01/PDT/2013/PT.BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 01/PDT/2013/PT.BJM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Denpasar Raya Kav D-III
Also in 11 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 04/PDT/2013/PT.BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
IR. DONNY WITONO ; bertempat tinggal di jalan A Yani Km 2, No. 77, RT. 015, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : DR. MASDARI TASMIN, SH.MH. & Rekan, Advokat, berkedudukan dan berkantor di Jalan Pangeran Hidayatullah, Ruko STIHSA No. 01, Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2012;
Sebagai Pembanding - semula Penggugat ;
M e l a w a n :
TAN TOEN PING ; Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Raden Soeprapto, No.19 RT. 027, Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DIAN KORONA,SH.MH. & Rekan Advokat beralamat Kantor di Jalan Veteran (lantai 2) No. 4, RT. 23, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2012 ;
Sebagai Terbanding – semula Tergugat;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN SELATAN cq KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN, berkedududkan dan berkantor di Jalan Jend. A Yani No. 41, Kota Banjarmasin, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya HUSNAYADI HELIZA,SH. MH. Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Juli 2012 ;
Sebagai Turut Terbanding – semula Turut Tergugat ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menerima dan mengutip keadaan - keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 20 Nopember 2012, Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.Bjm yang amarnya berbunyi sebagai berikut yaitu :
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Turut Tergugat ;
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard ) ; ----------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 481.000,- ( empat ratus delapan puluh satu ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 20 Nopember 2012, Nomor : 47/Pdt.G/2012/PNBjm. tersebut Pembanding – semula Penggugat pada tanggal 26 Nopember 2012 telah menyatakan banding, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh RAHMAT LAGAN, SH.M.Hum Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, tgl 26 Nopember 2012 Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.Bjm. dan tentang adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Terbanding – semula Tergugat pada tanggal 30 Nopember 2012, sedangkan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tgl 29 Nopember 2012 oleh SUGIANTO, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding melalui kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 3 Desember 2012, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin Turunan Resmi memori banding beserta Risalah Pemberitahuan dan telah diserahkan masing-masing kepada Terbanding – semula Tergugat melalui kuasanya DIAN KORONA RIADI, SH. MH. & REKAN tertanggal 10 Desember 2012, sedangkan kepada Turut Terbanding – semula Tergugat melalui DARMA SETIAWAN salah seorang Kuasa pada tanggal 5 Desember 2012 yang dilakukan oleh SUGIANTO Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa dari Terbanding – semula Tergugat melalui Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 17 Desember 2012, dan telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding – semula Penggugat pada tanggal 4 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada para pihak telah diberi kesempatan masing - masing untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin relaas pemberitahuan tentang hal itu tertanggal 4 Januari 2013 kepada DR. MASDARI TASMIN. SH.MH & REKAN Kuasa dari Ir. DONNY WITONO, semula Penggugat – sekarang Pembanding sedangkan untuk Terbanding – semula Tergugat melalui DIAN KORONA RIADI, SH.MH dan Rekan. tertanggal 28 Desember 2012, kuasa dari TAN TOEN PING semula sebagai Tergugat, sekarang Terbanding, dan untuk pihak Turut Terbanding – semula Turut Tergugat melalu kuasanya HUSNAYADI HERLIZA, SH.MH & REKAN ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Penggugat tanggal 26 Nopember 2012, terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 47/Pdt.G/2012/PNBjm. tanggal 20 Nopember 2012, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat - syarat yang ditentukan Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat di dalam memori bandingnya tertanggal 3 Desember 2012 menyatakan keberatan atau dengan kata lain tidak bisa menerima putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang tidak lengkap, tidak cermat serta tidak jelas dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh Pembanding / penggugat ;
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang keliru menilai surat bukti yang diajukan pembanding ;
