200/Pid.Sus/2014/PN.Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 200/Pid.Sus/2014/PN.Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIMUN bin SOMOREJO
1. Menyatakan terdakwa SIMUN bin SOMOREJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ”;
PUTUSAN
Nomor 200 /Pid.Sus /2014/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara- perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SIMUN bin SOMOREJO
Tempat Lahir : Magetan
Umur/Tgl. Lahir : 63 tahun / 31 Agustus 1951
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Kapten Tendean No.22 RT 23/9 Kel Demanagan Kota Madiun
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta (jual gas LPG dan service kompor gas)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah /Penetapan penahanan:
Penyidik : tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 September 2014 s/d tanggal 28 September 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Madiun sejak tanggal 17 September 2014 s/d tanggal 16 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Oktober 2014 s/d tanggal 15 Desember 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Madiun, tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa SIMUN bin SOMOREJO beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah Melihat Barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah Mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada intinya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa SIMUN bin SOMOREJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dakwaan kami yakni melanggar Pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIMUN bin SOMOREJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah tabung gas LPG 12 kg yang sudah terisi penuh dari pemindahan tabung gas LPG isi 3 kg.
1 (satu) buah LPG isi 12 kg yang sudah terisi 1/3 yang isinya berasal dari pemindahan gas LPG isi 3 kg;
Dikembalikan kepada yang berhak ke PT Gatra melalui terdakwa.
9 (Sembilan) buah tabung gas LPG isi 3 kg dalam kondisi kosong karena isinya sudah dipindahkan ke tabung Gas LPG isi 12 kg;
5 (lima) buah tabung gas LPG isi 3 kg yang terisi penuh yang rencananya isinya mau dipindahkan ketabung gas LPG isi 12 kg;
Dikembalikan kepada CV Ariadi melalui saksi Agus Supardi.
1 (satu) buah selang yang pada ujungnya terpasang regulator yang digunakan untuk menyambungkan tabun gas LPG isi 3 kg ketabung gas LPG isi 12 kg untuk pemindahan gas LPG;
1 (satu) buah kursi kayu yang digunakan untuk menaruh tabung gas LPG isi 3 kg supaya posisinya lebih tinggi dari tabung gas LPG 12 kg saat pemindahan gas LPG;
10 (sepuluh) buah seel tabung gas LPG warna merah;
2 (dua) buah besi yang dipergunakan untuk mengaitkan kealat timbang;
1 (satu) buah alat timbang pegas yang digunakan untuk menimbang tabung gas LPG isi 12 kg setelah terisi gas dari tabung gas LPG 3 kg;
2 (dua) buah kunci inggris yang dipergunakan untuk mengencangkan kalep tabung gas LPG saat pemindahan gas LPG;
1 (satu) buah obeng yang digunakan melepas dan memasang seel pada tabung gas LPG isi 3 kg yang isinya dipindahkan;
(satu) buah selang untuk membuang angin pada tabung gas LPG isi 3 kg;
12 (diua belas) buah ring karet warna hitam yang dipasang pada ujung tabung gas LPG isi 3 kg maupun isi 12 kg agar pada saat pemindahan isi gas tidak bocor;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan dipersidangan yang pada intinya terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang pada intinya Penuntut Umum bertetap pada tuntutan pidananya semula;
Telah mendengar pula duplik terdakwa yang pada intinya terdakwa bertetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 15 September 2014, terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
