi sehingga Terdakwa berusaha meminta klarifikasi kepada saksi Zamhar namun nomor handphone Terdakwa ternyata sudah diblokir oleh saksi Zamhar;
Bahwa kemudian Terdakwa membuat postingan balasan berupa tulisan yang berisi “Aslmkum teman,,ku di fb…pengumuman, saya tau saya orang miskin, tapi saya tidak pernah menganggap Zamhar Sarkawi itu kakak saya, karna dia orang kaya, dia orang kaya sombong, suka merendahkan kaum hawa yang miskin, ayam saya pun tidak ada sangkut pautnya sama dia, apa lagi saya..banyak orang yang lebih kaya dari dia, orang itu tidak sombong, setiap dia membantu orang miskin, dia bisa meminta bantuan itu kembali, karna dia tidak ikhlas, karna Tuhan nya adalah uang…Apa yg mau dikerjakan nya, dia tidak akan pernah bertanggung jawab.hati..lah teman..ku di fb.jangan sampai tertipu oleh kekayaan dia,walaupun saya orang miskin,kalau di atas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia..kecuali Allah SWT….sekian Behati..lah…tertanda Sesmi Elinda”;
Bahwa selanjutnya Terdakwa yang masih emosi membuat postingan berupa tulisan kembali yang berisi “mf yo kawan..di fb.ambo ndk plo maraso dunsanak atau kakak samo zamhar sarkawi tu, ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang..tapi ambo lai tau, maklum..kasiah tak sampai judulnyo.tu lah Kamari manaduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do, ibo ambo mancaliak nyo, ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo..Kawan pupuah la bara katalok menghina urang taruii, ambo doakan semoga rumah tangga nyo kekal abadi sampai hari tua nanti.. doa simiskin”;
Bahwa Terdakwa melihat saksi Zamhar membuat status di whatsappInya yang mana berisikan penawaran asset yang dimiliki hendak dijual dan Terdakwa menscreenshot status dari Saksi Zamhar tersebut lalu Terdakwa membuat status di whatsapp yang berisi “aduuuhh goblok kali orang ini, baru aja kenal sama Bintaro, udah ngaku,, ada asset di sana, kasihannnn deh..udah banyak kali orang dibohongin, haaiii.kamu tau nggak, bohong itu dosa lohhh, aku nggak mau berteman sama kamu, lebih baik aku berteman sama mak lampir..hihihi…hihihi…”;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dampak dari postingan di facebook dan whatsapp tersebut;
Bahwa Terdakwa membuat status di facebook dikarenakan Terdakwa melihat status zamhar terlebih dahulu dan Pperasaan Terdakwa sedih karena saya telah menganggap Zamhar seperti keluarga sendiri melihat status Saksi Zamhar dan Terdakwa sebelumnya tidak ada masalah dengan Saksi Zamhar;
Bahwa Terdakwa tidak ada maksud untuk mempermalukan Saksi Zamhar, Terdakwa buat status hanya untuk membalas postingan Zamhar saja dan itu tidak direncanakan;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya tersebut;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru kehitaman tipe A3S dengan nomor IMEI 1 : 866531049661017 IMEI 2 : 86653104661009;
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Hp 0823 9223 7213;
Email : [email protected] dengan password sesmi123;
1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam tipe A71 model EPH 1717 dengan nomor IMEI 1 : 865524036396151 IMEI 2 : 865524036396144;
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Hp 0813 6337 7171;
1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun “SESMI ELINDA” (URL httpa://www.facebook.com/sesmi.elinda.1, dilakukan export dan disimpan dalam media penyimpanan external berupa DVD merek Verbatin kapasitas 4,7 GB;
1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun “SESMI ELINDA” (URL httpa://www.facebook.com/sesmi.elinda.1, dilakukan export dan disimpan dalam media penyimpanan external berupa DVD merek Vertex kapasitas 4,7 GB.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa, para saksi dan para Ahli serta telah disita menurut hukum, sehingga barang-barang bukti tersebut dapat dipakai sebagai barang bukti dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Saksi Zamhar Pasma Budi merupakan pelapor dan korban atas perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan Terdakwa yang diketahui pada bulan Juli 2019 yang bertempat di Jorong Banja Lawehh Ketek Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten 50 Kota yang diposting sekitar pukul 23.00 wib;
Bahwa Saksi Zamhar Pasma Budi ada membuat postingan di akun facebook miliknya yang berisi “sedikit pengumuman, saya tidak mempunyai adik yang bernama Sesmi Elinda, pengumuman ini dilakukan karena ada orang yang bernama di atas mengaku adik saya dan sedikitpun kami tidak mempunyai hubungan keluarga dengan orang yang bernama diatas, dan saya tidak pernah bertanggung jawab sekiranya berlaku hal-hal diluar jangkauan terhadap anda termasuk fitnah dan sebagainya dan semuanya ini diluar tanggung jawab saya, sekian terima kasih”. Saksi Zamhar Pasma Budi membuat postingan tersebut karena ada beberapa orang teman Saksi Zamhar Pasma Budi yang menanyakan apakah terdakwa merupakan adik Saksi Zamhar Pasma Budi dan hal tersebut tidaklah benar;
