153/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS
1. Menyatakan Terdakwa HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan dan Pidana Denda sebesar: Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;- 3. Memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir 4. Menetapkan Barang Bukti berupa: ï‚§ 10 (sepuluh) kantong plastik berwarna merah, biru dan orange yang di dalamnya masih dibungkus dengan kertas koran dengan berat 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) Kg berupa daging kerbau, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dan berdasarkan Surat Perintah Pemberitahuan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Nomor: DPMUSNAH/248/TU.2/20/ L.51.E/2014 tanggal 06 Februari 2014 serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 terhadap Barang Bukti tersebut telah dilakukan Pemusnahan dan disisihkan seberat 4 (empat) Kg untuk barang bukti. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara an. Terdakwa AHMAD RAHMADI Als. MADI Bin H. A. HAMID. HDM. 5. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 153/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------
| Nama Lengkap | : | HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS. ---------- |
| Tempat lahir | : | Teluk Uma Karimun. ----------------------------------------------------------- |
| Umur/Tgl.lahir | : | 29 Tahun/07 Januari 1985. -------------------------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. -------------------------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia. ------------------------------------------------------------------------ |
| Tempat Tinggal | : | Komplek Bea Cukai RT.002 RW.002 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau Indonesia. ----------------------- |
| Agama | : | Islam. ------------------------------------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | ABK Kapal Ferry Tuah I. ------------------------------------------------------ |
| Pendidikan | : | SMA. ------------------------------------------------------------------------------- |
----------Terdakwa tersebut tidak ditahan; ---------------------------------------------------------------
----------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri; ----------
----------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; --------------------------------------------------------
----------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut; --------------
----------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 153/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tbk tanggal 24 Nopember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ----------------------------------------
----------Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 153/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tbk tanggal 25 Nopember 2014 tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut; -------------------------------
----------Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum; ------------------
----------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa; -------------------------------
----------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; --------------------
----------Telah mendengar TUNTUTAN Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 14 Januari 2015, yang pada pokoknya menuntut: -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI NEGARA ASAL DAN NEGARA TRANSIT BAGI HASIL BAHAN ASAL HEWAN”, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan; ---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS MUIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; ------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) kantong plastik berwarna merah, biru dan orange yang di dalamnya masih dibungkus dengan kertas koran dengan berat 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) Kg berupa: daging kerbau, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dan berdasarkan Surat Perintah Pemberitahuan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Nomor: DPMUSNAH/248/TU.2/20/ L.51.E/2014 tanggal 06 Februari 2014 serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 terhadap Barang Bukti tersebut telah dilakukan Pemusnahan dan disisihkan seberat 4 (empat) Kg untuk barang bukti. ----------------------------------------------------------------------------------
DIKEMBALIKAN KEPADA JPU DAN DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN an. AHMAD RAHMADI Als. MADI Bin H. A. HAMID. HDM. ------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan tanggal 14 Januari 2015, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon hukuman yang seringan-ringannya; -------------------------------------------------------
----------Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan: tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa dalam Duplik-nya yang diajukan secara lisan pula, pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya; ------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukankan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDM-58/TBK/Ep.2/11/2014 tanggal 06 Nopember 2014 adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 10.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2013, bertempat di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah “Barang siapa dengan sengaja melakukan memasukkan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi bahan asal hewan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat untuk keperluan tindakan karantina”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 terdakwa dihubungi oleh saksi OYONG meminta tolong kepada terdakwa untuk melakukan pemesanan daging kemasan dari Malaysia dan akan memberikan upah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) terhadap daging kemasan tersebut setelah daging kemasan tersebut sampai di Tanjung Balai Karimun. -----------------------------------------------------------------------
----------Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2014 sekira pukul 06.30 WIB sebelum Kapal Ferry Tuah I berangkat dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau Indonesia terdakwa membeli daging kemasan pesanan saksi OYONG sebanyak 20 (dua puluh) Kg dalam 1 (satu) kotak yang dibungkus plastik seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) di Toko milik Sdr. JIMMY yang berada di dekat Pelabuhan Kukup Malaysia dengan cara mengutang terlebih dahulu, lalu setelah membeli daging kemasan tersebut terdakwa kembali ke Kapal Ferry Tuah I, kemudian daging kemasan tersebut terdakwa simpan di Deck atas (lantai atas kapal) pada bagian sudut sebelah kiri yang ada di Kapal Ferry Tuah I. --------------------------------------------------
----------Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat menggunakan Kapal Ferry Tuah I dari Pelabuhan Kukup Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau Indonesia, lalu sekira pukul 08.30 WIB terdakwa tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, setelah Kapal Ferry Tuah I menurunkan penumpang di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, kemudian Kapal Ferry Tuah I pindah dan bersandar di Pelabuhan Cargo dan dengan sengaja untuk menghindari pemeriksaan mesin X-Ray dari petugas Karantina Tanjung Balai Karimun terhadap daging kemasan tanpa sertifikat kesehatan tersebut terdakwa menurunkan daging kemasan sebanyak 20 (dua puluh) Kg dalam 1 (satu) kotak yang dibungkus dengan plastik di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun. ---
