541/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 541/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
LUKAS JANCE LIUR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa LUKAS JANCE LIUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKAS JANCE LIUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa LUKAS JANCE LIUR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa LUKAS JANCE LIUR tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) tas warna coklat ï€ 1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 32,200 gram) ï€ 1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 24,8 gram) ï€ 1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 95,8 gram) ï€ 1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 36 gram) ï€ 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 gram (sisa setelah diperiksa berat netto 0,67 gram) ï€ 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram (sisa setelah diperiksa berat netto 0,39 gram) Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa LUKAS JANCE LIUR untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 541/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : LUKAS JANCE LIUR. Tempat Lahir : Ambon. Umur / Tanggal lahir : 33 Tahun / 29 Maret 1982. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Dr.Kayadoe Komplek Farmasi Atas, Kel.Kudamati, Kec.Nusaniwa, Ambon. Agama : Kristen Protestan. Pekerjaan : Tidak Kerja. Pendidikan : -----
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 03 Januari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015 ;--------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret 2015 ;--------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 15 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015 ;-----------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 April 2015 sampai dengan tanggal 02 Mei 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 ;---------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------
Supaya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Lukas Jance Liur, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair) ;---------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dapat dibayar maka denda digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;--
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) tas warna coklat ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 32,200 gram) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 24,8 gram) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 95,8 gram) ;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 36 gram) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 gram (sisa setelah diperiksa berat netto 0,67 gram) ;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram (sisa setelah diperiksa berat netto 0,39 gram) ;-----------------------------------------------------------------------------
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan memohon keringanan hukuman ;--------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-310/JKTUT/2015, tanggal 21 April 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------
Primair :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Lukas Jance Liur, baik bersama – sama bermufakat maupun bertindak sendiri – sendiri dengan Martha Wenno (berkas terpisah) dan EQ (DPO), pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 bertempat di Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Nasional Indonesia (PT. PELNI) Tanjung Priok Jakarta Utara Jakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :----------------------------
Berawal ketika saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri selaku anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok sedang melaksanakan pengamanan terhadap kedatangan dan keberangkatan penumpang Kapal Motor Sinabung yang sedang bersandar melihat gerak gerik yang sangat mencurigakan dari Terdakwa maka saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam tas warna coklat yang diselempangkan di pundak Terdakwa ditemukan yaitu :-----------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram ;-------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram ;------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok di peroleh informasi bahwa narkotika jenis ganja yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus kertas koran berkode A, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode B, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode C, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode D didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari seseorang bernama Martha Wenno (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Sedangkan narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di daerah Cileduk Jakarta Selatan dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) ;---------------------------------
Bahwa narkotika-narkotika tersebut diatas merupakan pesanan dari seorang laki-laki bernama EQ (DPO) yang memesan narkotika jenis ganja seberat 500 (lima ratus) gram dan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan upah yang diperoleh Terdakwa dari EQ (DPO) sebesar Rp.5.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya narkotika-narkotika tersebut diatas akan dibawa menuju Ambon dengan menggunakan Kapal Motor Sinabung ;------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Jenis Shabu dan narkotika golongan I Jenis Ganja ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 206L/XII/2014/Balai LAB Narkoba tanggal 16 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si, Rieska Dwi Widayati, S.Si., M.Si, dan Puteri Heryani, S.Si., Apt maka barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------
Daun didalam bungkus kertas koran berkode A dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 32,200 (tiga puluh dua koma dua) gram, daun didalam bungkus kertas koran berkode B dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 24,8 (dua puluh empat koma delapan) gram, daun didalam bungkus kertas koran berkode C dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 95,8 (sembilan puluh lima koma delapan) gram dan daun didalam bungkus kertas koran berkode D dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 36 (tiga puluh enam) gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam narkotika golongan I no. urut 8 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Nomor 35 Tahun 2009) ;-----------
