67/PDT/2015/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 67/PDT/2015/PT.BTN
Penggugat: LAILI ANITA, S.Pd Tergugat:1.BUPATI KABUPATEN TANGERANG 2.DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Mei 2015 Nomor 738/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 67/PDT/2015/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LAILI ANITA, S.Pd, beralamat di Komplek Batan Indah Blok C 21 Serpong, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L A W A N
BUPATI KABUPATEN TANGERANG, beralamat kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa Provinsi Banten, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG, beralamat kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Tigaraksa Provinsi Banten, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Terbanding I dan Terbanding II dalam hal ini telah memberi kuasa kepada H. Deden Syuqron, S.H., M.H., Rina, S.H., M.H., Amaliyah, S.H. dan Rika Januarita, S.H., Para Advokat dari Law Office ”Syuqron & Partners”, Advokat, Mediator, Kurator & Pengurus berkantor di Jl. Hartono Boulevard Blok R 27, Modernland-Kota Tangerang 15117, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/1694-Huk tertanggal 30 Juni 2015 dan Nomor 183/1834-disdik tertanggal 29 Juni 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 04 Agustus 2015 Nomor 67/PEN/PDT/2015/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Tergugat telah digugat oleh Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 26 November 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 28 November 2014 di bawah Register Nomor 738/Pdt.G/2014/PN Tng yang isinya sebagai berikut :
KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatighdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terhadap Para Tergugat.
Bahwa gugatan ini diajukan karena perbuatan melawan hukum Para Tergugat mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang dialami oleh Penggugat;
URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA TERGUGAT;
Adapun fakta-fakta hukum (rechtfeiten) yang dijadikan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Institut Perguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta Penggugat telah lulus kuliah Program D3 pada tanggal 30 Juni 1986 Jurusan Pendidikan Kesejahtraan Keluarga dengan nomor registrasi 1083232612 yang dikeluarkan oleh Rektor Prof. Dr. Conny R. Setiawan pada tanggal 19 Juli 1986.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan mulai tanggal 1 Maret 1987 Penggugat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan golongan ruang II/c yang bertugas sebagai guru pada SMA Negeri Tanjung Pandan Propinsi Sumatra Selatan No: 38458/A2.IV.1/C/1987 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 1987.
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Penggugat mulai 1 Oktober 2008 dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Golongan ruang IV/a dengan angka kredit 446,506 Jabatan Guru Pembina No: 823/KEP.251-BKD/2008 pada SMP PGRI 35 Serpong ditetapkan di Serang pada tanggal 10 September 2008.
Bahwa pada tahun 2009 Penggugat mengikuti seleksi sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dengan nomor urut 11 pada Daftar guru calon sertifikasi guru Kabupaten Tangerang dari Unit SMP PGRI Serpong pada bulan Maret 2009, tetapi nama Penggugat belum dinyatakan sebagai peserta yang lulus seleksi sertifikasi guru pada tahun 2009 oleh Tergugat II dengan alasan Kouta PNS Penuh.
Bahwa atas ketidaklulusan Penggugat seleksi sertifikasi guru pada tahun 2009 telah memberi kesulitan untuk seleksi sertifikasi guru bagi Penggugat untuk tahun berikutnya, seperti kejadian pada tahun 2010 nama Penggugat dinyatakan lulus dan sudah pula mengikuti acara sosialisasi sertifikasi guru di MAN Insan Cendekia Serpong bagi peserta yang lulus, namun beberapa hari setelah itu Penggugat digagalkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dengan alasan belum memenuhi persyaratan karena belum S1 dan belum berumur 50 tahun. Begitu juga tahun berikutnya masih tetap sebagai peserta yang belum dinyatakan lulus sertifikasi guru.
Bahwa BAB IV tentang GURU, Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi, UU RI no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 menyebutkan : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional
UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen Bagian Kedua mengenai Hak dan Kewajiban pasal 14 Ayat 1 berbunyi: Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak diantaranya :
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahtraan sosial.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sosial dengan tugas dan prestasi kerja.
Memperoleh perlindungan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/atau
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Ayat 2 berbunyi; ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah.
Bahwa UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 15 ayat 1 menyebutkan : Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Bahwa UU RI no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 16 ayat 2 berbunyi : Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Pasal 2 ayat 3 Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan : c) pengalaman mengajar.
