477/PDT/2013/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 477/PDT/2013/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ARY HANS SETIAWAN, SH., CS, MELAWAN PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL.,CS
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 409/Pdt.G/ 2012/PN.JKT.BAR., tanggal 13 Maret 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :477/PDT/2013/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini, dalam perkara :----------------------------------------------
ARY HANS SETIAWAN, SH., Advokat, beralamat di Komplek Cakrawala 1 No. 1 B RT.003 RW.017, Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------------
TONNY AMIN., Swasta, beralamat di Jalan Kembang Indah II G3/64 RT.007 RW.006 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ;--------------------------------------------------------
AGUS SUTANTO., Swasta, beralamat di Paradise Timur Raya Blok F 22/12B RT.008 RW.012 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------
NETTY MARIA MACHDAR, SH., Notaris, alamat di Kompleks Perkantoran Harmoni Mas Jalan Kunir A/3 jakarta barat-1111 ;----------
H. RIZUL SUDARMADI, SH., Notaris, alamat di Jl. Alu-alu No. 5 Rawamangun Jakarta Timur-13220, dalam hal ini Kelimanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya : M. ILYAS, SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Satgas Reformasi Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (LBH- KAP-AMPERA), bersekertariat di Jalan Zeni G. 96, Komplek Kodam Jaya, Jatiwaringin Jakarta Timur 13620, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 April 2013, selanjutnya disebut PARA PEMBANDING semula TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII ;-------------------------------------------
M E L A W A N
PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL., beralamat di Jalan AM. Sangaji No. 11 L-M Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : FAIZAL THALIB TALAOHU, SH. Advokat, beralamat Kantor di Jalan Jenderal Akhmad Yani km. 3,5 Komplek Beringin V No. 28 Banjarmasin 70234, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2012, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;----------------------------------------------------------------------------
D A N
METROPOLE BANTUK DJANGUK, SH., Swasta, beralamat di Jl. Pinus No. 9 RT.05 RW.III Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Palangkaraya, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING I semula TERGUGAT IV ;------------------------------------------------------------
UPIN., Swasta, beralamat di Jl. Pinus No. 9 RT.05 RW.III Kelurahan Panurung, Kecamatan Pahandut Palangkaraya, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING II semula TERGUGAT V ;---------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;-----------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala hal - hal yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 409/Pdt.G/2012/ PN.JKT.BAR., tanggal 13 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut :--------------
Dalam Konpensi :-----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI) untuk seluruhnya ;--------------------
Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------
Menyatakan sah dan berharga semua bukti surat (bertanda P-1 sampai dengan P-22) yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;-------------------
Menyatakan PerbuatanTergugat I yang menggugat Penggugat dan Bupati Barito Timur dalam Perkara Nomor 512/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST, yang didasarkan pada Akta No. 82 tanggal 30 Juni 2008 yang dibuat oleh Tergugat V, dan Akta No. 123 tanggal 17 Oktober 2009 yang dibuat oleh Tergugat VI yang telah dinyatakan Tidak sah dan Batal Demi Hukum, dalam Perkara No. 312/PDT.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 23 Pebruari 2011 Jo. Putusan Banding No. 508/PDT/2011/PT.DKI tanggal 04 Mei 2012, serta Putusan Perkara PTUN Jakarta Nomor 22./G/2012/PTUN-JKT tanggal 11 Mei 2012, yang menyatakan Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU.44481.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 09 September 2009 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran DasarPT. Puteri Mea NPWP.01.576.580.3-711.000 berkedudukan di Palangkaraya Kotamadya Palangkaraya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;------------------
Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 697.500.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah), kerugian tersebut masih terus dihitung sampai Para Tergugat tersebut melaksanakan putusan dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------------------------
Dalam Rekonpensi :--------------------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;--------------
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat Konpensi (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) / Para Penggugat Rekonpensi, secara tanggung renteng membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;---------------------
