78/Pid.Sus/2015/PN.Adl
Putusan PN Andoolo Nomor 78/Pid.Sus/2015/PN.Adl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LA ODE RUSMIN bin LA ODE IMI
1. Menyatakan Terdakwa LA ODE RUSMIN bin LA ODE IMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LA ODE RUSMIN bin LA ODE IMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kapal tanpa nama warna putih kuning ; Dikembaliukan kepada LA ODE RUSMIN BIN LA ODE IMI ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 78/Pid.Sus/2015/PN.Adl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : LA ODE RUSMIN bin LA ODE IMI ;
Tempat Lahir : Labuan Bajo ;
Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/9 Maret 1989 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. LabJuan Bajo RT. 001 RW. 001 Desa Labuan
Bajo Kec. Wakorumba Selatan Kabupaten Buton
Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nahkoda Kapal tanpa nama ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Juli 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 September 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama HASRUDIN, SH, Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum PTUN Kendari di Kendari berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penunjukan Penasihat Hukum bagi terdakwa Nomor : ....../Pen.Pid/2015/PN.Adl ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 28 September 2015, Nomor : 80/Pen.Pid/2015/PN.Andoolo, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 28 September 2015, Nomor : 78/Pen.Pid/2015/PN.Adl, tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa LA ODE RUSMIN bin LA ODE IMI ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa LA ODE RUSMIN bin LA ODE IMI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “sebagai Nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar” sebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan kesatu kami melanggar Pasal 323 Ayat (1) Jo. Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa LA ODE RUSMIN bin LA ODE IMI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kapal tanpa nama warna putih kuning ;
Dikembalikan kepada LA ODE RUSMIN Bin LA ODE IMI ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua Ribu Rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Atas pembelaan yang disampaikan secara lisan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bertetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-93/RP-9/Euh.2/11/2015 sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa LA ODE RUSMIN BIN LA ODE IMI pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2015, bertempat di Perairan Tanjung Amolengo Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan pada posisi 04*25’25,4”s. 122*5125,5LS (04 derajat, 25 menit, 25,4 detik bujur timur, 122 derajat, 51 menit, 25,5 detik lintang selatan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, terdakwa selaku Nakhoda Kapal tanpa nama warna kuning putih, berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa selaku nakhoda kapal tanpa nama warna kuning putih tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 11.00 Wita berlayar dari Pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan dengan mengangkut sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang penumpang yang tidak dikenal nama-namanya dan memuat sepeda motor sebanyak 12 (Dua Belas) buah milik penumpang juga tidak diketahui pemiliknya ;
Bahwa dalam pelayaran kapal tanpa nama warna kuning putih yang dinakhodai terdakwa tersebut atau sekitar 30 (tiga puluh) menit meninggalkan pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, tiba-tiba ombak dari sebelah kanan kapal tanpa nama menghantam bagian samping kanan kapal, sehingga percikan air laut masuk kedalam kapal sehingga penumpang kapal yang takut basah yang duduk di sebelah kanan langsung bersamaan pindah ke tempat duduk di bagian kiri kapal sehingga kapal langsung miring ke kiri karena muatan kapal berat sebelah kiri sehingga air laut masuk ke dalam kapal pada bagian sebelah kiri kapal tanpa nama yang di nakhodai terdakwa langsung terbalik ke kiri dan tenggelam bersama-sama dengan penumpangnya sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang dan 12 (Dua Belas) buah sepeda motor ;
Bahwa dengan tenggelamnya kapal tanpa nama tersebut, selanjutnya terdakwa selaku nakhoda menyuruh semua penumpangnya berpegang di kapal supaya tidak tenggelam, kemudian menyelamatkan 3 (tiga) penumpang yang terjepit di dalam kapal dengan cara menyelam dan menariknya keatas kepermukaan air laut ;