Pengalaman mengajar minimal dimulai terhitung sejak UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen diberlakukan. Maka penyeleksian sertifikasi guru untuk tahun 2009 seharusnya mempunyai pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
pasal 4 ayat 1 berbunyi: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun. ayat 2 berbunyi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Bahwa Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 10 tahun 2009 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Pasal 2 menyebutkan:
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui:
Uji Kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Pemerintah sertifikat pendidik secara langsung.
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan oleh guru dalam jabatan yang:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat ( D- IV);
b. Belum memnuhi kualifikasi akademik S-1) atau D-IV apabila sudah :
1). Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
2). Mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(4) Penilain portopolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengakuan atas pengalaman professional guru dalam Bentuk Penilaian Terhadap Kumpulan Dokumen yang mendeskripsikan;
a. Kualifikasi akademik;
b. Pendidikan dan pelatihan;
c. Pengalaman mengajar;
d. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. Penilaian dari atasan dan pengawas;
f. Prestasi akdemik.
g. Karya pengembangan profesi.
h. Keikutsertaan dalam forum ilmiah.
i. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial dan
j. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
(5) Dokumen portofolio pada ayat (4) hurud d, bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.
(6) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat sertifikat pendidik.
(7) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portopolio dapat:
a. Melengkapi dokumen portopolio agar mencapai nilai lulus; atau
b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian, sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(8) Ujian sebagaiman dimaksud pada ayat (7) huruf b, mencakup kompetensi, pedagogic, kepribadian, sosial, dan profesional.
(9) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, mendapat sertifikat pendidik.
(10) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, diberi kesempatan untuk mengulang ujian.
Bahwa untuk sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2009 di dalam Buku I Pedoman Penetapan Peserta oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2009. Bab III Peserta sertifikasi guru dalam jabatan C. Persyaratan Peserta:
1. Persyaratan Umum bagian a. Kouta didasarkan yang telah memiliki NIP 13.
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta;
Penetapan guru peserta sertifikasi guru 2009 didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas:
masa kerja
Usia
Pangkat dan golongan
Beban kerja
Tugas tambahan
Prestasi kerja.
Bahwa pada saat Tergugat II belum menyatakan Penggugat sebagai peserta yang lulus seleksi sertifikasi guru pada tahun 2009, hari itu juga Penggugat langsung mendatangi Pejabat PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang (Tergugat II) untuk menanyakan: “Kenapa saya belum dinyatakan sebagai peserta yang lulus seleksi sertifikasi guru pada tahun 2009,padahal saya sudah memenuhi persyaratan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 10 tahun 2009 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Telah mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a dan mempunyai beban mengajar 24 jam”? Penggugat tidak mendapatkan jawaban yang logis dari Tergugat II, beliau hanya menjawab dengan kalimat bahwa: “ Nama Ibu tidak ada di layar komputer atau blank”. Oleh karena jawaban demikian maka Penggugat langsung menghadap Kepala Dinas Pendidikan tahun 2009. Lalu Kepala Dinas Pendidikan menyuruh bawahannya untuk memanggil Ibu Yeti selaku Pejabat PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan bertemulah Penggugat dan Ibu yeti serta Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di ruang Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan mulai menanyakan kepada ibu Yeti “Kenapa nama bu laili tidak keluar”? Lalu Ibu Yeti menjawab dengan kalimat “Kouta PNS Penuh”. Ternyata jawaban yang diberikan oleh Ibu yeti kepada Penggugat sebelumnya sangat berbeda dengan jawaban yang diberikan dihadapan Bapak kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Bahwa Penggugat telah menemukan bukti bahwa ada guru yang belum layak sebagai peserta yang lulus seleksi sertifikasi guru pada tahun 2009 atau prioritasnya jauh dibawah Penggugat. Bukti guru tersebut umurnya 20 tahun dibawah Penggugat, salah satu contoh bukti dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang diantaranya adalah :