Menimbang, bahwa karena tidak hadirnya pada persidangan pembacaan putusan, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI dan Tergugat VII pada tanggal 4 April 2013 ;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 028/SRT.PDT.BDG/2013/PN.JKT.BAR., Jo Nomor : 409/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR., yang dibuat oleh M.A. MUJAHID, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 April 2013 Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI dan Tergugat VII melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 409/ Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR., tanggal 13 Maret 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Penggugat pada tanggal 04 Juni 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI dan Tergugat VII telah mengajukan Memori Banding tertanggal 6 Mei 2013 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 06 Mei 2013 dan salinannya telah diberitahukan / diserahkan kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 04 Juni 2013 ;--------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat juga mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 17 Juni 2013 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 17 Juni 2013 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 17 Juli 2013 ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 04 Juni 2013 dan kepada pihak Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 25 Juli 2013 masing-masing telah diberitahu dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini ;---------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat di terima ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar Majelis Hakim menyatakan Tergugat I Ary Hans Setiawan, SH. yang menyatakan dirinya sebagai Direktur PT. Puteri Mea dalam mengajukan gugatan Nomor : 512/PdtPdt.G/2009/PN.JKT.PST. adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat PT. Senamas Energindo Mineral; adalah pertimbangan-pertimbangan yang salah dan keliru.----------------------------------
Bahwa Pembanding I mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sebagai Direktur PT Puteri Mea yang sah secara hukum, dimana perubahan anggaran dasar PT. Puteri Mea yang diajukan oleh Pembanding I telah disetujui dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (vide bukti T. I-VI. 3E), jadi Pembanding I lah yang sah secara hukum dan berhak untuk bertindak keluar maupun kedalam mewakili PT. Puteri Mea.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai akta Nomor 82 dan akta Nomor 123 sampai saat ini belum dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena perkara yang berhubungan dengan akta-akta tersebut diatas masih dalam proses tingkat kasasi dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Perkara mengenai akta tersebut adalah perkara Nomor. 312/Pdt.G/ 2011/PN.JKT.PST.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Akta Nomor 85 tersebut yang didalamnya menyebutkan Terbanding I Ary Hans Setiawan, SH. sebagai Direktur PT. Puteri Mea sampai saat ini belum pernah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri manapun di Indonesia, bahwa perkara Nomor. 312/Pdt.G/2011/PN. JKT.PST. hanya mengenai akta Nomor 82 dan 123 yang dimohonkan untuk dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum.------------------------------------------
Bahwa dengan bukti-bukti tersebut diatas telah terbantahkan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, yang menyatakan Tergugat I yang menyatakan dirinya sebagai sebagai Direktur PT. Puteri Mea dalam mengajukan gugatan Nomor : 512/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST. adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat PT. Senamas Energindo Mineral.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai Kontra Memori Banding Terbanding semula Penggugat hanya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menguatkan putusan ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, mempelajari dan mencermati secara seksama berkas perkara, beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 409/Pdt.G/ 2012/PN.JKT.BAR., tanggal 13 Maret 2013 dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh pihak Para Pembanding semula Para Tergugat serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh pihak Terbanding semula Penggugat berpendapat sebagaimana dipertimbangkan berikut ini :-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII yang pokok- pokoknya seperti telah dikutip diatas, ternyata tidak dapat melemahkan dan membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 409/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR., tanggal 13 Maret 2013 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII tetap berada dipihak yang kalah maka ia dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan ;-----------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1947 Jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Jo. Undang - Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII ;---------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 409/Pdt.G/ 2012/PN.JKT.BAR., tanggal 13 Maret 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2013 oleh Kami : ACHMAD SOBARI, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DR. H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum. dan SUTOTO HADI, SH.M.Hum. Masing - masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 477/PEN/PDT/2013/PT.DKI., tertanggal 28 Oktober 2013 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2013 dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HAIVA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.-------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DR.H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum. ACHMAD SOBARI, SH.MH.
SUTOTO HADI, SH.M.Hum. PANITERA PENGGANTI,
HAIVA,SH
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
===========