Bahwa ia terdakwa SIMUN bin SOMOREJO pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2014 bertempat di Jl. Kapten Tendean No.22 Rt.23/09 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman, Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya adalah berjualan gas LPG dan servis kompor gas yang dilakukan dirumahnya Jl. Kanten Tendean No.22 Rt.23/Rw.09 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun pada waktu sebagaimana tersebut di atas di rumah terdakwa telah dilakukan penggeledahan oleh Satuan Serse Kepolisian Resort Kota Madiun yang didapati terdakwa sedang melakukan pemindahan isi tabung gas LPG dari 3 kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas LPG 12 kg yang selanjutnya dijual kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar;
Bahwa terdakwa mempunyai usaha sebagai pangkalan penjualan gas LPG berada di bawah naungan CV. Bohariadi alamat Jl. Kapten Saputro Kota Madiun dimana setiap 3 hari sekali terdakwa mendapat kiriman 4 tabung LPG isi 12 kgdan 40 tabung LPG isi 3 kg. Begitu mendapat kiriman LPG tersebut terdakwa memulai melakukan pemindahan tabung gas LPG isi 3 kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas LPG isi 12 kg dengan cara menyediakan alat-alat berupa:
Selang yang pada kedua ujungnya terdapat regulator yang berfungsi untuk memindahkan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg;
1 buah kursi kayu yang gunanya untuk menaruh tabung gas LPG 3 kg agar posisinya lebih tinggi dari tabung gas isi 12 kg saat dilakukan pemindahan gas LPG;
Sill tabung gas yang gunanya untuk menutup lubang tabung gas LPG 12 kg agar tidak bocor setelah diisi gas LPG dari tabung 3 kg;
Besi yang dilengkungkan yang fungsinya untuk menggantungkan timbangan;
Alat timbang yang gunanya untuk menimbang tabung gas LPG 12 kg setelah diisi gas LPG dari tabung 3 kg;
Kunci inggris yang gunanya untuk mengencangkan klep tabung gas LPG saat terjadi pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg;
Obeng yang gunanya untuk melepas segel dan mengganti karet seal yang sudah rusak;
Selang yang gunanya untuk membuang angin pada tabung gas LPG 12 kg sebelum diisi dengan gas LPG 3 kg;
Ring karet warna hitam gunanya untuk dipasang pada ujung tabung gas LPG baik pada tabung isi 12 kg maupun tabung isi 3 kg agar saat regulator terpasang dan terjadi pemindahan gas LPG tidak terjadi kebocoran;
Bahwa setelah selesai melakukan pengisian gas dari tabung isi 3 kg yang mendapat subsidi pemerintah ke tabung isi 12 kg selanjutnya terdakwa menjual tabung tabung isi 12 kg kepada konsumen yang menghendaki dimana terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.30.000,- setiap tabungnya dengan perincian terdakwa membeli gas LPG 3 kg seharga Rp.14.500,- kemudian melakukan pemindahan tiap tabung 12 kg sejumlah 4 tabung 3 kg seharga Rp.65.000,- dimana selanjutnya terdakwa menjual tabung 12 kg seharga Rp.95.000,-;
Bahwa menurut keterangan Ahli dari PT. Pertamina Andrew Ricky Ferdinand Tambunan, ST. bahwa LPG (Liquid Petrolium Gas) merupakan gas hasil pengolahan minyak dan gas bumi yang terdiri dari campuran senyawa propane dan butane atau campuran keduanya dalam suhu kamar berbentuk gas yang diatur suhu dan tekanannya sehingga disimpan berbentuk cair, yang berhak melakukan pengisian gas LPG adalah Badan Usaha yang berbadan hukum yang memiliki ijin usaha dari Dirjen Migas yaitu ijin usaha niaga LPG atau yang ditunjuk oleh badan usaha yang memiliki usaha niaga bertindak sebagai kepanjangan tangan pemegang ijin usaha niaga, ijin penyimpanan/ijin pengangkutan, SKPI (Surat Kelayakan Penggunaan Instalasi) SKPP (Surat Kelayakan Penggunaan Peralatan) serta memiliki beberapa perijinan antara lain terkait penggunaan bejana tekan dari Disnaker. Dalam hal ini yang berhak adalah PT. Pertamina dan SP(P)BE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah yang menerangkan sebagai berikut;
Saksi BUDI SEDYONO :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat dirumah terdakwa Jl. Kapten Tendean No. 22 RT 23/9 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun saksi bersama 5 orang anggota Satreskrim Polresta Madiun telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak berupa LPG.
Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dengan cara memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah kedalam tabung isi 12 kg selanjutnya dijual kepada masyarakat.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Satreskrim Polresta Madiun terdakwa sedang melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg yang bertempa dibelakang rumah terdakwa dan terdakwa melakukan kegiatannya tersebut seorang diri tanpa dibantu orang lain
Bahwa rumah terdakwa merupakan pangkalan penjualan gas LPG dan melayani service kompor gas.
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa oleh Petugas Polri ditemukan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan aktifitas pemindahan isi gas LPG yaitu : selang yang pada kedua ujungnya terdapat regulator,1 (satu) buah kursi kayu, sill tabung gas, besi yang dilengkungkan, alat timbang, kunci inggris, Obeng, selang, ring karet warna hitam serta beberapa tabung gas LPG 3 kg yang kosong karena isinya telah dipindahkan kedalam tabung gas LPG isi 12 kg dan tabung gas LPG 12 kg yang baru diisi dari tabung gas LPG 3 kg.
Bahwa tujuan terdakwa melakukan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (LPG) tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Bahwa kegiatan terdakwa tersebut tidak terdapat ijin dari aparat yang berwenang dan kegiatan terdakwa tersebut dapat merugikan pemerintah, pertamina, masyarakat pengguna LPG karena keamanannya tidak terjamin.
Saksi BUDI TRIYONO :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat dirumah terdakwa Jl. Kapten Tendean No. 22 RT 23/9 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun saksi bersama 5 orang anggota Satreskrim Polresta Madiun telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak berupa LPG.
Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dengan cara memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah kedalam tabung isi 12 kg selanjutnya dijual kepada masyarakat.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Satreskrim Polresta Madiun terdakwa sedang melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg yang bertempas dibelakang rumah terdakwa dan terdakwa melakukan kegiatannya seorang diri.
Bahwa rumah terdakwa merupakan pangkalan penjualan gas LPG dan melayani service kompor gas.
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan aktifitas pemindahan isi gas LPG yaitu : selang yang pada kedua ujungnya terdapat regulator,1 (satu) buah kursi kayu, sill tabung gas, besi yang dilengkungkan, alat timbang, kunci inggris, Obeng, selang, ring karet warna hitam serta beberapa tabung gas LPG 3 kg yang kosong karena isinya telah dipindahkan kedalam tabung gas LPG isi 12 kg dan tabung gas LPG 12 kg yang baru diisi dari tabung gas LPG 3 kg.
Bahwa tujuan terdakwa melakukan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (LPG) tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Bahwa kegiatan terdakwa tersebut tidak terdapat ijin dari aparat yang berwenang dan kegiatan terdakwa tersebut dapat merugikan pemerintah, pertamina, masyarakat pengguna LPG karena keamanannya tidak terjamin.
Saksi WINARKO :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat dirumah terdakwa Jl. Kapten Tendean No. 22 RT 23/9 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun saksi mengetahui ada 5 orang anggota Satreskrim Polresta Madiun telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak berupa LPG.
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dengan cara memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah kedalam tabung isi 12 kg selanjutnya dijual kepada masyarakat.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Satreskrim Polresta Madiun saksi sedang membeli LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah untuk dijual kembali.
Bahwa rumah terdakwa merupakan pangkalan penjualan gas LPG dan melayani service kompor gas.
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan aktifitas pemindahan isi gas LPG yaitu : selang yang pada kedua ujungnya terdapat regulator,1 (satu) buah kursi kayu, sill tabung gas, besi yang dilengkungkan, alat timbang, kunci inggris, Obeng, selang, ring karet warna hitam serta beberapa tabung gas LPG 3 kg yang kosong karena isinya telah dipindahkan kedalam tabung gas LPG isi 12 kg dan tabung gas LPG 12 kg yang baru diisi dari tabung gas LPG 3 kg.
