80/PID/2008/PN.Wnsb
Putusan PN WONOSOBO Nomor 80/PID/2008/PN.Wnsb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi.; JPU
1. Menyatakan Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi yang identitasnya tersebut diatas, tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 80/Pid.B/2008/PN Wnsb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosobo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. ;
Wonosobo;
47 Th / 26 Maret 1961
Laki-laki;
Indonesia;
Jagalan Rt.03 Rw.08 Desa Selomerto Kec. Selomerto Kab. Wonosobo
Islam;
Mantan Bupati Wonosobo periode 2000-2005;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 25-2- 2008 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan ia Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi dengan identitas sebagaimana tersebut diatas tidak bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi ” Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan alternatif Kesatu Primair ;
Menyatakan ia Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi ” Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan , serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan Barang Bukti, berupa:
Daftar usulan PMK skala prioritas APBD tahun 2003 Kab. Wonosobo dari DPU beserta lampirannya.
Struktur Organisasi DPU Kab. Wonosobo
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan mobil Pemadam kebakaran Nomor : 050/017 Antara Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dengan PB. Wira Mukti.
(foto copy yang sudah dilegalisir) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050/022/2003 Tentang Pembentukan panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Wonosobo, tanggal 31 Januari 2003.
Dan SK Bupati 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa pekerjaan.
Surat undangan Nomor : 050/001 tanggal 4 Februari 2003 perihal Undangan Penunjukan Langsung (foto copy yang sudah dilegalisir)
Nota Dinas Kepala PU kepada Bupati, perihal permohonan agar pengadaan PMK segera di realisasikan.
Berita Acara Aanwijing (Penjelasan) Nomor 050/007 tanggal 7 Februari 2003 beserta daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir)
Berita Acara Pembukaan Penawaran No. : 050/0010 tanggal 15 Februari 2003 beserta daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir)
Surat Penawaran Pekerjaan No : 16/WM/II/2003 tanggal 15 Februari 2003 dari PB Wira Mukti kepada panitia Pengadaan Barang Kelompok DPUK Wonosobo Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo beserta daftar Rincian Penawaran (foto copy yang sudah dilegalisir)
Surat pernyataan Kesanggupan Nomor : 174/WM/II/2003 dari Hermawan/Direktur PB Wira Mukti (foto copy yang sudah dilegalisir)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. SIUP : 11/11-29/PM/IV/1991 dari PB Wira Mukti (foto copy yang sudah dilegalisir)
Bendel Berita Acara Evaluasi Nomor : 050/0012 Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tanggal 17 Februari 2003 berserta Daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir)
Bendel Berita Acara Klasifikasi & Negosiasi Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Nomor : 050/0013 tanggal 18 Februari 2003 (foto copy yang sudah dilegalisir)
Surat Nomor : 050/0014 perihal usulan Persetujuan penetapan harga pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran dari panitya pengadaan kepada Pimpinan Proyek (foto copy yang sudah dilegalisir)
Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor : 050/0015 tanggal 20 Februari 2003 Tentang Persetujuan harga penunjukan langsung pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo.
Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor : 050/0016 tanggal 22 Februari 2003 Tentang Penetapan Penyedia Barang pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo (foto copy yang sudah dilegalisir)
Surat Perintah Mulai Keja Nomor : 050/0018 tanggal 25 Februari 2003.
Surat Bupati Wonosobo Nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 Kepala DPU Kab. Wonosobo Perihal Persetujuan Pelaksanaan Proyek PMK dengan cara penunjukan langsung.
Surat Undangan dari Pimpro kepada Panitia pengadaan Nomor : 050/381/PU/2003 tanggal 21 Maret 2003 Perihal Undangan Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran.
Laporan Pimpro Kepada Kepala DPU Wonosobo mengenai hasil Rapat Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran , tanggal 24 Maret 2003 beserta lampiran daftar hadir.
Perincian harga kendaraan mobil pemadam kebakaran ( Biaya perakitan dan harga Chasis), faktur kendaraan.
Surat Wakil Kepala DPU Kab. Wonosobo No. 020/123 tanggal 24 Januari 2003 perihal : Pemesanan kendaraan PMK kepada Pimpinan Perusahaan PT. NASMOCO Magelang beserta lampirannya. Dan copy Surat balasan PT Nasmoco kepada DPU Kab. Wonosobo
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan NO : 050/0018/BP/2003 tanggal 25 April 2003 beserta lampirannya.
Berita Acara Penerimaan Barang No : 050/0023/2003 tanggal 25 April 2003.
Berita Acara Pembayaran No ; 050/0021/Pb/2003 tanggal 10 Juni 2003.
Surat Permintaan Pembayaran UUDP Beban Tetap Anggaran pembangunan No : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003.
Daftar Pengantar Surat Pemintaan pembayaran (SPP) dari Bendahara APBD TA 2003 kepada Bupati Cq. Kepala BPKD tanggal 10 Juni 2003 dan Daftar Rincian Rencana Penggunaan tanggal 10 Juni 2003.
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dari Kepala BPKD tanggal 14 Juni 2003.
Slip / Bukti Pencairan dana proyek pengadaan PMK oleh PB Wira Mukti di bank BPD, Pembayaran PPH/PPN dan Tanda bukti Pengeluaran
Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran.
DIPDA tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 050/0019/2003 tanggal 25 April 2003
Surat pernyataan HANAFI SALEH, Kepala Cabang PT. Nasmoco Magelang tentang pengadaan Armada Pemadam Kebakaran (Melalui CV. Wira Mukti) di Kab. Wonosobo tahun 2003
Bukti penyerahan kendaraan Pemadam kebakaran Kepada DPU Kab. Wonosob.
Surat Pernyataan L. SING UTOMO Direktur PT. Karya Mukti Abadi, tentang Pemesanan Karoseri Mobil Pemadam Kebakaran oleh CV. Wira Mukti
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo Kepada Bupati Wonosobo No. 020/100 tanggal 21 Januri 2003 untuk memohon realisasi PMK dengan system penunjukan langsung.
(Barang Bukti no. 1 s/d 36 Disita untuk Dipergunakan untuk Perkara lain)
S.K. Pengangkatan An. Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, sebagai Bupati Wonosobo periode 2000 sampai dengan 2005.
Dikembalikan kepada Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kab. Wonosobo Melalui AGUS PURNOMO, S H, SSos, MSi.)
Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah),
Setelah mendengar Pledoi (Pembelaan) dari terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut serta memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Pledoi (Pembelaan) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan baik di dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair maupun dakwaan kedua ;
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan harkat dan marabatnya kembali ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (Replik) nya tertanggal 15 September 2008 ;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan Dupliknya secara lisan pada persidangan tanggal 15 September 2008 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa, terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. selaku Bupati Wonosobo periode tahun 2000-2005 yang dipilih oleh Anggota DPRD Kab. Wonosobo periode tahun 1999-2004 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 131.33-485 Tanggal 12 Oktober 2000 bersama-sama dengan saksi LUHUR SUSENO, saksi SUPANGAT, ST , Saksi HERMAWAN dan saksi TATANG SONTANI ( Masing-masing akan disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) atau masing-masing bertindak atas kehendak sendiri , pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2003 sampai dengan bulan Juni 2003 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2003, bertempat di Kantor DPU Kabupaten Wonosobo, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo atau di Kantor Bupati Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan , menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih kurang sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, pada tahun 2002, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo (Saksi LUHUR SUSENO selaku Plt Kepala DPU ) pernah mengajukan anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada Bupati Wonosobo melalui Kepala Bappeda Wonosobo sebesar Rp 1.200.000.000,-( Satu Milyar Dua ratus Juta Rupiah) yang tertuang dalam Daftar Usulan Skala Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2003 Kabupaten Wonosobo tanggal 12 Februari 2002, karena DPU Kabupaten Wonosobo hanya memiliki satu unit mobil pemadam kebakaran yang kondisinya sudah tua. Kemudian usulan tersebut menjadi Rencana Anggaran Satuan Kerja DPUK Kabupaten Wonosobo dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Wonosobo tahun 2003 yang dalam pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo disetujui menjadi Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003.
Bahwa, setelah anggaran proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran ditetapkan dalam APBD Tahun 2003, saksi SUPANGAT,ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo mengirimkan surat kepada Bupati Nomor : 020/100 tangal 21 Januari 2003, yang isinya meminta persetujuan kepada Bupati Wonosobo (Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi) untuk segera bisa direalisasikan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan dilakukan denga cara penunjukan langsung, dengan alasan :
Pengadaan Mobil pemadam kebakaran mendesak;
Pengadaan mobil pemadam kebakaran merupakan hal yang specifik.
Bahwa , sebelum memberikan jawaban atas surat nota dinas Kepala DPU, datang saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT Nasmoco Magelang dan ditemani saksi L. Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran menemui Terdakwa Drs.TRIMAWAN NUGROHADI,MSi (Bupati wonosobo periode 2000-2005) dengan diantar saksi Drs.Trisunu, dengan maksud dan tujuan menanyakan mengenai kebenaran akan adanya pengadaan mobil pemadam kebakaran (PMK) di DPU Kab. Wonosobo dan menawarkan diri untuk bersedia menyediakan barang mobil pemadam kebakaran (PMK) dimaksud. Dan pada kesempatan tersebut, Pihak PT Nasmoco sekaligus menunjukan specifikasi dan menawarkan harga mobil pemadam kebakaran tersebut kepada terdakwa. Dari hasil pertemuan tersebut terjadilah negosiasi dibawah tangan (diluar kontrak) antara saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT Nasmoco Magelang dengan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyetujui specifikasi mobil pemadam kebakaran yang ditawarkan pihak PT. Nasmoco Magelang dan kesepakatan harga sebagai berikut :
Harga mobil pemadam kebakaran +/- Rp. 379.500.000,- dengan perincian :
harga Chasis mobil Rp. 104.500.000,-
Biaya perakitan Rp. 275.000.000,-
Bahwa setelah melakukan negosiasi dan kesepakatan dengan PT Nasmoco tersebut, kemudian terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI memerintahkan kepada Kepala DPU Kab. Wonosobo (saksi SUPANGAT,ST) melalui saksi Drs.Trisunu untuk melakukan pemesanan mobil pemadam kebakaran dimaksud kepada PT Nasmoco Magelang. Namun karena Kepala DPU tidak ada di tempat, pemesanan mobil pemadam kebakaran dilakukan oleh saksi LUHUR SUSENO selaku Wakil Kepala DPU dengan surat nomor : 020/123 tanggal 24 januari 2003, dengan harga Rp. 795.000.000,- ( Tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) atau lebih besar dari harga negosiasi. Bahwa tindakan melakukan negosiasi, pemesanan dan penetapan harga tersebut telah menyalahi prosedur pelaksanaan pengadaan barang yang ditentukan, karena tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh panitia pengadaan barang sedangkan panitia pengadaan barang pada saat itu belum dibentuk termasuk Badan Pemeriksaan Pekerjaan dan bahkan Organisasi Pelaksana (Penanggung jawab proyek, Pimpinan Proyek, Bendahara, Administrasi , Rekanan pelaksana dan sebagainya), sehingga tindakan Terdakwa telah melampaui wewenangnya dan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Pasal 8 huruf h yang menyatakan bahwa Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaan yaitu menilai penawaran yang masuk, mengadakan klarifikasi dan menetapkan urutan atau calon pemenang pelelangan, melakukan negosiasi dalam hal Pemilihan Langsung/Penunjukan Langsung dan membuat berita acara dari kegiatan itu.
Beberapa hari kemudian setelah saksi LUHUR SUSENO melakukan pemesanan satu unit mobil pemadam kebakaran, PT Nasmoco Magelang membalas surat pemesanan tersebut dan memberitahukan kepada Dinas Pekerjaaan Umum Kab. Wonosobo bahwa dirinya tidak bisa memenuhi untuk melaksanakan sendiri pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut karena terikat aturan perusahaanya yang tidak bisa atau tidak boleh melakukan perakitan mobil pemadam kebakaran dimaksud. Untuk itu, PT Nasmoco hanya bisa menyediakan chasis mobil pemadam kebakaran tersebut sedangkan untuk perakitannya dialihkan kepada PT KMA Ungaran. Kemudian pada bulan Januari 2003 itu juga setelah disetujui pihak DPU Kab. Wonosobo , mobil chasis pemadam kebakaran oleh PT Nasmoco Magelang dikirim ke perakitan PT KMA Ungaran dan mulai saat itu juga mobil pemadakam kebakaran dilakukan perakitan sesuai specifikasi yang pernah ditawarkan PT Nasmoco kepada Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi.
Bahwa setelah pemesanan mobil pemadam kebakaran dilakukan , Terdakwa Drs TRIMAWAN NUGROHADI, MSi baru mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo, antara lain :
Pembentukan Panitia Pengadaan Barang , dengan Surat Keputusan Nomor : 050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003.
Dengan susunan Panitia Pengadaan Barang :
Ketua : Drs. M. Kristiadi
Sekretaris : Drs. Budi Prastowo
Anggota :
Drs. Hery Agung P.
Sumarjo, Dipl. ATP.
Drs. Amin Suradi
Pembentukan Badan Pemeriksa Pekerjaan , dengan Surat Keputusan Nomor : 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003
Dengan susunan Badan Pemeriksa Pekerjaan :
Ketua : Gunadi Priyo ,SH
Sekretaris : Joko Sutrisno.
Anggota :
Umi Mardiyan, S.Sos
Uhur Suseno, Dipl.ATP
Angkat Samsuri, BE
Yang kemudian secara administrasi ditindaklanjuti dengan pembentukan/penunjukan struktur organisasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dengan susunan sebagai berikut :
Penanggung jawab proyek : Kepala Dinas PU (SUPANGAT)
Badan Pemeriksa Pekerjaan : Gunadi , SH.
Pimpinan proyek : TATANG SONTANI (UPT).
Bendahara proyek : Sugiyantoro.
Pelaksana/ rekanan : PB. Wira Mukti ( Saksi HERMAWAN sebagai
direktur)
Bahwa, sebelum menunjuk dan membentuk struktur organisasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi selaku Bupati Wonosobo juga memerintahkan kepada saksi Drs. Trisunu ( Kasubag Umum dan perencanaan DPU Kab. Wonosobo) untuk dicarikan perusahaan di Wonosobo yang mau dipinjam namanya untuk ditunjuk seolah-olah sebagai rekanan yang bertindak sebagai pelaksana pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kemudian dihadapkan saksi HERMAWAN ( Direktur PB Wira Mukti di Wonosobo) oleh saksi Drs. Trisunu kepada Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi dan disetujui sebagai rekanan yang bertindak sebagai pelaksana pengadaan mobil pemadam kebakaran .
Bahwa, tindakan Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang , memerintahkan untuk melakukan pemesanan barang dan menentukan rekanan penyedia barang tersebut telah melampaui wewenangnya karena wewenang pembentukan Panitya Pengadaan Barang adalah menjadi tugas Kepala kantor/ satuan kerja/ Pimpinan proyek/ bagian proyek / pejabat yang disamakan , sedangkan penentuan rekanan penyedia barang adalah menjadi tugas Panitya Pengadaan dan penetapannya menjadi kewenangan Kepala kantor/ satuan kerja/ pimpinan proyek/ bagian proyek / pejabat yang disamakan/ ditunjuk, sehingga tindakan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah , yakni :
Pasal 7 ayat (3) huruf b yang berbunyi : “Tugas pokok kepala kantor/satuan kerja /pimpinan proyek /bagian proyek /pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya dalam pengadaan barang/jasa adalah mengangkat/menunjuk panitia pengadaan barang/jasa”,
Pasal 1 angka 4 yang berbunyi : “Panitia pengadaan adalah Panitia Pelelangan atau Panitia Pemilihan Langsung atau Panitia Penunjukan Langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan kerja /pimpinan proyek /bagian proyek /pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya” ,
Pasal 11 angka 1 yang berbunyi : “ Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/ jasa adalah Kepala kantor/ satuan kerja/ pimpinan proyek/ bagian proyek / pejabat yang disamakan/ ditunjuk untuk pelelangan atau pemilihan langsung atau penunjukan langsung , yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- ( Lima puluh Milyar Rupiah). Penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/ pejabat eselon I/ Gubernur/Bupati/ Walikota/ pejabat atasan langsung yang bersangkutan.”
Bahwa setelah mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pengadaan mobil pemadam kebakaran, Badan Pemeriksa Pekerjaan dan organisasi proyek, Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo pada saat itu, membalas surat Nomor : 020/100 tanggal 21 Januari 2003 dari Kepala DPU, dengan surat nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 yang isinya menyetujui pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan cara penunjukan langsung. Pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003 dengan anggaran Rp. 800.000.000,- yang telah direncanakan sejak awal tahun 2002 dengan cara penunjukan langsung tersebut, dalam hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut diadakan dengan anggaran di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tidak dilakukan dalam keadaan darurat karena telah direncanakan jauh sebelumnya yakni sejak tahun 2002, dan bukan merupakan barang specifik yang hanya bisa disediakan satu penyedia barang, sehingga pelaksanaannya harus melalui prosedur lelang, sehingga pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan cara Penunjukan Langsung tersebut telah menyimpang dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah jo Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050 /021/2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003 dan Petunjuk Tehnis Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, yakni :
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 12 ayat (2 ) huruf c yang menyatakan : “Penunjukan Langsung yaitu pengadaan barang/jasa yang penyedia barang/jasanya ditentukan oleh kepala kantor/satuan kerja/ pimpinan proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dan diterapkan untuk :
Pengadaan barang/jasa yang bersekala kecil ;
Pengadaan barang/jasa yang setelah dilakukan Pelelangan Ulang hanya 1 (satu) perserta yang memenuhi syarat ; atau
Pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri/KepalaLembagaPemerintahNon Departemen/ Gubernur/Bupati/ Waliko ta/Direksi BUMN/BUMD; atau
Penyedia barang/jasa tunggal.
Petunjuk Tehnis Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 BAB I angka 7 huruf g menyatakan :
“Penunjukan Langsung dapat dilakukan untuk :
Keadaan tertentu, yaitu :
Penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan atau
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara yang ditetapkan oleh Presiden, dan atau
Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan :
untuk keperluan sendiri, dan atau
tehnologi sederhana, dan atau
resiko kecil, dan atau
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha perorangan dan atau badan usaha kecil/koperasi kecil.
Pengadaan barang/jasa khusus yaitu :
Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemrintah, atau
Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten, atau
Perupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif mantap, atau
Jenis pekerjaan yang seluruhnya dilaksanakan oleh kelompok swadaya masyarakat setempat, atau
Pekerjaan yang komplek yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan tehnologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.”
Bahwa setelah kepanitiaan pengadaan barang dibentuk, seolah-olah Panitia Pengadaan Barang tersebut melaksanakan tugasnya dengan menindak lanjuti surat persetujuan Bupati Wonosobo (Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi) untuk melaksanakan pengadaan barang dengan penunjukan langsung, dengan menandatangani dokumen–dokumen , antara lain :
Undangan penunjukan langsung kepada PB Wira Mukti, tanggal 4 Februari 2003. Padahal menurut SIUP, sebenarnya CV PB Wira Mukti tidak memenuhi kriteria sebagai rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran.Karena CV PB Wiramukti bergerak dibidang pengadaan bahan-bahan bangunan.
Melakukan penjelasan / Anwijzing pelaksanaan pengadaan barang mobil pemadam kebakaran. Tanggal 7 Februari 2007
Pembukaan penawaran tanggal 15 Februari 2003 dengan harga penawaran Rp. 792.000.000,-
Menetapkan harga negosiasi Rp. 786.500.000,-
Bahwa dari rekayasa tersebut, selain penunjukan langsung yang ditetapkan dalam pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut menyalahi ketentuan dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000, sebenarnya penunjukan langsung yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan adalah fiktif dan formalitas belaka , karena CV. P.B. Wira Mukti yang ditunjuk bukanlah pelaksana penyedia barang yang sebenarnya di lapangan , tetapi fakta di lapangan pemesanan mobil pemadam kebakaran tersebut sudah dilakukan lebih dahulu oleh saksi LUHUR SUSENO dari DPU Kab. Wonosobo kepada PT Nasmoco Magelang atas perintah Bupati Wonosobo (Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi ) dan mobil pemadam kebakaran tersebut sudah dirakit di KMA Ungaran.
Bahwa kemudian untuk menindak lanjuti rekayasa penunjukan langsung tersebut, saksi TATANG SONTANI selaku pimpinan proyek yang ditunjuk dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran mengeluarkan Keputusan Pimpinan Proyek Nomor : 050/0015 tanggal 20 Februari 2003 tentang persetujuan harga penunjukan langsung sebesar Rp. 786.500.000,- ( tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa, setelah rekanan pelaksana (CV. PB Wira Mukti ) ditunjuk, dibuatlah perjanjian/kontrak pemborongan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran Nomor : 050/0017/2003 tanggal 21 Februari 2003 dan ditandatangani oleh saksi HERMAWAN (Direktur PB Wira Mukti) dengan saksi TATANG SONTANI ( Pim pinan Proyek) dengan diketahui oleh Kepala DPU Kab. Wonosobo ( saksi SUPANGAT, ST), yang selanjutnya diikuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja No. 050/0018 tanggal 25 Februari 203.
Bahwa, pada tanggal 24 Februari 2003, Panitia Pengadaan Barang bersama dengan Kasubag TU DPUK dan Subdin Cipta Karya dan Pimpinan Proyek pernah melakukan rapat membahas terkait dengan pengadaan mobil pemadam kebakaran di DPU Wonosobo tersebut. Berdasarkan laporan hasil rapat tersebut kemudian disampai kepada Kepala DPU Kab. Wonosobo, bahwa laporan hasil rapat tersebut berisi merekomendasikan bahwa pelaksanaan proyek pengadaan harus lelang. Tetapi rekomendasi rapat tersebut tidak diperhatikan Kepala DPU dan pelaksanaannya tetap dengan penunjukan langsung sebagaimana petunjuk persetujuan yang diberikan oleh Terdakwa selaku Bupati Wonosobo pada waktu itu.
Bahwa sekitar bulan Juni 2003 mobil pemadam kebakaran yang dipesan kepada PT. Nasmoco Magelang dan dirakit oleh KMA Ungaran sudah jadi, kemudian diserahkan kepada DPU Kab. Wonosobo. Namun berdasarkan rekayasa bukti-bukti admistrasi ( Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Penerimaan Barang) yang dibuat dan ditanda tangani , seolah-olah mobil pemadam kebakaran tersebut diserahkan oleh CV. PB Wira Mukti sebagai rekanan pelaksana pengadaan PMK pada tanggal 25 April 2003, kemudian dilakukan pemeriksaan barang oleh Badan Pemeriksa Pekerjaan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh semua anggota Badan Pemeriksa Pekerjaan yang isinya pada intinya bahwa satu mobil pemadam kebakaran yang diserahkan oleh rekanan telah diterima sesuai dengan specifikasi dalam perjanjian kontrak.
Kemudian Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang tersebut beserta lampiran administrasi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dijadikan dasar oleh bendahara proyek untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran . Yang kemudian berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/0021/PU/2003 dan Tanda bukti pembayaran, dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut telah dicairkan oleh saksi HERMAWAN (Direktur CV. PB.Wira Mukti) pada tanggal 10 Juni 2003 dengan nilai sebesar Rp. 786.500.000,- ( tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan peincian :
Dibayarkan untuk pengadaan PMK Rp. 704.275.000,-
PPN Rp. 71.500.000,-
P P H Rp. 10.725.000,-
Namun ternyata pelaksanaan pembayaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/0021/PU/2003 dan Tanda Bukti Pembayaran tidak sesuai dengan harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya berdasarkan kesepakatan harga antara terdakwa Drs TRIMAWAN NUGROHADI, MSi dengan pihak PT. Nasmoco Magelang, yakni bahwa, harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya adalah senila Rp. 379.500.000,- Oleh karena itu setelah saksi HERMAWAN dari CV. PB Wiramukti mencairkan dana proyek PMK di BPD Jateng Cabang Wonosobo oleh HERMAWAN, kemudian diserahkan/dibayarkan kepada saksi Ir. Hanafi dari PT Nasmoco Magelang dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran yang merakit mobil pemadam kebakaran tersebut. Sesuai dengan negosiasi harga kesepakatan awal, saksi Ir. Hanafi dari PT. Nasmoco Magelang hanya mengambil sebesar harga chasis mobil pemadam kebakaran yaitu Rp. 104.500.000,- dan saksi L Sing Utomo hanya mengambil senilai harga perakitan mobil pemadam kebakaran yaitu sebesar Rp. 275.000.000,- Sehingga harga mobil pemadam kebakaran sebenarnya hanya sebesar Rp 379.500.000,- Sedangkan sisa dana proyek PMK yang dicairkan adalah sebesar Rp. 786.500.000 – nilai proyek sebesar Rp. 379.500.000 - pajak PPN/PPH Rp. 82.225.000,- = Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah pencairan dana proyek, Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi menelpon saksi Drs. Trisunu yang waktu itu ikut mendampingi pencairan dana proyek PMK, dan menyuruh supaya sisa dana proyek yang telah dicairkan tersebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor Sekretariat Daerah Kab.Wonosobo. Kemudian saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang) bersama-sama dengan saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran) dan saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dengan diantar saksi Drs. Trisunu menghadap Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. Selaku Bupati Wonosobo di kantor Sekda Wonosobo. Di Kantor Sekda Kab. Wonosobo tersebut tepatnya di dalam ruang kerja Sekda, saksi Ir Hanafi dari PT Nasmoco dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran dengan diantar/didampingi saksi HERMAWAN dan saksi Drs. Trisunu menyerahkan uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang bukan haknya sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat tujuh ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh saksi HERMAWAN dari CV. PB Wira Mukti tersebut kepada Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi. Selanjutnya uang sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa dan dipergunakan sebagian untuk disumbangkan kepada Persatuan Sepak Bola Wonosobo (PSIW) dan sebagian untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa , serangkaian tindakan Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo yang telah mengambil kebijakan dan mengeluarkan Keputusan-keputusan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas , dan kemudian menerima uang sisa/ kelebihan pencairan dana proyek sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), telah menguntungkan bagi dirinya dan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk melayani kepentingan umum , sehingga perbuatan Terdakwa tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 48 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi :
“Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga Negara dan golongan masyarakat lain.”
