214/Pid.Sus/2012/PN.Plh
Putusan PN PELAIHARI Nomor 214/Pid.Sus/2012/PN.Plh
TERDAKWA
PIDANA PENJARA SELAMA 10 TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.60.000.000SUBSIDAIR 3 BULAN
P
U T U S A N
No.214/Pid.Sus/2012/PN.Plh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : TERDAKWA;
Tempat Lahir : Banjarmasin ;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 1 Januari 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kuala Kapuas;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (Tamat) ;
Terdakwa ditahan RUTAN berdasarkan surat perintah dan penetapan penahanan oleh:
Penyidik tanggal 25 September 2012, No.Pol : SP-Han/67/IX/2012/Reskrim, sejak tangga 25 September 2012 s/d tanggal 14 Oktober 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2012, Nomor:B-420/Q.3.18/Euh.2/10/2012, sejak tanggal 12 Oktober 2012 s/d tanggal 21 Nopember 2012 ;
Penuntut Umum tanggal 22 Nopember 2012, Nomor:Print-977/Q.3.18/Euh.2/11/2012, sejak tanggal 22 Nopember 2011 s/d tanggal 5 Desember 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 6 Desmber 2012, Nomor:214/Pen.Pid/2012/PN.Plh, sejak tanggal 6 Desember 2012 s/d tanggal 4 Januari 2012 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 19 Desember 2012, Nomor:214/Pen.Pid/2012/PN.Plh, sejak tanggal 5 Januari 2013 s/d tanggal 5 Maret 2013 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Hj.SUNARTI, SH Advokat/Penasihat Hukum berkantor di Jl.Kuburan Muslimin Kelurahan Angsau RT.13, RW.4, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan penunjukan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari No:214/Pid.Pid./2012/PN.Plh, Tertanggal 19 Desember 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Ketua Majelis Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan ;
Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Pelaihari ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah melihat barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM- Pelai/Euh.2/02/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWAdari dakwaan primer penuntut umum dan menyatakan tidak terbukti secara dan meyakinkan memenuhi unsur tidak “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” pada dakwaa primair Penuntut Umum yakni pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menyatakan terdakwa TERDAKWAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWAdengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun, dikurangi selama menjalani penahanan sementara dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) dan dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dengan perintah tetap ditahan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih ;
1 (satu) lembar celana panjang karet warna hitam ;
1 (satu) lembar celana dalam warna cream ;
Dikembalikan kepada Saksi Korban ;
Uang tunai sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah); satu lembar pecahan Rp.20.000,- ; satu lembar pecahan Rp.50.000,- ; satu lembar pecahan Rp.2.000,-
Dirampas untuk Negara ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah) ;
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan pada tanggal 14 Pebruari 2013 yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa sopan dipersidangan dan tidak berbelit0belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa atas pernyataan Terdakwa tersebut diatas Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk.PDM-93/Pelai/Euh.2/11/2012 tanggal 4 Desember 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair :
---------- Bahwa terdakwa TERDAKWA, pada hari Minggu, tanggal 23 September 2012 sekira pukul 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Septemebr tahun 2012, bertempat di Sekolah dasar Negeri karang Taruna I yang beralamt di Jl.K.H.Akhmad Nawawi RT.02/01, Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, atau setdak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daearh hukum Pengadilan negeri Pelaihari telah, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi korban sedang jalan-jalan di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Karang Taruna I, kemudian terdakwa memanggil saksi korban dengan cara melambaikan tangan, pada saat itu terdakwa berada di belakang sekolah, selanjutnya saksi korban menghampiri terdakwa dan terdakwa langsung meggandeng tangan saksi korban dan mengajaknya ke dalam Toilet, sesampainya didalam