63/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 63/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ade Chandra Irawan Alias Cendol Bin M. Dawam
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa Ade Chandra Irawan alias Cendol Bin M.Dawam telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan psikotropika kepada pihak lain; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; - Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; - Memerintahkan barang bukti : - 5 (lima) tablet 2mg alprazolam dalam kemasan plastik warna biru dan silver yang diduga jenis psikotropika dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar copy resep an.Ade Chandra yang dikeluarkan oleh Apotik Sanitas Jl.MT.Haryono tetap terlampir dalam berkas; - 1 (satu) buah HP Cross seri CB 96T warna putih kombinasi merah dengan dual simcard XL no.081904265903 dan IM3 no.085799287379 dan dua lembar uang kertas masing-masing dengan nominal Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk negara; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:63/Pid.Sus/2013/PN.BTL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | ADE CHANDRA IRAWAN ALIAS CENDOL BIN M DAWAM; |
| Tempat lahir | : | Bantul; |
| Umur / Tanggal lahir | : | 20 tahun / 27 Agustus 1992; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | DK.IX Sambeng I RT.02 Ds. Poncosari, Kec. Srandakan Kab. Bantul; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Mahasiswa; |
| Pendidikan | : | SMK; |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam persidangan ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ADE CHANDRA IRAWAN ALIAS CENDOL BIN M DAWAM beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ade Chandra Irawan alias Cendol Bin M.Dawam telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak/wenang menyerahkan psikotropika kepada pihak lain melanggar Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti :
5 (lima) tablet calmlet 2 mg alprazolam dalam kemasan plastik warna biru dan silver yang diduga jenis psikotropika dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar copy resep an.Ade Chandra yang dikeluarkan oleh apotik sanitas jl.MT.Haryono 44 Yogyakarta terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah HP croos seri CB 96T warna putih kombinasi merah dengan dual simcard XL No.081904265903 dan IM3 No.085799287379
2(dua) lembar uang kertas masing-masing dengan nominal Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan masih ingin melanjutkan kuliahnya;
Telah mendengar jawaban atas permohonan terdakwa dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ADE CHANDRA IRAWAN alias CENDOL bin M. DAWAM pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekitar pukul18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2012, bertempat di depan toko Bakti Raya tepatnya di Kalisat, Ds Triharjo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, secara tanpa hak /tanpa wenang menyerahkan Psikotropika berupa 2 (dua) tablet Calmlet 2mg Alprazolam yang termasuk Psikotropika Golongan IV kepada saksi SUDARWANTO Alias WANTEK perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bersama saksi HERI SURYANTO periksa ke dokter H. SOEWADI yang beralamat di jalan Suryodiningratan No.17 Yogyakarta dengan keluhan menderita sulit tidur, badan lemas dan tidak semangat dalam beraktifitas kemudian terdakwa diberi resep obat an. terdakwa setelah itu terdakwa menuju Apotek Sanitas di jalan MT Haryono 44 Yogyakarta untuk membeli 10 (sepuluh) tablet Calmlet seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sesuai resep yang didapat terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa mengirim Sms kepada saksi SUDARWANTO Alias WANTEK yang berisi “sido golek Calmlet ora?” yang dijawab saksi SUDARWANTO Alias WANTEK “sido” selanjutnya terdakwa sms lagi “arep golek Calmlet piro?” dan dijawab oleh saksi SUDARWANTO Alias WANTEK “2(dua) Calmlet” dan kemudian mereka berdua bersepakat bahwa harga 1 Calmlet sebesar Rp.15.000,-(limabelas ribu rupiah) serta janjian untuk bertemu di depan toko Bakti Raya tepatnya di Kalisat, Ds Triharjo, Kec. Pandak, Kab. Bantul dimana kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) Calmlet kepada saksi SUDARWANTO Alias WANTEK dan saksi SUDARWANTO Alias WANTEK menyerahkan uang sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa disaksikan saksi HERI SURYANTO.
Bahwa setelah itu saksi SUDARWANTO Alias WANTEK ditangkap oleh polisi dan kemudian terungkap bahwa saksi SUDARWANTO Alias WANTEK mendapat tablet Calmlet tersebut dari terdakwa yang kemudian Polisi mencari dan menangkap terdakwa di Salon Caramel alamat Gunturgeni, Poncosari, Srandakan, Bantul saat terdakwa antri potong rambut.