Akibat serangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, telah memperkaya diri Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo sejumlah lebih kurang sebesar Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu, hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003 oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Negara Provinsi Jawa Tengah tanggal 18 September 2007 pada angka 9 tentang Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang menyatakan kesimpulan pada pokoknya bahwa dalam pengadaan satu unit Mobil Pemadam Kebakaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.324.775.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
| Rp. 104.500.000.00 Rp. 275.000.000.00 | Rp. 786.500.000,00 R Rp. 704.275.000.00 R Rp. 324.775.000.00 |
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. selaku Bupati Wonosobo periode tahun 2000-2005 yang dipilih oleh Anggota DPRD Kab. Wonosobo periode tahun 1999-2004 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 131.33-485 Tanggal 12 Oktober 2000 bersama-sama dengan saksi LUHUR SUSENO, saksi SUPANGAT, ST , Saksi HERMAWAN dan saksi TATANG SONTANI ( Masing-masing akan disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) atau masing-masing bertindak atas kehendak sendiri , pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2003 sampai dengan bulan Juni 2003 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2003, bertempat di Kantor DPU Kabupaten Wonosobo, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo atau di Kantor Bupati Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih kurang sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. dipilih oleh Anggota DPRD Kab. Wonosobo periode tahun 1999-2004 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 131.33-485 Tanggal 12 Oktober 2000 sebagai Bupati Wonosobo, terdakwa memiliki tugas dan wewenang, yaitu :
Melaksanakan tugas bidang pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Di bidang pembangunan :
Melaksanakan amanat dari rakyat yang ditetapkan oleh DPRD, baik melalui APBD, maupun melalui keputusan-keputusan Dewan yang lainnya.
Di bidang pemerintahan :
Melaksanakan semua aturan-aturan dari pemerintah Republik Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan ditingkat kabupaten utamanya dibidang birokrasi.
Bertanggung jawab atas semua penyelenggaraan pemerintahan baik keluar maupun ke dalam pemerintahan daerah Kabupaten Wonosobo.
Di bidang kemasyarakatan :
Melaksanakan dan ikut kegiatan kemasyarakatan baik formal maupun nonformal. (keagamaan, kesenian,gotong royong di masyarakat)
Dan dalam kaitanya dengan pelaksanaan proyek pembangunan dilingkungan daerah Kabupaten Wonosobo, sesuai dengan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050/021/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003 , Bab II mengenai Organisasi Proyek, bahwa “ Penanggung jawab program adalah Bupati Wonosobo”.
Bahwa, dalam jabatanya sebagai Bupati Wonosobo yang merupakan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo , berdasarkan Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi mempunyai kewajiban “ Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan “ . Dan berdasarkan ketentuan Pasal 48 huruf b,c dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Kepala Daerah dilarang :
Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga negara dan golongan masyarakat lain;
Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung , yang berhubungan dengan Daerah yang bersangkutan;
Menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Bahwa, pada waktu terdakwa menjabat sebagai Bupati Wonosobo periode tahun 2000-2005, pada tanggal 12 Februari 2002 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo (Saksi LUHUR SUSENO selaku Plt Kepala DPU ) pernah mengajukan anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada Bupati Wonosobo melalui Kepala Bappeda Wonosobo sebesar Rp 1.200.000.000,- ( Satu Milyar Dua ratus Juta Rupiah) yang tertuang dalam Daftar Usulan Skala Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2003 Kabupaten Wonosobo tanggal 12 Februari 2002, karena DPU Kabupaten Wonosobo hanya memiliki satu unit mobil pemadam kebakaran yang kondisinya sudah tua. Kemudian usulan tersebut menjadi Rencana Anggaran Satuan Kerja DPUK Kabupaten Wonosobo dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Wonosobo tahun 2003 yang dalam pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo disetujui menjadi Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang APBD Kab. Wonosobo Tahun Anggaran 2003.
Bahwa setelah anggaran proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran ditetapkan dalam APBD Tahun 2003, saksi SUPANGAT,ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo mengirimkan surat kepada Bupati Nomor : 020/100 tangal 21 Januari 2003, yang isinya meminta persetujuan kepada Bupati Wonosobo (Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi) untuk segera bisa direalisasikan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan dilakukan dengan cara penunjukan langsung, dengan alasan :
Pengadaan Mobil pemadam kebakaran mendesak;
Pengadaan mobil pemadam kebakaran merupakan hal yang specifik.
Bahwa sebelum memberikan jawaban atas surat nota dinas Kepala DPU, datang saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT Nasmoco Magelang dan ditemani saksi L. Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran menemui Terdakwa Drs.TRIMAWAN NUGROHADI,MSi (Bupati wonosobo periode 2000-2005) dengan diantar saksi Drs.Trisunu, dengan maksud dan tujuan menanyakan mengenai kebenaran akan adanya pengadaan mobil pemadam kebakaran (PMK) di DPU Kab. Wonosobo dan menawarkan diri untuk bersedia menyediakan barang mobil pemadam kebakaran (PMK) dimaksud. Dan pada kesempatan tersebut, Pihak PT Nasmoco sekaligus menunjukan specifikasi dan menawarkan harga mobil pemadam kebakaran tersebut kepada terdakwa. Dari hasil pertemuan tersebut terjadilah negosiasi dibawah tangan (diluar kontrak) antara saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT Nasmoco Magelang dengan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyetujui specifikasi mobil pemadam kebakaran yang ditawarkan pihak PT. Nasmoco Magelang dan kesepakatan harga sebagai berikut :
Harga mobil pemadam kebakaran +/- Rp. 379.500.000,- dengan perincian :
harga Chasis mobil Rp. 104.500.000,-
Biaya perakitan Rp. 275.000.000,-
Bahwa setelah melakukan negosiasi dan kesepakatan dengan PT Nasmoco tersebut, kemudian terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI memerintahkan kepada Kepala DPU Kab. Wonosobo (saksi SUPANGAT,ST) melalui saksi Drs.Trisunu untuk melakukan pemesanan mobil pemadam kebakaran dimaksud kepada PT Nasmoco Magelang. Namun karena Kepala DPU tidak ada di tempat, pemesanan mobil pemadam kebakaran dilakukan oleh saksi LUHUR SUSENO selaku Wakil Kepala DPU dengan surat nomor : 020/123 tanggal 24 januari 2003, dengan harga Rp. 795.000.000,- ( Tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) atau lebih besar dari harga negosiasi. Bahwa tindakan melakukan negosiasi, pemesanan dan penetapan harga tersebut telah menyalahi prosedur pelaksanaan pengadaan barang yang ditentukan, karena tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh panitia pengadaan barang sedangkan panitia pengadaan barang pada saat itu belum dibentuk termasuk Badan Pemeriksaan Pekerjaan dan bahkan Organisasi Pelaksana (Penanggung jawab proyek, Pimpinan Proyek, Bendahara, Administrasi , Rekanan pelaksana dan sebagainya), sehingga tindakan Terdakwa telah melampaui wewenangnya dan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Pasal 8 huruf h yang menyatakan bahwa Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaan yaitu menilai penawaran yang masuk, mengadakan klarifikasi dan menetapkan urutan atau calon pemenang pelelangan, melakukan negosiasi dalam hal Pemilihan Langsung/Penunjukan Langsung dan membuat berita acara dari kegiatan itu.
Beberapa hari kemudian setelah saksi LUHUR SUSENO melakukan pemesanan satu unit mobil pemadam kebakaran, PT Nasmoco Magelang membalas surat pemesanan tersebut dan memberitahukan kepada Dinas Pekerjaaan Umum Kab. Wonosobo bahwa dirinya tidak bisa memenuhi untuk melaksanakan sendiri pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut karena terikat aturan perusahaanya yang tidak bisa atau tidak boleh melakukan perakitan mobil pemadam kebakaran dimaksud. Untuk itu, PT Nasmoco hanya bisa menyediakan chasis mobil pemadam kebakaran tersebut sedangkan untuk perakitannya dialihkan kepada PT KMA Ungaran. Kemudian pada bulan Januari 2003 itu juga setelah disetujui pihak DPU Kab. Wonosobo , mobil chasis pemadam kebakaran oleh PT Nasmoco Magelang dikirim ke perakitan PT KMA Ungaran dan mulai saat itu juga mobil pemadakam kebakaran dilakukan perakitan sesuai specifikasi yang pernah ditawarkan PT Nasmoco kepada Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi.
Bahwa setelah pemesanan mobil pemadam kebakaran dilakukan , Terdakwa Drs TRIMAWAN NUGROHADI, MSi baru mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo, antara lain :
Pembentukan Panitia Pengadaan Barang , dengan Surat Keputusan Nomor : 050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003.
Dengan susunan Panitia Pengadaan Barang :
Ketua : Drs. M. Kristiadi
Sekretaris : Drs. Budi Prastowo
Anggota :
Drs. Hery Agung P.
Sumarjo, Dipl. ATP.
Drs. Amin Suradi
Pembentukan Badan Pemeriksa Pekerjaan, dengan Surat Keputusan Nomor : 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003
Dengan susunan Badan Pemeriksa Pekerjaan :
- Ketua : Gunadi Priyo ,SH
- Sekretaris : Joko Sutrisno.
- Anggota : 1. Umi Mardiyan, S.Sos
2. LUHUR SUSENO, Dipl.ATP
3. Angkat Samsuri, BE
Yang kemudian secara administrasi ditindaklanjuti dengan pembentukan/penunjukan struktur organisasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dengan susunan sebagai berikut :
Penanggung jawab proyek : Kepala Dinas PU (SUPANGAT)
Badan Pemeriksa Pekerjaan : Gunadi , SH.
Pimpinan proyek : TATANG SONTANI (UPT).
Bendahara proyek : Sugiyantoro.
Pelaksana/ rekanan : PB. Wira Mukti ( Saksi HERMAWAN sebagai
direktur)
Bahwa, sebelum menunjuk dan membentuk struktur organisasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi selaku Bupati Wonosobo juga memerintahkan kepada saksi Drs. Trisunu ( Kasubag Umum dan perencanaan DPU Kab. Wonosobo) untuk dicarikan perusahaan di Wonosobo yang mau dipinjam namanya untuk ditunjuk seolah-olah sebagai rekanan yang bertindak sebagai pelaksana pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kemudian dihadapkan saksi HERMAWAN ( Direktur PB Wira Mukti di Wonosobo) oleh saksi Drs. Trisunu kepada Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi dan disetujui sebagai rekanan yang bertindak sebagai pelaksana pengadaan mobil pemadam kebakaran .
Bahwa tindakan Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang , memerintahkan untuk melakukan pemesanan barang dan menentukan rekanan penyedia barang tersebut telah melampaui wewenangnya karena wewenang pembentukan Panitya Pengadaan Barang adalah menjadi tugas Kepala kantor/ satuan kerja/ Pimpinan proyek/ bagian proyek / pejabat yang disamakan , sedangkan penentuan rekanan penyedia barang adalah menjadi tugas Panitya Panegadaan dan penetapannya menjadi kewenangan Kepala kantor/ satuan kerja/ pimpinan proyek/ bagian proyek / pejabat yang disamakan/ ditunjuk, sehingga tindakan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah , yakni :
Pasal 7 ayat (3) huruf b yang berbunyi : “Tugas pokok kepala kantor/satuan kerja /pimpinan proyek /bagian proyek /pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya dalam pengadaan barang/jasa adalah mengangkat/menunjuk panitia pengadaan barang/jasa”,
Pasal 1 angka 4 yang berbunyi : “Panitia pengadaan adalah Panitia Pelelangan atau Panitia Pemilihan Langsung atau Panitia Penunjukan Langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan kerja /pimpinan proyek /bagian proyek /pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya” ,
Pasal 11 angka 1 yang berbunyi : “ Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/ jasa adalah Kepala kantor/ satuan kerja/ pimpinan proyek/ bagian proyek / pejabat yang disamakan/ ditunjuk untuk pelelangan atau pemilihan langsung atau penunjukan langsung , yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- ( Lima puluh Milyar Rupiah). Penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/ pejabat eselon I/ Gubernur/Bupati/ Walikota/ pejabat atasan langsung yang bersangkutan.”
Bahwa, setelah mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pengadaan mobil pemadam kebakaran, Badan Pemeriksa Pekerjaan dan organisasi proyek, Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo pada saat itu, membalas surat Nomor : 020/100 tanggal 21 Januari 2003 dari Kepala DPU, dengan surat nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 yang isinya menyetujui pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan cara penunjukan langsung. Pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003 dengan anggaran Rp. 800.000.000,- yang telah direncanakan sejak awal tahun 2002 dengan cara penunjukan langsung tersebut, dalam hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut diadakan dengan anggaran di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tidak dilakukan dalam keadaan darurat karena telah direncanakan jauh sebelumnya yakni sejak tahun 2002, dan bukan merupakan barang specifik yang hanya bisa disediakan satu penyedia barang, sehingga pelaksanaannya harus melalui prosedur lelang, sehingga pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan cara Penunjukan Langsung tersebut telah menyimpang dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah jo Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050 /021/2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003 dan Petunjuk Tehnis Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, yakni :
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 12 ayat ( 2) huruf c yang menyatakan : “Penunjukan Langsung yaitu pengadaan barang/jasa yang penyedia barang/jasanya ditentukan oleh kepala kantor/satuan kerja/ pimpinan proyek/ bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dan diterapkan untuk :
Pengadaan barang/jasa yang bersekala kecil ;
Pengadaan barang/jasa yang setelah dilakukan Pelelangan Ulang hanya 1 (satu) perserta yang memenuhi syarat ; atau
Pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/ Wali kota/Direksi BUMN/BUMD; atau
Penyedia barang/jasa tunggal.”
Petunjuk Tehnis Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 BAB I angka 7 huruf g menyatakan “Penunjukan Langsung dapat dilakukan untuk :
Keadaan tertentu, yaitu :
Penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan atau
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara yang ditetapkan oleh Presiden, dan atau
Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan :
untuk keperluan sendiri, dan atau
tehnologi sederhana, dan atau
resiko kecil, dan atau
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha perorangan dan atau badan usaha kecil/koperasi kecil.
Pengadaan barang/jasa khusus yaitu :
Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemrintah, atau
Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten, atau
Perupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif mantap, atau
Jenis pekerjaan yang seluruhnya dilaksanakan oleh kelompok swadaya masyarakat setempat, atau
Pekerjaan yang komplek yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan tehnologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.”
Bahwa, setelah kepanitiaan pengadaan barang dibentuk, seolah-olah Panitia Pengadaan Barang tersebut melaksanakan tugasnya dengan menindak lanjuti surat persetujuan Bupati Wonosobo (Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi) untuk melaksanakan pengadaan barang dengan penunjukan langsung, dengan menandatangani dokumen–dokumen , antara lain :
Undangan penunjukan langsung kepada PB Wira Mukti, tanggal 4 Februari 2003. Padahal menurut SIUP, sebenarnya CV PB Wira Mukti tidak memenuhi kriteria sebagai rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran.Karena CV PB Wiramukti bergerak dibidang pengadaan bahan-bahan bangunan.
Melakukan penjelasan / Anwijzing pelaksanaan pengadaan barang mobil pemadam kebakaran. Tanggal 7 Februari 2007
Pembukaan penawaran tanggal 15 Februari 2003 dengan harga penawaran Rp. 792.000.000,-
Menetapkan harga negosiasi Rp. 786.500.000,-
Bahwa dari rekayasa tersebut, selain penunjukan langsung yang ditetapkan dalam pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut menyalahi ketentuan dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000, sebenarnya penunjukan langsung yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan adalah fiktif dan formalitas belaka , karena CV. P.B. Wira Mukti yang ditunjuk bukanlah pelaksana penyedia barang yang sebenarnya di lapangan , tetapi fakta di lapangan pemesanan mobil pemadam kebakaran tersebut sudah dilakukan lebih dahulu oleh saksi LUHUR SUSENO dari DPU Kab. Wonosobo kepada PT Nasmoco Magelang atas perintah Bupati Wonosobo (Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi ) dan mobil pemadam kebakaran tersebut sudah dirakit di KMA Ungaran.
Bahwa, kemudian untuk menindak lanjuti rekayasa penunjukan langsung tersebut, saksi TATANG SONTANI selaku pimpinan proyek yang ditunjuk dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran mengeluarkan Keputusan Pimpinan Proyek Nomor : 050/0015 tanggal 20 Februari 2003 tentang persetujuan harga penunjukan langsung sebesar Rp. 786.500.000,- ( tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa, setelah rekanan pelaksana (CV. PB Wira Mukti ) ditunjuk, dibuatlah perjanjian/kontrak pemborongan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran Nomor : 050/0017/2003 tanggal 21 Februari 2003 dan ditandatangani oleh saksi HERMAWAN (Direktur PB Wira Mukti) dengan saksi TATANG SONTANI ( Pimpinan Proyek) dengan diketahui oleh Kepala DPU Kab. Wonosobo ( saksi SUPANGAT, ST), yang selanjutnya diikuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja No. 050/0018 tanggal 25 Februari 203.
Bahwa, pada tanggal 24 Februari 2003, Panitia Pengadaan Barang bersama dengan Kasubag TU DPUK dan Subdin Cipta Karya dan Pimpinan Proyek pernah melakukan rapat membahas terkait dengan pengadaan mobil pemadam kebakaran di DPU Wonosobo tersebut. Berdasarkan laporan hasil rapat tersebut kemudian disampai kepada Kepala DPU Kab. Wonosobo, bahwa laporan hasil rapat tersebut merekomendasikan bahwa pelaksanaan proyek pengadaan harus lelang. Tetapi rekomendasi rapat tersebut tidak diperhatikan Kepala DPU dan pelaksanaannya tetap dengan penunjukan langsung sebagaimana petunjuk persetujuan yang diberikan oleh Terdakwa selaku Bupati Wonosobo pada waktu itu.
Bahwa sekitar bulan Juni 2003 mobil pemadam kebakaran yang dipesan kepada PT. Nasmoco Magelang dan dirakit oleh KMA Ungaran sudah jadi, kemudian diserahkan kepada DPU Kab. Wonosobo. Namun berdasarkan rekayasa bukti-bukti admistrasi ( Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Penerimaan Barang) yang dibuat dan ditanda tangani , seolah-olah mobil pemadam kebakaran tersebut diserahkan oleh CV. PB Wira Mukti sebagai rekanan pelaksana pengadaan PMK pada tanggal 25 April 2003, kemudian dilakukan pemeriksaan barang oleh Badan Pemeriksa Pekerjaan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh semua anggota Badan Pemeriksa Pekerjaan yang isinya pada intinya bahwa satu mobil pemadam kebakaran diterima sesuai dengan specifikasi dalam perjanjian kontrak.
Kemudian Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang tersebut beserta lampiran administrasi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dijadikan dasar oleh bendahara proyek untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran . Yang kemudian berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/0021/PU/2003 dan Tanda bukti pembayaran, dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut telah dicairkan oleh saksi HERMAWAN (Direktur CV. PB.Wira Mukti) pada tanggal 10 Juni 2003 dengan nilai sebesar Rp. 786.500.000,- ( tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan peincian :
Diabayarkan untuk pengadaan PMK Rp. 704.275.000,-
PPN Rp. 71.500.000,-
P P H Rp. 10.725.000,-
Namun ternyata pelaksanaan pembayaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/0021/PU/2003 dan Tanda Bukti Pembayaran tidak sesuai dengan harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya berdasarkan kesepakatan harga antara terdakwa Drs TRIMAWAN NUGROHADI, MSi dengan pihak PT. Nasmoco Magelang, yakni bahwa, harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya adalah senila Rp. 379.500.000,- Oleh karena itu setelah saksi HERMAWAN dari CV. PB Wiramukti mencairkan dana proyek PMK di BPD Jateng Cabang Wonosobo oleh HERMAWAN, kemudian diserahkan/dibayarkan kepada saksi Ir. Hanafi dari PT Nasmoco Magelang dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran yang merakit mobil pemadam kebakaran tersebut. Sesuai dengan negosiasi harga kesepakatan awal, saksi Ir. Hanafi dari PT. Nasmoco Magelang hanya mengambil sebesar harga chasis mobil pemadam kebakaran yaitu Rp. 104.500.000,- dan saksi L Sing Utomo hanya mengambil senilai harga perakitan mobil pemadam kebakaran yaitu sebesar Rp. 275.000.000,- Sehingga harga mobil pemadam kebakaran sebenarnya hanya sebesar Rp 379.500.000,- Sedangkan sisa dana proyek PMK yang dicairkan adalah sebesar Rp. 786.500.000 – nilai proyek sebesar Rp. 379.500.000 - pajak PPN/PPH Rp. 82.225.000,- = Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah pencairan dana proyek, Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi menelpon saksi Drs. Trisunu yang waktu itu ikut mendampingi pencairan dana proyek PMK, dan menyuruh supaya sisa dana proyek yang telah dicairkan tersebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor Sekretariat Daerah Kab.Wonosobo. Kemudian saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang) bersama-sama dengan saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran) dan saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dengan diantar saksi Drs. Trisunu menghadap Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. Selaku Bupati Wonosobo di kantor Sekda Wonosobo. Di Kantor Sekda Kab. Wonosobo tersebut tepatnya di dalam ruang kerja Sekda, saksi Ir Hanafi dari PT Nasmoco dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran dengan diantar/didampingi saksi HERMAWAN dan saksi Drs. Trisunu menyerahkan uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang bukan haknya sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat tujuh ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh saksi HERMAWAN dari CV. PB Wira Mukti tersebut kepada Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi. Selanjutnya uang sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa dan dipergunakan sebagian untuk disumbangkan kepada Persatuan Sepak Bola Wonosobo (PSIW) dan sebagian untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa , serangkaian tindakan Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi selaku Bupati Wonosobo yang telah mengambil kebijakan melampaui wewenangnya dan mengeluarkan Keputusan-keputusan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas , dan kemudian menerima uang sisa/ kelebihan pencairan dana proyek sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), ternyata telah menguntungkan bagi dirinya dan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran sebagai upaya melayani kepentingan umum , sehingga perbuatan Terdakwa tersebut juga bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , yakni :
Pasal 43 huruf d yang berbunyi : “Kepala daerah mempunyai kewajiban menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan “
Pasal 48 huruf b, yang berbunyi : “Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga Negara dan golongan masyarakat lain.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah , Pasal 5 angka 6 dan 7 , yakni Bahwa Pengguna barang/ jasa Instansi Pemerintah ( termasuk perencana, pelaksana dan pengawas), penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika pengadaan barang/ jasa, yaitu :
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/ jasa,
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa TRIMAWAN NUGROHADI, MSi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya selaku Bupati Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo. Akibat serangkaian perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya selaku Bupati Wonosobo selanjutnya menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo sejumlah lebih kurang sebesar Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu, hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003 oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Negara Provinsi Jawa Tengah tanggal 18 September 2007 pada angka 9 tentang Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang menyatakan kesimpulan pada pokoknya bahwa dalam pengadaan satu unit Mobil Pemadam Kebakaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.324.775.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
| Rp. 104.500.000.00 Rp. 275.000.000.00 | Rp. 786.500.000,00 R Rp. 704.275.000.00 R Rp. 324.775.000.00 |
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. selaku Bupati Wonosobo periode tahun 2000-2005 yang dipilih oleh Anggota DPRD Kab. Wonosobo periode tahun 1999-2004 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 131.33-485 Tanggal 12 Oktober 2000, diantaranya memiliki tugas dan wewenang di bidang pembangunan yakni melaksanakan amanat dari rakyat yang ditetapkan oleh DPRD, baik melalui Anggaran Pendapatan Daerah ( APBD), maupun melalui keputusan-keputusan Dewan yang lainnya. Dan dalam kaitanya dengan pelaksanaan proyek pembangunan berdasarkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050/021/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003 , Bab II mengenai Organisasi Proyek, bahwa “ Penanggung jawab program adalah Bupati Wonosobo”. Dalam jabatanya sebagai Bupati Wonosobo selaku penanggung jawab program poyek pembangunan di Kabupaten Wonosobo tersebut pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2003 sampai dengan bulan Juni 2003 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2003, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo atau di Kantor Bupati Kepala Daerah Kabuapaten Wonosobo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya yang nilainya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih , berupa uang tunai lebih kurang sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. dipilih oleh Anggota DPRD Kab. Wonosobo periode tahun 1999-2004 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 131.33-485 Tanggal 12 Oktober 2000 sebagai Bupati Wonosobo, terdakwa memiliki tugas dan wewenang, yaitu :
Melaksanakan tugas bidang pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Di bidang pembangunan :
Melaksanakan amanat dari rakyat yang ditetapkan oleh DPRD, baik melalui APBD, maupun melalui keputusan-keputusan Dewan yang lainnya.
