84/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 84/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI HARTONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BUDI HARTONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” : 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dari hakim atau apabila sebelum berakhirnaya masa perccobaan selama 1 (satu) tahun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana : 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger Nopol AD-3775-IL dan STNKnya dikembalikan kepada Terdakwa : - 1 (satu) buah SIM C An BUDI HARTONO dikembalikan kepada pemiliknya : 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 84/Pid.Sus/2014/PNKln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | BUDI HARTONO Klaten 29 tahun / 11 Juni 1985 Laki-laki Indonesia Dk. Tuban Kulon, RT.03/RW.10, Ds. Manjung, Kec. Ngawen, Kab. Klaten Islam Swasta SMP Tamat |
Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini :
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya oleh Majelis Hakim :
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 84/PenPid.Sus/2014/PN.Kln, tertanggal 29 September 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 84/PenPid.Sus/2014/PN.Kln/2014, tertanggal 29 September 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 14 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BUDI HARTONO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan, Dengan masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun :
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit sepedamotor Honda Tiger Nopol AD-3775-IL beserta STNKnya dan sebuah CIM C an.Budi Hartono dikembalikan ke pemilknya yaitu terdakwa.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan atau permohonan secara lisan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatanya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mohon keringanan hukuman :
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan atau replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan duplik secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan surat dakwaannya tertanggal 24 september 2014, No.Reg.Perk.PDM-71/Klten/Euh.2/09/2014, telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa BUDI HARTONO pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2014 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tiaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2014, bertempat di Jalan DPU Manjung –Gayamprit tepatnya di Dk.Ngemplak, Ds.Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab,Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda dua merk Honda Tiger No.Pol AD-3775-IL warna hitam yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Pawiro Wagir meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya ketika terdakwa yang telah memiliki SIM C mengemudikan sepeda motor roda dua merk Honda Tiger No.Pol AD-3775-IL berjalan dari arah Manjung menuju Gayamprit.
Bahwa kondisi jalan beraspal baik, lurus, cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sedang, sebelah kanan dan sebelah kiri terdapat persawahan.
Bahwa awalnya terdakwa hendak mengantarkan undangan karena waktu sholat jumat sudah mepet terdakwa mengendarai dengan kecepatan tinggi yaitu 80 km/jam, sementara dalam jarak 100 meter didepan terdakwa, terdakwa melihat korban Pawiro Wagir berdiri dengan memanggul jerami dikiri saluran air (got) kiri jalan hendak menyeberang tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatan, sesuai pasal 106 (2) UU RI no.22 tahun 2009 “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda”, ketika korban menyeberang jalan, karena terdakwa mengendarai motor berkecepatan tinggi terdakwa menjadi gugup dan tidak sempat menghindar dan membunyikan klakson tetapi masih sempat mengerem dengan mendadak namun kendaraan masih tetap melaju yang kemudian ban depan Sepeda motor terdakwa membentur kaki kanan dan lampu depan membentur dada korban akibatnya korban dan terdakwa terjatuh di jalan, terdakwa terpelanting ke sebelah kiri sedang korban jatuh diatas sepeda motor terdakwa yang mengakibatkan korban Pawiro Wagis menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor. YM.01.01/I.4.12/84/8201/2014 tanggal 12 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Dr. DINI NK dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum : tidak sadar :
Tensi : tak teraba Nadi : tak teraba :
Patah tulang kaki kanan : Luka pada : jejas di dada kanan bagian bawah, Jejas di pinggang kanan, Sobek di kaki kanan :
Kesimpulan : kelainan tersebut disebabkan akibat kecelakaan lalulintas, dan akhirnya meninggal dunia :
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau ekspesi atas kewenangan Pengadilan Negeri Klaten untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum dipesidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang masing-masing telah memberi keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I : MULYONO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2014, sekira jam 11.30 wib, di Jalan DPU Manjung – Gayamprit, tepatnya di Dk. Ngemplak, Ds.Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten :
Bahwa pada saat itu saksi di pinggir sawah sedang makan siang, jarak sekitar 10 (sepuluh) meter mendengar suara kik..kik..kik“ BRUOOOOKK…!!” ternyata ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Tiger menabrak orang menyeberang jalan :
Bahwa saksi langsung mendekati dan menolong korban ke tepi jalan dibantu warga lain kemudian memberhentikan mobil yang lewat lalu mengangkat korban ke mobil tetapi saksi tidak ikut ke rumah sakit :
Bahwa kondisi jalan lurus, datar, arus lalu lintas sepi, sebelah kanan dan sebelah kiri terdapat sawah, cuaca cerah siang hari, terdapat marka jalan putus-putus :
Bahwa saat saksi menolong korban kondisinya kaki kanan patah, paha kaki kanan terkelupas, tidak sadar, sedang terdakwa hanya lecet di tangan kanan, sepeda motor rusak pada lampu depan tergores, persneleng bengkok, kopling kiri putus dan tangki peyok.