----------Kemudian sekira pukul 10.00 WIB saksi ASTIM dan saksi ARIF BUDIMAN (masing-masing Petugas Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun) mendapat informasi bahwa di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun ada kegiatan/membawa barang berupa daging yang berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan bahan asal hewan dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina pertanian di tempat pemasukan, lalu saksi ASTIM dan saksi ARIF BUDIMAN langsung melakukan penahanan terhadap barang berupa daging kemasan yang berasal dari Malaysia yang disimpan di dalam kontainer kosong yang terdapat di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun. --------------------------
----------Bahwa terdakwa dalam memasukkan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi bahan asal hewan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat untuk keperluan tindakan karantina jenis daging kemasan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa barang bukti 10 (sepuluh) kantong plastik berwarna merah, biru dan orange yang di dalamnya masih dibungkus dengan kertas koran dengan berat 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) Kg berupa daging kerbau, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dan berdasarkan Surat Perintah Pemberitahuan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Nomor: DPMUSNAH/248/TU.2/20/L.51.E/ 2014 tanggal 06 Februari 2014 serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 terhadap Barang Bukti tersebut telah dilakukan Pemusnahan dan disisihkan seberat 4 (empat) Kg untuk barang bukti. ---
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. --
----------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi); ---------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan 12 (dua belas) orangsaksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan: ----------------
Saksi ASTIM, A. Md Als. ASTIM Bin MUKHLIS: --------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tg. Balai Karimun yang bertugas di Pelabuhan Tg. Balai Karimun; -------------------------------
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan memasukkan/membawa barang berupa daging kerbau yang berasal dari Luar Negeri Tanpa dilengkapi Sertikat Kesehatan Bahan Asal Hewan dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan, yakni di Pelabuhan Cargo Taman Bunga; ------------------------
Bahwa dari informasi tersebut, saksi bersama saksi Arif Budiman langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Pelabuhan Cargo Taman Bunga yang terletak tidak jauh dari Pos saksi yang berada di Pelabuhan Tg. Balai Karimun; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setibanya di Pelabuhan Cargo Taman Bunga tersebut, saksi bersama saksi Arif Budiman melihat buruh angkut barang yang bernama saksi Robani membawa bungkusan dari dalam Pelabuhan Cargo Taman Bunga menuju parkiran pelabuhan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Arif Budiman memberhentikan saksi Robani dan menanyakan isi bungkusan yang dibawa oleh saksi Robani tersebut. Setelah saksi memeriksa bungkusan yang dibawa saksi Robani, saksi bersama saksi Arif Budiman melihat daging kerbau di dalam bungkusan tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi Robani perihal kepemilikan daging kerbau yang dibawanya serta izin yang dimiliki untuk membawa barang tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan saksi Robani menyatakan bahwa pemilik daging kerbau yang dibawanya saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir, namun perihal izin membawa atau mengangkut daging kerbau tersebut, saksi Robani tidak mengetahuinya karena saksi Robani sebagai buruh angkut hanya diminta membawa barang tersebut ke parkiran mobil berada di luar Pelabuhan Tg. Balai Karimun; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi hanya mendapati 5 (lima) kantong plastik yang sedang diangkut oleh saksi Robani selaku buruh angkut, namun setelah ditanyakan kepada saksi Robani, darimana ia mengangkut daging kerbau tersebut. Lalu saksi Robani menjelaskan, dari dalam kontainer yang terletak di Pelabuhan Cargo Taman Bunga; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Arif Budiman melakukan pencarian dan didapati kembali sebanyak 5 (lima) kantong plastik lagi di dalam kontainer kosong seperti yang diberitahukan oleh saksi Robani tersebut; -----------------------
Bahwa dikarenakan daging kerbau sebanyak 10 (sepuluh) kantung plastik yang ditemukan oleh saksi bersama saksi Arif Budiman tersebut tidak dilengkapi surat-surat Sertifikat Kesehatan dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina Pertanian, maka pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira jam 10.00 Wib saksi bersama saksi Arif Budiman melakukan penahanan terhadap daging kerbau tersebut di Pos Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tg. Balai Karimun yang berada di Pelabuhan Tg. Balai Karimun; --------------------------
Bahwa setelah saksi dan saksi Arif Budiman melakukan penahanan terhadap barang tersebut, seseorang yang mengaku pemilik dari daging kerbau bernama saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir datang menemui saksi dan meminta daging kerbau tersebut, dilepaskan karena miliknya. Namun setelah ditanyakan Sertifikat Kesehatan dari negara asal dan menanyakan mengapa tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina pertanian, saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir tidak dapat menjawabnya dan tidak dapat menunjukan/memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal daging kerbau tersebut; -------------------------
Bahwa kemudian saksi juga menanyakan, darimana daging kerbau tersebut berasal? Dan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir menyatakan, daging kerbau tersebut berasal dari Negara Malaysia; --------------------------------------------
Bahwa saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir memasukkan barang berupa daging kerbau yang berasal dari negara Malaysia ke wilayah hukum Republik Indonesia, dilakukannya dengan cara: saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir titip untuk dibelikan daging kerbau di Malaysia kepada para Anak Buah Kapal/ABK MV. Tuah (yakni: Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman dan saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM), masing-masing ABK @ 20 Kg; ---------
Bahwa kemudian para saksi ABK MV. Tuah tersebut termasuk Terdakwa membawa daging pesanan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir dengan menggunakan Kapal penumpang MV. Tuah 1 yang datang dari Malaysia; --------
Bahwa selanjutnya saat Kapal MV. Tuah 1 telah selesai menurunkan penumpang di Pelabuhan Internasional Tg. Balai Karimun dan bersandar di Pelabuhan Cargo Taman Bunga, kemudian baik Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM, menurunkan daging pesanan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir tersebut; -
Bahwa seharusnya barang yang dibawa dari Malaysia harus melewati pemeriksaan Petugas Karantina dan melewati x-ray milik Kantor Bea Cukai, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa melainkan dimasukkan lewat Pelabuhan Kargo karena untuk menghindari Petugas Karantina; ---------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi ARIF BUDIMAN Als. ARIF Bin NASRIL R.: ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tg. Balai Karimun yang bertugas di Pelabuhan Tg. Balai Karimun; -------------------------------
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan memasukkan/membawa barang berupa daging kerbau yang berasal dari Luar Negeri Tanpa dilengkapi Sertikat Kesehatan Bahan Asal Hewan dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan, yakni di Pelabuhan Cargo Taman Bunga; ------------------------
Bahwa dari informasi tersebut, saksi bersama saksi Astim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Pelabuhan Cargo Taman Bunga yang terletak tidak jauh dari Pos saksi yang berada di Pelabuhan Tg. Balai Karimun; ------------