Bahwa Saksi Reni Anggraini dan Saksi Syafrinus melihat status di akun facebook terdakwa yang isinya berupa “Aslmkum teman,,ku di fb…pengumuman, saya tau saya orang miskin, tapi saya tidak pernah menganggap Zamhar Sarkawi itu kakak saya, karna dia orang kaya, dia orang kaya sombong, suka merendahkan kaum hawa yang miskin, ayam saya pun tidak ada sangkut pautnya sama dia, apa lagi saya..banyak orang yang lebih kaya dari dia, orang itu tidak sombong, setiap dia membantu orang miskin, dia bisa meminta bantuan itu kembali, karna dia tidak ikhlas, karna Tuhan nya adalah uang…Apa yg mau dikerjakan nya, dia tidak akan pernah bertanggung jawab.hati..lah teman..ku di fb.jangan sampai tertipu oleh kekayaan dia,walaupun saya orang miskin,kalau di atas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia..kecuali Allah SWT….sekian Behati..lah…tertanda Sesmi Elinda;
Bahwa Saksi Reni Anggraini dan Saksi Syafrinus melihat ada status lain nya Terdakwa yaitu berupa “mf yo kawan..di fb.ambo ndk plo maraso dunsanak atau kakak samo zamhar sarkawi tu, ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang..tapi ambo lai tau, maklum..kasiah tak sampai judulnyo.tu lah Kamari manaduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do, ibo ambo mancaliak nyo, ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo..Kawan pupuah la bara katalok menghina urang taruii, ambo doakan semoga rumah tangga nyo kekal abadi sampai hari tua nanti.. doa simiskin;
Bahwa terdakwa menscreenshot status milik saksi Zamhar lalu terdakwa membuat status di whatsappnya berupa “aduuuhh goblok kali orang ini, baru aja kenal sama Bintaro, udah ngaku,, ada asset di sana, kasihannnn deh..udah banyak kali orang dibohongin, haaiii.kamu tau nggak, bohong itu dosa lohhh, aku nggak mau berteman sama kamu, lebih baik aku berteman sama mak lampir..hihihi…hihihi…”;
Bahwa menurut Ahli Rita Novita, bahwa makna kata “dia orang kaya sombong” dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi V adalah menghargai diri sendiri secara berlebihan, kemudian makna kata “suka merendahkan kaum hawa yang miskin” bermakna saksi Pgl. Zamhar suka memandang rendah kaum perempuan yang miskin, selanjutnya makna kata “setiap dia membantu orang miskin , dia bisa meminta bantuan itu kembali” bermakna saksi Pgl. Zamhar tidak ikhlas dalam memberikan bantuan terkadang menuntut menuntut sesuatu selanjutnya makna kata dari “dia tidak pernah bertanggung jawab” bermakna saksi Pgl. Zamhar tidak bertanggung jawab (Tanggung jawab artinya keadaan wajib menanggung sesuatu) kemudian makna kata “hati,,lah teman ku di fb jangan sampai tertipu dengan harta kekayaan dia” bermakna bahwa berhati-hati dengan saksi Pgl Zamhar jangan sampai terkecoh dengan kekayaannya selanjutnya makna kata “walaupun saya orang miskin ,kalau diatas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia,kecuali allah”, bermakna bahwa terdakwa mengatakan yang sebenarnya dan tidak pernah takut sekalipun terdakwa miskin.
Bahwa menurut Ahli Rita Novita, bahwa makna kata “ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang” bermakna terdakwa memang orang miskin, tapi tidak sepantasnya saksi Zamhar Pasma Budi mempermalukan dirinya sendiri kemudian makna kata “tapi ambo lai tau ,maklum ..kasiah tak sampai judulnyo .tu lah kamari mananduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do” bermakna tapi terdawka tahu maklum, kasih tidak sampai judulnya ke sana ke sini menaduk (mengarah) saksi Pgl. Zamhar cemburu buta judulnya, itu tidak terkendali lagi, selanjutnya makna kata “ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo” bermakna terdakwa maklum, bahagia rumah tangga karena uang banyak, perempuannya (mengacu kepada istrinya atau kepada seorang perempuan) pasti ada kekurangannya, kalau sepenuhnya menyayangi suaminya tidak mungkin dia melirik wanita lain;