Bahwa setelah semua penumpang berpegang di kapal, kemudian terdakwa menyampaikan jangan ada yang meninggalkan kapal, selanjutnya terdakwa berenang menuju pelabuhan Rumba-Rumba untuk meminta pertolongan dan sesampainya di pelabuhan Rumba-Rumba terdakwa bertemu dengan lelaki BURHAN dan meminta pertolongan kepada lelaki BURHAN yang memiliki kapal, selanjutnya lelaki BURHAN melaporkanke Pos Polair Konawe Selatan, lalu saksi HERIMUDIN, AMD BIN JAAGO selaku Komandan KP XX-1006 dan saksi JULI SABANG BIN LA ODE USMAN selaku Bintara Tehnik KP XX-1006, lelaki BURHAN dan terdakwa dengan menggunakan kapal milik lelaki BURHAN menuju tempat kejadian tenggelamnya kapal tanpa nama untuk mengevakuasi penumpang dari tempat kejadian ke pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, sedangkan kapal XX-1006 milik Polair menyusul ke tempat kejadian untuk mengevakuasi kapal tanpa nama dan membawanya ke Pos Polair Konawe Selatan, selanjutnya saksi HERIMUDIN, AMD BIN JAAGO dan saksi JULI SABANG BIN LA ODE USMAN mengamankan dan membawa terdakwa ke kantor Polair Polda Sultra serta menyita kapal tanpa nama untuk dijadikan sebagai barang bukti guna pengusutan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam, pidana dalam pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa LA ODE RUSMIN BIN LA ODE IMI pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2015, bertempat di Perairan Tanjung Amolengo Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan pada posisi 04*25’25,4”s. 122*5125,5LS (04 derajat, 25 menit, 25,4 detik bujur timur, 122 derajat, 51 menit, 25,5 detik lintang selatan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, terdakwa selaku Nakhoda Kapal tanpa nama warna kuning putih, berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda yaitu 7 (tujuh) buah motor tenggelam dan hilang perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa selaku nakhoda kapal tanpa nama warna kuning putih tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 11.00 Wita berlayar dari Pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan dengan mengangkut sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang penumpang yang tidak dikenal nama-namanya dan memuat sepeda motor sebanyak 12 (Dua Belas) buah milik penumpang juga tidak diketahui pemiliknya ;
Bahwa dalam pelayaran kapal tanpa nama warna kuning putih yang dinakhodai terdakwa tersebut atau sekitar 30 (tiga puluh) menit meninggalkan pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, tiba-tiba ombak dari sebelah kanan kapal tanpa nama menghantam bagian samping kanan kapal, sehingga percikan air laut masuk kedalam kapal sehingga penumpang kapal yang takut basah yang duduk di sebelah kanan langsung bersamaan pindah ke tempat duduk di bagian kiri kapal sehingga kapal langsung miring ke kiri karena muatan kapal berat sebelah kiri sehingga air laut masuk ke dalam kapal pada bagian sebelah kiri kapal tanpa nama yang di nakhodai terdakwa langsung terbalik ke kiri dan tenggelam bersama-sama dengan penumpangnya sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang dan 12 (Dua Belas) buah sepeda motor ;
Bahwa dengan tenggelamnya kapal tanpa nama tersebut, selanjutnya terdakwa selaku nakhoda menyuruh semua penumpangnya berpegang di kapal supaya tidak tenggelam, kemudian menyelamatkan 3 (tiga) penumpang yang terjepit di dalam kapal dengan cara menyelam dan menariknya keatas kepermukaan air laut ;
Bahwa setelah semua penumpang berpegang di kapal, kemudian terdakwa menyampaikan jangan ada yang meninggalkan kapal, selanjutnya terdakwa berenang menuju pelabuhan Rumba-Rumba untuk meminta pertolongan dan sesampainya di pelabuhan Rumba-Rumba terdakwa bertemu dengan lelaki BURHAN dan meminta pertolongan kepada lelaki BURHAN yang memiliki kapal, selanjutnya lelaki BURHAN melaporkanke Pos Polair Konawe Selatan, lalu saksi HERIMUDIN, AMD BIN JAAGO selaku Komandan KP XX-1006 dan saksi JULI SABANG BIN LA ODE USMAN selaku Bintara Tehnik KP XX-1006, lelaki BURHAN dan terdakwa dengan menggunakan kapal milik lelaki BURHAN menuju tempat kejadian tenggelamnya kapal tanpa nama untuk mengevakuasi penumpang dari tempat kejadian ke pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, sedangkan kapal XX-1006 milik Polair menyusul ke tempat kejadian untuk mengevakuasi kapal tanpa nama dan membawanya ke Pos Polair Konawe Selatan, selanjutnya saksi HERIMUDIN, AMD BIN JAAGO dan saksi JULI SABANG BIN LA ODE USMAN mengamankan dan membawa terdakwa ke kantor Polair Polda Sultra serta menyita kapal tanpa nama untuk dijadikan sebagai barang bukti guna pengusutan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam, pidana dalam pasal 323 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ;
Atau
Ketiga:
Bahwa terdakwa LA ODE RUSMIN BIN LA ODE IMI pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2015, bertempat di Perairan Tanjung Amolengo Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan pada posisi 04*25’25,4”s. 122*5125,5LS (04 derajat, 25 menit, 25,4 detik bujur timur, 122 derajat, 51 menit, 25,5 detik lintang selatan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, terdakwa selaku Nakhoda Kapal Tanpa Nama warna kuning putih, melayarkan kapalnya sedang yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laiklaut, karena tidak sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi Keselamatan kapal, pencegahan, pencemahan dari kapal, Pengawakan kapal, garis muat kapal dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, manajemen keamanan kapal, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa selaku nakhoda kapal tanpa nama warna kuning putih tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 11.00 Wita berlayar dari Pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan dengan mengangkut penumpang sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang penumpang yang tidak dikenal nama-namanya dan memuat sepeda motor sebanyak 12 (Dua Belas) buah milik penumpang juga tidak diketahui pemiliknya ;
