3/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 3/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
FERI KEI ALIAS PEKO
MENGADILI: Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 7 Januari 2019 sekedar mengenai istilah menghukum biaya perkara sehingga berbunyi sebagai berikut : Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 7 Januari 2019, yang dimohonkan banding Memerintahkan terdakwa tetap ditahan Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
TURUNAN RESMI
PUTUSAN
NOMOR3/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : FERI KEI ALIAS PEKO; Tempat Lahir : Limboto; Umur /Tanggal Lahir : 47 Tahun / 07 Pebruari 1970; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun Bakia Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa didampingi oleh Alamsyah Hanafiah, SH.,MH., Dody Novizar,SH.,MH.,C.L.A.,C.L.I,CPCLE, Irfan Aziz Pleno Siregar,SH.QIA, Ilhamasyah, SH.,MH., Raden Isha Wiyono, SH., R. Ardi Wirakusumah, SH. Syaidina Alamsyah, SH. Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum, berkantor di Law Office Alamsyah Hanafiah & Partners Jl. Letjen R. Supraprto, Ruko Cempaka Mas Barat Blok C No. 7 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Januari 2019 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 9 Januari 2019 dengan Nomor: W20-U1/03/AT.03.06/I/2019;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Gorontalo, berdasarkan penetapan/surat perintah penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2018;
Diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum Sejak tanggal 5 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 13 September 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 3 September 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 21 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 19 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 20 September 2018 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2018;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 19 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 18 Desember 2018;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan tanggal 17Januari 2019;
Penetapan Penahanan Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan 7 Februari 2019;
Perpanjangan Penetapan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 8 Februari 2019 sampai dengan 8 April 2019
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 31 Januari 2019 Nomor 3/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 7 Januari 2019 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO. REG. PERK. : PDS-04/MRS/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018 yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa FERI KEIALIAS PEKO selaku Buruh lepas pada Gudang beras Bulog Sub Divre Gorontalo di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan RISMAN MAHDJANI selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-07/18A03/03/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan IMAM MAULANA selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-19/18A03/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 (berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016, bertempat di Gudang beras Bulog Subdivre Gorontalo di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2016 Perum Bulog Pusat menyediakan dana dalam bentuk Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri (SKBDN) Red Clause dan atau dana lainnya secara terpusat untuk pengadaan gabah/beras.
Bahwa berdasarkan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Wahyu selaku Direktur Pengadaan dan Peraturan Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Bulog tentang Pedoman Umum Pengadaan Gabah/Beras Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Djarot Kusumayakti selaku Direktur Utama, bahwa Prosedur Pengadaan di Perum Bulog terdiri atas 2 (dua) Prosedur yaitu :
Prosedur Pengadaan melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yang disingkat SATKER ADA DN.
Prosedur Pengadaan melalui Mitra Kerja Pengadaan Dalam Negeri yang disingkat MKP.
Ad.1. Prosedur Pengadaan Melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri dilakukan melalui tahapan :
Kadivre/Kasubdivre/kakansilog meminta/menerima, mengevaluasi dan menyetujui rencana Pengadaan SATKER ADA DN.
Pengadaan gabah/beras dapat dimulai setelah Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri (SKBDN) dan/atau dana lainnya yang tersedia secara terpusat.
SATKER ADA DN membuat surat pernyataan (Pakta Integritas) bermaterai bahwa gabah/beras yang diserahkan / dimasukan ke gudang Bulog telah memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan Perum Bulog. Pakta Integritas dibuat satu kali sebelum kegiatan pengadaan dimulai berlaku untuk satu tahun pengadaan.
Berdasarkan rencana pengadaan yang dibuat oleh SATKER ADA DN yang telah disetujui, Kadivre/Kasubdivre? Kakansilog menerbitkan : SPK kepada SATKER ADA DN, DO Karplas/benang Kuralon (untuk pengadaan beras Medium) dan SPTB kepada Kepala Gudang yang ditunjuk, serta SPPK kepada Petugas Pemeriksa Kualitas.
Berdasarkan SPK selanjutnya Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog menerbitkan SPP untuk pencairan dana uang muka secara bertahap sesuai potensi penyerapan gabah/beras oleh SATKER ADA DN.
Dalam pelaksanaan pengadaan gabah/beras, SATKER ADA DN tidak dikenakan jaminan pengadaan dan jaminan Karplas/benang kuralon.
SATKER ADA DN mengirimkan gabah/beras ke gudang yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan kualitas meliputi kegiatan pengambilan sampel oleh Petugas Pengambil Sampel dan Pemeriksaan Kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas sesuai dengan Tata cara Pemeriksaan Kualitas yang berlaku. Hasil pemeriksaan kualitas tersebut dituangkan dalam lembar hasil pemeriksaan Kualitas (LHPK).
Gabah/beras yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) kemudian dilakukan penimbangan oleh personil gudang yang diberikan wewenang oleh kepala Gudang. Sedangkan gabah/beras yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikembalikan kepada Satker ADA DN untuk dilakukan pengolahan.
Pada saat proses penimbangan, berat gabah/beras dalam kemasan yang sesuai ketentuan kemudian diterima, dimasukkan dan disimpan digudang. Sebagai bukti penerimaan gabah/beras tersebut diterbitkan GD1M oleh kepala gudang. Untuk berat gabah/beras dalam kemasan yang tidak sesuai ketentuan dikembalikan kepada Satker ADA DN untuk dilakukan pemenuhan kembali.
Dokumen GD1M dan LHPK gabah/beras atas nama SATKER ADA DN merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang muka SKBDN Red Clause yang digunakan SATKER ADA DN.
Untuk mengolah gabah/beras yang belum sesuai persyaratan menjadi gabah/beras sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Perum Bulog dengan prinsip kehati-hatian, maka SATKER ADA DN dapat memanfaatkan sarana UPGB/sarana Pengolahan Gabah/Beras lainya.
Ad.2. Prosedur Pengadaan Melalui Mitra Kerja Pengadaan Dalam Negeri yang disingkat MKP:
Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog meminta/menerima penawaran penyediaan gabah/beras Dalam Negeri dari MKP yang isinya meliputi kuantum dan jangka waktu pengadaan.
Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog menentukan kuantum, jangka waktu dan tempat pelaksanaan pengadaan serta membuat PJB pengadaan Gabah/beras dengan MKP, menerbitkan DO karplas/benang kuralon untuk MKP setelah MKP menyerahkan jaminan karplas/benang kuralon (untuk pengadaan beras Medium), serta menerbitkan SPTB kepada Kepala Gudang dan SPPK kepada Petugas Pemeriksa Kualitas.
MKP mengajukan permintaan pembayaran atas gabah/beras yang sudah diterima dan disimpan digudang Perum Bulog dan seterusnya.
Bahwa dalam melakukan pengadaan beras Dalam Negeri Perum Bulog Subdivre Gorontalo pada tahun 2016 menggunakan Prosedur Pengadaan melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yang disingkat SATKER ADA DN.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-07/18A03/03/2016 tanggal 1 Maret 2016 Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin mengangkat Risman Mahdjani selaku Ketua Satker ADA DN dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-19/18A03/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 mengangkat Imam Maulana selaku Ketua Satker ADA DN.
Bahwa realisasi Pengadaan beras yang dilakukan oleh SATKER ADA DN Perum Bulog Subdivre Gorontalo tahun 2016 yang masuk ke Gudang Bulog Marisa Kabupaten Pohuwato berdasarkan Administrasi sebanyak 30 (tiga puluh) Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Permintaan Pembayaran sebesar Rp 9.154.127.500 untuk pengadaan beras sebanyak 1.229.670 Kg.
Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri, yang merupakan teknis pelaksanaan Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri di Perum Bulogmaka Satker ADA DN memiliki Tugas, Fungsi dan Kewenangan antara lain:
Mengajukan, menerima, mengelola dan menggunakan dana Satker ADA DN dari Perum Bulog sesuai rencana pengadaan dan prosedur yang berlaku di Perum Bulog.
Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP.
Mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas.
Bahwa berdasarkan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki oleh SATKER ADA DN maka SATKER ADA DN wajib melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimilikinya sehingga dalam pelaksanaan pengadaan beras sesuai dengan mekanisme yang telah diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri.
Bahwa dalam hal pengadaan beras untuk gudang Marisa Satker ADA DN tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki yaitu ; tidak melakukan pembelian gabah/beras secara langsung dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP serta tidak mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas akan tetapi mentransfer uang kepada terdakwa yang adalah seorang buruh lepas pada gudang bulog Marisa untuk melakukan pembelian gabah/beras dari petani sehingga Satker ADA DN tidak mengetahui berapa banyak beras yang dibeli oleh terdakwa dan apakah beras yang dibeli telah sesuai dengan kualitas yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yaitu harga pembelian beras Dalam Negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan serajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300,00 per kilogram digudang Perum Bulog. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada para saksi menyatakan bahwa terdakwa membeli beras dari penjual adalah beras yang mempunyai kualitas jelek atau sisa yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia, namun terdakwa tetap mau untuk membeli dari penjual karena akan dicampur atau di oplos dengan beras yang kualitasnya bagus sehingga tidak terlalu kelihatan pada saat pembagian beras miskin kepada masyarakat.
Bahwa sebelum Satker ADA DN melakukan pengadaan beras untuk gudang bulog Marisa maka terlebih dahulu Risman Mahdjani selaku Satker Pengadaan Beras menyuruh Kepala gudang bulog Marisa yang bernama Yanto Daipaha untuk mencari beras yang nantinya akan dibeli, mengingat Yanto Daipaha adalah aparat gudang maka berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Perum Bulog, bahwa aparat gudang tidak diperkenankan menjadi anggota Satker. Oleh karena Yanto Daipaha dan Risman Mahdjani dengan sadar mengetahui bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Perum Bulog melarang aparat gudang tidak diperkenankan menjadi anggota Satker maka Yanto Daipaha meminta terdakwa Feri Kei alias Peko yang adalah seorang buruh lepas pada gudang Bulog Marisa untuk pergi mencari beras dipenggilingan-penggilingan beras atau penjual beras yang berada di pasar Marisa untuk dibeli.
