Nomor : 70/ Pid.SUS/ 2011/ PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 70/ Pid.SUS/ 2011/ PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PORWANTO Als. HENDRA Bin YANTO. B
1. Menyatakan terdakwa PORWANTO Als. HENDRA Bin YANTO. B telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MEMBIARKAN DILAKUKANNYA PERBUATAN CABUL” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan wajib latihan kerja selama 45 (empat puluh lima) hari kerja dengan lama latihan tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari dan tidak dilakukan pada malam hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju warna kuning ; - 1 (satu) lembar rok warna kuning ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning ; Dikembalikan kepada saksi SISKA ANDREINI Binti SURIADI ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 70/ Pid.SUS/ 2011/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : PORWANTO Als. HENDRA Bin
YANTO. B
Tempat Lahir : Buntok (Km.25 Desa Tamparak Dalam)
Umur/ Tanggal Lahir : 13 Tahun/ 14 Desember 1997
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Km.25 No.05 Rt.01 Rw.05
Desa Tamparak Dalam Kec. Dusun Utara
Kab. Barito Selatan
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Kristen Khatolik
Pekerjaan : -
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Selatan tanggal 14 Juni 2011 No.Pol : SP.HAN/ 27/ VI/ 2011/ Reskrim, sejak tanggal 14 Juni 2011 s/d tanggal 03 Juli 2011 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 28 Juni 2011 Nomor : SPP-22/ Q.2.15/ Epp.2/ 06/ 2011, sejak tanggal 04 Juli 2011 s/d tanggal 13 Juli 2011 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 13 Juli 2011 Nomor : PRINT-142/ Q.2.15/ Ep.2/ 07/ 2011, sejak tanggal 13 Juli 2011 s/d tanggal 22 Juli 2011 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 15 Juli 2011 Nomor : 64/ Pen.Pid/ 2011/ PN.Btk, sejak tanggal 15 Juli 2011 s/d tanggal 29 Juli 2011 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 19 Juli 2011 Nomor : 64/ Pen.Pid/ 2011/ PN.Btk, sejak tanggal 30 Juli 2011 s/d tanggal 28 Agustus 2011 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh orang tuanya ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh ANDI M. NOOR, SH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 18 Juli 2011 Nomor : 51/ Pen.PH.Pid/ 2011/ PN.Btk ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 15 Agustus 2011, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa PORWANTO Als. HENDRA Bin YANTO. B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap saksi korban Siska Andreini Binti Suriadi yang diketahui masih berumur 4 tahun” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan ketiga.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PORWANTO Als. HENDRA Bin YANTO. B dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan selama 85 (delapan puluh lima) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta dilakukan pada malam hari (berdasarkan Pasal 28 ayat 1, 2, 3) UU No.3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar rok warna kuning ;
1 (satu) lembar baju warna kuning ;
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Siska Andreini Binti Suriadi melalui orang tuanya (ibu saksi korban) yaitu Halini Binti Holen.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum terdakwa tanggal 15 Agustus 2011, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan pembebanan biaya perkara kepada Negara dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa masih anak-anak dan masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dirinya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik Penasihat Hukum terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Telah mendengar pernyataan orang tua terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menyatakan kesanggupan untuk mendidik dan membimbing terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-71/ BNTOK/ 07/ 2011 tertanggal 14 Juli 2011, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa PORWANTO Als HENDRA Bin YANTO.B pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2011 pukul 07.00 Wib sampai pukul 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2011 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2011, bertempat didalam kamar rumah Desa Tamparak Km 25 Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berhak dan berwenang mengadilinya perkara dengan sengaja melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi korban Siska Andreini Binti Suriadi yang diketahui masih berumur 4 tahun, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada tempat tersebut diatas sekitar pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 07.30 Wib, saksi korban sedang bermain didepan dirumah terdakwa bersama Sdri, Miranda, Sdr. Kevin, oleh terdakwa saksi korban bersama Sdri, Miranda, Sdr. Kevin diajak untuk bermain didalam rumah, tidak lama kemudian adik terdakwa Sdri. Miranda pergi ke gereja, sedangkan saksi korban bersama Sdr. Kevin diajak oleh terdakwa untuk masuk kedalam kamar dan melihat Film Tom dan Jeri dari Hp (hand Phone) milik orang tua (ibu) terdakwa yang pada saat itu sedang pergi kepasar, sekitar 15 menit kemudian Sdr. Kevin pergi bermain bersama Sdr. Roki didepan rumah terdakwa, dimana pada saat itu saksi korban masih didalam kamar bersama terdakwa, selanjutnya terdakwa ada mengajak saksi korban dengan mengatakan “ ayo kita pangale” yang artinya “ ayo kita melakukan hubungan badan”, atas omongan/ajakan terdakwa saksi korban diam saja selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang dipakai saksi korban dan terdakwa juga membuka celana yang dipakai sendiri, dengan posisi terdakwa diatas badan saksi korban dengan posisi terlentang, terdakwa ada memasukan alat kelamin/penis kedalam alat kelamin saksi korban/vagina dan menggoyangkan pantatnya, sekitar 1 (satu) menit terdakwa kembali memasang celana dalam yang dipakai saksi korban, terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban “jangan memberitahu ke orang tua kamu” selanjutnya saksi korban langsung pulang ke rumah saksi korban/orang tua nya, sekitar jam 10.00 Wib saksi korban pada saat kencing/buang air kecil merasakan sakit pad lobang vagina selanjutnya saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada orang tua (ibu) saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban Siska Andreini Binti Suriadi mengalami luka pada alat kelamin (Vagina) sebagaimana Visum Et Repertum Puskesmas Pendang Kecamatan Dusun Utara Nomor : 328//TU-2/VeR/06.2011 tanggal 15 Juni 2011 Dokter Pemeriksa dr. Zulfantri NRPTT. 15.1.0050507 dengan hasil Pemeriksaan Luar :
