64/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 64/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASMAN HADI Bin SOFYAN HUSEN
. Menyatakan terdakwa KASMAN HADI Bin SOFYAN HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ PENCURIAN” ; 2. Mempidana terdakwa KASMAN HADI Bin SOFYAN HUSEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan; 3. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 50 (lima pluh) potong besi bulat ukuran 14 Inchi dan ; - 8(delapan) potong besi siku; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. ARUN. - 1(satu) buah kotak kardus berisikan kabel listrik warna putih, Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi/korban TI Asma. - 1 (satu) buah gergaji besi warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).-
P U T U S A N
No. 64/Pid.B/2014/PN.Lsm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : KASMAN HADI Bin SOFYAN HUSEN
Tempat lahir : Blang Naleung Mameh
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/ 17 Januari 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lorong Famili Desa Blang Neleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Mocok-mocok
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 2 April 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal sejak tanggal 3 April 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Mei 2014 ;
Hakim tanggal sejak tanggal 22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 21 Juni 2014 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun hak terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum telah diberitahukan di depan persidangan, akan tetapi terdakwa menyatakan di depan persidangan maju sendiri dan tidak perlu didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 22 Mei 2014 Nomor: 64/Pen.Pid/2014/PN.Lsm. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis tanggal 22 Mei 2014 Nomor 64/Pen.Pid/2014/PN.Lsm. tentang penetapan hari sidang;;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah melihat dan memperhatikan secara seksama barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar, membaca dan meneliti dengan seksama tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM-25/Lsm/Epp.2/05/2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa KASMAN HADI Bin SOFYAN HUSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menghukum terdakwa KASMAN HADI Bin SOFYAN HUSEN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
50 (lima pluh) potong besi bulat ukuran 14 Inchi dan ;
8(delapan) potong besi siku;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. ARUN.1(satu) buah kotak kardus karton berisikan kabel listrik warna putih,
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi/korban TI Asma.
1 (satu) buah gergaji besi warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar pula pembelaan (Pledoi ) dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pembelaan (pledoi) dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan di persidangan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidananya semula , demikian juga terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan (pledoi) semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No. REG. PERKARA : PDM-25/LSM/Epp.2/05/2014 tanggal 13 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum HELMI ABDUL AZIS,SH. yang selengkapnya berbunyi sebagai sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa KASMAN HADI BIN SOFYAN HUSEN pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2013 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di Panglong Kayu atau Pembuatan Perabot milik saksi TI ASMA BINTI Alm T. MUHAMMAD tepatnya di lorong Famili Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di komplek lapangan golf PT. ARUN tepatnya Jalan Medan Banda Aceh, Simpang Pelabuhan umum Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa perbuatan yaitu 2 (dua) perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2103 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa KASMAN HADI BIN SOFYAN HUSEN berangkat dari rumahnya menuju ke Panglong Kayu milik saksi TI ASMA BINTI Alm T. MUHAMMAD yang terletak di Lorong Famili Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, sesampainya di Panglong kayu tersebut TERDAKWA langsung menuju ke bagian belakang panglong lalu ianya memanjati pagar tembok panglong kayu tersebut, selanjutnya TERDAKWA masuk secara perlahan-lahan kedalam panglong kayu, setelah ianya berada didalam Panglong lalu ianya memotong kabel listrik dari bawah meteran listrik dengan menggunakan tang dan memecahkan coran kabel tersebut, kemudian terdakwa menarik dan mengeluarkan kabel-kabel dari coran yang telah dipecahkan tersebut lalu TERDAKWA memasukkan kedalam sebuah kardus yang telah dipersiapkan khusus oleh TERDAKWA, selanjutnya TERDAKWA melempar kardus yang berisikan kabel tersebut keseberang pagar tembok panglong kayu lalu ianya kembali memanjat pagar tembok panglong untuk keluar dari panglong kayu tersebut, selanjutnya TERDAKWA membawa kardus yang berisikan kabel tersebut kerumahnya untuk disimpan dan kemudian perjualbelikan guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, akibat perbuatan TERDAKWA tersebut saksi Ti Asma Binti T. Muhammad mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa KASMAN HADI BIN SOFYAN HUSEN berangkat dari rumahnya dengan membawa serta 1 (satu) buah gergaji besi menuju ke area Komplek PT. Arun, sampai di lapangan golf PT. Arun TERDAKWA langsung masuk kedalam Komplek lapangan golf tersebut melalui lubang pagar yang sudah terlebih dahulu dirusak oleh TERDAKWA, sesampainya ditempat tersebut TERDAKWA langsung memotong besi penyangga pagar Komplek PT. Arun tersebut dengan menggunakan gergaji besi yang ia bawa, pada waktu itu TERDAKWA berhasil memotong 8 (delapan) batang besi siku dan 50 (lima puluh) batang besi bulat ukuran 14 mili, lalu TERDAKWA membawa kerumahnya untuk dikumpulkan dan kemudian dijual kepada penampung barang bekas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, akibat perbuatan TERDAKWA tersebut PT. Arun mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa dengan telah dibacakan Dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan penuntut umum telah menghadirkan 8 (delapan) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi T. Iskandar Bin T. Ibrahim :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Medan Banda Aceh Simpang Pelabuhan Umum tepatnya di dalam komplek Lapangan Golf PT Arun Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe terdakwa telah mengambil barang Milik PT. Arun berupa besi siku sebanyak 8 (delapan) potong dan besi bulat ukuran 14 (empat belas) inci sebanyak 50 (lima puluh potong) ;
Bahwa terdakwa mengambil besi-besi tersebut dengan cara memotong memakai gergaji besi ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengambil besi-besi tersebut dari informasi dari masyarakat Desa Blang Naleung mameh akan tetapi belum tahu siapa pelakuknya ;
Bahwa selanjutnya saksi mengajak beberapa teman untuk melakukan pengintaian dan ternyata benar yang mengambil besi-besi tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa pada saat terdakwa di amankan telah didapatkan barang-barang berupa satu buah gergaji besi, satu potong besi bulat ;
Bahwa setelah terdakwa di introgasi di pos security PT. Arun terdakwa menjelaskan barang-barang yang telah dijual oleh terdakwa adalah 50 (lima puluh) potong besi bulat dan 8 (delapan) potong besi siku ;
Bahwa akibat perbuatan tersebut PT. Arun mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
Bahwa PT. Arun tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi Ade Yusran Bin Budiman :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Medan Banda Aceh Simpang Pelabuhan Umum tepatnya di dalam komplek Lapangan Golf PT Arun Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe terdakwa telah mengambil barang Milik PT. Arun berupa besi siku sebanyak 8 (delapan) potong dan besi bulat ukuran 14 (empat belas) inci sebanyak 50 (lima puluh potong) ;
Bahwa terdakwa mengambil besi-besi tersebut dengan cara memotong memakai gergaji besi ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengambil besi-besi tersebut dari informasi dari masyarakat Desa Blang Naleung mameh akan tetapi belum tahu siapa pelakuknya ;
Bahwa selanjutnya saksi mengajak beberapa teman untuk melakukan pengintaian dan ternyata benar yang mengambil besi-besi tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa pada saat terdakwa di amankan telah didapatkan barang-barang berupa satu buah gergaji besi, satu potong besi bulat ;
Bahwa setelah terdakwa di introgasi di pos security PT. Arun terdakwa menjelaskan barang-barang yang telah dijual oleh terdakwa adalah 50 (lima puluh) potong besi bulat dan 8 (delapan) potong besi siku ;
Bahwa akibat perbuatan tersebut PT. Arun mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
Bahwa PT. Arun tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi Zailani Bin Zainal Abidin :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Medan Banda Aceh Simpang Pelabuhan Umum tepatnya di dalam komplek Lapangan Golf PT Arun Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe terdakwa telah mengambil barang Milik PT. Arun berupa besi siku sebanyak 8 (delapan) potong dan besi bulat ukuran 14 (empat belas) inci sebanyak 50 (lima puluh potong) ;
Bahwa terdakwa mengambil besi-besi tersebut dengan cara memotong memakai gergaji besi ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengambil besi-besi tersebut dari informasi dari masyarakat Desa Blang Naleung mameh akan tetapi belum tahu siapa pelakuknya ;
Bahwa selanjutnya saksi mengajak beberapa teman untuk melakukan pengintaian dan ternyata benar yang mengambil besi-besi tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa pada saat terdakwa diamankan telah didapatkan barang-barang berupa satu buah gergaji besi, satu potong besi ;
Bahwa setelah terdakwa di introgasi di pos security PT. Arun terdakwa menjelaskan barang-barang yang telah dijual oleh terdakwa adalah 50 (lima puluh) potong besi bulat dan 8 (delapan) potong besi siku ;
Bahwa besi bulat dan besi siku tersebut diambil terdakwa dari areal pagar lapangan Golf Perumahan PT. Arun Kota Lhokseumawe ;
Bahwa akibat perbuatan tersebut PT. Arun mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
Bahwa PT. Arun tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi Iskandar Muda Bin Ibrahim :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Medan Banda Aceh Simpang Pelabuhan Umum tepatnya di dalam komplek Lapangan Golf PT Arun Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe terdakwa telah mengambil barang Milik PT. Arun berupa besi siku sebanyak 8 (delapan) potong dan besi bulat ukuran 14 (empat belas) inci sebanyak 50 (lima puluh potong) ;
Bahwa terdakwa mengambil besi-besi tersebut dengan cara memotong memakai gergaji besi ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengambil besi-besi tersebut dari informasi dari masyarakat Desa Blang Naleung mameh akan tetapi belum tahu siapa pelakuknya ;
Bahwa selanjutnya saksi mengajak beberapa teman untuk melakukan pengintaian dan ternyata benar yang mengambil besi-besi tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa pada saat terdakwa di amankan telah didapatkan barang-barang berupa satu buah gergaji besi, satu potong besi bulat ;
Bahwa setelah terdakwa di introgasi di pos security PT. Arun terdakwa menjelaskan barang-barang yang telah dijual oleh terdakwa adalah 50 (lima puluh) potong besi bulat dan 8 (delapan) potong besi siku ;
Bahwa akibat perbuatan tersebut PT. Arun mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
Bahwa PT. Arun tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi Erlis Suryani Binti Ismail :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB saksi telah membeli besi dari terdakwa seberat 20 (dua puluh) kilogram dengan harga Rp.28.000.- (dua puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah pembeli barang bekas ;
Bahwa besi yang beli dari terdakwa bentuknya bulat dan sudah dipotong-potong ;
Bahwa saksi membenarkan terdakwa yang menjual besi yang diperlihatkan di persidangan dan barang bukti tersebut benar;
Bahwa terdakwa dan satpam /security PT. Arun ada mendatangi tempat pembelian besi milik saksi dan barang bukti berupa besi bulat tersebut diambil dari tempat saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Suryanti Binti Hasan Musa :
Bahwa pada hari ,tanggal serta waktu yang saksi sudah lupa saksi telah membeli besi dari terdakwa seberat 14 (empat belas) kilogram dengan harga Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa besi yang saksi beli dimasukkan di dalam karung ;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah pembeli barang bekas ;
Bahwa saksi membenarkan terdakwa yang menjual besi yang diperlihatkan di persidangan dan barang bukti tersebut benar;
Bahwa terdakwa dan satpam /security PT. Arun ada mendatangi tempat pembelian besi milik saksi dan barang bukti berupa besi tersebut diambil dari tempat saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Ti Asma Binti T. Mahmud :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2013 sekira pukul 09.00 WIB di tempat pembuatan prabot milik saksi yang berada di Lorong Famili Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe terdakwa telah mengambil kabel listrik sebanyak 1 (satu) kardus yang telah dipotong-potong ;
Bahwa saksi mengtahui terdakwa mengambil kabel listrik tersebut dari informasi saudari Nidarwati melalui SMS yang menyatakan ditempat pembuatan prabot milik saksi telah terjadi pencurian kabel lalu saksi diminta melihatnya ;
Bahwa setelah saksi melihat di tempat pembuatan prabot benar kabel listri milik saksi telah diambil oleh orang dan selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian ;
Bahwa di kantor polisi setelah diperlihatkan satu kotak kardus yang berisikan tumpukan kabel listrik yang telah dipotong yang diamankan di Polsek Muara Satu Kota Lhokseumawe dan saksi membenarkannya;
Bahwa demikian juga barang bukti yang duperlihatkan di persidangan saksi membenarkannya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil kabel listrik tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengambil kabel listrik tersebut tanpa adanya izin dari saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Aisyah Binti T. Muhammad :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2013 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di kilang ketam adiknya di Lorong Family Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe sewaktu saksi melihatnya kabel Listriknya telah diambil orang ;
Bahwa sewaktu saksi berdiri di Jalan tidak berapa lama kemudian saksi melihat terdakwa keluar dari rumah kosong dengan membawa sebuah kardus dan tidak lama kemudian kardus tersebut sudah diletakkan terdakwa di dapur rumahnya ;
Bahwa kemudian kabel listrik tersebut di lemparkan oleh terdakwa di belakang rumahnya dan tidak lama kemudian datang kepala lorong lalu mengamankan barang bukti ;
Bahwa saksi ada memberitahukan kepada adiknya Ti Asma untuk datang ke kilang kepunyaannya melalui SMS ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa satu buah gergaji besi dengan maksud untuk mengambil besi penyangga pagar Komplek PT. Arun yang sudah terdakwa lakukan sebelumnya ;
Bahwa terdakwa telah melakukan sebelumnya sudah lima kali dan besi yang terdakwa potong terlebih dahulu terdakwa kumpulkan di rumah kemudian terdakwa jual ;
Bahwa oleh karena uang terdakwa sudah habis maka terdakwa kembali lagi mengambil besi tersebut dan pada saat terdakwa sedang memotong besi pagar tersebut datang Satpam PT. Arun kemudian mengamankan terdakwa ;
Bahwa setelah di introgasi terdakwa menjelaskan besi-besi yang terdakwa ambil sebelumnya telah terdakwa jual di penampungan barang bekas di jalan rancung ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa untuk mengambil besi-besi yang telah terdakwa jual kemudian barang bukti tersebut dan bersama terdakwa dibawa ke Polsek Muara Satu untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah melakukan pencurian kabel listrik dari Panglong Kayu Milik Saudari Asma di Lorong Family Desa Blang Neleung mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa terdakwa sudah lupa hari,tanggal, serta bulannya akan tetapi dalam tahun 2013 dan pada waktu itu pada saat terdakwa akan ditangkap lalu terdakwa melarikan diri ;
Bahwa terdakwa mengambil kabel tersebut dengan cara memotongnya kabel yang terpasang di dinding Panglong tersebut dengan menggunakan tang ;
Bahwa terdakwa mengambil besi dan kabel listrik tersebut tanpa adanya izin dari pemiliknya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita menurut hukum untuk memperkuat pembuktian baik kepada para saksi maupun terdakwa dan saksi serta terdakwa membenarkannya berupa :
50 (lima puluh) potong besi bulat ukuran 14 Inchi ;
8 (delapan) potong besi siku ;
1 (satu) buah gergaji besi warna hitam ;
1 (satu) buah kotak kardus karton berisikan kabel listrik warna putih ;
Menimbang, bahwa guna menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan dengan menghubungkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti surat yang diajukan di persidangan untuk menentukan sejauh mana fakta hukum yang terungkap dapat dijadikan penilaian hukum Majelis Hakim dalam menentukan apakah yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa dibuat secara tunggal Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana yang mempunyai unsur-unsur sebagai beriukut :
Unsur barang siapa ;
Unsur mengambil sesuatu barang ;
Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Unsur dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur tersebut di atas yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “barang siapa“ :
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diperuntukkan kepada orang (Persoon) dan badan hukum ( recht persoon ) kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah pelaku tindak pidana, sedangkan pertanggungjawaban pidana adalah kemampuan subjek hukum untuk dibebani akibat hukum dari suatu tindak pidana yang telah terbukti dilakukan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa, atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama : Kasman Hadi Bin Sofyan Husen yang identitasnya bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan juga membenarkan hal tersebut, oleh karena itu mengenai orang sebagai subjek hukum yang didakwakan Penuntut Umum sudah benar yaitu terdakwa, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur barang siapa ini telah terpenuhi, namun untuk menentukan apakah terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana seperti tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini akan ditentukan setelah Hakim mempertimbangkan unsur-unsur lainnya seperti tersebut dalam uraian di bawah ini;
Ad.2. Unsur “mengambil sesuatu barang“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil sesuatu barang adalah apabila barang yang diambil tersebut telah berpindah tempat dari tepat semula barang tersebut terletak, sedangkan yang dimaksud dengan barang di dalam pasal ini adalah segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud akan tetapi barang yang diambil itu mempunyai nilai ekonomis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi T. Iskandar BinT.Ibrahim,saksi Ade Yusran Bin Budiman , saksi Zailani Bin Zainal Abidin, saksi Iskandar Muda Bin Ibrahim, Saksi Erlis Suryani Binti Ismail, saksi Suryanti Binti Hasan Musa, saksi Ti Asma Binti T. Muhammad, saksi Aisyah Binti T. Muhammad, keterangan terdakwa dan barang bukti dapat dipertimbangkan berkaitan dengan unsur ini sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa telah di tangkap oleh saksi-saksi yang merupakan Security PT. Arun karena dicurigai telah mengambil besi pagar lapangan Golf PT. Arun ;
Bahwa setelah terdakwa di tangkap dan di introgasi dan terdakwa mengakui telah mengambil 8 (delapan) potong besi siku dan 14 (empat belas) inci besi bulat sebanyak 50 (lima puluh) potong di dalam Lapangan Golf PT Arun Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa besi-besi tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada penampung barang bekas di daerah Jalan Racung Bathupat;
Bahwa kemudian terdakwa di bawa ketempat barang bukti tersebut dan menurut keterangan saksi Erlis Suryani Binti Ismail dan saksi Suryanti Binti Hasan Musa membenarkan telah membeli besi-besi pagar tersebut akan tetapi telah dipotong pendek-pendek dengan harga Rp.56.000.- (lima puluh enam ribu rupiah) dan dengan harga Rp. 42.000.- (empat puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa besi-besi tersebut telah berpindah tempatnya dari pagar lapangan Golf ke tempat penampungan barang bekas dengan cara terdakwa membawanya ;
Bahwa demikian juga satu buah kardus yang berisikan kabel listrik yang di ambil terdakwa di lorong Famili Desa Neleung mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yang merupakan milik saksi Ti Asma Binti T. Muhammad ;
Bahwa fakta-fakta hukum tersebut di atas telah dibenarkan oleh terdakwa demikian juga barang bukti yang di ajukan di persidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana terurai di atas, dengan demikian unsur mengambil sesuatu barang telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “ Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain“;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka dalam pembuktiannya tidak harus seluruh elemen unsur ini harus dibuktikan sehingga dapat dinyatakan unsur ini dapat dinyatakan terbukti akan tetapi apabila sebagian elemen unsur ini dapat dibuktikan maka dapat dinyatakan unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan unsur Ad.2 sebagaimana telah diuraikan di atas dan telah terpenuhi, maka dapat diambil suatu kesimpulan berkaitan unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, bahwa 50 (lima puluh) potong besi bulat ukuran 14 Inchi ,8 (delapan) potong besi siku adalah kepunyaan PT. Arun Kota Lhokseumawe sedangkan 1 (satu) buah kotak kardus karton berisikan kabel listrik warna putih adalah milik dari Ti Asma Binti T. Muhammad ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dan pembuktian dipersidangan tiada satupun bukti yang menyatakan bahwa barang bukti yang yang diajukan di persidangan merupakan milik dari terdakwa baik seluruhnya maupun sebagian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi T. Iskandar BinT.Ibrahim,saksi Ade Yusran Bin Budiman , saksi Zailani Bin Zainal Abidin, saksi Iskandar Muda Bin Ibrahim, Saksi Erlis Suryani Binti Ismail, saksi Suryanti Binti Hasan Musa, saksi Ti Asma Binti T. Muhammad, saksi Aisyah Binti T. Muhammad, keterangan terdakwa, dan barang bukti dalam perkara ini dapat dibuktikan berkaitan unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa saksi-saksi tersebut barang bukti berupa besi dan kabel Listrik diambil oleh terdakwa kemudian di bawanya dan kemudian besi-besi tersebut telah di jual oleh terdakwa kepada penampung barang bekas hal tersebut telah dapat dibuktikan oleh keterangan Saksi Erlis Suryani Binti Ismail, saksi Suryanti Binti Hasan Musa, dan mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin pemiliknya dan kecuali Kabel Listri baru diketemukan sewaktu terdakwa ditangkap dalam kasus pencurian besi dan perkaranya digabungkan dalam satu berkas ;