Bahwa setibanya di Pelabuhan Cargo Taman Bunga tersebut, saksi bersama saksi Astim melihat buruh angkut barang yang bernama saksi Robani membawa bungkusan dari dalam Pelabuhan Cargo Taman Bunga menuju parkiran pelabuhan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Astim memberhentikan saksi Robani dan menanyakan isi bungkusan yang dibawa oleh saksi Robani tersebut. Setelah saksi memeriksa bungkusan yang dibawa saksi Robani, saksi bersama saksi Astim melihat daging kerbau di dalam bungkusan tersebut; ----------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi Robani perihal kepemilikan daging kerbau yang dibawanya serta izin yang dimiliki untuk membawa barang tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan saksi Robani menyatakan bahwa pemilik daging kerbau yang dibawanya saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir, namun perihal izin membawa atau mengangkut daging kerbau tersebut, saksi Robani tidak mengetahuinya karena saksi Robani sebagai buruh angkut hanya diminta membawa barang tersebut ke parkiran mobil berada di luar Pelabuhan Tg. Balai Karimun; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi hanya mendapati 5 (lima) kantong plastik yang sedang diangkut oleh saksi Robani selaku buruh angkut, namun setelah ditanyakan kepada saksi Robani, darimana ia mengangkut daging kerbau tersebut. Lalu saksi Robani menjelaskan, dari dalam kontainer yang terletak di Pelabuhan Cargo Taman Bunga; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Astim melakukan pencarian dan didapati kembali sebanyak 5 (lima) kantong plastik lagi di dalam kontainer kosong seperti yang diberitahukan oleh saksi Robani tersebut; -------------------------------------------
Bahwa dikarenakan daging kerbau sebanyak 10 (sepuluh) kantung plastik yang ditemukan oleh saksi bersama saksi Astim tersebut tidak dilengkapi surat-surat Sertifikat Kesehatan dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina Pertanian, maka pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira jam 10.00 Wib saksi bersama saksi Astim melakukan penahanan terhadap daging kerbau tersebut di Pos Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tg. Balai Karimun yang berada di Pelabuhan Tg. Balai Karimun; ---------------------------------------------
Bahwa setelah saksi dan saksi Astim melakukan penahanan terhadap barang tersebut, seseorang yang mengaku pemilik dari daging kerbau bernama saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir datang menemui saksi dan meminta daging kerbau tersebut, dilepaskan karena miliknya. Namun setelah ditanyakan Sertifikat Kesehatan dari negara asal dan menanyakan mengapa tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina pertanian, saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir tidak dapat menjawabnya dan tidak dapat menunjukan/memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal daging kerbau tersebut; -------------------------
Bahwa kemudian saksi juga menanyakan, darimana daging kerbau tersebut berasal? Dan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir menyatakan, daging kerbau tersebut berasal dari Negara Malaysia; --------------------------------------------
Bahwa saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir memasukkan barang berupa daging kerbau yang berasal dari negara Malaysia ke wilayah hukum Republik Indonesia, dilakukannya dengan cara: saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir titip untuk dibelikan daging kerbau di Malaysia kepada para Anak Buah Kapal/ABK MV. Tuah 1 (yakni: Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman dan saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM), masing-masing ABK @ 20 Kg; ---------
Bahwa kemudian para saksi ABK MV. Tuah tersebut termasuk Terdakwa membawa daging pesanan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir dengan menggunakan Kapal penumpang MV. TUAH 1 yang datang dari Malaysia; -------
Bahwa selanjutnya saat Kapal MV. Tuah 1 telah selesai menurunkan penumpang di Pelabuhan Internasional Tg. Balai Karimun dan bersandar di Pelabuhan Cargo Taman Bunga, kemudian baik Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM, menurunkan daging pesanan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir tersebut; -
Bahwa seharusnya barang yang dibawa dari Malaysia harus melewati pemeriksaan Petugas Karantina dan melewati x-ray milik Kantor Bea Cukai, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa melainkan dimasukkan lewat Pelabuhan Kargo karena untuk menghindari Petugas Karantina; ---------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi ROBANI: ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Buruh Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun, kurang lebih selama 30 (tiga puluh) tahun; ----
Bahwa awalnya saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir menjumpai saksi di Pelabuhan Cargo Taman Bunga dan meminta saksi untuk mengangkut 5 (lima) bungkus plastik berukuran sedang yang berisi daging tersebut, ke depan parkiran yang berada di depan rumah Dinas Bupati Karimun; -------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekitar jam 10.00 Wib saksi telah melakukan pengangkutan barang berupa bungkusan daging dari pintu Kapal MV. Tuah 1 yang bersandar di Pelabuhan Cargo Taman Bunga menuju Parkiran mobil di pelabuhan Cargo tersebut; -----------------------------------------------------------
Bahwa cara saksi melakukan pengangkutan daging tersebut adalah Terdakwa (salah satu ABK Kapal Ferry Tuah) menunjukkan letak posisi daging milik saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir tersebut lalu saksi bersama saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir secara estafet mengangkat bungkusan daging tersebut; ----
Bahwa dikarenakan untuk mencapai dermaga saksi harus melewati 3 (tiga) buah kapal yang bersandar terlebih dahulu maka setelah daging tersebut berada di dermaga, saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir pergi terlebih dahulu ke parkiran mobil di Pelabuhan Tg. Balai Karimun; ---------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menyisihkan 5 (lima) kantung plastik daging yang akan diangkut di dekat kontainer kosong, sedangkan sebanyak 5 (lima) kantung plastik lainnya saksi bawa ke parkiran mobil di Pelabuhan Tg. Balai Karimun tempat dimana saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir sudah menunggu; --------
Bahwa saat membawa 5 (lima) kantung plastik daging kerbau tersebut, saksi diberhentikan oleh saksi Astim dan saksi Arif Budiman (masing-masing Petugas Karantina Pertanian) menanyakan isi barang bawaan yang diangkutnya, lalu dijawab oleh saksi itu adalah daging milik saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Astim dan saksi Arif Budiman menanyakan Surat Sertifikat Kesehatan negara asal daging yang dibawa oleh saksi tersebut dan saksi menjawab tidak mengetahui perihal tersebut, karena saksi sebagai buruh angkut hanya ditugaskan membawa daging tersebut dari Pelabuhan Cargo Taman Bunga menuju parkiran mobil Pelabuhan Tg. Balai Karimun; ----------------
Bahwa selanjutnya saksi Astim dan saksi Arif Budiman juga menanyakan apakah masih ada daging lainnya yang belum dibawa oleh saksi? dan saksi menjawab ada 5 (lima) kantung plastik lagi daging yang belum dibawa dan disimpan di dekat kontainer kosong yang berada di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa akhirnya saksi Astim dan saksi Arif Budiman melakukan penahanan terhadap daging yang dibawa oleh saksi di Pos Karantina Pertanian yang terdapat di Pelabuhan Tg. Balai Karimun tersebut; ---------------------------------------
Bahwa sedianya saksi akan mendapat imbalan jasa untuk mengangkut bungkusan daging tersebut dari saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Namun, uang jasa mengangkut tersebut belum dibayarkan oleh saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir karena barang daging tersebut telah ditahan terlebih dahulu oleh Petugas Karantina Pertanian;-