Bahwa saat bunyi bruoook saksi melihat terdakwa mengendarai dari arah Manjung menuju Gayamprit, saksi melihat dada korban kena lampu depan sepedamotor Tiger dan ban depan membentur kaki kanan korban lalu terdakwa terguling-guling dan jatuh di kiri as jalan sedang korban jatuh di kanan as jalan diatas sepedamotor terdakwa :
Bahwa pada saat menyeberang jalan tersebut, saksi korban sedang membawa jerami atau damen yang jumlahnya banyak diatas punggungnya, sehingga tidak bisa melihat kiri kanan ketika sedang menyeberang jalan :
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson tetapi mendengar suara rem sepedamotor terdakwa dan ada bekas rem sepanjang 5 meter di sebelah kanan as jalan dilihat dari Manjung, saksi memperkirakan terdakwa berjalan agak kencang, sedang korban jalan kaki dari kanan ke kiri :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi II : PONIRAN :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2014 sekira jam 11.30 wib saat saksi berada di rumah di Piyungan Bantul dikabari saudara bahwa ayah kandung saksi bernama Pawiro Wagir kecelakaaan di Klaten dan berada di Rumah Sakit Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Bahwa kemudian saksi bersama kakak dan adik saksi menuju ke Klaten dan sampai di rumah sakit jam 13.00 wib diberitahu oleh dokter bahwa korban tidak sadarkan diri :
Bahwa korban luka di kaki kanan patah, dada kanan lebam bekas benturan lampu depan, sekitar jam 14.00 wib meninggal dunia .
Bahwa benar sebelumnya penglihatan dan pendengaran korban masih normal :
Bahwa pada saat pemakaman keluarga terdakwa dan terdakwa melayat dan memberikan santunan Rp.1.000.000,-, untuk selamatan terdakwa memberi bantuan sebesar Rp.5.000.000,- dan biaya rumah sakit Rp.2.900.000,-. :
Bahwa saksi merasa sedih kehilangan ayah namun saksi sudah mengiklaskan dan sudah takdir Allah :
Bahwa benar sudah ada surat pernyataan damai antara saksi selaku anak korban dengan terdakwa tertanggal 24 Mei 2014 :
Bahwa benar saksi membuat surat permemohonan pada majlis hakim agar terdakwa dihukum yang seringan-ringannya :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaanya Penuntut Umum telah pula mengajukan dan membacakan Visum Et Repertum Nomor. YM.01.01/I.4.12/84/8201/2014 tanggal 12 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Dr. DINI NK dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro :
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa BUDI HARTONO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2014 sekitar jam 11.30 Wib di jalan DPU Manjung –Gayamprit, tepatnya di Dk.Ngemplak, Ds.Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten, saat terdakwa mengemudikan Sepeda motor Honda Tiger No.Pol AD-3775-IL dengan memiliki STNK dan memiliki Sim C telah menabrak orang yang membawa damen menyeberang jalan :
Bahwa saat mengemudikan sepeda motor berjalan dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dan posisinya berjalan di lajur kiri, kondisi jalan lurus, datar, arus lalu lintas sepi, sebelah kanan dan sebelah kiri terdapat sawah, cuaca cerah siang hari, terdapat marka jalan putus-putus :
Bahwa terdakwa awalnya hendak mengantar undangan dengan mengendarai motor Tiger karena agar tidak ketinggalan sholat Jumat terdakwa mengendarai motornya dengan kecepatan 80 km/ jam :
Bahwa dalam jarak 100 m terdakwa melihat orang dengan memanggul jerami melompat selokan lalu menyeberang dengan berjalan kaki, lalu terdakwa berusaha menginjak rem namun tidak sampai dan akhirnya lampu depan dan roda depan membentur korban Pawiro Wagir :
Bahwa akibatnya terdakwa jatuh di kiri jalan motor jatuh ke kanan as jalan dan korban jatuh diatas motor :
Bahwa lalu terdakwa berdiri menolong korban dibantu warga dan menghentikan mobil yang lewat kemudian terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit Dr.Soradji Tirtonegoro Klaten :
Bahwa kondisi korban tidak sadarkan diri, kaki kanan patah dada kanan memar, sedang terdakwa mengalami lecet di tangan kiri,bahu kiri dan sadar sedang motor rusak pada lampu depan pecah tangki peyok, kopling dan rem rusak :
Bahwa akibat kecelakaaan tersebut akhirnya korban Pawiro Wagir meninggal dunia jam 14.00 wib :
Bahwa terdakwa sudah datang minta maaf dan berbela sungkawa ke pihak keluarga korban, dan memberikan bantuan santunan sebesar Rp. 1.000.000,-, biaya perawatan rumah sakit Rp.2.900.000,-, serta biaya selamatan Rp.5.000.000,-. :
Bahwa benar telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1(satu) unit sepedamotor Honda Tiger Nopol AD-3775-IL beserta STNKnya dan sebuah CIM C an.Budi Hartono :
