- 7 / Pid.Sus / 2016 / PN.Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor - 7 / Pid.Sus / 2016 / PN.Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TEKAD SISWONO Alias PAK SIS Bin SUKIJAN
1. Menyatakan Terdakwa TEKAD SISWONO Alias PAK SIS Bin SUKIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju anak-anak warna merah bertuliskan Hello Bear.; - 1 (satu) lembar celana panjang anak warna merah.; - 1 (satu) lembar celana dalam anak warna pink merk D&G.; Dikembalikan kepada saksi korban Cilfa Riski Azza Alias Silfa Bin Ashar.; - 1 (satu) lembar baju dewasa warna biru.; - 1 (satu) lembar celana pendek dewasa warna putih.; - 1 (satu) lembar kain lap warna pink.; Dirampas untuk dimusnahkan.; - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri PH0745203.; Dirampas untuk Negara.; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
P U T U S A N
Nomor : 07 /Pid.Sus /2016 /PN.Mam
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TEKAD SISWONO Alias PAK SIS Bin
SUKIJAN.;
Tempat Lahir : Malang.;
Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun/ 22 Agustus 1965.;
Jenis Kelamin : Laki-laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat Tinggal : Lorong 4 Dusun Sari Agung Desa
Pontanakayang, Kec. Budong-budong
Kab. Mamuju Tengah.;
Agama : Islam.;
Pekerjaan : Petani.;
Pendidikan : SMA.;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015.;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016.;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016.;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016.;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016.;
Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu : RAHMAT, SH. MH. dan Rekan, Pekerjaan Pengacara/Penasihat Hukum LBH Mandar Yustisi, berkantor di Jalan Teuku Umar No. 23 Mamuju, Sulawesi Barat, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju No. 07/Pen.Pid/2016/PN.Mam., tertanggal 26 Januari 2016 untuk mendampingi Terdakwa dipersidangan dengan cuma-cuma (Prodeo).;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 19 Januari 2016, Nomor : 07/Pen.Pid/2016/PN.Mam, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.;
Penetapan Katua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 19 Januari 2016, Nomor : 07/Pen.Pid/2016/PN.Mam, tentang Penetapan Hari Sidang.;
Berkas perkara atas nama Terdakwa TEKAD SISWONO Alias PAK SIS Bin SUKIJAN beserta seluruh lampirannya.;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum.;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan.;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDM-85/MJU/Euh.2/12/2015, tertanggal 9 Februari 2016 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TEKAD SISWONO Alias PAK SIS Bin SUKIJAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua : Pasal I angka 67 tentang perubahan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa TEKAD SISWONO Alias PAK SIS Bin SUKIJAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju anak-anak warna merah bertuliskan Hello Bear.;
1 (satu) lembar celana panjang anak warna merah.;
1 (satu) lembar celana dalam anak warna pink merk D&G.;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- dengan nomor seri PH0745203.;
1 (satu) lembar baju dewasa warna biru.;
1 (satu) lembar celana pendek dewasa warna putih.;
1 (satu) lembar kain lap warna pink.;
Dirampas untuk dimusnahkan.;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada persidangan tanggal 16 Februari 2016 pada pokoknya bahwa Terdakwa mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan telah mengakui perbuatannya dengan berterusterang sehingga memperlancar jalannya persidangan.;
Telah mendengar Replik lisan Penuntut Umum serta Duplik lisan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NO. REG. PERK. PDM-02/MJU/Euh.2/1/2016 tertanggal 4 Januari 2016, sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA ;
Bahwa terdakwa TEKAD SISWONO ALIAS PAK SIS BI SUKIJAN pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 08.00 wita dan hari Ju mat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang terletak di Lorong 4 Dusun Sari Agung Desa Pontanakayang Kec. Budong-budong Kab. Mamuju Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban CILFA RIZKI AZZA ALIAS SILFA BI ASHAR (masih berusia sekitar 10 tahun berdasarkan surat pernyataan keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa Pontanakayang no. ; 1.01/SKK/DS-PKY/XI/2015 tanggal 21 Nopember 2015) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 08.00 wita, Mulanya saksi korban sedang bermain sepeda disamping rumah terdakwa, lalu terdakwa yang melihat saksi korba tersebut berpura-pura batuk sehingga saksi korban langsung menoleh kearah terdakwa lalu terdakwa memperlihatkan uang kertas pecahan Rp.10.000,- kepada saksi korban, kemudian saksi korban mendekati terdakwa namun terdakwa berjalan masuk kedalam rumahya sehingga saksi korban mengikuti terdakwa masuk kedalam rumahnya sampai di dapur, lalu di dapur terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi korban lalu terdakwa duduk dikursi sedang saksi korban ebelakangi terdakwa, lalu terdakwa melorotkan celana yang dipakai saksi korban dan juga melorotkan celana yang dipakainya juga lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kesela-sela lubang pantat saksi korban yang saat itu posisinya berdiri membelakangi terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari lubang pantat saksi korban dan terdakwa mengeluarkan air maninya dari kemaluannya, setelah itu terdakwa memasang kembali celana dalam saksi korban lalu saksi korban lari meninggalkan terrdakwa.;