Saksi AGUS SUPARDI :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat dirumah terdakwa Jl. Kapten Tendean No. 22 RT 23/9 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun saksi mengetahui ada 5 orang anggota Satreskrim Polresta Madiun telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak berupa LPG.
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dengan cara memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah kedalam tabung isi 12 kg selanjutnya dijual kepada masyarakat.
Bahwa rumah terdakwa merupakan pangkalan penjualan gas LPG dan melayani service kompor gas dimana saksi merupakan karyawan dari CV Ariadi yang merupakan agen yang mensuplai gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah kepada pangkalan milik terdakwa.
Bahwa ada perjanjian kontrak kerja antara CV Ariadi dengan pangkalan penjualan gas LPG milik terdakwa dan sudah berjalan sekitar 2 tahun.
Bahwa saksi mengirim gas LPG kepangkalan milik terdakwa 5 kali dalam 1 minggu yanitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu dan tiap kali pengiriman saksi mengirim 50 tabung gas LPG 3 kg.
Bahwa terhadap barang bukti berupa selang yang pada kedua ujungnya terdapat regulator,1 (satu) buah kursi kayu, sill tabung gas, besi yang dilengkungkan, alat timbang, kunci inggris, Obeng, selang, ring karet warna hitam serta beberapa tabung gas LPG 3 kg yang kosong karena isinya telah dipindahkan kedalam tabung gas LPG isi 12 kg dan tabung gas LPG 12 kg yang baru diisi dari tabung gas LPG 3 kg saksi tidak mengetahuinya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan ahli yang telah disumpah yang menerangkan sebagai berikut :
Ahli ANDREW RICKY FERDINAND TAMBUNAN, ST. :
Bahwa saksi bekerja di PT Pertamina sejak 1 Desember 2012 dengan menduduki jabatan sebagai sales Refresentatif LPG IV eks karesidenan Madiun.
Bahwa tugas saksi adalah menyusun dan mengevaluasi rencana penjualan LPG, memantau tersedianya jalur distribusi sesuai perencanaan yang disiapkan, pengendalian pemasaran LPG secara efektif dan efisien sesuai target yang telah ditetapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan di wilayah kerja eks. Karesidenan Madiun.
Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengisian gas LPG karena yang memiliki kewenangan adalah badan usaha yang berbadan hukum yang memiliki ijin usaha dari Dirjen Migas yaitu ijin usaha Niaga LPG atau yang ditunjuk seperti SPPBE yaitu stasiun pengisian dan pengankutan bulk elpigi.
Bahwa pendistribusian gas LPG adalah dari PT Pertamina melakukan kerja sama dengan para agen selanjutnya agen mendistribusikan kepada pangkalan penjualan gas LPG.
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan pemindahan gas LPG dari isi 3 kg yang disubsidi pemerintah kedalam tabung isi 12 kg merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan telah melanggar ketentuan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat merugikan masyarakat pengguna Gas LPG karena bisa membahayakan keamanan, merugikan Pemerintah karena tujuan subsidi gas LPG kepada masyarakat yang membutuhkan tidak tercapai dan juga dapat merugikan Pertamina karena dapat mengurangi jumlah penjualan gas LPG 12 kg.
Menimbang, bahwa terdakwa pada intinya membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa SIMUN bin SOMOREJO yang pada intinya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa jalan Kapten Tendean No. 22 RT 23/9 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun 5 orang anggota Satreskrim Polresta Madiun telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak berupa LPG.
Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dengan cara memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah kedalam tabung isi 12 kg selanjutnya dijual kepada masyarakat.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Satreskrim Polresta Madiun terdakwa sedang melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg yang bertempat dibelakang rumah terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut terdakwa melakukan kegiatannya seorang diri tanpa dibantu orang lain.
Bahwa rumah terdakwa merupakan pangkalan penjualan gas LPG dan melayani service kompor gas.
