130/Pid.Sus/2014/PN.Skb
Putusan PN SUKABUMI Nomor 130/Pid.Sus/2014/PN.Skb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN
1. Menyatakan Terdakwa UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) potong celana panjang legging warna kuning; - 1(satu) potong baju warna pink; - 1(satu) potong rok corak kotak-kotak warna pink; - 1(satu) potong celana dalam bergambar Princes; - 1(satu) potong bra warna putih bergaris warna pink; Dikembalikan kepada Anak Korban; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 130/Pid.Sus/2014/PN.Skb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Pengadilan Negeri Sukabumi yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama lengkap : UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN;
Tempat lahir : Sukabumi;
Umur/tanggal lahir : 70 Tahun/1 Agustus 1944;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Ciaul Selaawi RT. 29/08, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SD (Tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 April 2014 sampai dengan tanggal 11 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juni 2014 sampai dengan 20 Juli 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi sejak tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 19 Oktober 2014 sampai dengan 18 Nopember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum DUDUH MUCHTAR, MR; Advokat & Pengacara beralamat di Gang Pelukis Sukabumi berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 130/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Skb tanggal 12 Agustus 2014; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 130/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN.Skb tanggal 21 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 130/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Skb tanggal 21 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mana beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan subsidair 4(emapt) bulan pejara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) potong celana panjang legging warna kuning;
1(satu) potong baju warna pink;
1(satu) potong rok corak kotak-kotak warna pink;
1(satu) potong celana dalam bergambar Princes;
1(satu) potong bra warna putih bergaris warna pink;
Dikembalikan kepada Saksi Korban SIFA MELAWATI;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2014 sekitar Jam 10.00 WIB dan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2014, bertempat disebuah Kamar dirumah Terdakwa yakni Kampung Ciaul Selaawi RT. 29/08 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mana beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal saksi korban sebagai tetangga dan terdakwapun mengetahui bahwa pada saat itu saksi korban masih berumur 11 Tahun, berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 3202322909110012 yang dikeluarkan tanggal 29 September 2011 dan ditandatangani oleh Drs. H. Supama Gondo selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana saksi korban Sifa Melawati lahir pada tanggal 3 Mei 2003;
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Maret 2014 sekira Jam 10.00 WIB, saksi korban Sifa Melawati sedang bermain loncat tinggi di madrasah dengan teman-teman saksi korban di dekat rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa yang melihat saksi korban sedang bermain, langsung memanggil saksi korban dan mengajak saksi korban masuk ke dalam rumah Terdakwa di Kampung Ciaul Selaawi RT. 29/08 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi hingga ke dalam sebuah kamar lalu mengunci kamar tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban untuk tidur disebuah kasur, dimana Terdakwa sudah membuka celana Terdakwa seraya mengatakan “hayo atuh amel tingali” (ayo mel liatin) akan tetapi saksi korban tidak berani melihat dan hanya menunduk sambil menutup mata;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat saksi korban sudah menunduk dan ketakutan langsung mengangkat baju yang dikenakan saksi korban kemudian memelorotkan celana dalam saksi korban sampai selutut dan menyuruh saksi korban untuk menekuk kakinya, hingga Terdakwa dengan leluasa menjilati kemaluan saksi korban selama kurang lebih 1(satu) menit lalu menjilati payudara saksi korban, memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan saksi korban hingga memasukkan kelamin Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban Sifa Melawati;
Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa membetulkan pakaian saksi korban dan pakaian Terdakwa serta memberikan uang sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada saksi korban seraya mengatakan “ieuh atuh mel tah jang jajan” (ini mel buat jajan) dan Terdakwa juga berpesan agar saksi korban tidak memberitahu siapapun supaya tidak ribut;
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan April 2014 sekira Jam 16.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi saksi korban dan mengajak saksi korban ke sebuah kuburan di Kampung Ciaul Selaawi RT. 28/08 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi yang tidak jauh dari rumah saksi korban;