Bahwa yang menyuruh terdakwa adalah seorang kepala gudang maka terdakwa pergi ke tempat penggilingan-penggilingan beras atau mendatangi penjual beras yang berada di pasar Marisa, setelah menemukan para penjual beras kemudian terdakwa melaporkan kepada Yanto Daipaha untuk diteruskan kepada Risman Mahdjani selaku Satker ADA DN.
Bahwa selanjutnya Yanto Daipaha meminta Nomor rekening milik terdakwa dengan mengatakan ”pinjam nomor rekeningmu dulu untuk Risman Mahdjani dan Imam Maulana mentransfer dana untuk pembelian beras”, oleh karena Yanto Daipaha adalah seorang Kepala Gudang Bulog Marisa sedangkan terdakwa adalah seorang buruh lepas di gudang bulog Marisa maka terdakwa memberikan nomor rekening milik pribadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa dengan Nomor rekening : 0648-01-000069-565 atas nama Feri Kei, kemudian Yanto Daipaha memberikan nomor rekening terdakwa kepada Risman Mahdjani selaku Ketua Satker Pengadaan Beras dan nomor rekening milik pribadi atas nama Feri Kei pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Marisa inilah yang digunakan oleh Satker Pengadaan Beras Dalam Negeri untuk melakukan transaksi atau transfer dana untuk pembelian beras dari petani/penjual beras, maka :
Pada tanggal 1 Maret 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsudin) sesuai Surat Perintah Tugas Nomor:SP-07/18A03/03/2016 memerintahkan dan menugaskan Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo Tahun 2016, dengan susunan sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan Dinas | Jabatan |
| 1. | Risman Mahdjani | Kasi Gasar | Ketua |
| 2. | Syamsiah Djakaria | Staf Minku | Bendahara |
| 3. | Zulkifly Mahdjani | Kasi Akuntansi | Anggota |
| 4. | Defry K. Madja | Kasi PPU | Anggota |
Dengan dibentuknya Tim Satuan Kerja pengadaan beras/gabah Dalam Negeri tahun 2016 maka:
Pada tanggal 5 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satuan Kerja ADA-DN Risman Mahdjani untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 3.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 21.900.000,00 (3.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:0000-10-416P131, tanggal 5 April 2016 dari Kasi Minkeu dan Petugas Kasir Bulog Subdivre Gorontalo kepada Kepala Cabang Bank BRI Gorontalo sesuai L/C No: 010000116P13 untuk melakukan pembayaran kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) Nomor Rekening Bank BRI (Norek:0027-01-001659-30-7) sebesar Rp.21.900.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 6 April 2016 sebesar Rp 21.600.000,00 (3.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Bahwa berdasarkan transaksi pada rekening Satker Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal) sebesar Rp21.900.000,00 namun dana tersebut tidak ditransfer kedalam rekening terdakwa, tetapi didalam Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 6 April 2016 penjual telah menerima dana dari Risman Mahdjani sebesar Rp 21.600.000,00 (3.000 Kg x Rp7.200,00) yang kemudian ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras.
Bahwa penjual beras atas nama Alfian Puluhulawa seperti yang tercantum didalam kwitansi tanda bukti pembayaran tidak pernah ada orangnya atau tanda pembayaran Fiktif.
Pada tanggal 7 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 15.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp109.500.000,00 (15.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 0000-20-416P131, tanggal 8 April 2016 sebesar Rp109.500.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 06/SAT-ADA/04/2016 tanggal 8 April 2016 sebesar Rp108.000.000,00 (15.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Ridwan Bani sebagai penjual beras.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal) sebesar Rp109.500.000,00 dana telah ditransfer masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp 106.750.000,00 namun terdakwa tidak membeli beras dari Ridwan Bani sebagai penjual beras dan tidak melakukan pembayaran kepadanya tetapi didalam kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban tertulis nama Ridwan Bani sebagai penjual beras seolah-olah dana sebesar Rp 106.750.000,00 telah diterima oleh Ridwan Bani sebagai penjual beras padahal Ridwan Bani tidak pernah ada orangnya.
Pada tanggal 14 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00003/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 0000-30-416P131, tanggal 14 April 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:11/SAT-ADA/04/2016 tanggal 15 April 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) tanggal 14 April 2016 sebesar Rp 146.073.000,00. dana telah ditransfer masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp 142.000.000,00 (20.010 Kg x Rp7.096,00) namun terdakwa tidak membeli beras dari Alfian Puluhulawa sebagai Penjual beras dan tidak melakukan pembayaran kepadanya tetapi didalam kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban tertulis nama Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras seolah-olah dana sebesar Rp 142.000.000,00 telah diterima oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras padahal Alfian Puluhulawa ini tidak pernah ada orangnya.
Pada tanggal 27 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00005/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 0000-50-416P131, tanggal 27 April 2016 sebesar Rp 365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:30/SAT-ADA/04/2016 tanggal 27 April 2016 sebesar Rp 360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Muhamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 27 April 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 yang kemudian dana ditransfer ke rekening terdakwa Feri Kei tanggal 27 April 2016 sebesar Rp 287.845.600,00.
Pada tanggal 2 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 0000-60-516P131 tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:02/SAT-ADA/05/2016 tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Saikung.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Ded No Book ) tanggal 3 Mei 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan telah ditransfer ke rekening terdakwa tanggal 3 Mei 2016 sebesar Rp 354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 9 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 0000-70-516P131, tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp 365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:07/SAT-ADA/05/2016 tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp 360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Ridwan Bani.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Ded No Book ) tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp 354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 11 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00003/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:0000-80-516P131, tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp 365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:12/SAT-ADA/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp 360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Sini Mamesah.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp 365.073.000,00. Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp 354.000.000,00.
Pada tanggal 16 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00004/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:0000-90-51P131, tanggal 16 Mei 2016 sebesar Rp 730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:17/SAT-ADA/05/2016 tanggal 17 Mei 2016 untuk pembayaran 100.005 Kg beras sebesar Rp 720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Saikung.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Deb No Book ) tanggal 17 Mei 2016 sebesar Rp 730.036.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 17 Mei 2016 sebesar Rp 710.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 26 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00005/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-100-516P131, tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) sebesar Rp720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp.7.200) terdiri atas:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 22/SAT-ADA/05/2016 26 Mei
2016
360.072.000,00 50.010 Firman Saide 2. 01/SAT-ADA/06/2016 1 Juni 2016 359.964.000,00 49.995 Firman Saide Jumlah 720.036.000,00 100.005
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Rasjid Maku) tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp 730.036.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp.710.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku) sehingga terdapat selisih sebesar Rp 20.036.500.
Bahwa Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) sebesar Rp.720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp.7.200) terdiri atas:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 22/SAT-ADA/05/2016 26 Mei
2016
360.072.000,00 50.010 Firman Saide 2. 01/SAT-ADA/06/2016 1 Juni 2016 359.964.000,00 49.995 Firman Saide Jumlah 720.036.000,00 100.005
Bahwa tanda bukti pembayaran yang ditandatangani oleh Firman Saide adalah tidak benar, hal ini karena Firman Saide tidak pernah menjual beras seperti yang disebutkan diatas. Terdakwa hanya membeli beras dari Muhamad Amin Suwele dengan cara mentransfer uang kepada Muhamad Amin Suwele untuk pembayaran pembelian beras yaitu pada :
Tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp 11.000.000,00.
Tanggal 27 Mei 2016 sebesar Rp 383.560.000,00.
Tanggal 1 Juni 2016 sebesar Rp 10.000.000,00.
Pada tanggal 7 Juni 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/06/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp. 7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 0000110616P131 tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp 365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor: 06/SAT-ADA/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp 360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200) yang ditandatangani oleh Romi Bouti.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp 354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 22 Juni 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/06/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 60.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 438.000.000,00 (60.000 Kg x Rp. 7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-120-616P131, tanggal 22 Juni 2016 sebesar Rp 438.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor: 11/SAT-ADA/06/2016 tanggal 23 Juni 2016 untuk pembayaran beras sebesar Rp 432.000.000,00 (60.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Firman Muh. Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp 438.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp 425.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 1 Juli 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/07/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp182.536.500,00 (25.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 000130716P131 tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp. 182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor: 02/SAT-ADA/07/2016 tanggal 1 Juli 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras sebesar Rp 180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp7.300,00) yang ditandatangani oleh Firman Muh.Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp.182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp 176.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 1 Agustus 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/08/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-150-816P131, tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor: 02/SAT-ADA/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp. 144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp7.200,00yang ditandatangani oleh Riski Tantu.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp146.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp 141.500.000,00 (penyetor Satker Bulog).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2016 kepala Subdivre Bulog Gorontalo memerintahkan IMAM MAULANA selaku Ketua Satker Pengadaan Gabah/beras dengan surat perintah Surat Perintah Tugas Nomor:SP-19/18A03/08/2016 memerintahkan dan menugaskan Satker ADA DN tahun 2016 antara lain:
| No | Nama | Jabatan Dinas | Jabatan dalam Tim |
| 1. | Imam Maulana | Kasi Gasar, Pengadaan & Onfarm | Ketua |
| 2. | Defry K. Madja | Kasi Komersial | Bendahara |
| 3. | Zulkifly Mahdjani | Kasi Akuntansi, Manajemen Risiko & Kepatuhan | Anggota |
Dengan dibentuknya Tim Satuan Kerja pengadaan beras/gabah Dalam Negeri tahun 2016 dengan Ketua Satker Imam Maulana maka tanpa melakukan evaluasi dari Satker sebelumnya yaitu Risman Mahdjani apakah pengadaan beras yang dilakukan telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Perum Bulog tetapi Ketua Satker Imam Maulana langsung melaksanakan pengadaan beras maka:
1. Pada tanggal 18 Agustus 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00003/08/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-170-816P131, tanggal 18 Agustus 2016 dari Bulog Subdivre Gorontalo kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) melalui Bank BRI Cabang Gorontalo (No. L/C: 010000116P13) sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10) Nomor:12/SAT-ADA/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Sumarni Ahmad (istri dari Anes Djafar).