Bahwa terdakwa selaku Nakhoda kapal tanpa nama dalam melayarkan kapalnya sadar dan tahu bahwa kapal tersebut tidak laiklaut, karena tidak sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi Keselamatan kapal, pencegahan, pencemahan dari kapal, Pengawakan kapal, garis muat kapal dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, manajemen keamanan kapal, sehingga terdakwa dalam melayarkan kapal tanpa nama warna kuning putih tersebut atau sekitar 30 (tiga puluh) menit meninggalkan pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, tiba-tiba ombak dari sebelah kanan kapal tanpa nama menghantam bagian samping kanan kapal, sehingga percikan air laut masuk kedalam kapal sehingga penumpang kapal yang takut basah yang duduk di sebelah kanan langsung bersamaan pindah ke tempat duduk di bagian kiri kapal sehingga kapal langsung miring ke kiri karena muatan kapal berat sebelah kiri sehingga air laut masuk ke dalam kapal pada bagian sebelah kiri kapal tanpa nama yang di nakhodai terdakwa langsung terbalik ke kiri dan tenggelam bersama-sama dengan penumpangnya sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang dan 12 (Dua Belas) buah sepeda motor ;
Bahwa dengan tenggelamnya kapal tanpa nama tersebut, selanjutnya terdakwa selaku nakhoda menyuruh semua penumpangnya berpegang di kapal supaya tidak tenggelam, kemudian menyelamatkan 3 (tiga) penumpang yang terjepit di dalam kapal dengan cara menyelam dan menariknya keatas kepermukaan air laut ;
Bahwa setelah semua penumpang berpegang di kapal, kemudian terdakwa menyampaikan jangan ada yang meninggalkan kapal, selanjutnya terdakwa berenang menuju pelabuhan Rumba-Rumba untuk meminta pertolongan dan sesampainya di pelabuhan Rumba-Rumba terdakwa bertemu dengan lelaki BURHAN dan meminta pertolongan kepada lelaki BURHAN yang memiliki kapal, selanjutnya lelaki BURHAN melaporkanke Pos Polair Konawe Selatan, lalu saksi HERIMUDIN, AMD BIN JAAGO selaku Komandan KP XX-1006 dan saksi JULI SABANG BIN LA ODE USMAN selaku Bintara Tehnik KP XX-1006, lelaki BURHAN dan terdakwa dengan menggunakan kapal milik lelaki BURHAN menuju tempat kejadian tenggelamnya kapal tanpa nama untuk mengevakuasi penumpang dari tempat kejadian ke pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, sedangkan kapal XX-1006 milik Polair menyusul ke tempat kejadian untuk mengevakuasi kapal tanpa nama dan membawanya ke Pos Polair Konawe Selatan ;
Bahwa dengan tenggelamnya kapal tanpa nama yang dinakhodai terdakwa tersebut, mengakibat kan 21 (Dua Puluh Satu) orang penumpangnya selamat dan mengalami kerugian harta benda sebanyak 5 (lima) buah sepeda motor yakni 1 (satu) buah sepeda motor VIXION baru DT. 3049 YB milik AMAL ASTAM, 1 (satu) buah sepeda motor VIXION DT. 3558 TE dan Handphonen Samsung Galaxi milik AJALUDDUIN, 1 (satu) buah Leptop dan 1 (satu) buah tes Gula Darah milik KALMIN, 1 (satu) buah sepeda motor Satria FU dan 1 (satu) buah Hanphone Samsung E7 milik SUNARTO dan 1 (satu) buah motor New Scorpion Z baru DT.3425 QZ milik ALIANTI serta 2 (dua) sepeda motor yang tidak diketahui pemiliknya tenggelam ke dalam laut dan tidak dapat lagi diselamatkan, selanjutnya saksi HERIMUDIN, AMD BIN JAAGO dan saksi JULI SABANG BIN LA ODE USMAN mengamankan dan membawa terdakwa ke kantor Polair Polda Sultra dan menyita kapal tanpa nama untuk dijadikan sebagai barang bukti guna pengusutan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam, pidana dalam pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 117 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan saksi HERMUDIN, A.Md Bin JAAGO di bawah sumpah depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian kapal tenggelam dari laporan masyarakat An. Burhan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar pukul 12.30 Wita yang melaorkan bahwa telah terjadi kapal tenggelam di tanjung Amolengo ;
Bahwa setelah mendapat laporan, saksi berangkat ke tempat kejadian dengan Anggota yaitu saksi JULI SABANG dan bersama mayarakat dengan menggunakan kapal KP XX-1006 dan saksi tiba di tempat kejadian pada pukul 13.00 wita kemudian langsung melakukan evakuasi korban penumpang sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dan 12 (dua belas) unit motor diantaranya : 7 (tujuh) tenggelam dilaut dan 5 (lima) terikat dikapal;
Bahwa posisi kapal terbalik dan penumpang ada diatas kapal ;