Lalu pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar jam 06.30 wita saksi korban sedang asyik bermain sepeda lalu terdakwa yang melihat saksi korban lalu berpura-pura batuk dan saksi korban menoleh kearah terdakwa yang memperlihatkan uang pecahan Rp. 20.000,- lalu saksi korban mengikuti terdakwa sapai masuk kedalam rumah hingga dalam kamar terdakwa, lalu terdakwa menutup pintu kamar dan memberikan uang tersebut kepada saksi korban, kemudian terdakwa mengangkat saksi korban keatas tempat tidur dan membaringkannya, lalu terdakwa melepas celananya lalu melepas celana panjang dan celana dalam saksi korban secara bersamaan sampai lutut lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dan saat itu saksi korban merasa sakit, dan terdakwa hanya mendiamkan kemaluannya selama 1 menit dalam kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa mengeluarkan air maninya dan mengenai kasur dan celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban memakai kembali celananya seentara terdakwa membersihkan kasurnya, lalu saksi korban pulang kerumahnya dan memperlihatkan uang pemberian terdakwa kepada ibunya yaitu saksi DESI WULANDARI alias SUNARSIH binti KASTUBI, lalu saksi korban masuk kedalam kamar mandi, namun saat itu saksi DESI WULANDARI alias SUNARSIH binti KASTUBI melihat saksi korban yang berjalan sambil mengangkang lalu curiga kemudian setelah saksi korban keluar dari kamar mandi, saksi DESI WULANDARI alias SUNARSIH binti KASTUBI langsung membawa saksi korban masuk kedalam kamar dan memeriksa kemaluan saksi korban yang saat itu merah lalu menanyakan apa yang terjadi kemudian saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa, setelah itu saksi DESI WULANDARI alias SUNARSIH binti KASTUBI endatangi saksi DARSONO alias PAK DARE Bin SALWADI selaku Kepala Dusun Sari Agung lalu bersama-sama mendatangi terdakwa dan kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib.;
Terhadap saksi korban dilakukan pemeriksaan pada Puskesmas Babana Kec. Budong-Budong dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yaitu :
Korban adalah seorang perepuan berumur 10 tahun.;
Korban mengalami luka robek sebelah kanan arah jam 4 pada liang senggama, tidak tampak kemerahan, tidak terdapat darah.;
Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Babana No. 418/094/XI/2015/PKM-BN tanggal 26 Nopember 2015 yang dibuat oleh dokter pemeriksa dr. MIRZA SYAFARYUNI.;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I angka 66 tentang perubahan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
ATAU ;
KEDUA ;
Bahwa terdakwa TEKAD SISWONO ALIAS PAK SIS BI SUKIJAN pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 08.00 wita dan hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang terletak di Lorong 4 Dusun Sari Agung Desa Pontanakayang Kec. Budong-budong Kab. Mamuju Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban CILFA RIZKI AZZA ALIAS SILFA BI ASHAR (masih berusia sekitar 10 tahun berdasarkan surat pernyataan keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa Pontanakayang no. ; 1.01/SKK/DS-PKY/XI/2015 tanggal 21 Nopember 2015) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 08.00 wita, Mulanya saksi korban sedang bermain sepeda disamping rumah terdakwa, lalu terdakwa yang melihat saksi korba tersebut berpura-pura batuk sehingga saksi korban langsung menoleh kearah terdakwa lalu terdakwa memperlihatkan uang kertas pecahan Rp.10.000,- kepada saksi korban, kemudian saksi korban mendekati terdakwa namun terdakwa berjalan masuk kedalam rumahya sehingga saksi korban mengikuti terdakwa masuk kedalam rumahnya sampai di dapur, lalu di dapur terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi korban lalu terdakwa duduk dikursi sedang saksi korban ebelakangi terdakwa, lalu terdakwa melorotkan celana yang dipakai saksi korban dan juga melorotkan celana yang dipakainya juga lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kesela-sela lubang pantat saksi korban yang saat itu posisinya berdiri membelakangi terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari lubang pantat saksi korban dan terdakwa mengeluarkan air maninya dari kemaluannya, setelah itu terdakwa memasang kembali celana dalam saksi korban lalu saksi korban lari meninggalkan terrdakwa.;
Lalu pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar jam 06.30 wita saksi korban sedang asyik bermain sepeda lalu terdakwa yang melihat saksi korban lalu berpura-pura batuk dan saksi korban menoleh kearah terdakwa yang memperlihatkan uang pecahan Rp. 20.000,- lalu saksi korban mengikuti terdakwa sapai masuk kedalam rumah hingga dalam kamar terdakwa, lalu terdakwa menutup pintu kamar dan memberikan uang tersebut kepada saksi korban, kemudian terdakwa mengangkat saksi korban keatas tempat tidur dan membaringkannya, lalu terdakwa melepas celananya lalu melepas celana panjang dan celana dalam saksi korban secara bersamaan sampai lutut lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dan saat itu saksi korban merasa sakit, dan terdakwa hanya mendiamkan kemaluannya selama 1 menit dalam kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa mengeluarkan air maninya dan mengenai kasur dan celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban memakai kembali celananya seentara terdakwa membersihkan kasurnya, lalu saksi korban pulang kerumahnya dan memperlihatkan uang pemberian terdakwa kepada ibunya yaitu saksi DESI WULANDARI alias SUNARSIH binti KASTUBI, lalu saksi korban masuk kedalam kamar mandi, namun saat itu saksi DESI WULANDARI alias SUNARSIH binti KASTUBI melihat saksi korban yang berjalan sambil mengangkang lalu curiga kemudian setelah saksi korban keluar dari kamar mandi, saksi DESI WULANDARI alias SUNARSIH binti KASTUBI langsung membawa saksi korban masuk kedalam kamar dan memeriksa kemaluan saksi korban yang saat itu merah lalu menanyakan apa yang terjadi kemudian saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa, setelah itu saksi DESI WULANDARI alias SUNARSIH binti KASTUBI endatangi saksi DARSONO alias PAK DARE Bin SALWADI selaku Kepala Dusun Sari Agung lalu bersama-sama mendatangi terdakwa dan kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib.;
Terhadap saksi korban dilakukan pemeriksaan pada Puskesmas Babana Kec. Budong-Budong dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yaitu :
Korban adalah seorang perepuan berumur 10 tahun.;
Korban mengalami luka robek sebelah kanan arah jam 4 pada liang senggama, tidak tampak kemerahan, tidak terdapat darah.;
Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Babana No. 418/094/XI/2015/PKM-BN tanggal 26 Nopember 2015 yang dibuat oleh dokter pemeriksa dr. MIRZA SYAFARYUNI.;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I angka 67 tentang perubahan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu : saksi CILFA RISKI AZZA Alias SILFA Bin ASHAR, saksi DESI WULANDARI Alias SINARSIH Binti KASTUBI dan saksi DARSONO Alias PAK DAR Bin SALWADI, saksi-saksi mana telah memberikan keterangan di bawah sumpah kecuali saksi CILFA RISKI AZZA Alias SILFA Bin ASHAR karena masih dibawah umur, saksi-saksi mana memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi CILFA RISKI AZZA Alias SILFA Bin ASHAR ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi.;
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi sebanyak 2 (dua) kali.;
Bahwa kejadiannya pertama terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 08.00 wita, dan kejadian kedua terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar jam 06.30 wita, bertempat didapur dan kamar tidur rumah milik Terdakwa yang terletak di Lorong 4 Dusun Sari Agung Desa Pontanakayyang Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah.;
Bahwa mulanya saksi sedang bermain sepeda disamping rumah Terdakwa, lalu Terdakwa yang melihat saksi berpura-pura batuk sehingga saksi langsung menoleh kearah Terdakwa lalu Terdakwa memperlihatkan uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi, kemudian saksi mendekati Terdakwa namun Terdakwa berjalan masuk kedalam rumahya sehingga saksi mengikuti Terdakwa masuk kedalam rumahnya sampai di dapur.;
Bahwa saat di dapur Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi lalu Terdakwa duduk dikursi sedangkan saksi membelakangi Terdakwa, lalu Terdakwa melorotkan celana dan celana dalam saksi yang dipakai saksi dan juga Terdakwa melorotkan celana yang dipakainya lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya kesela-sela lubang pantat saksi yang saat itu posisinya berdiri membelakangi Terdakwa selanjutnya Terdakwa menggerakkan kemaluannya didalam lubang pantat saksi dan tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari lubang pantat saksi dan Terdakwa mengeluarkan air maninya dari kemaluannya, setelah itu Terdakwa memasang kembali celana dalam saksi lalu saksi lari meninggalkan Terdakwa kemudian saksi pulang kerumah.;
Bahwa perbuatan yang kedua saat itu saksi sedang asyik bermain sepeda lalu Terdakwa yang melihat saksi kemudian lagi berpura-pura batuk dan saksi menoleh kearah Terdakwa yang saat itu ada memperlihatkan uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) selanjutnya saksi mendekati Terdakwa dan mengikuti Terdakwa sampai masuk kedalam rumah hingga masuk kedalam kamar Terdakwa.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menutup pintu kamar dan memberikan uang tersebut kepada saksi, kemudian Terdakwa mengangkat saksi keatas tempat tidur Terdakwa dan membaringkan saksi, selanjutnya Terdakwa melepas celananya kemudian melepas celana panjang dan celana dalam saksi secara bersamaan sampai lutut lalu Terdakwa naik keatas saksi selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan saat itu saksi merasa sakit dan Terdakwa menggerakkan pantatnya beberapa lama didalam kemaluan saksi setelah itu saksi melihat kemaluan Terdakwa ada mengeluarkan air mani dan mengenai kasur dan celana dalam saksi, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi memakai kembali celana saksi dan Terdakwa juga memakai celana Terdakwa dan membersihkan kasurnya.;
Bahwa setelah kejadian tersebut selanjutnya saksi pulang kerumah saksi dan memperlihatkan uang pemberian Terdakwa kepada ibu saksi yaitu DESI WULANDARI alias SUNARSIH binti KASTUBI, lalu saksi masuk kedalam kamar mandi, setelah itu ibu saksi ada memeriksa kemaluan saksi karena saat itu saksi bilang kemaluan saksi sakit.;
Bahwa selanjutnya ibu saksi menanyakan apa yang terjadi selanjutnya saksi menceriterakan kejadian yang telah saksi alami dengan Terdakwa tersebut kepada ibu saksi.;
Bahwa saat kejadian dimana Terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam lubang pantat dan lubang kemalaun saksi tersebut saksi merasa sakit.;
Bahwa saksi saat setelah kejadian tersebut saksi pernah diberitahu oleh Terdakwa untuk tidak menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada orang lain.;
Bahwa saat sebelum kejadian yang kedua tersebut dimana saat Terdakwa memanggil saksi, mulanya saksi tidak mau, tapi Terdakwa terus memanggil saksi sehingga saksi mau mendekati dan ikut masuk kedalam kamar Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa adalah tetangga saksi yang mana rumah Terdakwa berdampingan dengan rumah saksi.;
Bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa tersebut rencananya akan saksi gunakan untuk membeli makanan.;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi masih sekolah namun saksi merasa malu.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar.;
2. Saksi DESI WULANDARI Alias SINARSIH Binti KASTUBI ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung saksi yaitu saksi korban CILFA RISKI AZZA Alias SILFA Bin ASHAR.;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.;
Bahwa kejadian pertama terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 08.00 wita, dan kejadian kedua terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar jam 06.30 wita, bertempat didapur dan kamar tidur rumah Terdakwa yang terletak di Lorong 4 Dusun Sari Agung Desa Pontanakayyang Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah.;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 saat itu saksi korban masuk rumah dan memperlihatkan kepada saksi uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sambil mengatakan uang tersebut dari Terdakwa, dan saat itu saksi langsung curiga kemudian saksi melihat saksi kotban saat itu berjalan sambil mengangkang, kemudian setelah saksi korban keluar dari kamar mandi, saksi memeriksa kemaluan saksi korban dan terlihat memar kemerahan dibagian kemaluan saksi korban, selanjutnya saksi menanyakan ada kejadian apa yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga saksi korban ada diberikan uang oleh Terdakwa selanjutnya saksi korban menceriterakan kejadian yang telah dilakukan oleh Terdakwa.;
Bahwa selanjutnya saksi korban berceritera kalau Terdakwa telah dua kali memasukkan kemaluannya yaitu yang pertama memasukkan kelaminnya kedalam lubang pantat saksi korban dan yang kedua Terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban, dengan cara sebelumnya Terdakwa memanggil saksi korban dengan berpura-pura batuk sambil memperlihatkan uang yang pertama uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan kedua uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian kemudian saksi korban masuk kedalam rumah Terdakwa dan kemudian saksi korban disetubuhi pertama di dapur dan kedua dikamar Terdakwa.;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi kemudian memberitahukan keluarga saksi yang tinggal didalam rumah lalu mencari Terdakwa dirumahnya dan meminta penjelasan dan Terdakwa mengakui semua perbuatannya.;
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian datang Pak Dusun dan tetangga lainnya, lalu Terdakwa kembali ditanya oleh Pak Dusun, selanjutnya Terdakwa mengakui semua perbuatannya.;
Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya saksi mengajak saksi korban ke Puskesmas dan melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polsek Budong-Budong.;
Bahwa rumah saksi dengan rumah Terdakwa berdampingan.;
Bahwa saksi merasa sakit hati atas perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban mengingat saksi korban masih anak-anak.;
Bahwa anaknya tersebut merasa trauma kadang mengigau saat tidur, saksi korban juga jadi ketakutan.;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban masih bersekolah namun saksi korban merasa malu sehingga saksi berencana akan memindahkan saksi korban di sekolah yang lain.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar.;
3. Saksi DARSONO Alias PAK DAR Bin SALWADI ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan karena ada permasalahan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban CILFA RISKI AZZA Alias SILFA Bin ASHAR.;
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun Sari Agung Desa Pontanakayyang dimana saksi korban dan Terdakwa adalah warga saksi.;
Bahwa saat itu saksi mendapat laporan dari ibu saksi korban yaitu saksi DESI WULANDARI Alias SINARSIH Binti KASTUBI bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban.;
Bahwa kemudian saksi menuju rumah saksi korban dan mendapati banyak orang dirumah saksi korban yang juga bersampingan dengan rumah Terdakwa.;
Bahwa saksi kemudian menanyakan langsung kepada Terdakwa atas perbuatan persetuhuban tersebut yang Terdakwa lakukan terhadap saksi korban dan selanjutnya Terdakwa mengakui semua perbuatannya dimana Terdakwa telah dua kali menyetubuhi saksi korban yang mana sebelumnya Terdakwa ada memberikan uang kepada saksi korban.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju anak-anak warna merah bertuliskan Hello Bear.;
1 (satu) lembar celana panjang anak warna merah.;
1 (satu) lembar celana dalam anak warna pink merk D&G.;
1 (satu) lembar baju dewasa warna biru.;
1 (satu) lembar celana pendek dewasa warna putih.;
1 (satu) lembar kain lap warna pink.;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri PH0745203.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhadap Barang Bukti tersebut dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum dari Puskesmas Babana Kec. Budong-Budong Kab. Mamuju Tengah, No. 418/094/XI/2015/PKM-BN, tertanggal 26 Nopember 2015 An. CILVA RIZKI AZZA Alias SILFA Bin ASHAR, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. MIRZA SYAFARYUNI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban adalah seorang anak perempuan, berumur sepuluh tahun.;
Korban mengalami luka robek sebelah kanan arah jam empat pada liang senggama, tidak tampak kemerahan, tidak terdapat darah.;
Korban dipulangkan dalam kondisi baik setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan visum.;
Surat Pernyataan Keluarga, No : 1.01/SKK/DS-PKY/XI/2015 tertanggal 21 Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pontanakayang yang menerangkan Cilfa Riski Azza (Korban) lahir di Pinrang pada tanggal 29 Nopember 2004.;
Surat Keterangan Domisili, No. 047/SKD/DS-PKY/IV/2015, tertanggal 21 Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pontanakayang yang menerangkan bahwa Cilfa Riski Azza (korban) tinggal di desa tersebut.;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu.;
Menimbang, bahwa Terdakwa TEKAD SISWONO Alias PAK SIS Bin SUKIJAN memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polres Mamuju dan atas keterangan Terdakwa di BAP Penyidik tersebut benar.;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan karena ada permasalahan persetubuhan yang Terdakwa lakukan terhadap saksi korban CILFA RISKI AZZA Alias SILFA Bin ASHAR.;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.;
Bahwa kejadian pertama terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 08.00 wita, dan kejadian kedua terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar jam 06.30 wita, bertempat didapur dan kamar tidur rumah Terdakwa yang terletak di lorong 4 Dusun Sari Agung Desa Pontanakayyang Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah.;
Bahwa kejadian pertama mulanya saksi korban sedang bermain sepeda disamping rumah Terdakwa, lalu Terdakwa yang melihat saksi korban tersebut berpura-pura batuk sehingga saksi korban langsung menoleh kearah Terdakwa lalu Terdakwa memperlihatkan uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi korban, kemudian saksi korban mendekati Terdakwa selanjutnya Terdakwa berjalan masuk kedalam rumah sehingga saksi korban mengikuti Terdakwa masuk kedalam rumah sampai di dapur sesampai di dapur selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi korban lalu Terdakwa duduk dikursi sedangkan saksi korban membelakangi Terdakwa, lalu Terdakwa melorotkan celana dan celana dalam saksi korban yang dipakai saksi korban selanjutnya Terdakwa juga menurunkan celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa di sela-sela lubang pantat saksi korban yang saat itu posisinya berdiri membelakangi Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari lubang pantat saksi korban dan Terdakwa mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa memasang kembali celana dalam saksi korban lalu saksi korban lari meninggalkan Terdakwa.;
Bahwa yang kedua dengan cara yang sama dimana saat itu saksi korban sedang asyik bermain sepeda lalu Terdakwa yang melihat saksi korban lalu berpura-pura batuk dan saksi korban menoleh kearah Terdakwa kemudian Terdakwa memperlihatkan uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu saksi korban mengikuti Terdakwa sampai masuk kedalam rumah hingga dalam kamar Terdakwa.;
Bahwa setelah didalam kamar selanjutnya Terdakwa menutup pintu kamar dan memberikan uang tersebut kepada saksi korban, kemudian Terdakwa mengangkat saksi korban keatas tempat tidur dan membaringkannya, lalu Terdakwa melepas celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban secara bersamaan sampai lutut kemudian Terdakwa juga melepas celana Terdakwa lalu Terdakwa naik keatas saksi korban selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban dan saat itu saksi korban merasa sakit, dan Terdakwa menggerakkan pantannya naik turun didalam kemaluan saksi korban selama 1 menit setelah itu Terdakwa mengeluarkan sperma dan mengenai kasur dan celana dalam saksi korban, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban memakai kembali celananya sementara Terdakwa membersihkan kasur.;
Bahwa benar Terdakwa sempat ditanya oleh ibu saksi korban dan Pak Dusun dan Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa tersebut.;
Bahwa Terdakwa selama kurang lebih 16 (enam belas) tahun tidak tinggal bersama istri karena istri Terdakwa telah meninggalkan Terdakwa pergi entah kemana.;
Bahwa Terdakwa tinggal sendiri dirumah Terdakwa tersebut.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan atau penentuan kesalahan terhadap Terdakwa adalah Surat Dakwaan serta segala sesuatu yang terbukti dipersidangan yang berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan serta keyakinan Hakim (Pasal 143 Jo Pasal 182 ayat (4) Jo Pasal 183 KUHAP), disamping itu perbuatannya memenuhi semua unsur delik.;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Dakwaan tersebut diatas Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu :
Pertama melanggar Pasal I angka 66 tentang perubahan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ATAU Kedua melanggar Pasal I angka 67 tentang perubahan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan dengan dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang tepat diterapkan atas perbuatan Terdakwa.;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka dakwaan yang tepat yang dapat diterapkan atas perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Pertama yaitu Terdakwa didakwa dengan dakwaan dalam Pasal I angka 66 tentang perubahan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang.;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk.;
Unsur anak.;
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.;
Menimbang, bahwa tentang unsur-unsur Pasal I angka 66 tentang perubahan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dapat Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 16 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang bernama TEKAD SISWONO Alias PAK SIS Bin SUKIJAN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai terdakwa, dan ternyata terdakwa mengakui bahwa identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai identitasnya ;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, maka Majelis Hakim berketetapan, terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk ;
Menimbang, bahwa dengan sengaja ialah tahu dan dikehendaki, dengan sengaja mengandung makna bahwa pelaku mengetahui dan sadar akan perbuatannya dan dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” atau “akal cerdik” adalah : “suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan serangkaian kebohongan” atau “karangan perkataan bohong” adalah : “satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah : “melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu” ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah seperti diuraikan di atas sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah dua kali melakukan hubungan badan dengan saksi korban, kejadian pertama terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 08.00 wita, dan kejadian kedua terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar jam 06.30 wita, bertempat didapur dan kamar tidur rumah Terdakwa yang terletak di lorong 4 Dusun Sari Agung Desa Pontanakayyang Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah.;
Bahwa kejadian pertama mulanya saksi korban sedang bermain sepeda disamping rumah Terdakwa, lalu Terdakwa yang melihat saksi korban tersebut berpura-pura batuk sehingga saksi korban langsung menoleh kearah Terdakwa lalu Terdakwa memperlihatkan uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi korban, kemudian saksi korban mendekati Terdakwa selanjutnya Terdakwa berjalan masuk kedalam rumah sehingga saksi korban mengikuti Terdakwa masuk kedalam rumah sampai di dapur sesampai di dapur selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi korban lalu Terdakwa duduk dikursi sedangkan saksi korban membelakangi Terdakwa, lalu Terdakwa melorotkan celana dan celana dalam saksi korban yang dipakai saksi korban selanjutnya Terdakwa juga menurunkan celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa di sela-sela lubang pantat saksi korban yang saat itu posisinya berdiri membelakangi Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari lubang pantat saksi korban dan Terdakwa mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa memasang kembali celana dalam saksi korban lalu saksi korban lari meninggalkan Terdakwa.;
Bahwa yang kedua dengan cara yang sama dimana saat itu saksi korban sedang asyik bermain sepeda lalu Terdakwa yang melihat saksi korban lalu berpura-pura batuk dan saksi korban menoleh kearah Terdakwa kemudian Terdakwa memperlihatkan uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu saksi korban mengikuti Terdakwa sampai masuk kedalam rumah hingga dalam kamar Terdakwa.;
Bahwa setelah didalam kamar selanjutnya Terdakwa menutup pintu kamar dan memberikan uang tersebut kepada saksi korban, kemudian Terdakwa mengangkat saksi korban keatas tempat tidur dan membaringkannya, lalu Terdakwa melepas celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban secara bersamaan sampai lutut kemudian Terdakwa juga melepas celana Terdakwa lalu Terdakwa naik keatas saksi korban selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban dan saat itu saksi korban merasa sakit, dan Terdakwa menggerakkan pantatnya selama 1 menit setelah itu Terdakwa mengeluarkan sperma dan mengenai kasur dan celana dalam saksi korban, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban memakai kembali celananya sementara Terdakwa membersihkan kasur.;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya menyadari akan perbuatannya oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban tersebut dilakukan Terdakwa dengan sengaja yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat sebanyak dua kali yaitu pertama sebagaimana fakta tersebut diatas dimana awalnya Terdakwa memanggil saksi korban dengan mengeluarkan batuk setelah saksi korban melihat kearah Terdakwa, Terdakwa selanjutnya memperlihatkan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa masuk menuju dapur yang diikuti oleh saksi korban sesampai di dapur Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi korban lalu Terdakwa duduk dikursi sedangkan saksi korban membelakangi Terdakwa, lalu Terdakwa melorotkan celana dan celana dalam saksi korban yang dipakai saksi korban selanjutnya Terdakwa juga menurunkan celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa di sela-sela lubang pantat saksi korban yang saat itu posisinya berdiri membelakangi Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari lubang pantat saksi korban dan Terdakwa mengeluarkan sperma dan perbuatan kedua dengan cara yang sama dimana Terdakwa ada memperlihatkan uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi korban mengikuti Terdakwa sampai masuk kedalam rumah hingga dalam kamar Terdakwa, setelah didalam kamar selanjutnya Terdakwa menutup pintu kamar dan memberikan uang tersebut kepada saksi korban, kemudian Terdakwa mengangkat saksi korban keatas tempat tidur dan membaringkannya, lalu Terdakwa melepas celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban secara bersamaan sampai lutut kemudian Terdakwa juga melepas celana Terdakwa lalu Terdakwa naik keatas saksi korban selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban dan saat itu saksi korban merasa sakit, dan Terdakwa hanya mendiamkan kemaluan Terdakwa didalam kemaluan saksi korban selama 1 menit setelah itu Terdakwa mengeluarkan sperma dan mengenai kasur dan celana dalam saksi korban, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban memakai kembali celananya sementara Terdakwa membersihkan kasur.;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban tersebut dilakukan dengan sadar oleh Terdakwa.;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Anak ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal I angka 1 tentang perubahan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa terbukti bahwa saksi korban saat terjadinya persetubuhan dengan Terdakwa masih berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun, hal ini diperkuat dengan alat bukti surat berupa Surat Pernyataan Keluarga, No : 1.01/SKK/DS-PKY/XI/2015 tertanggal 21 Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pontanakayang yang menerangkan Cilfa Riski Azza (Korban) lahir di Pinrang pada tanggal 29 Nopember 2004.;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa saksi korban saat tejadinya persetubuhan dengan Terdakwa, belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;----
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “anak” tersebut telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ke empat ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “persetubuhan” adalah peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pertama sebagaimana fakta tersebut diatas dimana awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 08.00 Wita Terdakwa memanggil saksi korban dengan mengeluarkan batuk setelah saksi korban melihat kearah Terdakwa, Terdakwa selanjutnya memperlihatkan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa masuk menuju dapur yang diikuti oleh saksi korban sesampai di dapur Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi korban lalu Terdakwa duduk dikursi sedangkan saksi korban membelakangi Terdakwa, lalu Terdakwa melorotkan celana dan celana dalam saksi korban yang dipakai saksi korban selanjutnya Terdakwa juga menurunkan celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa di sela-sela lubang pantat saksi korban yang saat itu posisinya berdiri membelakangi Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari lubang pantat saksi korban dan Terdakwa mengeluarkan sperma.;
Bahwa perbuatan kedua Terdakwa lakukan pada hati Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 06.30 Wita dengan cara yang sama dimana Terdakwa awalnya mengeluarkan batuk selanjutnya setelah saksi korban menoleh selanjutnya Terdakwa memperlihatkan uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi korban mengikuti Terdakwa sampai masuk kedalam rumah hingga dalam kamar Terdakwa, setelah didalam kamar selanjutnya Terdakwa menutup pintu kamar dan memberikan uang tersebut kepada saksi korban, kemudian Terdakwa mengangkat saksi korban keatas tempat tidur dan membaringkannya, lalu Terdakwa melepas celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban secara bersamaan sampai lutut kemudian Terdakwa juga melepas celana Terdakwa lalu Terdakwa naik keatas saksi korban selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban dan saat itu saksi korban merasa sakit, dan Terdakwa hanya mendiamkan kemaluan Terdakwa didalam kemaluan saksi korban selama 1 menit setelah itu Terdakwa mengeluarkan sperma dan mengenai kasur dan celana dalam saksi korban, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban memakai kembali celananya sementara Terdakwa membersihkan kasur.;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban merasa sakit di kemaluannya dan sebagaimana keterangan saksi Desi Wulandari Alias Sinarsih Binti Kastubi (ibu saksi korban) menerangkan bahwa saksi korban saat setelah kejadian tersebut curiga dengan kondisi saksi korban dimana saksi korban saat itu berjalan tidak seperti biasanya selanjutnya setelah ditanya bahwa saksi korban berceritera bahwa habis di setubuhi oleh Terdakwa.;
Menimbang, bahwa atas fakta tersebut dapat Majelis Hakim simpulkan bahwa telah terjadi peraduan antara antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban hal ini diperkuat pula dengan adanya Visum Et Repertum dari Puskesmas Babana Kec. Budong-Budong Kab. Mamuju Tengah, No. 418/094/XI/2015/PKM-BN, tertanggal 26 Nopember 2015 An. CILVA RIZKI AZZA Alias SILFA Bin ASHAR, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. MIRZA SYAFARYUNI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban adalah seorang anak perempuan, berumur sepuluh tahun.;
Korban mengalami luka robek sebelah kanan arah jam empat pada liang senggama, tidak tampak kemerahan, tidak terdapat darah.;
Korban dipulangkan dalam kondisi baik setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan visum.;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta tersebut terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban, dengan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut didatas Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang membuktikan Dakwaan Kedua yaitu Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan Kedua Pasal I angka 66 tentang perubahan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangankan tersebut diatas Majelis Hakim telah membuktikan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum dimana Terdakwa telah terbukti “dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”.;
Bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum telah membuktikan perbuatan Terdakwa dengan perbuatan melakukan cabul sedangkan dalam pertimbangan Majelis Hakim telah membuktikan melakukan persetubuhan terhadap hal tersebut Majelis Hakim akan melihat pengertian dari masing-masing pengertian melakukan cabul dan melakukan persetubuhan dikaitkan dengan adanya fakta-fakta yang terbukti dipersidangan.;
Bahwa yang dimaksud perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya : cium-ciuman, meraba-raba angauta kemaluan, meraba-raba buah dada dsb.;
Bahwa yang dimaksud persetubuhan sebagaimana telah diuraikan diatas adalah peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani.;
Bahwa dari uraian pengertian tersebut diatas jelas ada perbedaan pengertian antara perbuatan cabul dan persetubuhan selanjutnya dikaitkan dengan fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dikuatkan dengan Visun Et Repertum tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan persetubuhan.;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Plodoi Penasihat Hukum Terdakwa yang mohon agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya mengingat Terdakwa telah berterusterang sehingga memperlancar jalannya persidangan hal ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim sebagai hal-hal yang dapat meringankan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari Dakwaan pertama yang didakwakan telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama tersebut.;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik barupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannnya ;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, pidana mana akan disebutkan didalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa system pidana di Indonesia dilakukan bukan hanya dengan tujuan sebagai pembalasan dendam terhadap terdakwa tetapi juga dengan maksud untuk membina dan mendidik (edukatif) terdakwa agar dapat menimbulkan efek jera dan Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya.;
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan pula bahwa tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa perlu memperhatikan sifat-sifat yang memberatkan maupun yang meringankan dari diri Terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan keluarga saksi korban dan masyarakat.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Terdakwa sopan di persidangan.;
Terdakwa mengakui perbuatannya dengan terusterang.;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas serta merujuk pada Tuntutan Penuntut Umum dan Pembelaan/Pleidoi Terdakwa maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan dinilai adil baik bagi Terdakwa dan keluarganya disamping rasa keadilan masyarakat terayomi.;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal I angka 66 tentang perubahan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan pada Pasal 30 ayat (2) KUHP, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini.;------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1 (satu) lembar baju anak-anak warna merah bertuliskan Hello Bear, 1 (satu) lembar celana panjang anak warna merah dan 1 (satu) lembar celana dalam anak warna pink merk D&G merupakan milik saksi korban maka barang bukti tersebut statusnya dikembalikan kepada saksi korban Cilfa Riski Azza Alias Silfa Bin Ashar, sedangkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju dewasa warna biru, 1 (satu) lembar celana pendek dewasa warna putih, 1 (satu) lembar kain lap warna pink merupakan intrumen yang dipakai Terdakwa untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut statusnya dirampas untuk dimusnahkan dan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri PH0745203 yang juga merupakan intrumen kejahatan namun memiliki nilai ekonomis maka terhadap barang bhukti tersebut statusnya dirampas untuk Negara.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.;
Mengingat, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP), Pasal I angka 66 tentang perubahan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TEKAD SISWONO Alias PAK SIS Bin SUKIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”.;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju anak-anak warna merah bertuliskan Hello Bear.;
1 (satu) lembar celana panjang anak warna merah.;
1 (satu) lembar celana dalam anak warna pink merk D&G.;
Dikembalikan kepada saksi korban Cilfa Riski Azza Alias Silfa Bin Ashar.;
1 (satu) lembar baju dewasa warna biru.;
1 (satu) lembar celana pendek dewasa warna putih.;
1 (satu) lembar kain lap warna pink.;
Dirampas untuk dimusnahkan.;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri PH0745203.;
Dirampas untuk Negara.;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2016 oleh kami I G. Ngurah Taruna W., SH. MH., sebagai Hakim Ketua, Andi Adha, SH. dan Erwin Ardian, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Hariani, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mamuju dan dihadiri oleh Anri Yuliana, SH. MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andi Adha, SH. I G. Ngurah Taruna W., SH. MH.
Erwin Ardian, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Hariani