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi DORRY WANS FANDIKA Als. DORRY Bin FACHMI: ----------------------------
Bahwa saksi selaku Kepala Operasional PT. Ujung Medini Lestari; ------------------
Bahwa Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM adalah Anak Buah Kapal/ABK MV. Tuah, yang operasionalnya dimiliki oleh PT. Ujung Medini Lestari; ----------------------------------
Bahwa PT. Ujung Medini Lestari yang bergerak di bidang jasa angkut pelayaran penumpang dengan rute Tg. Balai Karimun (Indonesia) ke Kukup (Malaysia); ----
Bahwa PT. Ujung Medini Lestari memiliki 2 (dua) unit Kapal yaitu Kapal MV. Tuah 1 dan Kapal MV. Tuah 2; -----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk setiap pengangkutan barang diluar barang penumpang berupa tas bawaan penumpang, baik penumpang maupun awak kapal dilarang membawa barang-barang illegal untuk diangkut ke dalam kapal seperti daging dan barang-barang lainnya karena hal tersebut sendiri telah menjadi suatu catatan peringatan untuk setiap awak kapal yang bekerja di Kapal Ferry MV. Tuah baik itu MV. Tuah 1 maupun MV. Tuah 2; ---------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan aturan kapal ferry penumpang tidak diperbolehkan untuk sandar apalagi melakukan kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun, namun saat ini banyak kapal Ferry penumpang dan bukan hanya Kapal MV. Tuah saja yang bersandar di Pelabuhan Cargo karena yang seharusnya tempat bersandar kapal-kapal Ferry penumpang telah rusak dan tenggelam, sehingga tidak ada tempat lagi untuk mengikat kapal sebagai tempat bersandar kapal Ferry penumpang; ----------------
Bahwa banyak Kapal Ferry yang menumpang bersandar di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun dan sebelum bersandar di Pelabuhan Cargo tersebut, terlebih dahulu meminta izin lisan kepada Pihak Pelindo Tg. Balai Karimun; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal Ferry MV. Tuah hanya boleh melakukan pengangkutan berupa penumpang saja dan tidak diperbolehkan membawa barang dagangan atau barang-barang illegal lainnya selain barang bawaan penumpang saja; -------------
Bahwa apabila ada penumpang ataupun awak kapal yang membawa daging dari Negara Malaysia ke dalam kapal Ferry MV. Tuah yaitu pada Kapal MV. Tuah 1 dan Kapal MV. Tuah 2, hal tersebut tanpa sepengetahuan pihak manajemen Kapal MV. Tuah; -------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun ketentuan untuk setiap barang bawaan kapal penumpang harus turun melalui pelabuhan Internasional Tg. Balai; ------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi ASWARDI Bin YAHYA: --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 10.00 WIB, saksi sebagai Mualim 1 karena mengganti sdr. Benny Hidayat yang tidak masuk; ------
Bahwa yang menjadi nahkoda di Kapal Ferry MV. Tuah 1 pada saat terjadinya tindak pidana adalah saksi Fatahangi; -------------------------------------------------------
Bahwa adapun ketentuan seharusnya apabila kapal ferry Tuah ada menurunkan penumpang dan juga barang bawaan pada kapal tersebut yaitu melalui pelabuhan Internasional Tg. Balai Karimun dan setiap barang bawaan penumpang wajib melalui pemeriksaan sinar X-Ray; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM, yang membawa daging tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya penumpang kapal MV. Tuah terkadang ada membawa barang bawaan berupa daging kemasan dari Negara Malaysia akan tetapi biasanya jumlahnya tidak banyak hanya beberapa kilogram saja dan untuk keperluan rumah tangga si penumpang saja; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi FATAHANGI Bin H. JAMIL: ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 10.00 WIB, saksi adalah Nakhoda kapal Ferry MV. Tuah I dengan rute Kukup (Malaysia) ke Tg. Balai Karimun (Indonesia); ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi Aswardi sebagai mualim 1 memindahkan Kapal MV. Tuah 1 ke Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun untuk bersandar; --------
Bahwa setelah Kapal MV. Tuah 1 menurunkan penumpang di Pelabuhan Internasional Tg. Balai Karimun, saksi pun ikut turun di Pelabuhan Internasional Tg. Balai Karimun; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui 5 (lima) orang anak buah saksi yaitu Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM ada membawa daging dari Malaysia ke Tg. Balai Karimun di dalam kapal Ferry MV. Tuah 1; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak boleh membawa daging dari Malaysia dan setahu saksi anak buah saksi tersebut juga mengetahui bahwa tidak boleh membawa daging dari Malaysia, akan tetapi baik saksi sendiri ataupun ABK tidak mengetahui apa sanksi dan hukumannya; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah memberitahukan dan mengingatkan anak buah saksi yaitu Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM, tidak diperbolehkan membawa daging dari Malaysia ke Indonesia; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak diperbolehkan membongkar barang bawaan yang berada di Kapal Ferry MV. Tuah 1 di pelabuhan lain tanpa melalui mesin X-Ray ataupun tanpa pemeriksaan bea dan cukai Tg. Balai Karimun; -------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi BAINURI Als. BAY Bin BUJIL: -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Direktur pada PT. Ujung Medini Lestari, yang merupakan perusahaan pemilik kapal Ferry MV. Tuah; -------------------------------------------------
Bahwa saksi bertanggung jawab terhadap pemasaran tiket, mengurus masalah Maintenance (peralatan dan perawatan kapal) maupun mengurus perizinan kedatangan dan keberangkatan Kapal MV. Tuah di wilayah Tg. Balai Karimun; --
Bahwa kru kapal tidak diperbolehkan membawa daging dari Negara Malaysia ke Tg. Balai Karimun (Indonesia); -----------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan kru kapal membawa barang illegal berupa daging tersebut, tidak memberitahukan kepada pihak perusahaan; ----------------------------------------
Bahwa setibanya di Tg. Balai Karimun, Kapal MV. Tuah untuk menurunkan penumpang dan barang harus di Pelabuhan Internasional Tg. Balai Karimun; ----
Bahwa pada tanggal 03 Juli 2013 sekitar jam 08.30 Wib kapal Ferry MV. Tuah 1 sandar di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun; ------------------------
Bahwa setelah kapal Ferry MV. Tuah 1 selesai menurunkan penumpang di Pelabuhan Internasional dan karena Pelabuhan Internasional tersebut akan dipakai oleh kapal lain juga, maka kapal Ferry MV. Tuah 1 menunggu keberangkatan trip berikutnya dengan bersandar di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya sebelum bersandar di Pelabuhan Cargo Taman Bunga tersebut, Nakhoda kapal ferry Tuah 1 telah meminta izin sebelumnya kepada petugas Syahbandar Pelabuhan Tg. Balai Karimun; -------------------------------------
Bahwa apabila kapal Ferry MV. Tuah sedang bersandar di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan bongkar barang; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM, yang membawa daging tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi AZWAR Als. BUDI Bin USMAN: ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga membawa daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain Terdakwa, saksi juga melakukan pembelian daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir di toko yang berbeda-beda; ------------------------
Bahwa setelah diangkut ke atas kapal Ferry MV. Tuah I, saksi baru mengetahui kalau Terdakwa juga membawa daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang berupa daging dari Malaysia yang Terdakwa bawa tersebut, diturunkan di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun; -------------