Di bidang pemerintahan :
Melaksanakan semua aturan-aturan dari pemerintah Republik Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan ditingkat kabupaten utamanya dibidang birokrasi.
Bertanggung jawab atas semua penyelenggaraan pemerintahan baik keluar maupun ke dalam pemerintahan daerah Kabupaten Wonosobo.
Di bidang kemasyarakatan :
- Melaksanakan dan ikut kegiatan kemasyarakatan baik formal maupun nonformal. (keagamaan, kesenian,gotong royong di masyarakat)
Dan dalam kaitanya dengan pelaksanaan proyek pembangunan dilingkungan daerah Kabupaten Wonosobo, sesuai dengan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050/021/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003 , Bab II mengenai Organisasi Proyek, bahwa “ Penanggung jawab program adalah Bupati Wonosobo”.
Bahwa, dalam jabatanya sebagai Bupati Wonosobo yang merupakan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo , berdasarkan Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi mempunyai kewajiban “ Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan “ . Dan berdasarkan ketentuan Pasal 48 huruf b,c dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Kepala Daerah dilarang :
Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga negara dan golongan masyarakat lain;
Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung , yang berhubungan dengan Daerah yang bersangkutan;
Menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Bahwa, pada waktu terdakwa menjabat sebagai Bupati Wonosobo periode tahun 2000-2005, pada tanggal 12 Februari 2002 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo (Saksi LUHUR SUSENO selaku Plt Kepala DPU ) pernah mengajukan anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada Bupati Wonosobo melalui Kepala Bappeda Wonosobo sebesar Rp 1.200.000.000,- ( Satu Milyar Dua ratus Juta Rupiah) yang tertuang dalam Daftar Usulan Skala Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2003 Kabupaten Wonosobo tanggal 12 Februari 2002, karena DPU Kabupaten Wonosobo hanya memiliki satu unit mobil pemadam kebakaran yang kondisinya sudah tua. Kemudian usulan tersebut menjadi Rencana Anggaran Satuan Kerja DPUK Kabupaten Wonosobo dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Wonosobo tahun 2003 yang dalam pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo disetujui menjadi Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang APBD Kab. Wonosobo Tahun Anggaran 2003.
Bahwa, setelah anggaran proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran ditetapkan dalam APBD Tahun 2003, saksi SUPANGAT,ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo mengirimkan surat kepada Bupati Nomor : 020/100 tangal 21 Januari 2003, yang isinya meminta persetujuan kepada Bupati Wonosobo (Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi) untuk segera bisa direalisasikan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan dilakukan denga cara penunjukan langsung, dengan alasan :
Pengadaan Mobil pemadam kebakaran mendesak;
Pengadaan mobil pemadam kebakaran merupakan hal yang specifik.
Bahwa , sebelum memberikan jawaban atas surat nota dinas Kepala DPU, datang saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT Nasmoco Magelang dan ditemani saksi L. Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran menemui Terdakwa Drs.TRIMAWAN NUGROHADI,MSi (Bupati wonosobo periode 2000-2005) dengan diantar saksi Drs.Trisunu, dengan maksud dan tujuan menanyakan mengenai kebenaran akan adanya pengadaan mobil pemadam kebakaran (PMK) di DPU Kab. Wonosobo dan menawarkan diri untuk bersedia menyediakan barang mobil pemadam kebakaran (PMK) dimaksud. Dan pada kesempatan tersebut, Pihak PT Nasmoco sekaligus menunjukan specifikasi dan menawarkan harga mobil pemadam kebakaran tersebut kepada terdakwa. Dari hasil pertemuan tersebut terjadilah negosiasi dibawah tangan (diluar kontrak) antara saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT Nasmoco Magelang dengan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyetujui specifikasi mobil pemadam kebakaran yang ditawarkan pihak PT. Nasmoco Magelang dan kesepakatan harga sebagai berikut :
Harga mobil pemadam kebakaran +/- Rp. 379.500.000,- dengan perincian :
harga Chasis mobil Rp. 104.500.000,-
Biaya perakitan Rp. 275.000.000,-
Bahwa, setelah melakukan negosiasi dan kesepakatan dengan PT Nasmoco tersebut, kemudian terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI memerintahkan kepada Kepala DPU Kab. Wonosobo (saksi SUPANGAT,ST) melalui saksi Drs.Trisunu untuk melakukan pemesanan mobil pemadam kebakaran dimaksud kepada PT Nasmoco Magelang. Namun karena Kepala DPU tidak ada di tempat, pemesanan mobil pemadam kebakaran dilakukan oleh saksi LUHUR SUSENO selaku Wakil Kepala DPU dengan surat nomor : 020/123 tanggal 24 januari 2003, dengan harga Rp. 795.000.000,- ( Tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) atau lebih besar dari harga negosiasi. Bahwa tindakan melakukan negosiasi, pemesanan dan penetapan harga tersebut telah menyalahi prosedur pelaksanaan pengadaan barang yang ditentukan, karena tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh panitia pengadaan barang sedangkan panitia pengadaan barang pada saat itu belum dibentuk termasuk Badan Pemeriksaan Pekerjaan dan bahkan Organisasi Pelaksana (Penanggung jawab proyek, Pimpinan Proyek, Bendahara, Administrasi , Rekanan pelaksana dan sebagainya), sehingga tindakan Terdakwa telah melampaui wewenangnya dan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Pasal 8 huruf h yang menyatakan bahwa Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaan yaitu menilai penawaran yang masuk, mengadakan klarifikasi dan menetapkan urutan atau calon pemenang pelelangan, melakukan negosiasi dalam hal Pemilihan Langsung/Penunjukan Langsung dan membuat berita acara dari kegiatan itu.
Beberapa hari kemudian setelah saksi LUHUR SUSENO melakukan pemesanan satu unit mobil pemadam kebakaran, PT Nasmoco Magelang membalas surat pemesanan tersebut dan memberitahukan kepada Dinas Pekerjaaan Umum Kab. Wonosobo bahwa dirinya tidak bisa memenuhi untuk melaksanakan sendiri pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut karena terikat aturan perusahaanya yang tidak bisa atau tidak boleh melakukan perakitan mobil pemadam kebakaran dimaksud. Untuk itu, PT Nasmoco hanya bisa menyediakan chasis mobil pemadam kebakaran tersebut sedangkan untuk perakitannya dialihkan kepada PT KMA Ungaran. Kemudian pada bulan Januari 2003 itu juga setelah disetujui pihak DPU Kab. Wonosobo , mobil chasis pemadam kebakaran oleh PT Nasmoco Magelang dikirim ke perakitan PT KMA Ungaran dan mulai saat itu juga mobil pemadakam kebakaran dilakukan perakitan sesuai specifikasi yang pernah ditawarkan PT Nasmoco kepada Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi.
Bahwa, setelah pemesanan mobil pemadam kebakaran dilakukan , Terdakwa Drs TRIMAWAN NUGROHADI, MSi baru mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo, antara lain :
Pembentukan Panitia Pengadaan Barang , dengan Surat Keputusan Nomor : 050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003.
Dengan susunan Panitia Pengadaan Barang :
- Ketua : Drs. M. Kristiadi
- Sekretaris : Drs. Budi Prastowo
- Anggota : 1. Drs. Hery Agung P.
2. Sumarjo, Dipl. ATP.
3. Drs. Amin Suradi
Pembentukan Badan Pemeriksa Pekerjaan , dengan Surat Keputusan Nomor : 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003
Dengan susunan Badan Pemeriksa Pekerjaan :
- Ketua : Gunadi Priyo ,SH
- Sekretaris : Joko Sutrisno.
- Anggota : 1. Umi Mardiyan, S.Sos
2. LUHUR SUSENO, Dipl.ATP
3. Angkat Samsuri, BE
Yang kemudian secara administrasi ditindaklanjuti dengan pembentukan/penunjukan struktur organisasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dengan susunan sebagai berikut :
- Penanggung jawab proyek : Kepala Dinas PU (SUPANGAT)
- Badan Pemeriksa Pekerjaan : Gunadi , SH.
- Pimpinan proyek : TATANG SONTANI (UPT).
- Bendahara proyek : Sugiyantoro.
- Pelaksana/ rekanan : PB. Wira Mukti ( Saksi HERMAWAN sebagai
direktur)
Bahwa, sebelum menunjuk dan membentuk struktur organisasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi selaku Bupati Wonosobo juga memerintahkan kepada saksi Drs. Trisunu ( Kasubag Umum dan perencanaan DPU Kab. Wonosobo) untuk dicarikan perusahaan di Wonosobo yang mau dipinjam namanya untuk ditunjuk seolah-olah sebagai rekanan yang bertindak sebagai pelaksana pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kemudian dihadapkan saksi HERMAWAN ( Direktur PB Wira Mukti di Wonosobo) oleh saksi Drs. Trisunu kepada Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi dan disetujui sebagai rekanan yang bertindak sebagai pelaksana pengadaan mobil pemadam kebakaran .
Bahwa tindakan Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang , memerintahkan untuk melakukan pemesanan barang dan menentukan rekanan penyedia barang tersebut telah melampaui wewenangnya karena wewenang pembentukan Panitya Pengadaan Barang adalah menjadi tugas Kepala kantor/ satuan kerja/ Pimpinan proyek/ bagian proyek / pejabat yang disamakan , sedangkan penentuan rekanan penyedia barang adalah menjadi tugas Panitya Anggaran dan penetapannya menjadi kewenangan Kepala kantor/ satuan kerja/ pimpinan proyek/ bagian proyek / pejabat yang disamakan/ ditunjuk, sehingga tindakan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah , yakni :
Pasal 7 ayat (3) huruf b yang berbunyi : “Tugas pokok kepala kantor/satuan kerja /pimpinan proyek /bagian proyek /pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya dalam pengadaan barang/jasa adalah mengangkat/menunjuk panitia pengadaan barang/jasa”,
Pasal 1 angka 4 yang berbunyi : “Panitia pengadaan adalah Panitia Pelelangan atau Panitia Pemilihan Langsung atau Panitia Penunjukan Langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan kerja /pimpinan proyek /bagian proyek /pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya” ,
Pasal 11 angka 1 yang berbunyi : “ Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/ jasa adalah Kepala kantor/ satuan kerja/ pimpinan proyek/ bagian proyek / pejabat yang disamakan/ ditunjuk untuk pelelangan atau pemilihan langsung atau penunjukan langsung , yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- ( Lima puluh Milyar Rupiah). Penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/ pejabat eselon I/ Gubernur/Bupati/ Walikota/ pejabat atasan langsung yang bersangkutan.”
Bahwa setelah mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pengadaan mobil pemadam kebakaran, Badan Pemeriksa Pekerjaan dan organisasi proyek, Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo pada saat itu, membalas surat Nomor : 020/100 tanggal 21 Januari 2003 dari Kepala DPU, dengan surat nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 yang isinya menyetujui pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan cara penunjukan langsung. Pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003 dengan anggaran Rp. 800.000.000,- yang telah direncanakan sejak awal tahun 2002 dengan cara penunjukan langsung tersebut, dalam hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut diadakan dengan anggaran di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tidak dilakukan dalam keadaan darurat karena telah direncanakan jauh sebelumnya yakni sejak tahun 2002, dan bukan merupakan barang specifik yang hanya bisa disediakan satu penyedia barang, sehingga pelaksanaannya harus melalui prosedur lelang, sehingga pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan cara Penunjukan Langsung tersebut telah menyimpang dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah jo Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050 /021/2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003 dan Petunjuk Tehnis Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, yakni :
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 12 ayat ( 2) huruf c yang menyatakan : “Penunjukan Langsung yaitu pengadaan barang/jasa yang penyedia barang/jasanya ditentukan oleh kepala kantor/s/pimpinan proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dan diterapkan untuk :
Pengadaan barang/jasa yang bersekala kecil ;
Pengadaan barang/jasa yang setelah dilakukan Pelelangan Ulang hanya 1 (satu) perserta yang memenuhi syarat ; atau
Pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/ Walikota/Di reksi BUMN/BUMD; atau
Penyedia barang/jasa tunggal.”
Petunjuk Tehnis Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 BAB I angka 7 huruf g menyatakan : “Penunjukan Langsung dapat dilakukan untuk :
Keadaan tertentu, yaitu :
Penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan atau
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara yang ditetapkan oleh Presiden, dan atau
Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan :
untuk keperluan sendiri, dan atau
tehnologi sederhana, dan atau
resiko kecil, dan atau
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha perorangan dan atau badan usaha kecil/koperasi kecil.
Pengadaan barang/jasa khusus yaitu :
Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, atau
Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten, atau
Perupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif mantap, atau
Jenis pekerjaan yang seluruhnya dilaksanakan oleh kelompok swadaya masyarakat setempat, atau
Pekerjaan yang komplek yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan tehnologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.”
Bahwa setelah kepanitiaan pengadaan barang dibentuk, seolah-olah Panitia Pengadaan Barang tersebut melaksanakan tugasnya dengan menindak lanjuti surat persetujuan Bupati Wonosobo (Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi) untuk melaksanakan pengadaan barang dengan penunjukan langsung, dengan menandatangani dokumen–dokumen , antara lain :
Undangan penunjukan langsung kepada PB Wira Mukti, tanggal 4 Februari 2003. Padahal menurut SIUP, sebenarnya CV PB Wira Mukti tidak memenuhi kriteria sebagai rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran.Karena CV PB Wiramukti bergerak dibidang pengadaan bahan-bahan bangunan.
Melakukan penjelasan / Anwijzing pelaksanaan pengadaan barang mobil pemadam kebakaran. Tanggal 7 Februari 2007
Pembukaan penawaran tanggal 15 Februari 2003 dengan harga penawaran Rp. 792.000.000,-
Menetapkan harga negosiasi Rp. 786.500.000,-
Bahwa dari rekayasa tersebut, selain penunjukan langsung yang ditetapkan dalam pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut menyalahi ketentuan dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000, sebenarnya penunjukan langsung yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan adalah fiktif dan formalitas belaka , karena CV. P.B. Wira Mukti yang ditunjuk bukanlah pelaksana penyedia barang yang sebenarnya di lapangan , tetapi fakta di lapangan pemesanan mobil pemadam kebakaran tersebut sudah dilakukan lebih dahulu oleh saksi LUHUR SUSENO dari DPU Kab. Wonosobo kepada PT Nasmoco Magelang atas perintah Bupati Wonosobo (Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi ) dan mobil pemadam kebakaran tersebut sudah dirakit di KMA Ungaran.
Bahwa kemudian untuk menindak lanjuti rekayasa penunjukan langsung tersebut, saksi TATANG SONTANI selaku pimpinan proyek yang ditunjuk dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran mengeluarkan Keputusan Pimpinan Proyek Nomor : 050/0015 tanggal 20 Februari 2003 tentang persetujuan harga penunjukan langsung sebesar Rp. 786.500.000,- ( tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa, setelah rekanan pelaksana (CV. PB Wira Mukti ) ditunjuk, dibuatlah perjanjian/kontrak pemborongan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran Nomor : 050/0017/2003 tanggal 21 Februari 2003 dan ditandatangani oleh saksi HERMAWAN (Direktur PB Wira Mukti) dengan saksi TATANG SONTANI ( Pimpinan Proyek) dengan diketahui oleh Kepala DPU Kab. Wonosobo ( saksi SUPANGAT, ST), yang selanjutnya diikuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja No. 050/0018 tanggal 25 Februari 203.
Bahwa, pada tanggal 24 Februari 2003, Panitia Pengadaan Barang bersama dengan Kasubag TU DPUK dan Subdin Cipta Karya dan Pimpinan Proyek pernah melakukan rapat membahas terkait dengan pengadaan mobil pemadam kebakaran di DPU Wonosobo tersebut. Berdasarkan laporan hasil rapat tersebut kemudian disampai kepada Kepala DPU Kab. Wonosobo, bahwa laporan hasil rapat tersebut merekomendasikan bahwa pelaksanaan proyek pengadaan harus lelang. Tetapi rekomendasi rapat tersebut tidak diperhatikan Kepala DPU dan pelaksanaannya tetap dengan penunjukan langsung sebagaimana petunjuk persetujuan yang diberikan oleh Terdakwa selaku Bupati Wonosobo pada waktu itu.
Bahwa sekitar bulan Juni 2003 mobil pemadam kebakaran yang dipesan kepada PT. Nasmoco Magelang dan dirakit oleh KMA Ungaran sudah jadi, kemudian diserahkan kepada DPU Kab. Wonosobo. Namun berdasarkan rekayasa bukti-bukti admistrasi ( Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Penerimaan Barang) yang dibuat dan ditanda tangani , seolah-olah mobil pemadam kebakaran tersebut diserahkan oleh CV. PB Wira Mukti sebagai rekanan pelaksana pengadaan PMK pada tanggal 25 April 2003, kemudian dilakukan pemeriksaan barang oleh Badan Pemeriksa Pekerjaan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh semua anggota Badan Pemeriksa Pekerjaan yang isinya pada intinya bahwa satu mobil pemadam kebakaran diterima sesuai dengan specifikasi dalam perjanjian kontrak.
Kemudian Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang tersebut beserta lampiran administrasi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dijadikan dasar oleh bendahara proyek untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran . Yang kemudian berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/0021/PU/2003 dan Tanda bukti pembayaran, dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut telah dicairkan oleh saksi HERMAWAN (Direktur CV. PB.Wira Mukti) pada tanggal 10 Juni 2003 dengan nilai sebesar Rp. 786.500.000,- ( tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan peincian :
- Diabayarkan untuk pengadaan PMK Rp. 704.275.000,-
- PPN Rp. 71.500.000,-
- P P H Rp. 10.725.000,-
Namun ternyata pelaksanaan pembayaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/0021/PU/2003 dan Tanda Bukti Pembayaran tidak sesuai dengan harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya berdasarkan kesepakatan harga antara terdakwa Drs TRIMAWAN NUGROHADI, MSi dengan pihak PT. Nasmoco Magelang, yakni bahwa, harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya adalah senila Rp. 379.500.000,- Oleh karena itu setelah saksi HERMAWAN dari CV. PB Wiramukti mencairkan dana proyek PMK di BPD Jateng Cabang Wonosobo oleh HERMAWAN, kemudian diserahkan/dibayarkan kepada saksi Ir. Hanafi dari PT Nasmoco Magelang dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran yang merakit mobil pemadam kebakaran tersebut. Sesuai dengan negosiasi harga kesepakatan awal, saksi Ir. Hanafi dari PT. Nasmoco Magelang hanya mengambil sebesar harga chasis mobil pemadam kebakaran yaitu Rp. 104.500.000,- dan saksi L Sing Utomo hanya mengambil senilai harga perakitan mobil pemadam kebakaran yaitu sebesar Rp. 275.000.000,- Sehingga harga mobil pemadam kebakaran sebenarnya hanya sebesar Rp 379.500.000,- Sedangkan sisa dana proyek PMK yang dicairkan adalah sebesar Rp. 786.500.000 – nilai proyek sebesar Rp. 379.500.000 - pajak PPN/PPH Rp. 82.225.000,- = Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah pencairan dana proyek, Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi menelpon saksi Drs. Trisunu yang waktu itu ikut mendampingi pencairan dana proyek PMK, dan menyuruh/meminta supaya sisa dana proyek yang telah dicairkan tersebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor Sekretariat Daerah Kab.Wonosobo. Kemudian saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang) bersama-sama dengan saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran) dan saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dengan diantar saksi Drs. Trisunu menghadap Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. Selaku Bupati Wonosobo di kantor Sekda Wonosobo. Di Kantor Sekda Kab. Wonosobo tersebut tepatnya di dalam ruang kerja Sekda, saksi Ir Hanafi dari PT Nasmoco dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran dengan diantar/didampingi saksi HERMAWAN dan saksi Drs. Trisunu menyerahkan uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang bukan haknya sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat tujuh ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh saksi HERMAWAN dari CV. PB Wira Mukti tersebut kepada Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI , MSi. Selanjutnya uang sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa dan dipergunakan sebagian untuk disumbangkan kepada Persatuan Sepak Bola Wonosobo (PSIW) dan sebagian untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa , tindakan Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi selaku Bupati Wonosobo yang telah mengambil kebijakan dan mengeluarkan Keputusan-keputusan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas , dan kemudian menerima uang sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sejumlah Rp. 786.500.000,- ( Tujuh puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dicairkan oleh saksi HERMAWAN dari CV . PB Wira Mukti tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah , Pasal 5 angka 8 , yang menyatakan : “ Pengguna barang/ jasa Instansi Pemerintah ( termasuk perencana, pelaksana dan pengawas), penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika pengadaan barang/ jasa, yaitu : Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.”
Bahwa atas gratifikasi yang diterima oleh Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi berupa uang tunai sejumlah lebih kurang Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan bagian dari dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sejumlah Rp. 786.500.000,- ( Tujuh puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dicairkan oleh saksi HERMAWAN dari CV . PB Wira Mukti dan diserahkan oleh saksi Ir Hanafi dari PT Nasmoco dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran bersama saksi HERMAWAN dan saksi Drs. Trisunu tersebut , oleh Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI,MSi tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 12 B ayat (1) huruf a dan ayat (2) jo pasal 12 C ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa telah mengerti akan isi serta maksud dakwaan, dan baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena baik terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dan untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi untuk didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi-I : GUNADI PRIYO H, SH :
Bahwa saksi adalah sebagai panitia Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo dan di dalam kepanitiaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo tersebut, saksi sebagai pemeriksa barang (Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo)
Bahwa Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Wonosobo No.050/0057/2003 tugas saksi sebagai pemeriksa barang adalah :
Memantau pelaksanaan pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan dari rencana yang telah ditetapkan;
Membuat rekomendasi tentang kebenaran hasil pekerjaan proyek sebagai syarat pengajuan pembayaran prestasi kerja;
Membuat berita acara hasil pemeriksaan proyek;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpian proyek pada saa terjadi hambatan dalam pelaksanaan;
Bahwa Proyek Pengadaaan mobil pemadam kebakaran nilainya adalah Rp. 700.000.000,- lebih( tujuh ratus juta lebih );
Bahwa saksi tidak tahu ternyata Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut hanya Rp.400.000.000,-(empat raus juta rupiah)
Bahwa Ada 5 (lima ) orang panitia Badan Pemeriksaan yang terdiri dari :
Ketua GUNADI PRIYO,SH.
Sekretaris JOKO SUTRISNO;
Anggota UMI MARDIYAN,S.Sos
Anggota LUHUR SUSENO, Dipl.APT;
Anggota ANGKAT SAMSURI,BE;
Bahwa pada waktu pemeriksaan saya dikasih spek yang diberikan oleh Pimpro kepada panitia pemeriksa barang dengan specifikasi sebagi berikut :
Kendaraan : Truck Double ban dengan GVW 700 kg.
Chasis : Toyota Dyna ET 115PS.
Pompa : Mesin merk Tohatsu V 66 CS.