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 19 Agustus 2016 sebesar Rp219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 19 Agustus 2016 sebesar Rp 217.500.000,00 (penyetor Bulog).
2. Pada tanggal 8 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-20-0916P131, tanggal 8 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:04/SAT-ADA/09/2016 tanggal 8 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penerimaan sesuai uraian (002761 1101 CA Cash Deposit) dan penarikan (CA Cash Withdrawal) tanggal 8 September 2016 sebesar Rp. 219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 8 September 2016 sebesar Rp216.000.000,00 (penyetor Imam Maulana)
3. Pada tanggal 22 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00004/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-220-916P131, tanggal 22 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:17/SAT-ADA/09/2016 tanggal 22 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) diterima oleh Mohamad Agus Luawo.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Maulana) tanggal 22 September 2016 sebesar Rp 219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 22 September 2016 sebesar Rp 217.500.000,00 (penyetor Imam Maulana).
4. Pada tanggal 27 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 00006/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-240-916P131, tanggal 27 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:23/SAT-ADA/09/2016 tanggal 27 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras dengan nilai Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) diterima oleh Alfian Puluhulawa.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Risman) tanggal 27 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 27 September 2016 sebesar Rp 217.000.000,00 (penyetor Bulog).
5. Pada tanggal 29 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00007/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua (Plt) Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 60.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 438.000.000,00 (60.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-250-916P131, tanggal 29 September 2016 sebesar Rp438.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:32/SAT-ADA/09/2016 tanggal 29 September 2016 untuk pembayaran 60.000 Kg beras dengan nilai Rp 432.000.000,00 (60.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Firman M. Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 29 September 2016 sebesar Rp 438.000.000,00 dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 435.000.000,00 (60.000 Kg x Rp7.250,00) dengan cara ditransfer oleh Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo.
6. Pada tanggal 12 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00003/10/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 25.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp 182.536.500,00 (25.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-28-1016P131, tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:13/SAT-ADA/10/2016 tanggal 13 Oktober 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras dengan nilai Rp 180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Muhammad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp181.286.250,00 (penyetor Imam Maulana).
7. Pada tanggal 19 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00005/10/2016/01/KBT, memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-30-1016P131, tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:25/SAT-ADA/10/2016 tanggal 19 Oktober2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras dengan nilai Rp 144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp7.200,00) ditandatangani oleh Mohamad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp 146.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp 145.872.900,00 (penyetor Bulog).
8. Pada tanggal 27 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00007/10/2016/01/KBT, memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-32-1016P131, tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:37/SAT-ADA/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 untuk pembayaran 50.010 Kg beras dengan nilai Rp360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp 362.572.500,00 (penyetor Bulog).
9. Pada tanggal 3 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00003/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 4.500 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp32.850.000,00 (4.500 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-36-1116P131, tanggal 03 November 2016 sebesar Rp32.850.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar Rp32.400.000,00 (4.500 Kg x Rp7.200,00) dengan rincian:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 18/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 21.600.000,00 3.000 Taufik M. Kei 2. 20/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 10.800.000,00 1.500 A. Suwele Jumlah 32.400.000,00 4.500
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek: 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 4 November 2016 sebesar Rp 32.850.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 7 November 2016 sebesar Rp 10.875.000,00 (penyetor Imam Maulana) Sedangkan sisanya sebesar Rp 21.750.000,00 diterima oleh Feri Kei secara tunai sesuai kuitansi tanggal 7 November 2016.
10. Pada tanggal 04 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00005/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 42.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp306.600.000,00 (42.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-381-116P131 tanggal 04 November 2016 sebesar Rp. 306.600.000,00;
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10) denganrincian:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 27/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 50.400.000,00 7.000 Arfan Inaku 2. 28/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 108.000.000,00 15.000 A. Suwele
-
3. 29/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 144.000.000,00 20.000 Hamsa Mbuinga Jumlah 302.400.000,00 42.000
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 4 November 2016 sebesar Rp 306.600.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 4 November 2016 sebesar Rp 304.500.000,00 (penyetorBulog).
11. Pada tanggal 11 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00007/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00). SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-40-1116P131 tanggal 11 November 2016 sebesar Rp365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar Rp 360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 39/SAT-ADA/11/2016 11 Nov 2016 216.000.000,00 30.000 Amin Suwele 2. 40/SAT-ADA/11/2016 11 Nov 2016 144.072.000,00 20.010 Osa Malik Jumlah 360.072.000,00 50.010
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 11 November 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 11 November 2016 sebesar Rp 362.572.500,00 (penyetor Bulog).
12. Pada tanggal 15 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 0009/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 25.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp182.536.500,00 (25.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-42-1116P131, tanggal 15 November 2016 sebesar Rp182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10 ) Nomor:56/SAT-ADA/11/2016, tanggal 16 November 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras sebesar Rp180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Maulana) tanggal 16 November 2016 sebesar Rp 182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 16 November 2016 sebesar Rp 181.286.250,00 (penyetor Bulog).
13. Pada tanggal 18 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00010/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-43-1116P131 tanggal 18 November 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:61/SAT-ADA/11/2016 tanggal 18 November 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 18 November 2016 sebesar Rp 146.073.000,00 dan bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 18 November 2016 sebesar Rp 145.072.500,00 (penyetor Bulog).
14. Pada tanggal 7 Desember 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-47-1216P131, tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar Rp360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00), dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah Kg Penerima 1. 03/SAT-ADA/12/2016 7 Des 2016 144.072.000,00 20.010 Adrian
Luawo
2. 04/SAT-ADA/12/2016 7 Des 2016 216.000.000,00 30.000 Tommy Silas Jumlah 360.072.000,00 50.010
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp 362.572.500,00 (penyetor Bulog).
15. Pada tanggal 14 Desember 2016, Wakil Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (Bolu Ismail) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00004/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Defry K. Madja) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:000-501-1216P131, tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual, sebesar Rp720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp7.200,00), dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima/ttd 1. 25/SAT-ADA/12/2016 15 Des 2016 180.036.000,00 25.005 Umar Etanggo 2. 26/SAT-ADA/12/2016 15 Des 2016 108.000.000,00 15.000 Tommy Silas 3. 27/SAT-ADA/12/2016 16 Des 2016 432.000.000,00 60.000 Romi Bouti Jumlah 720.036.000,00 100.005
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp 730.036.500,00 dan telah ditransfer ke rekening Feri Kei sebesar Rp725.036.250,00 untuk pengadaan beras.
16. Pada tanggal 23 Desember 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00006/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:000-52-1216P131, tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10), sebesar Rp144.072.000,00 dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 45/SAT-ADA/12/2016 24 Des 2016 108.000.000,00 15.000 Tommy Silas 2. 46/SAT-ADA/12/2016 27 Des 2016 36.072.000,00 5.010 Adrian Luawo Jumlah 144.072.000,00 20.010
Surat Peritah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp145.072.500,00 (penyetor Imam Maulana).
Dengan demikian jumlah Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Ketua Satgas ADA-DN (Risman Mahdjani dan Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 1.229.670 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 8.976.591.000,00 (1.229.670 Kg x Rp7.300,00), di Gudang Marisa dengan rincian sebagai berikut:
-
Jumlah SPK Jumlah Beras (Kg) Jumlah Pembelian
Beras (Rp)
Transfer uang Dari Sakker/Satgas ke Rekening Feri Kei
(Rp)
Selisih(By Operasional
Satker
30 1.229.670 8.976.591.000,00 8.587.291.398,00 389.299.602,00
Bahwa berdasarkan 30 Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Ketua Satker ADA-DN (Risman Mahdjani dan Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 1.229.670 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 8.976.591.000,00 akan tetapi dalam hal pembelian beras atau pengadaan beras yang dilakukan oleh kedua Satker Pengadaan Beras Dalam Negeri tidak pernah Satker ADA DN membeli beras secara langsung dari petani dan membayar kepada penjual beras seperti yang diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yaitu Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/ Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras, oleh karena Satker ADA DN TIDAK melakukan pembelian beras dari petani/Kelompok Tani/ Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan beras sehingga Satker ADA DN TIDAKmengirim atau menyerahkan gabah/beras ke depan pintu gudang Bulog Marisa untuk dilakukan pemeriksaan kualitasberas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas.
Dengan tidak mengirim atau menyerahkan beras ke depan pintu gudang dan diterima oleh kepala gudang sehingga Satker ADA DN tidak mendapatkan bukti penerimaan secara langsung dari Petugas Pemeriksa Kualitas dan tanda terima bahwa beras telah masuk ke gudang oleh kepala gudang berupa :
Laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas.
GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang.
Bahwa Satker ADA DN baru mendapatkan laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas dan GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang setelah secara administrasi laporan dikirim oleh kepala gudang kepada ketua Satker ADA DN di kantor Bulog Subdivre Gorontalo, oleh karena Ketua Satker ADA DN tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang ada padanya yaitu TIDAK Mengirim gabah/beras yang telah dibeli oleh Satker ADA DN ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas beras dan setelah selesai dilakukan Pemeriksaan kualitas beras jika beras telah memenuhi syarat maka Satker ADA DN menyerahkan kepada kepala gudang yang kemudian diterbitkan GD 1 M (Beras Masuk Gudang) sehingga dipastikan bahwa benar beras telah masuk digudang. Oleh karena Satker tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangannya sehingga dengan mudah kepala gudang dan Petugas Pemeriksa Kualitas beras membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Kualitas beras dan GD 1 M (sebagai tanda bukti bahwa beras telah masuk atau diterima digudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang secara administrasi telah sesuai untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dananya sekaligus untuk memproses pencairan dana pada tahap pengadaan berikut.