Bahwa kemudian sesampainya dikuburan tersebut, Terdakwa langsung memelorotkan celana dalam saksi korban yang pada saat itu dalam posisi berdiri, menjilati kemaluan saksi korban dan memasukkan jari telunjuk tangan kanan Terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi korban hingga kembali memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban Sifa Melawati;
Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa membetulkan pakaian saksi korban dan pakaian Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, selaput dara saksi korban tidak utuh, tampak robekan di arah Jam 11 dan Jam 5, berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi No.RM: A 2418.18 tanggal 21 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hesty Duhita Permata, Sp.OG;
Perbuatan Terdakwa UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Pebruari 2014 sekitar Jam 15.00 WIB, pada hari Kamis pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2014 sekira Jam 10.00 WIB dan pada hari Sabtu pada tanggal 12 April 2014 sekira Jam 14.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara krun waktu Bulan Pebruari sampai dengan Bulan April pada Tahun 2014, bertempat di Kampung Ciaul Selaawi RT. 29/08 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang mana beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal saksi korban sebagai tetangga dan terdakwapun mengetahui bahwa pada saat itu saksi korban masih berumur 11 Tahun, berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 3202322909110012 yang dikeluarkan tanggal 29 September 2011 dan ditandatangani oleh Drs. H. Supama Gondo selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana saksi korban Sifa Melawati lahir pada tanggal 3 Mei 2003;
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada pada Bulan Pebruari 2014 sekira Jam 15.00 WIB, Terdakwa melihat saksi korban sedang istirahat sekolah lalu Terdakwa memanggil saksi korban agar main ke rumah Terdakwa;
Bahwa saksi korban yang masih anak-anak dan mengetahui Terdakwa sebagai tetangganya, lalu saksi korban mengikuti ajakan Terdakwa untuk main ke rumah Terdakwa;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa yang dalam keadaan sepi, Terdakwa langsung membuka baju dan celana saksi korban untuk memegang dan menjilati payudara serta menjulati kemaluan saksi korban selama 4(empat) menit;
Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa membenarkan pakaian dan celana saksi korban dan memberikan uang Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada saksi korban;
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pdaa Bulan Maret 2014 sekira Jam 10.00 WIB, saksi korban Sifa Melawati sedang bermain loncat tinggi di madrasah dengan teman-teman saksi korban di dekat rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa yang melihat saksi korban sedang bermain, langsung memanggil saksi korban dan mengajak saksi korban masuk ke dalam rumah Terdakwa di Kampung Ciaul Selaawi RT. 29/08 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi hingga ke dalam sebuah kamar lalu mengunci kamar tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban untuk tidur disebuah kasur, dimana Terdakwa sudah membuka celana Terdakwa seraya mengatakan “hayo atuh amel tingali” (ayo mel liatin) akan tetapi saksi korban tidak berani melihat dan hanya menunduk sambil menutup mata;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat saksi korban sudah menunduk dan ketakutan langsung mengangkat baju yang dikenakan saksi korban kemudian memelorotkan celana dalam saksi korban sampai selutut dan menyuruh saksi korban untuk menekuk kakinya, hingga Terdakwa dengan leluasa menjilati kemaluan saksi korban selama kurang lebih 1(satu) menit lalu menjilati payudara saksi korban, memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan saksi korban;
Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa membetulkan pakaian saksi korban dan pakaian Terdakwa serta memberikan uang sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada saksi korban seraya mengatakan “ieuh atuh mel tah jang jajan” (ini mel buat jajan) dan Terdakwa juga berpesan agar saksi korban tidak memberitahu siapapun supaya tidak ribut;
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan April 2014 sekira Jam 16.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi saksi korban dan mengajak saksi korban ke sebuah kuburan di Kampung Ciaul Selaawi RT. 28/08 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi yang tidak jauh dari rumah saksi korban;
Bahwa kemudian sesampainya dikuburan tersebut, Terdakwa langsung memelorotkan celana dalam saksi korban yang pada saat itu dalam posisi berdiri, menjilati kemaluan saksi korban dan memasukkan jari telunjuk tangan kanan Terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi korban;
Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa membetulkan pakaian saksi korban dan pakaian Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada saksi korban seraya mengatakan “ieuh atuh mel tah jang jajan”(ini mel buat jajan);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, selaput dara saksi korban tidak utuh, tampak robekan di arah Jam 11 dan Jam 5, berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi No.RM: A 2418.18 tanggal 21 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hesty Duhita Permata, Sp.OG;
Perbuatan Terdakwa UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban (SIFA MELIAWATI Alias AMEL Binti MULYANTO) dengan tanpa disumpah karena masih dibawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban mengenal Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Anak Korban saat ini masih sekolah dan berumur 11(sebelas) Tahun;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak Korban, sekitar Bulan Maret 2014 Pukul 10.00 WIB, Bulan April 2014 Pukul 16.00 WIB bertempat di kamar rumah Terdawa di Kampung Ciaul Selaawi RT. 29/08 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan di sebuah kuburan di Kampung Ciaul Selaawi RT. 28/08 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa bertempat dikamar Terdakwa, Anak Korban disetubuhi Terdakwa dengan cara ketika itu Anak Korban sedang bermain loncat tinggi di Madrasah tempat Anak Korban sekolah bersama-sama dengan teman-teman Anak Korban, kemudian Terdakwa datang memanggil Anak Korban ke rumah Terdakwa dan selanjutnya menyuruh Anak Korban masuk ke dalam kamar dan menyuruh Anak Korban tidur di kasur dan Terdakwa mengunci pintu kamar tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan mengatakan kepada Anak Korban “hayo atuh amel tingali”(ayo mel liatin) akan tetapi Anak Korban takut dan menutup wajahnya serta menunduk;
Bahwa kemudian Terdakwa mengangkat baju Anak Korban dan melorotkan celana dalam Anak Korban sampai ke lutut, dan selanjutnya Terdakwa menjilati kemaluan Anak Korban selama kurang lebih 1(satu) menit, kemudian Terdakwa menjilati payudara Anak Korban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan jarinya ke kemaluan Anak Korban dan kemudian Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah mengeras ke kemaluan Anak Korban;
Bahwa kemudian Terdakwa membetulkan baju Anak Korban dan baju Terdakwa sendiri dan memberikan uang sebanyak Rp. 2000,-(dua ribu rupiah) kepada Anak Korban dengan mengatakan “ieuh atuh mel tah jang jajan”(ini mel buat jajan) dan berpesan agar Anak Korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun agar tidak ribut;
Bahwa bertempat di kuburan Terdakwa menyetubuhi Anak Korban dengan cara, Terdakwa mendatangi Anak Korban dan mengajak Anak Korban ke kuburan yang tidak jauh dari rumah Anak Korban, dan sesampainya di kuburan, Terdakwa langsung memelorotkan celana dalam Anak Korban dan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan Anak Korban dan selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya ke kemaluan Anak Korban, dan setelah itu Terdakwa membenarkan baju Anak Korban dan baju Terdakwa sendiri dan kemudian memberikan uang sebanyak Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada Anak Korban;
Bahwa ketika Terdakwa menyetubuhi Anak Korban sebanyak 2(dua) kali tersebut, Anak Korban merasakan ada cairan dikemaluan Anak Korban;
Terhadap keterangan Anak Korban, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada keberatan dan membenarkan;
MULYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak ada hubunga keluarga;
Bahwa Anak Korban adalah anak kandung saksi;
Bahwa Anak Korban telah bercerita kepada saksi yaitu pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti, sekitar Bulan Maret 2014 dan April 2014 Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan tersebut dari Ibu Saksi yaitu Saksi Komariah;
Bahwa sewaktu kejadian Anak Korban masih berumur 11(sebelas) Tahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis caranya Terdakwa menyetubuhi Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada keberatan dan membenarkan;
KOMARIAH Binti ADANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga
Bahwa Anak Korban adalah cucu dari saksi;
Bahwa Anak Korban pernah bercerita kepada saksi kalau Anak Korban pernah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 3(tiga) kali;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa kemudian saksi menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada anak saksi yaitu Saksi Mulyanto yang merupakan ayah dari Anak Korban;
Bahwa saat ini Anak Korban masih sekolah dan berumur 11(sebelas) Tahun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekitar Bulan Maret 2014 dan April 2014, bertempat di kamar rumah Terdakwa di Kampung Ciaul Selaawi RT. 29/08 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan di sebuah kuburan di Kampung Ciaul Selaawi RT. 28/08 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa cara Terdakwa menyetubuhi Anak Korban adalah, pada Bulan Maret 2014, ketika itu Anak Korban sedang bermain loncat tinggi di Madrasah bersama-sama dengan teman-teman Anak Korban, kemudian Terdakwa datang memanggil Anak Korban ke rumah Terdakwa dan selanjutnya menyuruh Anak Korban masuk ke dalam kamar dan menyuruh Anak Korban tidur di kasur dan Terdakwa mengunci pintu kamar tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan mengatakan kepada Anak Korban “hayo atuh amel tingali”(ayo mel liatin) akan tetapi Anak Korban takut dan menutup wajahnya serta menunduk;