Dari Hasil pemeriksaan ditemukan:
Kepala : tidak ada kelainan;
Leher : tidak ada kelainan;
Dada : tidak ada kelainan;
Perut : tidak ada kelainan;
Hidung : tidak ada kelainan;
Alat Kelamin Vagina : Terdapat Luka lecat kemerahan bagian labia mayora (luar) dan labia minora (dalam) kurang lebih ½ cm akibat terkena benda tumpul.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang, dan pada saat pemeriksaan disimpulkan bahwa Terdapat Luka lecat kemerahan bagian labia mayora (luar) dan labia minora (dalam) kurang lebih ½ cm akibat terkena benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa PORWANTO Als HENDRA Bin YANTO.B pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2011 pukul 07.00 Wib sampai pukul 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2011 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2011, bertempat didalam kamar rumah Desa Tamparak Km 25 Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berhak dan berwenang mengadilinya perkara dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi korban Siska Andreini Binti Suriadi yang diketahui masih berumur 4 tahun, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada tempat tersebut diatas sekitar pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 07.30 Wib, saksi korban sedang bermain didepan dirumah terdakwa bersama Sdri, Miranda, Sdr. Kevin, oleh terdakwa saksi korban bersama Sdri, Miranda, Sdr. Kevin diajak untuk bermain didalam rumah, tidak lama kemudian adik terdakwa Sdri. Miranda pergi ke gereja, sedangkan saksi korban bersama Sdr. Kevin diajak oleh terdakwa untuk masuk kedalam kamar dan melihat Film Tom dan Jeri dari Hp (hand Phone) milik orang tua (ibu) terdakwa yang pada saat itu sedang pergi kepasar, sekitar 15 menit kemudian Sdr. Kevin pergi bermain bersama Sdr. Roki didepan rumah terdakwa, dimana pada saat itu saksi korban masih didalam kamar bersama terdakwa, selanjutnya terdakwa ada mengajak saksi korban dengan mengatakan “ ayo kita pangale” yang artinya “ ayo kita melakukan hubungan badan”, atas omongan/ajakan terdakwa saksi korban diam saja selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang dipakai saksi korban dan terdakwa juga membuka celana yang dipakai sendiri, dengan posisi terdakwa diatas badan saksi korban dengan posisi terlentang, terdakwa ada memasukan alat kelamin/penis kedalam alat kelamin saksi korban/vagina dan menggoyangkan pantatnya, sekitar 1 (satu) menit terdakwa kembali memasang celana dalam yang dipakai saksi korban, terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban “jangan memberitahu ke orang tua kamu” selanjutnya saksi korban langsung pulang ke rumah saksi korban/orang tua nya, sekitar jam 10.00 Wib saksi korban pada saat kencing/buang air kecil merasakan sakit pad lobang vagina selanjutnya saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada orang tua (ibu) saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban Siska Andreini Binti Suriadi mengalami luka pada alat kelamin (Vagina) sebagaimana Visum Et Repertum Puskesmas Pendang Kecamatan Dusun Utara Nomor : 328//TU-2/VeR/06.2011 tanggal 15 Juni 2011 Dokter Pemeriksa dr. Zulfantri NRPTT. 15.1.0050507 dengan hasil Pemeriksaan Luar :
Dari Hasil pemeriksaan ditemukan:
Kepala : tidak ada kelainan;
Leher : tidak ada kelainan;
Dada : tidak ada kelainan;
Perut : tidak ada kelainan;
Hidung : tidak ada kelainan;
Alat Kelamin Vagina : Terdapat Luka lecat kemerahan bagian labia mayora (luar) dan labia minora (dalam) kurang lebih ½ cm akibat terkena benda tumpul.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang , dan pada saat pemeriksaan disimpulkan bahwa Terdapat Luka lecat kemerahan bagian labia mayora (luar) dan labia minora (dalam) kurang lebih ½ cm akibat terkena benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa PORWANTO Als HENDRA Bin YANTO.B pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2011 pukul 07.00 Wib sampai pukul 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2011 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2011, bertempat didalam kamar rumah Desa Tamparak Km 25 Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berhak dan berwenang mengadilinya perkara dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap yaitu saksi korban Siska Andreini Binti Suriadi yang diketahui masih berumur 4 tahun, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada tempat tersebut diatas sekitar pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 07.30 Wib, saksi korban sedang bermain didepan dirumah terdakwa bersama Sdri, Miranda, Sdr. Kevin, oleh terdakwa saksi korban bersama Sdri, Miranda, Sdr. Kevin diajak untuk bermain didalam rumah, tidak lama kemudian adik terdakwa Sdri. Miranda pergi ke gereja, sedangkan saksi korban bersama Sdr. Kevin diajak oleh terdakwa untuk masuk kedalam kamar dan melihat Film Tom dan Jeri dari Hp (hand Phone) milik orang tua (ibu) terdakwa yang pada saat itu sedang pergi kepasar, sekitar 15 menit kemudian Sdr. Kevin pergi bermain bersama Sdr. Roki didepan rumah terdakwa, dimana pada saat itu saksi korban masih didalam kamar bersama terdakwa, selanjutnya terdakwa ada mengajak saksi korban dengan mengatakan “ hamenkah hanyu pangale anri aku” yang artinya “ maukah kamu bersetubuh dengan saya”, atas omongan/ajakan terdakwa tersebut saksi korban diam saja selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang dipakai saksi korban dan terdakwa juga membuka celana yang dipakai sendiri, kemudian terdakwa merebahkan saksi korban dilantai kamar selanjutnya terdakwa dengan posisi jongkok dan tangan kiri terdakwa memegang kaki sebelah kanan saksi korban sedangkan jari kelingking tangan sebelah kanan terdakwa dimasukan ke lobang alat kelamin/Vagina saksi korban dengan cara jari kelingking terdakwa tersebut ditarik keluar kemudian dimasukan kembali kedalam alat kelamin /vagina saksi korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 3 (tiga) menit, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban memasang/memakai kembali celana dalamnya dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk pulang kerumahnya dimana sebelumnya terdakwa ada mengatakan kepada saksi korban “awas kamu kalau kamu bilang sama orang tua kamu”, sekitar jam 10.00 Wib saksi korban pada saat kencing/buang air kecil merasakan sakit pada lobang vagina selanjutnya saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada orang tua (ibu) saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban Siska Andreini Binti Suriadi mengalami luka pada alat kelamin (Vagina) sebagaimana Visum Et Repertum Puskesmas Pendang Kecamatan Dusun Utara Nomor : 328//TU-2/VeR/06.2011 tanggal 15 Juni 2011 Dokter Pemeriksa dr. Zulfantri NRPTT. 15.1.0050507 dengan hasil Pemeriksaan Luar :