toilet sekolah terdakwa melihat keadaan sekitar dan selanjutnya terdakwa mengunci pintu toilet, kemudian terdakwa membisikan kata kepada saksi korban bahwa saksi korban cantik dan terdakwa menyayangi saksi korban, selanjutnya terdakwa mencium saksi korban dan kemudian tangan terdakwa meremas payudara saksi korban sambil bibir terdakwa mengecup payudara saksi korban, setelah itu terdakwa memerintahkan saksi korban untuk duduk di lantai toilet dengan kaki kedua kaki saksi korban diangkat dan dibuka oleh Terdakwa, selajutnya terdakwa menaikkan baju saksi korban setengah badan dan celana dalam saksi korban di turunkan sebatas paha, kemudian terdakwa melepas celana yang dipakainya dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi korban terdakwa selanjutnya menarik dan memasukkan alat kelaminya secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi korban, setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi korban, terdakwa kemudian memberi uang kepda saksi korban sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Bahwa ketika pertama kalinya alat kelamin terdakwa masuk ke dalam vagina saksi korban. Saksi korban merasa kesakitan dibagian vagina hingga mengeluarkan darah ;
Bahwa sakksi korban berusia 12 (dua belas) tahun, sesuai denga Kutipan Akta Kelahiran Nomor:1019/IST/CATPIL/2005 yang ditanda tangani oleh Drs.Suriansyah sebagai Kepala Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 1999 telah lahir seorang anak perempuan bernama KORBAN;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/55/RSUD.HB. tanggal 24 September 2012 yang ditanda tangani oleh dr.I Made Gede darma, S.Sp.OG seorang dokter yang bertugas di RSUD H.Boejasin (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) yang menyatakan :
PEMERIKSAAN UMUM :
Pakaian : Rapi ;
Kesan : Kesadaran dan keadaan emosi baik ;
Keadaan Fisik : Dalam batas normal ;
Gigi-geligi : Molar II dan Molar III : dalam batas normal ;
Tanda-tanada kelamin sekunder : Pertumbuhan Payudara normal ;
Tanda-tanda kekerasan/bekas kekerasan: Tidak ditemukan/dalam batas normal ;
PEMERIKSAAN KHUSUS (DAERAH KELAMIN)
Tanda-tanda kekerasan/bekas-bekas kekerasan sekitar alat kelamin : dalam batas normal ;
Selaput dara : - Robekan baru selaput dara jam 6 sampai dasar.Jejas positif ;
-Robekan baru selaput dara tidak sampai dasar jam 3 ;
PEMERIKSAAN LABORATORIUM
Umum : Urine : Tidak dilakukan ;
Khusus : USG (Ultra Sonick Geograpy) : Tidak Dilakukan ;
KESIMPULAN :
Seorang perempuan bernama KORBANumur 12 tahun ;
Pada pemeriksaan Fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ;
Pada Pemeriksaan sekitar Alat Kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan ;
Pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar pukul 6, Jejas positif ;
Pada selaput dara ditemukan robelan baru tidak samapi dasar pukul 3 ;
-------- Pebuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair :
---------- Bahwa terdakwa TERDAKWApada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primair, telah, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi korban sedang jalan-jalan di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Karang Taruna I, kemudian terdakwa memanggil saksi korban dengan cara melambaikan tangan, pada saat itu terdakwa berada di belakang sekolah, selanjutnya saksi korban menghampiri terdakwa dan terdakwa langsung meggandeng tangan saksi korban dan mengajaknya ke dalam Toilet, sesampainya didalam toilet sekolah terdakwa melihat keadaan sekitar dan selanjutnya terdakwa mengunci pintu toilet, kemudian terdakwa membisikan kata kepada saksi korban bahwa saksi korban cantik dan terdakwa menyayangi saksi korban, selanjutnya terdakwa mencium saksi korban dan kemudian tangan terdakwa meremas payudara saksi korban sambil bibir terdakwa mengecup payudara saksi korban, setelah itu terdakwa memerintahkan saksi korban untuk duduk di lantai toilet dengan kaki kedua kaki saksi korban diangkat dan dibuka oleh Terdakwa, selajutnya terdakwa menaikkan baju saksi korban setengah badan dan celana dalam saksi korban di turunkan sebatas paha, kemudian terdakwa melepas celana yang dipakainya dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi korban terdakwa selanjutnya menarik dan memasukkan alat kelaminya secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi korban, setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi korban, terdakwa kemudian memberi uang kepda saksi korban sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Bahwa ketika pertama kalinya alat kelamin terdakwa masuk ke dalam vagina saksi korban. Saksi korban merasa kesakitan dibagian vagina hingga mengeluarkan darah ;