Bahwa untuk mendapatkan beras yang akan dibeli maka terdakwa pergi mencari petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan beras dan ketika petani ingin menjual beras maka terdakwa memberitahukan melalui telepon kepada Risman Mahdjani dan Imam Maulana bahwa ada petani yang ingin menjual beras kemudian Risman Mahdjani dan Imam Maulana mentransfer uang sebanyak yang terdakwa minta.
Bahwa permintaan pembelian beras sejumlah 30 Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Ketua Satker ADA-DN (Risman Mahdjani dan Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 1.229.670 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 8.976.591.000,00 maka uang ditransfer oleh kedua Satker ADA DN kedalam rekening terdakwa sebanyak Rp 8.976.591.000,00.
Bahwa dengan adanya uang sebanyak Rp 8.976.591.000,00 yang berada didalam rekening terdakwa untuk kepentingan pembelian beras namun sebagian dana digunakan oleh terdakwa untuk memperkaya diri terdakwa dan orang lain diantaranya Kepala Gudang Bulog Marisa ( Yanto Daipaha) dan Stephanus Kurniawan (Kepala Operasional Pelayanan Publik), maka dengan berdasarkan hasil Audit Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Ketua Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo bahwa transaksi didalam Rekening Koran terdakwa ditemukan penggunaan dana oleh terdakwa tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog berupa:
Penarikan tunai yang tidak didukung bukti pembayaran kepada penjual beras sebesar Rp 3.881.716.000
Penarikan tunai melalui ATM BRI sebanyak 388 transaksi sebesar Rp 528.391.700 (termasuk biaya administrasi).
Transfer melalui ATM BRI yang tidak didukung bukti pembelian beras sebesar Rp 1,172.693.467 kepada ;
Agus Ahmad (tenaga cleaning service gudang marisa) sebesar Rp 175,488.500.
Stephanus Kurniawan (Kepala Operasional Pelayanan Publik) sebesar Rp 54.700.000
Yanto Daipaha (Kepala Gudang Marisa) sebesar Rp 307.047.750
Yoni Ahmad (Satpam Gudang Marisa) sebesar Rp 129.700.250
Transfer lainnya sebesar Rp 505.756.967 (nama-nama tersebut sebanyak 92 orang, sebanyak 178 transaksi). dalam melakukan pembelian beras dari penjual beras maupun pembayaran kepada penjual beras ada yang sesuai namun ada pula yang tidak sesuai atau fiktif.
Transaksi lainya sebesar Rp 248.433.981 terdiri dari :
Transaksi kode PRCH sebesar Rp 239.907.192
Pembelian pulsa lewat ATM BRI sebesar Rp 5.892.000
Lainya (PLN,Pajak dan bunga rekening) sebesar Rp 2.634.789.
Bahwa untuk mempertangungjawabkan penggunaan dana yang telah digunakan oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 maka terdakwa bersama-sama dengan Risman Mahdjani dan Imam Maulana membuat administrasi yang sudah baku di perum bulog berupa Tanda Bukti Pembayaran (P 9) Kepada Penjual Beras yang tidak benar atau fiktif dengan cara pada saat pembelian beras dari penjual beras terdakwa tidak menyerahkan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi kepada penjual, tanda bukti pembayaran atau kwitansi baru diserahkan kepada penjual beras untuk dimintakan tandatangan setelah tanda bukti pembayaran kepada penjual dalam bentuk kosong atau belum terisi dikirim oleh Risman Mahdjani dan Imam Maulana dari kantor bulog Subdivre Gorontalo kepada terdakwa yang berada di Marisa untuk meminta ditandatangani oleh penjual beras, oleh karena terdakwa sudah menggunakan sebagian dana/uang untuk kepentingan diri terdakwa dan kepada orang lain sehingga kwitansi-kwitansi tanda bukti pembayaran ditandatangani oleh terdakwa seolah-olah penjual beras sudah menandatangani kwitansi tanda bukti pembelian kemudian terdakwa mengirim kembali kwitansi yang sudah ditandatangani sendiri oleh terdakwa kepada Risman Mahdjani dan Imam Maulana yang berada di kantor bulog Subdivre Gorontalo untuk mengisi jumlah kuota dan nilai uang. Adapun kwitansi-kwiatnsi tanda bukti yang tidak benar atau fiktif yang ditandatangani oleh terdakwa dan yang diisi jumlah kuota dan nilai uang oleh Risman Mahdjani dan Imam Maulana sebagai berikut :
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 06 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Alfian Puluhulawa sebesar Rp 21.600.000 x 3.000kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 06/SAT-ADA/04/2016 tanggal 08 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Ridwan Bani sebesar Rp 108.000.000 x 15.000kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 11/SAT-ADA/04/2016 tanggal 15 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Alfian Puluhulawa sebesar Rp 144.072.000 x 20.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/05/2016 tanggal 02 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Saikung sebesar Rp 360.072.000 x 50.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 07/SAT-ADA/05/2016 tanggal 09 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Ridwan Bani sebesar Rp 360.072.000 x 50.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 12/SAT-ADA/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Sini Mamesah sebesar Rp 360.072.000 x 50.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 17/SAT-ADA/05/2016 tanggal 17 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Saikung sebesar Rp 720.036.000 x 100.005kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/08/2016 tanggal 02 Agustus 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Riski Tantu sebesar Rp 144.072.000 x 20.010kg.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Beras pada Perum Bulog Subdivre Gorontalo di Gudang marisa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016 Nomor : SR-07/PW.31/5/2018 tanggal 1 Agustus 2018, terjadi kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp 5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat terdakwa dan orang lain menjadi kaya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa FERI KEI alias PEKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa FERI KEIALIAS PEKO selaku Buruh Lepas pada Gudang beras Bulog Sub Divre Gorontalo di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato baik secara sendiri – sendiri atau bersama-sama dengan RISMAN MAHDJANI selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-07/18A03/03/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan IMAM MAULANA selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-19/18A03/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 (berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016, bertempat di Gudang beras Bulog Subdivre Gorontalo di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2016 Perum Bulog Pusat menyediakan dana dalam bentuk Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri (SKBDN) Red Clause dan atau dana lainnya secara terpusat untuk pengadaan gabah/beras.
Bahwa berdasarkan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Wahyu selaku Direktur Pengadaan dan Peraturan Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Bulog tentang Pedoman Umum Pengadaan Gabah/Beras Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Djarot Kusumayakti selaku Direktur Utama, bahwa Prosedur Pengadaan di Perum Bulog terdiri atas 2 (dua) Prosedur yaitu:
Prosedur Pengadaan melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yang disingkat SATKER ADA DN.
Prosedur Pengadaan melalui Mitra Kerja Pengadaan Dalam Negeri yang disingkat MKP.
Bahwa tahun 2016 Perum Bulog Subdivre Gorontalo dalam melakukan pengadaan beras Dalam Negeri mengunakan Prosedur Pengadaan melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yang disingkat SATKER ADA DN.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-07/18A03/03/2016 tanggal 1 Maret 2016 Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin mengangkat Risman Mahdjani selaku Ketua Satker ADA DN dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-19/18A03/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 mengangkat Imam Maulana selaku Ketua Satker ADA DN.
Bahwa realisasi Pengadaan beras yang dilakukan oleh SATKER ADA DN Perum Bulog Subdivre Gorontalo tahun 2016 yang masuk ke Gudang Bulog Marisa Kabupaten Pohuwato berdasarkan Administrasi sebanyak 30 (tiga puluh) Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Permintaan Pembayaran sebesar Rp 9.154.127.500 untuk pengadaan beras sebanyak 1.229.670 Kg.
Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri, yang merupakan teknis pelaksanaan Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri di Perum Bulogmaka Satker ADA DN memiliki Tugas, Fungsi dan Kewenangan antara lain:
Mengajukan, menerima, mengelola dan menggunakan dana Satker ADA DN dari Perum Bulog sesuai rencana pengadaan dan prosedur yang berlaku di Perum Bulog.
Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP.
Mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas.
Bahwa berdasarkan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki oleh SATKER ADA DN maka SATKER ADA DN wajib melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki oleh Satker ADA DN tersebut sehingga dalam melaksanakan pengadaan beras sesuai dengan mekanisme yang telah diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri.
Bahwa dalam hal pengadaan beras, Satker ADA DN tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki yaitu ; tidak melakukan pembelian gabah/beras secara langsung dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP serta tidak mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas akan tetapi mentransfer uang kepada terdakwa yang adalah seorang buruh lepas pada gudang bulog Marisa untuk melakukan pembelian gabah/beras dari petani sehingga Satker ADA DN tidak mengetahui berapa banyak beras yang dibeli oleh terdakwa dan apakah beras yang dibeli telah sesuai dengan kualitas yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yaitu harga pembelian beras Dalam Negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan serajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300,00 per kilogram digudang Perum Bulog.
Bahwa sebelum Satker ADA DN melakukan pengadaan beras untuk gudang bulog Marisa maka terlebih dahulu Risman Mahdjani selaku Satker Pengadaan Beras menyuruh Kepala gudang bulog Marisa yang bernama Yanto Daipaha untuk mencari beras yang nantinya akan dibeli, mengingat Yanto Daipaha adalah aparat gudang maka berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Perum Bulog, bahwa aparat gudang tidak diperkenankan menjadi anggota Satker. Oleh karena Yanto Daipaha dan Risman Mahdjani dengan sadar mengetahui bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Perum Bulog melarang aparat gudang tidak diperkenankan menjadi anggota Satker maka Yanto Daipaha meminta terdakwa Feri Kei alias Peko yang adalah seorang buruh lepas pada gudang Bulog Marisa untuk pergi mencari beras dipengilingan-pengilingan beras atau penjual beras yang berada di pasar Marisa untuk dibeli.