Bahwa menurut Ahli Rita Novita, tulisan terdakwa yang dimuat di Whatsapp dengan menscreenshot status saksi Pgl. Zamhar kemudian dijadikan status terdakwa dan disertai dengan kata-kata yang berisikan “aduh goblok kali orang ini , baru aja kenal dengan bintaro, udah ngaku,, ada aset disana, kasihan dehh, udah banyak kali dibohongin,,hai...kamu tau enggak bohong itu dosa lohh,aku nggak mau berteman sama kamu , lebih baik aku berteman sama mak lampir...hi...hi...”, analisa Ahli kata “aduh goblok kali orang ini , baru aja kenal dengan bintaro, udah ngaku,, ada aset disana” bermakna saksi Pgl. Zamhar itu bodoh karena baru mengenal daerah Bintaro, menyatakan sudah memiliki kekayaan, selanjutnya kata “kasihan dehh” bermakna terdakwa merasa kasihan kepada saksi Pgl. Zamhar, kemudian kata “udah banyak kali dibohongin” bermakna mungkin sudah banyak orang yang telah dibohongi oleh saksi Pgl. Zamhar, selanjutnya kata “hai...kamu tau enggak bohong itu dosa lohh,aku nggak mau berteman sama kamu” bermakna terdakwa memberitahukan kepada saksi Pgl. Zamhar bahwa bohong itu dosa dan terdakwa tidak mau berteman dengan saksi Pgl. Zamhar. Sehingga kesimpulan Ahli terhadap status facebook dan whatsapp terdakwa tersebut adalah bahwa memang benar postingan yang dibuat oleh terdakwa mengandung muatan pencemaran nama baik;
Bahwa menurut Ahli Muhammad Salahuddien Manggalany, setelah postingan status terdakwa ditunjukkan kepada ahli, maka ahli berpendapat status tersebut sengaja untuk dapat diketahui oleh orang lain dan/atau orang banyak, hal ini dibuktikan dengan adanya komentar oleh pemilik akun Facebook lainnya, sehingga sesuai dengan kategori mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menurut Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaiaman diubah dan ditambah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ;bukti screenshot status terdakwa tersebut ditujukan kepada saksi Zamhar Pasma Budi atau pelapor sehingga jelas pihak mana yang dituju dan ini telah memenuhi unsur “orang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti dan terpenuhi semua unsur sebagaimana ketentuan dalam UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE;
Bahwa para saksi, para Ahli dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dasar Hakim untuk bermusyawarah mengambil putusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan segala identitasnya tersebut di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh terdakwa di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum, serta tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona); Sedangkan yang menjadi persoalan hukum apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka yang pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggungjawaban pidananya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang bahwa unsur setiap orang ini sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 dimaknai sebagai sebuah kata yang sama dengan terminologi kata "barang siapa". Kata setiap orang disini merupakann setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan nya.
Menimbang bahwa pada hakekatnya pembuktian unsur Setiap Orang ini menjadi sesuatu yang sangat urgen sebagai langkap antisipatif untuk menghindari "salah orang" atau "subyek hukum".
Menimbang bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum seorang terdakwa bernama Sesmi Elinda Pgl. Ises dan atas pertanyaan Majelis Hakim ketika surat dakwaan dibacakan, terdakwa tersebut memberikan keterangan tentang identitas atau jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut dalam surat dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara a quo.
Menimbang bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap keterangan para Saksi dan Para Ahli yang telah diberikan di persidangan, oleh karena itu terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak";
Menimbang bahwa unsur ini bersifat kumulatif sehingga dalam pembuktian tidak dapat diartikan secara sendiri-sendiri karena apabila pelaku mempunyai hak atas apa yang dilakukan maka dengan sendirinya unsur dengan sengaja hilang.
Menimbang bahwa berkaitan dengan unsur kedua ini yang bersifat kumulatif maka seseorang untuk dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut.
Menimbang bahwa dengan sengaja dan tanpa hak sangat erat kaitannya dengan suasana batin seseorang saat melakukan perbuatan tersebut, hal ini akan terlihat jelas dari niat orang yang melakukan dan untuk mengetahui niat tidaklah mudah karena hanya orang tersebut dan Tuhan Yang Maha Esa yang mengetahui niat seseorang, namun bukan berarti niat tersebut tidak dapat dibuktikan tetapi niat dapat dibuktikan bila dihubungkan dengan apa yang dilakukan secara sadar untuk mencapai suatu tujuan tertentu;
Menimbang bahwa sengaja disini dapat dimaknai sebagai "mengetahui dan menghendaki" (willens and wetens) sehingga orang yang melakukan dengan sengaja dapat dimaknai bahwa orang tersebut harus telah menginsyafi dan menghendaki perbuatan tersebut dan akibat yang ditimbulkannya;
Menimbang bahwa kesengajaan (opzet) harus mengenai tiga unsur dari tindak pidana yaitu:
perbuatan yang dilarang;
akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu;
perbuatan itu melanggar hukum.