Bahwa sakksi korban berusia 12 (dua belas) tahun, sesuai denga Kutipan Akta Kelahiran Nomor:1019/IST/CATPIL/2005 yang ditanda tangani oleh Drs.Suriansyah sebagai Kepala Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 1999 telah lahir seorang anak perempuan bernama KORBAN;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/55/RSUD.HB. tanggal 24 September 2012 yang ditanda tangani oleh dr.I Made Gede Darma, S.Sp.OG seorang dokter yang bertugas di RSUD H.Boejasin (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) yang menyatakan :
PEMERIKSAAN UMUM :
Pakaian : Rapi ;
Kesan : Kesadaran dan keadaan emosi baik ;
Keadaan Fisik : Dalam batas normal ;
Gigi-geligi : Molar II dan Molar III : dalam batas normal ;
Tanda-tanada kelamin sekunder : Pertumbuhan Payudara normal ;
Tanda-tanda kekerasan/bekas kekerasan: Tidak ditemukan/dalam batas normal ;
PEMERIKSAAN KHUSUS (DAERAH KELAMIN)
Tanda-tanda kekerasan/bekas-bekas kekerasan sekitar alat kelamin : dalam batas normal ;
Selaput dara : - Robekan baru selaput dara jam 6 sampai dasar.Jejas positif ;
-Robekan baru selaput dara tidak sampai dasar jam 3 ;
PEMERIKSAAN LABORATORIUM
Umum : Urine : Tidak dilakukan ;
Khusus : USG (Ultra Sonick Geograpy) : Tidak Dilakukan ;
KESIMPULAN :
Seorang perempuan bernama KORBANumur 12 tahun ;
Pada pemeriksaan Fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ;
Pada Pemeriksaan sekitar Alat Kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan ;
Pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar pukul 6, Jejas positif ;
Pada selaput dara ditemukan robelan baru tidak samapi dasar pukul 3 ;
-------- Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan tangkisan, sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi BASRAH Binti M.DARMAWI (Alm) :
Bahwa peristiwa persetubuhan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar pukul 14.30 wita di dalam sebuah WC Sekolah SDN Karang Taruna Kecamatan Pelaihari kabupaten Tanah Laut ;
Bahwa saksi KORBAN masih keponakan dengan saksi karena ibu kandung saksi KORBAN masih bersaudara kandung dengan saksi ;
Bahwa saksi KORBAN usianya masih 13 tahun ;
Bahwa saksi KORBAN sudah dirawat sejak kecil oleh saksi karena ibu kandung saksi KORBAN sudah meninggal dunia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut karena pada waktu kejadian saksi sedang berada dirumah orang tua saksi karena saat itu ada acara resepsi perkawinan;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut ketika saksi KORBAN bercerita kepada neneknya yang ada dirumah lalu saksi langsung mendatangi saksi KORBAN dan meminta untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kemudian saksi KORBAN menceritakannya dengan jelas ;
Bahwa saksi KORBAN sedang berjalan dilingkungan SDN Karang Taruna Kecamatan Pelaihari dipanggil oleh Terdakwa dengan cara melambaikan tangan pada wwaktu itu Terdakwa berada dibelakang sekolah SDN Karang Taruna ;
Bahwa saksi KORBAN menurut saja kemudian Terdakwa menggandeng korban masuk kedalam WC sekolah kemudian Terdakwa mengunci pintu WC tersebut selanjutnya Terdakwa menciumi saksi KORBAN dan tangannya meremas payudara saksi KORBAN selanjutnya saksi KORBAN disuruh melepas celananya dan langsung duduk jongkok dan memasukkan KORBAN alat kemaluannya ke dalam kemaluan saksi KORBAN dengan posisi saksi KORBAN berada diatas pelaku dan setelah selesai Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) kepada saksi KORBAN;
Bahwa saksi KORBAN bercerita bahwa Terdakwa yang melakukanhal tersebut menggunakan mobil warna hitam yang ada tulisannya ;
Bahwa saksi kemudian saksi berpikiran mobil tersebut milik saudara yang bernama HIPNI yang bersama dengan Terdakwa ke rumah orang tua saksi untuk menghadiri acara pernikahan ;
Bahwa saksi kemudian menghubungi saksi ALAMSYAH dan melaporkan hal tersebut ke Polisi ;
Bahwa saksi ALAMSYAH menghubungi saudara BAIHAKI untuk menghubungi saudara HIPNI agar membawa Terdakwa kekantor Polisi ;
Bahwa saksi KORBAN setelah melihat Terdakwa dari dalam mobil menyatakan kalau Terdakwa yang menyetubuhi saksi KORBAN ;