Bahwa dalam membawa daging dari Malaysia, Terdakwa tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dalam membawa daging dari Malaysia tanpa melewati pemeriksaan mesin x – ray dan tanpa melalui pemeriksaan petugas karantina, tidak diperbolehkan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi SUHAIMI Bin SAKIRIN: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga membawa daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain Terdakwa, saksi juga melakukan pembelian daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir di toko yang berbeda-beda; ------------------------
Bahwa setelah diangkut ke atas kapal Ferry MV. Tuah I, saksi baru mengetahui kalau Terdakwa juga membawa daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang berupa daging dari Malaysia yang Terdakwa bawa tersebut, diturunkan di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun; -------------
Bahwa dalam membawa daging dari Malaysia, Terdakwa tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dalam membawa daging dari Malaysia tanpa melewati pemeriksaan mesin x – ray dan tanpa melalui pemeriksaan petugas karantina, tidak diperbolehkan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi AHMAD RAHMADI Als. MADI Bin H. A. HAMID, HDM: --------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga membawa daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain Terdakwa, saksi juga melakukan pembelian daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir di toko yang berbeda-beda; ------------------------
Bahwa setelah diangkut ke atas kapal Ferry MV. Tuah I, saksi baru mengetahui kalau Terdakwa juga membawa daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang berupa daging dari Malaysia yang Terdakwa bawa tersebut, diturunkan di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun; -------------
Bahwa dalam membawa daging dari Malaysia, Terdakwa tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dalam membawa daging dari Malaysia tanpa melewati pemeriksaan mesin x – ray dan tanpa melalui pemeriksaan petugas karantina, tidak diperbolehkan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi RUDI HARYANTO Als. RUDI Bin AMIR: ----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga membawa daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain Terdakwa, saksi juga melakukan pembelian daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir di toko yang berbeda-beda; ------------------------
Bahwa setelah diangkut ke atas kapal Ferry MV. Tuah I, saksi baru mengetahui kalau Terdakwa juga membawa daging untuk saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang berupa daging dari Malaysia yang Terdakwa bawa tersebut, diturunkan di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun; -------------
Bahwa dalam membawa daging dari Malaysia, Terdakwa tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dalam membawa daging dari Malaysia tanpa melewati pemeriksaan mesin x – ray dan tanpa melalui pemeriksaan petugas karantina, tidak diperbolehkan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi HOYONG LIZA Als. OYONG Bin AMIR: ----------------------------------------------
Bahwa sebelum hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 saksi menghubungi Anak Buah Kapal (ABK)/awak MV. Tuah 1, yakni: Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM, untuk minta dibawakan pesanan daging dari negara Malaysia; ----------------------------------------
Bahwa saksi memesan daging asal negara Malaysia tersebut kepada masing-masing ABK MV. Tuah 1 sebanyak ± 20 (dua puluh) kg; --------------------------------
Bahwa atas pesanan tersebut, saksi menjanjikan akan membelikan imbalan/ upah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap ± 20 (dua puluh) kg daging yang dibawa oleh masing-masing saksi ABK MV. Tuah 1; ------
Bahwa atas permintaan saksi, baik Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM, masing-masing ABK menyanggupi dan akan membawakannya saat tiba di Tg. Balai Karimun (Indonesia); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kesepakatan saksi dengan Terdakwa adalah saksi akan memberikan uang sebesar Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah), yang perincian Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar daging pada toko yang ada di Malaysia, sedangkan sisanya Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sebagai upah/imbalan kepada Terdakwa tersebut; -----------------------
Bahwa daging yang dipesan tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk setiap kilogram, sehingga saksi akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap kilonya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 08.00 WIB, saksi menghubungi Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM (secara terpisah) untuk menanyakan apakah daging pesanannya telah dibawakan dari Malaysia dan masing-masing ABK tersebut menjawab daging pesanan saksi tersebut telah dibawa dan nanti dapat diambil di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun begitu Kapal MV. Tuah1 bersandar sekira pukul 08.30 WIB; ------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 08.30 WIB, saksi meminta saksi Robani (porter/buruh angkut) untuk membantunya mengangkut barang di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun dari kapal MV. Tuah 1 yang bersandar; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kapal MV. Tuah 1 bersandar, saksi bersama saksi Robani mengambil 10 (sepuluh) buah kantung plastik yang berisi daging asal Malaysia yang telah dipesannya dari atas Kapal MV. Tuah 1; --------------------------------------
Bahwa daging tersebut kemudian disimpan di dekat kontainer kosong yang berada di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Robani untuk tidak mengangkut daging tersebut terlebih dahulu karena saksi akan melihat situasi aman atau tidak dari Petugas Karantina, hingga sekira pukul 10.00 WIB saksi mengatakan kepada saksi Robani untuk mengambil daging yang telah disimpan di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tg. Balai Karimun agar dibawa ke parkiran Pelabuhan Tg. Balai Karimun (dekat rumah dinas Bupati) dimana saksi telah menunggu untuk mengambil daging tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian mendapati daging milik saksi asal Malaysia yang dibawa oleh saksi Robani telah dilakukan penahanan oleh Petugas Karantina; -------------------
Bahwa saksi ada mendatangi petugas Karantina Pertanian yang berada di Pos Pelabuhan Tg. Balai Karimun untuk berusaha mengambil daging asal Malaysia miliknya, namun setelah ditanyakan surat-surat dari daging tersebut, saksi tidak dapat menunjukannya; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa daging kerbau asal Malaysia yang dipesan oleh saksi tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina Pertanian untuk dilakukan tindakan Karantina; -------------------------------
Bahwa daging kerbau asal Malaysia sebanyak 10 (sepuluh) kantung plastik yang dilakukan penahanan oleh Petugas Karantina Pertanian dan dipesan oleh saksi tersebut telah dilakukan penimbangan mempunyai berat ± 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) kg; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui apabila daging asal Malaysia tidak diperbolehkan masuk ke dalam Wilayah Republik Indonesia dan harus melapor ke Petugas Karantina Pertanian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya. ----------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum didepan persidangan mengajukan alat bukti berupa Ahli, bernama: drh. PURWANTO yang telah disumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------
Bahwa ahli adalah Medik Veteriner pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun (dokter hewan karantina) sejak tahun 2009; ----------------------
Bahwa beberapa pengertian berdasarkan UU No. 16 Tahun 1992 dan PP No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, sebagai berikut: -------------------------------------