Menimbang bahwa menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro,SH. dalam bukunya yang berjudul “ Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia” hal. 61-66 Edisi Kedua, Penerbit PT. Eresco Bandung, 1986 menyebutkan teori kesengajaandibagi menjadi tiga yaitu :
Kesengajaan yang Bersifat Tujuan,
Bahwa dengan kesengajaan yang bersifat tujuan, si pelaku dapat dipertanggungjawabkan dan mudah dapat dimengerti oleh khalayak ramai, apabila kesenjangan seperti ini ada pada suatu tindakan pidana, tidak ada yang menyangkal bahwa si pelaku pantas dikenakan hukuman pidana karena dengan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan ini, dapat dikatakani si pelaku benar-benar menghendaki mencapai suatu akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana (constitutief gevolg);
Kesengajaan secara Keinsyafan Kepastian,
Kesengajaan ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. Kalau ini terjadi maka teori kehendak (wilstheorie) menganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh pelaku, maka ini juga ada kesengajaan;
Kesengajaan secara Keinsyafan Kemungkinan,
Kesengajaan ini yang terang-terangan tidak disertai bayangan suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, melainkan hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa serta adanya barang bukti ternyata diawali Saksi Zamhar Pasma Budi ada membuat postingan di akun facebook miliknya yang berisi “sedikit pengumuman, saya tidak mempunyai adik yang bernama Sesmi Elinda, pengumuman ini dilakukan karena ada orang yang bernama di atas mengaku adik saya dan sedikitpun kami tidak mempunyai hubungan keluarga dengan orang yang bernama diatas, dan saya tidak pernah bertanggung jawab sekiranya berlaku hal-hal diluar jangkauan terhadap anda termasuk fitnah dan sebagainya dan semuanya ini diluar tanggung jawab saya, sekian terima kasih”. Saksi Zamhar Pasma Budi membuat postingan tersebut karena ada beberapa orang teman Saksi Zamhar Pasma Budi yang menanyakan apakah terdakwa merupakan adik Saksi Zamhar Pasma Budi dan hal tersebut tidaklah benar. Selanjutnya Terdakwa emosi setelah membaca postingan tersebut, berupa “Aslmkum teman,,ku di fb…pengumuman, saya tau saya orang miskin, tapi saya tidak pernah menganggap Zamhar Sarkawi itu kakak saya, karna dia orang kaya, dia orang kaya sombong, suka merendahkan kaum hawa yang miskin, ayam saya pun tidak ada sangkut pautnya sama dia, apa lagi saya..banyak orang yang lebih kaya dari dia, orang itu tidak sombong, setiap dia membantu orang miskin, dia bisa meminta bantuan itu kembali, karna dia tidak ikhlas, karna Tuhan nya adalah uang…Apa yg mau dikerjakan nya, dia tidak akan pernah bertanggung jawab.hati..lah teman..ku di fb.jangan sampai tertipu oleh kekayaan dia,walaupun saya orang miskin,kalau di atas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia..kecuali Allah SWT….sekian Behati..lah…tertanda Sesmi Elinda. Kemudian melihat ada status lain nya Terdakwa yaitu berupa “mf yo kawan..di fb.ambo ndk plo maraso dunsanak atau kakak samo zamhar sarkawi tu, ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang..tapi ambo lai tau, maklum..kasiah tak sampai judulnyo.tu lah Kamari manaduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do, ibo ambo mancaliak nyo, ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo..Kawan pupuah la bara katalok menghina urang taruii, ambo doakan semoga rumah tangga nyo kekal abadi sampai hari tua nanti.. doa simiskin. Status Terdakwa di facebook dilihat Saksi Zamhar Pasma Budi, Saksi Reni Anggraini dan Saksi Syafrinus.
Menimbang bahwa Akun facebook terdakwa adalah [email protected] dan password sesmi123 dengan nama facebook Sesmi Elinda, Handphone yang Terdakwa gunakan adalah merk Oppo A3S dan nomor IMEI 1:866531049661017,IMEI2:86653104661 dan Nomor handphone yang Terdakwa gunakan di media sosial whatsapp adalah 0823-9223-7213;
Menimbang bahwa Terdakwa melihat saksi Zamhar membuat status di whatsappInya yang mana berisikan penawaran asset yang dimiliki hendak dijual dan Terdakwa menscreenshot status dari Saksi Zamhar tersebut lalu Terdakwa membuat status di whatsapp yang berisi “aduuuhh goblok kali orang ini, baru aja kenal sama Bintaro, udah ngaku,, ada asset di sana, kasihannnn deh..udah banyak kali orang dibohongin, haaiii.kamu tau nggak, bohong itu dosa lohhh, aku nggak mau berteman sama kamu, lebih baik aku berteman sama mak lampir..hihihi…hihihi…”.