Bahwa Akta – akta pengikatan perjanjian, Akta – akta kuasa menjual dan Akta – akta pernyataan jelas mengandung penyalahgunaan keadaan
Bahwa Pembanding keberatan karena tidak dimasukkannya peran Turut Terbanding yang merupakan pihak yang tidak dapat dilupakan dari perkara Aquo ;
Berdasarkan alasan - alasan tersebut Pembanding / Penggugat mohon supaya Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan Pembanding / Penggugat ;
Menimbang, bahwa Terbanding/Tergugat menanggapi memori banding tersebut di dalam kontra memori banding tertanggal 17 Desember 2012 yang pada pokoknya dapat menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dan berharap Pengadilan Tinggi dapat menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan teliti dan seksama berita acara sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin serta putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 20 Nopember 2012 Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.Bjm., dapat menyimpulkan adanya fakta – fakta sebagai berikut ;
Bahwa berdasarkan bukti P-1 s/d P-10 yang ternyata sama dengan bukti T-1 s/d T-10 berupa Akta Notaris GABY SIANTORI,SH.MH. tentang Perjanjian Pengikatan Jual – beli dan tentang Kuasa untuk menjual, telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yakni adanya perjanjian (tentang pengikatan jual-beli dan kuasa untuk menjual) serta pernyataan tentang dimana Penggugat telah sepakat untuk menjual dan / atau memberikan kuasa untuk menjual kepada Tergugat sendiri atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Tergugat ;
Bahwa hubungan hukum yang terungkap dipersidangan adalah jual-beli antara Penggugat dan Tergugat atas Tanah yang dimaksud dalam Akta Notaris GABY SIANTORI, SH.MH. bukan hubungan hukum pinjam meminjam uang dengan jaminan 30 (tiga puluh) sertifikat tanah, dimana Penggugat sebagai pihak peminjam uang dan Tergugat sebagai pihak yang meminjamkan uang Rp. 8.500.000.000,- (delapan milyar liama ratus juta Rupiah) ;
Bahwa alasan adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) tidak berdasar hukum karena Akta-Akta yang dibuat Notaris GABY SIANTORI, SH.MH. adalah Akta Autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna ;
Bahwa perjanjian antara Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi yang dituangkan dalam Akta Notaris GABY SIANTORI, SH.MH. tentang pernyataan, yang juga telah dilakukan pembayaran pada tanggal 2-5-2008 secara tunai oleh pembeli in casu Tergugat dan telah diterima seluruhnya oleh Penggugat sebagaimana diterangkan dalam Akta Notaris GABY SIANTORI, SH.MH. maka perjanjian jual beli tersebut telah memenuhi pasal 1320 KUHPerdata ;
Bahwa didasarkan pada Akta-akta Perjanjian pengikatan jual beli dan Akta – Akta Kuasa Menjual yang ditandatangani dan disetujui secara sadar oleh Penggugat sendiri, dan selanjutnya dibenarkan kembali oleh Penggugat dengan pernyataan sebagaimana Akta No.33 dan Akta No.34, juga bahwa selama proses transaksinya maupun pelaksanaan pencatatan pendaftaran peralihan hak (baik nama) diKantor Pertanahan Kota Banjarmasin (Turut Tergugat) tidak pernah ada sanggahan dan / atau keberatan dari pihak lain mengenai peralihan hak tersebut, maka peralihan hak / jual beli tanah yang dilakukan oleh dan dihadapan PPAT berdasarkan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dibuat dengan Akta autentik dengan kekuatan pembuktian yang sempurna, maka jual beli tersebut adalah sah secara hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas setelah dihubungkan dengan memori banding yang diajukan oleh Pembanding – semula Penggugat dan Kontra memori banding dari Terbanding – semula Tergugat Majelis Hakim tingkat banding selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Pembanding – semula Penggugat pada Pengadilan Tingkat Pertama telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya menyatakan Gugatan tidak jelas dan tidak lengkap sehingga gugatan menjadi kabur (obscuur libel) dan kurang pihak serta Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengugat dan adanya penyalahgunaan keadaan (mesbruik van omstandigheiden) ;
---------Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi ini Majelis Hakim tingkat pertama menolaknya karena disamping telah dipertimbangkan secara jelas juga bukanlah mengenai Eksepsi kewenangan mengadili dan harus diperiksa dalam pokok perkara terlebih dahulu, sehingga Eksepsi dimaksud akan dipertimbangkan bersama-sama pokok perkara ;