Guru PNS dengan nomor peserta 09286115610589 1 nomor NUPTK 183976066030000, NIP: 900018133 an. Diana Tri Hastuti, S.Pd. lahir pada tanggal 7 Mei 1982 mengajar di SMPN 24 Tangerang berstatus CPNS terhitung mulai 1 Januari 2008. Umur guru tersebut 20 tahun dibawah umur Penggugat. Jika dilihat dari Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pun guru tersebut belum memenuhi persyaratan sebagai peserta yang lulus seleksi sertifikasi untuk tahun 2009, karena persyaratannya antara lain harus mempunyai pengalaman mengajar minimal selama 5 tahun sejak diterbitkannya UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sebagaimana Peraturan Kementerain pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 74 tahun 2006 tentang Guru pasal 1 ayat 8 berbunyi : Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah Daerah penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat padasatuan administrasipangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Bahwa sebagai perbandingan Penggugat juga mempunyai bukti teman kuliah sama-sama mengambil program S1 dengan nomor NPM : 200701579044 Jurusan Bimbingan Konseling di Universitas Indraprasta PGRI Jakarta yang bernama Rusiana lahir di Jogyakarta pada tanggal 26 Juli 1962. Tahun kelahiran yang sama dengan Penggugat, bahkan dia hanya mempunyai Program Pendidikan D1. Tetapi Rusiana sudah lulus sertifikasi guru pada tahun 2009 nomor Peserta 0902 2222 710272, No. NRG. 092538377016 No. NUPTK : 8058740641300023. Sedangkan Penggugat lahir pada tanggal 25 Desember 1962 mempunyai Program Pendidikan D3 dan melanjutkan Pendidikan program S1 dengan nomor NPM 200701579068 di Universitas Indraprasta Jakarta, Rusiana dinyatakan sebagai peserta yang lulus sertifikasi guru pada tahun 2009. walaupun bukan dari Wilayah Kabupaten Tangerang.
Bahwa Penggugat telah mengirim surat 2 kali kepada Tergugat I pada tanggal 9 Oktober 2014 dengan nomor jasa TIKI 030006021276 dan 29 Oktober 2014 dengan nomor 030006825299 Perihal : Mohon Penyelesaian karena Tergugat II tidak meluluskan nama Penggugat sebagai peserta yang lulus sertifikasi guru pada tahun 2009, padahal Penggugat telah memenuhi persyaratan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 10 tahun 2009 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Namun surat Penggugat tidak dibalas.
Bahwa Penggugat telah mengirim surat kepada Tergugat II dengan nomor Jasa TIKI 030006021275 pada tanggal 9 Oktober 2014 Perihal: Mohon Pertanggungjawaban atas tidak keluarnya nama Penggugat sebagai peserta yang lulus pada seleksi sertifikasi guru pada tahun 2009, dan membuat semakin tereleminasi oleh guru yang umurnya jauh dibawah Penggugat. Namun surat Penggugat tersebut tidak dijawab.
Bahwa Penggugat telah menerima gaji PNS sebagai yang berprofesi sebagai guru terakhir bulan November 2014 sebesar gaji pokok Rp 3.729.700,-
1. Bahwa atas tindakan Tergugat I seperti diterangkan diatas Tergugat I telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum karena Tergugat I merupakan Penyelenggara Pendidikan di Pemerintahan Kabupaten Tangerang tidak mengapresiasi atas laporan Penggugat atau tidak menindaklanjuti surat Penggugat sesuai aturan tertanggal 9 Oktober 2014 dan 24 Oktober 2014 Perihal : Mohon Penyelesaian atas tidak diluluskannya Penggugat sebagai peserta yang lulus sertifikasi guru pada tahun 2009 oleh Tergugat II, namun surat Penggugat tidak dibalas. Maka perbuatan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap :
a. UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pasal 1 ayat 2 menjelaskan : Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. pasal 3 bagian 1 dan bagian 3 yang berbunyi: Asas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi : bagian 1. Asas Kepastian Hukum dan bagian 3. Asas Keterbukaan.
b. UU RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sekarang menjadi UU RI No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 : Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada : Kepastian hukum, b. profesionalitas. i. Keterbukaan. Sedangkan pasal 21 berbunyi : PNS berhak memperoleh; bagian a. gaji, tunjangan dan fasilitas, d. perlindungan dan e. Pengembangan Kompetensi.
c. UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah pasal 14 ayat 1 yang berbunyi : Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kab/Kota merupakan urusan yang berskala Kab/Kota meliputi salah satunya bagian F. Penyelenggaraan Pendidikan.
d. UU RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 bagian d yang berbunyi: Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggunjawabkan.