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan maksud dan tujuan membuat postingan kedalam akun media sosial facebook dan status whatsupp yang merupakan milik terdakwa karena Terdakwa emosi melihat postingan Saksi Zamhar di Facebook dan status whatsupp;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas maka unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “tanpa hak” yaitu dapat dikatakan tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan karena oleh undang-undang tidak diberi hak untuk itu;
Menimbang, bahwa secara etimologis pengertian tanpa hak sama dengan pengertian dalam konsep melawan hukum (wederrechttelijk) dalam hukum pidana ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht), atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht) atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegheid);
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana telah terjadi pergeseran perspektif dimana perbuatan melawan hukum formal (formele wederrechtelijkheid) menjadi perbuatan melawan hukum materil (materiele wederrechtelijkheid) dalam artian setiap perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata bahwa terdakwa
status di akun facebook terdakwa yang isinya berupa “Aslmkum teman,,ku di fb…pengumuman, saya tau saya orang miskin, tapi saya tidak pernah menganggap Zamhar Sarkawi itu kakak saya, karna dia orang kaya, dia orang kaya sombong, suka merendahkan kaum hawa yang miskin, ayam saya pun tidak ada sangkut pautnya sama dia, apa lagi saya..banyak orang yang lebih kaya dari dia, orang itu tidak sombong, setiap dia membantu orang miskin, dia bisa meminta bantuan itu kembali, karna dia tidak ikhlas, karna Tuhan nya adalah uang…Apa yg mau dikerjakan nya, dia tidak akan pernah bertanggung jawab.hati..lah teman..ku di fb.jangan sampai tertipu oleh kekayaan dia,walaupun saya orang miskin,kalau di atas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia..kecuali Allah SWT….sekian Behati..lah…tertanda Sesmi Elinda. status lain nya Terdakwa yaitu berupa “mf yo kawan..di fb.ambo ndk plo maraso dunsanak atau kakak samo zamhar sarkawi tu, ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang..tapi ambo lai tau, maklum..kasiah tak sampai judulnyo.tu lah Kamari manaduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do, ibo ambo mancaliak nyo, ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo..Kawan pupuah la bara katalok menghina urang taruii, ambo doakan semoga rumah tangga nyo kekal abadi sampai hari tua nanti.. doa simiskin dan terdakwa menscreenshot status milik saksi Zamhar lalu terdakwa membuat status di whatsappnya berupa “aduuuhh goblok kali orang ini, baru aja kenal sama Bintaro, udah ngaku,, ada asset di sana, kasihannnn deh..udah banyak kali orang dibohongin, haaiii.kamu tau nggak, bohong itu dosa lohhh, aku nggak mau berteman sama kamu, lebih baik aku berteman sama mak lampir..hihihi…hihihi…”; berisi kata-kata atau ucapan kotor yang bersifat penghinaan/pencemaran nama baik yang ditujukan pada Saksi Zamhar Pasma Budi tersebut dibuat sebagai akibat dari terdakwa emosi melihat postingan Saksi Zamhar Pasma budi;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Saksi Reni Anggraini dan Saksi Syafrinus maupun keterangan terdakwa, memang postingan di akun Facebook Terdakwa dan status whatsapp handphone Terdakwa dibuat sendiri oleh Terdakwa yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019 di Jorong Kampung Baru Kenagarian Anding Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, melalui media sosial facebook dan whatsapp;
Menimbang, bahwa Akun facebook Terdakwa adalah [email protected] dan password sesmi123 dengan nama facebook Sesmi Elinda, Handphone yang Terdakwa gunakan adalah merk Oppo A3S dan nomor IMEI 1:866531049661017,IMEI2:86653104661 dan Nomor handphone yang Terdakwa gunakan di media sosial whatsapp adalah 0823-9223-7213 kemudian di upload di akun facebook Terdakwa dan di status whatsupp Terdakwa dimana ada sebagian kata-kata atau ucapan dari terdakwa yang kotor yang bersifat penghinaan/pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Saksi Zamhar Pasma Budi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati dengan seksama apa yang disampaikan terdakwa dalam melalui media sosial facebook dan whatsapp tersebut menurut hemat Majelis Hakim subyek hukum yang dihina adalah Saksi Zamhar Pasma Budi dan sesuai dengan Ahli Rita Novita, bahwa makna kata “dia orang kaya sombong” dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi V adalah menghargai diri sendiri secara berlebihan, kemudian makna kata “suka merendahkan kaum hawa yang miskin” bermakna saksi Pgl. Zamhar suka memandang rendah kaum perempuan yang miskin, selanjutnya makna kata “setiap dia membantu orang miskin , dia bisa meminta bantuan itu kembali” bermakna saksi Pgl. Zamhar tidak ikhlas dalam memberikan bantuan terkadang menuntut sesuatu selanjutnya makna kata dari “dia tidak pernah bertanggung jawab” bermakna saksi Pgl. Zamhar tidak bertanggung jawab (Tanggung jawab artinya keadaan wajib menanggung sesuatu) kemudian makna kata “hati,,lah teman ku di fb jangan sampai tertipu dengan harta kekayaan dia” bermakna bahwa berhati-hati dengan saksi Pgl Zamhar jangan sampai terkecoh dengan kekayaannya selanjutnya makna kata “walaupun saya orang miskin ,kalau diatas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia,kecuali allah”, bermakna bahwa terdakwa mengatakan yang sebenarnya dan tidak pernah takut sekalipun terdakwa miskin. Menurut Ahli Rita Novita, bahwa makna kata “ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang” bermakna terdakwa memang orang miskin, tapi tidak sepantasnya saksi Zamhar Pasma Budi mempermalukan dirinya sendiri kemudian makna kata “tapi ambo lai tau ,maklum ..kasiah tak sampai judulnyo .tu lah kamari mananduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do” bermakna