16/PDT/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 16/PDT/2019/PT.PLG
Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, S.H., M.M., LAWAN 1.Pemerintah Ri cq, Kemendagri cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pemerintah Ri cq, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, 3.Pemerintah Ri cq. Kantor Pertanahan Kota Palembang
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Plg, tanggal 5 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor 16/PDT/2019/PT.PLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, S.H., M.M., bertempat tinggal di Jalan Residen H.Abdul Rozak Komplek Phdm V No.10 Rt.005 Rw.01 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. Eryansa Dwianto, S.H., M.H, Antoni, S.H,. Ika Kurnianingsih, S.H, Advokat yang berkantor di Kantor Hukum M. Eryansa Dwianto, S.H & Rekan Yang Beralamat Di Jalan Naskah I Komplek Bapindo No. B-14 RT/RW 008/003 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang Hp : 0821-7652-6221. berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 17 September 2018, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
Pemerintah Ri cq, Kemendagri cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, tempat kedudukan Jalan Kapten A. Rivai Nomor 3 Sungai Pengeran Kecamatan Ilir Timut I Kota Palembang Sumatera Selatan;
Dalam hal ini diwakili oleh 1. H. Ardani, SH., MH., (Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, 2. Hendry Setiawan, SH., MH., (Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan), 3. Hisbullah, SH., M.Si., (Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, 4. H. Ali Musir, SH., MH., (Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan HAM pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, 5. M. Chandra Eka Putra, SH., MH.(Fungsional Umum pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan)berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 5185/II/2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1272/SK 2018/PN Plg tanggal 6 November 2018, selanjutnya disebutTerbanding semulaTergugat;
Pemerintah Ri cq, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, tempat kedudukan Jalan Gatot Subroto Gedung Maggala Wanabakti Blok I Lantai 2 Senayan Jakarta Pusat., selanjutnya disebutTurut Terbanding I semulaTurut Tergugat I;
Pemerintah Ri cq. Kantor Pertanahan Kota Palembang, tempat kedudukan Jalan Kapten A. Rivai Nomor 99 Ilir D I Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Sumatera Selatan, selanjutnya disebut Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Setelah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 4 Maret 2019 Nomor 16/PEN/PDT/2019/PT.PLG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Plg. tanggal 5 September 2018;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 21 Pebruari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Klas. I-A Khusus pada tanggal 22 Pebruari 2018 dalam Register Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGATadalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) dengan ukuran Panjang 250 M dan Lebar 100 M yang terletak di Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang (dahulu Kelurahan Sukarami Marga Talang Kelapa Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Hutan Punti Kayu
Timur : berbatasan dengan Jalan
Selatan : berbatasan dengan Jalan
Barat : berbatasan dengan Tanah Dinas Perkebunan
Bahwa PENGGUGAT membeli tanah tersebut dari Sdr. Zulkarnain pada tanggal 18 Agustus 2015 yaitu berdasarkan Akta Pengoperan Nomor : 77 dihadapan Notaris Iskandar, S.H., M. Kn;
Bahwa Zulkarnain menjual dan melakukan Pengoperan tanah tersebut kepada PENGGUGAT yaitu dengan dasar Akta Jual Beli Antara Abdullah Salim dengan Zulkarnain pada tanggal 2 Agustus 1979 Nomor AG.120/299/SI/TL/1979 dihadapan A. Zainal Abidin B.A ketika itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kacamatan Perwakilan Talang Kelapa, dengan Alas Hak atau Bukti kepemilikan yaitu Surat Keterangan Mengusahakan Tanah Nomor 50/Si/1959 tanggal 11 April 1959dan Gambar situasi Nomor 497/1978 atas nama Abdullah Salim;
Bahwa Sdr. Abdullah Salim sebagai Pemilik Awal tanah yang sah secara hukum sudah pernah meminta Keringanan Biaya Pembuatan Sertipikat tanah tersebut kepada Kepala Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Gubernur) pada tanggal 17 Februari 1977 dengan melampirkan foto copy Surat Keterangan Mengusahakan Tanah Nomor 50/Si/1959 tanggal 11 April 1959 dan akhirnya pada tanggal 6 Oktober 1978 terbitlah Gambar situasi Nomor 497/ 1978 atas nama Abdullah Salim yang dikeluarkan Oleh Kepala Sub. Dit Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Daerah Tk. I Sumatera Selatan;
Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 032/2280/Sat Pol PP.V/2015 tanggal 14 Agustus 2015 hal Mohon penghentian penimbunan tanah di lahan aset milik TERGUGAT yang mana surat tersebut ditujukan kepada Sdr. Zulkarnain dimana isi surat menyatakan ada kegiatan penimbunan tanah untuk rencana pembangunan perumahan oleh mafia tanah dilahan milik TERGUGAT dikomplek Pemda Punti Kayu Km 5,5 Palembang;
Bahwa Surat yang dikeluarkan Oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan tanggal 14 Agustus 2015 yaitu berdasarkan Surat dari Ketua RT 20 dan RT 21 RW 07 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang tanggal 13 Agustus 2015 kepada Gubernur Sumatera Selatan C.q Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mana menurut analisa hukum kami surat yang dikeluarkan Oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan tidak sesuai dengan Prosedur Ketatanegaraan (cacat hukum), sangat tidak mungkin hanya dalam waktu satu hari langsung terbit surat balasan;
Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 032/2280/Sat Pol PP.V/2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang menyatakan tanah tersebut Aset milik TERGUGAT maka PENGGUGAT pada tanggal 28 Agustus 2015 mengajukan Permohonan Pengukuran tanah tersebut kepada TURUT TERGUGAT II;
Bahwa TURUT TERGUGAT II pada tanggal 26 November 2015 mengirim Surat Kepada Dinas Kahutanan Provinsi Sumatera Selatan perihal Permohonan Konfirmasi letak tanah berbatasan dengan Kawasan Hutan Taman Puntikayu Palembang yaitu Surat Nomor 15884/3016.71/XI/2015 dan pada tanggal 29 Desember 2015 TURUT TERGUGAT II kembali mengirim Surat untuk yang kedua kalinya Kepada Dinas Kahutanan Provinsi Sumatera Selatan tentang Perihal yang sama Permohonan Konfirmasi letak tanah berbatasan dengan Kawasan Hutan Taman Punti Kayu Palembang yaitu Surat Nomor 1777/3-16.71/XI/2015;