Bahwa perbuatan terdakwa menyerahkan 2 (dua) Calmlet kepada saksi SUDARWANTO Alias WANTEK tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1294 / NPF / 2012 tanggal 30 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Yayuk Murti Rahayu, B.sc dan Ibnu Sutarto, ST serta mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Drs. Anwar, Apt dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan nomor BB – 02648/2012/NPF berupa tablet kemasan warna biru tersebut adalah mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam golongan IV ( empat ) nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------- Perbuatan terdakwa ADE CHANDRA IRAWAN alias CENDOL bin M. DAWAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang – Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Eko Marwanto
Bahwa saksi adalah anggota Polres Bantul yang pada saat itu mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Bantul selanjutnya saksi bersama tim melakukan penyelidikan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Salon Caramel Srandakan pada waktu sedang antri potong rambut pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 20.30wib;
Bahwa terdakwa ditangkap karena karena penyalahgunaan psikotropika jenis calmet di Salon Caramel Srandakan;
Bahwa sebelum menangkap terdakwa terlebih dahulu mengangkap Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) karena memiliki atau menyimpan satu tablet calmlet;
Bahwa ternyata psikotropika jenis calmlet yang dimiliki oleh Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) dibeli dari terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapatkan 5 (lima) tablet calmet 2mg Alprazolam dalam kemasan plastik warna biru dan silver, 1 (satu) copy resep an.terdakwa yang dikeluarkan apotik sanitas Jl.MT.Haryono, 1 (satu) buah Hp merk cross seri CB 96 T warna putih kombinasi merah dengan dual simcard, dua lembar uang kertas masing-masing dengan nominal Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa telah menjual dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 18.30wib di depan toko Bakti Raya;
Bahwa terdakwa menjual tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek sebanyak dua kali yang pertama sekira bulan Oktober 2012 dan pada tanggal 27 November 2012;
Bahwa terdakwa menjual dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek tidak memiliki izin yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Okto Priantoko
Bahwa saksi adalah anggota Polres Bantul yang pada saat itu mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Bantul selanjutnya saksi bersama tim melakukan penyelidikan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Salon Caramel Srandakan pada waktu sedang antri potong rambut pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 20.30wib;
Bahwa terdakwa ditangkap karena karena penyalahgunaan psikotropika jenis calmet di Salon Caramel Srandakan;
Bahwa sebelum menangkap terdakwa terlebih dahulu mengangkap Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) karena memiliki atau menyimpan satu tablet calmlet;
Bahwa ternyata psikotropika jenis calmlet yang dimiliki oleh Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) dibeli dari terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapatkan 5 (lima) tablet calmet 2mg Alprazolam dalam kemasan plastik warna biru dan silver, 1 (satu) copy resep an.terdakwa yang dikeluarkan apotik sanitas Jl.MT.Haryono, 1 (satu) buah Hp merk cross seri CB 96 T warna putih kombinasi merah dengan dual simcard, dua lembar uang kertas masing-masing dengan nominal Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa telah menjual dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 18.30wib di depan toko Bakti Raya;
Bahwa terdakwa menjual tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek sebanyak dua kali yang pertama sekira bulan Oktober 2012 dan pada tanggal 27 November 2012;
Bahwa terdakwa menjual dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek tidak memiliki izin yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Heri Suryanto
Bahwa saksi melihat terdakwa menyerahkan dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek pada tanggal 27 November 2012 sekira pukul 18.30wib di depan toko Bakti Raya Ds.Triharjo Kec.Pandak Kab.Bantul;
Bahwa terdakwa menjual dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya saksi menemani terdakwa periksa ke dokter H.Soewadi di Jl.Suryodiningratan Yogya sampai menebus resep di Apotik Sanitas;
Bahwa terdakwa menjual dua calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek tidak memiliki izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Sudarwanto alias Wantek
Bahwa saksi membeli dua tablet calmlet kepada terdakwa dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 18.30wib di depan toko Bakti Raya Pandak Kab.Bantul;
Bahwa saksi membeli dua tablet calmlet tersebut digunakan sendiri;