Bahwa saksi KORBAN setelah disetubuhi oleh Terdakwa pernah mengeluh sakit saat buang air kecil ;
Bahwa saksi KORBAN keadannya tidak serti anak nomal dan saksi KORBAN pernah bersekolah di SLB ;
Bahwa setelah kejadian tersebut kondisi saksi KORBAN sering berteriak-teriak sendiri dan memanggil-manggil nama Terdakwa ;
Bahwa dalam sehari-hari biasanya saksi yang selalu menjaga dan mengawasi saksi KORBAN ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ;
Saksi ALAMSYAH Bin M.DARMAWI (Alm) :
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar pukul 14.30 wita di dalam sebuah WC Sekolah SDN Karang Taruna Kecamatan Pelaihari kabupaten Tanah Laut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa persetubuhan tersebut saksi mengetahuinya setelah mendapatkan cerita dari saksi BASRIAH ;
Bahwa saksi pada waktu itu berada dirumah mertuanya dan saksi BASRIAH memanggilnya dan bercerita kalau saksi KORBAN disetubuhi oleh seorang laki-laki ;
Bahwa kemudian saksi KORBAN dibawa ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa saksi belum mengetahui kalau pelakunya Terdakwa karena saksi masih mencari pelakunya ;
Bahwa setelah mendapatkan beberapa informasi bahwa Terdakwalah adalah pelakunya ;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada saksi KORBAN ;
Bahwa setelah kejadian itu saksi KORBAN menjadi trauma sering bereriak-teriak dan memanggil nama Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat barang bukti tersebut yang saksi tahu setelah disetubuhi oleh Terdakwa saksi KORBAN di beri oleh Terdakwa sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ;
Saksi KORBAN :
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar pukul 14.30 wita di dalam sebuah WC Sekolah SDN Karang Taruna Kecamatan Pelaihari kabupaten Tanah Laut ;
Bahwa saksi pada waktu itu sedang bermain dihalaman rumahnya bersama dengan saudara IPIT ;
Bahwa pada waktu b ermain saksi dipanggil oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa melambaikan kepada saksi ;
Bahwa saksi menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa menggandeng saksi dan mengatakan kalau saksi cantik ;
Bahwa setelah itu Terdakwa mengajak saksi masuk kedalam toilet Sekolah SD dan Terdakwa mengunci pintu WC kemudian saksi dicium didahi, baju diangkat payudara saksi dipegangi kemudoan Terdakwa membuka semua pakaiannya dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mengeluarkan sperma atau tidak tetapi saksi merasakan terasa basah ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengamcam saksi dan setelah menyetubuhi saksi Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Bahwa setelah disetubuhi oleh Terdakwa alat kelamin saksi mengeluarkan darah dan terasa sakit ;
Bahwa saksi mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa karena saksi pada waktu itu dirayu oleh Terdakwa ;
Bahwa setelah disetubuhi oleh Terdakwa saksi pulang sendiri ke rumah ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang ada dipersidangan dan itu baju yang dipakai saksi pada waktu kejadian ;
Bahwa Terdakwa datang kerumah nenek saksi bersama dengan Saudara HIPNI menggunakan mobil AVANZA warna dan mobil tersebut ada tulisannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum masih akan menghadirkan saksi ahli yang akan didengar keterangannya tetapi setelah dipanggil secara patut tidak dapat hadir dan atas persetujuan dari Terdakwa dibacakan Terdakwa tidak keberatan yang keterangannya adalah sebagai berikut :
Saksi Ahli dr.I MADE GEDE DARMA, SpoG :
Bahwa saksi bertugas di RSUD HADJI BOEJASAIN sejak tanggal 1 September 2009 dan bertugas di RSUD HADJI BOEJASIN sejak tanggal 1 September 2009 dan bertugas di bidang OBSTETRI DAN GINEKOLOGI (kebidanan dan kandungan) ;
Bahwa hasil pemeriksaan adalah terdapat robekan baru selaput dara dasar pukul 6 (enam) dengan jejas positif, serta pada selaput dara ditemukan robekan baru tidak sampai dasar pukul 3, terdapat tanda robekan baru dan terdapat luka jejas kemerahan, oedem/pembengkakan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas Terdakwa tidak tahu ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di dalam sebuah WC Sekolah SDN Karang Taruna Kecamatan Pelaihari kabupaten Tanah Laut ;
Bahwa ketika itu Terdakwa datang ke rumah nenek saksi KORBAN bersama dengan saudara HIFNI untuk mengahadiri acara perkawinan ;
Bahwa Terdakwa menerima telepon dari saudaranya yang ada di Kapuas dan Terdakwa berjalan ke arah belakang Sekolah SDN Karang Taruna dan bertemu dengan saksi KORBAN yang sedang bermain ;