2. Bahwa atas tindakan Tergugat II seperti diterangkan diatas Tergugat II telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yakni telah menghambat Hak Penggugat sebagai peserta yang lulus seleksi sertifikasi guru pada tahun 2009. Padahal Penggugat telah memenuhi persyaratan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor : 10 tahun 2009 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Pasal 2 ayat 2 bagian b. menyebutkan:
1. Mempunyai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
2. Mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
a. UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen BAB IV tentang GURU, Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi, Bagian Kedua mengenai Hak dan Kewajiban pasal 14 ayat 1 berbunyi: Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak diantaranya :
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahtraan sosial.
mendapatkan promosi dan penghargaan sosial dengan tugas dan prestasi kerja.
Memperoleh perlindungan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran vuntuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/atau
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Ayat 2 berbunyi; ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah.
b. UU RI no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39 ayat 3 yang berbunyi: Perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi atau perlakuan tidak adildari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
c. UU RI no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39 ayat 4 yang berbunyi; Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
d. UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 17 tentang Keadilan.
e. UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pasal 1 ayat 2 menjelaskan : Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. pasal 3 bagian 1 dan bagian 3 yang berbunyi: Asas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi: bagian 1. Asas Kepastian Hukum dan bagian 3. Asas Keterbukaan.
f. UU RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sekarang menjadi UU RI No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 : Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada : Kepastian hukum, b. profesionalitas. i. Keterbukaan. Sedangkan pasal 21 berbunyi : PNS berhak memperoleh; bagian a. gaji, tunjangan dan fasilitas, d. perlindungan dan e. Pengembangan Kompetensi.
h. UU RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 bagian d yang berbunyi : Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggunjawabkan.
Bahwa sebagaimana telah Penggugat dalilkan diatas dimana perbuatan yang dilakukan Para Tergugat telah melakukan unsur Perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata pasal 1365 dan telah menyebabkan kerugian pada Penggugat, sehingga sifat hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat telah sangat jelas, oleh sebab itu adalah tepat adanya apabila kemudian Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Para Tergugat.
PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN KESALAHAN DAN/ATAU KELALAIAN
Bahwa Para Tergugat telah sengaja melakukan kesalahan (schuldment) dan/atau kelalaian yakni telah melakukan perlakuan diskriminatif, tidak adil terhadap Penggugat karena Penggugat belum dinyatakan sebagai peserta yang lulus seleksi setifikasi guru pada tahun 2009, padahal menurut Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor : 10 tahun 2009 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. sudah memenuhi persyaratan dan juga telah mempunyai beban mengajar 24 jam, Penggugat telah banyak kali menemui Tergugat II untuk mohon agar supaya nama Penggugat menyusul sebagai peserta yang lulus seleksi sertifikasi pada tahun 2009. Namun setelah Penggugat melapor kepada Tergugat II tidak adanya upaya Tergugat II agar nama Penggugat diluluskan seleksi sertifikasi guru pada tahun 2009 tersebut, hanya menyatakan secara lisan kepada Penggugat bahwa :” Kuota PNS sudah Penuh dan guru-guru yang dinyatakan lulus sudah merupakan ketetapan”. Ternyata ketetapan Tergugat II tersebut tidak berdasarkan aturan yang berlaku, ternyata pula banyak nama-nama guru yang lulus seleksi sertifikasi guru tahun 2009 tersebut prioritasnya jauh dibawah Penggugat malahan ada berumur 20 tahun dan beberapa guru yang berumur 23 tahun juga sudah lulus seleksi sertifikasi guru. Akibat Penggugat tidak diluluskan seleksi sertifikasi guru pada tahun 2009 sudah pasti akan semakin kecil kesempatan untuk lulus pada tahun berikutnya. Karena tergeser oleh guru yang memiliki kualifikasi S1. Ternyata benar dugaan Penggugat akhirnya hingga saat ini Penggugat belum dinyatakan sebagai peserta lulus seleksi sertifikasi guru dan mengakibatkan Penggugat tidak mendapatkan sertifikat pendidik dan tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Kelalaian Tergugat I pun juga tidak merespon atau tidak menindaklanjuti surat Penggugat, padahal permasalahan tersebut merupakan kewenangan Tergugat I untuk dapat menyelesaikannya karena Tergugat I merupakan Pejabat yang tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Untuk itu Penggugat meminta pertanggungjawaban atas kelalaian Para Tergugat agar Penggugat mendapatkan hak Penggugat seperti yang didapatkan orang lain.
