MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu di Kabupaten Buleleng pada tanggal 13 Oktober 2007, dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor : 940/WNI/Bll/2010 adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah putus karena perceraian;
4. Menyatakan hukum bahwa anak yang lahir dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yakni : Anak Pertama Penggugat dan Tergugat, perempuan, lahir tanggal 17 April 2008 dan Anak Kedua Penggugat dan Tergugat, perempuan, lahir tanggal 18 Pebruari 2011, berada dibawah asuhan Tergugat dengan tanpa mengurangi hak dari Penggugat untuk sewaktu - waktu berhubungan, bertemu atau bermain dengan anak tersebut;
5. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk mendaftarkan putusan dalam perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya dicatat pada Register Akta Perceraian oleh Pejabat Pencatatan Sipil;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.571.000,-(lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin, 4 April 2016, oleh kami I.G. AYU AKHIRYANI, S.H selaku Hakim Ketua, I MADE GEDE TRISNA JAYA SUSILA, S.H dan A.A AYU MERTHA DEWI, S.H, M.H masing - masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 31/Pdt.G/2016/PN.Sgr tertanggal 27 Januari 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, 13 April 2016, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IDA AYU PUTU MARIANI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat, tanpa dihadiri oleh Tergugat. Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim, I MADE GEDE TRISNA JAYA SUSILA, S.H I.G. AYU AKHIRYANI, S.H A.A AYU MERTHA DEWI, S.H, M.H Panitera Pengganti IDA AYU PUTU MARIANI Perincian Biaya Perkara :
1.Pendaftaran ……………………. Rp. 30.000,-
2.ATK ……………………………… Rp. 50.000,-
3.Panggilan ………………………. Rp. 470.000,-
4.PNBP ……………………………. Rp. 10.000,-
5.Redaksi …………………………. Rp. 5.000,-
6.Meetrai ………………………….. Rp. 6.000,-
Rp. 571.000,-