Dari Hasil pemeriksaan ditemukan:
Kepala : tidak ada kelainan;
Leher : tidak ada kelainan;
Dada : tidak ada kelainan;
Perut : tidak ada kelainan;
Hidung : tidak ada kelainan;
Alat Kelamin Vagina : Terdapat Luka lecat kemerahan bagian labia mayora (luar) dan labia minora (dalam) kurang lebih ½ cm akibat terkena benda tumpul.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang, dan pada saat pemeriksaan disimpulkan bahwa Terdapat Luka lecat kemerahan bagian labia mayora (luar) dan labia minora (dalam) kurang lebih ½ cm akibat terkena benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi HALINI Binti HOLEN, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2011 sekitar pukul 06.00 Wib saksi bersama dengan suami saksi yang bernama SURIADI berangkat ke kebun untuk menyadap karet lalu sepulang dari kebun saksi bersiap-siap untuk pergi beribadah ke gereja sedangkan Sdr. SURIADI pergi menjaga tempat permainan bilyar milik orang tuanya kemudian datang anak saksi yang bernama SISKA untuk menemani saksi pergi beribadah ke gereja selanjutnya sepulang dari gereja pada saat Sdri. SISKA sedang buang air kecil Sdri. SISKA menangis dan merasakan sakit di bagian kemaluannya lalu saksi menanyakan kepada Sdri. SISKA mengenai rasa sakit yang dialaminya dan Sdri. SISKA pun akhirnya menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada Sdri. SISKA, yaitu pada saat Sdri. SISKA sedang bermain di depan rumah terdakwa di Desa Tamparak Km.25 Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah bersama dengan adik-adik terdakwa yang bernama MIRANDA dan KEVIN kemudian terdakwa mengajak Sdri. SISKA masuk ke dalam kamar dan Sdri. SISKA menyetujuinya lalu pada saat berada di dalam kamar terdakwa mengajak Sdri. SISKA untuk berhubungan badan namun Sdri. SISKA hanya diam saja kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Sdri. SISKA lalu terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakannya setelah itu terdakwa yang posisi badannya berada di atas Sdri. SISKA berusaha untuk memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Sdri. SISKA sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sebentar kemudian terdakwa memasangkan celana dan celana dalam Sdri. SISKA sambil berpesan kepada Sdri. SISKA agar tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang tua Sdri. SISKA lalu Sdri. SISKA pulang ke rumahnya kemudian setelah mendengar cerita tersebut saksi langsung menemui terdakwa di rumahnya untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi Sdri. SISKA namun terdakwa tidak mengakuinya selanjutnya saksi menceritakan kejadian tersebut kepada Sdr. SURIADI lalu setelah mendengar cerita tersebut Sdr. SURIADI langsung menemui Sdri. SISKA untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi Sdri. SISKA dan Sdri. SISKA membenarkannya sambil menceritakan kembali perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada Sdri. SISKA kemudian setelah mendengar cerita tersebut Sdr. SURIADI dan saksi langsung menemui terdakwa di rumahnya untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi Sdri. SISKA namun terdakwa tetap tidak mengakuinya sampai akhirnya saksi dan Sdr. SURIADI membawa Sdri. SISKA ke Puskesmas Pendang untuk memeriksakan Sdri. SISKA ;
Bahwa pada saat kejadian Sdri. SISKA masih berusia 4 (empat) tahun ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdri. SISKA yang biasanya bermain-main dengan teman-teman sebayanya di sekitar rumah sekarang menjadi takut dan hanya berani bermain-main di rumah saja bersama dengan saudara kandungnya ;
Bahwa terdakwa merupakan keponakan saksi yang tinggal di sebelah rumah saksi ;
Bahwa antara Sdri. SISKA dengan terdakwa masih ada hubungan sepupu dua kali ;
Bahwa Sdri. SISKA sudah sering ke rumah terdakwa untuk bermain-main dengan adik-adik terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa pernah mengambil hand phone milik Sdr. SURIADI dan sering berteman dengan orang dewasa di tempat permainan bilyar sambil bermain bilyar ;
Bahwa antara terdakwa atau orang tua terdakwa dengan Sdri. SISKA atau saksi belum melakukan perdamaian, sehingga Sdri. SISKA atau saksi belum memaafkan perbuatan terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah sebagian, yaitu pada saat kejadian terdakwa tidak pernah memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Sdri. SISKA, terdakwa hanya memasukkan jari kelingking tangan kanannya ke dalam kemaluan Sdri. SISKA ;
Saksi SURIADI Bin ARDIMAN, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2011 sekitar pukul 06.00 Wib saksi bersama dengan isteri saksi yang bernama HALINI berangkat ke kebun untuk menyadap karet lalu sepulang dari kebun saksi pergi menjaga tempat permainan bilyar milik orang tuanya, sedangkan Sdri. HALINI bersiap-siap untuk pergi beribadah ke gereja kemudian datang anak saksi yang bernama SISKA untuk menemani Sdri. HALINI pergi beribadah ke gereja selanjutnya sepulang dari gereja pada saat Sdri. SISKA sedang buang air kecil Sdri. SISKA menangis dan merasakan sakit di bagian kemaluannya lalu Sdri. HALINI menanyakan kepada Sdri. SISKA mengenai rasa sakit yang dialaminya dan Sdri. SISKA pun akhirnya menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada Sdri. SISKA, yaitu pada saat Sdri. SISKA sedang bermain di depan rumah terdakwa di Desa Tamparak Km.25 Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah bersama dengan adik-adik terdakwa yang bernama MIRANDA