Bahwa sesuai dengan Peraturan TURUT TERGUGAT I (Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia) Nomor: P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan menyebutkan bahwa Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan berbentuk dinas. Nomenklatur di Provinsi adalah Dinas Kehutanan Provinsi, maka Dinas Kahutanan Provinsi Sumatera Selatan merupakan pihak yang diberikan tugas oleh TURUT TERGUGAT I untuk melakukan kajian dan mengetahui secara jelas batas, letak dan posisi kawasan hutan;
Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Konfirmasi letak tanah berbatasan dengan Kawasan Hutan Taman Puntikayu Palembang dari TURUT TERGUGAT II, maka Dinas Kahutanan Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan pemeriksaan dan Pengecekan lapangan dalam rangka pengecekan batas kawasan Hutan Taman Wisata Alam Punti Kayu dengan Areal Penggunaan Lain sehubungan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan tanah atas nama PENGGUGAT dikelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar dengan hasil areal seluar 0,65 Ha berada diluar kawasan Taman Wisata Alam Punti Kayu;
Bahwa Dinas Kahutanan Provinsi Sumatera Selatan mengirim Surat Balasan Kepada TURUT TERGUGAT II pada tanggal 29 Januari 2015 Nomor: 522.503/0368-II/Hut Perihal konfirmasi Status dan Fungsi Lahan yang mana sehubungan dengan surat TURUT TERGUGAT II Nomor 15884/3016.71/XI/2015 tanggal 26 November 2017 dan Surat Nomor: 1777/3-16.71/XI/2015 tanggal 29 Desember 2015 perihal Permohonan Konfirmasi letak tanah berbatasan dengan Kawasan Wisata Hutan Taman Punti Kayu Palembang. Dalam surat tersebut TURUT TERGUGAT I menjelaskan tanah seluar 0,65 Ha berstatus Areal Penggunaan lainnya bukan merupakan hutan Primer/lahan gambut;
Bahwa berdasarkan Peta Hutan Wisata Punti Kayu Reg. Nomor : 51 yaitu seluas 50 (lima puluh) Hektar sesuai dengan Surat Keputusan TURUT TERGUGAT I Nomor 57/Kpts-II/85 tanggal 7 Maret 1985 dan Surat Keterangan Mengusahakan tanah tanggal 11 April 1959 atas Nama Abdullah Salim dan Gambar situasi Nomor 497/ 1978 juga atas Nama Abdullah Salim sudah Sah secara Hukum dan sudah ada sebelum adanya Surat Keputusan TURUT TERGUGAT I dikeluarkan;
Bahwa sesuai dengan keterangan Surat Keputusan TURUT TERGUGAT I Nomor : 57/Kpts-II/85 tanggal 7 Maret 1985 dan Peta Hutan wisata Punti Kayu Reg. Nomor 51 tanah milik TERGUGAT adalah Nomor1 (satu) sedangkan tanah Milik PENGGUGAT adalah Nomor 4 (empat);
Bahwa Pada tanggal 11 Oktober 2017 PENGGUGAT juga sudah mengirim Somasi Kepada TERGUGAT untuk bisa memberikan konfirmasi dan penjelasan kepada PENGGUGAT tetapi tidak ada Ikhtikad baik dan tanggapan dari TERGUGAT;
Bahwa Gugatan ini PENGGUGAT ajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)dengan mengklaim tanah Milik PENGGUGAT tanpa memiliki Bukti Kepemilikan Aset atau Alas Hak Atas tanah;
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat menggunakan dan menikmati lahan di atas tanah terebut dikarenakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan mendirikan Papan Nama dengan Tulisan “ Tanah Ini Milik TERGUGAT “ diatas tanah yang jelas secara Hukum Sah Milik PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT memiliki Surat Dasar Keterangan Tanah sebagai Alas Hak dan Bukti kepemilikan Hak Atas Tanah sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa Alas Hak atau Bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Mengusahakan Tanah tanggal 11 April 1959 atas Nama Abdullah Salim dan Gambar situasi Nomor: 497/ 1978 juga atas Nama Abdullah Salim sudah Sah secara Hukum dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan tanah tersebut tidak dalam sengketa;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami kerugian baik Secara Materiil dan Immateriil,
KERUGIAN MATERIIL :
PENGGUGAT tidak bisa membuat Sertipikat atas tanah tersebut,
PENGGUGAT tidak bisa melakukan kegiatan apapun diatas tanah tersebut,
PENGGUGAT juga telah kehilangan Nilai Ekomoni atas tanah tersebut, dimana sekarang harga pasaran tanah tersebut sekitar Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Meter Persegi jadi PENGGUGAT telah kehilangan Nilai Ekonomi atas tanah tersebut sekitar Rp. 375.000 X 25.000 M2 = Rp. 9.375.000.000 (sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
KERUGIAN IMMATERIIL :
Bahwa dengan adanya perkara ini, PENGGUGAT terbebani secara Psikologis sibuk memikirkan kepastian hukum, disamping itu juga PENGGUGAT telah mengalami kerugian waktu, tenaga, biaya dan pikiran. Dengan demikian apabila kerugian tersebut dinilai dengan uang, maka PENGGUGAT menuntut ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah);
Bahwa dengan adanya perkara ini, PENGGUGAT juga terbebani secara Psikologis karena issue yang berkembang di masyarakat PENGGUGAT memperoleh atau memiliki tanah tersebut dengan cara Menyerobot tanah Milik TERGUGAT karena issue yang berkembang tidak melihat Alas Hak atau Bukti Kepemilikan yang dimiliki oleh PENGGUGAT yang sah secara hukum itu jelas sangat merugikan PENGGUGAT baik secara Psikologis maupun nama baik PENGGUGAT, apalagi PENGGUGAT merupakan orang terpandang di masyarakat, untuk itu TERGUGAT harus memulihkan nama baik PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT tidak memiliki ikhtikad baik terhadap Objek sengketa tersebut maka untuk menjamin agar Putusan ini kelak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya (tidak Ilusoir) mohon agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa dan selanjutnya Sita Jaminan Tersebut dinyatakan Sah dan Berharga;
Bahwa dikhawatirkan TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini, maka berdasarkan Hukum sudah seharusnya jika terhadap TERGUGAT dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk setiap Hari keterlambatannya dalam memenuhi dan menjalankan isi Putusan ini terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
Bahwa Gugatan ini didukung Bukti-Bukti Otentik yang sulit dibantah kebenarannya maka Mohon Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorrad).
Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan tersebut diatas maka PENGGUGAT dengan segala kerendahan hati memohon agar Majelis Hakim yang Mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)dengan mendirikan Papan Nama dengan tulisan “Tanah ini Milik TERGUGAT” diatas tanah yang jelas secara hukum sah milik PENGGUGAT;
Menyatakan Sah Menurut Hukum sebidang tanah dengan luas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) dengan ukuran Panjang 250 M dan Lebar 100 M yang terletak di Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang (dahulu Kelurahan Sukarami Marga Talang Kelapa Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Hutan Punti Kayu
Timur : berbatasan dengan Jalan
Selatan : berbatasan dengan Jalan
Barat : berbatasan dengan Tanah Dinas Perkebunan
Adalah Milik PENGGUGAT
Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap objek sengketa:
Sebidang tanah dengan luas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) dengan ukuran Panjang 250 M dan Lebar 100 M yang terletak di Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang (dahulu Kelurahan Sukarami Marga Talang Kelapa Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Hutan Punti Kayu
Timur : berbatasan dengan Jalan
Selatan : berbatasan dengan Jalan
Barat : berbatasan dengan Tanah Dinas Perkebunan
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.375.000.000,00 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
Menghukum TERGUGAT untuk meminta Maaf kepada PENGGUGAT melalui Media Cetak Maupun Elektronik Baik Nasional Maupun Lokal sebanyak 3 (Tiga) kali secara berturut-turut untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT karena issue yang berkembang dimasyarakat telah merugikan nama baik PENGGUGAT (Kerugian Immateriil);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,00(Dua Puluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum Lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
BAHWA GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR, DENGAN PENJELASAN SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa Penggugat pernah menggugat Pemerintah Provinsi Sumsel dengan objek sengketa yang sama (tanah seluas 25.000 M² yang terletak di Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Punti Kayu, sebelah Timur berbatasan dengan jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan jalan, dan sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Dinas Perkebunan dan terregister di kepaniteraan PN Palembang Nomor 234/ PDT.G/2017/PN-PLG);
Pada tanggal 6 Februari 2018 Penggugat mencabut gugatan tersebut padahal agenda persidangan sudah masuk pada acara jawab-menjawab, namun sampai dengan saat ini Ketua PN Palembang belum mengeluarkan penetapan persetujuan pencabutan perkara tersebut;
Walaupun Ketua PN Palembang belum mengeluarkan penetapan pencabutan perkara tersebut, namun Penggugat pada tanggal 22 Februari 2018 kembali menggugat Pemerintah Provinsi Sumsel dan kawan-kawan dengan objek yang sama dengan perkara sebelumnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami gugatan Penggugat aquo masih prematur oleh karena itu patut untuk dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
BAHWA 2 (DUA) ORANG KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA AQUO PATUT DIDUGA BELUM MEMENUHI SYARAT UNTUK MENJALANKAN PROFESI ADVOKAT, DENGAN ALASAN SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa Pengugat menunjuk 3 (tiga) orang kuasa hukum untuk melakukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Provinsi Sumsel dan kawan-kawan diantaranya Sdr. Antoni, SH, dan Sdri. Ika Kurnianingsih, SH yang pada gugatan sebelumnya mengaku Advokat Peradi;
Bahwa dari 3 (tiga) orang Kuasa Hukum tersebut hanya M. Eryansa Dwianto, SH., MH yang mencantumkan indentitas lengkap seperti diantaranya tanggal mulai berlakunya KTPA dan tanggal berakhirnya KTPA sedangkan 2 (dua) kuasa hukum lainnya tidak mencantumkan indentitas lengkap;
Bahwa patut diduga 2 (dua) kuasa hukum Penggugat (Sdr. Antoni, SH, dan Sdri. Ika Kurnianingsih, SH) belum memenuhi syarat untuk menjalankan profesi advokat, seperti mengucapkan sumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi sebagaimana ketentuan Pasal 123 HIR/147 Rbg;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami gugatan Penggugat diwakili oleh kuasa hukum yang belum memenuhi syarat untuk menjalankan profesi advokat sehingga gugatannya menjadi cacat hukum, oleh karena itu gugatan Penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
BAHWA GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK, DENGAN ALASAN SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa Penggugat menyatakan memperoleh objek sengketa dari Sdr. Zulkarnain pada Tahun 2015 (vide Posita gugatan Penggugat halaman 2) dan belum terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Palembang;
Bahwa Sdr. Zulkarnain harus ditarik dalam perkara aquo karena perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan melawan hukum, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat;
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”, Tahun 2005, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, halaman 116 menyatakan bahwa prinsip umum atau ketentuan umum yang diterapkan mengharuskan menarik pihak ketiga sebagai Tergugat, apabila tanah yang disengketakan berasal dari pihak ketiga;
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1098 K.Sip/1972 tanggal 11 November 1975 dan No. 1311 K/Pdt/1983 tanggal 20 Agustus 1984 bahwa pihak penjual tanah harus ikut ditarik sebagai pihak Tergugat apabila tidak maka gugatan akan kekurangan syarat formil pihak-pihak;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami gugatan Penggugat mengandung cacat Plurium litis consortium karena tidak menarik Sdr. Zulkarnain sebagai Tergugat dalam perkara aquo, oleh karena itu patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
BAHWA POKOK PERKARA AQUO MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DENGAN EKSEPSI TERGUGAT DALAM PERKARA AQUO.
MENANGGAPI PETITUM PENGGUGAT ANGKA 1, ANGKA 2, ANGKA 3, ANGKA 5, DAN ANGKA 10, DAPATLAH TERGUGAT TANGGAPI SEBAGAI BERIKUT:
Objek sengketa semula berada dalam Kawasan Hutan Negara Punti Kayu Palembang (dulu termasuk dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin);
Bahwa sejak Tahun 1977 s/d 1980 Pemerintah Provinsi Sumsel mengajukan permohonan pelepasan Kawasan Hutan Negara Punti Kayu kepada Menteri Pertanian cq. Direktur Jenderal Kehutanan, yang akan dipergunakan untuk pembangunan prasarana fisik beberapa instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Sumsel;
Bahwa permohonan Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut disetujui oleh Menteri Pertanian cq. Dirjen Kehutanan oleh karena itu melalui Keputusan Gubernur Sumsel No. 677/KPTS/I/1985 tanggal 30 September 1985 dilakukan penataan kembali peruntukan tanah bekas Kawasan Hutan Negara Punti Kayu termasuk salah satunya untuk panti asuhan (lokasi objek sengketa);
Bahwa pada Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Sumsel No. 677/KPTS/I/1985 tanggal 30 September 1985, menyebutkan “tanah tersebut hanya boleh dipergunakan untuk keperluan pembangunan sesuai dengan rencana yang konkrit dari masing-masing instansi dan harus dimintakan izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah Tingkat II setempat”;
Selanjutnya menurut hemat kami dalam perkara aquo perlu juga diteliti apakah Penggugat maupun Sdr. Zulkarnain (asal tanah objek sengketa) termasuk dalam kriteria sebagai Pembeli yang beritikad baik, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata memberikan perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik, yang selanjutnya kriteria pembeli yang beritikad baik diatur dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No.4 Tahun 2016, yang kriterianya sebagai berikut:
Melakukan jual beli tanah atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Pembelian melalui pelelangan umum;
Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah); atau
Pembelian terhadap tanah adat/belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu:
Dilakukan secara tunai dan terang (dihadapan Kepala Desa/Lurah setempat);
Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual;
Pembelian dilakukan dengan harga layak.