Bahwa kemudian Terdakwa mengangkat baju Anak Korban dan melorotkan celana dalam Anak Korban sampai ke lutut, dan selanjutnya Terdakwa menjilati kemaluan dan payudara Anak Korban;
Bahwa Terdakwa juga memasukkan jarinya ke kemaluan Anak Korban dan memasukkan penisnya yang sudah mengeras ke kemaluan Anak Korban, sampai Terdakwa merasakan klimaks dan penis Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah itu Terdakwa membetulkan baju Anak Korban dan baju Terdakwa sendiri dan memberikan uang sebanyak Rp. 2000,-(dua ribu rupiah) kepada Anak Korban dengan mengatakan “ieuh atuh mel tah jang jajan”(ini mel buat jajan) dan berpesan agar Anak Korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun agar tidak ribut;
Bahwa selanjutnya pada Bulan April 2014 Terdakwa mendatangi Anak Korban dan mengajak Anak Korban ke kuburan yang tidak jauh dari rumah Anak Korban, dan sesampainya di kuburan, Terdakwa langsung memelorotkan celana dalam Anak Korban dan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan Anak Korban dan selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya ke kemaluan Anak Korban, sampai Terdakwa merasakan klimaks dan kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah itu Terdakwa membenarkan baju Anak Korban dan baju Terdakwa sendiri dan kemudian memberikan uang sebanyak Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1(satu) potong celana panjang legging warna kuning;
1(satu) potong baju warna pink;
1(satu) potong rok corak kotak-kotak warna pink;
1(satu) potong celana dalam bergambar Princes;
1(satu) potong bra warna putih bergaris warna pink;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum Nomor: No. RM: A 2418.18 tanggal 21 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hesty Duhita Permata, Sp.OG, dokter pada Ruma Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, SH dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh, tampak robekan diarah jam 11 dan jam 5 dan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 5957/Tahun 2003 Atas Nama SIFA MELIAWATI tanggal 26 Mei 2003 yang diperbuat Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, Visum et Repertum dan Kutipan Akte Kelahiran tersebut diatas Anak Korban, Para Saksi dan Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekitar Bulan Maret 2014 dan April 2014, bertempat di kamar rumah Terdakwa di Kampung Ciaul Selaawi RT. 29/08 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan di sebuah kuburan di Kampung Ciaul Selaawi RT. 28/08 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa benar cara Terdakwa menyetubuhi Anak Korban adalah, ketika Anak Korban sedang bermain loncat tinggi bersama-sama dengan teman-teman Anak Korban, Terdakwa datang memanggil Anak Korban ke rumah Terdakwa dan selanjutnya menyuruh Anak Korban masuk ke dalam kamar dan menyuruh Anak Korban tidur di kasur dan Terdakwa mengunci pintu kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan mengatakan kepada Anak Korban “hayo atuh amel tingali”(ayo mel liatin) akan tetapi Anak Korban takut dan menutup wajahnya serta menunduk, kemudian Terdakwa mengangkat baju Anak Korban dan melorotkan celana dalam Anak Korban sampai ke lutut, dan Terdakwa menjilati kemaluan dan payudara Anak Korban serta memasukkan jarinya ke kemaluan Anak Korban dan kemudian memasukkan penisnya yang sudah mengeras ke kemaluan Anak Korban, sampai Terdakwa merasakan klimaks dan penis Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa benar setelah menyetubuhi Anak Korban, Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 2000,-(dua ribu rupiah) kepada Anak Korban dengan mengatakan “ieuh atuh mel tah jang jajan”(ini mel buat jajan) dan berpesan agar Anak Korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun agar tidak ribut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah menunjuk pada siapa subyek hukum pemegang hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN telah dihadapkan di depan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang sampai saat ini Terdakwa terbukti sebagai subyek hukum dan mampu bertanggung jawab secara hukum, dimana Terdakwa sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani, mampu berkomunikasi dengan baik dan lancar, serta mengakui identitas dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah benar dirinya dan bukan orang lain, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”sengaja” menurut M.V.T digambarkan dalam arti ”tahu dan dikehendaki (willen and witten)” artinya terdakwa tahu dengan sadar apa yang diperbuat dan apa akibat dari perbuatannya, namun terdakwa tetap berkehendak dan bersikeras dalam niatnya untuk melakukan.