Bahwa kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi KORBAN ;
Bahwa Terdakwa memanggil saksi KORBAN dengan cara melambaikan tangan dan membawa korban masuk kedalam WC sekolah SD Karang Taruna kemudian Terdakwa Terdakwa mengunci pintu WC tersebut ;
Bahwa setelah masuk ke dalam WC Terdakwa mencium kening saksi KORBAN, kemudian mencium payudara sambil diremas dan seteah itu Terdakwa menyuruh saksi KORBAN melepas pakaiannya ;
Bahwa pada waktu saksi KORBAN disuruh melepas baju menurut saja, dan Terdakwa melepas celana dalamnya kemudian langsung menyetubuhi saksi KORBAN dengan posisi saksi KORBAN duduk diatas menghadap Terdakwa dan posisi Terdakwa dibawah dalam keadaan duduk ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah bertemu dengan saksi KORBAN ketika baru datang di rumah nenek KORBAN ;
Bahwa Terdakwa membawa masuk saksi KORBAN ke dalam WC agar tidak kelihatan oarng lain ;
Bahwa alat kelamin Terdakwa masuk kedalam alat kelamin saksi KORBAN sedikit saja dan tidak berapa lama sekitar 30 detik sperma Terdakwa keluar didalam kemaluan saksi KORBAN dan sebagian lagi di luar ;
Bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi saksi KORBAN kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengancaman terhadap saksi KORBAN dan hanya merayu saksi KORBAN ;
Bahwa Terdakwa tahu kalau saksi KORBAN masih berumur 13 tahun ;
Bahwa Terdakwa sudah memiliki istri 4 orang dan sudah dicerai dan Terdakwa masih mempunyai istri 1 yang ada di Sulawesi dan mempunyai 1 orang anak ;
Menimbang bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) lembar celana panjang karet warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream, uang tunai sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) dan surat bukti yaitu hasil visum et repertum No.445/55/RSUD.HB tanggal 24 Desember 2012 yang ditandatangani oleh dr.I MADE GEDE DARMA, S.Sp.OG diperoleh hasil antara lain sebagai berikut :
Pemeriksaan Umum :
Pakaian : Rapi ;
Kesan : Kesadaran dan keadaan emosi baik ;
Keadaan Fisik : Dalam batas normal ;
Gigi-geligi : Molar II dan Molar III : dalam batas normal ;
Tanda-tanda kelamin sekunder : Pertumbuhan Payudara Normal ;
Tanda-tanda kekerasan/bekas kekerasan : Tidak ditemukan/dalam batas normal ;
Pemeriksaan Khusus (Daerah Kelamin)
Tanda-tanda kekerasa/bekas-bekas kekerasan sekitar alat kelamin : dalam batas normal;
Selaput Dara : - Robekan baru selaput dara jam 6 sampai dasar.Jejas positif ;
- Robekan baru selaput dara tidak sampai dasar jam 3 ;
Pemeriksaan Laboratorium :
Umum : Urine : Tidk dilakukan ;
Khusus : USG (Ultra Sonick Geograpy) : Tidak dilakukan ;
Kesimpulan :
Seorang perempuan bernama KORBANumur 12 tahun ;
Pada pemeriksaan fisisk tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ;
Pada Pemeriksaan sekitar Alat Kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan ;
Pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar pukul 6, Jejas positif ;
Pada selaput dara ditemukan Robekan baru tidak sampai dasar pukul 3 ;
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa di persidangan, barang bukti di persidangan yang satu dengan yang lainnya bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta di persidangan sebagai berikut:
Bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di dalam sebuah WC Sekolah SDN Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut ;
Bahwa Terdakwa pertama kali melihat saksi KORBAN ketika baru datang ke rumah nenek saksi KORBAN ;
Bahwa Terdakwa pada waktu itu bertemu dengan saksi KORBAN yang sedang bermain di dekat WC Sekolah SDN Karang Taruna kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi KORBAN;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak masuk saksi KORBAN ke dalam WC Sekolah SDN Karang Taruna dengan cara melambaikan tangan dan saksi KORBAN mengikuti apa yang diperintahkan oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sebelum melakukan hal tersebut Terdakwa berkata kalau saksi KORBAN cantik, Terdakwa mencium dahi saksi KORBAN kemudian mengangkat baju atas saksi KORBAN dan memegang payudara saksi KORBAN ;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi KORBAN untuk melepas celananya dan duduk diatas WC, Terdakwa membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi KORBAN kurang lebih sekitar 30 detik sampai sperma Terdakwa keluar di dalam kemaluan saksi KORBAN dan sebagian lagi di luar ;