Melakukan kehatian-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah antara lain:
Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli sesuai dengan bukti kepemilikan;
Tanah/objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan; atau
Terhadap tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah dengan pemegang sertifikat.
Bahwa syarat angka 1 dan angka 2 sebagaimana dimaksud pada angka 2.5 huruf a di atas bersifat kumulatif, dengan demikian haruslah semua syarat tersebut terpenuhi;
Bahwa saat ini objek sengketa tidak dipergunakan peruntukannya sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel No. 677/KPTS/I/1985 tanggal 30 September 1985 oleh Sdr. Zulkarnain bahkan diperjualbelikan oleh yang bersangkutan kepada Penggugat dan oleh Penggugat tanah tersebut dibangun perumahan, oleh karena itu secara hukum objek sengketa tetap merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumsel dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel (negara) untuk menata kembali peruntukannya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami objek sengketa dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan Penggugat tidak termasuk pembeli yang beritikad baik (beritikad buruk), oleh karena itu petitum/gugatan Penggugat haruslah ditolak;
MENANGGAPI PETITUM PENGGUGAT PADA ANGKA 4 HALAMAN 6, DAPATLAH TERGUGAT TANGGAPI SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa sebagaimana telah kami kemukakan di atas, objek sengketa dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, oleh karena itu secara hukum objek sengketa menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumsel (negara) untuk diatur kembali peruntukannya;
Menurut ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa terhadap Aset Milik Negara (Pemerintah Provinsi) tidak dapat dilakukan penyitaan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami petitum/gugatan Penggugat patut untuk ditolak;
MENANGGAPI PETITUM PENGGUGAT PADA ANGKA 6, HALAMAN 7 DAPATLAH TERGUGAT TANGGAPI SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa pada petitum angka 6 halaman 6 Penggugat meminta Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat melalui media cetak maupun elektronik nasional maupun lokal sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut turut untuk memulihkan nama baik Penggugat karena issue yang berkembang di masyarakat telah merugikan nama baik Penggugat (kerugian immaterial);
Bahwa ada atau tidak tindakan Tergugat yang merugikan nama baik Penggugat secara materiel harus melalui peradilan pidana karena hal demikian termasuk dalam kategori dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP;
Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata tuntutan kepada pihak lawan hanya ganti rugi tidak berupa permintaan maaf yang diumumkan dicetak maupun elektronik;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, gugatan/petitum Penggugat haruslah ditolak.
MENANGGAPI PETITUM PENGGUGAT ANGKA 7, HALAMAN 7 DAPATLAH TERGUGAT TANGGAPI SEBAGAI BERIKUT:
Menurut Dr. Harifin A. Tumpa, SH, MH, dalam bukunya berjudul “Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia”, Penerbit Kencana, Jakarta, 2010 halaman 37 bahwa “menurut Pasal 611 a BRv diatur bahwa hakim dapat menjatuhkan dwangsom. Di sini dapat disimpulkan bahwa pasal ini tidak mengharuskan hakim untuk menjatuhkan dwangsom dalam setiap kasus yang dihadapi. Hakim dalam hal ini semestinya mempunyai kearifan dan kehati-hatian dalam menjatuhkan dwangsom”;
Selanjutnya dalam buku karangan Dr. Harifin A. Tumpa, SH, MH tersebut pada halaman 39 bahwa “menetapkan dwangsom apabila terdapat alasan untuk menganggap adanya ancaman yang serius terhadap hak-hak Penggugat, hakim boleh menjatuhkan dwangsom (Putusan Hoge Raad tanggal 4 Maret 1938)”;
Dalam perkara a quo masih terlalu prematur untuk menentukan adanya pelanggaran hak Pengugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami petitum Penggugat tersebut patut untuk ditolak.
MENANGGAPI PETITUM PENGGUGAT ANGKA 9, HALAMAN 7, DAPATLAH TERGUGAT TANGGAPI SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa Ketentuan mengenai putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu diatur dalam Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBg, 54 Rv dan Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 1971;
Syarat untuk dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu adalah:
Gugatan didasarkan pada suatu alas hak yang berbentuk akta otentik;
Didasarkan pada akta di bawah tangan yang diakui;
Didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Adanya gugatan provisi yang dikabulkan;
Apabila objek sengketa adalah barang milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat;
Dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang disebutkan pada angka 6.1 di atas;
Berdasakan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami Petitum Penggugat patut untuk ditolak.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo kiranya berkenan untuk memutus perkara a quo yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Error in Persona
Dalam gugatan a quo halaman 2, Penggugat menyatakan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan Pasal 6 angka 2 Rv diatur bahwa gugatan terhadap Pemerintah Indonesia disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan sebagai wakil Negara atau di tempat tinggalnya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perpres No. 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diatur bahwa tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Berdasarkan hukum acara perdata, gugatan terhadap badan publik dialamatkan kepada pimpinannya bukan lembaga atau instansinya sebagaimana ketentuan Pasal 6 angka 3 Rv (Hukum Acara Perdata, Sudikno Mertokusumo, hal. 103 Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta Tahun 2010);
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. merupakan badan publik, sehingga seharusnya gugatan diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. sebagai pejabat/pimpinan instansi yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam kapasitasnya sebagai pejabat/kepala instansi tersebut, bukan kepada badan publik sebagaimana gugatan a quo;
Oleh karena gugatan Penggugat ditujukan kepada lembaga/instansi yang tidak dapat melakukan suatu perbuatan hukum, maka jelas bahwa gugatan Penggugat cacat formal sehingga gugatan error in persona.Dengan demikian cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).