Kristal warna putih di dalam 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dan setelah diperiksa sisa kristal warna putih memiliki berat netto 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan setelah diperiksa sisa kristal warna putih memiliki berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I no. urut 61 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Lukas Jance Liur, baik bersama – sama bermufakat maupun bertindak sendiri – sendiri dengan Martha Wenno (berkas terpisah) dan EQ (DPO), pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 bertempat di Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Nasional Indonesia (PT. PELNI) Tanjung Priok Jakarta Utara Jakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :----------------------------
Berawal ketika saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri selaku anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok sedang melaksanakan pengamanan terhadap kedatangan dan keberangkatan penumpang Kapal Motor Sinabung yang sedang bersandar melihat gerak gerik yang sangat mencurigakan dari Terdakwa maka saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam tas warna coklat yang diselempangkan di pundak Terdakwa ditemukan yaitu :-----------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram ;-------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok di peroleh informasi bahwa narkotika jenis ganja yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus kertas koran berkode A, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode B, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode C, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode D didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari seseorang bernama Martha Wenno (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya narkotika-narkotika tersebut diatas akan dibawa menuju Ambon dengan menggunakan Kapal Motor Sinabung ;---------------
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja ;----------------------------------------------
Bahwa, dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 206L/XII/2014/Balai LAB Narkoba tanggal 16 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si, Rieska Dwi Widayati, S.Si., M.Si, dan Puteri Heryani, S.Si., Apt maka barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------
daun didalam bungkus kertas koran berkode A dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 32,200 (tiga puluh dua koma dua) gram ;----------------------------------------------
daun didalam bungkus kertas koran berkode B dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 24,8 (dua puluh empat koma delapan) gram ;----------------------------------------
daun didalam bungkus kertas koran berkode C dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 95,8 (sembilan puluh lima koma delapan) gram ;---------
daun didalam bungkus kertas koran berkode C dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 36 (tiga puluh enam) gram ;----------------------------------------------------------------
adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam narkotika golongan I no. urut 8 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 ;--------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Lukas Jance Liur, baik bersama – sama bermufakat maupun bertindak sendiri – sendiri dengan EQ (DPO), pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 bertempat di Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Nasional Indonesia (PT. PELNI) Tanjung Priok Jakarta Utara Jakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------------------
Berawal ketika saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri selaku anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok sedang melaksanakan pengamanan terhadap kedatangan dan keberangkatan penumpang Kapal Motor Sinabung yang sedang bersandar melihat gerak gerik yang sangat mencurigakan dari Terdakwa maka saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam tas warna coklat yang diselempangkan di pundak Terdakwa ditemukan yaitu :-----------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram ;------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok di peroleh informasi bahwa narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di daerah Cileduk Jakarta Selatan dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya narkotika-narkotika tersebut diatas akan dibawa menuju Ambon dengan menggunakan Kapal Motor Sinabung ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 206L/XII/2014/Balai LAB Narkoba tanggal 16 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si, Rieska Dwi Widayati, S.Si., M.Si, dan Puteri Heryani, S.Si., Apt maka barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------
kristal warna putih di dalam 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dan setelah diperiksa sisa kristal warna putih memiliki berat netto 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram ;---------------------------------------------------------------------------
kristal warna putih di dalam 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan setelah diperiksa sisa kristal warna putih memiliki berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram ;----------------------------------------------------------------------
adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I no. urut 61 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 ;-------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : RIDWAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 15 Desember 2014 ;-------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 15 Desember 2014, sudah benar ;------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 15 Desember 2014 ;-------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini adalah, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 17.00 Wib, di Terminal Penumpang Pelabuhan PELNI Tanjung Priok, Jakarta Utara ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Brigadir Prima Boy Mantri ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena adanya kecurigaan saksi terhadap gerak gerik Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna coklat yang diselempangkan dipundak Terdakwa yang di dalam tas tersebut berisikan 1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 gram, 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sedang berdiri-berdiri di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Terdakwa mau berangkat menggunakan kapal Km.Sinabung dengan tujuan Ambon dan semua barang bukti tersebut akan dibawa ke Ambon ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin membawa barang-barang tersebut ;----