Karantina adalah tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme penggangu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Republik Indonesia; ------------------------------------------
Sertifikat Kesehatan Bahan Asal Hewan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwewenang di negara asal yang memuat keterangan tentang asal negara, tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak terjangkit hama penyakit, berasal dari jenis hewan yang sehat, bebas dari hama penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahan asal hewan tersebut; -------------------------------
Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina hewan; ---------------------------------------------------------
Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina; -------------------------------------------------------------------------
Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit media pembawa; ----------------------------
Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran organisme pembawa penyakit hewan karantina. ---------------------------
Bahwa tujuan karantina hewan adalah mencegah masuk hama penyakit hewan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia, mencegah tersebarnya hama penyakit hewan karantina di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan mencegah keluarnya penyakit hewan karantina dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap Media Pembawa yang dimasukan ke dalam wilayah Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 5 huruf a, b dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan wajib dilengkap sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan dan dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. Tindakan Karantina tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta pemeriksaan fisik untuk mendeteksi hama penyakit hewan karantina; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa persyaratan negara asal harus merupakan negara yang bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Vesicular Stomatitis (VS), Rift Valley Fever (RVF), Contagius BOVINE Pleuropneumonia dan Bovine Spongiform Enchephalopathy BSE (Negligible BSE Risk). Selain itu harus mengetahui status penyakit hewan negara asal didasarkan pada World Oraganization for Animal Health (WOAH)/OIE;--
Bahwa berdasarkan Resolusi No. 17 yang dikeluarkan oleh OIE di Paris Tahun 2013 tentang Recognition of the Food and Mouth Disiase, status negara Malaysia tidak termasuk dalam daftar negara yang diakui bebas penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sedangkan masih berdasarkan Resolusi yang sama negara India juga tidak termasuk negara yang diakui bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku; -----------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan daging kerbau seberat ± 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) kg yang dibawa oleh Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM atas permintaan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir yang dibawa dari negara Malaysia, namun daging kerbau tersebut berasal dari negara India, berasal dari negara-negara yang berdasarkan Resolusi No. 17 yang dikeluarkan oleh OIE di Paris Tahun 2013 dilarang pemasukannya ke wilayah Republik Indonesia, karena berpotensi menyebarkan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Republik Indonesia; --------
Bahwa daging kerbau seberat ± 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) kg yang dipesan oleh saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir dari negara Malaysia masuk ke dalam pengertian Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina; -------------
Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa 20 Kg daging kerbau asal Malaysia sebagai pemilik media pembawa yang tidak memiliki/dilengkapi sertifikat kesehatan bahan asal hewan dari negara asal dan dilaporkan/diserahkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina telah melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian yang diakibatkan apabila Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masuk dan tersebar di wilayah Republik Indonesia adalah kerugian yang besar pada peternakan ruminansia (hewan ternak besar kerbau dan sapi), sehingga nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan penurunan produksi terhadap peternakan dan bila mewabah Indonesia akan kehilangan kesempatan peluang ekspor untuk ternak; -----
----------Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (ade charge); ---------------------------------------
----------Menimbang, bahwa TerdakwaHENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 Terdakwa dihubungi oleh saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir meminta tolong kepada Terdakwa untuk melakukan pemesanan daging kemasan dari Malaysia dan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir akan memberikan upah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) terhadap daging kemasan tersebut, setelah daging tersebut sampai di Tanjung Balai Karimun; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2014 sekira pukul 07.30 waktu Malaysia sebelum Kapal Ferry Tuah I kembali ke Indonesia, Terdakwa pergi untuk membeli daging kemasan sebanyak 20 (dua puluh) Kg dalam 1 (satu) kotak yang dibungkus plastik seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara mengutang dulu di Toko milik sdr. Jimmy yang berada di daerah Kukup Malaysia sesuai pesanan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir tersebut; ------------
Bahwa setelah membeli pesanan daging saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir tersebut, Terdakwa kembali ke Kapal Ferry Tuah I untuk menyimpan daging kemasan tersebut di Deck atas (lantai atas kapal) pada bagian sudut sebelah kiri yang ada di Kapal Ferry MV. Tuah I; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 08.00 waktu Malaysia atau pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Kukup Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia; --------------------------------
Bahwa sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, setelah Kapal Ferry MV. Tuah I menurunkan penumpang di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, lalu Kapal Ferry Tuah I bersandar di Pelabuhan Cargo; --------------------------------------------
Bahwa untuk menghindari pemeriksaan mesin X-Ray dari petugas Karantina Tanjung Balai Karimun terhadap daging kemasan tersebut, Terdakwa menurunkan daging kemasan sebanyak 20 (dua puluh) Kg dalam 1 (satu) kotak yang dibungkus dengan plastik di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun; -------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -----------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan Alat Bukti Surat, yakni berupa: ---------------------------------------------------------
Berita Acara Penimbangan dari Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014, bahwa: ----------------------------------
Dilakukan Penimbangan Daging Kerbau asal Malaysia yang dibungkus dalam kantong plastik dan didalamnya masih dibalut dengan kertas koran sebanyak 95,4 kg (sembilan puluh lima koma empat kilogram) merk RABADILHA dan daging Kerbau merk ALM. -------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014, bahwa: --------------------------