Dalam dalil gugatan Penggugat angka 2 halaman 2 yang mendalilkan bahwa Penggugat membeli tanah tersebut dari Sdr. Zulkarnain pada tanggal 18 Agustus 2018 yaitu berdasarkan Akta Pengoperan Nomor 77 dihadapan Notaris Iskandar, SH., M.Kn. Faktanya objek sengketa tersebut merupakan kawasan hutan Punti Kayu berdasarkan Besluit Resident Van Palembang tanggal 13 Pebruari 1937 Nomor 46/A verbeterd ddo 5 April 1937 yang pengesahannya dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 1937yang selanjutnya diberikan pelepasan kawasan hutan Punti Kayu kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan seluas ± 48 Ha guna pembangunan sarana prasarana fisik untuk kepentingan Pemerintah Dati I Sumatera Selatan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 1377/DJ/I/1980 tanggal 26 April 1980. Dengan demikian Sdr. Zulkarnain selaku penjual tanah obyek sengketa a quo (yang notabene merupakan kawasan hutan) kepada Penggugat, harus dimasukkan sebagai pihak di dalam gugatan. Hal tersebut sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1078 K/Sip/1972 tanggal 11 November 1975, yang menyatakan “pihak yang telah menjual tanah kepada Penggugat harus diikutsertakan dalam perkara”;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium)maka harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Mencermati gugatan a quo, Turut Tergugat I menyampaikan bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), dengan alasan sebagai berikut :
Yahya Harahap, SH. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”, halaman 449 menyebutkan bahwa terdapat beberapa aspek yang menimbulkan kaburnya objek gugatan mengenai tanah, yaitu:
Batas-batasnya tidak jelas;
Letaknya tidak pasti;
Ukuran yang disebut dalam gugatan berbeda dengan hasil pemeriksaan setempat.
Dalam perkara a quo, Penggugat mendalilkan sebagai pemilik atas sebidang tanah dengan luas 25. 000 m² yang terletak di Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang (dahulu Kelurahan Sukarami Marga Talang Kelapa Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin) dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Punti Kayu
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dinas Perkebunan.
Faktanya dalam Gambar Situasi No. 497/1978, batas-batas tanah Penggugat adalah:
Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Punti Kayu;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara Bekas Erfpacht verp No. 42 sisa;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah mentah;
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah mentah;
Batas-batas tanah yang disebutkan oleh Penggugat dalam memori gugatannya tidak sama dengan batas-batas tanah Penggugat di dalam Gambar Situasi No. 497/1978.
Dalam memori gugatannya angka 1 halaman 2, Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas 25.000 m², faktanya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan terhadap batas Kawasan TWA Punti Kayu dan batas hasil pengukuran bidang tanah Penggugat pada bulan Januari 2016 dan hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Kota Palembang, luas areal Penggugat adalah 0, 94 Ha sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 522.503/0368-II/Hut tanggal 29 Januari 2015. Dengan demikian terdapat perbedaan luas tanah yang diklaim oleh Penggugat dengan hasil pemeriksaan di lapangan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, karena terdapat perbedaan batas dan luas terhadap objek sengketa a quoyang menyebabkan obyek sengketa aquo tidak jelas, maka gugatan menjadi kabur. Dengan demikian cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Penggugat Tidak Mempunyai Kepentingan Hukum
Dalil Penggugat yang menyatakan memiliki tanah berdasarkan Akta Pengoperan Tanah dari Zulkarnaen kepada Penggugat adalah dalil yang tidak berdasar, dengan alasan:
Berdasarkan ketentuan Peraturan di Bidang Agraria beralihnya hak atas tanah adalah pada saat didaftarkannya akta jual beli di kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Penggugat tidak pernah mendalilkan telah membuat akta jual beli di hadapan PPAT tetapi yang ada adalah Akta Pengoperan Nomor : 77 tanggal 18 Agustus 2015 yang tidak dikenal dalam hukum agraria.
Dengan demikian Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan a quo, sehingga gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Segala uraian yang terdapat dalam pokok perkara ini merupakan satu kesatuan dengan eksepsi yang telah disampaikan di atas.
Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya.
Obyek sengketa a quo merupakan kawasan hutan berdasarkan :
Besluit Resident Van Palembang tanggal 13 Pebruari 1937 Nomor 46/A verbeterd ddo 5 April 1937 yang pengesahannya dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 1937;
Proces Verbaal van Grensgeling tanggal 30 Juli 1937;
Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor AG 100/860 tanggal 11 April 1979 tentang permohonan pelepasan kawasan hutan Punti Kayu untuk kepentingan pembangunan pra sarana fisik Pemerintah Dati I Sumatera Selatan;
Surat Direktur Jenderal Kehutanan Nomor : 1377/DJ/I/1980 tanggal 26 April 1980 tentang Persetujuan Dikeluarkan kawasan hutan Puntikayu Register 51 seluas ± 48 Ha untuk keperluan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Instansi Vertikal di Sumatera Selatan, Komandan Daerah Militer IV Sriwijaya dan Komando Daerah Kepolisian Sumatera Bagian Selatan;
Terhadap areal Kawasan Hutan Punti Kayu yang msih sisa seluas ± 50 Ha telah dilaksanakan tata batas pengukuhannya sesuai Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Punti Kayu Register 51 tanggal 29 Januari 1982 yang pengesahannya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kehutanan pada tanggal 26 Mei 1982;
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan mengajukan permohonan perubahan status Kawasan Hutan Punti Kayu Kepada Menteri Kehutanan dari status Hutan Percobaan menjadi Hutan Wisata dengan surat Nomor : 97/A-d/7/84 tanggal 29 Juni 1984;
Terhadap surat tersebut huruf f, Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Kehutanan Nomor : 57/Kpts-II/85 tanggal 7 Maret 1985 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan Percobaan Pinus Punti Kayu Seluas 50 Ha yang terletak di Dati I Sumatera Selatan Menjadi Hutan Wisata;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9273/Kpts-II/2002 tanggal 7 Oktober 2002 tentang Penetapan Kawasan Hutan Punti Kayu Register 51 Seluas 50 Ha, Yang Terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Taman Wisata Alam.
Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan bahwa obyek sengketa aquo merupakan tanah milik Penggugat merupakan dalil yang tidak berdasar hukum, sehingga gugatan harus ditolak.