tapi terdawka tahu maklum, kasih tidak sampai judulnya ke sana ke sini menaduk (mengarah) saksi Pgl. Zamhar cemburu buta judulnya, itu tidak terkendali lagi, selanjutnya makna kata “ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo” bermakna terdakwa maklum, bahagia rumah tangga karena uang banyak, perempuannya (mengacu kepada istrinya atau kepada seorang perempuan) pasti ada kekurangannya, kalau sepenuhnya menyayangi suaminya tidak mungkin dia melirik wanita lain. menurut Ahli Rita Novita, tulisan terdakwa yang dimuat di Whatsapp dengan menscreenshot status saksi Pgl. Zamhar kemudian dijadikan status terdakwa dan disertai dengan kata-kata yang berisikan “aduh goblok kali orang ini , baru aja kenal dengan bintaro, udah ngaku,, ada aset disana, kasihan dehh, udah banyak kali dibohongin,,hai...kamu tau enggak bohong itu dosa lohh,aku nggak mau berteman sama kamu , lebih baik aku berteman sama mak lampir...hi...hi...”, analisa Ahli kata “aduh goblok kali orang ini , baru aja kenal dengan bintaro, udah ngaku,, ada aset disana” bermakna saksi Pgl. Zamhar itu bodoh karena baru mengenal daerah Bintaro, menyatakan sudah memiliki kekayaan, selanjutnya kata “kasihan dehh” bermakna terdakwa merasa kasihan kepada saksi Pgl. Zamhar, kemudian kata “udah banyak kali dibohongin” bermakna mungkin sudah banyak orang yang telah dibohongi oleh saksi Pgl. Zamhar, selanjutnya kata “hai...kamu tau enggak bohong itu dosa lohh,aku nggak mau berteman sama kamu” bermakna terdakwa memberitahukan kepada saksi Pgl. Zamhar bahwa bohong itu dosa dan terdakwa tidak mau berteman dengan saksi Pgl. Zamhar. Sehingga kesimpulan Ahli terhadap status facebook dan whatsapp terdakwa tersebut adalah bahwa memang benar postingan yang dibuat oleh terdakwa mengandung muatan pencemaran nama baik
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli Muhammad Salahuddien Manggalany, setelah postingan status terdakwa ditunjukkan kepada ahli, maka ahli berpendapat status tersebut sengaja untuk dapat diketahui oleh orang lain dan/atau orang banyak, hal ini dibuktikan dengan adanya komentar oleh pemilik akun Facebook lainnya, sehingga sesuai dengan kategori mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menurut Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaiaman diubah dan ditambah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ;bukti screenshot status terdakwa tersebut ditujukan kepada saksi Zamhar Pasma Budi atau pelapor sehingga jelas pihak mana yang dituju dan ini telah memenuhi unsur “orang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti dan terpenuhi semua unsur sebagaimana ketentuan dalam UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menimbang, bahwa dalam kalimat tersebut di atas terdapat sudah banyak orang yang telah dibohongi oleh saksi Zamhar dan postingan yang dibuat oleh terdakwa mengandung muatan pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas maka unsur “tanpa hak” telah terpenuhi dan terbukti pula pada diri terdakwa, dengan demikian dari hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas unsur kedua yaitu “dengan sengaja dan tanpa hak” telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”;
Menimbang, bahwa pengertian dari mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dapat dilihat di penjelasan pasal I angka 4 pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Membuat Dapat Diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melaui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik ;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dapat dilihat didalam pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal I angka 1 pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 11Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Informasi Elektronik” adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sedangkan yang dimaksud “Dokumen Elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Menimbang, bahwa pengertian mengenai “Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik” adalah merujuk pada ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 sampai pasal 321 KUHP, dan bilamana penghinaan tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi maka dapat diterapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal penerbit Politeia bogor (hlm.225) yang disebut dengan “menghina” adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang , yang diserang ini biasanya merasa malu. “Kehormatan“ yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik” dan bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil , kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin sedangkan perbuatan yang menyinggung kehormatan dalam lapangan seksuil ini tidak termasuk dalam kejahatan “penghinaan” akan tetapi masuk kejahatan “kesopanan” atau kejahatan “ kesusilaan” yang tersebut dalam pasal 281 s/d 303 KUHP ; Menimbang, bahwa saksi ahli bahasa Andik Yulianto,S.S., M.Si., menerangkan penghinaan asal katanya dari hina sedangkan kata kerjanya penghinaan artinya perbuatan baik dengan tulisan/kata-kata yang sifatnya merendahkan martabat orang lain sehingga orang tersebut menjadi tersinggung dimana dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) hina sama artinya dengan nista artinya merendahkan orang lain sedangkan kalau mencemarkan artinya membuat nama baik orang buruk atau rusak atau jatuh;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dapat diambil fakta –fakta hukum bermula ketika terdakwa mengetahui di media akun face book Saksi Zamhar Pasma Budi kemudian Terdakwa emosi sehingga membuat postingan juga di Fecebook yang telah mendapat like dan komentar juga dan di status whatsapp. Dalam postingan Terdakwa di akun facebook Terdakwa dapat dilihat oleh siapa saja dan di status whatsapp Terdakwa dapat dilihat oleh siapapun yang berteman dengan kontak whatsapp Terdakwa.