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan telah diperlihatkan dihadapan saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga secara formil dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara ini, sepanjang ada kaitanya dengan pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, visum et repertum, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2014 sekitar jam 11.30 Wib di jalan DPU Manjung –Gayamprit, tepatnya di Dk.Ngemplak, Ds.Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten, saat terdakwa mengemudikan Sepeda motor Honda Tiger No.Pol AD-3775-IL dengan memiliki STNK dan memiliki Sim C telah menabrak orang yang membawa damen menyeberang jalan :
Bahwa saat mengemudikan sepeda motor berjalan dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dan posisinya berjalan di lajur kiri, kondisi jalan lurus, datar, arus lalu lintas sepi, sebelah kanan dan sebelah kiri terdapat sawah, cuaca cerah siang hari, terdapat marka jalan putus-putus :
Bahwa terdakwa awalnya hendak mengantar undangan dengan mengendarai motor Tiger karena agar tidak ketinggalan sholat Jumat terdakwa mengendarai motornya dengan kecepatan 80 km/ jam :
Bahwa dalam jarak 100 m terdakwa melihat orang dengan memanggul jerami melompat selokan lalu menyeberang dengan berjalan kaki, lalu terdakwa berusaha menginjak rem namun tidak sampai dan akhirnya lampu depan dan roda depan membentur korban Pawiro Wagir :
Bahwa akibatnya terdakwa jatuh di kiri jalan motor jatuh ke kanan as jalan dan korban jatuh diatas motor :
Bahwa lalu terdakwa berdiri menolong korban dibantu warga dan menghentikan mobil yang lewat kemudian terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit Dr.Soradji Tirtonegoro Klaten :
Bahwa kondisi korban tidak sadarkan diri, kaki kanan patah dada kanan memar, sedang terdakwa mengalami lecet di tangan kiri,bahu kiri dan sadar sedang motor rusak pada lampu depan pecah tangki peyok, kopling dan rem rusak :
Bahwa akibat kecelakaaan tersebut akhirnya korban Pawiro Wagir meninggal dunia jam 14.00 wib :
Bahwa terdakwa sudah datang minta maaf dan berbela sungkawa ke pihak keluarga korban, dan memberikan bantuan santunan sebesar Rp. 1.000.000,-, biaya perawatan rumah sakit Rp.2.900.000,-, serta biaya selamatan Rp.5.000.000,-. :
Bahwa benar telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak adalah sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang :
Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas :
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur tersebut diatas, apakah Perbuatan Terdakwa terbukti atau tidak melakukan Perbuatan pidana sebagaimana unsur-unsur tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan atau perkataannya, atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggunjawaban atas suatu perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa BUDI HARTONO yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa yaitu BUDI HARTONO ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kesatu telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas :
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah trungkap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2014 sekitar jam 11.30 Wib di jalan DPU Manjung –Gayamprit, tepatnya di Dk.Ngemplak, Ds.Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten, saat terdakwa mengemudikan Sepeda motor Honda Tiger No.Pol AD-3775-IL dengan memiliki STNK dan memiliki Sim C telah menabrak orang yang membawa damen menyeberang jalan :
Bahwa saat mengemudikan sepeda motor berjalan dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dan posisinya berjalan di lajur kiri, kondisi jalan lurus, datar, arus lalu lintas sepi, sebelah kanan dan sebelah kiri terdapat sawah, cuaca cerah siang hari, terdapat marka jalan putus-putus :
Bahwa terdakwa awalnya hendak mengantar undangan dengan mengendarai motor Tiger karena agar tidak ketinggalan sholat Jumat terdakwa mengendarai motornya dengan kecepatan 80 km/ jam :
Bahwa dalam jarak 100 m terdakwa melihat orang dengan memanggul jerami melompat selokan lalu menyeberang dengan berjalan kaki, lalu terdakwa berusaha menginjak rem namun tidak sampai dan akhirnya lampu depan dan roda depan membentur korban Pawiro Wagir :
Bahwa akibatnya terdakwa jatuh di kiri jalan motor jatuh ke kanan as jalan dan korban jatuh diatas motor :
Bahwa lalu terdakwa berdiri menolong korban dibantu warga dan menghentikan mobil yang lewat kemudian terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit Dr.Soradji Tirtonegoro Klaten :
Bahwa kondisi korban tidak sadarkan diri, kaki kanan patah dada kanan memar, sedang terdakwa mengalami lecet di tangan kiri,bahu kiri dan sadar sedang motor rusak pada lampu depan pecah tangki peyok, kopling dan rem rusak :