Terhadap dalil Penggugat dalam memori gugatannya angka 10 dan 11 halaman 4 yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan dalam rangka pengecekan batas Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Punti Kayu dengan Areal Penggunaan Lain yang hasilnya menyatakan bahwa areal seluas 0, 65 Ha berada di luar Kawasan Taman Wisata Alam Punti Kayu berstatus Areal Penggunaan Lainnya bukan merupakan hutan Primer/lahan gambut, Turut Tergugat I tanggapi sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 522.503/0368-II/Hut tanggal 29 Januari 2016 perihal Konfirmasi Status dan Fungsi Lahan, dijelaskan bahwa “Berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sumatera Selatan (lampiran Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006), Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan skala 1 : 250.000 (Lampiran SK Menhut Nomor SK. 866/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014) dan Peta Penetapan Kawasan Hutan Puntikayu Register 51 seluas 50 Ha (lampiran SK Menteri Kehutanan No. 9273/Kpts-II/2002 tanggal 7 Oktober 2002), status dan fungsi areal seluas 0,94 Ha tersebut terdiri dari:
Kawasan Taman Wisata Alam Puntikayu seluas ± 0,29 Ha;
Areal Penggunaan Lain/diluar Kawasan Taman Wisata Alam Puntikayu seluas ± 0,65 Ha.
Berdasarkan hal tersebut huruf a di atas, faktanya masih terdapat tanah seluas 0,29 Ha yang diklaim oleh Penggugat yang masuk dalam Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Punti Kayu. Dengan demikian tanah tersebut tidak termasuk dalam tanah yang telah dilepaskan oleh Turut Tergugat I kepada Tergugat.
Berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor AG 100/860 tanggal 11 April 1979, Gubernur Sumatera Selatan mohon pelepasan kawasan hutan Punti Kayu untuk kepentingan pembangunan pra sarana fisik Pemerintah Dati I Sumatera Selatan kepada Menteri Pertanian.
Terhadap permohonan tersebut huruf a di atas, Menteri Pertanian menindaklanjuti dengan Surat Direktur Jenderal Kehutanan Nomor : 1377/DJ/I/1980 tanggal 26 April 1980 tentang Persetujuan Dikeluarkan kawasan hutan Puntikayu Register 51 seluas ± 48 Ha untuk keperluan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Instansi Vertikal di Sumatera Selatan, Komandan Daerah Militer IV Sriwijaya dan Komando Daerah Kepolisian Sumatera Bagian Selatan.
Guna menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kehutanan tersebut angka d di atas, Gubernur Sumatera Selatan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 667/Kpts/I/1985 tanggal 30 September 1985 guna melakuka penataan kembali peruntukan tanah seluas 48 Ha bagian dari bekas kawasan hutan negara punti kayu register Nomor 51 Untuk Keperluan Pembangunan,termasuk salah satunya untuk panti asuhan (lokasi objek sengketa).
Bahwa pada diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tersebut huruf e di atas, menyebutkan “tanah tersebut hanya boleh dipergunakan untuk keperluan pembangunan sesuai dengan rencana yang konkrit dari masing-masing instansi dan harus dimintakan izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah Tingkat II setempat”.
Berdasarkan hal tersebut di atas:
Terdapat tanah seluas 0, 29 Ha yang diklaim oleh Penggugat, faktanya masuk dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Punti Kayu.
Terhadap areal seluas 0,65 Ha sebagaimana di dalilkan Penggugat meskipun statusnya Areal Penggunaan Lain namun pelepasan dari Tergugat I tersebut ditujukan kepada Tergugat guna kepentingan pembangunan pra sarana fisik Pemerintah Dati I Sumatera Selatan.
Dengan demikian gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
Terhadap dalil Penggugat dalam memori gugatannya angka 12 halaman 4 yang pada intinya menyatakan bahwa Surat Keterangan Mengusahakan Tanah tanggal 11 April 1959 atas nama Abdullah Salim dan Gambar Situasi Nomor : 497/ 1978 atas nama Abdullah Salim sudah sah secara hukum dan sudah ada sebelum adanya Surat Keputusan Turut Tergugat I Nomor : 57/Kpts-II/1985 tanggal 7 Maret 1985, Turut Tergugat I tanggapi sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, diatur bahwa :
Pasal 5 :
Semua hutan dalam wilayahRepublik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara.
Hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (1) memberi wewenang untuk:
Menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara.
Mengatur pengurusan hutan dalam arti yang luas.
Menentukan dan mengatur hubungan- hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan.
Pasal 20 :
Hutan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Tetap, Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang Undang ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan peruntukkan dan fungsi sesuai dengan penetapannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut huruf a di atas:
Bahwa kawasan Punti Kayu merupakan kawasan hutan berdasarkan Besluit Resident Van Palembang tanggal 13 Pebruari 1937 Nomor 46/A verbeterd ddo 5 April 1937 yang pengesahannya dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 1937;
Turut Tergugat I berdasarkan kewenanganya menetapkan kawasan hutan Taman Wisata Alam Punti Kayu berdasarkan SK. 57/Kpts-II/85 tanggal 7 Maret 1985 dan SK. 9273/Kpts-II/ 2002;
Turut Tergugat I berdasarkan kewenangannya dapat mengubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, diatur bahwa:
Berdasarkan fungsinya Menteri menetapkan Hutan Negara sebagai "Hutan Wisata" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan/atau wisata buru, yaitu:
Hutan Wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan kebudayaan, disebut "Taman Wisata."
Hutan Wisata yang di dalamnya terdapat satwa buru yang memungkinkan diselenggarakannya pemburuan yang teratur bagi kepentingan rekreasi, disebut "Taman Buru”.
Surat Keputusan Kehutanan Nomor : 57/Kpts-II/85 tanggal 7 Maret 1985 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan Percobaan Pinus Punti Kayu Seluas 50 Ha yang terletak di Dati I Sumatera Selatan Menjadi Hutan Wisata, merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Nomor : 97/A-d/7/84 tanggal 29 Juni 1984 yang mengajukan permohonan perubahan status Kawasan Hutan Punti Kayu Kepada Menteri Kehutanan dari status Hutan Percobaan menjadi Hutan Wisata.
Bahwa Surat Keputusan Kehutanan Nomor : 57/Kpts-II/85 tanggal 7 Maret 1985 merupakan Keputusan Tergugat I sesuai kewenangan Tergugat I sebagaimana tersebut huruf a di atas, untuk mengatur peruntukan hutan sesuai fungsinya dalam hal ini melakukan perubahan fungsi dari kawasan hutan percobaan menjadi kawasan hutan dengan fungsi hutan wisata, bukan merupakan perubahan peruntukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
Bahwa keberadaan kawasan hutan Register 51 Punti Kayu sejak tahun 1937 berdasarkan Besluit Resident Van Palembang tanggal 13 Pebruari 1937 Nomor 46/A verbeterd ddo 5 April 1937 yang pengesahannya dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 1937.