Tangki air : Kapasitas 4000 liter
Perlengkapan body :
Sirine : 1 buah
Lampu merah rotari : 1 buah
Meter pengukur tekanan : 1 buah
Meter pengukur vakum : 1 buah
Roda putar gas tangan : 1 buah
Tangga aluminium : 1 buah
Kampak : 1 buah
Kait : 1 buah
Tambang 10 meter : 1 buah
Alat pemadam api ABC : 1 buah
Lampu sorot : 1 buah
Keranjang sariangan : 1 buah
Selang hisap 3”4 meter : 2 buah
Selang semprot 2,5 “100 meter : 1 buah (kiri)
Selang semprot 2,5 “100 meter : 1 buah (kanan)
Baranchoipe 2,5”dengan nozzle : 1 buah (kiri)
Baranchoipe 2,5”dengan nozzle : 1 buah (kanan)
Variable mozzle 2,5 : 1 buah (kiri)
Variable nozzle 2,5 : 1 buah ( kanan)
Canon air 2,5 : 1 buah
Bahwa ternyata specifikasi yang diberikan Pimpro kepada panitia pemeriksa barang tersebut tidak sama dengan specifikasi yang ada dalam perjanjian pemborongan (tidak lengkap) ;
Bahwa pada Waktu itu saksi minta kepada Pimpro supaya dalam jangka waktu paling lama 1 minggu untuk dilengkapi kekurangannya ;
Bahwa setelah satu minggu saksi diberitahu oleh Pimpro katanya sudah beres saksi percaya saja ;
Bahwa saksi menandatanngani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ;
Bahwa yang menjadi Pimpro dalam pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tersebut adalah saksi Tatang Sontani ;
Bahwa pada waktu itu saksi disodori berita acara pemeriksaan barang yang sudah jadi dan saksi menandatanganinya namun ternyata setelah saksi diperiksa di kejaksaan mobil belum lengkap ;
Bahwa Berita acara pemeriksaan barang yang saksi tandatangani yang membuat adalah Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa kalau melihat nilai proyek tersebut, tidak boleh diadakan dengan system Penunjukkan langsung, harus dilakukan melalaui lelang ;
Bahwa saksi tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab badan pemeriksaan barang sebagaimana yang terdapat/diatur dalam SK Bupati ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi II JOKO SUTRISNO :
bahwa saksi dalam hal pengadaan mobil pemadam kebakaran Kab. Wonosobo adalah sebagai sekretaris Badan Pemeriksa Barang ;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati wonosobo No. 050/0057/2003 tanggal 31 Januari 2003 dengan susunan kepanitiaan pemeriksa barang mobil pemadam kebakaran terdiri dari :
Ketua : Gunardi Priyo,SH. ;
Sekretaris : Joko sutrisno ;
Anggota :1. Umi Mardiyan,S.Sos ;
2. Luhur Suseno,Dipl.ATP ;
3. Angkat Samsuri ;
Bahwa tugas sebagai sekretaris Badan Pemeriksa Barang adalah :
Memantau pelaksanaan pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan dari rencana yang telahditetapkan ;
Membuat rekomendasi tentang kebenaran hasil pekerjaan proyek sebagai sarat pengajuan pembayaran prestasi kerja ;
Membuat berita acara hasil pemeriksan proyek ;
Memberikan saran dan pertimbagan kepada pimpinan proyek pada saat terjadi hambatan dalam pelaksanaan ;
Bahwa saksi selaku sekretaris pemeriksaan barang mobil pemadam kebakaran, saksi belum melaksanakan tugas saksi seluruhnya ;
Bahwa pada saat saksi menandatangani berita acara Pemeriksaan Barang, keadaan mobil pemadam kebakaran masih ada kekurangannya ;
Bahwa saksi menada tangani berita acara sedangkan mobil kebakaran tersebut belum lengkap, karena kata Pimpro mobil sudah beres ;
Bahwa bukan saksi yang membuat berita acara pemeriksaan barang dan yang membuat adalah saksi Sugiantoro ;
Bahwa nilai proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut adalah Rp.700.000,000,-( tujuh ratus juta rupiah) ;
Bahwa nilai tujuh ratus juta dengan sistim penunjukan langsung adalah tidak wajar ;
Bahwa penunjukan langsung tersebut adalah SK dari terdakwa ;
bahwa saksi Tidak pernah mengecek keadaan mobil kebakaran tersebut, karena hanya percaya saja kalau barang sudah dilengkapi ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut betul-betul mendesak ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi III UMI MARDIYA,S.Sos binti NAHROWI :
Bahwa saksi adalah anggota team pemeriksa barang;
Bahwa saksi pernah memeriksa barang yakni mobil pemadam kebakaran sebanyak satu kali;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut masih terdapat beberapa kekurangan yang seharusnya ada sesuai spek yaitu :
Kotak P3K;
Nozel 25 variabel;
Gengen isi 20 liter;
Motor sirine elektrik;
Lampu standar;
Bahwa setelah kekurangan tersebut dilaporkan ke pimpinan, kata Pimpinan kekurangan-kekurangan tersebut telah dilengkapi;
Bahwa setelah lapor ke pimpinan saksi disodori berita acara pemeriksaan barang yang menyatakan barang sudah lengkap;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan tersebut saksi tanda tangani, dimana yang membuat Berita Acara adalah orang DPU;
Bahwa saksi tahu nilai proyek ini sekitar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa setahu saksi yang jadi rekanan adalah PB. Wira Mukti dengan saudara Hermawan sebagai Direkturnya;
Bahwa saksi tidak tahu mekanisme pengadaan proyek tersebut apakah lewat penunjukan langsung atau lelang;
Bahwa saksi tahu Surat Keputusan Penunjukan sebagai anggota Badan Pemeriksa yakni No.050/22/2003/ tangal 31 Januari 2003 ketika saksi diperiksa pihak Kejaksaan;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi IV ANGKAT SAMSURI ACHMAD :
Bahwa saksi adalah pegawai DPU Kabupaten Wonosobo;
Bahwa saksi tahu ada proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilaksanakan oleh DPU Kabupaten Wonosobo;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota badan pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo No. 050 / 22 / 2003, tanggal 31 Januari 2003;
Bahwa sesuai Surat Keputusan tersebut tugas saksi adalah :
Memantau pelaksanaan agar tidak terjadi penyimpangan;
Membuat rekomendasi tentang kebenaran hasil pekerjaan Proyek;
Membuat Berita Acara hasil pemeriksaan proyek;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemimpin proyek;
Bahwa saksi pernah memeriksa barang yakni mobil pemadam kebakaran sebanyak satu kali;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut masih terdapat beberapa kekurangan yang seharusnya ada sesuai spek yaitu :
Kotak P3K;
Nozel 25 variabel;
Gengen isi 20 liter;
Motor sirine elektrik;
Lampu standar;
Bahwa setelah kekurangan tersebut melaporkan ke pimpinan, kata Pimpinan kekurangan-kekurangan tersebut telah dilengkapi;
Bahwa setelah dilengkapi saksi kemudian menandatangani berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh saudara Sugiantoro yakni Bendahara Proyek;
Bahwa menurut saksi sesuai Surat Keputusan Bupati, yang membuat Berita Acara Pemeriksaan adalah Badan Pemeriksa;
Bahwa saksi tahu Surat Keputusan Bupati Wonosobo No. 050 / 22 / 2003, tanggal 31 Januari 2003 sewaktu diperiksa pihak Kejaksaan;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi V Drs.M.KRISTIJADI,Msi :
Bahwa saksi adalah ketua panitia pengadaan barang mobil pemadam kebakaran Kabupaten Wonosobo;
Bahwa saksi ditunjuk jadi ketua panitia pengadaan barang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo No. 050 / 22 / 2003, tanggal 31 Januari 2003;
Bahwa tugas panitia pengadaan sesuai Surat Keputusan Bupati Wonosobo No. 050 / 22 / 2003, tanggal 31 Januari 2003 adalah :
Menyusun dokumen pengadaan prakualifikasi;
Mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui media cetak dan papan pengumuman sesuai untuk kepentingan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
Menyusun daftar awal calon peserta penyedia barang dan jasa;
Memberi penjelasan mengenai dokumen pengadaan termasuk syarat-syarat penawaran, cara penyampaian dan tata cara evaluasinya;
Membuka dokumen penawaran dan membuat berita acara pembukuan penawaran;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil kepada pengguna jasa / barang yakni kepada kepala kantor;
Bahwa proyek pengadaan mobil tersebut dananya dari APBD II Wonosobo Tahun Anggaran 2003, dengan nilai sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa setahu saksi pengadaan mobil ini dilakukan lewat penunjukan langsung;
Bahwa setahu saksi seharusnya menurut Keputusan Presiden No. 18 Tahun 200 pengadaan mobil ini dilakukan lewat proses lelang, karena nilainya lebih dari 50 juta, serta tidak mendesak pengadaannya, sebagaimana syarat-syarat yang diperkenankan untuk penunjukan langsung;
Bahwa setahu saksi proyek pengadaan ini menyalahi prosedur;
Bahwa saksi sebagai Ketua Tim Pengadaan Barang, tidak bisa melaksanakan tugas sesuai ketentuan, karena saksi dan anggota tim pengadaaan lainya hanya tinggal menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut dimana semuanya sudah dipersiapkan oleh pihak DPU, sehingga setahu saksi mobil tersebut sudah ada atau di pesan kepada PT Nasmoco Magelang, baru dokumen-dokumen dibuat untuk melengkapi pencairan dana dari APBD II WonosdoboTahun 2003, sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi VI Drs. HERY AGUNG PRIYANTO :
Bahwa saksi adalah anggota panitia pengadaan barang;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota panitia pengadaan barang dalam proyek pengdaan mobil pemadam kebakaran ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo No. 050 / 22 / 2003, tanggal 31 Januari 2003;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya karena secara riil ( nyata ) mobil pemadam kebakaran tersebut sudah dipesan dahulu kepada PT Nasmoco Magelang, baru dibentuk panitia pengadaan;
Bahwa setahu saksi nilai proyek tersebut adalah Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang dibebankan pada dana APBD II Wonosobo Tahun 2003;
Bahwa nilai proyek pengadaan mobil pemadam tersebut adalah Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa setahu saksi proses pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut adalah dengan cara penunjukan langsung;
Bahwa setahu saksi penunjukan langsung dalam proyek ini adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000;
Bahwa saksi sebagai Panitia Pengadaan menyetujui proses penunjukan langsung ini setelah adanya Surat Persetujuan penunjukan langsung dari Bupati yakni No. 050 / 0976 / 2003 tanggal 11 Januari 2003;
Bahwa saksi tidak mengetahui spesifikasi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut namun setahu saksi menurut Surat Perjanjian No. 050 / 017 tanggal 21 Pebruari 2003 yang ditandatangani Pimpro yakni Tatang Santani dan Hermawan (Direktur PB Wira Mukti) adalah :
Kendaran : Truk Double ban dengan GVW 7000 Kg;
Chasis : Toyota Dyna ET 115 PS;
Pompa : Portable Jire Pump merk Tahatsu 66 CS;
Tangki air : Kapasitas 4000 Liter, bahan Galvanize Stell segi empat;
Bahwa menurut saksi seharunya spesifikasi dari mobil tersebut panitia pengadaan yang menentukan, akan tetapi panitia ini tidak bisa bekerja secara maksimal sesuai kewenangannya karena semua telah diatur pihak DPU, sehingga saksi hanya menandatangani untuk melengkapi dokumen saja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi VII Drs. AMIN SURADI,Msi :
Bahwa saksi dalam proyek pengadaan mobil kebakaran kabupaten Wonosobo sebagai Panitia Pengadaan barang Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wonosobo No.050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.050/022/2003 tanggal 31 Januri 2003 tugas saksi adalah :
Menyusun jadwal dan tanggung jawab cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan barang/jasa;
Menyiapkan dokumen pengadaan, dokumen prakualifikasi termasuk kriteria dan atata cara penilaian peranwan dan dokumen pengadaan lainnya;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman sesuai untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
Menyusun daftar awal calon peserta penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan klasifikasi (bidang dan sub bidang usaha) dari kualifikasi untuk diundang mengikuti pengadaan;
Memberikan penjelasan menganai dokumen pengadaan termasuk syarat-syarat penawaran, cara penyampaian penawaran dan tata cara evaluasinya yang dimuat dalam berita acara pemberian penjelasan;
Membuka dokumen penawaran dan membuat berita acara pembukuan penawaran;
Menilai penawaran yang masuk, mengadakan klasifikasi dan menetapkan urutan atau calon pemenang pelelangan, melakukan negosiasi dalam hal pemilihan/penunjukkan langsung dan membuat berita acara dari kegiatan tersebut;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil kepada pengguna barang / jasa yakni kepada kantor/satuan kerja/pimpinan proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ ditunjuk;
bahwa saksi tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenang saksi sebagai Panitia Pengadaan barang, karena secara riil pengadaan mobil pemadam kebakaran sudah dilaksanakan dan hampir jadi kemudian baru dibentuk panitia pengadaan ;
bahwa Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dibiayai dari anggaran APBD II tahun 2003, besarnya pagu Rp.795.000.000,-(tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah ) ;
bahwa proyek Pengadaan mobil pemadam kebakaran dilakukan dengan cara penunjukan langsung dengan alasan sangat mendesak, hal ini disebabkan pernah terjadi kebakaran toko di Wonosobo. Sedangkan Pemda Wonosobo hanya memiliki satu unit mobil pemadam kebakaran yang kondisinya sudah tua dan sering rusak bila digunakan ;
bahwa satuan kerja pengguna mobil pemadam kebakaran adalah Dinas pekerjaan Umum Kab.wonosobo ;
bahwa yang dijadikan dasar hukum melaksanakan pengadaan barang pada saat itu adalah Keppres No.18 tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi pemerintah ;
bahwa pengertian mendesak bisa dilakukannya pelaksanaan penunjukan langsung kurang lebih adalah pengadaan barang dengan segera dan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi karena pada saat itu barang segera dibutuhkan, contohnya karena terjadi bencana alam ;
bahwa menurut saksi alasan mendesak dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut kurang memenuhi kreteria mendesak sebagaimana dimaksud dalam Keppres tersebut, sehingga pelaksanaan pengadaan barang mobil pemadam kebakaran dengan cara penunjukan langsung telah menyimpang dari ketentuan Keppres dimaksud, seharusnya pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dilakuran dengan lelang dengan alasan :
Nilai pekerjaan lebih dari Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah);
Pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut tidak dalam keadaan darurat seperti adanya bencana alam yang harus segera dipenuhi saat itu juga ;
Pekerjaan pengadaan barang mobil pemadam kebakaran bukan termasuk pekerjaan yang manyangkut keamanan dan keselamatan negara yang perlu dirahasiakan;
Sebelum pengadaan barang anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut sudah direncanakan dengan pengajuan rencana angaran kegiatan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diajukan oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo;
Pengadaaan mobil pemadam kebakaran tersebut hanya antisipasi kalau terdi bencana, sehingga tidak bisa dikatakan darurat, karena apa yang akan diatasi belum terjadi ;
bahwa secara administrsi panitia pengadaan menandatangani semua dokumen pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan sistim penunjukan langsung, namun sebenarnya secara riilnya tidak pernah melakukan proyek dengan penunjukan langsung tersebut, karena pelaksanaan proyek secara nyata dilakukan oleh pihak DPU Kab.Wonosobo, sedangkan panitia hanya menanda tangani dokumen proyek yang disodori oleh saksi Drs.TRI SUNU (Kasubag umum dan perlengkapan DPU), panitia terpaksa menanda tangani dokumen karena tidak ada pilihan lain;
bahwa saksi mau mendandatangani dokumen karena sudah ada persetujuan dari terdakwa No.050/0976/2003 tanggal 11 Januari 2003 ;
bahwa secara nyata panitia pengadaan barang tidak mengetahui specifikasi pengadaan mobil pemadam kebakaran, namun menurut surat perjanjian No.050/017 tanggal 21 Februari 2003 yang ditanda tangani oleh Pimpro Tatang Sontani dan Hermawan (Direktur PB Wira Mukti) adalah :
Kendaraan : Truck Double ban dengan GVW 7000 kg
Chasis : Toyota Dyna ET.115PS
Pompa : Portable fire pump merk TOHATSU 66 CS
Tangki air : kapasitas 4000 liter, bahan galvanize steel segi empat dengan pe
nahan goncangan
bahwa oleh karena proyek ini nilainya lebih dari Rp.50.000.000,- maka seharusnya melalui lelang;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi VIII SUGIANTORO :
Bahwa saksi sebagai bendahara proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Kab. Wonosobo dan dasarnya adalah Surat Keputusan Bupati Wonosobo;
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran adalah menyimpan, Mengarsipkan, administrasi keuangan dan membayarkan uang proyek, namun saksi tidak pernah memegang uangnya karena pembayarannnya/pencairannya di BPD. ;
Bahwa saksi melakukan pembayaran setelah proyek selesai dan Pembayarannya hanya 1(satu) kali
bahwa cara pembayarannya adalah setelah pekerjaan proyek dianggap selesai BPP melakukan sidang dan cek fisik barang yang diserahkan oleh pihak pelaksana pengadaan barang yang hasilnya dituangkan dalam berita acara serah terima barang, kemudian bila sudah benar dan sesuai specifikasi, baru dimintakan surat perintah membayar uang (SPMU) kepada BPKD untuk diserahkan kepada rekanan (PB Wira Mukti) yang tercantum dalam kontrak pemborongan, setelah itu rekanan bisa mencairkan uang ke Bank BPD sebagai bukti telah mencairkan, pihak rekanan menyerahkan tanda bukti pengeluaran kepada bendahara proyek;
bahwa dana yang dicairkan pada waktu itu sebesar Rp.786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta dlima ratus ribu rupiah) dan dicairkan di Bank BPD ;
Bahwa waktu itu yang menerima uang pembayaran adalah saksi HERMAWAN (Direktur PB Wira Mukti );
bahwa pembayaran mobil pemadam kebakaran dilakukan setelah barang diserahkan dalam keadaan baik dan sesuai dengan specifikasi dalam perjanjian yang ditanda tangai tanggal 21 Februari 2003 berdasarkan hasil dari Badan pemeriksa barang (BPP).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Berita acara keadaan barang mobil pemadam kebakaran 100 % (persen) saksi terima sudah jadi ;
bahwa waktu pencairan uang yang pergi ke BPD adalah saksi, saksi Drs. TRI SUNU, saksi HANAFI SALEH,( PT.Nasmoko Magelang), saksi L.SING UTOMO dari KMA Ungaran, dan saksi HERMAWAN (Direktur PB Wira Mukti).;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi IX HERMAWAN bin DARTO DIWARNO :
bahwa saksi sebagai Direktur PB. Wira Mukti yang bergerak dibidang barang dan jasa pernah ditunjuk sebagai pelaksana proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran di DPU Kab. Wonosobo oleh Pimpina Proyek Pengadaaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Wonosobo tahun 2003 berdasarkan surat Keputusan Pemimpin Proyek Nomor: 050/0015 tanggal 20 Februari 2003, tetapi sebenarnya penunjukan tersebut hanya fiktif atau formalitas, karena sebelumnya Bupati Wonosobo sudah ada pembicaraan dengan PT.Nasmoco Magelang, dan pada saat tanda tangan surat perjanjian pemborongan yang disodorkan kepada saksi sama sekali saksi tidak memahami isinya dan pelaksanaan pemesanan mobil dan perakitan mobil pemadam kebakaran tersebut bukan saksi yang melakukan , tetapi DPUK Kab, Wonosobo sendiri dalam hal ini adalah saksi TRI SUNU dan Perusahaan saksi hanya dipinjam namanya saja oleh pihak DPU Kab. Wonosobo;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai rekanan oleh Bupati wonosobo (Terdakwa) 3(tiga) bulan sebelum pencairan yaitu tanggal 20 Februari 2003
bahwa prosedur pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran melalui penunjukan langsung yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan barang/jasa APBD tahun 2003 Kab.Wonosobo, yang kemudian ditindak lanjuti dengan surat keputusan Pimpian Proyek dan pihak DPU telah menyampaikan harga perkiraan sendiri sebesar Rp.795.000.000,- kemudian di dalam dokumen saksi memberikan harga penawaran Rp.792.000.000 ;
bahwa perusahaan saksi hanya dipinjam benderanya saja ;
bahwa pada waktu itu saksi Trisunu yang datang kepada saksi dan saksi Trisunu mengatakan kalau perusahaan saksi akan dipakai sebagai rekanan untuk pengadaan mobil kebakaran ;
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Pak Bupati (terdakwa), terdakwa berkata “Tolong dibantu untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran itu “;
bahwa pada saat perakitan mobil kebakaran tersebut saksi pernah diajak ke Ungaran- Semarang tempat perakitan mobil pemadam kebakaran di KMA Ungaran oleh TRISUNU melihat mobil pemadam kebakaran 2(dua) kali yang pertama keadaan mobil sudah mencapai 50 persen dan yang kedua dalam keadaan 90 persen
bahwa saksi pernah melakukan pencairan uang proyek tersebut, akan tetapi saksi tidak pernah melihat uangnya karena uangnya dibawa oleh saksi L.Sing Utomo (KMA Ungaran ) dan saksi Hanafi (PT.Nasmoco Magelang);
bahwa pada waktu pencairan dana proyek tersebut, saksi dijemput oleh saksi TRISUNU dengan naik mobilnya saksi L.Sing Utomo dan waktu itu berempat yaitu saksi , saksi TRI SUNU, saksi L..Sing Utomo, dan saksi Hanafi ;
Bahwa setelah pencairan uang terus ke Kantor Bupati untuk menemui terdakwa tetapi tidak ketemu dan kemudian pergi ke kantor Sekda dan saksi TRI SUNU, saksi L..Sing Utomo, saksi Hanafi masuk ke Kantor Sekda, tetapi saksi menunggu diluar tidak ikut masuk;
bahwa pembayaran riil untuk mobil pemadam kebakaran tersebut adalah pembayaran riil untuk KMA jumlahnya Rp.275.000.000,-( dua ratus tujuh puluh lima juata rupiah) dan untuk pembayaraan PT.Nasmoco riil jumlahnya Rp. 104.000.000,-( seratus empat juta rupiah), jadi riil jumlahnya untuk pembayaran mobil pemadam kebakaran sebesar Rp.379.500.000,-(tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah lewat 1 (satu) minggu dari pencairan uang tersebut, saksi diberi uang oleh saksi Trisunu sebesar Rp.5.000.000,-
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi X TATANG SONTANI :
Bahwa dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Wonosobo, kedudukan saksi sebagai Pimpro ;
Bahwa saksi mengetahui ada proyek pemadam kebakaran setelah saksi menghadap Wakil Kepala PU tanggal 13 Februari 2003;
bahwa Pagu anggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran Rp.793.500.000,- tapi dalam daftar yang dibuat panitya Rp.795.000.000,- Harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai daftar panitia pengadaan Rp.975.000.000,- sedangkan harga penawaran dari PB.Wira Mukti Rp.792.000.000,- dan harga negoisasi sesuai dengan daftar panitya pengadaan Rp.786.500.000,- dengan jangka waktu penyelesaian 60 hari;
bahwa secara riil saksi tidak tahu apakah HPS tersebut sudah dikalkulasikan dengan harga pasar atau belum, sehingga keuntungan bagi rekanan penyedia barang berapa sudah wajar atau belum saya tidak tahu, karena dalam kenyataannya sesuai data hitam diatas putih, meskipun sudah menunjuk PB Wira Mukti dalam kenyataannya Wakil Kepala DPU telah memesan sendiri mobil pemadam kebakaran ke Pimpinan Perusahaaan PT. NASMOCO Magelang, jadi sebelum panitya pengadaan dibentuk, Wakil Kepala DPU sudah jalan duluan melakukan pemesanan mobil, selanjutnya mobil tersebut dirakit di KMA Ungaran, padahal seharusnya yang melakukan pemesanan maupun pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut adalah PB Wira Mukti karena sudah ditunjuk, dan saksi selaku Pimpro tidak tahu menahu, baru tahu pada tanggal 17 Februari 2003 mobil pemadam kebakaran tersebut sudah hampir jadi
bahwa saksi pernah menandatangani surat undangan yang isinya mengundang panitya Sekretaris dan anggota pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003, untuk membahas pengadaan mobil pemadam kebakaran
bahwa selaku Pimpro pernah melaporkan kepada Kepala DPU Wonosobo mengenai hasil rapat tanggal 24 Maret 2003 tersebut, berita acara rapat tersebut dihadiri oleh M.Kristiadi (Panitya pengadaan) Budi Prastowo (Sekretaris) Amin Suradi (DPU) Hery Agung P(BPKD) Harjono (Kabag TU. DPU) yang intinya merekomendasikan kepada Kepala DPU Kab.Wonosobo, bahwa mobil pemadam kebakaran dilaksanakan secara lelang, dengan alasan menurut ketentutan Keppres No.18 Tahun 2000 ;
bahwa proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut tidak dilaksanakan dengan lelang, akan tetapi dilaksanakan dengan sistim penunjukan langsung yaitu permintaan dari Kepala DPU Kab.Wonosobo kepada Bupati Wonosobo dengan nota Dinas No.020/100 tanggal 21 Januari 2003, dan atas permintaan penunjukan langsung tersebut kemudian dengan Surat Nomor:050/0976/2003 tanggal 11 Februari 2003 Bupati Wonosobo (Drs.TRIMAWAN NUGROHADI) (Terdakwa) memberikan persetujuan pelaksanaan proyek dengan cara penunjukan langsung;
bahwa specifikasi dalam perjanjian proyek tersebut tidak sesuai dengan rencana semula, dimana rencana semula adalah :
Menggunakan jenis pompa sistem PTO (Power Take Off) dimana pompa tersebut merupakan satu kesatuan dengan mesin yang dapat beroperasi ketika mesin mobil hidup kalau ada kebakaran bisa langsung over handel, sedangkan dalam perjanjian diganti mesin pompa tempel jenis Portable fre pump merk Tohatsu 66 SS
Volume tangki semula 5000 liter, diganti menjadi 4000 liter;
Jenis kendaraan semula Mitsubishi, diganti truck double ban dengan GVW 7000 kg merk Toyota Dyna ET 115 PS (tidak standar, setidaknya 125 PS);
Selang dan perlengkapan lainnya harus standar (seperti selang yang mempunyai kekuatan tekanan sampai 12 Bar dan pakai perlengkapan anti api petugas);
Bahwa anggaran proyek senilai 786.000.000,- bisa untuk membeli mobil pemadam kebakaran jenis pompa sistim PTO
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi – XI SUPANGAT, ST.