Bahwa kapal tersebut tanpa nama dan saksi ketermu dengan nahkoda kapal yaitu LA ODE RUSMIN di tempat kejadian ;
Bahwa Nakoda kapal atas nama LA ODE RUSMIN berenang untuk mencari bantuan ;
Bahwa kapal yang dinahkodai oleh LA ODE RUSMIN kelebihan muatan dan kapasitas muatan kapal tersebuat adalah ± 5 ton ;
Bahwa saksi kapal yang di nakodai oleh LA ODE RUSMIN tidak memiliki izin berlayar dari Kantor Syahbandar ;
Bahwa terdakwa mengoperasikan kapal selama ± 2 (dua) tahun ;
Bahwa kantor Syahbandar ada di Buton Utara (ereke jauh) sedangkan di Kab. Konsel ada ditorobulu ;
Bahwa diperlihatkan foto barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal tanpa nama warna kuning putih, saksi membenarkan bahwa kapal tersebut adalah milik terdakwa yang terbalik diperairan Amolengo ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Keterangan saksi JULI SABANG Bin LA ODE RUSMIN di bawah sumpah didepan persidangan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian kapal tenggelam dari laporan masyarakat An. Burhan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar pukul 12.30 Wita bahwa telh terjadi kapal tenggelam di tanjung Amolengo;
Bahwa setelah mendapat laporan saksi berangkat ke tempat kejadian dengan Anggota yaitu saksi HERMUDIN dan bersama mayarakat dengan menggunakan kapal KP XX-1006 dan saksi tiba di tepat kejadian pada pukul 13.00 wita kemudian langsung melakukan evakuasi korban penumpang sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dan 12 (dua belas) unit motor diantaranya : 7 (tujuh) tenggelam dilaut dan 5 (lima) terikat dikapal;
Bahwa posisi kapal terbalik dan penumpang ada diatas kapal ;
Bahwa kapal tersebut tanpa nama dan saksi ketermu dengan nahkoda kapal yaitu LA ODE RUSMIN di tempat kejadian;
Bahwa Nakoda kapal atas nama LA ODE RUSMIN berenang untuk mencari bantuan ;
Bahwa kapal yang dinakodai oleh LA ODE RUSMIN kelebihan muatan dan kapasitas muatan kapal tersebuat adalah ± 5 ton ;
Bahwa menurut saksi kapal yang di nakodai oleh LA ODE RUSMIN tidak memiliki izin berlayar dari Kantor Syahbandar ;
Bahwa terdakwa mengoperasikan kapal selama ± 2 (dua) tahun ;
Bahwa kantor Syahbandar ada di Buton Utara (ereke jauh) sedangkan di Kabuapten Konsel ada di Torobulu;
Bahwa diperlihatkan foto barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal tanpa nama warna kuning putih, saksi membenarkan bahwa kapal tersebut adalah milik terdakwa yang tenggelam diperairan Amolengo ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Keterangan saksi SUNARTO Bin LA BACA di bawah sumpah didepan persidangan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kapal yang saksi tumpangi saksi tidak tahu namanya, berlayar dari pelabuhan Laea Kab. Butur menuju pelabuhan Rambu-Rambu Kab. Konsel ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kapal saksi berda diatas kapal tersebut ;
Bahwa kapal yang saksi tumpangi mengalami kecelakaan pada Hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar pukul 11.30 wita di Perairan Tanjung Amolango ;
Bahwa yang dimuat sepengetahuan saksi adalah 21 (dua puluh satu) orang penumpang dan 12 (dua belas) unit kendaraan roda dua beserta barang-barang bawaan penumpang ;
Bahwa saksi tidak memiliki tiket namun saksi membayar ongkos penumpang 2 (dua) orang dan termasuk 1 (satu) motor sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa kapal tersebut tenggelam karena kelebihan penumpang dan cuaca yang tidak mendukung dimana pada saat datang ombak penumpang diatas kapal panik sehingga mengakibatkan kapal goyang dan terbalik ;
Bahwa yang menakhodai kapal tanpa nama tersebut adalah terdakwa La Ode Rusmin ;
Bahwa saksi bersama penumpang lainnya mengapung sekitar 2 (dua) jam diats laut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Keterangan saksi KARMAN Bin LA BAHU di bawah sumpah didepan persidangan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi ABK kurang lebih 1 (satu) bulan sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai sekarang ;
Bahwa saksi digaji setiap pemberangkatan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kapal berlayar dari pelabuhan Laeya sekitar pukul 10.00 wita ;
Bahwa kapal tersebut terbalik karena kelebihan penumpang dan cuaca yang tidak mendukung dimana pada saat datang ombak penumpang diatas kapal panik sehingga mengakibatkan kapal goyang dan terbalik ;
Bahwa kapal tersebut tenggelam sekitar pukul 11.30 wita ;
Bahwa setelah kapal tenggelam saksi langsung mengevakuasi penumpang yang ada didalam kapal dengan cara menyelam ;
Bahwa saksi menyampaikan kepada penumpang untuk berpegangan tali untuk tidak meninggalkan kapal sambil menunggu bantuan ;
Bahwa yang mencari bantuan adalah terdakwa selaku Nahkoda kapal dengan cara berenang menuju kepelabuhan Rumba-Rumba Kab. Konsel;