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;-----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut ;-------------------------
2. SAKSI : PRIMA BOY MANTRI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 15 Desember 2014 ;-------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 15 Desember 2014, sudah benar ;------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 15 Desember 2014 ;-------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini adalah, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 17.00 Wib, di Terminal Penumpang Pelabuhan PELNI Tanjung Priok, Jakarta Utara ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Brigadir Ridwan ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena adanya kecurigaan saksi terhadap gerak gerik Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna coklat yang diselempangkan dipundak Terdakwa yang di dalam tas tersebut berisikan 1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 gram, 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sedang berdiri-berdiri di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Terdakwa mau berangkat menggunakan kapal Km.Sinabung dengan tujuan Ambon dan semua barang bukti tersebut akan dibawa ke Ambon ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin membawa barang-barang tersebut ;----
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;-----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut ;-------------------------
3. SAKSI : RIDWAN ARIPIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 15 Desember 2014 ;-------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 15 Desember 2014, sudah benar ;------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 15 Desember 2014 ;-------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, setelah Terdakwa ditangkap oleh Sdr.Brigadir Ridwan dan Brigadir Prima Mantri, kemudian saksi melakukan pengembangan, dan berdasarkan introgasi diperoleh keterangan dari Terdakwa bahwa barang-barang bukti tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr.Marta Wenno, sedangkan Sdr.Marta Wenno membeli dari Sdr.Yunus Vicarnatus Djemada. Lalu saksi melakukan pencarian terhadap Sdr.Marta Wenno dan Sdr.Yunus Vicarnatus Djemada kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr.Marta Wenno dan Sdr.Yunus Vicarnatus Djemada ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Sdr.Marta Wenno pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 20.15 Wib, di Jalan Swasembada Timur X No.36 Rt.011 / 010, Kel.Kebon Bawang, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan Sdr.Yunus Vicarnatus Djemada, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 11.00 Wib, di Jalan Swasembada Timur X No.36 Rt.011 / 010, Kel.Kebon Bawang, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa membeli ganja tersebut seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan shabu-shabu dibeli seharga Rp.4.200.000,- (empat juga dua ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Sdr.Marhta Wenno dan Sdr.Yunus Vicarnatus Djemada ditangkap, tidak ada barang bukti ;----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Sdr.Marhta Wenno dan Sdr.Yunus Vicarnatus Djemada ditangkap, mereka sedang berada di dalam rumah, dan mereka tidak melakukan perlawanan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin membeli barang-barang tersebut ;-------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;-----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut ;-------------------------
4. SAKSI MAHKOTA : MARTHA WENNO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 17 Desember 2014 ;------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 17 Desember 2014, sudah benar ;-----------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 17 Desember 2014 ;------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, barang-barang yang ada pada Terdakwa di dapat dari saksi dengan cara membeli, sedangkan saksi mendapatkannya dengan cara minta tolong ke Sdr.Yunus untuk membelikan ;-
Bahwa saksi mendapat bagian sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Yunus mendapat bagian sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau itu dilarang ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin membeli barang-barang tersebut ;-------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut ;-------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 15 Desember 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 15 Desember 2014, sudah benar ;----------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 15 Desember 2014 ;-------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 17.00 Wib, di Terminal Penumpang Pelabuhan PELNI Tanjung Priok, Jakarta Utara ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 2 (dua) orang Polisi yang berpakaian preman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna coklat yang Terdakwa selempangkan dipundak Terdakwa yang mana di dalam tas tersebut berisikan 1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 gram, 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli dari Sdr.Martha seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan kristal warna putih Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal di daerah Ciledug, Jakarta Selatan ;--
Bahwa rencananya barang-barang tersebut mau Terdakwa bawa ke Ambon ;-----