PERBUATAN PARA TERGUGAT TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PENGGUGAT
Bahwa atas tindakan Para Tergugat sebagaimana tersebut diatas, sehingga Penggugat hingga saat ini belum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru seperti yang didapatkan oleh orang lain.
Bahwa perbuatan Para Tergugat seperti disebut diatas yang melakukan penzoliman tindakan diskriminasi membuat Penggugat secara terus-menerus membuat perasaan sedih, karena telah hilangnya kesempatan Penggugat sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru. Telah menimbulkan beban phisichis kepada diri Penggugat yang mana Penggugat telah mengalami kerusakan retina pada kedua mata Penggugat. Tanpa sengaja Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2014 Penggugat menonton acara “Berita Islami Masa Kini” di Trans TV pukul 17.30 dengan menyebutkan bahwa seseorang yang mengalami perasaan sedih terus-menerus apalagi banyak mengeluarkan air mata dapat mengakibatkan kebutaan yang menurut keterangannya bahwa telah terjadinya syaraf yang tertekan pada jaringan mata. Sehingga akan dapat menimbulkan retina mata menjadi robek/bocor.
Bahwa oleh karena itu, Penggugat sebagai pihak yang telah mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
-
Kerugian Nilai (Rupiah) Keterangan Tunjangan sertifikasi guru sebesar satu bulan gaji Pokok Rp 3.729.700,- Yang harus dipertanggungjawabkan oleh Para Tergugat mulai tahun 2009 s/d tahun 2022. Dengan rincian untuk 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014. 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022.
Kenaikan gaji berkala sebesar 5 % dari gaji pokok sejak tahun 2013 hingga tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp. 26.184.600,-
Biaya untuk mencari keadilan dan bukti selama ini kurang lebih Rp. 10.000.000,-
Biaya operasi mata diperkirakan akibat dari perasaan kecewa atas tidak diluluskannya seleksi sertifikasi guru pada tahun 2009, karena Penggugat banyak menemui yang mempunyai prioritas dibawah umur Penggugat ternyata sudah lulus.
Rp. 626.589.600,-
Rp. 26.184.600,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 30.000.000,-
UU RI no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 16 ayat 2. Total Rp. 692.774.200,- (enam ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Kerugian Immateriil :
1. Hilangnya hak Penggugat sebagai penerima sertifikasi guru.
2. Hancurnya harga diri Penggugat karena tidak dihargai keprofesionalan mengajar Penggugat oleh Para Tergugat.
3. Para Tergugat telah dengan sengaja merusak karir Penggugat.
4. Merasa terenyuh karena teman Penggugat yang tidak layak malahan diluluskan sedangkan Penggugat benar-benar dan berjuang dari nol justru tidak diluluskan,
5. Hilangnya hak Penggugat hingga akhir masa kerja (pensiun) pada tahun 2022 sebagai penerima kesempatan sertifikasi guru.
6. Pupusnya harapan yang telah diprogramkan untuk kelanjutan pendidikan yang terbaik bagi anak pertama Penggugat yang semula ingin melanjutkan ke bidang yang kebanyakan orang berpikir untuk 2 kali, karena jurusan tersebut tidak cukup dengan kepintaran saja namun keadaan keuangan juga sangat menentukan.
7. Merasa telah diabaikan setiap Penggugat menanyakan hak Penggugat kepada Tergugat II karena beberapa kali Penggugat mendatangi ke Kantor Tergugat II tetapi tidak ada penyelesaian.
8. Begitu juga anak kedua Penggugat tidak dapat secara leluasa untuk dapat melakukan peningkatan atau pengembangan diri di luar pendidikan utama.
9. Pada saat teman-teman menanyakan “Bu Laili sudah menerima sertifikasi Ya?” Langsung saja perasaan Penggugat sedih.
10. Stres yang berkepanjangan membuat kesehatan Penggugat sangat menurun.
11. Atas penzoliman yang diberikan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat membuat Penggugat mengalami tidak stabil.