Dilakukan Penyisihan sebagian Barang Bukti berupa Daging Kerbau asal negara Malaysia yang dibungkus dalam kantong plastik dan didalamnya masih dibalut dengan kertas koran sebanyak 2 (dua) Kg daging kerbau merk ALM dan 2 (dua) Kg daging kerbau merk RABADILHA dari total keseluruhan daging kerbau sebanyak 95,4 kg. -----------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian Penuntut Umum telah pula mengajukan BARANG BUKTI, berupa: 10 (sepuluh) kantong plastik berwarna merah, biru dan orange yang di dalamnya masih dibungkus dengan kertas koran dengan berat 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) Kg berupa daging kerbau, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dan berdasarkan Surat Perintah Pemberitahuan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Nomor: DPMUSNAH/248/TU.2/20/L.51.E/2014 tanggal 06 Februari 2014 serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 terhadap Barang Bukti tersebut telah dilakukan Pemusnahan dan disisihkan seberat 4 (empat) Kg untuk barang bukti. -----------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP, yang kemudian setelah diteliti oleh Majelis Hakim dan diperlihatkan kepada para saksi maupun Terdakwa, dimana para saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo; ------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; ---
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut: -------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 Terdakwa dihubungi oleh saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir meminta tolong kepada Terdakwa untuk melakukan pemesanan daging kemasan dari Malaysia dan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir akan memberikan upah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) terhadap daging kemasan tersebut, setelah daging tersebut sampai di Tanjung Balai Karimun; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2014 sekira pukul 07.30 waktu Malaysia sebelum Kapal Ferry Tuah I kembali ke Indonesia, Terdakwa pergi untuk membeli daging kemasan sebanyak 20 (dua puluh) Kg dalam 1 (satu) kotak yang dibungkus plastik seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara mengutang dulu di Toko milik sdr. Jimmy yang berada di daerah Kukup Malaysia sesuai pesanan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir tersebut; ------------
Bahwa setelah membeli pesanan daging saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir tersebut, Terdakwa kembali ke Kapal Ferry Tuah I untuk menyimpan daging kemasan tersebut di Deck atas (lantai atas kapal) pada bagian sudut sebelah kiri yang ada di Kapal Ferry MV. Tuah I;----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 08.00 waktu Malaysia atau pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Kukup Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia; --------------------------------
Bahwa sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, setelah Kapal Ferry MV. Tuah I menurunkan penumpang di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, lalu Kapal Ferry Tuah I bersandar di Pelabuhan Cargo; --------------------------------------------
Bahwa untuk menghindari pemeriksaan mesin X-Ray dari petugas Karantina Tanjung Balai Karimun terhadap daging kemasan tersebut, Terdakwa menurunkan daging kemasan sebanyak 20 (dua puluh) Kg dalam 1 (satu) kotak yang dibungkus dengan plastik di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun; -------------
Bahwa sekira pukul 10.00 Wib saksi Astim dan saksi Arif Budiman (masing-masing Petugas Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun) mendapat informasi bahwa di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun ada kegiatan/membawa barang berupa daging yang berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan bahan asal hewan dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina pertanian di tempat pemasukan; ------------------
Bahwa kemudian saksi Astim dan saksi Arif Budiman langsung melakukan penahanan terhadap barang berupa daging kemasan yang berasal dari Malaysia yang disimpan di dalam kontainer kosong yang terdapat di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang membawa daging kemasan sebanyak 20 (dua puluh) Kg dalam 1 (satu) kotak yang dibungkus dengan plastik tersebut, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa: 10 (sepuluh) kantong plastik berwarna merah, biru dan orange yang di dalamnya masih dibungkus dengan kertas koran dengan berat 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) Kg daging kerbau, merupakan hasil perbuatan Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli, perbuatan Terdakwa yang membawa 20 Kg daging kerbau asal Malaysia sebagai pemilik media pembawa yang tidak memiliki/dilengkapi sertifikat kesehatan bahan asal hewan dari negara asal dan dilaporkan/diserahkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina telah melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -----------
----------Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut; -------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan yang berbentuk TUNGGAL sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a dan c UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ---
Barang Siapa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina. -------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. ----------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Barang Siapa: ------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “barang siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2003, Hal. 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 menegaskan kata “barang siapa” identik dengan terminologi kata “setiap orang” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya; ---------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT); -------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum. Kemudian pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini maupun pembenaran para saksi yang diajukan dipersidangan menerangkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS, sehingga tidak terjadi error in persona; --
---------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “barang siapa” initelah terpenuhi menurut hukum; -----------------
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina. ---------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti, bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 Terdakwa dihubungi oleh saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir meminta tolong kepada Terdakwa untuk melakukan pemesanan daging kemasan dari Malaysia dan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir akan memberikan upah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) terhadap daging kemasan tersebut, setelah daging tersebut sampai di Tanjung Balai Karimun; ------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2014 sekira pukul 07.30 waktu Malaysia sebelum Kapal Ferry Tuah I kembali ke Indonesia, Terdakwa pergi untuk membeli daging kemasan sebanyak 20 (dua puluh) Kg dalam 1 (satu) kotak yang dibungkus plastik seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara mengutang terlebih dahulu di Toko milik sdr. Jimmy yang berada di daerah Kukup Malaysia sesuai pesanan saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir tersebut. Setelah membeli pesanan daging saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir tersebut, Terdakwa kembali ke Kapal Ferry Tuah I untuk menyimpan daging kemasan tersebut di Deck atas (lantai atas kapal) pada bagian sudut sebelah kiri yang ada di Kapal Ferry MV. Tuah I. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 08.00 waktu Malaysia atau pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Kukup Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia; ---------------------------