Dengan demikian dalil Penggugat tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak.
Dalam dalil Penggugat dalam memori gugatan angka 23 halaman 6 Petitum gugatan Penggugat angka 9 halaman 7 yang memohonkan putusan serta merta adalah tidak berdasar hukum karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij vorraad) dan provisionil yaitu:
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 mengatur bahwa syarat dikabulkannya permohonan putusan serta merta adalah permohonan didasarkan pada bukti surat/akta otentik yang tidak dibantah kebenarannya;
Bahwa yang dimaksud surat /akta otentik ialah surat/akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat surat/akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata);
Bahwa gugatan Penggugat a quo tidak didasarkan pada bukti surat yang otentik seperti sertifikat hak atas tanah. Dengan demikian permohonan putusan serta merta tersebut tidak berdasar hukum;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memutus sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Turut Tergugat I;
Menyatakan gugatan salah alamat (error in persona);
Menyatakan gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium).
Menyatakan gugatan kabur (obscuur libel);
Menyatakan Penggugat Tidak Mempunyai Kepentingan Hukum;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dan ongkos perkara.
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
BahwaTurut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, kecuali yang telah diakui secara tegas dan bulat ;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak(Plurium Litis Consortium) seharusnya Penggugat juga mengikutsertakan penjual tanah kepada Penggugat & Pemilik Tanah awal Tanah sebagai pihak yang sekarang digugat oleh Penggugat. Penggugat membeli tanah tersebut dari Sdr Zulkarnain dan pemilik tanah awal tersebut Sdr. Abdullah Salim. Oleh karena itu sudah sepatutnya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan untuk tidak menerima gugatan aquo;
Bahwa Gugatan penggugat terhadap Turut Tergugat II Salah Alamat (Error in persona), bahwa Turut Tergugat II tidak ada kaitannya dengan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat dan Tergugat I dan tanah Objek a quo yang didalilkan oleh penggugat belum bersertipikat hanya sebatas GS (gambar situasi).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Turut Tergugat II mohon hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi di masukkan sebagai bagian dari pokok perkara;
Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan Penggugat kecuali yang telah diakui secara tegas dan bulat;
Bahwa dasar alas hak milik penggugat hanya berdasarkan Alas Hak atau Bukti kepemilikan yaitu Surat Keterangan Mengusahakan Tanah Nomor50/Si/1959 tanggal 11 April 1959 dan Gambar Situasi Nomor 497 / 1978 ( gugatan penggugat pada Point 3 ) Surat keterangan Mengusahakan Tanah dan GS adalah akta mengenai peralihan Hak saja, bukan menyangkut hak kepemilikan keperdataan. Hak kepemilikan keperdataan pada umumnya berbentuk surat keterangan Tanah, surat pengakuan Hak, Surat keterangan tanah hak usaha. Untuk itu bukti kepemilikan penggugat dinilai masih sangat lemah. Surat keterangan Mengusahakan Tanah dan Gambar Situasi haruslah didukung dengan alas Hak yang membuktikan adanya Hak Kepemilikan keperdataannya. Tanpa alas hak tersebut, maka Akta pengoperan Hak tersebut tidak kuat dan pembuktiannya masih sangat lemah.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas dengan ini mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan.
Dan atau majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 5 September 2018Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Plg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Turut Tergugat I;
Menyatakan gugatan kabur (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang dimbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir Rp.1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Membaca, Akta permohonan banding yang dibuat oleh Plh. Panitera, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 17 September 2019, Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Plg. Reg. Banding Nomor 85/2018 yang menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya Antoni, S.H., menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Plg., tanggal 5 September 2018, dan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Pemerintah RI cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beralamat Jalan Kapten A.Rivai Nomor 3 Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Sumatera Selatan selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat dengan Relaas pemberitahuan pernyataan bandingtanggal 12 Oktober 2018 dan kepada Pemerintah RI cq. Kantor Pertanahan Kota Palembang, beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Nomor 99 D I Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Sumatera Selatan, Selanjutnya disebut Terbanding semula Turut Tergugat II dengan Relaas pemberitahuan pernyataan bandingtanggal 12 Oktober 2018;
Membaca, surat memori banding tanggal 27 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 11 Oktober 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pemerintah RI cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selanjutnya disebut Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dengan Relaas pemberitahuan dan penyerahan memori banding tanggal 03 Januari 2019 Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Plg., dan kepada Pemerintah RI cq Kemendagri cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, alamat Jalan Kapten A. Rivai Nomor 3 Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur Kota Palembang Sumatera Selatan, selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat pada tanggal 12 Oktober 2018 dan kepada Pemerintah RI cq. Kantor Pertanahan Kota Palembang, beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Nomor 99 D I Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Sumatera Selatan, Selanjutnya disebut Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dengan Relaas penyerahan memori bandingtanggal 12 Oktober 2018;
Membaca, surat Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Tergugat tanggal 6 November 2018 yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 November 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pemerintah RI cq. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beralamat Kantor di Jalan Gatot Subroto Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 2 Senayan, Jakarta Pusat selanjutnya disebut Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dengan Relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Plg pada tanggal 03 Januari 2019, kepada Pemerintah RI cq Kantor Pertanahan Kota Palembang beralamat Jalan Kapten A. Rivai Nomor 99 D I Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Sumatera Selatan, selanjutnya disebut Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dengan Relaas penyerahan kontra memori banding Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plg Bdg Nomor 85/2018 pada tanggal 8 November 2018. kepada M. Eryansa Dwianto, SH., MH. Beralamat kantor hukum M. Eryansa Dwianto, SH., MH., & Rekan di Jalan Naskah I Komplek BAPINDO No. B-14 RT/RW 008/003 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang HP 0821-7652-6221 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2018 bertindak untuk dan atas nama Klien bernama Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, SH., MM selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat dengan Relaas penyerahan kontra memori banding Nomor 40/Pdt.G/PN Plg Bdg Nomor 85/2018;
Membaca, Relaas pemberitahuan membaca berkas perkara kepada masing-masing pihak sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang, yaitu kepada Pembanding semula Penggugat disampaikan melalui kuasa Hukumnya M. Eryansa Dwianto, SH., MH. Beralamat kantor hukum M. Eryansa Dwianto, SH., MH., & Rekan di Jalan Naskah I Komplek BAPINDO No. B-14 RT/RW 008/003 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang HP 0821-7652-6221, Nomor 40/Pdt.G/PN Plg Bdg Nomor 85/2018 tanggal 9 November 2018, kepada Pemerintah RI cq Kantor Pertanahan Kota Palembang beralamat Jalan Kapten A. Rivai Nomor 99 D I Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Sumatera Selatan, selanjutnya disebut Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dengan Relaas Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plg Bdg Nomor 85/2018 pada tanggal 12 Oktober 2018, kepada Pemerintah RI cq. Kemendagri cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beralamat Jalan Kapten A. Rivai Nomor 3 Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Sumatera Selatan selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat dengan Relaas Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plg Bdg Nomor 85/2018 tanggal 12 Oktober 2018 dan kepada Pemerintah RI cq. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beralamat Kantor di Jalan Gatot Subroto Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 2 Senayan, Jakarta Pusat selanjutnya disebut Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dengan Relaas Pemberiatahuan Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plg tanggal 03 Januari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Memori Banding sebagai keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plg, tanggal 5 September 2018, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Pembanding semula Penggugat merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 5 September 2018 dalam perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plg.