---------Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah meneliti dengan seksama perihal Eksepsi ini dapat membenarkan dan menerima pertimbangan Pengadilan tingkat pertama serta diambil alih menjadi pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Dalam Konvensi : ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa inti atau pokok persengketaan kedua belah pihak antara Pembanding – semula Penggugat dengan Terbanding – semula Tergugat tentang Pengikatan jual beli dan tentang Kuasa untuk menjual dengan diawali bermula adanya perjanjian pinjam meminjam sejumlah uang dengan jaminan berupa Surat-surat Sertifikat tanah yang dilakukan oleh pihak Pembanding – semula Penggugat kepada Terbanding – semula Tergugat, setelah pihak Pembanding – semula Penggugat tidak bisa memenuhi janji kepada pihak Terbanding – semula Tergugat, maka diadakan Negosiasi antara pihak Pembanding – semula Pengugat dengan Terbanding – semula Tergugat yang kemudiaan diadakan Akta perjanjian Pengikatan Jual beli dan tentang Kuasa untuk menjual di hadapan Notaris GABY SIANTORY, SH. MH. kemudiaan pihak Pembanding – semula Penggugat saat ini merasa menyesal menjual tanah-tanah jaminan tersebut, karena dianggap terlalu murah (vide bukti P1 s/d P10 sama dengan bukti T-1 s/d T10) ;
-----------Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti secara seksama seluruh alasan serta pertimbangan –pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara Aquo, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat memerima dan membenarkan pertimbangan dimaksud serta diambil alih menjadi pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi ; -------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan Kuasa Pembanding – semula Penggugat tidak cukup berharga dan tidak didukung bukti serta fakta yang kuat, sehingga pantas untuk dikesampingkan ; ------------
Dalam Rekonvensi : ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan meneliti dan mempertimbagkan kronologis kejadian dalam perkara ini dihubungkan dengan fakta hukum yang terbukti dipersidangan, maka Pengadilan Tingkat banding sependapat dengan pendapat Pengadilan Tingkat pertama yaitu secara formil gugatan Penggugat belum sempurna karena walaupun uraian kejadian yang dijadikan dasar oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi atau Terbanding – semula Tegugat untuk mengajukan gugatan telah nyata terjadi namun terdapat pertentangan antara satu dengan yang lainnya ( disatu sisi Terbanding – semula Tergugat /Penggugat Rekonvensi menuntut agar Pembanding – semula Penggugat / Tergugat Rekonvensi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan Hukum akan tetapi pada sisi yang lain ternyata telah melakukan wanprestasi ), sehingga menurut Majelis Hakim dalil – dalil gugatan Penggugat dalam hal ini secara yuridis formil tidaklah sempurna dan dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (gugatan Rekonvensi dari Terbanding – semula Tergugat tidak dapat diterima) ; --------------------------------
---------- Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara A quo dapat dibenarkan, karena telah didasarkan pertimbangan yang cukup dan diambil alih menjadi pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi ; -------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka alasan-alasan Pembanding / Penggugat yang dikemukakan dalam memori bandingnya dinilai tidak berharga karena tidak mengandung dasar alasan untuk dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 20 Nopember 2012, No : 47/Pdt.G/2012/PN.Bjm. disamping itu alasan-alasan yang tertuang di dalam memori bandingnya adalah merupakan pengulangan apa yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Tinggi menilai putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 20 Nopember 2012, No. 47/Pdt.G/2012/PN.Bjm., yang dimohonkan banding dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat sebagai pihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat pasal-pasal dan Undang-Undang dan aturan-aturan hukum yang bersangkutan, terutama pasal 199 RBg ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 20 Nopember 2012, Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.Bjm. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
----------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada hari SENIN tanggal SEMBILANBELAS PEBRUARI TAHUN DUA RIBU TIGABELAS, oleh kami BACHRIN NOOR, SH. sebagai Hakim Ketua, SUTRISNI,,SH.dan SUTANTO, SH,MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin tertanggal 17 Januari 2013 Nomor 04/.Pdt/2013/PT.Bjm, dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota serta HJ. NORIDA MARIANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ; -------------------------------------------
Hakim Ketua,
ttd
BACHRIN NOOR, SH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
SUTRISNI, SH. SUTANTO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
HJ.NORIDA MARIANI, S.H.
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan...................... Rp. 6.000,00
Redaksi putusan..................... Rp. 5.000,00
Pemberkasan ..................... Rp. 139.000,00
Jumlah ……………............ Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu Rupiah)