----------Menimbang, bahwa sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, setelah Kapal Ferry MV. Tuah I menurunkan penumpang di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, lalu Kapal Ferry Tuah I bersandar di Pelabuhan Cargo. Kemudian untuk menghindari pemeriksaan mesin X-Ray dari petugas Karantina Tanjung Balai Karimun terhadap daging kemasan tersebut, Terdakwa menurunkan daging kemasan sebanyak 20 (dua puluh) Kg dalam 1 (satu) kotak yang dibungkus dengan plastik di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun; --------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib saksi Astim dan saksi Arif Budiman (masing-masing Petugas Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun) mendapat informasi bahwa di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun ada kegiatan/membawa barang berupa daging yang berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan bahan asal hewan dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina pertanian di tempat pemasukan. Lalu saksi Astim dan saksi Arif Budiman langsung melakukan penahanan terhadap barang berupa daging kemasan yang berasal dari Malaysia yang disimpan di dalam kontainer kosong yang terdapat di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun; -------------------
----------Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 10 (sepuluh) kantong plastik berwarna merah, biru dan orange yang di dalamnya masih dibungkus dengan kertas koran dengan berat 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) Kg daging kerbau, merupakan hasil perbuatan Terdakwa, saksi Suhaimi Bin Sakirin, saksi Rudi Haryanto Als. Rudi Bin Amir, saksi Azwar Als. Budi Bin Usman maupun saksi Ahmad Rahmadi Als Madi Bin H.A Hamid. HDM. Dimana perbuatan Terdakwa yang membawa daging kemasan sebanyak 20 (dua puluh) Kg dalam 1 (satu) kotak yang dibungkus dengan plastik tersebut, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan menurut Ahli drh. PURWANTO, perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a dan c UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina”;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; ------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; -------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa: -------------------------------------
10 (sepuluh) kantong plastik berwarna merah, biru dan orange yang di dalamnya masih dibungkus dengan kertas koran dengan berat 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) Kg berupa daging kerbau, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dan berdasarkan Surat Perintah Pemberitahuan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Nomor: DPMUSNAH/248/TU.2/20/ L.51.E/2014 tanggal 06 Februari 2014 serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 terhadap Barang Bukti tersebut telah dilakukan Pemusnahan dan disisihkan seberat 4 (empat) Kg untuk barang bukti. ------------------------------------------------------------------------------------
oleh karena keberadaan barang bukti ini diperlukan untuk pembuktian dalam perkara lain dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara an.Terdakwa Ahmad Rahmadi Als. Madi Bin H.A Hamid. HDM; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa: ---------------------------------------------------------------
Bahwa dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan. -----------------------
Hal-hal yang meringankan Terdakwa: ---------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; --------------------------------------------------------
Terdakwa berusia muda sehingga masih punya masa depan yang panjang untuk memperbaiki diri; ----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; ----------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. ------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil; ------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan karena ancaman hukuman dalam Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tersebut, mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: Pidana Penjara dan Pidana Denda, maka disamping akan dijatuhi pidana penjara Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa akan dikenakan hukuman kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini (vide: Pasal 30 KUHP); --------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis juga perlu mempertimbangkan bahwa maksud dan tujuan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa bukanlah semata-mata merupakan pembalasan atas perbuatannya akan tetapi lebih dari tujuan yang ingin dicapai untuk mendidik dan menginsafi kesalahan Terdakwa supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama apalagi Terdakwa adalah orang yang berpendidikan dengan menyadari bahwa perbuatannya tersebut adalah keliru sehingga diharapkan kelak dikemudian hari tidak mengulanginya lagi; -----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian apabila Tujuan Pemidanaan tersebut diatas dihubungkan/dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, khususnya dihubungkan dengan hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: dimana tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan, Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Perbuatan Terdakwa tersebut dipicu hanya untuk mencari tambahan penghasilan sebagai ABK Kapal yang dijanjikan oleh saksi Hoyong Liza Als. Oyong Bin Amir sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang sedianya agar dapat membeli rokok dan uang tersebut pun belum dinikmati oleh Terdakwa karena perbuatannya telah ketahuan; -------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah menjadi sarana untuk memperbaiki kehidupan Terdakwa dimasa depan, dengan memperhatikan manfaatnya baik guna pencegahan bagi orang lain maupun efek jera bagi Terdakwa, sehingga Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah hukumanan yang TEPAT, LAYAK, ADIL dan MANUSIAWI terhadap diri Terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengesampingkan rasa keadilan maupun nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat, namun tetap bertitik tolak pada keseimbangan kepentingan (daad-dader strafrecht) yaitu kepada kepentingan Negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu, maupun kepentingan pelaku. Maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa dengan pidana percobaan sebagaimana dalam Pasal 14 huruf a KUHP; ---------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP; -----
----------Memperhatikan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a dan c UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. ----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina”; -----------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan dan Pidana Denda sebesar: Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;-
Memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir --------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa: -----------------------------------------------------------
10 (sepuluh) kantong plastik berwarna merah, biru dan orange yang di dalamnya masih dibungkus dengan kertas koran dengan berat 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) Kg berupa daging kerbau, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dan berdasarkan Surat Perintah Pemberitahuan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Nomor: DPMUSNAH/248/TU.2/20/ L.51.E/2014 tanggal 06 Februari 2014 serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 terhadap Barang Bukti tersebut telah dilakukan Pemusnahan dan disisihkan seberat 4 (empat) Kg untuk barang bukti. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara an. Terdakwa AHMAD RAHMADI Als. MADI Bin H. A. HAMID. HDM. --------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).---------------------------------------------------------
----------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: R A B U tanggal 14 JANUARI 2015 oleh kami: RUSTIYONO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, RONALD MASSANG,SH. dan LIENA,SH. MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh A L M A S I H Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun serta dihadiri oleh MAHARDIKA RAHMAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Majelis,
| Hakim Ketua Majelis, RUSTIYONO, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, A L M A S I H. |