Bahwa Pembanding semula Penggugat mohon pemeriksaan peradilan tingkat banding dengan berdasarkan alasan-alasannya pada memori bandingnya tanggal 27 September 2018 tersebut agar Majelis Hakim Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plg. Tanggal 5 September 2018 berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding PEMBANDING/PENGGUGAT tersebut diatas;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 40/Pdt.G/2018/PN.Plg tertanggal 5 September 2018 menjadi sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatanPENGGUGATuntuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara Hukum TERGUGATtelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)denganmendirikan Papan Nama dengan tulisan “Tanah ini Milik TERGUGAT” diatas tanah yang jelas secara hukum sah milik PENGGUGAT;
Menyatakan Sah Menurut Hukum sebidang tanah dengan luas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) dengan ukuran Panjang 250 M dan Lebar 100 M yang terletak di Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang (dahulu Kelurahan Sukarami Marga Talang Kelapa Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Hutan Punti Kayu
Timur : berbatasan dengan Jalan
Selatan : berbatasan dengan Jalan
Barat : berbatasan dengan Tanah Dinas Perkebunan
Adalah Milik PENGGUGAT
Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap objek sengketa:
Sebidang tanah dengan luas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) dengan ukuran Panjang 250 M dan Lebar 100 M yang terletak di Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang (dahulu Kelurahan Sukarami Marga Talang Kelapa Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Hutan Punti Kayu
Timur : berbatasan dengan Jalan
Selatan : berbatasan dengan Jalan
Barat : berbatasan dengan Tanah Dinas Perkebunan
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.375.000.000,00 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
Menghukum TERGUGAT untuk meminta Maaf kepada PENGGUGAT melalui Media Cetak Maupun Elektronik Baik Nasional Maupun Lokal sebanyak 3 (Tiga) kali secara berturut-turut untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT karena issue yang berkembang dimasyarakat telah merugikan nama baik PENGGUGAT (Kerugian Immateriil);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum Lainnya(Uitvoerbaar Bij Vorrad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili dan memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasakan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah pula mengajukan Kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat tanggal 6 November 2018 pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terbanding semula Tergugat menerima memori banding pada tanggal 12 Oktober 2018, oleh karena itu penyampaian kontra memori banding ini masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan oleh hukum;
Menanggapi memori banding dari Pembanding semula Penggugat, tanggal 27 September 2018, dapatlah Terbanding semula Tergugat tanggapi sebagai berikut :
Mencermati alasan yang dikemukakan oleh Pembanding (dahulu Penggugat) dalam memori bandingnya karena hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus yang mengadili dan memeriksa perkara aquo tidak mempertimbangkan alat bukti Pembanding (dahulu Penggugat);
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus No. 40/Pdt.G/ 2018/PN-PLG tanggal 5 September 2018 dalam perkara aquo, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima Turut Tergugat I;
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel).
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir Rp. 1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus sebagaimana tersebut di atas, maka gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) mengandung cacat formil, dimana terdapat perbedaan batas-batas dari objek sengketa antara yang tertera dalam gugatan dengan fakta sebenarnya (waktu pemeriksaan setempat) maka Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus menyatakan gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) kabur (obscuur libel), hal ini sejalan dengan Yurisprudensi MARI No. 81 K/Sip/1975 tanggal 9 Juli 1975;
Selanjutnya mengingat gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) mengandung cacat formil, maka menurut Hukum Acara Perdata pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan pada pokok perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus No. 40/Pdt.G/2018/PN-PLG sudah tepat dan benar.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut hemat kami walaupun secara formil permohonan banding Pembanding masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan oleh hukum, namun pertimbangan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus dalam perkara aquo sudah tepat dan benar serta sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata, oleh karena itu mohon kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Palembang atau Majelis Hakim Tinggi yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berkenan untuk memutus perkara a quo yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding (dahulu Penggugat);
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus No. 40/Pdt.G/2018/ PN-PLG tanggal 5 September 2018 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding (dahulu Penggugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Palembang atau Majelis Hakim Tinggi yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plg, tanggal 5 September 2018, Berita Acara Persidangan, Memori Banding tanggal 27 September 2018, Kontra Memori Banding tanggal 6 November 2018, ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan atau mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plg, tanggal 5 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut dan semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana putusannya, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan Pengadilan Tinggi tidak melihat adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sehingga dianggap telah tercantum pula dalam putusan perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plg, tanggal 5 September 2018 tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat dalam peradilan tingkat banding tetap sebagai pihak yang kalah maka kepadanya dihukum membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 8 ke-3 Rv dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 40/Pdt.G/2018/PN.Plg, tanggal 5 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 oleh kami Kharlison Harianja, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Solahudin, S.H., M.H., dan Marhalam Purba, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 4 Maret 2019 Nomor 16/PEN/PDT/2019/PT.PLG, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dengan dibantu oleh Nurlaili Hamid, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Ketua majelis,
Hakim – Hakim Anggota :
Kharlison Harianja, S.H., M.H.
Solahudin, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Marhalam Purba, S.H., M.H.
Nurlaili Hamid, S.H., M.H.
Perincian biaya :
Meterai putusan ..................… Rp. 6.000,00
Redaksi putusan .................... Rp. 10.000,00
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 134.000,00
Jumlah ..... Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).