Bahwa yang menyuruh terdakwa adalah seorang kepala gudang maka terdakwa pergi ke tempat pengilingan-pengilingan beras atau mendatangi penjual beras yang berada di pasar Marisa, setelah menemukan para penjual beras kemudian terdakwa melaporkan kepada Yanto Daipaha untuk diteruskan kepada Risman Mahdjani selaku Satker ADA DN.
Bahwa selanjutnya Yanto Daipaha meminta Nomor rekening milik terdakwa dengan mengatakan ”pinjam nomor rekeningmu dulu untuk Risman Mahdjani dan Imam Maulana mentransfer dana untuk pembelian beras”, oleh karena Yanto Daipaha adalah seorang Kepala Gudang Bulog Marisa sedangkan terdakwa adalah seorang buruh lepas di gudang bulog Marisa maka terdakwa memberikan nomor rekening milik pribadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa dengan Nomor rekening : 0648-01-000069-565 atas nama Feri Kei, kemudian Yanto Daipaha memberikan nomor rekening terdakwa kepada Risman Mahdjani selaku Ketua Satker Pengadaan Beras dan nomor rekening milik pribadi atas nama Feri Kei pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Marisa inilah yang digunakan oleh Satker Pengadaan Beras Dalam Negeri untuk melakukan transaksi atau transfer dana untuk pembelian beras dari petani/penjual beras, maka :
Pada tanggal 1 Maret 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsudin) sesuai Surat Perintah Tugas Nomor:SP-07/18A03/03/2016 memerintahkan dan menugaskan Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo Tahun 2016, dengan susunan sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan Dinas | Jabatan |
| 1. | Risman Mahdjani | Kasi Gasar | Ketua |
| 2. | Syamsiah Djakaria | Staf Minku | Bendahara |
| 3. | Zulkifly Mahdjani | Kasi Akuntansi | Anggota |
| 4. | Defry K. Madja | Kasi PPU | Anggota |
Dengan dibentuknya Tim Satuan Kerja pengadaan beras/gabah Dalam Negeri tahun 2016 maka :
Pada tanggal 5 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satuan Kerja ADA-DN Risman Mahdjani untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 3.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 21.900.000,00 (3.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:0000-10-416P131, tanggal 5 April 2016 dari Kasi Minkeu dan Petugas Kasir Bulog Subdivre Gorontalo kepada Kepala Cabang Bank BRI Gorontalo sesuai L/C No: 010000116P13 untuk melakukan pembayaran kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) Nomor Rekening Bank BRI (Norek:0027-01-001659-30-7) sebesar Rp21.900.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 6 April 2016 sebesar Rp21.600.000,00 (3.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Bahwa berdasarkan transaksi pada rekening Satker Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal) sebesar Rp21.900.000,00 namun dana tersebut tidak ditransfer kedalam rekening terdakwa, tetapi didalam Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 6 April 2016 penjual telah menerima dana dari Risman Mahdjani sebesar Rp 21.600.000,00 (3.000 Kg x Rp7.200,00) yang kemudian ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras.
Bahwa penjual beras atas nama Alfian Puluhulawa seperti yang tercantum didalam kwitansi tanda bukti pembayaran tidak pernah ada orangnya atau tanda pembayaran Fiktif.
Pada tanggal 7 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 15.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp109.500.000,00 (15.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 0000-20-416P131, tanggal 8 April 2016 sebesar Rp109.500.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor : 06/SAT-ADA/04/2016 tanggal 8 April 2016 sebesar Rp108.000.000,00 (15.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Ridwan Bani sebagai penjual beras.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal) sebesar Rp109.500.000,00 dana telah ditransfer masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp 106.750.000,00 namun terdakwa tidak membeli beras dari Ridwan Bani sebagai penjual beras dan tidak melakukan pembayaran kepadanya tetapi didalam kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban tertulis nama Ridwan Bani sebagai penjual beras seolah-olah dana sebesar Rp 106.750.000,00 telah diterima oleh Ridwan Bani sebagai penjual beras padahal Ridwan Bani tidak pernah ada orangnya.
Pada tanggal 14 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00003/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 0000-30-416P131, tanggal 14 April 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:11/SAT-ADA/04/2016 tanggal 15 April 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Alfian Puluhulawa.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) tanggal 14 April 2016 sebesar Rp 146.073.000,00. dana telah ditransfer masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp 142.000.000,00 (20.010 Kg x Rp7.096,00) namun terdakwa tidak membeli beras dari Alfian Puluhulawa sebagai Penjual beras dan tidak melakukan pembayaran kepadanya tetapi didalam kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban tertulis nama Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras seolah-olah dana sebesar Rp 142.000.000,00 telah diterima oleh Alfian Puluhulawa sebagai penjual beras padahal Alfian Puluhulawa ini tidak pernah ada orangnya.
Pada tanggal 27 April 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00005/04/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain :
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 0000-50-416P131, tanggal 27 April 2016 sebesar Rp 365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:30/SAT-ADA/04/2016 tanggal 27 April 2016 sebesar Rp 360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Muhamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 27 April 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 yang kemudian dana ditransfer ke rekening terdakwa Feri Kei tanggal 27 April 2016 sebesar Rp 287.845.600,00.
Pada tanggal 2 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 0000-60-516P131 tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:02/SAT-ADA/05/2016 tanggal 2 Mei 2016 sebesar Rp360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Saikung.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Ded No Book ) tanggal 3 Mei 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan telah ditransfer ke rekening terdakwa tanggal 3 Mei 2016 sebesar Rp 354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 9 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 0000-70-516P131, tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp 365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:07/SAT-ADA/05/2016 tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp 360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Ridwan Bani.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Ded No Book ) tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp 354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 11 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00003/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satker ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:0000-80-516P131, tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp 365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:12/SAT-ADA/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp 360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Sini Mamesah.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp 365.073.000,00. Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp 354.000.000,00.
Pada tanggal 16 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00004/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:0000-90-51P131, tanggal 16 Mei 2016 sebesar Rp 730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:17/SAT-ADA/05/2016 tanggal 17 Mei 2016 untuk pembayaran 100.005 Kg beras sebesar Rp 720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Saikung.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Cash Deb No Book ) tanggal 17 Mei 2016 sebesar Rp 730.036.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 17 Mei 2016 sebesar Rp 710.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 26 Mei 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00005/05/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-100-516P131, tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) sebesar Rp720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp.7.200) terdiri atas:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 22/SAT-ADA/05/2016 26 Mei
2016
360.072.000,00 50.010 Firman Saide 2. 01/SAT-ADA/06/2016 1 Juni 2016 359.964.000,00 49.995 Firman Saide Jumlah 720.036.000,00 100.005
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Rasjid Maku) tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp 730.036.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp710.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku) sehingga terdapat selisih sebesar Rp 20.036.500.
Bahwa Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) sebesar Rp720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp.7.200) terdiri atas:
| No | Nomor Bukti | Tanggal | Jumlah (Rp) | Kg | Penerima |
| 1. | 22/SAT-ADA/05/2016 | 26 Mei 2016 | 360.072.000,00 | 50.010 | Firman Saide |
| 2. | 01/SAT-ADA/06/2016 | 1 Juni 2016 | 359.964.000,00 | 49.995 | Firman Saide |
| Jumlah | 720.036.000,00 | 100.005 |
Bahwa tanda bukti pembayaran yang ditandatangani oleh Firman Saide adalah tidak benar, hal ini karena Firman Saide tidak pernah menjual beras seperti yang disebutkan diatas. Terdakwa hanya membeli beras dari Muhamad Amin Suwele dengan cara mentransfer uang kepada Muhamad Amin Suwele untuk pembayaran pembelian beras yaitu pada :
Tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp 11.000.000,00.
Tanggal 27 Mei 2016 sebesar Rp 383.560.000,00.
Tanggal 1 Juni 2016 sebesar Rp 10.000.000,00.
Pada tanggal 7 Juni 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/06/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 0000110616P131 tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp 365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:06/SAT-ADA/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp 360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200) yang ditandatangani oleh Romi Bouti.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp 354.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 22 Juni 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00002/06/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 60.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 438.000.000,00 (60.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-120-616P131, tanggal 22 Juni 2016 sebesar Rp 438.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:11/SAT-ADA/06/2016 tanggal 23 Juni 2016 untuk pembayaran beras sebesar Rp 432.000.000,00 (60.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Firman Muh. Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp 438.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp 425.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 1 Juli 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/07/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp182.536.500,00 (25.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor 000130716P131 tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:02/SAT-ADA/07/2016 tanggal 1 Juli 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras sebesar Rp 180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp7.300,00) yang ditandatangani oleh Firman Muh.Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp 176.000.000,00 (penyetor Rasdjid Maku).