Bahwa saksi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo dan saksi pensiun pada tahun 2004 ;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo, yaitu pada bulan Februari 2003 ada Proyek Mobil Pemadam Kebakaran yang direncanakan tahun 2002 oleh Kasi Pemadam Kebakaran dan bagian Umum, kemudian diusulkan oleh Kepala DPU ke BAPEDA dengan alasan karena saat itu di Kabupaten Wonosobo Mobil pemadam Kebakaran sudah tua dan kondisinya sudah sering rusak sedangkan di Kabupaten Wonosobo sering terjadi kebakaran, sedangkan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dibiayai dari APBD tahun 2003 yang dianggarkan sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa dalam Proyek pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tersebut sistim yang dipakai untuk pelaksanaan proyek adalah secara penunjukan langsung ;
Bahwa alasan penunjukan langsung dalam Proyek pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tersebut adalah :
Karena termasuk pekerjaan yang specifik;
Katrena termasuk pekerjaan yang mendesak/darurat;
Karena Kabupaten Wonosoba sering terjadi kebakaran;
Bahwa kalau menurut ketentuan Keppres No. 18 tahun 2000 proyek ini dilaksanakan dengan Sistim lelang, karena nilai proyek tersebut lebih dari Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah);
bahwa saksilah yang membuat nota dinas kepada terdakwa agar pelaksanaan proyek pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tersebut dilaksanakan dengan penunjukkan langsung ;
bahwa dengan adanya nota dinas dari saksi, maka terdakwa mengeluarkan surat keputusan penunjukkan langsung terhadap pelaksanaan proyek pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tersebut ;
bahwa menurut Keppres No. 18 tahun 2000 yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut adalah satuan kerja yaitu Dinas Pekerjaan Umum ;
Saksi – XII IR. HARDJONO
Bahwa setahu saksi pada tahun 2003 di Kab. Wonosobo pernah ada proyek pengadaan mobil kebakaran ;
Bahwa dana proyek pengadaan mobil kebakaran tersebut adalah berasal dari APBD Kab. Wonosobo ;
Bahwa pada tahun 2002 Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo mengajukan usulan rencana proyek kepada Bupati Wonosobo, dan diputuskan pada tahun 2003 bahwa yang disetujui hanya pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dengan nilai Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi pernah ikut dalam pembahasan proyek pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tersebut dan hasil pembahasannya adalah bahwa pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan lelang, karena anggaran proyek lebih dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaannya proyek pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tersebut dilaksanakan dengan penunjukkan langsung ;
Bahwa saksi tidak tahu atas ide siapa proyek pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tersebut dilaksanakan dengan penunjukkan langsung ;
Bahwa yang ditunjuk sebagai pelaksana (sebagai rekanan) adalah PB. Wira Mukti ;
Bahwa saksi selaku KaSubDin Bina Marga dan saksi tidak masuk dalam struktur organisasi kepanitiaan peroyek tersebut ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi – XIII LUHUR SUSENO :
Bahwa dalam Struktur organisasi proyek mobil pemadam kebakaran saksi sebagai Badan Pemeriksa Barang (BPP) ;
Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan di persidangan karena sehubungan dengan adanya proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Wonosobo ;
Bahwa anggaran proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Wonosobo tersebut adalah dari APBD Kab. Wonosobo ;
Bahwa Sesuai dengan daftar usulan skala prioritas APBD tahun 2003 Kab. Wonosobo untuk DPU Kab.wonosobo yang saksi tanda tangani tanggal 12 Pebruari 2002 (karena kebetulan pada waktu itu saksi menjabat sebagai pelaksana Tugas Kepala DPU Kab.Wonosobo), saksi pernah mengajukan rencana anggaran satuan kerja untuk DPU yaitu untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp.1.200.000.000,-(satu milyard dua ratus juta rupiah) yang kemudian dalam pembahasan RAPBD 2003 disetujui sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan ditetapkan dalam APBD 2003;
Bahwa mengenai rencana specifikasi (bestek) ada pertimbangan bahwa dulu ada pengajuan penawaran mobil pemadam kebakaran berkapasitas 5.000 liter harganya kurang lebih Rp.1 (satu) milyard, kemudian yang berkapasitas 3.000 liter harganya Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) sehingga dengan dasar tersebut PU mengajukan yang berkapasitas 4.000 liter dengan harga Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa harga mobil pemadam kebakaran yang ditentukan dalam proyek pengadaan tersebut adalah Rp.975.000.000,-( sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga yang sebenarnya mobil pemadam kebakaran tersebut ;
Bahwa yang ditugaskan membuat rancangan mobil pemadam kebakaran dan spesifikasi adalah UPT Pemadam kebakaran DPU Kabupaten wonosobo (Tatang Sontani );
Bahwa pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dilaksanakan dengan penunjukan langsung dan belum pernah diadakan pelelangan ;
Bahwa dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dasarnya adalah Keppres No.18 tahun 2000 ;
Bahwa akan tetapi kalau proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keppres No.18 tahun 2000, maka pengadaannya dilaksanakan dengan lelang, sehingga pelaksanaan proyek pengadaan mobil kebakaran tersebut tidak sesuai dengan Keppres No.18 tahun 2000 ;
Bahwa setahu saksi Panitia pengadaan barang belum dibentuk tapi sudah ada pemesanan barang, dan menurut saksi hal yang demikian tidak diperbolehkan ;
Bahwa saksi yang melakukan penandatanganan pemesanan mobil pemadam kebakaran tersebut ke PT. Nasmoco ;
Bahwa saksi menandatangani pemesanan mobil pemadam kebakaran tersebut karena Waktu itu Sdr. TRI SUNU datang kepada saksi dan saksi disodori untuk tanda tangan nota pemesanan yang kata Drs.Tri Sunu waktu itu bahwa terdakwa sedang ada tamu dan sudah ditunggu dan waktu itu saksi menolak untuk tanda tangan dan saksi bilang bahwa saksi hanya sebagai pelaksana tugas dan selanjutnya saksi mengatakan kepada Sdr. TRI SUNU apakah tidak menunggu Kepala DPU saja, dan Drs. Tri sunu mengatakan tidak usah menunggu Kepala DPU (Supangat ) karena sudah ditunggu oleh terdakwa, sehingga nota pemesanan tersebut saksi tanda tangani;
Bahwa terhadap pemesanan mobil pemadam kebakaran tersebut, PT. Nasmoco menyatakan tidak sanggup merakit mobil pemadam kebakaran, dan PT. Nasmoco hanya sebagai penyedia Chasis mobil ;
Bahwa oleh karena itu yang melakukan perakitan terhadap mobil pemadam kebakaran tersebut adalah PT. Karya Mukti Abadi (KMA) Ungaran ;
Bahwa banyak penyedia jasa yang dapat menyediakan mobil pemadam kebakaran dan bukan penyedia jasa tunggal ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak memerintahkan saksi untuk menandatangani surat pemesanan tersebut ;
Saksi- XIV Ir. HANAFI SALEH :
Bahwa Awalnya bulan Januari 2003 PT.Nasmoco Magelang mendengar akan ada pengadaan mobil pemadam kebakaran di DPU Kab.Wonosobo, setelah benar adanya proyek tersebut kemudian saksi bersama L.Sing Utomo dari KMA Ungaran diantar oleh Sdr.Tri Sunu dari DPU Wonosobo, untuk menghadap terdakwa ;
Bahwa seingat saksi setelah bertemu dengan terdakwa di Pendopo Kab. Wonosobo saksi mengutarakan maksud saksi untuk menawarkan produk chasis Toyota, dan Sdr.L.Sing Utomo menawarkan karoserinya untuk melakukan perakitan mobil pemadam kebakaran sesuai specifikasi yang diajukan pada waktu itu ;
Bahwa harga chasis mobil yang saksi tarwarkan sehara Rp.104.500.000,-( seratus emapat juta lima ratus ribu rupiah) (Of the road) sedangkan untuk L.Sing Utomo memberikan harga tersendiri kalau tidak salah untuk perakitan seharga Rp.275.000.000,-( dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terdakwa menyetujui untuk memesan mobil pemadam kebakaran kepada saksi dan L. Sing Utomo dengan sepecifikasi sebagaimana yang ditunjukkan oleh KMA Ungaran ;
Bahwa kemudian pada lain harinya saksi diantar oleh Tri Sunu ke kantor DPU Wonosobo dan menerima surat pesanan mobil pemadam kebakaran dari DPUK Wonosobo yang dilakukan oleh Wakil Kepala DPU Pemda Wonosobo dalam hal ini Pak Luhur Suseno, dengan suratnya Nomor :020/123 tanggal tanggal 24 Januari 2003 ;
Bahwa kemudian karena pihak PT Nasmoco tidak bisa melakukan pembuatan mobil pemadam kebakaran secara keseluruhan karena bukan bidangnya, maka untuk perakitan diserahkan kepada KMA Ungaran, jadi ada kerja sama antara KMA Ungaran dan PT Nasmoco, dimana PT Nasmomo yang menyediakan chasisnya dan KMA Ungaran yang melakukan perakitan mobil pemadam kebakaran ;
Bahwa saksi tidak terikat kontrak secara tertulis dengan DPU Wonosobo tetapi saksi bekerja berdasarkan pemesanan yang dilakukan oleh pihak DPU kepada saksi.
bahwa perakitan mobil pemadam kebakaran tersebut kemudian baru jadi sekitar bulan April 2003 dan diserahkan oleh KMA Ungaran kepada DPU Kab. Wonosobo melalui PT Nasmobo dimana dari saat penyerahan sampai sekarang tidak ada keberatan dari pihak DPU sehingga saksi berkeyakinan kalau mobil pemadam kebakaran yang diserahkan sesuai yang diinginkan oleh DPU wonosobo;
bahwa penyerahan mobil pemadam kebakaran tersebut tidak melalui PB Wira Mukti;
bahwa pembayaran atas mobil pemadam kebakaran tersebut tidak dilakukan pada saat penyerahan mobil pemadam kebakaran tersebut ;
bahwa pembayaran mobil pemadam kebakaran tersebut diserahkan setelah uang proyek tersebut dicairkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah di Wonosobo ;
bahwa setelah uang proyek sejumlah Rp.786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) cair, maka saksi hanya mengambil sesuai harga chasis yaitu Rp.104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) dan L. Sing Utomo mengambil sesuai harga perakitan yaitu Rp.275.000.000,-( dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada saat saksi dan L. Sing Utomo berada di dalam mobil dan sisanya semua diserahkan oleh saksi serta L. Sing Utomo kepada Terdakwa di Kantor Bupati Wonosobo ;
bahwa PB Wira Mukti (saksi Hermawan) ikut ke BPD Jawa Tengah di Wonosobo, karena PB. Wira Mukti yang ditunjuk sebagai rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, dan dalam pencairan dana tersebut PB. Wiramuktilah yang berhak menandatangani pencairan tersebut ;
bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi XV MUCHAMAD HIDAYAT,SE bin M MAUN (saksi ahli) :
Bahwa saksi mengetahui masalah ini adalah masalah proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Wonosobo ;
Bahwa saksi adalah petugas BPKP perwakilan Propinsi Jawa Tengah yang melakukan audit terhadap proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Wonosobo ;
Bahwa berdasarakan fakta dan proses kejadian yang saksi dapatkan pada penyidik dan metode penghitungan dapat disimpulkan bahwa dalam pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.324.775.000,- ( tiga ratus dua puluh empat juta tujuuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa untuk pembayaran chasis Toyota Dyna ke PT.NASMOCO Magelang sebesar Rp.104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran karoseri ke PT. Karya Mukti abadi Ungaran sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) jadi nilai mobil pemadam kebakaran sebesar Rp.379.500.000,- ( tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa akan tetapi Realisasi pembayaran pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sesuai dengan surat perjanjian pemborongan seharga Rp.786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) di potong PPN dan PPH sebesar Rp.82.225.000,-( delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) jadi pembayaran setelah dikuarngi PPN dan PPH sebesar Rp.704.275.000,-( tujuh ratus empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa suatu proyek dilaksanakan dengan penunjukan langsung apabila nilai proyek dibawah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) kalau dengan sistim lelang nilai proyek di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Bahwa juga suatu proyek dilaksanakan dengan penunjukan langsung apabila kebutuhan mendesak, yaitu kalau ada bencana alam , dan menurut saksi untuk proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tidak mendesak, dan seharusnya proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dengan sistim lelang ;
Bahwa dalam hal ini pelaksanaan proyek tersebut telah menyalahi aturan ;
Bahwa proyek ini dilaksanakan dengan penunjukkan langsung berdasarkan Surat Keputusan (SK) persetujuan Bupati dan atas usulan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Wonosobo ;
Bahwa kontrak pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dengan PB. Wira Mukti Wonosobo dan menurut saksi kontrak tersebut hanya formalitas saja, karena surat-surat sudah diajukan sedangkan Panitia proyek belum dibentuk;
Bahwa pelaksanaan suatu proyek dengan sistem penunjukkan lanngsung diatur di dalam pasal 17 ayat 4 Keppres No.18 tahun 2000 dan syarat-syarat yang tercantum di dalam Keppres No.18 tahun 2000 tersebut bersifat kumulatif bukan bersifat alternatif ;
Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, panitia pengnadaan barang belum dibentuk akan tetapi barang sudah dipesan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi XVI Drs. TRI SUNU CUNDOKO MULYO :
Bahwa semula saksi memberikan keterangan dengan jawaban tidak tahu terkait dengan pengadaan mobil pemadam kebakaran di DPU Pemda Wonosobo, namun setelah dilakukan konfrontir dengan saksi Hermawan, saksi Supangat, dan saksi Tatang Sontani, saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa di DPU kab. Wonosobo pernah ada proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003.
bahwa alasannya pengadaan MOBIL PEMADAM KEBAKARAN tersebut, karena mobil pemadam kebakaran yang ada kondisinya sering rusak dan sudah tua, selain itu Wonosobo rawan terjadi kebakaran.
bahwa proyek MOBIL PEMADAM KEBAKARAN dibiayai dari dana APBD tahun 2003 yang dianggarkan sebesar Rp. 800.000.000,-
Bahwa Ketika APBD kabupaten wonosobo tahun 2003 yang memuat anggaran proyek pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran disahkan oleh Legislatif pada akhir bulan Desember 2002, datang sdr. Hanafi dari PT Nasmoco Magelang dan sdr. L. Sing Utomo dari KMA Ungaran bertemu dengan saksi di kantor DPU Wonosobo.
bahwa maksud dan tujuan Saksi Hanafi dari PT Nasmoco dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran adalah minta diantar bertemu terdakwa di pendopo kabupaten untuk menawarkan diri mengadakan barang berupa mobil pemadam kebakaran dilingkungan Pemda Wonosobo tersebut.
bahwa kemudian Saksi Hanafi dari PT Nasmoco dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran, saksi antar menemui Terdakwa di Pendopo Kabupaten dan dalam pertemuan tersebut terjadilah pembicaraan antara sdr. Hanafi dari PT Nasmoco Magelang dan sdr. L. Sing Utomo dari KMA Ungaran dengan terdakwa, dimana pada pokoknya yang bersangkutan ikut dan bersedia untuk melaksanakan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dan sekaligus menunjukan specifikasi mobil pemadam kebakaran yang ditawarkan.
bahwa terdakwa pada waktu itu tidak keberatan dan setuju PT Nasmoco ditunjuk sebagai rekanan penyedia barang, Terkait dengan spesifikasi dan negosiasi harganya supaya dikordinasikan/dibicarakan dengan Pihak DPU (saksi).
bahwa kemudian Bupati menyuruh saksi untuk disampaikan kepada Kepala DPU kab. Wonosobo untuk segera melakukan pemesanan mobil pemadam kebakaran kepada PT Nasmoco
Bahwa setelah terdakwa tidak keberatan dan setuju, saksi mengantar sdr. Hanafi dari PT Nasmoco Magelang dan sdr. L. Sing Utomo dari KMA Ungaran bertemu Kepala DPU tetapi karena Kepala DPU tidak ada ditempat, yang bersangkutan bertemu saksi LUHUR SUSENO (yang waktu itu Wakil Kepala DPU Wonosobo).
bahwa setelah terjadi pembicaraan antara PT Nasmoco dan KMA Ungaran dengan saksi Luhur dan saksi perihal penawaran dan specifikasi PMK yang akan diadakan dari kedua rekanan tersebut,
bahwa sesuai perintah terdakwa , saksi memberitahukan kepada Kepala Dinas PU perihal perintah pemesanan mobil pemadam kebakaran kepada PT nasmoco. .
bahwa pada waktu itu saksi SUPANGAT (Kepala DPU) tidak berada ditempat, saksi LUHUR menandatangani surat Pemesanan Mobil Pemadam Kebakaran kepada PT Nasmoco Magelang sesuai perintah terdakwa ;
Bahwa setelah pemesanan , PT Nasmoco sempat menyampaikan penolakan karena PT Nasmoco tidak bisa melakukan perakitan mobil Pemadam Kebakaran. Tetapi kemudian pihak DPU melalui saksi tetap melanjutkan pemesanan dengan cara PT nasmoco yang menyediakan chasis mobil dan perakitannya dialihkan ke KMA Ungaran.
bahwa pada bulan Januari 2003 itu juga, Chasis mobil PMK dikirim oleh PT nasmoco ke tempat perakitan di KMA Ungaran. Mobil PMK tersebut jadi pada bulan April 2003 dan diserahkan ke DPU Kab. Wonosobo. Sedangkan pembayarannya baru dilakukan pada tanggal 10 Juni 2003.
Bahwa untuk melengkapi formalitas prosedur penunjukan langsung, pada waktu itu saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk mencarikan perusahaan atau CV yang mau dipinjam namanya untuk bertindak seolah-olah sebagai rekanan pelaksana penyedia barang dalam pengadaan proyek mobil pemadam kebakaran. Kemudian saksi hadapkan sdr. HERMAWAN (direktur PB Wira Mukti) kepada Bupati dan disetujui.
Bahwa uang yang saksi berikan kepada saksi Hermawan adalah uang pribadi saksi hasil pemberian dari terdakwa Trimawan yang dikumpulkan oleh saksi.
bahwa Pencairan dana proyek dilakukan pada waktu itu Saksi bersama-sama HERMAWAN dari PB Wira Mukti, Saksi Hanafi dari PT Nasmoco dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran dan Saksi Sugiantoro (Bendahara proyek) pergi ke BPD Jateng cabang Wonosobo. Kemudian sesuai persyaratan administrasi yang ada, saksi Hermawan yang secara formalitas ditunjuk sebagai pelaksana penyedia barang menandatangani slip pencairan dan berita acara pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. . Setelah cair uangnya yang menerima adalah Hanafi dari Pt Nasmoco dan L. Sing Utomo dari KMA Ungaran. Perincian pencairan, sesuai data adalah sejumlah Rp. 786.500.000,- Dari jumlah tersebut secara riil yang dipakai untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran hanya Rp. 379.500.000,- yang terdiri dari :
Untuk pembayaran Chasis mobil PMK Rp. 104.500.000,-
Untuk pembayaran perakitan mobil PMK Rp. 275.000.000,-
Bahwa pada waktu pencairan dana proyek PMK, Terdakwa menelpon saksi menyuruh supaya uang sisa pencairan dana proyek PMK diserahkan kepada terdakwa .
Bahwa pada waktu itu sehabis mencairkan uang di BPD, saksi bersama saksi Hermawan dari PB Wira Mukti mengantar saksi L. Sing Utomo dari KMA Ungaran dan saksi Hanafi dari PT Nasmoco Magelang pergi ke Pendopo untuk menyerahkan uang sisa pembayaran mobil pemadam kebakaran yang dibawa oleh L Sing Utomo dalam tas kepada terdakwa Namun ternyata terdakwa tidak berada di pendopo.
Bahwa kemudian terdakwa menelpon saksi untuk menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa di kantor Sekda Wonosobo. Karena ternyata terdakwa berada di Kantor Sekda. Kemudian saksi berempat menghadap terdakwa di kantor Sekda , yang waktu itu Sekda Joko Purnomo juga ada. Diruangan Sekda wonosobo tersebut saksi Hanafi dan saksi L Sing Utomo menyerahkan uang sisa pembayaran PMK tersebut kepada terdakwa sejumlah Rp. 324.775.000,-
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan bahwa :
Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk mencari rekanan ;
terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi 1. L. SING UTOMO (disumpah pada waktu penyidikan), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi tahu perkara ini adalah perkara dengan adanya dugaan penyelewengan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran pada DPU Kab. Wonosobo oleh terdakwa dengan cara penunjukan langsung tanpa melalui prosedur lelang
bahwa saksi adalah Direktur PT Karya Mukti Abadi yang melakukan perakitan mobil pemadam kebakaran
bahwa seingat saksi pada bulan Januari 2003 tanggal dan harinya lupa saksi menerima pengiriman Chasis dari PT Nasmoco Magelang untuk dikerjakan menjadi mobil pemadam kebakaran. setelah beberapa minggu proses pembuatan (+ 30 % pekerjaan) datang saksi Hermawan yang ternyata adalah rekanan yang ditunjuk oleh DPU datang untuk mengecek pekerjann bersama saksi Luhur dan saksi Tatang serta saksi Trisunu
bahwa pada waktu pengerjaan perakitan mobil pemadam kebakaran tersebut saksi tidak ada perjanjian dengan PB Wira Mukti yang ditunjuk oleh Dinas PU
bahwa spesifikasi sudah sesuai dengan apa yang saksi ajukan kepada DPU pada waktu saksi melakukan penawaran, dan pada waktu perakitan mobil pemadam kebakaran tersebut dari pihak DPU tidak menyerahkan Spesifikasi kepada saksi
bahwa yang saksi kerjakan yaitu melakukan perakitan mobil sampai dengan penyediaan mesin pemadam dan dalam perakitan tersebut perusahaan saksi menyediakan Pembuatan tangki air dengan kapasitas 4000 liter, mesin merk Tohatsu, selang dan peralatan standar pemadam kebakaran sesuai dengan Spesifikasi yang saya ajukan ke DPU
bahwa pada awalnya sekitar bulan Januari 2003 PT Nasmoco Magelang menerima pesanan mobil pemadam kebakaran dari DPUK Wonosobo, Kemudian karena pihak PT Nasmoco tidak bisa melakukan pembuatan pemadam kebakaran maka untuk perakitannya diserahkan kepada KMA Ungaran. Jadi ada kerjasama antara KMA Ungaran dengan PT Nasmoco, dimana PT Nasmoco yang menyediakan chasisnya dan saksi yang menyediakan perakitan pemadam kebakaran
Bahwa sebelum saksi melakukan perakitan, saksi pernah melakukan penawaran Spesifikasi kepada DPU sebagaimana secara fisik mobil pemadam kebakaran yang ada sekarang, dan hal itu disetujui oleh pihak DPU yang waktu itu yang menemui saksi Trisunu dan saksi Luhur Suseno, selanjutnya beberapa minggu kemudian saksi dipanggil menghadap terdakwa diantar oleh saksi Trisunu dan saksi diminta untuk memberikan Spesifikasi kepada DPU dan proses selanjutnya saksi diminta untuk menghubungi DPU bertemu dengan saksi Trisunu dan saksi Luhur Suseno.