Bahwa setelah melakukan hal itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) kepada saksi KORBAN dan saksi KORBAN disuruh pulang ke rumahnya ;
Bahwa Terdakwa sebelum melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi KORBAN Terdakwa tidak pernah menyakiti saksi KORBAN ;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. No.445/55/RSUD.HB tanggal 24 Desember 2012 yang ditandatangani oleh dr.I MADE GEDE DARMA, S.Sp.OG saksi KORBAN pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar pukul 6, Jejas positif, pada selaput dara ditemukan Robekan baru tidak sampai dasar pukul 3 ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsideritas yaitu Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidaer melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsideritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primer terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tauhun 2002 tentang Perlindungan anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum dalam hukum pidana, baik badan hukum atau perorangan, yang apabila dikaitkan dengan perkara pidana ini Penuntut Umum telah menunjuk pada diri Terdakwa yang identitasnya tersebut dalam berita acara persidangan dan telah pula dikutip dalam putusan ini. Identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal oleh Terdakwa sehingga tidak terjadi adanya Error in persona dan dipersidangan Terdakwa dapat beraktivitas dengan menjawab semua pertanyaan tentang perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang telah terbukti ;
Ad. 2.Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya adalah yaitu berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan baik dari keterangan saksi KORBAN, saksi BASRIAH Binti M.DARMAWI (Alm), saksi ALAMSYAH Bin M.DAEMAWI keterangan saksi ahli yang dibacakan saksi dr.I MADE GEDE DARMA SUSILA, Sp.OG, ketarangan Terdakwa bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di dalam sebuah WC Sekolah SDN Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Terdakwa sebelumnya datang ke rumah nenek saksi KORBAN untuk menghadiri pesta pernikahan saksi ALAMSYAH Bin M.DARMAWI, kemudian setelah itu Terdakwa melihat saksi KORBAN yang sedang bermain sendirian didekat WC Sekolah SD Karang Taruna, Terdakwa kemudian timbul niat kepada saksi KORBAN untuk melakukan suatu hal yang belum boleh dilakukan antara Terdakwa dengan saksi KORBAN , Terdakwa memanggil saksi KORBAN dengan cara melambaikan tangan dan saksi KORBAN menghampiri Terdakwa kemudian Tedakwa mengajak saksi KORBAN untuk masuk kedalan WC Sekolah SD Karang Taruna, Terdakwa berkata kepada saksi KORBAN kalau saksi KORBANcantik sambil Terdakwamencium kening saksi KORBAN dan mengangkat baju atas saksi KORBAN dan meremas payudara saksi KORBAN dan saksi KORBAN diam saja ketika Terdakwa melakukan hal tersebut karena kondisi saksi KORBAN memang tidak seperti anak normal, Terdakwa kemudian menyuruh saksi KORBAN untuk membuka celana dalamnya dan duduk diatas WC dan Terdakwa membuka celana juga kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi KORBAN secara berulang-ulang kurang lebih selama 2 menit sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya didalam diluar alat kelamin saksi KORBAN, setelah melakukan hal itu Terdakwa menyuruh saksi KORBAN untuk pulang kerumah dan memberi uang sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Menimbang bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi KORBAN ketika itu usianya masih beumur 13 tahun dan Terdakwa mengetahui kalau umur saksi KORBAN masih 13 tahun ;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. No.445/55/RSUD.HB tanggal 24 Desember 2012 yang ditandatangani oleh dr.I MADE GEDE DARMA, S.Sp.OG diperoleh hasil antara lain sebagai berikut : pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar pukul 6, Jejas positif, pada selaput dara ditemukan Robekan baru tidak sampai dasar pukul 3 ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengannya tidak terbukti ;
Menimbang bahwa karena dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak terbukti maka Mejelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidaer yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak akan membuktikan lagi unsur setiap orang karena sudah dibuktikan diatas ;