Bahwa saksi bersama penumpang lainnya mengapung sekitar 3 (tiga) jam baru datang bantuan kapal dari Rumba-Rumba yang di kemudikan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Keterangan saksi AMAL ASTAM di bawah sumpah didepan persidangan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kapal yang saksi tumpangi saksi tidak tahu namanya itu berlayar dari pelabuhan Laea Kab. Butur menuju pelabuhan Rambu-Rambu Kab. Konsel;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kapal saksi berda diatas kapal tersebut ;
Bahwa kapal yang saksi tumpangi mengalami kecelakaan pada Hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar pukul 11.30 wita di Perairan Tanjung Amolango ;
Bahwa yang dimuat sepengetahuan saksi adalah 21 (dua puluh satu) orang penumpang dan 12 (dua belas) unit kendaraan roda dua beserta barang-barang bawaan penumpang ;
Bahwa pada saat kecelakaan kapal tersebut saksi mengalami kerugian materil berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion waran merak DT 3049 YB yang sampai saat ini masih ada dilaut ;
Bahwa saksi tidak memiliki tiket namun saksi membayar ongkos penumpang dan barang saksi sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang menyelamatkan saksi dan penumpang lainnya adalah kapal penumpang dari Rumba-Rumba yang saat itu salah seorang penumpang menelpon keluarganya di Rumba-Rumba kalau kapal yang ditumpanginya itu mengalami kecelakaan;
Bahwa kapal tersebut tenggelam karena kelebihan penumpang dan cuaca yang tidak mendukung dimana pada saat datang ombak penumpang diatas kapal panik sehingga mengakibatkan kapal goyang dan terbalik ;
Bahwa yang menakhodai kapal tanpa nama tersebut adalah LAODE RUSMIN ;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan nakhoda kapal yaitu LAODE RUSMIN dan saksi mengenalnya pada saat berlayar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengahadirkan seorang ahli yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
1.` Keterangan ahli JERIANTO.P, S.H. di bawah sumpah didepan persidangan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebuah kapal bisa berlayar Laik Laut bila ada keselamatan dan dilengkapi dokumen ijin syah bandar, sertifikat dan lain sebagainya ;
Bahwa setiap kapal pasti memiliki surat ijin berlayar dari syah bandar dan kapal kecil juga pasti punya surat ijin kapal ;
Bahwa kapal terdakwa belum layak berlayar karena dioperasikan secara ilegal ;
Bahwa ahli tidak bisa hanya dengan melihat gambar ahli memastikan berapa muatan penumpang yang dapat diangkut ;
Bahwa jika kapal terdakwa memenuhi persyaratan muatan penumpang maksimal 15 (lima belas) orang ;
Bahwa ketentuan kelaikan berlayar diatur dalam UU. No 17 Tahun 2008 UU. Tentang pelayaran ;
Bahwa ahli adalah pengawas tertib layar dipelabuhan Kendari;
Bahwa kapal tanpa ijin berlayar dapat ditangkap ;
Bahwa kapal milik terdakwa tidak layak untuk muat barang berupa motor karena kapalnya kecil ;
Bahwa apabila tidak ada ijin berlayar maka diurus oleh penyidik untuk dibawa ke Pengadilan ;
Bahwa walaupun sudah diurus dokumennya tetap barang tersebut tidak bisa memuat barang ;
Bahwa menurut aturan motor tidak boleh digabung dengan penumpang karena rawan terbakar dan meledak ;
Bahwa perbuatan terdakwa menahkodai kapalnya dari pelabuhan Laea Buton Utara menuju ke pelabuhan Rumba-Rumba Kolono Kab. Konsel tidak memiliki ijazah pelaut dapat dikatakan melanggar hukum karena Nahkoda kapal wajib memiliki surat kecakapan (SKK) berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UU. Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan putusan yang seobjektif mungkin maka di depan persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa LA ODE RUSMIN bin LA ODE IMI yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kapal tanpa nama warna kuning putih yang terdakwa nakhodai mengalami kecelakaan diperairan Tanjung Amolengo Kab. Konsel pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar pukul 11.30 wita pada saat itu kapal tanpa nama yang di nakhodai terdakwa berlayar dari Laea mengangkut penumpang sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dan kendaraan bermotor roda dua sebanyak 21 (dua puluh satu) unit yang rencananya akan terdakwa angkut menuju ke Pelabuhan Rumba-Rumba Kec. Kolono Kab. Konsel ;
Bahwa kronologis kejadiannya yaitu pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 13.30 Wita, bertempat di Perairan Tanjung Amolengo Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, berlayar dari Pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan dengan mengangkut sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang penumpang yang tidak dikenal nama-namanya dan memuat sepeda motor sebanyak 12 (Dua Belas) buah milik penumpang juga tidak diketahui pemiliknya, dalam pelayaran kapal tanpa nama warna kuning putih yang dinakhodai terdakwa tersebut atau sekitar 30 (tiga puluh) menit meninggalkan pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, tiba-tiba ombak dari sebelah kanan kapal tanpa nama menghantam bagian samping kanan kapal, sehingga percikan air laut masuk kedalam kapal sehingga penumpang kapal