Bahwa setelah disetujui sekitar + 1 minggu, PT Nasmoco mengirimkan Chasis mobil Truk Toyota Dyna kepada saksi, kemudian saksi melakukan perakitan. Perakitan mobil pemadam kebakaran tersebut kemudian baru jadi sekitar bulan April 2003 dan diserahkan kepada DPU melalui PT Nasmoco. Dalam penyerahan sampai sekarang tidak ada keberatan dari pihak DPU sehingga saksi berkeyakinan kalau mobil pemadam kebakaran yang saksi serahkan sesuai yang diinginkan oleh DPU Wonosobo
bahwa saksi tidak pernah menjanjikan kompensasi berupa apapun karena saksi hanya menawarkan pembuatan karoseri pemadam sebesar Rp. 275.000.000,-
bahwa pada waktu pembayaran saksi menunggu informasi dari saksi Trisunu dan menunggu di BPD Wonosobo. Kemudian saksi Trisunu, saksi Hermawan dari PB Wira Mukti dan Bendahara datang ke BPD. Untuk persyaratan pencairan dana pembayaran mobil pemadam kebakaran tersebut secara formal administrasinya ditandatangani oleh saksi Hermawan yang waktu itu ditunjuk sebagai rekanan pelaksana proyek pengadaan PMK
Bahwa setelah uang cair ditaruh dalam 2 (dua) tas, saya bersama-sama saksi Hanafi (Pt Nasmoco), saksi Hermawan, dan saksi Trisunu ke kantor Bupati (pendopo) disitu saksi dan saksi hanafi menerima hak pembayaran saksi dan saksi Hanafi atas perintah saksi Trisunu, tapi disitu saksi dan saksi hanafi tidak bertemu dengan terdakwa. Kemudian saksi Trisunu menghubungi terdakwa dan disuruh kekantor Sekda. Di Kantor Sekda itulah sisanya diserahkan bersama-sama kepada terdakwa dihadapan saksi Drs. Djoko Purnomo yang ada disitu. Setelah itu saksi dan saksi hanafi pulang. Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh saksi Trisunu dan saksi Hermawan.
bahwa tanda bukti pengeluaran yang ditanda tangani oleh Sdr. Hermawan (PB Wira Mukti) jumlah yang dicairkan seluruhnya Rp. 786.500.000,- Kemudian untuk pembayaran rill ke KMA Ungaran sebesar Rp. 275.000.000,- sedangkan untuk Pt Nasmoco sebesar Rp. 104.500.000,-jadi jumlah riil untuk pembayaran pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 379.500.000,- Sedangkan sisanya diserahkan kepada terdakwa dihadapan saksi Drs. Djoko Purnomo di kantor Sekda
bahwa selama melakukan perakitan saksi tidak ada hubungan kerja dengan PB Wira Mukti, tetapi saksi dan PT Nasmoco berhubungan langsung pihak DPU sesuai dengan penawaran yang saksi ajukan dan disetujui oleh pihak DPU.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan terdakwa tidak pernah memanggil saksi ;
Saksi 2. Drs. DJOKO PURNOMO, MM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Mengetahui perkara ini yaitu sehubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi penyelewengan /penyimpangan dana APBD dalam pelaksanaan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada DPU Kab. Wonosobo yang dilakukan oleh terdakwa ;
bahwa saksi Pada sekitar bulan April 2003 diangkat sebagai Sekretaris Daerah Pemda Wonosobo sampai sckarang. Sebelum mcnjabat sebagai Sekda, saksi menjabat scbagai Ketua BPKD Kab. Wonosobo
bahwa saksi pernah mcngetahui/mendcngar di DPUK. Kab. Wonosobo ada proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Proyek tersebut menurut informasi direncanakan mulai tahun 2002 untuk tahun angaran Tahun 2003. Proyek tersebut termasuk belanja langsung dibawah kewenangan Bapeda untuk pengajuan anggarannya, sedangkan saksi pada waktu itu menjabat sebagai Ketua BPKD sampai dengan bulan April 2003. Ketika saksi menjabat sebagai Sekda, proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut sudah berjalan dan menurut informasi sudah hampir jadi. Sehihgga secara detail saksi kurang tahu dengan pcrencanaan dan pclaksanaan proyek mobil pemadam kebakaran tersebut. Saksi hanya tahu bahwa proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dibiayai dengan APBD tahun 2003.
bahwa pada waktu pelaksanaan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, saksi menjabat Sekda masih baru. Terkait dengan apakah pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan prosedur atau tidak, kemudian ada penyimpangan atau tidak saksi tidak bisa menjelaskan. Tetapi yang saksi ketahui menurut informasi dilingkungan Pemda Wonbosobo proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung dengan persetujuan Bupati atas permintaan Kepala DPU. Dengan pagu anggaran dalam APBD 2003 sebesar Rp. 800.000.000.- yang pelaksanaannya dikerjakan oleh PB Wira Mukti. Dan menurut kabar terakhir ada indikasi penyimpangan terkait dengan pelaksanaanya dan penggunaan anggaran Rp. 800.000.000,- Karena pelaksanaannya tidak sesuai prosedur , dimana semula yang ditunjuk PB. Wira Mukti ternayata dalam pelaksanaannya yang mengerjakan adalah PT. Nasmoco dan KMA Ungaran. Dan besar dana yang dibayarkan kepada pihak Nasmoco tempat pembelian mobil dan Pihak KMA Ungaran yang melakukan perakitan ternyata tidak sebesar pagu anggaran yang dicairkan tersebut. Dan dalam persyaratan administrasi yang dilampirkan dalam pengajuan SPMU yang dilakukan oleh Bendahara proyek masih atas nama PB Wira Mukti ;
bahwa setelah saksi mengetahui adanya indikasi penyimpangan pengadaan PMK tersebut, saksi melakukan klarifikasi dengan cara memanggil Kepala DPU ( saksi Supangat) dan Wakilnya ( saksi Luhur) untuk dimintai keterangannya terkait dengan benar tidaknya penyimpangan tersebut ;
bahwa dalam pelaksanaan diakui saksi Luhur, mengapa yang mengerjakan bisa PT Nasmoco dan KMA Ungaran, ternyata saksi Luhur yang melakukan pemesanan mobil pemadam kebakaran di PT Nasmoco atas anjuran terdakwa
bahwa ternyata harga mobil pemadam kebakaran yang dibayarkan kepada PT Nasmoco dan KMA Ungaran jauh lebih kecil jumlahnya dari dana yang dicairkan yang mencapai Rp. 786.500.000,- ;
Bahwa sehubungan dengan kedatangan Hermawan dari pihak PB Wira Mukti, Hanafi dari PT. Nasmoco Magelang , L. Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran dan Drs. Tri Sunu di Kantor Sekda menghadap terdakwa, saksi pernah tahu dan sudah mengenal sebelumnya terutama Drs. Trisunu dan Hermawan.. Dan waktu itu, yang meminta datang menghadap terdakwa adalah terdakwa sendiri dengan cara menelpon saksi Drs. Trisunu supaya mereka menghadap terdakwa di kantor Sekda karena kebetulan waktu itu Bupati pas ada di kantor / ruangan Sekda. Setelah mereka datang mereka langsung menghadap terdakwa dan saksi ada dalam satu ruangan. Namun maksud dan tujuannya saksi kurang tahu. Namun tepatnya kapan saksi kurang ingat. Namun waktu itu setelah menyerahkan sesuatu kepada terdakwa, mereka berempat langsung pamit pulang meninggalkan ruangan dan waktu itu terdakwa tidak ada membicarakan apa-apa kepada saksi ;
bahwa saksi sudah diangkat menjadi Sekda bulan April 2007, tetapi saksi masih merangkap jabatan sebagai Ymt. Kepala BPKD waktu itu, karena jabatan Kepala BPKD belum langsung bisa diisi waktu itu. Sehingga SPMU untuk pembayaran proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut saksi yang bertanda tangan.
bahwa apabila surat permintaan pembayaran dari Bendahara sudah dipenuhi syarat-syarat administrasi yang ditentukan , tidak ada alasan bagi BPKD untuk menolak mengeluarkan SPMU. Perkara apakah dalam pelaksanaannya ada rekayasa penyimpangan atau tidak, itu yang mengetahui para pelaksana dilapangan; Sedangkan BPKD tahunya, kalau ada permintaan pembayaran dari Bendahara proyek lalu melakukan penelitian adminsitrasi yang dilampirkan dalam surat permintaan pembayaran tersebut, apabila secara administrasi terpenuhi maka baru BPKD mengeluarkan SPMU kepada siapa uang tersebut dibayarkan sesuai surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh bendahara proyek
bahwa sepengetahuan saksi, surat permintaan pembayaran untuk proyek PMK secara administrasi sudah terpenuhi persyaratan dan prosedur. Namun dalam pelaksanaanya dilapangan , apakah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada atau tidak, BPKD tidak memantau karena itu bukan kewenangan BPKD
bahwa saksi tidak pernah menanyakan dan tidak diberitahu oleh terdakwa terkait dengan maksud dan tujuan kedatangan saksi Hermawan dari pihak PB Wira Mukti, Hanafi dari PT. Nasmoco Magelang , saksi L. Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran dan saksi Drs. Tri Sunu pada waktu itu .Begilu pula kalau ada tamu, kalau saksi tidak dipanggil untuk berbicara saksi juga tidak berani ikut campur pembiacaraan terdakwa dengan tamunya.
Bahwa sepengetahuan saksi, setelah pencairan dana proyek pengadaan mobil kebakaran oleh PB. Wira Mukti selaku rekanan penyedia barang, tidak pernah ada yang mengembalikan sisa dana pembayaran proyek pengadaan mobil kebakaran baik dari terdakwa maupun dari PB. Wira Mukti ke Kas Daerah Kab. Wonosobo
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa waktu adanya proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Wonosobo, terdakwa sebagai Bupati Wonosobo periode tahun 2000 s/d 2005;
Bahwa Proyek Pengadaan mobil pemadam kebakaran diusulkan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo;
Bahwa Proyek Pengadaan mobil pemadam kebakaran diusulkan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo;
Bahwa terdakwa tahu ada proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Kab.Wonosobosetelah disetujui APBD Kab.Wonosobo yang diusulkan senilai 1,2 Milyar yang kemudian dalam pembahasan RAPBD di Legislatif untuk anggaran proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa setelah proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (PMK) disahkan kemudian saksi TRI SUNU menghadap terdakwa bersama dengan saksi HANAFI dari PT.Nasmoco dari Magelang dan saksi L.SING UTOMO dari PT. Karya Mukti Abadi (KMA) dari Ungaran, yang intinya menawarkan diri bersedia menjadi rekanan untuk merakit mobil pemadam kebakaran dengan menunjukan specifikasi mobil pemadam ke bakaran buatan mereka sendiri dan waktu perjumpaan tersebut hanya kurang lebih 5 menit ;
bahwa jauh sebelum ada surat pemesanan mobil kebakaran tersebut terdakwa pernah bertemu dengan Kepala DPU Kabupaten Wonosobo yaitu saksi SUPANGAT, dan saksi SUPANGAT bilang bahwa mobil pemadam kebakaran Kabupaten Wonosobo sudah mengalami kerusakan terutama pada sistem pompa tekannya dan kondisinya sudah tua sudah berusia 20 tahun, dan berdasarkan keputusan Bupati Wonosobo No.23 Tahun 2002 tentang anggaran belanja pembagunan daerah, DPU mendapat alokasi dana Proyek Pengadaan Mobil pemadam kebakaran sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) karena hal tersebut sangat penting dan mendesak maka untuk segera direalisasikan ;
bahwa waktu itu terdakwa bilang kalau sesuai aturan silahkan saja ;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo yaitu saksi Supangat mengajukan permohonan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan sistim penunjukan langsung yang berbentuk nota dinas, dan terdakwa merekomendasikan agar berkoordinasi dengan DALBANG;
Bahwa saat terdakwa merekomendasikan nota dinas dari Kepala DPU tersebut, terdakwa tidak tahu apakah Panitia pengadaan mobil pemadam kebakaran sudah dibentuk atau belum karena hal tersebut sangat tehnis ;
bahwa alasan terdakwa proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dilakukan dengan sistim penunjukan langsung karena sangat penting dan mendesak sehingga agar segera direalisasikan ;
Bahwa terdakwa tahu sehubungan dengan pengadaan proyek mobil pemadam kebakaran, apabila nilai proyek kurang dari Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan sistim Penunjukan langsung, sedangkan lebih dari Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) dengan sistim lelang ;
Bahwa terdakwa lupa atas inisiatif siapa kalau saksi HANAFI dari PT.Nasmoco dan saksi L.SING UTOMO dari KMA Ungaran menemui terdakwa di ruang Setda Wonosobo ;
Bahwa yang dilakukan oleh saksi HANAFI dan saksi L.SING UTOMO saat bertemu dengan terdakwa di Kantor Setda Kabupaten Wonosobo adalah menyerahkan amplop yang isinya uang ;
bahwa terdakwa tidak menghitung uang tersebut pada saat diserahkan oleh saksi Hanafi Saleh dan L.Sing Utomo pada saat datang menghadap terdakwa ;
bahwa setelah terdakwa menghitung, ternyata jumlahnya Rp.200.000.000,- ;
bahwa uang sejumlah Rp.200.000.000,- yang terdakwa terima dari saksi HANAFI dan saksi L.SING UTOMO tersebut, maka yang Rp.100.000.000,-( sertus juta rupiah) terdakwa berikan untuk Klub Persatuan Sepak Bola Wonosobo (PSW) dan yang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lagi terdakwa serahkan desa-desa untuk membuat lapangan sepak bola dan membeli Kostum sepakbola ;
bahwa terhadap uang yang Rp.100.000.000,-( sertaus juta rupiah) diserahkan kepada PSW dan yang menyerahkannya adalah Sdr. SUWONDO, sedangkan yang Rp.100.000.000,- (sertaus juta rupiah) untuk pembuatan lapangan sepak bola dan kostum terdakwa sendiri yang menyerahkannya ;
bahwa terdakwa tidak menikmati uang tersebut serupiahpun ;
Bahwa pada saat saksi HERMAWAN dari PB.Wiramukti menghadap terdakwa, terdakwa hanya bilang kepada saksi HERMAWAN tolong agar dibantu;
bahwa terdakwa tidak tahu surat pemesanan mobil pemadam kebakaran kepada PT.NASMOCO Magelang tanggal 24 Januari 2003 sedangkan pembentukan Panitia Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dilaksanakan bulan Maret 2003
bahwa terdakwa merasa bersalah serta menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
Daftar usulan PMK skala prioritas APBD tahun 2003 Kab. Wonosobo dari DPU beserta lampirannya ;
Struktur Organisasi DPU Kab. Wonosobo ;
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan mobil Pemadam kebakaran Nomor : 050/017 Antara Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dengan PB. Wira Mukti ;
(foto copy yang sudah dilegalisir) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050/022/2003 Tentang Pembentukan panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Wonosobo, tanggal 31 Januari 2003 ;
Dan SK Bupati 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa pekerjaan ;
Surat undangan Nomor : 050/001 tanggal 4 Februari 2003 perihal Undangan Penunjukan Langsung (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Nota Dinas Kepala PU kepada Bupati, perihal permohonan agar pengadaan PMK segera di realisasikan ;
Berita Acara Aanwizing (Penjelasan) Nomor 050/007 tanggal 7 Februari 2003 beserta daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Berita Acara Pembukaan Penawaran No. : 050/0010 tanggal 15 Februari 2003 beserta daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat Penawaran Pekerjaan No : 16/WM/II/2003 tanggal 15 Februari 2003 dari PB Wira Mukti kepada panitia Pengadaan Barang Kelompok DPUK Wonosobo Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo beserta daftar Rincian Penawaran (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat pernyataan Kesanggupan Nomor : 174/WM/II/2003 dari Hermawan/Direktur PB Wira Mukti (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. SIUP : 11/11-29/PM/IV/1991 dari PB Wira Mukti (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Bendel Berita Acara Evaluasi Nomor : 050/0012 Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tanggal 17 Februari 2003 berserta Daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Bendel Berita Acara Klasifikasi & Negosiasi Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Nomor : 050/0013 tanggal 18 Februari 2003 (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat Nomor : 050/0014 perihal usulan Persetujuan penetapan harga pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran dari panitya pengadaan kepada Pimpinan Proyek (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor : 050/0015 tanggal 20 Februari 2003 Tentang Persetujuan harga penunjukan langsung pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo ;
Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor : 050/0016 tanggal 22 Februari 2003 Tentang Penetapan Penyedia Barang pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat Perintah Mulai Keja Nomor : 050/0018 tanggal 25 Februari 2003 ;
Surat Bupati Wonosobo Nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 Kepala DPU Kab. Wonosobo Perihal Persetujuan Pelaksanaan Proyek PMK dengan cara penunjukan langsung ;
Surat Undangan dari Pimpro kepada Panitia pengadaan Nomor : 050/381/PU/2003 tanggal 21 Maret 2003 Perihal Undangan Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran ;
Laporan Pimpro Kepada Kepala DPU Wonosobo mengenai hasil Rapat Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran , tanggal 24 Maret 2003 beserta lampiran daftar hadir ;
Perincian harga kendaraan mobil pemadam kebakaran ( Biaya perakitan dan harga Chasis), faktur kendaraan.
Surat Wakil Kepala DPU Kab. Wonosobo No. 020/123 tanggal 24 Januari 2003 perihal : Pemesanan kendaraan PMK kepada Pimpinan Perusahaan PT. NASMOCO Magelang beserta lampirannya. Dan copy Surat balasan PT Nasmoco kepada DPU Kab. Wonosobo ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan NO : 050/0018/BP/2003 tanggal 25 April 2003 beserta lampirannya ;
Berita Acara Penerimaan Barang No : 050/0023/2003 tanggal 25 April 2003 ;
Berita Acara Pembayaran No ; 050/0021/Pb/2003 tanggal 10 Juni 2003 ;
Surat Permintaan Pembayaran UUDP Beban Tetap Anggaran pembangunan No : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 ;
Daftar Pengantar Surat Pemintaan pembayaran (SPP) dari Bendahara APBD TA 2003 kepada Bupati Cq. Kepala BPKD tanggal 10 Juni 2003 dan Daftar Rincian Rencana Penggunaan tanggal 10 Juni 2003 ;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dari Kepala BPKD tanggal 14 Juni 2003.
Slip / Bukti Pencairan dana proyek pengadaan PMK oleh PB Wira Mukti di bank BPD, Pembayaran PPH/PPN dan Tanda bukti Pengeluaran ;
Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran ;
DIPDA tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 050/0019/2003 tanggal 25 April 2003 ;
Surat pernyataan HANAFI SALEH, Kepala Cabang PT. Nasmoco Magelang tentang pengadaan Armada Pemadam Kebakaran (Melalui CV. Wira Mukti) di Kab. Wonosobo tahun 2003 ;
Bukti penyerahan kendaraan Pemadam kebakaran Kepada DPU Kab. Wonosob.
Surat Pernyataan L. SING UTOMO Direktur PT. Karya Mukti Abadi, tentang Pemesanan Karoseri Mobil Pemadam Kebakaran oleh CV. Wira Mukti ;
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo Kepada Bupati Wonosobo No. 020/100 tanggal 21 Januri 2003 untuk memohon realisasi PMK dengan system penunjukan langsung ;
S.K. Pengangkatan An. Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, sebagai Bupati Wonosobo periode 2000 sampai dengan 2005 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka didapatilah fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Benar terdakwa adalah Bupati Kab. Wonosobo periode 2000 s/d 2005 ;
Benar pada saat terdakwa menjabat sebagai Bupati Kab. Wonosobo, yaitu pada tahun 2003 di Kab. Wonosobo ada proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dananya dibiayai oleh APBD Kab. Wonosobo tahun 2003 sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Benar besarnya pembayaran pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sesuai dengan surat perjanjian pemborongan seharga Rp.786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) di potong PPN dan PPH sebesar Rp.82.225.000,-(delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) jadi pembayaran setelah dikurangi PPN dan PPH sebesar Rp.704.275.000,-( tujuh ratus empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Benar dalam melaksanakan pengadaan mobil kebakaran tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung berdasarkan persetujuan dari terdakwa selaku Bupati Kab. Wonosobo dengan surat persetujuan No.050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 ;
Benar saksi Supangat telah mengirimkan surat permohonan kepada terdakwa, agar terdakwa menyetujui pelaksanaan pengadaan mobil kebakaran tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung dengan suratnya No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 ;
Benar dalam pelaksanaan pengadaan mobil kebakaran tersebut belum pernah dilakukan pelelangan ;
Benar pengadaan mobil kebakaran tersebut bukan merupakan Pengadaan yang bersifat mendesak/khusus ;
Benar penyedia jasa pengadaan mobil pemadam kebakaran bukan merupakan penyedia jasa tunggal ;
Benar berdasarkan pasal 17 ayat (4) Keppres No.18 Tahun 2000 dapat diterapkan apabila :
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pengadaan Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Pelelangan ulang hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat ;
Pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapat persetujuan dari Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Gubernur/ Bupati/ Wali kota/Direksi BUMN/BUMD ;
Penyedia jasa tunggal ;
Benar biaya pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut secara riil adalah Rp.379.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pembayaran chasis mobil Toyota Dyna kepada PT. Nasmoco sebesar Rp.104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Pembayaran perakitan mobil pemadam kebakaran kepada PT. KMA Ungaran sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Benar sisa biaya pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut setelah dikurangi PPN dan PPH adalah Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Benar sisa biaya pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut tidak pernah dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah Kab. Wonosobo ;
Benar terdakwa telah menerima sisa biaya pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan :
Kesatu Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi ;
Kesatu Subsidair melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi ;
Atau :
Kedua melanggar pasal 12 B ayat (1) huruf a dan ayat (2) jo pasal 12 C ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan yang berbentuk alternative Subsidaritas, oleh karenanya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair dan apabila nantinya perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan kesatu subsidair maupun dakwaan kedua, akan tetapi apabila perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila nantinya perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu susidair, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan kedua, akan tetapi apabila perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu subsidair, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu primair yaitu: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1 : Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dimana dalam pengertiannya “setiap orang” adalah sama dengan “siapa saja” baik orang atau badan hukum yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban (natuurlijk person) yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum yang berlaku, sehingga unsur “setiap orang” adalah sama dengan unsur “barang siapa” ;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No.892/K/Pid/1983 tanggal 18 Desember 1984 menyatakan bahwa yang dimaksud “barang siapa” di dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai Pegawai Negeri, tetapi mencakup juga Pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum, sehingga menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut bahwa “barang siapa” atau “setiap orang” adalah merupakan unsur yang dipertimbangkan di dalam membuktikan adanya suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pengertian setiap orang dalam arti luas dimana pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal ini tidak ada keharusan seorang Pegawai Negeri, jadi juga dapat dilakukan oleh orang yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau korporasi, yang dapat berbentuk badan hukum atau perkumpulan, jadi dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini adalah siapa saja yang melakukan tindak pidana dan dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis melihat bahwa terdakwa adalah orang yang sehat rohaninya (orang yang berjiwa sehat) sehingga segala perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum yang berlaku dan dipersidangan terdakwa mengakui bahwa identitas yang terdapat di dalam surat dakwaan dalam perkara ini adalah identitas terdakwa, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2 : Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil. Adapun melawan hukum dalam pengertian formil berarti bahwa perbuatan itu bertentangan dengan Undang-undang/Peraturan yang ada, dan melanggar Undang-undang, artinya nyata-nyata perbuatan itu dilarang oleh ketentuan Undang-undang atau Peraturan yang ada tersebut;
Menimbang, bahwa sedangkan melawan hukum dalam arti materiil adalah meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma sosial karena merupakan perbuatan tercela atau bertentangan dengan kebiasaan, moral dan agama, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah Bupati Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo periode 2000 s/d 2005 yang dipilih menjadi Bupati Wonosobo oleh Anggota DPRD Kab. Wonosobo periode tahun 1999-2004 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 131.33-485 Tanggal 12 Oktober 2000 ;
Menimbang, bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo periode 2000 s/d 2005 tersebut, pada tahun 2003 di Kab. Wonosobo ada proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dananya dibiayai oleh APBD Kab. Wonosobo tahun 2003 sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa pelaksanaan pengadaan mobil kebakaran tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung berdasarkan persetujuan dari terdakwa selaku Bupati Kab. Wonosobo dengan surat persetujuan No.050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003, setelah saksi Supangat (yang pada waktu itu sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo) mengirimkan surat permohonan kepada terdakwa, agar terdakwa menyetujui pelaksanaan pengadaan mobil kebakaran tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung dengan suratnya No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 ;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi Supangat, saksi Tatang Sontani, saksi Luhur Suseno, saksi Drs. Hery Agung Priyanto, saksi Drs. Amin Suradi dan saksi Hermawan serta Muchamad Hidayat, SE (saksi ahli) menerangkan bahwa pelaksanaan pengadaan mobil kebakaran tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukkan langsung ;
Menimbang, didalam pasal 17 ayat (4) Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 dikatakan : “Penunjukkan langsung adalah pengadaan jasa konsultansi yang penyedia jasanya ditentukan oleh Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/ pejabat yang disamakan /ditunjuk dan diterapkan untuk :
Pengadaan jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pengadaan jasa konsultansi yang setelah dilakukan pelelangan ulang hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat ;
Pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapat persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/ direksi BUMN/BUMD ;
Penyedia jasa tunggal ;
Menimbang, bahwa saksi Muchamad Hidayat, SE (saksi ahli) di persidangan menerangkan besarnya pembayaran pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sesuai dengan surat perjanjian pemborongan seharga Rp.786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) di potong PPN dan PPH sebesar Rp.82.225.000,-(delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) jadi pembayaran setelah dikurangi PPN dan PPH sebesar Rp.704.275.000,-( tujuh ratus empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa melihat nilai proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp.704.275.000,-( tujuh ratus empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka nilai tersebut sudah melebihi/melampaui kriteria yang ditentukan di dalam pasal 17 ayat (4) huruf a Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, yaitu sudah diatas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa saksi Hermawan (PB Wira Mukti) yang dalam perkara ini adalah sebagai rekanan menerangkan bahwa saksi ditunjuk langsung sebagai rekanan dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, dan saksi Tatang Sontani yang berkedudukan sebagai Pimpro menerangkan bahwa terhadap pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut tidak pernah dilakukan lelang, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terhadap pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut tidak pernah dilakukan lelang dan oleh karena itu pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut bertentangan dengan pasal 17 ayat (4) huruf b Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa dari surat permohonan saksi Supangat yang ditujukan kepada terdakwa No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 dimana surat tersebut pada intinya memohon persetujuan dari terdakwa agar pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dilaksanakan dengan system penunjukkan langsung dengan pertimbangan :
Berdasarkkan spesifikasi, kami bisa meminta sesuai dengan keadaan/medan Wonosobo ;
Mencari perusahaan yang relative dekat dengnan Wonosobo, karena sewaktu-waktu ada kekurangan cepat/segera diatasi ;
Secara ekonomi/teknis lebih bersaing ;
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (4) huruf c Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 bahwa suatu proyek pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dengan cara penunjukkan langsung apabila Pengadaan tersebut bersifat mendesak/khusus ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh WJS. Poerwadarminta, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1976, halaman 246 yang dimaksud dengan bersifat mendesak adalah : suatau keadaan yang memaksa dan perlu diselesaikan lekas-lekas, sedangkan yang dimaksud dengan khusus adalah “istimewa” (Kamus Umum Bahasa Indonesia, WJS. Poerwadarminta, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1976, halaman 505) ;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Tri Sunu Cundoko Mulyo di persidangan menerangnkan bahwa Pemerintah Kab. Wonosobo telah memiliki 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran yang masih berfungsi namun kondisinya sudah tua dan sering rusak, begitu juga saksi ahli Muchamad Hidayat, SE menerangkan bahwa pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kab. Wonosobo bukanlah merupakan pengadaan yang mendesak/khusus, sehingga hal tersebut bertentangan dengan bunyi pasal 17 ayat (4) huruf c Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan diatas, maka proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kab. Wonosobo bukanlah merupakan suatu keadaan yang memaksa ataupun istimewa karena sebelumnya Pemerintah Daerah Kab. Wonosobo telah mempunyai 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran dan mobil pemadam kebakaran tersebut masih berfungsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tatang Sontani (Kepala Pemadam kebakaran Kab. Wonosobo) bahwa penyedia jasa pengadaan mobil Pemadam kebakaran bukanlah penyedia jasa tunggal dengan kata lain banyak penyedia jasa pengadaan mobil pemadam kebakaran ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan didapat fakta bahwa mobil pemadam kebakaran tersebut dirakit oleh PT. KMA Ungaran yang direkturnya adalah L.Sing Utomo, sehingga dari keterangan saksi Tatang Sontani dan fakta hukum tersebut didapati kesimpulan bahwa banyak penyedia jasa pengadaan mobil pemadam kebakaran dan bukan merupakan penyedia jasa tunggal, sehingga bertentangan dengan bunyi pasal 17 ayat (4) huruf d Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum di atas, maka pertimbangan yang terdapat di dalam surat dari saksi Supangat yang ditujukan kepada terdakwa No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 agar pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dilaksanakan dengan system penunjukkan langsung adalah :