Pada tanggal 1 Agustus 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00001/08/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:000-150-816P131, tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:02/SAT-ADA/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp7.200,00 yang ditandatangani oleh Riski Tantu.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp146.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp 141.500.000,00 (penyetor Satker Bulog).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2016 kepala Subdivre Bulog Gorontalo memerintahkan IMAM MAULANA selaku Ketua Satker Pengadaan Gabah/beras dengan surat perintah Surat Perintah Tugas Nomor: SP-19/18A03/08/2016 memerintahkan dan menugaskan Satker ADA DN tahun 2016 antara lain:
-
No Nama Jabatan Dinas Jabatan dalam
Tim
1. Imam Maulana KasiGasar,Pengadaan& Onfarm Ketua 2. Defry K. Madja Kasi Komersial Bendahara 3. Zulkifly Mahdjani Kasi Akuntansi, Manajemen Risiko &
Kepatuhan
Anggota
Dengan dibentuknya Tim Satuan Kerja pengadaan beras/gabah Dalam Negeri tahun 2016 maka :
Pada tanggal 18 Agustus 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00003/08/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-170-816P131, tanggal 18 Agustus 2016 dari Bulog Subdivre Gorontalo kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) melalui Bank BRI Cabang Gorontalo (No. L/C : 010000116P13) sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10) Nomor:12/SAT-ADA/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Sumarni Ahmad (istri dari Anes Djafar).
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 19 Agustus 2016 sebesar Rp219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 19 Agustus 2016 sebesar Rp 217.500.000,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 8 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00002/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-20-0916P131, tanggal 8 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:04/SAT-ADA/09/2016 tanggal 8 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penerimaan sesuai uraian (002761 1101 CA Cash Deposit) dan penarikan (CA Cash Withdrawal) tanggal 8 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 8 September 2016 sebesar Rp216.000.000,00 (penyetor Imam Maulana)
Pada tanggal 22 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00004/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-220-916P131, tanggal 22 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:17/SAT-ADA/09/2016 tanggal 22 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) diterima oleh Mohamad Agus Luawo.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Maulana) tanggal 22 September 2016 sebesar Rp 219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 22 September 2016 sebesar Rp 217.500.000,00 (penyetor Imam Maulana).
Pada tanggal 27 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00006/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-240-916P131, tanggal 27 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:23/SAT-ADA/09/2016 tanggal 27 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras dengan nilai Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) diterima oleh Alfian Puluhulawa.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Risman) tanggal 27 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 27 September 2016 sebesar Rp 217.000.000,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 29 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00007/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua (Plt) Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 60.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 438.000.000,00(60.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-250-916P131, tanggal 29 September 2016 sebesar Rp438.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:32/SAT-ADA/09/2016 tanggal 29 September 2016 untuk pembayaran 60.000 Kg beras dengan nilai Rp 432.000.000,00 (60.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Firman M. Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 29 September 2016 sebesar Rp 438.000.000,00 dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 435.000.000,00 (60.000 Kg x Rp7.250,00) dengan cara ditransfer oleh Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo.
Pada tanggal 12 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00003/10/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 25.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesarRp 182.536.500,00(25.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-28-1016P131, tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:13/SAT-ADA/10/2016 tanggal 13 Oktober 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras dengan nilai Rp 180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Muhammad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp181.286.250,00 (penyetor Imam Maulana).
Pada tanggal 19 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00005/10/2016/01/KBT, memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesarRp146.073.000,00(20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-30-1016P131, tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:25/SAT-ADA/10/2016 tanggal 19 Oktober2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras dengan nilai Rp 144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp7.200,00) ditandatangani oleh Mohamad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp 146.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp 145.872.900,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 27 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00007/10/2016/01/KBT, memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-32-1016P131, tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:37/SAT-ADA/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 untuk pembayaran 50.010 Kg beras dengan nilai Rp360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp 362.572.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 3 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00003/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 4.500 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp32.850.000,00(4.500 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-36-1116P131, tanggal 03 November 2016 sebesar Rp32.850.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar Rp32.400.000,00 (4.500 Kg x Rp7.200,00) dengan rincian:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 18/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 21.600.000,00 3.000 Taufik M. Kei 2. 20/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 10.800.000,00 1.500 A. Suwele Jumlah 32.400.000,00 4.500
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek: 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 4 November 2016 sebesar Rp 32.850.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 7 November 2016 sebesar Rp 10.875.000,00 (penyetor Imam Maulana) Sedangkan sisanya sebesar Rp 21.750.000,00 diterima oleh Feri Kei secara tunai sesuai kuitansi tanggal 7 November 2016.
Pada tanggal 04 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00005/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 42.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp306.600.000,00(42.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-381-116P131 tanggal 04 November 2016 sebesar Rp306.600.000,00;
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10) denganrincian:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 27/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 50.400.000,00 7.000 Arfan Inaku 2. 28/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 108.000.000,00 15.000 A. Suwele 3. 29/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 144.000.000,00 20.000 Hamsa Mbuinga Jumlah 302.400.000,00 42.000
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 4 November 2016 sebesar Rp 306.600.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 4 November 2016 sebesar Rp 304.500.000,00 (penyetorBulog).
Pada tanggal 11 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00007/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-40-1116P131 tanggal 11 November 2016 sebesar Rp365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar Rp 360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) dengan rincian :
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
| No | Nomor Bukti | Tanggal | Jumlah (Rp) | Kg | Penerima |
| 1. | 39/SAT-ADA/11/2016 | 11 Nov 2016 | 216.000.000,00 | 30.000 | Amin Suwele |
| 2. | 40/SAT-ADA/11/2016 | 11 Nov 2016 | 144.072.000,00 | 20.010 | Osa Malik |
| Jumlah | 360.072.000,00 | 50.010 |
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 11 November 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 11 November 2016 sebesar Rp 362.572.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 15 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:0009/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 25.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp182.536.500,00 (25.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-42-1116P131, tanggal 15 November 2016 sebesar Rp182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10 ) Nomor:56/SAT-ADA/11/2016, tanggal 16 November 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras sebesar Rp180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Maulana) tanggal 16 November 2016 sebesar Rp 182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 16 November 2016 sebesar Rp 181.286.250,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 18 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00010/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-43-1116P131 tanggal 18 November 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:61/SAT-ADA/11/2016 tanggal 18 November 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 18 November 2016 sebesar Rp 146.073.000,00 dan bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 18 November 2016 sebesar Rp 145.072.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 7 Desember 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00001/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-47-1216P131, tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar Rp360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00), dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah Kg Penerima 1. 03/SAT-ADA/12/2016 7 Des 2016 144.072.000,00 20.010 Adrian
Luawo
2. 04/SAT-ADA/12/2016 7 Des 2016 216.000.000,00 30.000 Tommy Silas Jumlah 360.072.000,00 50.010
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp 362.572.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 14 Desember 2016, Wakil Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (Bolu Ismail) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00004/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Defry K. Madja) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:000-501-1216P131, tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual, sebesar Rp720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp7.200,00), dengan rincian :
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
| No | Nomor Bukti | Tanggal | Jumlah (Rp) | Kg | Penerima/ttd |
| 1. | 25/SAT-ADA/12/2016 | 15 Des 2016 | 180.036.000,00 | 25.005 | Umar Etanggo |
| 2. | 26/SAT-ADA/12/2016 | 15 Des 2016 | 108.000.000,00 | 15.000 | Tommy Silas |
| 3. | 27/SAT-ADA/12/2016 | 16 Des 2016 | 432.000.000,00 | 60.000 | Romi Bouti |
| Jumlah | 720.036.000,00 | 100.005 |
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp 730.036.500,00 dan telah ditransfer ke rekening Feri Kei sebesar Rp725.036.250,00 untuk pengadaan beras.
Pada tanggal 23 Desember 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00006/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:000-52-1216P131, tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10), sebesar Rp144.072.000,00 dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 45/SAT-ADA/12/2016 24 Des 2016 108.000.000,00 15.000 Tommy Silas 2. 46/SAT-ADA/12/2016 27 Des 2016 36.072.000,00 5.010 Adrian Luawo Jumlah 144.072.000,00 20.010
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp145.072.500,00 (penyetor Imam Maulana).
Dengan demikian jumlah Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Ketua Satgas ADA-DN (Risman Mahdjani dan Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 1.229.670 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 8.976.591.000,00 (1.229.670 Kg x Rp7.300,00), di Gudang Marisa dengan rincian sebagai berikut :
-
Jumlah SPK Jumlah Beras (Kg) Jumlah Pembelian
Beras (Rp)
Transfer uang Dari Sakker/Satgas ke Rekening Feri Kei
(Rp)
Selisih (By Operasional
Satker)
30 1.229.670 8.976.591.000,00 8.587.291.398,00 389.299.602,00
Bahwa berdasarkan 30 Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Ketua Satker ADA-DN (Risman Mahdjani dan Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 1.229.670 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 8.976.591.000,00 akan tetapi dalam hal pembelian beras atau pengadaan beras yang dilakukan oleh kedua Satker Pengadaan Beras Dalam Negeri tidak pernah Satker ADA DN membeli beras secara langsung dari petani dan membayar kepada penjual beras seperti yang diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yaitu Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras, oleh karena Satker ADA DN TIDAK melakukan pembelian beras dari petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan beras sehingga Satker ADA DN TIDAKmengirim atau menyerahkan gabah/beras ke depan pintu gudang Bulog Marisa untuk dilakukan pemeriksaan kualitasberas .
Dengan tidak mengirim atau menyerahkan beras ke depan pintu gudang dan diterima oleh kepala gudang sehingga Satker ADA DN tidak mendapatkan bukti penerimaan secara langsung dari Petugas Pemeriksa Kualitas dan tanda terima bahwa beras telah masuk ke gudang oleh kepala gudang berupa :
Laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas.
GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang.
Bahwa Satker ADA DN baru mendapatkan laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas dan GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang setelah secara administrasi laporan dikirim kepada Satker ADA DN di kantor Bulog Subdivre Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan pengunaan dananya sekaligus untuk memproses pencairan dana pada tahap pengadaan berikut.
Bahwa untuk mendapatkan beras yang akan dibeli maka terdakwa pergi mencari petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan beras dan ketika petani ingin menjual beras maka terdakwa memberitahukan melalui telepon kepada Risman Mahdjani dan Imam Maulana bahwa ada petani yang ingin menjual beras kemudian Risman Mahdjani dan Imam Maulana mentransfer uang sebanyak yang terdakwa minta.