12. Sesuai dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan kedua putri Penggugat telah memberikan dampak yang seolah-olah telah mengabaikan perhatian kepada orang tua, dikarenakan yang seharusnya setelah mendapat tunjangan sertifikasi guru dan dapat membantu orang tua ternyata harapan itu hanya tinggal kenangan saja.
13. Merasa kecewa yang mendalam keinginan untuk diakui agar mendapat sertifikat pendidik tidak terwujud.
14. Secara psikologis dan psikis mengalami perasaan tertekan yang mengakibatkan susah tidur, stress, akibatnya Penggugat mengalami kerusakan retina pada mata, mata sebelah kiri sudah kali masuk ruang operasi dan mata sebelah kanan 1 kali. Dokterpun heran karena Penggugat tidak mengalami penyakit gula kenapa kok bisa kena penyakit retina.
15. Pada akhirnya akibat mengalami kerusakan Retina Penggugat tidak diperkenankan untuk menenteng atau membawa sesuatu yang tidak boleh melebihi 5 kg.
16. Tidak dapat lagi melakukan kegiatan rutinitas pekerjaan rumah tangga sendiri karena tenaga jauh sangat berkurang setelah melakukan operasi mata dan harus menggunakan jasa pembantu rumah tangga, dan apabila keluar rumah harus pula ada yang menemani.
17. Padahal dari hasil laboratorium tidak mengalami atau menujukkan penyakit diabet atau penyakit kencing manis.
18. Hal ini tidak saja dirasakan oleh Penggugat namun anak-anak penggugat merasakan dampak psikologis karena Penggugat pasca operasi mata selalu menggunakan kacamata hitam, anak penggugat ada 2 orang yang kedua pada saat itu masih duduk di sekolah dasar dengan mengatakan bahwa “Mama nanti ada teman-teman ifa mau kesini (kerumah) tetapi mama nanti tidak boleh keluar dari kamar ya?” “Memang kenapa?” “Ifa malu karena ifa diledeki anak artis luna maya”. Karena kenyataan Penggugat menggunakan kaca mata hitam bukan siang hari saja, malampun Penggugat menggugakan kaca mata hitam. Lalu Penggugat jawab “Tidak usah masukkan dalam hati cuwek saja. ”Tidak itu saja yang biasanya Penggugat mengambil rapor anak ke sekolah lagi-lagi saya tidak boleh untuk mengambil rapor tersebut sama ayah saja nanti takut diledeki teman lagi.
19. Berapa banyak waktu dan biaya yang telah dihabiskan selama ini untuk mencari sebuah kebenaran dan keadilan sehingga terganggunya kejiwaan Penggugat untuk mencari keadilan dan kebenaran tersebut. Kerugian-kerugian yang Penggugat sebutkan diatas pada hakikatnya sulit disetarakan dengan uang, akan tetapi jika hendak diperhitungkan besarnya tidak kurang dari Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah). Dengan demikian Penggugat mengalami kerugian secara immaterill sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah). Keseluruhan kerugian yang timbul adalah kerugian materiil Rp. 692.774.200,-(enam ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah).
dan kerugian immaterill sebesar Rp. 20.000.000.000.- (Dua Puluh Miliar Rupiah). Sehingga kerugian seluruhnya sebesar Rp. 20.692.774.200,- (Dua puluh miliar enam ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah).
ADANYA KAUSALITAS
Bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan diatas;
Bahwa akibat dari perbuatan Para Tergugat Penggugat tidak memperoleh kesempatan untuk mendapatkan sebagai peserta penerima tunjangan sertifikasi guru.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, amat jelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Penggugat. Dengan demikian, unsur adanya sebab-akibat dalam gugatan a quo ini sudah terpenuhi.
TUNTUTAN/PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini guna memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2 Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum seperti yang Penggugat sebutkan pada dalil No. 18.
3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk bayar ganti rugi kepada Penggugat yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus dalam tenggang waktu (tujuh hari) setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian :
| Kerugian | Nilai (Rupiah) | Keterangan |
| Rp. 626.589.600,- Rp. 26.184.600,- Rp. 10.000.000,- Rp. 30.000.000,- | UU RI no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 16 ayat 2. |
| T O T A L | Rp. 692.774.200,- | (enam ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah). |
KERUGIAN MATERIIL :
KERUGIAN IMMATERILL :
1. Hilangnya hak Penggugat sebagai penerima sertifikasi guru.
2. Hancurnya harga diri Penggugat karena tidak dihargai keprofesionalan mengajar Penggugat oleh Para Tergugat.
3. Para Tergugat telah dengan sengaja merusak karir Penggugat.
4. Merasa terenyuh karena teman Penggugat yang tidak layak malahan diluluskan sedangkan Penggugat benar-benar dan berjuang dari nol justru tidak diluluskan.