Berdasarkkan spesifikasi, kami bisa meminta sesuai dengan keadaan/medan Wonosobo ;
Mencari perusahaan yang relative dekat dengnan Wonosobo, karena sewaktu-waktu ada kekurangan cepat/segera diatasi ;
Secara ekonomi/teknis lebih bersaing ;
tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur di dalam pasal 17 ayat (4) Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa memang di dalam pasal 17 ayat (4) huruf c Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, bahwa penunjukkan langsung tersebut harus mendapat persetujuan dari Bupati, akan tetapi persetujuan dari Bupati yang dimaksud dalam Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 tersebut tidaklah terlepas dari syarat bahwa pengadaan barang/jasa tersebut harus dalam keadaan mendesak/khusus dan pertimbangan yang terdapat di dalam surat dari saksi Supangat yang ditujukan kepada terdakwa No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 adalah sangatlah jauh/berbeda serta tidak berhubungan sama sekali dengan pertimbangan yang diatur oleh pasal 17 ayat (4) Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, akan tetapi terdakwa yang pada waktu itu sebagai Bupati Kab. Wonosobo menyetujui pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran Kab. Wonosobo dilaksanakan dengan cara penunjukkan langsung sesuai dengan surat persetujuan terdakwa No.050/ 0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 ;
Menimbang, bahwa disamping itu penunjukkan langsung kepada PB Wira Mukti tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b Kepres 18 tahun 2000, yang berbunyi sebagai berikut :
“Penyedia barang/jasa yang terkait dan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa harus memenuhi persyaratan, antara lain :
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial dalam bidang usaha yang diantaranya dapat dibuktikan dengan kualifikasi/klasifikasi/sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi perusahaan/profesi bersangkutan ;
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa” ;
dan didalam perkara ini PB. Wiramukti tidak mempunyai keahlian, pengalaman serta kemampuan teknis dalam mengadakan mobil pemadam kebakaran ;
Menimbang, bahwa saksi Hermawan (direktur PB. Wira Mukti) di persidangan menerangkan PB. Wira Mukti dapat menjadi rekanan dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kab. Wonosobo tersebut dikarenakan saksi Trisunu mendatangi saksi Hermawan dan mengatakan kalau perusahaan saksi akan dipinjam dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan setelah saksi Hermawan berjumpa dengan terdakwa , terdakwa berkata kepada saksi Hermawan “tolong dibantu untuk pengadaan mobil kebakaran itu” ;
Menimbang, bahwa di dalam kenyataannya yang melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut adalah PT. Nasmoco/saksi Hanafi Saleh (yang menyediakan chasis mobil pemadam kebakaran tersebut( dan PT. KMA Ungaran/saksi L. Sing Utomo (yang melakukan perakitan mobil pemadam kebakaran tersebut), sehingga PB. Wiramukti terbukti tidak mempunyai keahlian, pengalaman serta kemampuan teknis dalam mengadakan mobil pemadam kebakaran ;
Menimbang, bahwa Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 adalah merupakan peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, dan peraturan tersebut merupakan dasar pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran Kab. Wonosobo, akan tetapi terdakwa yang pada waktu itu tidak mengindahkan atau melawan bunyi peraturan yang terdapat di dalam Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, dan disamping itu menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Pasal 43 huruf d yang berbunyi : “Kepala daerah mempunyai kewajiban menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan“, maka jelaslah bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi :
Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh si pelaku haruslah bertujuan untuk memperkaya diri dari si pelaku atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Memperkaya diri sendiri : bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku
menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;
Memperkaya orang lain : maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku
ada orang lain yang menikmati bertambahnya
kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya. Jadi, di
sini yang diuntungkan bukan pelaku langsung;
Memperkaya korporasi : atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku
adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau
kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1
angka 1 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa perbuatan yang tercantum dalam unsur ini bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi adalah bahwa dari perbuatan yang dilakukan diharapkan timbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya dapat menimbulkan atau berakibat bertambahnya kekayaan bagi diri pelaku, orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan fakta perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, karena dalam kenyataan tidak terungkap adanya kekayaan ataupun penambahan harta benda yang diperoleh dari hasil perbuatan melawan hukum tersebut baik bagi diri Terdakwa, orang lain maupun suatu korporasi, tetapi akibat perbuatan tersebut menguntungkan bagi diri Terdakwa, orang lain atau korporasi karena setelah Terdakwa menerima uang sisa pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran menurut pengakuan Terdakwa uang tersebut oleh Terdakwa dipergunakan :
Disumbangkan ke Persatuan Sepak Bola Indonesia Wonosobo ( PSIW) sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) yang pada waktu itu diterima pengurusnya yaitu Suwondo (Sekarang Direktur Teknik PDAM Wonosobo),
Selebihnya disumbangkan kepada persatuan-persatuan sepak bola yang ada di desa-desa di Wonosobo untuk membangun lapangan sepak bola dan membeli kostum ;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta tersebut dan pengakuan terdakwa maka unsur “melakukan perbuatan sebagai upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999) ;
Menimbang, bahwa saksi Muchamad Hidayat,SE (saksi yang melakukan audit terhadap pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut/saksi ahli) di persidangan menerangkan bahwa pembayaran pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sesuai dengan surat perjanjian pemborongan seharga Rp.786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah di potong PPN dan PPH sebesar Rp.82.225.000,-( delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), oleh karena itu pembayaran setelah dikurangi PPN dan PPH sebesar Rp.704.275.000,-( tujuh ratus empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Hanafi Saleh (PT. Nasmoco), saksi L. Sing Utono (PT. KMA Ungaran), saksi Hermawan dan saksi TriSunu serta saksi Muchamad Hidayat,SE (saksi) yang melakukan audit terhadap pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut/saksi ahli) diperoleh fakta bahwa harga yang sebenarnya dari mobil pemadam kebakaran Kab. Wonosobo tersebut adalah Rp.379.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari :
Pembayaran chasis mobil kepada PT. Nasmoco Rp.104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Pembayaran perakitan mobil pemadam kebakaran kepada PT. KMA Ungaran Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya pelaksanaan pembayaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/0021/PU/2003 dan Tanda Bukti Pembayaran tidak sesuai dengan harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya berdasarkan kesepakatan harga antara pihak DPU Kabupaten Wonosobo dengan pihak PT. Nasmoco Magelang dan PT. KMA uangaran, yakni bahwa, harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya adalah senilai Rp. 379.500.000,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada pelaksanaan pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Saksi hanafi saleh dari PT. Nasmoco Magelang, Saksi L. Sing Utomo dari PT KMA Ungaran , saksi Sugiantoro ( bendahara proyek), saksi Tri Sunu dan saksi HERMAWAN dari CV. PB Wiramukti dengan perlengkapan administrasi datang ke BPD Jawa tengah cabang Wonosobo. Kemudian saksi Hermawan dari PB. Wira Mukti yang secara formalitas ditunjuk selaku rekanan penyedia barang mencairkan dana proyek PMK di BPD Jateng Cabang Wonosobo sebesar Rp. 786.500.000,- kemudian diserahkan kepada saksi Ir. Hanafi dari PT Nasmoco Magelang yang menyediakan Chasis dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran yang merakit mobil pemadam kebakaran tersebut. Dan Sesuai dengan negosiasi harga kesepakatan awal, saksi Ir. Hanafi dari PT. Nasmoco Magelang hanya mengambil sebesar harga chasis mobil pemadam kebakaran yaitu Rp. 104.500.000,- dan saksi L Sing Utomo hanya mengambil senilai harga perakitan mobil pemadam kebakaran yaitu sebesar Rp. 275.000.000,- Sehingga harga mobil pemadam kebakaran sebenarnya hanya sebesar Rp 379.500.000,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu antara harga pengadaan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran sesuai dengan surat perjanjian pemborongan dengan harga 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya terdapat selisih harga yaitu Rp.704.275.000,- dikurangi Rp.379.500.000,- sama dengan Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang) bersama-sama dengan saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran) dan saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dengan diantar saksi Drs. Trisunu menghadap Terdakwa Selaku Bupati Wonosobo di pendopo Kabupaten, akan tetapi oleh karena terdakwa tidak berada di pendopo Kabupaten, maka saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang) bersama-sama dengan saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran) dan saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dengan diantar saksi Drs. Trisunu menghadap Terdakwa di kantor Sekda Wonosobo. Dan di Kantor Sekda Kab. Wonosobo tersebut tepatnya di dalam ruang kerja Sekda, saksi Ir Hanafi dari PT Nasmoco dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran dengan diantar saksi HERMAWAN dan saksi Drs. Trisunu menyerahkan semua uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat tujuh ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh saksi HERMAWAN dari CV. PB Wira Mukti dan ditaruh dalam tas tersebut kepada Terdakwa dan hal tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi Joko Purnomo (Sekda Kab. Wonosobo) yang pada saat itu bersama-sama dengan terdakwa di ruang kantor Sekda ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas, maka Majelis dapat menarik kesimpulan bahwa dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut telah terjadi pembicaraan lebih dahulu tentang harga 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran tersebut antara terdakwa dengan saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang), saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran), saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dan saksi Drs. Trisunu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa telah menerima uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dari saksi HANAFI (PT. Nasmoco Magelang) dan saksi L. Sing Utomo (PT. KMA Ungaran) kurang lebih Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa pengakuan terdakwa tersebut yang mengaku uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diterima oleh terdakwa kurang lebih Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), akan tetapi pada saat menerima uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut baik saksi HANAFI (PT. Nasmoco Magelang) dan saksi L. Sing Utomo (PT. KMA Ungaran) maupun saksi Trisunu serta terdakwa sendiri di persidangan menerangkan bahwa sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diserahkan tersebut tidak dihitung lebih dahulu, sehingga pada saat terdakwa menghitung uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diterima dari saksi HANAFI (PT. Nasmoco Magelang) dan saksi L. Sing Utomo (PT. KMA Ungaran) tidak ada yang melihat ataupun yang menyaksikan ataupun tidak didukung dengan alat bukti lainnya, sehingga mengenai jumlah uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah diterima oleh terdakwa adalah Rp.704.275.000,- dikurangi Rp.379.500.000,- sama dengan Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Joko Purnomo, MM uang sisa pembayaran pengadaan mobil pemadam kebakaran sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut tidak pernah dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah Kab. Wonosobo ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, maka tindakan yang dilakukan Terdakwa selaku Bupati Wonosobo periode Tahun 2000-2005 dalam pelaksanaan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten wonosobo telah menimbulkan kerugian keuangan bagi Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga unsur “dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan kesatu primair tidak terpenuhi, maka patutlah apabila terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan kesatu primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu subsidair ;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu subsidair yaitu pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dimana dalam pengertiannya “setiap orang” adalah sama dengan “siapa saja” baik orang atau badan hukum yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban (natuurlijk person) yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum yang berlaku, sehingga unsur “setiap orang” adalah sama dengan unsur “barang siapa” ;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No.892/K/Pid/1983 tanggal 18 Desember 1984 menyatakan bahwa yang dimaksud “barang siapa” di dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai Pegawai Negeri, tetapi mencakup siapa saja juga Pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum, sehingga menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut bahwa “barang siapa” atau “setiap orang” adalah merupakan unsur yang dipertimbangkan di dalam membuktikan adanya suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pengertian setiap orang dalam arti luas dimana pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal ini tidak ada keharusan seorang Pegawai Negeri, jadi juga dapat dilakukan oleh orang yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau korporasi, yang dapat berbentuk badan hukum atau perkumpulan, jadi dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini adalah siapa saja yang melakukan tindak pidana dan dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis melihat bahwa terdakwa adalah orang yang sehat rohaninya (orang yang berjiwa sehat) sehingga segala perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum yang berlaku dan dipersidangan terdakwa mengakui bahwa identitas yang terdapat di dalam surat dakwaan dalam perkara ini adalah identitas terdakwa, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah kekuasaan dan perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut tidak hanya terdapat dilapangan perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik, sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah keleluasaan, memperoleh peluang dan yang dimaksud sarana yaitu segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud, jadi semua itu menurut unsur ini dikaitkan karena jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya ;
Menimbang, bahwa pelaksanaan pengadaan mobil kebakaran tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung berdasarkan persetujuan dari terdakwa selaku Bupati Kab. Wonosobo dengan surat persetujuan No.050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003, setelah saksi Supangat (yang pada waktu itu sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo) mengirimkan surat permohonan kepada terdakwa, agar terdakwa menyetujui pelaksanaan pengadaan mobil kebakaran tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung dengan suratnya No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 ;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi Supangat, saksi Tatang Sontani, saksi Luhur Suseno, saksi Drs. Hery Agung Priyanto, saksi Drs. Amin Suradi dan saksi Hermawan serta Muchamad Hidayat, SE (saksi ahli) menerangkan bahwa pelaksanaan pengadaan mobil kebakaran tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukkan langsung ;
Menimbang, didalam pasal 17 ayat (4) Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 dikatakan : “Penunjukkan langsung adalah pengadaan jasa konsultansi yang penyedia jasanya ditentukan oleh Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/ pejabat yang disamakan /ditunjuk dan diterapkan untuk :
Pengadaan jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pengadaan jasa konsultansi yang setelah dilakukan pelelangan ulang hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat ;
Pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapat persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/ direksi BUMN/BUMD ;
Penyedia jasa tunggal ;
Menimbang, bahwa saksi Muchamad Hidayat, SE (saksi ahli) di persidangan menerangkan besarnya pembayaran pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sesuai dengan surat perjanjian pemborongan seharga Rp.786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) di potong PPN dan PPH sebesar Rp.82.225.000,-(delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) jadi pembayaran setelah dikurangi PPN dan PPH sebesar Rp.704.275.000,-( tujuh ratus empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa melihat nilai proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp.786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), maka nilai tersebut sudah melebihi/melampaui kriteria yang ditentukan di dalam pasal 17 ayat (4) huruf a Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, yaitu sudah diatas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa saksi Hermawan (PB Wira Mukti) yang dalam perkara ini adalah sebagai rekanan menerangkan bahwa saksi ditunjuk langsung sebagai rekanan dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, dan saksi Tatang Sontani yang berkedudukan sebagai Pimpro menerangkan bahwa terhadap pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut tidak pernah dilakukan lelang, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terhadap pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut tidak pernah dilakukan lelang dan oleh karena itu pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut bertentangan dengan pasal 17 ayat (4) huruf b Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa dari surat permohonan saksi Supangat yang ditujukan kepada terdakwa No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 dimana surat tersebut pada intinya memohon persetujuan dari terdakwa agar pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dilaksanakan dengan system penunjukkan langsung dengan pertimbangan :
Berdasarkkan spesifikasi, kami bisa meminta sesuai dengan keadaan/medan Wonosobo ;
Mencari perusahaan yang relatif dekat dengan Wonosobo, karena sewaktu-waktu ada kekurangan cepat/segera diatasi ;
Secara ekonomi/teknis lebih bersaing ;
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (4) huruf c Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 bahwa suatu proyek pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dengan cara penunjukkan langsung apabila Pengadaan tersebut bersifat mendesak/khusus ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh WJS. Poerwadarminta, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1976, halaman 246 yang dimaksud dengan bersifat mendesak adalah : suatau keadaan yang memaksa dan perlu diselesaikan lekas-lekas, sedangkan yang dimaksud dengan khusus adalah “istimewa” (Kamus Umum Bahasa Indonesia, WJS. Poerwadarminta, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1976, halaman 505) ;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Tri Sunu Cundoko Mulyo di persidangan menerangkan bahwa Pemerintah Kab. Wonosobo telah memiliki 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran yang masih berfungsi namun kondisinya sudah tua dan sering rusak, begitu juga saksi ahli Muchamad Hidayat, SE menerangkan bahwa pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kab. Wonosobo bukanlah merupakan pengadaan yang mendesak/khusus, sehingga hal tersebut bertentangan dengan bunyi pasal 17 ayat (4) huruf c Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan diatas, maka proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kab. Wonosobo bukanlah merupakan suatu keadaan yang memaksa ataupun istimewa karena sebelumnya Pemerintah Daerah Kab. Wonosobo telah mempunyai 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran dan mobil pemadam kebakaran tersebut masih berfungsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tatang Sontani (Kepala Pemadam kebakaran Kab. Wonosobo) bahwa penyedia jasa pengadaan mobil Pemadam kebakaran bukanlah penyedia jasa tunggal dengan kata lain banyak penyedia jasa pengadaan mobil pemadam kebakaran ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan didapat fakta bahwa mobil pemadam kebakaran tersebut dirakit oleh PT. KMA Ungaran yang direkturnya adalah L.Sing Utomo, sehingga dari keterangan saksi Tatang Sontani dan fakta hukum tersebut didapati kesimpulan bahwa banyak penyedia jasa pengadaan mobil pemadam kebakaran dan bukan merupakan penyedia jasa tunggal, sehingga bertentangan dengan bunyi pasal 17 ayat (4) huruf d Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum di atas, maka pertimbangan yang terdapat di dalam surat dari saksi Supangat yang ditujukan kepada terdakwa No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 agar pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dilaksanakan dengan system penunjukkan langsung adalah :
Berdasarkkan spesifikasi, kami bisa meminta sesuai dengan keadaan/medan Wonosobo ;
Mencari perusahaan yang relatif dekat dengan Wonosobo, karena sewaktu-waktu ada kekurangan cepat/segera diatasi ;
Secara ekonomi/teknis lebih bersaing ;
tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur di dalam pasal 17 ayat (4) Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa disamping itu menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 BAB I angka 7 huruf g menyatakan “Penunjukan Langsung dapat dilakukan untuk :
Keadaan tertentu, yaitu :
Penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan atau ;
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara yang ditetapkan oleh Presiden, dan atau
Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan :
untuk keperluan sendiri, dan atau ;
tehnologi sederhana, dan atau ;
resiko kecil, dan atau ;
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha perorangan dan atau badan usaha kecil/koperasi kecil ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan yang terdapat di dalam surat dari saksi Supangat yang ditujukan kepada terdakwa No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 agar pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dilaksanakan dengan system penunjukkan langsung juga tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 BAB I angka 7 huruf g ;
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (4) huruf c Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, memberikan wewenang kepada terdakwa selaku bupati Kab. Wonosobo untuk memberikan persetujuan penunjukkan langsung tersebut, dan persetujuan dari Bupati yang dimaksud dalam Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 tersebut tidaklah terlepas dari syarat bahwa pengadaan barang/jasa tersebut harus dalam keadaan mendesak/khusus dan pertimbangan yang terdapat di dalam surat dari saksi Supangat yang ditujukan kepada terdakwa No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 adalah sangatlah jauh/berbeda serta tidak berhubungan sama sekali dengan pertimbangan yang diatur oleh pasal 17 ayat (4) Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, akan tetapi terdakwa yang pada waktu itu sebagai Bupati Kab. Wonosobo tetap menyetujui pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran Kab. Wonosobo dilaksanakan dengan cara penunjukkan langsung sesuai dengan surat persetujuan terdakwa No.050/ 0076/2003 tanggal 11 Februari 2003, sehingga terdakwa yang pada saat itu sebagai Bupati Kab. Wonosobo telah menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan oleh pasal 17 ayat (4) huruf c Keppres No.18 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 17 ayat (4) huruf c Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 terdakwa sebagai Bupati Kab. Wonosobo berwenang untuk menyetujui pelaksanaan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, tetapi dalam memberikan persetujuan tersebut terdakwa juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di dalam berdasarkan pasal 17 ayat (4) huruf c Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa dalam memberikan persetujuannya tersebut terdakwa tidak mengindahkan ketentuan yang diatur di dalam berdasarkan pasal 17 ayat (4) huruf c Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, walaupun terdakwa menyetujui penunjukkan langsung tersebut berdasarkan surat yang diajukan oleh saksi Supangat No.020/100 tanggal 21 Januari 2003, akan tetapi alasan-alasan yang tercantum di dalam surat dari saksi Supangat No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 tersebut tidak sesuai atau sama sekali berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam pasal 17 ayat (4) huruf c Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, sehingga terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya di dalam memberikan persetujuannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan adanya pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri disini adalah sama pengertiannya dan penafsirannya dengan menguntungkan diri sendiri yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP. Meskipun tidak ada unsur melawan hukum, akan tetapi unsur ini secara diam-diam mengandung unsur melawan hukum, sebab tiap perbuatan delik selalu ada unsur melawan hukum berarti menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri tanpa hak, sedangkan yang dimaksud orang lain adalah seorang diri pribadi selain Terdakwa dan yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Bupati Kab. Wonosobo telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenangnya yaitu menyetujui pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran Kab. Wonosobo dengan cara penunjukkan langsung, padahal menurut Keppres No.18 Tahun 2000 hal tersebut tidak diperbolehkan ;
Menimbang, bahwa saksi Muchamad Hidayat,SE (saksi yang melakukan audit terhadap pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut/saksi ahli) di persidangan menerangkan bahwa pembayaran pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sesuai dengan surat perjanjian pemborongan seharga Rp.786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah di potong PPN dan PPH sebesar Rp.82.225.000,-( delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), oleh karena itu pembayaran setelah dikurangi PPN dan PPH sebesar Rp.704.275.000,-( tujuh ratus empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Hanafi Saleh (PT. Nasmoco), saksi L. Sing Utono (PT. KMA Ungaran), saksi Hermawan dan saksi TriSunu serta saksi Muchamad Hidayat,SE (saksi) yang melakukan audit terhadap pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut/saksi ahli) diperoleh fakta bahwa harga yang sebenarnya dari mobil pemadam kebakaran Kab. Wonosobo tersebut adalah Rp.379.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari :
Pembayaran chasis mobil kepada PT. Nasmoco Rp.104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Pembayaran perakitan mobil pemadam kebakaran kepada PT. KMA Ungaran Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya pelaksanaan pembayaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/0021/PU/2003 dan Tanda Bukti Pembayaran tidak sesuai dengan harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya berdasarkan kesepakatan harga antara pihak DPU Kabupaten Wonosobo dengan pihak PT. Nasmoco Magelang dan PT. KMA uangaran, yakni bahwa, harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya adalah senilai Rp. 379.500.000,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada pelaksanaan pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Saksi hanafi saleh dari PT. Nasmoco Magelang, Saksi L. Sing Utomo dari PT KMA Ungaran , saksi Sugiantoro ( bendahara proyek), saksi Tri Sunu dan saksi HERMAWAN dari CV. PB Wiramukti dengan perlengkapan administrasi datang ke BPD Jawa tengah cabang Wonosobo. Kemudian saksi Hermawan dari PB. Wira Mukti yang secara formalitas ditunjuk selaku rekanan penyedia barang mencairkan dana proyek PMK di BPD Jateng Cabang Wonosobo sebesar Rp. 786.500.000,- kemudian diserahkan kepada saksi Ir. Hanafi dari PT Nasmoco Magelang yang menyediakan Chasis dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran yang merakit mobil pemadam kebakaran tersebut. Dan Sesuai dengan negosiasi harga kesepakatan awal, saksi Ir. Hanafi dari PT. Nasmoco Magelang hanya mengambil sebesar harga chasis mobil pemadam kebakaran yaitu Rp. 104.500.000,- dan saksi L Sing Utomo hanya mengambil senilai harga perakitan mobil pemadam kebakaran yaitu sebesar Rp. 275.000.000,- Sehingga harga mobil pemadam kebakaran sebenarnya hanya sebesar Rp 379.500.000,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu antara harga pengadaan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran sesuai dengan surat perjanjian pemborongan dengan harga 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya terdapat selisih harga yaitu Rp.704.275.000,- dikurangi Rp.379.500.000,- sama dengan Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang) bersama-sama dengan saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran) dan saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dengan diantar saksi Drs. Trisunu menghadap Terdakwa Selaku Bupati Wonosobo di pendopo Kabupaten, akan tetapi oleh karena terdakwa tidak berada di pendopo Kabupaten, maka saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang) bersama-sama dengan saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran) dan saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dengan diantar saksi Drs. Trisunu menghadap Terdakwa di kantor Sekda Wonosobo. Dan di Kantor Sekda Kab. Wonosobo tersebut tepatnya di dalam ruang kerja Sekda, saksi Ir Hanafi dari PT Nasmoco dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran dengan diantar saksi HERMAWAN dan saksi Drs. Trisunu menyerahkan semua uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat tujuh ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh saksi HERMAWAN dari CV. PB Wira Mukti dan ditaruh dalam tas tersebut kepada Terdakwa dan hal tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi Joko Purnomo (Sekda Kab. Wonosobo) yang pada saat itu bersama-sama dengan terdakwa di ruang kantor Sekda ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas, maka Majelis dapat menarik kesimpulan bahwa dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut telah terjadi pembicaraan lebih dahulu tentang harga 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran tersebut antara terdakwa dengan saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang), saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran), saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dan saksi Drs. Trisunu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa telah menerima uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dari saksi HANAFI (PT. Nasmoco Magelang) dan saksi L. Sing Utomo (PT. KMA Ungaran) kurang lebih Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa pengakuan terdakwa tersebut yang mengaku uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diterima oleh terdakwa kurang lebih Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), akan tetapi pada saat menerima uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut baik saksi HANAFI (PT. Nasmoco Magelang) dan saksi L. Sing Utomo (PT. KMA Ungaran) maupun saksi Trisunu serta terdakwa sendiri di persidangan menerangkan bahwa sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diserahkan tersebut tidak dihitung lebih dahulu, sehingga pada saat terdakwa menghitung uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diterima dari saksi HANAFI (PT. Nasmoco Magelang) dan saksi L. Sing Utomo (PT. KMA Ungaran) tidak ada yang melihat ataupun yang menyaksikan ataupun tidak didukung dengan alat bukti lainnya, sehingga mengenai jumlah uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah diterima oleh terdakwa adalah Rp.704.275.000,- dikurangi Rp.379.500.000,- sama dengan Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan, setelah Terdakwa menerima uang sisa pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran menurut pengakuan Terdakwa uang tersebut oleh Terdakwa dipergunakan :
Disumbangkan ke Persatuan Sepak Bola Indonesia Wonosobo ( PSIW) sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) yang pada waktu itu diterima pengurusnya yaitu Suwondo (Sekarang Direktur Teknik PDAM Wonosobo) ;
Selebihnya disumbangkan kepada persatuan-persatuan sepak bola yang ada di desa-desa di Wonosobo untuk membangun lapangan sepak bola dan membeli kostum ;
Menimbang, bahwa pemberian sumbangan dari terdakwa kepada PSIW maupun kepada desa-desa tersebut dapat mengangkat nama baik Terdakwa, sehingga selain menguntungkan orang lain atau korporasi (dalam hal ini PSIW maupun desa-desa yang menerima bantuan dari terdakwa tersebut), maka perbuatan terdakwa tersebut juga menguntungkan bagi diri Terdakwa pada saat itu, sehingga unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara :
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999) ;
Menimbang, bahwa saksi Muchamad Hidayat,SE (saksi yang melakukan audit terhadap pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut/saksi ahli) di persidangan menerangkan bahwa pembayaran pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sesuai dengan surat perjanjian pemborongan seharga Rp.786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah di potong PPN dan PPH sebesar Rp.82.225.000,-( delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), oleh karena itu pembayaran setelah dikurangi PPN dan PPH sebesar Rp.704.275.000,-( tujuh ratus empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Hanafi Saleh (PT. Nasmoco), saksi L. Sing Utono (PT. KMA Ungaran), saksi Hermawan dan saksi TriSunu serta saksi Muchamad Hidayat,SE (saksi) yang melakukan audit terhadap pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut/saksi ahli) diperoleh fakta bahwa harga yang sebenarnya dari mobil pemadam kebakaran Kab. Wonosobo tersebut adalah Rp.379.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari :
Pembayaran chasis mobil kepada PT. Nasmoco Rp.104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Pembayaran perakitan mobil pemadam kebakaran kepada PT. KMA Ungaran Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya pelaksanaan pembayaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/0021/PU/2003 dan Tanda Bukti Pembayaran tidak sesuai dengan harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya berdasarkan kesepakatan harga antara pihak DPU Kabupaten Wonosobo dengan pihak PT. Nasmoco Magelang dan PT. KMA uangaran, yakni bahwa, harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya adalah senilai Rp. 379.500.000,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada pelaksanaan pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Saksi hanafi saleh dari PT. Nasmoco Magelang, Saksi L. Sing Utomo dari PT KMA Ungaran , saksi Sugiantoro ( bendahara proyek), saksi Tri Sunu dan saksi HERMAWAN dari CV. PB Wiramukti dengan perlengkapan administrasi datang ke BPD Jawa tengah cabang Wonosobo. Kemudian saksi Hermawan dari PB. Wira Mukti yang secara formalitas ditunjuk selaku rekanan penyedia barang mencairkan dana proyek PMK di BPD Jateng Cabang Wonosobo sebesar Rp. 786.500.000,- kemudian diserahkan kepada saksi Ir. Hanafi dari PT Nasmoco Magelang yang menyediakan Chasis dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran yang merakit mobil pemadam kebakaran tersebut. Dan Sesuai dengan negosiasi harga kesepakatan awal, saksi Ir. Hanafi dari PT. Nasmoco Magelang hanya mengambil sebesar harga chasis mobil pemadam kebakaran yaitu Rp. 104.500.000,- dan saksi L Sing Utomo hanya mengambil senilai harga perakitan mobil pemadam kebakaran yaitu sebesar Rp. 275.000.000,- Sehingga harga mobil pemadam kebakaran sebenarnya hanya sebesar Rp 379.500.000,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu antara harga pengadaan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran sesuai dengan surat perjanjian pemborongan dengan harga 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya terdapat selisih harga yaitu Rp.704.275.000,- dikurangi Rp.379.500.000,- sama dengan Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang) bersama-sama dengan saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran) dan saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dengan diantar saksi Drs. Trisunu menghadap Terdakwa Selaku Bupati Wonosobo di pendopo Kabupaten, akan tetapi oleh karena terdakwa tidak berada di pendopo Kabupaten, maka saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang) bersama-sama dengan saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran) dan saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dengan diantar saksi Drs. Trisunu menghadap Terdakwa di kantor Sekda Wonosobo. Dan di Kantor Sekda Kab. Wonosobo tersebut tepatnya di dalam ruang kerja Sekda, saksi Ir Hanafi dari PT Nasmoco dan saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran dengan diantar saksi HERMAWAN dan saksi Drs. Trisunu menyerahkan semua uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat tujuh ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh saksi HERMAWAN dari CV. PB Wira Mukti dan ditaruh dalam tas tersebut kepada Terdakwa dan hal tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi Joko Purnomo (Sekda Kab. Wonosobo) yang pada saat itu bersama-sama dengan terdakwa di ruang kantor Sekda ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas, maka Majelis dapat menarik kesimpulan bahwa dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut telah terjadi pembicaraan lebih dahulu tentang harga 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran tersebut antara terdakwa dengan saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang), saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran), saksi HERMAWAN dari CV.PB Wira Mukti dan saksi Drs. Trisunu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa telah menerima uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dari saksi HANAFI (PT. Nasmoco Magelang) dan saksi L. Sing Utomo (PT. KMA Ungaran) kurang lebih Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa pengakuan terdakwa tersebut yang mengaku uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diterima oleh terdakwa kurang lebih Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), akan tetapi pada saat menerima uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut baik saksi HANAFI (PT. Nasmoco Magelang) dan saksi L. Sing Utomo (PT. KMA Ungaran) maupun saksi Trisunu serta terdakwa sendiri di persidangan menerangkan bahwa sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diserahkan tersebut tidak dihitung lebih dahulu, sehingga pada saat terdakwa menghitung uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diterima dari saksi HANAFI (PT. Nasmoco Magelang) dan saksi L. Sing Utomo (PT. KMA Ungaran) tidak ada yang melihat ataupun yang menyaksikan ataupun tidak didukung dengan alat bukti lainnya, sehingga mengenai jumlah uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah diterima oleh terdakwa adalah Rp.704.275.000,- dikurangi Rp.379.500.000,- sama dengan Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Joko Purnomo, MM uang sisa pembayaran pengadaan mobil pemadam kebakaran sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut tidak pernah dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah Kab. Wonosobo ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, maka tindakan yang dilakukan Terdakwa selaku Bupati Wonosobo periode Tahun 2000-2005 dalam pelaksanaan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten wonosobo telah menimbulkan kerugian keuangan bagi Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga unsur “dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu :
Tentang eksepsi ;
Bahwa berdasarkan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP jo pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada diuraikan tentang unsur penyertaan dalam perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Luhur Suseno, saksi Supangat, saksi Hermawan dan saksi Tatang Sontani, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak mencantumkan pasal 55 ayat (1) KUHP ;
Tentang unsur-unsur dari dakwaan :
Menimbang, bahwa pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa diajukan terhadap dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair dan terhadap dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa suatu pembelaan diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukum terdakwa adalah karena adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa adalah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan kesatu subsidair, oleh karena itu Majelis hanya akan mempertimbangkan pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa sepanjang menyangkut dakwaan kesatu subsidair dan Majelis tidak akan mempertimbangkan pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa tentang dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa yang menyangkut dakwaan kesatu subsidair adalah :
Mengenai unsur setiap orang :
Bahwa “setiap orang” bukanlah unsur yang harus dibuktikan, karena unsur setiap orang adalah membuktikan keadaan pribadi terdakwa, dan bukan mem
buktikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Mengenai unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum lebih menitik beratkan pada pembuktian adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa, dan bukan menitik beratkan kepada pembuktian Terdakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi
Bahwa unsur ini tidak bisa dipisahkan karena merupakan sebab akibat, artinya perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk mendatangkan keuntungan bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa terdakwa tidak pernah merencanakan untuk sengaja mencari kelebihan dari dana proyek untuk disumbangkan kepada PSIW dan beberapa klub sepakbola di Wonosobo ;
Ad. 1. Tentang pembelaan Penasihat Hukum terdakwa mengenai eksepsi :
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 156 KUHAP baik terdakwa atau penasihat hukum terdakwa dapat mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya, maka Majelis telah memberikan kesempatan baik kepada terdakwa atau kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa ataupun Penasihat Hukum terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa disamping itu orang yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum hanyalah terdakwa sendiri sebagaimana identitas terdakwa yang tercantum di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang merupakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku khusus ( Lex spesialis de rogat lex Generalis) dalam Pasal 15. Pasal 16, dan pasal 17 menganut dan memuat aturan khusus yang sangat berbeda dengan tindak pidana umum lainnya , dimana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang tersebut tidak membedakan antara yang melakukan, melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. dipidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sehingga perbuatan yang termasuk "Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Mela kukan Perbuatan, Melakukan Percobaan, Pembantuan , atau Permufakatan jahat untuk melaukan tindak pidana korupsi " dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 diancam pidana dan dianggap sama dengan pelaku tindak pidana korupsi. Dan tanpa harus mencantumkan dan membuktikan unsur tersebut dalam surat dakwaan, sepanjang perbuatan seseorang telah memenuhi unsur pokok pasal yang didakwakan (Pasal 2 , Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001), maka perbuatan tersebut tetap terbukti dan dipidana. Sehingga keberadaan unsur "Melakukan , Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan " hanya merupakan penegasan peran perbuatan materiilnya dan sekedar untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan serta tidak mempengaruhi ancaman pidana ;
Menimbanng, bahwa setelah Majelis mempelajari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis melihat bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang disyaratkan oleh pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan tidak dicantumkannya pasal 55 ayat (1) KUHP, tidaklah membuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, dan dengan demikian pembelaan (pledoi) Penasihat hukum terdakwa mengenai eksepsi hatuslah ditolak ;
Ad. 2. Tentang pembelaan Penasihat Hukum terdakwa mengenai unsur-unsur :
Menimbang, bahwa tentang pembelaan penasihat hukum terdakwa sepanjang menyangkut unsur-unsur dakwaan kesatu subsidair sebagaimana tersebut diatas telah dipertimbangkan oleh Majelis dan ternyata di dalam pertimbangan Majelis tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu subsidair begitu juga dalam pembelaan terdakwa yang mengakui kesalahannya, maka pembelaan penasihat hukum tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan Penasihat Hukum terdakwa ditolak dan semua unsur-unsur dari dakwaan kesatu subsidair telah terpenuhi, maka dakwaan kesatu subsidair dari Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu subsidair telah terbukti, maka dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu subsidair telah terbukti, maka patutlah apabila terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu subsidair ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis tidak menemukan unsur ketidakmampuan bertanggungjawab secara hukum pada diri Terdakwa sebagaimana disebutkan secara normatif PSYHOLOGIS dalam Undang-undang, sehingga Terdakwa harus dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan di dalam persidangan Majelis tidak mendapati alasan penghapus pemidanaan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka patutlah apabila terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, sepanjang mengenai lamanya Terdakwa harus menjalani pidana dalam hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya, maka Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kadar kesalahannya sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang akan perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam putusan ini sudah dipandang adil dan patut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, ditentukan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara dan atau pidana denda, maka dalam ketentuan pidana korupsi tersebut pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini selain dijatuhi pidana penjara, juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa begitu juga dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 ditentukan untuk pengembalian kerugian keuangan Negara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini selain dijatuhi pidana penjara dan denda juga akan dijatuhkan pidana pengembalian kerugian Negara tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya terdakwa ditahan adalah lebih kecil dari pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini, maka cukup beralasan untuk ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sesuai dengan Pasal 46 KUHAP akan ditentukan statusnya juga sebagai berikut;
Daftar usulan PMK skala prioritas APBD tahun 2003 Kab. Wonosobo dari DPU beserta lampirannya ;
Struktur Organisasi DPU Kab. Wonosobo ;
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan mobil Pemadam kebakaran Nomor : 050/017 Antara Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dengan PB. Wira Mukti ;
(foto copy yang sudah dilegalisir) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050/022/2003 Tentang Pembentukan panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Wonosobo, tanggal 31 Januari 2003 ;
Dan SK Bupati 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa pekerjaan ;
Surat undangan Nomor : 050/001 tanggal 4 Februari 2003 perihal Undangan Penunjukan Langsung (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Nota Dinas Kepala PU kepada Bupati, perihal permohonan agar pengadaan PMK segera di realisasikan ;
Berita Acara Aanwijing (Penjelasan) Nomor 050/007 tanggal 7 Februari 2003 beserta daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Berita Acara Pembukaan Penawaran No. : 050/0010 tanggal 15 Februari 2003 beserta daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat Penawaran Pekerjaan No : 16/WM/II/2003 tanggal 15 Februari 2003 dari PB Wira Mukti kepada panitia Pengadaan Barang Kelompok DPUK Wonosobo Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo beserta daftar Rincian Penawaran (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat pernyataan Kesanggupan Nomor : 174/WM/II/2003 dari Hermawan/Direktur PB Wira Mukti (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. SIUP : 11/11-29/PM/IV/1991 dari PB Wira Mukti (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Bendel Berita Acara Evaluasi Nomor : 050/0012 Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tanggal 17 Februari 2003 berserta Daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Bendel Berita Acara Klasifikasi & Negosiasi Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Nomor : 050/0013 tanggal 18 Februari 2003 (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat Nomor : 050/0014 perihal usulan Persetujuan penetapan harga pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran dari panitya pengadaan kepada Pimpinan Proyek (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor : 050/0015 tanggal 20 Februari 2003 Tentang Persetujuan harga penunjukan langsung pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo ;
Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor : 050/0016 tanggal 22 Februari 2003 Tentang Penetapan Penyedia Barang pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat Perintah Mulai Keja Nomor : 050/0018 tanggal 25 Februari 2003 ;
Surat Bupati Wonosobo Nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 Kepala DPU Kab. Wonosobo Perihal Persetujuan Pelaksanaan Proyek PMK dengan cara penunjukan langsung ;
Surat Undangan dari Pimpro kepada Panitia pengadaan Nomor : 050/381/PU/2003 tanggal 21 Maret 2003 Perihal Undangan Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran ;
Laporan Pimpro Kepada Kepala DPU Wonosobo mengenai hasil Rapat Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran , tanggal 24 Maret 2003 beserta lampiran daftar hadir ;
Perincian harga kendaraan mobil pemadam kebakaran ( Biaya perakitan dan harga Chasis), faktur kendaraan ;
Surat Wakil Kepala DPU Kab. Wonosobo No. 020/123 tanggal 24 Januari 2003 perihal : Pemesanan kendaraan PMK kepada Pimpinan Perusahaan PT. NASMOCO Magelang beserta lampirannya. Dan copy Surat balasan PT Nasmoco kepada DPU Kab. Wonosobo ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan NO : 050/0018/BP/2003 tanggal 25 April 2003 beserta lampirannya ;
Berita Acara Penerimaan Barang No : 050/0023/2003 tanggal 25 April 2003 ;
Berita Acara Pembayaran No ; 050/0021/Pb/2003 tanggal 10 Juni 2003 ;
Surat Permintaan Pembayaran UUDP Beban Tetap Anggaran pembangunan No : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 ;
Daftar Pengantar Surat Pemintaan pembayaran (SPP) dari Bendahara APBD TA 2003 kepada Bupati Cq. Kepala BPKD tanggal 10 Juni 2003 dan Daftar Rincian Rencana Penggunaan tanggal 10 Juni 2003 ;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dari Kepala BPKD tanggal 14 Juni 2003.
Slip / Bukti Pencairan dana proyek pengadaan PMK oleh PB Wira Mukti di bank BPD, Pembayaran PPH/PPN dan Tanda bukti Pengeluaran ;
Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran ;
DIPDA tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 050/0019/2003 tanggal 25 April 2003 ;
Surat pernyataan HANAFI SALEH, Kepala Cabang PT. Nasmoco Magelang tentang pengadaan Armada Pemadam Kebakaran (Melalui CV. Wira Mukti) di Kab. Wonosobo tahun 2003 ;
Bukti penyerahan kendaraan Pemadam kebakaran Kepada DPU Kab. Wonosob.
Surat Pernyataan L. SING UTOMO Direktur PT. Karya Mukti Abadi, tentang Pemesanan Karoseri Mobil Pemadam Kebakaran oleh CV. Wira Mukti ;
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo Kepada Bupati Wonosobo No. 020/100 tanggal 21 Januri 2003 untuk memohon realisasi PMK dengan system penunjukan langsung ;
Oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain, maka terhadap barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat dipergunakan dalam perkara lain ;
S.K. Pengangkatan An. Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, sebagai Bupati Wonosobo periode 2000 sampai dengan 2005 ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah S.K. Pengangkatan An. Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, sebagai Bupati Wonosobo periode 2000 sampai dengan 2005 yang merupakan arsip dari Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kab. Wonosobo, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kab. Wonosobo Melalui AGUS PURNOMO, S H, SSos, MSi. ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tertuang dalam berita acara persidangan ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 serta Pasal-pasal dari Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi yang identitasnya tersebut diatas, tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
1 (SATU) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (DUA) BULAN ;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 324.775.000,- (TIGA RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH) dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Daftar usulan PMK skala prioritas APBD tahun 2003 Kab. Wonosobo dari DPU beserta lampirannya ;
Struktur Organisasi DPU Kab. Wonosobo ;
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan mobil Pemadam kebakaran Nomor : 050/017 Antara Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dengan PB. Wira Mukti ;
(foto copy yang sudah dilegalisir) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050/022/2003 Tentang Pembentukan panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Wonosobo, tanggal 31 Januari 2003. Dan SK Bupati 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa pekerjaan ;
Surat undangan Nomor : 050/001 tanggal 4 Februari 2003 perihal Undangan Penunjukan Langsung (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Nota Dinas Kepala PU kepada Bupati, perihal permohonan agar pengadaan PMK segera di realisasikan ;
Berita Acara Aanwijing (Penjelasan) Nomor 050/007 tanggal 7 Februari 2003 beserta daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Berita Acara Pembukaan Penawaran No. : 050/0010 tanggal 15 Februari 2003 beserta daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat Penawaran Pekerjaan No : 16/WM/II/2003 tanggal 15 Februari 2003 dari PB Wira Mukti kepada panitia Pengadaan Barang Kelompok DPUK Wonosobo Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo beserta daftar Rincian Penawaran (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat pernyataan Kesanggupan Nomor : 174/WM/II/2003 dari Hermawan/Direktur PB Wira Mukti (foto copy yang sudah dilegalisir)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. SIUP : 11/11-29/PM/IV/1991 dari PB Wira Mukti (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Bendel Berita Acara Evaluasi Nomor : 050/0012 Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tanggal 17 Februari 2003 berserta Daftar hadir (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Bendel Berita Acara Klasifikasi & Negosiasi Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Nomor : 050/0013 tanggal 18 Februari 2003 (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat Nomor : 050/0014 perihal usulan Persetujuan penetapan harga pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran dari panitya pengadaan kepada Pimpinan Proyek (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor : 050/0015 tanggal 20 Februari 2003 Tentang Persetujuan harga penunjukan langsung pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo ;
Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor : 050/0016 tanggal 22 Februari 2003 Tentang Penetapan Penyedia Barang pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo (foto copy yang sudah dilegalisir) ;
Surat Perintah Mulai Keja Nomor : 050/0018 tanggal 25 Februari 2003.
Surat Bupati Wonosobo Nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 Kepala DPU Kab. Wonosobo Perihal Persetujuan Pelaksanaan Proyek PMK dengan cara penunjukan langsung ;
Surat Undangan dari Pimpro kepada Panitia pengadaan Nomor : 050/381/PU/2003 tanggal 21 Maret 2003 Perihal Undangan Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran ;
Laporan Pimpro Kepada Kepala DPU Wonosobo mengenai hasil Rapat Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran , tanggal 24 Maret 2003 beserta lampiran daftar hadir ;
Perincian harga kendaraan mobil pemadam kebakaran ( Biaya perakitan dan harga Chasis), faktur kendaraan ;
Surat Wakil Kepala DPU Kab. Wonosobo No. 020/123 tanggal 24 Januari 2003 perihal : Pemesanan kendaraan PMK kepada Pimpinan Perusahaan PT. NASMOCO Magelang beserta lampirannya. Dan copy Surat balasan PT Nasmoco kepada DPU Kab. Wonosobo ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan NO : 050/0018/BP/2003 tanggal 25 April 2003 beserta lampirannya ;
Berita Acara Penerimaan Barang No : 050/0023/2003 tanggal 25 April 2003.
Berita Acara Pembayaran No ; 050/0021/Pb/2003 tanggal 10 Juni 2003 ;
Surat Permintaan Pembayaran UUDP Beban Tetap Anggaran pembangunan No : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 ;
Daftar Pengantar Surat Pemintaan pembayaran (SPP) dari Bendahara APBD TA 2003 kepada Bupati Cq. Kepala BPKD tanggal 10 Juni 2003 dan Daftar Rincian Rencana Penggunaan tanggal 10 Juni 2003 ;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dari Kepala BPKD tanggal 14 Juni 2003 ;
Slip / Bukti Pencairan dana proyek pengadaan PMK oleh PB Wira Mukti di bank BPD, Pembayaran PPH/PPN dan Tanda bukti Pengeluaran ;
Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran ;
DIPDA tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 050/0019/2003 tanggal 25 April 2003 ;
Surat pernyataan HANAFI SALEH, Kepala Cabang PT. Nasmoco Magelang tentang pengadaan Armada Pemadam Kebakaran (Melalui CV. Wira Mukti) di Kab. Wonosobo tahun 2003 ;
Bukti penyerahan kendaraan Pemadam kebakaran Kepada DPU Kab. Wonosob ;
Surat Pernyataan L. SING UTOMO Direktur PT. Karya Mukti Abadi, tentang Pemesanan Karoseri Mobil Pemadam Kebakaran oleh CV. Wira Mukti ;
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo Kepada Bupati Wonosobo No. 020/100 tanggal 21 Januri 2003 untuk memohon realisasi PMK dengan system penunjukan langsung ;
dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat dipergunakan dalam perkara lain ;
S.K. Pengangkatan An. Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, sebagai Bupati Wonosobo periode 2000 sampai dengan 2005 ;
dikembalikan kepada Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kab. Wonosobo Melalui AGUS PURNOMO, S H, SSos, MSi. ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo, pada hari KAMIS, tanggal 25 SEPTEMBER 2008, dengan susunan Majelis sebagai berikut: HARI BUDI SETIANTO, SH,MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, PRIYANTO, SH. dan MS. GIRI BASUKI, SH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAWON, SH - Panitera Pengganti, dihadiri oleh HERU HARYANTA, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo, dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
PRIYANTO, SH. HARI BUDI SETIANTO, SH,MH.
MS. GIRI BASUKI, SH.
Panitera Pengganti
BAWON, SH
p. 82.225.000.00
p. 379.500.000.00