dan KEVIN kemudian terdakwa mengajak Sdri. SISKA masuk ke dalam kamar dan Sdri. SISKA menyetujuinya lalu pada saat berada di dalam kamar terdakwa mengajak Sdri. SISKA untuk berhubungan badan namun Sdri. SISKA hanya diam saja kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Sdri. SISKA lalu terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakannya setelah itu terdakwa yang posisi badannya berada di atas Sdri. SISKA berusaha untuk memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Sdri. SISKA sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sebentar kemudian terdakwa memasangkan celana dan celana dalam Sdri. SISKA sambil berpesan kepada Sdri. SISKA agar tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang tua Sdri. SISKA lalu Sdri. SISKA pulang ke rumahnya kemudian setelah mendengar cerita tersebut Sdri. HALINI langsung menemui terdakwa di rumahnya untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi Sdri. SISKA namun terdakwa tidak mengakuinya selanjutnya Sdri. HALINI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi lalu setelah mendengar cerita tersebut saksi langsung menemui Sdri. SISKA untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi Sdri. SISKA dan Sdri. SISKA membenarkannya sambil menceritakan kembali perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada Sdri. SISKA kemudian setelah mendengar cerita tersebut saksi dan Sdri. HALINI langsung menemui terdakwa di rumahnya untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi Sdri. SISKA namun terdakwa tetap tidak mengakuinya sampai akhirnya saksi dan Sdri. HALINI membawa Sdri. SISKA ke Puskesmas Pendang untuk memeriksakan Sdri. SISKA ;
Bahwa pada saat kejadian Sdri. SISKA masih berusia 4 (empat) tahun ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdri. SISKA yang biasanya bermain-main dengan teman-teman sebayanya di sekitar rumah sekarang menjadi takut dan hanya berani bermain-main di rumah saja bersama dengan saudara kandungnya ;
Bahwa terdakwa merupakan keponakan saksi yang tinggal di sebelah rumah saksi ;
Bahwa antara Sdri. SISKA dengan terdakwa masih ada hubungan sepupu dua kali ;
Bahwa Sdri. SISKA sudah sering ke rumah terdakwa untuk bermain-main dengan adik-adik terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa pernah mengambil hand phone milik saksi dan sering berteman dengan orang dewasa di tempat permainan bilyar sambil bermain bilyar ;
Bahwa antara terdakwa atau orang tua terdakwa dengan Sdri. SISKA atau saksi belum melakukan perdamaian, sehingga Sdri. SISKA atau saksi belum memaafkan perbuatan terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah sebagian, yaitu pada saat kejadian terdakwa tidak pernah memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Sdri. SISKA, terdakwa hanya memasukkan jari kelingking tangan kanannya ke dalam kemaluan Sdri. SISKA ;
Saksi PATMAWATI Binti YAYANTO, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2011 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Tamparak Km.25 Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah menyetubuhi anak kandung pasangan suami isteri Sdr. SURIADI dan Sdri. HALINI yang bernama SISKA ANDREINI ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh nenek Sdri. SISKA yang datang ke rumah saksi pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2011 sekitar pukul 17.00 Wib ;
Bahwa setelah mendengar cerita tersebut saksi langsung menemui terdakwa untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi Sdri. SISKA namun terdakwa tidak mengakuinya dan saksi langsung memukul terdakwa dengan menggunakan tangan ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah kawin ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang ke pasar dan suami saksi sedang mencari pekerjaan ke daerah Butong ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa bersama dengan adik-adik terdakwa yang bernama MIRANDA dan KEVIN sedang berada di rumah ;
Bahwa terdakwa merupakan anak kandung saksi yang tinggal serumah dengan saksi ;
Bahwa Sdri. SISKA merupakan keponakan saksi yang tinggal di sebelah rumah saksi ;
Bahwa antara terdakwa dengan Sdri. SISKA masih ada hubungan sepupu dua kali ;
Bahwa Sdri. SISKA sudah sering ke rumah terdakwa untuk bermain-main dengan adik-adik terdakwa ;
Bahwa terdakwa sering berteman dengan orang dewasa di tempat permainan bilyar sambil bermain bilyar ;
Bahwa saksi sering menegur terdakwa agar tidak lagi berteman dengan orang dewasa di tempat permainan bilyar sambil bermain bilyar namun terdakwa tetap tidak mematuhinya ;
Bahwa antara terdakwa atau saksi dengan Sdri. SISKA atau orang tua Sdri. SISKA belum melakukan perdamaian ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah sebagian, yaitu pada saat kejadian terdakwa tidak pernah memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Sdri. SISKA, terdakwa hanya memasukkan jari kelingking tangan kanannya ke dalam kemaluan Sdri. SISKA ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena saksi korban masih berada dalam keadaan traumatis dan tidak dapat dimintai keterangan di persidangan walaupun saksi korban telah hadir di persidangan dan terdakwa telah diminta untuk keluar dari ruang sidang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi korban tersebut oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut:
Saksi SISKA ANDREINI Binti SURIADI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2011 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Tamparak Km.25 Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi yang baru pulang sekolah minggu dari gereja sedang bermain di depan rumah terdakwa bersama dengan adik-adik terdakwa yang bernama MIRANDA dan KEVIN lalu terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam kamar dan saksi menyetujuinya kemudian pada saat berada di dalam kamar terdakwa mengajak saksi untuk berhubungan badan namun saksi hanya diam saja lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi kemudian terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakannya setelah itu terdakwa yang posisi badannya berada di atas saksi berusaha untuk memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sebentar lalu terdakwa memasangkan celana dan celana dalam saksi sambil berpesan kepada saksi agar tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang tua saksi kemudian saksi pulang ke rumahnya untuk pergi beribadah ke gereja bersama dengan ibu saksi yang bernama HALINI selanjutnya sepulang dari gereja pada saat saksi sedang buang air kecil saksi menangis dan merasakan sakit di bagian kemaluannya lalu Sdr. HALINI menanyakan kepada saksi mengenai rasa sakit yang dialaminya dan saksi pun akhirnya menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada saksi kemudian setelah mendengar cerita tersebut Sdri. HALINI langsung menemui terdakwa di rumahnya untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi saksi namun terdakwa tidak mengakuinya selanjutnya Sdri. HALINI menceritakan kejadian tersebut kepada ayah saksi yang bernama SURIADI lalu setelah mendengar cerita tersebut Sdr. SURIADI langsung menemui saksi untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi saksi dan saksi membenarkannya sambil menceritakan kembali perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada saksi kemudian setelah mendengar cerita tersebut Sdr. SURIADI dan Sdri. HALINI langsung menemui terdakwa di rumahnya untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi saksi namun terdakwa tetap tidak mengakuinya sampai akhirnya Sdr. SURIADI dan Sdri. HALINI membawa saksi ke Puskesmas Pendang untuk memeriksakan saksi ;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa masih ada hubungan sepupu dua kali ;
Bahwa saksi sudah sering ke rumah terdakwa untuk bermain-main dengan adik-adik terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah sebagian, yaitu pada saat kejadian terdakwa tidak pernah memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Sdri. SISKA, terdakwa hanya memasukkan jari kelingking tangan kanannya ke dalam kemaluan Sdri. SISKA ;
Menimbang, bahwa pembacaan keterangan saksi aquo akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu Visum et Repertum dari Puskesmas Pendang Nomor : 328/ TU-2/ VeR/ 06.2011 tertanggal 15 Juni 2011 atas nama SISKA ANDRAINI Binti SURIADI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ZULPANTRI, dokter pada Puskesmas Pendang dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet kemerahan bagian labia mayora (luar) dan labia minora (dalam) ± ½ cm akibat terkena benda tumpul ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa PORWANTO Als. HENDRA Bin YANTO. B telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2011 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Tamparak Km.25 Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa melihat Sdri. SISKA sedang bermain di depan rumah terdakwa bersama dengan adik-adik terdakwa yang bernama MIRANDA dan KEVIN lalu terdakwa mengajak Sdri. SISKA, Sdri. MIRANDA dan Sdr. KEVIN masuk ke dalam kamar untuk bermain dan ketiganya menyetujuinya kemudian tak lama pada saat berada di dalam kamar Sdri. MIRANDA berangkat ke gereja sedangkan terdakwa, Sdri. SISKA dan Sdr. KEVIN menonton film Tom & Jerry dari hand phone milik ibu terdakwa lalu sekitar 15 (lima belas) menit setelah itu Sdr. KEVIN pergi keluar kamar kemudian timbul niat terdakwa untuk berhubungan badan dengan Sdri. SISKA selanjutnya terdakwa mengajak Sdri. SISKA untuk berhubungan badan dan Sdri. SISKA menyetujuinya lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Sdri. SISKA kemudian terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakannya setelah itu terdakwa yang posisi badannya berada di atas Sdri. SISKA memasukkan jari kelingking tangan kanannya ke dalam kemaluan Sdri. SISKA dan memutar-mutarkan jari kelingking tangan kanan tersebut di dalam kemaluan Sdri. SISKA selama 3 (tiga) menit lalu tiba-tiba Sdr. KEVIN masuk ke dalam kamar dan terdakwa menjadi kaget sehingga menarik jari kelingking tangan kanannya dari dalam kemaluan Sdri. SISKA dan langsung memasangkan celana dan celana dalam Sdri. SISKA sambil berpesan kepada Sdri. SISKA agar tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang tua Sdri. SISKA kemudian Sdri. SISKA pulang ke rumahnya sedangkan terdakwa memasangkan celana dan celana dalam miliknya lalu pergi bermain bilyar sampai akhirnya kedua orang tua Sdri. SISKA menemui terdakwa di rumah untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi Sdri. SISKA namun pada saat itu terdakwa tidak mengakuinya karena terdakwa takut ketahuan orang tua terdakwa ;
Bahwa ibu terdakwa yang bernama PATMAWATI pernah menanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa telah menyetubuhi Sdri. SISKA namun terdakwa tidak mengakuinya dan ibu terdakwa langsung memukul terdakwa dengan menggunakan tangan ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah kawin ;
Bahwa pada saat kejadian ayah terdakwa sedang mencari pekerjaan ke daerah Butong dan ibu terdakwa sedang ke pasar ;
Bahwa Sdri. SISKA tinggal di sebelah rumah terdakwa ;
Bahwa antara terdakwa dengan Sdri. SISKA masih ada hubungan sepupu dua kali ;
Bahwa Sdri. SISKA sudah sering ke rumah terdakwa untuk bermain-main dengan adik-adik terdakwa ;
Bahwa terdakwa pernah mengambil hand phone milik ayah Sdri. SISKA dan karet milik nenek terdakwa serta sering menonton film-film porno di hand phone milik temannya dan berteman dengan orang dewasa di tempat permainan bilyar sambil bermain bilyar ;
Bahwa orang tua terdakwa sering menegur terdakwa agar tidak lagi berteman dengan orang dewasa di tempat permainan bilyar sambil bermain bilyar namun terdakwa tetap tidak mematuhinya ;
Bahwa antara terdakwa atau orang tua terdakwa dengan Sdri. SISKA atau orang tua Sdri. SISKA belum melakukan perdamaian ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju warna kuning ;
1 (satu) lembar rok warna kuning ;
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2011 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Tamparak Km.25 Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa PORWANTO Als. HENDRA Bin YANTO. B telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi SISKA ANDREINI yang masih berusia 4 (empat) tahun ;