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan aktifitas pemindahan isi gas LPG yaitu : selang yang pada kedua ujungnya terdapat regulator,1 (satu) buah kursi kayu, sill tabung gas, besi yang dilengkungkan, alat timbang, kunci inggris, Obeng, selang, ring karet warna hitam serta beberapa tabung gas LPG 3 kg yang kosong karena isinya telah dipindahkan kedalam tabung gas LPG isi 12 kg dan tabung gas LPG 12 kg yang baru diisi dari tabung gas LPG 3 kg.
Bahwa tujuan terdakwa melakukan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (LPG) tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Bahwa kegiatan terdakwa tersebut tidak terdapat ijin dari aparat yang berwenang dan kegiatan terdakwa tersebut dapat merugikan pemerintah, pertamina, masyarakat pengguna LPG karena keamanannya tidak terjamin.
Bahwa rumah terdakwa merupakan pangkalan penjualan gas LPG dan melayani service kompor gas dan CV Ariadi yang merupakan agen yang mensuplai gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah kepada pangkalan milik terdakwa.
Bahwa ada perjanjian kontrak kerja antara CV Ariadi dengan pangkalan penjualan gas LPG milik terdakwa dan sudah berjalan sekitar 2 tahun.
Bahwa saksi mengirim gas LPG kepangkalan milik terdakwa 5 kali dalam 1 minggu yanitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu dan tiap kali pengiriman saksi mengirim 50 tabung gas LPG 3 kg.
Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa dari pemindahan isi tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas isi 12 kg adalah sebesar Rp. 30.000,-
Bahwa tiap hari terdakwa dapat menjual 2 sampai 3 tabung gas isi 12 kg yang berasal dari pemindahan tabung gas LPG isi 3 kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas LPG 12 kg dan dijual kepada masyarakat dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam pemindahan gas LPG, terdakwa hanya belajar secara otodidak/sendiri, dan alat-alat yang merupakan barang bukti didapat terdakwa dari membuat sendiri.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) buah tabung gas LPG 12 kg yang sudah terisi penuh dari pemindahan tabung gas LPG isi 3 kg.
1 (satu) buah LPG isi 12 kg yang sudah terisi 1/3 yang isinya berasal dari pemindahan gas LPG isi 3 kg;
9 (Sembilan) buah tabung gas LPG isi 3 kg dalam kondisi kosong karena isinya sudah dipindahkan ke tabung Gas LPG isi 12 kg;
1 (satu) buah selang yang pada ujungnya terpasang regulator yang digunakan untuk menyambungkan tabun gas LPG isi 3 kg ketabung gas LPG isi 12 kg untuk pemindahan gas LPG;
5 (lima) buah tabung gas LPG isi 3 kg yang terisi penuh yang rencananya isinya mau dipindahkan ketabung gas LPG isi 12 kg;
1 (satu) buah kursi kayu yang digunakan untuk menaruh tabung gas LPG isi 3 kg supaya posisinya lebih tinggi dari tabung gas LPG 12 kg saat pemindahan gas LPG;
10 (sepuluh) buah seel tabung gas LPG warna merah;
2 (dua) buah besi yang dipergunakan untuk mengaitkan ke alat timbang;
1 (satu) buah alat timbang pegas yang digunakan untuk menimbang tabung gas LPG isi 12 kg setelah terisi gas dari tabung gas LPG 3 kg;
2 (dua) buah kunci inggris yang dipergunakan untuk mengencangkan kalep tabung gas LPG saat pemindahan gas LPG;
1 (satu) buah obeng yang digunakan melepas dan memasang seel pada tabung gas LPG isi 3 kg yang isinya dipindahkan;
1 (satu) buah selang untuk membuang angin pada tabung gas LPG isi 3 kg;
12 (dua belas) buah ring karet warna hitam yang dipasang pada ujung tabung gas LPG isi 3 kg maupun isi 12 kg agar pada saat pemindahan isi gas tidak bocor;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lainnya saling bersesuaian dalam persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa jalan Kapten Tendean No. 22 RT 23/9 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun 5 orang anggota Satreskrim Polresta Madiun telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak berupa LPG.
Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dengan cara memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah kedalam tabung isi 12 kg selanjutnya dijual kepada masyarakat.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Satreskrim Polresta Madiun terdakwa sedang melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg yang bertempat dibelakang rumah terdakwa dan dilakukan sendiri .
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan aktifitas pemindahan isi gas LPG yaitu : selang yang pada kedua ujungnya terdapat regulator,1 (satu) buah kursi kayu, sill tabung gas, besi yang dilengkungkan, alat timbang, kunci inggris, Obeng, selang, ring karet warna hitam serta beberapa tabung gas LPG 3 kg yang kosong karena isinya telah dipindahkan kedalam tabung gas LPG isi 12 kg dan tabung gas LPG 12 kg yang baru diisi dari tabung gas LPG 3 kg.
Bahwa tujuan terdakwa melakukan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (LPG) tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Bahwa kegiatan terdakwa tersebut tidak terdapat ijin dari aparat yang berwenang dan kegiatan terdakwa tersebut dapat merugikan pemerintah, pertamina, masyarakat pengguna LPG karena keamanannya tidak terjamin.
Bahwa rumah terdakwa merupakan pangkalan penjualan gas LPG dan melayani service kompor gas dan CV Ariadi yang merupakan agen yang mensuplai gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah kepada pangkalan milik terdakwa.
Bahwa ada perjanjian kontrak kerja antara CV Ariadi dengan pangkalan penjualan gas LPG milik terdakwa dan sudah berjalan sekitar 2 tahun.
Bahwa saksi mengirim gas LPG kepangkalan milik terdakwa 5 kali dalam 1 minggu yanitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu dan tiap kali pengiriman saksi mengirim 50 tabung gas LPG 3 kg.
Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa dari pemindahan isi tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas isi 12 kg adalah sebesar Rp. 30.000,-
Bahwa tiap hari terdakwa dapat menjual 2 sampai 3 tabung gas isi 12 kg yang berasal dari pemindahan tabung gas LPG isi 3 kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas LPG 12 kg dan dijual kepada masyarakat dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam pemindahan gas LPG, terdakwa hanya belajar secara otodidak/sendiri, dan alat-alat yang merupakan barang bukti didapat terdakwa dari membuat sendiri.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan seseorang haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Barang siapa.
Telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Menimbang, bahwa mengenai unsur-unsur dari pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
1. Unsur Barang Siapa :
Bahwa unsur barang siapa menunjuk pada Subyek Hukum yaitu orang selaku pendukung hak dan kewajiban dalam hukum yang mampu mepertanggung jawabkan perbuatannya, bahwa yang diajukan sebagai terdakwa didalam perkara ini adalah seorang terdakwa bernama SIMUN bin SOMOREJO yang telah membenarkan identitasnya sebagai mana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dalam persidangan ini dengan jelas dan tegas memberikan jawaban – jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan demikian maka terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang dapat dipertanggung jawabkan dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya
Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi .
2. Unsur telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Bahwa yang dimaksud dengan unsur telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ini adalah bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesengajaan dan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan didapatkan fakta-fakta bahwa terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya adalah berjualan gas LPG dan servis kompor gas yang dilakukan dirumahnya Jl. Kapten Tendean No. 22 RT 23/RW 09 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 sekira pukul 14.00 WIB bertempat dirumah terdakwa tersebut, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satuan Reserse Kepolisian Resort Kota Madiun, ditemukan terdakwa sedang melakukan pemindahan isi tabung gas LPG dari 3 kg yang disubsidi pemerintah kedalam tabung gas LPG 12 kg yang selanjutnya dijual kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Bahwa terdakwa mempunyai usaha sebagai pangkalan penjualan gas LPG berada dibawah naungan CV Bohariadi alamat Jl. Kapten Saputro Kota Madiun dimana 5 hari dalam 1 minggu terdakwa mendapat kiriman 40 tabung LPG isi 3 kg setiap pengiriman. Dan Begitu mendapat kiriman LPG tersebut, terdakwa memulai melakukan pemindahan tabung gas LPG isi 3 kg yang disubsidi pemerintah kedalam tabung gas LPG isi 12 kg dengan cara menyediakan alat-alat. Bahwa setelah selesai melakukan pengisian gas dari tabung isi 3 kg yang mendapat subsidi pemerintah ketabung isi 12 kg selanjutnya terdakwa menjual tabung isi 12 kg kepada konsumen yang menghendaki dimana terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 30.000,- setiap tabungnya dengan perincian terdakwa membeli gas LPG 3kg seharga Rp.14.500,- kemudian melakukan pemindahan tiap tabung 12 kg sejumlah 4 tabung 3 kg seharga Rp. 65.000,00. (enam puluh lima ribu rupiah), dimana selanjutnya terdakwa menjual tabung 12 kg tersebut dengan harga Rp. 95.000,00. (Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Dengan demikian unsur melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah telah terpenuhi .