Bahwa akibat kecelakaaan tersebut akhirnya korban Pawiro Wagir meninggal dunia jam 14.00 wib :
Bahwa terdakwa sudah datang minta maaf dan berbela sungkawa ke pihak keluarga korban, dan memberikan bantuan santunan sebesar Rp. 1.000.000,-, biaya perawatan rumah sakit Rp.2.900.000,-, serta biaya selamatan Rp.5.000.000,-. :
Bahwa benar telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Perbuatan Terdakwa yang mengendarai kendaraan Honda Tiger No.Pol AD-3775-IL karena terburu-buru takut telat jumatan, telah mengakibatkan terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraannya sehingga telah menabrak korban Pawiro yang sedang menyeberang jalan raya, maka unsur Terdakwa karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi dalam unsur ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kedua telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
3. Unsur : Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ketiga ini, Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dalam unsur kedua tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan Honda Tiger No.Pol AD-3775-IL karena terburu-buru takut telat jumatan, telah mengakibatkan terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraannya sehingga telah menabrak korban Pawiro yang sedang menyeberang jalan raya:
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor. YM.01.01/I.4.12/84/8201/2014 tanggal 12 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Dr. DINI NK dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum : tidak sadar :
Tensi : tak teraba Nadi : tak teraba :
Patah tulang kaki kanan : Luka pada : jejas di dada kanan bagian bawah, Jejas di pinggang kanan, Sobek di kaki kanan :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur menyebakan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur diatas, maka keseluruhan unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut dan pada diri Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka pada diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana menurut doktrin yang ditentukan dalam penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa perlu adanya diagnosa jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pelaku dan bukan sebagai sarana balas dendam atau untuk menderitakan dan merendahkan martabat Terdakwa, karena tindakan yang berupa pemidanaan efektif yang mengarahkan pada pembinaan pelaku juga berfungsi sebagai tindakan edukatif dan efek jera agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta merupakan tindakan preventif bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini sudah cukup adil dan mempunyai efek jera . Dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil dan bermanfaat bagi Terdakwa, disamping rasa keadilan masyarakat juga terayomi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyebakan orang lain meninggal dunia ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya :
Terdakwa Telah memberi santunan kepada keluarga korban :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi :
Telah ada perjanjian perdamain antara Terdakwa dan keluarga korban :
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan adalah lebih lama dari massa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, maka terhadap terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa berada dalam penahanan sementara, maka terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa : 1(satu) unit sepedamotor Honda Tiger Nopol AD-3775-IL beserta STNKnya dan sebuah CIM C, semuanya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lain yang dijadikan dasar dalam Putusan ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BUDI HARTONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dari hakim atau apabila sebelum berakhirnaya masa perccobaan selama 1 (satu) tahun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana :
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger Nopol AD-3775-IL dan STNKnya dikembalikan kepada Terdakwa :
1 (satu) buah SIM C An BUDI HARTONO dikembalikan kepada pemiliknya :
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari : SELASA, tanggal 14 OKTOBER 2014 oleh kami ARIEF WINARSO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVI WIJAYANTI, SH dan ARI PRABAWA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TRI WIYANA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, dengan dihadiri oleh M. MASYKURI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim tersebut :
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
NOVI WIJAYANTI, SH ARIEF WINARSO, SH
Ttd.
ARI PRABAWA, SH
Panitera Pengganti,
Ttd.
TRI WIYANA, SH