5. Hilangnya hak Penggugat hingga akhir masa kerja (pensiun) pada tahun 2022 sebagai penerima kesempatan sertifikasi guru.
6. Pupusnya harapan yang telah diprogramkan untuk kelanjutan pendidikan yang terbaik bagi anak pertama Penggugat yang semula ingin melanjutkan ke bidang yang kebanyakan orang berpikir untuk 2 kali, karena jurusan tersebut tidak cukup dengan kepintaran saja namun keadaan keuangan juga sangat menentukan.
7. Merasa telah diabaikan setiap Penggugat menanyakan hak Penggugat kepada Tergugat II karena beberapa kali Penggugat mendatangi ke Kantor Tergugat II tetapi tidak ada penyelesaian.
8. Begitu juga anak kedua Penggugat tidak dapat secara leluasa untuk dapat melakukan peningkatan atau pengembangan diri di luar pendidikan utama.
9. Pada saat teman-teman menanyakan “Bu Laili sudah menerima sertifikasi Ya?” Langsung saja perasaan Penggugat sedih.
10. Stres yang berkepanjangan membuat kesehatan Penggugat sangat menurun.
11. Atas penzoliman yang diberikan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat membuat Penggugat mengalami tidak stabil.
12. Sesuai dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan kedua putri Penggugat telah memberikan dampak yang seolah-olah telah mengabaikan perhatian kepada orang tua, dikarenakan yang seharusnya setelah mendapat tunjangan sertifikasi guru dan dapat membantu orang tua ternyata harapan itu hanya tinggal kenangan saja.
13. Merasa kecewa yang mendalam keinginan untuk diakui agar mendapat sertifikat pendidik tidak terwujud.
14. Secara psikologis dan psikis mengalami perasaan tertekan yang mengakibatkan susah tidur, stress, akibatnya Penggugat mengalami kerusakan retina pada mata, mata sebelah kiri sudah kali masuk ruang operasi dan mata sebelah kanan 1 kali. Dokterpun heran karena Penggugat tidak mengalami penyakit gula kenapa kok bisa kena penyakit retina.
15. Pada akhirnya akibat mengalami kerusakan Retina Penggugat tidak diperkenankan untuk menenteng atau membawa sesuatu yang tidak boleh melebihi 5 kg.
16. Tidak dapat lagi melakukan kegiatan rutinitas pekerjaan rumah tangga sendiri karena tenaga jauh sangat berkurang setelah melakukan operasi mata dan harus menggunakan jasa pembantu rumah tangga, dan apabila keluar rumah harus pula ada yang menemani.
17. Padahal dari hasil laboratorium tidak mengalami atau menujukkan penyakit diabet atau penyakit kencing manis.
18. Hal ini tidak saja dirasakan oleh Penggugat namun anak-anak penggugat merasakan dampak psikologis karena Penggugat pasca operasi mata selalu menggunakan kacamata hitam, anak penggugat ada 2 orang yang kedua pada saat itu masih duduk di sekolah dasar dengan mengatakan bahwa “Mama nanti ada teman-teman ifa mau kesini (kerumah) tetapi mama nanti tidak boleh keluar dari kamar ya?” “Memang kenapa?” “Ifa malu karena ifa diledeki anak artis luna maya”. Karena kenyataan Penggugat menggunakan kaca mata hitam bukan siang hari saja, malampun Penggugat menggugakan kaca mata hitam. Lalu Penggugat jawab “Tidak usah masukkan dalam hati cuwek saja. ”Tidak itu saja yang biasanya saya mengambil rapor anak ke sekolah lagi-lagi Penggugat tidak boleh untuk mengambil rapor tersebut sama ayah saja nanti takut diledeki teman lagi.