Bahwa permintaan pembelian beras sejumlah 30 Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Ketua Satker ADA-DN (Risman Mahdjani dan Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 1.229.670 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 8.976.591.000,00 maka uang ditransfer oleh kedua Satker ADA DN kedalam rekening terdakwa sebanyak Rp 8.976.591.000,00.
Bahwa dengan adanya uang sebanyak Rp 8.976.591.000,00 yang berada didalam rekening terdakwa untuk kepentingan pembelian beras namun sebagian dana digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan diri terdakwa dan orang lain, maka dengan berdasarkan hasil Audit Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Ketua Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo bahwa transaksi didalam Rekening Koran terdakwa ditemukan pengunaan dana oleh terdakwa tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog berupa :
1. Penarikan tunai yang tidak didukung bukti pembayaran kepada penjual beras sebesar Rp 3.881.716.000
2. Penarikan tunai melalui ATM BRI sebanyak 388 transaksi sebesar Rp 528.391.700 (termasuk biaya administrasi).
3. Transfer melalui ATM BRI yang tidak didukung bukti pembelian beras sebesar Rp 1,172.693.467 kepada :
Agus Ahmad (tenaga cleaning service gudang marisa) sebesar Rp 175,488.500.
Stephanus Kurniawan (Kepala Operasional Pelayanan Publik) sebesar Rp 54.700.000
Yanto Daipaha (Kepala Gudang Marisa) sebesar Rp 307.047.750
Yoni Ahmad (Satpam Gudang Marisa) sebesar Rp 129.700.250
Transfer lainnya sebesar Rp 505.756.967 (nama-nama tersebut sebanyak 92 orang, sebanyak 178 transaksi). dalam melakukan pembelian beras dari penjual beras maupun pembayaran kepada penjual beras ada yang sesuai namun ada pula yang tidak sesuai atau fiktif.
Transaksi lainya sebesar Rp 248.433.981 terdiri dari :
Transaksi kode PRCH sebesar Rp 239.907.192
Pembelian pulsa lewat ATM BRI sebesar Rp 5.892.000
Lainya (PLN,Pajak dan bunga rekening) sebesar Rp 2.634.789.
Bahwa untuk mempertangungjawabkan pengunaan dana yang telah digunakan oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 maka terdakwa bersama-sama dengan Risman Mahdjani dan Imam Maulana membuat administrasi yang sudah baku di perum bulog berupa Tanda Bukti Pembayaran (P 9) Kepada Penjual Beras yang tidak benar atau fiktif dengan cara pada saat pembelian beras dari penjual beras terdakwa tidak menyerahkan tanda bukti pembayaran berupa kwiansi kepada penjual, tanda bukti pembayaran atau kwitansi baru diserahkan kepada penjual beras untuk dimintakan tandatangan setelah tanda bukti pembayaran kepada penjual dalam bentuk kosong atau belum terisi dikirim oleh Risman Mahdjani dan Imam Maulana dari kantor bulog Subdivre Gorontalo kepada terdakwa yang berada di Marisa untuk meminta ditandatangani oleh penjual beras, oleh karena terdakwa sudah mengunakan sebagian dana/uang untuk kepentingan diri terdakwa dan kepada orang lain sehingga kwitansi-kwitansi tanda bukti pembayaran ditandatangani oleh terdakwa seolah-olah penjual beras sudah menandatangani kwitansi tanda bukti pembelian kemudian terdakwa mengirim kembali kwitansi yang sudah dtandatangani sendiri oleh terdakwa kepada Risman Mahdjani dan Imam Maulana yang berada di kantor bulog Subdivre Gorontalo untuk mengisi jumlah kuota dan nilai uang. Adapun kwitansi-kwiatnsi tanda bukti yang tidak benar atau fiktif yang ditandatangani oleh terdakwa dan yang diisi jumlah kuota dan nilai uang oleh Risman Mahdjani dan Imam Maulana sebagai berikut :
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/04/2016 tanggal 06 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Alfian Puluhulawa sebesar Rp 21.600.000 x 3.000kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 06/SAT-ADA/04/2016 tanggal 08 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Ridwan Bani sebesar Rp 108.000.000 x 15.000kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 11/SAT-ADA/04/2016 tanggal 15 April 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Alfian Puluhulawa sebesar Rp 144.072.000 x 20.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/05/2016 tanggal 02 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Saikung sebesar Rp 360.072.000 x 50.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 07/SAT-ADA/05/2016 tanggal 09 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Ridwan Bani sebesar Rp 360.072.000 x 50.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 12/SAT-ADA/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Sini Mamesah sebesar Rp 360.072.000 x 50.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 17/SAT-ADA/05/2016 tanggal 17 Mei 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Saikung sebesar Rp 720.036.000 x 100.005kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/08/2016 tanggal 02 Agustus 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Riski Tantu sebesar Rp 144.072.000 x 20.010kg.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penagadaan Beras pada Perum Bulog Subdivre Gorontalo di Gudang marisa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016 Nomor : SR-07/PW.31/5/2018 tanggal 1 Agustus 2018, terjadi kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp 5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat terdakwa dan orang lain mendapat untung sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa FERI KEI alias PEKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum No. Register Perkara: PDS-04/MRS/08/2018 tanggal 12 November 2018, Terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FERI KEI alias PEKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa FERI KEI alias PEKO untuk membayar uang pengganti sebesar 5.807.957.948,- (lima milyar delapan ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
Peraturan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor: PD-06/DA300/02/2016 Tentang Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/04/2016/01/KBT kuantum 3.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/04/2016/01/KBT kuantum 15.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/04/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/06/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/06/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/07/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/08/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/08/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/09/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/10/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/10/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/10/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/11/2016/01/KBT kuantum 4.500 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/11/2016/01/KBT kuantum 42.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/11/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00009/11/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00010/11/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/12/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/12/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
(satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/12/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
Laporan Transaksi Bank BRI atas nama SATGAS PENGADAAN SUBDIVRE GTLO periode Januari-Desember 2016 No. Rek : 002701001659307
Fotocopy Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-246/DS102/09/2015 (SK Yanto Daipaha).
Buku Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Perum Bulog Tahun 2010
Fotocopy SK/Surat Perintah Tugas Pembentukan Satker ADA-DN
Fotocopy SK Pengangkatan Kasubdivre.
Bukti Pembayaran Bank L/C
Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-334/DS102/12/2015 (SK Rasyid Maku).
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP).
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An FERI KEI No Rek : 06480100006955 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An SRI INDRIYANI No Rek : 5148-01-0154295-35 periode September sampai Desember 2016..
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Tabungan Bank BRI An. HAMSAH MBUINGA No Rek : 0648-01-000133-56-8 periode Agustus sampai dengan November 2016.
1 (satu) buah Buku Kecil Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 Periode Mei 2016
1 (satu) buah Buku Besar Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An. AGUS AHMAD No Rek : 0648-01-015916-50-3 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An ADRIAN LUAWO periode No Rek : 0648-01-000191-566 Periode September sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Rekening Bank BRI An TOMMY SILAS No Rek : 0648-01-000-156-56-2 periode Juni sampai Agustus 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI YONI AHMAD No Rek : 0648-01-000296-50-2 Periode Januari sampai Desember 2016.
Dikembalikan kepada Petuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Risman Mahdjani.
Menyatakan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FERI KEI Alias PEKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FERI KEI Alias PEKO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.164.298.648,-(Lima milyar seratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah),dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
Menyatakan waktu selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Peraturan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor: PD-06/DA300/02/2016 Tentang Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/04/2016/01/KBT kuantum 3.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/04/2016/01/KBT kuantum 15.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/04/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/06/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/06/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/07/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/08/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/08/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/09/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/10/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/10/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/10/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/11/2016/01/KBT kuantum 4.500 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/11/2016/01/KBT kuantum 42.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/11/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00009/11/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00010/11/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/12/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/12/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
(satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/12/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
Laporan Transaksi Bank BRI atas nama SATGAS PENGADAAN SUBDIVRE GTLO periode Januari-Desember 2016 No. Rek : 002701001659307
Fotocopy Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-246/DS102/09/2015 (SK Yanto Daipaha).
Buku Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Perum Bulog Tahun 2010
Fotocopy SK/Surat Perintah Tugas Pembentukan Satker ADA-DN
Fotocopy SK Pengangkatan Kasubdivre.
Bukti Pembayaran Bank L/C
Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-334/DS102/12/2015 (SK Rasyid Maku).
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP).
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An FERI KEI No Rek : 06480100006955 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An SRI INDRIYANI No Rek : 5148-01-0154295-35 periode September sampai Desember 2016..
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Tabungan Bank BRI An. HAMSAH MBUINGA No Rek : 0648-01-000133-56-8 periode Agustus sampai dengan November 2016.
1 (satu) buah Buku Kecil Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 Periode Mei 2016
1 (satu) buah Buku Besar Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An. AGUS AHMAD No Rek : 0648-01-015916-50-3 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An ADRIAN LUAWO periode No Rek : 0648-01-000191-566 Periode September sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Rekening Bank BRI An TOMMY SILAS No Rek : 0648-01-000-156-56-2 periode Juni sampai Agustus 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI YONI AHMAD No Rek : 0648-01-000296-50-2 Periode Januari sampai Desember 2016.