yang takut basah yang duduk di sebelah kanan langsung bersamaan pindah ke tempat duduk di bagian kiri kapal sehingga kapal langsung miring ke kiri karena muatan kapal berat sebelah kiri sehingga air laut masuk ke dalam kapal pada bagian sebelah kiri kapal tanpa nama yang di nakhodai terdakwa langsung terbalik ke kiri dan tenggelam bersama-sama dengan penumpangnya sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang dan 12 (Dua Belas) buah sepeda motor, dengan tenggelamnya kapal tanpa nama tersebut, selanjutnya terdakwa selaku nakhoda menyuruh semua penumpangnya berpegang di kapal supaya tidak tenggelam, kemudian menyelamatkan 3 (tiga) penumpang yang terjepit di dalam kapal dengan cara menyelam dan menariknya keatas kepermukaan air laut , setelah semua penumpang berpegang di kapal, kemudian terdakwa menyampaikan jangan ada yang meninggalkan kapal, selanjutnya terdakwa berenang menuju pelabuhan Rumba-Rumba untuk meminta pertolongan dan sesampainya di pelabuhan Rumba-Rumba terdakwa bertemu dengan lelaki BURHAN dan meminta pertolongan kepada lelaki BURHAN yang memiliki kapal, selanjutnya lelaki BURHAN datang bersama dengan terdakwa ke tempat kejadian dan BURHAN dengan menggunakan kapalnya mengangkut semua korban dan membawa ke Rumba-Rumba ;
Bahwa kapal tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa menurut terdakwa pada saat tenggelam kapal terdakwa tidak melebihi kapasitas ;
Bahwa ada 7 (tujuh) motor hilang namun tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut ;
Bahwa terdakwa pernah mengangkut penumpang sampai 30 (tiga puluh) orang ;
Bahwa terdakwa membuat kapal tersebut dengan biaya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat yang memiliki surat ijin berlayar ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun melakukan pengangkutan penumpang dan barang dari pelabuhan Rumba-Rumba Kab. Konsel dan tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memiliki ijazah pelaut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti yang menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah yang mana barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) buah kapal tanpa nama warna putih kuning ;
barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa kapal tanpa nama warna kuning putih yang terdakwa nakhodai mengalami kecelakaan diperairan Tanjung Amolengo Kab. Konsel pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar pukul 11.30 wita pada saat itu kapal tanpa nama yang di nakhodai terdakwa berlayar dari Laea mengangkut penumpang sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dan kendaraan bermotor roda dua sebanyak 21 (dua puluh satu) unit yang rencananya akan terdakwa angkut menuju ke Pelabuhan Rumba-Rumba Kec. Kolono Kab. Konsel ;
Bahwa kronologis kejadiannya yaitu pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 13.30 Wita, bertempat di Perairan Tanjung Amolengo Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, berlayar dari Pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan dengan mengangkut sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang penumpang yang tidak dikenal nama-namanya dan memuat sepeda motor sebanyak 12 (Dua Belas) buah milik penumpang juga tidak diketahui pemiliknya, dalam pelayaran kapal tanpa nama warna kuning putih yang dinakhodai terdakwa tersebut atau sekitar 30 (tiga puluh) menit meninggalkan pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, tiba-tiba ombak dari sebelah kanan kapal tanpa nama menghantam bagian samping kanan kapal, sehingga percikan air laut masuk kedalam kapal sehingga penumpang kapal yang takut basah yang duduk di sebelah kanan langsung bersamaan pindah ke tempat duduk di bagian kiri kapal sehingga kapal langsung miring ke kiri karena muatan kapal berat sebelah kiri sehingga air laut masuk ke dalam kapal pada bagian sebelah kiri kapal tanpa nama yang di nakhodai terdakwa langsung terbalik ke kiri dan tenggelam bersama-sama dengan penumpangnya sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang dan 12 (Dua Belas) buah sepeda motor, dengan tenggelamnya kapal tanpa nama tersebut, selanjutnya terdakwa selaku nakhoda menyuruh semua penumpangnya berpegang di kapal supaya tidak tenggelam, kemudian menyelamatkan 3 (tiga) penumpang yang terjepit di dalam kapal dengan cara menyelam dan menariknya keatas kepermukaan air laut , setelah semua penumpang berpegang di kapal, kemudian terdakwa menyampaikan jangan ada yang meninggalkan kapal, selanjutnya terdakwa berenang menuju pelabuhan Rumba-Rumba untuk meminta pertolongan dan sesampainya di pelabuhan Rumba-Rumba terdakwa bertemu dengan lelaki BURHAN dan meminta pertolongan kepada lelaki BURHAN yang memiliki kapal, selanjutnya lelaki BURHAN datang bersama dengan terdakwa ke tempat kejadian dan BURHAN dengan menggunakan kapalnya mengangkut semua korban dan membawa ke Rumba-Rumba ;
Bahwa kapal tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa menurut terdakwa pada saat tenggelam kapal terdakwa tidak melebihi kapasitas ;