Bahwa Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke Ambon karena adanya pesanan dari seorang laki-laki yang bernama EQ ;------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak bekerja ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang membeli barang-barang tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) tas warna coklat ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 32,200 gram) ;-------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 24,8 gram) ;-----------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 95,8 gram) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 36 gram) ;-------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 gram (sisa setelah diperiksa berat netto 0,67 gram) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram (sisa setelah diperiksa berat netto 0,39 gram) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Lukas Jance Liur pada hari Jum'at tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Nasional Indonesia (PT. PELNI) Tanjung Priok Jakarta Utara Jakarta, ditangkap oleh saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri selaku anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok ;-------------------------------------------------------------------------
Berawal ketika saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri selaku anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok sedang melaksanakan pengamanan terhadap kedatangan dan keberangkatan penumpang Kapal Motor Sinabung yang sedang bersandar melihat gerak gerik yang sangat mencurigakan dari Terdakwa maka saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam tas warna coklat yang diselempangkan di pundak Terdakwa ditemukan yaitu :-----------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram ;-------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram ;------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok di peroleh informasi bahwa narkotika jenis ganja yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus kertas koran berkode A, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode B, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode C, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode D didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari seseorang bernama Martha Wenno (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Sedangkan narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di daerah Cileduk Jakarta Selatan dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) ;---------------------------------
Bahwa narkotika-narkotika tersebut diatas merupakan pesanan dari seorang laki-laki bernama EQ (DPO) yang memesan narkotika jenis ganja seberat 500 (lima ratus) gram dan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan upah yang diperoleh Terdakwa dari EQ (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya narkotika-narkotika tersebut diatas akan dibawa menuju Ambon dengan menggunakan Kapal Motor Sinabung ;----------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjuai, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Jenis Shabu dan narkotika golongan I Jenis Ganja ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 206L/XII/2014/Balai LAB Narkoba tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si, Rieska Dwi Widayati, S.Si., M.Si, dan Puteri Heryani, S.Si., Apt maka barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------
Daun didalam bungkus kertas koran berkode A dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 32, 200 (tiga puluh dua koma dua) gram, daun didalam bungkus kertas koran berkode B dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 24,8 (dua puluh empat koma delapan) gram, daun didalam bungkus kertas koran berkode C dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 95,8 (sembilan puluh lima koma delapan) gram dan daun didalam bungkus kertas koran berkode D dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 36 (tiga puluh enam) gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam narkotika golongan I no. urut 8 lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------------------------------------------------------------------
Kristal warna putih di dalam 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dan setelah diperiksa sisa kristal warna putih memiliki berat netto 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan setelah diperiksa sisa kristal warna putih memiliki berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I no. urut 61 lampiran UURI No.35 tahun 2009 ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap Terdakwa disusun secara Subsidaritas yaitu Primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, Subsidair kesatu melanggar pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 dan kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim adalah dakwaan Primair, dan apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidiair tidak relevan atau tidak perlu dipertimbangkan lagi, tetapi sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair, dan apabila seluruh dakwaan tidak terbukti maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dakwaan Primair Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap Orang” ;------------------------------------------------------------------------------
Unsur "Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum” ;-------------------------------------------
Unsur "Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I" :-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur "Setiap Orang" :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang "duduk" sebagai Terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya "error in persona" dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan. maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Lukas Jance Liur sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur "Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum" :-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap narkotika tersebut dalam hal ini Terdakwa bukan sebagai apoteker, dokter dan Iain-Iain sebagaimana tercantum dalam pasal 43 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kegiatan peredaran Narkotika yang dilakukan Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai pasal 38 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur "Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I" :----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa :---------------------
Bahwa Terdakwa Lukas Jance Liur pada hari Jum'at tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Nasional Indonesia (PT. PELNI) Tanjung Priok Jakarta Utara Jakarta, ditangkap oleh saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri selaku anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok ;-------------------------------------------------------------------------