Bahwa sebelumnya saksi mengirim sms kepada terdakwa dengan mengatakan “ono calmlet ora?” (ada calmlet nggak) kemudian dijawab oleh terdakwa “ono, kowe butuh piro?” (ada kamu butuh berapa) kemudian saksi menjawab “aku butuh 2” (saya butuh dua) selanjutnya terdakwa menjawab “ tapi siji regane Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)” ( tapi satu harganya Rp.15.000,-) dan saksi menjawab “yoh aku gelem” (ya saya mau)”;
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan saksi bertemu di depan toko Bakti Raya selanjutnya terdakwa menyerahkan dua tablet calmlet kepada saksi;
Bahwa kemudian oleh saksi disimpan dalam saku celana selanjutnya saksi menyerahkan uang Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa saksi sudah divonis selama 7 (tujuh) bulan dan masih menjalani masa tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 20.30wib di Salon Caramel Srandakan Bantul pada saat antri potong rambut;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah menjual dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 18.30wib di depan toko Bakti Raya;
Bahwa setelah terdakwa menebus resep di Apotik Sanitas Yogya bersama saksi Heri Suryanto, Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) mengirim sms kepada terdakwa “ono calmlet ora?” (ada calmlet nggak) kemudian dijawab oleh terdakwa “ono, kowe butuh piro?” (ada kamu butuh berapa) kemudian saksi menjawab “aku butuh 2” (saya butuh dua) selanjutnya terdakwa menjawab “ tapi siji regane Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)” ( tapi satu harganya Rp.15.000,-) dan saksi menjawab “yoh aku gelem” (ya saya mau)”;
Bahwa selanjutnya terdakwa janjian dengan Sudarwanto alias Wantek dan bertemu di depan toko Bakti Raya;
Bahwa sebelumnya terdakwa membeli tablet calmlet dengan menggunakan resep dokter dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) tablet;
Bahwa terdakwa menjual tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek tidak memiliki izin yang berwenang dan uang hasil penjualan dua tablet calmlet tersebut untuk jajan;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa : 5 (lima) tablet 2mg alprazolam dalam kemasan plastik warna biru dan silver yang diduga jenis psikotropika, 1 (satu) lembar copy resep an.Ade Chandra yang dikeluarkan oleh Apotik Sanitas Jl.MT.Haryono, 1 (satu) buah HP Cross seri CB 96T warna putih kombinasi merah dengan dual simcard XL no.081904265903 dan IM3 no.085799287379, dua lembar uang kertas masing-masing dengan nominal Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dimana semua barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dijadikan barang bukti di persidangan,
Menimbang, bahwa telah pula diajukan surat bukti acara hasil pemeriksaan laboratoris Bareskrim POLRI Cab.Semarang No.Lab:1294/NPF/2012 tertanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B.Sc dan Ibnu Sutarto,ST serta mengetahui Kepala Lab.Forensik Cabang Semarang Drs.Anwar, Apt dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan nomor BB-02648/2012/NPF berupa tablet kemasan waena biru tersebut adalah mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU RI.No.5 tahun 1997 tentang psikotropika;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi Eko Marwanto bersama saksi Okta Priantoko adalah anggota Polres Bantul yang pada saat itu mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Bantul selanjutnya saksi bersama tim melakukan penyelidikan;
Bahwa benar, saksi Eko Marwanto bersama saksi Okta Priantoko melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Salon Caramel Srandakan pada waktu sedang antri potong rambut pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 20.30wib;
Bahwa benar, sebelum menangkap terdakwa terlebih dahulu menangkap Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) karena memiliki atau menyimpan satu tablet calmlet;
Bahwa benar, ternyata psikotropika jenis calmlet yang dimiliki oleh Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) dibeli dari terdakwa;
Bahwa benar, setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapatkan 5 (lima) tablet calmet 2mg Alprazolam dalam kemasan plastik warna biru dan silver, 1 (satu) copy resep an.terdakwa yang dikeluarkan apotik sanitas Jl.MT.Haryono, 1 (satu) buah Hp merk cross seri CB 96 T warna putih kombinasi merah dengan dual simcard, dua lembar uang kertas masing-masing dengan nominal Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar, terdakwa telah menjual dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 18.30wib di depan toko Bakti Raya;
Bahwa benar, terdakwa menjual tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek sebanyak dua kali yang pertama sekira bulan Oktober 2012 dan pada tanggal 27 November 2012;
Bahwa benar, saksi Heri Suryanto melihat terdakwa menyerahkan dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek pada tanggal 27 November 2012 sekira pukul 18.30wib di depan toko Bakti Raya Ds.Triharjo Kec.Pandak Kab.Bantul;