Bahwa benar sebelum kejadian terdakwa melihat saksi SISKA yang baru pulang sekolah minggu dari gereja sedang bermain di depan rumah terdakwa bersama dengan adik-adik terdakwa yang bernama MIRANDA dan KEVIN lalu terdakwa mengajak saksi SISKA, Sdri. MIRANDA dan Sdr. KEVIN masuk ke dalam kamar untuk bermain dan ketiganya menyetujuinya kemudian tak lama pada saat berada di dalam kamar Sdri. MIRANDA berangkat ke gereja sedangkan terdakwa, saksi SISKA dan Sdr. KEVIN menonton film Tom & Jerry dari hand phone milik saksi PATMAWATI yang merupakan ibu terdakwa lalu sekitar 15 (lima belas) menit setelah itu Sdr. KEVIN pergi keluar kamar kemudian timbul niat terdakwa untuk berhubungan badan dengan saksi SISKA sebagai akibat seringnya terdakwa menonton film-film porno di hand phone milik temannya selanjutnya terdakwa mengajak saksi SISKA untuk berhubungan badan namun saksi SISKA hanya diam saja lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi SISKA kemudian terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakannya setelah itu terdakwa yang posisi badannya berada di atas saksi SISKA memasukkan jari kelingking tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi SISKA dan memutar-mutarkan jari kelingking tangan kanan tersebut di dalam kemaluan saksi SISKA selama 3 (tiga) menit lalu tiba-tiba Sdr. KEVIN masuk ke dalam kamar dan terdakwa menjadi kaget sehingga menarik jari kelingking tangan kanannya dari dalam kemaluan saksi SISKA dan langsung memasangkan celana dan celana dalam saksi SISKA sambil berpesan kepada saksi SISKA agar tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang tua saksi SISKA kemudian saksi SISKA pulang ke rumahnya untuk pergi beribadah ke gereja bersama dengan saksi HALINI yang merupakan ibu dari saksi SISKA sedangkan terdakwa memasangkan celana dan celana dalam miliknya lalu pergi bermain bilyar, sepulang dari gereja pada saat saksi SISKA sedang buang air kecil saksi SISKA menangis dan merasakan sakit di bagian kemaluannya lalu saksi HALINI menanyakan kepada saksi SISKA mengenai rasa sakit yang dialaminya dan saksi SISKA pun akhirnya menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada saksi SISKA kemudian setelah mendengar cerita tersebut saksi HALINI langsung menemui terdakwa di rumahnya untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah berbuat cabul kepada saksi SISKA namun terdakwa tidak mengakuinya selanjutnya saksi HALINI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi SURIADI yang merupakan ayah dari saksi SISKA lalu setelah mendengar cerita tersebut saksi SURIADI langsung menemui saksi SISKA untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi saksi SISKA dan saksi SISKA membenarkannya sambil menceritakan kembali perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada saksi SISKA kemudian setelah mendengar cerita tersebut saksi SURIADI dan saksi HALINI langsung menemui terdakwa di rumahnya untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah berbuat cabul kepada saksi SISKA namun terdakwa tetap tidak mengakuinya karena terdakwa takut ketahuan orang tua terdakwa sampai akhirnya saksi SURIADI dan saksi HALINI membawa saksi SISKA ke Puskesmas Pendang untuk memeriksakan saksi SISKA ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka lecet kemerahan di bagian labia mayora (luar) dan labia minora (dalam) ± ½ cm akibat terkena benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Pendang Nomor : 328/ TU-2/ VeR/ 06.2011 tertanggal 15 Juni 2011 atas nama SISKA ANDRAINI Binti SURIADI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ZULPANTRI, dokter pada Puskesmas Pendang ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa tidak mengakui perbuatannya pada saat saksi SURIADI dan saksi HALINI menemui terdakwa di rumah untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah berbuat cabul kepada saksi SISKA ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Dakwaan pertama : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Dakwaan kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Dakwaan ketiga : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta yang terungkap selama di persidangan, yaitu dakwaan ketiga : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama PORWANTO Als. HENDRA Bin YANTO. B dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-71/ BNTOK/ 07/ 2011 tertanggal 14 Juli 2011, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, sungguhpun demikian sub unsur ini dapat dipelajari, dianalisa dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, karena setiap orang dalam melakukan suatu perbuatan selalu dilakukan sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, sehingga perbuatan tersebut dikehendaki dan dimengerti oleh terdakwa serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Kekerasan” mengandung pengertian, bahwa perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah yang ditujukan kepada orang dengan cara memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang dapat mengakibatkan orang lain mengalami rasa sakit, luka, pingsan atau tidak berdaya, sedangkan “Ancaman Kekerasan” adalah rangkaian kata-kata atau gerak tubuh yang sifatnya paksaan yang menggambarkan keinginan pelaku yang apabila keinginan pelaku tidak dipenuhi, maka pelaku akan melakukan sesuatu hal yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Memaksa” adalah menyuruh orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu demikian rupa, sehingga orang itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Tipu Muslihat” adalah perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang lain untuk menerimanya (Arrest Hooge Raad tanggal 30 Januari 1911) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Rangkaian Kebohongan” adalah jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang demikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain sehingga secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran (Arrest Hooge Raad tanggal 8 Maret 1926) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Membujuk” adalah mempengaruhi seseorang dengan menggunakan kelicikan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga orang itu menurutinya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang apabila orang itu mengetahui duduk perkara yang sebenarnya maka orang itu tidak akan berbuat demikian ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Perbuatan Cabul” adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba kemaluan, meraba-raba payudara, memasukkan jari tangan ke dalam kemaluan dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Vide Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2011 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Tamparak Km.25 Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa PORWANTO Als. HENDRA Bin YANTO. B telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi SISKA ANDREINI yang masih berusia 4 (empat) tahun ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian terdakwa melihat saksi SISKA yang baru pulang sekolah minggu dari gereja sedang bermain di depan rumah terdakwa bersama dengan adik-adik terdakwa yang bernama MIRANDA dan KEVIN lalu terdakwa mengajak saksi SISKA, Sdri. MIRANDA dan Sdr. KEVIN masuk ke dalam kamar untuk bermain dan ketiganya menyetujuinya kemudian tak lama pada saat berada di dalam kamar Sdri. MIRANDA berangkat ke gereja sedangkan terdakwa, saksi SISKA dan Sdr. KEVIN menonton film Tom & Jerry dari hand phone milik saksi PATMAWATI yang merupakan ibu terdakwa lalu sekitar 15 (lima belas) menit setelah itu Sdr. KEVIN pergi keluar kamar kemudian timbul niat terdakwa untuk berhubungan badan dengan saksi SISKA sebagai akibat seringnya terdakwa menonton film-film porno di hand phone milik temannya selanjutnya terdakwa mengajak saksi SISKA untuk berhubungan badan namun saksi SISKA hanya diam saja lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi SISKA kemudian terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakannya setelah itu terdakwa yang posisi badannya berada di atas saksi SISKA memasukkan jari kelingking tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi SISKA dan memutar-mutarkan jari kelingking tangan kanan tersebut di dalam kemaluan saksi SISKA selama 3 (tiga) menit lalu tiba-tiba Sdr. KEVIN masuk ke dalam kamar dan terdakwa menjadi kaget sehingga menarik jari kelingking tangan kanannya dari dalam kemaluan saksi SISKA dan langsung memasangkan celana dan celana dalam saksi SISKA sambil berpesan kepada saksi SISKA agar tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang tua saksi SISKA kemudian saksi SISKA pulang ke rumahnya untuk pergi beribadah ke gereja bersama dengan saksi HALINI yang merupakan ibu dari saksi SISKA sedangkan terdakwa memasangkan celana dan celana dalam miliknya lalu pergi bermain bilyar, sepulang dari gereja pada saat saksi SISKA sedang buang air kecil saksi SISKA menangis dan merasakan sakit di bagian kemaluannya lalu saksi HALINI menanyakan kepada saksi SISKA mengenai rasa sakit yang dialaminya dan saksi SISKA pun akhirnya menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada saksi SISKA kemudian setelah mendengar cerita tersebut saksi HALINI langsung menemui terdakwa di rumahnya untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah berbuat cabul kepada saksi SISKA namun terdakwa tidak mengakuinya selanjutnya saksi HALINI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi SURIADI yang merupakan ayah dari saksi SISKA lalu setelah mendengar cerita tersebut saksi SURIADI langsung menemui saksi SISKA untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menyetubuhi saksi SISKA dan saksi SISKA membenarkannya sambil menceritakan kembali perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada saksi SISKA kemudian setelah mendengar cerita tersebut saksi SURIADI dan saksi HALINI langsung menemui terdakwa di rumahnya untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah berbuat cabul kepada saksi SISKA namun terdakwa tetap tidak mengakuinya karena terdakwa takut ketahuan orang tua terdakwa sampai akhirnya saksi SURIADI dan saksi HALINI membawa saksi SISKA ke Puskesmas Pendang untuk memeriksakan saksi SISKA ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka lecet kemerahan di bagian labia mayora (luar) dan labia minora (dalam) ± ½ cm akibat terkena benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Pendang Nomor : 328/ TU-2/ VeR/ 06.2011 tertanggal 15 Juni 2011 atas nama SISKA ANDRAINI Binti SURIADI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ZULPANTRI, dokter pada Puskesmas Pendang ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa tidak mengakui perbuatannya pada saat saksi SURIADI dan saksi HALINI menemui terdakwa di rumah untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah berbuat cabul kepada saksi SISKA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MEMBIARKAN DILAKUKANNYA PERBUATAN CABUL” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan wajib latihan kerja dengan lama latihan tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari dan tidak dilakukan pada malam hari dengan harapan agar terdakwa memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya (Vide Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak) yang lamanya wajib latihan kerja tersebut sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju warna kuning ;
1 (satu) lembar rok warna kuning ;
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning ;
karena ternyata barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi SISKA ANDREINI Binti SURIADI ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan pula Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Muara Teweh Nomor Register : 28/ LIT. SPN/ VI/ 2011 atas nama PURWANTO Als. HENDRA Bin YANTO BAJIRI tertanggal 20 Juni 2011 dengan rekomendasi agar terdakwa diberikan tindakan berupa dikembalikan kepada orang tuanya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan agar terdakwa diberikan tindakan berupa dikembalikan kepada orang tuanya sebagaimana dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan, karena Majelis Hakim berpendapat alangkah tidak adilnya apabila terhadap terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum hanya dijatuhi tindakan berupa dikembalikan kepada orang tuanya dengan dasar-dasar yang dikemukakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan yang tentunya akan mengabaikan kepentingan umum (public interest) dan ketertiban umum (public order) serta mencederai nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Selain itu terdakwa sebelumnya telah berulang kali melakukan perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anak-anak seperti mengambil hand phone milik saksi SURIADI dan karet milik nenek terdakwa serta bermain bilyar bersama dengan orang dewasa di tempat permainan bilyar, padahal orang tua terdakwa sudah sering menegur terdakwa agar tidak lagi bermain bilyar bersama dengan orang dewasa di tempat permainan bilyar namun terdakwa tetap tidak mematuhi larangan orang tuanya. Hal ini menunjukkan bahwa orang tua terdakwa tidak mampu untuk mendidik, membimbing dan mengawasi terdakwa ke arah yang lebih baik walaupun di persidangan orang tua terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mendidik dan membimbing terdakwa, maka atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim memandang tepat apabila kepada diri terdakwa dijatuhi pidana semata-mata agar terdakwa dapat menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. Hal ini sesuai pula dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang pada pokoknya menyatakan bahwa anak nakal yang belum berusia 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam dengan pidana penjara seumur hidup yang dapat dijatuhi salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sedangkan terdakwa pada saat kejadian telah berusia 13 (tiga belas) tahun ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara, pidana denda dan wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, karena perbuatan terdakwa merendahkan harkat dan martabat perempuan, perbuatan terdakwa akan berdampak psikologis yang kurang baik bagi pertumbuhan dan masa depan korban yang masih balita, terdakwa atau keluarga terdakwa belum melakukan perdamaian dengan korban atau keluarga korban, sehingga korban atau keluarga korban belum memaafkan perbuatan terdakwa serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama bagi orang tua yang mempunyai anak perempuan yang masih kecil, namun Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, karena terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda kepada terdakwa yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa selain dipandang sebagai pelaku tindak pidana, terdakwa harus pula dipandang sebagai anak yang menjadi korban dari dampak negatif arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku terdakwa sehari-hari. Selain itu kurangnya bimbingan, pembinaan dan pengawasan dari orang tua dalam pengembangan sikap, perilaku dan penyesuaian diri membuat terdakwa mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungan sekitar yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadi terdakwa sendiri, maka atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai pada tataran ini seyogyanya setiap aparat penegak hukum yang sedang menangani sebuah perkara tindak pidana, tidak selalu harus bekerja dengan sudut pandang hukum positif (legalistik formal), akan tetapi juga sepatutnya / selayaknya menggunakan pendekatan sosiologis yang dalam istilah Prof. Satjipto Rahardjo adalah pendekatan hukum progressif, dimana salah satu wujudnya adalah dengan menggunakan pendekatan humanistik untuk menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahan yang telah dilakukan dan penjatuhan pidana yang manusiawi kepada pelaku tindak pidana karena setiap pelaku tindak pidana masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Selain itu Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pada pokoknya menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal yang melakukan tindak pidana, paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, maka Majelis Hakim berpendapat pidana penjara dapat pula dijatuhkan kepada anak nakal yang melakukan tindak pidana, paling lama ½ (satu per dua) dari minimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini yang lamanya di bawah dari minimum ancaman pidana penjara dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum yang terbukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum terdakwa yang meminta agar biaya perkara dibebankan kepada Negara dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum terdakwa, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa merendahkan harkat dan martabat perempuan ;
- Perbuatan terdakwa akan berdampak psikologis yang kurang baik bagi pertumbuhan dan masa depan korban yang masih balita dimana korban yang biasanya bermain-main dengan teman-teman sebayanya di sekitar rumah sekarang menjadi takut dan hanya berani bermain-main di rumah saja bersama dengan saudara kandungnya ;
Terdakwa atau keluarga terdakwa belum melakukan perdamaian dengan korban atau keluarga korban, sehingga korban atau keluarga korban belum memaafkan perbuatan terdakwa ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama bagi orang tua yang mempunyai anak perempuan yang masih kecil ;
- Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kepercayaan masyarakat sekitar kepada orang tua terdakwa menjadi berkurang ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih anak-anak dan masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dirinya ;
Terdakwa masih mempunyai keinginan untuk melanjutkan sekolahnya ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa PORWANTO Als. HENDRA Bin YANTO. B telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MEMBIARKAN DILAKUKANNYA PERBUATAN CABUL” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan wajib latihan kerja selama 45 (empat puluh lima) hari kerja dengan lama latihan tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari dan tidak dilakukan pada malam hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju warna kuning ;
1 (satu) lembar rok warna kuning ;
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning ;
Dikembalikan kepada saksi SISKA ANDREINI Binti SURIADI ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2011 oleh kami ROISUL ULUM, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTA GUNAWAN, SH. dan ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2011 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MATSEMAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh ARIF NUR HIDAYAT, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa serta ANDI M. NOOR, SH Penasihat Hukum terdakwa dan tanpa dihadiri oleh orang tua terdakwa dan Pembimbing Kemasyarakatan.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
AGUSTA GUNAWAN, SH. ROISUL ULUM, SH.
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH.
PANITERA PENGGANTI
MATSEMAN, SH.