Berawal ketika saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri selaku anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok sedang melaksanakan pengamanan terhadap kedatangan dan keberangkatan penumpang Kapal Motor Sinabung yang sedang bersandar melihat gerak gerik yang sangat mencurigakan dari Terdakwa maka saksi Ridwan dan saksi Prima Boy Mantri langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam tas warna coklat yang diselempangkan di pundak Terdakwa ditemukan yaitu :-----------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram ;-------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram ;--------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram ;------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah diiakukan pemeriksaan di Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok di peroleh informasi bahwa narkotika jenis ganja yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus kertas koran berkode A, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode B, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode C, 1 (satu) bungkus kertas koran berkode D didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari seseorang bernama Martha Wenno (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Sedangkan narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di daerah Cileduk Jakarta Selatan dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) ;---------------------------------
Bahwa narkotika-narkotika tersebut diatas merupakan pesanan dari seorang laki-laki bernama EQ (DPO) yang memesan narkotika jenis ganja seberat 500 (lima ratus) gram dan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan upah yang diperoleh Terdakwa dari EQ (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya narkotika-narkotika tersebut diatas akan dibawa menuju Ambon dengan menggunakan Kapal Motor Sinabung ;----------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjuai, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Jenis Shabu dan narkotika golongan I Jenis Ganja ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 206L/XII/2014/Balai LAB Narkoba tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si, Rieska Dwi Widayati, S.Si., M.Si, dan Puteri Heryani, S.Si., Apt maka barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------
Daun didalam bungkus kertas koran berkode A dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 32, 200 (tiga puluh dua koma dua) gram, daun didalam bungkus kertas koran berkode B dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 24,8 (dua puluh empat koma delapan) gram, daun didalam bungkus kertas koran berkode C dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 95,8 (sembilan puluh lima koma delapan) gram dan daun didalam bungkus kertas koran berkode D dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram dan setelah diperiksa sisa ganja tersebut memiliki berat netto 36 (tiga puluh enam) gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam narkotika golongan I no. urut 8 lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------------------------------------------------------------------
Kristal warna putih di dalam 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dan setelah diperiksa sisa kristal warna putih memiliki berat netto 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan setelah diperiksa sisa kristal warna putih memiliki berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I no. urut 61 lampiran UURI No.35 tahun 2009 ;--
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut pada dakwaan Primair ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :---------------------------------------
1 (satu) tas warna coklat ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 32,200 gram) ;-------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 24,8 gram) ;-----------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 95,8 gram) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 36 gram) ;-------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 gram (sisa setelah diperiksa berat netto 0,67 gram) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram (sisa setelah diperiksa berat netto 0,39 gram) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebih dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya ;---
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;----------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa LUKAS JANCE LIUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” ;-----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKAS JANCE LIUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa LUKAS JANCE LIUR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------
Menyatakan Terdakwa LUKAS JANCE LIUR tetap berada dalam tahanan ;---------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) tas warna coklat ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode A yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 32,200 gram) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode B yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 24,8 gram) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode C yang berisi daun ganja dengan berat bruto 150 (seratus lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 95,8 gram) ;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas koran berkode D yang berisi daun ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram (sisa setelah diperiksa berat netto 36 gram) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode E yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,62 gram (sisa setelah diperiksa berat netto 0,67 gram) ;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna bening berkode F yang berisi kristal putih jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram (sisa setelah diperiksa berat netto 0,39 gram) ;-----------------------------------------------------------------------------
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa LUKAS JANCE LIUR untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : RABU, Tanggal : 01 Juli 2015, oleh kami SUGENG,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA P.Y. HARDIKA,SH.M.Hum. dan FIRMAN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh MIRNA EKA MARISKA,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. DEWA P.Y. HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| SUGENG,SH.MH. | |
| 2. FIRMAN,SH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |