142/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 142/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDY SUYATMONO Als. CUPLIS Bin GANJAR
• Menyatakan Terdakwa EDY SUYATMONO Als. CUPLIS Bin GANJAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka oleh Terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 (satu) bulan ; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP dan 1 (satu) buah Hand Phone merek Mito warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
U T U S A N
No.142/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : EDY SUYATMONO Als. CUPLIS Bin GANJAR.
Tempat Lahir : Madiun
Umur atau tanggal lahir : 20 Tahun / 29 Maret 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kalan Kenti Desa Kedungmaron Rt.3 Rw.1, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa tersebut telah ditangkap pada tanggal 29 Maret 2015.
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015.
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juni 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2015.
Terdakwa tersebut menghadap sendiri dipersidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini.
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan.
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum, dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EDY SUYATMONO Als. CUPLIS Bin GANJAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 TT.RI NOmor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam surat dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa EDY SUYATMONO Als. CUPLIS Bin GANJAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP, 1 (satu) buah Hand Phone merek Mito warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara liasan yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-1090/MJN/Euh.2/05/2015 tanggal 26 Mei 2015 sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa Terdakwa EDI SUYATMONO alias CUPLIS bin GANJAR pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2015 , bertempat di sebelah barat warung Sdri. MELI Desa Kedungmaron, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun , terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya petugas Polres Madiun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Mejayan banyak beredar obat yang tidak memiliki izin edar yang disalah gunakan, kemudian pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 20.00 WIB. Satu unit Satresnarkoba Polres Madiun mengadakan razia di tempat hiburan malam tepatnya di STAR INDO TEHNIK Desa Kaligunting Kec. Mejayan Kab.Madiun lalu petugas dari Polres Madiun saksi ARDIAN PRAMUDITA dan saksi RUDI AHMAD BINTORO saat memriksa satu per satu pengunjung kemudian mendapati seorang perempuan yang diketahui bernama saksi RYKA VERAWATI kedapatan menyimpan dua bungkus obat obatan di dalam saku jaket sebelah kiri, setelah dikeluarkan lalu dibuka satu bungkus plastik bening berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP. Kemudian hasil introgasi saksi RYKA VERAWATI mendapatkan satu bungkus plastik berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP membeli dari Sdr. EDY SUYATMINO alias CUPLIS, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi RYKA VERAWATI pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 23.00 WIB di depan pasar burung Kec. Mejayan Kab. Madiun terdakwa berhasil ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan mengakui pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2015, bertempat di sebelah barat warung Sdri. MELI Desa Kedungmaron Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun terdakwa telah mengedarkan satu bungkus plastik bening berisikan 20 (dua puluh) butir obat warna kuning berlogo DMP dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi RYKAVERAWATI.
Bahwa obat warna kuning berlogo DMP yang diperjualbelikan/diedarkan terdakwa berdasarkan pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik cabang Surabaya sebagaimana tertuang dalam Nomor : LAB: 2503/NOF/ 2015 tanggal 07 April 2015, dalam kesimpulannya barang bukti Nomor : 4027/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau antibatuk, yang setiap peredarannya harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap peredaran semua jenis sediaan farmasi harus mempunyai izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin dari Pejabat Departemen Kesehatan.
Sedangkan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan/memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat warna kuning berlogo DMP tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang, untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000 ,- (lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal : 197 UU RI. Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa EDI SUYATMONO alias CUPLIS bin GANJAR pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2015 , bertempat di sebelah barat warung Sdri. MELI Desa Kedungmaron, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negari Kab. Madiun terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau syarat keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya petugas Polres Madiun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Mejayan banyak beredar obat yang tidak memiliki izin edar yang disalah gunakan, kemudian pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 20.00 WIB. Satu unit Satresnarkoba Polres Madiun mengadakan razia di tempat hiburan malam tepatnya di STAR INDO TEHNIK Desa Kaligunting Kec. Mejayan Kab.Madiun lalu petugas dari Polres Madiun saksi ARDIAN PRAMUDITA dan saksi RUDI AHMAD BINTORO saat memriksa satu per satu pengunjung kemudian mendapati seorang perempuan yang diketahui bernama saksi RYKA VERAWATI kedapatan menyimpan dua bungkus obat obatan di dalam saku jaket sebelah kiri, setelah dikeluarkan lalu dibuka satu bungkus plastik bening berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP. Kemudian hasil introgasi saksi RYKA VERAWATI mendapatkan satu bungkus plastik berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP membeli dari Sdr. EDY SUYATMINO alias CUPLIS, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi RYKA VERAWATI pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 23.00 WIB di depan pasar burung Kec. Mejayan Kab. Madiun terdakwa berhasil ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan mengakui pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2015, bertempat di sebelah barat warung Sdri. MELI Desa Kedungmaron Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun terdakwa telah mengedarkan satu bungkus plastik bening berisikan 20 (dua puluh) butir obat warna kuning berlogo DMP dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi RYKAVERAWATI.
Bahwa obat warna kuning berlogo DMP yang diperjualbelikan/diedarkan terdakwa berdasarkan pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik cabang Surabaya sebagaimana tertuang dalam Nomor : LAB: 2503/NOF/ 2015 tanggal 07 April 2015, dalam kesimpulannya barang bukti Nomor : 4027/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau antibatuk, yang setiap peredarannya harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap peredaran semua jenis sediaan farmasi harus mempunyai izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin dari Pejabat Departemen Kesehatan.
Sedangkan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan/memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat warna kuning berlogo DMP tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang, untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000 ,- (lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal : 196 UU RI. Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa telah menyatakan sudah mengerti akan maksud dan tujuannya, oleh karenanya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa segala surat-surat yang terlampir dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP dan 1 (satu) buah Hand Phone merek Mito warna hitam.
Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga dapat diterima sebagai bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ARDIAN PRAMUDITA , SH.
Bahwa Saksi telah menangkap Terdakwa karena telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan berupa obat yang tidak memiliki ijin edar, pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di depan pasar burung Kelurahan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama Brigadir Rudi Rachmad Bintoro terhadap 2 orang yaitu Sdri. RYKA VERAWATI dan Terdakwa EDY SUYATMONO Als. CUPLIS Bin GANJAR.
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yang berhasil disita dari Sdri. RYKA VERAWATI berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LL dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 13 (tiga belas) butir obat kuning berlogo DMP, sedangkan dari Terdakwa telah disita barang bukti yang berupa 1 (satu) buah Hand phone merk MITO warna hitam.
Bahwa dari hasil intrograsi petugas Terdakwa mendapatkan satu bungkus berisi sepuluh butir obat warna kuning berlogo DMP dengan cara membeli dari Apotik Cokro Kota Madiun.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan/memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat warna kuning berlogo DMP tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan.
2. Saksi RUDI RAHMAD BINTORO.
Bahwa Saksi telah menangkap Terdakwa karena telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan berupa obat yang tidak memiliki ijin edar, pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di depan pasar burung Kelurahan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama Brigadir ARDIAN PRAMUDITA , SH terhadap 2 orang yaitu Sdri. RYKA VERAWATI dan Terdakwa EDY SUYATMONO Als. CUPLIS Bin GANJAR.
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yang berhasil disita dari Sdri. RYKA VERAWATI berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LL dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 13 (tiga belas) butir obat kuning berlogo DMP, sedangkan dari Terdakwa telah disita barang bukti yang berupa 1 (satu) buah Hand phone merk MITO warna hitam.
Bahwa dari hasil intrograsi petugas Terdakwa mendapatkan satu bungkus berisi sepuluh butir obat warna kuning berlogo DMP dengan cara membeli dari Apotik Cokro Kota Madiun.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan/memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat warna kuning berlogo DMP tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan.
3. Saksi RYKA VERAWATI.
Bahwa Terdakwa EDI SUYATMONO alias CUPLIS bin GANJAR pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2015, bertempat di sebelah barat warung Sdri. MELI Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, telah menjual obat yang berupa obat warna kuning berlogo DMP kepada Saksi .
Bahwa Saksi mengenal terdakwa ± selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa sendiri yang menawarkan obat tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi membeli obat kepada Terdakwa dengan cara komunikasi atau SMS lewat Hand Phone dengan Terdakwa dan Saksi membeli obat DMP warna kuning dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 20.00 WIB. Saksi telah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Madiun mengadakan razia di tempat hiburan malam tepatnya di STAR INDO TEHNIK Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Bahwa saksi RYKA VERAWATI pada saat itu kedapatan menyimpan dua bungkus obat obatan di dalam saku jaket sebelah kiri, setelah dikeluarkan lalu dibuka satu bungkus plastik bening berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP.
Bahwa kemudian saksi RYKA VERAWATI menerangkan kepada petugas bahwa Saksi memperoleh obat tersebut dari hasil membeli dari Terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 23.00 WIB di depan pasar burung Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar pendapat ahli Dra. SRIATIN. Apt. yang pada pokoknya telah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun sebagai kepala gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dan mengetahui tentang pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi pada masyarakat.
Bahwa Ahli menjabat sebagai kepala gudang farmasi ± 7 ( tujuh ) tahun.
Bahwa yang dimaksud sediaam farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisionaldan kosmetik, sedangkan alat kesehatan asalah instrument, apparatus, mesin dan/atau implant yang rtidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Bahwa praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan (sebagaimana pasal 108 UU No.38 Th. 2009 tentgang Kesehatan.
Bahwa ketika ditunjukkan barang bukti, ahli menerangkan barang bukti tersebut adalah jenis obat Dekstromethorpan yaitu obat batuk dan obat warna kuning tersebut dikatagorikan obat yang tidak memiliki ijin edar dan obat tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan keamanannya khasiat / manfaat serta mutunya, apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Bahwa obat obat seperti tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan keamanannya, khasiat / manfaat serta mutunya apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Bahwa mekanisme peredaran obat atau alat farmasi adalah dari perusahaan obat atau alat kesehatan ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) kemudian ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (melalui vender), Apotik, Toko obat yang berijin (obat bebas terbatas) dan sarana pelayanan kesehatan lain misalnya Rumah Sakit, Balai Pengobatan dll.
Bahwa obat yang diedarkan harus sesuai dengan standart obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakope Edisi IV, jika mobat tidak sesuai dengan aturan Farmakope maka dikatakan tidak memenuhi standart / palsu.
Bahwa prosedur pemberitan identitas pada suatu produk obat antara lain :
Harus ada nama obat, komposisi obat, nama kimianya, dosisnya nama produsen dan alamatnya.
Harus ada ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kode huruf dan angka sebanyak 15 digit.
Mencantumkan Ekspired (tanggal kadaluarsa).
Mencantumkan BATCH number (tanggal pembuatan) .
Bahwa dampak secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standart mutu atau manfaat sebagiamana di maksud dalam undang-undang dapat berakibat sangat membahayakan dan bisa berakibat fatal bagi konsumen.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa EDI SUYATMONO alias CUPLIS bin GANJAR pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di sebelah barat warung Sdri. MELI Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian karena menjual obat berlogo DMP.
Bahwa Terdakwa membeli obat sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan harga satu bungkus Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) berisi 20 (dua puluh) butir.
Terdakwa pernah menjual obat tersebut kepada Saksi RYKA VERAWATI sebanyak 1 (satu) bungkus berisi 20 ( dua puluh ) butir dengan harga Rp. 20.000 ,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa obat tersebut adalah bila diminum terasa kantuk dan pikiran terasa tenang.
Sedangkan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan/memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat warna kuning berlogo DMP tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang, untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000 ,- (lima ribu rupiah).
Bahwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menimbang, berdasarkan atas barang bukti, keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa maka selanjutnya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa EDI SUYATMONO alias CUPLIS bin GANJAR pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di sebelah barat warung Sdri. MELI Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian karena menjual obat berlogo DMP.
Bahwa pada awalnya pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 20.00 WIB. Satresnarkoba Polres Madiun mengadakan razia di tempat hiburan malam tepatnya di STAR INDO TEHNIK Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun lalu petugas dari Polres Madiun saksi ARDIAN PRAMUDITA dan saksi RUDI AHMAD BINTORO saat memeriksa satu persatu pengunjung kemudian mendapati saksi RYKA VERAWATI yang menyimpan dua bungkus obat obatan di dalam saku jaket sebelah kiri, setelah dikeluarkan lalu dibuka satu bungkus plastik bening berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP.
Bahwa dari hasil introgasi saksi RYKA VERAWATI mendapatkan satu bungkus plastik berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP membeli dari Terdakwa, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi RYKA VERAWATI pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 23.00 WIB di depan pasar burung Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun Terdakwa berhasil ditangkap.
Bahwa Terdakwa telah menjual satu bungkus plastik bening berisikan 20 (dua puluh) butir obat warna kuning berlogo DMP dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi RYKAVERAWATI.
Bahwa obat warna kuning berlogo DMP yang diperjualbelikan/diedarkan terdakwa berdasarkan pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik cabang Surabaya sebagaimana tertuang dalam Nomor : LAB: 2503/NOF/ 2015 tanggal 07 April 2015, dalam kesimpulannya barang bukti Nomor : 4027/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau antibatuk, yang setiap peredarannya harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap peredaran semua jenis sediaan farmasi harus mempunyai izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin dari Pejabat Departemen Kesehatan.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan/memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat warna kuning berlogo DMP tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang, untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000 ,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sekalipun berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terlihat adanya perbuatan Terdakwa, namun tidaklah berarti terhadap Terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, oleh karenanya selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, ataukah sebaliknya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar ketentuan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua sebagai dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagai berikut : dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) .
Menimbang, bahwa dari bunyi pasal tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa yang menjadi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang .
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Tentang unsur ”setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama EDY SUYATMONO Als. CUPLIS Bin GANJAR dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa dan Saksi-Saksi, identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi.
Tentang unsur ” dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ”.
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi : (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. (3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa EDI SUYATMONO alias CUPLIS bin GANJAR pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di sebelah barat warung Sdri. MELI Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian karena menjual obat berlogo DMP.
Bahwa pada awalnya pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 20.00 WIB. Satresnarkoba Polres Madiun mengadakan razia di tempat hiburan malam tepatnya di STAR INDO TEHNIK Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun lalu petugas dari Polres Madiun saksi ARDIAN PRAMUDITA dan saksi RUDI AHMAD BINTORO saat memeriksa satu persatu pengunjung kemudian mendapati saksi RYKA VERAWATI yang menyimpan dua bungkus obat obatan di dalam saku jaket sebelah kiri, setelah dikeluarkan lalu dibuka satu bungkus plastik bening berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP.
Bahwa dari hasil introgasi saksi RYKA VERAWATI mendapatkan satu bungkus plastik berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP membeli dari Terdakwa, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi RYKA VERAWATI pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 23.00 WIB di depan pasar burung Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun Terdakwa berhasil ditangkap.
Bahwa Terdakwa telah menjual satu bungkus plastik bening berisikan 20 (dua puluh) butir obat warna kuning berlogo DMP dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi RYKAVERAWATI.
Bahwa obat warna kuning berlogo DMP yang diperjualbelikan/diedarkan terdakwa berdasarkan pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik cabang Surabaya sebagaimana tertuang dalam Nomor : LAB: 2503/NOF/ 2015 tanggal 07 April 2015, dalam kesimpulannya barang bukti Nomor : 4027/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau antibatuk, yang setiap peredarannya harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap peredaran semua jenis sediaan farmasi harus mempunyai izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin dari Pejabat Departemen Kesehatan.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan/memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat warna kuning berlogo DMP tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang, untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000 ,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar“ sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas.
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim di mana selama proses persidangan berlangsung terhadap Terdakwa tidak tergolong kepada orang yang dapat dikecualikan dari pertangung jawaban pidana, baik karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sesuatu tindak pidana, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan karena itu pula terhadap Terdakwa harus dihukum yang setimpal atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah menentukan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa karena dalam perkara a quo Terdakwa pernah menjalani penangkapan dan penahanan, penangkapan dan penahanan tersebut Majelis Hakim melihat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka terhadap pidana yang dijatuhkan nantinya akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa nantinya akan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan oleh karena tidak ada alasan untuk mengalihkan atau untuk memerintahkan Terdakwa untuk tidak ditahan, maka akan diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang untuk besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo.UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dan musyawarah Majelis Hakim.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EDY SUYATMONO Als. CUPLIS Bin GANJAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan dan pidana dendasebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka oleh Terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 13 (tiga belas) butir obat warna kuning berlogo DMP dan 1 (satu) buah Hand Phone merek Mito warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2015, oleh kami SUDAR, S.H., M.Hum. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRI IRAWAN, S.H.,M.Hum. dan DEMI HADIANTORO, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari yang sama dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ESTIK WIDOSARI, S.H. selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri pula oleh SUHARDONO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dihadapan Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis
SUDAR, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota HENDRI IRAWAN, S.H.,M.Hum. | Hakim Anggota, DEMI HADIANTORO, S.H. |
Panitera Pengganti,
ESTIK WIDOSARI, S.H.