Berdasarkan uraian unsur-unsur dan fakta-fakta tersebut, majelis Hakim berkesimpulan semua unsur-unsur dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ”, dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam subsidi bahan bakar yang tepat sasaran ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa didasarkan alasan hukum yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan akan dipertimbangkan sebagaimana diuraikan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang no. 8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SIMUN bin SOMOREJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SIMUN bin SOMOREJO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah tabung gas LPG 12 kg yang sudah terisi penuh dari pemindahan tabung gas LPG isi 3 kg.
1 (satu) buah LPG isi 12 kg yang sudah terisi 1/3 yang isinya berasal dari pemindahan gas LPG isi 3 kg;
Dikembalikan kepada yang berhak ke PT Gatra melalui terdakwa.
9 (Sembilan) buah tabung gas LPG isi 3 kg dalam kondisi kosong karena isinya sudah dipindahkan ke tabung Gas LPG isi 12 kg;
5 (lima) buah tabung gas LPG isi 3 kg yang terisi penuh yang rencananya isinya mau dipindahkan ketabung gas LPG isi 12 kg;
Dikembalikan kepada CV Ariadi melalui saksi Agus Supardi.
1 (satu) buah selang yang pada ujungnya terpasang regulator yang digunakan untuk menyambungkan tabun gas LPG isi 3 kg ketabung gas LPG isi 12 kg untuk pemindahan gas LPG;
1 (satu) buah kursi kayu yang digunakan untuk menaruh tabung gas LPG isi 3 kg supaya posisinya lebih tinggi dari tabung gas LPG 12 kg saat pemindahan gas LPG;
10 (sepuluh) buah seel tabung gas LPG warna merah;
2 (dua) buah besi yang dipergunakan untuk mengaitkan kealat timbang;
1 (satu) buah alat timbang pegas yang digunakan untuk menimbang tabung gas LPG isi 12 kg setelah terisi gas dari tabung gas LPG 3 kg;
2 (dua) buah kunci inggris yang dipergunakan untuk mengencangkan kalep tabung gas LPG saat pemindahan gas LPG;
1 (satu) buah obeng yang digunakan melepas dan memasang seel pada tabung gas LPG isi 3 kg yang isinya dipindahkan;
(satu) buah selang untuk membuang angin pada tabung gas LPG isi 3 kg;
12 (diua belas) buah ring karet warna hitam yang dipasang pada ujung tabung gas LPG isi 3 kg maupun isi 12 kg agar pada saat pemindahan isi gas tidak bocor;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun, pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2014, oleh kami : SUPENO, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua, DEWA GEDE RAI AGUNG PRAYAJANA, SH. dan MAULIA MARTWENTY INE, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh DACHLAN IRIYONO, SH.MHum. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Madiun, dengan dihadiri oleh RENI ERAWATI, SH.MHum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun dan terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
D.G. RAI AGUNG PRAYAJANA,SH. SUPENO , SH.MHum.
MAULIA MARTWENTY INE, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
DACHLAN IRIYONO, SH.MHum.