Menimbang, bahwa kemudian dapat dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan oleh pemiliknya kepada pihak yang berwajib dikarena tiada izin dari pemiliknya agar dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka walaupun sebahagian elemen unsur telah dapat dibuktikan maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 362 KUHPidana telah terpenuhi semua, maka Majelis Hakim menyimpulkan terdakwa Kasman Hadi Bin Sofyan Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENCURIAN “ ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum juga mengikut sertakan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana yang mempunyai pengertian bahwa dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur Pasal 362 KUHPidana yang terpenuhi dan telah terbukti, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa benar perbuatan yang dilakukan adalah delik pencurian yang dilakukan pada waktu yang berbeda dan dengan barang yang diambil yang berbeda pula, namun hukuman yang diamcam berupa pidana yang sejenis yaitu pidana penjara maka dengan demikian maksud dari dkwaan Penuntut Umum Pasal 65 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi dan dapat diterapkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 362 dimana pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus mengacu kepada ketentuan tersebut sebagai landasan adanya suatu kepastian hukum bagi sipelaku akan tetapi Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman tidak boleh juga terlepas dengan keadaan-keadaan yang meresapi nilai –nilai keadilan sehingga penerapan sanksi tersebut akan bermanfaat bagi si pelaku tersebut dengan perkataan lain pemidanaan bagi si pelaku hanyalah diperlakukan seadil-adilnya sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan mempunyai nilai manfaat bagi si pelaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2014 Nomor : Reg.Perk.: PDM-25/Lsm/Epp.2/05/2014, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana tersebut mengenai bentuk hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dan mengenai lamanya hukuman pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan menyesuaikan dengan meninjau segala aspek Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis tentang tujuan pemidanaan dan Majelis Hakim berkesimpulan akan mengurangi lamanya tuntutan pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum dan mengenai lamanya pemidanaan yang akan Majelis Hakim jatuhkan akan disebutkan dalam amar putusan ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penunut Umum maupun pembelaan terdakwa sehingga pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini telah dianggap cukup adil sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat adanya alasan yang mendesak untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, dan hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan barang bukti dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai berikut :
50 (lima pluh) potong besi bulat ukuran 14 Inchi dan ;
8(delapan) potong besi siku;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. ARUN.1(satu) buah kotak kardus berisikan kabel listrik warna putih,
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi/korban TI Asma.
1 (satu) buah gergaji besi warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan dipersidangan terdakwa tidak pernah menyatakan keberatan untuk kesanggupannya membayar biaya perkara maka terhadap terdakwa wajib dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa setelah menilai dengan cermat hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana tersebut di atas dan tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu tindakan balas dendam dari Negara melainkan bersifat preventif, represif dan edukatif, dimana terdakwa diharapkan dapat memperbaiki dirinya sehingga di masa yang akan datang dapat diterima kembali dalam pergaulan masyarakat sehari-hari, maka pidana sebagaimana dalam amar putusan ini menurut hemat Majelis Hakim adalah sesuai dengan perbuatan terdakwa ;
Mengingat Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa KASMAN HADI Bin SOFYAN HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ PENCURIAN”;
2. Mempidana terdakwa KASMAN HADI Bin SOFYAN HUSEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
3. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
50 (lima pluh) potong besi bulat ukuran 14 Inchi dan ;
8(delapan) potong besi siku;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. ARUN.1(satu) buah kotak kardus berisikan kabel listrik warna putih,
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi/korban TI Asma.
1 (satu) buah gergaji besi warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).-
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe oleh kami MUHAMMAD JAMIL, SH. selaku Hakim Ketua didampingi NASRI, SH.MH. dan APRYANTI, SH. masing-masing sebagai Hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 22 Mei 2014 Nomor : 64/Pen.Pid/2014/PN.Lsm. putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh SAMSUAR, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dihadiri oleh HELMI ABDUL AZIZ.SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan dihadapan terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota :Hakim Ketua
NASRI, SH.MH.MUHAMMAD JAMIL, SH.
APRYANTI, SH.
Panitera Pengganti
SAMSUAR, SH.