Menimbang, bahwa dari postingan dia akun facebook Terdakwa pertama pada tanggal 05 Juli 2019 telah mendapat like sebanyak 2 (dua) orang sedangkan postingan kedua terdakwa di akun facebook pada tanggal 06 Juli 2019 mendapat like sebanyak 18 (delapan belas) orang. Dimana Saksi Reni Anggraini dan Saksi Syafrinus melihat status di akun facebook terdakwa yang isinya berupa “Aslmkum teman,,ku di fb…pengumuman, saya tau saya orang miskin, tapi saya tidak pernah menganggap Zamhar Sarkawi itu kakak saya, karna dia orang kaya, dia orang kaya sombong, suka merendahkan kaum hawa yang miskin, ayam saya pun tidak ada sangkut pautnya sama dia, apa lagi saya..banyak orang yang lebih kaya dari dia, orang itu tidak sombong, setiap dia membantu orang miskin, dia bisa meminta bantuan itu kembali, karna dia tidak ikhlas, karna Tuhan nya adalah uang…Apa yg mau dikerjakan nya, dia tidak akan pernah bertanggung jawab.hati..lah teman..ku di fb.jangan sampai tertipu oleh kekayaan dia,walaupun saya orang miskin,kalau di atas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia..kecuali Allah SWT….sekian Behati..lah…tertanda Sesmi Elinda. Saksi Reni Anggraini dan Saksi Syafrinus melihat ada status lain nya Terdakwa yaitu berupa “mf yo kawan..di fb.ambo ndk plo maraso dunsanak atau kakak samo zamhar sarkawi tu, ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang..tapi ambo lai tau, maklum..kasiah tak sampai judulnyo.tu lah Kamari manaduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do, ibo ambo mancaliak nyo, ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo..Kawan pupuah la bara katalok menghina urang taruii, ambo doakan semoga rumah tangga nyo kekal abadi sampai hari tua nanti.. doa simiskin. Terdakwa juga menscreenshot status milik saksi Zamhar lalu terdakwa membuat status di whatsappnya berupa “aduuuhh goblok kali orang ini, baru aja kenal sama Bintaro, udah ngaku,, ada asset di sana, kasihannnn deh..udah banyak kali orang dibohongin, haaiii.kamu tau nggak, bohong itu dosa lohhh, aku nggak mau berteman sama kamu, lebih baik aku berteman sama mak lampir..hihihi…hihihi…”;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah membuat postingan juga di Fecebook yang telah mendapat like dan komentar juga dan di status whatsapp. Dalam postingan Terdakwa di akun facebook Terdakwa dapat dilihat oleh siapa saja dan di status whatsapp Terdakwa dapat dilihat oleh siapaun yang berteman dengan kontak whatsapp Terdakwa yang dibuat menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru kehitaman tipe A3S dengan nomor IMEI 1 : 866531049661017 IMEI 2 : 86653104661009 dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam tipe A71 model EPH 1717 dengan nomor IMEI 1 : 865524036396151 IMEI 2 : 865524036396144 milik Terdakwa dan dilihat banyak orang diantara nya oleh Saksi Zamhar Pasma Budi, Saksi Reni Anggraini, Saksi Syafrinus masuk dalam pengertian mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan ini sejalan dengan pendapat ahli ITE Muhammad Salahuddien Manggalany, yang menerangkan bahwa seseorang yang satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya yaitu mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik termasuk juga dengan mengunggah di media sosial seperti Facebook, masuk kategori mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam pengertian Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli Rita Novita, bahwa makna kata “dia orang kaya sombong” dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi V adalah menghargai diri sendiri secara berlebihan, kemudian makna kata “suka merendahkan kaum hawa yang miskin” bermakna saksi Pgl. Zamhar suka memandang rendah kaum perempuan yang miskin, selanjutnya makna kata “setiap dia membantu orang miskin , dia bisa meminta bantuan itu kembali” bermakna saksi Pgl. Zamhar tidak ikhlas dalam memberikan bantuan terkadang menuntut sesuatu selanjutnya makna kata dari “dia tidak pernah bertanggung jawab” bermakna saksi Pgl. Zamhar tidak bertanggung jawab (Tanggung jawab artinya keadaan wajib menanggung sesuatu) kemudian makna kata “hati,,lah teman ku di fb jangan sampai tertipu dengan harta kekayaan dia” bermakna bahwa berhati-hati dengan saksi Pgl Zamhar jangan sampai terkecoh dengan kekayaannya selanjutnya makna kata “walaupun saya orang miskin ,kalau diatas kebenaran sedikit pun saya tidak pernah takut sama dia,kecuali allah”, bermakna bahwa terdakwa mengatakan yang sebenarnya dan tidak pernah takut sekalipun terdakwa miskin; makna kata “ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang” bermakna terdakwa memang orang miskin, tapi tidak sepantasnya saksi Zamhar Pasma Budi mempermalukan dirinya sendiri kemudian makna kata “tapi ambo lai tau ,maklum ..kasiah tak sampai judulnyo .tu lah kamari mananduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah jadi mak tempong plo nyo, ambo ndk sakik ati do” bermakna tapi terdawka tahu maklum, kasih tidak sampai judulnya ke sana ke sini menaduk (mengarah) saksi Pgl. Zamhar cemburu buta judulnya, itu tidak terkendali lagi, selanjutnya makna kata “ambo lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnyo menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo” bermakna terdakwa maklum, bahagia rumah tangga karena uang banyak, perempuannya (mengacu kepada istrinya atau kepada seorang perempuan) pasti ada kekurangannya, kalau sepenuhnya menyayangi suaminya tidak mungkin dia melirik wanita lain; Kata “aduh goblok kali orang ini , baru aja kenal dengan bintaro, udah ngaku,, ada aset disana” bermakna saksi Pgl. Zamhar itu bodoh karena baru mengenal daerah Bintaro, menyatakan sudah memiliki kekayaan, selanjutnya kata “kasihan dehh” bermakna terdakwa merasa kasihan kepada saksi Pgl. Zamhar, kemudian kata “udah banyak kali dibohongin” bermakna mungkin sudah banyak orang yang telah dibohongi oleh saksi Pgl. Zamhar, selanjutnya kata “hai...kamu tau enggak bohong itu dosa lohh,aku nggak mau berteman sama kamu” bermakna terdakwa memberitahukan kepada saksi Pgl. Zamhar bahwa bohong itu dosa dan terdakwa tidak mau berteman dengan saksi Pgl. Zamhar; Sehingga kesimpulan Ahli terhadap status facebook dan whatsapp terdakwa tersebut adalah bahwa memang benar postingan yang dibuat oleh terdakwa mengandung muatan pencemaran nama baik, yang mana tiga postingan yang dibuat oleh Terdakwa di facebook dan whatsapp tersebut ada unsur pencemaran nama baik yaitu postingan yang pertama terdapat unsur menuduh, pada postingan kedua ada juga tuduhan bahwa Zamhar melirik wanita lain dan pada postingan ketiga ada unsur menuduh Zamhar membohongi orang lain, jadi dalam semua postingan terdakwa tersebut terdapat unsur pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga yakni mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menanggapi pledoi Penasehat Hukum terdakwa pada pokoknya yaitu :
Menyatakan dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum secara meyakinkan tidak terpenuhi;
Membebaskan TerdakwaSESMI ELINDA Pgl ISES dalam perkara ini; atau setidaknya;
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Saudara Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa dalam kondisi psikologi yang sangat tertekan secara ekonomi, sehingga berpengaruh pada pribadi Terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa terhadap pledoi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana terurai diatas Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena berdasarkan pertimbangan diatas seluruh unsur-unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum, maka dengan mengambil alih pertimbangan diatas maka dengan sendirinya Majelis Hakim tidak sependapat pula dengan pledoi Penasihat Hukum diatas ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhi dan terbuktinya seluruh unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya Majelis Hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya dan selama pemeriksaan perkaranya tidak ternyata adanya alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar terdakwa tidak mengulangi lagi dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini menurut Majelis Hakim adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi terdakwa, korban maupun bagi masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa di atas, ancaman pidananya bisa bersifat kumulatif atau alternatif artinya pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan pada diri terdakwa atau bisa juga memilih salah satu yaitu apakah pidana penjara atau pidana denda saja dan terhadap pidana yang pantas dijatuhkan kepada diri terdakwa menurut Majelis Hakim sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 45 ayat (3) jo. pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidana penjaranya maksimal 4 tahun dan sesuai pasal 21 KUHAP tidak bisa dikenai penahanan , maka Majelis Hakim tidak bisa dalam amar putusan yang memerintahkan agar terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru kehitaman tipe A3S dengan nomor IMEI 1 : 866531049661017 IMEI 2 : 86653104661009; 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Hp 0823 9223 7213; Email : [email protected] dengan password sesmi123; 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam tipe A71 model EPH 1717 dengan nomor IMEI 1 : 865524036396151 IMEI 2 : 865524036396144; 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Hp 0813 6337 7171; 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun “SESMI ELINDA” (URL httpa://www.facebook.com/sesmi.elinda.1, dilakukan export dan disimpan dalam media penyimpanan external berupa DVD merek Verbatin kapasitas 4,7 GB; 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun “SESMI ELINDA” (URL httpa://www.facebook.com/sesmi.elinda.1, dilakukan export dan disimpan dalam media penyimpanan external berupa DVD merek Vertex kapasitas 4,7 GB, oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat kejahatan yang digunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
KEADAAN YANG MEMBERATKAN TERDAKWA :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
KEADAAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Sesmi Elinda Pgl. Ises telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru kehitaman tipe A3S dengan nomor IMEI 1 : 866531049661017 IMEI 2 : 86653104661009;
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Hp 0823 9223 7213;
Email : [email protected] dengan password sesmi123;
1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam tipe A71 model EPH 1717 dengan nomor IMEI 1 : 865524036396151 IMEI 2 : 865524036396144;
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Hp 0813 6337 7171;
1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun “SESMI ELINDA” (URL httpa://www.facebook.com/sesmi.elinda.1, dilakukan export dan disimpan dalam media penyimpanan external berupa DVD merek Verbatin kapasitas 4,7 GB;
1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun “SESMI ELINDA” (URL httpa://www.facebook.com/sesmi.elinda.1, dilakukan export dan disimpan dalam media penyimpanan external berupa DVD merek Vertex kapasitas 4,7 GB.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 oleh kami HERY CAHYONO,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, JUNTER SIJABAT,S.H.MH. dan ISNANDAR SYAHPUTRA,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari kamis tanggal 30 Januari 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh MUHAMAD IHSAN,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II, dihadiri oleh OKKY DESVIAN,S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
JUNTER SIJABAT, S.H., M.H.HERY CAHYONO, S.H.
ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
MUHAMAD IHSAN, S.H.