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa sadar apa akibat dari perbuatannya mengajak Anak Korban pada saat kejadian masih berumur 11(sebelas) tahun lebih dan masih sekolah untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Selain itu Terdakwa tentunya tahu dan sadar bahwa umur Anak Korban yang masih berumur 11(sebelas) tahun lebih tergolong belum dewasa (di bawah umur) akan tetapi hal tersebut tetap dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban dengan sadar akan akibat perbuatanya akan tetapi tetap dilakukan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan persetubuhan tersebut dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu kaidah hukum terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim menilai bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan maka “membujuk” merupakan perbuatan yang mewakili (representative act) unsur ini;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekitar Bulan Maret 2014 dan April 2014, bertempat di kamar rumah Terdakwa di Kampung Ciaul Selaawi RT. 29/08 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan di sebuah kuburan di Kampung Ciaul Selaawi RT. 28/08 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa menyetubuhi Anak Korban adalah ketika Anak Korban sedang bermain loncat tinggi bersama-sama dengan teman-teman Anak Korban, Terdakwa datang memanggil Anak Korban ke rumah Terdakwa dan selanjutnya menyuruh Anak Korban masuk ke dalam kamar dan menyuruh Anak Korban tidur di kasur dan Terdakwa mengunci pintu kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan mengatakan kepada Anak Korban “hayo atuh amel tingali”(ayo mel liatin) akan tetapi Anak Korban takut dan menutup wajahnya serta menunduk, kemudian Terdakwa mengangkat baju Anak Korban dan melorotkan celana dalam Anak Korban sampai ke lutut, dan Terdakwa menjilati kemaluan dan payudara Anak Korban serta memasukkan jarinya ke kemaluan Anak Korban dan kemudian memasukkan penisnya yang sudah mengeras ke kemaluan Anak Korban, sampai Terdakwa merasakan klimaks dan penis Terdakwa mengeluarkan sperma, dan kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 2000,-(dua ribu rupiah) kepada Anak Korban dengan mengatakan “ieuh atuh mel tah jang jajan”(ini mel buat jajan) dan berpesan agar Anak Korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun agar tidak ribut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, oleh karena Terdakwa telah memberikan sesuatu yaitu uang sebanyak Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) dan mengeluarkan kata-kata “ieuh atuh mel tah jang jajan”(ini mel buat jajan) serta berpesan kepada Anak Korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun agar tidak ribut, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah membujuk Anak Korban untuk bersetubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban dan Para Saksi dihubungkan dengan lampiran berkas yang diajukan Penuntut Umum berupa Kutipan Akta Kelahiran Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi Nomor: 5957/Tahun 2003 tanggal 26 Mei 2003 yang isinya menyatakan Anak Korban dilahirkan pada tanggal 3 Mei 2003, maka Majelis Hakim berpendapat Anak Korban saat kejadian masih berumur kurang lebih 11(sebelas) Tahun, dimana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor: 23 Tahun 2002 masih tergolong Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah membujuk anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu kaidah hukum terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim menilai bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan maka “melakukan persetubuhan dengannya” merupakan perbuatan yang mewakili (representative act) unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, sehingga mengeluarkan air mani sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban sebagaimana diuraikan dalam unsur sebelumnya, yang Terdakwa lakukan dengan cara terdakwa memasukkan penisnya ke vagina Anak Korban sampai penis Terdakwa mengeluarkan cairan sperma pada vagina Anak Korban;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, telah diajukan Visum Et Repetum Nomor: No. RM: A 2418.18 tanggal 21 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hesty Duhita Permata, Sp.OG, dokter pada Ruma Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, SH dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh, tampak robekan diarah jam 11 dan jam 5;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa memasukkan penisnya ke vagina Anak Korban sampai penis Terdakwa mengeluarkan cairan sperma pada vagina Anak Korban dihubungkan dengan Visum Et Repetum Nomor: No. RM: A 2418.18 sebagaimana diuraikan sebelumnya, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain pemidanaan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Terdakwa akan dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ini, dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1(satu) potong celana panjang legging warna kuning, 1(satu) potong baju warna pink, 1(satu) potong rok corak kotak-kotak warna pink, 1(satu) potong celana dalam bergambar Princes, 1(satu) potong bra warna putih bergaris warna pink yang disita berdasarkan penyitaan yang sah dari Anak Korban, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak Anak Korban yang masih anak-anak yang dapat mempengaruhi mental Anak Korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa berlaku sopan selama persidangan;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UYEH Alias ABAH Bin (Alm) KARNAEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) potong celana panjang legging warna kuning;
1(satu) potong baju warna pink;
1(satu) potong rok corak kotak-kotak warna pink;
1(satu) potong celana dalam bergambar Princes;
1(satu) potong bra warna putih bergaris warna pink;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2014, oleh Lingga Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua, Yuanne Marietta RM, S.H. dan Golom Silitonga, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi dengan Penetapan Nomor 130/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Skb tanggal 21 Juli 2014 serta diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 oleh Lingga Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Yuanne Marietta RM, S.H., Golom Silitonga, S.H., M.H. dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Herman Yunus, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sukabumi, serta dihadiri oleh Epha Lina Elda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yuanne Marietta RM, S.H. Lingga Setiawan, S.H.
Golom Silitonga, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Herman Yunus