Ad.2 Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya adalah yaitu berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan baik dari keterangan saksi KORBAN, saksi BASRIAH Binti M.DARMAWI (Alm), saksi ALAMSYAH Bin M.DAEMAWI keterangan saksi ahli yang dibacakan saksi dr.I MADE GEDE DARMA SUSILA, Sp.OG, ketarangan Terdakwa bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di dalam sebuah WC Sekolah SDN Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Terdakwa sebelumnya datang ke rumah nenek saksi KORBAN untuk menghadiri pesta pernikahan saksi ALAMSYAH Bin M.DARMAWI, kemudian setelah itu Terdakwa melihat saksi KORBAN yang sedang bermain sendirian didekat WC Sekolah SD Karang Taruna, Terdakwa kemudian timbul niat kepada saksi KORBAN untuk melakukan suatu hal yang belum boleh dilakukan antara Terdakwa dengan saksi KORBAN, Terdakwa memanggil saksi KORBAN dengan cara melambaikan tangan dan saksi KORBAN menghampiri Terdakwa kemudian Tedakwa mengajak saksi KORBAN untuk masuk kedalan WC Sekolah SD Karang Taruna, Terdakwa berkata kepada saksi KORBAN kalau saksi KORBAN cantik sambil Terdakwa mencium kening saksi KORBAN dan mengangkat baju atas saksi KORBAN dan meremas payudara saksi KORBANdan saksi KORBAN diam saja ketika Terdakwa melakukan hal tersebut karena kondisi saksi KORBAN memang tidak seperti anak normal, Terdakwa kemudian menyuruh saksi KORBAN untuk membuka celana dalamnya dan duduk diatas WC dan Terdakwa membuka celana juga kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi KORBAN secara berulang-ulang kurang lebih selama 2 menit sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya didalam diluar alat kelamin saksi KORBAN, setelah melakukan hal itu Terdakwa menyuruh saksi KORBAN untuk pulang kerumah dan memberi uang sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Menimbang bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi KORBAN ketika itu usianya masih beumur 13 tahun dan Terdakwa mengetahui kalau umur saksi KORBAN masih 13 tahun ;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. No.445/55/RSUD.HB tanggal 24 Desember 2012 yang ditandatangani oleh dr.I MADE GEDE DARMA, S.Sp.OG diperoleh hasil antara lain sebagai berikut : pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar pukul 6, Jejas positif, pada selaput dara ditemukan Robekan baru tidak sampai dasar pukul 3 ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan Subsidaer melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindunga Anak telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan ha-hal yang melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa hukuman bagi Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, melainkan hukuman atau pemidanaan adalah sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) lembar celana panjang karet warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream karena barang bukti tersebut dipakai korban pada waktu kejadian maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban yaitu saksi KORBAN dan Uang tunai sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) karena digunakan Terdakwa untuk membujuk korban saksi KORBAN
setelah melakukan perbuatan itu maka barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma-norma agama dan susila apalagi di Kabupaten Tanah Laut masyarakatnya bersifat agamis ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002, dan Peraturan Perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih ;
1 (satu) lembar celana panjang karet warna hitam ;
1 (satu) lembar celana dalam warna cream ;
Dikembalikan kepada saksi KORBAN;
Uang tunai sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah); satu lembar pecahan Rp.20.000,- ; satu lembar pecahan Rp.50.000,- ; satu lembar pecahan Rp.2.000,-
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
-------- Demikian diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 oleh kami YULI PURNOMOSIDI, SH.M.H sebagai Ketua Majelis, SUPANDRIYO, SH.MH dan YUNITA HENDARWATI, SH masing-masing sebagai Hakim anggota dan putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis 21 Pebruari 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota dan KARTINI Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh HERLINDA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS
SUPANDRIYO, SH.MH YULI PURNOMOSIDI, SH.MH
YUNITA HENDARWATI, SH
PANITERA PENGGANTI
KARTINI