190/Pid.Sus/2015/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUKAIAH BINTI M. YUNUS.
MENGADILI • Menyatakan Terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka-ringan” ; • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) Bulan ; • Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) Unit Mopen Honda Jazz BL 502 JB ; • 1 (satu) lembar STNK asli BL 502 JB ; • 1 (satu) lembar SIM A asli a/n Rukaiyah ; Dikembalikan kepada Terdakwa Rukaiyah Binti M. Yunus ; • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ ; • 1 (satu) lembar STNK asli BL 5879 JJ ; Dikembalikan kepada saksi Tuher Ningsih ; • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------
| Nama Lengkap | : | RUKAIAH BINTI M. YUNUS. | |
| Tempat Lahir | : | Lamroh. | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 38 Tahun/25 Juni 1977. | |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan. | |
| Kebangsaan | : | Indonesia. | |
| Tempat Tinggal | : | Gampong Lamroh, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. | |
| A g a m a | : | I s l a m. | |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Kota oleh : --------------------------
Penyidik : Tidak melakukan penahanan ; ----------------------------------------------
Penuntut Umum (Tahanan Kota) : Sejak tanggal 28 Mei 2015 s/d tanggal 16 Juni 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh : Sejak tanggal 09 Mei 2015 s/d tanggal 07 Juni 2015 ; -----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh : Sejak tanggal 08 Juni 2015 s/d 06 Agustus 2015 ; ----------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya walaupun sudah diberikan haknya untuk itu ; ---------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------
Setelah membaca : ---------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 190/Pen.Pid/ 2015/PN Bna, tanggal 05 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ; --
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 190/Pen.Pid/2015/PN Bna, tanggal 05 Juni 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ; ---------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; -------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka riangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan kedua Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; -------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membenai Terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; ------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Mopen Honda Jazz BL 502 JB ; -----------------------------------
1 (satu) lembar STNK asli BL 502 JB ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A asli a/n Rukaiyah ; ----------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa Rukaiyah Binti M. Yunus ; ----------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ ; ------------------------
1 (satu) lembar STNK asli BL 5879 JJ ; -------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Tuher Ningsih ; -------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan permohonan tertulis yang diajukan oleh Terdakwa di muka persidangan yang pada pokoknya menyatakan agar Terdakwa mohon dijatuhi hukuman yang seringan-riangannya ; ----------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya semula ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ------------------------KESATU :
Bahwa terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Februari 2015 bertempat di Jalan STA. Mahmudsyah Gp. Baru Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, telah melakukan perbuatan mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) yaitu korban yang bernama Muliani, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 23.30 wib, korban Muliani sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BL 5879 JJ dengan membonceng saksi Susi dari arah Pasar Aceh menuju ke arah Peuniti. Setibanya di daerah Jalan STA. Mahmudsyah Gp. Baru Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh, sepeda motor yang dikendarai oleh korban Muliani hendak mengambil jalur sebelah kiri menuju ke arah Peuniti, namun tiba-tiba dari arah belakang datang mobil Honda Jazz BL 502 JB yang dikendarai oleh terdakwa dan langsung menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh korban Muliani sehingga baik korban Muliani dan saksi Susi maupun sepeda motor tersebut jatuh ke aspal. -------------------------
Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum Et Repertum No. VER/01/III/ 2015 tanggal 06 Maret 2015 dari Rumah Sakit TK II Iskandar Muda yang ditandatangani oleh dr. Nurhuda diperoleh hasil pemeriksaan : -----------------
Perdarahan dari mulut
Luka lecet di dahi kanan dengan ukuran 8x3 cm
Luka lecet di dahi kiri dengan ukuran 2x3 cm
Luka lebam di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 2x2,3 cm
Luka lecet di pipi sebelah kiri dengan ukuran 2,5x1 cm
Bahu kiri dan kanan patah
Luka lebam di dada dengan ukuran 6x2 cm
Luka lebam di pinggang dengan ukuran 12x5 cm
Luka lecet di tangan kiri dan siku kiri dengan ukuran 3x1,5 cm
Tampak keluar daging dan tulang di mata kaki sebelah kanan
Luka robek di punggung kaki sebelah kanan dengan ukuran 10x5 cm
Patah tulang lutut sebelah kanan
Kesimpulan : --------------------------------------------------------------------------------
Kelainan yang ditemukan pada tubuh korban dikarenakan kekerasan benda tumpul. ----------------------------------------------------------------------------
Korban meninggal dunia setelah dirawat IGD lebih kurang 3 (tiga) jam. -
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Februari 2015 bertempat di Jalan STA. Mahmudsyah Gp. Baru Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, telah melakukan perbuatan mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) yaitu saksi yang menjadi korban yang bernama Susi Andriani, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 23.30 wib, sdri. Muliani sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BL 5879 JJ dengan membonceng saksi Susi dari arah Pasar Aceh menuju ke arah Peuniti. Setibanya di daerah Jalan STA. Mahmudsyah Gp. Baru Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh, sepeda motor yang dikendarai oleh sdri. Muliani hendak mengambil jalur sebelah kiri menuju ke arah Peuniti, namun tiba-tiba dari arah belakang datang mobil Honda Jazz BL 502 JB yang dikendarai oleh terdakwa dan langsung menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh sdri. Muliani sehingga baik sdri. Muliani dan saksi Susi maupun sepeda motor tersebut jatuh ke aspal. -------------------------
Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum Et Repertum No. VER/02/III/ 2015 tanggal 06 Maret 2015 dari Rumah Sakit TK II Iskandar Muda yang ditandatangani oleh dr. Nurhuda diperoleh hasil pemeriksaan : ------------------
Visum Luar : ------------------------------------------------------------------------------------
Korban diantar ke IGD Rumkit Tk. II IM dalam keadaan sadar, TD: 120/80 mm/Hg, N: 84x/mnt, R: 12x/mnt dengan keluhan luka robek dan luka lecet. ----------------------------------------------------------------------------------
Pada korban ditemukan : ---------------------------------------------------------------
Luka robek di dagu dengan ukuran 5 x 2 cm. --------------------------------
Luka lecet di tangan kanan dan di kaki kanan dengan ukuran 3 x 2 cm. -------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------
Luka robek di dagu dan di tangan di karenakan kekerasan benda tumpul. ---
Yang bersangkutan menjadi sakit atau mendapat halangan untuk menjalankan pekerjaan menjalankan pekerjaan sementara waktu. -------------
Bahwa selain itu juga, kecelakaan tersebut telah mengakibatkan mobil penumpang Honda Jazz BL 502 JB yang dikendarai oleh terdakwa mengalami kerusakan lecet pada bumper depan samping sebelah kanan sedangkan sepeda motor Honda Vario BL 5879 JJ yang dikendarai oleh sdri. Muliani mengalami kerusakan bagian spardboard belakang pecah. ------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; -------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : --------------------------------------------
SAKSI : KHAIRUL ANWAR BIN SOFYAN M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa saksi adalah suami Terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus ; ------------
Bahwa yang saksi ketahui kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari, Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan di Jalan STA. Mahmudsyah Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, antara Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ yang dikendarai oleh korban Muliani yang berboncengan dengan saksi Susi Andriani dengan Mobil Honda Jazz BL 502 JB yang dikendarai oleh Terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus ; -------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saya tidak mengetahui karena saya sedang tertidur disebelah Terdakwa yang mengendarai Mobil Honda Jazz BL 502 JB dan saya mengetahuinya setelah saya mendengar suara benturan dan selanjutnya saya langsung turun dan melihat kearah belakang mobil dan disitulah saya mengetahui bahwa Mobil Honda Jazz BL 502 JB yang dikemudikan oleh Terdakwa telah menabrak Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ yang dikendarai oleh korban Muliani yang berboncengan dengan saksi Susi Andriani dan selanjutnya korban saya dan beberapa orang yang berada ditempat kejadian membawanya ke Rumah Sakit Kesdam dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Picup ; ------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Muliani meninggal dunia, sedangkan saksi Susi Andriani menderita luka-luka ; ----------------
Bahwa saya dan Terdakwa selanjutnya membawa korban Muliani kerumah orang tuanya di Samalanga untuk dimakamkan dan saya Terdakwa juga membantu biaya pemakaman, tahlilan selama 7 hari dan uang duka ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban Mulia sudah membuat kesepakatan perdamaian ; ------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; -----------
SAKSI : TUHERNINGSIH BINTI KASRI EDDY TARUNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa saya tidak mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut antara Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ milik saya yang dikendarai oleh korban Muliani yang berboncengan dengan saksi Susi Andriani dengan Mobil Honda Jazz BL 502 JB yang dikendarai oleh Terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya korban Muliani pada hari, Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 WIB datang kerumah saya meminjam Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ milik saya dengan alasan untuk ke RS Zainal Abidin untuk menjenguk saudaranya yang sedang sakit ; -
Bahwa saya hanya mendapat informasi dari sdr. Bayu bahwa Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ milik saya tersebut telah mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari, Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan di Jalan STA. Mahmudsyah Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh ; ---------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; -----------
SAKSI : MARJONI TALEB BIN SULTAN TALEB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa saya mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari, Selasa, tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 06.00 WIB dari anak kandung saya yang bernama Nurhafifah melalui SMS yang memberitahukan bahwa korban Muliani (anak kandung saya) mengelami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia ; -------------------------------------
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa dan suaminya ada datang mengantar jenazah kerumah duka di Samalanga dan memberikan santunan uang duka yang diterima oleh isteri saya namun besarnya saya tidak mengetahui dan membiayai pemakaman dan tahlilan selama 7 hari serta antara saya dengan Terdfakwa ada membuat kesepakatan perdamaian ; -----------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; -----------
SAKSI : SUSI ANDRIANI BINTI M. JAMIL, keterangan saksi yang sudah disumpah dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan STA. Mahmudsyah Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, antara Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ dengan Mobil Honda Jazz BL 502 JB dimana pada waktu itu saya selaku penumpang Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ yang dikemudikan oleh Mulyani yang merupakan teman sekampung ; -----------------------------------------------------
Bahwa cuaca pada malam itu cerah, jalan kering beraspal lurus dengan arus lalu lintas sedangkan disekitar lokasi kecelakaan banyak terdapat perkantoran, pertokoan dan Rumah Sakit ; ---------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saya bersama teman saya Mulyani yang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ datang dari arah Pasar Aceh hendak menuju kearah Peuniti hendak mengambil jalur kiri, sedangkan Mobil Honda Jazz BL 502 JB menurut saya datang dari arah simpang lima karena posisinya berada dibelakang Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ dan tiba-tiba Mobil Honda Jazz BL 502 JB Mobil menabrak Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ dari arah belakang ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saya mengalami luka robek pada bibir atas, luka lecet pada bagian wajah, memar pada kaki kanan dan kiri, sedangkan teman saya yang bernama Mulyani mengalami patah kaki sebelah kanan dan meninggal dunia di RS Kesdam Banda Aceh ; -
Bahwa saya tidak mengetahui apakah pengemudi Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ saat mengambil jalur kekikiri sudah menyalakan lampu sen kekiri dan saya juga tidak ada mendengar suara klakson dari Mobil Honda Jazz BL 502 JB Mobil ; -------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ sebelum terjadinya kecelakaan menurut saya 40 Km/jam dan ketika itu saya dan teman saya tidak menggunakan helm ; --------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; ----------
SAKSI : EDY SOFYAN BIN IBRAHIM, keterangan saksi yang sudah disumpah dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------
Bahwa saksi mendapat laporan bahwa telah terjadi kecelakaan tersebut pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan STA. Mahmudsyah Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, antara Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ dengan Mobil Honda Jazz BL 502 JB ; ---------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi sesame anggota Sat Lantas Polres Banda Aceh bernama Brigadir Noval Andia langsung menuju ke lokasi kecelakaan dan kami melakukan pengukuran dan membuat sket gambar dan mengamankan barang bukti ; --------------------
Bahwa posisi Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ datang dari arah Jalan Diponegoro menuju kearah simpang kodim dengan kecepatan sedang sedangkan Mobil Honda Jazz BL 502 JB datang dari arah jembatan Pantee Pirak menuju kea rah simpang kodim dengan kecepatan tinggi ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban pengendara Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ yang bernama Muliani meninggal dunia dan rekannya yang bernama Susi Andriani mengalami luka-luka ; ----------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; ----------
Menimbang, bahwa Terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari, Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan di Jalan STA. Mahmudsyah Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, antara Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ yang dikendarai oleh korban Muliani yang berboncengan dengan saksi Susi Andriani dengan Mobil Honda Jazz BL 502 JB yang saya dikendarai ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu mobil Honda Jazz BL 502 JB yang saya kendarai datang dari arah jembatan Pantee Pirak menuju kearah simpang kodim dengan kecepatan tinggi sedangkan sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ datang dari arah Jalan Diponegoro menuju kearah simpang kodim dan oleh karena pada waktu itu badan saya sudah capek karena baru datang
dari Meulaboh melihat keluarga saya yang sedang sakit di Rumah Sakit Kesdam Iskandar Muda jadi pada waktu itu saya sudah tidak konsentrasi lagi jadi terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut ; -----------------------------------------
Bahwa selanjutnya korban Muliani dan Susi Andiriani dibawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin untuk mendapatkan perawatan ; ---------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Muliani meninggal dunia, sedangkan saksi Susi Andriani menderita luka-luka ; ----------------------
Bahwa saya dan suami saya (saksi Khairul Anwar) selanjutnya membawa korban Muliani kerumah orang tuanya di Samalanga untuk dimakamkan dan saya dan suami saya (saksi Khairul Anwar) juga membantu biaya pemakaman, tahlilan selama 7 hari dan uang duka ; --------------------------------
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban Mulia sudah membuat kesepakatan perdamaian ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Repertum No. VER/01/III/ 2015 tanggal 06 Maret 2015 dari Rumah Sakit TK II Iskandar Muda yang ditandatangani oleh dr. Nurhuda diperoleh hasil pemeriksaan : ---------------------------------------------------------------------------------------
Perdarahan dari mulut ; ----------------------------------------------------------------------
Luka lecet di dahi kanan dengan ukuran 8x3 cm ; ------------------------------------
Luka lecet di dahi kiri dengan ukuran 2x3 cm ; ----------------------------------------
Luka lebam di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 2x2,3 cm ; --------
Luka lecet di pipi sebelah kiri dengan ukuran 2,5x1 cm ; ---------------------------
Bahu kiri dan kanan patah ; -----------------------------------------------------------------
Luka lebam di dada dengan ukuran 6x2 cm ; ------------------------------------------
Luka lebam di pinggang dengan ukuran 12x5 cm ; -----------------------------------
Luka lecet di tangan kiri dan siku kiri dengan ukuran 3x1,5 cm ; -----------------
Tampak keluar daging dan tulang di mata kaki sebelah kanan ; ------------------
Luka robek di punggung kaki sebelah kanan dengan ukuran 10x5 cm ; ------
Patah tulang lutut sebelah kanan ; --------------------------------------------------------
Kesimpulan : --------------------------------------------------------------------------------
Kelainan yang ditemukan pada tubuh korban dikarenakan kekerasan benda tumpul. --------------------------------------------------------------------------------------------
Korban meninggal dunia setelah dirawat IGD lebih kurang 3 (tiga) jam. ------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/02/III/ 2015 tanggal 06 Maret 2015 dari Rumah Sakit TK II Iskandar Muda yang ditandatangani oleh dr. Nurhuda diperoleh hasil pemeriksaan : ----------------------
Visum Luar : ----------------------------------------------------------------------------------------
Korban diantar ke IGD Rumkit Tk. II IM dalam keadaan sadar, TD: 120/80 mm/Hg, N: 84x/mnt, R: 12x/mnt dengan keluhan luka robek dan luka lecet.
Pada korban ditemukan : ------------------------------------------------------------------
Luka robek di dagu dengan ukuran 5 x 2 cm. ----------------------------------
Luka lecet di tangan kanan dan di kaki kanan dengan ukuran 3 x 2 cm. ---------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Luka robek di dagu dan di tangan di karenakan kekerasan benda tumpul. --
Yang bersangkutan menjadi sakit atau mendapat halangan untuk menjalankan pekerjaan menjalankan pekerjaan sementara waktu. ------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti yaitu berupa : 1 (satu) Unit Mopen Honda Jazz BL 502 JB, 1 (satu) lembar STNK asli BL 502 JB, 1 (satu) lembar SIM A asli a/n Rukaiyah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ, 1 (satu) lembar STNK asli BL 5879 JJ ; --------------------
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar telah kecelakaan lalu lintas pada hari, Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan di Jalan STA. Mahmudsyah Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, antara Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ yang dikendarai oleh korban Muliani yang berboncengan dengan saksi Susi Andriani dengan Mobil Honda Jazz BL 502 JB yang dikemudikan oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu mobil Honda Jazz BL 502 JB yang Terfdakwa kemudikan datang dari arah jembatan Pantee Pirak menuju kearah simpang kodim dengan kecepatan tinggi sedangkan sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ yang dikendarai oleh korban Muliani yang berboncengan dengan saksi Susi Andriani datang dari arah Jalan Diponegoro menuju kearah simpang kodim ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya korban Muliani dan Susi Andiriani dibawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin untuk mendapatkan perawatan ; ----------------------
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Muliani meninggal dunia, sedangkan saksi Susi Andriani menderita luka-luka ; --------
Bahwa benar Terdakwa dan suami Terdakwa (saksi Khairul Anwar) selanjutnya membawa korban Muliani kerumah orang tuanya di Samalanga untuk dimakamkan dan Terdakwa serta suami Terdakwa (saksi Khairul Anwar) juga membantu biaya pemakaman, tahlilan selama 7 hari dan uang duka ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar antara Terdakwa dan keluarga korban Mulia sudah membuat kesepakatan perdamaian ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/01/III/ 2015 tanggal 06 Maret 2015 dari Rumah Sakit TK II Iskandar Muda yang ditandatangani oleh dr. Nurhuda diperoleh hasil pemeriksaan : ---------------------------------------
Perdarahan dari mulut ; ----------------------------------------------------------------
Luka lecet di dahi kanan dengan ukuran 8x3 cm ; ------------------------------
Luka lecet di dahi kiri dengan ukuran 2x3 cm ; -----------------------------------
Luka lebam di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 2x2,3 cm ; ----
Luka lecet di pipi sebelah kiri dengan ukuran 2,5x1 cm ; ----------------------
Bahu kiri dan kanan patah ; -----------------------------------------------------------
Luka lebam di dada dengan ukuran 6x2 cm ; ------------------------------------
Luka lebam di pinggang dengan ukuran 12x5 cm ; -----------------------------
Luka lecet di tangan kiri dan siku kiri dengan ukuran 3x1,5 cm ; ------------
Tampak keluar daging dan tulang di mata kaki sebelah kanan ; ------------
Luka robek di punggung kaki sebelah kanan dengan ukuran 10x5 cm ; --
Patah tulang lutut sebelah kanan ; --------------------------------------------------
Kesimpulan : --------------------------------------------------------------------------------
Kelainan yang ditemukan pada tubuh korban dikarenakan kekerasan benda tumpul. -----------------------------------------------------------------------------
Korban meninggal dunia setelah dirawat IGD lebih kurang 3 (tiga) jam. --
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/02/III/ 2015 tanggal 06 Maret 2015 dari Rumah Sakit TK II Iskandar Muda yang ditandatangani oleh dr. Nurhuda diperoleh hasil pemeriksaan : ---------------------------------------
Visum Luar : -----------------------------------------------------------------------------------
Korban diantar ke IGD Rumkit Tk. II IM dalam keadaan sadar, TD: 120/80 mm/Hg, N: 84x/mnt, R: 12x/mnt dengan keluhan luka robek dan luka lecet. ----------------------------------------------------------------------------------
Pada korban ditemukan : --------------------------------------------------------------
Luka robek di dagu dengan ukuran 5 x 2 cm. ------------------------------
Luka lecet di tangan kanan dan di kaki kanan dengan ukuran 3 x 2 cm. -----------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Luka robek di dagu dan di tangan di karenakan kekerasan benda tumpul. --------------------------------------------------------------------------------------
Yang bersangkutan menjadi sakit atau mendapat halangan untuk menjalankan pekerjaan menjalankan pekerjaan sementara waktu. --------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat komulatif yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan kesatu yaitu Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Karena kelalaiannya mengemudian kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ; --------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab secara pidana dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah TerdakwaRukaiah Binti M. Yunus yang identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan karenanya dalam perkara ini tidak terjadi error in persona ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan Terdakwa telah mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan memperlihatkan sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani dan karenanya TerdakwaRukaiah Binti M. Yunus dapatlah dikatakan mampu bertanggungjawab secara hukum ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ”Setiap orang” sudah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------
Ad.2. Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 23.30 WIB di bertempat di Jalan STA. Mahmudsyah Gp. Baru Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh antara Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ yang dikendarai oleh korban Muliani yang berboncengan dengan saksi Susi Andriani dengan Mobil Honda Jazz BL 502 JB yang dikendarai oleh Terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus, yang mengakibatkan korban Muliani meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/01/III/ 2015 tanggal 06 Maret 2015 dari Rumah Sakit TK II Iskandar Muda yang ditandatangani oleh dr. Nurhuda ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ”Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia” sudah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua yaitu Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut : -----------------------------------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Karena kelalaiannya mengemudian kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab secara pidana dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah TerdakwaRukaiah Binti M. Yunus yang identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan karenanya dalam perkara ini tidak terjadi error in persona ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan Terdakwa telah mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan memperlihatkan sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani dan karenanya TerdakwaRukaiah Binti M. Yunus dapatlah dikatakan mampu bertanggungjawab secara hukum ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ”Setiap orang” sudah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------
Ad.2. Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 23.30 WIB di bertempat di Jalan STA. Mahmudsyah Gp. Baru Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh antara Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ yang dikendarai oleh korban Muliani yang berboncengan dengan saksi Susi Andriani dengan Mobil Honda Jazz BL 502 JB yang dikendarai oleh Terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus, yang mengakibatkan saksi korban Susi Andriani mengalami luka ringan berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/02/III/ 2015 tanggal 06 Maret 2015 dari Rumah Sakit TK II Iskandar Muda yang ditandatangani oleh dr. Nurhuda ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ”Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban saksi Susi Andriani menderita luka ringan” sudah terpenuhi ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menganut sistem pemidanaan yang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka oleh karenanya Terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan ; ---------------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman pada tujuan dari pemidanaan yaitu bukan semata-sama untuk balas dendam, akan tetapi untuk membuat efek jera dan dalam penjatuhan pidana tersebut kepada Terdakwa Majelis Hakim memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa) dan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sebagaimana diwajibkan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa maupun oleh korban ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan kota yang sah, maka masa penahanan kota yang sudah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP); ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Mopen Honda Jazz BL 502 JB, 1 (satu) lembar STNK asli BL 502 JB, 1 (satu) lembar SIM A asli a/n Rukaiyah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ, 1 (satu) lembar STNK asli BL 5879 JJ, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain (korban Muliani) meninggal dunia dan saksi korban Susi Andriani mengalami luka-luka ; -------------------
Keadaan yang meringankan :
Antara Terdakwa dan keluarga korban sudah melakukan perdamaian ; -----
Terdakwa sudah menyantuni keluarga korban Muliani dan membiayai pengobatan saksi Susi Andriani ; -------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan dikemudian hari ; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (Pasal 222 ayat (1) KUHAP) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkitan : --------
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaRukaiah Binti M. Yunus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka-ringan” ; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan dendasebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) Bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) Unit Mopen Honda Jazz BL 502 JB ; ---------------------------------
1 (satu) lembar STNK asli BL 502 JB ; ------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A asli a/n Rukaiyah ; --------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa Rukaiyah Binti M. Yunus ; ----------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ ; ----------------------
1 (satu) lembar STNK asli BL 5879 JJ ; ----------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Tuher Ningsih ; --------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada hari Rabu, tanggal 30 September 2015 oleh kami : E D D Y, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, NURMIATI, S.H. dan H. SUPRIADI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SANUSI, S.H. serta dihadiri oleh EPI PUSPITA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Terdakwa. -------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
N U R M I A T I, S.H. E D D Y, S.H.
H. SUPRIADI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
S A N U S I, S.H.