Dikembalikan kepada Petuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa RISMAN MAHDJANI.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebeasar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 9 Januari 2019, dan pernyataan bandingnya telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 Januari 2019;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum juga telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 11 Januari 2019, dan pernyataan bandingnya telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terdakwa pada tanggal 14 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya dan kepada Penuntut Umum, masing masing tanggal 18 Januari 2019, dan tanggal 14 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 21 Januari 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 23 Januari 2019, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 24 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan memori banding tertanggal 24 Januari 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 24 Januari 2019, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 25 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, maka Penuntut Umum telah menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 1 Februari 2019, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 1 Februari 2019, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 4 Februari 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya Memori Banding dari Penuntut Umum maka Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, telah menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 28 Januari 2019, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 30 Januari 2019, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 1 Februari 2019;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Humum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terutama dalam pertimbangan hukum dan penjatuhan pidananya, dengan alasan sebagai berikut :
DARI SISI HUKUM FORMIL
Putusan Majelis Hakim kurang cukup pertimbangan dan ketidak tertiban dalam beracara yakni tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang telah didengar keterangannya di depan persidangan di bawah sumpah;
Putusan akhir No. 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 7 Januari 2019 bertentangan dengan Putusan Sela No. 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 11 Oktober 2018 a.n Risman Mahdjani dan Putusan Sela No. 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 12 Oktober 2018 a.n Imam Maulana, dimana dalam putusan akhir Terdakwa / Feri Key alias Peko dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Risman Mahdjani dan Imam Maulana sedangkan dalam putusan sela tidak ada pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengatakan bersama-sama;
DARI SISI HUKUM MATERIIL
Bahwa Putusan Majelis Hakim terdapat kekeliruan dan kekhilafan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni uraian pertimbangan hukum berkenaan dengan unsur setiap orang, perbuatan melawan hukum, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara serta mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang diuraikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut :
Bukti Novum dari Pemohon PK yaitu diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P- 24;
Bukti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo No. 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO a.n Feri Kei;
Yurisprudensi Tetap MARI Nomor : 672/K/Sip/1972 tnggal 18 Oktober 1972;
Putusan Sela No. 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 11 Oktober 2018 a.n Risman Mahdjani dan Putusan Sela No. 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 12 Oktober 2018 a.n Imam Maulana;
Tranfer untuk pembayaran pembelian beras dari Satker ADA DN (Sdr. Risman Mahdjani, Imam Maulana dan Sdr. Defri K.Madja) kepada terdakwa Feri Kei alias Peko;
Bukti GD1M Satker Risman Mahdjani;
Bukti GD1M Satker Defri K.Madja;
Bukti LHPK Satker Risman Mahdjani;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Novemver 2016;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Januari 2017;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Februari 2017;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Maret 2017;
Bukti Standar Operasional Prosedur (SOP) NOMOR ; SOP-20 A/DA 300/02/2016;
Bukti Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Kerja Pengadaan Gabah/beras Dalam Negeri NOMOR : SOP-22 /DA 300/02/2016;
Bukti Surat Perintah Kepala Sub Divre Gorontalo NOMOR :SP-07/18A03/03/2016 Tentang : Satuan Kerja Pengadaan Gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo Tahun 2016;
Bukti Surat Perintah Kerja Satker Imam Maulana,SE;
Bukti Surat Perintah Kepala Sub Divre Gorontalo NOMOR: SP-19/18A03/08/2016 Tentang : Satuan Kerja Pengadaan Gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo Tahun 2016;
Bukti Surat Perintah Kerja Satker Risman Mahdjani;
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 25/PUU-XIV/2016 Tertanggal 25 Januari 2017;
Bukti Novum dari Pemohon PK yaitu diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P- 24;
Bukti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo No. 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO a.n Feri Kei;
Yurisprudensi Tetap MARI Nomor : 672/K/Sip/1972 tnggal 18 Oktober 1972;
Putusan Sela No. 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 11 Oktober 2018 a.n Risman Mahdjani dan Putusan Sela No. 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 12 Oktober 2018 a.n Imam Maulana;
Tranfer untuk pembayaran pembelian beras dari Satker ADA DN (Sdr. Risman Mahdjani, Imam Maulana dan Sdr. Defri K.Madja) kepada terdakwa Feri Kei alias Peko;
Bukti GD1M Satker Risman Mahdjani;
Bukti GD1M Satker Defri K.Madja;
Bukti LHPK Satker Risman Mahdjani;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Novemver 2016;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Januari 2017;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Februari 2017;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Maret 2017;
Bukti Standar Operasional Prosedur (SOP) NOMOR ; SOP-20 A/DA 300/02/2016;
Bukti Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Kerja Pengadaan Gabah/beras Dalam Negeri NOMOR : SOP-22 /DA 300/02/2016;
Bukti Surat Perintah Kepala Sub Divre Gorontalo NOMOR :SP-07/18A03/03/2016 Tentang : Satuan Kerja Pengadaan Gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo Tahun 2016;
Bukti Surat Perintah Kerja Satker Imam Maulana,SE;
Bukti Surat Perintah Kepala Sub Divre Gorontalo NOMOR: SP-19/18A03/08/2016 Tentang : Satuan Kerja Pengadaan Gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo Tahun 2016;
Bukti Surat Perintah Kerja Satker Risman Mahdjani;
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 25/PUU-XIV/2016 Tertanggal 25 Januari 2017;
Oleh karenanya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo No. 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO a.n Feri Kei tersebut harus dibatalkan dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum dan Terdakwa Haruslah dibebaskan;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang,bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan teliti dan seksama ternyata mengenai keterangan saksi ahli sudah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 174 (seratus tujuh puluh empat) yang dipertimbangkan bersama-sama dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam mengungkap fakta-fakta yang didapat di persidangan, dengan demikian putusan Majelis Hakim Tingkat pertama sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah putusan sela Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 Oktober 2018 a.n Risman Mahdjani dan Putusan Sela Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 12 Oktober 2018 a.n Imam Maulana bertentangan dengan putusan akhir Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto a.n Feri Kei;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari bukti putusan sela Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 Oktober 2018 a.n Risman Mahdjani tersebut ternyata putusan tersebut tidak lengkap dimana hanya terdapat halaman 1, halaman 111 sampai dengan halaman 113, halaman 123 dan 124 sedangkan putusan itu sendiri terdiri dari 124 halaman demikian pula dalam bukti Putusan Sela Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 12 Oktober 2018 a.n Imam Maulana tersebut ternyata putusan tersebut tidak lengkap dimana hanya terdapat halaman 1, halaman 115 sampai dengan halaman 117, halaman 132 sedangkan putusan itu sendiri terdiri dari 133 halaman;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tersebut tidak lengkap maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak akan mempertimbangkan bukti tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding tentang segi materiil maupun dalam kontra memori dari Penasihat Hukum Terdakwa, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 7 Januari 2019, Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah mempertimbangkan semua unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair dengan benar, lengkap dan seksama serta sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dalam persidangan;
Menimbang bahwa oleh karenanya memori banding maupun kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Memori Banding maupun kontra memori banding dari Penuntut Umum pada pokoknya sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi tidak sependapat mengenai penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, bahwa penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama belum memenuhi rasa keadilan, mengingat akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa yakni berupa kerugian yang diderita oleh Negara sangat besar, karena itu Penuntut Umum meminta pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan keadilan serta sesuai dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam Tuntutan Pidana yang diajukan pada tanggal 12 November 2018;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 28 Januari 2019 pada pokoknya tidak sependapat dan menolak keberatan dan alasan-alasan memori banding dari Penuntut Umum karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dalam persidangan, oleh karena memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primiair maupun subsidair serta memulihkan nama baik Terdakwa dalam kedudukan dan mengangkat harkat dan martabatnya sebagai warga negara;
Menimbang, bahwa pendapat Penuntut Umum yang disampaikan dalam memori banding maupun kontra memorinya, berkenaan dengan lamanya tuntutan pidana menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak cukup beralasan, dikarenakan dalam perkara aquo setidaknya terdapat terdakwa lainnya, diantaranya yaitu Risman Mahdjani dan Imam Maulana, yang tentunya mempunyai peran tersendiri dalam mendukung terjadinya tindak pidana ini, karena itulah menurut Majelis Tingkat Banding lamanya pemidanaan yang adil kepada terdakwa Feri Kei adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini, dan oleh karena itu pendapat Penuntut Umum tentang lamanya pemidanaan harus ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 7 Januari 2019 atas nama Terdakwa Feri Kei alias Peko yang dimintakan banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan primair, sudah tepat dan benar, demikian pula mengenai penjatuhan pidananya oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, kecuali dalam hal penggunaan istilah “menghukum” dalam amar putusan point 7 mengenai pembayaran biaya perkara dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “ siapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara” demikian pula dalam Pasal 197 KUHAP huruf i yakni ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam KUHAP tidak dikenal istilah “menghukum” membayar biaya perkara tetapi membebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim tingkat banding sependapat serta mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding oleh karenanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 7 Januari 2019 haruslah dikuatkan, kecuali mengenai istilah menghukum membayar biaya perkara haruslah dirubah sehingga amarnya berbunyi sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, dan menurut ketentuan pasal 21 jo 27 ayat (1) (2), pasal 193 (2) KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan lain dalam peraturan perundangan yang berkaitan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 7 Januari 2019 sekedar mengenai istilah menghukum biaya perkara sehingga berbunyi sebagai berikut :
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 7 Januari 2019, yang dimohonkan banding;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.10.000,00; (sepuluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Jum’at, tanggal 1 Maret 2019, oleh kami H. Muefri, SH,MH., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai Hakim Ketua Majelis, Sri Herawati,S.H.,M.H., Hakim Tinggi dan A.A.A Putu Oka Dewi Iriani,S.H.,M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi, masing-masing sebagai Hakim anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 3/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO tanggal 31 Januari 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Sri Chandra S. Ottoluwa, S.H, sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
Sri Herawati,S.H.,M.H. H. Muefri, S.H,M.H.
Ttd.
A.A.A Putu Oka Dewi Iriani,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
Sri Chandra S. Ottoluwa, S.H.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GOR0NTALO
PANITERA,
M
AT DJUSKAN, SH.MH.
NIP. 19591101 199103 1 001