19. Berapa banyak waktu dan biaya yang telah dihabiskan selama ini untuk mencari sebuah kebenaran dan keadilan sehingga terganggunya kejiwaan Penggugat untuk mencari keadilan dan kebenaran tersebut. Kerugian-kerugian yang Penggugat sebutkan diatas pada hakikatnya sulit disetarakan dengan uang, akan tetapi jika hendak diperhitungkan besarnya tidak kurang dari Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah). Dengan demikian Penggugat mengalami kerugian secara immaterial sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah). Keseluruhan kerugian yang timbul adalah kerugian materiil Rp. 692.774.200,-(enam ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah). dan kerugian immaterill sebesar Rp. 20.000.000.000.- (Dua Puluh Miliar Rupiah). Sehingga kerugian seluruhnya sebesar Rp 20.692.774.200,- (Dua puluh miliarenam ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah).
4. Bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka Para Tergugat diperintahkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 6.000.000,-/hari, (Enam Juta Rupiah) per hari, dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dibayarkan ganti rugi kepada Penggugat.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilakukan dan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (iutvoerbaar bij voorraad)
SUBSIDAIR;
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, Penggugat mohon perkara ini diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan dari Penggugat, serta setelah memeriksa, meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak baik bukti surat maupun saksi-saksi, maka Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 738/Pdt.G/2014/PN Tng tersebut pada tanggal 12 Mei 2015 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya adalah sejumlah Rp.891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 25 Mei 2015 Pembanding semula Penggugat telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Mei 2015 Nomor 738/Pdt.G/2014/PN Tng tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 23 Juni 2015;
Menimbang, bahwa atas permohonan bandingnya tersebut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 26 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 30 Juni 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 02 Juli 2015;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding tersebut, Para Terbanding semula Para Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 05 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 05 Agustus 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 11 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, kepada para pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) masing-masing pada tanggal 02 Juli 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat di dalam memori bandingnya mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding keberatan dengan seluruh pertimbangan hukumm Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusan aquo, kecuali secara tegas diakui oleh Pembanding dalam memori banding;
Bahwa Pembanding menolak dan tidak sependapat terhadap putusan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak memberikan pertimbangan hukum dalam pokok perkara sebagai dasar dan alasan mengingat dasar hukum proses peradilan cepat, murah dan sederhana, agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna/bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum;
Bahwa Judex factie telah salah menerapkan hukum karena tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan Pembanding. Bahwa jelas dalam hal ini oleh Pembanding adalah pihak yang mengalami kerugian;
Bahwa Pembanding ada harapan terhadap Pengadilan Tinggi Banten untuk dapat memberikan rasa keadilan kepada Pembanding;
Maka berdasarkan seluruh uraian di atas, Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan :
Menerima permohonan banding Pembanding;
Membatalkan putusan perkara No. 738/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 12 Mei 2015;
Menimbang, bahwa Terbanding I dan Terbanding II melalui kuasanya di dalam kontra memori bandingnya mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penerapan hukum Judex Factie sudah tepat, tidak kurang pertimbangan hukum dan telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan;
Bahwa keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding hanyalah pengulangan belaka atas dalil-dalil yang telah dikemukakan pada Tingkat Pengadilan Negeri Tangerang in casu telah dipunahkan dan dipatahkan oleh Para Terbanding pada waktu pemeriksaan perkara aquo;
Maka berdasarkan hal tersebut, berarti jelas bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang sudah cermat dalam menilai bukti-bukti, sesuai dengan hukum acara, tidak kurang pertimbangan hukum dan bersikap adil, dan oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut harus dikuatkan. maka untuk itu Para Terbanding mohon agar Pengadilan Tinggi Banten berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 738/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 12 Mei 2015;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Mei 2015 Nomor 738/Pdt.G/2014/PN Tng, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Mei 2015 Nomor 738/Pdt.G/2014/PN Tng tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun peradilan Tingkat Banding maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, HIR dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Mei 2015 Nomor 738/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 21 September 2015 oleh kami, SYAUKAT MURSALIN, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum. dan DANIEL RIMPAN, S.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 04 Agustus 2015 Nomor 67/PEN.PDT/2015/PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan BAHARA SIREGAR, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA TTD PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum. | HAKIM KETUA TTD SYAUKAT MURSALIN, S.H., M.H. |
| TTD T DANIEL RIMPAN, S.H. | PANITERA PENGGANTI TTD T BAHARA SIREGAR, S.H. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)