Bahwa ada 7 (tujuh) motor hilang namun tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut ;
Bahwa terdakwa pernah mengangkut penumpang sampai 30 (tiga puluh) orang ;
Bahwa terdakwa membuat kapal tersebut dengan biaya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat yang memiliki surat ijin berlayar ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun melakukan pengangkutan penumpang dan barang dari pelabuhan Rumba-Rumba Kab. Konsel dan tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memiliki ijazah pelaut ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut apakah perbuatan terdakwa LA ODE RUSMIN bin LA ODE IMI merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan harus lah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 323 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 117 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan atau membuktikan salah satu dakwaan yang dapat dikenakan kepada terdakwa dan mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan terbukti, atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan korelasi antara fakta yang diperoleh dalam persidangan dengan Pasal/tindakan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang menurut Majelis Hakim dapat terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa yang paling tepat untuk diterapkan dalam perkara terdakwa adalah dakwaan pertama yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Nakhoda” ;
Unsur “Setiap kapal yang berlayar”;
Unsur “Wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” ;
Menimbang, bahwa dari unsur-unsur Pasal tersebut Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Nakhoda” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Nahkoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi dikapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa LA ODE RUSMIN Bin LA ODE IMI adalah nahkoda kapal tanpa nama yang pada hari minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 13.30 Wita, mengalami kecelakaan di Perairan Tanjung Amolengo Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Setiap kapal yang berlayar” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawa permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak perpindah-pindah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa bahwa kapal tanpa nama yang dinahkodai oleh terdakwa adalah kapal yang dimaksud dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2008, yang pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 13.30 Wita, berlayar dari Pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan dengan mengangkut sebanyak 21 (dua puluh satu) orang penumpang yang tidak dikenal nama-namanya dan memuat sepeda motor sebanyak 12 (Dua Belas) buah milik penumpang juga tidak diketahui pemiliknya, dalam pelayaran kapal tanpa nama warna kuning putih yang dinakhodai terdakwa tersebut atau sekitar 30 (tiga puluh) menit meninggalkan pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, pada saat kapal tanpa nama yang di Nahkodai oleh terdakwa melewati Perairan Tanjung Amolengo Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan tiba-tiba ombak dari sebelah kanan kapal tanpa nama menghantam bagian samping kanan kapal, sehingga percikan air laut masuk kedalam kapal sehingga penumpang kapal yang takut basah yang duduk di sebelah kanan langsung bersamaan pindah ke tempat duduk di bagian kiri kapal sehingga kapal langsung miring ke kiri karena muatan kapal berat sebelah kiri sehingga air laut masuk ke dalam kapal pada bagian sebelah kiri kapal tanpa nama yang di nakhodai terdakwa langsung terbalik ke kiri dan tenggelam bersama-sama dengan penumpangnya sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang dan 12 (Dua Belas) buah sepeda motor, dengan tenggelamnya kapal tanpa nama tersebut, selanjutnya terdakwa selaku nakhoda menyuruh semua penumpangnya berpegang di kapal supaya tidak tenggelam, kemudian menyelamatkan 3 (tiga) penumpang yang terjepit di dalam kapal dengan cara menyelam dan menariknya keatas kepermukaan air laut, setelah semua penumpang berpegang di kapal, kemudian terdakwa menyampaikan jangan ada yang meninggalkan kapal, selanjutnya terdakwa berenang menuju pelabuhan Rumba-Rumba untuk meminta pertolongan dan sesampainya di pelabuhan Rumba-Rumba terdakwa bertemu dengan lelaki BURHAN dan meminta pertolongan kepada lelaki BURHAN yang memiliki kapal, selanjutnya lelaki BURHAN datang bersama dengan terdakwa ke tempat kejadian dan BURHAN dengan menggunakan kapalnya mengangkut semua korban dan membawa di Rumba-Rumba ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut terbukti sebagaimana unsur Setiap kapal yang berlayar ;
Ad.3. Unsur “Wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh
Syahbandar” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan surat persetujuan berlayar adalah surat izin berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal dinyatakan Laik Laut yaitu keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pengawakan, garis pemuatan dan status hukum kapal ;
Menimbang, bahwa yang dimksud dengan Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan Undang-Undang untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa bahwa benar kapal tanpa nama yang dinahkodai oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekitar jam 13.30 Wita, berlayar dari Pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan dengan mengangkut sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang penumpang yang tidak dikenal nama-namanya dan memuat sepeda motor sebanyak 12 (Dua Belas) buah milik penumpang juga tidak diketahui pemiliknya, dalam pelayaran kapal tanpa nama warna kuning putih yang dinakhodai terdakwa tersebut atau sekitar 30 (tiga puluh) menit meninggalkan pelabuhan Laeya Kabupaten Buton Utara menuju pelabuhan Rumba-Rumba Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, pada saat kapal tanpa nama yang di Nahkodai oleh terdakwa melewati Perairan Tanjung Amolengo Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan tiba-tiba ombak dari sebelah kanan kapal tanpa nama menghantam bagian samping kanan kapal, sehingga percikan air laut masuk kedalam kapal sehingga penumpang kapal yang takut basah yang duduk di sebelah kanan langsung bersamaan pindah ke tempat duduk di bagian kiri kapal sehingga kapal langsung miring ke kiri karena muatan kapal berat sebelah kiri sehingga air laut masuk ke dalam kapal pada bagian sebelah kiri kapal tanpa nama yang di nakhodai terdakwa langsung terbalik ke kiri dan tenggelam bersama-sama dengan penumpangnya sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) orang dan 12 (Dua Belas) buah sepeda motor, dengan tenggelamnya kapal tanpa nama tersebut, selanjutnya terdakwa selaku nakhoda menyuruh semua penumpangnya berpegang di kapal supaya tidak tenggelam, kemudian menyelamatkan 3 (tiga) penumpang yang terjepit di dalam kapal dengan cara menyelam dan menariknya keatas kepermukaan air laut , setelah semua penumpang berpegang di kapal, kemudian terdakwa menyampaikan jangan ada yang meninggalkan kapal, selanjutnya terdakwa berenang menuju pelabuhan Rumba-Rumba untuk meminta pertolongan dan sesampainya di pelabuhan Rumba-Rumba terdakwa bertemu dengan lelaki BURHAN dan meminta pertolongan kepada lelaki BURHAN yang memiliki kapal, selanjutnya lelaki BURHAN datang bersama dengan terdakwa ke tempat kejadian dan BURHAN dengan menggunakan kapalnya mengangkut semua korban dan membawa dirumba-rumba kemudian datang Anggota Dit Polair Polda Sultra mengamankan kapal tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar terdakwa telah berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar, sedang kapal tanpa nama yang dinahkodai terdakwa adalah kapal yang dinyatakan Laik Laut yang apabila hendak berlayar wajib memiliki surat izin berlayar dari Syahbandar ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah pula terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama Pasal 323 Ayat (1) Jo. Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran keseluruhan telah terbukti terhadap perbuatan perbuatan terdakwa, sehingga Majelis berkeyakinan dakwaan Penuntut Umum terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa, Majelis Hakim telah memasukkannya dalam musyawarah Majelis Hakim serta telah pula dipertimbangkan dan yang adil sebagaimana yang tertera dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa harus dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim lebih lama dari masa penahanan terdakwa dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka berdasarkan pada Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dibidang hukum pelayaran ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatanya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa kapal tanpa nama yang dinahkodai terdakwa adalah satu-satunya alat yang digunakan terdakwa untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarganya ;
Mengingat, ketentuan Pasal 323 Ayat (1) Jo. Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa LA ODE RUSMIN bin LA ODE IMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LA ODE RUSMIN bin LA ODE IMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kapal tanpa nama warna putih kuning ;
Dikembaliukan kepada LA ODE RUSMIN BIN LA ODE IMI ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 oleh kami, IWAN WARDHANA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUSAFIR, S.H., dan ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SURIPTO, SH.,MH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Andoolo, dihadiri oleh MARWAN ARIFIN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Andoolo dan dihadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUSAFIR, S.H.IWAN WARDHANA, SH.
ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, S.H.
Panitera Pengganti,
SURIPTO, SH.,MH.