Bahwa benar, terdakwa menjual dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa benar, Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) sebelumnya mengirim sms kepada terdakwa dengan mengatakan “ono calmlet ora?” (ada calmlet nggak) kemudian dijawab oleh terdakwa “ono, kowe butuh piro?” (ada kamu butuh berapa) kemudian dijawab “aku butuh 2” (saya butuh dua) selanjutnya terdakwa menjawab “ tapi siji regane Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)” ( tapi satu harganya Rp.15.000,-) dan dijawab “yoh aku gelem” (ya saya mau)”;
Bahwa benar, selanjutnya terdakwa bertemu Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) di depan toko Bakti Raya selanjutnya terdakwa menyerahkan dua tablet calmlet kemudian oleh Sudarwanto alias Wantek disimpan dalam saku celana selanjutnya Sudarwanto alias Wantek menyerahkan uang Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa benar, Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah divonis selama 7 (tujuh) bulan dan masih menjalani masa tahanan;
Bahwa benar, sebelumnya terdakwa membeli tablet calmlet dengan menggunakan resep dokter dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) tablet;
Bahwa benar, terdakwa menjual tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek tidak memiliki izin yang berwenang dan uang hasil penjualan dua tablet calmlet tersebut untuk jajan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika yang unsur-unsurnya yaitu :
Barang Siapa;
Menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
ad.1.Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah ditujukan kepada setiap subyek hukum dalam arti manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan dan didakwa didepan persidangan karena diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didakwa terdakwa Ade Chandra Irawan alias Cendol bin M.Dawam yang ternyata setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap orang yang telah dihadapkan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa dalam hal ini telah terpenuhi;
ad.2.Unsur Menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah, maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif memalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, dapatlah diketahui bahwa saksi Eko Marwanto bersama saksi Okta Priantoko adalah anggota Polres Bantul yang pada saat itu mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Bantul selanjutnya saksi bersama tim melakukan penyelidikan;
Menimbang, bahwa saksi Eko Marwanto bersama saksi Okta Priantoko melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Salon Caramel Srandakan pada waktu sedang antri potong rambut pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 20.30wib, sebelum menangkap terdakwa terlebih dahulu menangkap Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) karena memiliki atau menyimpan satu tablet calmlet;
Menimbang, bahwa ternyata psikotropika jenis calmlet yang dimiliki oleh Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) dibeli dari terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapatkan 5 (lima) tablet calmet 2mg Alprazolam dalam kemasan plastik warna biru dan silver, 1 (satu) copy resep an.terdakwa yang dikeluarkan apotik sanitas Jl.MT.Haryono, 1 (satu) buah Hp merk cross seri CB 96 T warna putih kombinasi merah dengan dual simcard, dua lembar uang kertas masing-masing dengan nominal Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjual dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 sekira pukul 18.30wib di depan toko Bakti Raya dan terdakwa menjual tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek sebanyak dua kali yang pertama sekira bulan Oktober 2012 dan pada tanggal 27 November 2012;
Menimbang, bahwa saksi Heri Suryanto melihat terdakwa menyerahkan dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek pada tanggal 27 November 2012 sekira pukul 18.30wib di depan toko Bakti Raya Ds.Triharjo Kec.Pandak Kab.Bantul dan erdakwa menjual dua tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) sebelumnya mengirim sms kepada terdakwa dengan mengatakan “ono calmlet ora?” (ada calmlet nggak) kemudian dijawab oleh terdakwa “ono, kowe butuh piro?” (ada kamu butuh berapa) kemudian dijawab “aku butuh 2” (saya butuh dua) selanjutnya terdakwa menjawab “ tapi siji regane Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)” ( tapi satu harganya Rp.15.000,-) dan dijawab “yoh aku gelem” (ya saya mau)”;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bertemu Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) di depan toko Bakti Raya selanjutnya terdakwa menyerahkan dua tablet calmlet kemudian oleh Sudarwanto alias Wantek disimpan dalam saku celana selanjutnya Sudarwanto alias Wantek menyerahkan uang Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa membeli tablet calmlet dengan menggunakan resep dokter dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) tablet;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual tablet calmlet kepada Sudarwanto alias Wantek tidak memiliki izin yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 14 UU RI N0.5 tahun 1997 tentang Psikotropika bahwa penyerahan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Bareskrim POLRI Cab.Semarang No.Lab:1294/NPF/2012 tertanggal 30 November 2012 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B.Sc dan Ibnu Sutarto,ST serta mengetahui Kepala Lab.Forensik Cabang Semarang Drs.Anwar, Apt dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan nomor BB-02648/2012/NPF berupa tablet kemasan waena biru tersebut adalah mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU RI.No.5 tahun 1997 tentang psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 60 ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 5 (lima) tablet 2mg alprazolam dalam kemasan plastik warna biru dan silver yang diduga jenis psikotropika dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) lembar copy resep an.Ade Chandra yang dikeluarkan oleh Apotik Sanitas Jl.MT.Haryono tetap terlampir dalam berkas, 1 (satu) buah HP Cross seri CB 96T warna putih kombinasi merah dengan dual simcard XL no.081904265903 dan IM3 no.085799287379 dan dua lembar uang kertas masing-masing dengan nominal Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka dengan memperhatikan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf “i” KUHAP, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan peredaran gelap psikotropika;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Terdakwa telah menikmati uang hasil penjualan dua tablet calmlet;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selain memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, perlu diperhatikan tujuan pemidanaan dalam perkara ini bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas kejahatan atau pelanggaran yang diperbuatnya, akan tetapi pemidanaan tersebut lebih dimaksudkan sebagai sarana korektif dan edukatif yang memberi pelajaran kepada terdakwa untuk menyadari bahwa melakukan perbuatan melanggar hukum akan membawa dampak negatif dan tidak baik bagi diri sendiri atau bahkan keluarganya sehingga setelah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan diharapkan terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dengan dasar pemikiran tujuan pemidanaan tersebut, maka dalam rangka menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memperhatikan secara menyeluruh dampak yang timbul dari penjatuhan pidana tersebut baik bagi terdakwa, keluarga terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa terhadap Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan pembeli dua tablet calmlet kepada terdakwa dengan barang bukti dua tablet calmlet dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 10 (sepuluh) bulan dan telah diputus dengan putusan selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai penjual dua tablet calmlet dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa sebagai penjual hanya dituntut selama 3 (tiga) bulan sedangkan Sudarwanto alias Wantek (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pembeli dituntut selama 10 (sepuluh) bulan sehingga terdapat ketimpangan dalam tuntutan jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, menurut Majelis Hakim lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam amar putusan ini, dipandang adil dan patut sesuai dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dimuat dalam uraian putusan ini, telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini guna untuk mempersingkat uraian putusan ini;
Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini terutama Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 197 KUHAP serta ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ade Chandra Irawan alias Cendol Bin M.Dawam telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan psikotropika kepada pihak lain;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti :
5 (lima) tablet 2mg alprazolam dalam kemasan plastik warna biru dan silver yang diduga jenis psikotropika dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar copy resep an.Ade Chandra yang dikeluarkan oleh Apotik Sanitas Jl.MT.Haryono tetap terlampir dalam berkas;
1 (satu) buah HP Cross seri CB 96T warna putih kombinasi merah dengan dual simcard XL no.081904265903 dan IM3 no.085799287379 dan dua lembar uang kertas masing-masing dengan nominal Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 oleh Kami NI WAYAN WIRAWATI,SH.,Msi sebagai Hakim Ketua Majelis SULISTYO M DWI PUTRO,SHdan IRAWATI,SH.,MKn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota diatas dengan dibantu oleh HAMMAM HARIS,SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh AGUS SUBAGYO,SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis
NI WAYAN WIRAWATI,SH.,Msi
Hakim Anggota Hakim Anggota
SULISTYO M DWI PUTRO,SHIRAWATI,SH.,MKn
Panitera Pengganti
HAMMAM HARIS, SH